Ii Sewa Guna Usaha PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

II. SEWA GUNA USAHA (LEASING) Dr. Norma Sari, S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan 2020



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Pengertian Pokok ü Lease (Bahasa Inggris) üperjanjian yang memberikan hak untuk memakai suatu benda milik orang lain, untuk jangka waktu tertentu dan dengan sejumlah pembayaran yang telah ditentukan pula besarnya .



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



ü Lease dan Rent berbeda karena unsurnya berbeda ü Praktek di negara-negara juga berbeda ü Tidak mudah menyatukan istilah ü dikarenakan tidak ada satu terjemahanpun yang dapat menggambarkan dengan tepat isi yang terkandung dalam istilah leasing sebagaimana yang ada dalam bahasa asalnya.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Menurut Siti Ismijati Jenie hal ini disebabkan oleh: • Leasing sebenarnya merupakan istilah yang dipergunakan untuk menyebutkan berbagai jenis kontrak lease, sedangkan berbagai terjemahan yang dibuat hanya berlaku untuk satu jenis kontrak lease tertentu saja. • Dalam praktek dijumpai berbagai macam variasi perjanjian leasing, sehingga sulit untuk membuat klasifikasi leasing yang lengkap • Ketentuan perundangan tentang leasing yang berlaku di berbagai negara itu berbeda-beda sehingga meskipun istilahnya sama namun isinya berbeda-beda. • beberapa aturan hukum mengenai leasing. Bahkan kini leasing berkembang di sepeda motor, mobil, peralatan kantor.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Pengertian ükegiatan pembiayaan üdalam bentuk penyediaan barang modal übaik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) üuntuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) üselama jangka waktu tertentu überdasarkan pembayaran secara angsuran.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Sejarah Leasing



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



SEJARAH LEASING • Ada beberapa penulis yang menyebutkan bahwa leasing ini sebenanya sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Misalnya C.O.Livijn dalam bukunya "5000 Years of Leasing" menulis adanya leasing sejak 5000 tahun yang lalu di Sumeria. Kemudian, lebih kurang tahun 1800 sebelum Masehi juga sudah dijumpai leasing atas kapal-kapal yang dipergunakan untuk mengangkut barang dari sungai Eufrat, Tigris, dan juga Teluk Persia. • Ada juga leasing atas hewan yang dipergunakan untuk menarik kereta.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



• Namun ada penulis yang menyangsikan pendapat ini. Van den Driessche menyatakan sulit ditentukan apakah benar-benar pejanjian tersebut merupakan leasing atau hanya sewa-menyewa biasa. • Leasing dalam arti modern pertama kali berkembang di Amerika Serikat dan kemudian menyusul ke Eropa, lalu ke seluruh penjuru dunia. Di Amerika Serikat, Leasing pertama kali muncul diperkenalkan yakni leasing yang berobyekkan kereta api sekitar tahun 1850.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



• Di Amerika Serikat, Leasing yang pertama kali muncul dalam bentuk dan isi sepeti sekarang ini mula-mula dipakai oleh Bell Telephone Company. Perusahaan yang didirikan tahun 1877 tersebut, memproduksi alat telepon dan hasil produksinya tersebut kemudian dileasekan pada para konsumennya. — Pada masa Perang Dunia II banyak perusahaan memperoleh pesanan dari pemerintah Amerika Serikat. Badan-badan usaha tersebut mengalami kesulitan dalam memenuhi pesanan tersebut karena kekurangan modal. Kesulitan ini makin terasa karena kredit jangka menengah maupun jangka panjang sukar diperoleh. — Untuk mengatasi kesulitan ini perusahaan Bell Telephone Company menerapkan leasing. Sejak saat itulah Leasing mulai dikenal. Setelah itu, dalam tahun 1852, perusahaan leasing di San Fransisco (USA) telah juga memperkenalkan leasing terhadap produk-produk tertentu. Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



• Perkembangan leasing berjalan sangat dinamis . Kini kita bisa menyaksikan adanya IBM sebagai lessor terbesar untuk leasing komputer dan Xerox sebagai lessor terbesar untuk mesin fotokopi. Di Indonesia, leasing secara resmi diperkenalkan tahun 1974 dengan keluarnya beberapa aturan hukum mengenai leasing. Bahkan kini leasing berkembang di sepeda motor, mobil, peralatan kantor



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



DASAR HUKUM LEASING 1. Dasar hukum substantif Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata mengenai asas kebebasan berkontrak. “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Syarat Sahnya Perjanjian (1320 KUH Perdata)



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



2. Dasar Hukum Administratif 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan 2. Keputusan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006, tentang Perusahaan Pembiayaan



