SOP Kajian Ulang Rujuk Balik Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

7. Bagan Alir Pasien Klien



8. Hal-hal yang perlu diperhatik an 9. Unit Terkait 10. Dok umen Terkait 11. Rekaman Histori Perubahan No Yang



Perubahan 1. referensi Perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan



KAJIAN ULANG PASIEN RUJUK BALIK FKRTL DAN TINDAK LANJUT No. Dokumen : SOP



No.Revisi



:



Tanggal Terbit : Halaman



:



Halaman



Puskesmas Mawasangka



Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ke Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Januari 2020



2/2



Pendaftaran Dokter mengan alisa kondisi pasien rujuk balik



Ru TTD



Kabupaten Buton Tengah 1. Pengertian



1. Pasien



di



rujuk



Kepala Puskesmas Mawasangka DARNI.A.Md.Keb NIP.1966 09 25 1987 03 2004 adalah



pasien



yang



atas



pertimbangan



dokter/perawat/bidan memerlukan pelayanan di rumah sakit biak untuk diagnostic penunjang atau terapi 2. Rujukan balik adalah respon berupa hasil atau instruksi selanjutnya dari sarana kesehatan rujukan baik rumah sakit atau klinik terhadap kelanjutan pengobatan pasien yang terlah di rujuk sebelumnya. 2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan pasien yang mendapat rujukan balik dari rumah sakit yang di rujuk.



3. Kebijakan



SK Kepala UPTD. Puskesmas MAWASANGKA No... Tentang... 1. Peraturan Menteri Kesehatan republic Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di



4. Referensi



Puskesmas. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 3. Pedoman Sistem Pelayanan Rujukan Nasional, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan kementerian Kesehatan RI Jakarta, 2012.



5. Prosedur/Langkahlangkah



1. Petugas Puskesmas menerima pasien dan meminta hasil rujukan balik dari keluarga pasien. 2. Dokter melakukan kajian ulang terhadap pasien berupa hasil pemeriksaanm, diagnose dan terapi yang di instruksikan dari rumah sakit atau dokter spesialis atau klinik sebagai rujukan pasien 3. Dokter menulis diagnose dan terapi lanjutan hasil rujukan di status pasien sebelumnya atau status baru. 4. Petugas melaksnakan instruksi terpai dari fasilitas rujukan kepada pasien.



6. Bagan Air Pendaftaran



Dokter menganalisa kondisi pasien rujuk balik pasien



Dokter menulis diagnose dan terapi lanjutan klien



Ruang Farmasi



Pulang



7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8.



Unit terkait



9. 10.



Dokumen terkait Rekam Histori Perubahan



NO



Yang



Tgl diberlakukan



Isi perubahan



perubahan



diubah 1.



Referensi



Perubahan



dari



peraturan



Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014



Tentang



Kesehatan Masyarakat



Pusat ke



Pereturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



Januarai 2020