13 0 697 KB
Buku ke-2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Redistribusi Tanah
DAFTAR ISI DAFTAR ISI ............................................................................................ i DAFTAR BAGAN ..................................................................................... ii DAFTAR LAMPIRAN ..............................................................................iii BAB I ..................................................................................................... 1 PENDAHULUAN ...................................................................................... 1 A.
Umum ................................................................................................................................. 1
B.
Maksud, Tujuan dan Sasaran..................................................................................... 1
C.
Ruang Lingkup ................................................................................................................ 2
D.
Dasar Hukum................................................................................................................... 2
E.
Pengertian ......................................................................................................................... 5
BAB II .................................................................................................... 7 TAHAPAN KEGIATAN ............................................................................. 7 A.
Manajemen Persiapan Dan Perencanaan ................................................................ 8
B.
Penguasaan Objek Redistribusi Tanah .................................................................. 12
C.
Redistribusi Tanah ....................................................................................................... 17
D.
Fasilitasi Pembinaan Petani Penerima Tanah ...................................................... 21
BAB III ................................................................................................. 22 BAB IV ................................................................................................. 32 A.
MONITORING DAN EVALUASI .................................................................................. 34
B.
PENGAWASAN ............................................................................................................... 38
BAB VI ................................................................................................. 39 A.
Jenis Laporan Redistribusi Tanah ........................................................................... 39
B.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Kegiatan Redistribusi Tanah ........................... 39
C.
Laporan Akhir ................................................................................................................ 39
D.
Laporan Bersifat Khusus ............................................................................................ 40
E.
Sistem Pelaporan .......................................................................................................... 40
BAB VII ................................................................................................ 42
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
i
DAFTAR BAGAN
Bagan II.1 Rangkaian Kegiatan Redistribusi ................................................ 7 Bagan III.1 Organisasi Pelaksana Redistribusi ........................................... 23
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
ii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 2.1 Format SK Penetapan Lokasi ……………………..………..
43
Lampiran 2.2 Format SK Pelaksana Kegiatan ………………..…………..
47
Lampiran 2.3 Format Daftar Hadir Penyuluhan …………..……..………
51
Lampiran 2.4 Format BA Pelaksanaan Penyuluhan …………….....……
52
Lampiran 2.5 Inventarisasi Objek ………………………….…..…...………
53
Lampiran 2.6 Format Peta Keliling ……………………………..…...………
54
Lampiran 2.7 Format Peta Penggunaan Tanah …………………..………
55
Lampiran 2.8 Format Surat Usulan Penetapan Tanah Objek Redistribusi ………………………………………………………………………..
56
Lampiran 2.9 Format Riwayat Tanah ……….……………………...………
57
Lampiran 2.10. Format BA PPL-Usul Penegasan TOL ……………..……
58
Lampiran 2.11 Format RPD KANTAH ………………………….……………
63
Lampiran 2.12 Format RPD KANWIL …………………..…………...………
68
Lampiran 2.13. Format SK. Penetapan Tanah Objek Redistribusi……
74
Lampiran 2.14 Identifikasi Subjek …………………………………..………
77
Lampiran 2.15 Berita Acara Seleksi ………………….………..…...………
78
Lampiran 2.15.a. Lampiran BA Seleksi Subjek …………..………………
79
Lampiran 2.16 Format BA PPL-Redistribusi ………………………………
80
Lampiran 2.16.a Format Rekomendasi Bupati-Walikota-Redistribusi Tanah ……………………………………………………………………..……..…
86
Lampiran 2.17 Redistribusi
Objek
87
Lampiran 2.18 SK Her Redistribusi ………………………………....………
90
Format
SK.
Redistribusi
asal
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
Tanah
iii
BAB I PENDAHULUAN A.
Umum Pelaksanaan Redistribusi Tanah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta diperluas dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Tujuan Redistribusi Tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan
memberikan
dasar
pemilikan
tanah
sekaligus
memberi
kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek penerima redistribusi tanah. B.
Maksud, Tujuan dan Sasaran Maksud disusunnya petunjuk teknis ini adalah sebagai pedoman operasional pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah baik di pusat dan daerah. Tujuan dari penyusunan petunjuk teknis ini adalah agar pelaksanaan
kegiatan
Pertanahan
Nasional
baik
di
Provinsi
tingkat
Kantor
maupun
Wilayah
Kantor
Badan
Pertanahan
Kabupaten/Kota dapat mengetahui, mengerti dan memahami serta mampu melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya kegiatan Redistribusi Tanah sesuai dengan target yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
1
C.
Ruang Lingkup Ruang Lingkup dari Petunjuk Teknis meliputi rangkaian kegiatan pelaksanaan
redistribusi
tanah
serta
persiapan
sampai
dengan
pelaporan. D.
Dasar Hukum Dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah: 1. TAP
Nomor
IX/MPR/2001
tentang
Pembaruan
Agraria
dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam. 2. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1958 tentang Penghapusan
Tanah-Tanah Partikelir (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1571). 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043). 4. Undang-Undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960 tentang Penetapan
Luas Tanah Pertanian (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2117). 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725). 6. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan
Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 280). 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan
dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 112). 8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643).
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
2
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696). 10. Peraturan
Pemerintah
Nomor
16
Tahun
2004
tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385). 11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 18). 12. Peraturan
Presiden
Nomor
20
Tahun
2015
tentang
Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 21). 13. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
(Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 172). 14. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksanaan Landreform. 15. Peraturan
Menteri
Negara
Agraria/Kepala
Badan
Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 16. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu. 17. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Perundangundangan Mengenai Pertanahan. 18. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
3
19. Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian. 20. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
dan
Kantor
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan. 21. Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap. 22. Peraturan
Menteri Agraria
dan
Tata
Ruang/ Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. 23. Keputusan
Menteri
Agraria
Nomor
SK.978/Ka/1960
tentang
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian. 24. Keputusan
Menteri
Agraria
Nomor
SK.509/Ka/1961
tentang
Pernyataan Penguasaan Tanah oleh Pemerintah atas Bagian-bagian Tanah yang Merupakan Kelebihan dari Batas Maksimum. 25. Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor SK.30/Ka/1962
tentang Penegasan Tanah-Tanah yang akan Dibagikan dalam rangka Pelaksanaan Landreform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d PP Nomor 224 Tahun 1961. 26. Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor SK.35/Ka/1962
tentang Pelaksanaan Penguasaan Tanah Pertanian Absentee. 27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1981 tentang
Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Perincian Tugas dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform. 28. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1984 tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Pembayaran
Ganti
Kerugian
Tanah
Kelebihan Maksimum dan Guntai (Absentee) Objek Redistribusi Landreform.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
4
29. Keputusan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 4 tahun 1992 tentang Penyesuaian Harga Ganti Rugi Tanah Kelebihan Maksimum dan Absentee/Guntai. 30. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan. E.
