Instrumen Penilaian Pokja Pkpo-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Standar PKPO Standar No urut Elemen Penilaian DATA DAN BUKTI TELUSUR a Rumah sakit telah Dokumen Regulasi tentang : PKPO.1 Sistem menetapkan regulasi pelayanan kefarmasian tentang sistem pelayanan 1) Pedoman pengorganisasian dan penggunaan obat kefarmasian dan unit pelayanan kefarmasian dikelola untuk penggunaan obat, termasuk memenuhi kebutuhan pengorganisasiannya sesuai 2) Penetapan Komite / Tim pasien sesuai dengan dengan peraturan Farmasi dan terapi disertai peraturan perundang-undangan. dengan pedoman kerja perundang_x0002_unda ngan. b Rumah sakit memiliki bukti Dokumen ( STRA dan SIPA ) apoteker memiliki izin dan semua apoteker dan hasil kompeten serta telah supervisi yang dilakukan melakukan supervisi pelayanan kefarmasian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan. c Rumah sakit memiliki bukti Dokumen pelaksanaan tentang kajian sistem pelayanan kajian manajemen pelayanan ke kefarmasian dan farmasian sesuai EP , selama 12 penggunaan obat yang bulan terakhir dilakukan setiap tahun. d



PKPO.2 Rumah sakit



menetapkan dan menerapkan formularium yang digunakan untuk peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia di rumah sakit.



a



b



Rumah sakit memiliki Dokumen minimal Formularium / sumber informasi obat untuk MIMS yang terkini ( hardcopy atau semua staf yang terlibat elektronik ) ada disemua layanan dalam penggunaan obat. yang terlibat dalam penggunaan obat Rumah sakit telah memiliki Dokumen tentang pembentukan proses penyusunan organisasi penyusun Formularium formularium rumah sakit ( Komite/Tim Farmasi dan Therapi secara kolaboratif. ) dan ketetapannya (SK), SPO penyusunan formularium



Rumah sakit melakukan Dokumen monitoring penggunaan pemantauan kepatuhan obat baru : terhadap formularium baik 1) Bukti laporan kejadian KTD, dari persediaan maupun efek samping dan Medication penggunaannya. Error 2) Bukti Rapat Komite/ Tim Farmasi dan Terapi untuk evaluasi obat baru



c



d



e



PKPO. 3 Rumah sakit



menetapkan dan menerapkan regulasi penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP disimpan dengan benar dan aman sesuai peraturan perundangundangan dan standar profesi.



a



b



c



d



Rumah sakit melakukan Dokumen tentang pelaksanaan evaluasi terhadap kajian tahunan formularium formularium sekurangkurangnya setahun sekali berdasarkan informasi tentang efektivitas, keamanan dan biaya. Rumah sakit melakukan Dokumen tentang pelaksanaan pelaksanaan dan evaluasi dan evaluasi terhadap terhadap perencanaan dan perencanaan dan pengadaan pengadaan sediaan farmasi, sediaan farmasi, BMHP dan BMHP. Rumah sakit melakukan Dokumen keterlibatan apoteker pengadaan sediaan farmasi, dalam melakukan pengadaan dan BMHP melibatkan sediaan fatrmasi, dan BMHP apoteker untuk memastikan untuk memastikan proses berjalan proses berjalan sesuai sesuai peraturan perundangan peraturan perundangundangan. Sediaan farmasi dan BMHP Dokumen monitoring suhu disimpan dengan benar dan ruangan dan suhu lemari aman dalam kondisi yang pendingin sesuai untuk stabilitas Dokumen supervisi apoteker produk, termasuk yang Observasi penyimpanan sedian disimpan di luar Instalasi farmasi dan BMHP Farmasi.



Narkotika dan psikotropika Dokumen (SPO) penyimpanan disimpan dan dilaporkan bahan berbahaya / narkotika / penggunaannya sesuai psikotropika sesuai peraturan dan peraturan perundang- doken bukti pelaporan narkotika undangan. dan psikotropika. Observasi penyimpanan Narkotika dan psikotropika Rumah sakit melaksanakan Dokumen pelaksanaan supervisi secara rutin oleh supervisi/ceck list supervisi oleh apoteker untuk memastikan apotker penyimpanan sediaan penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP secara benar farmasi dan BMHP dan aman dilakukan dengan benar dan aman. Obat dan zat kimia yang Observasi : obat yang keluar dari digunakan untuk peracikan farmasi diberi label obat yang obat diberi label secara terdiri atas isi / nama obat, tanggal akurat yang terdiri atas kedaluwarsa, dan peringatan nama zat dan kadarnya, khusus termasuk obat racikan tanggal kedaluwarsa, dan peringatan khusus.



PKPO. 3.1 Rumah sakit



menetapkan dan menerapkan regulasi pengelolaan obat atau produk yang memerlukan penanganan khusus, misalnya obat dan bahan berbahaya, radioaktif, obat penelitian, produk nutrisi parenteral, obat/BMHP dari program/donasi sesuai peraturan perundangundangan.



PKPO. 3.2 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengelolaan obat, dan BMHP untuk kondisi emergensi yang disimpan di luar Instalasi Farmasi untuk memastikan selalu tersedia, dimonitor dan aman.



a



Obat yang memerlukan penanganan khusus dan bahan berbahaya dikelola sesuai sifat dan risiko bahan.



Dokumen Regulasi/Pedoman tentang pengelolaan obat khusus dan bahan berbahaya Observasi



b



Radioaktif dikelola sesuai sifat dan risiko bahan radioaktif.



c



Obat penelitian dikelola sesuai protokol penelitian.



d



Produk nutrisi parenteral dikelola sesuai stabilitas produk.



e



Obat/BMHP dari program/donasi dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman terkait.



Observasi tempat penyimpanan obat dan bahan radioaktif yang baik, benar, dan aman sesuai dengan Dokumen Regulasi Observasi tempat penyimpanan obat yang digunakan untuk penelitian yang baik, benar, dan aman sesuai dengan Dokumen Regulasi Observasi tempat penyimpanan produk nutrisi yang baik, benar, dan aman sesuai dengan Dokumen Regulasi Observasi tempat penyimpanan obat program atau bantuan pemerintah / pihak lain yang baik, benar, dan aman sesuai dengan Dokumen Regulasi



a



Obat dan BMHP untuk kondisi emergensi yang tersimpan di luar Instalasi Farmasi termasuk di ambulans dikelola secara seragam dalam hal penyimpanan, pemantauan, penggantian karena digunakan, rusak atau kedaluwarsa, dan dilindungi dari kehilangan dan pencurian.



Dokumen Bukti pengelolaan obat emergensi yang tersedia di unit-unit layanan agar dapat segera dipakai untuk memenuhi kebutuhan darurat serta upaya pemeliharaan dan pengamanan dari kemungkinan pencurian dan kehilangan Observasi



b



PKPO.3.3 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, BMHP dan implan sesuai peraturan perundangundangan.



a



b



c



d



PKPO. 4 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi rekonsiliasi obat.



a



b



PKPO.4.1 Rumah sakit



menetapkan dan menerapkan regulasi peresepan/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan sesuai peraturan perundangundangan.



a



b



Rumah sakit menerapkan Dokumen daftar obat emergensi tata laksana obat emergensi di setiap tempat penyimpanan untuk meningkatkan lengkap dan siap dipergunakan ketepatan dan kecepatan serta bukti tentang catatan pemberian obat. supervisi tentang penyimpanan obat emergensi Batas waktu obat dapat Dokumen batas waktu obat dapat digunakan (beyond use digunakan ( beyond use date ) date) tercantum pada label tercantum pada label obat ) obat. Observasi Rumah sakit memiliki sistem Dokumen pelaporan sediaan pelaporan sediaan farmasi farmasi dan BMHP substandar dan BMHP substandar atau rusak dan pemusnahannya (rusak). Rumah sakit menerapkan Dokumen penerapan proses proses recall obat, BMHP recall obat dan BMHP , implan dan implan yang meliputi yang meliputi identifikasi , identifikasi, penarikan, dan penarikan kembali dan pengembalian produk yang pengembalian produk yg di recall. di-recall. Rumah sakit menerapkan Dokumen pelaksanaan dan berita proses pemusnahan acara pemusnahan sediaan sediaan farmasi dan BMHP. farmasi dan BMHP Rumah sakit menerapkan Dokumen penerapan rekonsilasi rekonsiliasi obat saat pasien obat saat pasien masuk rumah masuk rumah sakit, pindah sakit, pindah antar unit pelayanan antar unit pelayanan di didalam rumah sakit dan sebelum dalam rumah sakit dan pasien pulang sebelum pasien pulang. Hasil rekonsiliasi obat Dokumen dokumen rekonsilasi didokumentasikan di rekam obat dalam rekam medis medis. Resep dibuat lengkap Dokumen resep sesuai Dokumen sesuai regulasi. Regulasi



Telah dilakukan evaluasi terhadap penulisan resep/instruksi pengobatan yang tidak lengkap dan tidak terbaca.



