SPM PPK Blud Nagrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia dan merupakan modal setiap warga negara dan setiap bangsa dalam mencapai tujuannya dan mencapai kemakmuran. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika dia berada dalam kondisi tidak sehat. Sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung



jawabnya,



sehingga



pada



dasarnya



pemenuhan



kebutuhan



masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warga negara. Meskipun upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun mengingat karakteristik barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan/diproduksi sendiri secara langsung oleh masing-masing warga negara, melainkan harus ada pihak lain yang secara khusus memproduksi dan menyediakannya, maka penyediaan barang/jasa bidang kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah untuk: 1. Menjamin tersedianya barang/jasa kesehatan yang dapat diperoleh warga negara yang memerlukan sesuai dengan kebutuhannya; 2. Menyediakan barang/jasa kesehatan bagi warga negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya di bidang kesehatan. Puskesmas DTP Nagrak Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu institusi pemerintah yang berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang kesehatan, yang kini mengalami perubahan status menjadi PPK–BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang menjelaskan bahwa badan layanan umum Daerah yang selanjutnya disingkat



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



1



BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan dalam mencari keuntungan (Laba), dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas, berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan



umum



dan



mencerdaskan



kehidupan



bangsa,



sebagai



pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. PPK-BLUD



bertujuan



meningkatkan



kualitas



pelayanan



kepada



masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, dan atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Persyaratan administratif terdiri dari beberapa dokumen, salah diantaranya adalah dokumen Standar pelayanan Minimal (SPM). Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah spesifikasi teknis yang memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh PPK-BLUD Puskesmas kepada masyarakat. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak merupakan salah satu Unsur Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah (UPTD) yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, yang mempunyai tugas memberikan pelayanan



kesehatan



komprehensif/menyeluruh,



tingkat



pertama



terpadu



dan



yang



bersifat



berkesinambungan.



holistic, Pelayanan



kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan yang bersifat pokok (basic health service), yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medik.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



2



Dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kesehatan PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak mempunyai visi dan misi yang selaras dengan Visi Kabupaten sebagai berikut :



Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi



Visi “Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri”



Misi 1. Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi Ekonomi Lokal melalui sektor agribisnis dan industri berwawasan lingkungan; 2. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berdaya saing tinggi dan religius; 3. Mewujudkan Tata Kelola pemerintahan yang bersih dan profesioal; 4. Optimalisasi



pelayanan



publik



khususnya



dibidang



kesehatan,



pendidikan dan infrastruktur daerah.



Visi dan Misi PPK-BLUD Puskesmas Nagrak Mengacu kepada Visi dan Misi Bupati dan wakil bupati kabupaten Sukabumi dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 20162021, maka rumusan tujuan Renstra PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak tahun 2016-20121, sebagai berikut : 1. Meningkatkan akses



pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat,



melalui pelayanan didalam dan luar gedung puskesmas. 2. Meningkatkan upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berkualitas dan terjangkau 3. Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan Adapun Sasarannya adalah : 1.



Tersedianya obat, bahan kimia dan perbekalan kesehatan



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



3



2.



Pembinaan Kesehatan Ibu dan Reproduksi



3.



Menurunnya kasus kematian ibu dan bayi



4.



Menurunkan angka kesakitan



5.



Meningkatnya pembinaan upaya kesehatan kerja dan olahraga



6.



Meningkatnya pembinaan, pengembangan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional dan komplementer



7.



Meningkatnya mutu dan akses pelayanan keperawatan, kebidanan dan keteknisian medic



8.



Meningkatnya akses pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas bagi masyarakat



9.



Meningkatnya Mutu dan Akses Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA



10.



Meningkatnya layanan kesehatan untuk masyarakat



11.



Meningkatnya layanan kesehatan untuk masyarakat miskin



12.



Meningkatnya pelayanan gizi masyarakat



13.



Meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan



14.



Meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat



15.



Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular dan penyakit tidak menular



16.



Meningkatnya Kesehatan Jemaah Haji Kab. Sukabumi



17.



meningkatnya akses pelayanan kesehatan



Untuk mencapai Visi dan Misi tersebut, PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan mengacu pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 163 Tahun 2013, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 472 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Dasar di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan kriteria SPM sebagai berikut : Merupakan Pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat, merupakan prioritas bagi pemerintah daerah karena melindungi hak-hak konstitusional perorangan dan masyarakat, untuk melindungi kepentingan nasional dan memenuhi komitmen nasional dan global, berorientasi pada output yang langsung dirasakan masyarakat serta dilaksanakan secara terus menerus (sustainable), terukur (measurable) dan dapat dikerjakan (Feasible).



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



4



Berdasarkan hal tersebut maka PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak membuat Standar Pelayanan Minimal disertai dengan batasan-batasan dari standar tersebut. SPM pada PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak adalah sebagai pedoman dalam pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, terjaminnya hak masyarakat dalam menerima layanan kesehatan, sebagai alat monitoring dan peningkatan kinerja, menentukan alokasi anggaran, menjamin akuntabilitas, transparansi, standarisasi pelayanan kesehatan serta terciptanya partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Dalam penyusunan dokumen SPM, PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak melibatkan semua pihak untuk terlibat secara teknis, kemudian dibentuk tim yang bertugas menyusun SPM disesuaikan dengan persyaratan pada PERMENDAGRI nomor 61 tahun 2007 tentang PPK-BLUD dan melakukan revisi jika diperlukan. Revisi ini yang di tuangkan dalam bentuk SPM yang di atur oleh PERBUP nomor 163 tahun 2013 tentang SPM di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Kewenangan dari tim tersebut adalah mengadakan rapat, mendatangkan konsultan, membentuk sub tim jika diperlukan dan mengajukan anggaran. Adanya SPM mendorong organisasi PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak untuk merencanakan anggaran lebih besar, karena tuntutan akan pelayanan yang memenuhi standar dan membutuhkan dukungan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas. Kewajiban bagi PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak menjadi lebih besar tetapi arah pelayanan menjadi lebih baik yaitu menuju kepada konsep Public Healtt Oriented. Indikator yang tercantum dalam dokumen SPM memiliki satu atau lebih dimensi mutu pelayanan. Dimensi mutu pelayanan adalah sebagai berikut: 1.



Efektivitas



2.



Efisiensi



3.



Akses



4.



Kompetensi teknis



5.



Hubungan antar manusia



6.



Kenyamanan



7.



Keselamatan



8.



Kesinambungan pelayanan



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



5



Dimensi mutu pelayanan diatas diharapkan dapat memenuhi semua kebutuhan didasarkan pada kebutuhan konsumen sehingga pasien menjadi senang, karena pasien yang senang dapat memberikan dampak positif bagi PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak yaitu: 1.



Puskesmas DTP Nagrak mempunyai pelanggan yang tetap;



2.



Dapat menjadi sarana promosi bagi PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak;



3.



Pengakuan publik terhadap kualitas pelayanan PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak;



B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) PPKBLUD Puskesmas DTP Nagrak adalah : 1.



Sebagai Pedoman bagi PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat;



2 . Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat; 3 . Untuk menjamin hak masyarakat dalam menerima pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak; 4 . Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan 5 . Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan; 6 . Sebagai alat akuntabilitas PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam menyelenggarakan layanannya; 7 . Mendorong terwujudnya checks and balances; 8 . Terciptanya



transparansi



dan



partisipasi



masyarakat



dalam



penyelnggaraan PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak; 9 . Untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilang (Numertor), penyebut (denominator), standar, satuan pencapaian kinerja dan sumber data.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



6



C. Pengertian Umum : 1. Urusan Wajib Yang dimaksud dengan Urusan Wajib adalah urusan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional,kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional; 2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Puskesmas yang berhak diperoleh masyarakat secara minimal; 3. Indikator / Target SPM Yang dimaksud dengan indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan; 4. Jenis Pelayanan Yang dimaksud dengan jenis pelayanan adalah pelayanan publik yang mutlak dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak dalam kehidupan 5. Pelayanan dasar Yang dimaksud dengan pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.



Khusus : 1. Pengertian Dimaksudkan untuk menjelaskan istilah dalam indikator kinerja; 2. Definisi Operasional Dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indikator kerja; 3. Cara Penghitungan / Rumus



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



7



Dimaksudkan untuk menyamakan cara penghitungan dalam memperoleh capaian indikator kinerja selama periode kurun waktu tertentu, dengan cara membagi pembilang (Numerator) dengan penyebut (Denominator); 4. Pembilang (Numerator) Adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus. 5. Penyebut (Denominator) Adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus; 6. Ukuran Adalah formula yang dalam setiap indikator ditetapkan dalam bentuk prosentase (%) dan atau berdasarkan proporsi terhadap penduduk 7. Sumber Data Adalah sumber bahan nyata / keterangan yang dapat di jadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan. Data dimaksud dikumpulkan dan dilaporkan melalui : Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS); 8. Rujukan Adalah standar teknis atau ketentuan lain sebagai bahan rujukan/acuan teknis dalam menyelenggarakan indikator kinerja; 9. Langkah kegiatan Dimaksudkan menu/butir-butir tahapan kegiatan yang bersifat teknis, yang perlu dipilih untuk dilaksanakan agar dapat mencapai target indikator SPM sesuai situasi dan kondisi dan kapasitas institusi pelayanan setempat; 10. Kurun Waktu tertentu Adalah kurun / rentang waktu dalam pelaksanaan kegiatan yaitu periode 1 (satu) atau kurun waktu yang sama; 11. Sumber Daya Manusia Adalah tenaga kesehatan yang dibutuhkan secara hirarkhi, dimana apabila tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kesehatan urutan pertama, dapat dipenuhi oleh tenaga kesehatan berikutnya untuk pelaksanaan target setiap indikator; 12. Target 2016 Adalah besaran capaian indikator SPM yang diharapkan dapat dicapai pada Tahun 2016; 13. Target 2020 Adalah besaran capaian indikator SPM yang diharapkan sampai dengan 2020.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



8



D. Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM Pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan yang di buat oleh Menteri/pimpinan Lembaga pemerintah Non departemen Pasal 7 ayat (2) Peraturan pemerintah No.65 tahun 2005. Ruang lingkup penyusunan dan penetapan SPM oleh Menteri atau lembaga pemerintah Non departemen meliputi: Jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM, indikator dan



nilai



SPM,



batas



waktu



pencapaian



SPM,



serta



pengorganisasian



penyelenggaraan SPM. Dalam menyusun dan menetapkan SPM, Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah Non departemen memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: Konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Untuk monitoring dan evaluasi umum terhadap kinerja penerapan pencapaian SPM pemerintah daerah di lakukan oleh Mendagri dibantu oleh tim konsultasi penyusunan SPM. Sedangkan pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan pencapain SPM pemerintah daerah secara nasional di koordinasikan oleh Mendagri. Dalam tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen berkewajiban melakukan pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM. Penyusunan dan penetapan serta penerapan dan pencapaian SPM juga di dukung dengan sistem informasi manajemen SPM. Mengenai pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan atau sub sistem informasi



manajemen,



serta



pengembangan



kapasitas



untuk



mendukung



penyelenggaraan SPM yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bebankan pada APBN masing-masing departemen atau lembaga.