Pengertian 1. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah bersumber
dalam dari
rangka
Objek
pemberian
Redistribusi
Tanah
Tanah
Negara
kepada
yang Subjek
Redistribusi Tanah. 2. Penegasan
Tanah
Objek
Redistribusi
adalah
kewenangan
pemerintah untuk menetapkan suatu bidang tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk selanjutnya dibagikan dan atau diberikan dan atau di redistribusikan kepada subjek yang memenuhi persyaratan. 3. Objek
Redistribusi
Tanah
adalah
tanah-tanah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang, serta ditetapkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan ditegaskan menjadi Objek Redistribusi Tanah dalam rangka memberikan alas hak/bukti
kepemilikan
tanah
oleh
negara
kepada
Subjek
Redistribusi Tanah. 4. Subjek Redistribusi Tanah adalah subjek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. 5. Tanah Kelebihan Maksimum adalah tanah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960. 6. Tanah Absentee adalah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3
Peraturan
Pemerintah
Nomor
224
Tahun
1961
tentang
Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
5
7. Tanah Partikelir adalah tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir. 8. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu
hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok
Agraria,
Masyarakat
dan/atau
Hukum
tidak
Adat,
merupakan
tanah
wakaf,
tanah barang
ulayat milik
negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. 9. Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari
hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki,
menggunakan,
dan
memanfaatkan
tanah
yang
bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung
maupun
tidak
langsung
berhubungan
dengan
penggunaannya. 10. Penetapan
Tanah
Objek
Redistribusi
adalah
sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 11. Tanah clean and clear adalah tanah yang secara fisik maupun
yuridis tidak ada keberatan atau “klaim” dari pihak lain, tidak dalam sengketa dan konflik, secara fisik jelas batas-batasnya, tidak tumpang tindih, tidak berada dalam kawasan hutan dan tidak dilekati oleh sesuatu hak atas tanah. 12. Bina penerima tanah adalah kegiatan penguatan kelembagaan
kelompok penerima tanah.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
6
BAB II TAHAPAN KEGIATAN Kegiatan Redistribusi tanah secara garis besar terdiri dari rangkaian tahapan kegiatan yang meliputi Manajemen Persiapan dan Perencanaan, Penegasan
Objek
Redistribusi
Tanah,
Redistribusi
Tanah
dan
Bina
Penerima Tanah yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Bagan II.1 Rangkaian Kegiatan Redistribusi Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
7
A. Manajemen Persiapan Dan Perencanaan Persiapan
dan
Perencanaan
adalah
rangkaian
kegiatan
sebelum
memulai pelaksanaan redistribusi tanah terdiri dari: 1. Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). POK disusun agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan tahapan kegiatan dan standar biaya keluaran wilayah yang telah ditetapkan. 2. Koordinasi Persiapan dan Perencanaan Kegiatan Kegiatan
koordinasi persiapan dan
perencanaan
dilaksanakan
dengan tujuan agar penyelenggaraan redistribusi tanah sesuai dengan target yang telah ditetapkan berdasarkan tahapan kegiatan dan
ketentuan
yang
berlaku.
Koordinasi
sangat
diperlukan
mengingat tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam kegiatan redistribusi tanah melibatkan banyak pihak, baik di dalam maupun di luar instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, baik di tingkat wilayah selaku pengambil kebijakan maupun di daerah selaku pelaksana kegiatan. Persiapan dan perencanaan kegiatan dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi selaku penanggungjawab kegiatan diikuti oleh seluruh Kepala Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah pada Kantor Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
Provinsi,
Kepala
Kantor
Pertanahan serta Kasubag Tata Usaha dan Kepala Seksi yang terkait dengan kegiatan redistribusi tanah pada Kantor Pertanahan. Dalam rapat koordinasi antara lain dibahas hal-hal sebagai berikut : a.
Target kegiatan redistribusi tanah Target kegiatan adalah target yang telah ditetapkan untuk masing-masing provinsi sesuai dengan target nasional. Target
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
8
tersebut selanjutnya disebar ke masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan prioritas dan ketersediaan objek. b.
Penetapan Lokasi Lokasi redistribusi adalah lokasi yang akan ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah. Calon
lokasi redistribusi
tanah
ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dengan memperhatikan potensi masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam penetapan lokasi redistribusi tanah adalah sebagai berikut: 1) Lokasi Redistribusi tanah harus dipastikan dalam kondisi clean and clear; 2) Sesuai dengan arahan dan fungsi Tata Ruang yang ada; 3) Tanah Objek Landreform yang belum diredistribusikan; 4) Tanah objek landreform yang berasal dari tanah kelebihan maksimum
atau
absentee/guntai
dan
telah
diredistribusikan, tetapi penerima redistribusinya setelah jangka
waktu
15
tahun
tidak
memenuhi
kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusannya1, maka objek
TOL
tersebut
dapat
diredistribusikan
kembali2
dengan memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1997 tentang Penertiban Tanah-Tanah Objek Redistribusi Landreform. 5) Lokasi yang akan ditetapkan tidak masuk dalam kawasan hutan, penguasaan pihak lain (HGU, HPL, dll) dan tidak tumpang tindih dengan lokasi kegiatan pertanahan lainnya (lokasi prona, konsolidasi tanah, dll).
1
Penerima redistibusi atas tanah yang berasal dari tanah kelebihan maksimum dan absentee yang belum memenuhi kewajiban membayar uang pemasukan ke negara (harga tanah dan uang administrasi) sesuai ketentuan Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 juncto Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Harga Ganti Rugi Tanah Kelebihan Maksimum dan Absentee/Guntai, maka penerima redistribusi tanah yang baru wajib membayar harga tanah dan uang administrasi ke Kas Negara sesuai mata anggaran pendapatan BPN (MAP : 423291 Pendapatan Jasa Lainnya). 2 Penerima redistribusi tanah yang baru wajib memenuhi kewajiban dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
9
6) Apabila terjadi perubahan lokasi, maka surat keputusan penetapan lokasi tersebut harus segera direvisi dengan menyampaikan
lokasi
baru
pada
Direktorat
Jenderal
Penataan Agraria dan alasan perubahannya. 7) Format Surat Keputusan penetapan lokasi oleh Kepala Kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
Provinsi
sebagaimana pada Lampiran 2.1. c.
Penyusunan jadwal kegiatan. Jadwal kegiatan adalah rencana pelaksanaan yang dibuat dalam
bentuk
tabel
yang
berisi
rincian
kegiatan
serta
pembagian waktu pelaksanaan agar kegiatan berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jadwal yang sudah dibuat dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dalam rangka pelaksanaan tahapan-tahapan kegiatan Redistribusi Tanah di tiap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. d.
Penetapan Organisasi Pelaksana dan Panitia Pertimbangan Landreform Organisasi Pelaksana adalah tim dan satuan tugas yang anggotanya berasal dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, kantor pertanahan setempat dan/atau dapat berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terdekat. Organisasi pelaksana dibentuk agar kegiatan dapat terlaksana sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing tim/satgas, dimana jumlah masing-masing tim/satgas (Sekretariat, Tim Penyuluhan,
Satgas
Inventarisasi/Identifikasi,
Satgas
Pengukuran dan Pemetaan, Satgas Seleksi dan Tim Bina Penerima Tanah) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu) sesuai kebutuhan berdasarkan volume pekerjaan. Selanjutnya
Kantor
Pertanahan
redistribusi
berada
Landreform.
