Standar Teknis Kegiatan Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu (Resapan Ke Permukaan Tanah) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS STANDAR TEKNIS KEGIATAN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE FORMASI TERTENTU No Persyaratan 1 Surat Permohonan Persetujuan Teknis



2.



Nomor Induk Berusaha (NIB), jika ada



3.



Dokumen Standar Teknis untuk Kegiatan Pemanfaatan Air Limbah untuk Resapan ke Permukaan Tanah memuat: 1. Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah A. Deskripsi kegiatan 1) Jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan, menjelaskan tentang jenis dan kapasitas dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dll, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatan 2) Jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan 3) Proses usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan a. Proses utama dan proses penunjang usaha dan/atau kegiatan secara keseluruhan. Untuk proses penunjang diutamakan yang menghasilkan air limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan, dll. Proses usaha dan/atau kegiatan dijelaskan mulai dari awal s.d akhir, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan flowdiagram proses b. Neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses/kerja (sumber air limbah), air limbah yang dihasilkan, serta karakteristik air limbah (mutu, sifat toksisitas dan patologis air limbah c. Fluktuasi atau kontinuitas produksi dan air limbah d. Layout dengan skala memadai yang menggambarkan: (1) Lokasi masing-masing unit proses/kerja (2) Instalasi pengolahan air limbah, saluran air limbah serta lokasi pembuangan air limbah (outfall) 4) Pemanfaatan air limbah untuk resapan ke formasi tertentu (luas area resapan dan volume air limbah yang diresapkan) B. Baku Mutu Air Limbah Air limbah yang dimanfaatkan untuk resapan wajib memenuhi baku mutu air kelas 3 C. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan 1) Rencana pengelolaan lingkungan a. Sistem pengolahan air limbah yang direncanakan sampai memenuhi baku mutu air limbah kelas 3 b. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan pond untuk akuifer bebas dan berpasir. Menjelaskan kapasitas dan desain pond yang direncanakan. Yang perlu diperhatikan: (1) Jarak dasar pond ke permukaan air tanah > 5m (2) Lokasi resapan bukan merupakan dasar karst



Keterangan Ditujukan ke Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Untuk perizinan berusaha melalui OSS



No



Persyaratan 2) Rencana pemantauan lingkungan a. Titik penaatan (outlet) à jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat b. Mutu air limbah à parameter, kadar dan beban pencemar air berdasarkan karakteristik air limbah; metode pengambilan contoh uji untuk masing-masing parameter; frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau



Keterangan



Untuk pond resapan a. Titik penaatan à nama, lokasi dan koordinat titik penaatan b. Parameter yang dipantau à menjelaskan luas pond dan volume air limbah yang diresapkan c. Frekuensi pemantauan à 6 (enam) bulan sekali untuk luas pond, dan 1 (satu) bulan sekali untuk volume air limbah. Untuk pemantauan air tanah a. sumur pantau à nama, lokasi dan koordinat sumur pantau (sumur pantau paling seidkit mewakili hulu (upstream) dan hilir (downstream) dari lokasi resapan b. parameter yang dipantau c. frekuensi pemantauan à mewakili periode musiam kering (kemarau) dan musim basah (hujan), atau paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun 3) sistem penanggulangan keadaan darurat a. uraian tentang unit yang bertanggungjawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk didalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan b. uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detail peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi 4) internalisasi biaya lingkungan 5) periode waktu uji coba 2. Standar kompetensi sumber daya manusia a. Struktur organisasi, yang menangani lingkungan hidup (pengendalian pencemaran air) b. Sumber daya manusia, menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO (penanggung jawab pengendalian pencemaran air, penanggung jawab operasional pengolahan air limbah, dan/atau kompetensi lain sesuai kebutuhan) 3. Sistem Manajemen Lingkungan Muatan sistem manajemen lingkungan tercantum dalam Lampiran IV PermenLHK No. 5 Tahun 2021.



Informasi tambahan: 1. Tata cara Penyusunan Standar Teknis ini mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Air. 2. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL, DPLH, AMDAL, atau DELH) dan melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah tetapi belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan/atau Pemanfaatan Air Limbah, wajib mengajukan Permohonan Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan terlebih dahulu ke DKLH Provinsi Bali.