E. Landasan Hukum 1 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



9



2 . Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3 . Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874); 7 . Peraturan



Pemerintah



Nomor



65



Tahun



2005



tentang



Pedoman



Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150); 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9.



Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 / Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);



1 0 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874); 1 2 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Rl No. 6 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 1 3 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



10



1 4 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; 1 5 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; 1 6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 1 7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874); 1 8 . Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 1 9 . Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Sukabumi . Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Sukabumi. (Lembaran Daerah Kabupaten/Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 27); 2 0 . Peraturan daerah Kabupaten/Kota Sukabumi nomor 9 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten/Kota Sukabumi nomor 23 tahun 2008 tentang pembentukan dan susunan organisasi dinas daerah Kabupaten/Kota Sukabumi; 2 1 . Peraturan Bupati Sukabumi nomor 163 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perubahan atas Perbup nomor 472 tahun 2011 tentangPelayanan



Dasar



di



Lingkungan



Pemerintah



Daerah



Kabupaten/Kota Sukabumi.



F. Sistematika Penyajian SPM Puskesmas Standar Pelayaan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak tahun 2015 disusun dengan sistematika penyajian sebagai berikut:



BAB I



Pendahuluan: Bab ini berisi uraian secara ringkas latar belakang, maksud dan tujuan, pengertian, perinsip penyusunan dan penetapan SPM, landasan hukum dan sistematika penyajian SPM Puskesmas.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



11



BAB II



Renstra Pelayanan Kesehatan Dalam bab ini di uraikan tentang program dan kegiatan upaya pelayanan kesehatan, indikator kinerja dan rencana kegiatan lima tahun mendatang.



BAB III



Standar Pelayanan Minimal Memuat Jenis Pelayanan dan Uraian Standar Pelayanan Minimal.



BAB IV



Peran pusat, provinsi dan kabupaten : Berisi tentang peran pusat, provinsi, dan kabupaten dalam penyusunan SPM.



BAB V



Penutup



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



12



BAB II RENSTRA PELAYANAN KESEHATAN



A. UPAYA PELAYANAN KESEHATAN Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai UUD 1945 dan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Bahkan untuk mendapatkan penghidupan yang layak di bidang kesehatan, amandemen kedua UUD 1945, Pasal 34 ayat (3) menetapkan : “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”. Dalam penerapan SPM PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan indikator/target yang ditetapkan oleh Pemerintah, oleh karena itu baik dalam perencanaan



maupun



penganggaran



memperhatikan prinsip-prinsip SPM



PPK-BLUD



Puskesmas



DTP



Nagrak



yaitu sederhana, kongkrit, mudah diukur,



terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggung jawabkan serta mempunyai pencapaian yang dapat diselenggarakan secara bertahap. Kriteria SPM yang dilakukan PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak, adalah: 1.



Merupakan pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat;



2.



Merupakan prioritas tinggi bagi pemerintah daerah karena melindungi hak-hak konstitusional perorangan dan masyarakat untuk melindungi kepentingan nasional dan memenuhi komitmen nasional dan global;



3.



Berorientasi pada output yang langsung dirasakan masyarakat;



4.



Dilaksanakan secara terus menerus (sustainable), terukur (measurable) dan dapat dikerjakan (feasible). Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak mengacu



pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 dengan nomenklatur Program dan Kegiatan Upaya Kesehatan sesuai dengan Rencana Strategis dan Aksi Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 - 2021 yang memiliki tujuan : 1. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringanya;



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



13



2. Meningkatkan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu; 3. Mengoptimalkan penempatan tenaga kesehatan yang merata dan bermutu; 4. Meningkatkan upaya kesehatan masyarakat yang berkualitas dan terjangkau; 5. Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. Adapun Upaya Pelayanan Kesehatan untuk mencapai tujuan tersebut adalah sebagai berikut : 1.



Program Obat dan Perbekalan Kesehatan 1.1. Sasaran Program : - Tersedianya kebutuhan obat-obatan, bahan kimia dan perbekalan kesehatan. 1.2. Kegiatan pokok : 1. Penyediaan Obat Program dan Reagensia; 2. Pengelolaan dan pendistribusian Obat di Gudang Farmasi; 3. Pengelolaan, Pengawasan Obat, Makanan dan Kefarmasian.



2.



Program Upaya Kesehatan Masyarakat 2.1. Sasaran Program : a. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Reproduksi; b. Menurunnya kasus kematian ibu dan bayi; c. Menurunnya angka kesakitan. 2.2. Kegiatan Pokok : a. Pelayanan Kesehatan Anak (Neo, bayi dan balita); b. Pelayanan Kesehatan Ibu; c. Akselerasi Upaya Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir; d. Pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah; e. Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); f. Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK).



3.



Program Perbaikan Gizi Keluarga 3.1. Sasaran Program : a. Meningkatkannya cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan pada keluarga miskin; b. Meningkatnya cakupan balita gizi sangat kurang (Gizi kurang) yang mendapat perawatan;



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



14



c. Regulasi tentang ketenagakerjaan khususnya jam kerja untuk tenaga kerja wanita; d. Tersusunnya peta informasi masyarakat kurang gizi; e. Terpenuhinya kebutuhan gizi dan vitamin pada balita sangat kurus sekali; f. Meningkatnya cakupan penanggulangan kurang energi protein (KEP) anemia gizi besi, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A dan kekurangan gizi mikro lainnya; g. Menurunnya cakupan gizi lebih (obesitas); h. Menurunnya kasus balita gizi buru. 3.2. Kegiatan Pokok : a. Keluarga Mandiri Sadar Gizi (KADARZI); b. Upaya Perbaikan Gizi Makro; c. Upaya Perbaikan Masalah Gizi Mikro. 4.



Program Pelayanan Kesehatan Dasar dan Khusus 4.1. Sasaran Program : a. Meningkatnya Pembinaan Upaya Kesehatan Kerja dan Olah Raga; b. Meningkatnya Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional dan Komplementer; c. Meningkatnya mutu dan akses pelayanan keperawatan, kebidanan dan keteknisian medik; d. Meningkatnya akses pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas bagi masyarakat; e. Meningkatnya Mutu dan Akses Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA. 4.2. Kegiatan Pokok : a. Pelayanan Kesehatan Khusus; b. Pembinaan Upaya Kesehatan Kerja dan Olah Raga; c. Pelayanan Kesehatan Dasar; d. Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA; e. Upaya Kesehatan Anak Usia Sekolah.



5.



Program Penyehatan Lingkungan 5.1. Sasaran Program : a. Menurunnya Morbiditas akibat penyakit berbasis lingkungan;



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



15



b. Meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan; c. Menurunkan pencemaran lingkungan; d. Meningkatnya kualitas Tempat Pengolahan Makanan dan Industri Rumah Tangga yang memenuhi syarat Kesehatan; e. Meningkatnya cakupan Sarana Air Bersih, Jamban Keluarga dan Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL); f. Terkendalinya vektor penyebar penyakit; g. Meningkatnya cakupan rumah sehat. 5.2. Kegiatan Pokok : a. Pengawasan Tempat Pengolahan Makanan; b. Pengembangan Lingkungan Sehat di pemukiman; c. Pengembangan Lingkungan Sehat di Tempat-tempat Umum dan Industri; d. Pengendalian vektor; e. Sarana Sanitasi Dasar; f. Klinik Sanitasi. 6.



Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat. 6.1. Sasaran Program : a. Meningkatnya partisipasi forum silaturahmi desa sehat; b. Meningkatnya cakupan desa siaga aktif; c. Meningkatnya PHBS di masyarakat; d. Tersedianya media promosi dan informasi sadar hidup sehat; e. Terlaksananya penyuluhan masyarakat pola hidup sehat; f. Meningkatnya pemanfaatan sarana kesehatan; g. Meningkatnya



pendidikan



dan



keterampilan



tenaga



penyuluh



kesehatan; h. Meningkatnya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) promosi kesehatan. 6.2. Kegiatan Pokok : a. Pengembangan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tatanan rumah tangga; b. Pengembangan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tatanan tempat umum, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kerja;



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



16



c. Pembinaan Strata Posyandu di Kabupaten Sukabumi; d. Pengembangan dan Pengadaan Media Informasi Kesehatan; e. Dukungan promosi kesehatan pada pengembangan Kabupaten Sukabumi Sehat; f. Penguatan Layanan Poskesdes; g. Keluarga Sehat; h. Penyebarluasan Informasi Kesehatan; i. Pengembangan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) ditatanan institusi pendidikan dan sekolah. 7.



Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin 7.1. Sasaran Program : a. Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin (JAMKESDA); 7.2. Kegiatan Pokok : a. Jaminan Kesehatan Dasar (JAMKESDA);



8.



Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 8.1. Sasaran Program : a. Meningkatnya cakupan penemuan dan penanganan kasus Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk < 15 tahun; b. Meningkatnya



cakupan



Penemuan



dan



penanganan



penderita



Pneumonia Balita; c. Terkendalinya Penemuan dan penanganan pasien baru TB BTA Positif; d. Meningkatnya angka kesembuhan penderita TB Paru BTA positif; e. Terkendalinya Penemuan dan penanganan penderita DBD; f. Terkendalinya penemuan dan penanganan penderita Diare; g. Terkendalinya penemuan dan penanganan penderita Rabies; h. Terkendalinya penemuan dan penanganan penderita Kusta; i. Terkendalinya penemuan dan penanganan penderita Filariasis; j. Terkendalinya penemuan dan penanganan penderita Flu Burung (H5N1); k. Menurunnya Prevalensi HIV/AIDS di kalangan wanita hamil usia 15-24 tahun;



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



17



l. Menurunnya morbiditas penyakit Malaria di bawah 3,5 per 1000 penduduk; m. Cakupan



Desa



mengalami



KLB



yang



dilakukan



penyelidikan



epidemiologi < 24 jam; n. Pelayanan vaksinasi bagi bayi, balita, anak sekolah dan ibu hamil; o. Pencegahan penularan penyakit endemik/epidemik; p. Peningkatan surveilance epidemiologi dan penanggulangan wabah. 8.2. Kegiatan Pokok : a. Pengendalian KLB; b. Percepatan Peningkatan Cakupan Imunisasi; c. Peningkatan Kesehatan Jema’ah Haji; d. Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana; e. Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis; f. Pengendalian Penyakit Menular Langsung; g. Pengendalian Penyakit Tidak Menular. 9.



