K3 Mekanik PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

• Menjamin keselamatan kerja operator & orang lain • Menjamin penggunaan peralatan mekanik aman dioperasikan • Menjamin proses produksi aman dan lancar



NAMA TEMPAT /TGL LAHIR INSTANSI



: HERY SUTANTO, ST : TULUNG AGUNG, 22 Sept 1971 : Dit Pengawasan Norma K3 (Ditjen Binwasnaker)Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I telp. (021) 5255733 Ext. 656 Hp. 08128005044.



KURSUS/PELATIHAN : 1. Diklat Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan 2. TOT. Japan International Cooperation Agency 3. Crane Safety (Mobil, fk & Hoist crane) di Tokyo-Jepang (2000) 4. Pelatihan Lingkungan Kerja di Osaka-Jepang (2005) 5. Diklat Pengawas Spesialis Pesawat Angkat & Angkut Th. 2005 6. Seminar crane safety di Tokyo - Jepang (2006) 7. S-2 Magister Manajemen (2006)



ALAMAT



:



Rumah Pancoran Barat IX . G No. 28, Pancoran, Jakarta Selatan



Kantor



Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Lt. IV Gedung A. Jakarta Selatan



www.norma-k3.com



• Menjamin keselamatan kerja operator & orang lain • Menjamin penggunaan perlatan mekanik aman dioperasikan • Menjamin proses produksi aman dan lancar



UU No. 1 / 1970 Permen No. 04/Men/1985 Permen No. 05/Men/1985 Permen No. 01/Men/1989



Obyek pembinaan dan pengawasan



• • • •



Pembinaan dan pengawasan K3 Mekanik Dasar hukum



MEKANIK • Pesawat tenaga & produksi • Pesawat angkat & angkut • Operator



Tujuan Bagaimana cara membina dan mengawasinya



• Konstruksi harus kuat • Safety device terpasang dan berfungsi baik • Alat perlindungan • Layak operasi • Riksa uji • Perawatan dengan baik • Pengoperasian sesuai manual / SOP dan oleh orang yang berwenang • APD



www.norma-k3.com



SUMBER BAHAYA



K3 MEKANIK



Pesawat Tenaga dan Produksi • Penggerak mula • Mesin perkakas • Mesin produksi • Dapur / Tanur Pesawat Angkat dan Angkut • Peralatan angkat • Pita transport • Pesawat angkutan di atas landasan dan permukaan • Alat angkutan jalan ril Operator



Potensi Bahaya • Bagian bergerak • Bagian yang mempunyai peran • Bagian yang menanggung beban • Gas buang, suhu tinggi • Kebisingan, debu • Kemampuan/ ketrampilan



PEMBINAAN DAN PENGAWASAN



Analisa



Kecelakaan • Terjungkit/terguling • Terjepit / terpotong • Peledakan / kebakaran • Tertimpa/ tertimbun • Roboh • PAK



Penanggulangan dan Pencegahan



PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Jenis Riksa dan Uji berdasarkan peraturan perundang-undangan • Pemeriksaan dan pengujian dalam pembuatan • Pemeriksaan dan pengujian pertama dalam pemakaian peralatan/ instalasi baru dan atau setelah selesai pemasangan • Pemeriksaan dan pengujian berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Kreteria teknis jenis riksa dan uji (tahapan) a. Pemeriksaan data/ verifikasi • Data umum • Data teknis b. Pemeriksaan visual • Pemeriksaan visual dengan menggunakan checklist • Dimensi check c. Pemeriksaan NDT • Seluruh komponen utama atau komponen yang menerima beban atau komponen yang diragukan kekuatannya / kemampuannya



www.norma-k3.com



d. Pengujian • Dinamis (Running Test) • Statis e. Pemeriksaan setelah pengujian f. Laporan a. Bentuk 51 (pesawat angkat dan angkut) b. Bentuk 54B (penggerak mula) c. Bentuk 55B (mesin berbahaya) d. Bentuk 56B (dapur/ Tanur) Formulir tersebut di lengkapi dengan formulir/ chesklist dari hasil riksa uji /NDT 3. Pelaksanaan riksa uji • Ahli K3 Spesialis  PJIT / Perusahaan • Peg. Pengawas K3 Spesialis  daerah otonom setempat 4. Mekanisme pengesahan peralatan mekanik dan sertifikasi operator dalam format Otoda



