15 0 1 MB
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia dan merupakan modal setiap warga negara dan setiap bangsa dalam mencapai tujuannya dan mencapai kemakmuran. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika dia berada dalam kondisi tidak sehat. Sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung
jawabnya,
sehingga
pada
dasarnya
pemenuhan
kebutuhan
masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warga negara. Meskipun upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun mengingat karakteristik barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan/diproduksi sendiri secara langsung oleh masing-masing warga negara, melainkan harus ada pihak lain yang secara khusus memproduksi dan menyediakannya, maka penyediaan barang/jasa bidang kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah untuk: 1. Menjamin tersedianya barang/jasa kesehatan yang dapat diperoleh warga negara yang memerlukan sesuai dengan kebutuhannya; 2. Menyediakan barang/jasa kesehatan bagi warga negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya di bidang kesehatan. Puskesmas DTP Nagrak Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu institusi pemerintah yang berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang kesehatan, yang kini mengalami perubahan status menjadi PPK–BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang menjelaskan bahwa badan layanan umum Daerah yang selanjutnya disingkat
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
1
BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan dalam mencari keuntungan (Laba), dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas, berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum
dan
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. PPK-BLUD
bertujuan
meningkatkan
kualitas
pelayanan
kepada
masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, dan atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Persyaratan administratif terdiri dari beberapa dokumen, salah diantaranya adalah dokumen Standar pelayanan Minimal (SPM). Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah spesifikasi teknis yang memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh PPK-BLUD Puskesmas kepada masyarakat. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak merupakan salah satu Unsur Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah (UPTD) yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, yang mempunyai tugas memberikan pelayanan
kesehatan
komprehensif/menyeluruh,
tingkat
pertama
terpadu
dan
yang
bersifat
berkesinambungan.
holistic, Pelayanan
kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan yang bersifat pokok (basic health service), yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medik.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
2
Dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kesehatan PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak mempunyai visi dan misi yang selaras dengan Visi Kabupaten sebagai berikut :
Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi
Visi “Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri”
Misi 1. Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi Ekonomi Lokal melalui sektor agribisnis dan industri berwawasan lingkungan; 2. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berdaya saing tinggi dan religius; 3. Mewujudkan Tata Kelola pemerintahan yang bersih dan profesioal; 4. Optimalisasi
pelayanan
publik
khususnya
dibidang
kesehatan,
pendidikan dan infrastruktur daerah.
Visi dan Misi PPK-BLUD Puskesmas Nagrak Mengacu kepada Visi dan Misi Bupati dan wakil bupati kabupaten Sukabumi dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 20162021, maka rumusan tujuan Renstra PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak tahun 2016-20121, sebagai berikut : 1. Meningkatkan akses
pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat,
melalui pelayanan didalam dan luar gedung puskesmas. 2. Meningkatkan upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berkualitas dan terjangkau 3. Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan Adapun Sasarannya adalah : 1.
Tersedianya obat, bahan kimia dan perbekalan kesehatan
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
3
2.
Pembinaan Kesehatan Ibu dan Reproduksi
3.
Menurunnya kasus kematian ibu dan bayi
4.
Menurunkan angka kesakitan
5.
Meningkatnya pembinaan upaya kesehatan kerja dan olahraga
6.
Meningkatnya pembinaan, pengembangan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional dan komplementer
7.
Meningkatnya mutu dan akses pelayanan keperawatan, kebidanan dan keteknisian medic
8.
Meningkatnya akses pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas bagi masyarakat
9.
Meningkatnya Mutu dan Akses Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA
10.
Meningkatnya layanan kesehatan untuk masyarakat
11.
Meningkatnya layanan kesehatan untuk masyarakat miskin
12.
Meningkatnya pelayanan gizi masyarakat
13.
Meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan
14.
Meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat
15.
Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular dan penyakit tidak menular
16.
Meningkatnya Kesehatan Jemaah Haji Kab. Sukabumi
17.
meningkatnya akses pelayanan kesehatan
Untuk mencapai Visi dan Misi tersebut, PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan mengacu pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 163 Tahun 2013, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 472 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Dasar di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan kriteria SPM sebagai berikut : Merupakan Pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat, merupakan prioritas bagi pemerintah daerah karena melindungi hak-hak konstitusional perorangan dan masyarakat, untuk melindungi kepentingan nasional dan memenuhi komitmen nasional dan global, berorientasi pada output yang langsung dirasakan masyarakat serta dilaksanakan secara terus menerus (sustainable), terukur (measurable) dan dapat dikerjakan (Feasible).
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
4
Berdasarkan hal tersebut maka PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak membuat Standar Pelayanan Minimal disertai dengan batasan-batasan dari standar tersebut. SPM pada PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak adalah sebagai pedoman dalam pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, terjaminnya hak masyarakat dalam menerima layanan kesehatan, sebagai alat monitoring dan peningkatan kinerja, menentukan alokasi anggaran, menjamin akuntabilitas, transparansi, standarisasi pelayanan kesehatan serta terciptanya partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Dalam penyusunan dokumen SPM, PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak melibatkan semua pihak untuk terlibat secara teknis, kemudian dibentuk tim yang bertugas menyusun SPM disesuaikan dengan persyaratan pada PERMENDAGRI nomor 61 tahun 2007 tentang PPK-BLUD dan melakukan revisi jika diperlukan. Revisi ini yang di tuangkan dalam bentuk SPM yang di atur oleh PERBUP nomor 163 tahun 2013 tentang SPM di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Kewenangan dari tim tersebut adalah mengadakan rapat, mendatangkan konsultan, membentuk sub tim jika diperlukan dan mengajukan anggaran. Adanya SPM mendorong organisasi PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak untuk merencanakan anggaran lebih besar, karena tuntutan akan pelayanan yang memenuhi standar dan membutuhkan dukungan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas. Kewajiban bagi PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak menjadi lebih besar tetapi arah pelayanan menjadi lebih baik yaitu menuju kepada konsep Public Healtt Oriented. Indikator yang tercantum dalam dokumen SPM memiliki satu atau lebih dimensi mutu pelayanan. Dimensi mutu pelayanan adalah sebagai berikut: 1.
Efektivitas
2.
Efisiensi
3.
Akses
4.
Kompetensi teknis
5.
Hubungan antar manusia
6.
Kenyamanan
7.
Keselamatan
8.
Kesinambungan pelayanan
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
5
Dimensi mutu pelayanan diatas diharapkan dapat memenuhi semua kebutuhan didasarkan pada kebutuhan konsumen sehingga pasien menjadi senang, karena pasien yang senang dapat memberikan dampak positif bagi PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak yaitu: 1.
Puskesmas DTP Nagrak mempunyai pelanggan yang tetap;
2.
Dapat menjadi sarana promosi bagi PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak;
3.
Pengakuan publik terhadap kualitas pelayanan PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak;
B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) PPKBLUD Puskesmas DTP Nagrak adalah : 1.
Sebagai Pedoman bagi PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat;
2 . Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat; 3 . Untuk menjamin hak masyarakat dalam menerima pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak; 4 . Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan 5 . Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan; 6 . Sebagai alat akuntabilitas PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam menyelenggarakan layanannya; 7 . Mendorong terwujudnya checks and balances; 8 . Terciptanya
transparansi
dan
partisipasi
masyarakat
dalam
penyelnggaraan PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak; 9 . Untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilang (Numertor), penyebut (denominator), standar, satuan pencapaian kinerja dan sumber data.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
6
C. Pengertian Umum : 1. Urusan Wajib Yang dimaksud dengan Urusan Wajib adalah urusan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional,kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional; 2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Puskesmas yang berhak diperoleh masyarakat secara minimal; 3. Indikator / Target SPM Yang dimaksud dengan indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan; 4. Jenis Pelayanan Yang dimaksud dengan jenis pelayanan adalah pelayanan publik yang mutlak dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak dalam kehidupan 5. Pelayanan dasar Yang dimaksud dengan pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.
Khusus : 1. Pengertian Dimaksudkan untuk menjelaskan istilah dalam indikator kinerja; 2. Definisi Operasional Dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indikator kerja; 3. Cara Penghitungan / Rumus
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
7
Dimaksudkan untuk menyamakan cara penghitungan dalam memperoleh capaian indikator kinerja selama periode kurun waktu tertentu, dengan cara membagi pembilang (Numerator) dengan penyebut (Denominator); 4. Pembilang (Numerator) Adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus. 5. Penyebut (Denominator) Adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus; 6. Ukuran Adalah formula yang dalam setiap indikator ditetapkan dalam bentuk prosentase (%) dan atau berdasarkan proporsi terhadap penduduk 7. Sumber Data Adalah sumber bahan nyata / keterangan yang dapat di jadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan. Data dimaksud dikumpulkan dan dilaporkan melalui : Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS); 8. Rujukan Adalah standar teknis atau ketentuan lain sebagai bahan rujukan/acuan teknis dalam menyelenggarakan indikator kinerja; 9. Langkah kegiatan Dimaksudkan menu/butir-butir tahapan kegiatan yang bersifat teknis, yang perlu dipilih untuk dilaksanakan agar dapat mencapai target indikator SPM sesuai situasi dan kondisi dan kapasitas institusi pelayanan setempat; 10. Kurun Waktu tertentu Adalah kurun / rentang waktu dalam pelaksanaan kegiatan yaitu periode 1 (satu) atau kurun waktu yang sama; 11. Sumber Daya Manusia Adalah tenaga kesehatan yang dibutuhkan secara hirarkhi, dimana apabila tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kesehatan urutan pertama, dapat dipenuhi oleh tenaga kesehatan berikutnya untuk pelaksanaan target setiap indikator; 12. Target 2016 Adalah besaran capaian indikator SPM yang diharapkan dapat dicapai pada Tahun 2016; 13. Target 2020 Adalah besaran capaian indikator SPM yang diharapkan sampai dengan 2020.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
8
D. Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM Pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan yang di buat oleh Menteri/pimpinan Lembaga pemerintah Non departemen Pasal 7 ayat (2) Peraturan pemerintah No.65 tahun 2005. Ruang lingkup penyusunan dan penetapan SPM oleh Menteri atau lembaga pemerintah Non departemen meliputi: Jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM, indikator dan
nilai
SPM,
batas
waktu
pencapaian
SPM,
serta
pengorganisasian
penyelenggaraan SPM. Dalam menyusun dan menetapkan SPM, Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah Non departemen memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: Konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Untuk monitoring dan evaluasi umum terhadap kinerja penerapan pencapaian SPM pemerintah daerah di lakukan oleh Mendagri dibantu oleh tim konsultasi penyusunan SPM. Sedangkan pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan pencapain SPM pemerintah daerah secara nasional di koordinasikan oleh Mendagri. Dalam tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen berkewajiban melakukan pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM. Penyusunan dan penetapan serta penerapan dan pencapaian SPM juga di dukung dengan sistem informasi manajemen SPM. Mengenai pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan atau sub sistem informasi
manajemen,
serta
pengembangan
kapasitas
untuk
mendukung
penyelenggaraan SPM yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bebankan pada APBN masing-masing departemen atau lembaga.
