Jenjang Karir Tenaga Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JENJANG KARIR TENAGA KEPERAWATAN RSI PKU MUHAMMADIYAH PEKAJANGAN A. Latar Belakang Jenjang



karir



merupakan



suatu



sistem



untuk



meningkatkan



kinerja



dan



profesionalisme perawat sesuai bidang pekerjaannya melalui peningkatan kompetensi. Perawat profesional yang saat ini diakui di Indonesia dimulai dari lulusan D-3 Keperawatan dan akan terus meningkat. Sehingga kedepan diharapkan yang dikategorikan sebagai perawat profesional adalah lulusan S-1 keperawatan dan jenjang lebih tinggi. Dasar pemikiran penyusunan jenjang karir profesi keperawatan RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan beranjak dari kepentingan profesi untuk bertanggung jawab dan bertanggung gugat dalam memberikan asuhan keperawatan. Pada tiap jenjang karir, perawat mempunyai kompetensi tertentu dalam memberikan asuhan keperawatan sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Jenjang karir diperlukan untuk terwujudnya asuhan keperawatan yang bemutu mengingat perawat mempunyai tenaga terbanyak dan terlama mendampingi pasien. Dengan dijaminnya kualitas asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, maka akan berkontribusi terhadap kualitas pelayanan rumah sakit. Dengan ditetapkannya kompetensi perawat pada tiap jenjang, akan memudahkan dalam rekruitmen, seleksi, orientasi, pembinaan dan pengembangan SDM keperawatan. B. Tujuan 1. Tujuan Umum a. Penetapan dan penyelenggaraan jenjang karir perawat di RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan untuk menjamin pemberian asuhan keperawatan yang profesional; b. Menumbuhkembangkan motivasi para profesional keperawatan untuk selalu menempuh dan menambah pengetahuan serta kompetensi dengan laju pertumbuhan IPTEK; c. Sebagai alat pembinaan dan pengembangan jangka panjang bagi para profesional keperawatan, guna memanfaatkan kompetensi penyelenggaraan asuhan keperawatan; 2. Tujuan Khusus



a. Ditetapkannya pedoman penyelenggaraan jenjang karir perawat di RS b. Dilaksanakannya pengelompokan perawat sesuai dengan jenjang karir d. Dilaksanakannya pembinaan perawat dengan jenjang karir e. Dilaksanakannya pengembangan perawat sesuai dengan jenjang karir C. Sasaran Seluruh praktisi keperawatan meliputi; perawat klinik, perawat manajer, perawat pendidik dan perawat peneliti D. Dasar Hukum Dasar hukum yang mendasari penyusunan jenjang karir profesi keperawatan di RS adalah : 1. UU No. 8b Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana dirubah dengan UU No. 49 tahun 1999; 2. UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan 3. Kep. Men. Kes. No 1239 tahun 2001, tentang Registrasi dan Praktik Perawat 4. PP No. 32 tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan 5. Kep. Men. PAN No 94 tahun 2001, tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya Dengan ditetapkannya dan dilaksanakannya jenjang karir perawat, maka tiap perawat dapat fokus memenuhi kebutuhan pelanggan sesuai dengan kompetensinya, hubungan kerja disesuaikan dengan jenjang karirnya, pengembangan dan peningkatan karir serta sistem penghargaan sesuai kinerja berdasakan jenjang karir. E. Model Jenjang Karir Ketentuan jenjang karir Profesional keperawatan yang diajukan ke RS mengacu pada ketentuan Direktorat Keperawatan Depkes RI dan Program Pengembangan Profesi oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). RS selaku RS yang digunakan sebagai tempat pendidikan perawat dipandang perlu memiliki keterkaitan kompetensi praktisi perawat dalam lingkup manajerial, pendidikan dan penelitian. Bagan I.



Integrasi Penjenjangan antara Perawat Klinik, Manajer, Pendidik dan Riset L. V L. IV L. III L. II L. I