Susunan
dimana
membentuk keanggotaan
lokasi
Panitia Panitia
kegiatan
Pertimbangan Pertimbangan
Landreform mengacu pada peraturan perundangan yang ada
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
10
dan dapat disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah setempat. Sidang Panitia Pertimbangan Landreform dilaksanakan dalam rangka membahas usulan tanah-tanah (objek) yang akan ditegaskan menjadi Tanah Objek Redistribusi berdasarkan hasil pemetaan dan pengukuran keliling serta inventarisasi objek dan subjek yang berada didalamnya. Selanjutnya Panitia Pertimbangan Landreform juga melaksanakan sidang dalam rangka membahas usulan subjek calon penerima redistribusi tanah
berdasarkan
hasil
identifikasi
dan
seleksi
subjek,
maupun usulan penetapan besarnya ganti kerugian dan harga tanah, apabila objek berasal dari tanah kelebihan maksimum atau absentee. Komponen lain, secara struktural tergabung dalam Unit Pendukung dengan tugas utama membantu pelaksanaan tugas Kepala Kantor Wilayah sesuai tugas pokok dan fungsi masingmasing komponen. Petugas pelaksana kegiatan Redistribusi Tanah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dengan
meminta
Kabupaten/Kota
usulan dengan
dari Kepala surat
Kantor Pertanahan
keputusan
sebagaimana
Lampiran 2.2. 3. Penyuluhan Penyuluhan adalah kegiatan memberikan informasi tentang kegiatan redistribusi tanah secara umum yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan. Kegiatan yang dilakukan pada tahapan penyuluhan ini adalah sebagai berikut : a. Menyiapkan bahan dan materi penyuluhan untuk mempermudah peserta penyuluhan memahami materi redistribusi tanah. b. Mengundang calon peserta Redistribusi (penggarap),
Unsur
Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya, Camat, Kepala Desa/Lurah, Badan Perwakilan Desa (BPD), Kepala Dusun/Ketua
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
11
RW, Ketua RT, tokoh masyarakat (pemuka agama, tetua adat), serta stakeholder lainnya bilamana dipandang perlu. c. Menyiapkan daftar hadir. Format daftar hadir seperti pada Lampiran 2.3. d. Materi penyuluhan kegiatan Redistribusi, antara lain : 1) gambaran umum kegiatan redistribusi; 2) manfaat kegiatan redistribusi; 3) tahapan kegiatan Redistribusi; 4) biaya kegiatan redistribusi; 5) hak dan kewajiban penggarap peserta redistribusi : a) Kewajiban
penggarap
menunjukkan
batas
bidang
tanahnya. b) Melengkapi
data-data
penguasaan
tanah
identitas (jika
ada)
diri
serta
untuk
bukti-bukti kepentingan
pemberkasan c) Membuat surat pernyataan sesuai kepentingannya. 6) Membuat Berita Acara pelaksanaan penyuluhan Redistribusi Tanah sesuai Lampiran 2.4. B. Penguasaan Objek Redistribusi Tanah Tahapan terdiri dari : 1. Inventarisasi Objek dan Subjek Inventarisasi objek dan subjek adalah kegiatan untuk mendapatkan data calon objek redistribusi tanah, baik pertanian maupun non pertanian dan data subjek calon penerima tanah. Kegiatan inventarisasi objek dan subjek dilaksanakan oleh Satgas Inventarisasi, Identifikasi dan Seleksi yang meliputi : a. Mengumpulkan
data
berupa
data
monografi
desa,
peta
administrasi desa, peta RTRW, peta kawasan hutan, peta penggunaan tanah, Surat Keputusan Tanah Cadangan Umum Negara bila merupakan pendayagunaan tanah terlantar, Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan bila berasal dari pelepasan kawasan hutan, Surat Keputusan Pelepasan Hak Atas Tanah
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
12
apabila berasal dari Hak Guna Usaha yang dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak dan data terkait lainnya dari berbagai sumber yang ada. b. Membuat sket rencana lokasi redistribusi tanah. c. Mengadakan penelitian lapang mengenai penguasaan,
batas-
batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang; d. Mengisi blanko inventarisasi objek sebagaimana Lampiran 2.5. e. mengolah
data
serta
meneliti
apakah
objek
memenuhi
persyaratan untuk ditegaskan menjadi Tanah Objek Redistribusi serta menyajikan datanya untuk keperluan tahap selanjutnya. Perlu diperhatikan bahwa dalam inventarisasi objek dan subjek juga diminta untuk mengumpulkan informasi harga tanah setempat sebelum pelaksanaan redistribusi dan data penghasilan calon penerima
tanah.
Data
tersebut
nantinya
diperlukan
untuk
menghitung peningkatan harga tanah dan kesejahteraan penerima tanah setelah diadakan kegiatan Redistribusi Tanah. 2. Pengukuran Bidang dan Pemetaan Pengukuran bidang dan pemetaan merupakan kegiatan pengukuran dan pemetaan tanah yang akan ditegaskan menjadi Tanah Objek Redistribusi, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional
dengan
tujuan
mendapatkan batas-batas objek redistribusi tanah yang akan ditegaskan. Hasil dari kegiatan ini adalah peta keliling dan peta bidang. Beberapa
hal
yang
harus
diperhatikan
dalam
pelaksanaan
pengukuran bidang dan pemetaan: a. Pengukuran bidang dan pemetaan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi objek baik tanah pertanian maupun non pertanian. Tanah non pertanian yang dapat menjadi objek redistribusi tanah meliputi permukiman atau perumahan yang berada dalam satu
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
13
hamparan
tanah
pertanian
yang
akan
diusulkan
untuk
ditegaskan menjadi obyek redistribusi tanah. b. Pengukuran bidang dan pemetaan serta hasilnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. c. Pengukuran bidang dan pemetaan dilaksanakan oleh Satgas Pengukuran dan Pemetaan yang berasal dari Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, surveyor berlisensi dan tenaga yang kompeten salah satunya yang sudah dididik dalam Pengukuran Pemetaan bagi Non Petugas Ukur (PPNPU). d. Hasil kegiatan berupa peta keliling sebagaimana dimaksud Lampiran 2.6, peta penggunaan tanah sebagaimana dimaksud Lampiran 2.7 serta peta situasi dan petunjuk lokasi, disajikan dalam format kertas F4 dengan skala yang disesuaikan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk. 3. Sidang
Panitia
Pertimbangan
Landreform
dalam
rangka
Penetapan Objek Redistribusi Sidang
Panitia
Pertimbangan
Landrefrom
dilaksanakan
dalam
rangka membahas usulan tanah-tanah (objek) yang akan ditetapkan menjadi Objek Tanah Redistribusi berdasarkan hasil inventarisasi objek dan subjek, pengukuran bidang dan pemetaan. Sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom bertujuan untuk: a. Membahas objek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi tanah objek redistribusi; b. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek redistribusi; c. Menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila objek berasal dari tanah kelebihan maksimum dan absentee; d. Memastikan
letak,
status,
luas,
penggunaan,
penguasaan,
kesesuaian RTRW, dan kondisi tanah clean and clear.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
14
Beberapa ketentuan mengenai sidang PPL adalah sebagai berikut: a. Hasil sidang PPL dituangkan dalam berita acara yang memuat materi sidang, hasil pelaksanaan sidang, serta kesimpulan sidang. Format berita acara dimaksud adalah seperti Lampiran 2.8. b. Apabila di Kabupaten/Kota lokasi kegiatan redistribusi tanah belum
atau
tidak
dapat
dibentuk
Panitia
Pertimbangan
Landreform Kabupaten/Kota, maka BAPPL Kabupaten/Kota dapat diganti dengan Rekomendasi Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk. Substansi dari Rekomendasi Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk prinsipnya sama dengan BAPPL Kabupaten/Kota. Format Rekomendasi Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk dalam rangka Penetapan Subjek Penerima Tanah dimaksud seperti Lampiran 2.8.a. 4. Usulan Penetapan Tanah Objek Redistribusi Pada dasarnya Penetapan Tanah Objek Redistribusi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Pasal 7 ayat 2 huruf c sama dengan Penegasan Tanah Objek Landreform. Hasil lnventarisasi Objek, Pengukuran dan Pemetaan Keliling dibahas dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform untuk menentukan lokasi-lokasi yang akan diusulkan dan kemudian ditetapkan sebagai Tanah Objek Redistribusi. Surat Usulan Penetapan Tanah Objek Redistribusi diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