Dokumen pelaksaan evaluasi terhadap penulisan resep atau instruksi pengobatan yg tidak lengkap dan tidak terbaca



c



Telah dilaksanaan proses untuk mengelola resep khusus seperti emergensi, automatic stop order, tapering,



d



Daftar obat yang diresepkan Dokumen pelaksanaan tercatat dalam rekam medis pencatatan dalam satu daftar di pasien dan menyertai rekam medis obat yang diberikan pasien ketika kepada pasien ,menyertai pasien dipindahkan/transfer. saat dipindah/transfer Daftar obat pulang Dokumen daftar obat pulang diserahkan kepada pasien diserahkan kepada pasien disertai disertai edukasi edukasi penggunaannya penggunaannya. Telah memiliki sistem Observasi keseragaman sistem distribusi dan dispensing penyiapan dan penyerahan obat yang sama/seragam di RS diterapkan di rumah sakit Interview sesuai peraturan perundang-undangan.



e



PKPO. 5 Rumah sakit



menetapkan dan menerapkan regulasi dispensing sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sesuai standar profesi dan peraturan perundangundangan.



a



b c



d



e



f



Dokumen pelaksanaan pengelolaan resep khusus



Staf yang melakukan Dokumen sertifikat pelatihan dispensing sediaan obat prinsip penyiapan obat non streril non steril kompeten. Staf yang melakukan Dokumen sertifikat pelatihan dispensing sediaan obat prinsip penyiapan obat dan teknik steril non sitostatika terlatih aseptik, yang dimiliki staf dan kompeten. Staf yang melakukan Dokumen sertifikat pencampuran sitostatika kompetensi/pelatihan terlatih dan kompeten. pencampuran sitosttika. Tersedia fasilitas dispensing Observasi ruang dan sesuai standar praktik pelaksanaaan pencampuran obat kefarmasian. kemoterapi, serta adanya cabin laminary air flow Telah melaksanakan Observasi pelaksanaan penyerahan obat di rawat inp penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan dalam bentuk siap diberikan untuk pasien rawat inap.



PKPO. 5.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengkajian resep dan telaah obat sesuai peraturan perundangundangan dan standar praktik profesi.



PKPO.6 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pemberian obat sesuai peraturan perundang-undangan.



g



Obat yang sudah disiapkan diberi etiket yang meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal kedaluwarsa/beyond use date (BUD).



a



Telah melaksanakan Dokumen pelaksanaan pengkajian resep yang pengkajian resep yang dilakukan dilakukan oleh staf yang oleh staf yang kompeten dan kompeten dan berwenang berwenang didukung tersedianya serta didukung tersedianya informasi klinis yg memadai informasi klinis pasien yang meliputi ketepatan memadai. identitas,duplikasi,potensi alergi, interaksi ,kontra indikasi



b



Telah memiliki proses Dokumen obat ditelaah sebelum telaah obat sebelum diserahkan diserahkan. Staf yang melakukan Dokumen bukti kompetensi staff pemberian obat kompeten dan berwenang dengan pembatasan yang ditetapkan.



a



b



c d



PKPO.6.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri.



a



b



Observasi etiket yang meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal kedaluwarsa/beyond use date (BUD).



Telah dilaksanaan verifikasi Dokumen pelaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan sebelum obat diberikan kepada pasien minimal Interview meliputi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute, dan waktu pemberian. Telah melaksanakan double Dokumen pelaksanaan double checking untuk obat high check untuk obat high alert alert. Interview Pasien diberi informasi Dokumen pemberian informasi tentang obat yang akan tentang obat yang diberikan diberikan. Interview pasien Telah melakukan penilaian Dokumen pelaksanaan obat yang dibawa pasien rekonsiliasi obat oleh apoteker dari luar rumah sakit untuk pada saat pasien masuk, pindah kelayakan penggunaannya unit pelayanan , dan sebelum di rumah sakit. pulang Telah melaksanakan Dokumen rekam medis : edukasi kepada pasien/keluarga jika obat Edukasi tentang pemberian obat akan digunakan secara oleh pasien sendiri ( contoh mandiri. penyuntikan insulin oleh pasien ) Interview pasien/PPA



penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri.



PKPO.7 Rumah sakit



menerapkan pemantauan terapi obat secara kolaboratif.



c a



b



PKPO.7.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindak lanjut terhadap kesalahan obat (medication error) dan berupaya menurunkan kejadiannya.



a



menyelenggarakan program pengendalian resistansi antimikroba (PPRA) sesuai peraturan perundang-undangan.



Telah melaksanakan Dokumen monitoring efek pemantauan dan pelaporan samping obat dan pelaporannya efek samping obat serta serta analisi laporan untuk analisis laporan untuk meningkatkan keamanan meningkatkan keamanan penggunaan obat penggunaan obat. Rumah sakit telah memiliki Dokumen Regulasi tentang regulasi tentang medication Medication safety yang bertujuan safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat mengarahkan penggunaan yg aman dan risiko kesalahan obat yang aman dan minimal meminimalkan risiko kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



b



Rumah sakit menerapkan Dokumen laporan instalasi sistem pelaporan kesalahan farmasi ke komite / Tim obat yang menjamin laporan Keselamatan pasien rumah sakit akurat dan tepat waktu yang tentang kesalahan obat tepat merupakan bagian program waktu peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



c



Rumah sakit memiliki upaya Dokumen Implementasi upaya untuk mendeteksi, mencegah dan menurunkan mencegah dan menurunkan kesalahan penggunaan obat kesalahan obat dalam ( medication Error ) meningkatkan mutu proses penggunaan obat. Seluruh staf rumah sakit Dokumen bukti pelatihan staf dilatih terkait kesalahan rumah sakit terkait kesalahan obat obat (medication error). ( medication error/medication safety ) Interview staff Rumah sakit telah Dokumen Regulasi pengendalian menetapkan kebijakan resistensi antimikroba rumah sakit pengendalian resistansi antimikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.



d



PKPO. 8 Rumah sakit



Telah memantau Dokumen rekam medis : pelaksanaan penggunaan monitoring pelaksanaan obat secara mandiri sesuai pemberian obat oleh pasien edukasi. sesuairekam edukasi medis Telah melaksanakan sendiri Dokumen : pemantauan terapi obat pelaksanaan pemantauan terapi secara kolaboratif. obat secara kolaboratif



a



b



Rumah sakit telah Dokumen penetapan Komite menetapkan komite/tim PPRA/tim PPRA yang melibatkan PPRA dengan melibatkan unsur terkait dan menyususn unsur terkait sesuai regulasi Program kerja Tim/Komite PPRA yang akan mengelola dan menyusun program pengendalian resistansi antimikroba dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur rumah sakit,



c



Rumah sakit melaksanakan Dokumen pelaksanaan program program kerja sesuai kerja atau kegiatan PPRA maksud dan tujuan. Rumah sakit melaksanakan Dokumen pementauan dan pemantauan dan evaluasi evaluasi program PPRA kegiatan PPRA sesuai maksud dan tujuan. Memiliki pelaporan kepada Bukti dokumen pelaporan kepada pimpinan RS secara berkala dan pimpinan rumah sakit secara berkala dan kepada kepada Kementerian Kesehatan ((Kualitatif dan kuantitatif Kementerian Kesehatan penggunaan AB) sesuai peraturan perundang undangan. Rumah sakit telah Dokumen pelaksanaan melaksanakan dan pengembangan dan penataa mengembangkan gunaan anyti mikroba yg penatagunaan antimikroba melibatkan apoteker,dokter, di unit pelayanan yang perawat melibatkan dokter, apoteker, perawat, dan peserta didik.



d



e



PKPO. 8.1 Rumah sakit



mengembangkan dan menerapkan penggunaan antimikroba secara bijak berdasarkan prinsip penatagunaan antimikroba (PGA).



a



b



Rumah sakit telah Dokumen Regulasi pengendalian menyusun dan resistensi antimikroba di RS yang mengembangkan panduan meliputi:pengendalian resistensi praktik klinis (PPK), antimikroba dan kebijakan panduan penggunaan penggunaan antibiotik untuk terapi antimikroba untuk terapi dan dan profilaksis pembedahan profilaksis (PPAB), Interview berdasarkan kajian ilmiah dan kebijakan rumah sakit serta mengacu regulasi yang berlaku secara nasional. Ada mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan penatagunaan antimikroba.



c



Rumah sakit melaksanakan Dokumen pelaksanakan evaluasi pemantauan dan evaluasi dan analisis indikator mutu PPRA ditujukan untuk mengetahui sesuai peraturan perundangefektivitas indikator undangan meliputi:perbaiakan keberhasilan program. kuantitas penggunaan antibiotik dan perbaikan kualitas penggunaan antibiotik



DARING D I



D



LURING I O S



Nilai



v



10



v



10



v



10



v



10



v



10



v



v



v



v



10



Fakta dan Analisis



v



10



v



10



v



v



v



v



10



V



v



v



10



v



v



V



10



v



v



v



10



v



10



v



v



v



v



10



v



10



V



10



v



10



V



10



v



10



v



v



v



v



10



v



v



v



V



10



v



10



v



v



v



v



10



v



v



v



v



10



v



v



10



v



v



10



v



v



10



v



10



v



V



10



v



10



v



10



v



V



10



v



v



v



v



10



v



v



v



v



10



v



10



v



10



v



10



v



10



v



v



v



10



v



v



v



10



v



v



v



10



v



v



10



v



v



10



v



v



10



v



v



10



v



V



10



v



v



10



V



10



v



10



v



10



v



v



10



V



V



10



V



v



V



10



10



V



v



10



v



10



V



10



V



10



v



v



V



V



v



10



10



v



v



v



10



Rekomendasi



Capaian PKPO 100.00%



S-S-5803-777-6682-2018