ISIP4130 - Pengantar Ilmu Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 1



Nama Mahasiswa



: HASBULLAH



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 044188774



Kode/Nama Mata Kuliah



: ISIP4130 / Pengantar Ilmu Hukum / PTHI



Kode/Nama UPBJJ



: 80 / Makassar



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2) Fakultas Kode/Nama MK Tugas



: FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : ISIP4130/Pengantar Ilmu Hukum/ PTHI :1 Soal 1



1. Andi seorang petualang yang tersesat di suatu daerah terpencil, tidak ada satu orang pun yang tinggal dan hidup disana. Andi memutuskan untuk tinggal disana. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya Andi memanfaatkan hasil dari bumi. Andi juga membangun tempat tinggal sendiri dari bahan-bahan yang tersedia di alam. Andi bebas melakukan apapun disana. Suatu hari daerah yang ditinggali Andi kedatangan serombongan petualang yang tersesat dan tidak bisa kembali ke tempat asalnya. Rombongan petualang tersebut memutuskan untuk menetap hidup disana berdampingan bersama Andi. a. Seorang Filsuf Yunani, Aristoteles menyatakan bahwa manusia itu merupakan zoon politicon jelaskan dan kaitkan dengan kisah di atas! b. Berikan pendapat saudara mengenai hubungan antara manusia, masyarakat dan hukum! Jawaban a. Zoon politicon adalah sebuah istilah yang di gunakan oleh Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain, sebuah hal yang membedakan manusia dengan hewan, kisah tersebut di atas berkaitan dengan istilah yang kemukakan oleh Aristoteles karena keputusan rombongan tersebut untuk menetap berdampingan dengan andi sehingga menyebabkan interaksi antara mereka yang bisa di katakan sebagai kehidupan bermasyarakat. b. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendri namun manusia juga sebgai makhluk sosial tidak dapat di pisahkan dari masyarakat, di mana kepentingan tersebut satu sama lain saling berhadapan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan, disinilah peran hukum mengatur kepentingan tersebut agar kepentingan masing masing terlindungi sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban sehingga masyarakat akan hidup tenteram dan damai serta Adil. Soal 2 1. Masyarakat Indonesia harus bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial jika tidak ingin terjerat tindak pidana yang diancam menurut UU ITE. Berdasarkan data dari id.safenet.or.id sejak disahkannya UU ITE hingga sekarang tahun 2021 sudah ada sekitar 300 lebih kasus terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Pelanggaran ITE tersebut didominasi kasus pencemaran nama baik, penghinaan hingga ujaran kebencian. a. Analisis oleh saudara tujuan hukum yang didasarkan oleh teori utilitas menurut Jeremy Bentham dikaitkan dengan kasus pelanggaran UU ITE! Jawaban a. Teori utilitas Bentham mengatakan bahwa konsekuensi hukuman itu ialah mencegah agar di masa depan kejahatan terhukum tidak akan terulang lagi. Kedua, hukuman itu memberikan rasa puas bagi si korban maupun orang lain, Hal tersebut berkaitan dengan kasus pelanggaran UU ITE tersebut di atas yang telah terjerat hukum sebanyak 300 kasus hal tersebut sepatutnya memang harus di lakukan agar pelanggaran seperti itu tidak terulang lagi dan memberikan rasa kepuasan tersendiri bagi orang yang telah menjadi korban dalam pelanggaran UU ITE. Soal 3 1. Dalam hidup bermasyarakat tentu dibutuhkan suatu tatanan atau kaidah atau norma yang bertugas mengatur setiap sendi kehidupan. Norma atau kaidah itu tidak akan timbul dengan sendirinya namun terbentuk dari interaksi-interaksi sosial antar individu dalam masyarakat. Ada norma yang sifatnya tidak mengikat dan hanya memiliki sanksi sosial seperti norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan dan ada pula norma yang sifatnya mengikat dan memiliki sanksi tegas seperti norma hukum a. Analisis oleh saudara teori piramida hukum (stufentheorie) dari Hans Kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di Indonesia Jawaban a. Teori Hans Kelsen menyatakan “Sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma ---------------Lanjut Ke/Hal -----



---------------- hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm)”. teori ini telah diadopsi dalam tata hukum Indonesia sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat 1 1 disebutkan bahwa jenis dan tata urutan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :       



Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.