Indikasi Pasien Masuk ICU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INDIKASI PASIEN MASUK DAN KELUAR ICU Suatu ICU mampu menggabungkan teknologi tinggi dan keahlian khusus dalam bidang kedokteran dan keperawatan gawat darurat yang dibutuhkan untuk merawat pasien sakit kritis. Keadaan ini memaksa diperlukannya mekanisme untuk membuat prioritas pada sarana yang terbatas ini apabila kebutuhan ternyata melebihi jumlah tempat tidur yang tersedia di ICU. Dokter yang merawat pasien mempunyai tugas untuk meminta pasiennya dimasukkan ke ICU bila ada indikasi segera memindah ke unit yang lebih rendah bila kondisi kesehatan pasien telah memungkinkan. Kepala ICU bertanggung jawab atas kesesuaian indikasi perawatan pasien di ICU. Bila kebutuhan masuk ICU melebihi tempat tidur yang tersedia, Kepala ICU menentukan berdasarkan prioritas kondisi medik, pasien mana yang akan dirawat di ICU. Prosedur untuk melaksanakan kebijakan ini harus dijelaskan secara rinci untuk tiap ICU. Harus tersedia mekanisme untuk mengkaji ulang secara retrospektif kasus-kasus dimana dokter yang merawat tidak setuju dengan keputusan kepala ICU. ICU adalah suatu tempat atau unit tersendiri di dalam rumah sakit, memiliki staf khusus, peralatan khusus ditujukan untuk menanggulangi pasien gawat karena penyakit, trauma atau komplikasi. Indikasi Pasien Masuk ICU 



Pasien dengan satu atau lebih gagal sistem / organ akut atau pasien dengan ancaman gagal sistem / organ akut yang membutuhkan pemantauan dan alat-alat bantu







Terdapat harapan pulih kembali



Dibagi 3 prioritas: 



Pasien yang memerlukan "Therapy" Intensif







Pasien yang memerlukan "Pemantauan" Intensif







Pasien yang prognose buruk untuk sembuh



1



Disamping itu kita harus mempertimbangkan pula: 



Apakah masih ada manfaat, terapi di ICU?







Harapan kesembuhannya ICU memberikan pelayanan antara lain pemantauan yang canggih dan



terapi yang intensif. Dalam keadaan penggunaan tempat tidur yang tinggi, pasien yang memerlukan terapi intensif (prioritas satu-1) didahulukan rawat ICU dibandingkan pasien yang memerlukan pemantauan intensif (prioritas dua-2) dan pasien sakit kritis atau terminal dengan prognosis yang jelek untuk sembuh (prioritas tiga-3). Penilaian obyektif atas beratnya penyakit dan prognosis hendaknya digunakan untuk menentukan prioritas masuk pasien. Prioritas I : Pasien sakit berat dan kritis "Pasien tidak stabil yang memerlukan" terapi intensif seperti bantuan ventilator, pemberian obat-obatan, vaso aktif melalui infus secara continue. Contoh: 



Pasien gagal nafas berat : status asmatikus, COPD DII







Syok dengan macam-macam penyebab







Trauma capitis berat dengan penekanan CNS







Pasca bedah jantung terbuka







Pasien yang memerlukan pacu jantung







Pasien yang kehidupannya terancam dan memerlukan pemantauan terus menerus serta terapi titrasi agar penyakit dapat diantisipasi, misal : - Pasien infark miokard akut - Pasien hipertensi emergency - Pasien disritmia jantung maligna - Pasien yang memerlukan obat vasoaktif secara titrasi - Pasien kontusio serebri - Pasien gangguan pembuluh darah otak - Pasien pasca resusitasi atau sedang dalam resusitasi 2



- Pasien koma mendadak yang bukan mati batang otak - Pasien eklampsia Prioritas II : Pasien yang memerlukan pemantauan intensif, invasive dan non invasive Misalnya: 1. Pasca bedah besar dan luas Contoh: - Bedah traktus digestifus - Bedah Tumor - Bedah Syaraf ( Neuro Surgery ) 2. Pasien dengan penyakit primer: - Jantung - Paru - Ginjal - Syaraf - Gangguan Metabolisme Untuk mengurangi atau menghindari komplikasi yang lebih berat. Prioritas III Pasien yang memerlukan terapi intensif untuk mengatasi komplikasikomplikasi akut, meskipun kemungkinan untuk pulih kembali sangat kecil ( manfaat ICU sedikit ). Contoh : 1. Pasien dengan metastase tumor ganas dengan komplikasi infeksi berat. 2. Komplikasi gagal nafas pernafasan dengan prognose buruk untuk sembuh. Pasien-pasien yang tidak memenuhi kriteria / tidak perlu masuk ICU: Jenis pasien berikut umumnya tidak mempunyai kriteria yang sesuai untuk masuk ICU, dan hanya dapat masuk dengan pertimbangan seperti pada keadaan 3



luar biasa, atas persetujuan Kepala ICU. Lagi pula pasien-pasien tersebut bila perlu harus dikeluarkan dari ICU agar fasilitas yang terbatas tersebut dapat digunakan untuk pasien prioritas 1, 2, 3 (satu, dua, tiga). 1. Pasien yang telah dipastikan mengalami brain death. Pasien-pasien seperti itu dapat dimasukkan ke ICU bila mereka potensial donor organ, tetapi hanya untuk tujuan menunjang fungsi-fungsi organ sementara menunggu donasi organ. 2. Pasien-pasien yang kompeten tetapi menolak terapi tunjangan hidup yang agresif dan hanya demi “perawatan yang aman” saja. Ini tidak menyingkirkan pasien dengan perintah “DNR”. Sesungguhnya pasienpasien ini mungkin mendapat manfaat dari tunjangan canggih yang tersedia di ICU untuk meningkatkan kemungkinan survival-nya. 3. Pasien dalam keadaan vegetatif permanen. 4. Pasien yang secara fisiologis stabil yang secara statistik resikonya rendah untuk memerlukan terapi ICU. Contoh-contoh pasien kelompok ini antara lain, pasien pasca bedah vaskuler yang stabil, pasien diabetic ketoacidosis tanpa komplikasi, keracunan obat tetapi sadar, concusion, atau payah jantung kongestif ringan. Pasien-pasien semacam ini lebih disukai dimasukkan ke suatu unit intermediet untuk terapi definitif dan /atau observasi. Indikasi pasien keluar ICU: a. Pasien prioritas 1 (satu) Pasien prioritas 1 (satu) dikeluarkan dari ICU bila kebutuhan untuk terapi intensif telah tidak ada lagi, atau bila terapi telah gagal dan prognosis jangka pendek jelek dengan kemungkinan kesembuhan atau manfaat dari terapi intensif kontinyu kecil. Contoh-contoh hal terakhir adalah pasien dengan tiga atau lebih gagal sistim organ yang tidak berespons terhadap pengelolaan agresif.



4



b. Pasien prioritas 2 (dua) Pasien prioritas 2 (dua) dikeluarkan bila kemungkinan untuk mendadak memerlukan terapi intensif telah berkurang. c. Pasien prioritas 3 (tiga) Pasien prioritas 3 (tiga) dikeluarkan dari ICU bila kebutuhan untuk terapi intensif telah tidak ada lagi, tetapi mereka mungkin dikeluarkan lebih dini bila kemungkinan kesembuhannya atau manfaat dari terapi intensif kontinyu kecil. Contoh dari hal terakhir antara lain adalah pasien dengan penyakit lanjut (penyakit paru kronis, penyakit jantung atau liver terminal, karsinoma yang telah menyebar luas, dan lain-lainnya yang telah tidak berespons terhadap terapi ICU untuk penyakit akutnya, yang prognosis jangka pendeknya secara statistik rendah, dan yang tidak ada terapi yang potensial untuk memperbaiki prognosisnya. Dengan mempertimbangkan perawatannya tetap berlanjut dan sering merupakan perawatan khusus setara pasien ICU, pengaturan untuk perawatan non-ICU yang sesuai harus dilakukan sebelum pengeluaran dari ICU. TATA LAKSANA PENDERITA MASUK DAN KELUAR ICU Tata laksana penderita masuk ICU: Sesuai dengan indikasi medis, pasien yang akan masuk dan dirawat di ICU dapat berasal dari: 



