Juknis Keaksaraan Lanjutan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CATATAN:



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Tahun 2017



48



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



i



KATA PENGANTAR



CATATAN:



DIREKTUR PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN



P



endidikan Keaksaraan Lanjutan adalah layanan pendidikan keaksaraan yang menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik yang telah selesai melaksanakan pendidikan keaksaraan dasar dalam rangka mengembangkan kompetensi bagi warga masyarakat pasca keaksaraan dasar. Pendidikan Keaksaraan Lanjutan terdiri dari pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri dan pendidikan Multikeaksaraan.



Layanan program pendidikan keaksaraan lanjutan ini diberikan melalui bantuan pemerintah kepada lembaga atau Satuan Pendidikan Non Formal yang memenuhi persyaratan dan kriteria. Bantuan operasional penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan lanjutan adalah pemberian sejumlah dana untuk menyelenggarakan pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan bagi peserta didik pasca keaksaraan dasar. Dalam rangka pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan keaksaraan lanjutan maka perlu dirumuskan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) dalam bentuk panduan dan petunjuk teknis sebagai acuan di lapangan. Petunjuk teknis ini terdiri dari 4 (empat) bab yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Hakekat Pendidikan Keaksaraan Lanjutan, Bab III Dana Bantuan dan Tata Cara Memperoleh Bantuan Operasional Penyelenggaraan, dan Bab IV Supervisi, Pengawasan, dan Pelaporan. Kami berharap petunjuk teknis ini dapat memberikan gambaran tentang bantuan operasional penyelenggaraan kegiatan program pendidikan keaksaraan lanjutan tahun 2017 bagi penyelenggara, pengelola, pemangku kepentingan dan satuan pendidikan nonformal yang akan menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan lanjutan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami memberikan penghargaan kepada semua pihak yang telah menyusun dokumen tersebut, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan keaksaraan yang lebih berkualitas. Semoga petunjuk teknis yang telah disusun dengan kesungguhan dan keikhlasan ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, Amin. Jakarta, Januari 2017 Direktur



Dr. Erman Syamsuddin NIP 195703041993031015 1957030419930310 NIP.



ii



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



47



DAFTAR ISI



Lampiran 7. Contoh Buku Kas Umum



Contoh Buku Kas Umum



Kegiatan Nama Lembaga Alamat Lengkap Tanggal Penerimaan Tahun Anggaran Nomor Kode



Nomor Bukti



Uraian



1



2



3



4



Ketua Lembaga



PETUNJUK TEKNIS



KATA PENGANTAR .............................................................................................................



ii



DAFTAR ISI .........................................................................................................................



iii



BAB I



Tgl



Mengetahui,



46



: : : : :



PENDAHULUAN .................................................................................................



1



A. Latar Belakang .................................................................................................



1



B. Dasar Hukum ....................................................................................................



1



C. Tujuan Penerbitan Petunjuk Teknis ...................................................................



2



HAKEKAT PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN .................................



3



A. Pengertian Pendidikan Keaksaraan Lanjutan ....................................................



3



B. Tujuan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan .........................................................



3



C. Penyelenggara Pendidikan Keaksaraan Lanjutan ............................................



4



D. Peserta Didik Pendidikan Keaksaraan Lanjutan ...............................................



4



E. Pendidik Pendidikan Keaksaraan Lanjutan ......................................................



4



F. Pelaksanaan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan ................................................



4



1. Kurikulum ....................................................................................................



4



2. Sarana Prasarana ...........................................................................................



7



…………………., 2017



3. Proses Kegiatan Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan Lanjutan ................



7



Dibuat oleh,



4. Penilaian .......................................................................................................



8



G. Indikator keberhasilan .......................................................................................



8



BAB III DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KEAKSARAAN LANJUTAN ........



9



A. Dana Bantuan dan Penggunaannya ...................................................................



9



1. Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri .......................................................



9



2. Pendidikan Multikeaksaraan .........................................................................



12



B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan ..............................................................



13



1. Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri .......................................................



13



a. Kriteria dan Persyaratan Penerima ..........................................................



13



b. Prosedur Pengajuan dan Penyaluran Bantuan .........................................



13



c. Prosedur Penilaian Penerima Bantuan .....................................................



14



d. Penetapan Penerima Dana Bantuan .........................................................



14



e. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ..................................................



14



f. Prosedur Pencairan ..................................................................................



14



Penerimaan Pengeluaran 5



6



Bendahara



Saldo 7



BAB II



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



iii



2. Pendidikan Multikeaksaraan ........................................................................



15



a. Kriteria dan Persyaratan Penerima ..........................................................



15



b. Prosedur Pengajuan dan Penyaluran Bantuan .........................................



15



c. Verifikasi Usulan bantuan Pendidikan Multikeaksaraan .........................



15



d. Penetapan Penerima Dana Bantuan .........................................................



15



e. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ..................................................



16



f. Prosedur Pencairan ..................................................................................



16



BAB IV SUPERVISI PENGAWASAN DAN PELAPORAN .............................................



17



A. Supervisi ............................................................................................................



17



B. Pengawasan .......................................................................................................



17



C. Pelaporan ...........................................................................................................



17



D. Sanksi ................................................................................................................



18



LAMPIRAN-LAMPIRAN: LAMPIRAN I. PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI ...................................... Lampiran 1. Format Usulan/Proposal Lembaga .................................................................. Lampiran 2. Surat Usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ........................................... Lampiran 3. Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan ........................................................... Lampiran 4. Format Rekapitulasi Laporan Akhir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ....... Lampiran 5. Daftar Perhitungan Dana Awal, Penggunaan, dan Sisa Dana ......................... Lampiran 6. Surat Pernyataan Bahwa Pekerjaan Telah Selesai Dilaksanakan .................... Lampiran 7. Surat Pernyataan Bahwa Bukti-Bukti Pengeluaran Telah Disimpan .............. Lampiran 8. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah ....................................... Lampiran 9. Contoh Buku Kas Umum ................................................................................



19 19 23 26 28 30 31 32 33 34



LAMPIRAN II. PENDIDIKAN MULTIKEAKSARAAN .............................................................. Lampiran 1. Format Proposal Pendidikan Multikeaksaraan .............................................. Lampiran 2. Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan ........................................................... Lampiran 3. Format Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah ........................... Lampiran 4. Daftar Perhitungan Dana Awal, Penggunaan, dan Sisa Dana ......................... Lampiran 5. Surat Pernyataan Bahwa Pekerjaan Telah Selesai Dilaksanakan .................... Lampiran 6. Surat Pernyataan Bahwa Bukti-Bukti Pengeluaran Telah Disimpan .............. Lampiran 7. Contoh Buku Kas Umum ................................................................................



35 35 40 42 43 44 45 46



Lampiran 6. Surat Pernyataan Bahwa Bukti-Bukti Pengeluaran Telah Disimpan;



PERNYATAAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN TELAH DISIMPAN



Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama lengkap



: …………………………………………………….…



2. Jabatan



: Ketua Lembaga ………………………………………



3. Alamat



: ………………………………………………………



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa bukti-bukti pengeluaran telah kami simpan dengan baik sebagai bahan dan kelengkapan dokumen penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan yang kami laksanakan pada tahun 2017. Apabila dikemudian hari ternyata masih ada bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan yang dilaksanakan oleh lembaga kami, maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti-bukti dan laporan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan yang kami kelola telah saya laporkan dalam laporan lengkap yang disampaikan kepada Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.



………………….., ………… 2017 Pimpinan/Ketua Lembaga …………



……………………………………



iv



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



45



Lampiran 5. Surat Pernyataan Bahwa Pekerjaan Telah Selesai Dilaksanakan;



BAB I



PENDAHULUAN PERNYATAAN PEKERJAAN TELAH SELESAI DILAKSANAKAN



Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama lengkap



: ………………………………………………………



2. Jabatan



: Ketua Lembaga …………………………………



3. Alamat



: …………………………………………………..



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pekerjaan penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan telah selesai dilaksanakan. Apabila dikemudian hari ternyata masih terdapat kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan yang dilaksanakan oleh lembaga kami yang belum selesai, maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti-bukti dan laporan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan yang kami kelola telah saya laporkan dalam laporan lengkap yang disampaikan kepada Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.



………………….., …………… 2017 Pimpinan/Ketua Lembaga ……………………….. Materai Rp. 6.000,-



……………………………………



A. Latar Belakang Penduduk Indonesia penyandang buta aksara pada tahun 2015 usia 15-59 tahun sebanyak 5.629.943 orang atau 3,43% (PDSP Kemdikbud, 2016). Dari sejumlah penduduk yang belum melek aksara itu, tergolong pada usia produktif antara 15-59 tahun, yang laiknya menjadi sumber daya yang bermutu. Untuk meningkatkan sumber daya manusia tersebut tentunya perlu dilakukan bukan hanya pendidikan keaksaraan yang sekadar mendidik masyarakat mampu membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga pendidikan keaksaraan untuk pengembangan kemampuan individu agar mampu mengatasi persoalan kehidupan melalui keaksaraan. Sebagian besar mereka tinggal di daerah pedesaan termasuk masyarakat tertinggal dan miskin, seperti petani kecil, buruh, nelayan dan kelompok masyarakat miskin perkotaan yaitu buruh berpenghasilan rendah atau penganggur. Mereka tertinggal dalam hal pengetahuan, keterampilan serta sikap mental pembaharuan dan pembangunan, sehingga akses terhadap informasi dan komunikasi untuk membuka cakrawala dunia terbatas karena mereka belum memiliki kemampuan keaksaraan yang memadai. Untuk mengentaskan penduduk dari buta aksara, pemerintah telah memberikan layanan pendidikan keaksaraan dasar. Angka penduduk buta aksara yang telah mengalami penurunan cukup signifikan, harus kita pelihara agar mereka tidak buta aksara kembali. Untuk itu, penduduk yang telah melek aksara dan mencapai kompetensi keaksaraan dasar tersebut memerlukan keaksaraan lanjutan untuk memelihara keberaksaraan mereka. Keaksaraan Lanjutan terdiri dari dua, yaitu Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) dan Pendidikan Multikeaksaraan. KUM diarahkan untuk pengenalan kemampuan berusaha sedangkan pendidikan Multikeaksaraan diarahkan untuk meningkatkan keberdayaan peserta didik melalui peningkatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diarahkan sesuai dengan minat peserta didik tentang wawasan keilmuan dan teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, atau politik dan kebangsaan, serta pekerjaan atau profesi. Diharapkan dengan keaksaraan lanjutan ini, para peserta didik lebih meningkat kemampuan keberaksaraan dan kualitas diri dalam kehidupan sehari-hari. B. Dasar Hukum Pemberian dana bantuan operasional pendidikan keaksaraan lanjutan ini didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran



44



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



1



Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); 3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNPPWB/PBA); 5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK 173/PMK.05/2016;



Lampiran 4. Daftar Perhitungan Dana Awal, Penggunaan, dan Sisa Dana a. Daftar Perhitungan Dana Awal No.



Komponen yang Dibiayai



Perincian



Satuan



Biaya



Persiapan kegiatan pembelajaran (Maks. 10%) Pembelajaran dan penilaian (min. 2. 32%) Transportasi 1 orang tutor dan 3. 1 orang NST untuk 10 orang peserta didik (maks. 40%) Pengelolaan kegiatan (maks. 4. 18%) Jumlah 1 rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik Rp. 6.000.000,1.



6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;



…..……….., ……………2017 Ketua Lembaga……………,



7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan ; 9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan tahun Anggaran 2017 Nomor 023.05.1.666866/2017 tanggal 7 Desember 2016. C. Tujuan Penerbitan Petunjuk Teknis 1. Untuk memberikan informasi tentang dukungan pemerintah dalam pelaksanaan pemeliharaan keberaksaraan penduduk pasca keaksaraan dasar, melalui keaksaraan lanjutan, yaitu pendidikan keaksaraan usaha mandiri dan pendidikan multikeaksaraan. 2. Untuk memberikan gambaran tentang bantuan operasional penyelenggaraan kegiatan pendidikan keaksaraan lanjutan tahun 2017 bagi penyelenggara, pemangku kepentingan, dan satuan pendidikan nonformal yang akan menyelenggarakan.



........................................... b. Daftar Perhitungan Penggunaan dan Sisa Dana No.



Komponen yang Dibiayai



Perincian



Satuan



Biaya



Persiapan kegiatan pembelajaran (Maks. 10%) Pembelajaran dan penilaian (min. 2. 32%) Transportasi 1 orang tutor dan 3. 1 orang NST untuk 10 orang peserta didik (maks. 40%) Pengelolaan kegiatan (maks. 4. 18%) Jumlah 1 rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik Rp. 6.000.000,………….., ……………2017 1.



Ketua Lembaga …………,



......................................



2



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



43



Lampiran 3. Format Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah



BAB II



HAKEKAT PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN



KOP LEMBAGA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN KEAKSARAAN DASAR KOMUNITAS ADAT TERPENCIL/KHUSUS yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Lembaga : ............................................................. 2. Nama Ketua : .............................................................. 3. Alamat Lembaga : .............................................................. 4. Nama Bantuan : Bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan Berdasarkan Surat Keputusan Nomor ............................ dan Perjanjian Kerja Sama Nomor ..................., telah menerima Bantuan ................ dengan nilai nominal sebesar Rp. .....................(............................). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya menyampaikan laporan pertanggung jawaban bantuan sebagai berikut: 1. Laporan Penggunaan Jumlah Dana a. Jumlah total dana yang diterima : ........................(........................) b. Jumlah total dana yang dipergunakan : ........................(........................) c. Jumlah total sisa dana : ........................(........................) 2. Telah menyelesaikan seluruh pekerjaan (100%) Bantuan Operasional ............. berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tersebut di atas. Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa: 1. Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan sebesar Rp. .............................(..................................) telah kami simpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 2. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp. .................. (........................) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.*) 3. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bersedia dituntut pergantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demikian laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Penyelenggaraan multikeaksaraan ini kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab. .............................., 2017 Pimpinan/Ketua Lembaga Materai Rp. 6.000,-



.......................................



42



PETUNJUK TEKNIS



pendidikan



A. Pengertian Pendidikan Keaksaraan Lanjutan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan adalah layanan pendidikan keaksaraan yang menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik yang telah selesai melaksanakan pendidikan keaksaraan dasar dalam rangka mengembangkan kompetensi bagi warga masyarakat pasca pendidikan keaksaraan dasar. Pendidikan Keaksaraan Lanjutan terdiri atas: 1. Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) adalah layanan pendidikan keaksaraan yang menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik yang telah selesai melaksanakan pendidikan keaksaraan usaha dasar dalam rangka mengembangkan kompetensi bagi warga masyarakat pasca keaksaraan dasar, yang menekankan peningkatan keberaksaraan dan pengenalan kemampuan berusaha. 2. Pendidikan Multikeaksaraan Pendidikan Multikeaksaraan merupakan pendidikan keaksaraan yang menekankan peningkatan keberagaman keberaksaraan dalam segala aspek kehidupan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan keterampilan profesi, pekerjaan atau kemahiran yang dimiliki dan diminati peserta didik. Pendidikan multikeaksaraan diarahkan sesuai dengan minat peserta didik tentang wawasan keilmuan dan teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, atau politik dan kebangsaan, serta pekerjaan atau profesi. B. Tujuan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan 1. Pendidikan keaksaraan usaha mandiri bertujuan untuk: a. Memelihara dan mengembangkan keberaksaraan peserta didik yang telah mengikuti dan/atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar. b. Mengenalkan peserta didik pada kemampuan berusaha mandiri c. Meningkatkan keberdayaan peserta didik melalui peningkatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan berusaha secara mandiri. 2. Pendidikan Multikeaksaraan bertujuan untuk: a. Memelihara dan mengembangkan keberaksaraan peserta didik yang telah mengikuti dan/atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar. b. Meningkatkan keterampilan profesi, pekerjaan atau kemahiran yang dimiliki dan diminati peserta didik c. Meningkatkan keberdayaan peserta didik melalui peningkatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diarahkan sesuai dengan minat peserta didik tentang wawasan keilmuan dan teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, atau politik dan kebangsaan, serta pekerjaan atau profesi. BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



3



C. Penyelenggara Pendidikan Keaksaraan Lanjutan Lembaga yang akan menyelenggarakan pendidikan keaksaraan lanjutan tahun 2017 adalah lembaga yang telah menyelenggarakan pendidikan keaksaraan dasar melalui dana APBN tahun sebelumnya diprioritaskan tahun 2016 untuk pendidikan keaksaraan usaha mandiri dan dana APBN/APBD tahun sebelumnya untuk pendidikan multikeaksaraan. D. Peserta Didik Pendidikan Keaksaraan Lanjutan Peserta didik dalam pendidikan keaksaraan lanjutan adalah penduduk buta aksara usia 15-59 tahun, prioritas 45 tahun ke atas yang telah mencapai kompetensi keaksaraan dasar serta memiliki Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) yang dikelola oleh lembaga satuan pendidikan. E. Pendidik Pendidikan Keaksaraan Lanjutan Pendidik/tutor adalah setiap orang yang mampu, bersedia dan berkomitmen membantu membelajarkan peserta didik sedangkan narasumber teknis (NST) adalah seseorang yang mempunyai kompetensi dalam bidang usaha dan/atau keterampilan tertentu dan sanggup membelajarkan peserta didik. Persyaratan Tutor/Narasumber Teknis (NST) Keterampilan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan, yaitu: 1. Berpengalaman melaksanakan pembelajaran pendidikan keaksaraan usaha mandiri; 2. Mampu mengelola pembelajaran dengan kaidah-kaidah pembelajaran orang dewasa; 3. Berpendidikan minimal SMA/sederajat. 4. Memiliki kompetensi keaksaraan dan pengetahuan dasar tentang substansi materi yang akan dibelajarkan; 5. Bertempat tinggal dekat dengan lokasi pembelajaran dan atau menyesuaikan kondisi lapangan; 6. Khusus untuk NST, memiliki keterampilan teknis untuk mengajarkan keterampilan yang dibutuhkan peserta didik. F. Pelaksanaan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan 1. Kurikulum



C. Daftar Peserta Didik yang Dibelajarkan NO



NAMA



JENIS KELAMIN



USIA (TAHUN)



ALAMAT SESUAI PEKERJAAN KTP



1. 2. 3. dst.



D. Hasil Pembelajaran 1. Jumlah peserta didik yang memperoleh SUKMA-L … orang NO



NAMA



JENIS KELAMIN



USIA (TAHUN)



ALAMAT SESUAI KTP



NILAI SUKMA



1. 2. 3. dst.



2. Jumlah peserta didik yang tidak memperoleh/lulus SUKMA-L … orang, jelaskan alasannya NO



NAMA



JENIS KELAMIN



USIA (THN)



ALAMAT SESUAI KTP



NILAI



ALASAN TIDAK LULUS



1. 2. 3.



E. Lampiran: 1. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; 2. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana; 3. Fotocopy buku kas umum; 4. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana. 5. Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan; 6. Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; 7. Foto-foto/video pelaksanaan pembelajaran;



Kurikulum/Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pendidikan keaksaraan lanjutan dilakukan minimal 86 jam @60 menit dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan keaksaraan lanjutan berikut: DIMENSI Sikap



4



SKL KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) Memiliki perilaku Menghaya dan 1.1. Meningkatkan rasa syukur dan mengamalkan ajaran dan e ka yang keimanan kepada Tuhan Yang Maha mencerminkan sikap agama dan kepercayaan Esa atas potensi diri yang dimiliki orang beriman dan yang dianutnya sehingga 1.2. Menunjukkan sikap jujur sebagai dasar bertanggungjawab dapat berperilaku dan dalam membangun hubungan sosial menjalankan peran memiliki e ka sebagai 1.3. Menunjukkan komitmen untuk dan fungsi dalam warga masyarakat yang membangun kebersamaan dalam kemandirian berkarya baik mengembangkan peran dan fungsi di masyarakat untuk dalam kehidupan di masyarakat meningkatkan kualitas hidupnya



PETUNJUK TEKNIS



…………………, ….…2017 Ketua Lembaga,



……………………………



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



41



Lampiran 2. Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan



LAPORAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN MULTIKEAKSARAAN TAHUN 2017



Disampaikan Kepada: DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN U.p. SUBDIT KEAKSARAAN DAN BUDAYA BACA



Melalui: Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kompleks Kemdikbud, Gedung C Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat Oleh: Nama Alamat Lengkap No. Telp./HP/Faks Alamat Email



: ..................................................................... : ..................................................................... : ..................................................................... : .....................................................................



Sistematika Laporan Pelaksanaan Kegiatan Berdasarkan persetujuan atas proposal yang telah kami susun serta perjanjian kerjasama dengan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Lembaga ………………….., kami melaporkan sebagai berikut: A. Kegiatan Pembelajaran Pendidikan Multikeaksaraan yang dilaksanakan: NO



1. 2. 3.



WAKTU PELAKSANAAN



MATERI YANG DIAJARKAN



METODE



BAHAN AJAR



EVALUASI



Hari…. Tanggal …. Hari…. Tanggal …. dst.



Dapat dikembangkan sesuai RPP



B. Proses Pembelajaran Pendidikan Multikeaksaraan Uraikan proses pembelajaran dari awal sampai akhir termasuk kendala yang dihadapi dan solusinya secara deskriptif naratif.



40



PETUNJUK TEKNIS



DIMENSI SKL Pengetahuan Menguasai pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural tentang pengembangan peran dan fungsi dalam kehidupan di masyarakat dengan memperkuat cara berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan berhitung untuk meningkatkan kualitas hidup



KOMPETENSI INTI (KI) Menguasai pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural tentang cara meningkatkan peran dan fungsi dalam kehidupan di masyarakat dengan memanfaatkan peluang sumber daya yang ada melalui ak vitas membaca, menulis, berbicara, dan berhitung dalam bahasa Indonesia



KOMPETENSI DASAR (KD) 2.1 Menggali informasi dari teks penjelasantentang jiwa kewirausahaan untuk kemandirian minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana 2.2 Menggali informasi dari teks penjelasan tentang pemetaan peluang dan perin san usaha minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana 2.3 Menggali informasi dari teks khusus dalam bentuk formulirdan kuitansi sederhana yang berkaitan dengan kegiatan usaha 1.4 Mengenal operasi bilangan tentang produk barang atau jasa, dan uang atau usaha lainnya 1.5 Menggunakan konsep pecahan sederhana pada kegiatan usaha 1.6 Menggali informasi dari teks tabel atau diagram sederhana yang berkaitan dengan ragam pencatatan keuangan melalui ak vitas berhitungpada kegiatan usaha 1.7 Mengiden fikasi bangun datar dan bangun ruang sederhana dari berbagai benda/produk barang dan jasa seharihari yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan pengemasan produk 1.8 Menggali informasi dari teks petunjuk/ arahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana 1.9 Menggali informasi dari teks narasi yang berkaitan dengan kemitraan usaha dalam kegiatan usaha minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana 1.10 Menggali informasi dari teks laporan yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran suatu produk usaha minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana Keterampilan Mampu mengguna- Mampu mengolah, 3.1 Mengolah informasi dari teks kan Bahasa Indonesia menalar, dan menyaji penjelasan tentang jiwa kewirausahaan dan keterampilan ber- pengetahuan yang untuk kemandirian dalambahasa hitung secara efek f diperoleh dalam prak k Indonesia minimal5(lima) kalimat dalam melakukan untuk kemandirian sederhana secara lisan dan tertulis pengembangan peran berkarya dalam 3.2 Mengolah teks penjelasan tentang dan fungsi untuk menjalankan peran dan pemetaan peluang dan perin san kemandirian berkarya fungsi di masyarakat usaha yang dikembangkan dalam di masyarakat serta melalui ak vitas bahasa Indonesia minimal 5(lima) meningkatkan membaca, menulis, kalimat sederhana secara tertulis kualitas hidup berbicara, dan berhitung 3.3 Mengolah teks khusus dalam bentuk dalam bahasa Indonesia formulir dan kuitansi sederhana yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik di bidang produk/jasa sesuai dengan potensi setempat



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



5



DIMENSI



SKL



KOMPETENSI INTI (KI)



KOMPETENSI DASAR (KD) 3.4 Memprak kkan kegiatan usaha produk/ jasa dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya yang ada di sekitarnya 3.5 Menggunakan sifat operasi hitung dalam menyederhanakan atau menentukan hasil penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian bilangan 3.6 Menggunakan uang dalam kegiatanusaha produk/jasa maupun kehidupan sehari-hari 3.7 Memperkirakan suatu produk/jasa (lama produksi, berat, dimensi/ukuran) untuk menentukan biaya produksi dan biaya lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha sesuai dengan potensi wilayahnya 3.8 Menerapkan pecahan sederhana ke bentuk pecahan desimal dan persen pada perhitungan produk barang, jasa, dan uang pada kegiatan usaha sesuai dengan potensi wilayahnya 3.9 Menggunakan satuan pengukuran luas, panjang, waktu, volume,berat, dan suhu yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan, penyimpanan, dan pengemasan produk. 3.10 Menggunakan hasil pengolahan dan penafsiran data dalam bentuk teks tabel, diagram, dan grafik sederhana untuk memprediksi dan merencanakan jumlah produksi, penjualan, dan pembelian pada kegiatan usaha untuk menentukan laba rugi 3.11 Mengolah teks petunjuk/arahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha minimal dalam 5 (lima) kalimat sederhana. 3.12 Mengolah informasi dari teks narasi yang berkaitan dengan kemitraan usaha dalam kegiatan kewirausahaan di bidang produk/jasa 3.13 Memprak kkan kerja-sama dengan mitra usaha di wilayahnya 3.14 Memprak kkan pengemasan produk usaha secara krea f dan menarik 3.15 Mengolah informasi teks laporan yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran dari suatu produk usaha/jasa 3.16 Memprak kkan beberapa strategi penjualan



6



PETUNJUK TEKNIS



1. SARANA DAN PRASARANA YANG DIMILIKI NO.



JENIS SARANA/PRASARANA



JUMLAH



KONDISI



2. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)/PERHITUNGAN DANA AWAL No.



Komponen yang Dibiayai



Perincian



Satuan



Biaya



Persiapan kegiatan pembelajaran (Maks. 10%) Pembelajaran dan penilaian (min. 2. 32%) Transportasi 1 orang tutor dan 3. 1 orang NST untuk 10 orang peserta didik (maks. 40%) Pengelolaan kegiatan (maks. 4. 18%) Jumlah 1 rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik Rp. 6.000.000,1.



3. PROSES PEMBELAJARAN Uraikan proses pembelajaran dari awal sampai akhir termasuk kendala yang dihadapi dan solusinya secara deskriptif naratif.



Demikian usulan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih .................., ...........................2017 Ketua Lembaga



……………………………………… Lampiran: 1. 2. 3. 4.



Fotocopy izin operasional/legalitas lembaga; Fotocopy Buku Rekening atas nama lembaga; Fotocopy NPWP atas nama lembaga; Fotocopy KTP Ketua lembaga;



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



39



d. Format Isian Proposal



2. Sarana Prasarana



PENGAJUAN BANTUAN PENDIDIKAN MULTIKEAKSARAAN TAHUN 2017 Yang bertandatangan di bawah ini, kami ketua lembaga …………………………………. mengusulkan dana bantuan pendidikan multikeaksaran dengan perincian sebagai berikut: A. IDENTITAS LEMBAGA 1. 2.



NAMA LEMBAGA ALAMAT LENGKAP



3. 4. 5.



NOMOR TELP/HP/FAX ALAMAT EMAIL REKENING BANK: a. Nama Bank/Cabang/Unit b. Nomor Rekening c. Atas Nama NPWP a. Nomor b. Atas nama



6



Jalan: Dusun: Desa: Kecamatan: Kabupaten: Propinsi:



B. IDENTITAS LAIN



3. Proses Kegiatan Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan Lanjutan



NAMA KETUA



Proses pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan merupakan uraian mengenai pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai SKL pendidikan keaksaraan lanjutan. Komponen proses pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan meliputi:



NAMA SEKRETARIS NAMA BENDAHARA LAINNYA (Anggota)



C. IDENTITAS TUTOR/ NARA SUMBER TEKNIS NO.



NAMA



JENIS KELAMIN L P



UMUR



PENGALAMAN PENDIDIKAN MENJADI TUTOR



ALAMAT SESUAI KTP



D. IDENTITAS CALON PESERTA DIDIK NO



NAMA



JENIS KELAMIN L P



USIA (tahun)



NIK



ALAMAT SESUAI KTP



PEKERJAAN



E. LOKASI PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KEAKSARAAN DASAR NO.



LOKASI PROGRAM



JUMLAH



38



PETUNJUK TEKNIS



Sarana dan prasarana yang dimiliki sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan teknis baik dari segi jumlah maupun kualitasnya, diantaranya: a. Sarana dan prasarana pembelajaran: 1) Tempat pembelajaran; 2) Papan nama penyelenggara 3) Papan tulis; 4) Alat tulis; 5) SKL, silabus, bahan ajar. b. Sarana administrasi pembelajaran yang perlu disediakan antara lain : 1) Buku induk peserta didik; 2) Daftar hadir peserta didik; 3) Daftar hadir tutor; 4) Buku rencana pembelajaran; 5) Buku laporan perkembangan kemajuan dan hasil belajar peserta didik; 6) Buku lain yang dibutuhkan. c. Sarana administrasi keuangan yang harus disediakan adalah buku kas umum d. Sarana administrasi umum 1) Buku tamu 2) Buku inventaris



JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR



NAMA TUTOR



a. Perencanaan pembelajaran Perencanaan proses pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan proses pembelajaran untuk setiap muatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disepakati bersama antara pendidik dan peserta didik. Perencanaan proses pembelajaran dimuat dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang menguraikan tentang: 1) identitas lembaga 2) kompetensi dasar 3) materi pokok 4) alokasi waktu 5) tujuan pembelajaran 6) indikator pencapaian kompetensi 7) metode pembelajaran 8) kegiatan pembelajaran 9) media, alat, dan sumber belajar dan 10) penilaian pembelajaran. Perencanaan pembelajaran tersebut dapat dikembangkan sesuai kondisi dan kebutuhan.



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



7



b. Pelaksanaan proses pembelajaran Pelaksanaan proses pembelajaran memperhatikan jumlah maksimal peserta didik perrombongan belajar dan rasio jumlah pendidik terhadap peserta didik yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta proses pembelajaran melalalui tatap muka dan/atau tutorial. Pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogi).



c. Rekomendasi



KOP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA SURAT REKOMENDASI



4. Penilaian Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian pembelajaran dan hasil belajar peserta didik pendidikan keaksaraan lanjutan. Penilaian oleh pendidik dilakukan pada awal, proses, dan akhir pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan. a. Penilaian awal dilakukan untuk mengetahui kemampuan awal membaca, menulis, dan berhitung, serta jenis usaha atau bidang yang diminati . b. Penilaian proses pembelajaran dilakukan dengan cara tutor mengadakan penilaian terhadap peserta didik untuk mengetahui perkembangan kemampuan peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan (SKL) dengan menggunakan berbagai cara melaui portofolio, observasi, penilaian diri, uji kompetensi dan atau penilaian lain yang diperlukan untuk mengukur kompetensi secara utuh yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dilaksanakan secara berkelanjutan. c. Penilaian akhir dilakukan untuk mengetahui ketercapaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan keaksaraan lanjutan. Penilaian akhir dilakukan oleh tim pelaksana ujian akhir yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. d. Peserta didik yang telah dinyatakan mencapai standar kompetensi kelulusan sebagaimana yang dipersyaratkan dinyatakan lulus/selesai dan diberikan surat keterangan melek aksara lanjutan (SUKMA-L). G. Indikator Keberhasilan 1. Minimal 80% peserta dinyatakan lulus dan memperoleh Surat Keterangan Melek Aksara Lanjutan (SUKMA-L). 2. Pengumuman kelulusan maksimal satu bulan setelah pelaksanaan penilaian akhir. 3. SUKMA-L diterima oleh peserta didik selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pengumuman hasil ujian. 4. Lembaga penyelenggara program pendidikan keaksaraan lanjutan menyampaikan laporan tepat waktu.



Nomor:………………………………………… Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: .........................................................................



Jabatan



: …......................................................................



dengan ini menyatakan bahwa: Nama Lembaga



: .......................................................................



Ketua Lembaga



: .......................................................................



Alamat



: .......................................................................



Nomor Telepon/HP : ...................................................................... e-mail/website



: ......................................................................



Lembaga ini memiliki kredibilitas dan kemampuan serta akses untuk melaksanakan pendidikan multikeaksaraan ……………………………………., sehingga dianggap layak mengajukan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan tahun 2017 kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian rekomendasi ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. .........................., 2017 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ....................



.................................. NIP. ...........................



8



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



37



b. Pakta Integritas



BAB III PAKTA INTEGRITAS



Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: ……………………………………………



Jabatan



: Ketua Lembaga



Nama Lembaga



: …………………………………………….



Alamat Lengkap Lembaga



: …………………………………………….. …………………………………………….. ……………………………………………..



dalam rangka penyelenggaraan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan tahun 2017 dengan ini menyatakan: 1. Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); 2. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; 3. Tidak akan memberikan sesuatu yang berkaitan dengan urusan penyaluran dana bantuan yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi; 4. Akan mengikuti proses penyaluran bantuan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Akan menggunakan dana bantuan sesuai dengan usulan yang tercantum dalam proposal dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif dan/atau dilaporkan secara pidana; 7. Menerima sanksi pencantuman dalam daftar hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.



DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KEAKSARAAN LANJUTAN A. Dana Bantuan dan Penggunaannya 1. Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri a. Jumlah Dana yang Disediakan Jumlah dana yang disediakan untuk bantuan pendidikan keaksaraan usaha mandiri yang disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan tahun 2017 sejumlah Rp24.840.000.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) untuk membelajarkan sebanyak 41.400 orang peserta didik @ Rp600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). b. Alokasi Sasaran Dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) didistribusikan ke daerah yang terdapat peserta didik lulusan keaksaraan dasar dan telah memperoleh Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dengan distribusi seperti tabel berikut: No. PROVINSI 1 Banten



2



PETUNJUK TEKNIS



JUMLAH (Rp)



1,000



600,000,000



1,250 600 500 750 800 400 200



750,000,000 360,000,000 300,000,000 450,000,000 480,000,000 240,000,000



600 400 400 400 400 400 400



360,000,000 240,000,000 240,000,000 240,000,000 240,000,000 240,000,000



1,750 1,000 750 400



1,050,000,000 600,000,000 450,000,000 240,000,000



4,500 2 3 4 5 6 7 8



Kab. Indramayu Kab. Bogor Kab. Cirebon Kab. Subang Kab. Karawang Kab. Bekasi Kab. Ciamis



9 10 11 12 13 14 15



Kab. Brebes Kab. Sragen Kab. Tegal Kab. Pemalang Kab. Blora Kab. Pa Kab. Grobogan



120,000,000



3,000



Jawa Tengah



240,000,000



7,950



Jawa Timur 16 17 18 19



36



SASARAN



Kab. Lebak



Jawa Barat



.......................................... 2017



4



KABUPATEN 1,000



1



3



..................................................



NO



Kab. ]ember Kab. Sumenep Kab. Sampang Kab. Bangkalan



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



9



20 21 22 23 24 25 26 27 28



5



Kab. Probolinggo Kab. Malang Kab. Pasuruan Kab. Bojonegoro Kab. Pamekasan Kab. Tuban Kab. Situbondo Kab. Bondowoso Kab. Lumajang



Bali



NTT 35 36 37 38 39



8



Sulawesi Selatan 40 41 42



9



Sumatera Utara 43 44



10 Kalimantan Barat 45 46 47 48 49 50 11



Sumatera Barat 51



12 Lampung 52



13 Sulawesi Tengah 53 54



14 Sulawesi Barat 55



15 Sulawesi Tenggara 56



10



PETUNJUK TEKNIS



300 300 500



180,000,000 180,000,000



500 500 300



300,000,000 300,000,000



300 300 300 300 300



180,000,000 180,000,000 180,000,000 180,000,000



750 500 400



450,000,000 300,000,000



400 400



240,000,000



350 350 400 400 400 400



210,000,000 210,000,000 240,000,000 240,000,000 240,000,000 240,000,000



500



300,000,000



400



240,000,000



400 400



240,000,000



400



240,000,000



350



210,000,000



LAMPIRAN II PENDIDIKAN MULTIKEAKSARAAN



Lampiran 1 : Format Proposal Pendidikan Multikeaksaraan a. Cover



300,000,000



PROPOSAL Pendidikan Multikeaksaraan Tahun 2017



300,000,000



1,300



NTB 32 Kab. Lombok Barat 33 Kab. Lombok Tengah 34 Kab. Lombok Timur



7



240,000,000 450,000,000 240,000,000 180,000,000 300,000,000 300,000,000 210,000,000 210,000,000



1,100 29 Kab. Bangli 30 Kab. Klungkung 31 Kab. Karangasem



6



400 750 400 300 500 500 350 350 500



1,500 Kab. Sumba Tengah Kab. Sumba Barat Daya Kab. Timor Tengah Utara Kab. Timor Tengah Selatan Kab. Belu 1,650 Kab. Toraja Utara Kab. Bantaeng Kab. Jeneponto 800 Kab. Nias Selatan Kab. Serdang Bedagai 2,300 Kab. Kayong Utara Kab. Sanggau Kab. Bengkayang Kab. Kapuas Hulu Kab. Sambas Kab. Sintang 500 Kab. Mentawai 400 Kab. Lampung Barat 800 Kab. Parigi Moutong Kab. Sigi 400 Kab. Polewali Mandar 350 Kab. Konawe



180,000,000



180,000,000



Diajukan Kepada: Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas



240,000,000



melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kompleks Kemdikbud, Gedung C Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat



240,000,000 -



240,000,000



Diajukan Oleh: Lembaga



: ………………………………………………………..



Alamat Lengkap: ………………………………………………………… ………………………………………………………… ………………………………………………………… Telepon/HP : ………………………………………………………… E-mail/website : …………………………………………………………



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



35



Lampiran 9. Contoh Buku Kas Umum



57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68



Contoh Buku Kas Umum



Kegiatan Nama Lembaga Alamat Lengkap Tanggal Penerimaan Tahun Anggaran



7,050



16 Papua



: : : : :



Tgl



Nomor Kode



Nomor Bukti



Uraian



1



2



3



4



Penerimaan Pengeluaran 5



6



Saldo 7



17 Papua Barat 18 Pusat



Kab. Deiyai Kab. Puncak Jaya Kab. Memberamo Tengah Kab. Nduga Kab. Jayawijaya Kab. Lanny Jaya Kab. Puncak Kab. Intan Jaya Kab. Yalimo Kab. Paniai Kab. Tolikara Kab. Keerom 500 64 Kab. Teluk Wondama 6,300



TOTAL



1,000 500 400 1,000 750 1,000 400 400 400 400 400 400



600,000,000 300,000,000 240,000,000 600,000,000 450,000,000 600,000,000 240,000,000 240,000,000 240,000,000 240,000,000 240,000,000



500 6,300 41,400



300,000,000



240,000,000



3,780,000,000 24,840,000,000



Catatan: – Apabila sasaran pada Kabupaten diatas tidak terserap, maka akan dialihkan ke wilayah lain yang membutuhkan. – Kuota pusat dialokasikan untuk Kabupaten yang belum terkuotakan di atas yang menyelenggarakan Keaksaraan Dasar pada tahun sebelumnya



…………………., 2017 Mengetahui,



Dibuat oleh,



c. Penggunaan Dana Bantuan Pembelajaran pendidikan keaksaraan usaha mandiri mengorganisir peserta didik dalam rombongan belajar (rombel), setiap rombel berjumlah 10 orang peserta didik, sehingga dana yang disediakan setiap rombel adalah 10 orang x Rp 600.000,- = Rp 6.000.000,(enam juta rupiah). Lembaga penyelenggara maksimal dapat menyelenggarakan pendidikan keaksaraan lanjutan sebanyak 20 rombel atau 200 peserta didik. Dana tersebut digunakan untuk membiayai komponen-komponen seperti tabel berikut: Jumlah satu rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik Rp 6.000.000,No. 1.



Ketua Lembaga



Bendahara



2.



3. 4.



Komponen yang Dibiayai



Perincian • Iden fikasi calon peserta didik (3%) Persiapan kegiatan • Penyediaan alat tulis pembelajaran 10 pembelajaran orang peserta didik (7%) • Penyusunan dan/atau pembelian bahan ajar dan/atau bahan praktek (15%) • Bantuan mo vasi dan/atau modal usaha Pembelajaran dan penilaian bagi peserta didik (12%) • Penggandaan soal, penyelenggaraan penilaian, pengolahan hasil penilaian, dan penulisan SUKMA (5%) Transportasi 1 orang tutor Transportasi 1 orang tutor dan 1 orang dan 1 orang NST untuk 10 NST selama kegiatan orang peserta didik Transportasi penyelenggara, evaluasi Pengelolaan kegiatan penyelenggaraan, dokumentasi, dan pelaporan Jumlah 1 rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik



Proporsi Biaya Maks. 10% (Rp600.000,-)



Min. 32% (Rp1.920.000,-)



Maks. 40% (Rp2.400.000,-) Maks. 18% (Rp1.080.000,-) Rp 6.000.000,-



*sesuaikan dengan jumlah rombongan belajar



34



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



11



2. Pendidikan Multikeaksaraan



Lampiran 8. Format Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah



a. Jumlah Dana yang Disediakan Jumlah dana yang disediakan untuk bantuan pendidikan multikeaksaraan yang disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan tahun 2017 sejumlah Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) untuk membelajarkan sebanyak 5.000 orang peserta didik @Rp600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). b. Alokasi Sasaran Dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan didistribusikan melalui PP-PAUD dan Dikmas/BP-PAUD dan Dikmas ke daerah yang terdapat peserta didik lulusan pendidikan keaksaraan dasar dan telah memperoleh Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dengan distribusi seperti tabel berikut: No.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Nama Lembaga PP PAUD dan Dikmas Jawa Barat PP PAUD dan Dikmas Jawa Tengah BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara BP PAUD dan Dikmas Jawa Timur



Sasaran (Orang) 200 200 200 200



Jumlah (Rp) 120.000.000 120.000.000 120.000.000 120.000.000



BP PAUD dan Dikmas NTB



200



120.000.000



BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Selatan BP PAUD dan Dikmas Sulawesi Selatan BP PAUD dan Dikmas Papua Pusat (BP PAUD dan Dikmas lain, SKB Satuan, dan lembaga lain)



200 200 200



120.000.000 120.000.000 120.000.000



3.400



2.040.000.000



5.000



3.000.000.000



JUMLAH



Catatan: Apabila sasaran pada Lembaga diatas tidak terserap, maka akan dialihkan ke Lembaga yang membutuhkan.



c. Penggunaan Dana Bantuan Pembelajaran pendidikan multikeaksaraan mengorganisir peserta didik dalam rombongan belajar (rombel), setiap rombel berjumlah 10 orang peserta didik, sehingga dana yang disediakan setiap rombel adalah 10 orang x Rp 600.000,- = Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Lembaga penyelenggara maksimal dapat menyelenggarakan pendidikan keaksaraan lanjutan sebanyak 20 rombel atau 200 peserta didik. Dana tersebut digunakan untuk membiayai komponen-komponen seperti tabel berikut: Jumlah satu rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik Rp 6.000.000,No. 1.



Komponen yang Dibiayai Persiapan kegiatan pembelajaran



• • • •



2.



Pembelajaran dan penilaian •



12



PETUNJUK TEKNIS



Perincian Iden fikasi calon peserta didik (3%) Penyediaan alat tulis pembelajaran 10 orang peserta didik (7%) Penyusunan dan/atau pembelian bahan ajar dan/atau bahan praktek (15%) Bantuan mo vasi bagi peserta didik (12%) Penggandaan soal, penyelenggaraan penilaian, pengolahan hasil penilaian, dan penulisan SUKMA (5%)



Proporsi Biaya Maks. 10% (Rp600.000,-)



KOP LEMBAGA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH



yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Lembaga : ............................................................. 2. Nama Ketua : .............................................................. 3. Alamat Lembaga : .............................................................. 4. Nama Bantuan : Bantuan penyelenggaraan operasional pendidikan keaksaraan usaha mandiri Berdasarkan Surat Keputusan Nomor ................................ dan Perjanjian Kerja Sama Nomor ......................, telah menerima Bantuan ................ dengan nilai nominal sebesar Rp. ............................. (....................................). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya menyampaikan laporan pertanggung jawaban bantuan sebagai berikut: 1. Laporan Penggunaan Jumlah Dana a. Jumlah total dana yang diterima : ........................(........................) b. Jumlah total dana yang dipergunakan : ........................(........................) c. Jumlah total sisa dana : ........................(........................) 2. Telah menyelesaikan seluruh pekerjaan (100%) Bantuan Operasional ............. berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tersebut di atas. Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa: 1. Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Bantuan Operasional pendidikan keaksaraan usaha mandiri sebesar Rp. .............................(..................................) telah kami simpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 2. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp. .................. (........................) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.*) 3. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Operasional program keaksaraan usaha mandiri mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bersedia dituntut pergantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demikian laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional program keaksaraan usaha mandiri ini kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab. .............................., 2017 Pimpinan/Ketua Lembaga Materai



Min 32% (Rp1.920.000,-)



Rp. 6.000,-



.......................................



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



33



Lampiran 7. Surat Pernyataan Bahwa Bukti-Bukti Pengeluaran Telah Disimpan; 3. PERNYATAAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN TELAH DISIMPAN 4.



Transportasi 1 orang tutor dan 1 orang NST untuk 10 orang peserta didik



Transportasi 1 orang tutor dan 1 orang NST selama kegiatan



Transportasi penyelenggara, evaluasi Pengelolaan kegiatan penyelenggaraan, dokumentasi, dan pelaporan Jumlah 1 rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik



Catatan: Sesuaikan dengan jumlah rombongan belajar



1. Nama lengkap



: …………………………………………………….…



2. Jabatan



: Ketua Lembaga ………………………………………



3. Alamat



: ………………………………………………………



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa bukti-bukti pengeluaran telah kami simpan dengan baik sebagai bahan dan kelengkapan dokumen penyelenggaraan pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri yang kami laksanakan pada tahun 2017. Apabila dikemudian hari ternyata masih ada bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri yang dilaksanakan oleh lembaga kami, maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti-bukti dan laporan terkait dengan penyelenggaraan Keaksaraan Usaha Mandiri yang kami kelola telah saya laporkan dalam laporan lengkap yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota………. Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.



………………….., ………… 2017 Pimpinan/Ketua Lembaga …………



……………………………………



PETUNJUK TEKNIS



Maks. 18% (Rp1.080.000,-) Rp 6.000.000,-



B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan



Yang bertanda tangan di bawah ini:



32



Maks. 40% (Rp2.400.000,-)



1. Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri a. Kriteria dan Persyaratan Penerima Yang berhak menerima dana bantuan adalah penduduk buta aksara usia 15-59 tahun yang telah mengikuti pendidikan keaksaraan dasar. Mengingat dana bantuan ini untuk mendukung proses belajar, maka mekanisme penyalurannya melalui satuan pendidikan. Kriteria satuan pendidikan/lembaga yang dapat menerima dana bantuan adalah satuan pendidikan/lembaga yang menyelenggarakan keaksaraan usaha mandiri tahun 2017 dengan biaya APBN, antara lain: 1) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diutamakan yang memiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM). 2) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Satuan Pendidikan 3) Kelompok Belajar (Kejar) 4) Yayasan atau organisasi lain yang bergerak di bidang pendidikan. Persyaratan yang harus dipenuhi lembaga penerima bantuan adalah: 1) Memiliki legalitas dan izin operasional 2) Memiliki rekening atas nama lembaga 3) Memiliki NPWP atas nama lembaga b. Prosedur Pengajuan dan Penyaluran Bantuan 1) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan melakukan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pendidikan keaksaraan usaha mandiri melalui rapat koordinasi, surat edaran, dan website. 2) Lembaga melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Direktorat melakukan pendidikan keaksaraan usaha mandiri. 3) Lembaga mengirimkan usulan/proposal pendidikan keaksaraan lanjutan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 4) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penilaian terhadap usulan/proposal pendidikan keaksaraan lanjutan dari lembaga. 5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan lembaga yang layak untuk mendapatkan pendidikan keaksaraan lanjutan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 6) Petugas administrasi ULT menginput data usulan tersebut dan meneruskan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



13



c. Prosedur Penilaian Penerima Bantuan Penilaian proposal lembaga dilakukan oleh 5 orang tim penilai dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai berikut: 1) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima dan merekapitulasi proposal dari lembaga. 2) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penilaian dan verifikasi terhadap usulan/proposal pendidikan keaksaraan usaha mandiri dari lembaga. 3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan lembaga yang telah dinilai dan diverifikasi untuk mendapatkan pendidikan keaksaraan usaha mandiri ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. d. Penetapan Penerima Dana Bantuan Setelah hasil verifikasi dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dinyatakan lengkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan jumlah bantuan kepada setiap pengusul pendidikan keaksaraan usaha mandiri. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang lembaga penerima dana bantuan keaksaraan usaha mandiri yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lembaga penerima bantuan keaksaraan usaha mandiri akan dihubungi oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan untuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama. e. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Jika kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan kerjasama penyelenggaraan pendidikan keaksaraan usaha mandiri, PPK Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan selaku pihak pertama melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan lembaga penerima bantuan pendidikan keaksaraan usaha mandiri selaku pihak kedua. f. Prosedur Pencairan 1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan operasional. 2) Pencairan dana bantuan operasional tersebut dilakukan secara sekaligus berdasarkan pertimbangan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. 3) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan mengajukan pencairan dana bantuan kepada Kantor Pusat Perbendaraan Negara (KPPN) Jakarta III, kemudian dana bantuan akan dicairkan kepada rekening bank penampung yang telah ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan. 4) Bank penampung menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan pendidikan keaksaraan lanjutan kepada penerima dana bantuan pendidikan keaksaraan usaha mandiri. 5) Lembaga menyelenggarakan pendidikan keaksaraan lanjutan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pembelajaran pendidikan keaksaraan usaha mandiri.



14



PETUNJUK TEKNIS



Lampiran 6. Surat Pernyataan Bahwa Pekerjaan Telah Selesai Dilaksanakan;



PERNYATAAN PEKERJAAN TELAH SELESAI DILAKSANAKAN



Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama lengkap



: ………………………………………………………



2. Jabatan



: Ketua Lembaga …………………………………



3. Alamat



: …………………………………………………..



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pekerjaan penyelenggaraan pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri telah selesai dilaksanakan.Apabila dikemudian hari ternyata masih terdapat kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri yang dilaksanakan oleh lembaga kami yang belum selesai, maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti-bukti dan laporan terkait dengan penyelenggaraan Keaksaraan Usaha Mandiri yang kami kelola telah saya laporkan dalam laporan lengkap yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota………………………………. Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.



………………….., …………… 2017 Pimpinan/Ketua Lembaga ……………………….. Materai Rp. 6.000,-



……………………………………



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



31



Lampiran 5. Daftar Perhitungan Dana Awal, Penggunaan, dan Sisa Dana



2. Pendidikan Multikeaksaraan



a. Daftar Perhitungan Dana Awal No.



Komponen yang Dibiayai



Perincian



Satuan



Biaya



Persiapan kegiatan pembelajaran (Maks. 10%) Pembelajaran dan penilaian (min. 2. 32%) Transportasi 1 orang tutor dan 3. 1 orang NST untuk 10 orang peserta didik (maks. 40%) Pengelolaan kegiatan (maks. 4. 18%) Jumlah 1 rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik Rp. 6.000.000,1.



Persyaratan yang harus dipenuhi lembaga penerima bantuan adalah: 1) Memiliki legalitas dan izin operasional 2) Memiliki rekening atas nama lembaga 3) Memiliki NPWP atas nama lembaga 4) Selain PP/BP-PAUD dan Dikmas, direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota



…..……….., ……………2017 Ketua Lembaga……………,



........................................... b. Daftar Perhitungan Penggunaan dan Sisa Dana No.



Komponen yang Dibiayai



Perincian



Satuan



Persiapan kegiatan pembelajaran (Maks. 10%) Pembelajaran dan penilaian (min. 2. 32%) Transportasi 1 orang tutor dan 3. 1 orang NST untuk 10 orang peserta didik (maks. 40%) Pengelolaan kegiatan (maks. 4. 18%) Jumlah 1 rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik Rp. 6.000.000,1.



………….., ……………2017 Ketua Lembaga …………,



......................................



30



PETUNJUK TEKNIS



a. Kriteria dan Persyaratan Penerima Yang berhak menerima dana bantuan adalah penduduk buta aksara usia 15-59 tahun yang telah mengikuti pendidikan keaksaraan dasar. Mengingat dana bantuan ini untuk mendukung proses belajar, maka mekanisme penyalurannya melalui satuan pendidikan. Adapun kriteria satuan pendidikan/lembaga yang dapat menerima dana bantuan adalah satuan pendidikan/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan multikeaksaraan tahun 2017 dengan biaya APBN, antara lain: 1) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diutamakan yang memiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM). 2) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Satuan Pendidikan 3) Kelompok Belajar (Kejar) 4) Yayasan atau organisasi lain yang bergerak di bidang pendidikan.



Biaya



b. Prosedur Pengajuan dan Penyaluran Bantuan 1) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan melakukan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pendidikan Multikeaksaraan melalui rapat koordinasi, surat edaran, dan website. 2) PP/BP-PAUD dan Dikmas, SKB Satuan, dan lembaga lain mengusulkan pendidikan multikeaksaraan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 3) Petugas Administrasi ULT menginput data usulan dari Lembaga dan meneruskan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan. c. Verifikasi Usulan bantuan Pendidikan Multikeaksaraan Usulan oleh PP/BP-PAUD dan Dikmas, SKB Satuan, dan lembaga lain disampaikan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Verifikasi usulan pendidikan multikeaksaraan dilakukan oleh tim verifikasi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan untuk mengetahui kelayakan usulan yang disampaikan. d. Penetapan Penerima Dana Bantuan Setelah hasil verifikasi dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dinyatakan lengkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan jumlah bantuan BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



15



kepada setiap pengusul pendidikan multikeaksaraan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang lembaga penerima dana bantuan multikeaksaraan yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lembaga penerima bantuan pendidikan multikeaksaraan akan dihubungi oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan untuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama. e. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Jika kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan kerjasama penyelenggaraan pendidikan multikeaksaraan, PPK Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan selaku pihak pertama melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan lembaga penerima bantuan pendidikan multikeaksaraan selaku pihak kedua. f. Prosedur Pencairan 1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan operasional. 2) Pencairan dana bantuan operasional tersebut dilakukan secara sekaligus berdasarkan pertimbangan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. 3) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan mengajukan pencairan dana bantuan kepada Kantor Pusat Perbendaraan Negara (KPPN) Jakarta III, kemudian dana bantuan akan dicairkan kepada rekening bank penampung yang telah ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan. 4) Bank penampung menyalurkan dana bantuan kepada penerima dana bantuan pendidikan keaksaraan multikeaksaraan. 5) Lembaga menyelenggarakan pendidikan multikeaksaraan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pembelajaran pendidikan multikeaksaraan.



b. Surat Pengantar



KOP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA …………………..…… Nomor Perihal Lampiran



: : Rekapitulasi Laporan : 1 (satu) berkas



Yth. Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan U.p. Kasubdit Pendidikan Keaksaraan dan Budaya Baca Di Jakarta Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat Nomor: …… tanggal ……….. Tentang Penerima BOP Program Keaksaraan Usaha Mandiri tahun 2017 Kabupaten/Kota …………… yang telah terealisasi sejumlah ……. orang, yang diakses oleh …. Lembaga, maka bersama ini kami sampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan/laporan akhir lembaga yang telah kami terima. Demikian rekapitulasi laporan ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. …………………, ……… 2017 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ………… …………………………… NIP c.



REKAPITULASI LAPORAN KEGIATAN LEMBAGA PENYELENGGARA BOP KEAKSARAAN DASAR TAHUN 2017



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA: …………………………………..



No.



Nama Lembaga



Alamat Lengkap



Telpon/Hp



Sudah Ada Laporan*



Keterangan Tanggal Belum Ada Masuk Laporan*



Alasan



Keterangan: *berikan tanda √ (cek list) Kepala Bidang PNFI Kabupaten/Kota …….



Nama lengkap NIP



16



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



29



Lampiran 4: Format: Rekapitulasi Laporan Akhir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota a. Cover



BAB IV



SUPERVISI PENGAWASAN DAN PELAPORAN REKAPITULASI LAPORAN



LEMBAGA PENYELENGGARA BOP KEAKSARAAN USAHA MANDIRI TAHUN 2017



A. Supervisi Supervisi merupakan upaya pembinaan kepada penyelenggara untuk menjamin keberhasilan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan lanjutan. Supevisi. dapat dilakukan oleh: 1. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan 2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota



DISAMPAIKAN KEPADA: DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN U.P. SUBDIT KEAKSARAAN DAN BUDAYA BACA KOMPLEKS KEMDIKBUD GEDUNG E LANTAI 8 JL. JENDERAL SUDIRMAN, SENAYAN JAKARTA, 10270



3. Penilik/Pengawas Pendidikan Masyarakat B. Pengawasan Pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Pengawasan dalam pendidikan keaksaraan lanjutan akan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta instansi lain seperti: Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPKP/BPK/KPK dan masyarakat. Aspek-aspek penting dalam pengawasan adalah: 1. Program dan proses pembelajaran 2. Kemampuan tutor 3. Dukungan manajerial 4. Kompetensi lulusan peserta didik C. Pelaporan



PENGIRIM: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ………………………………….. Alamat: …………………………………………………………………. …………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………



1. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas, penerima dana bantuan berkewajiban untuk membuat laporan pelaksanaan kegiatan. Untuk pendidikan keaksaraan usaha mandiri, lembaga membuat laporan dan disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kemudian untuk direkapitulasi dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan untuk pendidikan multikeaksaraan, laporan disampaikan langsung kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal-hal yang perlu dilaporkan antara lain:



28



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



17



a. Laporan pelaksanaan kegiatan (deskripsi proses pembelajaran disertai foto/video kegiatan); b. Laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah; c. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana; d. Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan; e. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana. 2. Laporan penyelenggaraan kegiatan disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kegiatan selesai dilaksanakan dengan merujuk ke format laporan kegiatan terlampir. D. Sanksi Bagi penerima dana yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan pedoman maka tidak akan diberikan dana bantuan pada tahun berikutnya dan dapat diajukan ke jalur hukum.



C. Daftar Peserta Didik yang Dibelajarkan NO



NAMA



JENIS KELAMIN



USIA (TAHUN)



ALAMAT SESUAI PEKERJAAN KTP



1. 2. 3. dst.



D. Hasil Pembelajaran 1. Jumlah peserta didik yang dinyatakan lulus/memperoleh SUKMA-L … orang NO



NAMA



JENIS KELAMIN



USIA (TAHUN)



ALAMAT SESUAI KTP



NILAI SUKMA



1. 2. 3. dst.



2. Jumlah peserta didik yang tidak lulus/tidak memperoleh SUKMA-L … orang, jelaskan alasannya NO



NAMA



JENIS KELAMIN



USIA (THN)



ALAMAT SESUAI KTP



NILAI



ALASAN TIDAK LULUS



1. 2. 3.



E. Lampiran: 1. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; 2. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana; 3. Fotocopy buku kas umum; 4. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana. 5. Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan; 6. Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; 7. Foto-foto/video pelaksanaan pembelajaran;



…………………, ….…2017 Ketua Lembaga,



……………………………



18



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



27



LAMPIRAN I



Lampiran 3: Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan a. Laporan Pelaksanaan Kegiatan



PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI



LAPORAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI TAHUN 2017



Lampiran 1: Format Usulan/Proposal Lembaga a. Cover



Disampaikan Kepada:



USULAN



Dinas Pendidikan Kabupaten ……………………………. Alamat: …………………………………………………………



Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri Tahun 2017



…………………………………………………………………… ……………………………………………………………………



Diajukan Kepada: Oleh: Nama Alamat Lengkap No. Telp./HP/Faks Alamat Email



: ..................................................................... : ..................................................................... : ..................................................................... : .....................................................................



Keterangan: *) pilih yang sesuai



Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ……………………….………….. Alamat: ………………………………………………………………… ………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………….. Diajukan Oleh:



b. Sistematika Laporan Pelaksanaan Kegiatan Berdasarkan persetujuan atas proposal yang telah kami susun serta perjanjian kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dengan Pimpinan/Ketua Lembaga …………………………, kami melaporkan sebagai berikut: A. Kegiatan Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri yang dilaksanakan: NO



1. 2. 3.



WAKTU PELAKSANAAN



MATERI YANG DIAJARKAN



METODE



BAHAN AJAR



Lembaga



Alamat Lengkap: ………………………………………………. ………………………………………………



EVALUASI



Hari…. Tanggal …. Hari…. Tanggal …. dst.



: ………………………………………………



……………………………………………… Telepon/HP



: ………………………………………………



E-mail/website : ………………………………………………



Dapat dikembangkan sesuai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran



B. Deskripsi Kegiatan Pembelajaran Keaksaraan Usaha Mandiri Uraikan proses pembelajaran dari awal sampai akhir termasuk kendala yang dihadapi dan solusinya secara deskriptif naratif.



26



PETUNJUK TEKNIS



Catatan: *) Pilih yang sesuai



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



19



b. Pakta Integritas



c. Daftar Usulan Calon Lembaga/Organisasi Penyelenggara Program Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri PAKTA INTEGRITAS



Dinas Pendidikan Kabupaten ……………………Provinsi........................



Saya yang bertanda tangan di bawah ini:



Nama No Lembaga



Nama



: ……………………………………………



1.



Jabatan



: Ketua Lembaga



2.



Nama Lembaga



: …………………………………………….



3.



Alamat Lengkap Lembaga



: ……………………………………………..



dst Jumlah



……………………………………………..



…………..…, ……………………..…..2017 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ……………………………………………



……………………………………………..



Tanda tangan dan cap stempel



dalam rangka penyelenggaraan bantuan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri tahun 2017 dengan ini menyatakan: 1. Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); 2. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; 3. Tidak akan memberikan sesuatu yang berkaitan dengan urusan penyaluran dana bantuan yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi; 4. Akan mengikuti proses penyaluran bantuan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Akan menggunakan dana bantuan sesuai dengan usulan yang tercantum dalam proposal dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif dan/atau dilaporkan secara pidana; 7. Menerima sanksi pencantuman dalam daftar hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.



Jumlah Peserta Didik (WB) Jumlah L P L+P



NPWP Atas Nama



Alamat Nama Nomor Rekening Ketua NPWP Lembaga Bank Rekening Atas Nama



Lampiran: 1. Fotocopy rekening yang masih aktif atas nama lembaga 2. Fotocopy NPWP atas nama lembaga 3. Fotocopy KTP Ketua lembaga 4. Data peserta didik KUM (Softcopy file)



Nama dan gelar NIP. …………………….



d. Nama Peserta Didik Keaksaraan Usaha Mandiri yang Diusulkan Dinas Pendidikan Kabupaten ……………………Provinsi........................ Lembaga Penyelenggara No. Nama 1



2



Peserta Didik



Alamat Ketua / No. Seri Nama Peserta Lembaga Telp./Hp SUKMA Didik 3



4



5



6



Jenis Kelamin L/P 7



Usia Alamat* (tahun) 8



9



Pekerjaan 10



.......................................... 2017 * Alamat sesuai dengan alamat KTP



..................................................



………………, ….............................. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota …………………………………………… Tanda tangan dan cap stempel Nama dan gelar NIP



20



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



25



b. Surat Usulan



c. Format Isian Usulan/Proposal



KOP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA



PENGAJUAN BANTUAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI TAHUN 2017 Yang bertandatangan di bawah ini, kami ketua lembaga ………………………………. mengusulkan dana bantuan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri dengan perincian sebagai berikut: A. IDENTITAS PKBM/SKB/YAYASAN/ORGANISASI/LEMBAGA LAIN



Nomor : Perihal : Usulan Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandir Lampiran : Satu berkas Yth. Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud Gedung C Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat Berdasarkan petunjuk teknis tata cara memperoleh dana bantuan pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri tahun 2017, bahwa kabupaten/kota….………….... mendapatkan alokasi program pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri sebesar …. orang atau dana sejumlah Rp ……………. Setelah mengadakan penilaian dan verifikasi lembaga, maka dengan ini kami sampaikan daftar usulan calon penerima dana bantuan program pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri tahun 2017. Demikian surat usulan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih .



1.



NAMA LEMBAGA



2.



ALAMAT LENGKAP



3. 4. 5.



NOMOR TELP/HP/FAX ALAMAT EMAIL REKENING BANK: a. Nama Bank/Cabang/Unit



6



Jalan: Dusun: Desa: Kecamatan: Kabupaten: Propinsi:



b. Nomor Rekening c. Atas Nama NPWP a. Nomor b. Atas nama



B. IDENTITAS LAIN NAMA KETUA NAMA SEKRETARIS NAMA BENDAHARA LAINNYA (Anggota)



................, ................. 2017 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ....................



C. IDENTITAS TUTOR/NARA SUMBER TEKNIS NO.



NAMA



JENIS KELAMIN L P



UMUR



PENGALAMAN PENDIDIKAN MENJADI TUTOR



ALAMAT SESUAI KTP



D. IDENTITAS CALON PESERTA DIDIK .................................. NIP. ...........................



24



PETUNJUK TEKNIS



NO



NAMA



JENIS KELAMIN L P



USIA (tahun)



NIK



ALAMAT SESUAI KTP



PEKERJAAN



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



21



E. LOKASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI NO.



LOKASI PROGRAM



JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR



NAMA TUTOR



JUMLAH JENIS SARANA/PRASARANA



JUMLAH



KONDISI



G. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)/PERHITUNGAN DANA AWAL No.



Komponen yang Dibiayai



a. Cover



Usulan PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI



F. SARANA DAN PRASARANA YANG DIMILIKI NO.



Lampiran 2. Surat Usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota



Perincian



Satuan



Biaya



Persiapan kegiatan pembelajaran (Maks. 10%) Pembelajaran dan penilaian (min. 2. 32%) Transportasi 1 orang tutor dan 3. 1 orang NST untuk 10 orang peserta didik (maks. 40%) Pengelolaan kegiatan (maks. 4. 18%) Jumlah 1 rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik Rp. 6.000.000,1.



H. PROSES PEMBELAJARAN



Tahun 2017



Diajukan kepada: Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kompleks Kemdikbud, Gedung C Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat



Uraikan proses pembelajaran dari awal sampai akhir termasuk kendala yang dihadapi dan solusinya secara deskriptif naratif.



Demikian usulan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih .................., ...........................2017 Ketua Lembaga



Diajukan oleh: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .................... Alamat Lengkap: ......................................................................................



……………………………………… Lampiran: 1. 2. 3. 4.



22



...................................................................................... ......................................................................................



Fotocopy izin operasional/legalitas lembaga; Fotocopy Buku Rekening atas nama lembaga; Fotocopy NPWP atas nama lembaga; Fotocopy KTP Ketua lembaga;



PETUNJUK TEKNIS



BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN TAHUN 2017



23