Implementasi PPK BLUD [PDF]

  • Author / Uploaded
  • IKA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IMPLEMENTASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH Jl. Johar No, 17 Telp. (031) 3532291, 3532294 – 3532296 Fax. (031) 3532283 SURABAYA



LANDASAN HUKUM



DEFINISI



1. PSL 68 dan 69 UU NO 1/2004 2. PSL 146 AYAT (1) PP 58/2005



INSTANSI PEMERINTAH YG DIBENTUK UTK MEMBERIKAN PELAYANAN KPD MASYARAKAT BERUPA PENYEDIAAN BARANG DAN / ATAU JASA YG DIJUAL TANPA MENGUTAMAKAN MENCARI KEUNTUNGAN DAN DLM MELAKSANAKAN KEGIATANNYA PD PRINSIP PRODUKTIFITAS, EFISIENSI & EFEKTIVITAS.



SKP SKP D D



LEMBAGA PELAYANAN YG TDK KOMERSIAL (NON PROFIT) DLM MEMBERIKAN PELAYANAN BERSUBSIDI, MENJAUHI SIFAT BIROKRATIS, NAMUN TDK DPT MELEPASKAN DIRI DR PERHITUNGAN EKONOMI DLM MENETAPKAN TARIF PELAYANANNYA.



KELEMBAGAAN BAWASDA, BAPPEDA BUMD



BLU D



POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PERANGKAT PEMDA ASET TDK DIPISAHKAN 6



REGULASI IMPLEMENTASI PPK BLUD PROVINSI JAWA TIMUR 1. 17 Keputusan Gubernur tentang penetapan status SKPD/UPT Dinkes sebagai 2.



3.



4.



5.



6.



7.



8. 9.



10.



11.



12.



pelaksana PPK BLUD; Peraturan Gubernur No.29 / 2008 tentang Pedoman Pola Penerapan Pengelolaan BLUD Prov. Jatim diubah menjadi Peraturan Gubernur No. 98 / 2014 ; Peraturan Gubernur No. 82 / 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Prov. Jatim (dilakukan revisi); Peraturan Gubernur No. 169 / 2008 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada SKPD/Unit Kerja PPK BLUD diubah menjadi Peraturan Gubernur No. 66 / 2011; Peraturan Gubernur No. 9/2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RS Daerah Prov. Jatim; Peraturan Gubernur No. 68/2010 tentang Pengelolaan Investasi, Kerjasama dan Pinjaman/Utang Prov. Jatim; Peraturan Gubernur No. 69/2010 tentang Pedoman Teknis Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas BLUD RSD Prov. Jatim; Kep Gub No. 188/572/KPTS/013/2011 tentang Tim Penilai BLUD Prov. Jatim; Peraturan Gubernur No. 91 /2011 tentang Kebijakan Akuntansi BLUD Prov. Jatim (dilakukan revisi); 5 Keputusan Gubernur tentang Dewan Pengawas pada 5 RS (RS Dr. Soetomo, RS Dr. Saiful Anwar, RS Dr. Soedono, RS Haji, RS jiwa Menur); Peraturan Gubernur No. 15 / 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang BLUD Prov. Jatim (dilakukan revisi); Peraturan Gubernur No. 30 / 2013 tentang Pengangkatan dan pemberhentian BPKAD Prov. Jatim pegawai BLUD non PNS;



PELAKSANA PPK BLUD PROVINSI JAWA TIMUR RSUD Dr Soetomo, Surabaya 1.



RSU Besar



2. 3. 4. 5. 6. 7.



UPT Dinas Kesehatan



8. 9. 10. 11.



12. 13. 14. 15. 16. 17.



RSUD Dr Saiful Anwar, Malang RSUD Dr Soedono, Madiun RS Haji, Surabaya RS Jiwa Menur, Surabaya RS Paru Batu RS Paru Jember RS Paru Dungus, Madiun RS Kusta Sumberglagah, Mojokerto RS Kusta Kediri RS Mata Masyarakat Surabaya (d.h. BKMM Surabaya) RS Paru Surabaya (d.h. BP4 Surabaya) RS Paru Pamekasan (d.h. BP4 Pamekasan) RS Paru Manguharjo Madiun (d.h. BP4 Madiun) UPT - Akademi Keperawatan madiun UPT - Akademi Gizi Surabaya UPT - Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati, Lawang BPKAD Prov. Jatim



PERSYARATAN ADMINISTRATIF PENERAPAN PPK BLUD 



   







Surat Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat; Pola Tata Kelola; Rencana Strategis Bisnis; Standar Pelayanan Minimal; Laporan Keuangan Pokok atau Prognosa/Proyeksi Laporan Keuangan; dan Laporan Audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen BPKAD Prov. Jatim



