Panduan Peningkatan Jenjang Karir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI Karir adalah suatu deretan posisi yang diduduki oleh seseorang selama perjalanan usianya (Robbins, 2001). Jenjang karir adalah sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme, sesuai dengan bidang pekerjaan melalui peningkatan kompetensi. Jenjang karir tenaga perawatan berbasis kompetensi adalah tingkatan perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seorang perawat - bidan yang dicapai dengan memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan pada setiap jenjangnya. Jenjang karir Perawat- Bidan berbasis kompetensi adalah tingkatan perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seorang perawat - bidan yang dicapai dengan memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan pada setiap jenjangnya. Untuk dapat mewujudkan tercapainya pelayanan yang berkualitas diperlukan adanya tenaga keperawatan yang profesional, memiliki kemampuan intelektual, tehnikal dan interpersonal, bekerja berdasarkan standar praktek, memperhatikan kaidah etik dan moral (Hamid, 2000). Pemilihan karir secara bertahap akan menjamin individu dalam mempraktekan bidang profesinya, karena karir merupakan investasi dan bukan hanya untuk mendapatkan penghargaan/imbalan jasa. Komitmen terhadap karir, dapat dilihat dari sikap perawat terhadap profesinya serta motivasi untuk bekerja sesuai dengan karir yang telah dipilihnya. Dalam pengembangan karir, Robbins (2001) menyatakan bahwa perawat mempunyai tanggung jawab utama terhadap karirnya sendiri. Robbins menguraikan bahwa karir keperawatan mempunyai tiga komponen utama yaitu jalur karir, perencanaan karir dan pola karir. Komponen pertama adalah jalur karir, yaitu lintasan yang dapat ditempuh oleh seorang perawat mulai dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, yang mungkin dapat dicapai apabila perawat mampu bekerja secara produktif, loyal kepada organisasi, menunjukkan perilaku yang profesional, serta mampu untuk tumbuh dan berkembang dan memberi kesempatan kepada perawat untuk berprestasi dan meniti karir ke jenjang yang lebih tiinggi, serta berhak mendapat imbalan sesuai jalur yang profesional. Komponen kedua adalah perencanaan karir, yang merupakan tanggung jawab perawat sendiri untuk melakukan evaluasi diri atau menseleksi jalur karir tentang pencapaian pengetahuan, pengalaman, kemampuan dan keterampilan yang berhubungan dengan penyusunan tujuan karir, dan bagaimana cara untuk mencapai hal tersebut sehingga dapat mengembangkan



profesionalisme. Dalam perencanaan karir dibutuhkan seorang perawat konselor karir/ supervisor/ staf pengembangan yang akan menolong perawat pelaksana mengkaji dan menganalisa



minat,



keterampilan,



dan



pilihannya,



sehingga



dapat



membantu



memudahkan perawat pelaksana mencapai karirnya. Komponen ketiga adalah pola pengembangan karir, merupakan suatu metoda atau sistem dimana manajer keperawatan membantu perawat profesional memilih tujuan karir, mengarahkan dalam merencanakan karir untuk meraih kepuasan karir dan mencapai tujuan karir yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman dan keahliannya. A. TUJUAN 1. Umum Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas tenaga keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan dan visi misi RS Mitra Keluarga. 2. Khusus a. Tenaga keperawatan memahami sistem pengembangan karir dan bagaimana merencanakan pengembangan profesinya. b. Tenaga keperawatan memahami standar kompetensi yang dipersyaratkan pada setiap jenjang dan area klinik. c. Tenaga keperawatan memahami alur proses pengembangan karirnya. d. Adanya program pengembangan profesional berkelanjutan untuk tenaga keperawatan. e. Terlaksananya kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan untuk tenaga keperawatan. f. Terlaksananya pengelompokan/pemetaan perawat - bidan sesuai jenjang karir/kompetensi. g. Penempatan perawat pada jenjang yang sesuai dengan keahliannya, serta menyediakan kesempatan yang lebih sesuai dengan kemampuan dari potensi perawat. h. Perawat mampu meningkatkan kualitas kerja, merencanakan dan mengontrol karir pribadi dengan jujur pada diri sendiri, mengelola reputasi diri, mencapai karir yang lebih baik sehingga terus berprestasi dan memperoleh kepuasan kerja i. Terselenggaranya



seleksi,



rekrutmen,



penempatan,



pembinaan



dan



pengembangan perawat - bidan yang sesuai dengan jenjang karir. j. Terselenggaranya pengawasan/audit pelayanan dan pengembangan perawat bidan di RS Mitra Keluarga Group secara optimal. k. Sebagai pedoman dalam mengembangkan pola karir perawat-bidan. B. RUANG LINGKUP Adapun ruang lingkup sistem jenjang karier profesional perawat di RS Mitra Keluarga yaitu : 1. Perawat Klinik (PK) yaitu perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung pada klien sebagai individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 2. Perawat Pendidik (PP) yaitu perawat yang melakukan bimbingan pendidikan dan pelatihan untuk perawat dalam mencapai kompetensi yang harus dicapai dalam memberikan asuhan keperawatan. 3. Perawat Manajer (PM) yaitu perawat yang mengelola pelayanan keperawatan disarana kesehatan, baik sebagai pengelola tingkat bawah, tingkat menengah maupun tingkat atas. 4. Perawat Perawat Peneliti/Riset (PR) yaitu perawat yang bekerja di bidang penelitian keperawatan/kesehatan. C. LANDASAN HUKUM 1.



Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.



2.



Undang-Undang RI No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.



3.



Undang-Undang No.8 Tentang Perlindungan Konsumen.



4.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



836/MENKES/SK/VI/2005 Tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan. 5.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.



Indonesia



Nomor



BAB II PENGORGANISASIAN JENJANG KARIR A. PIMPINAN/ MANAJEMEN RUMAH SAKIT Pimpinan rumah sakit merupakan penanggung ajwab utama dalam pelaksanaan jenjang karir tenaga keperwatan melalui kepala Bidang Keperwatan, Komite Keperawatan dan Diklat. Peran dan fungsi direktur rumah sakit dalam implementasi jenjang karir menjadi pengarah dan pembuat kebijakan utam dalam menerbitkan Surat Keputusan tentang implementasi jenjang karir. Tugas Direktur rumah sakit adalah sebagai berikut : 1. Membuat Surat Keputusan tentang Implementasi jenjang Karir Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit. 2. Memberi arahan kepada Kepala Bidang Keperawatan, Komite Keperawatan dan unit terkait lainnya dalam rangka implementasi jenjang karir tenaga keperawatan. 3. Menerbitkan Surat Keputusan Penugasan Klinik bagi setiap tenaga keperawatan atas rekomendasi Komite Keperwatan. 4. Menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Kewenangan Klinis sekaligus Penugasan Klinik atas rekomendasi Komite Keperawatan. 5. Menerbitkan sertifikat kompetensi bagi program pengembangan profesional berkelanjutan bagi tenaga keperawatan yang dilaksanakan oleh RS (sesuai ketentuan yang berlaku) 6. Mempertimbangkan dan menyetujui pembiayaan implementasi jenjang karir di rumah sakit. 7. Menerima laporan berkala pelaksanaan implementasi jenjang karir tenaga keperawatan di rumah sakit. B. BIDANG KEPERAWATAN Implementasi jenjang karir tenaga keperawatan merupakan tanggung jawab Bidang Keperwatan dalam rangka fungsi manajemen keperawatan yaitu ketenagaan (staffing). Tugas Kepala Bidang Keperwatan adalah sebagai berikut : 1. Melakukan seleksi tenaga keperawatan baru (sesuai kebijakan RS). 2. Melakukan orientasi tenaga keperawatan baru. 3. Melakukan pemetaan/mapping tenaga keperawatan lama. 4. Melakukan Asesmen kompetensi pada proses seleksi tenaga keperawatan yang baru. 5. Mengelola penugasan kerja bagi setiap tenaga keperawatan setelah memeperoleh



penugasan klinik sebagai hasil kredensialing. 6. Melakukan supervisi klinik hasil kredensialing. 7. Melakukan penilaian kinerja tenaga keperawatan. 8. Melakukan monitoring evaluasi terhadap implementasi jenjang karir tenaga keperawatan di rumah sakit. C. KOMITE KEPERAWATAN Komite keperawatan bertanggung jawab terhadap profesionalismen tenaga keperawtan sehingga dapat melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang kewenangannya. Tugas Komite Keperawatan memiliki tugas adalah sebagai berikut : 1. Melakukan proses kredensialing bagi setiap tenaga keperawatan yang megajukan surat permohonan kredensial. 2. Membuat rekomendasi hasil asesmen kompetensi, review, verifikasi bagi yang berhak untuk diterbitkan penugasan klinis oleh Direktur RS. 3. Memelihara profesionalisme tenaga keperawatan melalui pembinaan mutu profesi dengan melakukan audit mutu profesi dan identifikasi kebutuhan pengembangan profesionalisme berkelanjutan bagi perawat (CPD = Continuing Profesional Development) 4. Melakukan pembinaan etik-disiplin bagi tenaga keperawatan dalam melaksanakan tugas pemberian asuhan keperawatan. Jika terjadi pelanggaran terhadap standar dan merugikan pasien maka dilakukan kredensial dan merekomendasikan untuk pencabutan kewenangan klinis sehingga penugasan klinik tidak dapat dipergunakan. 5. Melakukan program pembinaan khusus sesuai kebutuhan. 6. Melakukan minitoring evaluasi terhadap proses kredensialing peningkatan mutu profesi dan pembinaan etik-disiplin.



