Sewa Guna Usaha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEWA-GUNA-USAHA (LEASING) KMK Nomor: 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)



Ketentuan Umum 



Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.



Ketentuan Umum Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha.  Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor 



Ketentuan Umum 



Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha



Sewa Guna Usaha



Finance Lease



Operating Lease



(Dengan Hak Opsi)



(Tanpa Hak Opsi)



Operating Lease Penjual



LESSEE



4



Barang modal



Barang modal



LESSOR Uang sewa



3



2 1 Pembelian



Financial Lease Penjual LESSEE



4



Barang modal



5



Barang modal



LESSOR 3 Hak opsi Kepemilikan berpindah ke lease



Angsuran (pokok+bunga)



2 1 Pembelian



Finance Lease Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor; b. Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurangkurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan → Tunduk Pada Ketentuan Pasal 11 UU PPh c. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. a.



Operating Lease Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-gunausahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;  Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. 



Sewa Guna Usaha



Finance Lease



Operating Lease



(Dengan Hak Opsi)



(Tanpa Hak Opsi)



Dikecualikan dari Pengenaan PPN



Terhutang PPN



FINANCE LEASE - Perlakuan PPh LESSOR Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan, Dirjen Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan



FINANCE LEASE - Perlakuan PPh LESSOR



dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.



FINANCE LEASE - Perlakuan PPh LESSEE selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan



pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan



dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.



FINANCE LEASE - Perlakuan PPh LESSEE



Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.



OPERATING LEASE - Perlakuan PPh LESSOR



seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai



lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta peraturan pelaksanaannya.



OPERATING LEASE - Perlakuan PPh LESSEE



pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto



lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor



AKUNTANSI SELISIH KURS 



Keuntungan /kerugian karena fluktuasi mata uang asing diakui berdasarkan pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia (Ps. 4 (1) hurum i UU PPh)



Pengakuan kurs menurut PSAK Asset dan liabilities , untuk setiap laporan keuangan yang disajikan , menggunakan kurs penutup (kurs spot pada akhir periode pelaporan)  Pendapatan dan beban untuk setiap laporan rugi laba , harus dijabarkan dengan kurs tanggal transaksi  Semua hasil selisih laba/rugi kurs harus diakui sebagai pendapatan /biaya 



Pengaruh ke Pajak Laba atau rugi selisih kurs diakui sebagai penghasilan atau beban dalam penghitungan pajak terhutang, baik selisih kurs realisasi maupun unrealisasi  Selisih kurs yang unrealisasi mungkin akan berpengaruh secara temporer terhadap pajak 



Pengecualian 



Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat Final atau penghasilan yang bukan objek pajak tidak boleh penghasilan atau beban



Contoh Pada tanggal 3 Maret PT. A membukukan tagihan pendapatan sewa kantor sebesar USD 10.000 dengan kurs Rp.10.000.Pada tanggal 30 Maret mencatat pembayaran sewa dengan kurs Rp 9.000atas tagihan taggal 3 Maret.Kerugian selisih kurs sebesar 10 juta tidak boleh dibiayakan



Akuntansi Ivestasi Pajak menganut prinsip realisasi dalam pengakuan penghasilan dan biaya.  Dalam hal terjadi kenaikan atau penurunan investasi , maka tidak boleh diakui sebagai penghasilan atau biaya.  Penghasilan dan biaya baru diakui pada saat terjadinya realisasi , misalnya ketika dilakukan pengalihan, yaitu berupa capital gain 



Contoh 



Pada tahun 2010 PT. A membukuan laba anak perusahaan sebesar 100 jt. Dalam penghitungan PPh terhutang , laba anak perusahaan tersebut tidak boleh diakui sebagai penghasilan