E. Landasan Hukum 1 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
9
2 . Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3 . Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874); 7 . Peraturan
Pemerintah
Nomor
65
Tahun
2005
tentang
Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150); 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 / Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
1 0 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874); 1 2 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Rl No. 6 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 1 3 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
10
1 4 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; 1 5 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; 1 6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 1 7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874); 1 8 . Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 1 9 . Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Sukabumi . Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Sukabumi. (Lembaran Daerah Kabupaten/Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 27); 2 0 . Peraturan daerah Kabupaten/Kota Sukabumi nomor 9 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten/Kota Sukabumi nomor 23 tahun 2008 tentang pembentukan dan susunan organisasi dinas daerah Kabupaten/Kota Sukabumi; 2 1 . Peraturan Bupati Sukabumi nomor 163 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perubahan atas Perbup nomor 472 tahun 2011 tentangPelayanan
Dasar
di
Lingkungan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota Sukabumi.
F. Sistematika Penyajian SPM Puskesmas Standar Pelayaan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak tahun 2015 disusun dengan sistematika penyajian sebagai berikut:
BAB I
Pendahuluan: Bab ini berisi uraian secara ringkas latar belakang, maksud dan tujuan, pengertian, perinsip penyusunan dan penetapan SPM, landasan hukum dan sistematika penyajian SPM Puskesmas.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
11
BAB II
Renstra Pelayanan Kesehatan Dalam bab ini di uraikan tentang program dan kegiatan upaya pelayanan kesehatan, indikator kinerja dan rencana kegiatan lima tahun mendatang.
BAB III
Standar Pelayanan Minimal Memuat Jenis Pelayanan dan Uraian Standar Pelayanan Minimal.
BAB IV
Peran pusat, provinsi dan kabupaten : Berisi tentang peran pusat, provinsi, dan kabupaten dalam penyusunan SPM.
BAB V
Penutup
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
12
BAB II RENSTRA PELAYANAN KESEHATAN
A. UPAYA PELAYANAN KESEHATAN Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai UUD 1945 dan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Bahkan untuk mendapatkan penghidupan yang layak di bidang kesehatan, amandemen kedua UUD 1945, Pasal 34 ayat (3) menetapkan : “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”. Dalam penerapan SPM PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan indikator/target yang ditetapkan oleh Pemerintah, oleh karena itu baik dalam perencanaan
maupun
penganggaran
memperhatikan prinsip-prinsip SPM
PPK-BLUD
Puskesmas
DTP
Nagrak
yaitu sederhana, kongkrit, mudah diukur,
terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggung jawabkan serta mempunyai pencapaian yang dapat diselenggarakan secara bertahap. Kriteria SPM yang dilakukan PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak, adalah: 1.
Merupakan pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat;
2.
Merupakan prioritas tinggi bagi pemerintah daerah karena melindungi hak-hak konstitusional perorangan dan masyarakat untuk melindungi kepentingan nasional dan memenuhi komitmen nasional dan global;
3.
Berorientasi pada output yang langsung dirasakan masyarakat;
4.
Dilaksanakan secara terus menerus (sustainable), terukur (measurable) dan dapat dikerjakan (feasible). Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak mengacu
pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 dengan nomenklatur Program dan Kegiatan Upaya Kesehatan sesuai dengan Rencana Strategis dan Aksi Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 - 2021 yang memiliki tujuan : 1. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringanya;
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
13
2. Meningkatkan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu; 3. Mengoptimalkan penempatan tenaga kesehatan yang merata dan bermutu; 4. Meningkatkan upaya kesehatan masyarakat yang berkualitas dan terjangkau; 5. Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. Adapun Upaya Pelayanan Kesehatan untuk mencapai tujuan tersebut adalah sebagai berikut : 1.
Program Obat dan Perbekalan Kesehatan 1.1. Sasaran Program : - Tersedianya kebutuhan obat-obatan, bahan kimia dan perbekalan kesehatan. 1.2. Kegiatan pokok : 1. Penyediaan Obat Program dan Reagensia; 2. Pengelolaan dan pendistribusian Obat di Gudang Farmasi; 3. Pengelolaan, Pengawasan Obat, Makanan dan Kefarmasian.
2.
Program Upaya Kesehatan Masyarakat 2.1. Sasaran Program : a. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Reproduksi; b. Menurunnya kasus kematian ibu dan bayi; c. Menurunnya angka kesakitan. 2.2. Kegiatan Pokok : a. Pelayanan Kesehatan Anak (Neo, bayi dan balita); b. Pelayanan Kesehatan Ibu; c. Akselerasi Upaya Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir; d. Pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah; e. Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); f. Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK).
3.
Program Perbaikan Gizi Keluarga 3.1. Sasaran Program : a. Meningkatkannya cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan pada keluarga miskin; b. Meningkatnya cakupan balita gizi sangat kurang (Gizi kurang) yang mendapat perawatan;
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
14
c. Regulasi tentang ketenagakerjaan khususnya jam kerja untuk tenaga kerja wanita; d. Tersusunnya peta informasi masyarakat kurang gizi; e. Terpenuhinya kebutuhan gizi dan vitamin pada balita sangat kurus sekali; f. Meningkatnya cakupan penanggulangan kurang energi protein (KEP) anemia gizi besi, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A dan kekurangan gizi mikro lainnya; g. Menurunnya cakupan gizi lebih (obesitas); h. Menurunnya kasus balita gizi buru. 3.2. Kegiatan Pokok : a. Keluarga Mandiri Sadar Gizi (KADARZI); b. Upaya Perbaikan Gizi Makro; c. Upaya Perbaikan Masalah Gizi Mikro. 4.
Program Pelayanan Kesehatan Dasar dan Khusus 4.1. Sasaran Program : a. Meningkatnya Pembinaan Upaya Kesehatan Kerja dan Olah Raga; b. Meningkatnya Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional dan Komplementer; c. Meningkatnya mutu dan akses pelayanan keperawatan, kebidanan dan keteknisian medik; d. Meningkatnya akses pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas bagi masyarakat; e. Meningkatnya Mutu dan Akses Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA. 4.2. Kegiatan Pokok : a. Pelayanan Kesehatan Khusus; b. Pembinaan Upaya Kesehatan Kerja dan Olah Raga; c. Pelayanan Kesehatan Dasar; d. Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA; e. Upaya Kesehatan Anak Usia Sekolah.
5.
Program Penyehatan Lingkungan 5.1. Sasaran Program : a. Menurunnya Morbiditas akibat penyakit berbasis lingkungan;
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
15
b. Meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan; c. Menurunkan pencemaran lingkungan; d. Meningkatnya kualitas Tempat Pengolahan Makanan dan Industri Rumah Tangga yang memenuhi syarat Kesehatan; e. Meningkatnya cakupan Sarana Air Bersih, Jamban Keluarga dan Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL); f. Terkendalinya vektor penyebar penyakit; g. Meningkatnya cakupan rumah sehat. 5.2. Kegiatan Pokok : a. Pengawasan Tempat Pengolahan Makanan; b. Pengembangan Lingkungan Sehat di pemukiman; c. Pengembangan Lingkungan Sehat di Tempat-tempat Umum dan Industri; d. Pengendalian vektor; e. Sarana Sanitasi Dasar; f. Klinik Sanitasi. 6.
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat. 6.1. Sasaran Program : a. Meningkatnya partisipasi forum silaturahmi desa sehat; b. Meningkatnya cakupan desa siaga aktif; c. Meningkatnya PHBS di masyarakat; d. Tersedianya media promosi dan informasi sadar hidup sehat; e. Terlaksananya penyuluhan masyarakat pola hidup sehat; f. Meningkatnya pemanfaatan sarana kesehatan; g. Meningkatnya
pendidikan
dan
keterampilan
tenaga
penyuluh
kesehatan; h. Meningkatnya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) promosi kesehatan. 6.2. Kegiatan Pokok : a. Pengembangan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tatanan rumah tangga; b. Pengembangan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tatanan tempat umum, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kerja;
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
16
c. Pembinaan Strata Posyandu di Kabupaten Sukabumi; d. Pengembangan dan Pengadaan Media Informasi Kesehatan; e. Dukungan promosi kesehatan pada pengembangan Kabupaten Sukabumi Sehat; f. Penguatan Layanan Poskesdes; g. Keluarga Sehat; h. Penyebarluasan Informasi Kesehatan; i. Pengembangan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) ditatanan institusi pendidikan dan sekolah. 7.
Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin 7.1. Sasaran Program : a. Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin (JAMKESDA); 7.2. Kegiatan Pokok : a. Jaminan Kesehatan Dasar (JAMKESDA);
8.
Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 8.1. Sasaran Program : a. Meningkatnya cakupan penemuan dan penanganan kasus Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk < 15 tahun; b. Meningkatnya
cakupan
Penemuan
dan
penanganan
penderita
Pneumonia Balita; c. Terkendalinya Penemuan dan penanganan pasien baru TB BTA Positif; d. Meningkatnya angka kesembuhan penderita TB Paru BTA positif; e. Terkendalinya Penemuan dan penanganan penderita DBD; f. Terkendalinya penemuan dan penanganan penderita Diare; g. Terkendalinya penemuan dan penanganan penderita Rabies; h. Terkendalinya penemuan dan penanganan penderita Kusta; i. Terkendalinya penemuan dan penanganan penderita Filariasis; j. Terkendalinya penemuan dan penanganan penderita Flu Burung (H5N1); k. Menurunnya Prevalensi HIV/AIDS di kalangan wanita hamil usia 15-24 tahun;
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
17
l. Menurunnya morbiditas penyakit Malaria di bawah 3,5 per 1000 penduduk; m. Cakupan
Desa
mengalami
KLB
yang
dilakukan
penyelidikan
epidemiologi < 24 jam; n. Pelayanan vaksinasi bagi bayi, balita, anak sekolah dan ibu hamil; o. Pencegahan penularan penyakit endemik/epidemik; p. Peningkatan surveilance epidemiologi dan penanggulangan wabah. 8.2. Kegiatan Pokok : a. Pengendalian KLB; b. Percepatan Peningkatan Cakupan Imunisasi; c. Peningkatan Kesehatan Jema’ah Haji; d. Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana; e. Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis; f. Pengendalian Penyakit Menular Langsung; g. Pengendalian Penyakit Tidak Menular. 9.
