Ijarah Muntahia Bittamlik Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK (IMBT)



I. Pendahuluan Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) merupakan bentuk ijaroh yang menggunakan system multy akad. Sedangkan kita pahami bahwa Multy Akad (Hybrit Concract) merupakan terjemahan dari kata Arab yaitu al-’uqûd al-murakkabah yang berarti akad ganda (rangkap). Al-’uqûd al-murakkabah terdiri dari dua kata al-’uqûd (bentuk jamak dari ‘aqd) dan almurakkabah. Kata ‘aqd secara etimologi artinya mengokohkan, meratifikasi dan mengadakan perjanjian.1 Sedangkan secara terminologi ‘aqd berarti mengadakan perjanjian atau ikatan yang mengakibatkan munculnya kewajiban.2 Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat dikalangan fuqaha terdahulu. DefinisiIstilah Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik ini tersusun dari dua kata, yaitu; a. at-ta'jiir / al-ijarah (sewa) b. at-tamliik (kepemilikan) At-ta'jiir menurut bahasa diambil dari kata al-ajr,yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala.3 Adapun al-ijarah nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. 4 Sedangkan alijarah dalam istilah para ulama ialah suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas.5



Ahmad Warson Munawwir. 1997. Kamus Al-Munawwir Arab – Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif. hal 953. 2 Louis Ma’luf. 1986. Al-Munjid Fil Lughah, Beirut, Libanon : Darul Masyruq. hal 519 3 Ahmad Warson Munawwir. 1997 h 761 4 Ibid 940 5 Sunarto Zulkifli, perbankan syari’ah, (zikrul Hakim: jakarta, 2007). Hal: 46 1



1



Banyak orang yang menyamakan ijarah dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada sewa menyewa. Kita akan membahas perbedaan dan persamaanantara ijarah dan leasing. II. Pembahasan A. Pengrtian Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat dikalangan fuqaha terdahulu. Definisi istilah Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik ini tersusun dari dua kata, yaitu; a. at-ta'jiir / al-ijarah (sewa) b. at-tamliik (kepemilikan) At-ta'jiir menurut bahasa diambil dari kata al-ajr,yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala.6 Adapun al-ijarah nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan.7 Sedangkan alijarah dalam istilah para ulama ialah suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas.8 Dari istilah tersebut di simpulkan bahwa Ijarah Muntahiya bittamlik (IMBT) adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang; sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa9 Akad ijarah termasuk kedalam kategori akad tijarah yakni akad yang berorientasi kepada bisnis (profit), karena dalam praktinya akad ini memberikan kepastian baik dari segi pembayaran, jumlah maupun waktunya. Adi Warman Karim dalam bukunya “Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan” menjelaskan 6



Ahmad Warson Munawwir. 1997 h 761 Ibid 940 8 Sunarto Zulkifli, perbankan syari’ah, (zikrul Hakim: jakarta, 2007). Hal: 46 9 Direktorat Perbankan Syariah, Kamus Istilah keuangan dan Perbankan Syariah 7



2



bahwa Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Sedangkan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah akad Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.10 Ijarah muntahia bit tamlik (IMBT) pada dasarnya merupakan perpaduan antara sewa menyewa dengan jual beli. Semakin jelas dan kuat komitmen untuk membeli barang di awal akad, maka hakikat IMBT pada dasarnya lebih bernuansa jual beli. Namun, apabila komitmen untuk membeli barang di awal akad tidak begitu kuat dan jelas (walaupun opsi membeli tetap terbuka), maka hakikat IMBT akan lebih bernuansa ijarah. Dari sisi ijarah, perbedaan IMBT terletak dari adanya opsi untuk membeli barang dimaksud pada akhir periode. Sedangkan dari sisi jual beli, perbedaan IMBT terletak pada adanya penggunaan manfaat barang dimaksud terlebih dahulu melalui akad sewa (ijarah), sebelum transaksi jual beli dilakukan. Contoh skema Ijarah muntahia bit tamlik (IMBT)



10



Adiwarman A. karim, Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006). Hal. 101



3



Sumber Direktorat Perbankan Syariah, Kamus Istilah keuangan dan Perbankan Syariah