Kamar bedah







Ruang perawatan RS







Instalasi gawat darurat







Rujukan dari rumah sakit lain



1. Pasien dari kamar bedah ( IBS atau OK cito ) Sudah dibicarakan sebelumnya oleh ahli bedah dan disetujui oleh konsultan anestesi / ICU atau usul konsulen anestesi / ICU. 2. Pasien dari ruang rawat RS Dengan sistem konsultasi oleh dokter spesialis yang menangani pasien tersebut atau oleh dokter jaga ruangan atas nama spesilis yang bersangkutan. 5



3. Pasien dari instalasi gawat darurat Pasien dapat langsung masuk dibawa oleh keluarganya atau dikirim oleh dokter spesialis / dokter umum. Pasien akan diperiksa atau dinilai oleh UGd, bila segera memerlukan tindakan dan perawatan ICU ( Live Saving ) langsung konsul ke ICU, dokter ICU akan melihat untuk penanganan segera sambil menunggu konsultasi dari IGD ke SMF yang terkait, atau oleh IGD dikonsulkan ke dokter spesialis yang bersangkutan. ICU untuk penanganan dan perawatan anestesi. 4. Pasien rujukan rumah sakit lain 



Dari dokter spesialis melalui IGD, konsultasi ke ICU, Acc mauk ICU.







Dari dokter spesialis dapat langsung konsultasi ke ICU tetapi masuk tetap melalui IGD - ICU.



TATA CARA KONSULTASI Pasien dikonsultasikan untuk alih rawat oleh dokter spesialis yang merawat kepada konsultan ICU secara tertulis. Dalam keadaan mendesak dapat dilakukan secara lisan mendahului konsultasi tertulis. Konsulen ICU menilai dan memberikan jawaban tertulis, dapat atau tidaknya pasien dirawat di ICU atas pertimbangan indikasi dan tempat. Dalam keadaan tertentu misalnya diluar jam kerja ( waktu jaga ) konsultasi dapat dilakukan oleh dokter jaga ruangan, atas nama konsulen yang bersangkutan. Demikian juga jawaban konsultasi dapat diberikan oleh dokter jaga ICU sesudh konsultasi dengan konsulen ICU. Dalam keadaan gawat yang mengancam kehidupan, dokter jaga ICU dapat langsung menerima pasien ke ICU untuk kemudian dilaporkan ke konsulen ICU. PENGIRIMAN PASIEN KE ICU 



Pasien dikirim apabila pasti dirawat di ICU







Pengiriman pasien ke ICU minimal disertai seorang perawat yang mampu resusitasi dasar







Sarana transportasi yang memadai, termasuk portabel oksigen







Dokumen medik disertakan 6



ALUR PASIEN MASUK / KELUAR ICU







Pasien dapat dinilai oleh konsulen ICU sudah tidak lagi memerlukan terapi / pemantauan intensif. Kemudian diberitahukan kepada dokter spesialis yang menangani penyakit primernya untuk kemungkinan mengembalikan pasien ke ruangan. Dengan persetujuan bersama, pasien dikembalikan ke ruangan.







Dokter spesialis yang menangani penyakit primernya / spesialis yang mengirim pasien, menilai pasien sudah tidak perlu lagi perawatan ICU.



KESIMPULAN Setiap ICU hendaknya membuat peraturan dan prosedur-prosedur masuk dan keluar, standard perawatan pasien, dan kriteri outcome yang spesifik. Kelengkapan-kelengkapan ini hendaknya dibuat tim multidisipliner yang diwakili oleh dokter, perawat dan administrator rumah sakit, dan hendaknya dikaji ulang dan diperbaiki seperlunya berdasarkan keluaran pasien (outcome) dan pengukuran kinerja yang lain. Kepatuhan terhadap ketentuan masuk dan keluar harus dipantau oleh tim multidisipliner, dan penyimpangan-penyimpangan dilaporkan pada badan perbaikan kualitas rumah sakit untuk ditindak lanjuti.



7



DAFTAR PUSTAKA



http://rsud-cilegon.com/?page=content.view&alias=other_rawat_inap_ruang_icu. Diakses pada 21 November 2009 http://www.perdici.org/standard/standard-old/page5/page/5/.Diakses November 2009



8



pada



21