14 0 2 MB
1
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS NOMOR 2/3836/LP.03.02/XII/2022 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PROGRAM PELATIHAN
BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS,
Menimbang
: a.
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga
kerja, perlu dilakukan peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja;
bahwa kegiatan pelatihan kerja perlu dioptimalkan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja Komunitas sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pelatihan
c.
kepada masyarakat secara luas; bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal
Pembinaan
Pelatihan
Vokasi dan Produktivitas tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Program
Pelatihan
Balai
Komunitas Tahun Anggaran 2023; Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
Latihan
2003
Kerja
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
2.
Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
2
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 3.
Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
4.
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Pemeriksaan
Nomor
Pengelolaan
15
Tahun
dan
2004
Tanggung
tentang
Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara 5.
Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan
6.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik 7.
8.
Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian
Ketenagakerjaan
(Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
Negara
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
9.
108);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang
Tata
Cara
Pembayaran
dalam
rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
3
Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8
Tahun
2014
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Pelatihan Berbasis Kompetensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 586);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
12. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun
2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga
Pelatihan
Kerja
(Berita
Indonesia Tahun 2016 Nomor 712);
13. Peraturan
Negara
Republik
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1626);
14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142);
16. Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1151);
4
Menetapkan
: KEPUTUSAN PELATIHAN
MEMUTUSKAN: DIREKTUR
VOKASI
DAN
JENDERAL
PEMBINAAN
PRODUKTIVITAS
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2023. KESATU
: Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja
Komunitas
Tahun
Anggaran
2023
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak KEDUA
terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran Bantuan Program Pelatihan Balai
KETIGA
Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023.
: Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas
Tahun Anggaran 2023 diberikan kepada lembaga penerima bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian
peralatan pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas pada KEEMPAT
Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.
: Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan,
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Nomor
2/801/LP.03.02/IV/2022
tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2022, dicabut dan KELIMA
dinyatakan tidak berlaku.
: Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Nomor
2/801/LP.03.02/IV/2022
tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
5
KEENAM
: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2022 DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN
PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS,
BUDI HARTAWAN
NIP 19630715 198903 1 002
-5LAMPIRAN
KEPUTUSAN
DIREKTUR
JENDERAL
PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
PEMBINAAN
NOMOR 2/3836/LP.03.02/XII/2022 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BALAI
LATIHAN
ANGGARAN 2023
KERJA
KOMUNITAS
TAHUN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan
salah satu program prioritas pemerintah dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Hal ini
dilakukan antara lain untuk memacu percepatan peningkatan kompetensi
dalam menghadapi perubahan dunia kerja akibat pengaruh teknologi digitalisasi (industri 4.0) serta memanfaatkan momentum bonus demografi.
Percepatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud antara
lain dilakukan melalui pelatihan kerja. Pelatihan kerja adalah keseluruhan
kegiatan
untuk
memberi,
memperoleh,
meningkatkan,
serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Pelatihan kerja merupakan salah satu jalur efektif untuk meningkatkan kualitas kompetensi kerja serta
mengembangkan karier tenaga kerja, karena dapat diselenggarakan untuk
jangka waktu singkat dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja/industri. Dengan demikian, pelatihan kerja pada dasarnya dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengguna tenaga kerja/industri, atau untuk kebutuhan berwirausaha.
Pelaksanaan pelatihan kerja, pada umumnya diselenggarakan oleh
lembaga pelatihan pemerintah, swasta, dan perusahaan. Dengan demikian
lembaga pelatihan kerja memiliki peranan yang sangat penting dan menentukan dalam percepatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud.
-6Sebagai
leading
sector
pelatihan
kerja,
Kementerian
Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas selama ini telah mengkoordinasikan lembaga-lembaga
pelatihan kerja yang ada baik milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan dan juga memfasilitasi berbagai program-program yang terkait dengan pelatihan kerja, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia/tenaga kerja.
Oleh karena itu dalam rangka memperluas percepatan peningkatan
kompetensi tenaga kerja Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan antara
lain memberikan ruang kepada komponen dan komunitas masyarakat untuk bersinergi dalam program-program yang terkait dengan pelatihan
kerja. Salah satu bentuk sinergi yang dilakukan adalah memberikan stimulan berupa pendirian Balai Latihan Kerja Komunitas, melalui bantuan
pembangunan gedung dan peralatan pelatihan, serta bantuan program
pelatihan kepada yayasan/lembaga keagamaan non pemerintah serta
konfederasi/federasi serikat pekerja/serikat buruh yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia.
Keberadaan lembaga-lembaga tersebut sangat strategis, selain
karena sudah memiliki komunitas tersendiri juga posisinya/letaknya berada pada “akar rumput”. Oleh karena itu, lembaga-lembaga tersebut
didorong sebagai pelaksana pelatihan berbasis kompetensi agar masyarakat di sekitarnya memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi yang sesuai
dengan kebutuhan pasar kerja sehingga mampu mengisi kebutuhan tenaga kerja.
B. Tujuan 1.
2.
3.
4.
Sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan dana bantuan secara efektif dan efisien.
Memberikan pemahaman kepada pihak terkait tentang pengelolaan anggaran Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas
dalam menjalankan tugasnya.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas, ketertiban, transparansi serta
akuntabilitas pengelolaan Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas. Meningkatnya
kualitas
evaluasi dan pelaporan.
perencanaan,
pelaksanaan,
monitoring,
-75.
Meningkatnya
koordinasi
dan
keterpaduan
dalam
pelaksanaan
Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas.
C. Sasaran 1.
Meningkatnya
2.
Mempermudah akses untuk mengikuti pelatihan bagi masyarakat di
3. 4. 5.
kualitas/kompetensi
sumber
daya
wilayah/lingkungan Balai Latihan Kerja Komunitas.
manusia
wilayah/lingkungan Balai Latihan Kerja Komunitas. Mendorong
masyarakat.
pertumbuhan
sumber-sumber
ekonomi
baru
di
bagi
Terlaksananya pengelolaan dan penyaluran bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Meningkatnya kualitas tata kelola pelayanan pelatihan di BLK Komunitas.
D. Pengertian 1.
2.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan,
kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
Balai Latihan Kerja Komunitas yang selanjutnya disebut BLK Komunitas adalah unit pelatihan kerja pada suatu komunitas di
Lembaga Keagamaan Non Pemerintah serta konfederasi/federasi serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan bekal keterampilan
teknis berproduksi atau keahlian kejuruan sesuai kebutuhan pasar 3.
kerja.
Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas adalah bantuan yang
diserahkan Kementerian Ketenagakerjaan kepada BLK Komunitas
dalam bentuk uang untuk membiayai penyelenggaraan pelatihan 4.
5.
berbasis kompetensi.
Penerima Bantuan adalah BLK Komunitas yang telah menerima bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pelatihan
Kerja
adalah
keseluruhan
kegiatan
untuk
memberi,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja,
produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan
keahlian
tertentu
sesuai
dengan
jenjang
dan
kompetensi/jabatan/pekerjaan serta spesifik pekerjaan.
kualifikasi
-86.
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) adalah suatu rumusan
tertulis yang memuat secara komprehensif rancangan pencapaian kompetensi
7.
sebagai
pedoman
pelaksanaan
pelatihan
yang
penyelenggaraannya berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi.
Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah
pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan
kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai 8.
9.
dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sistem
Informasi
Aplikasi
Pelayanan
Ketenagakerjaan
yang
selanjutnya disebut SIAPkerja adalah suatu ekosistem digital yang
menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
10. Pengguna
Anggaran
yang
selanjutnya
disingkat
PA
adalah
menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
12. Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
13. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya
disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
14. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi
lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah
Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga
dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
15. Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang selanjutnya disebut UPT Bidang Lavotas adalah Unit Pelaksana Teknis
Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang berada di bawah dan
-9bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
16. Aplikasi Sistem Manajemen Pelatihan Vokasi Elektronik Kementerian Ketenagakerjaan selanjutnya disebut Aplikasi SMILe adalah suatu
ekosistem digital yang menjadi platform UPT bidang lavotas untuk mengelola data manajemen Pelatihan.
17. Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah
perjanjian tertulis antara PPK UPT Bidang Lavotas dengan pimpinan BLK Komunitas dan diketahui oleh KPA UPT Bidang Lavotas.
18. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas di Kementerian Ketenagakerjaan.
-10BAB II PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI BLK KOMUNITAS Dalam menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK), setiap
BLK Komunitas harus memperhatikan ketersediaan:
1. Program pelatihan kerja yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan.
2. Strategi
dan
materi
belajar,
merupakan
cara
atau
penyajian/penyampaian materi pelatihan kepada peserta pelatihan.
metode
3. Instrumen pengujian, merupakan instrumen penilaian/asesmen atas pencapaian kompetensi.
4. Instruktur
pelatihan,
merupakan
menyampaikan/memberikan materi pelatihan.
fasilitator
dalam
5. Peserta pelatihan, merupakan individu/perseorangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti program pelatihan.
6. Sarana
dan
fasilitas
pelatihan,
merupakan
alat/mesin,
ruangan/tempat/lokasi, dan perlengkapan lainnya yang akan digunakan selama proses pelatihan (disesuaikan dengan jenis program pelatihan).
7. Bahan pelatihan, merupakan bahan/material yang akan digunakan selama proses pelatihan (disesuaikan dengan jenis program pelatihan).
8. Biaya Pelatihan, merupakan nilai/besarnya anggaran yang diperlukan selama proses pelatihan.
Pada dasarnya proses penyelenggaraan pelatihan di BLK Komunitas,
tidak memiliki perbedaan dengan pelaksanaan pelatihan di BLK Pemerintah, yaitu proses penyelenggaraan pelatihannya dilakukan berbasis pada kompetensi kerja. Artinya bahwa luaran dari pelatihan BLK Komunitas harus mencapai kompetensi kerja yang ditetapkan.
-11-
Gambar 1. Proses Bisnis Pelatihan di BLK Komunitas
A. Program Pelatihan Kerja
Setiap BLK Komunitas harus menyusun atau memiliki program
pelatihan berbasis kompetensi. Program pelatihan adalah suatu rumusan
tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit-unit
kompetensi sesuai dengan area kompetensi. Program pelatihan dapat
dikelompokkan berdasarkan klaster, okupasi/jabatan atau kualifikasi nasional,
sebagai
kompetensi.
acuan
Program
dalam
pelatihan
penyelenggaraan diterbitkan
Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan.
oleh
pelatihan
berbasis
Direktorat
Bina
Dalam hal tertentu, antara lain seperti adanya kebutuhan mendesak
atau untuk memenuhi kebutuhan potensi yang terdapat di lokasi/wilayah
sekitar BLK Komunitas dan belum tersedia program pelatihannya secara
spesifik, maka dapat dirumuskan suatu program pelatihan tersebut dan disetujui oleh UPT Bidang Lavotas atau Direktorat Bina Standardisasi
Kompetensi dan Program Pelatihan. Jika program pelatihannya disetujui oleh UPT Bidang Lavotas, maka UPT Bidang Lavotas melaporkan adanya program
pelatihan
Kompetensi
dan
tersebut
Program
kepada
Pelatihan.
Direktorat
Perumusan
Bina
Standardisasi
program
pelatihan
sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan workshop, peralatan pelatihan dan instruktur yang tersedia dan dimiliki.
Perumusan program pelatihan sebagaimana dimaksud di atas, harus
lebih difokuskan kepada penyerapan peserta pelatihan pasca mengikuti
-12pelatihan. Oleh karena itu, dalam melakukan perumusan program pelatihan tersebut harus memenuhi:
1. Aspek teknis/substansi (pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja),
penguatan karakter (soft skills), produktivitas dan pengetahuan tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2. Persentase penyajian materi pelatihan: 30% pengetahuan dan 70% keterampilan.
3. Penentuan waktu/durasi pelatihan mengacu pada program pelatihan yang akan dilaksanakan (maksimal 240 (dua ratus empat puluh) jam pelajaran).
4. Program disusun sesuai dengan format baku program PBK yang telah diterbitkan oleh Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan.
Jenis program pelatihan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023
melalui skema bantuan program pelatihan di BLK Komunitas yang telah
tersedia dalam SIAPkerja (proglat.kemnaker.go.id). Masing-masing jenis program pelatihan harus sesuai dengan ketersediaan workshop dan
peralatan pelatihan kerja yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal
Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas sejak tahun 2020 s.d. 2022 melalui skema bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan kerja.
Jenis program pelatihan tersebut yaitu: No. 1
Kejuruan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (meliputi: instalasi dan pemrograman
jaringan komputer, sistem informasi dan perangkat web, rekayasa perangkat komputer)
2
Desain Mode dan Tekstil (tata busana)
4
Bahasa
3 5 6 7 8 9
Teknik Pendingin (refrigerasi)
Kesenian (meliputi: seni musik modern/tradisional, seni rupa, seni tari, kaligrafi, dan teater)
Tata Rias
Kesehatan Tradisional (meliputi: pijat olahraga, terapi remedial FdA, urut tradisional, spa tradisional, dan meracik jamu dan obat herbal)
Perhotelan (meliputi: FO dan house keeping) Desain Komunikasi Visual a) Desain
Grafis
Periklanan
(Advertising),
desain
identitas
usaha
(Corporate/Company Identity), desain grafis media (buku, surat kabar, majalah);
-13No.
Kejuruan
b) Cerita bergambar (komik), karikatur, poster, meme;
c) Desain fotografi, tipografi, dan ilustrasi; dan
d) Sinematografi atau perfilman.
10
Hubungan Industrial (Mediasi)
12
Multimedia (meliputi: penyiaran, fotografi dan video jurnalistik, jurnalistik)
11 13 14 15 16 17 18 19 20 21
Elektronika (meliputi: teknisi HP, elektronika dasar dan audio) Robotika
Teknik Las (welding)
Teknik Otomotif (teknik sepeda motor)
Pengolahan Hasil Pertanian (agroindustri)
Pengolahan Hasil Perikanan (fishery industry)
Teknik Konstruksi Furnitur dan Kriya Kayu (woodworking)
Seni Kuliner/Tata boga (meliputi: F & B produksi dan pelayanan) Teknik Batik (meliputi: batik cap, batik tulis)
Seni Kriya/Kerajinan Tangan (meliputi: kriya pahat dan ukir, kriya tekstil, kriya anyaman)
22
Teknik Perkapalan (meliputi: pembuatan kapal fiber dan perawatan motor
23
Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (meliputi: teknik instalasi jaringan
24 25
tempel)
satelit/VSAT, teknik instalasi jaringan fiber optic dan teknik instalasi jaringan wireless yang menghubungkan ke BTS)
Keperawatan (careworker)
Keterampilan Alat Kesehatan
B. Instruktur Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan di BLK Komunitas harus dilakukan oleh instruktur
yang berasal dari internal BLK Komunitas yang bersangkutan, namun dalam
hal tertentu (jika belum tersedia) dapat menggunakan instruktur dari luar
(eksternal) BLK Komunitas. Baik instruktur yang berasal dari internal maupun
eksternal
harus
dilakukan
perikatan
secara
formal
(yang
dibuktikan dengan surat kontraktual) antara BLK Komunitas dengan instruktur yang bersangkutan, yang selanjutnya memiliki akun SIAPkerja
dan
terdaftar
dalam
sintala.kemnaker.go.id. kriteria/persyaratan:
kelembagaan.kemnaker.go.id
Instruktur
tersebut
harus
dan/atau
memenuhi
1. Memiliki kompetensi teknis substantif (sesuai dengan program pelatihan yang akan diajarkan); dan
2. Memiliki kompetensi metodologi/pedagogi. C. Peserta pelatihan
-14Jumlah peserta pelatihan 1 (satu) paket terdiri dari 16 (enam belas)
orang, yang dapat berasal dari dalam atau dari luar wilayah sekitar BLK
Komunitas.
Peserta
mendaftar
melalui
layanan
pelatihan
SIAPkerja
(pelatihan.kemnaker.go.id) atau melalui mekanisme yang ditetapkan oleh
BLK Komunitas apabila peserta berlokasi di kawasan yang belum memiliki jaringan internet untuk mengakses SIAPkerja. Seluruh nama peserta by
name by address harus terlapor dan/atau terdaftar pada aplikasi SMILe yang dikelola oleh UPT Bidang Lavotas.
Peserta harus mengikuti seluruh proses pelatihan sesuai kurikulum
yang ditetapkan. Peserta yang mengikuti pelatihan merupakan hasil
rekrutmen dan seleksi yang dilakukan oleh penyelenggara pelatihan di BLK Komunitas.
