19 0 10 MB
• Menjamin keselamatan kerja operator & orang lain • Menjamin penggunaan peralatan mekanik aman dioperasikan • Menjamin proses produksi aman dan lancar
NAMA TEMPAT /TGL LAHIR INSTANSI
: HERY SUTANTO, ST : TULUNG AGUNG, 22 Sept 1971 : Dit Pengawasan Norma K3 (Ditjen Binwasnaker)Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I telp. (021) 5255733 Ext. 656 Hp. 08128005044.
KURSUS/PELATIHAN : 1. Diklat Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan 2. TOT. Japan International Cooperation Agency 3. Crane Safety (Mobil, fk & Hoist crane) di Tokyo-Jepang (2000) 4. Pelatihan Lingkungan Kerja di Osaka-Jepang (2005) 5. Diklat Pengawas Spesialis Pesawat Angkat & Angkut Th. 2005 6. Seminar crane safety di Tokyo - Jepang (2006) 7. S-2 Magister Manajemen (2006)
ALAMAT
:
Rumah Pancoran Barat IX . G No. 28, Pancoran, Jakarta Selatan
Kantor
Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Lt. IV Gedung A. Jakarta Selatan
www.norma-k3.com
• Menjamin keselamatan kerja operator & orang lain • Menjamin penggunaan perlatan mekanik aman dioperasikan • Menjamin proses produksi aman dan lancar
UU No. 1 / 1970 Permen No. 04/Men/1985 Permen No. 05/Men/1985 Permen No. 01/Men/1989
Obyek pembinaan dan pengawasan
• • • •
Pembinaan dan pengawasan K3 Mekanik Dasar hukum
MEKANIK • Pesawat tenaga & produksi • Pesawat angkat & angkut • Operator
Tujuan Bagaimana cara membina dan mengawasinya
• Konstruksi harus kuat • Safety device terpasang dan berfungsi baik • Alat perlindungan • Layak operasi • Riksa uji • Perawatan dengan baik • Pengoperasian sesuai manual / SOP dan oleh orang yang berwenang • APD
www.norma-k3.com
SUMBER BAHAYA
K3 MEKANIK
Pesawat Tenaga dan Produksi • Penggerak mula • Mesin perkakas • Mesin produksi • Dapur / Tanur Pesawat Angkat dan Angkut • Peralatan angkat • Pita transport • Pesawat angkutan di atas landasan dan permukaan • Alat angkutan jalan ril Operator
Potensi Bahaya • Bagian bergerak • Bagian yang mempunyai peran • Bagian yang menanggung beban • Gas buang, suhu tinggi • Kebisingan, debu • Kemampuan/ ketrampilan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Analisa
Kecelakaan • Terjungkit/terguling • Terjepit / terpotong • Peledakan / kebakaran • Tertimpa/ tertimbun • Roboh • PAK
Penanggulangan dan Pencegahan
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Jenis Riksa dan Uji berdasarkan peraturan perundang-undangan • Pemeriksaan dan pengujian dalam pembuatan • Pemeriksaan dan pengujian pertama dalam pemakaian peralatan/ instalasi baru dan atau setelah selesai pemasangan • Pemeriksaan dan pengujian berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Kreteria teknis jenis riksa dan uji (tahapan) a. Pemeriksaan data/ verifikasi • Data umum • Data teknis b. Pemeriksaan visual • Pemeriksaan visual dengan menggunakan checklist • Dimensi check c. Pemeriksaan NDT • Seluruh komponen utama atau komponen yang menerima beban atau komponen yang diragukan kekuatannya / kemampuannya
www.norma-k3.com
