6 0 108 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU Jl. Trunojoyo No.4, Ngadiluwih, Kedungpedaringan, Kec. Kepanjen, Malang Telp. 0341396633 email : [email protected] Jawa Timur 65163
IZIN USAHA INDUSTRI NOMOR : 35/1007/PK/I/2000 Dasar
: Peraturan Menteri Perindustrian R. I Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasaan dan Tanda Daftar Industri MENGIZINKAN
1. a. Nama Perusahaan b. Alamat dan Nomor Telepon
: PT. GUNUNG IJEN : xxxx
2. Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP) : 3. Nomor Induk Usaha Industri (NIUI) : 4. a. Nama Pemilik
:
b. Alamat Pemilik
:
5. Jenis Industri (KBLI)
:
6. Komoditi Industri (KKI)
:
7. Lokasi Pabrik a. Desa / Kelurahan
:
b. Kecamatan
:
c. Kabupaten
:
d. Propinsi
:
8. Mesin dan Peralatan Produksi a. Mesin / Peralatan Utama
:
b. Mesin / Peralatan Pembantu
:
c. Tenaga Penggerak
:
9. Nilai Investasi Perusahaan
:
10. Aset Perushaaan
:
11. Kapasitas Produksi Terpasang
:
Ijin Usaha Industri berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan Pemegang Izin Usaha Industri setiap 6 (enam) bulan sekali pada bulan Januari san bulan Juni wajib memberikan informasi / laporan usahanya WAJIB DAFTAR ULANG PADA TANGGAL
: 01 JUNI 2005
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU Jl. Trunojoyo No.4, Ngadiluwih, Kedungpedaringan, Kec. Kepanjen, Malang Telp. 0341396633 email : [email protected] Jawa Timur 65163
Ditetapkan Di KABUPATEN MALANG Pada Tanggal 02 Juni 2000 KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN MALANG
XXXXXXX PEMBINA TK.I NIP. XXXXXXXX