D. Sarana dan Fasilitas Pelatihan
Selain alat/mesin, perlengkapan dan bahan yang akan digunakan
(disesuaikan dengan jenis program pelatihan) selama proses pelatihan, beberapa sarana dan fasilitas yang harus dipastikan kesiapannya, yaitu:
a. Tempat pelaksanaan pelatihan/workshop (dalam keadaan bersih dan rapi);
b. Ketersediaan listrik atau sumber listrik;
c. Ketersediaan air bersih; d. Ketersediaan
jaringan
membutuhkan); dan
internet
(jika
program
pelatihannya
e. Perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K). E. Penjadwalan Pelatihan
Untuk melakukan perencanaan pelatihan dengan baik, BLK Komunitas
harus menyusun jadwal pelatihan dalam 1 (satu) tahun ajaran. Penjadwalan
pelatihan ini diperlukan agar memudahkan penyelenggara (baik instruktur maupun pengelola) untuk melakukan rekrutmen dan seleksi, koordinasi dengan UPT Bidang Lavotas, penyiapan bahan pelatihan, dan lain-lain. F. Wilayah Koordinasi Pelaksanaan Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan dapat dilakukan secara efektif dan tepat
sasaran, jika dilakukan secara terkoordinasi oleh setiap UPT Bidang Lavotas dengan BLK Komunitas yang menjadi binaan. Untuk itu setiap UPT Bidang
Lavotas dalam melakukan koordinasi dengan setiap BLK Komunitas
-15mengacu kepada sebaran wilayah pelatihan sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pelatihan Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tentang Wilayah Pelatihan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
-16BAB III TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS A. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran
2023
adalah
Direktorat
Jenderal
Pembinaan
Pelatihan
Vokasi
dan
Produktivitas. Dana Bantuan Program Pelatihan tersebut bersumber dari
Anggaran Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi yang dilaksanakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) UPT Bidang Lavotas, yaitu:
1. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bandung; 2. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi;
3. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang;
4. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang; 5. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan;
6. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Makassar; 7. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta;
8. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda Aceh; 9. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang;
10. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda;
11. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lombok Timur; 12. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi; 13. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sidoarjo; 14. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate;
15. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari;
16. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lembang; 17. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong;
18. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ambon;
19. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bantaeng;
20. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkajene dan Kepulauan; dan
21. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Belitung. B.
Penerima Bantuan
Penerima Bantuan adalah BLK Komunitas yang telah ditetapkan
sebagai lembaga penerima bantuan pembangunan gedung workshop dan
-17peralatan pelatihan kerja tahun 2020 s.d. 2022 oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Penerima Bantuan ditetapkan dengan SK Penetapan Penerima
Bantuan oleh Kepala UPT Bidang Lavotas dan ditembuskan kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat. C.
Persyaratan Penerima Bantuan 1.
Merupakan
lembaga
penerima
bantuan
pembangunan
gedung
workshop dan peralatan pelatihan BLK Komunitas tahun 2020 s.d.
2022 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal 2. 3. 4. 5.
Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga Penerima Bantuan;
Memiliki nomor rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP;
Memiliki Vocational Identification Number (VIN) dan terverifikasi data
kelembagaannya dalam SIAPkerja (kelembagaan.kemnaker.go.id);
Menggunakan program pelatihan yang diterbitkan oleh Direktorat Bina
Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dan/atau program
pelatihan yang disusun oleh BLK Komunitas bersama dengan Dunia Usaha/Industri dan disetujui oleh UPT Bidang Lavotas atau Direktorat
Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dan tersedia di 6.
dalam SIAPkerja (proglat.kemnaker.go.id); Memiliki
Instruktur
yang
memenuhi
kriteria
persyaratan
(sebagaimana disebutkan dalam Bab II huruf B) sesuai dengan bidang kejuruan dan memiliki perikatan formal/kontrak antara Instruktur dan manajemen BLK Komunitas untuk kurun waktu tertentu atau
7. 8.
dapat disesuaikan dengan durasi pelatihan; Memiliki Tenaga Pelatihan;
Memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang memenuhi persyaratan teknis, baik dari aspek jumlah maupun kualitas yaitu: a. Ruang belajar teori dan praktik;
b. Peralatan praktik (sesuai dengan program pelatihan); dan
9.
c. Alat bantu peragaan.
Menyertakan surat permohonan bantuan program pelatihan yang
ditujukan kepada Direktur Jenderal c.q. Kepala UPT Bidang Lavotas dalam bentuk dokumen proposal (sebagaimana format terlampir);
-1810. Menyertakan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan program
pelatihan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan (sebagaimana format terlampir).
D.
Bentuk Bantuan
Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas diberikan dalam bentuk
uang kepada lembaga Penerima Bantuan yang diberikan dengan metode
Swakelola Tipe IV melalui mekanisme Langsung (LS). Pencairan dana
bantuan dilakukan berdasarkan ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja masing-masing UPT Bidang Lavotas. E.
Besaran Jumlah Bantuan
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023, besaran jumlah
bantuan diberikan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per paket program pelatihan, dengan durasi pelatihan mengacu pada program pelatihan (sebagaimana contoh terlampir) dalam Petunjuk Teknis ini atau
program pelatihan lainnya yang telah disetujui oleh UPT Bidang Lavotas dan/atau
Pelatihan.
Direktorat
Bina
Standardisasi
Kompetensi
dan
Program
Jumlah pagu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per
paket program pelatihan tersebut diatas adalah besaran maksimal
bantuan yang diberikan. Besaran tersebut dapat berbeda antara jenis program pelatihan karena dipengaruhi oleh kebutuhan bahan pelatihan dan harga bahan pelatihan di masing-masing jenis program pelatihan. F.
Target Alokasi Bantuan Program Pelatihan
Dana Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas dialokasikan
kepada BLK Komunitas yang telah menyelesaikan proses bantuan pembangunan dan peralatan pelatihan serta telah ditetapkan dalam Surat
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pembinaan
Pelatihan
Vokasi
dan
Produktivitas. Selanjutnya sebelum menerima bantuan program pelatihan, setiap BLK Komunitas tersebut harus menyampaikan surat permohonan
dalam bentuk dokumen proposal untuk mendapatkan bantuan program pelatihan dimaksud.
-19Adapun rencana alokasi Dana Bantuan program pelatihan tersebut
dapat diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1.
2.
3.
BLK Komunitas yang terbangun pada tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 masing-masing dialokasikan 1 (satu) paket bantuan program pelatihan;
Seluruh BLK Komunitas tersebut diharuskan mengajukan proposal
yang selanjutnya akan diatur dalam panduan proposal secara elektronik atau e-proposal bantuan program pelatihan;
Dalam hal BLK Komunitas tidak mengajukan dan/atau tidak lolos
dalam pengajuan permohonan bantuan program dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh UPT Bidang Lavotas, maka paket bantuan program pelatihan yang sudah teralokasi sebelumnya dapat dimanfaatkan oleh BLK Komunitas lainnya yang telah lolos
memenuhi Persyaratan Penerima Bantuan pada poin C di atas
dan juga memenuhi kriteria tambahan diantaranya:
a. Surat Permohonan Penambahan Bantuan Program Pelatihan BLK
Komunitas dengan jumlah paket disesuaikan dengan kemampuan Sumber Daya Pelatihan (Instruktur, Sarana & Prasarana) BLK Komunitas
dan
memperhatikan
batas
waktu
penyampaian
pelaporan dan pertanggungjawaban administrasi keuangan paling lambat tanggal 15 Desember 2023;
b. Surat
Pernyataan
Kesanggupan
Melaksanakan
Tambahan Bantuan Program Pelatihan;
Pekerjaan
c. Laporan paripurna penyelenggaraan paket bantuan program
pelatihan sebelumnya telah diterima dan diverifikasi baik secara administrasi dan substansi oleh tim Monitoring dan Evaluasi UPT
Bidang Lavotas, semakin lengkap, akuntabel, dan transparan pelaporannya maka semakin baik;
d. Diutamakan memiliki data lulusan pelatihan kompeten yang
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), semakin banyak lulusan pelatihan yang kompeten maka semakin baik;
e. Diutamakan memiliki data kerja sama pelatihan bersama Dunia
Usaha dan Dunia Industri, semakin banyak kerja sama pelatihan yang berorientasi penempatan dan berwirausaha maka semakin baik; dan
-20f.
Diutamakan memiliki data realisasi penempatan telah bekerja dan berwirausaha, semakin banyak yang ditempatkan/ berwirausaha maka semakin baik.
G.
Rincian Penggunaan Dana Bantuan
Dana Bantuan Program Pelatihan hanya dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan pelatihan dengan jumlah peserta pelatihan sebanyak
16 (enam belas) orang per paket pelatihan. Komponen-komponen yang dapat dibiayai dari dana bantuan, sebagai berikut: No. 1.
Komponen Pendukung Pelatihan, antara lain: a.
Alat Tulis Kantor (ATK)
c.
Konsumsi rapat atau seleksi peserta
b. d. e. f.
g.
h.
i.
j.
2.
k.
Koordinasi dengan UPT Bidang Lavotas Penggandaan dan pengiriman laporan
Honor panitia pelaksana
Honor tim rekrutmen
Dokumentasi
Spanduk
Alat Pelindung Diri (APD) (Protokol Kesehatan) Token listrik
a.
Penggandaan modul pelatihan
c.
Perlengkapan peserta (seminar kit)
d. e.
Pakaian kerja
Honor instruktur
Sertifikat pelatihan
h.
Konsumsi pembukaan dan penutupan
i.
70%
Bahan pelatihan
f.
g.
30%
Materai
Pelatihan, antara lain: b.
Persentase
Konsumsi peserta pelatihan Uang saku peserta
Keterangan:
Dalam hal total biaya pendukung pelatihan melebihi 30% (tiga puluh
persen) dapat diperbolehkan sepanjang untuk keperluan koordinasi yang
bersifat at cost dengan memenuhi prinsip kewajaran, efektif, efisien dan ekonomis. Dana bantuan digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pelatihan di BLK Komunitas mengacu pada komponen-komponen
-21tersebut di atas dengan besaran biaya beberapa komponen ditetapkan sebagai berikut:
a.
Honor Instruktur @ Rp40.000,00/JP;
c.
Honor tim rekrutmen (maksimal 2 (dua) org/paket) @ Rp150.000,00;
b. d. e.
f. g. h. i. j.
k.
l.
m.
Honor Panitia Pelaksana (maksimal 3 (tiga) org/paket) @ Rp400.000,00; Sertifikat Pelatihan @ Rp25.000,00/lembar;
Biaya bahan pelatihan untuk seluruh wilayah di Indonesia paling banyak sesuai dengan daftar harga bahan pelatihan yang tercantum dalam Format 1.;
Perlengkapan peserta untuk seluruh wilayah di Indonesia paling banyak
senilai @ Rp150.000,00;
Modul pelatihan peserta untuk seluruh wilayah di Indonesia paling banyak senilai @ Rp200.000,00;
Pakaian kerja peserta untuk seluruh wilayah di Indonesia paling banyak
senilai @ Rp200.000,00;
Konsumsi peserta untuk seluruh wilayah di Indonesia paling banyak senilai @ Rp25.000,00/hari;
Uang saku peserta paling banyak @ Rp25.000,00/hari;
Alat Tulis Kantor (ATK), penggandaan, dokumentasi, spanduk, dan
pengiriman laporan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan prinsip kewajaran, efektif, efisien, dan ekonomis;
Biaya transportasi/perjalanan dinas untuk koordinasi bersifat at cost
disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan prinsip kewajaran, efektif, efisien, dan ekonomis.
Pembiayaan listrik selama pelatihan dapat diberikan subsidi token listrik paling banyak Rp500.000,00 selama pelaksanaan 1 (satu) paket
pelatihan dimana pembelian token listrik dapat dilakukan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pelatihan sampai dengan akhir pelatihan. H.
Verifikasi Proposal
Proposal BLK Komunitas yang disampaikan ke UPT Bidang Lavotas
akan dilakukan verifikasi untuk menilai dan memastikan proposal, apakah
memenuhi persyaratan atau tidak. Jika dalam penilaian proposal terdapat
hal-hal yang perlu diklarifikasi, maka UPT Bidang Lavotas dapat meminta
penjelasan secara langsung kepada BLK Komunitas, atau bahkan jika
diperlukan melakukan verifikasi lokasi tempat penyelenggaraan pelatihan.
-22Dalam melakukan penilaian atau verifikasi harus dilengkapi dengan dokumentasi dan rekaman (check-list) sebagaimana Format 2.
-23BAB IV TATA CARA PENETAPAN PENERIMA BANTUAN DAN MEKANISME PENCAIRAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS A.
Penetapan Penerima Bantuan
BLK Komunitas yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan
dalam Bab III huruf C akan ditetapkan sebagai Penerima Bantuan program
pelatihan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta ditembuskan kepada
Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
PPK UPT Bidang Lavotas
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
SK Penetapan
BLK Komunitas
Gambar 2. Penetapan Penerima Bantuan
B.
Perjanjian Kerja Bersama
Setelah lembaga Penerima Bantuan ditetapkan, maka Penerima
Bantuan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dengan pimpinan BLK Komunitas yang diketahui oleh
KPA.
Dalam
pembuatan
PKB
sebaiknya
dilakukan
secara
komprehensif dalam 1 (satu) tahun anggaran, tidak dilakukan per-paket pelatihan. PKB memuat hal-hal sebagai berikut: 1.
Hak kewajiban kedua belah pihak;
3.
Tata cara dan syarat penyaluran bantuan;
2. 4. 5. 6.
Jumlah bantuan program pelatihan;
Pernyataan kesanggupan Penerima Bantuan untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati;
Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa
dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; Sanksi; dan
-247.
C.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai.
Mekanisme Pencairan Bantuan
Mekanisme pencairan bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016.
Pencairan bantuan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS)
dilakukan 2 (dua) tahap dan ditetapkan oleh PPK yang disahkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana serta waktu pelaksanaan kegiatan. Besarnya proporsi bantuan tahap pertama (I) adalah 70% (tujuh
puluh persen) dan pada tahap kedua (II) sisa jumlahnya. Bantuan tahap kedua (II) akan diberikan jika persyaratan dan ketentuan kinerja telah sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh PPK. 1.
2.
Mekanisme Pencairan Bantuan dapat dilakukan sebagai berikut:
Pencairan Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai paket
dana Bantuan Program Pelatihan yang diberikan setelah Perjanjian Kerja Bersama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK.
Pencairan Tahap II adalah sisa dari setiap paket dana Bantuan
Program Pelatihan yang akan diberikan, apabila dana pada Tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh
persen) dan telah diverifikasi serta disetujui oleh Tim Monitoring dan
Evaluasi yang ditugaskan dengan dibuktikan dengan Berita Acara 3.
Hasil Pemeriksaan Verifikasi Pemanfaatan dana Tahap I; Pencairan
dana
bantuan
dengan
mekanisme
transfer
melalui
penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pencairan dana bantuan pelatihan Tahap I (kesatu) sebesar 70%
(tujuh puluh persen) dari nilai paket dana Bantuan Program Pelatihan, dilakukan sebagai berikut: 1.
Penerima Bantuan mengajukan dokumen pencairan Tahap I yang terdiri atas:
-25a.
b. c. d. e.
Surat Permohonan Pencairan Bantuan yang ditujukan ke PPK dan ditandatangani oleh Pimpinan BLK Komunitas (sebagaimana Format 3);
SK Penetapan Penerima Bantuan Program yang ditandatangani oleh KPA;
Program Pelatihan dan Kurikulum yang ditandatangani oleh Pimpinan BLK Komunitas;
Surat Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan PPK (sebagaimana Format 4);
Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang akan dicairkan tahap I (kesatu) (sebagaimana Format 5), apabila pencairan tidak mencapai 70%, maka dapat diajukan di tahap II;
f.
Rencana Pembelian Bahan Pelatihan termasuk item barang,
g.
Surat
h. i.
j.
k.
l. m.
jumlah barang, harga satuan dan total biaya; Pernyataan
Kesanggupan
Melaksanakan
Bantuan Program Pelatihan (sebagaimana Format 6); Jadwal
Pelaksanaan
Pelatihan
yang
Pekerjaan
ditandatangani
oleh
Pimpinan Lembaga Penerima Bantuan (sebagaimana Format 7); Surat
Pernyataan
ditandatangani
Tanggung
oleh
Pernyataan
ditandatangani
Tanggung
oleh
Mutlak
(SPTJM)
Jawab
Belanja
(SPTJB) yang
pimpinan
(sebagaimana format 8); Surat
Jawab
pimpinan
(sebagaimana Format 9);
lembaga
lembaga
Penerima
Penerima
yang
Bantuan
Bantuan
Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan disahkan oleh PPK (sebagaimana Format 10);
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga Penerima bantuan;
Fotokopi Rekening koran atas nama lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP; dan
2.
Dokumen tersebut diuji/diperiksa oleh PPK, jika sudah disetujui maka
3.
SPP tersebut disampaikan kepada PP-SPM (Pejabat Pembuat Surat
PPK akan menerbitkan SPP.
Perintah Membayar) untuk diproses lebih lanjut oleh Bagian Keuangan untuk selanjutnya diproses pencairannya.
-26-
Usulan Rencana Pengeluaran Dana Bantuan (RPDB) Tahap I
BLK Komunitas
PPK UPT Bidang Lavotas
PKB RPDB SPKMP SPTJM SPTJB Kuitansi NPWP Rekening Koran
Pengujian RPDB
Transfer dana Bantuan Tahap I Gambar 3. Mekanisme Pencairan Bantuan Tahap I
Pencairan dana bantuan program pelatihan tahap II (kedua) sebesar
30% (tiga puluh persen) dilakukan apabila seluruh jumlah dana bantuan yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan sekurangkurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen). 1.
Mekanisme pencairan Tahap II, sebagai berikut:
Penerima Bantuan mengajukan dokumen pencairan Tahap II yang terdiri atas: a.
b. c.
Surat Permohonan Pencairan tahap II (sebagaimana Format 11);
Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahap I (sebagaimana Format 12);
Berita Acara Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi Pemanfaatan Tahap I yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu oleh Tim
Monitoring dan Evaluasi yang ditugasi oleh UPT Bidang Lavotas d.
dan BLK Komunitas (sebagaimana Format 13);
Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Paripurna (sebagaiamana Format 14);
-27e.
f.
g. h. i. j. k. l. m. n. o. p.
Laporan
Paripurna
penyelenggaraan
pelatihan
yang
telah
diverifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditugasi oleh UPT Bidang Lavotas dan BLK Komunitas;
Kuitansi atau bukti pengeluaran uang Tahap I yang sah;
Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang akan dicairkan Tahap II;
Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditanda tangani oleh Penerima Bantuan dan PPK; Kuitansi
bukti
penerimaan
uang
Tahap
II
yang
telah
ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; Surat
Pernyataan
Kesanggupan
Surat
Pernyataan
Tanggung
Jawab
Mutlak
(SPTJM)
Surat
Pernyataan
Tanggung
Jawab
Belanja
(SPTJB) yang
Bantuan Program Pelatihan;
Melaksanakan
Pekerjaan
ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan;
yang
ditandatangani oleh pimpinan lembaga penerima bantuan;
Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Tahap I (sebagaimana Format 15);
Fotokopi Nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. Lembaga Penerima Bantuan;
Fotokopi Rekening koran a.n. lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP; dan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (sebagaimana Format 16).
2.
Dokumen pengajuan pencairan dana yang telah lengkap akan diproses
3.
Dokumen tersebut diuji/diperiksa oleh PPK, jika sudah disetujui maka
4.
5.
lebih lanjut seperti pada pencairan Tahap I oleh PP-SPM. PPK akan menerbitkan SPP.
SPP tersebut disampaikan kepada PP-SPM (Pejabat Pembuat Surat
Perintah Membayar) untuk diproses lebih lanjut toleh Bagian Keuangan untuk selanjutnya diproses pencairannya.
Setelah pencairan Tahap II diberikan, Penerima Bantuan wajib
menyelesaikan dan melaporkan seluruh penggunaan dana bantuan program pelatihan berdasarkan bukti yang sah sesuai dengan Petunjuk Teknis ini kepada Kepala UPT Bidang Lavotas.
-28-
BLK Komunitas
Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II (80%) RPDB Tahap II
PPK UPT Bidang Lavotas
Laporan Pertanggungjawaban Kuitansi RPDB PKB SPKPM SPTJM SPTJB Laporan Kemajuan Pekerjaan NPWP
Pengujian RPDB Tahap II
Transfer dana Bantuan Tahap II Gambar 4. Mekanisme Pencairan Bantuan Tahap II
Besarnya dana bantuan yang ditransfer ke rekening Penerima Bantuan
pada Tahap I dan Tahap II adalah sesuai dengan jumlah yang tertulis dalam Rencana Pengeluaran Dana Bantuan (RPDB). D.
Ketentuan Perpajakan 1.
Pemungutan pajak merupakan tanggung jawab lembaga Penerima
2.
Disarankan kepada lembaga Penerima Bantuan untuk bertransaksi
Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dengan Pengusaha Kena Pajak (memiliki NPWP) dalam belanja yang dikenakan pajak pertambahan nilai dan menyimpan seluruh bukti
3.
pajak yang telah disetorkan.
Diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan atas setiap transaksi yang
dikenakan
pajak
penghasilan
sesuai
dengan
ketentuan
perpajakan (seperti honor Instruktur, konsumsi, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN) dan menyimpan bukti setor dan bukti potong.
-29E.
Pengembalian Dana Bantuan
Lembaga Penerima Bantuan harus mengembalikan dana bantuan
kepada Kantor Kas Negara, karena beberapa penyebab sebagai berikut: 1.
Pembatalan dilakukan oleh pihak lembaga Penerima Bantuan, karena
2.
Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa dan/atau pembayaran
3.
hal-hal tertentu;
pembelian barang melebihi dari pagu yang telah disepakati dalam Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB);
Adanya kegiatan atau pembelian yang sudah masuk dalam RPDB,
tetapi karena sesuatu hal sehingga tidak dilaksanakan oleh lembaga Penerima
4.
Bantuan
sampai
dilaksanakan; dan/atau
pada
program
pelatihan
selesai
Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit oleh auditor yang berwenang.
Pengembalian dana akibat dari hal-hal sebagaimana tersebut di atas,
dilaksanakan dengan berkonsultasi kepada Kepala UPT Bidang Lavotas atau PPK/KPA. F.
Sanksi
Lembaga
Penerima
Bantuan
wajib
melaksanakan
pengelolaan
keuangan dan kegiatan sesuai Petunjuk Teknis. Apabila lembaga Penerima
Bantuan tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka:
1.
2.
3.
Jika terindikasi kesalahan administratif maka akan dilaporkan kepada Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Ketenagakerjaan
dilakukan Audit dengan Tujuan Tertentu.
RI
untuk
Jika pelanggarannya bersifat indikasi tindak pidana dan/atau perdata, Penerima Bantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika pelanggarannya bersifat administratif maka penerima bantuan dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program bantuan
sejenis sampai batas waktu yang tidak ditentukan dari Direktorat
Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan.
Sanksi tidak berlaku apabila lembaga Penerima Bantuan dapat
membuktikan adanya alasan-alasan pembenaran (force majeure) yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
-30BAB V MEKANISME PELAKSANAAN PELATIHAN A.
Persiapan
Tahap persiapan merupakan tahap perencanaan, antara lain meliputi
penyusunan tim pelaksana pelatihan sampai dengan pelaporan. Tahapan persiapan dapat dikelompokkan yang bersifat administratif dan yang bersifat teknis. 1.
Persiapan administrasi
Difokuskan pada penyiapan dokumen administrasi pelaksanaan pelatihan, antara lain: a.
Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan (SK) tim
b.
Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan (SK) tim
c. d. e.
pelaksana pelatihan. rekrutmen.
Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan (SK) penugasan instruktur.
Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan (SK) peserta pelatihan.
SPT atau SK sebagaimana disebutkan di atas harus dengan jelas
menyebutkan tugas dan tanggung jawabnya, dapat dibuat secara parsial/terpisah atau menjadi satu kesatuan. SPT atau SK ditetapkan/ditandatangani
oleh
Pimpinan
BLK
Format Surat Keputusan sebagaimana Format 17.
Komunitas.
f.
Surat kontrak perjanjian kerja bagi instruktur (baik dari internal
g.
Penyiapan
h. i. j.
BLK Komunitas maupun berstatus tenaga kontrak). dokumen,
perlengkapan
rekrutmen peserta pelatihan.
administrasi
untuk
Penyiapan sertifikat pelatihan (jumlahnya disesuaikan peserta pelatihan). Contoh Sertifikat Pelatihan sebagaimana Format 18. Penggandaan
modul/bahan
ajar
pelatihan
(disesuaikan dengan jumlah peserta pelatihan).
untuk
peserta
Penyiapan formulir administrasi pelaksanaan pelatihan, meliputi: 1)
2)
3)
4)
Formulir biodata peserta;
Formulir biodata Instruktur;
Formulir penilaian peserta pelatihan;
Formulir evaluasi penyelenggaraan;
-315)
Formulir daftar hadir peserta pelatihan (sebagaimana Format
6)
Formulir daftar hadir Instruktur dan Tenaga Pelatihan
7)
Formulir tanda terima atas komponen yang bersumber dari
19);
(pelaksana) sebagaimana Format 20;
Dana Bantuan Program Pelatihan DIPA Kemnaker (modul,
perlengkapan peserta, dan pakaian kerja) sebagaimana
2.
Format 21;
8)
Formulir tanda terima sertifikat pelatihan (sebagaimana
9)
Formulir penggunaan bahan pelatihan (dari Pimpinan BLK
Format 22); dan
Komunitas ke Instruktur).
Rekrutmen dan Seleksi Peserta
Pelaksanaan rekrutmen (melalui proses pendaftaran) peserta
dilakukan/difasilitasi baik secara sendiri oleh BLK Komunitas atau bersama dengan UPT Bidang Lavotas. Rekrutmen/pendaftaran dapat
dilakukan secara manual (offline), elektronik atau memanfaatkan
media sosial. Calon peserta mendaftarkan pelatihan dengan cara memilih program pelatihan pada BLK Komunitas melalui SIAPkerja
atau melalui mekanisme yang ditetapkan oleh BLK Komunitas apabila calon peserta berlokasi di kawasan yang belum memiliki jaringan
internet untuk mengakses SIAPkerja. Namun demikian sangat disarankan/diharapkan rekrutmen/pendaftaran peserta pelatihan secara digital (online) melalui SIAPkerja.
Rekrutmen calon peserta pelatihan, diutamakan bagi angkatan
kerja (berusia minimal 18 tahun) yang dapat berasal dari dalam atau di luar wilayah BLK Komunitas (seperti alumni pondok pesantren, masyarakat/warga sekitar BLK Komunitas, ustadz, dll). Jumlah
peserta yang mengikuti rekrutmen paling sedikit 50 % lebih banyak (satu setengah kali) dari jumlah setiap paket program pelatihan.
Misalnya setiap 1 (satu) paket program pelatihan sejumlah 16 (enam belas) orang. Dengan demikian jumlah peserta yang direkrut paling
sedikit 24 (dua puluh empat) orang. Format daftar calon peserta pelatihan yang direkrut sebagaimana Format 23.
Hasil rekrutmen calon peserta pelatihan selanjutnya akan
diseleksi, dilakukan dengan cara wawancara dan pertanyaan tertulis.
-32Untuk pelaksanaan seleksi calon peserta pelatihan, soal-soal/kisi-kisi soal/pertanyaan
disiapkan
oleh
BLK
Komunitas
atau
dapat
berkoordinasi dengan UPT Bidang Lavotas. Soal/pertanyaan dibuat
sedemikian rupa untuk menemukenali dan memotret potensi dasar yang dimiliki setiap calon peserta pelatihan.
Tujuan utama dari proses seleksi adalah untuk mendapatkan
calon peserta (minimal) yang memiliki kemampuan/ kompetensi dasar
untuk mengikuti pelatihan (yang sesuai dengan program pelatihan). Hasil dari seleksi peserta pelatihan, ditetapkan melalui Surat
Keputusan Pimpinan BLK Komunitas. Peserta yang lulus seleksi dan akan menjadi peserta pelatihan di BLK Komunitas, terdaftar pada SIAPkerja. Dalam hal peserta tidak dapat mendaftar melalui SIAPkerja karena suatu hal, BLK Komunitas harus melaporkan peserta pelatihan secara afirmatif berkoordinasi dengan UPT Bidang Lavotas.
Dalam melakukan rekrutmen dan seleksi, tim yang dibentuk
dilarang melakukan diskriminasi, tetapi memberikan peluang yang
sama bagi laki-laki dan perempuan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dalam hal-hal tertentu, tim yang dibentuk dapat
memberikan prioritas kepada penyandang disabilitas sepanjang relevan dan tidak memiliki hambatan yang berarti dalam mengikuti proses pelatihan. Rekrutmen dan seleksi dilakukan oleh tim BLK Komunitas (pembentukan tim ditetapkan melalui Surat Keputusan). 3.
Persiapan teknis
Sebelum pelatihan diselenggarakan panitia/pelaksana pelatihan
melakukan persiapan-persiapan sebagai berikut: a.
Memastikan kesiapan lokasi/ruangan tempat penyelenggaraan pelatihan termasuk toilet/kamar kecil (sudah dibersihkan dan
siap untuk digunakan), yang mampu menampung jumlah peserta b. c.
d.
pelatihan, baik untuk teori maupun untuk praktik.
Penyiapan peralatan/mesin yang akan digunakan (disesuaikan dengan jenis program pelatihan).
Penyiapan perlengkapan pelatihan (misalnya LCD, kursi, meja, laser pointer, alat dokumentasi, APD (protokol kesehatan), alat tulis, P3K, dll.).
Penyiapan bahan/material pelatihan (disesuaikan dengan jenis program pelatihan dan jumlah peserta).
-33e.
Penyiapan standar kompetensi, modul/bahan ajar, panduan
f.
Penyiapan tim Instruktur dan Tenaga Pelatihan yang akan
g. h. i.
B.
pengajaran, program, kurikulum, silabus, dan rencana pelatihan.
bertugas selama pelaksanaan pelatihan (fisik, kesehatan dan kartu identitas).
Penyiapan dan pemeriksaan data dari setiap peserta pelatihan (latar belakang pendidikan, asal, dll.).
Memastikan kesiapan suplai aliran listrik, air bersih, dan sirkulasi udara yang baik.
Senantiasa melakukan koordinasi dengan UPT Bidang Lavotas dan pemerintah daerah setempat.
Pelaksanaan
Setelah semua tahapan persiapan sudah dilakukan, maka langkah
berikutnya
adalah
pelaksanaan
pelatihan.
BLK
Komunitas
wajib
melaksanakan pelatihan sendiri, sehingga tidak diperbolehkan mensubkontrakkan/mengalihkan kepada pihak lain. Tahapan pelaksanaan pelatihan meliputi: 1.
Pra pembukaan a.
b.
Memastikan peserta pelatihan di BLK Komunitas, telah terdaftar sebagai
peserta
(pelatihan.kemnaker.go.id).
pelatihan
pada
SIAPkerja
Memastikan kesiapan tempat/ruangan pelaksanaan pelatihan, kehadiran seluruh peserta pelatihan, dan kehadiran tamu undangan untuk pembukaan.
2.
Pembukaan dan pengarahan
Merupakan aktivitas seremonial, pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan atau kebiasaan yang sudah baku di suatu
daerah. Biasanya terdapat sambutan atau pengarahan dari pejabat pemerintah daerah setempat serta perwakilan dari BLK Komunitas. 3.
Pelaksanaan pelatihan a.
Peralatan/mesin, bahan/material dan perlengkapan pendukung
b.
Seluruh peserta sudah berada di tempat/ruangan pelatihan
lainnya telah siap di tempat/ruangan pelatihan. (sesuai dengan jadwal waktu pelatihan).
-34c.
Instruktur menyampaikan materi pembelajaran sesuai dengan
program pelatihan baik teori maupun praktik dalam durasi waktu yang
telah
ditentukan.
Selama
penyampaian
materi
pembelajaran, instruktur dan peserta pelatihan diharapkan terjalin komunikasi dua arah dan saling interaktif.
Instruktur
membantu setiap peserta yang memerlukan bantuan (khususnya
jika terdapat peserta penyandang disabilitas). Selama proses
pelatihan berlangsung, Instruktur melakukan penilaian terhadap capaian kompetensi dari setiap peserta pada formulir yang telah
ditentukan. Seluruh penilaian Instruktur menjadi dasar untuk penentuan kelulusan peserta yang akan tertuang dalam sertifikat pelatihan. d.
Secara
umum,
proses
pelaksanaan
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
pelatihan
Selama berlangsung pelatihan, instruktur diharapkan melakukan
identifikasi terhadap potensi kecenderungan peserta pelatihan
khususnya untuk persiapan pasca pelatihan, apakah akan e.
menjadi pekerja atau berwirausaha.
