Job Desk Radiologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH BINA ESTETIKA Jl. Teuku Cik Ditiro No. 41 Jakarta 10310 Telp. 3909393 (Hunting) 3151280 ; 3901944



JABATAN DAN URAIAN TUGAS UNIT RADIOLOGI



Nama Jabatan Kualifikasi Jabatan Tanggung jawab



PENANGGUNG JAWAB UNIT RADIOLOGI Penanggung Jawab Unit Radiologi Dokter Spesialis Radiologi 1. Kesesuaian tata kerja pemeriksaan dengan etika kedokteran 2. Kebenaran dan ketepatan hasil pembacaan hasil pemeriksaan Radiologi 3. Ketepatan penggunaan alat-alat medis 4. Kebenaran diagnosis yang ditegakkan 5. Kesesuaian tindakan medik yang dilakukan



Uraian Tugas



1. Mempelajari program Rumah Sakit, peraturan perundang-undangan dan kebijakan Rumah Sakit 2. Menyusun rencana kerja,rencana kebutuhan alat medis, non medis, dan bahan habis pakai serta kebutuhan SDM dan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. 3. Menyusun prosedur kerja radiologi baik prosedur administrasi maupun prosedur teknis pelayanan radiologi 4. Menerima , menyimpan dan mengendalikan penggunaan peralatan medis, non medis dan bahan habis pakai 5. Melaksanakan pelayanan radiologi sesuai dengan standar 6. Melaksanakan evaluasi dan kegiatan pengendalian mutu pelayanan Radiologi 7. Mengadakan koordinasi baik internal Radiologi maupun dengan satuan kerja terkait 8. Membuat penilaian prestasi Kerja Kepala Instalasi dan staf Radiologi 9. Memantau dan mereview semua pelayanan di Unit Radiologi maupun luar Unit Radiologi 10. Mengembangkan,



melaksanakan,



mempertahankan



kebijakan



dan



prosedur 11. Memberikan rekomendasi pelayanan radiologi dan diagnostic imajing diluar Wewenang



1. Membaca hasil pemeriksaan Radiologi dan memberi expertise 2. Menegakkan diagnosa berdasarkan hasil pemeriksaan Radiologi 3. Menetapkan tindakan medic



Nama Jabatan Kualifikasi Jabatan Tanggung Jawab



Uraian Tugas



KOORDINATOR RADIOLOGI Koordinator Radiologi Ahli Madya Radiologi



Terselenggaranya pelayanan Unit Radiologi yang efektif dan efisien dan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit 1. Menyusun daftar jaga staff Unit Radiologi 2. Bersama dengan Dokter Spesialis Radiologi menyusun prosedur kerja dan



prosedur pelayanan Instalasi Radiologi 3. Menyusun daftar usulan kebutuhan obat/ alkes, ART, ATK bahan cetakan dan linen 4. Menyusun kebutuhan ketenagaan dan pengembangan SDM 5. Membuat laporan kegiatan/ kinerja Instalasi radiologi baik berkala maupun tahunan 6. Melakukan



pemantauan,



pengawasan/



pengarahan/



pengendalian/



pemakaian obat, bahan kimia, alkes, alked, dan semua alat pendukung untuk kelancaran pelayanan Instalasi Radiologi 7. Sebagai supervisor sehingga dapat meningkatkan mutu kerja dan pelayanan di Instalasi radiologi Wewenang



1.



Mengawasi dan memberi instruksi kerja kepada seluruh staf Radiologi



2.



Bersama dengan penanggung jawab memberikan penilaian hasil kerja kepada staf Instalasi radiologi



Nama Jabatan Kualifikasi Jabatan Uraian Tugas



PETUGAS PROTEKSI RADIASI Petugas Proteksi Radiasi Ahli Madya Radiologi dengan Sertifikat PPR 1. Membuat program proteksi dan keselamatan radiasi 2. Memastikan ketersediaan dari kelayakan perlengkapan proteksi radiasi dan memantau pemakaiannya 3. Meninjau secara sistematik dan periodik program pemantauan di semua tempat dimana pesawat X-Ray digunakan 4. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi keselamatan yang diketahui oleh pemegang izin untuk dilaporkan kepada kepala BAPETEN 5. Mengusulkan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi 6. Pengelolaan film badge, yaitu pengiriman film badge yang salah digunakan pekerja radiasi ke BPFK serta mengatur pendistribusian film badge bagi pekerja radiasi 7. Berpartisipasi dalam mendesaian fasilitas Radiologi 8. Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi 9. Melaporkan kepada pemegang izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan radiasi



Tanggung jawab Wewenang Nama Jabatan Kualifikasi Jabatan Uraian Tugas



Menjamin terlaksananya program proteksi dan keselamatan radiasi Membuat program dan keselamatan radiasi RADIOGRAFER Radiografer Ahli Madya Radiologi 1. Mengoperasikan



peralatan



Radiologi



sesuai



dengan



SPO,



khusus



pemeriksaan dengan kontras dikerjakan bersama dengan dokter spesialis radiologi 2. Memposisikan pasien sesuai dengan teknik pemeriksaan 3. Melakukan kegiatan prosesing film, dan melakukan reject analysis ( kamar gelap dan work station)



4. Melaksanakan radiasi baik untuk diri sendiri pasien, masyarakat dan lingkungan 5. Melaporkan setiap kejadian antara lain kejadian yang tidak diharapkan (KTD). 6. Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan 7. Merawat dan memelihara alat pemeriksaan Radiologi secara rutin Tanggung Jawab



1.



Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang Radiologi atau radiografi sebatas wewenang dan tanggung jawabnya



2.



Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi atau sumber radiasi



Wewenang



Melakukan tindakan radiodiagnostik secara tepat sesuai permintaan dokter pengirim.



STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA Struktur Organisasi Unit Radiologi Direktur Rumah Sakit Khusus BEDAH BINA ESTETIKA



Penanggung Jawab Unit Radiologi



Dokter Spesialis Radiologi



PPR Petugas proteksi radiasi



Koordinator Unit Radiologi



Radiografer



KEWENANGAN RADIOGRAFER