Program Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan 9.1. Sasaran Program : a. Meningkatnya pengawasan mutu sumber daya kesehatan; 9.2. Kegiatan Pokok : a. Penilaian Kinerja Puskesmas;
B. PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA DAN TARGET
No. 1
PROGRAM
KEGIATAN
Indikator Kinerja
Obat dan
Tersedianya
Tersedianya obat, perbekalan
Perbekalan
kebutuhan obat-
kesehatan
Kesehatan
obatan, bahan kimia dan
Target (%)
24 bln
perbekalan kesehatan
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
18
Tersedianya bahan kimia/reagensia untuk pemeriksaan kesehatan 2
Upayan
Pelayanan
Kesehatan
Kesehatan Ibu
Cakupan kelas ibu hamil 81
Masyarakat Meningkatnya komplikasi kebidanan yang ditangani
73
Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki
90
kompetensi kebidanan Meningkatnya Cakupan kunjungan ibu hamil K4 Meningkatnya Cakupan pelayanan ibu nifas
95
91
Meningkatnya Cakupan Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) sesuai standar
96
Meningkatnya Cakupan Kunjungan Neonatal Langkap (KNL) sesuai standar
87
Meningkatnya Cakupan Neonatal dengan komplikasi yang ditangani Meningkatnya Cakupan peserta KB Aktif
80
67
Melakukan orientasi program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K)
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
83
19
Akselerasi Upaya
Menurunnya jumlah kematian
Penyelamatan Ibu
Ibu
dan Bayi Baru
40
Lahir Menurunnya angka kematian Bayi Pelayanan
Meningkatnya kunjungan bayi
Kesehatan Anak
dan balita
(Neo, Bayi dan
23
100
Balita) Meningkatnya pelayanan anak balita 3
Pelayanan
Upaya Kesehatan
Meninngkatkan pelaksanaan
Kesehatan
Anak Sekolah
Penjaringan kesehatan anak
Dasar dan
untuk peserta didik kelas 1
90
100
Khusus (Yandasus) Meningkatnya Penjaringan kesehatan untuk peserta didik
100
kelas 7 dan 10 Pelayanan
Menyelenggarakan pelayanan
Kesehatan Khusus
kesehatan remaja Menyelenggarakan pelayanan kesehatan santun Lansia
10
30
Meningkatnya persentase pelayanan kesehatan
10
tradisional dan komplementer Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut Memberikan Pelayanan Laboratorium
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
69
20
20
Memberikan pelayanan kesehatan Indra
50
Penerapan Pelayanan Keperawatan Kesehatan
100
Masyarakat (Perkesmas) Pembinaan Upaya
Menyelenggarakan Keseahatan
Kesehatan Kerja
Kerja Dasar
50
dan Olah Raga Jumlah UKK yang terbentuk di daerah PPI/TPI
5
Persentase pelaksanaan kegiatan kesehatan olah raga pada kelompok masyarakat di
40
wilayah kerja Pelayanan
Memberikan pelayanan
kesehatan dasar
kesehatan sesuai standar Melaksanakan manajemen Puskesmas
Menyelenggarakan
Menyelenggarakan pelayanan
pelayanan
kesehatan Jiwa dan NAPZA
kesehatan Jiwa
60
65
30
dan NAPZA 4
Pelayanan
Jaminan
Cakupan pelayanan kesehatan
Kesehatan
Kesehatan Dasar
pasien masyarakat miskin di
Penduduk
(JAMKESDA)
Fasilitas kesehatan
100
Miskin Pengelolaan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
21
5
Perbaikan Gizi
Upaya Perbaikan
Meningkatkan cakupan
Masyarakat
Masalah Gizi
pemberian PMT ibu hamil KEK
11,5
Makro Meningkatkan cakupan balita kurus mendapat PMT Meningkatkan cakupan ASI eksklusif
18,1
48
Meningkatkan cakupan cakupan balita sangat kurus
100
mendapatkan perawatan Meningkatkan cakupan pemberian MPASI usia 6-24
6
bulan GAKIN Keluarga mandiri
Meningkatkan cakupan bayi
sadar gizi
baru lahir mendapat IMD
43
(KADARZI) Upaya Perbaikan
Meninngkatkan cakupan remaja
Gizi Mikro
putri mendapat TTD (Tablet
15
Tambah Darah) Meningkatkan cakupan ibu hamil mendapat TTD minimal
15
90 tablet 6
Program
Sarana Sanitasi
Cakupan Sarana Air Bersih
Penyehatan
Dasar
(SAB)
70
Lingkungan Cakupan akses Jamban Keluarga (JAGA) Cakupan Saluran Air Limbah (SPAL)
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
70
68
22
Pengembangan
Cakupan Rumah Sehat
Lingkungan Sehat
65
di Pemukiman Klinik Sanitasi Pengawasan Pengolahan Makanan Pengendalian
Cakupan Angka Bebas Jentik
vektor Pengembangan
87
Cakupan Tempat Sampah
Lingkungan Sehat
79
di Tempat-tempat Umum dan Industri 7
Promosi
Pengembangan
Kesehatan dan
Prilaku Hidup
Pemberdayaan
Bersih dan Sehat
Masyarakat
(PHBS) di tatanan
Cakupan Rumah Tangga
43
Rumah Tangga Pembinaan Strata
Peningkatan Strata Desa Siaga
Posyandu
Aktif
29,3
Dukungan promosi kesehatan pada keluarga sehat Dukungan promosi kesehatan pada pengembangan kebupaten Sukabumi Sehat Penguatan Layanan Poskesdes
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
23
Pengembangan
Cakupan Sekolah Sehat
Prilaku Hidup Bersih dan Sehat
20
(PHBS) di tatanan sekolah Pengembangan
Frekuensi penyebaran
dan Pengadaan
informasi kesehatan melalui
media Informasi
media cetak, elektronik dan
kesehatan
penyuluhan
Penyerbarluasan
Tersebarnya informasi
informasi
kesehatan
10
kesehatan Pengembangan
Cakupan tempat-tempat umum,
PHBS di tatanan
fasyankes dan tempat kerja
tempat-tempat
sehat
8
umum, fasyankes dan tempat kerja 8
Pencegahan
Pengendalian
Penemuan dan penanganan
dan
Penyakit menular
penderita penyakit TB BTA
Pengendalian
langsung
100
Penyakit Meningkatnya angka kesembuhan penderita TB Paru
85
BTA Positif Penemuan dan penanganan Balita dengan Pneumonia yang
100
ditangani Penemuan dan penanganan penderita Diare Penemuan dan penanganan Suspect Flu Burung
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
86
100
24
Penemuan dan penanganan penderita Kusta Penemuan dan penanganan kasus penderita HIV AIDS Pengendalian
Penemuan dan penanganan
penyakit tular
kasus penderita Filariasis
vektor dan
100
100
100
zoonosis Penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD Penemuan dan penanganan kasus penderita Rabies Pengendalian
Melaksanakan kegiatan
Penyakit Tidak
Pengendalian PTM Terpadu
100
100
20
Menular (PTM) Desa yang melaksanakan kegiatan Posbindu
20
Perempuan usia 30-50 tahun yang dideteksi dini kanker
20
servikd dan payudara Menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), minimal 50%
20
sekolah Prevalensi Darah Tinggi
24,77
Prevalensi Obesitas
15,40
Prevalensi merokok pada penduduk usia ≤ 18 tahun Pengendalian KLB
6,40
Desa mengalami KLB yang dilakukan epidemiologi < dari
100
24 jam
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
25
Pengamatan
Acute Flacid Paralysis (AFP)
Penyakit
rate per 100.000 penduduk
10 jahitan
10Mnt
7. Incisi Abses
20Mnt
8. Inhalasi
20Mnt
9. Irigasi Serumen
2 Mnt
10. Oksigenasi
15Mnt
11. Pemasangan Infus
10Mnt
12. Pemasangan Kateter
15Mnt
13. Pemasangan Spalk 14. Penanganan Convulsi
2 Mnt
- Pada Anak
3 Mnt
- Pada Dewasa
30Mnt
15. RJP
20Mnt
16. Sircumcisi
30Mnt
17. Sterilisasi Alat dengan sterilisator kering
5 Mnt
18. Up Hecting
5 Mnt
19. Up Infus
5 Mnt
20. Up Kateter 21. Wound Toilet (WT) :
5 Mnt
- WT Ringan
15Mnt
- WT Sedang
80%
c. Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa 80% d. Pemberi pelayanan Kegawat daruratan yang bersertifikat BLS/PPGD/GELS/ACLS/ATLS
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
90%
31
e. Waktu tanggap pelayanan petugas ruang tindakan medis
80%
sederhana maksimal 5 menit f. Kepuasan Pelanggan
HIV AIDS dan IMS (Layanan VCT HIV AIDS dan IMS) 1. Waktu Konseling Pratest
20Mnt
2. Waktu Konseling Pascatest
20Mnt
3. Pengambilan sampel Duh
20Mnt
Tubuh Vagina 4. Pengambilan sampel Duh
5 Mnt
Tubuh Ureter 5. Pengambilan sampel Duh
20Mnt
Tubuh Anus 6. Sterilisasi Alat dengan
30Mnt
sterilisasi kering 7. Kepuasan Klien
80%
GIZI Pelayanan Konseling (Gizi,
1 unit
Laktasi, Sanitasi) Penanganan Rujukan
100%
Ketersediaan sarana dan
90%
prasarana penunjang
Farmasi
Kematian pasien < 24 jam
0%
Kepuasan Pelanggang
80%
a. Ketersediaan obat sesuai
100 %
kebutuhan b. Ketersediaan obat Essensial
80 %
c. Ketersediaan obat Generik
100 %
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
32
d. Tata kelola obat sesuai
100%
standar e. Waktu pelayanan obat : - Skrining Resep
1 Mnt
- Menyiapkan Obat sesuai
3 Mnt
resep - Peracikan Obat
3 Mnt
- Informasi etiket obat
1 Mnt
kepada pasien f. Waktu tunggu pelayanan obat
5 Mnt
jadi g. Waktu tunggu pelayanan obat racikan
8 Mnt
h. Penulisan resep sesuai formularium
100 %
i. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat
100 %
