Jma Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PT. ASURANSI JIWA SYARIAH JASA MITRA ABADI Tbk.



NAMA : MUHAMMAD LUKMAN HAKIM NIM : 0505161007



DOSEN PENGAMPU : ABDUL WAHAB, M.SI MATA KULIAH : MANAJEMEN PEMASARAN ASURANSI



PROGRAM STUDI : ASURANSI SYARIAH SEMESTER V FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA 2019



KATA PENGANTAR



Setinggi Puja Sedalam Syukur, Marilah Kita Panjatkan Kehadirat Allah SWT. Karena limpahan rahmat dan karunianya dapatlah kami menyelesaikan makalah yang berjudul PT. Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi, Tbk. Shalawat dan salam semoga tetap tersampaikan kepada nabi besar Muhammad SAW. Karena beliaulah yang telah membawa kita dari zaman ketidaktahuan menuju zaman yang penuh pengetahuan. Semoga dengan memperbanyak shalawat kepada beliau , kita tergolong umat yang akan mendapat Syafaat di yaumil akhir kelak. Selanjutkan kami ucapkan terima kasih kepada Dosen pengampu mata kuliah Manajemen Pemasaran Asuransi, Bapak Abdul Wahab, M.Si yang telah memberikan bimbingan dan arahan demi terselesainya makalah ini. Kami akui tulisan ini belumlah sempurna, maka dari itu kami sangat mengharapkan masukan baik itu kritik maupun saran yang bersifat membangun demi sempurnanya tulisan ini. Akhirnya dengan berserah diri kepada Allah , Kami berharap tulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.



Medan, 01 Januari 2019



Penulis



BAB I PENDAHULUAN Asuransi merupakan serapan dari kata assurantie (Belanda), atau assurance/insurance (Inggris). Secara sederhana asuransi berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu obyek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi, asuransi syariah adalah (ta‟min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam ensiklopedi hukum Islam telah disebutkan bahwa asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua pihak, dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi Konvensional. Pada asuransi Syariah Peserta berprinsip tolong menolong satu dengan lain dengan menyisihkan dananya sebagai sumbangan kebajikan atau yang disebut Tabarru’. Sistem Asuransi sistem Risk Sharing (Berbagi Risiko) berbeda dengan Asuransi Konvensional yang menggunakan sistem Risk Transfer (Pengalihan Risiko). Asuransi dapat memberikan manfaat bagi pesertanya yaitu rasa aman, karena asuransi telah memproteksi dirinya bagi Asuransi Jiwa atau Hartanya bagi Asuransi Umum setelah terbentuknya perjanjiann Asuransi. Asuransi juga berfungsi sebagai Alat penyebaran Risiko. Misalnya peserta terkena suatu musibah kerugian, akan ada Asuransi yang akan memberikan ganti rugi keuangan, dan hal itu memperingan peserta akan kerugian yang diderita.



BAB II PEMBAHASAN A. Sekilas Tentang Perusahaan PT.Asuransi Jiwa Jasa Mitra Abadi, Tbk.1 PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah), adalah perseroan asuransi jiwa syariah yang didirikan oleh KOSPIN JASA dan insan-insan pelaku ekonomi koperasi Indonesia. JMA Syariah berdiri pada tanggal 15 Agustus 2014 dan telah mendapatkan pengesahan operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan September 2015. JMA Syariah merupakan perseroan asuransi jiwa syariah pertama di Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. VISI : Menjadi asuransi syariah kebanggaan masyarakat Indonesia. MISI : 



Menyediakan segala kebutuhan masyarakat dalam berasuransi.







Memberi kontribusi bagi industri asuransi syariah di Indonesia.







Memberi nilai manfaat



1. Pemegang Saham :



1



yang lebih baik bagi seluruh Stakeholder.