Provinsi
dengan
format
sebagaimana Lampiran 2.9 yang dilengkapi dengan: 1) Riwayat
Tanah
yang memuat
informasi asal usul
tanah
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Format Riwayat Tanah dimaksud adalah seperti Lampiran 2.10. 2) Peta Keliling sebagaimana dimaksud Lampiran 2.11, Peta Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud Lampiran 2.12, serta peta situasi dan petunjuk lokasi.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
15
3) Surat-surat keterangan/data lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi yang diusulkan dalam kondisi clean and clear. 4) Berita
Acara
Sidang
Kabupaten/Kota
atau
Panitia
Pertimbangan
Rekomendasi
Landreform
Bupati/Walikota
atau
pejabat lain yang ditunjuk (apabila belum/tidak dapat terbentuk Panitia Pertimbangan Landreform). 5) Risalah
Pengolahan
Data
(RPD)
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kota yang ditandatangani secara berjenjang mulai dari staf pengolah, Kasubsi Landreform dan Konsolidasi Tanah, Kasi Penataan Pertanahan serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
RPD
dimaksud
merupakan
bentuk
pertanggungjawaban/legal statement terhadap kebenaran data subjek dan objek yang akan diusulkan. Format RPD seperti Lampiran 2.13. 4. Penetapan Tanah Objek Redistribusi a. Dalam hal usulan penetapan telah memenuhi persyaratan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi membuat RPD berdasarkan hasil pengolahan dan penelaahan data secara seksama terhadap berkas usulan penetapan yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota (bukan merupakan cuplikan dari RPD Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota). Format RPD Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi seperti Lampiran 2.14. b. Berdasarkan RPD Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi
segera
menerbitkan
Surat
Keputusan
penetapan Tanah Negara Menjadi Objek Redistribusi dengan dilampirkan peta keliling seperti pada Lampiran 2.11. Format Surat
Keputusan
Penetapan
Tanah
Objek
Redistribusi
sebagaimana contoh pada Lampiran 2.12. c. Apabila tanah yang ditetapkan menjadi Tanah Objek Redistribusi setelah melalui tahap seleksi subjek diketahui bahwa subjek
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
16
tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima redistribusi tanah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Pasal 12, maka secara otomatis objek dikeluarkan dari Tanah Objek Redistribusi dan statusnya tetap sebagai tanah negara dan kepada yang bersangkutan dapat mengikuti program legalisasi aset lainnya. C. Redistribusi Tanah 1. Identifikasi Subjek Identifikasi
subjek
adalah
kegiatan
penelaahan
data
yang
didapatkan dari hasil inventarisasi calon penerima tanah untuk memastikan calon penerima redistribusi tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satgas Inventarisasi, Identifikasi dan Seleksi meliputi: 1) Menelaah dan meneliti data para calon penerima redistribusi tanah antara lain kartu identitas, Kartu Keluarga, Surat Pernyataan
dari
calon
penerima
redistribusi
tanah
yang
menyatakan bahwa tanah yang telah dimiliki dan akan diterima tidak
melebihi
kesanggupan
batas
calon
maksimum
penerima
kepemilikan
redistribusi
tanah
tanah, untuk
memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam surat keputusan pemberian hak (redistribusi tanah), serta dokumen pendukung atas tanah yang telah dimiliki. 2) Mengisi formulir isian identifikasi subyek sebagaimana contoh pada Lampiran 2.15 dan memeriksa hasil identifikasi subyek. 3) Mengklasifikasi
subjek
yang
telah
dan
tidak
memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam Daftar Hasil Identifikasi sebagai bahan seleksi Panitia Pertimbangan Landreform sebagaimana contoh Lampiran 2.16. 4) Penentuan calon penerima redistribusi tanah mengacu pada ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
17
2. Sidang Panitia Pertimbangan Landreform dalam rangka Seleksi Subjek Seleksi subjek adalah kegiatan penelitian atas hasil identifikasi subjek dalam rangka menetapkan calon penerima tanah yang memenuhi persyaratan. Calon penerima redistribusi tanah perlu ditetapkan sebab dalam lokasi objek redistribusi bisa terdapat bermacam-macam subjek dengan beragam profesi dan tingkat kesejahteraan. Untuk menetapkan subjek calon penerima redistribusi tanah dilaksanakan pembahasan dalam Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Beberapa ketentuan mengenai sidang PPL adalah sebagai berikut: a. Sidang bertujuan untuk: 1. Menentukan bidang tanah yang akan diberikan hak kepada calon penerima redistribusi tanah. 2. Menilai
dan
memutuskan
calon
penerima
tanah
yang
memenuhi persyaratan untuk diberikan hak; b. Hasil sidang PPL dituangkan dalam berita acara yang memuat materi sidang, hasil pelaksanaan sidang, serta kesimpulan sidang. Format berita acara dimaksud adalah seperti Lampiran 2.17. c. Apabila di Kabupaten/Kota lokasi kegiatan redistribusi tanah belum
atau
Landreform
tidak
dapat
Kabupaten/Kota,
dibentuk maka
Panitia BAPPL
Pertimbangan
Kabupaten/Kota
dapat diganti dengan Rekomendasi Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk. Substansi dari Rekomendasi Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk prinsipnya sama dengan BAPPL Kabupaten/Kota. Format Rekomendasi Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk dalam rangka Penetapan Subjek Penerima Tanah dimaksud seperti Lampiran 2.17.a.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
18
3. Penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah Surat Keputusan Redistribusi tanah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Penetapan
Kabupaten/Kota Objek
berdasarkan
Redistribusi
Tanah,
Surat
Berita
Keputusan
Acara
Panitia
Pertimbangan Landreform atau Rekomendasi Bupati serta hasil Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah. Hal-hal yang perlu diperhatikan : a. Surat keputusan disiapkan oleh Seksi Penataan Pertanahan dengan penomoran sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Pedoman
Tata
Naskah
Kementerian Agraria Dan
Dinas
Di
Lingkungan
Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional. b. Naskah Surat Keputusan Redistribusi Tanah sesuai Format Surat Keputusan Redistribusi sebagaimana pada Lampiran 2.18. dan Format Surat Keputusan Her-Redistribusi sebagaimana pada Lampiran 2.19. c. Dalam Surat Keputusan wajib dicantumkan: “Bidang-bidang tanah
yang
diberikan
dengan
hak
milik
dalam
surat
keputusan ini tidak dapat dialihkan baik sebagian atau seluruhnya,
kecuali
persyaratan
dengan
kepada ijin
pihak
tertulis
yang
dari
memenuhi
Kepala
Kantor
Pertanahan dan/atau merupakan jaminan yang digunakan untuk pelunasan pinjaman kepada lembaga keuangan”8. 4. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat Setelah
diterbitkan
selanjutnya
Surat
dilaksanakan
Keputusan Pembukuan
Redistribusi Hak
dan
Tanah,
Penerbitan
Sertipikat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Beberapa hal yang menjadi perhatian sebagaimana berikut ini : a. Pembukuan hak dan penerbitan sertipikat dilaksanakan sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Ketentuan
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
19
Peraturan
Pemerintah
Nomor
24
Tahun
1997
tentang
Pendaftaran Tanah, setelah penerima hak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam surat keputusan pemberian hak. b. Pelarangan pemindahan hak sebagaimana telah dicantumkan dalam
Surat
kembali
dalam
Keputusan kolom
Redistribusi,
petunjuk
untuk
dalam
Buku
dicantumkan Tanah
dan
Sertipikat, yaitu: “Hak milik ini tidak dapat dialihkan baik sebagian memenuhi
atau
seluruhnya,
kecuali
persyaratan dengan
kepada
ijin
pihak
dari Kepala
yang
Kantor
Pertanahan dan/atau merupakan jaminan yang digunakan untuk pelunasan pinjaman kepada lembaga keuangan”. c.
Terhadap objek yang berasal dari kelebihan maksimum atau absentee,
sertipikat
dapat
diterbitkan
apabila
penerima
redistribusi tanah telah memenuhi kewajiban membayar harga tanah sesuai peraturan perundangan. d.
Apabila subjek penerima redistribusi tanah tidak atau belum mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka tetap dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya
dan
yang
bersangkutan
harus
membuat
surat
pernyataan BPHTB terhutang. 5. Penyerahan Sertipikat Sertipikat hak atas tanah yang telah selesai selanjutnya diserahkan kepada para penerima tanah melalui kegiatan penyerahan sertipikat. Hal ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan penerima tanah sesuai dengan nama yang tercantum dalam sertipikat hak atas tanah. Format blanko dan Berita Acara penyerahan sertipikat sesuai dengan Daftar Isian (DI) 307.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
20
D. Fasilitasi Pembinaan Petani Penerima Tanah Setelah sertipikat hak atas tanah hasil redistribusi tanah diserahkan, selanjutnya
dilaksanakan
kegiatan
Fasilitasi
Pembinaan
Petani
Penerima Tanah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan dalam
rangka
penguatan
lembaga/kelompok
masyarakat/petani
penerima redistribusi tanah dengan tujuan : a. Memberikan pemahaman kepada subjek penerima tanah dapat menggunakan dan memanfaatkan tanahnya secara optimal sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya; b. Memberikan pemahaman kepada subjek penerima tanah agar tidak mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain untuk tujuan konsumtif dan atau pihak lain yang sekiranya dapat memiskinkan dirinya sendiri; c. Subjek penerima tanah dapat memanfaatkan sertipikat yang telah diterima untuk meningkatkan produktifitas tanahnya; d. Menggali potensi akses lain yang dibutuhkan; e. Memastikan upaya fasilitasi dan mendorong penerima tanah untuk membentuk kelompok tani yang pada gilirannya kelompok tani tersebut dapat difasilitasi melalui koordinasi lintas sektor guna penyediaan akses dalam rangka peningkatan kapasitas penerima tanah dan akses terhadap sumber-sumber produksi dan/atau pasar.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
21
BAB III PELAKSANA KEGIATAN Kegiatan Redistribusi Tanah dilaksanakan bersama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dibawah supervisi Direktorat Jenderal Penataan Agraria c.q Direktorat Landreform. Berkaitan dengan ketersediaan objek yang akan diredistribusikan serta untuk mempermudah pelaksanaan anggaran, maka anggaran kegiatan redistribusi tanah berada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi. Pada prinsipnya fungsi utama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi adalah melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian (termasuk didalamnya monitoring dan evaluasi), sedangkan Kantor Pertanahan adalah pelaksana di lapangan. Sesuai dengan kewenangannya maka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional
Provinsi
dan
Kepala
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas keberhasilan kegiatan ini di wilayah kerjanya. Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dapat membentuk satuan tugas baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota, yang merupakan gabungan berbagai bidang, dengan struktur dan jumlah SDM sesuai dengan tugas dan fungsi yang diperlukan dan besarnya volume pekerjaan. Apabila dalam satu Kabupaten/Kota kekurangan SDM, dapat menunjuk SDM dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota lain. Organisasi
Pelaksana
kegiatan
Redistribusi
tanah
selanjutnya
dijabarkan dalam bagan berikut :
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
22
Bagan III.1 Organisasi Pelaksana Redistribusi
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
23
Tugas dari masing-masing personil dalam organisasi pelaksana kegiatan redistribusi tanah adalah sebagai berikut: A. Direktur Jenderal Penataan Agraria melalui Direktur Landreform 1. Mengkoordinasikan pelaksanaan Redistribusi Tanah dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2. Mengkoordinasikan
pelaksanaan
Redistribusi
Tanah
dengan
Kementerian/Lembaga terkait. 3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan, monitoring serta evaluasi pelaksanaan Redistribusi Tanah dengan Kantor Wilayah Provinsi
Badan
Pertanahan
Nasional
dan
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kota lokasi Redistribusi Tanah 4. Melaporkan
hasil
kegiatan
kepada
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. B. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi selaku penanggung jawab kegiatan Redistribusi Tanah 1. Bertanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan redistribusi tanah secara keseluruhan; 2. Menetapkan lokasi dan pelaksana kegiatan serta jadwal pelaksanaan redistribusi tanah di provinsi yang bersangkutan yang dituangkan dalam surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi; 3. Menandatangani
Surat
Keputusan
Penetapan
Tanah
Objek
Redistribusi; 4. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh pelaksana kegiatan; 5. Melaksanakan
pembinaan
dan
bimbingan
teknis
Panitia
Pertimbangan Landreform; 6. Memantau kemajuan pelaksanaan kegiatan serta menyelesaikan hambatan yang ada; 7. Melaporkan kemajuan pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktur Jenderal Penataan Agraria dengan tembusan kepada Direktur Landreform.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
24
C. Kepala Bidang Penataan Pertanahan selaku Koordinator Kegiatan Redistribusi Tanah 1. Mengkoordinir
pelaksanaan
kegiatan
redistribusi
tanah
secara
keseluruhan di tingkat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; 2. Menyiapkan Draft Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah, Surat Keputusan Penetapan Lokasi, Surat Keputusan Pelaksana Kegiatan, dan Surat Keputusan Penetapan Tanah Objek Redistribusi; 3. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Infrastrusktur Pertanahan selaku koordinator pengukuran dan pemetaan serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selaku ketua pelaksana kegiatan redistribusi tanah dalam rangka keberhasilan kegiatan redistribusi tanah; 4. Melaksanakan pembinaan teknis kegiatan redistribusi tanah kepada seluruh satgas pelaksana, didampingi oleh para koordinator teknis; 5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan redistribusi tanah serta membantu penyelesaian terhadap hambatan yang ada; 6. Melaporkan kemajuan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
Provinsi
selaku
penanggungjawab kegiatan redistribusi tanah; 7. Menyiapkan laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah
untuk
dilaporkan
oleh
Kepala
Kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan Nasional Provinsi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Direktur Jenderal Penataan Agraria. D. Kepala
Bidang
Infrastruktur
Pertanahan
selaku
Koordinator
Pengukuran dan Pemetaan Memberikan
pembinaan
dan
melakukan
koordinasi
dengan
Pelaksana,
memonitor
dan
arahan
teknis
Koordinator mengevaluasi
kepada
Kegiatan serta
pelaksana, dan
Ketua
melaksanakan
pengukuran dan pemetaan kegiatan redistribusi tanah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
25
E. Kepala
Bagian
Tata
Usaha
selaku
Koordinator
Anggaran
dan
Keuangan Melaksanakan koordinasi di bidang keuangan, termasuk pencairan keuangan dan pertanggungjawaban dengan Koordinator Kegiatan dan Ketua
Pelaksana,
serta
melaksanakan
monitoring,
evaluasi
dan
pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. F. Unit Pendukung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah, perlu didukung oleh seluruh komponen/bidang yang ada di kantor wilayah.