BAB III PENGEMBANGAN JENJANG KARIR TENAGA PERAWATAN A. PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR Beberapa prinsip dalam pengembangan karir perawat (Direktorat Keperawatan Depkes RI, 2006) Yaitu: a. Kualifikasi Kualifikasi perawat berdasarkan pendidikan yang dimulai dari lulusan DIII Keperawatan. Untuk perawat lulusan SPK maka perlu dilakukan penanganan khusus dengan memperhatikan penghargaan terhadap pengalaman kerja, lamanya pengabdian terhadap profesi, uji kompetensi dan sertifikasi. b. Penjenjangan Penjenjangan mempunyai makna tingkatan kompetensi untuk melaksanakan asuhan keperawatan yang akontabel dan etis sesuai dengan batas kewenangan praktek dan kompleksitas masalah pasien. c. Penerapan asuhan keperawatan Fungsi utama perawat klinik adalah memberikan asuhan keperawatan langsung sesuai standar praktik dan kode etik. d. Kesempatan yang sama. Setiap perawat klinik mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan karir sampai jenjang karir profesional tertinggi, sesuai ketentuan yang berlaku. e. Standar profesi Dalam memberikan asuhan keperawatan mengacu pada standar praktik keperawatan dan kode etik keperawatan. f. Komitmen pimpinan Pimpinan sarana kesehatan harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pengembangan karir perawat, sehingga dapat dijamin kepuasan pasien serta kepuasan perawat dalam pelayanan keperawatan. B. JENJANG KARIR PERAWAT DAN BIDAN DI RS MITRA KELUARGA GRUP Secara umum penjenjangan karir profesional tenaga keperawatan di RS Mitra Keluarga meliputi : 1. Perawat Mentee Perawat yang masuk bekerja setelah kegiatan orientasi sampai dengan masa kerja 6



bulan. Pada periode tersebut perawat mentee mendapatkan bimbingan dan pendampingan oleh seorang Clinical Mentor dalam memberikan asuhan keperawatan sehari-hari untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Setelah masa mentoring tersebut makaselanjutnya akan dilakukan proses kredensial awal terhadap standar kompetensi pada jenjang PK I-A untuk melihat sejauh mana pencapaian kompetensi yang dipersyaratkan dan penerbitan surat kewenangan klinis sebagai perawat PK I-A. 2. Jenjang karir Perawat Klinik (PK), meliputi : a. PK. I



: IA dan IB



b. PK. II : IIA dan IIB c. PK. III : IIIA dan IIIB d. PK. IV : IVA dan IVB e. PK. V : VA dan VB 3. Jenjang karir Perawat Pendidik (PP) a. PP. I



: CM



b. PP. II : Koordinator Diklat c. PP. III : Supervisor Diklat d. PP. IV : Asmen Diklat e. PP. V : Manager Diklat 4. Jenjang karir Perawat Manajer (PM) a. PM. I : Kepala Ruang b. PM.II : Supervisor Unit c. PM.III : Asmen Keperawatan d. PM.IV : Manager Keperawatan e. PM.V : Senior Manager Keperawatan 5. Perawat Perawat Peneliti/Riset (PR)



Jalur jenjang karir profesional tenaga keperawatan di RS Mitra Keluarga Grup dapat digambarkan sebagai berikut :



Keterangan : PK Ka. Tim PJ.Shift KaRu PM PP CM SPV Asmen Mgr.Kep



: Perawat Klinik : Ketua Tim : Penanggung Jawab Shift : Kepala Ruang : Perawat Manajerial : Perawat Pendidik : Clinical Mentor : Supervisor : Asisten Manager : Manager Keperawatan



Keterangan : BK Ka. Tim PJ.Shift KaRu PP CM



: Bidan Klinik : Ketua Tim : Penanggung Jawab Shift : Kepala Ruang : Perawat Pendidik : Clinical Mentor



Pengembangan jenjang karir profesional tenaga keperawatan pada setiap bidang harus berjenjang dimulai dari jenjang I (satu) sampai dengan jenjang V (lima) dan bersifat terbuka. Artinya perawat profesional dimungkinkan mencapai jenjang karir di semua bidang. Salah satu persyaratan pengembangan jenjang karir profesional baik sebagai perawat manajer, perawat pendidik, maupun perawat riset adalah mempunyai kualifikasi sebagai perawat klinik. C. KUALIFIKASI/ PERSYARATAN JENJANG KARIR PERAWAT DAN BIDAN D.1 Perawat Mentee a) Perawat lulusan DIII / Ners, masa kerja 0 - 6 bulan. b) Bidan lulusan DIII, masa kerja 0 - 6 bulan. c) Memiliki sertifikasi pelatihan Keperawatan Dasar.



D.2 Perawat Klinik/ Bidan Klinik a. Perawat/Bidan Klinik I (PK I /Novice) a) Perawat/Bidan Klinik I-A  Perawat lulusan DIII/Ners masa kerja 6 bulan - 2 tahun.  Bidan lulusan DIII masa kerja 6 bulan -2 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK I-A  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik I-A. b) Perawat/Bidan Klinik I-B  Perawat lulusan DIII/Ners telah memiliki pengalaman kerja 2-4 tahun.  Bidan lulusan DIII telah memiliki pengalaman kerja 2 - 4 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK I-B  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik I-B. b. Perawat/Bidan Klinik II (PK II/Advance Biginner) a) Perawat/Bidan Klinik II-A  Perawat lulusan DIII/Ners telah memiliki pengalaman kerja 4-6 tahun.  Bidan lulusan DIII telah memiliki pengalaman kerja 4-6 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK II-A  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik II-A. b) Perawat/Bidan Klinik II - B  Perawat lulusan DIII/Ners telah memiliki pengalaman kerja 6-8 tahun.  Bidan lulusan DIII telah memiliki pengalaman kerja 6-8 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK II-B  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik II-B. c. Perawat/Bidan Klinik III (PK III/Competent) a) Perawat/Bidan Klinik III-A  Perawat lulusan DIII/Ners telah memiliki pengalaman kerja 8-10 tahun.  Bidan lulusan DIII telah memiliki pengalaman kerja 8-10 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK III-A  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik III-A.



