Juknis Bopd Final 23-6-20 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK TEKNIS BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN DAERAH (BOPD) SMA/SMK/SLB NEGERI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020



PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN JL. Dr. Radjiman Nomor 6 Bandung



i



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan perannya sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 Ayat 2 yang menyatakan Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun, dapat direalisasikan. Setelah pemerintah menggulirkan



Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi



sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri dan swasta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggulrkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) berupa pemberian dana kepada SMA/SMK swasta dan Madrasah Aliyah (MA), honor bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, program pendanaan pendidikan berikutnya adalah



Biaya



Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk membebaskan Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) bagi SMA, SMK, dan SLB negeri secara bertahap dan periodik. Program BOPD merupakan



bagian dari program pembangunan daerah tahun



2020, yang merupakan tahun kedua realisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 dengan sembilan prioritas pembangunan yang akan dilakukan dan sesuai misi Jawa Barat yang menitikberatkan pada sumber daya manusia dan pemerataan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi 2018-2023 yakni “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi". Program pendanaan BOPD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat memerlukan petunjuk teknis untuk memberikan arahan teknis pelaksanaan berdasarkan pada mekanisme yang telah ditentukan agar dapat memenuhi tuntutan prinsip kebermanfaatan yang efektif dan efisien bagi peningkatan mutu pendidikan dengan menerapkan akuntabilitas sebagai perwujudan Good Governance. Akhir kata, semoga dengan terbitnya petunjuk teknis BOPD ini, pengelolaan BOPD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bagi SMA, SMK, dan SLB negeri terlaksana dengan tertib, tujuan BOPD dapat tercapai yaitu mewujudkan peran pemerintah daerah untuk memfasilitasi terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas, sehingga mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia Jawa Barat yang berkualitas dalam mencapai visi Jawa Barat.



Kepala Dians Pendidikan Provinsi Jawa Barat,



Dr. Ir. DEWI SARTIKA, M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19630122 198603 2 004 i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.............................................................................................................. i DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii DAFTAR LAMPIRAN........................................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................1 1.1 Latar Belakang ..............................................................................................................1 1.2 Dasar Hukum ................................................................................................................2 1.3 Tujuan ...........................................................................................................................4 1.3.1 Tujuan Umum.......................................................................................................4 1.3.2 Tujuan Khusus .....................................................................................................4 1.4 Sasaran .........................................................................................................................4 1.5 Ruang Lingkup ..............................................................................................................4 1.6 Prinsip Pengelolaan ......................................................................................................4 1.7 Layanan Informasi .........................................................................................................5 BAB II TIM PENGELOLA BOPD PROVINSI JAWA BARAT PADA SMA, SMK, DAN SLB NEGERI ...............................................................................................................................6 2.1 Tim Pengelola BOPD Provinsi Jawa Barat pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; ............................................................................................................................6 2.1.1 Tim Pengarah:......................................................................................................6 2.1.2 Tim Pelaksana Tingkat Provinsi: ..........................................................................6 2.1.3 Uraian Tugas Tim Pengelola BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB Negeri ...........................................................................................................7 2.2 Tim Pengendali BOPD Provinsi Jawa Barat pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan Wilayah XIII ..........................................................................................9 2.2.1 Penanggung Jawab:.............................................................................................9 2.2.2 Uraian Tugas Tim Pengendali BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB Negeri Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan Wilayah XIII .....9 2.3 Tim Pelaksana BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB Negeri pada Tingkat Satuan Pendidikan ..........................................................................................10 2.3.1 Struktur tim Pelaksana BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB Negeri ................................................................................................................10 2.3.2 Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pelaksana BOPD Sekolah .............................10 BAB III PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN BOPD PROVINSI JAWA BARAT PADA SMA, SMK, DAN SLB NEGERI ..............................................................................12 3.1 Penetapan Alokasi BOPD pada Setiap Satuan Pendidikan ........................................12 3.2 Alokasi Penggunaan Anggaran BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB Negeri .........................................................................................................................12 3.3 Penyaluran Dana BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK dan SLB Negeri.........12 3.4 Besaran Penerima Bantuan BOPD Provinsi Jawa Barat .............................................12 BAB IV PENGGUNAAN DANA .........................................................................................14 ii



4.1 Kegiatan yang dapat dibiayai BOPD............................................................................14 4.2 Kegiatan yang tidak dapat dibiayai/ dilakukan dengan Dana BOP ...............................16 4.3 Pembiayaan BOPD SMA, SMK, dan SLB Negeri ........................................................17 4.3.1 Standar Isi ..........................................................................................................17 4.3.2 Standar Kompetensi Lulusan..............................................................................17 4.3.3 Standar Proses ..................................................................................................18 4.3.4 Standar Sarana dan Prasarana ..........................................................................18 4.3.5 Standar Pengelolaan ..........................................................................................19 4.3.6 Standar Pembiayaan ..........................................................................................19 4.3.7 Standar Penilaian Pendidikan.............................................................................20 4.3.8 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ......................................................20 BAB V PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN ............................................................24 5.1 Pembukuan .................................................................................................................24 5.1.1 Pembukuan ........................................................................................................24 5.1.2 Bukti Pengeluaran ..............................................................................................24 5.2 Pelaporan ....................................................................................................................25 5.2.1 Penggunaan Aplikasi ..........................................................................................25 5.2.2 Laporan Realisasi Bulanan.................................................................................25 5.2.3 Laporan Realisasi Semester dan Tahunan ........................................................ 26 5.2.4 Pelaksanaan Verifikasi .......................................................................................26 5.2.5 Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat .................... 26 5.2.6 Laporan Aset dan Barang Persediaan Secara Online dan Offline ..................... 26 5.2.7 Pajak.............................................................................................. .................... 26 5.2.8 Pengembalian Belanja........................................................................................ 26



BAB VI MONITORING, PENGAWASAN DAN SANKSI.........................................27 6.1 Monitoring oleh Tim BOPD Provinsi ............................................................................27 6.2 Pengawasan ...............................................................................................................27 6.3 Sanksi .........................................................................................................................28 BAB VII PENUTUP ............................................................................................................29



iii



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1 ............................................................................................................. 30 Lampiran 2 ............................................................................................................. 36



iv



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pembangunan bidang pendidikan merupakan salah satu faktor yang menentukan majunya suatu negara. Dampak pembangunan pendidikan sangat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia yang akan berperan pada semua sektor



pembangunan



negara.



Berlangsungnya



pembangunan



dibidang



pendidikan tidak lepas dari anggaran pendidikan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 Ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki lima misi utama dalam pembangunan daerah pada tahun 2020, yang merupakan tahun kedua realisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 dengan sembilan prioritas pembangunan yang akan dilakukan. Kelima misi ini menitikberatkan pada sumber daya manusia dan pemerataan pembangunan, dalam rangka mewujudkan visi 2018-2023 yakni “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi". Misi yang pertama untuk mewujudkan cita-cita kualitas SDM Jawa Barat yang bertakwa, berpancasila. Misi kedua adalah melahirkan manusia yang berbudaya. Sementara misi ketiga adalah mempercepat pertumbuhan dan pemerataan



pembangunan



berbasis



lingkungan



dan



tata



ruang



yang



berkelanjutan. Keempat, meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi umat. Misi kelima mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif. Memperhatikan kelima misi Jawa Barat di atas, pendidikan menjadi faktor utama membangun SDM Jawa Barat yang dapat mewujudkan visi tersebut. Dalam upaya mewujudkan peran pemerintah untuk memfasilitasi terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan beberapa jenis bantuan kepada satuan pendidikan untuk mendukung terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan meliputi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SMA, SMK, dan SLB negeri dan swasta, Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) berupa pemberian dana kepada SMA/SMK swasta dan Madrasah Aliyah (MA), honor bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS.



1



Pemerintah Jawa Barat terus berupaya meningkatkan peran dalam menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 Ayat 2, dengan mengalokasikan kembali dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang ditujukan untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) secara bertahap dan periodik. Namun demikian, masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal, sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 2 ayat (1) bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dimana Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan untuk memberikan bantuan pendidikan. Selanjutnya yang disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan dengan syarat yang disepakati para pihak (para pihak antara lain pihak pemberi bantuan dengan Komite). Untuk tertibnya pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan sebagai akuntabilitas semua pihak yang terkait, maka diperlukan adanya petunjuk teknis BOPD. 1.2 Dasar Hukum Pelaksanaan BOPD SMA/SMK/SLB negeri Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan diantaranya: a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; e. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan; f.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 2



g. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; h. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru; i.



Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;



j.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB;



k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; l.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;



m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah; n. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117); o. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; p. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; q. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; r.



Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 69/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019;



s. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi; t.



Peraturan



Daerah



Jawa



Barat



Nomor



5



Tahun



2017



tentang



Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2017); u. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; v. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020; w. Pergub Nomor …………………………BOPD Provinsi Jawa Barat



3



1.3 Tujuan 1.3.1



Tujuan Umum Biaya Operasional Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disingkat BOPD bertujuan untuk meningkatkan layanan pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Barat.



1.3.2



Tujuan Khusus a. Menyediakan pendanaan pendidikan sebagai pengganti Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) pada SMA, SMK, dan SLB negeri; b. Membiayai biaya operasi personalia dan non personalia sekolah sebagai pendamping dana BOS; c. Mencegah putus sekolah; d. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah; e. Membebaskan biaya pendidikan lainnya untuk siswa yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).



1.4 Sasaran BOPD Provinsi Jawa Barat ditujukan bagi semua SMA, SMK, dan SLB negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang telah terdata dalam Dapodik. 1.5 Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Teknis BOPD Provinsi Jawa Barat meliputi: tim pengelola BOPD; penetapan alokasi dan penyaluran dana; penggunaan dana; pertanggungjawaban; monitoring, pengawasan, pengendalian, dan sanksi, yang berhubungan dengan mekanisme penyaluran dana BOPD pada semua satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Barat. 1.6 Prinsip Pengelolaan Prinsip pengelolaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri, yaitu: a. Fleksibel,



artinya



sekolah



diberi



penggunaan, dan pengawasan



keleluasaan



dalam



perencanaan,



program Biaya Operasional Pendidikan



Daerah Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK dan SLB Negeri yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah sebagai pendamping dana BOS dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);



4



b. Efektif dan Efisien, artinya penggunaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri dipergunakan dengan tepat guna untuk operasional layanan pendidikan, menggunakan dana seoptimal dan berdaya guna sesuai dengan tahapan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). c. Transparan, artinya sekolah dapat memberikan informasi secara terbuka dalam pengelolaan BOPD agar pihak yang berkepentingan dapat menilai kesesuaian pengalokasian dana dengan



program dan kegiatan sekolah



yang direncanakan dalam RKAS; d. Terpadu, artinya pengelolaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kantor Cabang Dinas, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan; e. Akuntabel, artinya dalam pengelolaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri mulai dari perencanaan, pelaksanaan penggunaan, pelaporan pertanggungjawaban, monitoring, pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional sesuai ketentuan dan melakukan evaluasi secara periodik setiap tahun. f.



Berkeadilan, artinya mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat dalam golongan keluarga ekonomi tidak mampu.



1.7 Layanan Informasi a. Tim Pengelola Biaya Operasional Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Jl. DR. Radjiman No. 6 Bandung (Kode Pos 40171) Telp.



: (022) 4264813



Fax.



: (022) 4264881



Wisselbord



: (022) 4264944, 4264957, 4264973



Alamat Email



:



b. Tim Pengelola Biaya Operasional Pendidikan Daerah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XIII



5



BAB II TIM PENGELOLA BOPD PROVINSI JAWA BARAT PADA SMA, SMK, DAN SLB NEGERI



2.1 Tim Pengelola



BOPD Provinsi Jawa Barat pada Pemerintah Daerah



Provinsi Jawa Barat; 2.1.1



Tim Pengarah: a. Gubernur Jawa Barat; b. Wakil Gubernur Jawa Barat; c. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat; d. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat; e. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat; f.



2.1.2



Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;



Tim Pelaksana Tingkat Provinsi: a. Ketua: Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; b. Wakil Ketua 1: Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; c. Wakil Ketua 2: Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; d. Wakil Ketua 3: Kepala Bidang PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; e. Wakil Ketua 4: Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala UPTD Tikomdik; f.



Wakil Ketua 5: Kepala Cabang Dinas Pendidikan;



g. Anggota: 1) Kepala Subbag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; 2) Kepala Subbag Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; 3) Kepala



Subbag



Bagian



Kepegawaian



dan



Umum



Dinas



Pelaksana



pada



Pendidikan Provinsi Jawa Barat; 4) Pejabat



Fungsional



Pengawas



dan/atau



Sekretariat, Bidang PSMA, PSMK, PKLK, dan GTK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.



6



2.1.3



Uraian Tugas Tim Pengelola BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB Negeri a. Pengarah: 1) Memberikan arahan program BOPD; 2) Mempersiapkan



dokumen



pelaksanaan



anggaran



daerah



berdasarkan alokasi BOPD untuk SMA, SMK, dan SLB negeri yang



ditetapkan



dari



Pemerintah



Daerah



sesuai



dengan



ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Menetapkan tim pengelola BOPD tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; 4) Menetapkan daftar SMA, SMK, dan SLB penerima dan alokasi Dana BOPD Provinsi Jawa Barat. b. Tim Pelaksana: 1) Ketua: a) Mengkoordinir pengelolaan



pelaksanaan



tugas



tim



pelaksana



BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK,



dan SLB negeri; b) Mengkoordinasikan penyusunan regulasi BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri; c) Mengkoordinasikan



pelaksanaan



pengelolaan



BOPD



Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri; d) Melaksanakan penyelenggaraan penyaluran BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri; e) Mengkoordinasikan pengelolaan pengaduan pelaksanaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri; f) Mengkoordinasikan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri; g) Melaporkan pelaksanaan pengelolaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri kepada pengarah. 2) Wakil Ketua I, II, dan III a) Menyusun rancangan regulasi BOPD Provinsi Jawa Barat pada masing-masing jenis satuan Pendidikan; b) Menyelenggarakan pengelolaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada masing-masing jenjang di tingkat provinsi; c) Berkoordinasi dengan ketua dalam penyelenggaraan BOPD Provinsi Jawa Barat pada masing-masing jenis satuan pendidikan;



7



d) Melaksanakan sosialisasi BOPD Provinsi Jawa Barat pada masing-masing jenis satuan pendidikan; e) Mengkoordinasikan verifikasi data peserta didik dalam pengelolaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada masingmasing jenis satuan pendidikan; f) Mengkoordinasikan pelaksanaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada masing-masing jenis satuan pendidikan; g) Mengelola pengaduan pelaksanaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada masing-masing jenis satuan pendidikan; h) Melaporkan pengelolaan pelaksanaan BOPD Provinsi Jawa Barat masing-masing jenis satuan pendidikan tingkat provinsi kepada ketua pelaksana. 3) Wakil Ketua IV a) Menyusun rancangan regulasi BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri, berkaitan pada Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS; b) Mengkoordinasikan



penyusunan



pemenuhan



melalui



tahapan pemetaan dan pendistribusian kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Jawa Barat. c) Mengelola data dan informasi pelaksanaan Pendidikan. 4) Wakil Ketua V Mengendalikan dan melaksanakan pendampingan pelaksanaan pengelolaan BOPD kepada tim pengelola sekolah. 5) Anggota a) Kepala Subbag Perencanaan dan Pelaporan mengawasi sekolah mengenai data pokok pendidikan dalam Dapodik dan menyusun rencana anggaran kedalam aplikasi yang telah disediakan; b) Kepala Subbag Keuangan dan Aset mengkoordinasikan pelaksanaan penyaluran dan melaksanakan pelaporan keuangan; c) Kepala



Subbag



mengkoordinasikan



Kepegawaian pelaksanaan



BOPD



dan



Umum



dengan



tim



pengendali Kantor Cabang Dinas dan tim pengelola sekolah mengenai kehumasan; d) Pejabat Fungsional Pengawas, Pelaksana Bidang, dan Pelaksana Kantor Cabang Dinas membantu pelaksanaan pengelolaan Wakil Ketua I,II,III,IV dan V.



8



2.2 Tim Pengendali BOPD Provinsi Jawa Barat pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan Wilayah XIII Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan Wilayah XIII membentuk tim pengendali BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri yang terdiri atas: 2.2.1



Penanggung Jawab: a. Ketua: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d. XIII b. Anggota: 1) Kepala Seksi Pelayanan 2) Kepala Seksi Pengawasan 3) Kepala Subbag Tata Usaha 4) Pengawas Sekolah



2.2.2



Uraian Tugas Tim Pengendali BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB Negeri Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan Wilayah XIII a.



Melakukan



pembinaan



dan



mengendalikan



pengelolaan



dan



pelaporan



BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB



negeri; b.



Memverifikasi kelengkapan data sekolah (jumlah peserta didik, nomor rekening, dan data lainnya);



c.



Mengendalikan dan memerintahkan SMA, SMK, dan SLB negeri untuk membuat laporan tepat pada waktunya;



d.



Pengendalian penanganan pengaduan masyarakat pada tingkat cabang dinas dengan menyediakan saluran informasi khusus tentang



BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB



negeri; e.



Melaksanakan monitoring dan mengendalikan laporan penggunaan tiap triwulan BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri ke tim pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;



f.



Memantau



pelaporan



pertanggungjawaban



penggunaan



dana



BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri dari sekolah, baik secara luring maupun secara daring; g.



Membuat rekapitulasi laporan realisasi penggunaan BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri dari sekolah;



h.



Mengendalikan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOPD.



9



2.3 Tim Pelaksana BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB Negeri pada Tingkat Satuan Pendidikan 2.3.1



Struktur tim Pelaksana BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri pada tingkat satuan pendidikan Tim BOPD terdiri atas: a.



Ketua: Kepala Sekolah Penanggung



jawab



pengelolaan,



penggunaan,



pertanggung-



jawaban, dan pelaporan BOPD b.



Anggota: 1) Kasubbag TU; 2) Bendahara; 3) Operator.



2.3.2



Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pelaksana BOPD Sekolah sebagai berikut: a. Ketua: 1)



Membentuk tim BOPD di satuan pendidikan masing-masing;



2)



Memberikan arahan kepada tim BOPD tentang pengelolaan BOP;



3)



Mengoordinasikan pelaksanaan tugas tim dalam pengelolaan BOPD di satuan pendidikan;



4)



Menyampaikan laporan BOPD kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing;



5)



Bersama tim melaksanakan evaluasi pelaksanaan penggunaan BOPD;



6)



Bertanggung



jawab



secara



formal



dan



material



atas



penggunaan BOPD yang diterima. b. Anggota: 1)



Mengisi, mengirim, dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



2)



Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;



3)



Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;



4)



Menyelenggarakan pengadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



10



5)



Menerbitkan penetapan tentang penugasan guru dan tenaga kependidikan non PNS dengan memperhatikan mekanisme penugasan sebagaimana tercantum pada BAB IV;



6)



Memenuhi



ketentuan



transparansi



pengelolaan



dan



penggunaan; 7)



Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;



8)



Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOPD melalui media dalam jaringan (daring) SIPKD;



9)



Memberikan



pelayanan



dan



penanganan



pengaduan



masyarakat di tingkat sekolah; 10) Dalam melaksanakan tugas, tim Pelaksana BOPD sekolah: mempersiapkan bahan audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan



melakukan



audit



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-perundangan terhadap BOPD;



11



BAB III PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN BOPD PROVINSI JAWA BARAT PADA SMA, SMK, DAN SLB NEGERI



3.1 Penetapan Alokasi BOPD pada Setiap Satuan Pendidikan BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB negeri dilaksanakan berdasarkan jumlah peserta didik pada setiap sekolah. Alokasi pada setiap SMA, SMK, dan SLB negeri penerima didasarkan pada data Cut Off Dapodik per tanggal 31 Oktober 2019 sebagai dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan penerima BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK dan SLB negeri. Perubahan data peserta didik dapat dilaksanakan dengan mengikuti data cut off Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020.



3.2 Alokasi Penggunaan Anggaran BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK, dan SLB Negeri Penetapan alokasi dan jenis anggaran pada SMA, SMK, dan SLB negeri sebagai berikut: 1. Untuk pembelanjaan barang dan Jasa. (Terlampir jenis Kode Belanja Barang dan Jasa). 2. Untuk pembelanjaan modal (Terlampir jenis Kode Belanja Modal).



3.3 Penyaluran Dana BOPD Provinsi Jawa Barat pada SMA, SMK dan SLB Negeri Penyaluran dana BOPD sebagai berikut: a.



Penyaluran dilakukan secara bertahap;



b.



Penyaluran selanjutnya berdasarkan pada laporan pertanggungjawaban.



c.



Penyaluran setelah cut off Dapodik per 31 Agustus 2020 akan diperhitungkan kembali berdasarkan APBD Perubahan tahun 2020;



d.



Penyaluran dilaksanakan melalui transfer ke rekening sekolah.



3.4 Besaran Penerima Bantuan BOPD Provinsi Jawa Barat untuk SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Barat Dalam penentuan besaran Biaya Operasional Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diberikan, berdasarkan pada hasil perhitungan rentang tertinggi pada setiap sekolah yang jumlah rombelnya kecil, rombel sedang, dan rombel besar, sehingga diperoleh perhitungan baku Biaya Operasional Pendidikan sehingga diperoleh formulasi unit cost sebagai berikut:



12



FORMULASI BOPD 2020 Jenjang



SMA



SMK



SLB



Klaster



Unit Cost



Bulan



kecil (1-12)



160.000



6



sedang (13-24)



150.000



6



besar (25-36)



145.000



6



kecil (1-24)



170.000



6



sedang (25-48)



160.000



6



besar (49-72)



150.000



6



510.000



12



13



BAB IV PENGGUNAAN DANA



Dalam bab ini diuraikan berapa kegiatan yang dapat dibiayai dari BOP, dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari BOPD dan/atau tidak boleh dilakukan terhadap BOPD. 4.1 Kegiatan yang dapat dibiayai BOPD Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan yang belum terbiayai oleh dana BOS, meliputi : a. Biaya non personalia meliputi biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, biaya transportasi/perjalanan dinas, biaya konsumsi, biaya pembinaan peserta didik/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri, dan biaya pelaporan sebagai berikut : 1) Biaya alat tulis sekolah yaitu untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar. 2) Biaya alat dan bahan habis pakai yaitu biaya untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat dan bahanbahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum keterampilan, alat-alat dan bahan-bahan olah raga, alat-alat dan bahanbahan



kebersihan,



alat-alat



dan



bahan-bahan



kesehatan



dan



keselamatan, tinta stempel, toner/tinta printer, dan lain-lain yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang. 3) Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan yaitu biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar. 4) Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti listrik, telepon, air, internet dan lain-lain. 5) Biaya transpor/perjalanan dinas yaitu biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik dalam kota maupun ke luar kota. 6) Biaya konsumsi yaitu biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat sekolah, perlombaan di sekolah, dan lain-lain.



14



7) Biaya penanganan situasi dan kondisi masa Pandemi Covid 19. Yaitu berupa pembiayaan memasuki persiapan dan implementasi protokol kesehatan sekolah dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan sekolah. Diantaranya adalah untuk: a) Membiayai kegiatan pembelajaran dalam masa pandemi Covid 19. b) Membiayai



pembenahan



infrastruktur



pendidikan



baik



masa



persiapan, implementasi, maupun pasca Pandemi Covid 19. 8) Biaya pembinaan



peserta didik/ekstrakurikuler yaitu biaya untuk



menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain. 9) Biaya uji kompetensi



yaitu



biaya untuk penyelenggaraan ujian



kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan lulus. 10) Biaya praktek kerja industri (prakerin) yaitu biaya untuk penyelenggaraan praktek industri bagi peserta didik SMK. 11) Biaya pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak yang berwenang. b. Penggunaan BOPD di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim pengelola BOPD yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, pengawas. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOPD harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP. c. Dana BOPD yang diterima sekolah tiap triwulan dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya. d. Penggunaan BOPD diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia. e. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber bukan PNS Provinsi Jawa Barat) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang. f.



Pengadaan sarana dan prasarana oleh sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.



15



g. Penggunaan dana yang pelaksanaannya berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOPD meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi. h. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOPD mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. i.



Penggunaan dana BOPD dapat membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan.



j.



Penggunaan dana BOPD membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, perpajakan



sosialisasi, program



pendampingan BOPD



yang



terkait



program



diselenggarakan



BOPD



lembaga



atau dinas



pendidikan provinsi, dan/atau kementerian. k. Penggunaan dana BOPD bisa dibayarkan untuk honor (non PNS) menyesuaikan anggaran yang tersedia, atau yang belum terpenuhi oleh BOS dan mekanismenya mengikuti aturan yang berlaku. GTK Non PNS yang dimaksud adalah: 1) GTK Non PNS yang belum terfasilitasi oleh dana BOS dan Dana Honor GTK bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. 2) Pembayaran kelebihan jam mengajar Guru Non PNS > 30 jam pelajaran.



4.2 Kegiatan yang tidak dapat dibiayai/ dilakukan dengan Dana BOP Dana BOPD tidak dapat digunakan untuk hal-hal berikut: a.



membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOPD atau software sejenis;



b.



sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);



c.



membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;



d.



membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);



e.



membeli



bahan



atau



peralatan



yang



tidak



mendukung



proses



pembelajaran; f.



membeli saham;



g.



membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya



h.



membayar



belanja



Pegawai



PNS



(Honor-honor



kegiatan,



Tugas



Tambahan, Tunjangan/kelebihan jam) i.



membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), 16



unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya; j.



disimpan dengan maksud dibungakan;



k.



dipinjamkan kepada pihak lain.



4.3 Pembiayaan BOPD SMA, SMK, dan SLB Negeri 4.3.1



Standar Isi Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang



dituangkan dalam



kriteria



tentang



kompetensi tamatan,



kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Peraturan Menteri terkait standar isi adalah b.



Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013: Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah



c.



Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013: Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan



d.



Permendikbud



Nomor



72



Tahun



2013:



Penyelenggaraan



Pendidikan Layanan Khusus e.



Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi



f.



Untuk satuan Pendidikan SMK standar isi menyesuaikan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018.



4.3.2



Standar Kompetensi Lulusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria atau kualifikasi yang menyangkut kemampuan lulusan yang terbagi atas kemampuan



sikap,



pengetahuan,



dan



keterampilan.



Standar



Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peraturan Menteri terkait Standar Kompetensi Lulusan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelulusan. Dan untuk satuan Pendidikan



SMK



standar



Komptensi



Lulusan



menyesuaikan



Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018.



17



4.3.3



Standar Proses Standar



Proses



adalah



kriteria



mengenai



pelaksanaan



pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk



itu



setiap



satuan



pendidikan



melakukan



perencanaan



pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Peraturan Menteri yang terkait proses pembelajaran adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016.



Dan



Untuk



satuan



Pendidikan



SMK



standar



proses



menyesuaikan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018.



4.3.4



Standar Sarana dan Prasarana Standar sarana dan prasarana mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana meliputi : lahan, rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik; bangunan gedung, rasio luas bangunan terhadap peserta didik; ketentuan sarana dan prasarana baik kesesuaian, jumlah, kapasitas maksimum, rasio minimum luas/peserta didik, luas minimum dan lebar minimum; fasilitas sarana, meliputi jenis, rasio, dan deskripsi sarana. Peraturan Menteri terkait Standar Sarana dan Prasarana: a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa. c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.



18



4.3.5



Standar Pengelolaan Standar pengelolaan pendidikan adalah standar yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi hingga pengelolaan tingkat nasional. Standar Pengelolaan mencakup tiga bagian, yaitu; a. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan. b. Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah. c. Standar pengelolaan oleh Pemerintah. Peraturan



Menteri



terkait



Standar



Pengelolaan



yaitu



Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dan Untuk satuan



Pendidikan



SMK



standar



pengelolaan



menyesuaikan



Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018.



4.3.6



Standar Pembiayaan Biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pendidikan perlu diatur berdasarkan standar tertentu. Standar Pembiayaan merupakan aturan yang merinci komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku dalam kurun satu tahun. Standar biaya tersebut terbagi menjadi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Beberapa hal yang termasuk didalam Standar Pembiayaan Pendidikan adalah biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. a. Biaya investasi satuan pendidikan mencakup biaya pengadaan prasarana dan sarana pendidikan, modal kerja tetap, dan pengembangan sumber daya manusia. b. Biaya operasi satuan pendidikan mencakup gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya c. Biaya personal mencakup biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar.



19



Peraturan Menteri terkait Standar Pembiayaan Pendidikan, yaitu Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non



personalia



Ibtidaiyah



Tahun 2009



(SD/MI),



Sekolah



Untuk Sekolah Menengah



Dasar/Madrasah



Pertama/Madrasah



Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Dan Untuk satuan Pendidikan SMK standar pembiayaan menyesuaikan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018.



4.3.7



Standar Penilaian Pendidikan Standar



penilaian



ini



berkaitan



dengan



segala



macam



mekanisme, prosedur, instrumen penilaian untuk mengetahui hasil belajar peserta didik. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, penilaian pendidikan terdiri dari: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah), dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Peraturan Menteri terkait Standar Penilaian Pendidikan yaitu Permendiknas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Peendidikan. Dan Untuk satuan Pendidikan SMK standar penilaian pendidikan menyesuaikan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018.



4.3.8



Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar nasional lainnya di bidang pendidikan berkaitan dengan para pendidik dan tenaga kependidikan. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan merupakan kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik dan mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki ijazah dan/ atau sertifikat pendidik/keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi akademik S1 dan 4 macam kompetensi yang wajib dikuasai guru. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik/guru adalah sebagai berikut:



20



a. Kompetensi pedagogik b. Kompetensi kepribadian c. Kompetensi profesional d. Kompetensi sosial Peraturan Menteri terkait Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru f.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang. Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah



g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang. Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. i.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang. Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor.



j.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan



Untuk pengangkatan dan pembayaran honor guru pengganti Non PNS, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran untuk membayar honorarium guru pengganti Non PNS dan tenaga kependidikan Non PNS yang belum terbayarkan dari Dana BOS dan Anggaran



Pembayaran



Honorarium Guru



Pengganti dan



Tenaga



Kependidikan Non PNS bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui BOPD SMA/SMK/SLB Negeri dengan ketentuan sebagai berikut: a. Guru Pengganti Non PNS kependidikan



Non



PNS



berkualifikasi S1 dan/D-IV dan tenaga sesuai



dengan



Kualifikasi



yang



dipersyaratkan dan dibutuhkan sekolah yang belum terfasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, berdasarkan hasil analisa



21



kebutuhan riil sekolah sesuai dengan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan dan di tandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan; b. Tenaga kependidikan Non PNS lainnya pada sekolah yang yang belum terfasilitasi oleh BOS dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan analisis beban kerja di sekolah; c. Guru Pengganti/Non PNS mendapatkan penugasan dari Kepala Sekolah



diketahui Kepala



memperhatikan



analisis



Cabang



kebutuhan



Dinas Pendidikan guru



dan



dengan



menyampaikan



tembusan penugasan kepada Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. d. Analisis kebutuhan guru ditetapkan oleh bidang Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi dasar pada proses rekrutmen Guru Pengganti / Non PNS melalui persetujuan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah di sekolah dilakukan secara terbuka, diketahui oleh umum. Hasil proses rekrutmen diusulkan oleh cabang dinas Pendidikan wilayah untuk disetujui bidang Guru dan Tenaga Kependidikan. e. penggunaan dana BOP untuk kegiatan pembayaran honor dapat digunakan apabila belum terpenuhi oleh BOS dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. SKEMA REKRUTMEN GTK NON ASN



Besaran Honorarium berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 910/Kep.1510-Org/2016 tentang Honorarium Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai berikut:



22



No 1



JABATAN Pendidik/Guru



BESARAN SATUAN HONORARIUM (Rp) Per Jam Tatap 85.000 Muka



2



Tenaga Kependidikan/ Pelaksana Urusan Administrasi - D-4/S-1 keatas



Per Bulan



1.800.000



- D-3



Per Bulan



1.700.000



-SMA/MA/SMK sederajat



Per Bulan



1.600.000



-SD/MI/SMP/MTs



Per Bulan



1.500.000



sederajat



23



BAB V PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN



Pertanggungjawaban



keuangan



merupakan



serangkaian



kegiatan



dan



pemenuhan pendokumentasian administrasi keuangan yang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan yang menggunakan anggaran BOPD SMA, SMK atau SLB sebagai wujud menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan keuangan dari dana yang bersumber dari BOPD pemerintah daerah provinsi Jawa Barat. 5.1 Pembukuan 5.1.1



Pembukuan Dalam pengelolaan BOPD, Tim Pengelola BOPD sekolah melaksanakan pengelolaan dan pencatatan administrasi berdasarkan aplikasi. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut : a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, disahkan oleh Kepala Cabang Dinas Wilayah atas nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal tahun pelajaran, tetapi apabila diperlukan dapat direvisi sesuai ketentuan yang berlaku. RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk tiap sumber dana yang diterima sekolah. b. Buku Kas Umum (BKU) meliputi semua transaksi yang diinput dan dicetak pada aplikasi. c. Buku Pembantu Bank dapat dicetak pada aplikasi. d. Buku Pembantu Pajak dapat dicetak pada aplikasi. e. Cash Opname dan Berita Acara Pemeriksaan Kas dibuat oleh Kepala Sekolah dan Pembantu BPP.



5.1.2



Bukti Pengeluaran a. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah. b. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus memenuhi bea meterai. c. Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.



24



d. Faktur sebagai bukti rincian barang. e. Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan dibayar lunas oleh Pembantu BPP. f. Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Pembantu BPP sebagai bahan bukti dan bahan pertanggungjawaban laporan. Terkait dengan pembukuan, perlu memperhatikan hal-hal berikut: 1) Pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran diinput pada aplikasi e-kskul Operator mencetak BKU dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala sekolah dan Pembantu BPP. 2) Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran diinput pada aplikasi dan bukti serta dokumen lainnya wajib di arsipkan sebagai



bahan



pertanggungjawaban,



pelaporan



dan



pemeriksaan. 3) Semua salinan bukti transaksi barang dan aset diserahkan dan dicatat oleh pengurus barang sekolah untuk diinput pada aplikasi e-persediaan. 4) Apabila Pembantu BPP berhenti dari jabatannya, maka seluruh data dan dokumen pertanggungjawaban diserahkan kepada Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab BOPD. 5.2 Pencatatan dan Pelaporan 5.2.1



Penggunaan Aplikasi Aplikasi yang digunakan pada pelaksanaan dan pelaporan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yaitu Aplikasi e-Kskul.



5.2.2



Laporan Realisasi Bulanan Tim Pengelola BOPD Sekolah wajib menyampaikan laporan secara online melalui aplikasi e-Kskul (dicetak SPJ fungsional register pajak dan BKU disampaikan ke Cabang Dinas) setiap akhir bulan. Admin aplikasi SIPKD (BPKAD) akan melakukan migrasi realiasi belanja berdasarkan aplikasi e-Kskul ke aplikasi SIPKD. Selanjutnya BPP Bidang melakukan penarikan data dari aplikasi SIPKD (kompilasi dari seluruh SPJ Fungsional hasil migrasi dari aplikasi e-Kskul) setiap tanggal 5 bulan berikutnya. Dan Sub Bagian Keuangan dan Aset menarik pengajuan SPJ Fungsional dari Bidang PSMA, Bidang PSMK



25



dan Bidang PKPLK untuk selanjutnya digunakan sebagai Laporan Keuangan. 5.2.3



Laporan Realiasi Semester dan Tahunan Pelaksanaan laporan semesteran dan tahunan secara online dan offline (dicetak SPJ fungsional register pajak dan BKU disampaikan ke Cabang Dinas) dengan menyampaian bukti realisasi belanja



dan



dokumen



pendukung



lainnya



(Surat



Pertannggungjawaban Belanja, dan Rekening Koran Bank) kepada Bidang PSMA, Bidang PSMK dan Bidang PKPLK Sub Bagian Keuangan dan Aset sebagai laporan pertanggungjawaban. 5.2.4



Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan Verifikasi oleh Sub Bagian Keuangan dan Aset dilakukan terhadap seluruh bukti dan dokumen pertanggungjawaban BOPD online dan offline dari BPP dan Pembantu BPP.



5.2.5



Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat. Setiap adanya pengaduan mengenai pelaksanaan BOPD harus dicatat dan dikendalikan oleh Tim Pengelola Sekolah dan dilaporkan kepada Tim Pengendali BOPD Cabang Dinas Pendidikan.



5.2.6



Laporan Aset dan Barang Persediaan secara Online dan Offline Laporan online hasil dari pengadaan belanja barang dicatat pada aplikasi e-persediaan dan pencatatan laporan aset dicatat pada aplikasi e-simada (Sistem Informasi Manajemen Asset Daerah) dan selanjutnya laporan offline (Kuitansi, Faktur dan BAST) disampaikan kepada Subbag Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.



5.2.7



Pajak Pelaksanaan pungutan dan penyetoran pajak dilaksanakan oleh sekolah dengan menggunakan NPWP sekolah berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan.



5.2.8



Pengembalian Belanja Sisa dana dari belanja BOPD setiap jenjang sekolah mengembalikan melalui rekening BPP Bidang PSMA, Bidang PSMK dan Bidang PKPLK, selanjutnya BPP Bidang mengembalikan melalui rekening Bendahara Pengeluaran (BP) dengan dilampirkan daftar nominatif pengembalian dari masing-masing sekolah kemudian Bendahara Pengeluaran menyetorkan melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah.



26



BAB VI MONITORING, PENGAWASAN DAN SANKSI



Monitoring dilakukan dengan cara dalam jaringan (daring/online) atau pemantauan langsung dengan maksud mengetahui apakah pengelolaan BOPD sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis, sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah ditentukan. Indikator monitoring mencakup esensi aktivitas/kegiatan pengelolaan BOPD, pengalokasian BOPD dalam RKAS, kesesuaian realisasi penggunaan BOPD dengan target yang ditetapkan pada perencanaan program. Apabila monitoring dilakukan dengan baik akan bermanfaat dalam memastikan pelaksanaan kegiatan tetap pada jalurnya (sesuai pedoman dan perencanaan program). Juga memberikan informasi kepada pengelola program apabila terjadi hambatan dan penyimpangan, serta sebagai masukan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa semua aktifitas yang terlaksana telah sesui dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya, sedangkan sanksi diterapkan jika terjadi penyalahgunaan wewenang (kepala sekolah selaku penanggungjawab) atau penyalahgunaan BOPD yang tidak sesuai ketentuan. 6.1 Monitoring a. Monitoring yang dilaksanakan tim pengelola BOPD Provinsi, tim pengendali Cabang Dinas dan Pengawas. b. Pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan cara daring dan luring. c. Monitoring dapat dilaksanakan pada saat penggunaan dana dan/atau pasca penggunanaan. d. Kegiatan monitoring yang dilaksanakan menggunakan anggaran pada DPA yang bersumber dari APBD. e. Pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia. Monitoring BOPD juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya. 6.2 Pengawasan Pengawasan



program



BOPD



terdiri



dari



pengawasan



melekat,



pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. a. Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Tingkat Cabang Dinas Pendidikan maupun sekolah. Prioritas



27



utama dalam program BOPD adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada sekolah. b. Pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat. c. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) sesuai dengan kewenangan. 6.3 Sanksi Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang diterapkan dalam berbagai bentuk, contohnya sebagai berikut: a. penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,



berupa



pemberhentian,



penurunan



pangkat,



dan/atau mutasi kerja; b. penerapan tuntutan perbendaharaan (TGR); c. penerapan proses hukum; d. apabila berdasarkan hasil monitoring atau pemeriksaan, sekolah terbukti melakukan



penyimpangan



atau



tidak



menyampaikan



laporan



pertanggungjawaban penggunaan BOPD termasuk laporan daring ke laman e-Kskul; maka dilakukan pemblokiran dana dan penghentian sementara penyaluran BOPD selanjutnya. e. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



28



BAB VII PENUTUP



Petunjuk teknis BOPD Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi SMA, SMK, dan SLB negeri ini diharapkan dapat dipahami, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan BOPD sehingga tujuan program BOPD dapat diwujudkan sesuai yang telah ditetapkan.



29



Lampiran 1 KODE BELANJA BARANG DAN JASA 5.2.2.01



Belanja Bahan Pakai Habis



5.2.2.01.01



Belanja Alat Tulis Kantor



5.2.2.01.02



Belanja Dokumen/Administrasi Tender



5.2.2.01.03



Belanja Alat Listrik dan Elektronik



5.2.2.01.04



Belanja Perangko. Materai dan Benda Pos



5.2.2.01.05



Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih



5.2.2.01.06



Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas



5.2.2.01.07



Belanja Pengisian Tabung Pemadam Kebakaran



5.2.2.01.08



Belanja Pengisian Tabung Gas



5.2.2.01.09



Belanja Kit pelatihan



5.2.2.01.10



Belanja Dekorasi dan Desain Interior/Eksterior



5.2.2.01.11



Belanja Alat Kesehatan/Alat Kedokteran Pakai Habis



5.2.2.01.12



Belanja Peralatan Bangunan habis pakai



5.2.2.01.13



Belanja Peralatan Pengolah Tanah dan Tanaman habis pakai



5.2.2.01.14



Belanja Peralatan Perikanan/ Pertanian/ Peternakan/ Perkebunan/ Kehutanan habis pakai



5.2.2.01.15



Belanja Plakat/Vandel/Piala/Cinderamata/Karangan Bunga/Souvenir



5.2.2.01.16



Belanja Dokumentasi dan Publikasi



5.2.2.01.17



Belanja Peralatan/Perlengkapan Olah Raga Pakai Habis



5.2.2.01.18



Belanja Alat-alat Rumah Tangga/Dapur Pakai Habis



5.2.2.01.19



Belanja Alat Perlengkapan Rambu-Rambu Lalu Lintas Habis Pakai



5.2.2.02



Belanja Bahan/Material



5.2.2.02.01



Belanja Bahan Baku Bangunan



5.2.2.02.02



Belanja Bibit Pohon/Tanaman



5.2.2.02.03



Belanja Bibit Ternak/Hewan/Ikan



5.2.2.02.04



Belanja Bahan Obat-obatan



5.2.2.02.05



Belanja Bahan Laboratorium



5.2.2.02.06



Belanja Bahan Percontohan/Praktek



5.2.2.02.07



Belanja Bahan Pakan Ternak/hewan/Ikan



5.2.2.02.08



Belanja Bahan Makanan



5.2.2.02.09



Belanja Pupuk



5.2.2.02.10



Belanja Bahan Pengemasan/packing barang



5.2.2.03



Belanja Jasa Kantor



5.2.2.03.01



Belanja Langganan Telepon



5.2.2.03.02



Belanja Langganan Air



5.2.2.03.03



Belanja Langganan Listrik



5.2.2.03.04



Belanja Langganan Surat Kabar/Majalah



5.2.2.03.05



Belanja Jasa Kawat/Faksimil/Internet



30



5.2.2.03.06



Belanja Jasa Paket/Pengiriman



5.2.2.03.07



Belanja Sertifikasi



5.2.2.03.08



Belanja Jasa Transaksi Keuangan



5.2.2.03.09



Belanja Jasa Administrasi Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum



5.2.2.03.10



Belanja Jasa Administrasi Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor



5.2.2.03.11



Belanja Jasa Pengumuman Lelang/Pemenang Lelang



5.2.2.03.12



Belanja Jasa Penerangan/Iklan/Reklame. Film. Pemotretan



5.2.2.03.13



Belanja Jasa Kesehatan



5.2.2.03.14



Belanja Pajak



5.2.2.03.15



Belanja Iuran Wajib Tahunan



5.2.2.03.16



Belanja Jasa Kebersihan/Pramu bakti



5.2.2.03.17



Belanja Jasa Keamanan/Pengemudi/Front Office



5.2.2.03.19



Belanja Jasa Uji Laboratorium/Uji Sampling



5.2.2.03.20



Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan



5.2.2.03.21



Belanja Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi



5.2.2.03.22



Belanja Jasa KIR



5.2.2.03.23



Belanja Jasa Profesi



5.2.2.03.24



Belanja Jasa Pengurusan Perkara Hukum



5.2.2.03.25



Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara/Event Organizer



5.2.2.03.26



Belanja Jasa Boga



5.2.2.03.27



Belanja Jasa Akomodasi



5.2.2.03.28



Belanja Jasa Pembersihan. Pengendalian Hama (Pest Control) dan Fumigasi



5.2.2.03.29



Belanja Jasa Penulisan dan Penerjemahan



5.2.2.03.30



Belanja Jasa Pengelolaan Aset



5.2.2.03.



Belanja Jasa Penjahitan/Konveksi



5.2.2.03.32



Belanja Jasa Layanan Pendidikan. Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pengembangan Teknologi Informasi dan Kependudukan



5.2.2.03.33



Belanja Jasa Pengukuran Tanah



5.2.2.03.34



Belanja Jasa Pencucian Pakaian/Alat Kesenian dan Budaya/Rumah Tangga



5.2.2.03.35



Belanja Jasa Penambahan Daya



5.2.2.03.36



Belanja Jasa Langganan TV berbayar



5.2.2.03.37



Belanja Jasa Tenaga Kerja Non Pegawai



5.2.2.03.39



Belanja Jasa Sewa/Langganan Aplikasi



5.2.2.03.40



Belanja Jasa Sewa Operating System/Software/Hardware/Jaringan dan lainnya



5.2.2.04



Belanja Premi Asuransi



5.2.2.04.01



Belanja Premi Asuransi Kesehatan



5.2.2.04.02



Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah



31



5.2.2.05



Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor



5.2.2.05.01



Belanja Service



5.2.2.05.02



Belanja Penggantian Suku Cadang



5.2.2.05.03



Belanja Pelumas



5.2.2.06



Belanja Cetak dan Penggandaan



5.2.2.06.01



Belanja Cetak



5.2.2.06.02



Belanja Penggandaan/Fotocopy



5.2.2.06.03



Belanja Penjilidan



5.2.2.07



Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir



5.2.2.07.01



Belanja Sewa Rumah Jabatan/Rumah Dinas



5.2.2.07.02



Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat/Kamar/Gudang



5.2.2.07.03



Belanja Sewa Ruang Rapat/Pertemuan



5.2.2.07.04



Belanja Sewa Tempat Parkir/Ruang Tambat/Hanggaran Sarana Mobilitas



5.2.2.08



Belanja Sewa Sarana Mobilitas



5.2.2.08.01



Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat



5.2.2.08.02



Belanja Sewa Sarana Mobilitas Air



5.2.2.08.03



Belanja Sewa Sarana Mobilitas Udara



5.2.2.09



Belanja Sewa Alat Berat



5.2.2.09.01



Belanja Sewa Eskavator



5.2.2.09.02



Belanja Sewa Buldozer



5.2.2.09.03



Belanja Sewa Tracktor



5.2.2.09.04



Belanja Sewa Stoom Walls



5.2.2.09.05



Belanja Sewa Crane



5.2.2.09.06



Belanja Sewa Dumb Truck



5.2.2.09.07



Belanja Sewa Mesin Pengolah Semen



5.2.2.09.08



Belanja Sewa Mesin Pengolah Air Bersih (Reservoir Osmosis)



5.2.2.09.09



Belanja Sewa Pengadaan Alat Pengangkat/Forklift



5.2.2.10



Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor



5.2.2.10.01



Belanja Sewa Meja/Kursi



5.2.2.10.02



Belanja Sewa Komputer/Printer



5.2.2.10.03



Belanja Sewa Proyektor/Layar/Screen



5.2.2.10.04



Belanja Sewa Generator/Genset



5.2.2.10.05



Belanja Sewa Tenda/Stand Pameran/Panggung



5.2.2.10.06



Belanja Sewa Pakaian Adat/Tradisional/Upacara/Tarian



5.2.2.10.07



Belanja Sewa Sound System/Alat Musik/Alat Studio



5.2.2.10.08



Belanja Sewa Mesin Fotocopy



5.2.2.10.09



Belanja Sewa Alat Penerangan



5.2.2.10.10



Belanja Sewa Pendingin Udara



5.2.2.10.11



Belanja Sewa Alat Komunikasi



5.2.2.10.12



Belanja Sewa Alat Ukur



5.2.2.10.13



Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Olah Raga



5.2.2.10.14



Belanja Sewa Alat Percontohan/Alat Praktek Pelatihan



32



5.2.2.10.15



Belanja Sewa Alat Keamanan



5.2.2.10.15



Belanja Sewa Tanaman



5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



5.2.2.11.01



Belanja Makanan dan Minuman Piket/Jaga



5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Pasien/Atlit/Panti



5.2.2.11.05



Belanja Makanan dan Minuman Diklat/ Seminar/ Pelatihan/Lokakarya dan Sejenisnya



5.2.2.11.06



Belanja Makanan dan Minuman Lembur



5.2.2.11.07



Belanja Minuman Air Mineral/Galon



5.2.2.12



Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya



5.2.2.12.01



Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH)



5.2.2.12.02



Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL)



5.2.2.12.03



Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH)



5.2.2.12.04



Belanja Pakaian Dinas Upacara (PDU)



5.2.2.12.05



Belanja Pakaian Dinas Resmi (PSR)



5.2.2.12..06



Belanja Pakaian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah



5.2.2.13



Belanja Pakaian Kerja



5.2.2.13.01



Belanja Pakaian Kerja Lapangan



5.2.2.14



Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu



5.2.2.14.01



Belanja Pakaian KORPRI



5.2.2.14.02



Belanja Pakaian Adat Daerah



5.2.2.14.03



Belanja Pakaian Batik Tradisional



5.2.2.14.04



Belanja Pakaian Olahraga



5.2.2.14.05



Belanja Pakaian Pasien/Klien Panti



5.2.2.14.06



Belanja Pakaian Perawat



5.2.2.15



Belanja Perjalanan Dinas PNS Provinsi



5.2.2.15.01



Belanja Perjalanan Dinas Lokal Dalam Kota/Kabupaten PNS Provinsi



5.2.2.15.02



Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah PNS Provinsi



5.2.2.15.03



Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi PNS Provinsi



5.2.2.15.04



Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri PNS Provinsi



5.2.2.16



Belanja Perjalanan Dinas PNS Non Provinsi



5.2.2.16.01



Belanja Perjalanan Dinas Lokal Dalam Kota/Kabupaten PNS Non Provinsi



5.2.2.16.02



Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah PNS Non Provinsi



5.2.2.16.03



Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi PNS Non Provinsi



5.2.2.16.04



Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri PNS Non Provinsi



5.2.2.17



Belanja Perjalanan Dinas Non PNS



5.2.2.17.01



Belanja Perjalanan Dinas Lokal Dalam Kota/Kabupaten Non PNS



5.2.2.17.02



Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Non PNS



33



5.2.2.17.03



Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi Non PNS



5.2.2.17.04



Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri Non PNS



5.2.2.18



Belanja Perjalanan Pindah Tugas



5.2.2.18.01



Belanja Perjalanan Pindah Tugas Dalam Daerah



5.2.2.18.02



Belanja Perjalanan Pindah Tugas Luar Daerah



5.2.2.19



Belanja Pemulangan Pegawai



5.2.2.19.01



Belanja Pemulangan Pegawai yang Pensiun Dalam Daerah



5.2.2.19.02



Belanja Pemulangan Pegawai yang Pensiun Luar Daerah



5.2.2.19.03



Belanja Pemulangan Pegawai yang Wafat/Tewas dalam Melaksanakan Tugas



5.2.2.20



Belanja Jasa Konsultansi



5.2.2.20.01



Belanja Jasa Konsultansi Penelitian



5.2.2.20.02



Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan (Planning)



5.2.2.20.03



Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervision)



5.2.2.20.04



Belanja Jasa Konsultansi Teknologi Informasi



5.2.2.20.05



Belanja Jasa Konsultansi Manajemen/Keuangan/SDM



5.2.2.20.06



Belanja Jasa Konsultansi Hukum/Politik/Ekonomi/Sosial/Seni dan Budaya



5.2.2.20.07



Belanja Jasa Konsultansi Penilaian/Appraisial



5.2.2.20.08



Belanja Jasa Konsultansi Rekayasa (Engineering)



5.2.2.20.09



Belanja Jasa Konsultansi Perancangan (Design)



5.2.2.21



Belanja Pemeliharaan



5.2.2.21.01



Belanja Pemeliharaan Alat-alat Berat



5.2.2.21.02



Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Tidak Bermotor



5.2.2.21.03



Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor



5.2.2.21.04



Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Diatas Air Bermotor



5.2.2.21.05



Belanja Pemeliharaan Komputer



5.2.2.21.06



Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur



5.2.2.21.07



Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian dan Peternakan



5.2.2.21.08



Belanja Pemeliharaan Peralatan/Perlengkapan Kantor



5.2.2.21.09



Belanja Pemeliharaan Alat Rumah Tangga



5.2.2.21.10



Belanja Pemeliharaan Alat Studio dan Alat Komunikasi



5.2.2.21.11



Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran



5.2.2.21.12



Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium



5.2.2.21.13



Belanja Pemeliharaan Alat Peraga / Praktek Sekolah



5.2.2.21.14



Belanja Pemeliharaan Buku Perpustakaan dan Arsip



5.2.2.21.15



Belanja Pemeliharaan Sistem Operasi Perangkat Lunak/Software



5.2.2.21.16



Belanja Pemeliharaan Software/Jaringan/Server dan sejenis



5.2.2.22



Belanja Pemeliharan Jasa Konstruksi



5.2.2.22.01



Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan



5.2.2.22.02



Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan



5.2.2.22.03



Belanja Pemeliharaan Irigasi



34



5.2.2.22.04



Belanja Pemeliharaan Bangunan Air



5.2.2.22.05



Belanja Pemeliharaan Instalasi Jaringan



5.2.2.22.06



Belanja Pemeliharaan Halaman/Taman/Pekarangan



5.2.2.22.07



Belanja Pemeliharaan Lampu Jalan



5.2.2.22.08



Belanja Pemeliharaan Bangunan Bukan Gedung



5.2.2.23



Belanja Beapeserta didik Pendidikan PNS



5.2.2.23.01



Belanja Beapeserta didik Tugas Belajar D3



5.2.2.23.02



Belanja Beapeserta didik Tugas Belajar S1



5.2.2.23.03



Belanja Beapeserta didik Tugas Belajar S2



5.2.2.23.04



Belanja Beapeserta didik Tugas Belajar S3



5.2.2.24



Belanja Kursus. Pelatihan. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis



5.2.2.24.01



Belanja Kursus-Kursus Singkat/Pelatihan



5.2.2.24.02



Belanja Sosialisasi



5.2.2.24.03



Belanja Bimbingan Teknis



5.2.2.25



Belanja Bantuan Sosial Barang



5.2.2.25.01



Belanja Bantuan Sosial Barang yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada SKPD



5.2.2.26



Belanja Hibah Barang/Jasa



5.2.2.26.01



Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada SKPD



5.2.2.27



Belanja Uang/Barang untuk Diberikan kepada Pemenang Perlombaan/Kompetisi/Kejuaraan/Penghargaan



5.2.2.27.01



Belanja Uang untuk diberikan kepada Pemenang Perlombaan/Kompetisi/Kejuaraan/Penghargaan



5.2.2.27.02



Belanja Barang untuk diberikan kepada Pemenang Perlombaan/Kompetisi/Kejuaraan/Penghargaan



5.2.2.29



Belanja Ganti Rugi Lahan



5.2.2.29.01



Belanja Nilai Ganti Rugi Lahan Hutan



35



Lampiran 2 KODE BELANJA MODAL 5.2.3.01



Belanja Modal Pengadaan Tanah



5.2.3.01.01



Belanja Modal Pengadaan Tanah Kantor



5.2.3.01.02



Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Kesehatan Rumah Sakit



5.2.3.01.03



Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Kesehatan Puskesmas



5.2.3.01.04



Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Kesehatan Poliklinik



5.2.3.01.05



Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Pendidikan



5.2.3.01.06



Belanja modal tanah bangunan tempat kerja/jasa



5.2.3.01.07



Belanja modal tanah bangunan pengairan



5.2.3.01.08



Belanja modal tanah bangunan peternakan



5.2.3.01.09



Belanja modal tanah bangunan jalan dan jembatan



5.2.3.01.10



Belanja modal tanah Lembiran/Bantaran/Lepe-Lepe/Setren



5.2.3.01.11



Belanja modal tanah pertambangan



5.2.3.01.12



Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung



5.2.3.01.13



Belanja modal tanah untuk bangunan instalasi



5.2.3.01.14



Belanja modal tanah untuk bangunan jaringan



5.2.3.01.15



Belanja modal tanah untuk bangunan bersejarah



5.2.3.01.16



Belanja modal tanah untuk bangunan tempat ibadah



5.2.3.01.17



Belanja modal tanah untuk Panti/Asrama



5.2.3.02



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Berat



5.2.3.02.01



Belanja Modal Pengadaan Traktor



5.2.3.02.02



Belanja Modal Pengadaan Buldozer



5.2.3.02.03



Belanja Modal Pengadaan Stoom Wals



5.2.3.02.04



Belanja Modal Pengadaan Eskavator



5.2.3.02.05



Belanja Modal Pengadaan Dump Truck



5.2.3.02.06



Belanja Modal Pengadaan Crane



5.2.3.02.07



Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Penyapu Jalan



5.2.3.02.08



Belanja Modal Pengadaan Mesin Pengolah Semen



5.2.3.02.09



Belanja Modal Pengadaan Mesin Pengolah Air Bersih (Reservoir Osmosis)



5.2.3.02.10



Belanja Modal Pengadaan alat Pengangkat/Forklift



5.2.3.03



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor



5.2.3.03.01



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Sedan



5.2.3.03.02



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Jeep



5.2.3.03.03



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Station Wagon



5.2.3.03.04



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor



36



Bus 5.2.3.03.05



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Micro Bus



5.2.3.03.06



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Truck



5.2.3.03.07



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Tangki (Air. Minyak. Tinja)



5.2.3.03.08



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Boks



5.2.3.03.09



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Pick Up



5.2.3.03.10



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Ambulance



5.2.3.03.11



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Pemadam Kebakaran



5.2.3.03.12



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Sepeda Motor



5.2.3.03.13



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Lift



5.2.3.03.14



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Tangga Berjalan



5.2.3.03.15



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Khusus



5.2.3.03.16



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Asesoris Kendaraan Bermotor



5.2.3.04



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Tidak Bermotor



5.2.3.04.01



Belanja Modal Pengadaan Gerobak



5.2.3.04.02



Belanja Modal Pengadaan Pedati/Delmen/Dokar/Bendi/Cidomo/Andong



5.2.3.04.03



Belanja Modal Pengadaan Becak



5.2.3.04.04



Belanja Modal Pengadaan Sepeda



5.2.3.04.05



Belanja Modal Pengadaan Karavan



5.2.3.05



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan di Atas Air Bermotor



5.2.3.05.01



Belanja Modal Pengadaan Kapal Motor



5.2.3.05.02



Belanja Modal Pengadaan Kapal Feri



5.2.3.05.03



Belanja Modal Pengadaan Speed Boat



5.2.3.05.04



Belanja Modal Pengadaan Motor Boat/Motor Stempel



5.2.3.05.05



Belanja Modal Pengadaan Hydro Foil



5.2.3.05.06



Belanja Modal Pengadaan Jet Foil



5.2.3.05.07



Belanja Modal Pengadaan Kapal Tug Boat



5.2.3.05.08



Belanja Modal Pengadaan Kapal Tanker



37



5.2.3.05.09



Belanja Modal Pengadaan Kapal Kargo



5.2.3.06



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan di Atas Air Tidak Bermotor



5.2.3.06.01



Belanja Modal Pengadaan Perahu Layar



5.2.3.06.02



Belanja Modal Pengadaan Perahu Sampan



5.2.3.06.03



Belanja Modal Pengadaan Perahu Tongkang



5.2.3.06.04



Belanja Modal Pengadaan Perahu Karet



5.2.3.06.05



Belanja Modal Pengadaan Perahu Rakit



5.2.3.06.06



Belanja Modal Pengadaan Perahu Sekoci



5.2.3.07



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Udara



5.2.3.07.01



Belanja Modal Pengadaan Pesawat Kargo



5.2.3.07.02



Belanja Modal Pengadaan Pesawat Penumpang



5.2.3.07.03



Belanja Modal Pengadaan Pesawat Helikopter



5.2.3.07.04



Belanja Modal Pengadaan Pesawat Pemadam Kebakaran



5.2.3.07.05



Belanja Modal Pengadaan Pesawat Capung



5.2.3.07.06



Belanja Modal Pengadaan Pesawat Terbang Ampibi



5.2.3.07.07



Belanja Modal Pengadaan Pesawat Terbang Layang



5.2.3.08



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Bengkel



5.2.3.08.01



Belanja Modal Pengadaan Mesin Las



5.2.3.08.02



Belanja Modal Pengadaan Mesin Bubut



5.2.3.08.03



Belanja Modal Pengadaan Mesin Dongkrak



5.2.3.08.04



Belanja Modal Pengadaan Mesin Kompresor



5.2.3.08.05



Belanja Modal Pengadaan Peralatan Bengkel Mesin



5.2.3.08.06



Belanja Modal Pengadaan Peralatan Bengkel Elektro



5.2.3.08.07



Belanja Modal Pengadaan Peralatan Bengkel Kayu



5.2.3.08.08



Belanja Modal Pengadaan Peralatan Bengkel Otomotif



5.2.3.08.09



Belanja Modal Pengadaan Peralatan Bengkel Pengujian



5.2.3.08.10



Belanja Modal Pengadaan Peralatan Mesin Bengkel Hidrolik



5.2.3.09



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Pengolahan Pertanian dan Peternakan



5.2.3.09.01



Belanja Modal Pengadaan Penggiling Hasil Pertanian



5.2.3.09.02



Belanja Modal Pengadaan Alat Pengering Gabah



5.2.3.09.03



Belanja Modal Pengadaan Mesin Bajak



5.2.3.09.04



Belanja Modal Pengadaan Alat Penetas



5.2.3.09.05



Belanja Modal Pengadaan Mesin Pemotong Rumput



5.2.3.09.06



Belanja Modal Pengadaan Alat Pemeliharaan Pertamanan



5.2.3.09.07



Belanja Modal Pengadaan Alat Pengolah Hasil Ternak dan Hewan



5.2.3.10



Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor



5.2.3.10.01



Belanja Modal Pengadaan Mesin Tik



5.2.3.10.02



Belanja Modal Pengadaan Mesin Hitung



5.2.3.10.03



Belanja Modal Pengadaan Mesin Stensil



5.2.3.10.04



Belanja Modal Pengadaan Mesin Fotocopy



38



5.2.3.10.05



Belanja Modal Pengadaan Mesin Cetak



5.2.3.10.06



Belanja Modal Pengadaan Mesin Jilid



5.2.3.10.07



Belanja Modal Pengadaan Mesin Potong Kertas



5.2.3.10.08



Belanja Modal Pengadaan Mesin Penghancur Kertas



5.2.3.10.09



Belanja Modal Pengadaan Mesin Tulis Elektronik



5.2.3.10.10



Belanja Modal Pengadaan Visual Elektronik



5.2.3.10.11



Belanja Modal Pengadaan Tabung Pemadam Kebakaran



5.2.3.10.12



Belanja Modal Pengadaan Mesin Gambar



5.2.3.10.13



Belanja Modal Pengadaan Papan Tulis



5.2.3.10.14



Belanja Modal Pengadaan Radio/Tape/VCD/DVD



5.2.3.11



Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor



5.2.3.11.01



Belanja Modal Pengadaan Meja Gambar



5.2.3.11.02



Belanja Modal Pengadaan Almari



5.2.3.11.03



Belanja Modal Pengadaan Brankas



5.2.3.11.04



Belanja Modal Pengadaan Filling Kabinet



5.2.3.11.05



Belanja Modal Pengadaan Mesin Jahit



5.2.3.11.06



Belanja Modal Pengadaan Penunjuk Waktu



5.2.3.11.07



Belanja Modal Pengadaan Alat Pendingin Ruangan



5.2.3.11.08



Belanja Modal Pengadaan Papan Nama



5.2.3.11.09



Belanja Modal Pengadaan Water Heater



5.2.3.11.10



Belanja Modal Pengadaan Trolly



5.2.3.11.11



Belanja Modal Pengadaan Setrika



5.2.3.11.12



Belanja Modal Pengadaan Televisi



5.2.3.11.13



Belanja Modal Pengadaan Vacum Cleaner



5.2.3.11.14



Belanja Modal Pengadaan Exhaust Fan



5.2.3.11.15



Belanja Modal Pengadaan Mesin Cuci



5.2.3.11.16



Belanja Modal Pengadaan Pompa Air



5.2.3.11.17



Belanja Modal Pengadaan Genset



5.2.3.11.18



Belanja Modal Peralatan Olah Raga



5.2.3.11.19



Belanja Modal Pengadaan Podium/Mimbar



5.2.3.11.20



Belanja Modal Pengadaan Lambang-Lambang Pemerintah/Negara



5.2.3.11.21



Belanja modal Pengadaan Tangga



5.2.3.11.22



Belanja Modal Pengadaan Tenda



5.2.3.11.23



Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin



5.2.3.11.24



Belanja Modal Pengadaan Alat Pembersih Kualitas Udara (Air Purifier)



5.2.3.12



Belanja Modal Pengadaan Komputer



5.2.3.12.01



Belanja Modal Pengadaan Komputer Mainframe/Server



5.2.3.12.02



Belanja Modal Pengadaan Komputer PC



5.2.3.12.03



Belanja Modal Pengadaan Komputer Note Book



5.2.3.12.04



Belanja Modal Pengadaan Printer



5.2.3.12.05



Belanja Modal Pengadaan Scanner



39



5.2.3.12.06



Belanja Modal Pengadaan Monitor/Display



5.2.3.12.07



Belanja Modal Pengadaan CPU



5.2.3.12.08



Belanja Modal Pengadaan UPS/Stabilizer



5.2.3.12.09



Belanja Modal Pengadaan Kelengkapan/Accesoris Komputer dan Jaringan



5.2.3.13



Belanja Modal Pengadaan Meubelair



5.2.3.13.01



Belanja Modal Pengadaan Meja Kerja



5.2.3.13.02



Belanja Modal Pengadaan Meja Rapat



5.2.3.13.03



Belanja Modal Pengadaan Meja Makan



5.2.3.13.04



Belanja Modal Pengadaan Kursi Kerja



5.2.3.13.05



Belanja Modal Pengadaan Kursi Rapat



5.2.3.13.06



Belanja Modal Pengadaan Kursi Makan



5.2.3.13.07



Belanja Modal Pengadaan Tempat Tidur



5.2.3.13.08



Belanja Modal Pengadaan Sofa



5.2.3.13.09



Belanja Modal Pengadaan Rak Buku/TV/Kembang



5.2.3.13.10



Belanja Modal Pengadaan Kursi Tunggu



5.2.3.14



Belanja Modal Pengadaan Peralatan Dapur



5.2.3.14.01



Belanja Modal Pengadaan Tabung Gas



5.2.3.14.02



Belanja Modal Pengadaan Kompor Gas



5.2.3.14.03



Belanja Modal Pengadaan Lemari Makan



5.2.3.14.04



Belanja Modal Pengadaan Dispenser



5.2.3.14.05



Belanja Modal Pengadaan Kulkas



5.2.3.14.06



Belanja Modal Pengadaan Rak Piring



5.2.3.14.07



Belanja Modal Pengadaan Alat Dapur



5.2.3.14.08



Belanja Modal Microwave



5.2.3.14.09



Belanja Modal Pengadaan Rice Cooker



5.2.3.15



Belanja Modal Pengadaan Penghias Ruangan Rumah Tangga



5.2.3.15.01



Belanja Modal Pengadaan Lampu Hias



5.2.3.15.02



Belanja Modal Pengadaan Jam Dinding/Meja



5.2.3.15.03



Belanja Modal Pengadaan Gordyn



5.2.3.15.04



Belanja Modal Pengadaan Karpet



5.2.3.15.05



Belanja Modal Pengadaan Penyekat Ruangan



5.2.3.16



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio



5.2.3.16.01



Belanja Modal Pengadaan Kamera



5.2.3.16.02



Belanja Modal Pengadaan Handycam



5.2.3.16.03



Belanja Modal Pengadaan Proyektor



5.2.3.16.04



Belanja Modal Pengadaan Sound System



5.2.3.16.05



Belanja Modal Pengadaan Layar/Screen



5.2.3.17



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Komunikasi



5.2.3.17.01



Belanja Modal Pengadaan Telepon/Smartphone



5.2.3.17.02



Belanja Modal Pengadaan Faximili



5.2.3.17.03



Belanja Modal Pengadaan Radio SSB



5.2.3.17.04



Belanja Modal Pengadaan Radio HF/FM (Handy Talkie)



40



5.2.3.17.05



Belanja Modal Pengadaan Radio VHF



5.2.3.17.06



Belanja Modal Pengadaan Radio UHF



5.2.3.17.07



Belanja Modal Pengadaan Alat Sandi



5.2.3.17.08



Belanja Modal Pengadaan Alat Pemancar/Antena



5.2.3.18



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Ukur



5.2.3.18.01



Belanja Modal Pengadaan Timbangan



5.2.3.18.02



Belanja Modal Pengadaan Teodolite



5.2.3.18.03



Belanja Modal Pengadaan Alat Uji Emisi



5.2.3.18.04



Belanja Modal Pengadaan Alat GPS



5.2.3.18.05



Belanja Modal Pengadaan Kompas/Peralatan Navigasi



5.2.3.18.06



Belanja Modal Pengadaan Bejana Ukur



5.2.3.18.07



Belanja Modal Pengadaan Barometer



5.2.3.18.08



Belanja Modal Pengadaan Seismograph



5.2.3.18.09



Belanja Modal Pengadaan Ultrasonograph



5.2.3.18.10



Belanja Modal Pengadaan Alat Pengukur Kecepatan/Stopwatch



5.2.3.18.11



Belanja Modal Pengadaan alat Deteksi



5.2.3.18.12



Belanja Modal Pengadaan Alat Pengolahan Kualitas Air



5.2.3.19



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran



5.2.3.19.01



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum



5.2.3.19.02



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Gigi



5.2.3.19.03



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran THT



5.2.3.19.04



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Mata



5.2.3.19.05



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah



5.2.3.19.06



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Anak



5.2.3.19.07



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Kebidanan dan Penyakit Kandungan



5.2.3.19.08



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Kulit dan Kelamin



5.2.3.19.09



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Kardiologi



5.2.3.19.10



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Neurologi



5.2.3.19.11



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Orthopedi



5.2.3.19.12



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Hewan



5.2.3.19.13



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Farmasi



5.2.3.19.14



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Penyakit Dalam/Internis



5.2.3.20



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium



5.2.3.20.01



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Biologi



5.2.3.20.02



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Fisika/Geologi/Geodesi



5.2.3.20.03



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Kimia



5.2.3.20.04



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Pertanian



5.2.3.20.05



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Peternakan



5.2.3.20.06



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Perkebunan



41



5.2.3.20.07



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Perikanan



5.2.3.20.08



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa



5.2.3.20.09



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Peraga/Praktik Sekolah



5.2.3.20.10



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Kebinamargaan



5.2.3.20.11



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Pengairan



5.2.3.20.12



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Pertambangan dan Energi



5.2.3.20.13



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Kemetrologian



5.2.3.21



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan



5.2.3.21.01



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan



5.2.3.21.02



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Fly Over



5.2.3.21.03



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Under Pass



5.2.3.22



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan



5.2.3.22.01



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Gantung



5.2.3.22.02



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Ponton



5.2.3.22.03



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Penyebrangan Orang



5.2.3.22.04



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Penyebrangan diatas Air



5.2.3.23



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air



5.2.3.23.01



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bendungan



5.2.3.23.02



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Waduk



5.2.3.23.03



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Kanal Permukaan



5.2.3.23.04



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Kanah Bawah Tanah



5.2.3.23.05



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Irigasi



5.2.3.23.06



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum



5.2.3.23.07



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Resevoir



5.2.3.23.08



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pintu Air



5.2.3.24



Belanja Modal Pengadaan Penerangan Jalan. Taman. dan Hutan Kota



5.2.3.24.01



Belanja Modal Pengadaan Lampu Hias Jalan



5.2.3.24.02



Belanja Modal Pengadaan Lampu Hias Taman



5.2.3.24.03



Belanja Modal Pengadaan Lampu Penerang Hutan Kota



5.2.3.25



Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik dan Telepon



5.2.3.25.01



Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik



5.2.3.25.02



Belanja Modal Pengadaan Instalasi Telepon



5.2.3.26



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan



5.2.3.26.01



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan Kantor



5.2.3.26.02



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Rumah Jabatan



5.2.3.26.03



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Rumah Dinas



42



5.2.3.26.04



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Gudang



5.2.3.26.05



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan Bersejarah



5.2.3.26.06



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan Monumen



5.2.3.26.07



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Tugu Peringatan



5.2.3.26.08



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Fisik/Bangunan Bukan Gedung



5.2.3.26.09



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Fisik/Bangunan Laboratorium



5.2.3.26.10



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pengelolaan Limbah



5.2.3.26.11



Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Penangkal Petir



5.2.3.27



Belanja Modal Pengadaan Buku/Perpustakaan



5.2.3.27.01



Belanja Modal Pengadaan Buku Matematika



5.2.3.27.02



Belanja Modal Pengadaan Buku Fisika



5.2.3.27.03



Belanja Modal Pengadaan Buku Kimia



5.2.3.27.04



Belanja Modal Pengadaan Buku Biologi



5.2.3.27.05



Belanja Modal Pengadaan Buku Biografi



5.2.3.27.06



Belanja Modal Pengadaan Buku Geografi



5.2.3.27.07



Belanja Modal Pengadaan Buku Astronomi



5.2.3.27.08



Belanja Modal Pengadaan Buku Arkeologi



5.2.3.27.09



Belanja Modal Pengadaan Buku Bahasa dan Sastra



5.2.3.27.10



Belanja Modal Pengadaan Buku Keagamaan



5.2.3.27.11



Belanja Modal Pengadaan Buku Sejarah



5.2.3.27.12



Belanja Modal Pengadaan Buku Seni dan Budaya



5.2.3.27.13



Belanja Modal Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum



5.2.3.27.14



Belanja Modal Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Sosial



5.2.3.27.15



Belanja Modal Pengadaan Buku Ilmu Politik dan Ketatanegaraan



5.2.3.27.16



Belanja Modal Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan dan Teknologi



5.2.3.27.17



Belanja Modal Pengadaan Buku Ensiklopedia



5.2.3.27.18



Belanja Modal Pengadaan Buku Kamus Bahasa



5.2.3.27.19



Belanja Modal Pengadaan Buku Ekonomi dan Keuangan



5.2.3.27.20



Belanja Modal Pengadaan Buku Industri dan Perdagangan



5.2.3.27.21



Belanja Modal Pengadaan Buku Peraturan Perundangundangan



5.2.3.27.22



Belanja Modal Pengadaan Buku Naskah



5.2.3.27.23



Belanja Modal Pengadaan Terbitan Berkala (Jurnal. Compact Disk)



5.2.3.27.24



Belanja Modal Pengadaan Pengadaan Mikrofilm



43



5.2.3.27.25



Belanja Modal Pengadaan Pengadaan Peta/Atlas/Globe



5.2.3.28



Belanja Modal Pengadaan Barang Bercorak Kesenian dan Kebudayaan



5.2.3.28.01



Belanja Modal Pengadaan Lukisan/Foto



5.2.3.28.02



Belanja Modal Pengadaan Patung



5.2.3.28.03



Belanja Modal Pengadaan Ukiran



5.2.3.28.04



Belanja Modal Pengadaan Pahatan



5.2.3.28.05



Belanja Modal Pengadaan Batu Alam



5.2.3.28.06



Belanja Modal Pengadaan Maket/Miniatur/Diorama



5.2.3.28.07



Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kesenian



5.2.3.29



Belanja Modal Pengadaan Hewan/Ternak dan Pohon/Tanaman



5.2.3.29.01



Belanja Modal Pengadaan Hewan Kebun Binatang



5.2.3.29.02



Belanja Modal Pengadaan Ternak



5.2.3.29.03



Belanja Modal Pengadaan Tanaman



5.2.3.30



Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Persenjataan/Keamanan



5.2.3.30.01



Belanja Modal Pengadaan Senjata Api



5.2.3.30.02



Belanja Modal Pengadaan Radar



5.2.3.30.03



Belanja Modal Pengadaan Mobil Water Canon



5.2.3.30.04



Belanja Modal Pengadaan Borgol



5.2.3.30.05



Belanja Modal Pengadaan Sangkur/Bayonet



5.2.3.30.06



Belanja Modal Pengadaan Perisai/Tameng



5.2.3.30.07



Belanja Modal Pengadaan Detektor Logam



5.2.3.30.08



Belanja Modal Pengadaan Rompi Anti Peluru



5.2.3.30.09



Belanja Modal Pengadaan Pentungan



5.2.3.30.10



Belanja Modal Pengadaan Helm



5.2.3.30.11



Belanja Modal Pengadaan Alarm/Sirine



5.2.3.30.12



Belanja Modal Pengadaan Sentolop/Senter



5.2.3.31



Belanja Modal Software



5.2.3.31.01



Belanja Modal Software Jadi



5.2.3.32



Belanja Modal Fasilitas Lalu Lintas



5.2.3.32.01



Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas



5.2.3.32.02



Belanja Modal Pembatas Jalan Portable



5.2.3.32.03



Belanja Modal Lampu Lalu Lintas



5.2.3.32.04



Belanja Modal Pagar Pengaman Jalan



5.2.3.32.05



Belanja Modal Marka Jalan



5.2.3.33



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



5.2.3.34



Belanja Modal Aset Tetap Lainnya



44