Masing-masing
komponen/bidang
melaksanakan
fungsi
koordinasi dalam rangka membantu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional selaku Penanggungjawab kegiatan redistribusi Tanah sesuai dengan tupoksinya dan kewenangan yang diberikan. G. Kepala Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi selaku Sekretaris Kegiatan dibantu oleh sekretariat 1. Mengkoordinir
dan
melaksanakan
tugas-tugas
kesekretariatan
kegiatan redistribusi tanah; 2. Menyiapkan administrasi pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di tingkat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; 3. Menyiapkan
konsep
Jadwal
Pelaksanaan
Kegiatan
Redistribusi
Tanah, konsep Surat Keputusan Penetapan Lokasi, konsep Surat Keputusan
Pelaksana
Kegiatan,
dan
konsep
Surat
Keputusan
Penetapan Tanah Objek Redistribusi; 4. Menyiapkan bahan pembinaan teknis dan bahan penelitian lapang kegiatan redistribusi tanah; 5. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan redistribusi tanah serta menginventarisir hambatan yang ada; 6. Menyiapkan laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
26
Nasional cq Direktur Jenderal Penataan Agraria (laporan triwulan, akhir, dan khusus); 7. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka kelancaran pelaksanaan redistribusi tanah secara administratif; 8. Menyiapkan bahan pembinaan kepada penerima redistribusi tanah bersama-sama dengan Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat. H. Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Redistribusi Tanah 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan redistribusi tanah pada kantor pertanahan yang bersangkutan; 2. Memberikan arahan dan pembinaan teknis kepada satgas pelaksana kegiatan; 3. Mengusulkan Penetapan Tanah Objek Redistribusi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi; 4. Menandatangani Surat Keputusan Redistribusi Tanah; 5. Menandatangani sertipikat hak milik dalam rangka redistribusi tanah atau menunjuk pejabat lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Memberikan persetujuan peralihan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah berdasarkan pertimbangan dan alasan yang dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960; 7. Melaksanakan monitoring atas peralihan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah; 8. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi selaku penanggungjawab kegiatan redistribusi tanah dan kepada koordinator kegiatan redistribusi tanah.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
27
I. Kepala Seksi Penataan Pertanahan selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Kegiatan Redistribusi 1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kasubsi yang terkait pelaksana kegiatan redistribusi tanah pada kantor pertanahan yang bersangkutan; 2. Menyiapkan bahan pembinaan teknis kepada Satgas Penyuluhan dan Bina Penerima Tanah, Satgas Inventarisasi, Identifikasi dan Seleksi; 3. Mengumpulkan bahan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL)/Rekomendasi Bupati/Walikota; 4. Mengumpulkan bahan dan menyiapkan konsep usulan penetapan tanah objek redistribusi; 5. Menyiapkan konsep Surat Keputusan Redistribusi Tanah; 6. Mengkoordinir penyerahan sertipikat hak milik kepada penerima redistribusi tanah; 7. Menyiapkan bahan pembinaan kepada penerima redistribusi tanah; 8. Membuat dokumen pertanggungjawaban kegiatan redistribusi tanah; 9. Menyiapkan
bahan
pertimbangan
persetujuan
Kepala
Kantor
Pertanahan atas peralihan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah; 10. Menyiapkan bahan monitoring peralihan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah; 11. Melaporkan
perkembangan
kegiatan
kepada
Kepala
Kantor
Pertanahan selaku penanggungjawab kegiatan redistribusi tanah. J. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan selaku Wakil Ketua Pelaksana 2 Kegiatan Redistribusi 1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Penataan Pertanahan selaku Wakil Ketua 1 Pelaksana kegiatan redistribusi tanah dalam rangka keberhasilan kegiatan redistribusi tanah; 2. Mengkoordinir pelaksanaan pengukuran dan pemetaan, 3. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
28
K. Unit Pendukung Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah, perlu didukung oleh komponen/seksi yang ada di kantor pertanahan. Masing-masing
komponen/Seksi
melaksanakan
fungsi
koordinasi
termasuk kegiatan penatausahaan pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku, dalam rangka membantu Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Redistribusi Tanah sesuai dengan tupoksinya dan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
pimpinan
terkait
kegiatan
redistribusi tanah. L. Kasubsi Landreform dan Konsolidasi Tanah selaku Sekretaris Wakil Ketua Pelaksana 1 dibantu oleh sekretariat 1.
Membantu menyiapkan bahan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kasubsi yang terkait pelaksana kegiatan redistribusi tanah pada kantor pertanahan yang bersangkutan;
2.
Membantu menyiapkan bahan pembinaan teknis kepada Satgas Penyuluhan
dan
Bina
Penerima
Tanah,
Satgas
Inventarisasi,
Identifikasi dan Seleksi; 3.
Membantu mengumpulkan bahan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL)/Rekomendasi Bupati/Walikota;
4.
Membantu mengumpulkan bahan dan menyiapkan konsep usulan penetapan tanah objek redistribusi kepada Kepala Kantor Wilayah;
5.
Membantu
menyiapkan
konsep
Surat
Keputusan
Redistribusi
Tanah; 6.
Membantu pelaksanaan penyerahan sertipikat hak milik kepada penerima redistribusi tanah;
7.
Membantu menyiapkan bahan pembinaan kepada penerima tanah redistribusi tanah;
8.
Membantu
membuat
dokumen
pertanggungjawaban
kegiatan
redistribusi tanah (hasil inventarisasi, BA PPL dalam rangka penegasan objek, Surat Keputusan Penetapan Objek Redistribusi/ Penegasan Objek Landreform, Berita Acara hasil seleksi subjek, Berita Acara PPL dalam rangka penetapan subjek, Surat Keputusan Redistribusi Tanah, Daftar Penyerahan Sertipikat, dan lainnya yang
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
29
terkait kegiatan redistribusi tanah) serta disatukan dalam satu kesatuan (dibending); 9.
Membantu menyiapkan bahan monitoring dan bahan pertimbangan pemberian
ijin
redistribusi
peralihan
tanah
hak atas tanah
objek
redistribusi
yang berasal dari
kepada
Kepala
Kantor
Pertanahan yang bersangkutan; 10. Menyiapkan
laporan
perkembangan
pelaksanaan
kegiatan
redistribusi tanah kepala kantor pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
Provinsi
selaku
penanggungjawab kegiatan redistribusi tanah (laporan bulanan, triwulan, akhir, dan khusus). M. Satuan Tugas Penyuluhan dan Bina Penerima Tanah 1.
Tugas
Tim
Penyuluhan
dan
Bina
Penerima
Tanah
adalah
sebagaimana diuraikan dalam tahapan kegiatan. 2.
Melaporkan hasil kegiatan penyuluhan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selaku Ketua Pelaksana Redistribusi Tanah.
3.
Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi potensi, permasalahan dan kebutuhan para penerima serta sumber-sumber ekonomi yang tersedia dan dapat di akses oleh penerima tanah;
4.
Melakukan fasilitasi dan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
5.
Melakukan fasilitasi Kerjasamakemitraan (MoU);
6.
Melaporkan hasil kegiatan bina penerima tanah kepada Kepala Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kota
selaku
Ketua
Pelaksana
Redistribusi Tanah. N. Satuan Tugas Inventarisasi, Identifikasi dan Seleksi 1.
Satgas
Inventarisasi,
Identifikasi
dan
Seleksi
melaksanakan
inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek; 2.
Tugas Satgas Inventarisasi, Identifikasi dan Seleksi sebagaimana diuraikan dalam tahapan kegiatan inventarisasi objek dan subjek serta identifikasi subjek;
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
30
3.
Menyiapkan bahan sidang Panitia Pertimbangan Landreform dalam rangka seleksi subjek;
4.
Melaporkan hasil kegiatan inventarisasi dan identifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selaku Ketua Pelaksana Redistribusi Tanah;
O. Satuan Tugas Pengukuran dan Pemetaan Melaksanakan kegiatan pengukuran bidang dan pemetaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dan melaporkan hasil kegiatan pengukuran dan pemetaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selaku Ketua Pelaksana Redistribusi Tanah. P. Satuan Tugas Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat Melaksanakan kegiatan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat berdasarkan Surat Keputusan pemberian hak dan melaporkan hasil kegiatan pembukuan dan penerbitan sertipikat kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota
selaku
Ketua
Pelaksana
Redistribusi
Tanah.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
31
BAB IV ANGGARAN Anggaran Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform tercantum dalam DIPA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan harga satuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.02/2018 Tanggal 5 Juli 2017 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut : 1. Kategori I sebesar Rp. 1.105.721,- (satu juta seratus lima ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) per bidang, meliputi provinsi Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara; 2. Kategori II sebesar Rp. 927.658,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) per bidang, meliputi provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau; 3. Kategori III sebesar Rp. 773.699,- (Tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) per bidang, meliputi provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat; 4. Kategori IV sebesar Rp. 621.024,- (Enam ratus dua puluh satu ribu dua puluh empat rupiah) per bidang, meliputi provinsi Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Bengkulu dan Gorontalo; 5. Kategori V sebesar Rp. 458.047,- (Empat ratus lima puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah) per bidang, meliputi provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, DIY, Jawa Timur dan Banten. Harga satuan di atas adalah biaya “over all” atau keseluruhan per bidang mulai dari kegiatan penegasan, redistribusi tanah, penerbitan sertipikat hak atas tanah, penyerahan sertipikat dan pelaksanaan bina penerima tanah. Harga satuan biaya di atas adalah harga satuan yang paling tinggi dan penggunaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dengan mengacu Harga Satuan Dalam DIPA tahun berjalan.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
32
Perlu
mendapat
perhatian
dengan
seksama,
jangan
sampai
terjadi
pembiayaan ganda, apabila tanah-tanah yang tersedia adalah: (1) tanahtanah pada lokasi yang pernah dilaksanakan IP4T baik tanah negara maupun tanah objek landreform dan (2) tanah yang telah atau pernah ditegaskan
menjadi
Tanah
Objek
Landreform
namun
belum
diredistribusikan. Komponen biaya yang tidak terpakai karena subkegiatannya sudah dilaksanakan, dapat digunakan untuk meningkatkan target (volume) dengan melakukan revisi target dalam DIPA sesuai ketentuan yang berlaku, dan tanpa mengganggu pelaksanaan kegiatan dengan target semula. Untuk (1) lokasi IP4T yang belum dilakukan pengukuran dan pemetaan, dan (2) tanah objek landreform yang belum pasti letak dan luasnya karena belum pernah dilakukan pengukuran serta belum dilakukan identifikasi, masih diperlukan biaya identifikasi, pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Catatan : Dikarenakan tahapan dalam Petunjuk Teknis Redistribusi Tanah Tahun 2019 berbeda dengan tahapan dalam Satuan Biaya Keluaran Redistribusi Tanah Tahun 2019, maka untuk percepatan pelaksanaan kegiatan agar segera melakukan revisi terhadap Petunjuk Operasional Kerja (POK) menyesuaikan dengan Petunjuk Teknis ini.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
33
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN A. MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dilakukan terhadap setiap tahapan kegiatan agar semua proses sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila ditemui penyimpangan atau ketidak-sesuaian dengan ketentuan yang berlaku maka dilakukan evaluasi dan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh pejabat struktural dan fungsional di Direktorat Landreform dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan kewenangan
bidang masing-
masing. Dalam melakukan monitoring ini disertai dengan pengendalian yang dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, sehingga setiap output dari tahapan pekerjaan yang dilaksanakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan akuntabel. Materi monitoring dan pengendalian meliputi: Tahapan 1. Persiapan
2. Penyuluhan
Materi Monitoring dan Evaluasi a. Penyusunan target, rencana dan jadwal kegiatan b. POK di Kanwil sesuai dengan SBK kegiatan Redistribusi Tanah c. Penyerapan anggaran d. Surat Keputusan Penetapan Lokasi dan perubahannya (bila ada) e. Surat Keputusan Pelaksana kegiatan f. Capaian fisik dan anggaran g. Permasalahan yang ditemui a. Materi penyuluhan apakah sama dengan petunjuk pelaksanaan b. Berita Acara penyuluhan dan daftar hadir c. Capaian fisik dan anggaran d. Permasalahan yang ditemui
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
Pelaksana Direktorat Landrefom (Ke Kanwil dan uji petik di Kantah)
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
34
3. Inventarisasi Objek
a. Hasil inventarisasi objek b. Memastikan objek memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Objek Redistribusi/Objek Landreform c. Memastikan bahwa lokasi redistribusi tanah sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Lokasi d. Capaian fisik dan anggaran e. Permasalahan yang ditemui 4. Pengukuran dan a. Memastikan bahwa layout Pemetaan peta keliling, peta situasi, Keliling dan peta petunjuk lokasi sama dengan petunjuk di Juklak. b. Capaian fisik dan anggaran c. Permasalahan yang ditemui 5. Penetapan/ a. Usulan Penetapan/ Penegasan Objek Penegasan Objek Redistribusi/ Redistribusi/Objek Objek Landreform dari Kantah Landreform bersama dengan kelengkapannya. b. Surat Keputusan Penetapan/ Penegasan Objek Redistribusi/Objek Landreform c. Capaian fisik dan anggaran d. Permasalahan yang ditemui 6. Identifikasi dan a. Formulir isian identifikasi seleksi Subjek subjek a. Permasalahan yang ditemui Hasil identifikasi subjek b. Memastikan bahwa subjek hasil seleksi merupakan subjek yang telah diinventarisasi dan diidentifikasi c. Capaian fisik dan anggaran d. Permasalahan yang ditemui 7. Sidang PPL a. Kelengkapan Sidang PPL dalam rangka (hasil seleksi) Pembagian b. Berita Acara Sidang Tanah/Redistrib PPL/Rekomendasi Bupati usi Tanah atau pejabat lain yang
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
35
(Subjek )
8. Pengukuran dan Pemetaan Bidang
c. d. a.
b.
9. Penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah
c. d. a.
b.
c.
d.
10. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
e. f. a.
b.
c.
ditunjuk (bila terjadi perbedaan antara subjek yang direkomendasikan dengan hasil seleksi harus dijelaskan dalam Berita Acara PPL) Capaian fisik dan anggaran Permasalahan yang ditemui Memastikan bahwa layout peta bidang dan surat ukur sesuai aturan yang berlaku. Memastikan bahwa bidang yang diukur masuk dalam peta keliling. Capaian fisik dan anggaran Permasalahan yang ditemui Kesesuaian format Surat Keputusan dan lampirannya dengan petunjuk di Juklak. Kesesuaian Penomoran dengan peraturan tata naskah Kesesuaian antara subjek dan objek dalam Surat Keputusan Redistribusi Tanah dengan Surat Keputusan Penetapan/ Penegasan Objek Redistribusi/Objek Landreform Pencantuman kewajiban penerima redistribusi tanah dalam Surat Keputusan Redistribusi Tanah Capaian fisik dan anggaran Permasalahan yang ditemui Memastikan pada DI 208 (warkah) merupakan dokumen pendukung pembukuan Hak dan penerbitan sertipikat Kesesuaian penerima Redistribusi Tanah yang tercantum pada Surat Keputusan Redistribusi Tanah dengan yang tercantum pada Buku Tanah dan sertipikat Kesesuaian luas tanah,
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
36
d.
e.
f.
11. Penyerahan Sertipikat
12. Bina Penerima Tanah
g. h. a. b.
c. d. a.
b.