2. Dewan Direksi



3. Dewan Komisaris



4. Dewan Pengawas Syariah



B. Produk Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi 1. JMA Salama Nama Produk Pengertian



JMA Salama Adalah produk asuransi jiwa syariah mikro, berupa kartu mini, yang memberikan manfaat apabila peserta mengalami musibah (meninggal dunia) sesuai perjanjian



Manfaat Asuransi











Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp.10.000.000 Jika peserta meninngal dunia bukan karena kecelakaan, maka akan mendapat santunan sebesar Rp.5.000.000 Rupiah Seluruh Masyarakat Umum Seluruh Masyarakat Umum Rp.50.000 Sekaligus 1 Tahun  Usia peserta minimal 5 Tahun, Maksimal 65 Tahun  Status : Freecover Fotocopy KTP/SIM Peserta







Fotocopy Kartu Keluarga



 Mata Uang Pemegang Polis Peserta Kontribusi Masa Asuransi Ketentuan Underwriting Dokumen Klaim



 Surat meninggal dunia dari Kelurahan







Surat Keterangan dari kepolisian bila meninggal meninggal kecelakaan







Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Dokter bila meninggal di rumah sakit



Pengecualian







Bukti Ahli Waris (Keterangan Lurah)







Kartu Peserta Asli







Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap







Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap







Perbuatan melanggar hukum yang berlaku







Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban







Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)







Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler



Berakhirnya Kepesertaan Asuransi







Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan







Peserta meninggal dunia







Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi







Peserta telah mencapai usia 66 tahun







Masa perjanjian asuransi berakhir



2. JMA Sejahtera Nama Produk Pengertian



JMA Sejahtera Adalah produk asuransi jiwa berjangka kumpulan yang mengandung unsur tabungan yang memberikan manfaat asuransi apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dalam Periode Akad



Manfaat Asuransi







Manfaat Meninggal dunia



Jika Peserta meninggal dunia sebelum usia 55 tahun, maka Penerima Manfaat akan menerima 100% Manfaat Asuransi ditambah Dana Tabungan 



Manfaat Pengunduran diri



Jika Peserta mengundurkan diri sebelum usia 55 tahun, maka Peserta akan menerima Dana Tabungan 



Manfaat Akhir asuransi



Jika Peserta hidup pada usia 55 tahun, maka Peserta akan menerima Dana Tabungan dan masa asuransi berakhir



Mata Uang Rupiah Cara Pembayaran Sekaligus, Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan Kontribusi Manfaat asuransi Sesuai dengan Uang Pertanggungan Masa asuransi Sampai dengan usia 55 Tahun Ketentuan  Usia masuk peserta minimal 17 tahun dan maksimal 54 tahun Underwriting  Usia masuk peserta ditambah dengan masa asuransi maksimal 55 tahun 



Pada saat penutupan asuransi peserta tidak sedang dirawat di RS atau klinik atau sejenisnya atau tidak dalam perawatan dokter



Ujroh







Ujroh dari Kontribusi Tabarru’ : 25%







Ujrah dari tabungan : ― Tahun 1 : 6% ― Tahun 2 : 5 %



― Tahun 3 dst : 3 ―



Prosedur Kepesertaan







Freecover ― Surat Pengantar Pengajuan Asuransi dari lembaga ― Daftar calon peserta melampirkan : nama lengkap, jenis



kelamin, tanggal lahir, manfaat asuransi, mulai akad, dan akhir akad asuransi. 



Non Medis



― Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi



(SPA) Pembiayaan ― Calon



Pemegang



Polis/Perusahaan



menandatangani



dan



menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan ― Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport) 



Medis



― Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi



(SPA) Pembiayaan ― Calon



Pemegang



Polis/Perusahaan



menandatangani



dan



menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan ― Hasil Medis



Dokumen Klaim







Dokumen Utama ―



Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris



― Copy ID Pemegang Polis ― Copy ID Peserta ― Kartu/sertifikat/bukti



kepesertaan



lainnya



/



bukti



pembayaran 



Dokumen Tambahan  Meninggal sakit ― Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari lembaga pemerintah (kelurahan / kecamatan) ― Formulir Pernyataan untuk klaim meninggal ― Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim



meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)  Meninggal Kecelakaan ― Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan Kepolisian tentang kejadian kecelakaan ― Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS) Pengecualian







Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap







Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap







Perbuatan melanggar hukum yang berlaku







Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban







Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)







Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler







Meninggal karena akibat penggunaan alkohol, narkotika & zat aditif lainnya (NAPZA)







Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya



langsung lainnya







Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsurunsur/zat-zat kimia



Berakhirnya Kepesertaan Asuransi







Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan







Peserta meninggal dunia







Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi







Peserta telah mencapai usia 55 tahun







Masa perjanjian asuransi berakhir







Berakhirnya Akad Pembiayaan/Pinjaman



3. JMA Mitra Pembiayaan Nama Produk Pengertian



JMA Mitra Pembiayaan Adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi apabila peserta mengalami risiko sesuai perjanjian asuransi dalam periode asuransi.