MEKANISME PENGESAHAN PERALATAN MEKANIK DAN SERTIFIKASI OPERATOR DALAM FORMAT OTODA Dasar hukum • Undang-undang No. 22 / 1999 • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 • PP No. 25 Tahun 2000 • Permen No. 04/Men/1985 • Permen No. 05/Men/1985 • Permen No. 03/Men/1988 • Permen No. 01/Men/1989 • SE 461/BW/VI/2000 PP 72/3/9-99 • SKB Nomor Kep. 507/BW/1999 Peralatan Mekanik Pesawat Tenaga dan Produksi • Penggerak mula • Mesin perkakas kerja • Mesin produksi • Dapur Pesawat Angkat dan Angkut • Peralatan angkat • Pita transport • Pesawat angkutan di atas permukaan dan di atas landasan • Alat angkutan jalan rel



PENGAWASAN K3



Pusat (DPNKK)



Obyek Pengawasan K3 Lintas Propinsi



Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan langsung lintas propinsi



Koordinasi



A.



Dinas yang berwenang di Propinsi Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan langsung lintas kab/kota Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Obyek Pengawasan K3



AK3 Spesialis Koordinasi



Obyek Pengawasan K3 Lintas Kab/ Kota



PJK3



Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan langsung Pemberdayaan lembaga2 K3



deamok-02



B.



OBYEK PENGAWASAN K3/ PERALATAN TEKNIK K3 YANG DIPASANG/ DIOPERASIKAN TETAP DI TEMPAT KERJA DALAM KABUPATEN/ KOTA



Pengesahan Pemakaian



Laporan



Permohonan



Lapor Dinas yang berwenang di Kab/ Kota



Laporan



Pengurus Perusahaan



Peg. Pengawas K3 Spesialis



Peralatan Teknik K3



Riksa Uji



Pengawasan



Riksa Uji Laporan deamok-02



PJK3 AK3 Spesialis



C.



OBYEK PENGAWASAN K3/ PERALATAN TEKNIK K3 YANG DIOPERASIKAN DI TEMPAT KERJA LINTAS KABUPATEN/ KOTA Pengesahan Pemakaian



Permohonan



Laporan



Laporan



Dinas yang berwenang di Propinsi



Riksa uji



Peg. Pengawas K3 Spesialis pemberitahuan



Pengurus Perusahaan



Dinas yang berwenang di Kab/ Kota



Peralatan Teknik K3



Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan Riksa Uji Laporan



deamok-02



Lapor



PJK3 AK3 Spesialis



D.



OBYEK PENGAWASAN K3/ PERALATAN TEKNIK K3 YANG DIOPERASIKAN DI TEMPAT KERJA LINTAS PROPINSI, DI KAPAL DAN DI PELABUHAN Pengesahan Pemakaian



Laporan



Permohonan Pusat (DPNKK)



Pengurus Perusahaan



Lapor/ pemberitahuan Riksa uji



Laporan



Peralatan Teknik K3



Peg. Pengawas K3 Spesialis Dinas yang berwenang di Propinsi Peg. Pengawas K3 Spesialis Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Peg. Pengawas K3 Spesialis



Riksa Uji Laporan deamok-02



PJK3 AK3 Spesialis



Pengesahan Gambar Rencana Pengesahan Gambar Rencana Pusat (DPNKK)



Permohonan



Tembusan



Dinas yang berwenang di Propinsi Lapor



Pengurus Perusahaan



D.



Fabrikator/ Instalatir Peralatan Mekanik Proses pembuatan/ perakitan



Peg. Pengawas K3 Spesialis Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Peg. Pengawas K3 Spesialis



Pengawasan



E.