Program Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan 9.1. Sasaran Program : a. Meningkatnya pengawasan mutu sumber daya kesehatan; 9.2. Kegiatan Pokok : a. Penilaian Kinerja Puskesmas;



B. PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA DAN TARGET



No. 1



PROGRAM



KEGIATAN



Indikator Kinerja



Obat dan



Tersedianya



Tersedianya obat, perbekalan



Perbekalan



kebutuhan obat-



kesehatan



Kesehatan



obatan, bahan kimia dan



Target (%)



24 bln



perbekalan kesehatan



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



18



Tersedianya bahan kimia/reagensia untuk pemeriksaan kesehatan 2



Upayan



Pelayanan



Kesehatan



Kesehatan Ibu



Cakupan kelas ibu hamil 81



Masyarakat Meningkatnya komplikasi kebidanan yang ditangani



73



Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki



90



kompetensi kebidanan Meningkatnya Cakupan kunjungan ibu hamil K4 Meningkatnya Cakupan pelayanan ibu nifas



95



91



Meningkatnya Cakupan Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) sesuai standar



96



Meningkatnya Cakupan Kunjungan Neonatal Langkap (KNL) sesuai standar



87



Meningkatnya Cakupan Neonatal dengan komplikasi yang ditangani Meningkatnya Cakupan peserta KB Aktif



80



67



Melakukan orientasi program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K)



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



83



19



Akselerasi Upaya



Menurunnya jumlah kematian



Penyelamatan Ibu



Ibu



dan Bayi Baru



40



Lahir Menurunnya angka kematian Bayi Pelayanan



Meningkatnya kunjungan bayi



Kesehatan Anak



dan balita



(Neo, Bayi dan



23



100



Balita) Meningkatnya pelayanan anak balita 3



Pelayanan



Upaya Kesehatan



Meninngkatkan pelaksanaan



Kesehatan



Anak Sekolah



Penjaringan kesehatan anak



Dasar dan



untuk peserta didik kelas 1



90



100



Khusus (Yandasus) Meningkatnya Penjaringan kesehatan untuk peserta didik



100



kelas 7 dan 10 Pelayanan



Menyelenggarakan pelayanan



Kesehatan Khusus



kesehatan remaja Menyelenggarakan pelayanan kesehatan santun Lansia



10



30



Meningkatnya persentase pelayanan kesehatan



10



tradisional dan komplementer Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut Memberikan Pelayanan Laboratorium



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



69



20



20



Memberikan pelayanan kesehatan Indra



50



Penerapan Pelayanan Keperawatan Kesehatan



100



Masyarakat (Perkesmas) Pembinaan Upaya



Menyelenggarakan Keseahatan



Kesehatan Kerja



Kerja Dasar



50



dan Olah Raga Jumlah UKK yang terbentuk di daerah PPI/TPI



5



Persentase pelaksanaan kegiatan kesehatan olah raga pada kelompok masyarakat di



40



wilayah kerja Pelayanan



Memberikan pelayanan



kesehatan dasar



kesehatan sesuai standar Melaksanakan manajemen Puskesmas



Menyelenggarakan



Menyelenggarakan pelayanan



pelayanan



kesehatan Jiwa dan NAPZA



kesehatan Jiwa



60



65



30



dan NAPZA 4



Pelayanan



Jaminan



Cakupan pelayanan kesehatan



Kesehatan



Kesehatan Dasar



pasien masyarakat miskin di



Penduduk



(JAMKESDA)



Fasilitas kesehatan



100



Miskin Pengelolaan Jaminan Pelayanan Kesehatan



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



21



5



Perbaikan Gizi



Upaya Perbaikan



Meningkatkan cakupan



Masyarakat



Masalah Gizi



pemberian PMT ibu hamil KEK



11,5



Makro Meningkatkan cakupan balita kurus mendapat PMT Meningkatkan cakupan ASI eksklusif



18,1



48



Meningkatkan cakupan cakupan balita sangat kurus



100



mendapatkan perawatan Meningkatkan cakupan pemberian MPASI usia 6-24



6



bulan GAKIN Keluarga mandiri



Meningkatkan cakupan bayi



sadar gizi



baru lahir mendapat IMD



43



(KADARZI) Upaya Perbaikan



Meninngkatkan cakupan remaja



Gizi Mikro



putri mendapat TTD (Tablet



15



Tambah Darah) Meningkatkan cakupan ibu hamil mendapat TTD minimal



15



90 tablet 6



Program



Sarana Sanitasi



Cakupan Sarana Air Bersih



Penyehatan



Dasar



(SAB)



70



Lingkungan Cakupan akses Jamban Keluarga (JAGA) Cakupan Saluran Air Limbah (SPAL)



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



70



68



22



Pengembangan



Cakupan Rumah Sehat



Lingkungan Sehat



65



di Pemukiman Klinik Sanitasi Pengawasan Pengolahan Makanan Pengendalian



Cakupan Angka Bebas Jentik



vektor Pengembangan



87



Cakupan Tempat Sampah



Lingkungan Sehat



79



di Tempat-tempat Umum dan Industri 7



Promosi



Pengembangan



Kesehatan dan



Prilaku Hidup



Pemberdayaan



Bersih dan Sehat



Masyarakat



(PHBS) di tatanan



Cakupan Rumah Tangga



43



Rumah Tangga Pembinaan Strata



Peningkatan Strata Desa Siaga



Posyandu



Aktif



29,3



Dukungan promosi kesehatan pada keluarga sehat Dukungan promosi kesehatan pada pengembangan kebupaten Sukabumi Sehat Penguatan Layanan Poskesdes



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



23



Pengembangan



Cakupan Sekolah Sehat



Prilaku Hidup Bersih dan Sehat



20



(PHBS) di tatanan sekolah Pengembangan



Frekuensi penyebaran



dan Pengadaan



informasi kesehatan melalui



media Informasi



media cetak, elektronik dan



kesehatan



penyuluhan



Penyerbarluasan



Tersebarnya informasi



informasi



kesehatan



10



kesehatan Pengembangan



Cakupan tempat-tempat umum,



PHBS di tatanan



fasyankes dan tempat kerja



tempat-tempat



sehat



8



umum, fasyankes dan tempat kerja 8



Pencegahan



Pengendalian



Penemuan dan penanganan



dan



Penyakit menular



penderita penyakit TB BTA



Pengendalian



langsung



100



Penyakit Meningkatnya angka kesembuhan penderita TB Paru



85



BTA Positif Penemuan dan penanganan Balita dengan Pneumonia yang



100



ditangani Penemuan dan penanganan penderita Diare Penemuan dan penanganan Suspect Flu Burung



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



86



100



24



Penemuan dan penanganan penderita Kusta Penemuan dan penanganan kasus penderita HIV AIDS Pengendalian



Penemuan dan penanganan



penyakit tular



kasus penderita Filariasis



vektor dan



100



100



100



zoonosis Penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD Penemuan dan penanganan kasus penderita Rabies Pengendalian



Melaksanakan kegiatan



Penyakit Tidak



Pengendalian PTM Terpadu



100



100



20



Menular (PTM) Desa yang melaksanakan kegiatan Posbindu



20



Perempuan usia 30-50 tahun yang dideteksi dini kanker



20



servikd dan payudara Menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), minimal 50%



20



sekolah Prevalensi Darah Tinggi



24,77



Prevalensi Obesitas



15,40



Prevalensi merokok pada penduduk usia ≤ 18 tahun Pengendalian KLB



6,40



Desa mengalami KLB yang dilakukan epidemiologi < dari



100



24 jam



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



25



Pengamatan



Acute Flacid Paralysis (AFP)



Penyakit



rate per 100.000 penduduk
10 jahitan



10Mnt



7. Incisi Abses



20Mnt



8. Inhalasi



20Mnt



9. Irigasi Serumen



2 Mnt



10. Oksigenasi



15Mnt



11. Pemasangan Infus



10Mnt



12. Pemasangan Kateter



15Mnt



13. Pemasangan Spalk 14. Penanganan Convulsi



2 Mnt



- Pada Anak



3 Mnt



- Pada Dewasa



30Mnt



15. RJP



20Mnt



16. Sircumcisi



30Mnt



17. Sterilisasi Alat dengan sterilisator kering



5 Mnt



18. Up Hecting



5 Mnt



19. Up Infus



5 Mnt



20. Up Kateter 21. Wound Toilet (WT) :



5 Mnt



- WT Ringan



15Mnt



- WT Sedang



80%



c. Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa 80% d. Pemberi pelayanan Kegawat daruratan yang bersertifikat BLS/PPGD/GELS/ACLS/ATLS



