Jawaban Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROBLEM 1 a. subjek pajak/bukan subjek pajak 1. Bapak Andre meninggal dunia satu tahun yang lalu. Ia memberikan warisan berupa sebidang tanah, tetapi belum dibagikan sampai sekarang. 2. Mr. Marvel berasal dari Amerika Serikat. Ia telah bekerja di sebuah perusahaan di Indonesia selama sepuluh bulan dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 3. Samsung berkedudukan di Korea Selatan dan memiliki kantor perwakilan di Jakarta untuk melakukan promosi serta penjualan.



b. objek pajak/non objek pajak, final/non-final 1. Siti memenangkan undian sebesar Rp. 20 jt dari radio favoritnya. 2. Penghasilan UMKM "Flow" memiliki peredaran bruto sampai Rp 4,8 Miliar. 3. PT. KAI adalah salah satu BUMN di Indonesia. PT KAI mendapatkan dividen dari perusahaan lain yang besaran penyertaan modalnya sebesar 30%



c. deductible/non-deductible 1. Dalam meningkatkan kinerja karyawannya, PT SPA mengadakan gathering yang menghabiskan biaya sebesar Rp 200jt. 2. PT Baik memberikan program CSR yaitu berupa beasiswa untuk yang dinilai layak dan membutuhkan. Besar beasiswa tersebut mencapai Rp 50,000,000. Setelah melalui berbagai pertimbangan, James seorang anak direktur keuangan di PT Baik terpilih mendapatkan beasiswa karena pernah mendapat medali emas dalam OSN. 3. Sebuah perusahaan menyediakan makan siang untuk karyawan baru karena dianggap belum mengenal wilayah kantor. Biaya untuk penyediaan makan siang bagi seluruh karyawan baru sebesar Rp 15.000.000. d. Apa pengertian dari penghasilan? e. Apa itu badan usaha tetap (BUT)? subjek pajak/ non subjek pajak 1 Subjek Pajak Warisan belum terbagi (UU PPh Pasal 2 ayat 1) 2 Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (UU PPh Pasal 2 ayat 3) 3 Subjek Pajak BUT (UU PPh Pasal 2 ayat 5)



objek pajak/non objek pajak, final/non-final 1 Objek Pajak Final UU PPh Pasal 4 ayat 2 2 Objek Pajak Final 0,5% PP No. 23 tahun 2018 3 Bukan objek pajak UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf (f) angka (2) deductible / nondeductible 1 Non-Deductible (Pengadaan kegiatan family gathering bukan termasuk kegiatan operasional perusahaan - Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 36/2008)



2 non-Deductible (Berdasarkan pasal 4 (3) huruf l, disebutkan bahwasannya beasiswa yang dapat dikecualikan dari objek pajak adalah beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2009 yang disebutkan bahwasannya pengecualian beasiswa dari obyek pajak penghasilan tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan: (1) Pemilik perusahaan, (2) Komisaris, (3) Direksi, (4) Pengurus. Sehingga beasiswa yang diterima oleh pelajar, mahasiswa atau karyawan selaku penerima beasiswa dari suatu perusahaan atau institusi dimana penerima beasiswa tersebut memiliki hubungan istimewa sebagaimana disebutkan di atas, adalah beasiswa yang tidak termasuk dalam beasiswa yang dikecualikan dari obyek Pajak Penghasilan. Sehingga beasiswa tersebut dapat dibebankan) Non-deductible (hanya sebagian karyawan perusahaan yang diberi makan siang, yaitu hanya karyawan baru) Berdasarkan Pasal 2 huruf a pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Menurut pph 4 (1), penghasilan memperhatikan pada adanya tambahan kemampuan keonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. badan usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan , dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalanknan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia



SOAL TEORI PPh



f.



Jelaskan pengertian pajak dan aplikasi dari definisi tersebut sistem perpajakan di Indonesia!



Jawaban Pajak adalah iuran yang dibayarkan kepada negara yang dipungut berdasarkan undangundang oleh negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, tidak menunjukan adanya kontraprestasi, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan fungsi reguler. g.



Jelaskan pengertian “penghasilan” dalam UU Pajak penghasilan dengan menjelaskan empat elemen kunci dalam pengertian tersebut dan aplikasinya sistem perpajakan! Jawaban



Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun. h.



Adam Smith menyebutkan ada empat hal yang dikenal dengan four maxim, yang harus diperhatikan dalam mengembangkan sistem perpajakan dalam satu negara. Jelaskan keempat hal tersebut beserta aplikasinya di Indonesia! Jawaban



1. Equality : pajak adil dan merata (secara vertical dan horizontal) 2. Certainty : tidak sewenang-wenang, berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan 3. Convinience : tidak menyulitkan pay as you earn (ex : withholding system) 4. Economy : efisien (ex : self assessment) i.



Pengenaan pajak didasarkan pada stelsel riil, fiktif dan campuran. Jelaskan pengertian ketiga stelsel tersebut dan aplikasinya dalam penyelesaian kewajiban pajak! Jawaban



1. Stelsel riil : pemungutan yang dilakukan berdasarkan objek pajak yang nyata (PPh 21, PPh 23) 2. Stelsel fiktif : pemungutan yang dilakukan berdasarkan asumsi dari penghasilan kena pajak tahun sebelumnya (PPh 25) 3. Stelsel campuran : pemungutan yang dilakukan terhadap objek pajak keseluruhan mencakup objek pajak yang dipungut menggunakan stelsel riil dan fiktif (PPh 28, PPh 29)



e.



Jelaskan bagaimana perlakuan pajak atas iuran pensiun dan asuransi dari sisi individu, perusahaan asuransi / dana pensiun dan perusahaan yang memberikan tunjangan pensiun atau asuransi atas karyawannya atau perusahaan yang membayar asuransi atas risiko kerugian perusahaan? Jawaban



Individu : iuran pensiun boleh menjadi pengurang tetapi iuran asuransi tidak boleh Perusahaan asuransi : waktu menerima asuransi menjadi penghasilan, saat di claim jadi beban. Perusahaan dana pensiun : waktu menerima bukan penghasilan, sebaliknya Perusahaan yang memberi tunjangan pensiun : tidak boleh karena non deductible dan non taxable income, kalau asuransi deductible f.



Jelaskan pengertian pajak final dan pajak tidak final beserta contohnya. Berikan pandangan kritis Saudara terkait dengan pajak final baik dari sisi fiskus maupun dari sisi wajib pajak! Jawaban



Pajak final adalah pajak penghasilan yang langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu. (pajak hadiah undian, pajak bunga, pajak dividen untuk individu, PPh 4 ayat 2) Pajak tidak final adalah pajak penghasilan yang tidak langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu, pajak penghasilannya diakumulasikan selama 1 tahun pajak dan dihitung secara berlapis. (PPh 21, PPh 22, PPh 23, pajak dividen untuk badan) g.



Pak Andi memiliki usaha sendiri. Pendapatan dari usahanya terdiri dari penghasilan yang dikenakan pajak final, penghasilan yang dikenakan pajak tidak final dan bukan obyek penghasilan. Jelaskan bagaimana Pak Andi menghitung penghasilan kena pajak atas usahanya tersebut? Jawaban



Memisahkan pendapatan yang sudah terkena pajak final dan yang bukan merupakan objek dari SPT yang akan dilaporkan karena yang dimasukan kedalam SPT yang harus dilaporkan adalah penghasilan yang belum dikenakan pajak final. h. Jelaskan bagaimana pemajakan atas usaha kecil dengan omset kurang dari Rp 4.800.000.000 per tahun. Jelaskan keuntungan dan kerugian kebijakan pepajakan ini dilihat dari sudut pandang fiskus dan wajib pajak? Jawaban



Untuk UKM dengan omzet dibawah 4.800.000.0000 per tahun akan dikenakan pajak final sebesar 1%.



Keuntungan : Bagi pengusaha : kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, tidak perlu menghitung perincian pendapatan dan biaya, berkaitan dengan convenience (dipungut setiap bulan, berdasarkan peredaran bruto dan economy serta certainty terkait tariff final 1% atas penghasilan bruto) Bagi pemerintah : meningkatkan kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakan dengan biaya pemungutan yang lebih sedikit dibanding dengan menggunakan PPh biasa berkaitan dengan economy. (WP tidak buang waktu karena sistem yang simple) Kerugian : Bagi pengusaha lain: terbentur dengan teori equality, karena menjadi tidak adil dengan WP lain yang membayar dengan PPh biasa. namun manfaat yang diterima sama dengan WP yang menggunakan PP 46/2013. Bagi pengusaha yang menggunakan PP46/2013 : tidak bisa memperhitungkan beban usaha / tidak bisa mengakui rugi, karena tariff 1% dikenakan kepada penghasilan bruto sehingga WP ruginya tidak diperhitungkan. Berkaitan dengan convenience theory. Bagi pemerintah : WP bisa menggunakan PP46/2013 ketika peredaran bruto di tahun sebelumnya