b) Perawat/Bidan Klinik III-B  Perawat lulusan DIII/Ners telah memiliki pengalaman kerja 10-12 tahun.  Bidan lulusan DIII telah memiliki pengalaman kerja 10-12 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK III-B  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik III-B. c) Perawat/Bidan Klinik III-C  Perawat/Bidan lulusan DIII telah memiliki pengalaman kerja 12-14 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK III-C  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik III-C. d) Perawat/Bidan Klinik III-D  Perawat/Bidan lulusan DIII telah memiliki pengalaman kerja 14-16 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK III-D  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik III-D. e) Perawat/Bidan Klinik III-E  Perawat/Bidan lulusan DIII telah memiliki pengalaman kerja 16-18 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK III-E  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik III-E. Secara umum untuk tenaga perawat dengan lulusan DIII Keperawatan yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang Ners (S1 Keperawatan plus pendidikan profesi) tidak dapat melanjutkan ke jenjang PK-IV, sedangkan untuk tenaga Bidan jenjang maksimal pada jenjang karirnya adalah BK.III. d. Perawat/Bidan Klinik IV (PK IV/Proficient). a) Perawat/Bidan Klinik IV-A.  Perawat lulusan Ners telah memiliki pengalaman kerja 12-14 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK IV-A  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik IV-A. b) Perawat/Bidan Klinik IV-B.  Perawat lulusan Ners telah memiliki pengalaman kerja 14-16 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK IV-B  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik IV-B. e. Perawat/Bidan Klinik V (PK V).



a) Perawat/Bidan Klinik V-A.  Perawat lulusan Ners telah memiliki pengalaman kerja 18-20 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK V-A  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik V-A. b) Perawat/Bidan Klinik V-B.  Perawat lulusan Ners telah memiliki pengalaman kerja 20-22 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK V-B  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik V-B. c) Perawat/Bidan Klinik V-C.  Perawat lulusan Ners telah memiliki pengalaman kerja 22-24 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK V-C  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik V-C. d) Perawat/Bidan Klinik V-D.  Perawat lulusan Ners/Ns-Sp telah memiliki pengalaman kerja 24-26 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK V-D  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik V-D. e) Perawat/Bidan Klinik V-E.  Perawat lulusan Ners/Ns-Sp telah memiliki pengalaman kerja 26-28 tahun.  Memiliki sertifikasi KPIK V-E  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Klinik V-E. D.3 Perawat/Bidan Pendidik a. Perawat/Bidan Pendidik I  Perawat lulusan DIII/Ners telah memiliki pengalaman kerja 8-10 tahun.  Bidan lulusan DIII telah memiliki pengalaman kerja 8-10 tahun.  Memiliki sertifikasi PP I.  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat/ Bidan Pendidik I. b. Perawat Pendidik II  Perawat lulusan Ners telah memiliki pengalaman kerja 12-14 tahun.  Memiliki sertifikasi PP II.  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Pendidik II.



c. Perawat Pendidik III  Perawat lulusan Ners telah memiliki pengalaman kerja 14-16 tahun.  Memiliki sertifikasi PP III.  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Pendidik III. d. Perawat Pendidik IV  Perawat lulusan Ners/Ns-Sp telah memiliki pengalaman kerja 18-20 tahun.  Memiliki sertifikasi PP IV.  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Pendidik IV. e. Perawat Pendidik V  Perawat lulusan Ners/Ns-Sp telah memiliki pengalaman kerja 20-22 tahun.  Memiliki sertifikasi PP V.  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Pendidik V. D.4 Perawat/Bidan Manajemen a. Perawat/Bidan Manajemen I  Perawat lulusan Ners telah memiliki pengalaman kerja 12-14 tahun.  Bidan lulusan DIII telah memiliki pengalaman kerja 8-10 tahun.  Memiliki sertifikasi PM I  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat/ Bidan Manajemen I. b. Perawat Manajemen II  Perawat lulusan Ners telah memiliki pengalaman kerja 14-16 tahun.  Memiliki sertifikasi PM II.  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Manajemen II. c. Perawat Manajemen III  Perawat lulusan Ners telah memiliki pengalaman kerja 18-20 tahun.  Memiliki sertifikasi PM III.  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Manajemen III. d. Perawat Manajemen IV  Perawat lulusan Ners/Ns-Sp telah memiliki pengalaman kerja 20-22 tahun.  Memiliki sertifikasi PM IV.  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Manajemen IV.



e. Perawat Manajemen V  Perawat lulusan Ners/Ns-Sp telah memiliki pengalaman kerja >22 tahun.  Memiliki sertifikasi PM V.  Memiliki Surat Kewenangan Klinis sebagai Perawat Manajemen V.



BAB IV STANDAR KOMPETENSI PERAWAT DAN BIDAN Standar Kompetensi adalah persyaratan-persyaratan fungsional dan teknikal dalam melakukan suatu pekerjaan tertentu sehingga memastikan bahwa suatu produk, pelayanan atau proses telah dilakukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Persyaratan fungsional dan teknikal meliputi pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang relevan yang secara konsisten dilakukan di dalam situasi dan lingkungan kerja yang dipersyaratkan. Standar kompetensi menjelaskan apa yang dapat dilakukan oleh pekerja, target pencapaian dalam pelaksanaan pekerjaan dan bagaimana mengetahui bahwa pekerja telah berada pada tingkat pelaksanaan yang diharapkan. Standar kompetensi menjadi acuan pembanding dalam asesmen kompetensi yaitu kriteria yang akan dipergunakan untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan perawat.



Dengan



adanya



asesemen



kompetensi



maka



akan



dinilai



adanya



kesenjangan/gap antara kemampuan perawat-bidan dengan standar kompetensinya. Ketentuan standar kompetensi dari masing-masing jenjang karir perawat-bidan yang ada di RS Mitra Keluarga Grup sesuai dengan lampiran.



BAB V PENGEMBANGAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN (CPD) A. PENGERTIAN Pengembangan profesional berkelanjutan bagi tenaga keperawatan dilaksanakan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kompetensi tenaga keperawatan agar tetap dapat melaksanakan tugas berorientasi pada proses dan keselamatan pasien. Dalam mencapai karirnya setiap tenaga keperawatan harus mengikuti program pengembangan profesional berkelanjutan (CPD =Continuing Profesional Development). B. KETENTUAN UMUM Pelaksanaan CPD dapat berdasarkan pada : 1. Gap kompetensi karena terjadi perkembangan IPTEK sehingga perlu penyesuaian atau kompetensi yang belum dikuasai/ dinyatakan kompeten. 2. Perencanaan peningkatan jenjang karir setiap tenaga keperawatan. Setelah mengikuti CPD tenaga keperawatan memperoleh kompetensi baru dan terhadap kompetensi baru ini perlu dilakukan kredensial ulang untuk mendapatkan penugasan klinik. Pencapaian CPD akan menjadi salah satu persyaratan dalam mengajukan kredensial/ rekredensial. C. PELAKSANAAN DAN DOKUMENTASI 1. Ketentuan Umum : a. Pengembangan profesional berkelanjutan untuk perawat - bidan di RS Mitra Keluarga diselenggarakan secara terpadu oleh Bagian DIKLAT yang secara langsung dibimbing dan diawasi oleh instruktur dan atau perawat - bidan yang



kompeten di bidangnya. b. Pengembangan diselenggarakan dengan berorientasi pada keluaran (output dan outcome) yang pelaksanaannya bergantung pada kecepatan dan keaktifan masing-masing peserta dalam menyelesaikan unit kompetensi yang menjadi persyaratan sesuai jenjang karir masing - masing. Metode yang dilakukan membantu perawat - bidan untuk menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap sehingga mereka mampu menunjukkan hasil kerja sesuai standar kompetensi. Dalam proses CPD peranan Instruktur/pembimbing teknis berfungsi sebagai fasilitator dan supervisor. c. Bukti pencapaian CPD di dokumentasikan ke dalam Buku Catatan Pencapaian Pelatihan (Training Record) sebagai alat bukti untuk mengukur pencapaian program CPD yang harus diikuti oleh perawat dan bidan sesuai target kompetensi setiap jenjangnya. Catatan Kegiatan Pelatihan berisi dokumentasi bukti bahwa perawat - bidan telah mengikuti dan dinyatakan kompeten setelah mengikuti CPD. d. Setiap perawat - bidan memiliki satu Buku Catatan Pencapaian Pelatihan (Training Record). Catatan Pencapaian Pelatihan (Training Record) menjadi milik perawat - bidan selama menjadi karyawan di RS Mitra Keluarga dan selama proses penilaian kompetensi. Catatan Pencapaian Pelatihan (Training Record) harus selalu dibawa oleh perawat - bidan pada saat mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan. e. Periode pencapaian pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan dilakukan selama periode evaluasi jenjang karir dan disokumentasikan dalam Catatan Pencapaian Pelatihan (Training Record). f. Setiap perawat - bidan perlu merencanakan waktu untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan bersama dengan Kepala Ruang Perawatan. Kemudian Kepala Ruang akan berkoordinasi dengan bagian DIKLAT untuk pendaftaran kegiatan pendidikan dan pelatihan. 2. Pelaksanaan dan Penilaian CPD a. Perawat - bidan mengikuti kegiatan CPD dengan mengikuti ketentuan yang telah di atur oleh bagian DIKLAT. b. Setelah perawat - bidan dinyatakan lulus/ kompeten terhadap program CPD yang telah diikuti, maka bagian DIKLAT akan mendokumentasikan ke dalam Buku Catatan Pencapaian Pelatihan (Training Record).



c. Selanjutnya setiap perawat - bidan akan melihat hasil pencapaian kegiatan CPD yang belum tercapai dan berkoordinasi dengan Kepala Ruang Perawatan untuk perencanaan mengikuti program CPD selanjutnya.



BAB VI LOG BOOK KOMPETENSI A. PENGERTIAN Log Book adalah alat bukti untuk mengukur pelaksanaan dan pencapaian target unit kompetensi pada setiap jenjang karir perawat dan bidan. B. KETENTUAN UMUM 1. Setiap perawat - bidan memiliki satu Log Book yang berisi standar target pencapaian dari setiap unit kompetensi yang menjadi persyaratan sesuai jenjang karir dan area klinik masing - masing. 2. Log Book menjadi milik perawat - bidan selama menjadi karyawan di RS Mitra Keluarga dan harus selalu dibawa oleh perawat - bidan pada saat bekerja terutama pada saat dilakukan penilaian. 3. Log Book berisi dokumentasi bukti penilaian kesesuaian pelaksanaan dan pencapaian target unit kompetensi pada setiap jenjang karir perawat - bidan. Penilaian kesesuaian dilakukan berdasarkan hasil observasi konsistensi pelaksanaan standar prosedur operasional (SPO) yang mendasari setiap unit kompetensi yang dipersyaratkan. 4. Penilaian Log Book dilakukan oleh Kepala Ruang/ Clinical Mentor / Asesor/ PJ yang telah ditunjuk. 5. Periode penilaian Log Book dilakukan selama periode evaluasi jenjang karir (selama 2 tahun). C. PENILAIAN DAN DOKUMENTASI



1. Setiap perawat - bidan merencanakan waktu penilaian bersama dengan Kepala Ruang/ Clinical Mentor / Asesor/ PJ yang telah ditunjuk. 2. Pada waktu yang telah ditentukan perawat-bidan mempersiapkan perlengkapan dan peralatan terkait penilaian log book. 3. Kepala Ruang/ Clinical Mentor/ Asesor/ PJ yang telah ditunjuk melakukan penilaian kesesuaian pelaksanaan SPO yang dilakukan perawat-bidan. 4. Kepala Ruang/ Clinical Mentor/ Asesor/ PJ yang telah ditunjuk melakukan dokumentasi hasil nilai ke dalam log book. Nilai yang didokumentasikan hanya jika perawat-bidan mendapatkan nilai 100% dalam kesesuaian pelaksanaan SPO. BAB VII KOMPONEN PENGEMBANGAN JENJANG KARIR Komponen pengembangan jenjang karir : 1. Tanggung jawab dalam pengembangan jenjang karir. 2. Mekanisme peningkatan jenjang karir. 3. Sertifikasi. 4. Renumerasi. A. TANGGUNG JAWAB DALAM PENGEMBANGAN KARIR Pengembangan jenjang karir profesional perawat klinik pada dasarnya menjadi tanggung jawab berbagai pihak mulai dari individu perwat-bidan, manajemen RS dan organisasi profesi. 1. Tanggung jawab individu  Membuat perencanaan karir jangka panjang untuk mengembangkan karir dirinya, melalui evaluasi kekuatan dan kelemahan diri, penetapan tujuan, kesempatan karir dan memanfaatkan kegiatan pengembangan.  Memanfaatkan bantuan dalam pembinaan karir jangka panjang.  Menjadikan perencanaan karir sebagai suatu proses yang berjalan secara terus menerus yang dilaksanakan dengan sadar dan teliti.  Mempunyai komitmen pengembangan pribadi dan pengembangan karir 2. Tanggung jawab manajemen rumah sakit Manajemen harus menciptakan jenjang karir dan kenaikan pangkat, berupaya



menyesuaikan penempatan kerja dengan orang yang tepat, meliputi mengkaji kinerja dan potensi karyawan agar dapat memberi bimbingan karir dan pendidikan serta pelatihan yang tepat. 3. Tanggung jawab profesi  Menetapkan pola jenjang karir termasuk sistem penghargaan, memberlakukan, memantau dan menilai pelaksanaannya.  Menetapkan, memberlakukan, memantau atau menilai program sertifikasi melalui pendidikan berkelanjutan.  Memberikan rekomendasi pengembangan karir.  Menciptakan iklim kerja yang kondusif untuk pengembangan karir.  Menetapkan, memberlakukan serta memantau dan menilai sistem remunerasi. B. MEKANISME PENINGKATAN JENJANG KARIR 1. Ketentuan Umum a. Penilaian kompetensi dimulai dari Perawat - bidan yang berada pada jenjang Perawat Mentee sampai dengan jenjang selanjutnya sesuai dengan ketentuan peningkatan jenjang karir yang berlaku di RS Mitra Keluarga. Setelah Perawat bidan dinyatakan kompeten pada jenjang Perawat Mentee, maka perawat - bidan dapat mengikuti persiapan penilaian kenaikan jenjang karir di tingkat berikutnya yaitu jenjang Perawat Klinik I-A (PK-IA). b. Selanjutnya mengikuti peningkatan jenjang karir secara berkala setiap 2 tahun sekali. c. Sebelum dilakukan asesmen kompetensi, tahapan penilaian kompetensi perawat bidan berdasarkan jenjang karir dilakukan dengan melakukan penilaian berkala yaitu penilaian kompetensi dengan menggunakan sistem log book dan dokumentasi pencapaian pengembangan profesional berkelanjutan sesuai persyaratan standar kompetensi. 2. Persyaratan Peningkatan jenjang karir dilakukan melalui penilaian kompetensi yang dipersyaratkan pada setiap jenjang karir. Pada saat ini mekanisme penilaian kenaikan jenjang karir perawat - bidan dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan memperhatikan



persyaratan kenaikan pada setiap jenjang yang terkait, yaitu : a. Memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. b. Memiliki pengalaman kerja (masa kerja) di sarana kesehatan. c. Mengikuti pendidikan formal. d. Lulus uji kompetensi yang dilaksanakan Tim Kredensial. e. Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). f. Penilaian Log Book. Melampirkan Log Book dengan ketentuan pencapaian Log Book secara keseluruhan minimal 90 %. Keterangan pencapaian target pada Log Book adalah sebagai berikut : Target Log Book 2 3 5 10



Target Persyaratan Asesmen Kompetensi (minimal) 1 2 4 9



g. Pencapaian pengembangan profesional berkelanjutan. 3. Pengorganisasian a. Metode penilaian dilakukan dengan metode asesmen kompetensi. b. Asesmen kompetensi dikelola oleh Sub Komite Kredensial Keperawatan. c. Sub Komite Kredensial menugaskan Asesor kompetensi untuk pelaksanaan kredensial atau rekredensial. 4. Pelaksanaan a. Perawat-bidan mempersiapkan semua persyaratan untuk peningkatan jenjang karir. b. Setelah persyaratan terpenuhi maka perawat-bidan dapat mengajukan diri untuk dilakukan kredensial atau rekredensial kepada Sub Komite Kredensial. c. Kepala Ruang dan Manager Keperawatan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan Rekredensial dan mengisi rekomendasi asesmen kompetensi. d. Sub Komite Kredensial melakukan validasi semua berkas persyaratan yang ajukan bersama dengan Tim Kredensial. e. Sub Komite Kredensial menugaskan Asesor Kompetensi untuk merencanakan asesmen kompetensi bersama perawat-bidan.



f. Asesor kompetensi merencanakan waktu pelaksanaan asesmen kompetensi bersama perawat-bidan. g. Asesor mengadakan pertemuan dengan perawat-bidan (calon Asesi) untuk melakukan penilaian mandiri terhadap standar kompetensi yang dipersyaratkan pada proses kredensial atau Rekredensial. h. Asesor kompetensi meminta mitra bestari untuk melakukan penilaian terhadap perawat-bidan yang akan dilakukan asesmen kompetensi. i. Asesor kompetensi melaksanakan asesmen kompetensi. j.



Asesor kompetensi memberikan penilaian dan rekomendasi hasil asesmen kompetensi kepada Sub Komite Kredensial.



k. Sub Komite Kredensial melaporkan hasil kredensial atau rekredensial kepada Ketua Komite Keperawatan. l.



Ketua Komite Keperawatan melaporkan hasil asesmen kompetensi dan rekomendasi kewenangan klinis yang dapat dilakukan serta rencana pengembangan berkelanjutan yang akan dilakukan untuk setiap tenaga keperawatan yang telah dilakukan kredensial atau rekredensial kepad Direktur RS Mitra Keluarga.



m. Direktur RS Mitra Keluarga akan menerbitkan Surat Penugasan Kerja Klinis dan Rincian Kewenangan klinis dari setiap tenaga keperawatan. C. SERTIFIKASI Sertifikasi merupakan proses yang harus ditempuh oleh perawat klinik pada setiap jenjang. Program sertifikasi dilaksanakan oleh Komite Keperawatan masing-masing RS Mitra Keluarga. D. RENUMERASI 1. Setiap kenaikan dari satu jenjang karir ke jenjang yang lebih tinggi diikuti dengan pemberian renumerasi/reward sesuai dengan kinerja pada setiap jenjang. 2. Pemberian penghargaan/ reward diberikan berkaitan dengan sistem penghargaan yang dikelola oleh HRD RSMK.



BAB VIII DOKUMENTASI, PELAPORAN, ANALISA DAN EVALUASI A. DOKUMENTASI 1.



Data pemetaan perawat – bidan sesuai jenjang dan area klinik.



2.



Daftar rincian kompetensi dari setiap perawat-bidan sesuai jenjang karir dan area klinik.



3.



Daftar rincian kewenangan klinis setiap perawat-bidan sesuai jenjang karir dan area klinis.



4.



Buku putih setiap perawat-bidan sesuai jenjang karir dan area klinik.



5.



Buku log Book untuk setiap perawat-bidan sesuai jenjang karir dan area klinik.



6.



Buku Traning Record setiap perawat-bidan.



B. PELAPORAN Sub Komite Kredensial membuat laporan kepada Ketua Komite Keperawatan yaitu : 1.



Laporan pemetaan perawat bidan.



2.



Laporan



rincian



kompetensi



setiap



perawat-bidan. 3.



Laporan



pelaksanaan



asesmen



kompetensi. 4.



Laporan



hasil



pelaksanaan



dan



rekomendasi asesmen kompetensi. C. ANALISA DAN EVALUASI Melakukan analisa dan evaluasi terhadap : 1. Pola jenjang karir perawat-bidan. 2. Standar kompetensi sesuai jenjang dan area klinik. 3. Manajemen riset Analisa dan evaluasi dilakukan setiap dua tahun sekali atau jika terdapat perubahan kebijakan rumah sakit oleh Tim Sub Komite Kredensial.



BAB IX MONITORING DAN PENGENDALIAN MUTU Monitoring bertujuan untuk mengetahui keberhasilan/ pencapaian hasil pelaksanaann jenjang karir di RS Mitra Keluarga. Hal tersebut mencakup proses implementasi jenjang karir dan hasilnya. Monitoring dan pengendalian mutu dilakukan oleh tim Auditor Keperawatan RS Mitra Keluarga Group, yang meliputi : 1. Adanya pengorganisasian jenjang karir. 2. Terlaksananya pemetaan perawat lama. 3. Terlaksananya asesmen (perawat lama dan baru). 4. Terlaksananya proses kredensialing perawat. 5. Terlaksananya program kenaikan jenjang karir.



BAB X PENUTUP Pengembangan sistem jenjang karir profesional perawat dalam konteks sistem penghargaan diperlukan oleh manajemen sarana kesehatan untuk meningkatkan motivasi dan karir profesional perawat disamping pada akhirnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Pengembangan jenjang karir perawat-bidan diharapkan menjadi satu kesatuan dengan sistem pelayanan kesehatan. Untuk menunjang keterlaksanaan penjenjangan ini perlu adanya komitmen manajemen dan tenaga perawat-bidan guna penerapan jenjang karir ini. Sebagai tindak lanjut diperlukan beberapa hal untuk segera dikembangkan oleh pihak terkait meliputi program sertifikasi, standar kompetensi, sistem uji kompetensi, pola imbal jasa dan mekasisme penataan jenjang karir.



DAFTAR PUSTAKA Azwar, A. (1996). Menjaga mutu pelayanan kesehatan. Jakarta : Pustaka Sinar Mas Depkes RI (2003).Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 004/MENKES/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan strategi bidang kesehatan. Jakarta : Depkes RI Depkes RI (2004).Rancangan pedoman pengembangan sistem jenjang karir profesional perawat,. Jakarta: Direktorat Keperawatan dan keteknisian Medik Dirjen Yan Med Depkes RI. ------------



(2005). Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : 836/MENKES/SK/VI/2005 tentang Pedoman pengembangan manajemen kinerja perawat dan bidan. Jakarta : Depkes RI



------------ (2005). Indikator kinerja rumah sakit. Jakarta : Depkes RI Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan (2006), Pedoman pengembangan jenjang karir profesional perawat, Jakarta, Depkes RI. Direktorat Pelayanan Keperawatan dan Keteknisisan Medik, Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan,(2011), Standar Pelayanan Keperawatan Neonatus, Kementrian



Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Direktorat Pelayanan Keperawatan dan Keteknisisan Medik Tahun,( 2011), Standar Pelayanan Kamar Bedah berdasarkan, Jakarta. Direktorat Pelayanan Keperawatan dan Keteknisisan Medik.(2011), Standar Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat, Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Direktorat Pelayanan Keperawatan dan Keteknisisan Medik (2011), Standar Pelayanan Keperawatan ICU, Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Direktorat Pelayanan Keperawatan dan Keteknisisan Medik (2011), Standar Pelayanan Kamar Bedah, Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan, Direktorat Jendral bina Pelayanan Medik (2006), Pedoman Pengembangan Jenjang Karir Profrsional Perawat, Departemen Kesehatan RI, Jakarta. Gibson,J.L, Ivancevich, JM & Donnelly, J.H. Alih Bahasa Andriani, N. (1997). Organisasi: Prilaku, Struktur dan proses. (edisi ke-8). Jakarta:Aksara Binarupa. (Sumber asli diterbitkan tahun 1995) Gillies, D.A. (2000). Manajemen keperawatan, suatu pendekatan system edisi kedua (Dika Sukaman dan Widya Sukaman penerjemah). Philadeplhia : W.B. Saunders Company. Hamid.A.Y (2000). Pengenalan konsep Komite Keperawatan dan Kedudukannya di dalam Rumah Sakit Jiwa: Journal Manajemen & Administrasi Rumah Sakit Indonesia (79-80). Hasibuan,H.S.S.P.(2003).Manajemen Sumber daya manusia, Edisi revisi. Jakarta: Bumi Aksara. PPNI (1994). Pedoman uraian tugas tenaga keperawatan di rumah sakit cetakan ke empat. Jakarta : PPNI Robbins, S.P. Alih Bahasa Pujaatmaka,H & Molan,B (2001), Perilaku Organisasi: Konsep kontroversi, aplikasi, Edisi kedelapan.Jakarta.PT Prenlindo (sumber asli diterbitkan tahun 1998). Saroso. (2003). Sistem Manajemen Kinerja. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka PPNI (2005), Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Jakarta.