Tugas 2 Hukum Perlindungan Konsumen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: I KADEK AGUS KRISNADANA



NIM



: 044402385



PRODI



: ILMU HUKUM



MATA KULIAH : HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN



TUGAS 2 Beberapa waktu lalu terdapat suatu sengketa antara Dokter selaku pemilik “Klinik kecantikan” dengan pasiennya. Dimana pasien merasa wajahnya tak secantik seperti apa yang diinginkan. Pasien dirugikan dan merasa Dokter tersebut telah menipunya sehingga pasien tersebut meminta pertanggungjawaban atas apa yang sudah ia perbuat. Akan tetapi Dokter tersebut menolak dengan alasan bahwa dia sudah melakukannya dengan benar. SOAL : 1. Menurut analisa anda, apakah kasus Dokter dengan Pasien di atas masuk dalam ranah hokum perlindungan konsumen? Jelaskan berlandaskan hukum! JAWAB : Hukum perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen dalam transaksi dengan penyedia layanan atau produsen. Tujuan utama hukum ini adalah untuk memastikan bahwa konsumen tidak diperlakukan secara tidak adil atau menipu dalam transaksi komersial. Dalam kasus dokter dengan pasien, jika ada dugaan pelanggaran hak-hak konsumen, beberapa aspek yang mungkin perlu dipertimbangkan adalah: Informasi yang akurat dan jelas: Dokter memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat, jelas, dan mudah dipahami kepada pasien tentang diagnosis, pengobatan, prosedur medis, risiko, dan manfaat yang terkait dengan perawatan yang diberikan. Pasien berhak untuk memperoleh penjelasan yang memadai sebelum memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan medis tertentu. Kualitas pelayanan: Dokter diharapkan memberikan standar pelayanan medis yang memadai dan sesuai dengan praktik medis yang berlaku. Jika ada tindakan medis yang tidak memenuhi standar tersebut atau jika terdapat kelalaian dalam memberikan perawatan yang menyebabkan kerugian bagi pasien, maka pasien mungkin memiliki dasar untuk mengajukan tuntutan.



Perlindungan privasi dan kerahasiaan: Dokter memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi pasien. Ini mencakup memastikan bahwa catatan medis disimpan dengan aman dan tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Kasus Dokter dengan Pasien di atas masuk dalam ranah hukum perlindungan konsumen. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen, kewajiban produsen/penyedia barang/jasa, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diharapkan. Jika terdapat ketidakpuasan, Pasien berhak untuk mengajukan gugatan atau pengaduan ke lembaga yang berwenang. Dipasal 4 UUPK huruf a disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, Dan huruf c konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa; jika dilihat dari kasus diatas seharusnya dokter kecantikan tersebut menjelaskan kepada pasien bagaimana hasil yang akan didapatkan setelah melakukan treatmen kecantikan diklinik tersebut. Dilihat dari pasal 7 huruf (c) dan (d) yang menyebutkan beberapa kewajiban pelaku usaha sebagai berikut : c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; Termasuk dalam pasal 8 tentang PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA. 2. Berdasarkan kasus diatas, bagaimana pandangan anda jika dilihat dari aspek hokum pidana? Jelaskan berdasarkan hukum! Jawab : Dalam konteks hukum pidana, ada beberapa kemungkinan pelanggaran yang terkait dengan kasus ini. Beberapa pertimbangan yang relevan dalam kasus ini mungkin termasuk penipuan, pemalsuan, atau tindak pidana pencemaran nama baik. Namun, penting untuk dicatat bahwa hal ini tergantung pada fakta-fakta spesifik dalam kasus tersebut dan yurisdiksi hukum yang berlaku di wilayah tempat kejadian. Penipuan: Jika pasien dapat membuktikan bahwa dokter dengan sengaja memberikan informasi yang salah atau menyesatkan tentang hasil yang diharapkan dari prosedur kecantikan, hal ini



