4 0 72 KB
SOP KAJIAN ULANG KONDISI PASIEN RUJUK BALIK FKTRL DAN TINDAK LANJUT No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : 02/01/2021 Halaman : 1/ 3 dr. Ai Nurul Hidayah NIP. 197807172006042015
PUSKESMAS GITIK 1. Pengertian
1. Pasien dirujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter/perawat/bidan memerlukan pelayanan di RS baik untuk diagnostic penunjang atau terapi 2. Rujuk balik adalah respon berupa hasil atau instruksi selanjutnya dari sarana kesehatan rujukan baik rumah sakit terhadap kelanjutan pengobatan pasien yang telah dirujuk sebelumnya.
3. Tujuan
Sebagai acuan penatalaksanaan yang mendapat rujukan balik dari Rumah Sakit yang di tunjuk
4. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas No.188.4/
/429.114.13/2021
tentang kajian ulang kondisi pasien rujuk balik FKTRL dan tindak lanjut 5. Referensi 6. Alat dan Bahan
PERMENKES No.75 Tentang System Rujukan 1. Rekam medik 2. Formulir rujukan 3. Formulir rujuk balik
7. Prosedur
1. Petugas puskesmas menerima pasien 2. Petugas puskesmas meminta hasil rujukan balik dari rumah sakit 3. Petugas memeriksa hasil pemeriksaan, diagnostik dan terapi yang di instruksikan dari Rumah Sakit atau Dokter spesialis rujukan pasien 4. Petugas menulis diagnose dan terapi lanjutan hasil rujukan di status pasien sebelumnya atau baru
5. Petugas melaksanakan instruksi terapi dari fasilitas rujukan kepada pasien jika tersedia di puskesmas 6. Petugas
memberikan
surat
rujuk
lanjut
apabila
pasien
memerlukan control kembali 8. Bagan Alir Petugas menerima pasien
Petugas meminta hasil rujuk balik dari RS
Petugas memeriksa hasil pemeriksaan
Petugas menulis diagnose dan terapi lanjutan
Petugas melaksanakan instruksi terapi dari fasilitas rujukan
9. Unit terkait 10. Dokumen terkait
Petugas memberikan surat rujuk lanjut apabila di perlukan control kembali
Rawat inap, UGD, Poli Umum, Poli MTBS, Poli KIA/KB, Poli GIGI 1. Rekam Medik 2. Form rujukan 3. Form rujuk balik
11. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan