Jadwal Mengajar Guru, Penugasan Lain Yang Dibebankan Kepada Guru Dan Pembagian Tugas Tenaga Kependidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN ALHUSNIYAH ISLAMIC SCHOOL TEMBILAHAN SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU ALHUSNIYAH Alamat : Jl. Lingkar I No. 08 Sungai Beringin kec. Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau 29214 Telp. 0768-325199 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD IT AL HUSNIYAH TEMBILAHAN KECAMATAN TEMBILAHAN NOMOR: 011 /KPTS.SD.IT.H/I/2021 Tentang PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR PADA SEMESTER II Tahun Pelajaran : 2020/2021 Menimbang



:



Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah IT Al Husniyah perlu penetapan pembagian tugas guru.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



:



Hasil Rapat Kepala Sekolah dengan Majlis Guru Sekolah Dasar IT Al Husniyah Tanggal 21 Desember 2020



Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 0433/P/1993 dan Nomor 25 tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993. 5. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993/tanggal 24 Desember 1993. 6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25/9/1995, tanggal 25 Maret 1995.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar seperti tersebut pada lampiran I pada surat keputusan ini. Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas tambahan dalam proses belajar mengajar seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. Masing- masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apebila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Tembilahan Pada Tanggal : 2 Januari 2021 KEPALA SEKOLAH



RAMZUL HUDA, S.Pd.



TEMBUSAN: Dengan hormat disampaikan kepada : 1. Guru yang bersangkutan……………………………………………..



LAMPIRAN I NOMOR TANGGAL



No



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR IT AL HUSNIYAH : KPTS. 011/SD.IT.H/I/2021 : 2 Januari 2021



Nama / NIP



PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR PADA SEMESTER II Tahun Pelajaran : 2020/2021 Pangkat/ Mengajar Mata Pelajaran Jabatan Gol/ Ruang Kelas



1.



RAMZUL HUDA, S.Pd



-



Kepala sekolah



I-V



2.



HINDI SAPUTRA, S.Pd.I



-



Guru Mapel dan Wali Kelas IV



II - V



3.



KHAIRUL AMIN, S.Pd



-



Guru Kelas dan Wali Kelas III



4.



DESI PURNAMA,S.Pd.I



-



5.



MARWIAH,S.Pd



6.



TRI RAHAYU,S.Pd



7.



Jabatan Penunjang PBM & ADM



B. INGGRIS



Kepala Sekolah



K 13/Tematik dan PAI/BP



Bagian Kesiswaan



III



K 13/Tematik



Bagian Kurikulum



Guru Kelas dan Wali Kelas I.B



I



K 13/Tematik



Tenaga Administrasi



-



Guru Kelas dan Wali Kelas I.A



I



K 13/Tematik



Bagian Konsumsi



-



Guru Kelas dan Wali Kelas II A



II



K 13/Tematik



Bendahara Sekolah



EVI RATNA SARI,SPd



Guru Kelas dan Wali Kelas II B



II



K 13/Tematik



Bagian Perpustakaan



8.



DEWI SARTIKA,S.Pd



Guru Kelas dan Wali Kelas V



V



K 13/Tematik



Bagian Humas



9



M. NATSIR,S.Pd.I



GURU MAPEL



III & IV



MULOK



KEPALA SEKOLAH



RAMZUL HUDA,S.Pd



Bagian Keagamaan



YAYASAN ALHUSNIYAH ISLAMIC SCHOOL TEMBILAHAN SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU ALHUSNIYAH Alamat : Jl. Lingkar I No. 08 Sungai Beringin kec. Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau 29214 Telp. 0768-325199



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD IT ALHUSNIYAH TEMBILAHAN KECAMATAN TEMBILAHAN NOMOR: /KPTS.SD.IT.H/VII/2020 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI WALI KELAS SD IT ALHUSNIYAH TEMBILAHAN SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2020/2021



MENIMBANG



:



MENGINGAT



:



Bahwa dalam rangka memperlancar Proses Belajar Mengajar di SD IT Al Husniyah perlu menugaskan Guru Sebagai wali kelas tahun pelajaran 2020/2021. 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Dasar. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. 5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 025/0/1995 Tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 6. Hasil Rapat Kepala Sekolah dengan Majelis Guru Tanggal 29 Juni 2020



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



PERTAMA



:



KEDUA



:



KELIMA



:



Menugaskan yang namanya tersebut dalam lampiran I Surat Keputusan ini menjadi Wali Kelas SD IT Al Husniyah Tahun Pelajaran 2020/2021. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan pertimbangan kembali sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai akhir Tahun Pelajaran 2020/2021.



Ditetapkan di : Tembilahan Pada Tanggal : 02 Juli 2020 Kepala Sekolah,



RAMZUL HUDA, S.Pd



LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN SEKOLAH IT AL HUSNIYAH TEMBILAHAN NOMOR : KPTS.011/SD-IT.H/VII/2020 TANGGAL : 02 Juli 2020



NO



NAMA / NP



PANGKAT/ GOL. RUANG



WALI KELAS



KETERANGAN



1



2



3



4



5



-



Kelas I.A



1



MARWIAH, S.Pd



2



DEWI PURNAMA, S.Pd



Kelas I.B -



3



TRI RAHAYU, S.Pd



4



EVI RATNA SARI, S.Pd



5



KHAIRUL AMIN, S.Pd



6



HINDI SAPUTRA,S.Pd.I



Kelas II.A Kelas II.B



-



Kelas III



Kelas IV -



7



DEWI SARTIKA,S.Pd



KELAS V



Kepala Sekolah,



RAMZUL HUDA, S.Pd