mungkin dianggap sebagai tindak penipuan. Pasien harus menunjukkan bahwa dokter memiliki niat untuk menipu dan bahwa pasien mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan tersebut. Pemalsuan: Jika dokter dengan sengaja memalsukan dokumen atau informasi terkait dengan prosedur kecantikan atau hasil yang diharapkan, ini dapat dianggap sebagai tindak pemalsuan. Misalnya, jika dokter memalsukan foto-foto sebelum dan sesudah untuk menunjukkan hasil yang lebih baik daripada yang sebenarnya, ini dapat dianggap sebagai pemalsuan. Pencemaran Nama Baik: Pasien mungkin dapat mengajukan tuntutan pencemaran nama baik jika mereka dapat membuktikan bahwa dokter tersebut membuat pernyataan yang merugikan reputasi mereka dengan sengaja. Dalam hal ini, pasien harus menunjukkan bahwa pernyataan yang dibuat oleh dokter merusak nama baik mereka dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Kembali lagi, penting untuk mencatat bahwa hal ini hanya pandangan umum dan tidak menggantikan nasihat hukum resmi. Penilaian akhir mengenai kemungkinan pelanggaran hukum pidana dan pertanggungjawaban dokter dalam kasus ini harus didasarkan pada fakta-fakta yang relevan dan hukum yang berlaku di yurisdiksi yang relevan. Disarankan agar pasien tersebut mengonsultasikan masalah ini dengan seorang ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang sesuai. Dalam aspek hukum pidana, jika terbukti bahwa Dokter telah melakukan tindakan yang merugikan Pasien dengan sengaja atau kelalaiannya, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya, jika Dokter telah melanggar pasal 53 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur tindakan medis yang harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab, serta melindungi keselamatan dan kesehatan pasien. 3. Berdasarkan kasus di atas, jika Pasien meminta pengembalian uang dan Dokter menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan alasan pasien telah menerima struk pembayaran yang isinya menyatakan apabila sudah melakukan transaksi maka uang yang sudah diberi tidak dapat dikembalikan. Berikan analisa hukum anda berdasarkan UUPK! JAWAB : Berdasarkan UUPK, hak konsumen dilindungi dan konsumen memiliki hak untuk memperoleh barang/jasa yang aman, layanan yang baik, serta perlindungan terhadap praktik bisnis yang tidak jujur atau menyesatkan. Jika pasien merasa bahwa dokter telah melakukan praktik yang menyesatkan atau tidak sesuai dengan standar yang diharapkan, pasien memiliki hak untuk mengajukan tuntutan.



Namun, dalam hal ini, dokter mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar dan bahwa pasien telah menerima struk pembayaran yang menyatakan ketentuan bahwa uang yang sudah diberikan tidak dapat dikembalikan. Hal ini mencerminkan adanya kesepakatan antara dokter dan pasien terkait pembayaran dan pengembalian uang. Sebagai konsumen, pasien sebaiknya mengumpulkan semua bukti yang relevan, seperti bukti medis, foto sebelum dan sesudah prosedur, serta komunikasi tertulis dengan dokter. Pasien juga dapat mempertimbangkan untuk mencari bantuan hukum dari pengacara konsumen untuk membantu menyelesaikan sengketa ini. Dalam kasus seperti ini, penetapan hasil sengketa akan tergantung pada bukti yang disajikan oleh masing-masing pihak dan penafsiran hukum yang dilakukan oleh lembaga penyelesaian sengketa, misalnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jika BPSK menyimpulkan bahwa dokter telah melakukan praktik yang tidak sesuai atau menyesatkan, maka pasien mungkin berhak mendapatkan kompensasi atau pengembalian uang sebagaimana diatur dalam UUPK. Namun, penting untuk mencatat bahwa hasil akhir dari sengketa ini akan sangat tergantung pada fakta-fakta dan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi di mana kasus ini sedang berlangsung. Oleh karena itu, sebaiknya pasien berkonsultasi dengan pengacara yang berkompeten dalam hukum konsumen untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih spesifik dan akurat mengenai situasinya. Jika Pasien meminta pengembalian uang dan Dokter menolak dengan alasan sudah terdapat struk pembayaran yang menyatakan bahwa uang yang sudah diberikan tidak dapat dikembalikan, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 18 UUPK menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan pengembalian uang atau ganti rugi jika barang atau jasa yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak memenuhi persyaratan yang diharapkan. Oleh karena itu, Pasien berhak meminta pengembalian uang atau ganti rugi jika dokter tidak memberikan hasil yang diharapkan. Sumber : Susilowati S Dajaan dkk.2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Tangerang. Universitas Terbuka https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009