13. Laporan Akhir
c. d. a. b.
tanggal dan Nomor Surat Ukur dan NIB yang tercantum pada Surat Keputusan Redistribusi Tanah dengan yang tercantum pada Buku Tanah dan sertipikat Pencantuman kewajiban penerima redistribusi Tanah dalam Buku Tanah dan Sertipikat. Penerbitan sertipikat terhadap tanah objek redistribusi yang berasal dari kelebihan maksimum atau absentee, harus dipastikan bahwa penerima telah memenuhi kewajiban membayar harga tanah Memastikan bahwa setiap tahapan kegiatan telah diEntry di KKP Capaian fisik dan anggaran Permasalahan yang ditemui DI 301 A Kesesuaian nama penerima sertipikat/pemberi kuasa dengan nama penerima redistribusi tanah yang tercantum dalam buku tanah Capaian fisik Permasalahan yang ditemui BA/Notulensi/Laporan pelaksanaan bina penerima tanah Hasil bina penerima tanah (contoh MoU) Capaian fisik dan anggaran Permasalahan yang ditemui Format laporan akhir Permasalahan yang ditemui
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
a. Direktorat Landrefom (uji petik di Kantah) b. Kanwil
Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam Berita Acara Monitoring dan Evaluasi sebagaimana contoh pada Lampiran 5.1.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
37
B. PENGAWASAN 1. Ketepatan sasaran (subjek ) Subjek memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan peraturan pelaksanaan lainnya. 2. Status Tanah Tanah-tanah yang diredistribusi adalah tanah objek landreform yang secara fisik dan yuridis clean and clear dan bukan tanah sengketa atau yang di-claim pihak lain. 3. Pencegahan Pembiayaan Ganda Pencegahan
pembiayaan
ganda
dilakukan
terhadap
rangkaian
kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum pelaksanaan redistibusi tanah objek landreform. 4. Kemajuan pekerjaan Tahapan demi tahapan perlu diperhatikan sehingga dapat dicapai kemajuan pekerjaan rata-rata setiap bulannya 10 %, sehingga sebelum akhir tahun telah tercapai 100% baik fisik dan keuangan, termasuk bina penerima tanah.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
38
BAB VI PELAPORAN Pelaksanaan Redistribusi Tanah merupakan kegiatan yang terintegrasi dengan kegiatan pelayanan pertanahan sehingga setiap tahapan yang terkait dengan teknis pertanahan sifatnya wajib diintegrasikan dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) sebagai sumber bahan laporan dan evaluasi kegiatan Redistribusi tanah.
Pelaporan dilakukan
secara berkala dan berjenjang dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi hingga kepada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. A. Jenis Laporan Redistribusi Tanah Laporan kegiatan Redistribusi Tanah mencakup laporan triwulan, laporan akhir dan laporan yang bersifat khusus. B. Laporan Kemajuan Pekerjaan Kegiatan Redistribusi Tanah Laporan berisi kemajuan pekerjaan fisik dan keuangan setiap tahapan kegiatan Redistribusi tanah yang ada dalam aplikasi KKP, Dashboard PTSL/Redistribusi Tanah dan/atau SKMPP. C. Laporan Akhir Laporan akhir kegiatan redistribusi tanah adalah laporan yang dibuat dan disajikan sebagai bukti telah selesainya pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah selama 1 (satu) tahun anggaran. Laporan ini bersifat final dan menjadi salah satu indikator pengukuran kinerja kegiatan dan pelaksana kegiatan pada tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan akhir berisi uraian dan penjelasan pelaksanaan redistribusi tanah, realisasi fisik dan keuangan, hasil kegiatan bina penerima tanah dalam rangka akses reform, dilampiri daftar petani sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Redistribusi Tanah dan dokumen lainnya dengan sistematika laporan sebagaimana yang disampaikan dalam Lampiran 6.1. Laporan akhir harus diserahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Direktur Jenderal Penataan Agraria dengan tembusan kepada Direktorat paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
39
D. Laporan Bersifat Khusus Laporan yang bersifat khusus adalah laporan yang sifatnya insidental dan pada umumnya digunakan untuk kebutuhan pelaporan kepada pimpinan dan/atau eksternal. E. Sistem Pelaporan Sistem pelaksanaan laporan mencakup alur, pengelolaan, sinkronisasi data dan penandatanganan laporan. 1. Alur pelaporan: Laporan dilakukan secara berjenjang yaitu dari pelaksana tingkat Kantor Pertanahan menyampaikan laporan ke Kantor Wilayah, dan Kantor Wilayah menyampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Direktur Jenderal Penataan Agraria dengan tembusan kepada Direktorat Landreform dalam bentuk hard dan soft copy, serta ditembuskan kepada 1) Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, 2) Kepala Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran serta 3) Kepala Pusat Data dan Informasi dan LP2B. Seluruh laporan yang ditujukan kepada Direktur Landreform dikirimkan dalam format .pdf melalui
surat
elektronik
[email protected]
serta
dengan wajib
alamat
mencantumkan
email subjek
pengiriman “Laporan Kegiatan Redistribusi Tanah Provinsi yang bersangkutan”. 2. Pengelolaan Laporan Penanggungjawab pelaksanaan pelaporan untuk tingkat kantor pertanahan adalah Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan di tingkat Kantor Wilayah adalah Kepala Bidang Penataan Pertanahan. 3. Sinkronisasi Data Laporan Kegiatan
Redistribusi
Tanah
meliputi
kegiatan-kegiatan
yang
dilaksanakan oleh unit-unit kerja yang ada di Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Laporan dari unit terkait agar disinkronisasikan satu dengan yang lain sehingga diperoleh laporan pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah secara utuh.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
40
4. Penandatanganan Laporan Laporan yang telah disiapkan oleh Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Laporan yang telah disiapkan oleh Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan. Laporan hasil pengukuran dan pemetaan ditandatangani oleh Kepala Seksi/Kepala Bidang Infrastrusktur Pertanahan, Laporan Keuangan ditandatangani oleh Kabag Tata Usaha/Kasubag Keuangan/PPK yang berkaitan dengan keuangan. 5. Waktu Pelaksanaan Laporan Laporan rutin dikirimkan dari Kantor Pertanahan ke Kantor Wilayah setiap minggu pertama bulan berikutnya, kemudian oleh Kantor Wilayah
BPN
dikirimkan
kepada
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Direktur Jenderal Penataan Agraria dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Landreform pada minggu keduanya. Untuk alasan kecepatan, laporan dapat
dikirim
melalui
surat
elektronik
dengan
alamat
email:
[email protected] atau [email protected]
Catatan : Khusus untuk laporan Penetapan/Penegasan Tanah Negara Menjadi Objek Redistribusi Tanah/Objek Landreform, wajib mengirimkan Softcopy Peta sebagai lampiran Surat Keputusan Penetapan/Penegasan Tanah Negara Menjadi Objek Redistribusi Tanah/Objek Landreform dalam format shape file (.shp), serta Ikhtisar Surat Keputusan Penetapan/Penegasan Tanah Negara Menjadi Objek Redistribusi Tanah/Objek Landreform.
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
41
BAB VII PENUTUP Demikian Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform Tahun Anggaran 2019 ini disusun agar semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Landreform dapat melaksanakan kegiatan ini dengan baik untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan dalam penulisan Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform ini, maka akan diperbaiki kemudian. Jika terdapat hal-hal yang kurang dimengerti, dapat ditanyakan langsung ke Direktorat Landreform, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui telepon 021-3909017, dapat juga melalui surat maupun e-mail : [email protected]
Jakarta, Januari 2019 a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Direktur Jenderal Penataan Agraria,
H.S. Muhammad Ikhsan NIP. 19620209 198703 1 002
Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform 2019
42