PK. V PK. IV PK. III PK. II PK I



PM. IV PM. III PM. II PM. I



PP. III PP. II PP. I



PR. II PR. I



Keterangan ; L = Level



PP = Perawat Pendidik



PK = Perawat Klinik



PR = Perawat Riset



PM = Perawat Manajerial Untuk Level I masih termasuk perawat generalis dengan kompetensi perawatan dasar. Sedangkan Level II termasuk perawatan dasar dengan kompetensi lanjutan yang merupakan dasar spesialistik sesuai lingkup area. Mulai Level III termasuk perawat spesialistik dengan kompetensi meliputi : 1. Perawat Medikal 2. Perawat Bedah 3. Perawat Anak 4. Perawat Maternitas 5. Perawat ICU/CCU 6. Perawat Gawat Darurat 7. Perawat Gerontik 8. Perawat Kesehatan F. Prinsip-Prinsip Sistem Pengembangan Karir 1. Saat ini kualifikasi tenaga keperawatan dimulai dari D.III Keperawatan sampai dengan tahun 2010. Tahun 2010 kualifikasi tenaga perawat profesional dimulai dari S 1 Keperawatan; 2. Jenjang mempunyai makna kompetensi untuk melakukan asuhan keperawatan sesuai lingkup dan bertingkat sesuai dengan kompleksitas masalah klien dalam uapaya pemenuhan kebutuhan dasar; 3. Fungsi utama yang menjadi pegangan adalah fungsi pemberian asuhan keperawatan



4. Setiap perawat pelaksana mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan karirnya sampai jenjang yang paling atas; 5. Jenjang karir mempunyai dampak terhadap tanggung jawab dan akontabel terhadap tugas serta terkait dengan sistem penghargaan; 6. Pimpinan tertinggi RS harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap sistem pengembangan karir tenaga perawat pelaksana sehingga dapat dijamin kepuasan klien terhadap pelayanan keperawatan; 7. Bidang pengembangan karir mencakup spesialisasi : Keperawatan Medikal, Bedah, Maternitas, Anak, ICU/CCU, Gawat Darurat, Gerontik dan Jiwa. G. Standar Kompetensi Perawat Penetapan kompetensi perawat Indonesia mengacu pada ketentuan Standar Kompetensi Perawat Indonesia dari PPNI dan Direktorat Keperawatan dan Keteknisan Medis. Kompetensi jenjang terbagi dalam lima macam kompetensi : 1. Kompetensi Keperawatan Dasar Umum 2. Kompetensi Keperawatan Lanjutan atau Kompetensi Keperawatan Dasar Spesialistik 3. Kompetensi Keperawatan Spesialistik Umum 4. Kompetensi Keperawatan Spesialistik Khusus 5. Kompetensi Keperawatan Konsultan Spesialistik Standar Kompetensi Perawat tiap jenjang : 1. Perawat Klinik I (Dasar Umum) 2. Perawat Klinik II (Dasar Khusus) 3. Perawat Klinik III (Lanjutan Khusus) 4. Perawat Klinik IV (Lanjutan Khusus) 5. Perawat Klinik V (Konsultan Spesialistik) 1. Kompetensi Perawat Klinik I a. Melaksanakan asuhan keperawatan pada klien tanpa risiko (Klien minimal/partial care) b. Pendokumentasian asuhan keperawatan c. Memahami teknik isolasi dan teknik desinfeksi



d. Mampu mempersiapkan pasien pulang e. Mampu melakukan penyuluhan kesehatan pada klien tanpa risiko f. Mampu memberikan keperawatan dasar untuk memenuhi kebutuhan personal hygiene pada klien tanpa risiko, meliputi : 1) Memandikan 2) Kebersihan mulut 3) Perawatan kuku 4) Merapikan tempat tidur pada klien tirah baring 5) Membantu eliminasi 6) Mengatur posisi tidur 7) Membantu mobilisasi (membantu latihan fisik sederhana) 8) Monitoring TTV, intake-output 9) Terampil memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan 2. Kompetensi Perawat Klinik II a. Kompetensi Keperawatan Lanjutan Umum adalah kompetensi yang harus dimulai oleh semua Perawat Klinik II disemua area ; 1) Identifikasi klien yang memerlukan pemasangan gastrointestinal tube 2) Mampu/terampil memasang gastrointestinal intubation pada klien tanpa risiko 3) Mampu memberi makan/minum melalui internal tube feeding 4) Identifikasi klien yang memerlukan kateterisasi urine 5) Mampu/terampil memasang kateter urine pada klien tanpa risiko 6) Identifikasi klien dengan gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit 7) Mampu/terampil memasang infus (limpah wewenang) Monitoring IVFD (intra vena fluid doix) 9) Mampu melakukan injeksi sc/ic/im/iv (limpah wewenang) 10) Analisa nyeri dan pengelolaan nyeri 11) Mampu memberikan teknik relaksasi 12) Perawatan pre operatif 13) Perawatan post operatif 14) Perawatan luka operasi tanpa kontaminasi



15) Terampil BHD 16) Terampila melakukan EKG dasar 17) Terampil identifikasi tanda-tanda syok hypovolemik, cardiogenik, hemoragik dan neurologik 18) Mampu melakukan asuhan keperawatan pada klien partial care 19) Mampu memberikan asuhan keperawatan pada klien dengan teknik isolasi 20) Mampu melakukan pendidikan kesehatan pada klien dengan risiko 21) Mampu membimbing PK I 22) Identifikasi tanda-tanda kegawat daruratan semua area b. Keperawatan Lanjutan Khusus adalah keperawatan lanjutan sesuai area atau disebut juga Keperawatan Dasar Spesialistik ; 1) Keperawatan Dasar Spesialistik Area Pediatrik a. Asuhan keperawatan bayi segera setelah lahir pada persalinan normal dan aterm b. Perawatan tali pusat c. Perawatan mata d. Perawatan telinga e. Memandikan bayi f. Perawatan bayi premature g. Perawatan bayi dengan foto therapy h. Perawatan bayi dan anak dengan combustio 10%-20% 2) Keperawatan Dasar Spesialistik Area Maternitas a. Mampu melakukan pemeriksaan kehamilan (inspeksi, palpasi, auskultasi, perkusi) b. Mengidentifikasi dan monitoring persalinan normal c. Mampu memberikan asuhan keperawatan masa nifas pada klien tanpa risiko, meliputi ; 1. Vulva hygiene 2. Perawatan payudara 3. Monitoring pendarahan



d. Identifikasi tanda-tanda persalinan normal e. Kolaborasi dengan cepat dan tepat sesuai hasil identifikasi 3) Keperawatan Dasar Spesialistik Area Medical/Surgical a. Mampu melakukan kateterisasi urine pada klien dengan risiko b. Mampu melakukan pemasangan infus pada klien dengan risiko c. Mampu melakukan perawatan WSD d. Mampu mengidentifikasi tanda-tanda gangguan metabolisme e. Mobilisasi klien dengan risiko f. Identifikasi kasus kardiogenik dan neurogenik g. Kolaborasi dengan cepat dan tepat sesuai hasil identifikasi dan monitoring 3. Kompetensi Perawat Klinik III a. Keperawatan Dasar Spesialistik Area Pediatrik 1) Mahir perawatan perinatal risiko tinggi 2) Mahir perawatan bayi dan anak dengan total care 3) Mahir perawatan bayi dan anak dengan ostomi 4) Mahir perawatan bayi dan anak dengan combustio grade 30% – 50% 5) Mahir



melakukan



asuhan



keperawatan



pada



bayi



dan



anak



dengan



kegawatdaruratan 6) Mampu membimbing PK I dan PK II 7) Mampu memberikan pendidikan kesehatan pada klien dan keluarga dengan total care b. Keperawatan Dasar Spesialistik Area Maternitas 1) Mampu memberikan pertolongan persalinan normal 2) Semua kompetensi keperawatan dasar spesialistik area pediatric 3) Monitoring dan identifikasi persalianan risiko tinggi 4) Kolaborasi dengan cepat dan tepat sesuai hasil monitoring 5) Mahir melakukan asuhan keperawatan pada klien dengan total care (perawatan PEB, eklamsi)



6) Mampu membimbing PK I dan PK II c. Keperawatan Dasar Spesialistik Area Medikal/Surgikal 1) Mampu mengidentifikasi EKG emergensi 2) Mampu melakukan pertolongan pertama klien dengan kegawat daruratan 3) Mampu memasang NGT dengan risiko 4) Mampu memberikan asuhan keperawatan dengan total care 5) Mampu membimbing PK I dan PK II 6) Mampu ACLS H. Mekanisme Kenaikan Jenjang Karir Perawat di RS Uji kompetensi jenjang karir SDM Keperawatan dilakukan pada saat rekruitmen dan pengembangan SDM Keperawatan yang sedang bekerja di RS . Pada tahap awal, uji kompetensi difokuskan untuk perawat klinik. Proses pelaksanaannya dibagi dalam empat tahap, sebagai berikut : 1. Tahap 1 : Pendaftaran Setiap perawat yang mengikuti proses jenjang karir harus mendaftar pada pusat pengembangan SDM Keperawatan RS . Persyaratan pendaftaran : a. Surat keterangan lulus masa orientasi b. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar c. Mengisi formulir pendaftaran Setelah mendaftar akan menerima kartu pengenal peserta jenjang karir dan penetapan pembimbing klinik. Kemudian pembimbing klinik akan memberikan berkas yang berisi kegiatan yang harus diikuti dan penilaian-penilaian yang harus dicapai 2. Tahap 2 : Proses Pemenuhan Kompetensi Perawat peserta jenjang karir harus memenuhi hal-hal berikut : a. Pendidikan Formal Keperawatan Pendidikan formal keperawatan yang diakui sebagai perawat profesional minimal Ners-Sarjana Keperawatan (Ns-Skep). Perawat lulusan D III Keperawatan dapat



mencapai jenjang PK III. Perawat lulusan Sarjana Keperawatan dapat mencapai jenjang PK IV. Perawat lulusan magister/S2/Sp. Keperawatan dapat mencapai jenjang PK V. b. Lama Bekerja di klinik Perawat lulusan D III Keperawatan dapat ditetapkan sebagai PK I setelah lulus masa orientasi 1 tahun. Setelah 4 tahun sebagai PK I dapat mengikuti uji kenaikan jenjang ke PK II, jika memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan. Setelah 4 tahun sebagai PK II, jika memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dapat naik menjadi PK III. Selanjutnya untuk naik ke PK IV tidak cukup hanya memenuhi lama kerja, tetapi juga harus memenuhi pendidikan formal Ners-Sarjana Keperawatan (Ns Skep) Perawat lulusan Ners Sarjana Keperawatan dan Sarjana Keperawatan dapat ditetapkan sebagai PK I setelah lulus masa orientasi selama 6 bulan. Setelah 2 tahun sebagai PK I dapat mengikuti uji kenaikan jenjang karir ke PK II, jika memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan. Setelah 2 tahu sebagai PK II dapat mengikuti uji kenaikan jenjang karir ke PK III, dan demikian pula ke PK IV, jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selanjutnya untuk naik ke PK V, tidak cukup hanya memenuhi



lama



kerja,



tetapi



juga



harus



memenuhi



pendidikan



formal



Magister/S2/Sp. Keperawatan. Perawat lulusan magister/S2/Sp. Keperawatan yang belum memiliki pengalaman klinik maka dapat menjadi PK I setelah lulus masa orientasi selama 3 bulan. Setelah 1 tahun menjadiPK I dapat mengikuti uji kenaikan jenjang karir ke PK II dan seterusnya sampai ke PK V, jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Perawat lulusan magister/S2/Sp. Keperawatan yang telah memiliki pengalaman klinik, maka pengalaman klinik dan kemampuan kompetensi yang dimiliki akan diperhitungkan untuk menetapkan jenjang karirnya. c. Rekomendasi Untuk mengikuti uji kenaikan jenjng karir, setiap perawat harus mendapatkan rekomendasi dari : 1) atasan langsung tentang penilaian kinerja. Penilaian kinerja yang memenuhi syarat untuk uji kenaikan jenjang karir minimal B



2) teman sejawat. Isi rekomendasi adalah hubungan kerja perawat dengan tim kerja dalam penyelenggaraan asuhan keperawatan (sesuai dengan formulir yang ditetapkan) 3) pembimbing klinik. Pembimbing klinik memberikan rekomendasi tentang aktifitas yang harus dipenuhi sebagai syarat uji kenaikan jenjang karir 4) klien dan keluarga (Pelanggan Eksternal). Perawat yanga akan diuji kompetensinya diharapakan tidak ada komplain dari klien atau keluarga. d. Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan Untuk dapat mengikuti uji jenjang karir, maka tiap perawat harus memenuhi sejumlah SKP (Satuan Kredit Partisipan) yang ditetapkan dalam PKB. PKB akan dirancang oleh Bidang Keperawatan bekerja sama dengan Diklat RS sesuai dengan pedoman dari PPNI . 3. Tahap 3 : Uji kompetensi dilakukan terhadap dokumen, ujian tertulis dan ujian praktik. a. Dokumen Bidang keperawatan dan Diklat RS menelaah dan menilai keabsahan dan kelegkapan dokumen. Kemudian menetapkan jenjang karir yang akan diuji b. Ujian tertulis ujian tertulis diselenggarakan untuk semua jenjang. Materi yang akan diuji sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai c. Ujian praktek Ujian praktik diselenggarakan jika telah terpenuhi kelengkapan dokumen dan lulus ujian tertulis. langkah-langkah ujian praktik adalah sebagai berikut : 1) Persiapan uji kompetensi 2) Pelaksanaan uji kompetensi 3) Penetapan hasil uji kompetensi