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



90%



31



e. Waktu tanggap pelayanan petugas ruang tindakan medis



80%



sederhana maksimal 5 menit f. Kepuasan Pelanggan



HIV AIDS dan IMS (Layanan VCT HIV AIDS dan IMS) 1. Waktu Konseling Pratest



20Mnt



2. Waktu Konseling Pascatest



20Mnt



3. Pengambilan sampel Duh



20Mnt



Tubuh Vagina 4. Pengambilan sampel Duh



5 Mnt



Tubuh Ureter 5. Pengambilan sampel Duh



20Mnt



Tubuh Anus 6. Sterilisasi Alat dengan



30Mnt



sterilisasi kering 7. Kepuasan Klien



80%



GIZI Pelayanan Konseling (Gizi,



1 unit



Laktasi, Sanitasi) Penanganan Rujukan



100%



Ketersediaan sarana dan



90%



prasarana penunjang



Farmasi



Kematian pasien < 24 jam



0%



Kepuasan Pelanggang



80%



a. Ketersediaan obat sesuai



100 %



kebutuhan b. Ketersediaan obat Essensial



80 %



c. Ketersediaan obat Generik



100 %



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



32



d. Tata kelola obat sesuai



100%



standar e. Waktu pelayanan obat : - Skrining Resep



1 Mnt



- Menyiapkan Obat sesuai



3 Mnt



resep - Peracikan Obat



3 Mnt



- Informasi etiket obat



1 Mnt



kepada pasien f. Waktu tunggu pelayanan obat



5 Mnt



jadi g. Waktu tunggu pelayanan obat racikan



8 Mnt



h. Penulisan resep sesuai formularium



100 %



i. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat



100 %



j. Tata kelola dokumen resep k. Kepuasan Pelanggan



100 % 80%



Laboratorium



a. Jenis Pemeriksaan : 1) Pemeriksaan HIV Rapid test



30 Mnt



2) Pemeriksaan IMS Rapid test



30 Mnt



3) Pemeriksaan RPR dan RPR



60 Mnt



titer 4) Pemeriksaan sputum BTA



60 Mnt



5) Pemeriksaan Golongan



15 Mnt



Darah 6) Test Urine Kehamilan



15 Mnt



7) Test Protein Urine



15 Mnt



8) Pemeriksaan Lakmus



15 Mnt



Ketuban



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



33



9) Pemeriksaan Gula Darah stik



15 Mnt



10) Pemeriksaan Asam Urat stik



15 Mnt



11) Pemeriksaan Cholesterol stik



15 Mnt



12) Pemeriksaan Haemoglobin



15 Mnt



stik 13) Pemeriksaan Gula darah foto



30 Mnt



meter 14) Pemeriksaan Asam Urat foto



30 Mnt



meter 15) Pemeriksaan Cholesterol



30 Mnt



foto meter 16) Pemeriksaan Haemoglobin



30 Mnt



SAHLI 17) Pemeriksaan LED



30 Mnt



18) Pemeriksaan Trombosit



60 Mnt



19) Pemeriksaan Leucocyt



60 Mnt



20) Pemeriksaan PH Urine



15 Mnt



21) Pemeriksaan Glucosa Urine



15 Mnt



22) Hitung Jenis



30 Mnt



23) Konseling Pasien TB Baru



30 Mnt



b. Hasil lab terkonfirmasi



100%



kepada petugas medis/berkompeten c. Pelayanan Laboratorium



100%



sesuai jam kerja selama 6 hari kerja d. Tidak adanya kesalahan



100 %



penyerahan hasil laboratorium e. Kepuasan pelanggan PONED



80%



Jenis Tindakan dan waktu yang dibutuhkan :



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



34



- Anamnesa



10 Mnt



- Informed Consent



5 Mnt



- Pemeriksaan Hamil Normal



15 Mnt



- Pemeriksaan Ibu Hamil



20 Mnt



dengan Komplikasi - Pertolongan Persalinan



2 jam



Normal (Kala 2) - Pemeriksaan Nifas (KF 1)



15 Mnt



- Pemeriksaan Bayi Baru Lahir



20 Mnt



(KN 1)



Rawat Inap



- Dokumentasi RM



20 Mnt



- Tindakan Pra Rujukan



20 Mnt



- Merujuk Pasien sampai ke RS



45 Mnt



- Memakai APD



2 Mnt



- Tindakan Infus



10 Mnt



- Pemeriksaan Urine Protein



5 Mnt



- Pemeriksaan Lakmus



2 Mnt



- Pemeriksaan HB



10 Mnt



- Sterilisasi Alat



30 Mnt



- Cuci Tangan



2 Mnt



- Pendidikan Kesehatan



10 Mnt



- Kepuasan Pelanggan



80%



Jenis Tindakan dan waktu yang dibutuhkan : - Anamnesa



10 Mnt



- Informed Consent



5 Mnt



- Pemeriksaan fisik



15 Mnt



- Visite dokter



10 Mnt



- Perencanaan



5 Mnt



tindakan/pengobatan pasien - Dokumentasi RM



15 Mnt



- Tindakan Pra Rujukan



20 Mnt



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



35



12



SP2TP



Pencatatan



- Merujuk Pasien sampai ke RS



30 Mnt



- Memakai APD



2 Mnt



- Tindakan Infus



10 Mnt



- Pemberian obat



5 Mnt



- Perbedden



10 Mnt



- Mengganti verban



10 Mnt



- Memasang kateter



15 Mnt



- Memasang NGT



15 Mnt



- Sterilisasi Alat



30 Mnt



- Cuci Tangan



2 Mnt



- Pendidikan Kesehatan



10 Mnt



- Kepuasan Pelanggan



80%



a. Tepat Waktu Laporan



Tanggal



Pelaporan



1. Laporan Promkes



5



2. Laporan KIA-KB



5



3. Laporan Kesling



5



4. Laporan Gizi



5



5. Laporan P2M



5



6. Laporan Imunisasi



5



7. Laporan SP2TP



5



8. Laporan Kesehatan Jiwa



5



9. Laporan Lansia



5



10. Laporan UKS



5



11. Laporan Perkesmas



5



12. Laporan UKGS/Gigi



5



13. Laporan UKK



5



14. Laporan LPLPO (Obat)



5



15. SIHA HIV AIDS dan IMS offline dan online



25



Ke Kemenkes 16. Laporan Survelans



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



36



Senin minggu 1 Hari b. Registrasi Pasien dan



kerja



Catatan Medik 1. Waktu pembuatan dan pencarian catatan medic



5 menit



2. Lama waktu distribusi catatan medic ke Poli



2 menit



pelayanan 3. Kelengkapan pengisian dan penataan kembali



100%



rekam medic 24 jam setelah selesai pelayanan 4. Kelengkapan informed consent setelah



100%



mendapatkan informasi yang jelas 5. Waktu tunggu pasien rawat jalan 6. Kenyamanan ruang



15 menit



tunggu 7. Tata kelola rekam medik



80%



8. Kepuasan Pelanggan 100% 80% Manajemen



Tata Usaha



1. Tindak lanjut penyelesaian



Adminitrasi



100 %



hasil pertemuan/rapat 2. Kelengkapan laporan



100 %



akuntabilitas kinerja Puskesmas



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



37



3. Ketepatan waktu



80 %



penyelesaian kenaikan pangkat pilihan 4. Ketepatan waktu



100 %



penyelesaian kenaikan pangkat reguler



100 %



5. Karyawan yang mendapat/terpapar pelatihan minimal 1 kali setahun



85 %



6. Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan 7. Ketepatan waktu penyetoran



85 %



penerimaan tunai Inventaris



Pemeliharaan Sarana Puskesmas



1. Kecepatan waktu



85 %



menanggapi kerusakan alat 2. Ketepatan waktu



85%



pemeliharaan alat 3. Registrasi Alat, barang, dan



100%



mebeuler



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



38



C. No. 1



RENCANA CAPAIAN KINERJA PPK-BLUD PUSKESMAS DTP NAGRAK DALAM 5 TAHUN MENDATANG



PROGRAM



KEGIATAN



Indikator Kinerja



Obat dan



Tersedianya



Tersedianya obat, perbekalan



Perbekalan



kebutuhan obat-



kesehatan



Kesehatan



obatan, bahan kimia



Target Kinerja (%) 2017



2018



2019



2020



2021



24



24



24



24



24



24



24



24



24



24



81



84



87



90



91



76



77



78



79



86



90



94



95



96



97



95



95,5



96



96,5



97



dan perbekalan kesehatan Tersedianya obat program Tersedianya bahan kimia/reagensia untuk pemeriksaan kesehatan 2



Upayan



Pelayanan



Kesehatan



Kesehatan Ibu



Cakupan kelas ibu hamil



Masyarakat Komplikasi kebidanan yang ditangani Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan Cakupan kunjungan ibu hamil K4



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



39



Cakupan pelayanan ibu nifas



91



92



93



94



95



97



98



98



99



87



88



89



90



91



80



90



95



95,5



96



67



68



69



70



71



83



88



95



98



100



40



45



35



30



27



23



31,5



28,4



25,56



23,06



100



100



100



100



100



90



90



90



90



90



Cakupan Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) sesuai standar Cakupan Kunjungan Neonatal Langkap (KNL) sesuai standar Cakupan Neonatal dengan komplikasi yang ditangani Cakupan peserta KB Aktif



96



Melakukan orientasi program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K) Akselerasi Upaya



Menurunnya jumlah kematian Ibu



Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir Menurunnya angka kematian Bayi Pelayanan



Cakupan kunjungan bayi dan balita



Kesehatan Anak (Neo, Bayi dan Balita) Cakupan pelayanan anak balita



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



40



3



Pelayanan



Upaya Kesehatan



Penjaringan kesehatan anak untuk



Kesehatan



Anak Sekolah



peserta didik kelas 1



Dasar dan



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



10



30



40



50



60



30



35



40



45



50



10



20



30



40



50



69



75



80



85



90



20



30



40



50



60



50



55



60



70



80



Khusus (Yandasus) Penjaringan kesehatan untuk peserta didik kelas 7 dan 10 Pelayanan



Menyelenggarakan pelayanan



Kesehatan Khusus



kesehatan remaja Menyelenggarakan pelayanan kesehatan santun Lansia Pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut Memberikan Pelayanan Laboratorium Memberikan pelayanan kesehatan Indra



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



41



Penerapan Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) Pembinaan Upaya



Menyelenggarakan Keseahatan



Kesehatan Kerja dan



Kerja Dasar



100



100



100



100



100



50



55



60



75



80



5



10



15



20



25



40



50



60



65



70



60



70



75



80



90



65



70



75



80



85



30



40



50



60



70



65



75



90



100



100



Olah Raga Jumlah UKK yang terbentuk di daerah PPI/TPI Persentase pelaksanaan kegiatan kesehatan olah raga pada kelompok masyarakat di wilayah kerja Pelayanan kesehatan



Memberikan pelayanan kesehatan



dasar



sesuai standar Melaksanakan manajemen Puskesmas



Menyelenggarakan



Menyelenggarakan pelayanan



pelayanan kesehatan



kesehatan Jiwa dan NAPZA



Jiwa dan NAPZA 4



Pelayanan



Jaminan Pelayanan



Penduduk Penerima Bantuan Iuran



Kesehatan



Kesehatan bagi



(PBI) yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



42



Penduduk



Penerima Bantuan



Miskin



Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan



Cakupan pelayanan kesehatan



Dasar (JAMKESDA)



pasien masyarakat miskin di



100



100



100



100



100



11,5



14,8



18,2



21,5



23.5



18,1



20



21,8



23,6



25



48



50



52



54



56



100



100



100



100



100



6



7



8



9



10



41



44



47



50



53



Fasilitas kesehatan Pengelolaan Jaminan Pelayanan Kesehatan 5



Perbaikan Gizi



Upaya Perbaikan



Cakupan pemberian PMT ibu hamil



Masyarakat



Masalah Gizi Makro



KEK Cakupan balita kurus mendapat PMT Cakupan ASI eksklusif Cakupan cakupan balita sangat kurus mendapatkan perawatan Cakupan pemberian MPASI usia 624 bulan GAKIN



Keluarga mandiri



Cakupan bayi baru lahir mendapat



sadar gizi



Inisiasi Menyusui Dini (IMD)



(KADARZI)



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



43



Upaya Perbaikan Gizi



Cakupan remaja putri mendapat



Mikro



TTD (Tablet Tambah Darah) Cakupan ibu hamil mendapat TTD minimal 90 tablet



6



Program



Sarana Sanitasi



Penyehatan



Dasar



15



20



25



30



35



90



93



95



97



100



70



77



85



90



95



70



77



85



90



100



68



75



82



90



95



65



68



71



74



77



87



90



93



95



97



Cakupan Sarana Air Bersih (SAB)



Lingkungan Cakupan akses Jamban Keluarga (JAGA) Cakupan Saluran Air Limbah (SPAL) Pengembangan



Cakupan Rumah Sehat



Lingkungan Sehat di Pemukiman Klinik Sanitasi Pengawasan Pengolahan Makanan Pengendalian vektor



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



Cakupan Angka Bebas Jentik



44



Pengembangan



Cakupan Tempat Sampah



Lingkungan Sehat di Tempat-tempat



79



84



89



92



95



43



46



49



52



54



29,29



52,87



76,63



100



100



Umum dan Industri 7



Promosi



Pengembangan



Kesehatan dan



Prilaku Hidup Bersih



Pemberdayaan



dan Sehat (PHBS) di



Masyarakat



tatanan Rumah



Cakupan Rumah Tangga



Tangga Pembinaan Strata Posyandu



Peningkatan Strata Desa Siaga Aktif



Dukungan promosi kesehatan pada keluarga sehat Dukungan promosi kesehatan pada pengembangan kebupaten Sukabumi Sehat



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



45



Penguatan Layanan Poskesdes Pengembangan



Cakupan Sekolah Sehat



Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di



20



20



20



20



20



10



10



10



10



10



8



12



16



20



20



100



100



100



100



100



tatanan sekolah Pengembangan dan



Frekuensi penyebaran informasi



Pengadaan media



kesehatan melalui media cetak,



Informasi kesehatan



elektronik dan penyuluhan



Penyerbarluasan



Tersebarnya informasi kesehatan



informasi kesehatan Pengembangan



Cakupan tempat-tempat umum,



PHBS di tatanan



fasyankes dan tempat kerja sehat



tempat-tempat umum, fasyankes dan tempat kerja 8



Pencegahan



Pengendalian



Penemuan dan penanganan



dan



Penyakit menular



penderita penyakit TB BTA



Pengendalian



langsung



Penyakit



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



46



Cakupan angka kesembuhan penderita TB Paru BTA Positif Penemuan dan penanganan Balita dengan Pneumonia yang ditangani Penemuan dan penanganan penderita Diare Penemuan dan penanganan Suspect Flu Burung Penemuan dan penanganan penderita Kusta Penemuan dan penanganan kasus penderita HIV AIDS Pengendalian



85



85



85



85



85



100



100



100



100



100



86



86



86



86



86



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



0,61



0,7



0,5



0,29



0,18



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



Annual Paracite Index (API) Malaria



penyakit tular vektor dan zoonosis Penemuan dan penanganan kasus penderita Filariasis Penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



47



Penemuan dan penanganan kasus



100



100



100



100



100



20



30



40



50



55



20



30



40



50



55



20



30



40



50



55



20



30



40



50



55



Prevalensi Darah Tinggi



24,77



24,28



23,79



23,38



23,36



Prevalensi Obesitas



15,40



15,40



15,40



15,40



15,40



6,40



5,9



5,6



5,4



5,2



100



100



100



100



100



≥2



≥2



≥2



≥2



≥2



penderita Rabies Pengendalian



Melaksanakan kegiatan



Penyakit Tidak



Pengendalian PTM Terpadu



Menular (PTM) Desa yang melaksanakan kegiatan Posbindu Perempuan usia 30-50 tahun yang dideteksi dini kanker servikd dan payudara Menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), minimal 50% sekolah



Prevalensi merokok pada penduduk usia ≤ 18 tahun Pengendalian KLB



Desa mengalami KLB yang dilakukan epidemiologi < dari 24 jam



Pengamatan



Acute Flacid Paralysis (AFP) rate



Penyakit



per 100.000 penduduk < 15 tahun



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



48



Percepatan



Cakupan Desa UCI (Universal Child



Peningkatan



Immunization)



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



75



80



85



90



95



65



70



80



90



95



33



38



45



50



55



Cakupan Imunisasi Peningkatan



Cakupan Pemeriksaan dan



Kesehatan Jema’ah



pembinaan kesehatan jema’ah haji



Haji Penanggulangan



Cakupan Penanggulangan Krisis



Krisis



penanggulangan akibat bencana



penanggulangan akibat bencana 9



Peningkatan



Pelayanan perizinan



Cakupan Tenaga kesehatan berizin



Mutu Pelayanan



Tenaga dan sarana



di praktek mandiri dan sarana



Kesehatan



kesehatan



kesehatan



Peningkatan



Cakupan Sarana Kesehatan Berizin



pelayanan kesehatan rujukan Kegiatan pengelolaan



Cakupan Sertifikat Produk



obat, makanan dan



Kesehatan Rumah Tangga



kefarmasian



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



49



Pengelolaan dan



Cakupan Puskesmas dengan



pengembangan



Sistem Informasi terintegrasi



sistem informasi



100



100



100



100



100



45



60



75



90



100



2,45



2,54



2,62



2,72



2,75



5,41



5,5



5,58



5,67



5,75



kesehatan Pelayanan



Jumlah SDM Kesehatan yang



Kesehatan Dasar



ditingkatkan Kompetensinya (kumulatif)



10



Peningkatan



Peningkatan fasilitas



Terpenuhinya Puskesmas sesuai



dan



pelayanan kesehatan



dengan ratio jumlah penduduk



Pembangunan Fasilitas Kesehatan Pembangunan



Terpenuhinya jaringan Puskesmas



Rehabilitasi



sesuai dengan ratio jumlah



Pemeliharaan



penduduk



Puskesmas dan jaringannya Pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



50



Penyediaan sarana dan prasarana Desa Siaga Pembangunan rehabilitasi, pemeliharaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan 11



Upaya



Rawat jalan



Kesehatan Perorangan



I. Cakupan Rawat Jalan



100%



100%



100%



100%



100%



(Dokter) :



100%



100%



100%



100%



100%



a. Poli Umum



100%



100%



100%



100%



100%



b. Poli Gigi



50%



50%



50%



50%



50%



c. Pustu



30%



30%



30%



30%



30%



d. Pusling



50%



50%



50%



50%



50%



8 Jam



8 Jam



8 Jam



8 Jam



8 Jam



24 Jam



24 Jam



24 Jam



24 Jam



24 Jam



24Jam



24Jam



24Jam



24Jam



24Jam



II. Pemberi Pelayanan Medis



e. Ruang Tindakan III. Jam buka pelayanan : a. Poli Umum, gigi, KIA/KB, Pustu, Pusling



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



51



b. Ruang Tindakan/UGD c. PONED Pendaftaran



Waktu Yang dibutuhkan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada pasien :



5Mnt



5Mnt



5Mnt



5Mnt



5Mnt



1.7. Pasien Tunai Baru



2Mnt



2Mnt



2Mnt



2Mnt



2Mnt



1.8. Pasien Tunai Lama



6Mnt



6Mnt



6Mnt



6Mnt



6Mnt



1.9. Pasien BPJS Baru



3Mnt



3Mnt



3Mnt



3Mnt



3Mnt



1.10. Pasien BPJS Lama



5Mnt



5Mnt



5Mnt



5Mnt



5Mnt



1.11. Pasien Baru Jamkesda



2Mnt



2Mnt



2Mnt



2Mnt



2Mnt



1.12. Pasien Lama Jamkesda



2Mnt



2Mnt



2Mnt



2Mnt



2Mnt



medik ke poli pelayanan



100%



100%



100%



100%



100%



11) Kelengkapan informed



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



13) Tata kelola rekam medik



60Mnt



60Mnt



60Mnt



60Mnt



60Mnt



14) Durasi Waktu Rekam Medik



90Mnt



90Mnt



90Mnt



90Mnt



90Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



10) Lama waktu distribusi catatan



consent 12) Kelengkapan pengisian identitas pasiendi Family Folder



ke Buku :



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



52



-



RM Tunai



80%



80%



80%



80%



80%



-



RM BJPS dan Jamkesda



80%



80%



80%



80%



80%



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



2. Pemeriksaan Tekanan Darah



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



3. Mengukur Suhu Tubuh



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



4. Penimbangan Berat Badan



30 dtk



30 dtk



30 dtk



30 dtk



30 dtk



5. Pengukuran Tinggi Badan



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



6. Anamnesa & Pemeriksaan dokter



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



7. Registrasi Rujukan



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



8. Registrasi Surat Sakit



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



9. Kompetensi Petugas Pemeriksa



100%



100%



100%



100%



100%



80%



80%



80%



80%



80%



15) Waktu tunggu pasien rawat jalan 16) Kenyamanan ruang tunggu 17) Kepuasan Pelanggan Poli Umum



1. Skrining Catatan Medik dan peresepan



adalah dokter dibantu oleh Perawat 10. Kepuasan Pelanggan



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



53



Poli Gigi



13. Skrining Catatan Medik,



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 nt



14. Anamnesa & pemeriksaan Fisik



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



15. Persiapan Mental pasien



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



16. Persiapan Alat-alat



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



17. Tindakan Penambalan



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



13Mnt



13Mnt



13Mnt



13Mnt



13Mnt



Permanent setelah Perawatan



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



syaraf (mumifikasi)



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



peresepan dan Rekam medic



pratindakan



Sementara 18. Tindakan Penambalan Tetap 19. Tindakan Penambalan



20. Tindakan pencabutan gigi anak kooperatif : 20.1.



Dengan Chlorethyl



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



20.2.



Dengan Anestesi



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



25Mnt



25Mnt



25Mnt



25Mnt



25Mnt



injeksi 21. Tindakan Pencabutan gigi anak tidak kooperatif : 21.1.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



Dengan chlorethyl



54



21.2.



Dengan anestesi injeksi



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



60Mnt



60Mnt



60Mnt



60Mnt



60Mnt



70%



70%



70%



70%



70%



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



9.1. Ibu Hamil Baru



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



9.2. Ibu Hamil Lama



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



dengan risti :



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



10.1.



Baru



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



10.2.



Lama 30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



22. Tindakan Pencabutan gigi dewasa : 22.1. Dengan penyulit 22.2. Tanpa penyulit 23. Sterilisasi alat 23.1. Dengan chlorine 23.2. Direbus 24. Kepuasan Pelanggan Poli KIA



c. Skrining Catatan Medi Pasien d. Proses Pemeriksaan : 9. Pemeriksaan Ibu hamil normal :



10.



11.



Pemeriksaan Ibu Hamil



Pemeriksaan Ibu Nifas :



11.1.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



KF II



55



11.2. 12.



KN II



12.2.



KN III



Pelayanan KB Baru



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



13.1.



IUD



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



13.2.



Implant



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



13.3.



Suntik dan Pil 20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



14.



Pelayanan KB Lama/Kontrol:



14.1.



IUD



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



14.2.



Implant



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



14.3.



Suntik dan Pil 15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



Pemeriksaan Neonatal



12.1.



13.



16.



KF III



Pelayanan Imunisasi :



15.1.



BCG



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15.2.



DPT



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



15.3.



Polio



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15.4.



Campak



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



15.5.



TT Bumil



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



15.6.



TT Catin



80%



80%



80%



80%



80%



Kepuasan Pelanggan



56



Tindakan Medis/UGD



g. Skrining Catatan Medik Pasien



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



22. Corpus Alienum



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



23. Extraksi kuku



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



24. Extirpasi Clavus



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



25. Extirpasi Lipoma / Veruka



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



5Mnt



5Mnt



5Mnt



5Mnt



5Mnt



27. Hecting Vulnus Laceratum :



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



- < 10 jahitan



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



- > 10 jahitan



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



28. Incisi Abses



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



29. Inhalasi



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



30. Irigasi Serumen



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



31. Oksigenasi



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



32. Pemasangan Infus



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



10Mnt



33. Pemasangan Kateter



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



h. Jenis Tindakan Medis :



Vulgaris 26. Ganti Verban



34. Pemasangan Spalk 35. Penanganan Convulsi - Pada Anak



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



57



- Pada Dewasa



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



36. RJP



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



37. Sircumcisi



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



38. Sterilisasi Alat dengan



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



sterilisator kering



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



41. Up Kateter



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



42. Wound Toilet (WT) :



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



15Mnt



80%



80%



80%



80%



80%



i. Kemampuan menangani life



80%



80%



80%



80%



80%



saving anak dan dewasa



90%



90%



90%



90%



90%



80%



80%



80%



80%



80%



39. Up Hecting 40. Up Infus



- WT Ringan - WT Sedang



j. Pemberi pelayanan Kegawat daruratan yang bersertifikat BLS/PPGD/GELS/ACLS/ATLS k. Waktu tanggap pelayanan petugas ruang tindakan medis sederhana maksimal 5 menit l. Kepuasan Pelanggan



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



58



(Layanan VCT HIV ADIS , IMS dan LASS



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



8. Waktu Konseling Pratest



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



9. Waktu Konseling Pascatest



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



10.



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



20Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



30Mnt



80%



80%



80%



80%



80%



1 unit



1 unit



1 unit



1 unit



1 unit



100%



100%



100%



100%



100%



90%



90%



90%



90%



90%



0%



0%



0%



0%



0%



Pengambilan sampel Duh



Tubuh Vagina 11.



Pengambilan sampel Duh



Tubuh Ureter 12.



Pengambilan sampel Duh



Tubuh Anus 13.



Sterilisasi Alat dengan



sterilisasi kering 14.



Mengemas Paket LASS



15.



Kepuasan Klien



Pelayanan Konseling (Gizi, Laktasi, Sanitasi) Penanganan Rujukan Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang Kematian pasien < 24 jam



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



59



Kepuasan Pelanggang Farmasi



80%



80%



80%



80%



80%



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



80 %



80 %



80 %



80 %



80 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100%



100%



100%



100%



100%



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



3 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



1 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



8 Mnt



8 Mnt



8 Mnt



8 Mnt



8 Mnt



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



80%



80%



80%



80%



80%



l. Ketersediaan obat sesuai kebutuhan m.



Ketersediaan obat Essensial



n. Ketersediaan obat Generik o. Tata kelola obat sesuai standar p. Waktu pelayanan obat : - Skrining Resep - Menyiapkan Obat sesuai resep - Peracikan Obat - Informasi etiket obat kepada pasien q. Waktu tunggu pelayanan obat jadi r. Waktu tunggu pelayanan obat racikan s. Penulisan resep sesuai formularium t. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat u. Tata kelola dokumen resep



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



60



v. Kepuasan Pelanggan Laboratorium



f. Jenis Pemeriksaan : 24) Pemeriksaan HIV Rapid test



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



25) Pemeriksaan IMS Rapid test



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



26) Pemeriksaan RPR dan RPR titer



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



27) Pemeriksaan sputum BTA



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



28) Pemeriksaan Golongan Darah



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



29) Test Urine Kehamilan



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



30) Test Protein Urine



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



31) Pemeriksaan Lakmus Ketuban



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



32) Pemeriksaan Gula Darah stik



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



33) Pemeriksaan Asam Urat stik



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



34) Pemeriksaan Cholesterol stik



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



35) Pemeriksaan Haemoglobin stik



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



36) Pemeriksaan Gula darah foto



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



meter 37) Pemeriksaan Asam Urat foto meter 38) Pemeriksaan Cholesterol foto meter



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



61



39) Pemeriksaan Haemoglobin



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



60 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



40) Pemeriksaan LED



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



41) Pemeriksaan Trombosit



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



42) Pemeriksaan Leucocyt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



43) Pemeriksaan PH Urine



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



80%



80%



80%



80%



80%



dibutuhkan :



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



- Anamnesa



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



- Informed Consent



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



SAHLI



44) Pemeriksaan Glucosa Urine 45) Hitung Jenis 46) Konseling Pasien TB Baru g. Hasil lab terkonfirmasi kepada petugas medis/berkompoten h. Pelayanan Laboratorium sesuai jam kerja selama 6 hari kerja i.



Tidak adanya kesalahan penyerahan hasil laboratorium



j. PONED



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



Kepuasan pelanggan



Jenis Tindakan dan waktu yang



62



- Pemeriksaan Hamil Normal



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



2 jam



2 jam



2 jam



2 jam



2 jam



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



- Pemeriksaan Nifas (KF 1)



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



- Pemeriksaan Bayi Baru Lahir (KN



45 Mnt



45 Mnt



45 Mnt



45 Mnt



45 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



- Dokumentasi RM



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



- Tindakan Pra Rujukan



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



- Merujuk Pasien sampai ke RS



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



- Memakai APD



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



- Indakan Infus



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



- Pemeriksaan Urine Protein



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



- Pemeriksaan Lakmus



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



80%



80%



80%



80%



80%



- Pemeriksaan Ibu Hamil dengan Komplikasi - Pertolongan Persalinan Normal (Kala 2)



1)



- Pemeriksaan HB - Sterilisasi Alat - Cuci Tangan - Pendidikan Kesehatan - Kepuasan Pelanggan



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



63



RAWAT INAP



Jenis Tindakan dan waktu yang dibutuhkan :



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



- Anamnesa



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



- Informed Consent



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



- Pemeriksaan fisik



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



- Visite dokter



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



- Perencanaan



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



20 Mnt



- Dokumentasi RM



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



- Tindakan Pra Rujukan



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



- Merujuk Pasien sampai ke RS



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



- Memakai APD



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



5 Mnt



- Tindakan Infus



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



- Pemberian obat



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



- Perbedden



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



- Mengganti verban



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



15 Mnt



- Memasang kateter



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



30 Mnt



- Memasang NGT



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



2 Mnt



- Sterilisasi Alat



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



10 Mnt



80%



80%



80%



80%



80%



tindakan/pengobatan pasien



- Cuci Tangan



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



64



- Pendidikan Kesehatan - Kepuasan Pelanggan



12



SP2TP



Pencatatan Pelaporan



A. Tepat Waktu Laporan



Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal



1.



Laporan Promkes



5



5



5



5



5



2.



Laporan KIA-KB



5



5



5



5



5



3.



Laporan Kesling



5



5



5



5



5



4.



Laporan Gizi



5



5



5



5



5



5.



Laporan P2M



5



5



5



5



5



6.



Laporan Imunisasi



5



5



5



5



5



7.



Laporan SP2TP



5



5



5



5



5



8.



Laporan Kesehatan Jiwa



5



5



5



5



5



9.



Laporan Lansia



5



5



5



5



5



10. Laporan UKS



5



5



5



5



5



11. Laporan Perkesmas



5



5



5



5



5



12. Laporan UKGS/Gigi



5



5



5



5



5



13. Laporan UKK



5



5



5



5



5



14. Laporan LPLPO (Obat)



5



5



5



5



5



15. SIHA HIV AIDS dan IMS offline



25



25



25



25



25



dan online



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



65



Ke



Kemenkes



Senin



Senin



Senin



Senin



Senin



minggu



minggu



minggu



minggu



minggu



1



1



1



1



1



Hari



Hari



Hari



Hari



Hari



kerja



kerja



kerja



kerja



kerja



5 menit



5 menit



5 menit



5 menit



5 menit



2 menit



2 menit



2 menit



2 menit



2 menit



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



15



15



15



15



15



4. Kelengkapan informed consent



menit



menit



menit



menit



menit



setelah mendapatkan informasi



80%



80%



80%



80%



80%



yang jelas



100%



100%



100%



100%



100%



80%



80%



80%



80%



80%



16. Laporan Survelans



B. Registrasi Pasien dan Catatan Medik 1. Waktu pembuatan dan pencarian catatan medic 2. Lama waktu distribusi catatan medic ke Poli pelayanan 3. Kelengkapan pengisian dan penataan kembali rekam medic 24 jam setelah selesai pelayanan



5. Waktu tunggu pasien rawat jalan



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



66



6. Kenyamanan ruang tunggu 7. Tata kelola rekam medik 8. Kepuasan Pelanggan Manajemen



Tata Usaha



Adminitrasi



1. Tindak lanjut penyelesaian hasil



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



80 %



80 %



80 %



80 %



80 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



85 %



85 %



85 %



85 %



85 %



85 %



85 %



85 %



85 %



85 %



pertemuan/rapat 2. Kelengkapan laporan akuntabilitas kinerja Puskesmas 3. Ketepatan waktu penyelesaian kenaikan pangkat pilihan 4. Ketepatan waktu penyelesaian kenaikan pangkat reguler 5. Karyawan yang mendapat/terpapar pelatihan minimal 1 kali setahun 6. Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan 7. Ketepatan waktu penyetoran penerimaan tunai



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



67



Inventaris



Pemeliharaan



85 %



85 %



85 %



85 %



85 %



Ketepatan waktu pemeliharaan



85%



85%



85%



85%



85%



alat



100%



100%



100%



100%



100%



1. Kecepatan waktu menanggapi



Sarana Puskesmas



kerusakan alat 2.



3. Registrasi Alat, barang, dan mebeuler



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



68



BAB III



URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 Konsep Standar Pelayanan Minimal (SPM) berubah dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi reward dan punishment, sehingga Pemda diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya. Untuk itu dalam penetapan indikator SPM, Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian agar melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan/atau sasaran/lokus tertentu. SPM merupakan salah satu program strategis nasional. Pada Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



69



A. JENIS PELAYANAN JENIS LAYANAN



MUTU LAYANAN



NO DASAR



LAYANAN DASAR



Pelayanan



Sesuai standar



Ibu hamil.



kesehatan ibu hamil



pelayanan antenatal.



DASAR



1



PENERIMA



PERNYATAAN STANDAR



Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar.



2



3



4



5



Pelayanan



Sesuai standar



Ibu bersalin.



kesehatan ibu



Pelayanan



mendapatkan pelayanan



Bersalin



persalinan.



persalinan sesuai standar.



Pelayanan



Sesuai standar



kesehatan bayi baru



pelayanan kesehatan



mendapatkan pelayanan



Lahir



bayi baru lahir.



kesehatan sesuai standar.



Pelayanan



Sesuai standar



kesehatan balita



pelayanan kesehatan



pelayanan kesehatan sesuai



balita.



standar.



Bayi baru lahir.



Balita.



Setiap bayi baru lahir



Setiap balita mendapatkan



Pelayanan



Sesuai standar



Anak pada usia Setiap anak pada usia



kesehatan pada usia



skrining kesehatan pendidikan



pendidikan dasar



pendidikan dasar



usia pendidikan



mendapatkan skrining



dasar.



dasar. 6



Setiap ibu bersalin



kesehatan sesuai standar.



Pelayanan



Sesuai standar



kesehatan pada usia



skrining kesehatan Indonesia usia



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



Warga Negara



Setiap warga Negara Indonesia usia 15 s.d. 59



70



Produktif



usia produktif.



15 s.d. 59 tahun.



tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.



7



8



9



Pelayanan



Sesuai standar



Warga Negara



Setiap warga Negara



kesehatan pada usia



skrining kesehatan Indonesia usia



Indonesia usia 60 tahun ke



Lanjut



usia lanjut.



60 tahun ke



atas mendapatkan skrining



atas.



kesehatan sesuai standar.



Pelayanan



Sesuai standar



Penderita



Setiap penderita hipertensi



kesehatan penderita



pelayanan kesehatan



hipertensi.



mendapatkan pelayanan



Hipertensi



penderita hipertensi.



Pelayanan



Sesuai standar



Penderita



Setiap penderita Diabetes



kesehatan penderita



pelayanan kesehatan



Diabetes Melitus.



Melitus mendapatkan



Diabetes Melitus



10 Pelayanan Kesehatan orang



kesehatan sesuai standar.



penderita Diabetes



pelayanan kesehatan sesuai



Melitus.



standar.



Sesuai standar



Orang dengan



Setiap orang dengan



pelayanan kesehatan



gangguan jiwa



gangguan jiwa (ODGJ) berat



(ODGJ) berat.



mendapatkan pelayanan



dengan gangguan jiwa. jiwa berat 11 Pelayanan



kesehatan sesuai standar. Sesuai standar



kesehatan orang



pelayanan kesehatan



dengan TB



TB.



12 Pelayanan



Sesuai standar



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



Orang dengan



Setiap orang dengan TB



TB.



mendapatkan pelayanan TB sesuai standar.



Orang berisiko



Setiap orang berisiko



71



kesehatan orang



Mendapatkan



terinfeksi HIV



terinfeksi HIV (ibu hamil,



dengan risiko



pemeriksaan HIV.



(ibu hamil,



pasien TB, pasien IMS,



pasien TB,



waria/transgender, pengguna



pasien IMS,



napza, dan warga binaan



terinfeksi HIV



waria/transgend lembaga pemasyarakatan) er, pengguna



mendapatkan pemeriksaan



napza, dan



HIV sesuai standar.



warga binaan lembaga pemasyarakata n) .



B. URAIAN JENIS PELAYANAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL



1.



Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil a.



Pernyataan Standar Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Fasyankes Tingkat Pertama wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil kepada semua ibu hamil di wilayahnya dalam kurun waktu kehamilan.



b.



Pengertian 1)



Pelayanan antenatal sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan dengan jadwal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan baik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR).



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



72



2)



Yang disebut dengan standar pelayanan antenatal adalah pelayanan yang dilakukan kepada ibu hamil dengan memenuhi kriteria 10 T yaitu : a)



Timbang berat badan dan ukur tinggi badan;



b)



Ukur tekanan darah;



c)



Nilai status gizi (Ukur Lingkar Lengan Atas/LILA)



d)



Ukur tinggi puncak rahim (fundus uteri);



e)



Tentukan presentasi janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ);



f)



Skrining status imunisasi tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bila diperlukan;



g)



Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet selama kehamilan;



h)



Tes laboratorium: tes kehamilan, pemeriksaan hemoglobin darah (Hb), pemeriksaan golongan darah (bila belum pernah dilakukan sebelumnya), pemeriksaan protein urin (bila ada indikasi); yang pemberian pelayanannya disesuaikan dengan trimester kehamilan.



c.



i)



Tatalaksana/penanganan kasus sesuai kewenangan;



j)



Temu wicara (konseling) dan tawarkan tes HIV dan IMS.



Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dinilai dari cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (K4) sesuai standar di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



73



d.



Rumus Penghitungan Kinerja



Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan ibu hamil



e.



Jumlah ibu hamil mendapatkan pelayanan K4 di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta x 100%



=



Jumlah semua ibu hamil di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama



Target Capaian Kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan kesehatan ibu hamil adalah 95 persen.



f.



Langkah-langkah Kegiatan 1. Pemeriksaan kehamilan 2. Pelayanan ANC dan PNC Posyandu 3. Pelaksanaan kelas ibu hamil di Puskesmas 4. Pelaksanaan kelas ibu hamil di Posyandu 5. Kemitraan Bidan dan Paraji 6. Follow up Paraji yang belum mau bermitra 7. Pelaksanaan penyeliaan bidan 8. Micro planning pemecahan masalah tentang kehamilan beresiko 9. Sosialisasi Jampersal 10. Pencatatan dan pelaporan 11. Rujukan jika diperlukan



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



74



g.



Monitoring dan Evaluasi 1) Sistem Informasi Puskesmas 2) Laporan Bulanan dan Tahunan 3) Kohort Ibu Hamil



h.



i.



Sumber Daya Manusia 1)



Bidan



2)



Dokter



Referensi 1)



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak;



2)



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;



3)



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4)



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual;



5)



Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.



2.



Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin a.



Pernyataan Standar Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin kepada semua ibu bersalin di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



75



b.



Pengertian 1)



Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi.



2)



Fasilitas



pelayanan



kesehatan



meliputi



Polindes,



Poskesdes,



Puskesmas, bidan praktek swasta, klinik pratama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta. 3)



Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan.



Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan. c.



Defenisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



76



d.



Rumus Penghitungan Kinerja



Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan



e.



Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas kesehatan x 100%



=



Jumlah semua ibu bersalin yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun



Target Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah 90 persen. f. Langkah-langkah Kegiatan 1) Sosialisasi tentang keberadaan PONED 2) Pelayanan persalinan 3) Kunjungan Rumah / Home Visit 4) Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas 5) Pelatihan PONED bagi Bidan PONED 6)



Pemenuhan sarana USG



7) Studi Kasus 8)



Rujukan



9) Pencatatan Pelaporan g. Monitoring dan Evaluasi 1)



Sistem Informasi Puskesmas (SP3)



2)



Kohort ibu



3)



Laporan Bulanan PONED



4)



Laporan Bulanan KIA



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



77



5)



Laporan Tahunan KIA



6)



Laporan Tahunan PONED



h.Sumber Daya Manusia 1. Bidan 2. Dokter



i.Referensi 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; 2. Permenkes



Nomor



1464/X/Menkes/2010



tentang



Izin



dan



Penyelenggaraan Praktik Bidan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Izin dan Klasifikasi Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 6. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia; 7. Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan, 2013. 3. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir a. Pernyataan Standar Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



78



PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak wajib memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir kepada semua bayi di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. b. Pengertian 1) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR). 2) Pelayanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Bidan praktek swasta, klinik pratama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta), Posyandu dan atau kunjungan rumah c. Defenisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan paket pelayanan kesehatan bayi baru lahir dinilai dari persentase jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Penghitungan Kinerja



Presentasi bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan



=



Jumlah bayi baru lahir 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar



x 100%



Jumlah semua bayi baru lahir di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



79



e.



Target Capaian Kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah 96 persen.



f.



Langkah-langkah Kegiatan 1) Dalam Gedung : 1. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 2. Pengisian Buku KIA 3. Pengadaan Formulir MTBM 2) Luar Gedung 1. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir 2. Pengisian Buku KIA 3) Pencatatan dan pelaporan 4) Rujukan pertolongan kasus komplikasi pada bayi baru lahir jika diperlukan.



g. Monitoring dan Evaluasi 1.Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) 2.Kohort Bayi 3.Laporan Bulanan 4.Laporan Tahunan KIA h. Sumber Daya Manusia 1)Bidan 2)Perawat 3)Dokter i. Referensi 1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif; 2) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak;



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



80



3) Permenkes Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Praktik Keperawatan; 6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; 7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi; 8) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas



Pelayanan



Kesehatan,



Penyelenggara



Satuan



Pendidikan



Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; 9) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 10) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 11) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 12) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



81



3. Pelayanan Kesehatan Balita a. Pernyataan Standar Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak wajib memberikan pelayanan kesehatan anak balita kepada semua balita di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. b. Pengertian 1) Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM. 2)



Pelayanan kesehatan, meliputi : a)



Penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali setahun



b)



Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun.



c) Pemberian imunisasi dasar lengkap. c. Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian Kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan pelayanan kesehatan balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sehat sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



82



d.



Rumus Perhitungan Kinerja



Perseantase anak usia 0-59 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan balita sesuai standar



=



Jumlah balita 0-59 bulan yang mendapatkan pelayanan kesehatan balita sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun



x 100%



Jumlah balita usia 0-59 bulan yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama



e. Target Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan kesehatan pada anak balita usia 0-59 bulan sesuai standar adalah 90 persen.



f.



Langkah-langkah Kegiatan -



Luar Gedung : 1. Distribusi Vitamin A dosis tinggi, Fe dan oralit 2. Pemantauan garam beryodium di Posyandu 3. Pemantauan Pertumbungan dan perkembangan balita di Posyandu 4. Pelaksanaan BPB 5. Kunjungan rumah baita BGM dan 2T 6. Pemberian PMT penyuluhan di Posyandu 7. Pendampingan kadarzi



-



Dalam Gedung : Konseling Gizi : 1. Konseling Bumil KEK 2. Konseling BGM, 2T dan Balita Gizi Buruk



g.



Monitoring dan Evaluasi 1.



Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS)



2.



Laporan Bulanan Gizi



3.



Laporan Tahunan Gizi



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



83



4.



h.



Laporan Tahunan Puskesmas



Sumber Daya Manusia 1. Bidan 2. Perawat 3. Tenaga Gizi 4. Dokter



i.



Referensi i. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; ii. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; iii. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Praktik Keperawatan; iv. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; vi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; vii. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; viii. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia; ix. Pedoman Pelaksanaan Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak Ditingkat Pelayanan Kesehatan Dasar.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



84



5. Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar a. Pernyataan Standar Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak melakukan penjaringan kesehatan kepada anak usia pendidikan dasar di wilayah kerja pada waktu kelas 1 dan kelas 7. b. Pengertian 1) Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. 2) Standar pelayanan penjaringan kesehatan adalah pelayanan yang meliputi : a) Penilaian status gizi (tinggi badan, berat badan, tanda klinis anemia); b) Penilaian tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi dan napas); c) Penilaian kesehatan gigi dan mulut; d) Penilaian ketajaman indera penglihatan dengan poster snellen; e) Penilaian ketajaman indera pendengaran dengan garpu tala; 3) Semua anak usia pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota adalah semua peserta didik kelas 1 dan kelas 7 di satuan pendidikan dasar yang berada di wilayah kabupaten/kota.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



85



c. Defenisi Operasional Capaian Kinerja Capaian



kinerja



PPK-BLUD



Puskesmas



DTP



Nagrak



dalam



memberikan pelayanan skrining kesehatan anak usia pendidikan dasar dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar sesuai standar di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun ajaran. d.



Rumus Perhitungan Kinerja



Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar



Jumlah anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan 7 yang mendapat pelayanan skining kesehatan di satuan pendidikan dasar x 100%



=



Jumlah semua anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan 7 yang ada di wilayah kerja di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun ajaran



e. Target Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan penjaringan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar di wilayah kerja adalah 100 persen. f. Langkah-langkah Kegiatan 1. Pemeriksaa Kesehatan dasar anak kelas IV dan V 2. Pelatihan Dokter Kecil 3. Penjaringan anak sekolah kelas 1, 7 dan 10 4. Penyuluhan Kespro untuk SLTP dan SLTA 5. Pelaksanaan Gosok Gigi Bersama anak sekolah TK dan SD 6. Sosialisasi Kesehatan Jiwa pada anak SLTP 7. Pemeriksaan Kesehatan Dasar rutin ke SLB.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



86



g.



Monitoring dan Evaluasi



1.Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) 2.Laporan Bulanan UKS 3.Laporan Tahunan UKS 4.Laporan Tahunan Puskesmas



h. Sumber Daya Manusia Tim UKS Kesehatan i.



Referensi 1) Permenkes nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 2) Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK.



6. Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif a. Pernyataan Standar Setiap warga negara Indonesia usia 15–59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 15–59 tahun di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. b. Pengertian 1) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah: a) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenangannya oleh :



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



87



1. Dokter; 2. Bidan; 3. Perawat; 4. Nutrisionis/Tenaga Gizi. 5. Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih b)



Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.



c)



Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun minimal dilakukan satu tahun sekali.



d)



Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi : 1. Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut. 2. Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer. 3. Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah. 4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku. 5. Pemeriksaan ketajaman penglihatan. 6. Pemeriksaan ketajaman pendengaran 7. Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun.



2)



Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya.



c.



Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan pelayanan skrining kesehatan warga negara berusia usia 15–59 tahun dinilai



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



88



dari persentase pengunjung usia 15–59 tahun yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Perhitungan Kinerja



Persentasi warga negara usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar



=



Jumlah pengunjung usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun



x 100%



Jumlah warga negara usia 15-59 tahun yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama



e. Target Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam pelayanan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara yang berusia 15–59 tahun yang membutuhkan pelayanan skrining di wilayah kerja adalah 100 persen. f. Langkah-langkah Kegiatan 1. Skrining faktor risiko PTM dan gangguan mental emosional dan perilaku 2. Konseling tentang faktor risiko PTM dan gangguan P



mental emosional dan perilaku 3. Pembentukan group Prolanis Hipertensi 4. Pelayanan rujukan kasus ke Faskes Tingkat Pertama



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



89



5. Pencatatan dan pelaporan faktor risiko PTM 6. Monitoring dan evaluasi h. Monitoring dan Evaluasi 1) Laporan fasilitas pelayanan kesehatan. 2) Rapor Kesehatanku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatanku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK. 3) Laporan monitoring faktor risiko PTM berbasis Posbindu. 4) Laporan monitoring faktor risiko PTM berbasis FKTP (PANDU). 5) Portal web PTM. i.



Sumber Daya Manusia 1) Dokter 2) Bidan 3) Perawat 4) Nutrisionis/Tenaga Gizi 5) Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih



j. Referensi 1)



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 854/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah;



2)



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular;



3)



Pedoman Penjaringan Kesehatan Anak Satuan Lanjutan;



4)



Pedoman Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja;



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



90



5)



Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK;



6)



Pedoman



Umum



Pengendalian



Obesitas,



Jakarta;



Departemen



Kesehatan; 7)



Manual Peralatan Skrining dan Monitoring Faktor Risiko Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik Lainnya, Jakarta; Departemen Kesehatan;



8)



Petunjuk Teknis Pengukuran Faktor Risiko Diabetes Mellitus, Edisi 2 Jakarta; Kementerian Kesehatan;



9)



Pedoman Pengukuran Tekanan Darah;



10) Pedoman Pengendalian Hipertensi; 11) Konsensus Pengelolaan Diabetes Melitus di Indonesia. Jakarta, Sekretariat PB Perkeni; 12) Pedoman Kesehatan Jiwa; 13) Pedoman Umum Penyelenggraan Posbindu PTM; 14) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Posbindu PTM; 15) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan CERDIK disekolah. 5.



Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut a.



Pernyataan Standar Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerjanya minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



91



b. Pengertian 1) Pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas sesuai standar adalah : a)



Dilakukan sesuai kewenangan oleh : (1) Dokter; (2) Bidan; (3) Perawat; (4) Nutrisionis/Tenaga Gizi; (5) Kader Posyandu lansia/Posbindu



b)



Pelayanan skrining kesehatan diberikan di Puskesmas dan jaringannya, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maupun pada kelompok lansia, bekerja sama dengan pemerintah daerah.



c)



Pelayanan skrining kesehatan minimal dilakukan sekali setahun.



d)



Lingkup skrining adalah sebagai berikut : (1)



Deteksi hipertensi dengan mengukur tekanan darah.



(2)



Deteksi diabetes melitus dengan pemeriksaan kadar gula darah.



(3)



Deteksi kadar kolesterol dalam darah



(4)



Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan Mini Cog atau Mini Mental Status Examination (MMSE)/Test Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS).



2)



Pengunjung yang ditemukan memiliki faktor risiko wajib dilakukan intervensi secara dini



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



92



3)



Pengunjung yang ditemukan menderita penyakit wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya.



c. Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam memberikan skrining kesehatan pada warga negara usia 60 tahun keatas dinilai dari persentase pengunjung berusia 60 tahun keatas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Penghitungan Kinerja



Persentasi warga negara usia 60 tahun keatas mendapat skrining kesehatan sesuai standar



=



Jumlah pengunjung berusia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun



x 100 %



Jumlah pengunjung berusia 60 tahun keatas yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun perhitungan



e. Target Capaian kinerja PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak dalam upaya skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerja adalah 30 %persen. f. Langkah-langkah Kegiatan 1) Pembentukan Posbindu



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



93



2) Pemeriksaan Dasar Lansia di Posbindu 3) Penyuluhan Kesehatan 4) Kunjungan Rumah 5) Mengadakan Senam Lansia



g. Monitoring dan Evaluasi



h.



i.



1)



Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS)



2)



Laporan Bulanan Lansia



3)



Laporan Tahunan Lansia



Sumber Daya Manusia 1)



Bidan



2)



Perawat



3)



Tenaga Gizi



4)



Dokter



Referensi 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 854 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; 2. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



79



Tahun



2014



tentang



2015



tentang



Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit; 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



67



Tahun



Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



71



Tahun



2015



tentang



Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016 – 2019.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



94



8. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi a. Pernyataan Standar Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya. b. Pengertian 1) Sasaran adalah penduduk usia 15 tahun ke atas 2) Penderita hipertensi esensial atau hipertensi tanpa komplikasi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar; dan upaya promosi kesehatan melalui modifikasi gaya hidup di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 3) Penderita hipertensi dengan komplikasi (jantung, stroke dan penyakit ginjal kronis, diabetes melitus) perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang mempunyai kompetensi untuk penanganan komplikasi. 4) Standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi adalah: a) Mengikuti Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter di FKTP. b) Pelayanan kesehatan sesuai standar diberikan kepada penderita Hipertensi di FKTP. c) Pelayanan



kesehatan



hipertensi



sesuai



standar



meliputi:



pemeriksaan dan monitoring tekanan darah, edukasi, pengaturan diet seimbang, aktifitas fisik, dan pengelolaan farmakologis.



Standar Pelayanan Minimal PPK-BLUD Puskesmas DTP Nagrak



95



d) Pelayanan



kesehatan



berstandar



ini



dilakukan



untuk



mempertahankan tekanan darah pada