Sertifikasi Operator Pemerintah Dirjen Binawas Direktur PNKK



Kasubdit Mek & PU BT Kasi Mekanik LULUS



Pembinaan & pengujian lisensi K3



Dinas yang berwenang di Propinsi Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Perusahaan / Tempat Kerja (peralatan mekanik)



PJK3 OPERATOR



Pengurus



OPERATOR perpanjangan



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/Men/1989 Tentang Kualifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat



DASAR HUKUM • UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja • Permen No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut



RUANG LINGKUP • Penggolongan Operator • Syarat-syarat operator untuk masingmasing kelas • Kewenangan operator • Sertifikasi operator • Kewajiban operator • sanksi



PERMEN NO. 01/MEN/1989 BAB I Pasal 1



KETENTUAN UMUM (ayat a – e )



BAB II Pasal 2



RUANG LINGKUP Kualifikasi, wewenang, syarat-syarat dan kewajiban melapor



BAB III



-



Pasal 3



Kualifikasi Operator 1. Operator Klas I 2. Operator Klas II 3. Operator Klas III



Pasal 4



Syarat-syarat OKA operator Klas I, II dan III



KUALIFIKASI & SYARAT-SYARAT OKA  50 ton  25  50 ton  25 ton



PERMEN NO. 01/MEN/1989 Pasal 5 (1) Pelaksanaan kursus • •



Depnaker  in House Lembaga  ditunjuk



(2) Kurikulum, di sesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi (3) Menteri atau pejabat, dapat sewaktu-waktu merubah Pasal 6



(1) Sertifikat diterbitkan oleh Menteri / Pejabat yg ditunjuk (2) Lisensi operator sesuai kelas / tingkat keahliannya (masa berlaku 5 tahun) (3) Sertifikat / lisensi dapat dicabut, bila operator dinilai tidak berkemampuan lagi Pasal 7 Syarat :



Peningkatan kelas a. berpengalaman 2 th sesuai tingkatnya b. mengikuti kursus & lulus ujian



PERMEN NO. 01/MEN/1989 BAB IV



-



KEWENANGAN OPERATOR



Pasal 8



(1)



Operator Kelas I 1. Mengoperasikan keran angkat  50 ton (sesuai jenisnya) 2. Mengawasi & membimbing operator kelas II dan III Operator Kelas II 1. Mengoperasikan keran angkat  25  50 ton 2. Mengawasi & membimbing operator kelas III Operator Kelas III 1. Mengoperasikan keran angkat  25 ton



(2)



(3)



Pasal 9



(1)



Jumlah operator yg diperlukan (lampiran)



(2)



Operator dimaksud (1) harus dibantu beberapa tenaga bantu (operator/ rigger)



PERMEN NO. 01/MEN/1989 BAB V



-



KEWAJIBAN OPERATOR



Pasal 10 (1) (2)



DILARANG meninggalkan tempat pelayanan selama operasi Melakukan pengecekan, merawat kondisi keran angkat dan seluruh perlengkapannya (3) Mengisi buku kerja (laporan harian) (4) Melaporkan atasan bila terdapat kerusakan / tidak berfungsi pada peralatan pengaman/ komponen (5) Operator Kelas I disamping berkewajiban ayat 1, 2, 3 dan 4 juga wajib mengawasi dan mengkoordinir operator kelas II dan III (6) Operator kelas I bertanggung jawab seluruh kegiatan pengoperasiannya (7) Operator kelas I tidak diperlukan, operator Kelas II dapat ditunjuk oleh pengurus atas seluruh pengoperasian keran angkat (8) Terjadi kerusakan/ gangguan pada alat perlengkapannya, operator segera melapor ke atasannya (9) Laporan kegiatan bulanan pada P2K3 atas pengoperasian keran angkat (10) Mematuhi peraturan dan syarat-syarat K3