4. Tahap 4 : Penetapan Jenjang Karir Yang Baru Bidang keperawatan dan Diklat RS mengirimkan berkas-berkas ke bagian personalia. Selanjutnya disiapkan surat keputusan, Surat Keputusan untuk PK I – III ditandatangani oleh Direktur. Selanjutnya dilaksanakan penyesuaian pekerjaaan dan sistem penghargaan. I. Penutup Demikian proposal tentang penetapan jenjang karir keperawatn di RSI PKU Muhammadiyah Pekaajangan, besar harapan kami jenjang karir keperawatan ini dapat di laksanakan sebagai dasar pedoman karir profesi Keperawatan termasuk pedoman dalam memberikan tunjangan fungsional profesi. Kami menyadari proposal ini masih banyak kekuarangannya, Kritik dan saran selalu kami harapkan untuk perbaikan.



Pekajangan, 16 Juli 2013 Manajer Keperawatan



Sukisto, SKep



Bagan 2. Alur Penetapan Jenjang Karir Perawat Rumah Sakit Tahap I Pendaftaran sebagai perawat jenjang karir



Tahap II Pemenuhan Kompetensi 1. Pendidikan Formal 2. Lama Kerja 3. Rekomendasi 4. Pendidikan berkelanjutan Tahap III Uji Kompetensi 1. Uji Dokumentasi 2. Uji Tertulis 3. Uji Praktik



Tahap IV Penerbitan SK Penyesuaian pekerjaan sesuai jenjang karir



PROPOSAL JENJANG KARIR KLINIK KEPERAWATAN



RSI PKU MUHAMMADIYAH PEKAJANGAN TAHUN 2013



PENILAIAN KINERJA PERAWAT RUMAH SAKIT A. Pengertian Dan Tugas 1. Penilaian Kinerja Penilaian kinerja profesi perawat RS adalah merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan evaluasi kompetensi klinik pada pemantapan profesionalisme perawat 2. Tujuan Penilaian kinerja perawat dilakukan secara periodik (semester) dengan tujuan : a. Memastikan



seluruh



SDM



Keperawatan



memiliki



kompetensi



untuk



menyelenggarakan asuhan keperawatan b. Mendorong dan memotivasi SDM Keperawatan tepat mengikuti uji kenaikan jenjang sesuai jadwal c. Mengidentifikasi kemampuan/kompetensi yang dimiliki oleh setiap perawat pelaksana sebagai dasar untuk mengembangkan diri secara profesional d. Memotivasi perawat untuk meningkatkan kompetensi profesional dan dapat berkontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit e. Sebagai pedoman dalam melaksanakan sistem penghargaan dan hukuman/sanksi sesuai dengan kinerja yang diperlihatkan f. Meningkatkan kemampuan evaluasi diri dalam proses pencapaian kompetensi profesional dalam memberikan asuhan keperawatan 3. Membangun budaya kerja kondusif saling mendukung melalui kegiatan coaching, mentoring, preceptorship dalam memberikan pelayanan keperawatan 4. Mengembangakan potensi SDM perawat pada tingkat optimal sehingga dicapai pelayanan keperawatan B. Prinsip-Prinsip Kerja Prinsip-prinsip kinerja perawat RS meliputi : 1. Kinerja Umum Pemahaman dan sistem penilaian sama yang berlaku bagi semua pegawai RS



2. Kinerja profesi adalah berbagai komponen dan item yang berhubungan langsung dengan kemampuan melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan level klinik. Penilaian kinerja profesi dilakukan secara periodik tiap semester untuk persiapan uji klinik dan uji kenaikan jenjang Komponen Penilaian Kinerja Profesi terdiri dari : Kemampuan Asuhan Keperawatan



40 %



Kemampuan Kolaborasi



10 %



Kemampuan Kepemimpinan



10 %



Kemampuan Manajemen



10 %



Disiplin Profesi



10 %



Pengembangan Diri



20 % 100 %



C. Mekanisme Pelayanan Kerja Penilaian kinerja profesional dikenal dengan performance appraisal kualitatif. Mekanisme penilaian kinerja profesional tersusun sebagai berikut : 1. Semua SDM keperawatan diwajibkan mengisi kelengkapan status list (terutama yang terkait dengan dokumentasi asuhan keperawatan). Pada tahap transisi/persiapan pengisian dilakukan manual. 2. Melalui data harian pribadi akan direkapitulasi ke dalam data bulanan dan data semesteran 3. Tiap semester dilakukan penilaian sebagai bahan informasi pembuatan rekomendasi untuk mengikuti uji klinik dan uji kompetensi