Pada saat yang sama tim pelaksana memantau pelaksanaan proses
pelatihan.
Pemantauan
atau
evaluasi
pelaksanaan
pelatihan BLK Komunitas berguna untuk melakukan perbaikan berkelanjutan f.
(continual improvement)
terhadap
alat/mesin,
pelatihan,
kegiatan
bahan, dan metode yang digunakan oleh instruktur.
Selama
proses
pelaksanaan
pengadministrasian (seperti daftar hadir, dll.) bagi peserta dan instruktur harus dilakukan.
4.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi (jika ada)
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi hanya dapat dilakukan
setelah peserta mengikuti pelatihan dan Lembaga Penerima Bantuan memiliki
dukungan
pembiayaan
untuk
pelaksanaan
sertifikasi
kompetensi tersebut. Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Proses pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan sesuai dengan ketentuan BNSP.
-355.
Penyelesaian administrasi pelatihan
Setelah program pelatihan selesai dilaksanakan, tim pelaksana
melakukan penyelesaian administrasi baik kepada peserta pelatihan dan Instruktur. Penyelesaian administrasi dapat berupa kelengkapan data, daftar hadir, tanda terima, dll. 6.
Evaluasi pelaksanaan pelatihan
Sebelum seluruh rangkaian pelaksanaan pelatihan berakhir, para
peserta
pelatihan
diminta
untuk
melakukan
evaluasi
secara
keseluruhan terkait dengan Instruktur, sarana dan fasilitas, dan lainlain. Evaluasi pelaksanaan pelatihan (sebagaimana Format 24)
dilakukan untuk mengetahui persepsi peserta pelatihan terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh BLK Komunitas kepada peserta pelatihan. 7.
Penutupan pelatihan dan pemberian sertifikat pelatihan.
Kegiatan ini merupakan acara seremonial penutupan pelatihan,
dimana seluruh peserta pelatihan, Instruktur dan undangan hadir di lokasi acara. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan atau
kebiasaan yang sudah baku di suatu daerah dengan menerapkan protokol kesehatan. Biasanya terdapat sambutan atau pengarahan
dari pejabat pemerintah daerah setempat, perwakilan dari BLK Komunitas, serta perwakilan peserta pelatihan.
Sebelum seluruh rangkaian acara penutupan berakhir, dilakukan
penyerahan sertifikat pelatihan kepada setiap peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat. 8.
Dokumentasi pelaksanaan pelatihan
BLK Komunitas harus melakukan pendokumentasian selama
proses pelatihan berlangsung, sejak pembukaan sampai dengan penutupan. Dokumentasi dilakukan antara lain sebagai bukti telah
dilakukannya pelatihan. Bentuk dokumentasi berupa gambar tetap (foto), gambar bergerak (video) dan formulir (check-list). 9.
BLK Komunitas diharapkan mengunggah (upload) dokumentasi
kegiatan berupa foto, video pada media sosial (Facebook, Instagram,
Twitter, dll.) dalam rangka publikasi dan sosialisasi aktivitas kegiatan.
-36-
C.
Luaran (output) Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, para peserta diharapkan dapat
bekerja atau berwirausaha sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. BLK Komunitas diharapkan menjembatani lulusan pelatihan dengan pengguna tenaga kerja/pasar kerja.
-37BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menjamin penyaluran bantuan
program pelatihan dimanfaatkan dengan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat
waktu, dan tepat guna. Selain itu monitoring dan evaluasi juga dimaksudkan mendapatkan informasi serta mengetahui efektivitas pelaksanaan program pelatihan di BLK Komunitas sejak persiapan sampai dengan selesainya pelaksanaan kegiatan, sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam penyaluran bantuan pemerintah di masa yang akan datang. A.
Monitoring
Monitoring dilakukan dalam rangka pemantauan dan pembinaan,
untuk
mengetahui perkembangan
pelaksanaan
kegiatan
pelatihan,
identifikasi permasalahan serta antisipasi upaya pemecahannya selama kegiatan pelatihan sejak tahap persiapan, penyelenggaraan sampai dengan
berakhirnya pelaksanaan kegiatan. Kegiatan monitoring dilakukan oleh UPT Bidang Lavotas dan/atau Ditjen Binalavotas untuk memastikan pelaksanaan kegiatan bantuan program pelatihan dapat dilaksanakan
sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditentukan, transparan dan akuntabel. B.
Evaluasi
Evaluasi merupakan rangkaian kegiatan membandingkan realisasi
masukan (input), keluaran (output) dan hasil terhadap rencana yang telah
dibuat.
Selain
pelaksanaan
itu
evaluasi
bantuan
bertujuan
program
untuk
pelatihan,
menilai
efisiensi
keberhasilan
dan
ketepatan
penggunaan anggaran serta kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam
pelaksanaan kegiatan pelatihan. Evaluasi juga dimaksudkan untuk melihat dari sisi manfaat bantuan program pelatihan terhadap masyarakat dalam upaya untuk peningkatan kualitas SDM.
Hasil evaluasi dapat juga dijadikan sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam penyaluran program pemerintah di masa yang akan datang. Adapun jenis evaluasi yang perlu dilakukan dari pihak peserta antara lain: 1. Pemberian rating/ulasan layanan pelatihan pada SIAPkerja.
Peserta memberikan penilaian berupa rating disertai ulasan/pendapat
atas seluruh layanan pelatihan pada SIAPkerja.
-38-
2. Evaluasi penyelenggaraan pelatihan
Peserta memberikan penilaian atas proses penyelenggaraan pelatihan
yang dilakukan oleh BLK Komunitas agar BLK Komunitas dapat mengetahui tingkat keberhasilan suatu program dan/atau masukan,
saran, dan kritik guna penyempurnaan penyelenggaraan pelatihan di masa yang akan datang. Form evaluasi penyelenggaraan pelatihan paling sedikit terdiri atas:
a. Materi pelatihan (kurikulum, silabus, dan modul)
b. Instruktur
c. Sarana dan prasarana
3. Survei kesiapan bekerja
Peserta diminta mengenali kemampuan dirinya sendiri sehingga mampu merancang jenjang karirnya secara mandiri antara lain pemahaman
kesiapan diri sendiri memasuki dunia kerja, orientasi kerja/wirausaha, dan orientasi bekerja di perusahaan/wirausaha.
Survei Kesiapan Bekerja dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat sebelum pelatihan dimulai (Pra Pelatihan) dan pada saat pelatihan sudah selesai (Pasca Pelatihan). Survei Kesiapan Bekerja juga digunakan untuk mengukur peningkatan produktivitas peserta pelatihan.
BLK Komunitas menyerahkan sertifikat pelatihan setelah peserta pelatihan mengisi formulir evaluasi tersebut di atas maksimal 2 (dua) hari sebelum pelatihan berakhir melalui laman pelatihan.kemnaker.go.id.
Selain itu, dalam rangka mendapatkan informasi status kebekerjaan
para lulusan pelatihan, BLK Komunitas diminta untuk secara aktif
melakukan pengumpulan data baik kepada lulusan pelatihan maupun pihak perusahaan yang merekrut lulusan pelatihan dengan metode langsung (monitoring ke perusahaan) maupun tidak langsung seperti melalui telepon atau platform media komunikasi/sosial lainnya. C.
Pelaporan
Pelaporan
merupakan
salah
satu
bentuk
pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas. Laporan terdiri atas laporan keuangan dan laporan teknis pelaksanaan
kegiatan pelatihan (laporan fisik) yang dilaksanakan di BLK Komunitas.
-39Laporan dibuat rangkap 2 (dua) dan disampaikan secara tertulis kepada PPK/KPA UPT Bidang Lavotas dengan melampirkan bukti-bukti yang sah.
Seluruh data peserta by name by address harus masuk dalam aplikasi
SMILe yang dikelola oleh UPT Bidang Lavotas. 1.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan dokumen pertanggungjawaban
penggunaan dana Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas.
Dokumen laporan Tahap I dibuat sebagai pertanggungjawaban
penggunaan dana yang telah diberikan pada Tahap I dan merupakan salah satu persyaratan untuk pencairan bantuan Tahap II. Sedangkan
dokumen
laporan
Tahap
II
merupakan
pertanggungjawaban
penggunaan dana keseluruhan dana yang telah diterima. a)
Dokumen laporan keuangan meliputi:
Kuitansi bukti penerimaan uang Tahap I dan Tahap II yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan PPK (sebagaimana Format 10).
b)
Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan
c)
Rekap
BLK Komunitas (sebagaimana Format 12). seluruh
pengeluaran
dan
belanja
dalam
pelaksanaan pelatihan disertai bukti-bukti yang sah.
rangka
d)
Berita acara serah terima pekerjaan yang ditandatangani oleh
e)
Semua bukti-bukti pengeluaran/penggunaan dana bantuan
f)
penanggung jawab Penerima Bantuan (sebagaimana Format 16). (kuitansi asli dan bukti pemotongan pajak).
Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa bantuan.
Sisa dana, jika disetor tahun berjalan (TA 2023) digunakan MAK
526312 (belanja barang untuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah), jika disetor pada tahun 2024
digunakan MAK 423952 (penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu) dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN). Catatan: a.
b.
Dokumen Asli untuk Penerima Bantuan; dan Salinan untuk UPT Bidang Lavotas.
-402.
Laporan Paripurna Penyelenggaraan Pelatihan
Laporan paripurna penyelenggaraan pelatihan berisikan tentang
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
terlampir
pelatihan
berbasis
kompetensi
di
BLK
Komunitas. Kerangka laporan paripurna penyelenggaraan pelatihan pada
Format
25.
Laporan
paripurna
penyelenggaraan pelatihan dibuat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah kegiatan pelatihan selesai yang kemudian dilaporkan melalui Aplikasi SMILe yang dikelola oleh UPT Pembina.
-37BAB VII PENUTUP Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Program Pelatihan BLK
Komunitas Tahun Anggaran 2023 diharapkan dapat diimplementasikan oleh Lembaga Penerima Bantuan dengan baik dan sesuai dengan asas tanggung jawab. Oleh karena itu diharapkan kepada semua pihak terkait agar terlebih dahulu mempelajari dan memahami isi Petunjuk Teknis ini sehingga kekeliruan dan kesalahan prosedur dapat dihindari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi segala ikhtiar kita dalam upaya
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program peningkatan kompetensi
dan daya saing tenaga kerja Indonesia melalui penyaluran Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas.
Jakarta, 5 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN
PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS,
BUDI HARTAWAN
NIP 19630715 198903 1 002
-38DAFTAR FORMAT Format 1
:
Format 3
:
Format 5
:
Format 2 Format 4
:
Format 6
:
Format 7
:
Format 9
:
Format 8 Format 10 Format 11 Format 12
: : : :
Format 13
:
Format 14
:
Format 15
:
Format 17
:
Format 16 Format 18 Format 19 Format 20 Format 21 Format 22 Format 23 Format 24 Format 25 Format 26 Format 27 Format 28 Format 29 Format 30 Format 31 Format 32 Format 33
: : : : : : : : : : : : : :
Daftar Harga Bahan Pelatihan
Check-list Verifikasi Proposal
Contoh Surat Permohonan Pembayaran Tahap I Perjanjian Kerja Bersama
Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Bantuan Program Pelatihan
Contoh Jadwal Pelaksanaan Pelatihan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Contoh Kuitansi Bukti Penerimaan Uang
Contoh Surat Permohonan Pembayaran Tahap II
Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahap I
Contoh Berita Acara Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi Pemanfaatan Tahap I
Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan Paripurna
Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Tahap I/Tahap II Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Surat Keputusan Penyelenggaraan Pelatihan Contoh Sertifikat Pelatihan
Contoh Daftar Hadir Peserta
Contoh Daftar Hadir Instruktur
Contoh Formulir Tanda Terima Perlengkapan Peserta Pelatihan Contoh Formulir Tanda Terima Sertifikat
Daftar Rekrutmen Calon Peserta Pelatihan
Formulir Evaluasi Pelaksanaan Pelatihan oleh Peserta Kerangka Laporan Paripurna
Surat Keputusan Penutupan Pelatihan Contoh Daftar Jam Melatih Instruktur Contoh Formulir Daftar Nilai Akhir
Contoh Formulir Tanda Terima Konsumsi Peserta Contoh Rencana Pelaksanaan Pelatihan
Daftar Kebutuhan Bahan
Format Rencana Pembelian Bahan Pelatihan Format Surat Penugasan Instruktur
-38Format 1
Daftar Harga Bahan Pelatihan
USULAN REVISI (MAX
NO
KEJURUAN/
JUDUL
BIDANG
24.325.000)
DURASI
PELATIHAN (JP)
HARGA
BAHAN (Rp)
1
Bisnis Manajemen
Bahasa Inggris Untuk
240
2
Bisnis Manajemen
Bahasa Jepang Untuk
240
12.000.000,00
3
Bisnis Manajemen
English for
240
12.000.000,00
Front Liner CPMI
Administrative Assistant
12.000.000,00
4
Bisnis Manajemen
Junior Administrative
240
12.000.000,00
5
Elektronika
Perbaikan Telepon
240
14.000.000,00
6
Elektronika
Perbaikan Audio
240
20.000.000,00
7
Garmen Apparel
Operator Garmen
180
15.000.000,00
8
Garmen Apparel
Membuat Hiasan
240
20.000.000,00
240
20.000.000,00
Pembuatan Busana
240
20.000.000,00
Pembuatan Pakaian
240
20.000.000,00
9
Garmen Apparel
10
Garmen Apparel
11
Garmen Apparel
13
Industri Kreatif
12
Industri Kreatif
Assistant Selular Video
Busana dengan Mesin Bordir Manual
Membuat Hiasan
Busana dengan Mesin Bordir Komputer Tailoring
Desain Sablon
240
13.500.000,00
Pembuatan batik
240
13.500.000,00
Pembuatan Produk
240
16.000.000,00
Tulis
14
Industri Kreatif
15
Kesenian
Mengoperasikan Alat
240
10.000.000,00
16
Konstruksi
Finishing Kayu
160
14.000.000,00
Sablon Musik
dengan Teknik Oles
-3917
Konstruksi
Finishing Kayu dengan Teknik Semprot
160
14.000.000,00
18
Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi
240
20.000.000,00
19
Konstruksi
Pembuatan Furniture
240
18.000.000,00
20
Konstruksi
Pembuatan Cabinet
240
18.000.000,00
21
Otomotif
Tune Up Sepeda
180
13.000.000,00
22
Otomotif
Tune Up Sepeda
180
13.000.000,00
23
Otomotif
Perawatan Sepeda
240
17.000.000,00
24
Otomotif
Perawatan Sepeda
240
17.000.000,00
25
Pariwisata
Housekeeping
180
15.000.000,00
27
Pariwisata
Commis
180
16.000.000,00
26 28
Pariwisata Pariwisata
Kayu (Machining) Dari Kayu Dari Kayu
Motor Konvensional Motor Injeksi Motor Injeksi
motor konvensional
Barista
Produk Makanan dan
Minuman Hotel
180 240
16.000.000,00 22.000.000,00
29
Pekerja Domestik
Caretaker (KKNI
240
12.000.000,00
30
Perkapalan
Perawatan Motor
240
17.000.000,00
31
Perkapalan
Teknik Pembuatan
240
24.000.000,00
32
PHI
Spesialisasi
240
12.000.000,00
Jenjang 2) Tempel
Kapal Boat Fiber Pengelolaan dan Pengembangan
Hubungan Industria
33
Processing
Pembuatan Aneka
140
10.000.000,00
34
Processing
Pengolahan Hasil Kopi
140
10.000.000,00
35 36
Processing Processing
Keripik
Pembuatan Olahan
140
10.000.000,00
Pembuatan Olahan
140
12.000.000,00
Rumput Laut Ikan
-4037
Processing
Pembuatan Kue dan
140
15.000.000,00
38
Processing
Pengolahan Air Susu
140
15.000.000,00
39 40 41 42
Processing Processing Processing Processing
Roti
Pengemasan Produk
140
15.000.000,00
Pengolahan Buah
140
15.000.000,00
Hasil Pertanian
Pengolahan Makan
240
22.000.000,00
Pengolahan Hasil
240
22.000.000,00
dan Minuman
Laut (Ikan dan Rumput Laut)
43
Refrigerasi
Perawatan AC
240
20.000.000,00
44
Robotik
Pengoperasian
240
20.000.000,00
45
Tata Kecantikan
Penata Rias Rambut
180
12.000.000,00
46
Tata Kecantikan
Residential
Industrial Robotik
Tukang Pangkas Rambut Teknik Barber
240
15.000.000,00
47
Tata Kecantikan
Terapis Kecantikan
240
16.000.000,00
48
Tata Kecantikan
Tata Rias Kecantikan
240
18.000.000,00
49
Spa
Teknik Las
Teknik Pengelasan 1F
50
Teknik Las
Teknik Pengelasan 1F
140
14.000.000,00
51
Teknik Las
Teknik Pengelasan 2F
160
16.000.000,00
52
Teknik Las
Teknik Pengelasan 2F
160
16.000.000,00
53
Teknik Las
Pembuatan Produk
160
16.000.000,00
54
Teknik Las
Teknik Pengelasan 3F
180
18.000.000,00
55
Teknik Las
Teknik Pengelasan 3F
180
18.000.000,00
56
Teknik Las
Teknik Pengelasan 1G
200
20.000.000,00
57
Teknik Las
Teknik Pengelasan 1G
200
20.000.000,00
SMAW
GMAW SMAW
GMAW
Fabrikasi SMAW
GMAW SMAW
GMAW
140
14.000.000,00
-4158
Teknik Las
Teknik Pengelasan 2G
220
22.000.000,00
59
Teknik Las
Teknik Pengelasan 2G
220
22.000.000,00
60
Teknik Las
Teknik Pengelasan 3F
240
23.000.000,00
61
Teknik Las
Teknik Pengelasan 3G
240
24.000.000,00
62
Teknik Las
Teknik Pengelasan 3G
240
24.000.000,00
63
Teknik Listrik
Teknik Instalasi
240
20.000.000,00
SMAW
GMAW
SMAW dan GMAW SMAW
GMAW
Listrik Bangunan Sederhana
64
Telekomunikasi
Penginstalasian Fiber
240
20.000.000,00
65
Telekomunikasi
Penginstalasian VSAT
240
20.000.000,00
Karya Desain
240
13.000.000,00
Pembuatan Desain
240
13.000.000,00
66
Telekomunikasi
Optik
Pemasangan Perangkat
Telekomunikasi
240
20.000.000,00
67
TIK/Desain Grafis
68
TIK/Desain Grafis
69
TIK/Multimedia
Video Editing
240
12.000.000,00
71
TIK/Multimedia
Pembuatan Video Clip
240
12.000.000,00
Pendesainan
240
12.000.000,00
70 72 73
TIK/Multimedia TIK/Multimedia TIK/Multimedia
Komunikasi Visual Grafis
Teknik Fotografi
Pembuatan Animasi Multimedia
240 240
12.000.000,00 12.000.000,00
74
TIK/Networking
Pemasangan Jaringan
240
16.000.000,00
75
TIK/Office
Basic Office
180
7.500.000,00
240
10.000.000,00
76 77 78 79
TIK/Office TIK/Office
TIK/Programming TIK/Technical Support
Komputer
Practical Office Advance
Operator Komputer
240
10.000.000,00
Pemrograman Web
240
10.000.000,00
Komputer Technical
240
16.000.000,00
Dasar
Support
-42Format 2 Check-List Verifikasi Proposal
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS PENILAIAN PROPOSAL BANTUAN PROGRAM PELATIHAN KEPADA BLKK/LPKS TAHUN ………. LEMBAGA KAB/KOTA PROVINSI KEJURUAN TGL VERIFIKASI PIMPINAN LEMBAGA
…………………… …………………… …………………… …………………… …………………… ……………………
NO
ASPEK VERIFIKASI
SIFAT
1 A.
2 ADMINISTRASI Foto Copy Izin Keterangan Penyelenggaraan Pelatihan Kerja [IP] Foto Copy NPWP Lembaga [NP] Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Lembaga [RB] Foto Copy Surat Keterangan / Referensi Bank atas nama Lembaga [RF] Foto Copy Surat Keterangan Domisili Lembaga [DM] Foto Copy Akte Pendirian Lembaga dari Notaris [AN] Memiliki Vocational Training Identification Number/VIN [VN]
3
1 2 3
4
5 6
7
Wajib Wajib Wajib
Wajib
Wajib Wajib
Wajib
ADA DAN SESUAI 4
TIDAK ADA
KETERANGAN
5
6
B.
1 2 3 4 5 6 7
PENGECEKAN FISIK Gedung dan Workshop pelatihan [GW] Mesin/peralatan pelatihan [MP] Instruktur/Tenaga Pelatihan [IP] Pengelola lembaga pelatihan [PL] Papan nama lembaga pelatihan [PN] Program Pelatihan [PP]
Rencana Anggaran Belanja [RB] NAMA LEMBAGA
LPK ……………………………………..
VERIFIKATOR 1
…………………………………
-43Kelayakan
LAYAK
TIDAK
Kelayakan Kelayakan Kelayakan Kelayakan Kelayakan Kelayakan REKOMENDASI LAYAK/TIDAK LAYAK
TINDAK LANJUT DITERIMA, LANJUT PKB/DITOLAK
Jakarta, VERIFIKATOR 2
Juni 2022
…………………………………………… LPK ………………………………………………….
……………………………
-44-
Format 3 Contoh Surat Permohonan Pembayaran Tahap I
KOP LEMBAGA
Nomor Lampiran Perihal
: ……………………………… (1) : ……………………………… (2) : Permohonan Pencairan Bantuan Program Pelatihan ……… (3) Tahun Anggaran 2023 Tahap I
Yth. Pejabat Pembuat Komitmen BBPVP/BPVP …. (4) Di (alamat) Bersama ini kami sampaikan bahwa …………… (5) mengajukan permohonan pencairan Bantuan Program Pelatihan ………….. (6) Tahun Anggaran 2023 Tahap I sebesar 70% dari nilai paket pelatihan atau sebesar Rp………. (……… rupiah) (7). Adapun terlampir dokumen pencairan yang merupakan satu kesatuan dengan surat ini yang terdiri atas: 1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan yang ditujukan ke PPK dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan; 2. SK Penetapan Penerima Bantuan Program yang ditandatangani oleh KPA; 3. Program Pelatihan dan Kurikulum yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan; 4. Surat Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan PPK; 5. Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang akan dicairkan tahap I (kesatu); 6. Rencana Pembelian Bahan Pelatihan termasuk item barang, jumlah barang, harga satuan dan total biaya; 7. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Bantuan Program Pelatihan; 8. Jadwal Pelaksanaan Pelatihan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan; 9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan; 10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan;; 11. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan disahkan oleh PPK; 12. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga Penerima bantuan; dan 13. Fotokopi Rekening koran atas nama lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP.
-45-
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi tim PIC ,,,,,,,,,,, (8) atas nama ……… (9), nomor handphone …………. (10), dan alamat e-mail ………… (11) Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. ................ (12) Yang menyatakan Pimpinan/Ketua/Kepala …………….. (13) Tanda tangan & stempel
…………………… (14)
-46-
PETUNJUK PENGISIAN
NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
Surat Permohonan Pembayaran Tahap I Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi
dengan dengan dengan dengan dengan
URAIAN ISIAN
nomor Surat Permohonan jumlah Lampiran jenis Bantuan Program Pelatihan nama lembaga Pemberi Bantuan nama lembaga Penerima Bantuan
Diisi dengan jenis Bantuan Program Pelatihan
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima pada pencairan Tahap I Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan nama PIC lembaga Pemberi Bantuan Diisi dengan nomor handphone PIC lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan alamat e-mail PIC lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan tanggal pembuatan Surat Permohonan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan
Diisi dengan nama Pimpinan/Ketua/Kepala lembaga Penerima Bantuan
-47-
Format 4
PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN _____________________ (1) DENGAN
_____________________ (2)
NOMOR: _____________________ (3)
NOMOR: _____________________ (4) TENTANG
PELAKSANAAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2023
Pada hari ini, _____ (5)tanggal _____ (6)bulan _____ (7) tahun dua ribu dua
puluh tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1.
Nama
: ________________
NIP (8) ……………………….
Jabatan : …………………………..
Yang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertindak untuk dan atas
nama ________________ (9), yang berkedudukan di ________________ (10), yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2.
Nama
: ________________ (11)
Jabatan : ________________ (12)
Selaku Penanggung Jawab lembaga Penerima Bantuan yang bertindak untuk dan atas nama ________________ (13) yang berkedudukan di ________________ (14), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA
PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama dalam rangka
pelaksanaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 (1)
DASAR
Perjanjian Kerja Bersama ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan KPA ________________ (15) Nomor ___________ (16)
Tahun 2022
tentang Penetapan Penerima Bantuan Program Pelatihan BLK
Komunitas Tahun Anggaran 2023
.
(2)
-48-
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini tunduk pada Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan
Pelatihan
Vokasi
dan
Produktivitas
Nomor
2/3836/LP.03.02/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Tahun 2023, beserta peraturan
(3)
perundang-undangan lainnya.
Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK tanpa ada
unsur paksaan.
Pasal 2
(1)
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban PIHAK KESATU meliputi: a.
b. c.
d.
berhak membuat ketentuan penggunaan bantuan untuk pelaksanaan
kegiatan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 202
3 serta menyampaikannya kepada PIHAK KEDUA;
berhak menerima laporan penggunaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023 dari PIHAK KEDUA; berhak
melakukan
penggunaan
monitoring
Bantuan
Anggaran 2023
Program
dan
evaluasi
Pelatihan
BLK
terhadap
Komunitas
kegiatan
yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
Tahun
berhak menolak atau mengembalikan laporan penggunaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023
kepada
PIHAK KEDUA apabila ternyata kegiatan bantuan tersebut tidak sesuai e.
(2)
dengan standar minimal pelaporan yang telah ditentukan; berhak
menghentikan
bantuan
jika
Penerima
Bantuan
tidak
melaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis penggunaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023;
f.
wajib membayar nilai bantuan yang telah ditetapkan apabila PIHAK
g.
wajib menaati semua ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Direktur
KEDUA telah memenuhi semua persyaratan pencairan; dan
Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2023.
Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA meliputi: a.
berhak menerima bantuan sesuai dengan Keputusan Kuasa Pengguna
b.
wajib mengelola Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2022
Anggaran yang telah ditetapkan;
yang diterima dari PIHAK KESATU secara efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
d. e.
wajib
melaksanakan
-49-
kegiatan
Bantuan
Program
Pelatihan
BLK
Komunitas Tahun 2023 sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2023;
wajib melaporkan hasil kegiatan kepada PIHAK KESATU paling lambat 5 (lima) hari setelah pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
wajib memberikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Bantuan
Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2023 apabila sewaktu-waktu diminta oleh PIHAK KESATU.
Pasal 3
NILAI BANTUAN
(1)
Nilai Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023
(2)
Nilai Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023
sebesar (17) ____________ (_____________).
sebagaimana tercantum pada ayat (1) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ________________ (18).
Pasal 4
(1)
(2)
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023
dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai program pelatihan yang telah ditetapkan.
Masa pelaksanaan pekerjaan dihitung sejak tanggal Penandatanganan
Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 5
TATA CARA DAN SYARAT PENCAIRAN
(1)
Pencairan bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke
(2)
Mekanisme pencairan anggaran bantuan kepada PIHAK KEDUA dilakukan
(3)
rekening PIHAK KEDUA melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS). dengan 2 (dua) tahap.
PIHAK KESATU akan mencairkan bantuan tahap I sebesar 70% dari keseluruhan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: a.
b. c.
telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini oleh PARA PIHAK;
rincian Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang ditandatangani
oleh PIHAK KEDUA dan disetujui oleh PIHAK KESATU;
surat kesanggupan Penerima Bantuan menggunakan bantuan program pelatihan BLK Komunitas sesuai rencana yang telah disepakati; dan
d.
(4)
e.
-50-
surat pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 202
3 untuk menyetorkan sisa dana
yang tidak digunakan ke Kas Negara melalui ______________ (19). jadwal pelaksanaan pekerjaan.
PIHAK KESATU akan mencairkan bantuan tahap II sebesar 30% dari keseluruhan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: a.
PIHAK KEDUA telah mempergunakan bantuan sekurang-kurangnya 80%
b.
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan
c.
dari nilai bantuan tahap I; bantuan tahap I; dan
PIHAK KEDUA menyusun dokumen sebagaimana dokumen yang diperlukan untuk pencairan tahap I. Pasal 6
(1)
(2)
KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN
PIHAK KEDUA siap dan sanggup melaksanakan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023
Pengguna Anggaran ________________ (20);
sesuai Surat Keputusan Kuasa
PIHAK KEDUA melaksanakan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas
Tahun Anggaran 2021 Sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023.
Pasal 7
SISA DANA BANTUAN
(1)
PIHAK KEDUA siap dan sanggup menyetorkan sisa dana bantuan ke kas
(2)
Jika disetor tahun berjalan digunakan MAK 526312 (belanja barang untuk
negara jika sudah tidak digunakan melalui ________________ (21).
bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah) dengan
Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), jika disetor pada tahun 2024 digunakan MAK 423952 (penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran
yang lalu) dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Pasal 8
PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KESATU
dapat
meminta
Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Ketenagakerjaan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk dilakukan penyelesaian perselisihan.
-51Pasal 9
SANKSI
(1) Jika terindikasi kesalahan administratif maka akan dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan Audit
Dengan Tujuan Tertentu.
(2) Jika pelanggarannya bersifat indikasi tindak pidana dan/atau perdata, Penerima Bantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jika
pelanggarannya
bersifat
administratif,
maka
Penerima
Bantuan
dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program bantuan sejenis
sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan.
(4) PIHAK
KEDUA
siap
mengembalikan
dana
bantuan
mempertanggungjawabkan sesuai dengan Petunjuk Teknis.
jika
tidak
dapat
Pasal 10
(1)
(2)
LAPORAN
PIHAK KEDUA siap dan sanggup memberikan laporan penggunaan dana berdasarkan rencana penggunaan dana yang disetujui kepada PIHAK KESATU.
PIHAK KEDUA siap dan sanggup membuat laporan pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU setelah pekerjaan selesai. Pasal 11
(1)
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau
kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini,
yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA (2)
PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain: a.
b. (3)
adanya bencana alam seperti gempa bumi, topan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara;
adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini.
Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini. Setelah keadaan force
-52-
majeure berakhir dan kondisi fasilitas penunjang kegiatan masih dapat dipergunakan, PARA PIHAK akan melanjutkan kerja sama sesuai dengan (4)
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
Apabila terjadi force majeure maka salah satu pihak yang lebih dahulu mengetahui
wajib
memberitahukan
kepada
pihak
lainnya
selambat-
lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya force majeure. Pasal 12
(1)
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan pada Perjanjian Kerja Bersama ini hanya dapat dibuat setelah
melalui konsultasi dan mendapat persetujuan secara tertulis dari PARA PIHAK
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (2) (3)
ini sesuai dengan Petunjuk Teknis.
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai
cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh
PARA PIHAK.
PIHAK KESATU,
PIHAK KEDUA,
________________ (22)
________________ (25)
--ttd--
--ttd--
Pejabat Pembuat Komitmen
Stempel
Materai 10.000
________________ (23)
________________ (26)
________________ (24)
________________ (27)
MENGETAHUI,
Kuasa Pengguna Anggaran ________________ (28) --ttd--
Stempel
________________ (29) ________________ (30)
-53-
PETUNJUK PENGISIAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) (30)
URAIAN ISIAN Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi
dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama BLK Komunitas dengan nomor surat perjanjian kerja sama UPT Bidang Lavotas dengan nomor surat perjanjian kerja sama BLK Komunitas dengan nama hari Perjanjian Kerja Bersama dengan tanggal Perjanjian Kerja Bersama dengan bulan Perjanjian Kerja Bersama dengan nama PPK dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan alamat UPT Bidang Lavotas dengan nama pimpinan BLK Komunitas dengan nama jabatan pimpinan BLK Komunitas dengan nama BLK Komunitas dengan alamat BLK Komunitas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nomor SK KPA tentang penetapan Penerima Bantuan dengan nomor SK KPA tentang penetapan Penerima Bantuan dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama pejabat PPK Nomor Induk Pegawai pejabat PPK dengan nama BLK Komunitas dengan nama pimpinan dengan nama jabatan pimpinan BLK Komunitas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama pejabat KPA UPT Bidang Lavotas Nomor Induk Pegawai pejabat KPA UPT Bidang Lavotas
-54Format 5
RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN (RPDB)
NO. 1.
KOMPONEN
JUMLAH
Pendukung Pelatihan, antara lain: a.
Alat Tulis Kantor (ATK)
b.
Materai
c.
Konsumsi rapat atau seleksi peserta
d.
Koordinasi dengan UPT Bidang Lavotas
e.
Penggandaan dan pengiriman laporan
f.
Honor panitia pelaksana
g.
Honor Tim Rekrutmen
h.
Dokumentasi
i.
Spanduk
k.
Token Listrik
j. 2.
VOLUME
APD (Protokol Kesehatan)
Pelatihan, antara lain: a.
Penggandaan modul pelatihan
b.
Bahan pelatihan
c.
Perlengkapan peserta (seminar kit)
d.
Pakaian kerja
e.
Honor Instruktur
f.
Sertifikat Pelatihan
g.
Konsumsi peserta pelatihan
h. Konsumsi pembukaan dan penutupan i.
Uang saku peserta
JUMLAH
Rp.
_________,_____________2023 Pimpinan __________ (nama lembaga)
-55-
Format 6
KOP LEMBAGA SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
Jabatan
Bertindak untuk dan atas nama Alamat
:
_____________________________________
:
_____________________________________
:
:
_____________________________________
_____________________________________
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami: 1.
2.
Sanggup melaksanakan dan menggunakan bantuan program pelatihan BLK
Komunitas Tahun Anggaran 2022 sesuai Rencana Penggunaan Dana Bantuan yang disetujui.
Apabila terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana bantuan program tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya sebagai penerima dana
dan saya bersedia dikenakan sanksi hukum, moral, dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila 3.
4.
terbukti menyalahgunakan dana tersebut;
Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran maupun perhitungan dana bantuan program pelatihan tersebut, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihannya ke Kas Negara;
Sanggup menyusun laporan pertanggungjawaban Bantuan Program Pelatihan
BLK Komunitas Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Petunjuk Teknis yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan ketentuan perundang-undangan.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
_________,_____________2023 Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd--
(Nama Lengkap dan Jelas)
Format 7 KOP BLK KOMUNITAS
JADWAL PELATIHAN Nama Pelatihan Kejuruan Jumlah Peserta NO
WAKTU
1
: Desain Grafis : Teknologi Informasi : 16 orang
SENIN / 25-03-2023
SELASA / 26-03-2023
RABU / 27-03-2023
KAMIS / 28-03-2023
Minggu ke Tanggal Bulan
: II : s.d. : Maret
JUMAT / 29-03-2023
MATA PELAJARAN
I/P
MATA PELAJARAN
I/P
MATA PELAJARAN
I/P
MATA PELAJARAN
I/P
MATA PELAJARAN
I/P
08.00 - 08.45
M.74100.009.02
BD
M.74100.009.02
BD
M.74100.009.02
JN
M.74100.009.02
BD
M.74100.009.02
BD
2
08.45 - 09.30
- " -
3
09.30 - 10.15 10.15 - 10.30
ISTIRAHAT
4
10.30 - 11.15
M.74100.009.02
5
11.15 - 12.00
- " -
12.00 - 13.00
ISHOMA
6
13.00 - 13.45
M.74100.009.02
7
13.45 - 14.30
- " -
8
14.30 - 15.15
BD
- " -
- " -
- " -
- " -
- " -
- " -
- " -
- " -
M.74100.009.02
BD
- " BD
M.74100.009.02
M.74100.009.02
JN
- " BD
- " -
M.74100.009.02
ISTIRAHAT
9
15.30 - 16.15
M.74100.009.02
10
16.15 - 17.00
- " -
I/P
INSTRUKTUR/PENGAJAR
JN
Joni
BD
Budi Jumlah
BD
M.74100.009.02 - " -
JN
- " -
T 10 10
P
Jumlah
10
10
30 40
40 50
BD
M.74100.009.02
BD
- " -
- " -
15.15 - 15.30
M.74100.009.02
JN
- " -
M.74100.009.02
M.74100.009.02 - " -
BD
M.74100.009.02
- " -
- " -
- " -
- " -
M.74100.009.02
BD
BD
- " -
M.74100.009.02 - " -
Kepala BLK Komunitas ________
Instruktur
_________________________
______________________
BD
BD
Format 8
KOP LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMOHON SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENYELENGGARAAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : .................................................................. Jabatan : .................................................................. Bertindak untuk : ........................(nama lembaga penerima) dan atas nama Alamat Lembaga : .................................................................. Program Pelatihan : …………………………………………………….. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1. Dana yang telah diterima untuk penyelenggaraan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas dari BBPVP / BPVP ………………….., Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan RI , menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pihak penerima bantuan program pelatihan. 2. Saya sebagai ketua Lembaga Penerima Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas tersebut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan penyelesaian program. 3. Apabila terbukti adanya penyalahgunaan dan ketidaksesuaian atas pelaksanaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas, saya bersedia melakukan perbaikan dan/atau dikenakan sanksi berupa pengembalian uang ke kas negara, diproses hukum baik secara perdata/pidana dan/atau administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
................ ( tgl,bln,thn) Yang menyatakan (materai Rp10.000,00)
Tanda tangan & stempel (Nama Lengkap )
Format 9
KOP LEMBAGA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
Yang bertanda tangan di bawah ini: 1.
Nama Lembaga
: _____________________________________ (1)
3.
Alamat Lembaga
: _____________________________________ (3)
2.
4.
Nama Pimpinan Lembaga : _____________________________________ (2) Nama Bantuan
: Program Pelatihan BLK Komunitas
berdasarkan Surat Keputusan Nomor __________(4) dan Perjanjian Kerja Bersama Nomor__________ (5) mendapatkan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas maksimal sebesar_________ (6).
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Sampai dengan bulan__________ (7) telah menerima pencairan Tahap Ke II dengan nilai nominal sebesar Rp. __________ (__________)(8), dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
a. Jumlah total dana yang telah diterima
: Rp. ______ (______) (9)
c. Jumlah total sisa dana
: Rp. ______ (______) (11)
b. Jumlah total dana yang dipergunakan
: Rp. ______ (______) (10)
2. Persentase jumlah dana bantuan program pelatihan BLK Komunitas yang telah digunakan sebesar ______ (______)(12).
3. Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima.
4. Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan.
5. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional Pemerintah.
6. Apabila di kemudian hari, pernyataan yang saya buat ini mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
............................................................(13)
............................................................(14) Meterai Rp. 10.000,00
............................................................(15)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA NO
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(2)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(3)
Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(4)
Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima program pelatihan
(6)
Diisi dengan nilai bantuan program pelatihan berdasarkan Surat Keputusan atau Perjanjian Kerja Bersama
(5)
(7) (8) (9) (10) (11) (12)
Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama
Diisi dengan bulan dan tahun
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah diterima pada Tahap II Diisi dengan jumlah angka dan huruf total bantuan program pelatihan yang telah diterima Diisi dengan jumlah angka dan huruf total bantuan program pelatihan yang telah dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang belum dipergunakan Diisi dengan persentase bantuan program pelatihan yang belum dipergunakan. (Jumlah pada angka 10 dibagi dengan jumlah pada angka 9 dikali 100%)
(13)
Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB ditandatangani
(15)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(14)
Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
Format 10 KOP LEMBAGA
( ALAMAT LENGKAP ) KUITANSI BUKTI PENERIMAAN UANG Nomor : _______________________ Sudah Terima Dari : Kuasa Pengguna Anggaran BBPLK/BLK...........
Banyaknya Uang
: _______________________________________________ _______________________________________________
Untuk Pembayaran : Bantuan
Anggaran
Program 2023
Pelatihan Tahap
BLK
I/II
Komunitas_________________________ Jumlah
Terbilang
Komunitas
atas
nama
Tahun
: Rp. _____________________
: (_________________________________ rupiah)
Mengetahui dan mengesahkan, PPK BBPVP/BPVP …… --ttd--
Stempel
Nama PPK NIP.
____________,______________2023 Yang menerima,
Pimpinan ___________ (nama lembaga)
BLK
Format 11 Contoh Surat Permohonan Pembayaran Tahap II
KOP LEMBAGA
Nomor Lampiran Perihal
: ……………………………… (1) : ……………………………… (2) : Permohonan Pencairan Bantuan Program Pelatihan ……… (3) Tahun Anggaran 2023 Tahap II
Yth. Pejabat Pembuat Komitmen BBPVP/BPVP ….(4) Di (alamat) Bersama ini kami sampaikan bahwa ….. (5) mengajukan permohonan pencairan Bantuan Program Pelatihan ………….. (6) Tahun Anggaran 2023 Tahap II sebesar 30% dari nilai paket pelatihan atau sebesar Rp………. (……… rupiah) (7). Adapun jumlah dana bantuan tahap I yang telah dipergunakan telah mencapai ….% (8) atau sebesar Rp….. (…… rupiah) (9). Terlampir dokumen pencairan yang merupakan satu kesatuan dengan surat ini yang terdiri atas: 1. Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan ……… (10) Tahap I; 2. Berita Acara Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi Pemanfaatan Tahap I yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditugasi oleh Pemberi Bantuan dan Penerima Bantuan; 3. Laporan Pertanggungjawaban Paripurna Dana Bantuan Program Pelatihan; 4. Laporan Paripurna penyelenggaraan pelatihan yang telah diverifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditugasi oleh Pemberi Bantuan dan Penerima Bantuan; 5. Kuitansi atau bukti pengeluaran uang Tahap I yang sah; 6. Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang akan dicairkan Tahap II; 7. Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditanda tangani oleh Penerima Bantuan dan PPK; 8. Kuitansi bukti penerimaan uang Tahap II yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Bantuan Program Pelatihan; 10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan; 11. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga penerima bantuan; 12. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan; 13. Fotokopi Nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. Lembaga Penerima Bantuan;
14. Fotokopi Rekening koran a.n. lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP; dan 15. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi tim PIC …….. (11) atas nama ……… (12), nomor handphone …………. (13), dan alamat e-mail ………… (14) Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. ................ (15) Yang menyatakan Pimpinan/Ketua/Kepala …………….. (16) Tanda tangan & stempel
…………………… (17)
PETUNJUK PENGISIAN
NO
Surat Permohonan Pembayaran Tahap II
(1) (2) (3) (4) (5)
Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi
(7)
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima pada pencairan Tahap II
(6)
(8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)
dengan dengan dengan dengan dengan
URAIAN ISIAN
nomor Surat Permohonan jumlah Lampiran jenis Bantuan Program Pelatihan nama lembaga Pemberi Bantuan nama lembaga Penerima Bantuan
Diisi dengan jenis Bantuan Program Pelatihan
Diisi dengan persentase penggunaan dana bantuan Tahap I
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima pada pencairan Tahap I Diisi dengan jenis Bantuan Program Pelatihan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan nama PIC lembaga Pemberi Bantuan Diisi dengan nomor handphone PIC lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan alamat e-mail PIC lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan tanggal pembuatan Surat Permohonan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan
Diisi dengan nama Pimpinan/Ketua/Kepala lembaga Penerima Bantuan
Format 12
KOP LEMBAGA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS TAHAP I Yang bertanda tangan di bawah ini: 1.
Nama Lembaga
: _____________________________________ (1)
3.
Alamat Lembaga
: _____________________________________ (3)
2.
4.
Nama Pimpinan Lembaga : _____________________________________ (2) Nama Bantuan
: Program Pelatihan BLK Komunitas
berdasarkan Surat Keputusan Nomor __________ (4) dan Perjanjian Kerja Bersama
Nomor __________ (5) mendapatkan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas maksimal sebesar Rp. 50.000.000,00 (6).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagai berikut: 1. Laporan Penggunaan Jumlah Dana
a. Jumlah total dana yang telah diterima
: Rp. 35.000.000,00 (______)(7)
c. Jumlah total sisa dana
: Rp. 0,- (______) (9)
b. Jumlah total dana yang dipergunakan
: Rp. 35.000.000,00 (______) (8)
2. Telah menyelesaikan pekerjaan (70%) Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut di atas.
Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenarbenarnya bahwa:
1. Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas sebesar Rp. ______ (______) (10) telah kami simpan sesuai dengan
ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
2. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp. ______ (______) (11) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.
3. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Program Pelatihan
BLK Komunitas mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia dituntut
penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian laporan pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahap I ini kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.
............................................................ (12) ............................................................ (13) Meterai Rp. 10.000,00
............................................................ (14)
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN PROGRAM PELATIHAN TAHAP I
NO
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(2)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(3)
Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(4)
Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima program pelatihan
(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama
Diisi dengan nilai bantuan program pelatihan berdasarkan Surat Keputusan atau Perjanjian Kerja Bersama Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah diterima Diisi dengan jumlah angka dan huruf total bantuan program pelatihan yang telah dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang belum dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah dipergunakan Diisi dengan sisa jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah disetor ke Kas Negara, jumlah sama seperti angka 9)
(12)
Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB ditandatangani
(14)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(13)
Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
Format 13 KOP LEMBAGA BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI PEMANFAATAN DANA BANTUAN PROGRAM PELATIHAN TAHAP I NOMOR ____________(1)
Pada hari ini_____ (2) tanggal______(3) bulan______ (4) tahun 2023, kami Tim Monitoring dan Evaluasi Dana Bantuan Program Pelatihan __________________(5) pada __________________(6) yang dibentuk berdasarkan SK Kepala __________________(7) Nomor __________________(8)
telah melakukan verifikasi terhadap pemanfaatan dana Bantuan Program Pelatihan pada pencairan Tahap I di __________________(9).
Berdasarkan bukti-bukti pegeluaran dana yang diberikan, kami memberikan penilaian sebagai berikut: No
Uraian
1
Belanja
Program
Dana yang diterima (10)
Bantuan
Nilai (Rp)
Jumlah
Dana yang dipergunakan (11)
Nilai (Rp)
Jumlah
Sisa dana (12)
Nilai (Rp)
Jumlah
Hasil Verifikasi (13)
Pelatihan
Pencairan Tahap I
Demikian Berita Acara Hasil Verifikasi ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pimpinan/Ketua/Kepala
Tim Monitoring dan Evaluasi
__________________ (14)
_________________
Nama Lengkap/NIP
__________________ (15)
Tanda Tangan
1. __________________
__________________
2. __________________
__________________
…
(16)
(17)
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA VERIFIKASI PEMANFAATAN DANA BANTUAN PROGRAM TAHAP I NO
URAIAN ISIAN
(1) (2) (3) (4) (5)
Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi
(7)
Diisi dengan nama lamebaga Pemberi Bantuan
(6) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)
dengan dengan dengan dengan dengan
nomor Berita Acara Hasil Verifikasi hari pembuatan Berita Acara Hasil Verifikasi tanggal pembuatan Berita Acara Hasil Verifikasi bulan pembuatan Berita Acara Hasil Verifikasi jenis Bantuan Program Pelatihan
Diisi dengan nama lamebaga Pemberi Bantuan
Diisi dengan nomor SK Kepala lembaga Pemberi Bantuan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima pada pencairan Tahap I Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak dipergunakan Diisi dengan hasil verifikasi sesuai atau tidak sesuai Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan
Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan nama Satker pemberi bantuan
Diisi dengan nama-nama beserta NIP Tim Monitoring dan Evaluasi pemberi bantuan
Format 14 KOP LEMBAGA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS PARIPURNA
Yang bertanda tangan di bawah ini: 1.
Nama Lembaga
: _____________________________________ (1)
3.
Alamat Lembaga
: _____________________________________ (3)
2.
4.
Nama Pimpinan Lembaga : _____________________________________ (2) Nama Bantuan
: Program Pelatihan BLK Komunitas
berdasarkan Surat Keputusan Nomor __________ (4) dan Perjanjian Kerja Bersama
Nomor __________ (5) mendapatkan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (6).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagai berikut: 3. Laporan Penggunaan Jumlah Dana
d. Jumlah total dana yang telah diterima e. Jumlah total dana yang dipergunakan f.
: Rp35.000.000,00 (______)(7)
: Rp50.000.000,00 (______)(8)
Jumlah total sisa dana yang ditagihkan : Rp15.000.000,00(______) (9)
4. Telah menyelesaikan seluruh pekerjaan (100%) Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut di atas.
Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-
benarnya bahwa:
4. Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana bantuan Program Pelatihan BLK
Komunitas sebesar Rp ______ (______) (10) telah kami simpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
5. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp ______ (______) (11) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.
6. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Program Pelatihan
BLK Komunitas mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia dituntut
penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian laporan pertanggungjawaban Paripurna Penggunaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas ini kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.
............................................................ (12) ............................................................ (13) Meterai Rp. 10.000,00
............................................................ (14)
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN PROGRAM PELATIHAN PARIPURNA
NO
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(2)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(3)
Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(4)
Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima program pelatihan
(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama
Diisi dengan nilai bantuan program pelatihan berdasarkan Surat Keputusan atau Perjanjian Kerja Bersama Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah diterima sesuai dengan tahapan pengajuan Diisi dengan jumlah angka dan huruf total bantuan program pelatihan yang telah dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang belum dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah dipergunakan Diisi dengan sisa jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah disetor ke Kas Negara, jumlah sama seperti angka 9)
(12)
Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB ditandatangani
(14)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
(13)
Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan
Format 15 KOP LEMBAGA LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN TAHAP I NOMOR ____________(1)
Pada hari ini______ (2) tanggal______ (3) bulan______ (4) tahun 2023, yang bertanda
tangan di bawah ini: Nama
: __________________(5)
Alamat
: __________________ (7)
Jabatan
: __________________ (6)
menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor ____________(8) dan Perjanjian Kerja
Bersama Nomor ____________(9) mendapatkan bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas
berupa
uang
Rp____________(____________)(10).
dengan
nilai
bantuan
sebesar
1. Sampai dengan tanggal ____________(11), kemajuan penyelesaian pekerjaan pelatihan berbasis kompetensi sebesar ____________%(12).
2. Apabila di kemudian hari, atas laporan penyelesaian pekerjaan yang telah
dibuat mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia untuk dituntut
penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Demikian Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat dengan
sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................................................ (13) ............................................................ (14) Ttd. Cap dan stempel ............................................................ (15)
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN NO
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan nomor Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(3) (4)
Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Diisi dengan bulan pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(2)
(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
Diisi dengan hari pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan
Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama
Diisi dengan jumlah angka dan huruf nilai bantuan yang diterima sesuai dengan rencana penggunaan dana bantuan awal Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Diisi dengan persentase kemajuan penyelesaian pekerjaan
(13)
Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(14)
Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan
(15)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan
KOP LEMBAGA LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN TAHAP II NOMOR ____________(1)
Pada hari ini______ (2) tanggal______ (3) bulan______ (4) tahun 2023, yang bertanda
tangan di bawah ini: Nama
: __________________(5)
Alamat
: __________________ (7)
Jabatan
: __________________ (6)
menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor ____________(8) dan Perjanjian Kerja
Bersama Nomor ____________(9) mendapatkan bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas
berupa
uang
Rp____________(____________)(10).
dengan
nilai
bantuan
sebesar
1. Sampai dengan tanggal ____________(11), kemajuan penyelesaian pekerjaan pelatihan berbasis kompetensi sebesar ____________%(12).
3. Apabila di kemudian hari, atas laporan penyelesaian pekerjaan yang telah
dibuat mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia untuk dituntut
penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Demikian Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat dengan
sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................................................ (13) ............................................................ (14) Ttd. Cap dan stempel ............................................................ (15)
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN NO
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan nomor Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(3) (4)
Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Diisi dengan bulan pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(2)
(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
Diisi dengan hari pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan
Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama
Diisi dengan jumlah angka dan huruf nilai bantuan yang diterima sesuai dengan realisasi Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Diisi dengan persentase kemajuan penyelesaian pekerjaan
(13)
Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(14)
Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan
(15)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan
Format 16 KOP LEMBAGA BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN NOMOR ____________(1)
Pada hari ini_____ (2) tanggal______(3) bulan______ (4) tahun 2023, yang tertandatangan di bawah ini: 1. Nama
Jabatan Alamat
: __________________(5)
: __________________ (6)
: __________________ (7)
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2. Nama
NIP
Jabatan Alamat
: __________________(8)
: __________________(9)
: __________________ (10)
: __________________ (11)
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
1.
2.
dengan ini menyatakan sebagai berikut: PIHAK
bantuan
KESATU
telah
Program
melaksanakan
Pelatihan
sesuai
penyelesaian dengan
pekerjaan
Surat
berupa
Keputusan
Nomor____________ (12) dan Perjanjian Kerja Bersama Nomor____________ (13). PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah
dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama, dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima
: Rp. ______ (______)(14)
c. Jumlah total sisa dana
: Rp. ______ (______) (16)
b. Jumlah total dana yang dipergunakan 3.
PIHAK
KESATU
menyatakan
bahwa
: Rp. ______ (______) (15)
bukti-bukti
pengeluaran
dana
Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas sebesar Rp. ______ (______)(17) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan
4.
keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa ______ (______)(19).
(18) dengan nilai Rp. ______
5.
PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp. ________ (_________)(20) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.*)
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan
ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
__________________ (21)
PPK Satker .....................
(23)
__________________ (22)
__________________
(24)
__________________
*) angka 5 dicoret apabila tidak terdapat sisa dana.
(25)
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN NO
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan nomor Berita Acara Serah Terima (BAST)
(3)
Diisi dengan tanggal pembuatan BAST
(2) (4) (5)
Diisi dengan hari pembuatan BAST
Diisi dengan bulan pembuatan BAST
Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga Penerima Bantuan
(6)
Diisi dengan Jabatan dan nama lembaga Penerima Bantuan
(8)
Diisi dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
(7) (9)
Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan NIP PPK
(10)
Diisi dengan nama Satker pemberi bantuan
(12)
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan pemberian bantuan
(13)
Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama pemberian bantuan
(11)
Diisi alamat Satker pemberi bantuan
(14)
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima
(15)
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan
(16)
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak dipergunakan
(17)
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan
(18) (19)
Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan penerima bantuan
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan
(20)
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak dipergunakan (jumlah sama seperti angka 16)
(21)
Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan
(22)
Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga Penerima Bantuan
(23)
Diisi dengan nama Satker pemberi bantuan
(24)
Diisi dengan nama PPK Satker pemberi bantuan
(25)
Diisi dengan NIP PPK Satker pemberi bantuan
Format 17
KOP LEMBAGA PENERIMA BANTUAN
KEPUTUSAN
NOMOR ...............................
TENTANG
PENYELENGGARAAN PELATIHAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2023 KEJURUAN..............
PIMPINAN ………………......................................, Menimbang
: a. bahwa
dalam
masyarakat
dan
rangka peran
meningkatkan
serta
BLK
kompetensi
Komunitas
perlu
dilakukan pelatihan melalui Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut dalam huruf
(a) di atas perlu menetapkan Keputusan Kepala BLK Komunitas tentang
Penyelenggaraan Pelatihan Bantuan
Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2022 Kejuruan.............. Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan
Kerja
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian
Ketenagakerjaan
Tahun
Anggaran
2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1151);
Memperhatikan : 1. Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas Nomor……….. tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023;
2. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKB) No........../......../...../ 2023 dan Nomor ...................... tanggal .................. 2023
tentang Pelaksanaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2023;
MEMUTUSKAN:
KESATU
KEDUA
: Mengangkat
nama-nama
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Pelaksana, Tim Rekrutmen, Instruktur, dan Peserta Pelatihan;
: Jabatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Panitia Pelaksana bertugas menyiapkan, mengoordinasi,
melaksanakan, memantau dan bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan dan sampai pelaporan;
2. Tim Rekrutmen bertugas menyeleksi, dan merekrut calon peserta pelatihan;
3. Instruktur bertugas menyiapkan/menyusun materi serta membimbing dan menyampaikan materi pelatihan;
4. Peserta KETIGA
bertugas
pelatihan.
mengikuti
semua
KELIMA
acara
: Menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi Angkatan I kejuruan................
Program
Pelatihan
tanggal ………….. s.d. ………….. KEEMPAT
rangkaian
……………….
2023
Komunitas .......................
dari
di BLK
: Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan pada anggaran Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023
.
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ……………………
pada tanggal …………………. 2023 Kepala
BLK Komunitas………….. Tanda tangan dan stempel
______________________________
Lampiran …
Keputusan Kepala BLK Komunitas …………. Nomor....................... Tanggal.....................
DAFTAR PELAKSANA PELATIHAN
NO.
NAMA
1.
Hartanto, SH
2.
Lintang Wibisono
3.
Sulaiman
4.
Siti Badriyah
5.
Brahmana, Amd
6.
Normalasari, ST
JABATAN
INSTANSI BLK
Komunitas……….. BLK
Komunitas………. BLK
Komunitas………. BLK
Komunitas………. BLK
Komunitas………. BLK
Komunitas……….
DALAM TIM
HONORARIUM
Pelaksana
Rp. 400.000
Pelaksana
Rp. 400.000
Rekrutmen
Rp. 150.000
Rekrutmen
Rp. 150.000
Instruktur
Rp. 35.000/JP
Instruktur
Rp. 35.000/JP
Kepala BLK Komunitas ………… (Ttd. dan cap lembaga)
…………………………..
83
BESARNYA
Lampiran ….
Keputusan Kepala BLK Komunitas …………. Nomor.....................................
Tanggal.....................................
DAFTAR NOMINATIF PESERTA PELATIHAN
No. 1.
2. 3. 4. 5. 6.
7
8
Nama Andri Badang Agung Freya Bernard Gord Akbar Zilong Medi Bruno Dani Roger Beni Johnsom Ramadan Harley
NIK
Jenis Kelamin
E-mail
Nomor Handphone
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
84
Tempat/ Tgl Lahir
Alamat
Pendidikan Terakhir
Jakarta, 2 Agustus 1983 Jakarta, 2 Juli 1983 Jakarta, 2 Juni 1983 Jakarta, 2 Juli 1983 Jakarta, 2 Maret 1983 Jakarta, 1 Agustus 1983 Jakarta, 2 Agustus 1983 Jakarta, 9 Agustus 1983
Jalan Jambu
SD
Jalan Alpukat Jalan Rantang Jalan …..
SD
SMP
Jalan …..
SMP
Jalan …..
SMP
Jalan …..
SMP
Jalan …..
SD
SD
9
10 11
12
13 14
15 16
Yanti Esmeralda Nunung Karina Farah Lesley
Anisa Letty Gragger Topik Tarno Marties Alucard Restu Ali Ballmond
1234567890123
Wanita
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Wanita
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Wanita
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Wanita
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
1234567890123
Pria
[email protected]
0812345678901
Bandung, 2 Agustus 1983 Cirebon, 2 Maret 1983 Subang, 5 Agustus 1983 Bogor, 2 Agustus 1983 Depok, 2 Maret 1983 Bogor, 2 Agustus 1983 Jakarta, 2 Maret 1983 Jakarta, 2 Agustus 1983
Jalan …..
SD
Jalan …..
SMK
Jalan …..
SD
Jalan …..
MTs
Jalan …..
MA
Jalan …..
SD
Jalan …..
SMK
Jalan …..
SD
Pimpinan Lembaga ……………….. (Ttd dan cap lembaga) …………………………..
85
Format 18
Depan
Logo SERTIFIKAT PELATIHAN KERJA Nomor : …………………….
Dengan ini menerangkan : Nama
: ………………….
Tempat Tanggal Lahir Nomor Induk
: …………………
: ………………....
Dinyatakan Berhasil Mengikuti Program Pelatihan Kejuruan : …………………….. Yang di selenggarakan dari tanggal ……s/d…………(……Jam Pelajaran ) di ………………. ……………,……………………….. ……………………………………
Foto 3 x 4
Kepala
______________________
UNIT-UNIT KOMPETENSI NO 1.
Kejuruan : ………………
UNIT KOMPETENSI
2. 3. 4. 5.
……………,……………………….. Lembaga Pelatihan Kerja
……………………………………… Kepala
______________________
Belakang
86
Format 19 KOP BLK KOMUNITAS
DAFTAR HADIR PESERTA PELATIHAN Program Pelatihan
:
Tanggal Pelaksanaan : …………………s/d…………….2023
Jumlah Jam Pelatihan : ............. JP Jumlah Peserta
NAMA PESERTA
NO 1
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Ahmad Faqih Reynaldi
: 16 orang
TANDA TANGAN PESERTA SENIN
SELAS A
RABU
Keterangan:
JUMAT
………………,
S
: Sakit
A
: Alpa ___________________________
I
KAMI S
KEHADIRAN
: Ijin
87
S
I
A
…………. 2023 Instruktur
KE T
Format 20
KOP BLK KOMUNITAS
DAFTAR HADIR INSTRUKTUR Program Pelatihan
:
Jumlah Jam Pelatihan
: ..............JP
Tanggal Pelaksanaan
: …………………s/d…………….2023
Jumlah Peserta Pelatihan : 16 orang N O
TANDA TANGAN INSTRUKTUR
NAMA INSTRUKTUR
SENIN
SELASA
RABU
KAMIS
JUMAT
KET.
1 2
……………,……………. 2023 Kepala
BLK Komunitas
………………………………
88
Format 21
TANDA TERIMA ……………..(*) PESERTA PELATIHAN Kejuruan
:
Tanggal Pelaksanaan
: …………………s/d…………….2023
Program Pelatihan
NO 1 2
:
NAMA PESERTA Febricel Ebestian Reynaldi
TANDA TANGAN 1 2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
……………….., …………………. 2023
Kepala BLK Komunitas
Yang menyerahkan
………………………
………………………..
(*) Yang diterimakan berupa : Perlengkapan Peserta, Modul, Pakaian Kerja, hal lainnya yang diterima oleh peserta dan dibiayai dari APBN
89
Format 22
TANDA TERIMA SERTIFIKAT Kejuruan
:
Tanggal Pelaksanaan
: …………………s/d…………….2023
Program Pelatihan
Sertifikat yang diterima
NO 1 2
:
: 1 (satu) lembar
NAMA PESERTA Febricel Ebestian
TANDA TANGAN 1
3
3
5
5
7
7
9
9
4 6 8 10 11
11
14
13
15
15
12 13 16
2 4 6 8 10 12 14 16
……………….., …………………. 2023
Kepala BLK Komunitas
Yang menyerahkan
………………………
………………………..
90
Format 23 KOP BLK KOMUNITAS
DAFTAR REKRUTMEN CALON PESERTA PELATIHAN Program Pelatihan
:
Jumlah Peserta
: ………… orang
Tanggal Pelaksanaan : …………………s/d…………….2023
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 DST
NAMA PESERTA
TEMPAT & TGL LAHIR
PENDIDIKAN
Ahmad Faqih Reynaldi
TANDA TANGAN
………… 2023
Kepala BLK Komunitas
………………………….
91
Format 24 FORMULIR EVALUASI PELAKSANAAN PELATIHAN OLEH PESERTA
Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan di masa mendatang, serta pengukuran
kepuasan pelanggan maka kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner ini dengan memberikan tanda (X) pada kotak yang sesuai. Penilaian Anda dijamin kerahasiaannya. Terima Kasih. Keterangan : 5
: Baik Sekali
3
: Cukup/ Sedang
4 2 1
: Baik
: Kurang Baik : Tidak Baik
Nama Pelatihan
Tanggal Pelaksanaan
: ……………………………………………………………………….
: ……………………………………………………………………….
Dari mana Anda memperoleh informasi tentang pelatihan ini? (Jawaban boleh lebih dari satu) Media Cetak ( Koran, Pamflet, Brosur, Poster)
Media Elektronik ( TV, Radio, SMS)
Lainnya, sebutkan……………………….
2) 1 2 3 4 5
☺☹
I. Materi Pelatihan (kurikulum silabus dan modul) Tulisan di dalam materi pelatihan jelas dan mudah di baca
Kualitas materi pelatihan dapat menambah tingkat ketrampilan dan
pengetahuan Anda
Tahapan materi pelatihan sudah berurutan dari materi tingkat dasar
sampai dengan materi tingkat lanjutan
Materi pelatihan mudah dipahami dan mudah diterapkan dalam praktik Materi pelatihan telah sesuai dengan harapan Anda
Komentar/saran tentang materi pelatihan:
92
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
3)
II. Tenaga
Pelatih/Instru ktur
Nama Tenaga Pelatih/Instruktur
1. . . . . . . .
2. . . . . . . .
☺☹
☺☹
A
Pengetahuan/pemahaman terhadap topik
1
Tenaga pelatih menguasai
3. . . . . . . .
4. . . . . . . .
☺☹
5. . . . . . . .
