14 0 846 KB
DOKUMEN KAJIAN TITIK PENAATAN (Compliance Point) UNIT PENGOLAHAN AIR LIMBAH (SETTLING POND)
Oleh : PT. PIPIT MUTIARA JAYA
Mine Site Sebakis Juli 2014
1
KATA PENGANTAR Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 “ tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air” dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 113/MENLH/10/2003 ” tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan batu bara”, serta keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 26 tahun 2002 “baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri dan usaha lainnya dalam propinsi Kalimantan Utara. Dengan ini kami sampaikan kajian titik penaatan air limbah PT. Pipit Mutiara Jaya yang terletak di Desa Srinati & Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris dan Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak dan semoga kajian titik penaatan dan pengolahan air limbah di PT. Pipit Mutiara Jaya, dapat memberikan mafaat bagi yang berkepentingan. Kami senantiasa mengharapkan saran dan masukan dari berbagai pihak untuk peningkatan dan perbaikan kedepan dalam mewujudkan pelaksanaan UKL dan UPL yang lebih baik.
Sebakis, Juli 2014 Hormat Kami PT. Pipit Mutiara Jaya
2
BAB I PENDAHULUAN
Kabupaten/Kota : Nunukan Alamat : Sebakis Telp/Fax 2025202
Izin diterima …………………………… Izin diperiksa ………………………….
: (0556)
FORMULIR PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN YANG BERKAITAN DENGAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR √ baru
perpanjangan
DATA PEMOHON Nama usaha dan/atau kegiatan Jenis Usaha dan/atau kegiatan Penanggungjawab usaha dan/ atau kegiatan a. Site manager b. Supt. HSE Alamat usaha dan/atau kegiatan a. Kode pos b. Kecamatan c. Kabupaten/kota d. Provinsi e. Telp f. Fax
:
PT.PIPIT MUTIARA JAYA
:
Pertambangan Batubara
:
Heri Istanto
: :
Johny Paraya Sebakis
: :
77482 Sebuku
: : : :
Nunukan Kalimantan Utara (0556) 2025202 (0556) 2025470
PERNYATAA N Saya yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa semua keterangan tertulis sebagaimana tercantum diatas adalah benar. Saya bersedia bertanggung jawab apabila ada keterangan yang tertulis tidak benar. Sebakis,
3
Juli 2014
A. Dokumen Perizinan dan Pengelolaan Lingkungan Status perizinan pertambangan yang dipegang oleh PT. Pipit Mutiara Jaya adalah IUP Operasi Produksi melalui Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 681 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Perubahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Pipit Mutiara Jaya Tahun 2009 di wilayah Sebakis, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur dengan areal seluas 2.000 Ha. Selain itu PT. Pipit Mutiara Jaya telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.386/Menhut-II/09 tanggal 6 Juli 2009 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada kawasan Hutan Produksi Tetap kepada PT. Pipit Mutiara Jaya untuk Eksploitasi Batubara dan Sarana Penunjangnya seluas 591,55 Ha yang terletak di Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara. Untuk persetujuan AMDAL/UKL/UPL telah mendapatkan Keputusan Bupati nunukan No.04 Tahun 2008 tentang penetapan kelayakan lingkungan kegiatan penambangan batu bara suluas 2.000 Ha,di kecamatan sebuku kabupaten nunukan propinsi Kalimantan timur oleh PT.Pipit Mutiara Jaya. Kemudian dari pada itu dikarenakan adanya kegiatan blasting atau peledakan maka izin lingkungan hidup diadakan revisi,dari keputusan bupati No.4 Tahun 2008 menjadi,Keputusan Bupati No.188.45/893/XI/2012. Tentang izin lingkungan hidup rencana kegiatan pertambangan batu bara seluas 2000 Ha yang berlokasi di desa tabur lestari ,desa srinanti kecamatan sei menggaris dan desa pembeliangan kecamatan sebuku kab.Nunukan profinsi Kalimantan Utara kepada PT.Pipit Mutiara Jaya.
4
B. Latar Belakang Salah satu upaya dalam rangka memecahkan / mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan batubara PT. Pipit Mutiara Jaya adalah upaya pengelolaan dan pemantauan limbah cair baik yang terjadi dari kegiatan pemompaan air yang berasal dari lantai tambang / sump atau air yang berasal dari saluran / drainase, stock pile batubara melalui kolam pengendap (settling pond) sebelum akhirnya di keluarkan keperairan umum / badan air. Sistem pengolahan air dimaksudkan agar air limbah yang dibuang keperairan umum memenuhi baku mutu air limbah sesuai Perda Nomor : 2 tahun 2006 dengan 4 parameter utama yaitu PH, TSS, Fe Dan Mn. Volume air limbah yang tertampung dalam kolam pengedapan / settling pond tergantung pada kapasitas volume masing – masing kolam. C. Maksud dan Tujuan Berdasarkan latar belakang diatas serta mengacu pada PERDA Nomor : 2 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Atau Kegiatan Pertambangan Batubara khususnya mengenai Titik Penataan (Point of Compliance),maka dengan ini PT. Pipit Mutiara Jaya mengajukan permohonan ijin pembuangan air limbah dengan maksud dan tujuan sebagai berikut : 1. Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perda Nomor : 2 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan Batubara. 2. Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap upaya pencegahan pencemaran lingkungan sebagai akibat adanya kegiatan penambangan Batubara. 3. Memberikan gambaran mengenai detail pengelolaan dan pemantauan air limbah yang dihasilkan oleh perusahaan. 4. Mendapatkan ijin pembuangan air limbah dari Bupati Nunukan melalui instansi BLHD Kabupaten Nunukan. D. Unit Fasilitas Settling Pond Unit settling pond P-1 merupakan fasilitas pengelolaan air / water treatment yang berlokasi di areal stock pile batubara yang diperlukan untuk mengolah air yang berasal dari stock pile batubara pada saat hujan/surface run off, sebelum keluar menuju perairan umum. 5
Setting pond P-1 ini jauh dari perkampungan masyarakat Desa Srinanti & Desa Tabur Lestari. Air yang berasal dari stock pile ini dialirkan dengan membuat alur buatan dan diendapkan di kolam pengedapan/settling pond sebanyak 4 buah. Setelah melewati kolam pengendapan dan proses pengelolaan sebagaimana mestinya, air dialirkan melalui parit alam dan mengalir menuju sungai Sebakis. Indikator pH bervariasi antara 7 s/d 8 berdasarkan hasil analisa kualitas air laboratorium Sucofindo, Tarakan. Unit settling pond P-2 merupakan fasilitas pengelolaan air/ water treatment yang berlokasi di areal tambang Pit 2 Utara yang di peruntukan untuk mengolah air yang berasal dari pemompaan tambang di sump,sebelum keluar menuju perairan umum. Settling pond P-2 ini sangat dekat dengan anak sungai sebakis ,kurang lebih berjarak sekitar 1 kilo meter. Air olahan yang keluar dari outlet ini melalui badan parit sepanjang ± 1 km hingga anak sungai (sungai sebakis). Rona awal air kawasan settling pond untuk indikator PH 6. E. Lokasi Pembuangan Air Limbah Pembuangan air limbah dari kolam settling pond yang direncanakan adalah sebagai berikut: No Settling Pond 1 P-1 2 P-2 3 P-3
Lokasi Crushing Plant Pit 2 Utara Pit 2 Selatan
Sumber Inlet Stock Pile Batubara Pit Tambang Pit Tambang
Pembuangan /Outlet
F. Tujuan Tujuannya adalah untuk mendapatkan kajian yang layak guna memperoleh ijin penambangan air limbah dari Bupati melalui Instansi BLHD Nunukan.
