3 0 92 KB
KAJIAN ULANG KONDISI MEDIS PADA PASIEN RUJUK BALIK
PUSKESMAS SUMPIUH I 1. Pengertian
No. Dokumen No. SOP Revisi Tanggal Terbit Halaman
SOP/01/UKPP: RKGM/I/2023 : 04 : 2 Januari 2023 : 1/7
dr. Anggoro Supriyo NIP.197101122002121002
Ttd Kepala Puskesmas
Respon berupa hasil atau instruksi selanjutnya dari sarana kesehatan rujukan balik rumah sakit atau klinik terhadap kelanjutan pengobatan pasien yang telah dirujuk sebelumnya
2. Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam penatalaksanaan pasien yang mendapat rujukan balik dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk
3. Kebijakan
SK
Kepala
Puskesmas
No.
400/SK.55/I/2019
tentang
pelayanan klinis di Puskesmas Sumpiuh I 4. Referensi
a. Sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan b. Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2012
5. Prosedur / Langkahlangkah
1. Petugas menerima pasien dan meminta hasil rujukan balik dari pasien atau keluarga pasien 2. Jika petugas menerima hasil rujuk balik dari rumah sakit berupa file yang dikirim melalui web, maka petugas mangarsipkan file tersebut ke dalam bentuk print out 3. Petugas meneliti berupa hasil pemeriksaan, diagnosa dan terapi yang diinstruksikan dari rumah sakit atau dokter spesialis atau klinik sebagai rujukan pasien 4. Petugas menulis diagnosa dan terapi lanjutan hasil rujukan di rekam medis pasien 5. Petugas melaksanakan instruksi dari fasilitas rujukan kepada pasien 6. Petugas mendokumentasikan hasil monitoring kondisi medis pasien pada rekam medis/ buku monitoring.
6. Bagan Alir
Tidak diperlukan
7. Hal-hal yang
Pencatatan hasil rujuk balik dengan lengkap pada rekam medis
perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
Ruang Pemeriksaan Umum, Ruang Gawat Darurat, Ruang Rawat Inap, Ruang Kesehatan Ibu dan KB, Ruang Kesehatan Anak dan Imunisasi, Ruang Persalinan, Klinik TBC
9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis Perubahan
1. Rekam medis 2. Dokumen Rujuk balik No
Yang diubah
a.
Kepala naskah
Isi Perubahan Kepala Puskesmas Sumpiuh I dr. Dri Kusrini NIP. 1972011220021220 04 menjadi dr. Anggoro Supriyo NIP. 1971011220021210 02
Tanggal mulai diberlakukan 1 April 2021