Indah Larasati (H95218050) - Makalah Pelanggaran Kode Etik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Segala puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmatnya makalah Pelanggaran Kode Etik dalam Pembangunan Konstruksi ini dapat terselesaikan. Sholawat serta salam tercurahkan kehariban Rosulullah SAW dan semoga kelak kita mendapatkan syafaatnya di hari akhir, aamiin. Uapan terima kasih teriring untuk semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini. Makalah pelanggaran etika profesi ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah etika profesi pada program studi Teknik Lingkungan UINSA Surabaya. Lulusan teknik lingkungan nantinya akan menjadi bagian dari insinyur-insinyur Indonesia, oleh karena itu dengan adanya makalah ini semoga pembaca memeroleh informasi mengenai pelanggaran kode etik dalam pembangunan konstruksi yang cukup jelas dan mudah dipahami. Penulis menyadari baha dalam penulisan makalah ini masi terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan untuk menyempurnakan makalah ini.



Surabaya, 22 Mei 2020



Penulis



1



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR……………………………………………………………1 DAFTAR ISI……………………………………………………………………..2 BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………...3 A. LATAR BELAKANG……………………………………………………..3 B. TUJUAN…………………………………………………………………...4 C. RUMUSAN MASALAH…………………………………………………..4 D. MANFAAT………………………………………………………………...4 BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………5-10 BAB III PENUTUP………………………………………………………………11 DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….12



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut Mertokusumo (2010) dalam Armaeni, Ni Komang (2015), Pada hakikatnya Etika merupakan pandangan atau pedoman hidup dalam berperilaku yang berupa petunjuk tentang hal positif dan negative dimana semuanya berdasarkan kesadaran masing-masing individu. Etika profesi didasarkan pada kesadaran penuh dalam diri seorang professional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Etika dibedakan menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum berbicara mengenai tolok ukur baik buruk, prinsip-prinsip dasar seseorang dalam berperilaku dan mengambil keputusan. Sedangkan etika khusus mencakup tentang penerapan prinsip-pprinsip moral dasar bidang kehidupan yang bersifat khusus. (Armaeni, Ni Komang. 2015) Dalam melaksanakan masing-masing pekerjaannya, seorang profesional diatur atau diikat dengan kode etik profesi yang diembannya. Di mana kode etik tersebut merupak hasil keputusan bersama antar sesame bidang profesionalisme. Terdapat hukum yang mengatur tentang kode etik tersebut sehingga apabila ada yang melanggar dan tidak menjalankan sebagaimana mestinya, maka akan ada hukum yang menjeratnya. Seorang professional dituntut untuk bekerja sesuai prosedur yang telah ditentukan di tempatnya bekerja agar produk atau output pekerajaannya memuaskan masyarakat. Selain itu hasil pekerjaannya tidak akan merugikan dan membahayakan orang lain. Misalnya seorang insinyur. Insinyur atau lulusan teknik bertanggungjawab atas produk yang telah dirancang ataupun yang dikerjakan. Mulai dari proses perencanaan, perancangan dan pengerjaan, semuanya harus berdasarkan SOP yang berlaku untuk mencapai target tertentu dan mencegah resiko yang membahayakan orang lain. Namun dalam pelaksanaannya, masih ada beberapa orang yang lalai terhadap kode etik profesinya. Beberapa diantaranya disebabkan oleh kelalaian pekerja, terhimpit keadaan atau karena tergiur hadiah, atau memang sengaja tidak menjalankan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas contoh kasus pelanggaran etika profesi yang dilakukan seorang insinyur dan penyebabnya, serta solusi atau saran untuk mengatasi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut. 3



B. Tujuan 1. Mengetahui beberapa bentuk pelanggaran kode etik oleh seorang insinyur dalam pembangunan konstruksi 2. Mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran kode etik 3. Mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran kode etik 4. Menemukan solusi dari permasalahan yang timbul akibat pelanggaran kode etik C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kode etik seorang insinyur dalam pembangunan konstruksi? 2. Apa saja bentuk pelanggaran kode etik dalam pembangunan konstruksi yang terjadi di Indonesia, apa penyebab dan akibat yang ditimbulkannya? 3. Bagaimana cara mengatasi permasalahan akibat pelanggaran kode etik tersebut dan pencegahannya agar tidak terulang hal serupa? D. Manfaat 1. Menjadi bahan belajar mahasiswa dan bekalnya ketika terjun di dunia kerja 2. Menjadi evaluasi bersama untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap kode etik masing-masing profesi 3. Meningkatkan kajian etika profesi bidang teknik atau seorang insinyur