PERMEN NO. 01/MEN/1989 BAB VI



-



KETENTUAN HUKUM



Pasal 11 Melanggar pasal 10 (1) dikenakan SANKSI



BAB VII -



ATURAN PERALIHAN



Pasal 12 (1) (2) (3)



Menentukan kualifikasi operator sebelum Permen ini diberlakukan, ikut pelatihan Peninjauan kembali sertifikat operator, sebelum Permen ini diberlakukan Pelaksanaan (2) sertifikat diserahkan ke Depnaker



BAB VIII -



PENUTUP



Pasal 13 DITETAPKAN DAN BERLAKU TANGGAL 21 PEBRUARI 1989



Permen No. 05/Men/1985 (Pesawat Angkat & Angkut) Mengapa diawasi



Pengawasan K3 Pesawat Angkat dan Angkut



Untuk apa



Obyek mekanik yg mana



Siapa yang mengawasi



dan



TUJUAN



Dimana pengawasannya



Bagaimana cara mengawasinya



Dasar hukumnya apa



UU No. 1 tahun 1970 Permen No. Per.03/Men/1978 SK Men No. Kep. 79/Men/1977 Yang memerlukan pedoman diatur oleh Direktur (Psl. 145)



Permen No. Per. 05/Men/1985 12 Bab 146 Pasal ditetapkan 2 Agustus 1985 (Psl. 146)



Pengurus / pengusaha bertanggung jawab terhadap ditaatinya semua ketentuan (Psl. 142)



PELANGGARAN sangsi (Psl. 143)



[email protected]



• Bagian integral dalam pelaksanaan proses produksi • Mengandung bahaya potensial • Perlindungan K3 terhadap tenaga kerja



Mengatur perencanaan, pembuatan, pemasangan, peredaran, pemakaian, perubahan atau perbaikan teknis dan pemeliharaan pesawat angkat dan angkut (Psl. 5)



• Peralatan angkat (Psl. 6 s.d 74) • Pita transport (Psl. 7s.d 97) • Pesawat angkutan di atas landasan & permukaan (Psl. 98 s.d 115) • Alat angkutan jalan rel (Psl. 116 s.d 133)



Dengan ketentuan umum sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 s.d 4



Untuk mendapatkan pengesahan (Psl. 134 s.d 136)



Diperiksa dan diuji oleh pegawai pengawas dan atau Ahli K3 (Psl. 138 s.d 139) Melalui permohonan



Pengawasan dilaksanakan oleh pegawai pengawas dan ahli K3 (Psl. 144)



Pembuatan dan pemasangan harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunjuk (Psl. 137)



Kewenangan Direktur untuk mengadakan perubahan teknis (Psl. 136) • Dasar Permen No. Per. 04/Men/1985



UU No. 4 tahun 1969 UU No. 1 tahun 1970



Yang memerlukan pedoman diatur oleh Direktur (Psl. 146)



Permen No. Per. 04/Men/1985 12 Bab 147 Pasal ditetapkan 26 Juli 1985 (Psl. 147)



• Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja • Upaya K3 • Sebagai pelaksanaan UU No. 1 tahun 1970



Mengatur K3 di tempat kerja, pesawat tenaga & produksi dibuat, dipasang, dipakai (Psl. 33 & 34)



• • • •



Penggerak mula (Psl. 49 s.d 53) Perlengkapan (Psl. 54 s.d 64) Mesin pekakas (Psl. 65 s.d 108) Mesin Produksi (Psl. 109 s.d 115) • Dapur (Psl. 116 s.d 134)



Dengan ketentuan umum sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 s.d 32 Yang menimbulkan gerakan dan panas yg membahayakan harus dipasang alat pelindung (Psl. 35 s.d 48)



Pengurus/ pengusaha bertanggung jawab terhadap ditaatinya semua ketentuan (Psl. 144)



PELANGGARAN sangsi (Psl. 142)



Untuk mendapatkan pengesahan (Psl. 138 s.d 137)



Diperiksa dan diuji oleh pegawai pengawas dan atau Ahli K3 (Psl. 135 s.d 137) Melalui permohonan



Pengawasan dilaksanakan oleh pegawai pengawas dan ahli K3 (Psl. 145)



[email protected]



Pembuatan dan pemasangan harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunjuk (Psl. 141)



Kewenangan Direktur untuk mengadakan perubahan teknis (Psl. 140) • Dasar Permen No. Per. 04/Men/1995



[email protected]



Mengapa diawasi



• Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, f & g • Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, n & p • Pasal 4



Potensi Bahaya • Bagian yg bergerak • Bagian yg menanggung beban • Gas buang • Kemampuan / ketrampilan



Sumber Bahaya • Pesawat • Operator



Pesawat Angkat & Angkut



Kecelakaan Dasar hukum pengawasannya



• Ruang lingkup • Siapa yang mengawasi • Bagaimana caranya



Jenis Kecelakaan • Terjungkit/terguling • Terjepit • Peledakan Termasuk PAK



Pengendalian



• Menjamin keselamatan dan kesehatan TK dan orang lain • Menjamin penggunaan pesawat angkat dan angkut aman dipakai • Menjamin proses produksi aman dan lancar



• Konstruksi harus kuat • Safety device terpasang dan berfungsi baik • Layak pakai • Riksa uji • APD • Perawatan dengan baik • Pengoperasian sesuai manual/SOP dan oleh orang yg berwenang



LATAR BELAKANG FAKTA LAPANGAN  Alat Angkat & Angkut dan Pesawat Tenaga & Produksi serta sarana penunjangnya, merupakan :







Peran penting dalam jasa konstruksi







Mengandung sumber bahaya menimbulkan kecelakaan kerja







Peralatan yang spesifik, butuh penanganan dgn kualitas yang baik (teknik maupun SDM)



yang



berpotensi



dapat



 Dalam operasi peralatan tsb perlu dijamin K3 & lingkungan proyek agar kontinuitas pekerjaan tdk terganggu



MACAM KECELAKAAN KERJA TERKAIT DENGAN PERALATAN MEKANIK



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Terjungkit/terguling Terjepit/terpotong Pencemaran lingkungan Peledakan Roboh Tertimpa/tertimbun Sentuhan listrik dll



PENYEBAB KECELAKAAN FAKTOR TEKNIK INSTALASI / PERALATAN  Konstruksi pesawat / instalasi tidak memenuhi syarat • Material / proses pembuatan / pemasangan / pemeriksaan / pengujian • Adanya kemunduran kualitas / perubahan dimensi pesawat / instalasi, dll. akibat pemakaian / kondisi operasi yang abnormal  Alat pengaman / perlindungan / perlengkapan tidak memenuhi syarat atau tidak berfungsi dengan baik  Kondisi operasi tidak sesuai disain • Beban melebihi batas maksimal • Proses operasi tidak sesuai prosedur  Faktor Manusia / Pekerja



FAKTOR MANUSIA / PEKERJA Sikap kurang baik (sembrono/arogansi) Kesehatan tak memenuhi syarat Tidak pakai APD Pengetahuan teknis/keterampilan kerja kurang, termasuk cara kerja yang aman  Berbuat menyimpang/keterpaksaan  Lain-lain (keluarga/kecewa)    



FAKTOR MANAJEMEN    



Tidak melaksanakan syarat-syarat K3 Tidak mengikuti petunjuk pembuat peralatan teknik Prosedur kerja tidak ada Administrasi / pengawasan intern kurang baik



UPAYA K3 DALAM PENCEGAHAN KECELAKAAN



PENGENDALIAN SUMBER BAHAYA



SUMBER BAHAYA



NORMA K3



KONDISI TEMPAT KERJA + SUMBER PRODUKSI AMAN & EFISIEN



PENGENDALIAN SUMBER BAHAYA



Segala upaya pengendalian yang mendasari sifat preventif yang dilakukan secara sistimatis dan menyeluruh atas segala hal yang terkait dengan “Keberadaan” peralatan mekanik, pesawat uap dan bejana tekan yaitu mulai dari perencanaan hingga purna pakai.



TUJUAN Kondisi Tempat Kerja dan Sumber Produksi : 



Aman :



  



Pesawat / instalasi / peralatan Tenaga kerja / manusia / lingkungan



Effisien :



 



Fungsi teknis instalasi / peralatan Biaya operasi perusahaan



DASAR HUKUM 1. UU No. 1 Tahun 1970 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja : a). No. Per.04/Men/1985 b). No. Per.05/Men/1985



4. SKB Dirjen Hubla dan Binawas No. PP.72/3/9-99 KEP.507/BW/1999 • Keputusan / Instruksi Menteri • Keputusan / Edaran Dirjen / Pedoman Pengawasan • Lain-lain (Standard Nasional Atau Standard Internasional / Negara Lain Yang Dapat Diterima Pemerintah Indonesia)



RUANG LINGKUP PENGAWASAN  



Obyek Pengawasan Tahapan Penanganan Pengawasan



OBJEK PENGAWASAN   



Instalasi / Peralatan Teknik Badan Usaha Bidang Tertentu Tenaga Profesi Khusus



TAHAPAN PENANGANAN PENGAWASAN



    



Perencanaan Pembuatan Perakitan/pemasangan/peredaran Pemakaian Reparasi/modifikasi



INSTALASI / PERALATAN TEKNIK PERALATAN / PESAWAT ANGKAT & ANGKUT Dan PESAWAT TENAGA & PRODUKSI 1.



Pesawat Tenaga dan Produksi 



Penggerak mula -



2.



Perlengkapan transmisi tenaga mekanik







Mesin produksi







Mesin perkakas kerja







Dapur



Pesawat Angkat dan Angkut 



Peralatan Angkat







Pita transport







Pesawat angkutan diatas landasan dan diatas permukaan







Alat angkutan jalan ril



Kegiatan pengawasan pada periode pembuatan / perakitan / pemasangan 1.



Penilaian / pengesahan gambar rencana pembuatan / perakitan / pemasangan  Pengecekan dokumen teknik perencanaan/ pengesahan  Penilaian konstruksi instalasi / peralatan yang akan dibuat / dirakit / dipasang



2.



Penilaian / penunjukan perusahaan jasa terkait  Macam jasa  Konstruksi  Inspeksi teknik  Pemenuhan syarat administrasi  Pemenuhan syarat teknis



3.



Pengawasan pelaksanaan kegiatan pembuatan / perakitan pemasangan  Kelengkapan dokumen teknik  Kondisi / mutu bahan baku komponen  Status welder / fabrikator  Pemeriksaan / pengujian ( sebelum, saat & akhir kegiatan)  Administrasi pengawasan



/



PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN



Persiapan yang harus dilakukan oleh Pemilik / Pemakai 1. 2. 3. 4.



Penyediaan dokumen teknis terkait Penyiapan pesawat / instalasi aman diperiksa Penyiapan peralatan / tenaga kerja Pemasangan rambu bila perlu / koordinasi dengan pihak lain yang terkait 5. Penyiapan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian



KEWAJIBAN PEMAKAI DAN OPERATOR I. Pemakai



1. Menjaga / memelihara kondisi pesawat / peralatan dan perlengkapannya 2. Melaksanakan syarat-syarat yang tertera pada akte ijin pemakaian / pengesahan atau perintah pegawai pengawas 3. Menugasi operator 4. Melapor kepada Disnaker setempat apabila menemukan cacat (konstruktif) pada pesawat / perlengkapannya 5. Menjaga / memperhatikan dokumen teknik / perijinan  Keberadaan  Melapor bila terjadi kehilangan/perubahan 6. Melaporkan ke Disnaker setempat bila terjadi peledakan / kecelakaan atas pesawat / sarana penunjang



II. Operator Mengoperasikan pesawat, perlengkapan dan sarana penunjangnya sesuai dengan peraturan keselamatan kerja/standard operasi.



Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya