13 0 36 KB
Armansyah NPM 1620104035 Rekapitulasi Hasil Ekualisasi : - Jumlah PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) menurut tax review Rp. 900.000.000,- Penjumlahan menurut SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) Rp. 500.000.000, Kekurangan bayar/setor PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) Rp. 400.000.000,Apa yang menyebabkan temuan fiscus tersebut. Berikan pula analisis saudara. Dalam melakukan ekualisasi terhadap PPh pasal 4 ayat (2), jumlah penghasilan bruto dalam SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) dicocokan dengan pos pengeluaran yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Yang menyebabkan temuan fiscus diatas disebabkan karena : 1. Ditemukannya biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat 2 ( Final ) yang belum dilakukan pemotongan oleh wajib pajak pemberi kerja. 2. Jumlah PPh Pasa; 4 ayat 2 (Final ) yang disetorkan ke kas negara tidak cocok atau lebih rendah dari jumlah yang dipotong oleh wajib pajak. 3. Jumlah PPh Pasal 4 ayat 2 ( Final ) yang dibukukan dibuku besar atau ledger pembukuan tidak cocok dengan SPT PPh Masa Pasal 4 ayat 2 ( Final ). Selanjutnya kekurangan bayar tersebut harus dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh wajib pajak terhadap bukti-bukti pendukung dan transaksi-transaksi apa saja yang dimuat dalam kontrak prjanjian yang sudah disetujui, tentu saja kelalaian atau keterlambatan penyelesaian kurang bayar atau setor PPh Pasal 4 ayat 2 ( Final ) tersebut dapat menambah beban tambahan bagi wajib pajak dari pengenaan bunga pajak @ 2 % setiap bulannya maksimum 24 bulan ( Pasal 13 ayat 2 UU KUP ).