B. Landasan Hukum Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) 1. Landasan Syariah Menggabungan dua akad atau lebih menjadi satu akad dalam fiqih kontemporer disebut al-‘uqud al-murakkabah (akad rangkap/multiakad).11 Sebagaimana telah di jelaskan akad rangkap adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah dan seterusnya, sedemikian sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad.12 Hukum asal dari syara’ adalah bolehnya melakukan transaksi multi akad, selama setiap akad yang membangunnya ketika dilakukan sendirisendiri hukumnya boleh dan tidak ada dalil yang melarangnya. 13 Ketika ada dalil yang melarang, maka dalil itu tidak diberlakukan secara umum, tetapi mengecualikan pada kasus yang diharamkan menurut dalil itu. Karena itu, kasus itu dikatakan sebagai pengecualian atas kaidah umum yang berlaku yaitu mengenai kebebasan melakukan akad dan menjalankan perjanjian yang telah disepakati. ‫ عام يدل على إباحة الشروط ما لم يرد نص على تحريم شرط‬، ‫أن حديث المؤمنون على شروطهم‬ ‫ “ وأصول‬: ‫ كما قال شيخ اإلسالم ابن تيمية‬، ‫ وأن كل شرط غير محرم فهو ملزم وهللا اعلم‬، ‫بعينه‬ . ‫ وإن كان فيه منع من غيره‬، ‫أحمد ونصوصه تقتضي جواز شرط كل تصرف فيه مقصود صحيح‬ ] 169/29 ‫[ مجموع الفتاوى‬



Abdur Rouf Hamzah, Al-Bai’ fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 15 Nazih Hammad, Al-‘Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hal. 7 13 Abdullah al-‘Imrani, Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hal. 46 11 12



4



Artinya: “hadis bahwa orang mukmin harus mengikuti syarat yang dibuat, adalah dalil umum yang menunjukkan kebolehan syarat selama tidak ada dalil yang melarang syarat tersebut, dan semua syarat tidak diharamkan maka syarat tersebut mengikat. Seperti Syeikhul Islam yang berkata: pokok madzhab Imam Ahmad dan pendapat-pendapatnya menunjukkan kebolehan syarat dari semua bentuk tasharuf, didalamnya ada maksud yang sahih, walau padanya terdapat halangan dari lainnya”.14 Karena penggabungan 2 akad atau lebih dalam 1 transaksi terkait dengan kaidah umum dalam masalah akad, maka kaidah umum dari penggabungan 2 akad dalam 1 transaksi adalah: ‫أن األصل في العقود المركبة الجواز والصحة وال يحرم منها ويبطل إال ما دل الشرع على تحريمه‬ ‫وبطالنه‬ Artinya: “Hukum Asal Multi Akad Adalah Boleh Dan Absah, Tidak Diharamkan Dan Dibatalkan Kecuali Terdapat Dalil Syara’ Yang Mengharamkan Dan Membatalkannya”. Imam Al-Khatib Asy-Syarbini Asy-Syafi’I menyatakan: ‫ أجرتك داري شهرا ً وبعتك ثوبي هذا‬:‫« ولو جمع في صفقة مختلفَي الحكم كإجارة وبيع كأن يقول‬ ‫سلَما ً بكذا صحّا في‬ َ ‫ أجرتك داري شهرا ً وبعتك صاع قمح في ذمتي‬:‫سلَم كأن يقول‬ َ ‫ إو إجارة و‬،‫بدينار‬ ‫ وقيمة المبيع أو المسلَم فيه‬،‫ ويوزع المسمى على قيمتهما أي قيمة المؤجر من حيث األجرة‬،‫األظهر‬ » “seandainya terkumpul beberapa akad dalam 1 transaksi seperti sewamenyewa (ijarah) dan jual beli (bai’) seperti seorang yang berkata: Saya sewakan kepada anda rumahku selama 1 bulan, dan saya jual pakaianku kepada anda senilai 1 dinar. Atau sewa-menyewa (ijarah) dan salam, seperti seorang yang berkata: saya sewakan rumahku kepada anda selama 1 bulan dan saya jual kepada anda 1 sha’ biji gandum dalam tanggunganku (‫)في ذمتي‬



