Jawaban Soal Study Kasus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Soal study kasus; 1. Kelembagaan/organisasi K3 dan Keahlian K3 ! Jawab :  PT. XYZ wajib membuat P2K3 sesuai dengan Permenaker No : PER.04/MEN/1987 Tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 2 ayat (1) bahwa “Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3”.  Dikarenakan jumlah karyawan yang dimiliki PT. XYZ melebihi 100 orang pekerja, maka wajib memiliki Ahli K3 Umum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Permenaker No. 02 Tahun 1992, bahwa “Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja”.  Mempekerjakan Ahli K3 Kimia berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b Permenaker NOMOR : KEP.187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja.



2. Pengendalian Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya ! Jawab :  Pengendalian Lingkungan Kerja Berdasarkan Pasal 33 ayat (5) huruf f Permenaker No. 5 Tahun 2018 Tentang K3 dan Lingkungan Kerja bahwa untuk perusahaan yang memiliki 100 orang pekerja, maka PT. XYZ harus memiliki 6 jamban.  Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja bahwa PT. XYZ wajib : a. Mempekerjakan petugas K3 Kimia; b. Memperkerjakan ahli K3 Kimia; c. Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar; d. Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia, proses dan modifikasi instalasi yang digunakan; e. f. g. Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia sekurang-kurangnya 6 bulan sekali; Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi sekurang-kurangnya 2 tahun sekali; Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.



3. Pengendalian Listrik dan Penanggulangan Kebakaran ! Jawab :  Pengendalian Listrik Berdasarkan Pasal 7 Permenaker No. 12 tahun 2018 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja bahwa perusahaan PT. XYZ wajib memiliki ahli K3 bidang Listrik. Pengendalian Kebakaran Dikarenakan PT. XYZ memiliki karyawan lebih dari 100 orang, oleh sebab itu berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf a Kepmenaker No. 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja bahwa PT. XYZ harus memiliki ahli K3 penanggulangan kebakaran sekurang-kurangnya 1 orang.



4. Penerapan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Kerja ! Jawab : Sesuai Pasal 8 ayat (1) s.d (3) UU No. 01 Tahun 1970 bahwa perusahaan wajib memeriksakan kesehatan badan secara berkala pada dokter yang telah mempunyai sertifikat hiperkes (higiene perusahaan kesehatan). 5. Pemakaian Boiler dan Pesawat Angkat dan Angkut ! Jawab :  Pemakaian Boiler Dikarenakan PT. XYZ menggunakan 2 buah boiler dengan kapasitas masingmasing 15 ton/jam dab terletak dalam satu ruangan, maka berdasarkan Lampiran I Permenaker No. 01 Tahun 1988 Tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap bahwa jumlah operator kelas II berjumlah 1 orang dan operator kelas I berjumlah 1 orang.  Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut Berdasarkan Lampiran Permenaker No. 09 Tahun 2010 Tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut bahwa : a. PT. XYZ memiliki 1 buah overhead crane dengan kapasitas 30 ton sehingga harus memiliki operator kelas 2 berjumlah 1 orang. b. PT. XYZ memiliki 2 buah forklift dengan kapasitas 25 ton sehingga harus memiliki operator kelas I berjumlah 2 orang dikarenakan jumalah forklift 2 buah.



6. Apakah perusahaan tersebut wajib menerapkan SMK3 ? Jelaskan ! Jawab : Dikarenakan PT. XYZ mempekerjakan lebih dari 100 orang maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) huruf a PP No. 50 Tahun 2012 bahwa Perusahaan tersebut wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.