j. Tata kelola dokumen resep k. Kepuasan Pelanggan
100 % 80%
Laboratorium
a. Jenis Pemeriksaan : 1) Pemeriksaan HIV Rapid test
30 Mnt
2) Pemeriksaan IMS Rapid test
30 Mnt
3) Pemeriksaan RPR dan RPR
60 Mnt
titer 4) Pemeriksaan sputum BTA
60 Mnt
5) Pemeriksaan Golongan
15 Mnt
Darah 6) Test Urine Kehamilan
15 Mnt
7) Test Protein Urine
15 Mnt
8) Pemeriksaan Lakmus
15 Mnt
Ketuban
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
33
9) Pemeriksaan Gula Darah stik
15 Mnt
10) Pemeriksaan Asam Urat stik
15 Mnt
11) Pemeriksaan Cholesterol stik
15 Mnt
12) Pemeriksaan Haemoglobin
15 Mnt
stik 13) Pemeriksaan Gula darah foto
30 Mnt
meter 14) Pemeriksaan Asam Urat foto
30 Mnt
meter 15) Pemeriksaan Cholesterol
30 Mnt
foto meter 16) Pemeriksaan Haemoglobin
30 Mnt
SAHLI 17) Pemeriksaan LED
30 Mnt
18) Pemeriksaan Trombosit
60 Mnt
19) Pemeriksaan Leucocyt
60 Mnt
20) Pemeriksaan PH Urine
15 Mnt
21) Pemeriksaan Glucosa Urine
15 Mnt
22) Hitung Jenis
30 Mnt
23) Konseling Pasien TB Baru
30 Mnt
b. Hasil lab terkonfirmasi
100%
kepada petugas medis/berkompeten c. Pelayanan Laboratorium
100%
sesuai jam kerja selama 6 hari kerja d. Tidak adanya kesalahan
100 %
penyerahan hasil laboratorium e. Kepuasan pelanggan PONED
80%
Jenis Tindakan dan waktu yang dibutuhkan :
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
34
- Anamnesa
10 Mnt
- Informed Consent
5 Mnt
- Pemeriksaan Hamil Normal
15 Mnt
- Pemeriksaan Ibu Hamil
20 Mnt
dengan Komplikasi - Pertolongan Persalinan
2 jam
Normal (Kala 2) - Pemeriksaan Nifas (KF 1)
15 Mnt
- Pemeriksaan Bayi Baru Lahir
20 Mnt
(KN 1)
Rawat Inap
- Dokumentasi RM
20 Mnt
- Tindakan Pra Rujukan
20 Mnt
- Merujuk Pasien sampai ke RS
45 Mnt
- Memakai APD
2 Mnt
- Tindakan Infus
10 Mnt
- Pemeriksaan Urine Protein
5 Mnt
- Pemeriksaan Lakmus
2 Mnt
- Pemeriksaan HB
10 Mnt
- Sterilisasi Alat
30 Mnt
- Cuci Tangan
2 Mnt
- Pendidikan Kesehatan
10 Mnt
- Kepuasan Pelanggan
80%
Jenis Tindakan dan waktu yang dibutuhkan : - Anamnesa
10 Mnt
- Informed Consent
5 Mnt
- Pemeriksaan fisik
15 Mnt
- Visite dokter
10 Mnt
- Perencanaan
5 Mnt
tindakan/pengobatan pasien - Dokumentasi RM
15 Mnt
- Tindakan Pra Rujukan
20 Mnt
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
35
12
SP2TP
Pencatatan
- Merujuk Pasien sampai ke RS
30 Mnt
- Memakai APD
2 Mnt
- Tindakan Infus
10 Mnt
- Pemberian obat
5 Mnt
- Perbedden
10 Mnt
- Mengganti verban
10 Mnt
- Memasang kateter
15 Mnt
- Memasang NGT
15 Mnt
- Sterilisasi Alat
30 Mnt
- Cuci Tangan
2 Mnt
- Pendidikan Kesehatan
10 Mnt
- Kepuasan Pelanggan
80%
a. Tepat Waktu Laporan
Tanggal
Pelaporan
1. Laporan Promkes
5
2. Laporan KIA-KB
5
3. Laporan Kesling
5
4. Laporan Gizi
5
5. Laporan P2M
5
6. Laporan Imunisasi
5
7. Laporan SP2TP
5
8. Laporan Kesehatan Jiwa
5
9. Laporan Lansia
5
10. Laporan UKS
5
11. Laporan Perkesmas
5
12. Laporan UKGS/Gigi
5
13. Laporan UKK
5
14. Laporan LPLPO (Obat)
5
15. SIHA HIV AIDS dan IMS offline dan online
25
Ke Kemenkes 16. Laporan Survelans
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
36
Senin minggu 1 Hari b. Registrasi Pasien dan
kerja
Catatan Medik 1. Waktu pembuatan dan pencarian catatan medic
5 menit
2. Lama waktu distribusi catatan medic ke Poli
2 menit
pelayanan 3. Kelengkapan pengisian dan penataan kembali
100%
rekam medic 24 jam setelah selesai pelayanan 4. Kelengkapan informed consent setelah
100%
mendapatkan informasi yang jelas 5. Waktu tunggu pasien rawat jalan 6. Kenyamanan ruang
15 menit
tunggu 7. Tata kelola rekam medik
80%
8. Kepuasan Pelanggan 100% 80% Manajemen
Tata Usaha
1. Tindak lanjut penyelesaian
Adminitrasi
100 %
hasil pertemuan/rapat 2. Kelengkapan laporan
100 %
akuntabilitas kinerja Puskesmas
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
37
3. Ketepatan waktu
80 %
penyelesaian kenaikan pangkat pilihan 4. Ketepatan waktu
100 %
penyelesaian kenaikan pangkat reguler
100 %
5. Karyawan yang mendapat/terpapar pelatihan minimal 1 kali setahun
85 %
6. Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan 7. Ketepatan waktu penyetoran
85 %
penerimaan tunai Inventaris
Pemeliharaan Sarana Puskesmas
1. Kecepatan waktu
85 %
menanggapi kerusakan alat 2. Ketepatan waktu
85%
pemeliharaan alat 3. Registrasi Alat, barang, dan
100%
mebeuler
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
38
C. No. 1
RENCANA CAPAIAN KINERJA PPK-BLUD PUSKESMAS DTP NAGRAK DALAM 5 TAHUN MENDATANG
PROGRAM
KEGIATAN
Indikator Kinerja
Obat dan
Tersedianya
Tersedianya obat, perbekalan
Perbekalan
kebutuhan obat-
kesehatan
Kesehatan
obatan, bahan kimia
Target Kinerja (%) 2017
2018
2019
2020
2021
24
24
24
24
24
24
24
24
24
24
81
84
87
90
91
76
77
78
79
86
90
94
95
96
97
95
95,5
96
96,5
97
dan perbekalan kesehatan Tersedianya obat program Tersedianya bahan kimia/reagensia untuk pemeriksaan kesehatan 2
Upayan
Pelayanan
Kesehatan
Kesehatan Ibu
Cakupan kelas ibu hamil
Masyarakat Komplikasi kebidanan yang ditangani Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan Cakupan kunjungan ibu hamil K4
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
39
Cakupan pelayanan ibu nifas
91
92
93
94
95
97
98
98
99
87
88
89
90
91
80
90
95
95,5
96
67
68
69
70
71
83
88
95
98
100
40
45
35
30
27
23
31,5
28,4
25,56
23,06
100
100
100
100
100
90
90
90
90
90
Cakupan Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) sesuai standar Cakupan Kunjungan Neonatal Langkap (KNL) sesuai standar Cakupan Neonatal dengan komplikasi yang ditangani Cakupan peserta KB Aktif
96
Melakukan orientasi program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K) Akselerasi Upaya
Menurunnya jumlah kematian Ibu
Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir Menurunnya angka kematian Bayi Pelayanan
Cakupan kunjungan bayi dan balita
Kesehatan Anak (Neo, Bayi dan Balita) Cakupan pelayanan anak balita
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
40
3
Pelayanan
Upaya Kesehatan
Penjaringan kesehatan anak untuk
Kesehatan
Anak Sekolah
peserta didik kelas 1
Dasar dan
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
10
30
40
50
60
30
35
40
45
50
10
20
30
40
50
69
75
80
85
90
20
30
40
50
60
50
55
60
70
80
Khusus (Yandasus) Penjaringan kesehatan untuk peserta didik kelas 7 dan 10 Pelayanan
Menyelenggarakan pelayanan
Kesehatan Khusus
kesehatan remaja Menyelenggarakan pelayanan kesehatan santun Lansia Pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut Memberikan Pelayanan Laboratorium Memberikan pelayanan kesehatan Indra
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
41
Penerapan Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) Pembinaan Upaya
Menyelenggarakan Keseahatan
Kesehatan Kerja dan
Kerja Dasar
100
100
100
100
100
50
55
60
75
80
5
10
15
20
25
40
50
60
65
70
60
70
75
80
90
65
70
75
80
85
30
40
50
60
70
65
75
90
100
100
Olah Raga Jumlah UKK yang terbentuk di daerah PPI/TPI Persentase pelaksanaan kegiatan kesehatan olah raga pada kelompok masyarakat di wilayah kerja Pelayanan kesehatan
Memberikan pelayanan kesehatan
dasar
sesuai standar Melaksanakan manajemen Puskesmas
Menyelenggarakan
Menyelenggarakan pelayanan
pelayanan kesehatan
kesehatan Jiwa dan NAPZA
Jiwa dan NAPZA 4
Pelayanan
Jaminan Pelayanan
Penduduk Penerima Bantuan Iuran
Kesehatan
Kesehatan bagi
(PBI) yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
42
Penduduk
Penerima Bantuan
Miskin
Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Cakupan pelayanan kesehatan
Dasar (JAMKESDA)
pasien masyarakat miskin di
100
100
100
100
100
11,5
14,8
18,2
21,5
23.5
18,1
20
21,8
23,6
25
48
50
52
54
56
100
100
100
100
100
6
7
8
9
10
41
44
47
50
53
Fasilitas kesehatan Pengelolaan Jaminan Pelayanan Kesehatan 5
Perbaikan Gizi
Upaya Perbaikan
Cakupan pemberian PMT ibu hamil
Masyarakat
Masalah Gizi Makro
KEK Cakupan balita kurus mendapat PMT Cakupan ASI eksklusif Cakupan cakupan balita sangat kurus mendapatkan perawatan Cakupan pemberian MPASI usia 624 bulan GAKIN
Keluarga mandiri
Cakupan bayi baru lahir mendapat
sadar gizi
Inisiasi Menyusui Dini (IMD)
(KADARZI)
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
43
Upaya Perbaikan Gizi
Cakupan remaja putri mendapat
Mikro
TTD (Tablet Tambah Darah) Cakupan ibu hamil mendapat TTD minimal 90 tablet