6
BAB II KAJIAN TITIK PENAATAN SETTLING POND
Salah satu limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha pertambangan adalah air limbah yang berasal dari kegiatan pemompaan air tambang maupun pengolahan/pemurnian batubara seperti yang diatur dalam PERDA Nomor: 2 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau kegiatan Pertambangan Batubara, guna memastikan bahwa air limbah yang dialirkan ke perairan umum telah memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan perlu dilakukan pemantauan kualitas air limbah pada titik penaatan (point of compliance) yang memenuhi persyaratan. Titik penaatan air limbah yang akan diajukan ijin pengesahannya adalah: NO 1 2 3
KODE LOKASI P-1 P-2 P-3
LOKASI
KOORDINAT N
Stockpile Pit 2 Utara Pit 2 Selatan
E
04005’30,42” 117015’56,36” 04006’26,14” 117012’45,53” 04005’45,44” 117012’41,13”
Gambar 1 : Plang Koordinat Settling Pond
A. TITIK PENAATAN (COMPLIANCE POINT) P-1, P-2, dan P-3 1. Titik Koordinat 7
KET
Secara geografis, titik koordinat penaatan dari outlet kolam pengendap / settling pond berada pada Koordinat : P1- 040 05’ 30,42 LS dan 1170 15’ 56,36” BT P2- 040 06’ 26,14” LS dan 1170 12’ 45,53” BT, di areal Pit 2 Utara Tambang PT. Pipit Mutiara Jaya. P3- 040 05’ 45,44 LS dan 1170 12’ 41,13” BT, di areal Pit 2 Selatan Tambang PT. Pipit Mutiara Jaya. 2. Peruntukan fasilitas unit settling pond P-1, P-2, dan P-3 Unit fasilitas settling pond merupakan fasilitas pengelolaan air limbah yang berlokasi di areal tambang yang diperuntukkan untuk mengelolah air limbah P-1, P-2, dan P-3. Settling pond P-1 adalah pengendapan air limbah yang berasal dari areal stock pile batubara yang di endapkan sebelum di lepas kebadan air menuju perairan umum, sedangkan settling pond P-2 dan P-3 adalah pengendapan air limbah yang berasal dari Pit dan merupakan lokasi yang dijadikan acuan untuk pemantauan kualitas air limbah yang dihasilkan dari Pit. 3. Sarana Pengolahan Air Limbah Untuk menjaga agar kualitas air limbah tetap memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan, dilakukan pengolahan air limbah dengan menggunakan sarana sebagai berikut: Metode pengolahan air adalah dengan system koagulasi yaitu dengan menambahkan chemical / bahan kimia tertentu pada unit settling pond pada 3 kompartemen dengan cara ditaburkan pada perbandingan tertentu, hingga menghasilkan air yang sesuai dengan standar baku mutu air limbah, berdasarkan Kep Men LH No. 113 Tahun 2003 untuk parameter utama yaitu : PH, TSS, Fe dan Mn.
No 1 2
Tabel II.1 Sistem Pengolahan Air Limbah P-1,2,3 Tahapan Warna Air Chemical Sifat Bahan Tahap I Keruh – Sgt keruh Asam Tawas (A12SO4)3 Tahap II Jernih / Bening Kapur Tohor Ca (OH)2 Basah
4. Bahan dan Kontruksi Outlet Bentuk dan kontruksi outlet settling pond P-1,P-2 dan P-3 adalah terbuat dari kolam pengendapan sebanyak 4 (empat) titik untuk menangkap material batubara yang keluar dari masing-masing kolam pengendapan memiliki kapasitas volume air yang berbedabeda . Masing-masing settling pond terdapat sediment pond area dan ditempatkan pada inlet kolam dan beberapa pintu air lainnya dengan maksud agar dapat menangkap TSS 8
(Total Suspended Solid), sehingga diharapkan air yang keluar dari outlet kolam settling pond P-1,P-2 dan P-3 memiliki tingkat kadar TSS (Total Suspended Solid), jauh dibawah Air
No.113
II.2
1 Luas
1 2 3 4
I II III IV
(M) 20 x 13 x 3 33 x 12 x 3 33 x 14 x 4 19 x 12 x 4
780 1188 1848 912
260 396 462 228
Tabel II.3 Luas dan Kapasitas Unit Setting P-2 Kolam Dimensi Kapasitas Luas
No
Ket
Ket
Pengendapan
(Ukuran) Vol (M3) M2 P x L x T (M) I 20 x 19 x 4 1520 380 II 24 x 15 x 3 1080 360 III 22 x 15 x 3.5 1155 330 IV 24 x 15x 4 1440 360 Tabel II.4 Luas dan Kapasitas Unit Setting P-3
1 2 3 4 No
1 2 3
Kolam Pengendapa n I II III
Dimensi (Ukuran) P x L x T (M) 20 x 19 x 4 20 x 15 x 3 19 x 15 x 3
Kapasitas Vol (M3) 1520 900 855
Luas M2
Ket
380 300 285
Gambar 2 : Bentuk dan Konstruksi Outlet P-1 dan P-2 Tampak Atas
OUTLET
9
Kolam IV
Kolam III
Kolam II
Kolam I
INLET
Gambar 3 : Bentuk dan Konstruksi Outlet P-3 Tampak Atas
INLET Kolam III
Kolam II
Kolam I
OUTLET
Sistem keluaran berupa pipa paralon dengan diameter 4 inci dan mempunyai tutup lubang turun / rapat ke perairan
10
pada saat kondisi kualitas sangat bangunan dan P3
air tersebut dapat ditutup dengan dapat dicegah dan tidak keluar
Gambar 4 : Peta Situasi Settling Pond Pit 2 Utara
5. Lokasi Pembuangan Air Limbah Lokasi pembuangan air limbah dari outlet settling P-1 adalah berupa saluran parit buatan, dengan lebar 2-3 meter sepanjang ± 150 meter hingga menuju anaksungai Sebakis. Lokasi pembuangan outlet P-2 yaitu ke pipa tertutup yang diarahkan ke irigasi kemudian mengalir ke anak sungai Sebakis. Jarak dari outlet ke irigasi sekitar 150 meter, kemudian saluran irigasi menuju anak sungai Sebakis sekitar 500 meter. Lokasi pembuangan outlet P-3 adalah berupa saluran parit rawa-rawa, dengan lebar rata-rata ± 1.5 – 2 meter dan tinggi rata-rata ± 2 meter.
Gambar 5 : Foto Settling Pond
Gambar 6 : Sump Pit 2 Utara
6. Aksesibilitasi (Accesibility) 11
Area lokasi settling pond P-1 mudah dijangkau, karena telah tersedia infrastruktur jalan yang cukup memadai baik roda dua maupun roda empat, sehingga sangat mudah bagi petugas water treatment, petugas pengambilan sampel maupun pengawas dari instansi terkait untuk datang ke lokasi tersebut, baik saat kondisi panas maupun saat musim penghujan. Askes ini dibuat khusus untuk keperluan transportasi pengangkutan material clemical berupa tawas dan kapur serta kebutuhan pemantauan. Area lokasi settling pond P-2 mudah dijangkau, karena sudah tersedia sarana jalan yang cukup memadai untuk dilalui kendaraan roda empat, sehingga mudah bagi petugas sample maupun pengawas dari instansi terkait bila datang ke lokasi tersebut,baik pada saat panas maupun kondisi hujan. Selain itu pengangkutan bahan kimia ke lokasi mudah di lakukan. Area lokasi settling pond P-3 mudah dijangkau, karena telah tersedia infrastruktur jalan yang cukup memadai untuk dilalui kendaraan roda empat, sehingga mudah bagi petugas water treatment mengambil sample maupun pengawas dari instansi terkait untuk datang ke lokasi tersebut meskipun musim penghujan. Akses ini sangat penting, dikarenakan transportasi pemindahan/pengangkutan material chemical berupa tawas dan kapur melalui jalan/akses tersebut. 7. Kemudahan dalam Pemeliharaan Dengan kemudahan aksesibilitas, tentu saja memudahkan dalam hal perawatan. Ini berkaitan dengan moving dari unit alat berat (Excavator PC 200) untuk dapat menjangkau unit settling pond tersebut. Selain itu dengan jarak antar kompartemen berkisar antara 5 s/d 10 meter, sehingga memudahkan unit Excavator PC 200 bergerak dan menjangkau tiap kompartemen dari berbagai sudut. 