d. Pengujian • Dinamis (Running Test) • Statis e. Pemeriksaan setelah pengujian f. Laporan a. Bentuk 51 (pesawat angkat dan angkut) b. Bentuk 54B (penggerak mula) c. Bentuk 55B (mesin berbahaya) d. Bentuk 56B (dapur/ Tanur) Formulir tersebut di lengkapi dengan formulir/ chesklist dari hasil riksa uji /NDT 3. Pelaksanaan riksa uji • Ahli K3 Spesialis PJIT / Perusahaan • Peg. Pengawas K3 Spesialis daerah otonom setempat 4. Mekanisme pengesahan peralatan mekanik dan sertifikasi operator dalam format Otoda
MEKANISME PENGESAHAN PERALATAN MEKANIK DAN SERTIFIKASI OPERATOR DALAM FORMAT OTODA Dasar hukum • Undang-undang No. 22 / 1999 • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 • PP No. 25 Tahun 2000 • Permen No. 04/Men/1985 • Permen No. 05/Men/1985 • Permen No. 03/Men/1988 • Permen No. 01/Men/1989 • SE 461/BW/VI/2000 PP 72/3/9-99 • SKB Nomor Kep. 507/BW/1999 Peralatan Mekanik Pesawat Tenaga dan Produksi • Penggerak mula • Mesin perkakas kerja • Mesin produksi • Dapur Pesawat Angkat dan Angkut • Peralatan angkat • Pita transport • Pesawat angkutan di atas permukaan dan di atas landasan • Alat angkutan jalan rel
PENGAWASAN K3
Pusat (DPNKK)
Obyek Pengawasan K3 Lintas Propinsi
Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan langsung lintas propinsi
Koordinasi
A.
Dinas yang berwenang di Propinsi Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan langsung lintas kab/kota Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Obyek Pengawasan K3
AK3 Spesialis Koordinasi
Obyek Pengawasan K3 Lintas Kab/ Kota
PJK3
Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan langsung Pemberdayaan lembaga2 K3
deamok-02
B.
OBYEK PENGAWASAN K3/ PERALATAN TEKNIK K3 YANG DIPASANG/ DIOPERASIKAN TETAP DI TEMPAT KERJA DALAM KABUPATEN/ KOTA
Pengesahan Pemakaian
Laporan
Permohonan
Lapor Dinas yang berwenang di Kab/ Kota
Laporan
Pengurus Perusahaan
Peg. Pengawas K3 Spesialis
Peralatan Teknik K3
Riksa Uji
Pengawasan
Riksa Uji Laporan deamok-02
PJK3 AK3 Spesialis
C.
OBYEK PENGAWASAN K3/ PERALATAN TEKNIK K3 YANG DIOPERASIKAN DI TEMPAT KERJA LINTAS KABUPATEN/ KOTA Pengesahan Pemakaian
Permohonan
Laporan
Laporan
Dinas yang berwenang di Propinsi
Riksa uji
Peg. Pengawas K3 Spesialis pemberitahuan
Pengurus Perusahaan
Dinas yang berwenang di Kab/ Kota
Peralatan Teknik K3
Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan Riksa Uji Laporan
deamok-02
Lapor
PJK3 AK3 Spesialis
D.
OBYEK PENGAWASAN K3/ PERALATAN TEKNIK K3 YANG DIOPERASIKAN DI TEMPAT KERJA LINTAS PROPINSI, DI KAPAL DAN DI PELABUHAN Pengesahan Pemakaian
Laporan
Permohonan Pusat (DPNKK)
Pengurus Perusahaan
Lapor/ pemberitahuan Riksa uji
Laporan
Peralatan Teknik K3
Peg. Pengawas K3 Spesialis Dinas yang berwenang di Propinsi Peg. Pengawas K3 Spesialis Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Peg. Pengawas K3 Spesialis
Riksa Uji Laporan deamok-02
PJK3 AK3 Spesialis
Pengesahan Gambar Rencana Pengesahan Gambar Rencana Pusat (DPNKK)
Permohonan
Tembusan
Dinas yang berwenang di Propinsi Lapor
Pengurus Perusahaan
D.
Fabrikator/ Instalatir Peralatan Mekanik Proses pembuatan/ perakitan
Peg. Pengawas K3 Spesialis Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Peg. Pengawas K3 Spesialis
Pengawasan
E.
Sertifikasi Operator Pemerintah Dirjen Binawas Direktur PNKK
Kasubdit Mek & PU BT Kasi Mekanik LULUS
Pembinaan & pengujian lisensi K3
Dinas yang berwenang di Propinsi Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Perusahaan / Tempat Kerja (peralatan mekanik)
PJK3 OPERATOR
Pengurus
OPERATOR perpanjangan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/Men/1989 Tentang Kualifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat
DASAR HUKUM • UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja • Permen No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
RUANG LINGKUP • Penggolongan Operator • Syarat-syarat operator untuk masingmasing kelas • Kewenangan operator • Sertifikasi operator • Kewajiban operator • sanksi
PERMEN NO. 01/MEN/1989 BAB I Pasal 1
KETENTUAN UMUM (ayat a – e )
BAB II Pasal 2
RUANG LINGKUP Kualifikasi, wewenang, syarat-syarat dan kewajiban melapor
BAB III
-
Pasal 3
Kualifikasi Operator 1. Operator Klas I 2. Operator Klas II 3. Operator Klas III
Pasal 4
Syarat-syarat OKA operator Klas I, II dan III
KUALIFIKASI & SYARAT-SYARAT OKA 50 ton 25 50 ton 25 ton
PERMEN NO. 01/MEN/1989 Pasal 5 (1) Pelaksanaan kursus • •
Depnaker in House Lembaga ditunjuk
(2) Kurikulum, di sesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi (3) Menteri atau pejabat, dapat sewaktu-waktu merubah Pasal 6
(1) Sertifikat diterbitkan oleh Menteri / Pejabat yg ditunjuk (2) Lisensi operator sesuai kelas / tingkat keahliannya (masa berlaku 5 tahun) (3) Sertifikat / lisensi dapat dicabut, bila operator dinilai tidak berkemampuan lagi Pasal 7 Syarat :
Peningkatan kelas a. berpengalaman 2 th sesuai tingkatnya b. mengikuti kursus & lulus ujian
PERMEN NO. 01/MEN/1989 BAB IV
-
KEWENANGAN OPERATOR
Pasal 8
(1)
Operator Kelas I 1. Mengoperasikan keran angkat 50 ton (sesuai jenisnya) 2. Mengawasi & membimbing operator kelas II dan III Operator Kelas II 1. Mengoperasikan keran angkat 25 50 ton 2. Mengawasi & membimbing operator kelas III Operator Kelas III 1. Mengoperasikan keran angkat 25 ton
(2)
(3)
Pasal 9
(1)
Jumlah operator yg diperlukan (lampiran)
(2)
Operator dimaksud (1) harus dibantu beberapa tenaga bantu (operator/ rigger)
PERMEN NO. 01/MEN/1989 BAB V
-
KEWAJIBAN OPERATOR
Pasal 10 (1) (2)
DILARANG meninggalkan tempat pelayanan selama operasi Melakukan pengecekan, merawat kondisi keran angkat dan seluruh perlengkapannya (3) Mengisi buku kerja (laporan harian) (4) Melaporkan atasan bila terdapat kerusakan / tidak berfungsi pada peralatan pengaman/ komponen (5) Operator Kelas I disamping berkewajiban ayat 1, 2, 3 dan 4 juga wajib mengawasi dan mengkoordinir operator kelas II dan III (6) Operator kelas I bertanggung jawab seluruh kegiatan pengoperasiannya (7) Operator kelas I tidak diperlukan, operator Kelas II dapat ditunjuk oleh pengurus atas seluruh pengoperasian keran angkat (8) Terjadi kerusakan/ gangguan pada alat perlengkapannya, operator segera melapor ke atasannya (9) Laporan kegiatan bulanan pada P2K3 atas pengoperasian keran angkat (10) Mematuhi peraturan dan syarat-syarat K3