6
Program
Sarana Sanitasi
Penyehatan
Dasar
15
20
25
30
35
90
93
95
97
100
70
77
85
90
95
70
77
85
90
100
68
75
82
90
95
65
68
71
74
77
87
90
93
95
97
Cakupan Sarana Air Bersih (SAB)
Lingkungan Cakupan akses Jamban Keluarga (JAGA) Cakupan Saluran Air Limbah (SPAL) Pengembangan
Cakupan Rumah Sehat
Lingkungan Sehat di Pemukiman Klinik Sanitasi Pengawasan Pengolahan Makanan Pengendalian vektor
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
Cakupan Angka Bebas Jentik
44
Pengembangan
Cakupan Tempat Sampah
Lingkungan Sehat di Tempat-tempat
79
84
89
92
95
43
46
49
52
54
29,29
52,87
76,63
100
100
Umum dan Industri 7
Promosi
Pengembangan
Kesehatan dan
Prilaku Hidup Bersih
Pemberdayaan
dan Sehat (PHBS) di
Masyarakat
tatanan Rumah
Cakupan Rumah Tangga
Tangga Pembinaan Strata Posyandu
Peningkatan Strata Desa Siaga Aktif
Dukungan promosi kesehatan pada keluarga sehat Dukungan promosi kesehatan pada pengembangan kebupaten Sukabumi Sehat
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
45
Penguatan Layanan Poskesdes Pengembangan
Cakupan Sekolah Sehat
Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di
20
20
20
20
20
10
10
10
10
10
8
12
16
20
20
100
100
100
100
100
tatanan sekolah Pengembangan dan
Frekuensi penyebaran informasi
Pengadaan media
kesehatan melalui media cetak,
Informasi kesehatan
elektronik dan penyuluhan
Penyerbarluasan
Tersebarnya informasi kesehatan
informasi kesehatan Pengembangan
Cakupan tempat-tempat umum,
PHBS di tatanan
fasyankes dan tempat kerja sehat
tempat-tempat umum, fasyankes dan tempat kerja 8
Pencegahan
Pengendalian
Penemuan dan penanganan
dan
Penyakit menular
penderita penyakit TB BTA
Pengendalian
langsung
Penyakit
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
46
Cakupan angka kesembuhan penderita TB Paru BTA Positif Penemuan dan penanganan Balita dengan Pneumonia yang ditangani Penemuan dan penanganan penderita Diare Penemuan dan penanganan Suspect Flu Burung Penemuan dan penanganan penderita Kusta Penemuan dan penanganan kasus penderita HIV AIDS Pengendalian
85
85
85
85
85
100
100
100
100
100
86
86
86
86
86
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
0,61
0,7
0,5
0,29
0,18
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Annual Paracite Index (API) Malaria
penyakit tular vektor dan zoonosis Penemuan dan penanganan kasus penderita Filariasis Penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
47
Penemuan dan penanganan kasus
100
100
100
100
100
20
30
40
50
55
20
30
40
50
55
20
30
40
50
55
20
30
40
50
55
Prevalensi Darah Tinggi
24,77
24,28
23,79
23,38
23,36
Prevalensi Obesitas
15,40
15,40
15,40
15,40
15,40
6,40
5,9
5,6
5,4
5,2
100
100
100
100
100
≥2
≥2
≥2
≥2
≥2
penderita Rabies Pengendalian
Melaksanakan kegiatan
Penyakit Tidak
Pengendalian PTM Terpadu
Menular (PTM) Desa yang melaksanakan kegiatan Posbindu Perempuan usia 30-50 tahun yang dideteksi dini kanker servikd dan payudara Menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), minimal 50% sekolah
Prevalensi merokok pada penduduk usia ≤ 18 tahun Pengendalian KLB
Desa mengalami KLB yang dilakukan epidemiologi < dari 24 jam
Pengamatan
Acute Flacid Paralysis (AFP) rate
Penyakit
per 100.000 penduduk < 15 tahun
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
48
Percepatan
Cakupan Desa UCI (Universal Child
Peningkatan
Immunization)
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
75
80
85
90
95
65
70
80
90
95
33
38
45
50
55
Cakupan Imunisasi Peningkatan
Cakupan Pemeriksaan dan
Kesehatan Jema’ah
pembinaan kesehatan jema’ah haji
Haji Penanggulangan
Cakupan Penanggulangan Krisis
Krisis
penanggulangan akibat bencana
penanggulangan akibat bencana 9
Peningkatan
Pelayanan perizinan
Cakupan Tenaga kesehatan berizin
Mutu Pelayanan
Tenaga dan sarana
di praktek mandiri dan sarana
Kesehatan
kesehatan
kesehatan
Peningkatan
Cakupan Sarana Kesehatan Berizin
pelayanan kesehatan rujukan Kegiatan pengelolaan
Cakupan Sertifikat Produk
obat, makanan dan
Kesehatan Rumah Tangga
kefarmasian
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
49
Pengelolaan dan
Cakupan Puskesmas dengan
pengembangan
Sistem Informasi terintegrasi
sistem informasi
100
100
100
100
100
45
60
75
90
100
2,45
2,54
2,62
2,72
2,75
5,41
5,5
5,58
5,67
5,75
kesehatan Pelayanan
Jumlah SDM Kesehatan yang
Kesehatan Dasar
ditingkatkan Kompetensinya (kumulatif)
10
Peningkatan
Peningkatan fasilitas
Terpenuhinya Puskesmas sesuai
dan
pelayanan kesehatan
dengan ratio jumlah penduduk
Pembangunan Fasilitas Kesehatan Pembangunan
Terpenuhinya jaringan Puskesmas
Rehabilitasi
sesuai dengan ratio jumlah
Pemeliharaan
penduduk
Puskesmas dan jaringannya Pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
50
Penyediaan sarana dan prasarana Desa Siaga Pembangunan rehabilitasi, pemeliharaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan 11
Upaya
Rawat jalan
Kesehatan Perorangan
I. Cakupan Rawat Jalan
100%
100%
100%
100%
100%
(Dokter) :
100%
100%
100%
100%
100%
a. Poli Umum
100%
100%
100%
100%
100%
b. Poli Gigi
50%
50%
50%
50%
50%
c. Pustu
30%
30%
30%
30%
30%
d. Pusling
50%
50%
50%
50%
50%
8 Jam
8 Jam
8 Jam
8 Jam
8 Jam
24 Jam
24 Jam
24 Jam
24 Jam
24 Jam
24Jam
24Jam
24Jam
24Jam
24Jam
II. Pemberi Pelayanan Medis
e. Ruang Tindakan III. Jam buka pelayanan : a. Poli Umum, gigi, KIA/KB, Pustu, Pusling
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
51
b. Ruang Tindakan/UGD c. PONED Pendaftaran
Waktu Yang dibutuhkan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada pasien :
5Mnt
5Mnt
5Mnt
5Mnt
5Mnt
1.7. Pasien Tunai Baru
2Mnt
2Mnt
2Mnt
2Mnt
2Mnt
1.8. Pasien Tunai Lama
6Mnt
6Mnt
6Mnt
6Mnt
6Mnt
1.9. Pasien BPJS Baru
3Mnt
3Mnt
3Mnt
3Mnt
3Mnt
1.10. Pasien BPJS Lama
5Mnt
5Mnt
5Mnt
5Mnt
5Mnt
1.11. Pasien Baru Jamkesda
2Mnt
2Mnt
2Mnt
2Mnt
2Mnt
1.12. Pasien Lama Jamkesda
2Mnt
2Mnt
2Mnt
2Mnt
2Mnt
medik ke poli pelayanan
100%
100%
100%
100%
100%
11) Kelengkapan informed
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
13) Tata kelola rekam medik
60Mnt
60Mnt
60Mnt
60Mnt
60Mnt
14) Durasi Waktu Rekam Medik
90Mnt
90Mnt
90Mnt
90Mnt
90Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
10) Lama waktu distribusi catatan
consent 12) Kelengkapan pengisian identitas pasiendi Family Folder
ke Buku :
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
52
-
RM Tunai
80%
80%
80%
80%
80%
-
RM BJPS dan Jamkesda
80%
80%
80%
80%
80%
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
2. Pemeriksaan Tekanan Darah
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
3. Mengukur Suhu Tubuh
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
4. Penimbangan Berat Badan
30 dtk
30 dtk
30 dtk
30 dtk
30 dtk
5. Pengukuran Tinggi Badan
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
6. Anamnesa & Pemeriksaan dokter
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
7. Registrasi Rujukan
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
8. Registrasi Surat Sakit
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
9. Kompetensi Petugas Pemeriksa
100%
100%
100%
100%
100%
80%
80%
80%
80%
80%
15) Waktu tunggu pasien rawat jalan 16) Kenyamanan ruang tunggu 17) Kepuasan Pelanggan Poli Umum
1. Skrining Catatan Medik dan peresepan
adalah dokter dibantu oleh Perawat 10. Kepuasan Pelanggan
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
53
Poli Gigi
13. Skrining Catatan Medik,
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 nt
14. Anamnesa & pemeriksaan Fisik
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
15. Persiapan Mental pasien
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
16. Persiapan Alat-alat
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
17. Tindakan Penambalan
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
13Mnt
13Mnt
13Mnt
13Mnt
13Mnt
Permanent setelah Perawatan
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
syaraf (mumifikasi)
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
peresepan dan Rekam medic
pratindakan
Sementara 18. Tindakan Penambalan Tetap 19. Tindakan Penambalan
20. Tindakan pencabutan gigi anak kooperatif : 20.1.
Dengan Chlorethyl
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
20.2.
Dengan Anestesi
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
25Mnt
25Mnt
25Mnt
25Mnt
25Mnt
injeksi 21. Tindakan Pencabutan gigi anak tidak kooperatif : 21.1.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
Dengan chlorethyl
54
21.2.
Dengan anestesi injeksi
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
60Mnt
60Mnt
60Mnt
60Mnt
60Mnt
70%
70%
70%
70%
70%
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
9.1. Ibu Hamil Baru
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
9.2. Ibu Hamil Lama
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
dengan risti :
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
10.1.
Baru
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
10.2.
Lama 30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
22. Tindakan Pencabutan gigi dewasa : 22.1. Dengan penyulit 22.2. Tanpa penyulit 23. Sterilisasi alat 23.1. Dengan chlorine 23.2. Direbus 24. Kepuasan Pelanggan Poli KIA
c. Skrining Catatan Medi Pasien d. Proses Pemeriksaan : 9. Pemeriksaan Ibu hamil normal :
10.
11.
Pemeriksaan Ibu Hamil
Pemeriksaan Ibu Nifas :
11.1.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
KF II
55
11.2. 12.
KN II
12.2.
KN III
Pelayanan KB Baru
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
13.1.
IUD
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
13.2.
Implant
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
13.3.
Suntik dan Pil 20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
14.
Pelayanan KB Lama/Kontrol:
14.1.
IUD
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
14.2.
Implant
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
14.3.
Suntik dan Pil 15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
Pemeriksaan Neonatal
12.1.
13.
16.
KF III
Pelayanan Imunisasi :
15.1.
BCG
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15.2.
DPT
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
15.3.
Polio
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15.4.
Campak
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
15.5.
TT Bumil
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
15.6.
TT Catin
80%
80%
80%
80%
80%
Kepuasan Pelanggan
56
Tindakan Medis/UGD
g. Skrining Catatan Medik Pasien
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
22. Corpus Alienum
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
23. Extraksi kuku
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
24. Extirpasi Clavus
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
25. Extirpasi Lipoma / Veruka
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
5Mnt
5Mnt
5Mnt
5Mnt
5Mnt
27. Hecting Vulnus Laceratum :
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
- < 10 jahitan
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
- > 10 jahitan
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
28. Incisi Abses
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
29. Inhalasi
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
30. Irigasi Serumen
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
31. Oksigenasi
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
32. Pemasangan Infus
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
10Mnt
33. Pemasangan Kateter
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
h. Jenis Tindakan Medis :
Vulgaris 26. Ganti Verban
34. Pemasangan Spalk 35. Penanganan Convulsi - Pada Anak
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
57
- Pada Dewasa
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
36. RJP
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
37. Sircumcisi
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
38. Sterilisasi Alat dengan
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
sterilisator kering
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
41. Up Kateter
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
42. Wound Toilet (WT) :
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
15Mnt
80%
80%
80%
80%
80%
i. Kemampuan menangani life
80%
80%
80%
80%
80%
saving anak dan dewasa
90%
90%
90%
90%
90%
80%
80%
80%
80%
80%
39. Up Hecting 40. Up Infus
- WT Ringan - WT Sedang
j. Pemberi pelayanan Kegawat daruratan yang bersertifikat BLS/PPGD/GELS/ACLS/ATLS k. Waktu tanggap pelayanan petugas ruang tindakan medis sederhana maksimal 5 menit l. Kepuasan Pelanggan
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
58
(Layanan VCT HIV ADIS , IMS dan LASS
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
8. Waktu Konseling Pratest
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
9. Waktu Konseling Pascatest
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
10.
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
20Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
30Mnt
80%
80%
80%
80%
80%
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
100%
100%
100%
100%
100%
90%
90%
90%
90%
90%
0%
0%
0%
0%
0%
Pengambilan sampel Duh
Tubuh Vagina 11.
Pengambilan sampel Duh
Tubuh Ureter 12.
Pengambilan sampel Duh
Tubuh Anus 13.
Sterilisasi Alat dengan
sterilisasi kering 14.
Mengemas Paket LASS
15.
Kepuasan Klien
Pelayanan Konseling (Gizi, Laktasi, Sanitasi) Penanganan Rujukan Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang Kematian pasien < 24 jam
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
59
Kepuasan Pelanggang Farmasi
80%
80%
80%
80%
80%
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
80 %
80 %
80 %
80 %
80 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100%
100%
100%
100%
100%
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
3 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
1 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
8 Mnt
8 Mnt
8 Mnt
8 Mnt
8 Mnt
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
80%
80%
80%
80%
80%
l. Ketersediaan obat sesuai kebutuhan m.
Ketersediaan obat Essensial
n. Ketersediaan obat Generik o. Tata kelola obat sesuai standar p. Waktu pelayanan obat : - Skrining Resep - Menyiapkan Obat sesuai resep - Peracikan Obat - Informasi etiket obat kepada pasien q. Waktu tunggu pelayanan obat jadi r. Waktu tunggu pelayanan obat racikan s. Penulisan resep sesuai formularium t. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat u. Tata kelola dokumen resep
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
60
v. Kepuasan Pelanggan Laboratorium
f. Jenis Pemeriksaan : 24) Pemeriksaan HIV Rapid test
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
25) Pemeriksaan IMS Rapid test
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
26) Pemeriksaan RPR dan RPR titer
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
27) Pemeriksaan sputum BTA
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
28) Pemeriksaan Golongan Darah
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
29) Test Urine Kehamilan
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
30) Test Protein Urine
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
31) Pemeriksaan Lakmus Ketuban
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
32) Pemeriksaan Gula Darah stik
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
33) Pemeriksaan Asam Urat stik
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
34) Pemeriksaan Cholesterol stik
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
35) Pemeriksaan Haemoglobin stik
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
36) Pemeriksaan Gula darah foto
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
meter 37) Pemeriksaan Asam Urat foto meter 38) Pemeriksaan Cholesterol foto meter
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
61
39) Pemeriksaan Haemoglobin
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
60 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
40) Pemeriksaan LED
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
41) Pemeriksaan Trombosit
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
42) Pemeriksaan Leucocyt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
43) Pemeriksaan PH Urine
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
80%
80%
80%
80%
80%
dibutuhkan :
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
- Anamnesa
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
- Informed Consent
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
SAHLI
44) Pemeriksaan Glucosa Urine 45) Hitung Jenis 46) Konseling Pasien TB Baru g. Hasil lab terkonfirmasi kepada petugas medis/berkompoten h. Pelayanan Laboratorium sesuai jam kerja selama 6 hari kerja i.
Tidak adanya kesalahan penyerahan hasil laboratorium
j. PONED
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
Kepuasan pelanggan
Jenis Tindakan dan waktu yang
62
- Pemeriksaan Hamil Normal
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
2 jam
2 jam
2 jam
2 jam
2 jam
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
- Pemeriksaan Nifas (KF 1)
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
- Pemeriksaan Bayi Baru Lahir (KN
45 Mnt
45 Mnt
45 Mnt
45 Mnt
45 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
- Dokumentasi RM
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
- Tindakan Pra Rujukan
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
- Merujuk Pasien sampai ke RS
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
- Memakai APD
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
- Indakan Infus
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
- Pemeriksaan Urine Protein
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
- Pemeriksaan Lakmus
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
80%
80%
80%
80%
80%
- Pemeriksaan Ibu Hamil dengan Komplikasi - Pertolongan Persalinan Normal (Kala 2)
1)
- Pemeriksaan HB - Sterilisasi Alat - Cuci Tangan - Pendidikan Kesehatan - Kepuasan Pelanggan
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
63
RAWAT INAP
Jenis Tindakan dan waktu yang dibutuhkan :
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
- Anamnesa
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
- Informed Consent
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
- Pemeriksaan fisik
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
- Visite dokter
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
- Perencanaan
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
20 Mnt
- Dokumentasi RM
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
- Tindakan Pra Rujukan
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
- Merujuk Pasien sampai ke RS
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
- Memakai APD
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
5 Mnt
- Tindakan Infus
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
- Pemberian obat
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
- Perbedden
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
- Mengganti verban
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
15 Mnt
- Memasang kateter
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
30 Mnt
- Memasang NGT
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
2 Mnt
- Sterilisasi Alat
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
10 Mnt
80%
80%
80%
80%
80%
tindakan/pengobatan pasien
- Cuci Tangan
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
64
- Pendidikan Kesehatan - Kepuasan Pelanggan
12
SP2TP
Pencatatan Pelaporan
A. Tepat Waktu Laporan
Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal
1.
Laporan Promkes
5
5
5
5
5
2.
Laporan KIA-KB
5
5
5
5
5
3.
Laporan Kesling
5
5
5
5
5
4.
Laporan Gizi
5
5
5
5
5
5.
Laporan P2M
5
5
5
5
5
6.
Laporan Imunisasi
5
5
5
5
5
7.
Laporan SP2TP
5
5
5
5
5
8.
Laporan Kesehatan Jiwa
5
5
5
5
5
9.
Laporan Lansia
5
5
5
5
5
10. Laporan UKS
5
5
5
5
5
11. Laporan Perkesmas
5
5
5
5
5
12. Laporan UKGS/Gigi
5
5
5
5
5
13. Laporan UKK
5
5
5
5
5
14. Laporan LPLPO (Obat)
5
5
5
5
5
15. SIHA HIV AIDS dan IMS offline
25
25
25
25
25
dan online
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
65
Ke
Kemenkes
Senin
Senin
Senin
Senin
Senin
minggu
minggu
minggu
minggu
minggu
1
1
1
1
1
Hari
Hari
Hari
Hari
Hari
kerja
kerja
kerja
kerja
kerja
5 menit
5 menit
5 menit
5 menit
5 menit
2 menit
2 menit
2 menit
2 menit
2 menit
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
15
15
15
15
15
4. Kelengkapan informed consent
menit
menit
menit
menit
menit
setelah mendapatkan informasi
80%
80%
80%
80%
80%
yang jelas
100%
100%
100%
100%
100%
80%
80%
80%
80%
80%
16. Laporan Survelans
B. Registrasi Pasien dan Catatan Medik 1. Waktu pembuatan dan pencarian catatan medic 2. Lama waktu distribusi catatan medic ke Poli pelayanan 3. Kelengkapan pengisian dan penataan kembali rekam medic 24 jam setelah selesai pelayanan
5. Waktu tunggu pasien rawat jalan
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
66
6. Kenyamanan ruang tunggu 7. Tata kelola rekam medik 8. Kepuasan Pelanggan Manajemen
Tata Usaha
Adminitrasi
1. Tindak lanjut penyelesaian hasil
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
80 %
80 %
80 %
80 %
80 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
pertemuan/rapat 2. Kelengkapan laporan akuntabilitas kinerja Puskesmas 3. Ketepatan waktu penyelesaian kenaikan pangkat pilihan 4. Ketepatan waktu penyelesaian kenaikan pangkat reguler 5. Karyawan yang mendapat/terpapar pelatihan minimal 1 kali setahun 6. Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan 7. Ketepatan waktu penyetoran penerimaan tunai
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
67
Inventaris
Pemeliharaan
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
Ketepatan waktu pemeliharaan
85%
85%
85%
85%
85%
alat
100%
100%
100%
100%
100%
1. Kecepatan waktu menanggapi
Sarana Puskesmas
kerusakan alat 2.
3. Registrasi Alat, barang, dan mebeuler
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
68
BAB III
URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 Konsep Standar Pelayanan Minimal (SPM) berubah dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi reward dan punishment, sehingga Pemda diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya. Untuk itu dalam penetapan indikator SPM, Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian agar melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan/atau sasaran/lokus tertentu. SPM merupakan salah satu program strategis nasional. Pada Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
69
A. JENIS PELAYANAN JENIS LAYANAN
MUTU LAYANAN
NO DASAR
LAYANAN DASAR
Pelayanan
Sesuai standar
Ibu hamil.
kesehatan ibu hamil
pelayanan antenatal.
DASAR
1
PENERIMA
PERNYATAAN STANDAR
Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar.
2
3
4
5
Pelayanan
Sesuai standar
Ibu bersalin.
kesehatan ibu
Pelayanan
mendapatkan pelayanan
Bersalin
persalinan.
persalinan sesuai standar.
Pelayanan
Sesuai standar
kesehatan bayi baru
pelayanan kesehatan
mendapatkan pelayanan
Lahir
bayi baru lahir.
kesehatan sesuai standar.
Pelayanan
Sesuai standar
kesehatan balita
pelayanan kesehatan
pelayanan kesehatan sesuai
balita.
standar.
Bayi baru lahir.
Balita.
Setiap bayi baru lahir
Setiap balita mendapatkan
Pelayanan
Sesuai standar
Anak pada usia Setiap anak pada usia
kesehatan pada usia
skrining kesehatan pendidikan
pendidikan dasar
pendidikan dasar
usia pendidikan
mendapatkan skrining
dasar.
dasar. 6
Setiap ibu bersalin
kesehatan sesuai standar.
Pelayanan
Sesuai standar
kesehatan pada usia
skrining kesehatan Indonesia usia
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
Warga Negara
Setiap warga Negara Indonesia usia 15 s.d. 59
70
Produktif
usia produktif.
15 s.d. 59 tahun.
tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
7
8
9
Pelayanan
Sesuai standar
Warga Negara
Setiap warga Negara
kesehatan pada usia
skrining kesehatan Indonesia usia
Indonesia usia 60 tahun ke
Lanjut
usia lanjut.
60 tahun ke
atas mendapatkan skrining
atas.
kesehatan sesuai standar.
Pelayanan
Sesuai standar
Penderita
Setiap penderita hipertensi
kesehatan penderita
pelayanan kesehatan
hipertensi.
mendapatkan pelayanan
Hipertensi
penderita hipertensi.
Pelayanan
Sesuai standar
Penderita
Setiap penderita Diabetes
kesehatan penderita
pelayanan kesehatan
Diabetes Melitus.
Melitus mendapatkan
Diabetes Melitus
10 Pelayanan Kesehatan orang
kesehatan sesuai standar.
penderita Diabetes
pelayanan kesehatan sesuai
Melitus.
standar.
Sesuai standar
Orang dengan
Setiap orang dengan
pelayanan kesehatan
gangguan jiwa
gangguan jiwa (ODGJ) berat
(ODGJ) berat.
mendapatkan pelayanan
dengan gangguan jiwa. jiwa berat 11 Pelayanan
kesehatan sesuai standar. Sesuai standar
kesehatan orang
pelayanan kesehatan
dengan TB
TB.
12 Pelayanan
Sesuai standar
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
Orang dengan
Setiap orang dengan TB
TB.
mendapatkan pelayanan TB sesuai standar.
Orang berisiko
Setiap orang berisiko
71
kesehatan orang
Mendapatkan
terinfeksi HIV
terinfeksi HIV (ibu hamil,
dengan risiko
pemeriksaan HIV.
(ibu hamil,
pasien TB, pasien IMS,
pasien TB,
waria/transgender, pengguna
pasien IMS,
napza, dan warga binaan
terinfeksi HIV
waria/transgend lembaga pemasyarakatan) er, pengguna
mendapatkan pemeriksaan
napza, dan
HIV sesuai standar.
warga binaan lembaga pemasyarakata n) .
B. URAIAN JENIS PELAYANAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
1.
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil a.
Pernyataan Standar Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Fasyankes Tingkat Pertama wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil kepada semua ibu hamil di wilayahnya dalam kurun waktu kehamilan.
b.
Pengertian 1)
Pelayanan antenatal sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan dengan jadwal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan baik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR).
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
72
2)
Yang disebut dengan standar pelayanan antenatal adalah pelayanan yang dilakukan kepada ibu hamil dengan memenuhi kriteria 10 T yaitu : a)
Timbang berat badan dan ukur tinggi badan;
b)
Ukur tekanan darah;
c)
Nilai status gizi (Ukur Lingkar Lengan Atas/LILA)
d)
Ukur tinggi puncak rahim (fundus uteri);
e)
Tentukan presentasi janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ);
f)
Skrining status imunisasi tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bila diperlukan;
g)
Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet selama kehamilan;
h)
Tes laboratorium: tes kehamilan, pemeriksaan hemoglobin darah (Hb), pemeriksaan golongan darah (bila belum pernah dilakukan sebelumnya), pemeriksaan protein urin (bila ada indikasi); yang pemberian pelayanannya disesuaikan dengan trimester kehamilan.
c.
i)
Tatalaksana/penanganan kasus sesuai kewenangan;
j)
Temu wicara (konseling) dan tawarkan tes HIV dan IMS.
Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dinilai dari cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (K4) sesuai standar di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
73
d.
Rumus Penghitungan Kinerja
Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan ibu hamil
e.
Jumlah ibu hamil mendapatkan pelayanan K4 di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta x 100%
=
Jumlah semua ibu hamil di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama
Target Capaian Kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan kesehatan ibu hamil adalah 95 persen.
f.
Langkah-langkah Kegiatan 1. Pemeriksaan kehamilan 2. Pelayanan ANC dan PNC Posyandu 3. Pelaksanaan kelas ibu hamil di Puskesmas 4. Pelaksanaan kelas ibu hamil di Posyandu 5. Kemitraan Bidan dan Paraji 6. Follow up Paraji yang belum mau bermitra 7. Pelaksanaan penyeliaan bidan 8. Micro planning pemecahan masalah tentang kehamilan beresiko 9. Sosialisasi Jampersal 10. Pencatatan dan pelaporan 11. Rujukan jika diperlukan
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
74
g.
Monitoring dan Evaluasi 1) Sistem Informasi Puskesmas 2) Laporan Bulanan dan Tahunan 3) Kohort Ibu Hamil
h.
i.
Sumber Daya Manusia 1)
Bidan
2)
Dokter
Referensi 1)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak;
2)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
3)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual;
5)
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
2.
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin a.
Pernyataan Standar Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin kepada semua ibu bersalin di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
75
b.
Pengertian 1)
Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi.
2)
Fasilitas
pelayanan
kesehatan
meliputi
Polindes,
Poskesdes,
Puskesmas, bidan praktek swasta, klinik pratama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta. 3)
Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan.
Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan. c.
Defenisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
76
d.
Rumus Penghitungan Kinerja
Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan
e.
Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas kesehatan x 100%
=
Jumlah semua ibu bersalin yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun
Target Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah 90 persen. f. Langkah-langkah Kegiatan 1) Sosialisasi tentang keberadaan PONED 2) Pelayanan persalinan 3) Kunjungan Rumah / Home Visit 4) Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas 5) Pelatihan PONED bagi Bidan PONED 6)
Pemenuhan sarana USG
7) Studi Kasus 8)
Rujukan
9) Pencatatan Pelaporan g. Monitoring dan Evaluasi 1)
Sistem Informasi Puskesmas (SP3)
2)
Kohort ibu
3)
Laporan Bulanan PONED
4)
Laporan Bulanan KIA
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
77
5)
Laporan Tahunan KIA
6)
Laporan Tahunan PONED
h.Sumber Daya Manusia 1. Bidan 2. Dokter
i.Referensi 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; 2. Permenkes
Nomor
1464/X/Menkes/2010
tentang
Izin
dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Izin dan Klasifikasi Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 6. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia; 7. Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan, 2013. 3. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir a. Pernyataan Standar Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
78
PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak wajib memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir kepada semua bayi di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. b. Pengertian 1) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR). 2) Pelayanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Bidan praktek swasta, klinik pratama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta), Posyandu dan atau kunjungan rumah c. Defenisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan paket pelayanan kesehatan bayi baru lahir dinilai dari persentase jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Penghitungan Kinerja
Presentasi bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan
=
Jumlah bayi baru lahir 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
x 100%
Jumlah semua bayi baru lahir di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
79
e.
Target Capaian Kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah 96 persen.
f.
Langkah-langkah Kegiatan 1) Dalam Gedung : 1. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 2. Pengisian Buku KIA 3. Pengadaan Formulir MTBM 2) Luar Gedung 1. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir 2. Pengisian Buku KIA 3) Pencatatan dan pelaporan 4) Rujukan pertolongan kasus komplikasi pada bayi baru lahir jika diperlukan.
g. Monitoring dan Evaluasi 1.Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) 2.Kohort Bayi 3.Laporan Bulanan 4.Laporan Tahunan KIA h. Sumber Daya Manusia 1)Bidan 2)Perawat 3)Dokter i. Referensi 1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif; 2) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak;
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
80
3) Permenkes Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Praktik Keperawatan; 6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; 7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi; 8) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan,
Penyelenggara
Satuan
Pendidikan
Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; 9) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 10) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 11) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 12) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
81
3. Pelayanan Kesehatan Balita a. Pernyataan Standar Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak wajib memberikan pelayanan kesehatan anak balita kepada semua balita di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. b. Pengertian 1) Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM. 2)
Pelayanan kesehatan, meliputi : a)
Penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali setahun
b)
Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun.
c) Pemberian imunisasi dasar lengkap. c. Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian Kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan pelayanan kesehatan balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sehat sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
82
d.
Rumus Perhitungan Kinerja
Perseantase anak usia 0-59 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan balita sesuai standar
=
Jumlah balita 0-59 bulan yang mendapatkan pelayanan kesehatan balita sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun
x 100%
Jumlah balita usia 0-59 bulan yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama
e. Target Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan kesehatan pada anak balita usia 0-59 bulan sesuai standar adalah 90 persen.
f.
Langkah-langkah Kegiatan -
Luar Gedung : 1. Distribusi Vitamin A dosis tinggi, Fe dan oralit 2. Pemantauan garam beryodium di Posyandu 3. Pemantauan Pertumbungan dan perkembangan balita di Posyandu 4. Pelaksanaan BPB 5. Kunjungan rumah baita BGM dan 2T 6. Pemberian PMT penyuluhan di Posyandu 7. Pendampingan kadarzi
-
Dalam Gedung : Konseling Gizi : 1. Konseling Bumil KEK 2. Konseling BGM, 2T dan Balita Gizi Buruk
g.
Monitoring dan Evaluasi 1.
Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS)
2.
Laporan Bulanan Gizi
3.
Laporan Tahunan Gizi
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
83
4.
h.
Laporan Tahunan Puskesmas
Sumber Daya Manusia 1. Bidan 2. Perawat 3. Tenaga Gizi 4. Dokter
i.
Referensi i. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; ii. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; iii. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Praktik Keperawatan; iv. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; vi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; vii. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; viii. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia; ix. Pedoman Pelaksanaan Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak Ditingkat Pelayanan Kesehatan Dasar.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
84
5. Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar a. Pernyataan Standar Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak melakukan penjaringan kesehatan kepada anak usia pendidikan dasar di wilayah kerja pada waktu kelas 1 dan kelas 7. b. Pengertian 1) Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. 2) Standar pelayanan penjaringan kesehatan adalah pelayanan yang meliputi : a) Penilaian status gizi (tinggi badan, berat badan, tanda klinis anemia); b) Penilaian tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi dan napas); c) Penilaian kesehatan gigi dan mulut; d) Penilaian ketajaman indera penglihatan dengan poster snellen; e) Penilaian ketajaman indera pendengaran dengan garpu tala; 3) Semua anak usia pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota adalah semua peserta didik kelas 1 dan kelas 7 di satuan pendidikan dasar yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
85
c. Defenisi Operasional Capaian Kinerja Capaian
kinerja
PPK-BLUD
Puskesmas
DTP
Nagrak
dalam
memberikan pelayanan skrining kesehatan anak usia pendidikan dasar dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar sesuai standar di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun ajaran. d.
Rumus Perhitungan Kinerja
Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
Jumlah anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan 7 yang mendapat pelayanan skining kesehatan di satuan pendidikan dasar x 100%
=
Jumlah semua anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan 7 yang ada di wilayah kerja di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun ajaran
e. Target Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan penjaringan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar di wilayah kerja adalah 100 persen. f. Langkah-langkah Kegiatan 1. Pemeriksaa Kesehatan dasar anak kelas IV dan V 2. Pelatihan Dokter Kecil 3. Penjaringan anak sekolah kelas 1, 7 dan 10 4. Penyuluhan Kespro untuk SLTP dan SLTA 5. Pelaksanaan Gosok Gigi Bersama anak sekolah TK dan SD 6. Sosialisasi Kesehatan Jiwa pada anak SLTP 7. Pemeriksaan Kesehatan Dasar rutin ke SLB.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
86
g.
Monitoring dan Evaluasi
1.Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) 2.Laporan Bulanan UKS 3.Laporan Tahunan UKS 4.Laporan Tahunan Puskesmas
h. Sumber Daya Manusia Tim UKS Kesehatan i.
Referensi 1) Permenkes nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 2) Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK.
6. Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif a. Pernyataan Standar Setiap warga negara Indonesia usia 15–59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 15–59 tahun di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. b. Pengertian 1) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah: a) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenangannya oleh :
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
87
1. Dokter; 2. Bidan; 3. Perawat; 4. Nutrisionis/Tenaga Gizi. 5. Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih b)
Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
c)
Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun minimal dilakukan satu tahun sekali.
d)
Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi : 1. Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut. 2. Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer. 3. Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah. 4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku. 5. Pemeriksaan ketajaman penglihatan. 6. Pemeriksaan ketajaman pendengaran 7. Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun.
2)
Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya.
c.
Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan pelayanan skrining kesehatan warga negara berusia usia 15–59 tahun dinilai
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
88
dari persentase pengunjung usia 15–59 tahun yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Perhitungan Kinerja
Persentasi warga negara usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
=
Jumlah pengunjung usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun
x 100%
Jumlah warga negara usia 15-59 tahun yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama
e. Target Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara yang berusia 15–59 tahun yang membutuhkan pelayanan skrining di wilayah kerja adalah 100 persen. f. Langkah-langkah Kegiatan 1. Skrining faktor risiko PTM dan gangguan mental emosional dan perilaku 2. Konseling tentang faktor risiko PTM dan gangguan P
mental emosional dan perilaku 3. Pembentukan group Prolanis Hipertensi 4. Pelayanan rujukan kasus ke Faskes Tingkat Pertama
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
89
5. Pencatatan dan pelaporan faktor risiko PTM 6. Monitoring dan evaluasi h. Monitoring dan Evaluasi 1) Laporan fasilitas pelayanan kesehatan. 2) Rapor Kesehatanku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatanku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK. 3) Laporan monitoring faktor risiko PTM berbasis Posbindu. 4) Laporan monitoring faktor risiko PTM berbasis FKTP (PANDU). 5) Portal web PTM. i.
Sumber Daya Manusia 1) Dokter 2) Bidan 3) Perawat 4) Nutrisionis/Tenaga Gizi 5) Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih
j. Referensi 1)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 854/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah;
2)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular;
3)
Pedoman Penjaringan Kesehatan Anak Satuan Lanjutan;
4)
Pedoman Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja;
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
90
5)
Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK;
6)
Pedoman
Umum
Pengendalian
Obesitas,
Jakarta;
Departemen
Kesehatan; 7)
Manual Peralatan Skrining dan Monitoring Faktor Risiko Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik Lainnya, Jakarta; Departemen Kesehatan;
8)
Petunjuk Teknis Pengukuran Faktor Risiko Diabetes Mellitus, Edisi 2 Jakarta; Kementerian Kesehatan;
9)
Pedoman Pengukuran Tekanan Darah;
10) Pedoman Pengendalian Hipertensi; 11) Konsensus Pengelolaan Diabetes Melitus di Indonesia. Jakarta, Sekretariat PB Perkeni; 12) Pedoman Kesehatan Jiwa; 13) Pedoman Umum Penyelenggraan Posbindu PTM; 14) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Posbindu PTM; 15) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan CERDIK disekolah. 5.
Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut a.
Pernyataan Standar Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerjanya minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
91
b. Pengertian 1) Pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas sesuai standar adalah : a)
Dilakukan sesuai kewenangan oleh : (1) Dokter; (2) Bidan; (3) Perawat; (4) Nutrisionis/Tenaga Gizi; (5) Kader Posyandu lansia/Posbindu
b)
Pelayanan skrining kesehatan diberikan di Puskesmas dan jaringannya, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maupun pada kelompok lansia, bekerja sama dengan pemerintah daerah.
c)
Pelayanan skrining kesehatan minimal dilakukan sekali setahun.
d)
Lingkup skrining adalah sebagai berikut : (1)
Deteksi hipertensi dengan mengukur tekanan darah.
(2)
Deteksi diabetes melitus dengan pemeriksaan kadar gula darah.
(3)
Deteksi kadar kolesterol dalam darah
(4)
Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan Mini Cog atau Mini Mental Status Examination (MMSE)/Test Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS).
2)
Pengunjung yang ditemukan memiliki faktor risiko wajib dilakukan intervensi secara dini
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
92
3)
Pengunjung yang ditemukan menderita penyakit wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya.
c. Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan skrining kesehatan pada warga negara usia 60 tahun keatas dinilai dari persentase pengunjung berusia 60 tahun keatas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Penghitungan Kinerja
Persentasi warga negara usia 60 tahun keatas mendapat skrining kesehatan sesuai standar
=
Jumlah pengunjung berusia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun
x 100 %
Jumlah pengunjung berusia 60 tahun keatas yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun perhitungan
e. Target Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam upaya skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerja adalah 30 %persen. f. Langkah-langkah Kegiatan 1) Pembentukan Posbindu
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
93
2) Pemeriksaan Dasar Lansia di Posbindu 3) Penyuluhan Kesehatan 4) Kunjungan Rumah 5) Mengadakan Senam Lansia
g. Monitoring dan Evaluasi
h.
i.
1)
Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS)
2)
Laporan Bulanan Lansia
3)
Laporan Tahunan Lansia
Sumber Daya Manusia 1)
Bidan
2)
Perawat
3)
Tenaga Gizi
4)
Dokter
Referensi 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 854 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; 2. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
79
Tahun
2014
tentang
2015
tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit; 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
67
Tahun
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
71
Tahun
2015
tentang
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016 – 2019.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
94
8. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi a. Pernyataan Standar Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya. b. Pengertian 1) Sasaran adalah penduduk usia 15 tahun ke atas 2) Penderita hipertensi esensial atau hipertensi tanpa komplikasi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar; dan upaya promosi kesehatan melalui modifikasi gaya hidup di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 3) Penderita hipertensi dengan komplikasi (jantung, stroke dan penyakit ginjal kronis, diabetes melitus) perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang mempunyai kompetensi untuk penanganan komplikasi. 4) Standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi adalah: a) Mengikuti Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter di FKTP. b) Pelayanan kesehatan sesuai standar diberikan kepada penderita Hipertensi di FKTP. c) Pelayanan
kesehatan
hipertensi
sesuai
standar
meliputi:
pemeriksaan dan monitoring tekanan darah, edukasi, pengaturan diet seimbang, aktifitas fisik, dan pengelolaan farmakologis.
Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak
95
d) Pelayanan
kesehatan
berstandar
ini
dilakukan
untuk
mempertahankan tekanan darah pada