5 0 80 KB
7. Bagan Alir Pasien Klien
8. Hal-hal yang perlu diperhatik an 9. Unit Terkait 10. Dok umen Terkait 11. Rekaman Histori Perubahan No Yang
Perubahan 1. referensi Perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan
KAJIAN ULANG PASIEN RUJUK BALIK FKRTL DAN TINDAK LANJUT No. Dokumen : SOP
No.Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
:
Halaman
Puskesmas Mawasangka
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ke Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Januari 2020
2/2
Pendaftaran Dokter mengan alisa kondisi pasien rujuk balik
Ru TTD
Kabupaten Buton Tengah 1. Pengertian
1. Pasien
di
rujuk
Kepala Puskesmas Mawasangka DARNI.A.Md.Keb NIP.1966 09 25 1987 03 2004 adalah
pasien
yang
atas
pertimbangan
dokter/perawat/bidan memerlukan pelayanan di rumah sakit biak untuk diagnostic penunjang atau terapi 2. Rujukan balik adalah respon berupa hasil atau instruksi selanjutnya dari sarana kesehatan rujukan baik rumah sakit atau klinik terhadap kelanjutan pengobatan pasien yang terlah di rujuk sebelumnya. 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan pasien yang mendapat rujukan balik dari rumah sakit yang di rujuk.
3. Kebijakan
SK Kepala UPTD. Puskesmas MAWASANGKA No... Tentang... 1. Peraturan Menteri Kesehatan republic Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di
4. Referensi
Puskesmas. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 3. Pedoman Sistem Pelayanan Rujukan Nasional, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan kementerian Kesehatan RI Jakarta, 2012.
5. Prosedur/Langkahlangkah
1. Petugas Puskesmas menerima pasien dan meminta hasil rujukan balik dari keluarga pasien. 2. Dokter melakukan kajian ulang terhadap pasien berupa hasil pemeriksaanm, diagnose dan terapi yang di instruksikan dari rumah sakit atau dokter spesialis atau klinik sebagai rujukan pasien 3. Dokter menulis diagnose dan terapi lanjutan hasil rujukan di status pasien sebelumnya atau status baru. 4. Petugas melaksnakan instruksi terpai dari fasilitas rujukan kepada pasien.
6. Bagan Air Pendaftaran
Dokter menganalisa kondisi pasien rujuk balik pasien
Dokter menulis diagnose dan terapi lanjutan klien
Ruang Farmasi
Pulang
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8.
Unit terkait
9. 10.
Dokumen terkait Rekam Histori Perubahan
NO
Yang
Tgl diberlakukan
Isi perubahan
perubahan
diubah 1.
Referensi
Perubahan
dari
peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014
Tentang
Kesehatan Masyarakat
Pusat ke
Pereturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Januarai 2020