Manfaat Asuransi Apabila peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena



kecelakaan



dalam



periode



masa



asuransi,



maka



akan



mendapatkan manfaat asuransi sebesar sisa pinjaman atau sisa pembiayaan, tidak termasuk tunggakan cicilan, dimana produk asuransi pembiayaan ini menurun anuitas yang besar penurunannya dihitung berdasarkan anuitas terakhir Mata Uang Peserta



Rupiah Debitur usaha mikro, kecil dan menengah



Kontribusi



Kontribusi dibayarkan secara sekaligus, sesuai dengan usia peserta pada saat akseptasi kepesertaan asuransi dan masa yang dipilih oleh peserta



Uang Pertanggungan Masa Asuransi



Rp 1.000.000 s.d Rp 1.800.000.000,1 tahun s.d 5 tahun



Ketentuan Underwriting







Usia peserta minimal 20 tahun dan maksimal 69 tahun







Usia peserta pada saat didaftarkan ditambah dengan masa asuransi maksimal 70 tahun







Berlaku backdate Kepesertaan Asuransi Maksimal 30 hari kalender sejak tanggal mulai perjanjian peserta







Pada saat penutupan asuransi peserta tidak sedang di rawat di RS atau klinik atau sejenisnya atau tidak dalam perawatan dokter



Prosedur Kepesertaan







Freecover ― Surat Pengantar Pengajuan Asuransi dari lembaga ― Daftar calon peserta







Non Medis



― Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi



(SPA) Pembiayaan ― Calon



Pemegang



Polis/Perusahaan



menandatangani



dan



menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan ― Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport) 



Medis



― Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi



(SPA) Pembiayaan ― Calon



Pemegang



Polis/Perusahaan



menandatangani



dan



menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan ― Hasil Medis



Dokumen Klaim







Dokumen Utama ―



Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris



― Copy ID Pemegang Polis ― Copy ID Peserta ― Kartu/sertifikat/bukti



kepesertaan



lainnya



/



bukti



pembayaran ― Outstanding dan/atau schedule pembiayaan dari kreditur 



Dokumen Tambahan  Meninggal sakit



― Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari lembaga pemerintah (kelurahan / kecamatan) ― Formulir Pernyataan untuk klaim meninggal ― Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)  Meninggal Kecelakaan ― Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan Kepolisian tentang kejadian kecelakaan ― Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS) Pengecualian







Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap







Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap







Perbuatan melanggar hukum yang berlaku







Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban







Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)







Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler



Berakhirnya Kepesertaan Asuransi







Peserta meninggal dunia



 Peserta melakukan pelunasan pembiayaan sebelum jatuh tempo masa pembiayaan berakhir 



Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi







Peserta telah mencapai usia 70 tahun







Masa perjanjian asuransi berakhir



4. JMA Pembiayaan UMK Nama Produk Pengertian



JMA Pembiayaan UMK Adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi apabila peserta mengalami risiko sesuai perjanjian asuransi dalam periode asuransi. Manfaat Asuransi Apabila peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena



kecelakaan



dalam



periode



masa



asuransi,



maka



akan



mendapatkan manfaat asuransi sebesar sisa pinjaman atau sisa pembiayaan, tidak termasuk tunggakan cicilan, dimana produk asuransi pembiayaan ini menurun proposional yang besar penurunanya sama sepanjang periode akad Mata Uang Peserta Kontribusi Uang Pertanggungan Masa Asuransi Ketentuan Underwriting



Rupiah Debitur Usaha Mikro dan Kecil Kontribusi dibayarkan secara sekaligus, sesuai dengan usia peserta pada saat akseptasi kepesertaan asuransi dan masa yang dipilih oleh peserta Rp 1.000.000 s.d Rp 30.000.000, 1 tahun s.d 5 tahun 



Usia peserta minimal 17 tahun dan maksimal 69 tahun







Usia peserta pada saat didaftarkan ditambah dengan masa asuransi maksimal 74 tahun