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



SUBYEK DALAM LEASING Pihak Utama



Moral and Intellectual Integrity



Peserta lain



uad.ac.id



üPihak yang memberikan pembiayaan berupa barang modal üDapat berupa perusahaan pembiayaan multi finance maupun khusus leasing. Contoh : Adira, pabrikan, bank, agen tunggal, üHanya perusahaan yang dengan tegas diberi ijin untuk melakukan leasing yang bertindak sebagai lessor.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



2.Lessee • Pihak yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan Lessor. • Yang dapat bertindak adalah setiap orang maupun Badan Hukum yang cakap menurut KUHPerdata. 3. Supplier Pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi obyek Leasing. 4. Bank Pihak yang memberikan kredit untuk pembiayaan obyek leasing Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



OBYEK LEASING • Adalah barang modal dalam arti luas (kendaraan bermotor, computer, mesin dll) • Pengertian barang modal lihat KEPMENKEU 1169/KMK.01/1991



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



UNSUR-UNSUR LEASING 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pembiayaan perusahaan Penyediaan barang modal Perolehan hak pakai atas benda obyek leasing Pembayaran sewa secara berkala Pembatasan jangka waktu tertentu Hak opsi



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Pembiayaan perusahaan Awal mulanya Leasing memang diperuntukkan sebagai usaha memberikan kemudahan pembiayaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukan. Namun pada perkembangannya juga dapat diperuntukkan bagi individu.Namun pembiayaan ini tidak dalam bentuk dana melainkan dalam bentuk barang modal



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Penyediaan barang modal — Barang modal ini disediakan oleh supplier dengan biaya Lessor. Barang modal ini akan dipergunakan leesee untuk kepentingan bisnisnya. Menurut KepMenkeu 19991 barang modal adalah — Setiap aktiva tetap yang berwujud termasuk tanah sepanjang di atas atanah tsb melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant) dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan keemilikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan ataupun melancarkan produksi barang dan jasa oleh lessee.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Perolehan hak memakai atas benda obyek leasing • Dalam leasing, perolehan hak utamanya adalah hak pakai. Hak pakai ini diperoleh dengan membayar sejumlah uang tertentu dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan hak milik yuridis tetap berada pada lessor.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Pembayaran sewa scr berkala • Lessee berkewajiban membayar dengan mengangsur atas barang modal yang telah dibeli Lessor dari supplier dengan cara membayar lunas. Besar dan lamanya angsuran disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak leasing



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Pembatasan jangka waktu tertentu • Unsur inilah yang secara tajam membedakan leasing dengan bentukbentuk yang lain, sewa menyewa misalnya. Dalam kontrak leasing disebutkan untuk berapa tahun leasing tersebut diadakan. Selanjutnya pada saat jangka waktunya berakhir maka ditemntukan status kepemilikan barang tersebut. • Jangka waktunya dibagi menjadi: • Jangka singkat (min 2 thn) • Jangka menengah (min 3 thn) • Jangka panjang (min 7 thn)



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Hak opsi • Di akhir masa Leasing, Lessee diberi hak opsi untuk membeli barang modal sesuai dengan harga yang telah diperjanjikan ataukah memperpanjang kontraknya. Hal ini tidak berlaku untuk semua jenis Leasing, karena ada leasing yang tidak memberikan hak opsi. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa. • Ada juga Leasing yang memberikan hak kepemilikan kepada pihak lessee di akhir masa leasing tanpa harus memberikan hak opsinya, misal pada leasing kendaraan bermotor.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



• Keijser berpendapat bahwa leasing bersifat luwes Artinya dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan investasi dari suatu badan usaha dan oleh karenanya bentuk bentuk kontrak lease bervariasi. • Di sisi lain kebutuhan akan investasi suatu badan usaha bervariasi karena betgantung pada : • Kebutuhan suatu badan usaha akan barang-barang modal atau alat-alat produksi baru dalam menjalankan usahanya. • Keadaan dan kemampuan ekonomis badan tersebut • Kondisi perekonomian pada umumnya. • Bentuk Leasing bermacam-macam. Namun sesuai pasal 6 KepMenkeu 1991 Lessee dilarang menyewagunausahakan lagi pada pihak lain.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



JENIS-JENIS LEASING Berdasarkan resiko ekonomis yang harus ditanggung 1. Leasing dengan Hak Opsi (Financing Lease) resiko ekonomis ada pada Lessee 2. Leasing Tanpa Hak Opsi (OperaTing Lease) resiko ekonomis pada Lessor



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



BENTUK-BENTUK LEASING YANG LAIN • • • • • • • • • • •



Sales and Lease Back Direct Lease Leveraged Lease Cross Border Lease Net Lease Net-net Lease Full Service Lease Big Ticket Lease Captive Lease Third Party Lease Wrap Lease Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Proses Financing Lease 1. 2. 3.



Perusahaan/ perorangan yang memerlukn barang modal akan menemui Perusahaan SGU untuk meminta kesediaannya memberikan pembiayaan secara SGU Sebelum menyatakan persetujuannya, Perusahaan SGU yang bersangkutan akan menanyakan harga serta spesifikasi barang modal yang dibutuhkan. Perusahaan/perseorangan yang membutuhkan barang modal akan menghubungi perusahaan yang merupakan pabrikan/supplier dari barag moal yang diperlukan untuk menegosiasikan harga dan spesifikasi barang modal. Hasil perundingan diberitahukan kepada Perusahaan SGU. Adakalanya perundingan ini dilakukan sendiri oleh Perusahaan SGU



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Lanjutan Proses…. 4. Setelah disetujui oleh para pihak maka dibuatlah perjanjian a.Perjanjian jual beli Perjanjianini antara Perusahan SGU dengan pabrikan/supplier. Dengan perjanjian ini maka Perusahaan SGU berstatus sebqgqi pemilik barang modal. b.Perjanjian Leasing/ Sewa Guna Usaha dengan hak Opsi Antara Perusahan SGU dengan peruahan/perseorangan yang membutuhkan barang modal. Dengan ditandatanganinya perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut maka Perusahan/perseorangan yang membutuhkan barang moda disebut sebagai Lessee dan Perusahan SGU disebut sebagai Lessor.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Lanjutan proses… 5. Selama masa SGU, Lessee berhak menggunakan barang modal sedangkan Lessor sebagai pemilik wajib memberikan hak pakai kepada Lessee.Lessee juga wajib membayar harga SGU yang disepakati dan menanggung resiko ekonomis atas barang modal yang bersangkutan. 6. Setelah jangka waktu SGU berakhir, Lessor memberikan hak opsi kepda Lesee untuk: a. Membelu barang modal dengan harga sisa b. Memperpanjang perjanjian SGU dengan harga SGU lebih rendah daripada perjanjian sebelumnya 7. Jika hak opsi membeli yang dipilih, maka Lessee dapat menjadi pemilik dari barang modal yang telah digunakan.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Proses Operating Lease 1.



2.



Perusahaan/perseorangan yang membutuhkan barang modal akan menghubungi Perusahaan SGU. Barang modal obyek SGU biasanya sudah dimiliki Perusahaan SGU. Jika belum maka Perusahaan akan mengubungi pabrikan/supplier untuk membeli barang tersebut. Dibuatlah perjanjian SGU Tanpa Hak Opsi dimana perusahaan/perseoarngan yang membutuhkan barang moda berkedudukan sebagai Lessee dan Perusahan SGU berkedudukan sebagai Lessor.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



3. Selama jangka waktu perjanjian, Lessee berhak menggunakan barang modal dengan pembayaran harga SGU yang disepakati. 4. Sementara Lessor wajib menanggung resiko ekonomis atas barang modal sehingga dia harus melkukn pemeliharan dan mengasuransikan barang tersebut. Lessee sewaktu-waktu dapat memutus perjanjian tersebut. 5. Setelah jangka waktu perjanjian berakhir, Lessee wjib mengembalikan barang modal kepada Lessor



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Hubungan Hukum para pihak dalam proses Leasing 1.



Financial Lease a. Antara Lessor dengan Supplier perjanjian jual beli b. Antara Lessor dengan Lessee Perjanjian SGU c. Antara Lessee dengan supplier tidak ada perjanjian khusus hanya negosiasi mengenai harga dan spesifikasi barang modal 2. Operating Lease a. Antara Lessor dengan Supplier perjanjian jual beli, manakala Lessor tidak memiliki barang b. Antara Lessor dengan Lessee Perjanjian SGU c. Antara Lessee dengan Supplier tidak ada perjanjian



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



Hak dan Kewajiban para pihak • Hak dan kewajiban para pihak dalam proses leasing bergantung pada hubungan hukum yang dibangun.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



JENIS-JENIS PERUSAHAAN LEASING: • Independent Lessor yaitu merupakan perusahaan Leasing yang berdiri sendiri dapat sekali gus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di-leasi-kan. • Captive Lessor yaitu Produsen atau Supplier mendirikan perusahaan Leasing dan mereka menyewa-guna-usahakan barang-barang milik mereka sendiri • Lease Broker yaitu Perusahaan yang kegiatan usahanya hanya mempertemukan antara keinginan Lessee untuk memperoleh barang-barang modal kepada pihak lessor. Jadi kegiatan lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lesse.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



BEDA LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN LOAN



LEASING • Menyewagunausahakankan barang modal



• Bertujuan menyediakan dana



• Terfokus ke barang modal



• Terfokus ke uang, Resikonya financial risk



• Resikonya financial risk dan physical risk



• Jaminan hutangnya benda bergerak dan tidak bergerak dan tidak ada hub. dengan tujuan penggunaan dana pinjaman



