3.7.2.1 SP Kajian Ulang Rujuk Balik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURABAYA



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SIMOLAWANG Jalan Simolawang II Barat 45A Surabaya (60144) Telp. (031) 3717433



PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIMOLAWANG NOMOR: 440/ 1149.SP/436.7.2.3.18/2022 TENTANG TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK DARI SARANA KESEHATAN RUJUKAN YANG MERUJUK BALIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,



Menimbang



:



a.



KEPALA PUSKESMAS SIMOLAWANG bahwa pasien dirujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter / perawat / bidan memerlukan pelayanan



di RS baik untuk diagnostik penunjang atau terapi; b.



bahwa rujukan balik adalah respon berupa hasil atau instruksi selanjutnya dari sarana kesehatan rujukan baik



dari RS atau klinik terhadap kelanjutan pengobatan pasien yang telah dirujuk sebelumnya c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan keputusan Kepala



UPTD Puskesmas Simolawang tentang tindak lanjut terhadap umpan balik dari sarana kesehatan rujukan yang merujuk balik;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan 5. Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No 15 Tahun 2019



Menetapkan



PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TENTANG TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK DARI SARANA KESEHATAN RUJUKAN YANG MERUJUK BALIK DI PUSKESMAS SIMOLAWANG



KESATU



:



Petugas puskesmas menerima pasien dan meminta hasil rujukan balik dari keluarga pasien;



KEDUA



:



Petugas meneliti berupa hasil pemeriksaan, diagnose dan terapi yang di instruksikan dari RS atau dokter spersialis atau klinik sebagai rujukan pasien;



Petugas menulis diagnose dan terapi lanjutan hasil rujukan di status pasien sebelumnya atau status baru, dan KETIGA



:



petugas melaksanakan instruksi terapi dari fasilitas rujukan kepaada pasien;



Surat Penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Surabaya



KEEMPAT



Pada tanggal 1 April 2023 Plt. KEPALA UPTD PUSKESMAS



dr Dwi Sapta Edy Purnama Pembina



NIP. 197611052007011009



LAMPIRAN I PENETAPAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS SIMOLAWANG NOMOR



: 440 / 1149.SP / 436.7.2.3.18 / 2022



TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN RUJUK BALIK DI UPTD PUSKESMAS SIMOLAWANG



NO.



TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN



Dokter 1.



Dokter Gigi



2.



Plt. KEPALA UPTD PUSKESMAS



dr Dwi Sapta Edy Purnama Pembina NIP. 197611052007011009