21 0 2 MB
INTEGRASI DATA EMIS KEMENAG DAN DAPODIK KEMDIKBUD TAHUN 2021
Konsinyering Pelaksanaan Proyek RealEduPro/MEQR (5) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI Tangerang Selatan, 24 Februari 2021
PENDAHULUAN Education Management Information System (EMIS) adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama R.I. EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lain akan tersedianya data pendidikan Islam yang lengkap, akurat, mutakhir dan tepat waktu guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam. EMIS menjadi acuan bagi sistem informasi pendukung pengelolaan program pendidikan Islam yang dikembangkan unit-unit kerja lain.
REGULASI TATA KELOLA DATA KEMENAG KMA Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama; KMA Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama; Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam. Saat ini, Kemenag sedang merancang PMA tentang Satu Data Kementerian Agama sebagai turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan draft PMA tentang Pelayanan Pengelolaan Data Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama.
POSISI EMIS PENDIDIKAN ISLAM
EMIS
KELOMPOK DATA EMIS Madrasah
http://emispendis.kemenag.go.id/ emis_madrasah/
http://emispendis.kemenag.go.id/ ptki
PTKI
EMIS
PDPontren http://emispendis.kemenag.go.id/ emis_pdpontren/
PAI
http://emispendis.kemenag.go.id/ emis_pai/
KOMPONEN DATA EMIS MADRASAH RA
MA/ MAK
EMIS
MADRASAH
MTs
MI
ENTITAS DATA EMIS
Data Siswa/ Santri
Data Sarpras (Ruang Kelas, Perpustakaan, Laboratorium, Sanitasi, dll)
Data Lembaga/ Satuan Pendidikan
Data PTK Data Rombel
REKAP DATA PENDIDIKAN ISLAM SEMESTER GANJIL TP 2020/2021 No.
Jenjang
1 2 3 4 5 6 7 8 9
RA MI MTs MA PTKI PK-PPS PDF SPM Mahad Aly Jumlah %
Negeri 1.710 1.525 810 58 4.103 4,76%
Lembaga Swasta 30.113 24.118 16.834 8.335 796 1.638 107 123 60 82.124 95,24%
Jumlah 30.113 25.828 18.359 9.145 854 1.638 107 123 60 86.227 100,00%
Negeri 551.379 749.031 479.653 760.619 2.540.682 21,74%
Peserta Didik Swasta Jumlah 1.279.948 1.279.948 3.560.318 4.111.697 2.538.636 3.287.667 1.091.726 1.571.379 473.813 1.234.432 120.133 120.133 15.615 15.615 51.047 51.047 12.080 12.080 9.143.316 11.683.998 78,26% 100,00%
MEKANISME PENDATAAN EMIS 2
Sinkronisasi NSM/NSPP
Daftar Akun
Database EMIS
Upload Surat Tugas (lampiran)
Disetujui
3
Verifikasi
Operator Lembaga
5
Penyimpanan Data
EMIS Online/ EMIS Feeder Admin Kab./Kota
4
Input/Update/Sinkron Data
1
Sinkronisasi Data Profil Lembaga
EMIS Monitor
Aplikasi Ijop
PEMANDAATAN DATA EMIS
Layanan Berbasis Database
Database EMIS
Aplikasi EMIS
1
Lembaga
Layanan
5
Sekjen
Stakeholder Internal
Data Siswa
3 Data Rombel 4
Direktorat Terkait
Kanwil Kemenag
Data Lembaga
2
EMIS ONLINE
Bagian Perencanaan
Data Sarpras
API
Data PTK
Stakeholder Eksternal Lainnya (BAN S/M, BAN PAUD/ PNF, Kemensos, BPS, dll)
Legenda : Input/Update Data
EMIS FEEDER
Pengolahan Data Sinkronisasi Data
Setditjen Pendis
Stakehoder Eksternal Utama INTEGRASI
NPSN, NISN, NUPTK, LTMPT, KIP KULIAH, AN
Pusdatin Kemdikbud
(DAPODIK & PDDIKTI)
INTEGRASI DATA PENDIDIKAN EMIS (KEMENAG) - DAPODIK (KEMDIKBUD)
INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK Integrasi data pendidikan antara Kemenag dan Kemdikbud dilakukan
dalam rangka meningkatkan tata kelola dan kualitas data pendidikan secara bersama-sama. Kemenag (Ditjen Pendis) melakukan pengelolaan data pendidikan melalui EMIS (jenjang PAUD, Dasar, Menengah hingga Pendidikan Tinggi). Kemdikbud melakukan pengelolaan data pendidikan melalui DAPODIK (jenjang PAUD, Dasar dan Menengah) dan PD-DIKTI (Pendidikan Tinggi). Integrasi data EMIS dengan DAPODIK & PD-DIKTI dikoordinasikan oleh Pusdatin Kemdikbud, selaku penanggungjawab pengelolaan referensi data pendidikan (satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan).
URGENSI INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK Urgensi integrasi data EMIS ke Pusdatin, diantaranya untuk :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN (LTMPT) Pendaftaran KIP Kuliah (Puslapdik) Pendataan Asesmen Nasional (Pusmenjar) Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri) Pertukaran data siswa untuk mendukung proses mutasi siswa dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
MEKANISME INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK NPSN
Server DB Integrasi
EMIS
Ditjen Pendis
NISN
Verval - SP - PD - PTK Pusdatin Kemdikbud
NUPTK SNMPTN/ SBMPTN
LTMPT Kemdikbud
Asesmen Nasional
Pusmenjar Kemdikbud
KIP Kuliah
Puslapdik Kemdikbud
Validasi NIK
Dukcapil Kemdagri
ATRIBUT DATA PESERTA DIDIK YANG DIALIRKAN DARI EMIS KE PUSDATIN Id Peserta Didik
Jurusan
NIK
Alamat Siswa
NISN
Nomor HP
Nama Siswa
Alamat email
Tempat Lahir
Tanggal Masuk Sekolah
Tanggal Lahir
Tahun Lulus
Jenis Kelamin
Jenis Keluar
Agama
Kebutuhan Khusus
Nama Ibu Kandung
Id Sekolah
Tingkat/Kelas
NPSN
Rombel Paralel
Nama Madrasah
PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DATA REFERENSI PESERTA DIDIK Masih terdapat data atribut pokok yang diinputkan tidak lengkap dan
tidak konsisten. Proses update data siswa mutasi dan siswa PPDB masih dilakukan dengan cara input data baru di masing-masing aplikasi pendataan (DAPODIK dan EMIS). Akibatnya seorang siswa bisa tercatat 2 kali atau lebih dengan atribut Id Peserta Didik yang berbeda (siswa tercatat ganda) dan NISN siswa menjadi berubah-ubah. Proses update data siswa mutasi dan siswa PPDB idealnya dilakukan dengan cara proses tarik data baik untuk mutasi sesama madrasah (EMIS) maupun mutasi lintas sekolah (EMIS-DAPODIK).
DAMPAK PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DATA REFERENSI PESERTA DIDIK Kondisi data siswa ganda dan NISN siswa yang berubah-ubah akan
menimbulkan dampak terhadap beberapa hal, diantaranya : 1. Proses pendaftaran akun siswa di portal LTMPT tidak dapat dilakukan simpan permanen. 2. Pendaftaran KIP Kuliah tidak berhasil karena NISN yang sudah tersimpan permanen di LTMPT berbeda dengan NISN yang ada di Pusdatin. 3. Data Calon Peserta Asesmen Nasional di database Pusdatin tidak dapat ditarik oleh sistem BIO-AN yang dikelola oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar).
PENGUATAN PENGELOLAAN DATA REFERENSI PENDIDIKAN Kepastian mekanisme pertukaran data EMIS-DAPODIK : PPDB & Mutasi
Penguatan SOP penerbitan dan pengelolaan data referensi (mekanisme
dan waktu) 1. Satuan Pendidikan (NPSN) 2. Peserta Didik (NISN) 3. PTK (NUPTK) 4. Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri)
Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat http://pendis.kemenag.go.id http://emispendis.kemenag.go.id