Berlaku backdate Kepesertaan Asuransi Maksimal 30 hari kalender sejak tanggal mulai perjanjian peserta







Pada saat penutupan asuransi peserta tidak sedang di rawat di RS atau klinik atau sejenisnya atau tidak dalam perawatan dokter



Prosedur Kepesertaan







Freecover



― Surat Pengantar Pengajuan Asuransi dari lembaga ― Daftar calon peserta 



Non Medis



― Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi



(SPA) Pembiayaan ― Calon



Pemegang



Polis/Perusahaan



menandatangani



dan



menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan ― Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport) 



Medis



― Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi



(SPA) Pembiayaan ― Calon



Pemegang



Polis/Perusahaan



menandatangani



dan



menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan



Dokumen Klaim







Hasil Medis







Dokumen Utama ―



Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris



― Copy ID Pemegang Polis ― Copy ID Peserta ― Kartu/sertifikat/bukti



kepesertaan



lainnya



/



bukti



pembayaran ― Outstanding dan/atau schedule pembiayaan dari kreditur 



Dokumen Tambahan  Meninggal sakit ― Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari lembaga pemerintah (kelurahan / kecamatan) ― Formulir Pernyataan untuk klaim meninggal ― Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)  Meninggal Kecelakaan



― Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan Kepolisian tentang kejadian kecelakaan ― Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS) Pengecualian







Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap







Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap







Perbuatan melanggar hukum yang berlaku







Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban







Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)







Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler



Berakhirnya Kepesertaan Asuransi







Peserta meninggal dunia



 Peserta melakukan pelunasan pembiayaan sebelum jatuh tempo masa pembiayaan berakhir 



Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi







Peserta telah mencapai usia 74 tahun







Masa perjanjian asuransi berakhir



5. JMA Pembiayaan tetap Nama Produk Pengertian



JMA Pembiayaan Tetap Adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi apabila peserta mengalami risiko sesuai perjanjian asuransi dalam periode asuransi. Manfaat Asuransi Apabila peserta meninggal dunia baik kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dalam periode masa asuransi, maka akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar manfaat asuransi awal tanpa memperhitungkan tunggakan cicilan dan denda (jika ada) Mata Uang Peserta Kontribusi Uang Pertanggungan Masa asuransi Ketentuan Underwriting



Rupiah Debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kontribusi dibayarkan secara sekaligus, sesuai dengan usia peserta pada saat akseptasi kepesertaan asuransi dan masa yang dipilih oleh peserta Rp 1.000.000 s.d Rp Rp 6.000.000.000, Maksimal 5 Tahun  Usia peserta minimal 17 tahun dan maksimal 69 tahun 



Usia peserta pada saat didaftarkan ditambah dengan masa asuransi maksimal 74 tahun







Berlaku backdate Kepesertaan Asuransi Maksimal 30 hari kalender sejak tanggal mulai perjanjian peserta







Pada saat penutupan asuransi peserta tidak sedang di rawat di RS atau klinik atau sejenisnya atau tidak dalam perawatan dokter



Margin Pembiayaan



Prosedur Kepesertaan



Maksimal margin pembiayaan per tahun sebesar 25% (dua puluh lima persen) 



Freecover ― Surat Pengantar Pengajuan Asuransi dari lembaga ― Daftar calon peserta







Non Medis



― Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi



(SPA) Pembiayaan ― Calon



Pemegang



Polis/Perusahaan



menandatangani



dan



menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan ― Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport) 



Medis



― Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi



(SPA) Pembiayaan ― Calon



Pemegang



Polis/Perusahaan



menandatangani



dan



menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan



Dokumen Klaim







Hasil Medis







Dokumen Utama ―



Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris



― Copy ID Pemegang Polis ― Copy ID Peserta ― Kartu/sertifikat/bukti



kepesertaan



lainnya



/



bukti



pembayaran ― Outstanding dan/atau schedule pembiayaan dari kreditur 



Dokumen Tambahan  Meninggal sakit ― Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari lembaga pemerintah (kelurahan / kecamatan) ― Formulir Pernyataan untuk klaim meninggal ― Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)  Meninggal Kecelakaan ― Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan Kepolisian tentang kejadian kecelakaan ― Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)



Pengecualian







Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang



yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 



Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap







Perbuatan melanggar hukum yang berlaku







Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban







Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)







Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler



Berakhirnya Kepesertaan Asuransi







Peserta meninggal dunia



 Peserta melakukan pelunasan pembiayaan sebelum jatuh tempo masa pembiayaan berakhir 



Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi







Peserta telah mencapai usia 70 tahun







Masa perjanjian asuransi berakhir



6. JMA Amalia Nama Produk Pengertian



JMA Amalia Adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi apabila peserta mengalami kecelakaan dalam periode asuransi.



Manfaat Asuransi







Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam periode asuransi, maka akan mendapatkan 100% manfaat



asuransi 



Apabila peserta mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dalam periode asuransi maka akan mendapatkan 100% manfaat asuransi







Apabila peserta mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan dalam periode asuransi maka akan mendapatkan manfaat sebesar prosentase manfaat asuransi







Apabila peserta membutuhkan perawatan di rumah sakit karena kecelakaan dalam periode masa asuransi maka akan mendapatkan penggantian biaya perawatan maksimal 10% manfaat asuransi



Mata Uang Peserta



Rupiah Seluruh anggota kumpulan/perusahaan/lembaga pemegang polis



Kontribusi Masa Asuransi



Tahunan 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali



Uang Pertanggungan



Maksimal Rp 500.000.000



Ketentuan Underwriting







Usia peserta minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun







Usia peserta pada saat didaftarkan ditambah dengan masa asuransi maksimal 65 tahun







Subject to be reviewed apabila loss ratio yang terjadi >= 50% kontribusi







Berlaku backdate Kepesertaan Asuransi Maksimal 30 hari kalender sejak tanggal mulai perjanjian peserta



Prosedur Kepesertaan







Freecover ― Surat Pengantar Pengajuan Asuransi dari lembaga ― Daftar calon peserta







Non Medis



― Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi



(SPA) ― Calon



Pemegang



Polis/Perusahaan



menandatangani



menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan



dan



― Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)



Pengecualian







Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap







Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap







Perbuatan melanggar hukum yang berlaku







Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban







Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)







Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler



Berakhirnya Kepesertaan Asuransi







Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan







Peserta meninggal dunia







Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi







Peserta telah mencapai usia 65 tahun







Masa perjanjian asuransi berakhir



7. JMA Mulia Nama Produk Pengertian



JMA Mulia Adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi apabila peserta mengalami risiko (meninggal dunia) sesuai perjanjian asuransi dalam periode asuransi



Manfaat Asuransi Apabila peserta meninggal dunia baik kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dalam periode masa asuransi, maka akan mendapatkan manfaat asuransi Mata Uang Rupiah Cara Pembayaran Sekaligus, Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan Kontribusi Uang Rp 5.000.000 s.d Rp 500.000.000 Pertanggungan Masa asuransi Ketentuan Underwriting



1- 10 Tahun  Usia masuk peserta minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun 



Usia masuk peserta ditambah dengan masa asuransi maksimal 65 tahun



 Berlaku backdate Kepesertaan Asuransi Maksimal 30 hari kalender sejak tanggal mulai perjanjian peserta 



Pada saat penutupan asuransi peserta tidak sedang dirawat di RS atau klinik atau sejenisnya atau tidak dalam perawatan dokter



Ujroh Prosedur Kepesertaan



45%







Freecover ― Surat Pengantar Pengajuan Asuransi dari lembaga ― Daftar calon peserta melampirkan : nama lengkap, jenis



kelamin, tanggal lahir, manfaat asuransi, mulai akad, dan akhir akad asuransi. 



Non Medis



― Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi



(SPA) Pembiayaan ― Calon



Pemegang



Polis/Perusahaan



menandatangani



dan



menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan ― Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport) 



Medis



― Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi



(SPA) Pembiayaan ― Calon



Pemegang



Polis/Perusahaan



menandatangani



menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan ― Hasil Medis



dan



Dokumen Klaim







Dokumen Utama ―



Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris



― Copy ID Pemegang Polis ― Copy ID Peserta ― Kartu/sertifikat/bukti



kepesertaan



lainnya



/



bukti



pembayaran 



Dokumen Tambahan  Meninggal sakit ― Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari lembaga pemerintah (kelurahan / kecamatan) ― Formulir Pernyataan untuk klaim meninggal ― Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)  Meninggal Kecelakaan ― Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan Kepolisian tentang kejadian kecelakaan ― Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)



Pengecualian







Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap







Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap







Perbuatan melanggar hukum yang berlaku







Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang



dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban 



Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)







Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler







Meninggal karena akibat penggunaan alkohol, narkotika & zat aditif lainnya (NAPZA)







Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya







Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsurunsur/zat-zat kimia



Berakhirnya Kepesertaan Asuransi







Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan







Peserta meninggal dunia







Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi







Peserta telah mencapai usia 65 tahun







Masa perjanjian asuransi berakhir



C. Strategi Pemasaran PT. Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi, Tbk PT Asuransi Jiwa Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) telah hadir dan berkembang dalam industri asuransi syariah selama kurang lebih tiga tahun.Tahun 2017 merupakan tahun krusial bagi JMA Syariah, ditandai dengan dilakukannya IPO menjadi perusahaan terbuka (Tbk.) dan melaksanakan Pencatatan Saham Perdana Perusahaan di Bursa Efek Indonesia pada 18 Desember 2017. Setelah mencatatkan sahamnya dibursa efek, PT.Asuransi Syariah Jasa Mitra abadi mulai akan ber ekspansi. Mulai dari pembaharuan Produk sampai dengan pemasaran. Produk dari Asuransi Syariah Jsas Mitra Abadi ini kesemuanya ada produk asuransi jiwa tradisional, dan mereka kedepannya akan meluncurkan produk asuransi berbasis investasi (Unit Link). Jasa Mitra abadi selama ini masih fokus kepada asuransi Mikro Syariah, dan Kedepannya bisnis mereka akan mulai merambah ke berbagai kalangan masyarakat. Dalam menghadapi peluang dan tantangan bisnis, Perusahaan telah menyusun beberapa strategi yaitu memperkuat lini pemasaran korporasi dan mengembangkan pemasaran retail untuk produk-produk individu. Memperkuat lini pemasaran korporasi yaitudengan melakukan kerjasama dengan broker, coinsurance dengan asuransi lain serta merekrut tenaga pemasaran yang sudah berpengalaman. Dalam pengembangan pemasaran retail yaitu dengan menyediakan produk-produk yang bersaing, kerjasama in branch sales di Kospin JASA untuk memanfaatkan jaringan kantor-kantor Kospin JASA, serta merekrut tenaga pemasaran yang handal.



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 



KESIMPULAN ― PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah), adalah perseroan



asuransi jiwa syariah yang didirikan oleh KOSPIN JASA dan



insan-insan pelaku ekonomi koperasi Indonesia. JMA Syariah berdiri pada tanggal 15 Agustus 2014 dan telah mendapatkan pengesahan operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan September 2015. JMA Syariah merupakan perseroan asuransi jiwa syariah pertama di Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. ― Produk dari Asuransi Syariah Jasa Mitra Abadi adalah JMA Salamah, JMA Sejahtera, JMA Pembiayaan, JMA Amalia, JMA Mulia ― Dalam menghadapi peluang dan tantangan bisnis, Perusahaan telah menyusun beberapa



strategi



mengembangkan



yaitu



memperkuat



pemasaran



retail



Memperkuat lini pemasaran korporasi



lini untuk



pemasaran



korporasi



produk-produk



dan



individu.



yaitudengan melakukan kerjasama



dengan broker, coinsurance dengan asuransi lain serta merekrut tenaga pemasaran yang sudah berpengalaman. Dalam pengembangan pemasaran retail yaitu dengan menyediakan produk-produk yang bersaing, kerjasama in branch sales di Kospin JASA untuk memanfaatkan jaringan kantor-kantor Kospin JASA, serta merekrut tenaga pemasaran yang handal. 



Saran Asuransi Jasa Mitra Abadi sebagai Asuransi Syariah Pertama yang melantai di bursa efek, hendaknya lebih agresif dan progresif dalam mengembangkan lini usahanya agar tidak kalah saing dengan Asuransi yang lainnya



DAFTAR PUSTAKA Asuransi Syariah Jasa Mitra abadi, Annual Report 2017: www.idx.co.id Asuransi Syariah Jasa Mitra abadi, :Public Expose 2018 www.idx.co.id M. Amin Suma, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional: Teori, Sistem, Aplikasi & Pemasaran. (Jakarta: Kholam Publishing, 2006),