Iklan Cat Avian Melanggar Kode Etik Penyiaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IKLAN CAT AVIAN MELANGGAR KODE ETIK PENYIARAN Tayangan iklan di Indonesia sangat beragam jenisnya. Menggunakan cerita, model, maupun lagu yang mudah diingat. Tayangan tersebut juga memberikan kesan bagi para pemirsanya sehingga ingin membeli produk yang diiklankan tersebut. Namun, dari semua iklan yang ditayangkan, tidak semuanya berujung positif, ada juga iklan-iklan yang diberhentikan tayang oleh KPI karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia dan Standar Program Siaran. Seperti iklan Cat Kayu dan Besi Avian yang ditayangkan pada tahun 2013. Alur ceritanya dimulai ketika seorang tukang mengecat bangku di taman dengan warna biru, lalu tukang cat akan menempelkan kertas bertuliskan ‘AWAS CAT BASAH’ pada bangku tersebut, namun kertas itu terbang sehingga tukang cat harus mengejar kertas tersebut. Ketika sedang mengejar kertas, ada seorang wanita yang duduk di bangku tersebut, tukang cat kemudian menunjukkan kertas tersebut pada wanita itu, dengan wajah takut karena baju perempuan itu putih dan takut terkena cat. Wanita itu jengkel pada tukang cat, lalu ia mengecek roknya apakah terkena cat atau tidak. Di bagian ini, wanita menyibakkan roknya agak tinggi sehingga pahanya terlihat dan hampir terlihat pakaian bagian dalam.



Karena ini lah KPI, menegur beberapa stasiun TV yang menayangkan iklan tersebut tanpa sensor. KPI meminta untuk melakukan editing pada iklan ini sebelum ditayangkan. Berikut ini uraian pemberhentian iklan tersebut: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi yakni TV One, Global TV, SCTV, Trans 7 dan PT Cipta TPI terkait penayangan iklan “Cat Kayu dan Besi Avian” yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran yang diberikan KPI Pusat kepada kelima stasiun tersebut yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto. Bentuk pelanggaran yang dilakukan yaitu penayangan secara close up tubuh bagian paha talent wanita yang mengangkat roknya sesaat setelah diberitahu tulisan “awas cat basah” oleh talent pria yang mengecat kursi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, dan norma kesopanan.



Sebelumnya, KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 349/K/KPI/06/13 tertanggal 20 Juni 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta kepada semua stasiun TV untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud di atas. Iklan tersebut telah melanggar: 



Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012



Pasal 9 BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NILAI DAN NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Pasal 16 BAB XII PROGRAM SIARAN BERMUATAN SEKSUAL Pasal 16 Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. Pasal 43 BAB XXIII SIARAN IKLAN Pasal 43 Lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.  Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2) BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. Pasal 18 huruf h BAB XII PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS Bagian Pertama Pelarangan Adegan Seksual Pasal 18 Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: h. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;



Pasal 58 ayat (1). BAB XXIII SIARAN IKLAN Pasal 58 (1) Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. (4) Program siaran iklan dilarang menayangkan: d. adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18; Dalam suratnya, KPI Pusat juga meminta semua stasiun TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.



Sumber: http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/31487-pelanggaraniklan-cat-kayu-dan-besi-avian-kpi-pusat-tegur-lima-stasiun-tv http://www.youtube.com/watch?v=yhEq0leP8RI



PELANGGARAN IKLAN CAT AVIAN Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Komunikasi Massa Dosen: Lilis Puspitasari, S.Sos, M.Si



Oleh: Tantri Annisa Hanjani 210110130073 Humas A 2013



Program Studi Hubungan Masyarakat Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran 2014