4



BAB II PEMBAHASAN 2. 1 Etika Profesi Insinyur Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana orang itu seyogyanya berperilaku. Etika berasal dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.Etika juga merupakan penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang (Mertokusumo, 1991). Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan tanggung jawab, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Tujuannya adalah agar profesional memberikan jasa atau produk yang sebaikbaiknya kepada masyarakat serta melindungi dari perbuatan yang tidak profesional, dengan demikian akan mendapatkan kepercayaan di mata masyarakat1 Sebagai insinyur yang memiliki sikap professional dibidang keteknikan supaya tidak merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yaitu: 1. Kode etik profesi memberikanpedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan



1



Armaeni, Ni Komang. 2015. Kajian Etika Profesi Keinsinyuran Sipil. Paduraksa Volume 4: No.2



5



2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social). 3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu proyek atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain proyek atau perusahaan tanpa mendapatkan suatu ijin terlebih dahulu. Tugas seorang insinyur adalah mendesain dan merealisasikan sebuah konstruksi seaman mungkin dengan meminimalkan resiko sehingga menghasilkan struktur konstruksi yang lebih kuat dan awet dan berdampak pada biaya konstruksi yang lebih mahal.Konstruksi yang dibangun harus memenuhi standar spesifikasi yang ditentukan dan hasilnya harus selalu diuji untuk memastikan telah memenuhi spesifikasi dan aman digunakan sehingga resiko akibat cacat ataupun kegagalan konstruksi dapat diminimalisir. Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu2: 1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat. 2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya. 3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan. 4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya. 5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masingmasing. 6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi. 7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan



2.2 Pelanggaran Etika Profesi Insinyur 2



Armaeni, Ni Komang. 2015. Kajian Etika Profesi Keinsinyuran Sipil. Paduraksa Volume 4: No.2



6



Pertumbuhan jasa konstruksi yang tinggi dan belum diimbangi dengan tatanan penyelenggaraan yang maksimal sehingga menyebabkan munculnya berbagai masalah, antara lain belum terwujudnya mutu produk, efisiensi waktu pelaksanaan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya, rendahnya tingkat kepatuhan pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan belum terwujudnya kesejajaran antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban. 3 Bertitik tolak dari kondisi tersebut, maka dilakukanlah evaluasi kembali terhadap tatanan usaha di bidang jasa konstruksi yang memunculkan berbagai pertimbangan yakni, jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Menurut Hansen (2015) cita-cita jasa konstruksi yang diinginkan di masa mendatang, yakni: Tertib usaha jasa konstruksi; pemberdayaan jasa konstruksi nasional untuk mengembangkan kemampuan, meningkatkan produktivitas, dan menumbuhkan daya saing; kedudukan yang adil antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan kemitraan sinergis dalam usaha jasa konstruksi. Untuk mencapai cita-cita tersebut, maka pengaturan di bidang jasa konstruksi harus berdasarkan azas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, dan keamanan dan keselamatan (Undang-undang Nomor 18, 1999). Masalah umum etika professional dalam industri konstruksi yang disorot adalah praktek tender, stand ar kualitas pekerjaan konstruksi, budaya keselamatan, pembayaran, korupsi, dan yang paling penting akuntabilitas publik untuk uang yang dihabiskan untuk bangunan umum dan infrastruktur, yang kemudian disimpulkan sebagai bentuk perilaku yang tidak adil, kelalaian, konflik kepentingan, kolusi tender, penipuan dan penyuapan. (Hamimah, Hashim, Yusuwan, & Ahmad, (2012) dalam Hansen (2015). Beberapa bentuk pelanggarankode etik dalam proyek yang dibahas oleh Hansen (2015) antara lain: 1. Perilaku tidak adil 2. Adanya konflik kepentingan Yarisetouw, Hansen Thomas, 2015 dalam Identifikasi Pelanggaran Etika Proyek Konstruksi dalam Lingkup Proyek Konstruksi Pemerintah Daerah (X). Tinjauan dari perspektif: Pemerinyah dan Kontraktor 3



7



3. Penipuan dan penyuapan Menurut KBBI, 2015 masing-masing variable di atas dapat didefinisikan sebagai berikut: 1. Penipuan didefinisikan sebagai proses, cara, perbuatan menipu; perkara menipu (mengecoh), atau sebagai adanya perbuatan mengakali (mencari akal atau daya upaya) untuk melakukan sesuatu dengan licik (tidak profesional). 2. Ketidakadilan didefinisikan sebagai adanya perbuatan pengingkaran untuk tidak memihak; adanya pengingkaran untuk berlaku seimbang (sama berat); dan/atau, adanya pengingkaran untuk bertindak sepatutnya. 3. Penyuapan didefinisikan sebagai adanya proses, cara, perbuatan memberi “sesuatu” (uang/benda berharga/biaya perjalanan) yang dengan maksud sebagai suatu bentuk sogok. 4. Pemanipulasian didefinisikan sebagai adanya proses, cara, perbuatan memanipulasi atau memanipulasikan



“sesuatu”



(informasi,



pengawasan,



keselamatan



kerja,



dan



pendokumentasian) yang dengan maksud berbuat curang. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Hansen (2015), diperoleh hasil sebagai berikut: Responden yang menjadi wakil pemerintah yaitu seorang Pejabat Pembuat Komitmen. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres 70, 2012). Hasil penelitian menunjukkan baik PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) maupun Kontraktor dengan pengalaman mereka sebagai pelaksana proyek konstruksi Pemerintah, di Daerah penelitian, telah merespon bahwa bentuk-bentuk praktek pelanggaran etika di proyek konstruksi pemerintah diyakini terjadi dalam bentuk-bentuk praktek “Penipuan”, “Ketidakadilan”, “Penyuapan”, dan “Manipulasi”, sebagai praktek merugikan sebagai praktek tidak etis. Khusus responden PPK, mereka pun menganggap dimensi penyuapan berada pada rentang yang sulit untuk diterima secara sosial atau sebagai pelanggaran norma yang tidak dapat diterima secara sosial, sebab penindakan pelaku penyuapan terkait erat dengan pelanggaran hukum atau kepada penindakan hukum. Persepsi PPK menganggap dengan kondisi “lingkungan saat ini di daerah penelitian” dapat lebih tepat dikategorikan sebagai praktek-praktek pelanggaran etika di proyek konstruksi Pemerintah, di Daerah penelitian, yakni mengakali material, mengakali volume material, tidak 8



adil dalam tender, tidak memberi kesempatan untuk menegosiasikan kontrak, memanipulasi pembayaran, dan memanipulasi pengawasan proyek. Sebab, praktek-praktek tersebut selalu diperhadapkan kepada PPK, tetapi akar permasalahannya dipengaruhi oleh berbagai sebab, seperti sebab adanya arahan (“negatif”) dari atasan organisasi, dan/atau sebab kurangnya komitmen masyarakat konstruksi (pengusaha yang terlibat langsung dalam jasa konstruksi maupun masyarakat umum) untuk bersikap profesional. 75 Kontraktor mengungkapkan “dengan kondisi lingkungan saat ini di daerah penelitian” menganggap yang dapat lebih tepat sebagai praktek-praktek pelanggaran etika di proyek konstruksi Pemerintah, di Daerah penelitian, yakni mengakali volume material, tidak adil dalam tender, tidak adil dalam hubungan (adanya hubungan yang terafiliasi dalam memutuskan pemborong yang menang tender), dan memanipulasi praktek keselamatan kerja di proyek. Sebab, praktek-praktek tersebut dapat selalu dihadapi oleh kontraktor, dan jika tidak dapat dikelola, dapat langsung mempengaruhi keberlanjutan bisnis Kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi atau sebagai rekanan pemerintah, dan akar sebab praktek-praktek tersebut dipengaruhi oleh rantai manajemen proyek pengadaan proyek konstruksi pemerintah yang belum “ideal” Akibat ketidakpatuhan yang dilakukan pihak-pihak ini banyak pihak dirugikan. Pemerintah mengalami kerugian dalam hal materi dan masyarakat tidak dapat menikmati fasilitas yang direncanakan dengan sebagaimana mestinya. 2.3 Langkah yang diambil untuk meminimalkan pelanggaran etika profesi Penelitian yang telah dilakukan oleh Tri Joko Wahyu Adi (2015) didapatkan hasil untuk mengurangi pelanggaran etika profesi dalam proyek sebagai berikut : 1. Solusi meminimalkan bentuk praktek pelanggaran etika proyek konstruksi Pemerintah Persepsi responden, mengenai solusi untuk meminimalkan bentukbentuk praktek pelanggaran etika di proyek konstruksi Pemerintah, di Daerah penelitiansaat ini, yang berasal dari rangkuman hasil wawancara ke-tiga puluh dua responden penelitian, dan setelah mendapat tanggapan dari responden ahli mengenai bentukbentuk praktek yang diyakini terjadi, menunjukkan: 2. 59.38% (responden) berpendapat, melalui memberdayakan program pendidikan dan pelatihan etika profesional dalam bidang pengadaan proyek konstruksi 9



pemerintah di Daerah penelitian. Upaya tersebut juga menunjukkan perlunya peningkatan penelitian dan pengembangan pendidikan etika profesional, untuk secara efektif menangani masalah etika di proyek konstruksi pemerintah. Serta, perlunya peran media asosiasi jasa konstruksi dan instansi pemerintah yang berwewenang, untuk mempromosikan bentuk masyarakat konstruksi yang profesional. 3.



31.25% (responden) berpendapat, melalui regulasi dan penegakan hukum oleh pemerintah di Daerah penelitian, dan penerapan sistem kontrol atau pedoman operasional yang memadai dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah. Hal ini memandang perlunya merubah perilaku berbisnis di bidang usaha konstruksi dengan memandang perilaku tidak etis dalam pengadaan proyek konstruksi Pemerintah di Daerah penelitian, yang merugikan kepentingan umum, dikategorikan sebagai aktivitas kriminal. Serta perlu adanya kemauan dan komitmen badan eksekutif dan legislatif, untuk mempromosikan dan menegakkan lingkungan profesional dalam pengadaan proyek konstruksi pemerintah di lingkungan Pemerintah di Daerah penelitian.



BAB III 10



PENUTUP 3.1 Kesimpulan 1. Etika profesi seorang insinyur telah tertuang dalam Tuntunan Sikap dan Perilaku – Sapta Dharma, Insinyur Indonesia senantiasa: 1. Mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 2. Bekerja sesuai dengan kompetensinya. 3. Hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan. 4. Menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggungjawab tugasnya. 5. Membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. 6. Memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi. 7. Mengembangkan kemampuan profesionalnya. 2. Pelanggaran etika terjadi karena kelalaian seorang insinyur atau bisa juga karena kurang tegasnya hukum yang mengatur hal tersebut. 3. Pelanggaran etika profesi dapat engakibatkan kerugian materi, merenggut nyawa, dan insinyur kehilangan jabatan serta kepercayaan 4. Solusi untuk meminimalkan pelanggaran etika profesi diantaranya: mempertegas regulasi yang mengatur tentang profesi insinyur, mengadakan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme insinyur, dan lain sebagainya. 3.2 Saran 1. Membekali insinyur dengan ilmu dan pelatihan keprofesionala untuk mencegah adanya pelanggaran etika profesi oleh insinyur 2. mempertegas hukum dan control tentag pelaksanaan etika profesi insinyur.



DAFTAR PUSTAKA 11



Armaeni, Ni Komang. 2015. Kajian Etika Profesi Keinsinyuran Sipil. Paduraksa Volume 4: No.2 Armaeni, Ni Komang. 2014. Kajian Etika Profesionalisme dalam Bisnis Konstruksi Indenosia. Paduraksa Volume 3: No.2 Redana, I Wayan. 2018. Etika dalam Praktik Keinsinyuran. Seminar dan rapat kerja nasional. Yarisetouw, Hansen Thomas. 2015. Identifikasi Pelanggaran Etika Proyek Konstruksi dalam Lingkup Proyek Konstruksi Pemerintah Daerah (X). Tinjauan Perspektif: Pemerintah dan Kontraktor. Thesis: Program Pascasarjana ITS Yarisetouw, Hansen Thomas. 2015. Identifikasi Pelanggaran Etika Proyek Konstruksi dalam Lingkup Proyek Konstruksi Pemerintah Daerah (X). Tinjauan dari perspektif: Pemerinyah dan Kontraktor



12