PERMEN NO. 01/MEN/1989 BAB VI
-
KETENTUAN HUKUM
Pasal 11 Melanggar pasal 10 (1) dikenakan SANKSI
BAB VII -
ATURAN PERALIHAN
Pasal 12 (1) (2) (3)
Menentukan kualifikasi operator sebelum Permen ini diberlakukan, ikut pelatihan Peninjauan kembali sertifikat operator, sebelum Permen ini diberlakukan Pelaksanaan (2) sertifikat diserahkan ke Depnaker
BAB VIII -
PENUTUP
Pasal 13 DITETAPKAN DAN BERLAKU TANGGAL 21 PEBRUARI 1989
Permen No. 05/Men/1985 (Pesawat Angkat & Angkut) Mengapa diawasi
Pengawasan K3 Pesawat Angkat dan Angkut
Untuk apa
Obyek mekanik yg mana
Siapa yang mengawasi
dan
TUJUAN
Dimana pengawasannya
Bagaimana cara mengawasinya
Dasar hukumnya apa
UU No. 1 tahun 1970 Permen No. Per.03/Men/1978 SK Men No. Kep. 79/Men/1977 Yang memerlukan pedoman diatur oleh Direktur (Psl. 145)
Permen No. Per. 05/Men/1985 12 Bab 146 Pasal ditetapkan 2 Agustus 1985 (Psl. 146)
Pengurus / pengusaha bertanggung jawab terhadap ditaatinya semua ketentuan (Psl. 142)
PELANGGARAN sangsi (Psl. 143)
[email protected]
• Bagian integral dalam pelaksanaan proses produksi • Mengandung bahaya potensial • Perlindungan K3 terhadap tenaga kerja
Mengatur perencanaan, pembuatan, pemasangan, peredaran, pemakaian, perubahan atau perbaikan teknis dan pemeliharaan pesawat angkat dan angkut (Psl. 5)
• Peralatan angkat (Psl. 6 s.d 74) • Pita transport (Psl. 7s.d 97) • Pesawat angkutan di atas landasan & permukaan (Psl. 98 s.d 115) • Alat angkutan jalan rel (Psl. 116 s.d 133)
Dengan ketentuan umum sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 s.d 4
Untuk mendapatkan pengesahan (Psl. 134 s.d 136)
Diperiksa dan diuji oleh pegawai pengawas dan atau Ahli K3 (Psl. 138 s.d 139) Melalui permohonan
Pengawasan dilaksanakan oleh pegawai pengawas dan ahli K3 (Psl. 144)
Pembuatan dan pemasangan harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunjuk (Psl. 137)
Kewenangan Direktur untuk mengadakan perubahan teknis (Psl. 136) • Dasar Permen No. Per. 04/Men/1985
UU No. 4 tahun 1969 UU No. 1 tahun 1970
Yang memerlukan pedoman diatur oleh Direktur (Psl. 146)
Permen No. Per. 04/Men/1985 12 Bab 147 Pasal ditetapkan 26 Juli 1985 (Psl. 147)
• Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja • Upaya K3 • Sebagai pelaksanaan UU No. 1 tahun 1970
Mengatur K3 di tempat kerja, pesawat tenaga & produksi dibuat, dipasang, dipakai (Psl. 33 & 34)
• • • •
Penggerak mula (Psl. 49 s.d 53) Perlengkapan (Psl. 54 s.d 64) Mesin pekakas (Psl. 65 s.d 108) Mesin Produksi (Psl. 109 s.d 115) • Dapur (Psl. 116 s.d 134)
Dengan ketentuan umum sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 s.d 32 Yang menimbulkan gerakan dan panas yg membahayakan harus dipasang alat pelindung (Psl. 35 s.d 48)
Pengurus/ pengusaha bertanggung jawab terhadap ditaatinya semua ketentuan (Psl. 144)
PELANGGARAN sangsi (Psl. 142)
Untuk mendapatkan pengesahan (Psl. 138 s.d 137)
Diperiksa dan diuji oleh pegawai pengawas dan atau Ahli K3 (Psl. 135 s.d 137) Melalui permohonan
Pengawasan dilaksanakan oleh pegawai pengawas dan ahli K3 (Psl. 145)
[email protected]
Pembuatan dan pemasangan harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunjuk (Psl. 141)
Kewenangan Direktur untuk mengadakan perubahan teknis (Psl. 140) • Dasar Permen No. Per. 04/Men/1995
[email protected]
Mengapa diawasi
• Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, f & g • Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, n & p • Pasal 4
Potensi Bahaya • Bagian yg bergerak • Bagian yg menanggung beban • Gas buang • Kemampuan / ketrampilan
Sumber Bahaya • Pesawat • Operator
Pesawat Angkat & Angkut
Kecelakaan Dasar hukum pengawasannya
• Ruang lingkup • Siapa yang mengawasi • Bagaimana caranya
Jenis Kecelakaan • Terjungkit/terguling • Terjepit • Peledakan Termasuk PAK
Pengendalian
• Menjamin keselamatan dan kesehatan TK dan orang lain • Menjamin penggunaan pesawat angkat dan angkut aman dipakai • Menjamin proses produksi aman dan lancar
• Konstruksi harus kuat • Safety device terpasang dan berfungsi baik • Layak pakai • Riksa uji • APD • Perawatan dengan baik • Pengoperasian sesuai manual/SOP dan oleh orang yg berwenang
LATAR BELAKANG FAKTA LAPANGAN Alat Angkat & Angkut dan Pesawat Tenaga & Produksi serta sarana penunjangnya, merupakan :
Peran penting dalam jasa konstruksi
Mengandung sumber bahaya menimbulkan kecelakaan kerja
Peralatan yang spesifik, butuh penanganan dgn kualitas yang baik (teknik maupun SDM)
yang
berpotensi
dapat
Dalam operasi peralatan tsb perlu dijamin K3 & lingkungan proyek agar kontinuitas pekerjaan tdk terganggu
MACAM KECELAKAAN KERJA TERKAIT DENGAN PERALATAN MEKANIK
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Terjungkit/terguling Terjepit/terpotong Pencemaran lingkungan Peledakan Roboh Tertimpa/tertimbun Sentuhan listrik dll
PENYEBAB KECELAKAAN FAKTOR TEKNIK INSTALASI / PERALATAN Konstruksi pesawat / instalasi tidak memenuhi syarat • Material / proses pembuatan / pemasangan / pemeriksaan / pengujian • Adanya kemunduran kualitas / perubahan dimensi pesawat / instalasi, dll. akibat pemakaian / kondisi operasi yang abnormal Alat pengaman / perlindungan / perlengkapan tidak memenuhi syarat atau tidak berfungsi dengan baik Kondisi operasi tidak sesuai disain • Beban melebihi batas maksimal • Proses operasi tidak sesuai prosedur Faktor Manusia / Pekerja
FAKTOR MANUSIA / PEKERJA Sikap kurang baik (sembrono/arogansi) Kesehatan tak memenuhi syarat Tidak pakai APD Pengetahuan teknis/keterampilan kerja kurang, termasuk cara kerja yang aman Berbuat menyimpang/keterpaksaan Lain-lain (keluarga/kecewa)
FAKTOR MANAJEMEN
Tidak melaksanakan syarat-syarat K3 Tidak mengikuti petunjuk pembuat peralatan teknik Prosedur kerja tidak ada Administrasi / pengawasan intern kurang baik
UPAYA K3 DALAM PENCEGAHAN KECELAKAAN
PENGENDALIAN SUMBER BAHAYA
SUMBER BAHAYA
NORMA K3
KONDISI TEMPAT KERJA + SUMBER PRODUKSI AMAN & EFISIEN
PENGENDALIAN SUMBER BAHAYA
Segala upaya pengendalian yang mendasari sifat preventif yang dilakukan secara sistimatis dan menyeluruh atas segala hal yang terkait dengan “Keberadaan” peralatan mekanik, pesawat uap dan bejana tekan yaitu mulai dari perencanaan hingga purna pakai.
TUJUAN Kondisi Tempat Kerja dan Sumber Produksi :
Aman :
Pesawat / instalasi / peralatan Tenaga kerja / manusia / lingkungan
Effisien :
Fungsi teknis instalasi / peralatan Biaya operasi perusahaan
DASAR HUKUM 1. UU No. 1 Tahun 1970 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja : a). No. Per.04/Men/1985 b). No. Per.05/Men/1985
4. SKB Dirjen Hubla dan Binawas No. PP.72/3/9-99 KEP.507/BW/1999 • Keputusan / Instruksi Menteri • Keputusan / Edaran Dirjen / Pedoman Pengawasan • Lain-lain (Standard Nasional Atau Standard Internasional / Negara Lain Yang Dapat Diterima Pemerintah Indonesia)
RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Obyek Pengawasan Tahapan Penanganan Pengawasan
OBJEK PENGAWASAN
Instalasi / Peralatan Teknik Badan Usaha Bidang Tertentu Tenaga Profesi Khusus
TAHAPAN PENANGANAN PENGAWASAN
Perencanaan Pembuatan Perakitan/pemasangan/peredaran Pemakaian Reparasi/modifikasi
INSTALASI / PERALATAN TEKNIK PERALATAN / PESAWAT ANGKAT & ANGKUT Dan PESAWAT TENAGA & PRODUKSI 1.
Pesawat Tenaga dan Produksi
Penggerak mula -
2.
Perlengkapan transmisi tenaga mekanik
Mesin produksi
Mesin perkakas kerja
Dapur
Pesawat Angkat dan Angkut
Peralatan Angkat
Pita transport
Pesawat angkutan diatas landasan dan diatas permukaan
Alat angkutan jalan ril
Kegiatan pengawasan pada periode pembuatan / perakitan / pemasangan 1.
Penilaian / pengesahan gambar rencana pembuatan / perakitan / pemasangan Pengecekan dokumen teknik perencanaan/ pengesahan Penilaian konstruksi instalasi / peralatan yang akan dibuat / dirakit / dipasang
2.
Penilaian / penunjukan perusahaan jasa terkait Macam jasa Konstruksi Inspeksi teknik Pemenuhan syarat administrasi Pemenuhan syarat teknis
3.
Pengawasan pelaksanaan kegiatan pembuatan / perakitan pemasangan Kelengkapan dokumen teknik Kondisi / mutu bahan baku komponen Status welder / fabrikator Pemeriksaan / pengujian ( sebelum, saat & akhir kegiatan) Administrasi pengawasan
/
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Persiapan yang harus dilakukan oleh Pemilik / Pemakai 1. 2. 3. 4.
Penyediaan dokumen teknis terkait Penyiapan pesawat / instalasi aman diperiksa Penyiapan peralatan / tenaga kerja Pemasangan rambu bila perlu / koordinasi dengan pihak lain yang terkait 5. Penyiapan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
KEWAJIBAN PEMAKAI DAN OPERATOR I. Pemakai
1. Menjaga / memelihara kondisi pesawat / peralatan dan perlengkapannya 2. Melaksanakan syarat-syarat yang tertera pada akte ijin pemakaian / pengesahan atau perintah pegawai pengawas 3. Menugasi operator 4. Melapor kepada Disnaker setempat apabila menemukan cacat (konstruktif) pada pesawat / perlengkapannya 5. Menjaga / memperhatikan dokumen teknik / perijinan Keberadaan Melapor bila terjadi kehilangan/perubahan 6. Melaporkan ke Disnaker setempat bila terjadi peledakan / kecelakaan atas pesawat / sarana penunjang
II. Operator Mengoperasikan pesawat, perlengkapan dan sarana penunjangnya sesuai dengan peraturan keselamatan kerja/standard operasi.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya