Jawaban Kuiz Pajak TGL 12 April 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Armansyah NPM 1620104035 Rekapitulasi Hasil Ekualisasi : -  Jumlah PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) menurut tax review                            Rp. 900.000.000,-  Penjumlahan menurut SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (Final)                  Rp. 500.000.000,    Kekurangan bayar/setor PPh Pasal 4 ayat 2 (Final)                                 Rp. 400.000.000,Apa yang menyebabkan temuan fiscus tersebut.  Berikan pula analisis saudara. Dalam melakukan ekualisasi terhadap PPh pasal 4 ayat (2), jumlah penghasilan bruto dalam SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) dicocokan dengan pos pengeluaran yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Yang menyebabkan temuan fiscus diatas disebabkan karena : 1. Ditemukannya biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat 2 ( Final ) yang belum dilakukan pemotongan oleh wajib pajak pemberi kerja. 2. Jumlah PPh Pasa; 4 ayat 2 (Final ) yang disetorkan ke kas negara tidak cocok atau lebih rendah dari jumlah yang dipotong oleh wajib pajak. 3. Jumlah PPh Pasal 4 ayat 2 ( Final ) yang dibukukan dibuku besar atau ledger pembukuan tidak cocok dengan SPT PPh Masa Pasal 4 ayat 2 ( Final ). Selanjutnya kekurangan bayar tersebut harus dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh wajib pajak terhadap bukti-bukti pendukung dan transaksi-transaksi apa saja yang dimuat dalam kontrak prjanjian yang sudah disetujui, tentu saja kelalaian atau keterlambatan penyelesaian kurang bayar atau setor PPh Pasal 4 ayat 2 ( Final ) tersebut dapat menambah beban tambahan bagi wajib pajak dari pengenaan bunga pajak @ 2 % setiap bulannya maksimum 24 bulan ( Pasal 13 ayat 2 UU KUP ).