14



Syeikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa jilid 29/hal. 169



5



secara salam (pent- barang diserahkan kemudian sesuai kesepatan), maka hal ini absah menurut pendapat yang paling kuat ( ‫)بكذا صحا في أالظهر‬.15 Akad ijarah termasuk kedalam salah satu akad yang diterangkan secara detail dalam al-qur’an maupun hadist Nabi, hal ini dapat dilihat dari beberapa poin penting yang di jelaskan baik dari segi musyawarah dan kesepakatan, jaminan, dokumentasi, saksi dan wanprestasi. 2. Landasan Yuridis a. Undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan : 1. pembiayaan berdasarkan prinsip syariah wajib dikembalikan disertai imbalan (prinsip ijarah) (pasal 1.12); 2. prinsip syariah dalam pembiayaan barang modal dapat dilakukan dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari Bank oleh Nasabah (pasal 1.13). b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR 12 Maret 1998 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah: “Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam menyalurkan dana antara lain melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip ijarah (pasal 28)”. c. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002: 1. harus laksanakan akad ijarah dulu; 2. akad pemindahan kepemilikan (jual beli/hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. d. Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59 : 1. objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa;



15



Mughni Muhtaj jilid 2/hal. 41



6



2. perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah di selesaikan dan penyewa membeli/menerima hibah dari pemilik objek sewa. C. Prinsip Tujuan dan manfaat IMBT 1. Prinsip IMBT Transaksi IMBT dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna) yang nantinya akan terjadi perpindahan kepemilikan (hak milik) bisa melalui akad hibah, atau melaui akad jual beli. 2. Rukun Ijarah Muntahia Bittamlik. a.



Penyewa (must’jir)



b. Pemberi sewa (mu’ajjir) c.



Objek sewa (ma’jur)



d. Harga sewa (ujrah) e.



Manfaat sewa (manfa’ah)



f.



Ijab qabul (sighat).16



3. Tujuan IMBT IMBT bertujuan untuk mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak.17 Permasalahan tersebut di antaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. D. Implementasi IMBT Pada Bank Syariah 1. Tahapan pelaksanaan IMBT di Bank Syariah a) nasabah menejelaskan kepada bank bahwa suatu saat di tengah atau di akhir periode ijarah ia ingin memiliki b) setelah melakukan penelitian, bank setuju akan menyewakan asset itu kepada nasabah c) apabila bank setuju, bank terlebih dahulu memiliki aset tersebut 16 17



Sunarto Zulkifli, perbankan syari’ah, (zikrul Hakim: jakarta, 2007). Hal: 46 Sjahdeini, Sutan Remi. 2007. Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Graffiti



7



d) bank membeli atau menyewa aset yang dibutuhkan nasabah e) bank membuat perjanjian ijarah dengan nasabah untuk jangka waktu tertentu dan menyerahkan asset itu untuk dimanfaatkan f) nasabah membayar sewa setiap bulan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan g) bank melakukan penyusutan terhadap asset. biaya penyusutan dibebankan kepada laporan laba rugi h) di tengah atau di akhir masa sewa, bank dan nasabah dapat melakukan pemindahan kepemilikan asset tersebut secara jual beli cicilan i) jika pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa, akadnya dilakukan secara nisbah.18 Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk aplikasi ”Baiti Jannati” (Bank Muamalat)



NO I



JENIS DOKUMEN DATA PRIBADI 1 Aplikasi Permohonan KTP Pemohon & suami / istri + 2 Penjamin 3 Kartu Keluarga 4



Surat Keterangan Ganti Nama (bagi WNI keturunan)



Akte Nikah / cerai (bagi yang sudah menikah/cerai) 6 NPWP Pribadi/perusahaan Surat Persetujuan Suami/ istri + 7 jaminan DATA PENGHASILAN 5



II



18



Pegawai



Wira swasta



Profe sional



V



V



v



v v



V V



v v



v



V



v



v V



v V



v v



V



V



v



1 Slip asli gaji terakhir/ surat keterangan pengahasilan



V



Surat keterangan lamanya bekerja 2 dan jabatan terakhir dari perusahaan / copy SK pengangkatan pegawai



v



Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah,(Jakarta: Raja Grafindo, 2007), hal. 68



8



3 SPT pajak 1 tahun teraknir Rekening koran/ tabungan 3 bulan 4 terakhir 5 Akte pendirian dan perubahannya



III



6 Neraca dan laba rugi/ informasi keuangan terakhir 7 Ijin-ijin usaha yaitu TDP dan SIUPP DATA JAMINAN 1 Sertifikat HGB 2 IMB 3 PBB (tahun terakhir) 4 Covermote notaris



V



V V v V



V



v



v V



v v



V V



v v



V V V V



v v v v



2. Pemindahan Kepemilikan Pilihan untuk menjual barang di akhir massa sewa (alternatif 1) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir masa periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang tersebut di akhir periode. Perpindahan kepemilikan dapat melalui cara: a. Hibah b. Penjualan sebelum akad berakhir sebesar sisa cicilan sewa atau harga yang disepakati c. Penjualan pada akhir masa Ijarah dengan harga tertentu sebagai referensi yang disepakati dalam akad d. Penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad19



19



Ascarya, Akad & Produk Bank Syari’ah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)



9



3. Ilustrasi akad IMBT PT Kebunku mengajukan fasilitas pembiayaan pada BRISyariah Cabang Tanjungkarang, berdasarkan formulir aplikasi perrmohonan fasilitas KPR tanggal 1 September 2011, dan telah disetujui oleh bank dengan plafond maksimum Rp. 190.965.261.193,- (seratus sembilanpuluh milyar sembilanratus enampuluh lima juta duaratus enampuluh satu ribu seratus sembilanpuluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3) / offering letter tertanggal 05 September 2011 dengan analisa pembiayaan sebagai berikut: 1. PT Kebunku adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan sudah berpengalaman menjalani bisnis kebun sawit; 2. Hasil BI Cheking positif dan tidak masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN); 3. PT Kebunku bermaksud membeli alat-alat berat, mesin potong, truk dan mesin pabrik untuk mengelola kebun dan hasil perkebunannya dengan total harga perolehan Rp 190.965.261.193,-; 4. PT Kebunku hendak memperoleh fasilitas pembiayaan pada BRISyariah dengan jangka waktu 5 tahun (60 bulan); Struktur Pembiayaan sebagai berikut : 1. Struktur Fasilitas Tujuan



: Wa’d Al-Ijarah Muntahiyyah Bittamlik : Penyewaan peralatan dengan Obyek sewa seperti namun tidak terbatas pada alat berat, mesin potong, truk, mesin dan peralatan pabrik.



Total Harga Beli (Plafond) : Rp.190.965.261.193,-(seratus sembilanpuluh milyar sembilanratus enampuluh lima juta duaratus



enampuluh



satu



ribu



seratus



sembilanpuluh tiga rupiah) Margin Sewa



: Rp.61.024.179.506,- (indikasi eq. 11.5% p.a.) 10



Prediksi untuk seluruh plafond Jangka Waktu Wa’d



: Maksimal 12 bulan setelah akad



Jangka Waktu Sewa



: Maksimal 60 bulan per penarikan



Biaya Administrasi



: Rp. 954.826.500,- (sembilanratus limapluh empat juta delapanratus duapuluh enam ribu limaratus rupiah)



Biaya Notaris



: Estimasi sebesar Rp 15.000.000,- (belum termasuk pajak jual beli)



Biaya Asuransi



: Rp. 50.000.000,-



Denda



: Rp.750.000,-/hari



Pengikatan – Akad



: Notaril



– Jaminan



: Notaril



Jenis Agunan 1. Seluruh obyek sewa yang pengadaannya dilakukan oleh bank. Nilai pengikatan sebesar invoice termasuk PPN atau minimal 190.965.300.000,dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : 1. Legalitas Nasabah : SIUP, 2. Laporan Keuangan, NPWP, Dokumen Pengikatan 1. Akad Wa’d 2. Akad Wakalah 3. Akad Ijarah 4. Akta Pembebanan Hak Tanggungan 5. Lampiran (Tanda terima Barang, Tanda terima Uang, Surat Sanggup, Jadwal Angsuran) Jadwal pelunasan dan cara pembayaran



11



Karena realisasi sewa dilakukan secara bertahap dengan jangka waktu wa’d maksimal 12 bulan, maka jadwal pelunasan disesuaikan sesuai realisasi. Setiap realisasi memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda dengan jangka waktu sewa sama yaitu 60 bulan setelah realisasi. Pada akhir periode dilakukan transaksi perpindahan hak milik dari bank kepada nasabah.



E. PERBEDAAN PRINSIP IJARAH DENGAN LEASING Leasing dalam Islam disebut juga ijarah karena ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan20 oleh karena itu orang menyamakan ijrah ini dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal ikhwal sewa menyewa. Menyamakan ijarah dengan leasing tidak sepenuhnya salah, tapi tidak sepenuhnya benar pula. Karena pada dasarnya, walaupun terdapat kesamaan antara ijarah dan leasing, tapi ada beberapa karakteristik yang membedakannya. Pada bagian ini, perbedaan dan persamaan antara keduanya yaitu:



NO



IJARAH



LEASING



1



Objek: manfaat barang dan jasa



Objek: manfaat barang saja



2



Metode pembayaran



Metode pembayaran:



a.



bergantung pada kinerja



a.



tidak bergantung pada kinerja



b. tidak bergaantung pada kinerja 3



Pengalihan hak: a. b.



Pengalihan hak:



ijarah: tidak ada pengalihan hak a.



Sewa



operasi:



tidak



ada



IMBT: berjanji untuk menjual pengalihan hak hibah pada awal periode



b.



Financial



lease:



opsi



untuk



membeli atau tidak membeli pada akhir periode 20



12



4



Sewa beli:



Lease-purchase / sewa beli OK



Bentuk leasing seperti ini haram (two in one) kerena



akadnya



gharar,



(yakni



antara sewa dan beli) 5



Sale and lease back OK



Sale and lease back OK



Sedikitnya ada lima aspek yang dapat kita cermati, yakni objeknya, metode pembayarannya, perpindahan kepemilikannya, lease purchase, dan sale and lease back. 1. Objek Bila dilihat dari segi objek yang disewakan, leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja. Jadi yang disewakan dalam leasing terbatas pada manfaat barang saja. Bila kita ingin mendapatkan manfaat tenaga kerja, kita tidak dapat menggunakan leasing. Dilain pihak, dalam ijarah objek yang disewakan bias berupa barang maupun jasa / tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja atau jasa disebut upah mengupah.21 Jadi yang disewakan dalam ijarah adalah manfaat barang maupun manfaat tenaga kerja. Dengan demikian, bila dilihat dari segi objeknya, ijarah memiliki cakupan yang lebih luas dari pada leasing. 2. Metode pembayaran Bila dilihat dari segi metode pembayarannya, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran saja, yakni yang bersifat not contingent to performance. Artinya pembayaran sewa pada leasing tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa. Dilain pihak, dari segi metode pembayarannya ijarah dapat dibedakan menjadi dua yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance) dan ijarah yang pembayarannya 21



Ascarya, Akad & Produk Bank Syari’ah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)



13



tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance). Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ijarah, gaji atau sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ju’alah atau success fee.22 3. Perpindahan kepemilikan (transfer of title) Dari aspek perpindahan kepemilikan, dalam leasing kita kenal ada dua jenis: operating lease dan financial lease. Dalam operating lease, tidak terjadi pemindahan kepemilikan asset, baik diawal maupun diakhir periode sewa. Dalam financial lease, diakhir periode sewa sipenyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa tersebut. Jadi transfer of title masih berupa pilihan, dan dilakukan diakhir periode. Namun dalm praktiknya (di Indonesia), dalam financial lease sudah tidak ada opsi lagi untuk membeli atau tidak membeli, karena pilihan untuk membeli itu sudah dikunci diawal periode. Dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya bittamlik/ IMBT (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan jual disepakati pada awal perjanjian. 23 Ada dua jenis IMBT: a. IMBT dengan janji menghibahkan barang di akhir periode sewa. b. IMBT dengan janji menjual barang pada akhir periode sewa. 4. Lease purchase Variasi lainnya dari leasing adalah lease purchase (sewa beli), yakni kontrak sewa sekaligus beli. Dalam syariah, akad lease and purchase ini diharamkan karena adanya two in one (dua akad sekaligus) dan ini menyebabkan gharar dalam akad, yakni ada ketidak jelasan akad.24 5. Sale and lease back



22



Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2000) 23 Muhamad, Manajemen Keuangan Syariah Analis Fiqih dan Keuangan, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2014) 24 Sunarto Zulkifli, perbankan syari’ah, (zikrul Hakim: jakarta, 2007). Hal: 46



14



Dalam istilah fiqh, jual beli seperti ini dinamakan bai al-‘inah. Pada bai’ al-‘inah terjadi ta’alluq yaitu dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, sehingga berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2, karena itu transaksi ini haram. Namun bila dua akad tersebut tidak ada ta’alluq maka hal ini dibolehkan.25



III. Kesimpulan Ijarah Muntahia Bittamlik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Transaksi IMBT merupakan pengembangan transaksi ijarah untuk mengakomodasi kebutuhan pasar. Karena merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya mengikuti ketentuan ijarah dimana produk IMBT terdiri dari akad ijarah dan akad jual beli atau hibah. Proses produk IMBT diawali dengan akad Ijarah, kemudian setelah akad ijarah berakhir, dilanjutkan dengan akad jual beli atau hibah. Mayoritas Ulama Kontemporer memperbolehkan hal ini. Multi akad tidak harus difahami sebagai penggabungan beberapa akad dalam satu transaksi, tapi lebih tepat beberapa akad yang menjadi ‘satu paket’ dalam produk keuangan syariah kontemporer. Pada prakteknya, ada produk keuangan syariah yang menggunakan multi akad (hybrid kontrak) yang merupakan kombinasi dari beberapa akad. Terkait dengan ini, selama tidak ada dalil yang melarang, maka hal ini boleh dilakukan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Sebaliknya, tatkala beberapa akad yang ada dalam ’satu paket’ produk keuangan syariah yang saling terpisah, tidak dipersyaratkan satu dengan yang lain dan tidak ada unsur gharar, sehingga pelaksanaan akad pertama tidak tergantung dengan pelaksanaan akad kedua, seperti yang berlaku dalam akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT), maka multi akad seperti ini adalah diperbolehkan. Akad IMBT terdiri dari akad ijarah dan akad jual beli/hibah, tatkala akad ijarah berakhir, lalu dilanjutkan dengan akad berikutnya yaitu akad jual beli atau akad hibah. Dalam IMBT, akad ijarah tidak tergantung dengan akad jual 25



Adiwarman A. karim, Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006)



15



beli/hibah, dan sebaliknya. Walhasil, beberapa akad dalam satu ’paket produk keuangan syariah’ yang saling terpisah, tidak dipersyaratkan satu dengan yang lain dan tidak ada unsur gharar adalah diperbolehkan. Proses perpindahan kepemilikan barang dalam transaksi ijarah muntahia bittamlik dapat dilakukan dengan cara: hibah dan promise to sell (janji jual). Yang mana ijarah muntahia bittamlik ini memiliki rukun, yaitu: penyewa (musta’jir), pemberi sewa (mu’ajjir), objek sewa (ma’jur), harga sewa (ujrah), manfaat sewa (manfa’ah), dan yang terakhir ijab qabul (sighat).



Daftar Pustaka Ahmad Warson Munawwir. 1997. Kamus Al-Munawwir Arab – Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif. hal 953. Louis Ma’luf. 1986. Al-Munjid Fil Lughah, Beirut, Libanon : Darul Masyruq. hal 519 Ahmad Warson Munawwir. 1997 h 761 Sunarto Zulkifli, perbankan syari’ah, (zikrul Hakim: jakarta, 2007). Hal: 46 Ahmad Warson Munawwir. 1997 h 761 Sunarto Zulkifli, perbankan syari’ah, (zikrul Hakim: jakarta, 2007). Hal: 46 Direktorat Perbankan Syariah, Kamus Istilah keuangan dan Perbankan Syariah Adiwarman A. karim, Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006). Hal. 101 Abdur Rouf Hamzah, Al-Bai’ fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 15 Nazih Hammad, Al-‘Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hal. 7 Abdullah al-‘Imrani, Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hal. 46 Syeikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa jilid 29/hal. 169 Mughni Muhtaj jilid 2/hal. 41 Sunarto Zulkifli, perbankan syari’ah, (zikrul Hakim: jakarta, 2007). Hal: 46 Sjahdeini, Sutan Remi. 2007. Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Graffiti Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah,(Jakarta: Raja Grafindo, 2007), hal. 68 16



Ascarya, Akad & Produk Bank Syari’ah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011) Ascarya, Akad & Produk Bank Syari’ah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011) Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2000) Muhamad, Manajemen Keuangan Syariah Analis Fiqih dan Keuangan, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2014) Sunarto Zulkifli, perbankan syari’ah, (zikrul Hakim: jakarta, 2007). Hal: 46 Adiwarman A. karim, Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006)



17