Instrumen Telaah Kosp-Sd 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSTRUMEN VERIFIKASI/VALIDASI KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (KOSP) TAHUN 2022/2023 NamaSekolah Nama KepalaSekolah AlamatSekolah Kabupaten/Kota No



: SD NEGERI MAYUNGSARI : DIAS TRI HANTORO, S.Pd : Mayungsari Bener Purworejo : PURWOREJO Hasil Penelaahan Tidak KurangS Sudah Catatan Sesuai esuai Sesuai Revisi



Komponen/Indikator SKOR



1



2



3



4



1



BAGIAN AWAL HALAMAN JUDUL a. Memuat judul, b. Nama Sekolah, c. Tahun pelajaran, d. Logo Pemda/sekolah dan atau Yayasan penyelenggara e. NPSN f. Alamat sekolah. HALAMAN PENETAPAN DAN PENGESAHAN a. Memuat rumusan kalimat persetujuan Komite Sekolah, penetapan kurikulum oleh Kepala Sekolah, dan pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan DAN Kebudayaan b. Tanda tangan Kepala Sekolah disertai cap/stempel c. Tanda tangan Komite Sekolah disertai cap/stempel d. Tanda tangan KepalaDinas, disertai cap/stempel KATA PENGANTAR Memuat pengantar yang ditulis untuk mengantarkan pembaca memahami naskah dokumen KOSP dilengkapi ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian dokumen KOSP. Ucapan terimakasih disusun berdasarkan tingkat kontribusinya dalam penyusunan KTSP HALAMAN DAFTAR ISI Memuat daftar isi seluruh komponen yang tersaji dalam dokumen.



BAB I PENDAHULUAN A. Karakteristik Satuan Pendididikan



1



2



3



5



1. Menggambarkan kondisi karakteristik/ keunikan sekolah, dalam hal peserta didik, guru, tenaga kependidikan, budaya, dan sosial, baik sekolahnya. (berdasarkan Analisis Konteks/SWOT).



6. 2. Menggambarkan hasil dari rapor mutu sekolah B. Mencantumkan Dasar Hukum yang relevan 7 1.



8 2.



9 3.



10 4.



11 5.



12 6.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408); 2



13 7.



14 8.



15 9.



Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);



10. Keputusan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, danTeknologi Republik Indonesia nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan 16 11. Permendikbudristek no 5/2022 tentang SKL Kurikulum Dalam rangka Pemulihan Pembelajaran 17 12. Permendikbudristek no 7 / 2022 tentang Standar isi 18 13. Permendikbudristek no 16 / 2022 tentang Standar Proses 19 14. Permendikbudristek no 21/ 2022 tentang Standar Penilaian 20 15. Keputusankepala BSKA no 008 / H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran 21 16. Keputusan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam rangka Pemulihan Pembelajaran 22 17. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 57 Tahun 2013 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal wajib di Sekolah/Madrasah. 23 18. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinssi Jawa Tengah Nomor 423.5/04678 tentang Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Propinsi Jawa Tengah 24 19. Perbub Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kurikulum Muatan Lokal Daerah 25 C. TujuanPenyusunan KOSP



3



26 D. Prinsip Pengembangan KOSP



E. VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN 27 1. Tujuan Pendidikan Nasional 28



2.



29



3.



30



4. MISI a. Menjawab bagaimana sekolah mencapai visi, memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. b. Ada benang merah dengan visi 5. TUJUAN a. Tujuan akhir dari kurikulum sekolah yang berdampak pada peserta didik. b. Tujuan menggambarkan pokok-poko penting dan selaras dengan misi. c. Strategi sekolah untuk mencapai tujuan pendidikannya. Kompetensi karakteristik yang menjadi kekhasan lulusan sekolah tersebut dan selaras dengan Profil Pelajar Pancasila.



31



Tujuan Pendidikan Dasar VISI a. Menggambarkan bagaimana peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang sekolah dan nilai-nilai yang dituju. b. Nilai-nilai yang mendasari penyelenggaraan pembelajaran agar peserta didik dapat mencapai Profil Pelajar Pancasila.



BAB II PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN 32 A. Intrakurikuler Struktur kurikulum Mengatur muatan kurikulum sesuai dengan KeputusanMendikbudristek No.56Tahun 2022, danPermendikbud no. 5/ 2022 tentang Standar Isi. Memuat struktur kurikulum dari intrakurikuler dan kokurikuler. Memuat alokasi waktu per mata pelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku baik yang di regular maupun system blok. 33



B. MuatanLokal, Mencantumkan : a. Jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah b. Jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan peserta 4



1



2



3



Revisi



didik dan karakteristik sekolah. c. Tujuan dan ruang lingkup Muatan Lokal yang dikembangkan oleh sekolah d. Uraian tentang jenis dan strategi pelaksanaan program muatan lokal 34 C.