• Jaminannya barang modal yang dibeli dari dana leasing tersebut • Jika Lessee wanprestasi Lessor tinggal menarik barang (barang tersebut sesugguhnya masih milik lessor)



Moral and Intellectual Integrity



• Jika debitur wanprestasi, jaminan dilelang, uang kelebihan dikembalikan ke debitur



uad.ac.id



LEASING • Jangka waktunya dibatasi/tertentu • Obyeknya barang modal • Barang disediakan supplier, Lessor penyandang dana



• • • •



SEWA MENYEWA Tidak ada jangka waktu tertentu atau umur ekonomis barang Obyeknya bisa apa saja Barang yang disewakan milik yang menyewakan Dokumennya lebih simpel



• Dokumennya lebih rumit



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



LEASING • Lessee akan menjadi pemilik bila menggunakan hak opsi membeli dalam financial lease • Adanya levering nanti di akhir leasing jika menggunakan hak opsi • Yang diserahkan ke lessee hanya hak milik ekonomis atas barang modal selama masa perjanjian .



Moral and Intellectual Integrity



JUAL BELI ANGSURAN • Barang “demi hukum” milik pembeli stl levering • Levering setelah transaksi ditutup tanpa menunggu pelunasan angsuran • Yang diserahkan kepada pembeli adalah hak milik secara yuridis dan ekonomis atas barang modal



uad.ac.id



LEASING • Lessee baru jadi pemilik jika ada hak opsi • Lessor hanya membiayai perolehan brg modal thd.lessee • Barangnya dari supplier



Moral and Intellectual Integrity



SEWA BELI • Penyewa otomatis jadi pemilik benda di akhir sewa beli • Pihak yang menyewakan berinvestasi dgn. menyewakan barang. • Biasanya barang milik yang menyewa belikan



uad.ac.id



KEUNTUNGAN LEASING •







Fleksibilitas Unsur fleksibilitas di sini dalam hal dokumentasi, jaminan, bentuk kontrak, besar dan jangka waktu pembayaran cicilan oleh Lessee dll. Biaya relatif lebih murah Karena sederhana, penandatanganan dan realisasi kontrak Leasing tidak memerlukan biaya besar. Prakteknya semua biaya diakumulasikan dalam satu paket.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



• Menghemat pajak Sistem perhitungan pajak leasing menyebabkan pembayaran pajaknya lebih murah. • Pengaturannya tidak terlalu rumit Dibandingkan pengaturan dalam kredit Bank, leasing lebih sederhana. Sehingga menguntungkan lessor yang tidak harus melakukan banyak hal.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



• Kriteria lessee longgar Dibanding kredit bank, persyaratan Lessee dalam leasing lebih longgar • Resiko pemutusan kontrak Lessee diberi hak untuk memutuskan kontrak, tetapi lessor juga punya hak kapan saja menjual barang modal dengan harga yang dapat menutupi bahkan melebihi sisa hutang lessee. Sehingga tidak banyak resiko yang dipikul Lessee maupun Lessor jika terjadi pemutusan kontrak di tengah jalan.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



KELEMAHAN LEASING •







Biaya bunga tinggi Lessor dalam mengambil keuntungan bisa menetapkan margin tertentu. Konsekuensinya, perhitungan bunga akan tinggi. Biaya marginal tinggi Di satu sisi Leasing memberi beberapa kemuahan bagi Lessee akan tetapi juga menyebabkan ongkos yang tinggi karena kemudahan itu juga tidak gratis.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



• Kurangnya perlindungan hukum Leasing termasuk Loosely regulated, tidak seperti perbankan. Bergantung itikad baik para pihak dalam kontrak. Karena kurangnya pengaturan hukum juga kan mengakibatkan tidak fair. • Proses eksekusi Leasing macet yang sulit Tidak ada prosedur khusus eksekusi leasing yang macet. Jika melalui pengadilan maka prosedurnya akan lama dan berbelit-belit. Namun untuk menjawab persoalan ini sekarang kita bias menemukan alternativ penyelesaian srngketa yakni lewat arbitrase.



Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id



BERAKHIRNYA PERJANJIAN LEASING • Putusnya kontrak karena konsensus Seperti perjanjian pada umumnya, perjanjian leasing bisa putus apabila para pihak saling sepakat untuk itu. • Wanprestasi Pasal 1239 KUH Perdata menentukan dalam hal salah satu pihak melakukan wanprestasi maka pihak lain dapat menuntut diberikan ganti rugi berupa biaya, rugi, dan bunga.Salah satunya karena barang cacat tersembunyi ataupun barang rusak karena kesalahan lessee dan bukan kesalahan lessor. • Force Majeur Resiko force majeur dibebankan kepada Lessee. Namun, biasanya barang sudah diasuransikan. Moral and Intellectual Integrity



uad.ac.id