SUMBER DANA BLUD 



Pendapatan dan Pengeluaran BLUD bersumber dari   















Dana APBN / Tugas Pembantuan Dana Subsidi / APBD Dana Fungsional



DPA BLUD memuat kegiatan yang bersumber dari APBD dan Fungsional Perencanaan serta rincian penggunaan pendapatan BLUD dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang mengacu dari Rencana Strategik Bisnis (RSB) RSB bersifat 5 tahunan sementara RBA bersifat tahunan



BPKAD Prov. Jatim



KOMPONEN PENDAPATAN FUNGSIONA FUNGSIONA L L



SUBSIDI SUBSIDI



Jasa Jasa Layanan Layanan BLUD BLUD Hasil Hasil Kerjasama Kerjasama dengan dengan Pihak Pihak Lain Lain Lain-lain Lain-lain Pendapatan Pendapatan BLUD BLUD yang yang Sah Sah •• Hasil Hasil dari dari Pemanfaatan Pemanfaatan Kekayaan Kekayaan •• Jasa Jasa Giro Giro •• Penerimaan Penerimaan Komisi/Potongan/Bentuk Komisi/Potongan/Bentuk Lain Lain •• Hasil Hasil Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pendidikan Pendidikan & & Pelatihan Pelatihan •• Pengembalian Pengembalian Belanja Belanja BLUD BLUD –– Sumber Sumber Dana Dana Fungsional Fungsional



Lain-lain Lain-lain Pendapatan Pendapatan dari dari Pengembalian Pengembalian Belanja Belanja –– Sumber Sumber Dana Dana Subsidi/APBD Subsidi/APBD



BPKAD Prov. Jatim



MEKANISME PENGGUNAAN DANA BLUD SUBSIDI / APBD 1 JAN 20XX



31 DES 20XX



FUNGSIONAL 1 JAN 20XX



TW3 31 DES 20XX



*



*



Kondisi yang terjadi: • •



Klaim Piutang yang belum dibayar oleh Penjamin Adanya Utang kepada penyedia obat yang belum dibayar Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Jawa Timur



KEKHUSUSAN BLUD No. 1.



Uraian Pengelola



SKPD Non BLUD PNS



SKPD BLUD PNS dan Non PNS



Keterangan Secepatnya kebutuhan tenaga dapat terpenuhi



2.



Piutang/utang



Tidak diperbolehkan melakukan Piutang/utang



Diperbolehkan melakukan Piutang/utang



kebutuhan pasien dapat cepat terpenuhi



3.



Pendapatan



Setor langsung ke kas



Digunakan langsung



Lebih cepat terpenuhinya kebutuhan pasien dan obat-obatan



4.



Dokumen Penganggaran



Rencana Kerja Anggaran (RKA)



Rencana Bisnis Anggaran (RBA)



BLUD lebih diutamakan jiwa kewirausahaan



5.



Keuangan



Ke Kas Daerah (BUD)



Boleh memiliki Rekening (Fungsional)



Dapat langsung mengelola rekening bank untuk digunakan dalam



Pengelol aan pendapa tan Mekanis



me pencaira n Pelapora n



• Penerimaan Kas yang bersumber dari pendapatan fungsional dapat digunakan langsung untuk pengeluaran • Kelebihan target penerimaan pendapatan BLUD dan sisa alokasi belanja BLUD yang tidak terserap sampai dengan akhir tahun anggaran pada rekening bendahara penerimaan dilaporkan sebagai SILPA • Menggunakan model GU • Penetapan jenjang nilai untuk SPJ dengan SK pemimpin BLUD



• Menyusun laporan berdasarkan SAK • Menyusun laporan berdasarkan SAP berbasis akrual



BPKAD Prov. Jatim



13 FLEKSIBILITAS  PENGELOLAAN PENDAPATAN & BIAYA.  PENGELOLAAN KAS.  PENGELOLAAN UTANG.  PENGELOLAAN PIUTANG.  PENGELOLAAN INVESTASI.  PENGADAAN BARANG & JASA.  PENGELOLAAN BARANG.  PENYUSUNAN AKUNTANSI, PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN.  PENGELOLAAN SURPLUS & DEFISIT.  KERJASAMA DG PIHAK LAIN.  MEMPEKERJAKAN TENAGA NON PNS.  PENGELOLAAN DANA SECARA LANGSUNG.  PERUMUSAN STANDAR, KEBIJAKAN, SISTEM & PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN.



PRINSIP FLEKSIBILITAS (DANA FUNGSIONAL) Pengguna Pengguna an an Pelampau Pelampau an an Target Target Pendapat Pendapat an an



FLEKSIBILI TAS



Total belanja BLUD bisa melampaui DPA BLUD, dilaporkan dalam lRA Pelampau Pelampau an an realisasi realisasi belanja belanja



Total belanja BLUD tidak melampaui DPA BLUD



BPKAD Prov. Jatim



Laporan Keuangan BLUD SKPD dan Unit Kerja Laporan Keuangan SKPD non BLUD



Laporan Kinerja non Keuangan dari BAPPEDA



Laporan Keuanga n Pemerint ah Provinsi Jawa Timur



Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD dan supporting data pendukung



BPKAD Prov. Jatim



Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, Kebijakan Akuntansi



SOP SOP pengelolaan pengelolaan keuangan keuangan di di internal internal Kebijakan Kebijakan akuntansi akuntansi sebagai sebagai dasar dasar penyusunan penyusunan laporan laporan keuangan, keuangan, pengelolaan pengelolaan utang utang dan dan piutang piutang



Peraturan Kementerian terkait, Peraturan Gubernur tentang SPM, Tata Kelola



SOP SOP tentang tentang SPM SPM di di internal internal



Penentuan Penentuan tarif, tarif, besaran besaran nilai nilai pemberian pemberian jasa jasa pelayanan, pelayanan, honorarium, honorarium, tunjangan tunjangan



BPKAD Prov. Jatim



PELAPORAN & PENGAWASAN 



 



EVALUASI & PENILAIAN KINERJA SETIAP TRIWULANAN, SEMESTERAN DAN TAHUNAN OLEH KEPALA DAERAH (DIDELEGASIKAN KEPADA SKPD TEKNIS) &/ATAU DEWAN PENGAWAS. AUDIT INDEPENDEN. AUDIT BPK.



JANGAN ASAL COPY PASTE, SESUAIKAN DENGAN KONDISI DAERAH



Sekian Terima Kasih



DATA SERIES PENDAPATAN BLUD N O



SKPD PPK – BLUD



2009



2010



1 RS ParuBatu



3.286,35



4.967,89



10.551,56



10.273,60



13.737,72



26.990,98



8.452,82



2 RS Paru Jember



3.167,81



5.214,91



7.679,98



9.242,99



10.306,20



17.232,96



6.221,10



3 RS Paru Dungus Madiun



985,02



2.075,94



1.913,62



2.844,02



2.648,18



4.904,08



1.192,26



4 RS Kusta Kediri



754,86



1.462,78



1.917,33



2.139,56



2.934,39



5.041,34



1.432,45



2.677,08



10.811,68



11.997,66



13.472,50



16.082,46



21.943,58



8.796,94



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



6.080,50 5.216,24 1.406,14 285,08 0,00



12.308,37 9.257,00 2.591,96 756,08 0,00



16.540,24 10.532,97 3.940,08 1.894,01 0,00



13.670,08 11.484,67 5.887,00 1.974,43 2.693,88



16.750,27 13.640,65 12.294,21 2.665,05 2.619,86



7.037,30 3.020,33 3.734,05 872,59 767,09



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



1.915,11 916,27



2.093,74 5.070,71



718,82 2.784,95



5 RS Kusta Sumberglagah Mojokerto 6 RS Mata Masyarakat Surabaya 7 Rumah Sakit Paru Surabaya 8 RS Paru Pamekasan 9 RS Paru Manguharjo Madiun 10



UPT - Akademi Keperawatan Madiun



11 UPT - Akademi Gizi Surabaya 12



UPT - Pelatihan Kesehatan Masyarakat Munarjati Lawang



13 RSU Dr. Soetomo Surabaya 14 RSU Dr. Saiful Anwar Malang 15 RSU Dr. Soedono Madiun 16 RS Haji Surabaya 17 RS Jiwa Menur Surabaya



2011



2012



2013



2014



Apr-15



137.615,58 481.834,96 579.661,02 636.610,28 760.111,06 994.334,25 348.365,81 72.852,40 237.094,83 261.612,66 315.482,31 357.910,30 545.826,82 151.282,17 35.895,97 68.895,48 83.661,58 93.626,23 112.191,29 161.709,36 70.932,50 35.562,18 52.947,87 79.485,81 91.543,98 113.925,72 139.340,32 42.210,33 9.683,76 14.039,63 18.634,45 18.819,87 25.562,18 33.585,75 7.697,91 302.481,01 892.333,95 1.082.029,09 1.226.962,63 1.453.950,92 2.006.043,95 665.519,43 BPKAD Prov. Jatim



GRAFIK DATA SERIES PENDAPATAN BLUD 30,000.00



RS ParuBatu



RS Paru Jember RS Paru Dungus Madiun



25,000.00



RS Kusta Kediri RS Kusta Sumberglagah Mojokerto 20,000.00



RS Mata Masyarakat Surabaya Rumah Sakit Paru Surabaya



15,000.00



Dalam Jutaan Rupiah



RS Paru Pamekasan RS Paru Manguharjo Madiun



10,000.00 UPT - Akademi Keperawatan Madiun UPT - Akademi Gizi Surabaya



5,000.00



UPT - Pelatihan Kesehatan Masyarakat Munarjati Lawang 0.00



2009



2010



2011



2012



2013



2014



42095



BPKAD Prov. Jatim



GRAFIK DATA SERIES PENDAPATAN BLUD



1,200,000.00



RSU Dr. Soetomo Surabaya



1,000,000.00



800,000.00



RSU Dr. Saiful Anwar Malang



600,000.00



RSU Dr. Soedono Madiun



Dalam Jutaan Rupiah



400,000.00 RS Haji Surabaya



200,000.00 RS Jiwa Menur Surabaya



0.00



2009



2010



2011



2012



2013



2014



42095



BPKAD Prov. Jatim



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telah Melakukan Kajian Sistem Pada Mekanisme Pembiayaan Dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional Terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Atau Yang Dikenal Dengan Dana Kapitasi. FKTP Yang Diobservasi Dalam Kajian Ini Adalah Puskesmas Di Sejumlah Daerah



1. aspek



regulasi, dimana aturan pembagian jasa medis dan biaya operasional berpotensi menimbulkan moral hazard dan ketidakwajaran. Dua peraturan yang ada, yakni Perpres No. 32 Tahun 2014 dan PMKes No. 19 Tahun 2014 menyebutkan bahwa dana kapitasi yang bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60 persen dari total penerimaan. Selain itu, regulasi yang ada juga belum mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi. Mekanisme kapitasi telah membuat dana yang masuk ke sebagian puskesmas meningkat drastis dan melebihi dari kebutuhan puskesmas setiap tahunnya. Besarnya dana yang diterima dan realisasi anggaran yang lambat, berpeluang menyebabkan sisa lebih di akhir tahun anggaran. Kalau ini terus berulang dan terakumulasi tiap tahun, maka sisa lebih dana ini bisa sangat besar pada sebuah puskesmas saja.Persoalan yang lain, aturan penggunaan dana kapitasi juga kurang mengakomodasi kebutuhan Puskesmas. Peruntukan dana kapitasi, sebetulnya telah mampu dibiayai dari APBN/APBD sebagai belanja rutin. Kesulitan yang kerap ditemui sebenarnya pada belanja non-rutin seperti pengadaan meubelair dan rehabilitasi gedung puskesmas.  2. aspek pembiayaan. KPK menemukan adanya potensi fraud atas diperbolehkannya perpindahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari puskesmas ke FKTP swasta. Fakta yang ditemukan, oknum petugas puskesmas mendirikam FKTP swasta. Pasien yang datang, tidak dilayani dengan baik dengan berbagai alasan, tapi justru diarahkan ke FKTP swasta miliknya atau yang berafiliasi dengannya. Selain itu, efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan masih rendah. Padahal dana yang disalurkan sangat besar, yakni hampir 8 triliun rupiah per tahun. Namun, perubahan kualitas layanan puskesmas secara keseluruhan belum terlihat secara nyata. 3. aspek tata laksana dan sumber daya. Sejumlah persoalan terjadi, antara lain lemahnya pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di puskesmas dalam menjalankan regulasi. Proses verifikasi eligibilitas kepesertaan di FKTP belum berjalan dengan baik; Pelaksanaan mekanisme rujukan berjenjang belum berjalan baik; Potensi petugas FKTP menjadi pelaku penyimpangan (fraud) semakin besar; Petugas puskesmas rentan menjadi korban pemerasan berbagai pihak; serta Sebaran tenaga kesehatan yang tidak merata. Salah satu potensi penyimpangan, terlihat dari adanya persepsi bahwa dana kapitasi harus dihabiskan pada tahun yang sama. Ini menyebabkan petugas berusaha untuk membelanjakan seluruh dana kapitasi yang diterima meskipun tidak dibutuhkan, bahkan beberapa bukti-bukti transaksi dan pertanggungjawaban penggunaan dana kapitasi terindikasi adanya manipulasi. 4. aspek pengawasan yang terlihat pada tidak adanya anggaran pengawasan dana kapitasi di daerah. Hal ini juga diperburuk dengan tidak adanya alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi oleh BPJS Kesehatan. 19 Januari 2015