35



CapaianPembelajaran 1. Memuatdeskripsi CP matapelajaran 2. Memuatdeskripsi CP matapelajaran Projek Penguatan Pelajar Pancasiladan BudayaKerja. 3. Memuat deskripsi CP/ KD mata pelajaran muatan lokal D. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila 1. Memuat tema dan uraian tentang rencana Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang akan diaksanakan oleh satuan pendidikan. 2. Memuat pengaturan model kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.



36



E. Ekstrakurikuler 1. Memuat pengaturan pelaksanaan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan (memuat uraian tentang ekstrakurikuler wajib dan pilihan). 2. Memuat jenis, tujuan, maupun pelaksanaan ekstrakurikuler.



BAB III RENCANA PEMBELAJARAN 1. Menggambarkan rencana pembelajaran selama satu tahun pelajaran. 37



A. Alur Tujuan Pembelajaran 1. Rencana pembelajaran dimulai dari analisis CP menjadi tujuan-tujuan pembelajaran yang dipetakan berupa Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang sistematis dan logis.



38



B. Modul Ajar Uraian/ deskripsi dan penyusunan modul ajar



39



C. PeraturanAkademik Peraturan akademik memuat asesmen, kenaikan kelas, dan criteria kelulusan. D. KalenderPendidikan



40



criteria



Kalender akademik menjelaskan kegiatan selama 1 tahun pelajaran. BAB IV 5



BEBAN BELAJAR 41 A. Pengaturan Beban Belajar, mencantumkan: 1. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran sesuai dengan Standar Isi (SD 35 menit) 2. Jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai Standar Isi 27 – 29 jp. 3. Minggu efektif per tahun ajaran 36 minggu 4. Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai standar isi SD maksimum 40%, dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran ysb) BAB V PENDAMPINGAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PROFESIONAL 42 A. Pendampingan Aspek pedagogik Pendampingan untuk mengembangkan kompetensi pedagogik guru dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan melalui kegiatan supervise akademik dan supervise klinis. 43 B. Evaluasi Evaluasi terhadap program pembelajaran di satuan pendidikan. 44



C.PengembanganProfesional Program peningkatan profesional guru direncanakan oleh pimpinan satuan pendidikan berdasarkan rencana pengembangan satuan pendidikan (Sertifikasi Guru, Pelatihan Kompetensi Pedagogikdan Profesional, dll)



BAB VI PENUTUP 45 Menutup isi buku dan disertai harapan kedepan (LAMPIRAN) 46 1. Contoh Alur Tujuan Pembelajaran. 47



2. Contoh Modul Ajar.



48



3. Contoh Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila penjabaran pilihan tema dan isu spesifik yang menjadi projek pada tahun pelajaran tersebut (deskripsi singkat tentang projek yang sudah dikontekstualisasikan dengan kondisi lingkungan sekolahdan kebutuhan peserta didik, tidak perlu sampai rincian pembelajarannya



6



49



4. SK TPK Sekolah (yang dilengkapi dengan uraian tugas dan rencana kerja) 5. SK Koordinator Proyek Profil Pelajar Pancasila (yang dilengkapi dengan uraian tugas dan rencana kerja) 6. Rekomendasi saran perbaikan KOSP dari Dinas Pendidikan 7. Administrasi Workshop penyusunan KOSP: a. Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum b. Daftar hadir narasumber c. Berita acara penetapan kurikulum. d. Notulen rapat pengembangan kurikulum e. SK Pemberlakuan Kurikulum JumlahSkor Nilai = (skor yang diperoleh)/150 x 100 Predikat



Rekomendasi pembina untuk Buku 1 : .......................................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................................... ........................................................................................................................................................... Keterangan: 1. Predikat: Nilai 91 -100 :AmatBaik Nulai 81- 90 :Baik Nilai 71 – 80 : Cukup Nilai ≤ 70 :Kurang 2. Dokumen KOSP dapatditetapkan/disahkan apabila mendapat nilaiBaik



Mengetahui Korwilcambidik Bener



Purworejo,



MUHLASIN,S.Pd,M.M.Pd NIP.19640104 198304 1 001



Juli .2022 Verifikator, Pengawas Dabin



JUNAEDI , M.Pd NIP.19661227 199103 1 005 7



8