Kajian Teknis Kegiatan Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu (Imbuhan Ke Formasi Tertentu) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS KAJIAN TEKNIS KEGIATAN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE FORMASI TERTENTU No Persyaratan 1 Surat Permohonan Persetujuan Teknis



2.



Nomor Induk Berusaha (NIB), jika ada



3.



Dokumen Kajian Teknis untuk Kegiatan Pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan ke formasi tertentu memuat: 1. Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah A. Deskripsi kegiatan 1) Jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan 2) Jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan 3) Proses usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan a. Proses utama dan proses penunjang usaha dan/atau kegiatan secara keseluruhan b. Neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses/kerja (sumber air limbah), air limbah yang dihasilkan, serta karakteristik air limbah (mutu, sifat toksisitas dan patologis air limbah c. Fluktuasi atau kontinuitas produksi dan air limbah d. Layout dengan skala memadai yang menggambarkan: (1) Lokasi masing-masing unit proses/kerja (2) Instalasi pengolahan air limbah, saluran air limbah serta lokasi pembuangan air limbah (outfall) 4) Pemanfaatan air limbah untuk imbuhan dan resapan ke formasi tertentu Untuk imbuhan à jumlah, nama dan lokasi sumur injeksi, debit yang diinjeksikan, zona target injeksi Untuk resapan à luas area resapan, volume air limbah yang diresapkan B. Baku mutu air limbah Air limbah yang akan diinjeksikan wajib memenuhi Baku Mutu Air Kelas 2 C. Rona lingkungan Menjelaskan komponen lingkungan yang relevan untuk mengkaji pemanfaatan air limbah untuk menahan intrusi air laut, antara lain: 1) Stratigrafi dan karakteristik akuifer; 2) Kedalaman muka air tanah (peta kontur) 3) Pola dan aliran air tanah; dan 4) Cekungan air tanah D. Prakiraan Dampak 1) Sebaran air limbah 2) Sifat penting dampak a. Jumlah manusia yang terkena dampak b. Luas persebaran dampak c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung d. Komponen lingkungan lain yang terkena dampak e. Kumulatif dampak



Keterangan Ditujukan ke Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Untuk perizinan berusaha melalui OSS



No f.



Persyaratan Berbalik atau tidaknya dampak



E. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan 1) Rencana pengelolaan lingkungan a. Instalasi pengolahan air limbah yang direncanakan sampai memenuhi baku mutu air limbah yaitu kelas 2 b. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan 2 cara: (1) Pompa dan sumur injeksi untuk akuifer bebas maupun tertekan à jelaskan konstruksi dan desain sumur injeksi yang direncanakan dan penutup sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya; atau (2) Pond untuk akuifer bebas dan berpasir à menjelaskan kapasitas dan desai pond yang direncanakan 2) Rencana pemantauan lingkungan a. Titik penaatan (outlet) à jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat b. Mutu air limbah à parameter, kadar dan beban pencemar air berdasarkan karakteristik air limbah; metode pengambilan contoh uji untuk masing-masing parameter; frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau Untuk sumur injeksi dan resapan a. Titik penaatan à nama, lokasi dan koordinat titik penaatan untuk masing-masing sumur b. Parameter yang dipantau à debit, tekan dan volume air limbah yang diinjeksikan atau luas dan volume pond untuk resapan c. Frekuensi pemantauan à frekuensi pemantauan debit, tekanan dan volume air limbah yang diinjeksikan atau volume pond untuk resapan Untuk air tanah a. sumur pantau à nama, lokasi dan koordinat sumur pantau (sumur pantau paling seidkit mewakili hulu (upstream) dan hilir (downstream) dari lokasi sumur injeksi b. parameter yang dipantau c. frekuensi pemantauan à harus mewakili periode musim kering (kemarau) dan musim basah (hujan) atau paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 3) sistem penanggulangan keadaan darurat a. uraian tentang unit yang bertanggungjawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk didalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan b. uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detail peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi 4) internalisasi biaya lingkungan 5) periode waktu uji coba 2. Standar kompetensi sumber daya manusia a. Struktur organisasi, yang menangani lingkungan hidup (pengendalian pencemaran air) b. Sumber daya manusia (penanggung jawab pengendalian pencemaran air, penanggung jawab operasional pengolahan air limbah, dan/atau kompetensi lain sesuai kebutuhan) 3. Sistem Manajemen Lingkungan Muatan sistem manajemen lingkungan tercantum dalam Lampiran IV PermenLHK No. 5 Tahun 2021.



Keterangan



Informasi tambahan: 1. Tata cara Penyusunan Kajian Teknis ini mengacu pada Lampiran II Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Air. 2. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL, DPLH, AMDAL, atau DELH) dan melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah tetapi belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan/atau Pemanfaatan Air Limbah, wajib mengajukan Permohonan Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan terlebih dahulu ke DKLH Provinsi Bali