☺☹
☺☹
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
materi 2
pelatihan teori
Tenaga pelatih menguasai materi
pelatihan 3
praktik
Tenaga pelatih selalu
mendemonstras ikan dan
menjelaskan
jobsheet sesuai dengan 4
prosedur kerja Tenaga pelatih selalu
menjelaskan, memberikan contoh, dan
mengingatkan peserta
pelatihan tentang
pentingnya K3
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di
lingkungan kerja B
Kemampuan dalam membawakan materi
1
Tenaga pelatih menjelaskan
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
tujuan
pelatihan dan gambaran pelatihan
secara umum di 2
awal pelatihan
Tenaga pelatih menyajikan pelajaran
dengan jelas
dan bahasanya mudah di 3
mengerti
Tenaga pelatih selalu
mendampingi
93
peserta
pelatihan
selama proses 4
pelatihan
Tenaga pelatih memberikan
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
materi sesuai
dengan tujuan pembelajaran secara
sistematis / 5
berurutan
Tenaga pelatih memberikan kesempatan
pada peserta
pelatihan untuk bertanya atau
menyampaikan 6
pendapat
Tenaga pelatih mendorong partisipasi peserta
pelatihan dalam diskusi,
demonstrasi,
peragaan dan 7
percobaan
Tenaga pelatih
memperhatikan kebersihan
lingkungan dan keamanan
peralatan /
bahan praktik
*) Bagi tenaga pelatih/Instruktur yang hanya mengajar teori saja, peserta jangan mengisi poin 2a, 3a, 4a dan 7b C
Kemampuan memahami masalah peserta
1
Tenaga pelatih
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
menciptakan suasana
belajar yang kondusif
(aman dan
2
nyaman) Tenaga pelatih
mendengarka n dan
memperhatik an keluhan, usul dan
94
saran dari peserta
3
pelatihan Tenaga pelatih
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
memperlakuk an peserta pelatihan
secara adil, tidak
memihak atau
membedabedakan
D
Penampilan Tenaga Pelatih
1
Tenaga
pelatih hadir
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
tepat waktu
2
sesuai jadwal Tenaga pelatih
memakai
pakaian kerja pada saat mengajar
3
praktik Tenaga pelatih
memberikan keteladanan
baik di dalam maupun di
luar kelas/
4
bengkel Tenaga
pelatih tidak merokok
pada saat di
ruang kelas/ bengkel
maupun gedung kantor
Komentar/saran tentang Tenaga Pelatih:
1. A 1
☺☹
III. Sarana / Prasarana
Workshop (Bengkel)
Bengkel yang ada telah memiliki kelengkapan alat/mesin untuk praktik dengan jumlah yang cukup
95
5
4
3
2
1
2
Peralatan dan mesin di bengkel dalam kondisi baik dan siap pakai
5
4
3
2
4
Kelengkapan P3K di bengkel tersedia
5
4
3
2
1
4
3
2
1
4
3
2
4
3
2
3 5 6
B
Bengkel dilengkapi instruksi & prosedur cara penggunaan alat/mesin Kelengkapan alat pelindung diri tersedia
Kelengkapan alat kebersihan tersedia dan kondisi baik Ruang Teori
1
Kondisi ruang teori dalam keadaan baik, nyaman dan bersih
3
Meja dan kursi bagi instruktur dan peserta tersedia dalam kondisi baik dan cukup
2 4
C 1 2 D
3
2
1
1
5
4
3
2
1
Sumber listrik untuk peralatan pelatihan dalam keadaan cukup
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
5
4
3
2
1
2
1
Listrik
Penerangan lampu pada ruangan pelatihan dan bengkel dalam kondisi cukup dan baik
Kamar Mandi dan Toilet
Kran yang terpasang kondisinya baik
2
1
1
Kelengkapan alat kebersihan tersedia dan kondisi baik
5
3
2
4
3 E
5
4
3
5
Air bersih cukup tersedia
4
5
5
4
Diruang teori tersedia alat / media pelatihan dalam kondisi baik
1 2
5
Kamar mandi / toilet dalam kondisi bersih, wangi dan tidak licin
5
4
3
2
Perlengkapan kamar mandi dan toilet tersedia
5
4
3
2
Sarana penunjang
5
4
3
1
1
1
1
1
Sarana ibadah bersih dan dilengkapi dengan perlengkapan ibadah
5
4
3
2
1
3
Layanan kesehatan yang memadai
5
4
3
2
1
2 4
Sarana olah raga yang memadai
Perpustakaan berisi buku-buku penunjang pelatihan
Komentar/saran tentang Sarana Prasarana:
96
5
4
3
2
1
Format 25
KERANGKA LAPORAN PARIPURNA
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Pelaksanaan
C. Maksud dan Tujuan
BAB
D. Sasaran
II PELAKSANAAN KEGIATAN A. Peserta Pelatihan
B. Waktu Pelaksanaan
C. Tempat Pelaksanaan
D. Program Pelatihan dan Kurikulum
E. Instruktur/Narasumber
BAB III PERMASALAHAN DAN TINDAK LANJUT A. Permasalahan
B. Analisis Masalah dan Tindak Lanjut
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan
B. Saran LAMPIRAN : 1.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bantuan Program Pelatihan
3.
Surat Pemberitahuan Penerimaan Bantuan
2. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Surat Keputusan Penyelenggaraan Pelatihan (asli) Daftar rekrutmen calon peserta pelatihan (asli) Program Pelatihan
10. Jadwal Pelaksanaan Pelatihan
11. Biodata peserta
12. Biodata Instruktur/tenaga pengajar (berikut seluruh sertifikat kompetensi teknis dan metodologi yang dimiliki instruktur)
13. Biodata Penyelenggara
97
14. Daftar hadir peserta (asli)
15. Daftar Hadir Instruktur (asli)
16. Daftar Penggunaan Bahan Pelatihan
17. Daftar Nilai Peserta
18. Fotokopi Sertifikat pelatihan peserta
19. Rencana Penempatan lulusan peserta
20. Dokumentasi foto pada saat pembukaan, pelaksanaan dan penutupan pelatihan.
21. Rencana Anggaran Biaya (RAB) (asli)
22. Rincian laporan keuangan dengan melampirkan kuitansi, bon dan lainnya asli (penggunaan meterai sesuai dengan ketentuan)
23. Surat Setor Pajak (SSP) (asli)
98
Format 26
KOP LEMBAGA KEPUTUSAN
NOMOR …………………… TENTANG PENUTUPAN PENYELENGGARAAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2023
KEPALA BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS..........................., MENIMBANG
:
bahwa dengan telah berakhirnya Penyelenggaraan Bantuan Program Pelatihan Kejuruan ……. Perlu menetapkan Keputusan
Kepala Balai Latihan Kerja Komunitas ……… tentang Penutupan Penyelenggaraan Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 tanggal, ……… s/d ……..2023
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Ketenagakerjaan
;
Nomor
(Lembaran
, yang diselenggarakan mulai
13
Tahun
Negara
2003
Republik
tentang
Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan
Kerja
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pedoman
Penyaluran
Bantuan
Pemerintah
di
Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1151);
Memperhatikan : 1. Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Nomor
………..
tentang
Petunjuk
Teknis
Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 202
3;
99
2. Keputusan Kepala Balai Latihan Kerja Komunitas Nomor : …………………………. tanggal …………….. 2023
tentang
Penyelenggaraan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Kejuruan: ……………………………… Angkatan I; MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
:
a. Terhitung mulai tanggal…………….. Maret 2023 Penyelenggaraan Bantuan
Program
Pelatihan
Kejuruan………………..
di
BLK
Komunitas………………. dinyatakan telah BERAKHIR / DITUTUP dengan hasil sebagaimana tercantum dalam daftar nilai akhir pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala BLK Komunitas ini;
b. Dengan ditetapkannya Keputusan Kepala BLK Komunitas ini, Keputusan Kepala BLK Komunitas Nomor : ………………………………, tentang
Penyelenggaraan
Bantuan
Program
Pelatihan
Kejuruan………………... Angkatan I Kejuruan …, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Ditetapkan di ………………… pada tanggal ……………. 202 KEPALA BLK Komunitas…………….
……………………………… NIP. 19610605 198803 1 001
100
Format 27 KOP BLK KOMUNITAS DAFTAR JAM MELATIH INSTRUKTUR Nama Pelatihan
:
Desain Grafis
Kejuruan
:
Teknologi Informasi
Bulan
:
Maret 2023
Jumlah Peserta
:
16 orang
NO
INSTR UKTU
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
1
1
0
1
2
13
14
15
16
17
Mengaplikasikan Prinsip Dasar
18
10
Desain
Joni
19
20
21
22
23
24
25
26
Menerapkan Design
10
Brief
3
3
0
1
T
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
10
10
10
Kepala BLK Komunitas ________
0
10
10
0
0
10
10
10
10
10
10
10
10
10
1
3
4
6
0
0
Instruktur
= Praktik
101 _________________________
0
0
Desain
0
1
1
Perangkat Lunak
______________________
0
M
20
1
10
Dasar Komunikasi
P
L
1
10
Mengoperasikan
P
29
10
Menerapkan Prinsip
= Teori
28
J
0
Desain
T
E
2
Perangkat Lunak
Budi
27
10
Mengoperasikan
2
K
JAM LATIHAN
MATA LATIHAN
R
1
JUMLAH PELAKSANAAN JAM LATIHAN PADA TANGGAL
NAMA
0
0
0
20
10
10
40 10 0
T
Format 28 Kejuruan
DAFTAR NILAI AKHIR
:
Program Pelatihan
: NILAI
N O
NAMA
TEORI T
T
T
T
T
T
T
1
2
3
4
5
6
7
75
70
78
65
80
87
77
2
76
73
65
87
80
87
95
3
80
86
86
94
94
61
80
4
90
54
54
88
84
94
69
5
77
62
67
87
54
53
80
6
64
91
73
64
95
93
70
7
94
61
64
82
84
64
87
8
85
76
95
81
95
84
60
9
63
84
85
56
86
76
95
1
Febricel Ebestian
TOTA
PRAKTEK 30%
L
P
P
P
P
P
P
P
70
1
2
3
4
5
6
7
%
76
87
90
59
78.98
90
87
80
60
82.77
85
85
60
53.7
77.80
86
86
50
51.8
76.70
94
53
90
55.3
78.14
64
92
85
56.2
76.80
95
80
53
53.2
76.77
86
61
95
56.5
79.44
76
81
93
58.3
83.02
19.9 5
22.8 0
24.1 3
24.9 0
22.8 4
20.5 7
23.5 7
22.9 7
24.6 9
102
PREDIKAT
RANGK.
KET.
7
Lulus
4
Lulus
9
Lulus
14
Lulus
8
Lulus
12
Lulus
13
Lulus
6
Lulus
3
Lulus
NILAI Memuaska n
Memuaska n
Memuaska n
Memuaska n
Memuaska n
Memuaska n
Memuaska n
Memuaska n
Memuaska n
10
56
88
64
89
87
94
96
11
78
86
83
94
79
80
68
12
87
67
73
86
67
90
66
13
65
79
69
88
85
60
98
14
94
76
79
80
63
54
94
15
85
94
64
60
90
80
63
16
65
91
89
90
89
60
88
86 - 100
A (Sangat Memuaskan )
76 - 85
B ( Memuaskan )
66 - 75
C (Cukup )
60 - 65 00 - 59
D ( Kurang ) E (Tidak Memuaskan )
23.3 6
24.6 0
24.3 4
22.9 7
23.3 1
23.1 4
22.9 7
84
94
83
60.9
84.26
80
74
65
51.1
75.70
83
72
70
52.5
76.84
96
80
85
60.9
83.87
85
69
56
49
72.31
86
58
88
54.1
77.28
91
76
76
56.7
79.67
Memuaska
1
Lulus
15
Lulus
11
Lulus
2
Lulus
16
Tidak Lulus
10
Lulus
5
Lulus
n
Memuaska n
Memuaska n
Memuaska n
Cukup Memuaska n
Memuaska n
……………….., ……………. 202 Instruktur
___________________________
103
Format 29 TANDA TERIMA KONSUMSI PESERTA Kejuruan
:
Tanggal Pelaksanaan
: …………………s/d…………….2023
Program Pelatihan
Sertifikat yang diterima
NO 1
:
: 1 (satu) lembar
NAMA PESERTA Febricel Ebestian
TANDA TANGAN 1
2 3
2 3
4 5
4 5
6 7
6 7
8 9
8 9
10 11
10 11 12
12 14
13 14
13 15
15
16
16
……………….., …………………. 2023
Kepala BLK Komunitas
Yang menyerahkan
………………………
………………………..
104
Format 30 CONTOH RENCANA PELAKSANAAN PELATIHAN
N O
URAIAN KEGIATAN/SUB KEGIATAN
3
KEGIATAN PERSIAPAN Persiapan pelaksanaan Pembentukan tim pelaksanaan Persiapan materi dan administrasi
II 1 2 3
PELAKSANAAN PELATIHAN Pembukaan pelatihan Pelatihan Penutupan Pelatihan
I 1 2
III 1 2 3
TANGGAL / BULAN PELAKSANAAN TAHUN 2023 2
3
4
5
6
7
8
9
1 0
1 1
1 2
1 3
1 4
1 5
SEPTEMBER 2022 1 6
1 7
1 8
1 9
2 0
2 1
2 2
2 3
2 4
2 5
2 6
2 7
2 8
2 9
3 0
PEMBUATAN LAPORAN Penyelesaian Administrasi Pengumpulan data Finalisasi pembuatan laporan
Jakarta, 2023
Kepala BLK Komunitas
Tanda tangan & stempel
(-----------------------------------) 105
Format 31 DAFTAR KEBUTUHAN BAHAN (16 ORANG) KEJURUAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI JUNIOR WEB DEVELOPER (80 JP)
No
Nama Barang
.
1
1
4
USB
2
Software Mock Up
Spesifikasi (Merk, Type, Ukuran) 3
SANDISK Ultra USB
Type-C Flash Drive 64 GB
Balsamiq Mockups
Banyaknya
Jumla h
16
4
Satua
Harga Satuan (Rp)
n 5
7
Harga Total (Rp) 8
buah
Rp 288.000
Rp
16
buah
Rp
65.000
Rp 1.040.000
5
Kertas
Kertas HVS A4 80 gram
7
7
DVD
VERBATIM DVD-R 16X
2
pak
Rp
95.000
Rp 190.000
1
pak
Rp 150.000
Rp 150.000
1
pak
Rp 150.000
Rp 150.000
1
pak
Rp 150.000
Rp 150.000
1
pak
Rp 150.000
Rp 150.000
2
buah
Rp
23.000
Rp 46.000
8
Spidol Whiteboard
9
Spidol Whiteboard
10
Hitam
Biru
Spidol Whiteboard Merah
11
Spidol Whiteboard
12
Penghapus
Hijau
Whiteboard
PAPERONE
4.7GB Slim Case Single Pack 10 pcs
SNOWMAN Spidol Papan Tulis Snowman BG12 Hitam 12 pcs
SNOWMAN Spidol Papan Tulis Snowman BG12 Biru 12 pcs
SNOWMAN Spidol Papan Tulis Snowman BG12 Merah 12 pcs
SNOWMAN Spidol Papan Tulis Snowman BG12 Hijau 12 pcs
ARTLINE Whiteboard
Eraser Magnetic ERTMM
rim
Rp
55.000
4.608.000
Rp 385.000
13
Ballpoint
Pulpen Standar PS 12
2
pak
Rp
37.000
Rp 74.000
14
Pensil
PENSIL 2B FABER
2
pak
Rp
59.000
Rp 118.000
15
Tipex
Pentel Tipe-ex Cair 12
2
pak
Rp
37.000
Rp 74.000
16
Penghapus
PENGHAPUS PENSIL
1
pak
Rp
94.000
Rp 94.000
17
Toner Printer
HP Laserjet 85A (CE
2
buah
JUMLAH
pcs
CASTLE 12 pcs pcs
STEADLER 40 pcs 285A)
PPN 10%
Rp
1.158.000
Rp
2.316.000
9.545.000,00 954.500,00
JUMLAH TOTAL
1.909.000,00
106
Format 32 RENCANA PEMBELIAN BAHAN PELATIHAN BLKK …………….
No 1
Nama Barang
Jumlah Barang
Harga Satuan
Total Jumlah
2 3 4 5 6 ds t
Mengetahui,
Pimpinan BLKK
(………………………………)
107
Format 33
KOP BLK KOMUNITAS
SURAT PENUGASAN INSTRUKTUR Dengan ini Kepala BLK Komunitas ……………… menugaskan nama-nama yang tersebut di
bawah ini untuk mengajar Program Pelatihan ……………………… Angkatan ...... mulai tanggal ……………... s/d ……………... 2023
INSTRUKTUR NO
1 1
UNIT
KOMPETENSI
NAMA INTI 2
Yuli Artanti
JAM PELATIHAN
(KODE UNIT)
PENDAMPING 3
4
Sidik Arochim
P
K
JML
5
6
7
3
7
10
2 dst.
P: Pengetahuan
K: Keterampilan ……., ………………… 2023 Kepala BLK Komunitas …………………………………
…………………………………
108