8. Pemasangan alat debit air (Current Meter) Dikarenakan sistem penampang outlet menggunakan pipa, hal ini memudahkan buat pemasangan alat ukur debit air pada outlet settling pond, pengawasan terhadap pengukuran dilaksanakan 1 x 12 jam dengan sistem kerja 1 shift. Pengukuran setiap bulannya oleh departemen lingkungan dengan alat penadah berupa talang yang telah diketahui volumenya, dan diukur dengan mengunakan pengukur kecepatan air. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai rataan kecepatan dan volume air yang mewakili. 9. Situasi Kawasan Settling Pond 12
Situasi kawasan settling pond P-1, P-2 dan P-3 pada umumnya landai, berada satu level dengan jalan. Berada pada lahan asli/alami dan belum pernah ada aktivitas. 10. Potensi Kasus (Potensial Case) Settling pond ini selalu dijaga petugas environment hanya pada siang hari saja baik dari kegiatan pemompaan, water treatment maupun potensi lain. Pemasangan signboard berupa rambu larangan dan papan informasi titik penataan juga dilakukan. Selain itu dikarenakan tambang PT. Pipit Mutiara Jaya berjauhan dari pemukiman penduduk. 11. Kawasan Lindung (Conversation Area) Secara keseluruhan, kawasan konsesi PT. Pipit Mutiara Jaya berada dalam kawasan hutan lindung/hutan konservasi, atau kawasan yang dilindungi oleh pemerintah khususnya Departement Kehutanan Republik Indonesia (IPPKH), oleh karena itu masalah pemantauan dan pengelolaan lingkungan sangat kami jaga. 12. SOP (Standar Operating Procedure) SOP (Standar Operating Procedure) dalam keadaan Siaga Tanggap Darurat maupun SOP lainnya telah dibuat dan disosialisasikan, baik kepada bawahan, atasan maupun juga kepada kontraktor yang bernaung di PT. Pipit Mutiara Jaya, hal ini dimaksudkan agar pada saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat segera diatasi dengan cepat dan sekaligus sebagai pendeteksi gejala sebelum kerugian yang lebih besar terjadi.
BAB III KESIMPULAN
Selama melakukan kegiatan pertambangan PT. Pipit Mutiara Jaya dan dalam rangka pengajuan permohonan surat izin Pembuangan Air Limbah ini, PT. Pipit Mutiara Jaya telah melakukan beberapa hal sebagai berikut : 13
1. Tidak pernah melakukan pengenceran air limbah 2. Telah memasang alat ukur debit air limbah, untuk pembuangan air limbah 3. Telah membuat saluran pembuangan air limbah sesuai dengan saran teknis dari instansi terkait 4. Telah membuang air limbah melalui saluran yang telah di tetapkan oleh instansi terkait 5. Telah mengirimkan hasil pemeriksaan kualitas air limbah dari laboratorium yang terakreditasi kepada BLHD Kab.Nunukan secara periodic berupa laporan triwulan dan semester. 6. Telah melakukan titik penataan ( point of compliance) yang di lengkapi dengan titik koordinat yang telah di tentukan oleh instansi teknis 7. Telah memasang plang titik penataan ( point of compliance) yang di lengkapi dengan titik koordinat yang telah di tentukan oleh instansi teknis 8. Telah mengelolah air limbah yang akan di buang ke perairan sehingga air limbah hasil pengelolaan tersebut dapat memenuhi Baku Mutu Kualitas Air Limbah yang berlaku di Kabupaten Nunukan 9. Akan memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat sekitar yang mungkin terganggu akibat pembuangan limbah.
14