KAJIAN UPT - Kelembagaan - 2 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yulia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN



Disusun oleh: Tim Pendamping Dan Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan



Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan



Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) dan ayat (5) PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menegaskan bahwa: Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan Daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur Negara. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017, disebutkan bahwa: Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Kriteria pembentukan suatu UPTD: 1. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat



pelaksanaan



dan



menjadi



tanggung



jawab



dari



diperlukan



oleh



Dinas/Badan instansi induknya; 2. penyediaan masyarakat



barang



dan/atau



dan/atau



oleh



jasa



yang



Perangkat



berlangsung secara terus menerus;



ii



Daerah



lain



yang



3. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; 4. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana; 5. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan; 6. memiliki



Standar



Operasional



Prosedur



(SOP)



dalam



melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur, dilengkapi dengan



dokumen



meliputi:



1)



kajian



akademis



perlunya



pembentukan UPT; dan 2) analisis rasio belanja pegawai. Kegiatan Pendampingan Penyusunan Kajian Pembentukan UPTD ini dilakukan terhadap beberapa UPTD meliputi: 1.



UPT Instalasi Farmasi;



2.



UPT Kawasan Wisata;



3.



UPT Kegawatdaruratan;



4.



UPT Laboratorium Kesehatan;



5.



UPT Museum;



6.



UPT Panti Wredha;



7.



UPT Pelayanan Pajak (5);



8.



UPT Pemeliharaan Kesehatan;



9.



UPT Pendidikan (5);



10. UPT Pusat Kesehatan Hewan; 11. UPT Transportasi; 12. UPT Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak; 13. UPT Solo Tekno Park; 14. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu; 15. UPT Pusat Layanan Autis; 16. UPT Pamardhi Yoga; iii



17. UPT Rumah Sewa; 18. UPT Aneka Usaha Perikanan; 19. UPT Metrologi; dan 20. UPT Rumah Potong Hewan. Pendampingan yang dilakukan adalah dengan melakukan bimbingan dan pencermatan atas penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah. Selanjutnya



hasil



pendampingan



terhadap



Kajian



Pembentukan UPTD Kota Surakarta tersebut di atas disajikan dalam bentuk catatan-catatan akademik penting yang merupakan hasil pencermatan atas Kajian Pembentukan UPTD yang dilakukan. Atas selesainya penyusunan laporan ini, tidak lupa penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyiapan sampai penyelesaian laporan ini. Penyusun sadar bahwa Laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran, kritik, masukan guna penyempurnaannya sangat



dibutuhkan.



Akhirnya



kami



berharap



semoga



karya



sederhana bermanfaat bagi institusi yang memerlukannya. Surakarta, Desember 2017. Tim Penyusun,



iv



DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL ……………………………….…………………………..……. KATA PENGANTAR ............................................................ DAFTAR ISI BAB I



i ii



................................................................. iv



: PENDAHULUAN .................................................. I-1 A. Latar Belakang ........................................... I-1 B. Maksud, Tujuan dan Target Kegiatan ............. I-6 D. Manfaat/Kegunaan ....................................... I-7 E. Metode Pendampingan .................................. I-8



BAB II



: LANDASAN TEORI .............................................. II-1 A. Tinjauan tentang Pemerintahan Daerah ......... II-1 B. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 ........ II-5 C. Perangkat Daerah menurut UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ....................................... II-9 D. Tinjauan tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah ...................................................... II-17



BAB III :



HASIL PENDAMPINGAN .................................... III-1



A. Umum ........................................................... III-1 B. Hasil Pencermatan Terhadap Dokumen Kajian Pembentukan UPTD Kota Surakarta ................. III-10 BAB



IV :



P E N U T U P .................................................. IV-1



A. Kesimpulan ..................................................... IV-1 B. Saran/Rekomendasi ....................................... ..IV-2 Lampiran- Lampiran.



v



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud



dalam



Undang-Undang



Dasar



Negara



Republik



Indonesia Tahun 1945.Sedangkan otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus



sendiri



Urusan



Pemerintahan



dan



kepentingan



masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak



dan



kewenangan



mengatur



diwujudkan



bahwa



pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Sedangkan mengurus diwujudkan dalam penyelenggaraan kewenangan



urusan



pemerintah



pemerintahan daerah,



baik



yang



urusan



menjadi



yang



wajib



maupun pilihan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan



pelayanan,



pemberdayaan,



dan



peran



serta



masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik I-1 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



Indonesia. Dalam mewujudkan tujuan tersebut pelaksanaannya sesuai dengan nilai-nilai dan karakteristik yang dimiliki Daerah. Di



samping



itu,



untuk



terwujudnya



efisiensi



dan



efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu upaya peningkatan peran daerah dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan



antara



antardaerah,



Pemerintah



potensi



dan



Pusat



dengan



keanekaragaman



daerah daerah,



dan serta



peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. Untuk mewujudkan hal ini daerah perlu adanya sarana dan



prasarana



pendukung.



Salah



satunya



adalah



adanya



kelembagaan daerah yang tercermin dalam susunan perangkat daerah yang baik dan ideal. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (Pasal 1 angka 2 UU No 23 Tahun 2014). Penyusunan



susunan



oganisasi



dan



tata



kerja



perangkat daerah harus memperhatikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah baik yang bersifat wajib maupun pilihan. Untuk itu pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan



Daerah



tentang



Pembentukan



dan



Susunan



Perangkat Daerah harus mengakomodasikan urusan wajib dan uusan pilihan yang telah diidentifikasi pemerintah daerah untuk diakomodasi dalam struktur organisasi perangkat daerah. Prinsip yang dianut adalah “struktur organisasi yang mengikuti urusan” yang dikerjakan atau “structure follows funcition”. Kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah lebih



diarahkan



pada



upaya



penyederhanaan



birokrasi



pemerintah (rightsizing) yang diarahkan untuk mengembangkan



I-2 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



organisasi yang lebih proposional dan transparan, sehingga upaya tersebut diharapkan organisasi perangkat daerah tidak akan terlalu besar sesuai dengan semangat pembaharuan fungsi-fungsi



Pemerintah



(reinventing



government)



dalam



rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan daerah yang baik (good local government). Saat ini perangkat Daerah Kota Surakarta diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta. Peraturan Daerah ini dibentuk rangka melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014



tentang



Pemerintahan



Daerah



sebagaimana



diubah



beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas



Undang-Undang Nomor



23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tersebut Perangkat Daerah Kota Surakarta terdiri dari: a. Sekretariat Daerah dengan Tipe A; b. Sekretariat DPRD dengan Tipe B; c. Inspektorat dengan Tipe A; d. Dinas Daerah sebanyak 22 (dua puluh dua), yang terdiri dari: 19 Dinas dengan Tipe A; 2 Dinas dengan Tipe B; dan 1 Dinas dengan Tipe C; e. 3 (tiga) Badan dengan tipe A semuanya; dan f. Kecamatan sebanyak 5 dengan tipe A semuanya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 I-3 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



disebutkan bahwa Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. Ketentuan mengenai



pembentukan



UPT



diatur



lebih



lanjut



dengan



Peraturan Walikota. Ketentuan tersebut sebenarnya berasal dari ketentuan Pasal 49 ayat (4) dan ayat (5) PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menegaskan bahwa: Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan Daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur Negara.



Sebagai



tindak



lanjut



dari



ketentuan



tersebut



ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017, disebutkan bahwa: Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPT Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Kriteria pembentukan suatu UPT Daerah: 1.



melaksanakan kegiatan



kegiatan



teknis



teknis



penunjang



operasional tertentu



dari



dan/atau Urusan



Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya;



I-4 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



2.



penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;



3.



memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;



4.



tersedianya



sumber



daya



yang



meliputi



pegawai,



pembiayaan, sarana dan prasarana; 5.



tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;



6.



memiliki



Standar



Operasional



Prosedur



(SOP)



dalam



melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Pembentukan UPT Daerah Kota ditetapkan dengan Peraturan Walikota



setelah



dikonsultasikan



secara



tertulis



kepada



Gubernur, dilengkapi dengan dokumen meliputi: 1) kajian akademis perlunya pembentukan UPT; dan 2) analisis rasio belanja pegawai. Dalam



rangka



menindaklanjuti



ketentuan



Pasal



21



Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tersebut, maka



Pemerintah



Kota



Surakarta



melakukan



penyusunan



Kajian Pembentukan UPT Daerah Kota Surakarta. Selanjutnya agar bisa menghasilkan Kajian Pembentukan UPT Daerah Kota Surakarta sesuai dengan kaidah akademik dan ketentuan peraturan



perundang-undangan



dilakukanlah



kegiatan



Pendampingan Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta.



I-5 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



B. Maksud, Tujuan dan Target Kegiatan 1. Maksud Kegiatan Kegiatan



Pendampingan



Penyusunan



Kajian



Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta ini



dimaksudkan



untuk



memberikan



bimbingan



dan



pencermatan atas penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana



Teknis



Daerah



Kota



Surakarta



dengan



mendasarkan pada: a. Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas



Undang-Undang Nomor



23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah; d. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal



12



Juni



2017



Perihal



Pedoman



Konsultasi



Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah; dan e. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tersebut Perangkat Daerah Kota Surakarta.



2. Tujuan Kegiatan Tujuan yang diharapkan dari kegiatan



Pendampingan



Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta adalah untuk mengetahui bagaimana



I-6 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta yang sesuai dengan: a. Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas



Undang-Undang Nomor



23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah; dan d. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal



12



Juni



2017



Perihal



Pedoman



Konsultasi



Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah. 3. Target Kegiatan Target



dari



kegiatan



kegiatan



Pendampingan



Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta adalah untuk mengetahui bagaimana penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah



Kota



Surakarta



adalah



tersusunnya



Kajian



Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta.



C. Manfaat/Kegunaan Kegunaan



dari



Kajian Pembentukan Unit Pelaksana



Teknis Daerah Kota Surakarta adalah sebagai dokumen yang dapat dijadikan acuan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta 2017. I-7 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



D. Metode Pendampingan Metode



dan



tahapan



yang



dilakukan



dalam



Pendampingan Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta secara umum meliputi: 1. Kajian Referensi; 2. Pembekalan



mengenai



mekanisme



Penyusunan



Kajian



Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 3. Bimbingan dan konsultasi; 4. pemberian kajian/pendapat hukum atas dokumen Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang telah disusun; dan 5. penyusunan



laporan



akhir



pelaksanaan



kegiatan



pendampingan. Keterangan: 1. Kajian Referensi Kajian referensi mencakup data informasi/dokumen yang perlu jadi acuan masukan dalam memberikan kajian/pendapat hukum atas Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta. Referensi yang digunakan meliputi berbagai



ketentuan



terkait



dengan



Pembentukan



Unit



Pelaksana Teknis Daerah antara lain: a.



Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas



Undang-Undang



Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



I-8 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



b.



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;



c.



Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah; dan



d.



Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah.



2. Pembekalan mengenai mekanisme Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pembekalan



mengenai



mekanisme



Penyusunan



Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah dilakukan guna menyampaikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan permasalahan yang dihadapinya. Pembekalan ini dilaksanakan dengan pemaparan (presentasi) dihadapan utusan dari beberapa



Dinas



dan



Badan



Daerah



Kota



Surakarta



yang



berkepentingan dalam pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. 3. Bimbingan dan Konsultasi Bimbingan dilakukan dengan bentuk mendampingi proses penyusunan Kajian Pembentukan UPT Daerah yang dilakukan oleh utusan dari beberapa Dinas dan Badan Daerah Kota Surakarta yang berkepentingan dalam pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Sedangkan konsultasi dilakukan dengan pemberian layanan konsultasi



dan



pertemuan



dengan



pihak



penyusun



Kajian



Pembentukan UPT Daerah yang berasal dari beberapa Dinas dan I-9 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



Badan



Daerah



pembentukan



Kota Unit



Surakarta Pelaksana



yang



berkepentingan



Teknis



Daerah



dalam terkait



permasalahan yang dihadapi serta pemberian kajian/pendapat hukum. Konsultasi ini dilakukan melalui tatap muka langsung maupun dengan media elektronik baik telepon maupun email. 4. Penyusunan laporan akhir pelaksanaan. Penyusunan pendampingan Laporan



laporan



dilaksanakan



Kegiatan



akhir



pelaksanaan



dalam



Pendampingan



bentuk



kegiatan menyusun



Penyusunan



Kajian



Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta.



I-10 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



BAB II LANDASAN TEORI



A. Tinjauan Tentang Pemerintahan Daerah Negara



Indonesia



adalah



negara



kesatuan



yang



terbagi dalam bagian-bagian pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Pemerintahan daerah ini mengatur



dan



mengurus



sendiri



urusan



pemerintahan



menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara



Republik



Indonesia



tahun



1945.



Selengkapnya



bunyi Pasal 18 tersebut adalah sebagai berikut. (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. (4) Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. II-1 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang. Mendasarkan ketentuan Pasal 18 UUD 1945 tersebut, mengenai pemerintahan daerah tersebut, memuat pokokpokok pikiran bahwa: a) Daerah Indonesia akan dibagi atas dasar besar dan kecil yang akan diatur dengan undangundang; dan b) Pengaturan tersebut harus memandang dan mengingat



dasar



permusyawaratan



dalam



sistem



pemerintahan negara serta hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa (Manan, Bagir, 2002: 2-3). Bentuk pemerintahan



negara



kesatuan



desentralisasi



yang



menurut



mengambil Dharma



sistem



Setyawan



(2004), memiliki karakteristik: 1) Terjadi transfer kewenangan (otoritas) pusat kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan aspirasi daerah dan masyarakat di daerah; 2) Sistem lebih demokratis karena lebih mengikutsertakan rakyat dalam pengambilan keputusan; 3) Implementasi sistem pemerintahan desentralisasi adalah terbentuknya daerah otonomi seperti kabupaten atau kota; 4) Memberi keleluasaan dan otonom kepada daerah tidak akan



menimbulkan



disintegrasi



dan



tidak



akan



menurunkan derajat/wibawa pemerintah pusat, bahkan sebaliknya akan menimbulkan respek daerah kepada pemerintah pusat sehingga memperkuat pelaksanaan pemerintahan. Urgensi penyelenggaraan pemerintahan desentralisasi melalui otonomi daerah adalah:



II-2 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



1) Untuk



mencegah



menumpuknya



kekuasaan



di



satu



tangan yang menimbulkan tirani, 2) Mengikutsertakan rakyat dalam kegiatan pemerintahan dan



mendidik



rakyat



untuk



menggunakan



hak



dan



kewajibannnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. 3) Untuk mencapai pemerintahan yang efektif dan efisien. 4) Untuk dapat mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, tepat, mudah dan murah. 5) Untuk mengantisipasi adanya perbedaan faktor-faktor geografis, demografis, ekonomi, sosial budaya antar daerah. 6) Untuk memperlancar pembangunan sosial ekonomi. 7) Mencegah



disintegrasi



bangsa



(Dharma



Setyawan,



2004:47-52). Karena otonomi



itu,



daerah



yang adalah



utama



dalam



pengakuan



penyelenggaraan



kemandirian



suatu



masyarakat dan daerah sehingga masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan birokrasi pemerintah kepada masyarakat. Selanjutnya sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 18



ayat



(7)



Undang-Undang



Dasar



Negara



Republik



Indonesia Tahun 1945, diundangkanlah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam II-3 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Sarundajang, tujuan dari pemberian otonomi daerah,



adalah:



kesejahteraan



1)



peningkatan



masyarakat



yang



pelayanan



semakin



dan



membaik;



2)



pengembangan kehidupan demokrasi; 3) distribusi pelayanan publik



yang



semakin



membaik,



merata



dan



adil;



4)



penghormatan terhadap budaya lokal; dan 5) perhatian atas potensi dan keanekaragaman daerah (Sarundajang, 2005: 80). Pemberian



otonomi



daerah



setidak-tidaknya



harus



meliputi empat aspek yaitu: 1) Dari segi politik Untuk



mengikutsertakan,



menyalurkan



inspirasi



dan



aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri,



maupun



kebijaksanaan



untuk



nasional



mendukung



dalam



politik



rangka



dan



pembangunan



dalam proses demokrasi di lapisan bawah. 2) Dari segi manajemen pemerintahan Untuk



meningkatkan



penyelenggaraan



daya



guna



pemerintahan,



dan



hasil



terutama



guna dalam



memberikan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam



memberikan



pelayanan



terhadap



masyarakat



dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat. 3) Dari segi kemasyarakatan Untuk



meningkatkan



kemandirian



partisipasi



masyarakat,



pemberdayaan



serta



dengan



(empowerment)



menumbuhkan



melakukan



masyarakat,



usaha



sehingga



masyarakat makin mandiri, dan tidak terlalu banyak II-4 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



tergantung pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses penumbuhannya. 4) Dari segi ekonomi pembangunan Untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna



tercapainya



kesejahteraan



rakyat



yang



makin



meningkat (Sarundajang, 2005: 82)



B. Urusan



Pemerintahan



yang



menjadi



Kewenangan



Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Urusan



Pemerintahan



adalah



kekuasaan



pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,



memberdayakan,



masyarakat.



Urusan



dan



pemerintahan



menyejahterakan ini



dikelompokkan



menjadi Urusan Pemerintahan Absolut (Mutlak), Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan Pemerintahan



pemerintahan yang



absolut



sepenuhnya



adalah



menjadi



Urusan



kewenangan



Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan



Daerah



provinsi



dan



Daerah



kabupaten/kota.



Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan Urusan Pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan kokuren ini selanjutnya terbagi atas Urusan Pemerintahan



II-5 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



Wajib



dan



Urusan



Pemerintahan



Pilihan.



Urusan



Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib



diselenggarakan



oleh



semua



Daerah.



Urusan



Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Berbeda dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan



Daerah



yang



rincian



pembagian



Urusan



Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pembagian



Urusan



Pemerintahan



Antara



Pemerintah,



Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdapat dalam lampirannya. Pembagian urusan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 didasarkan pada prinsip: a.



Akuntabilitas



adalah



penyelenggaraan



bahwa



suatu



penanggungjawab



urusan



pemerintahan



ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan; b.



Efisiensi adalah bahwa penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh;



c.



Eksternalitas adalah bahwa penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas ,



II-6 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan; dan d.



Strategi suatu



Nasional;



ursan



adalah



bahwa



pemerintahan



penyelenggaraan



ditentukan



berdasarkan



pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan



bangsa,



implementasi



menjaga



hubungan



kedaulatan



luar



negeri,



negara,



pencapaian



program strategis nasional, dan pertimbangan lain yang diatur



dalam



ketentuan



peraturan



perundang-



undangan. Berdasarkan Pemerintahan



prinsip



yang



tersebut



menjadi



kriteria



kewenangan



Urusan Daerah



Kabupaten/Kota adalah: a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota; b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota; c. Urusan



Pemerintahan



negatifnya



hanya



yang



dalam



manfaat Daerah



atau



dampak



kabupaten/kota;



dan/atau d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih



efisien



apabila



dilakukan



oleh



Daerah



23



2014



urusan



kabupaten/kota. Berdasarkan



UU



No



Tahun



pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu urusan absolut, urusan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Selanjutnya urusan konkuren terbagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang terdiri urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. II-7 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman,



ketertiban



umum,



dan



pelindungan



masyarakat; dan f.



sosial (Ps 12 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014). Sedangkan



Pemerintahan



Wajib



yang



berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: a.



tenaga kerja;



b.



pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;



c.



pangan;



d.



pertanahan;



e.



lingkungan hidup;



f.



administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;



g.



pemberdayaan masyarakat dan Desa;



h.



pengendalian penduduk dan keluarga berencana;



i.



perhubungan;



j.



komunikasi dan informatika;



k.



koperasi, usaha kecil, dan menengah;



l.



penanaman modal;



m.



kepemudaan dan olah raga;



n.



statistik;



o.



persandian;



p.



kebudayaan;



q.



perpustakaan; dan



r.



kearsipan (Ps 12 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014).



Selanjutnya Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: II-8 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



tidak



a.



kelautan dan perikanan;



b.



pariwisata;



c.



pertanian;



d.



kehutanan;



e.



energi dan sumber daya mineral;



f.



perdagangan;



g.



perindustrian; dan



h.



transmigrasi (Ps 12 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014).



Pemerintahan



Daerah



menyelenggarakan



urusan



pemerintahan konkuren menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana



dimaksud



dalam



UUD



Negara



Kesatuan



Republik Indonesia Tahun 1945.



C.



Perangkat Daerah menurut UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, dengan prinsip



tepat



fungsi



dan



tepat



ukuran



(rightsizing)



berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Pengelompokan



organisasi



Perangkat



Daerah



didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex),



sekretaris



Daerah



(middle



II-9 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



line),



dinas



Daerah



(operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan



staf



pendukung



(supporting



staff).



Dinas



Daerah



merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah



dalam



mengurus



melaksanakan



sesuai



bidang



fungsi



Urusan



mengatur



Pemerintahan



dan yang



diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan



pilihan.



Badan



Daerah



melaksanakan



fungsi



penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi



sebagai



melaksanakan



pembantu



fungsi



kepala



mengatur



dan



Daerah



dalam



mengurus



untuk



menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 209 Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f.



Kecamatan.



Perangkat



Daerah



selain



melaksanakan



Urusan



Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan. Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas



membantu



kepala



daerah



II-10 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



dalam



penyusunan



kebijakan



dan



pengoordinasian



administratif



terhadap



pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.



Dalam pelaksanaan



tugasnya, sekretaris



Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Apabila sekretaris



Daerah



melaksanakan



kabupaten/kota



tugasnya,



tugas



berhalangan



sekretaris



Daerah



kabupaten/kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh bupati/wali kota atas persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Masa jabatan penjabat sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris Daerah.



Persetujuan Gubernur



sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dilakukan



sesuai



dengan



persyaratan



kepegawaian



berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan



lebih



lanjut



mengenai



penjabat



sekretaris



Daerah diatur dalam Peraturan Presiden (Pasal 213-214 UU No 23 Tahun 2014). Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; b. menyelenggarakan administrasi keuangan; c. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan d. menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada II-11 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



kepala daerah melalui sekretaris Daerah (Pasal 215 UU No 23 Tahun 2014). Inspektorat



Daerah



dipimpin



oleh



inspektur.



Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah



dalam



melaksanakan



tugasnya



bertanggung



jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah (Pasal 216 UU No 23 Tahun 2014). Dinas



dibentuk



untuk



melaksanakan



Urusan



Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas diklasifikasikan atas: a. dinas tipe A yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan



yang



menjadi



kewenangan



Daerah



dengan beban kerja yang besar; b. dinas tipe B yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan



yang



menjadi



kewenangan



Daerah



dengan beban kerja yang sedang; dan c. dinas tipe C yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan



yang



menjadi



kewenangan



Daerah



dengan beban kerja yang kecil. Penentuan beban kerja didasarkan pada jumlah penduduk, luas



wilayah,



besaran



masing-masing



Urusan



Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib tenaga



dan



berdasarkan potensi,



kerja,



dan



pemanfaatan



proyeksi penyerapan lahan



untuk



Urusan



Pemerintahan Pilihan (Pasal 217-218 UU No 23 Tahun 2014). II-12 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



Badan penunjang



dibentuk



Urusan



untuk



melaksanakan



Pemerintahan



fungsi



yang



menjadi



kewenangan Daerah meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; d. penelitian dan pengembangan; dan e. fungsi



lain



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan. Badan sebagaimana dimaksud diklasifikasikan atas: a.



badan



tipe



A



yang



dibentuk



untuk



mewadahi



pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang besar; b.



badan



tipe



B



yang



dibentuk



untuk



mewadahi



pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang sedang; dan c.



badan



tipe



C



yang



dibentuk



untuk



mewadahi



pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang kecil. Penentuan beban kerja badan sebagaimana dimaksud didasarkan



pada



jumlah



penduduk,



luas



wilayah,



kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas. Badan



dipimpin



oleh



seorang



kepala.



Kepala



badan



mempunyai tugas membantu kepala Daerah melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala badan dalam melaksanakan tugasnya



bertanggung



jawab



kepada



kepala



Daerah



melalui sekretaris Daerah (Pasal 219-220 UU No 23 Tahun 2014).



II-13 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka pembentukan



Perangkat



Daerah



yang



diatur



dalam



Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi



kewenangan



Daerah,



dan



intensitas



Urusan



Pemerintahan dan potensi Daerah. Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri



dari



unsur



staf,



unsur



pelaksana,



dan



unsur



penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan



sekretariat



DPRD.



Unsur



pelaksana



Urusan



Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan



Pemerintahan



Daerah



diwadahi



dalam



badan



Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi



pembinaan



dan



Pemerintahan



Daerah



Disamping



pada



itu



Kecamatan



sebagai



kewilayahan



untuk



kewilayahan



dan



pengawasan diwadahi



Daerah



penyelengaraan



dalam



Inspektorat.



kabupaten/kota



Perangkat



Daerah



melaksanakan pelayanan



yang



fungsi



tertentu



dibentuk bersifat



koordinasi



yang



bersifat



sederhana dan intensitas tinggi. Kepala



dinas,



kepala



badan,



sekretaris



DPRD,



kepala inspektorat dan camat/nama lain di kabupaten/kota bertanggung sekretaris



jawab



Daerah.



pertanggungjawaban



kepada Fungsi



kepala sekretaris



tersebut



Daerah Daerah



hanyalah



melalui dalam fungsi



pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggung jawaban yang disampaikan II-14 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



oleh



kepala



dinas,



kepala



badan,



sekretaris



DPRD,



inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat atau sebutan lain kepada kepala Daerah. Dasar



utama



pembentukan



Perangkat



Daerah



adalah adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan wajib



dan



Urusan



Pemerintahan



pilihan.



Urusan



Pemerintahan wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan



dengan



pelayanan



dasar



dan



Urusan



Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.



Pembentukan



Perangkat



Daerah



harus



mempertimbangkan faktor keuangan, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditetapkan bahwa Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah,



sekretariat



DPRD



dan



Inspektorat



Tipe



A,



sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan Inspektorat tipe B



dan



sekretariat



Daerah,



sekretariat



DPRD



dan



Inspektorat tipe C, dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C, badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C, Satpol PP tipe A, Satpol PP tipe B dan Satpol PP tipe C serta Kecamatan dalam 2 (dua) tipe yaitu kecamatan tipe A dan Kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, II-15 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



luas wilayah, jumlah APBD, sebagai ariabel umum dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis yang



merupakan



beban



utama



dengan



pembobotan



sebesar 80% (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 sampai dengan 1000. Pemerintahan



Daerah



memprioritaskan



pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan



pelayanan



dasar,



agar



kebutuhan



dasar



masyarakat dapat termenuhi secara optimal. Oleh karena itu



Perangkat



Daerah



yang



melaksanakan



Urusan



Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal tipe C. Pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah dalam



Peraturan



Pemerintah



ini



dimaksudkan



dalam



rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi



antarDaerah



dan



antarsektor,



sehingga



masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan Perangkat Daerah. Menteri atau Gubernur



selaku wakil Pemerintah Pusat,



dapat



peraturan



membatalkan



pembentukan



Perangkat



Daerah



Daerah yang



tentang



bertentangan



dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian Perangkat



Daerah,



pemerintah



senantiasa



melakukan



fasilitasi melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan,



supervisi,



pelatihan,



serta



kerja



sama,



sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara II-16 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



optimal



dalam



kerangka



Negara



Kesatuan



Republik



Indonesia. Peraturan



Pemerintahan



ini



mengatur



mengenai



pembentukan, jenis, kriteria tipelogi, kedudukan, tugas, fungsi, kriteria, susunan organisasi, jabatan, pembinaan, dan pengendalian Perangkat Daerah, serta Perangkat Daerah baru, staf ahli, pemetaan Urusan Pemerintahan, nomenklatur, dan hubungan antara Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.



D. Tinjauan tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang lazim disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah. Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. UPTD Kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan



teknis



penunjang



serta



operasional Urusan



dan/atau



kegiatan



Pemerintahan



yang



teknis bersifat



pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan



perumusan



dan



penetapan



kebijakan



daerah.



Berdasarkan sifat tugasnya, wilayah kerja UPTD dapat melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya.



II-17 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



Saat ini ketentuan terkait dengan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah terdapat dalam: a.



Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas



Undang-Undang



Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; b.



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;



c.



Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah; dan



d.



Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) dan ayat (5)



PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menegaskan



bahwa:



Ketentuan



lebih



lanjut



mengenai



klasifikasi dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan Daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan



Menteri



Dalam



Negeri



setelah



mendapat



pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur Negara. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 21



Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun



II-18 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



2017, disebutkan bahwa: Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk



UPTD



untuk



melaksanakan



kegiatan



teknis



operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Kriteria pembentukan suatu UPTD: 1.



melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan



teknis



penunjang



tertentu



dari



Urusan



Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya; 2.



penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;



3.



memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata



kepada



masyarakat



dan



penyelenggaraan



pemerintahan; 4.



tersedianya



sumber



daya



yang



meliputi



pegawai,



pembiayaan, sarana dan prasarana; 5.



tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;



6.



memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan



Tugas



Teknis



Operasional



tertentu



dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Pembentukan Bupati/Walikota



UPTD setelah



ditetapkan



dengan



dikonsultasikan



Peraturan



secara



tertulis



kepada Gubernur, dilengkapi dengan dokumen meliputi: 1) kajian akademis perlunya pembentukan UPT; dan 2) analisis rasio belanja pegawai. Di



tingkat



melaksanakan



Kabupaten/Kota,



kegiatan



teknis



selain



UPTD



operasional



yang



dan/atau



kegiatan teknis penunjang tertentu terdapat UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah dan UPTD di II-19 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



bidang



kesehatan



berupa



rumah



sakit



Daerah



serta



Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Satuan



pendidikan



Daerah



kabupaten/kota



sebagaimana dimaksud berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UPTD Rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah yang diangkat dari pejabat fungsional dokter/dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Rumah sakit Daerah tersebut bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit



dan



tata



kelola



klinis



serta



menerapkan



pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.



II-20 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



pola



BAB III HASIL PENDAMPINGAN



A.



Umum Sebagaimana diketahui bahwa pembentukan UPTD pada Dinas



atau



kegiatan



Badan



teknis



Daerah



adalah



operasional



untuk



dan/atau



melaksanakan



kegiatan



teknis



penunjang tertentu. Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung



berhubungan



Sedangkan



tugas



melaksanakan



dengan



pelayanan



masyarakat.



Teknis Penunjang adalah tugas



kegiatan



teknis



tertentu



dalam



untuk rangka



mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Pembentukan



UPTD



didasarkan



pada



kriteria



pembentukan suatu UPTD yaitu: 1. melaksanakan kegiatan



kegiatan



teknis



teknis



penunjang



operasional tertentu



dari



dan/atau Urusan



Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya; 2. penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus; 3. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; 4. tersedianya



sumber



daya



yang



meliputi



pegawai,



pembiayaan, sarana dan prasarana; 5. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;



III-1



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



6. memiliki



Standar



Operasional



Prosedur



(SOP)



dalam



melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Pembentukan



UPTD



di



tingkat



Pemerintah



Kota



ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur, dilengkapi dengan dokumen meliputi: 1) kajian akademis perlunya pembentukan UPT; dan 2) analisis rasio belanja pegawai. Berdasarkan Pasal 24 UPTD kota sebagaimana dimaksud dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi, yaitu:a. UPTD kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. UPTD kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Selengkapnya kriteria klasifikasi UPTD tersebut dapat dilihat pada table berikut.



Tabel: kriteria klasifikasi UPTD Kabupaten/Kota TIPELOGI



A



B



Tujuan



untuk mewadahi kerja yang besar



beban



Penentuan berdasarkan hasil ABK



1. lingkup tugas dan fungsinya meliputi 2 fungsi atau lebih pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya lebih dari 1 kecamatan; dan 2. jumlah beban kerja 10.000 atau lebih jam kerja efektif per tahun atau lebih Walikota dapat menurunkan tipe UPTD berdasarkan kemampuan dan Kondisi Keuangan daerah.



III-2



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



untuk beban kecil



mewadahi kerja yang



1. lingkup tugas dan fungsinya hanya 1 fungsi pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya hanya 1 kecamatan; dan 2. jumlah beban kerja antara 5000 sampai dengan kurang dari 10.000 jam kerja efektif per tahun.



Susunan Organisasi /Jabatan/ Eselon



1. Kepala (IV.a/Pengawas); 2. Subbagian tata usaha (IV.b/Pengawas); 3. kelompok jabatan fungsional



1. Kepala (IV.b/Pengawas); 2. kelompok jabatan fungsional



Sumber: Permendagri No 12 Tahun 2017. Kedudukan UPTD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas atau kepala Badan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan. UPTD merupakan bagian dari Perangkat Daerah. Selanjutnya UPTD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah. Berdasarkan



sifat



tugas



tersebut,



wilayah



kerja



UPTD



dapat



melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya. Sebagaimana disebutkan di muka bahwa pembentukan



UPTD di tingkat Pemerintah Kota ditetapkan dengan Peraturan Walikota



setelah



dikonsultasikan



secara



tertulis



kepada



Gubernur, dilengkapi dengan dokumen meliputi: 1) kajian akademis perlunya pembentukan UPT; dan 2) analisis rasio belanja pegawai. Terkait dengan hal tersebut Menteri Dalam Negeri



menerbitkan



Surat



Edaran



Menteri



Dalam



Negeri



No



061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah. Beberapa hal pokok terkait pembentukan yang tertuang dalam Surat Mendagri tersebut adalah: 1.



Pembentukan dan penataan UPT Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan



III-3



efektivitas



kelembagaan



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



UPTD



dalam



mendukung tugas perangkat daerah guna membantu Kepala Daerah



dalam



kewenangan dilaksanakan UPTD



yang



keterkaitan



melaksanakan



pemerintahan dengan



cara



mempunyai dalam



urusan



daerah.



yang Penataan



mengintegrasikan kedekatan



pencapaian



suatu



menjadi UPTD



fungsi-fungsi



karakteristik layanan



atau kepada



masyarakat, pembentukan UPTD baru ataupun penghapusan UPTD yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. 2.



UPTD



dibentuk



untuk



melaksanakan



tugas



operasional/penunjang tertentu, sehingga UPTD tidak dapat melakukan pembinaan terhadap UPTD atau unit kerja lain. 3.



Seluruh UPTD yang akan dibentuk maupun yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017, harus dilakukan evaluasi berdasarkan criteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, kecuali untuk UPTD Rumah Sakit, Puskesmas dan Satuan pendidikan.



4.



Pembentukan



UPTD



dapat



dilaksanakan



apabila



telah



memenuhi seluruh kriteria dan indikator sebagaimana lampiran romawi I, serta memenuhi jumlah beban kerja harus didukung oleh data dan informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil analisis tersebut dituangkan dalam dokumen kajian pembentukan UPTD dengan sistematika dan penjelasan sebagaimana lampiran romawi II. 5.



Klasifikasi UPTD ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja dari UPTD yang akan dibentuk. Penentuan klasifikasi UPTD menggunakan system informasi pembentukan Cabang Dinas dan UPTD dalam fasilitasi.otda kemendagri go id, dengan petunjuk



penggunaan



sebagaimana



lampiran



romawi



III.



Usulan pembentukan UPTD di luar yang tercantum dalam



III-4



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



sisem informasi tersebut agar dilakukan secara selektif dengan kajian yang komprehensif yang perhitungan beban kerjanya dilakukan



secara



manual



dengan



menggunakan



format



sebagaimana lampiran romawi IV. 6.



Dalam hal diperlukan unit kerja untuk melaksanakan suatu fungsi yang tidak memenuhi kriteria untuk dibentuk sebagai UPTD, maka pelaksanaan fungsi tersebut dintegrasikan dengan UPTD



yang



mempunyai



kedekatan



karakteristik



atau



keterkaitan dengan pelaksanaan fungsi tersebut. Selanjutnya pada UPTD yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan yang cukup luas, untuk memudahakan pelaksanaan tugas



UPTD



dapat



dibentuk



wilayah



kerja/unit



kerja



nonstructural yang dipimpin oleh seorang koordinator. 7.



Apabila Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan UPTD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 serta ketentuan tersebut di atas, agar dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan dimaksud.



Selanjutnya terkait Kajian Pembentukan UPTD sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA



tanggal



12



Juni



2017



Perihal



Pedoman



Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah, disusun dengan Sistematika sebagai berikut: BAB I



JUDUL BAB/SUB BAB PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan



II



KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD 1.



Kegiatan Teknis Operasional tertentu (Dinas) atau Kegiatan penunjang tertentu (Badan) yang akan dilaksanakan, dengan indicator sebagai berikut:



III-5



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



a. kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah; b. bukan



merupakan



kegiatan



perumusan



kebijakan; c. bukan



merupakan



kegiatan



lintas



Organisasi



Perangkat Darah (OPD); d. kegiatan tersebut memerlukan pengawasan dan arahan dalam pelaksanaannya; dan e. tugas yang dilaksanakan bukan merupakan tugas dari bidang/ bagian/seksi. 2.



Bentuk/Jenis Barang dan Jasa yang disediakan bagi masyarakat frekuensi



atau



Perangkat



penerima



Barang



Daerah dan



lain



Jasa,



dan



dengan



indikator: a. Barang atau jasa yang diberikan bersifat konkrit dan terukur, baik barang atau jasa kolektif maupun barang atau jasa individu; dan b. Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus. 3.



Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat



dan/atau



pemerintahan



dalam



(penerima



penyelenggaraan



manfaat),



dengan



indikator: a. Layanan



kepada



masyarakat



menjadi



lebih



dekat, murah, dan cepat; b. Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan



pemerintah



yang



dibutuhkan



oleh



masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu



III-6



kehidupan



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



masyarakat



atau



penyelenggaraan pemerintah; dan c. Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya. 4.



Sumber Daya Pegawai, pembiayaan Sarana dan prasarana, dengan indikator: a. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain; b. Tidak



menambah



pegawai



baru



baik



PNS



ataupun honorer; c. Belanja pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik; dan d. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan perlengkapannya. 5.



Memiliki SOP Pelaksanaan tugas Teknis Operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu;



6.



Keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/kota;



7.



Jabatan teknis yang tersedia sesuai Tugas dan fungsi UPTD dan nama Pegawai (tenaga) teknis. Terdapat tenaga



teknis



yang



diperlukan



untuk



melaksanakan kegiatan pada UPTD sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. III



ANALISIS BEBAN KERJA Pada Bab ini diisi penjelasan tentang uraian beban kerja dengan metode menginput data beban kerja masingmasing jabatan di UPTD. Data yang diinput tersebut terlebih dahulu dilakukan verifikasi internal dengan pengesahan dari Inspektorat Daerah masing-masing.



III-7



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



Langkah penggunaan sistem informasi sebagai berikut: 1. Masuk



ke



dalam



sistem



informasi



(login)



http//www.fasilitasi.otda.kemendagri.go.id; 2. Membentuk UPTD Kota; 3. Melihat UPTD Kota yang sudah diinput; 4. Menambah UPTD Kota; 5. Menginput data beban kerja UPTD Kota; 6. Melihat dan mencetak hasil analisis beban kerja UPTD Kota. Analisis beban kerja ini dapat dilakukan analisis secara manual. Analisis beban kerja merupakan metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam analisis beban kerja ini adalah sebagai berikut: 1. Uraian pekerjaan harus merupakan deskripsi suatu pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kuantitatif serta menggunakan metode kerja yang jelas; 2. Uraian pekerjaan tidak boleh berisi deskripsi yang bersifat agregat dari beberapa pekerjaan dengan hasil yang beragam. Contoh uraian pekerjaan yang terukur dan konkrit serta mempunyai metode yang jelas adalah survei berkala pengecekan gangguan jaringan irigasi sekunder ruas A sampai B sepanjang 1



Km



dengan



metode



yang



digunakan



adalah



observasi. Adapun contoh uraian pekerjaan yang tidak konkrit dan tidak terukur adalah penyusunan rencana kerja unit kerja UPTD. Penyusunan rencana



III-8



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



kerja itu kegiatan yang berisi agegat pekerjaan yang mempunyai berbagai hasil dengan metode yang berbeda-beda. 3. Selanjutnya hasil analisis beban kerja dituangkan dalam table (selanjutnya)*. IV



ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Pada Bab ini berisi uraian dari dokumen Analisis Belanja Pegawai yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah,



sehingga



dokumen



analisis



rasio



belanja



pegawai tidak diajukan secara terpisah tetapi disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masing-masing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD. V



PENUTUP



* Keterangan:



Tabel Analisis Beban Kerja UPTD No Jabatan 1



2



Tugas Uraian Jabatan Tugas 3



4



Hasil Satuan Hasil Kerja Kerja 5



6



Norma Waktu



Jam Kerja Efektif Per Tahun



Beban Kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



7



8



9



10



11



Ket: Jumlah Jam Kerja Efektif adalah Jumlah Hasil Kerja X Norma Waktu X Beban Kerja.



III-9



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



B.



Hasil



Pencermatan



Terhadap



Dokumen



Kajian



Pembentukan UPTD Kota Surakarta Pada tahun 2017 Pemerintah Kota Surakarta berdasarkan amanah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tersebut Perangkat Daerah Kota Surakarta, melaksanakan pembentukan UPTD Kota pada beberapa Dinas dan Badan yang ada. Dalam rangka itu dilakukan kajian Pembentukan UPTD sebelum ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan UPTD di



Kota



Surakarta. Terdapat 28 (dua puluh delapan) UPTD yang akan dibentuk dan telah dilakukan penyusunan Kajian Pembentukan UPTD. Selanjutnya dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam



Negeri



No



12



Tahun



2017



tentang



Pedoman



Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal



12



Juni



2017



Perihal



Pedoman



Konsultasi



Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah, maka tim telah melakukan



pencermatan



terhadap



dokumen



Kajian



Pembentukan UPTD. Hasil singkat pencermatan terhadap dokumen (draft) awal Kajian Pembentukan UPTD tersebut adalah sebagai berikut: 1.



UPT Instalasi Farmasi ➢ Bab I, sudah ada dan disajiakan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia secara



baik., bahkan ada



sub bab Tinjauan Yuridis, Teoritis dan Empiris seperti Naskah Akademis, Mestinya cukup: Latar Belakang, Tujuan kalau pun dilengkapi Dasar Hukum ya di Sub Bab



C



saja



.



Perhatikan:



III-10 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



tata



tulis



seperti



pengkategorisasiannya;



penggunaan



peraturan



perundang-undangan supaya digunakan yang baru. ➢ Bab II, Meskipun singkat,



sudah menguraikan



Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dg Lamp I Huruf B butir 1 s.d butir 7



Surat Mendagri No:



061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. Belum ada SOPnya.



Akan



lebih



bagus



kalau



agak



ditambah



uraiannya dan dilengkapi SOP. ➢ Bab III, Sudah ada ABK, tetapi belum berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Format tabelnya belum disesuaikan dengan format yang ada di Lamp IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. Analisis beban kerja ini dapat dilakukan analisis secara manual. Analisis beban kerja merupakan metide dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam analisis beban kerja ini adalah sebagai berikut: a. Uraian



pekerjaan



harus



merupakan



deskripsi



suatu pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit



dan



terukur



secara



kuantitatif



serta



menggunakan metode kerja yang jelas; b. Uraian pekerjaan tidak boleh berisi deskripsi yang bersifat agregat dari beberapa pekerjaan dengan hasil yang beragam. Contoh uraian pekerjaan yang



terukur



metode



yang



dan jelas



konkrit



serta



adalah



mempunyai



survei



berkala



pengecekan gangguan jaringan irigasi sekunder



III-11 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



ruas A sampai B sepanjang 1 Km dengan metode yang digunakan adalah observasi. Adapun contoh uraian pekerjaan yang tidak konkrit dan tidak terukur adalah penyusunan rencana kerja unit kerja



UPTD.



kegiatan



Penyusunan



yang



rencana



kerja



itu



berisi agegat pekerjaan yang



mempunyai berbagai hasil dengan metode yang berbeda-beda. Selanjutnya hasil analisis beban kerja



dituangkan



dalam



table



sebagaimana



dikemukakan pada sub bab sebelumnya. Oleh karena itu supaya dilengkapi. ➢ Bab IV, belum ada baik judul maupun uraian Rasio Belanja Pegawainya. Rasio Belanja Pegawai mestinya berisi uraian dari dokumen Analisis Belanja Pegawai yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri



No



12



Tahun



2017



tentang



Pedoman



Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah, sehingga dokumen analisis rasio belanja pegawai



tidak



diajukan



secara



terpisah



tetapi



disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masing-masing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD, ➢ Bab V, belum ada baik judul maupun uraian. 2.



UPT Laboratorium Kesehatan ➢ Dalam judul dan Kata Pengantar tertulis “Naskah Akademik Telaah pada UPT Laboratorium Kesehatan Kota Surakarta” judul Kajian



tidak sesuai dengan



Permendagri No 12 Tahun 2017;



III-12 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



➢ Bab I, sudah ada dan disajiakan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia secara



baik. Perhatikan:



tata tulis seperti pengkategorisasiannya; penulisn peraturan



perundang-undangan



supaya



disempurnakan. ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7



Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA



Tgl 12 Juni 2017. Judul sub-sub bab. Kalau bisa disempurnakan dg menggunakan kalimat yang benar . ➢ Bab III, Belum disajikan ABK. Supaya dilengkapi dg berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman



Analisis



Beban



Kerja



di



Lingkungan



Kemendagri dan Pemda. Format tabelnya kalau bisa disesuaikan dg format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. ➢ Bab IV, belum ada baik judul maupun uraian Rasio Belanja Pegawainya, supaya dilengkapi. ➢ Bab V, sudah ada judul maupun uraian, tulisan Babnya belum ada . 3.



UPT Museum ➢ Bab I, sudah ada dan disajiakan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia secara baik. Sudah Sesuai dengam Permendagri No 12 Tahun 2017. ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7



Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA



Tgl 12 Juni 2017. Judul sub-sub bab. Supaya bisa disempurnakan.



III-13 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



➢ Bab III, Sudah disajikan Tabel ABK sesuai Format tabelnya kalau bisa disesuaikan dengan format yang ada



di



Lampiran



IV



Surat



Mendagri



No:



061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017, tapi masih kosong.



Supaya dilengkapi



dengan berpedoman



Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kemendagri. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada tetapi belum ada uraian Rasio Belanja Pegawianya. ➢ Bab V, sudah ada berisi Kesimpulan dan saran. 4.



UPT Panti Wredha Dharma Bhakti ➢ Bab I, sudah ada, dengan sistematika sub babnya: Latar Belakang Masalah; Fungsi dan Tujuan; dan Visi dan Misi. Belum sesuai



dengan Permendagri No 12



Tahun 2017. ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT.



Tetapi sistematikan sub babnya tidak sesuai



dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butr 7 Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. Dasar hukum sesaiknya dimasukkan ke Bab I. supaya digunakan peraturan perundang-undangan yang baru. ➢ Bab III, Sudah disajikan pengantarnya, Tabel ABK tertulus terlampi tapi lampirannnya belum ketemu. Lengkapi dg format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017, tapi masih



kosong.



Supaya



dilengkapi



dengan



berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang



III-14 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



Pedoman



Analisis



Beban



Kerja



di



Lingkungan



Kemendagri. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada, tetapi belum muncul Rasio Belanja Pegawianya,. ➢ Bab



V,



sudah



ada



berisi



Kesimpulan



(faktor



pendukung & hambatan). 5.



UPT Pelayanan Pajak (sebanyak 5 UPT yaitu: UPT Pajak Kecamatan Jebres; UPT Pajak Kecamatan Banjarsari; UPT



Pajak



Kecamatan



Kecamatan Laweyan;



Pasar dan



Kliwon;



UPT



Pajak



UPT



Pajak



Kecamatan



Serengan) ➢ Bab I, sudah ada, dengan sistematika sub babnya : Latar Belakang Masalah dan Tujuan. Sudah sesuai dg Permendagri



No



12



Tahun



2017.



Perhatikan



pengkategorisasian ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7



Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA



Tgl 12 Juni 2017. Namun sesungguhnya tugas yang dilaksanakan UPT ternyata merupakan tugas dari bidang/seksi di Badan induk UPT yang bersangkutan. Dasar hukum sebaiknya dimasukkan ke Bab I. Gunakan peraturan perundang-undangan yang baru. ➢ Bab III, Sudah disajikan pengantarnya tanpa tabel ABK. Lengkapi dengan format yang ada di Lamp IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017, tapi masih kosong. Supaya dilengkapi dengan berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang



III-15 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



Pedoman



Analisis



Beban



Kerja



di



Lingkungan



Kemendagri dan Pemda. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada, tetapi belum muncul Rasio Belanja Pegawainya. ➢ Bab V, sudah ada berisi Kesimpulan. 6.



UPT Pemeliharaan Kesehatan ➢ Bab I, sudah ada, dengan sistematika sub babnya : Latar Belakang Masalah dan Tujuan. Sudah sesuai dg Permendagri



No



12



Tahun



2017.



Perhatikan



pengkategorisasian ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7 Tgl



12



Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA



Juni



dimasukkan



2017. ke



Bab



Dasar I.



hukum



sebaiknya



Gunakan



peraturan



perundang-undangan yang baru. ➢ Bab III, Sudah disajikan pengantarnya tanpa tabel ABK. Lengkapi dengan format yang ada di Lamp IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017, tapi masih kosong. Supaya dilengkapi dengan berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman



Analisis



Beban



Kerja



di



Lingkungan



Kemendagri dan Pemda. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada, tetapi belum muncul Rasio Belanja Pegawainya. ➢ Bab V, sudah ada berisi Kesimpulan. 7.



UPT Pendidikan (sebanyak 5 UPT yaitu: UPT Pendidikan Kecamatan



Jebres;



UPT



Pendidikan



Kecamatan



Banjarsari; UPT Pendidikan Kecamatan Pasar Kliwon;



III-16 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



UPT



Pendidikan



Kecamatan



Laweyan;



dan



UPT



Pendidikan Kecamatan Serengan): ➢ Judulnya supaya disesuaikan dengan Permendagri No 12 Tahun 2017; ➢ Bab I, sudah ada, meskipun singkat sistematika Sudah sesuai sesuai dengam Permendagri No 12 Tahun 2017. Perhatikan kaidah penulisan kajian. ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7



Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA



Tgl 12 Juni 2017. Perlu dipertegas apakah benar tugas



yang



dilaksanakan



UPT



nantinya



bukan



merupakan tugas dari bidang/bagian/seksi dari Dinas induk UPT yang bersangkutan cq Dinas Pendidikan. Dasar hukum sebaiknya dimasukkan ke Bab I. Gunakan peraturan perundang-undangan yang baru. ➢ Bab III, Sudah disajikan pengantarnya tanpa tabel ABK. Lengkapi dengan format yang ada di Lamp IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017, tapi masih kosong. Supaya dilengkapi dengan berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman



Analisis



Beban



Kerja



di



Lingkungan



Kemendagri dan Pemda. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada, tetapi belum muncul Rasio Belanja Pegawainya. ➢ Bab V, sudah ada berisi Kesimpulan. 8.



UPT Transportasi; ➢ Bab I, terlalu singkat dan perlu difokuskan pada kenapa UPT ini dbutuhkan.



III-17 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



➢ Bab II, meskipun singkat telah menguraikan Kriteria pembentukan



UPT.



Kalau



bisa



disempurnakan



dengan merujuk pada Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7



Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12



Juni 2017 . ➢ Bab III, secara umum telah disajikan ABK sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman



Analisis



Kemendagri



dan



Beban



Kerja



Pemerintah



di



Lingkungan



Daerah.



Meskipun



format tabelnya tidak sesuai dengan format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. ➢ Bab IV, penyajiannya sangat singkat sekali. Akan lebih



bagus



kalau



Pegawainya



(berapa



Pegawa/tenaga Rasionya,



dirinci



jumlah



teknisnya)



misalnya



komponen



dengan



belanja



Pejabatnya,



kemudian total



dibuat



Belanja



UPT.



Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja



pegawai



pada



masing-masing



daerah



sebelum dan sesudah pembentukan UPTD. ➢ Bab V, sangat singkat hanya 1 kalimat. 9.



UPT Pamardhi Yoga ➢ Bab I, sudah ada dan sistematikanya sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2017. ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7



Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA



Tgl 12 Juni 2017.,



meskipun penyajiannnya dalam



tabel.



III-18 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



➢ Bab III, Sudah disajikan pengantarnya, Tabel ABK tertulus terlampi tapi lampirannnya belum ketemu. Lengkapi dengan format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017, tapi masih kosong. Supaya dilengkapi dengan berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman



Analisis



Beban



Kerja



di



Lingkungan



Kemendagri. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada, tabel ada



tetapi



belum ada uraian Rasio Belanja Pegawianya. ➢ Bab V, sudah ada berisi Kesimpulan. 10.



UPT Aneka Usaha Perikanan ➢ Bab I, sudah ada namun penyajiannya belum sesuai dengan SE Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017, Mestinya: Latar Belakang, Tujuan kalau pun dilengkapi Dasar Hukum ya di Sub Bab C saja. Sebaiknya disajikan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia



bukan



perincian.



Perhatikan



Pengkategorisasiannya. ➢ Bab II, meskipun singkat telah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Namun penyajiannya tidak dalam sub-sub bab. Kalau bisa disempurnakan dengan merujuk pada Lamp I Huruf B butir 1 s.d butir 7 Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017 . ➢ Bab III, secara umu telah disajikan ABK sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman



Analisis



Beban



Kerja



di



Lingkungan



Kemendagri dan Pemda. Meskipun format tabelnya



III-19 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



tidak sesuai dengan format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. ➢ Bab IV, belum ada uraian Rasio Belanja Pegawianya, yang ada baru judul babnya. Mestinya berisi uraian dari



dokumen



Analisis



Belanja



Pegawai



yang



disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah, sehingga dokumen analisis rasio belanja pegawai tidak diajukan secara terpisah tetapi disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masingmasing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD. ➢ Bab V, yang ada baru judul babnya.. 11.



UPT Pusat Kesehatan Hewan ➢ Bab I, sudah ada namun penyajiannya belum sesuai dengan SE Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017, Mestinya: Latar Belakang, Tujuan kalau pun dilengkapi Dasar Hukum ya di Sub Bab C saja. Sebaiknya disajikan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia



bukan



perincian.



Perhatikan



Pengkategorisasiannya. ➢ Bab II, meskipun singkat telah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Namun penyajiannya tidak dalam sub-sub bab. Kalau bisa disempurnakan dengan merujuk pada Lamp I Huruf B butir 1 s.d butir 7 Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017 .



III-20 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



➢ Bab III, secara umu telah disajikan ABK sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman



Analisis



Beban



Kerja



di



Lingkungan



Kemendagri dan Pemda. Meskipun format tabelnya tidak sesuai dengan format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. ➢ Bab IV, belum ada uraian Rasio Belanja Pegawianya, yang ada baru judul babnya. Mestinya berisi uraian dari



dokumen



Analisis



Belanja



Pegawai



yang



disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah, sehingga dokumen analisis rasio belanja pegawai tidak diajukan secara terpisah tetapi disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masingmasing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD. ➢ Bab V, yang ada baru judul babnya 12.



Untuk



UPT



lainnya



yaitu



UPT



Rumah



Sewa;



UPT



Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak; UPT



Solo



Tekno



Park;



UPT



Pusat



Layanan



Usaha



Terpadu; UPT Pusat Layanan Disabilitas; UPT Metrologi; UPT Rumah Potong Hewan; UPT Kawasan Wisata; dan UPT Kegawatdaruratan: Catatan yang diberikan sama yaitu sebagai berikut: ➢ Bab I, sudah ada namun penyajiannya belum sesuai dengan SE Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017, Mestinya: Latar Belakang, Tujuan kalau pun



III-21 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



dilengkapi Dasar Hukum ya di Sub Bab C saja. Sebaiknya disajikan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia



bukan



perincian.



Perhatikan



Pengkategorisasiannya. ➢ Bab II, meskipun singkat telah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Namun penyajiannya tidak dalam sub-sub bab. Kalau bisa disempurnakan dengan merujuk pada Lamp I Huruf B butir 1 s.d butir 7 Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017 . ➢ Bab III, secara umu telah disajikan ABK sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman



Analisis



Beban



Kerja



di



Lingkungan



Kemendagri dan Pemda. Meskipun format tabelnya tidak sesuai dengan format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. ➢ Bab IV, belum ada uraian Rasio Belanja Pegawianya, yang ada baru judul babnya. Mestinya berisi uraian dari



dokumen



Analisis



Belanja



Pegawai



yang



disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah, sehingga dokumen analisis rasio belanja pegawai tidak diajukan secara terpisah tetapi disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masingmasing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD. ➢ Bab V, yang ada baru judul babnya



III-22 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



Berdasarkan



catatan



yang



diberikan



sebagai



hasil



singkat pencermatan terhadap dokumen (draft) awal Kajian Pembentukan penyempurnaan.



UPTD



tersebut



Penyempurnaan



selanjutnya ini



dilakukan



dilakukan dengan



mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah. Selengkapnya



hasil



penyempurnaan



terhadap



keduapuluh delapan Dokumen Kajian Pembentukan UPT di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dilampirkan dalam Laporan ini.



III-23 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan terhadap dokumen (draft) awal Kajian Pembentukan UPTD maka dapat disimpulkan sebagai berikut. Bahwa



secara



umum



dari



28



(dua



puluh



delapan)



Dokumen Kajian Pembentukan UPT di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.



Secara khusus beberapa hal yang



perlu



mendaptkan perhatian adalah: 1.



Terkait kriteria pembentukan UPTD misalnya menyangkut: a. kegiatan Teknis Operasional tertentu pada Dinas atau Kegiatan penunjang tertentu pada Badan yang akan dilaksanakan,



beberapa



diantaranya



perlu



ada



penegasan bahwa: bukan merupakan kegiatan lintas Organisasi



Perangkat



Darah



(OPD)



dan



bukan



merupakan tugas dari bidang/ bagian/seksi Dinas atau Badan induknya; b. Bentuk/Jenis



Barang



dan



Jasa



yang



disediakan



terutama bagi masyarakat dan frekuensi penerima Barang dan Jasa, belum bersifat konkrit dan terukur, baik barang atau jasa kolektif maupun barang atau jasa individu; c. Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat



dan/atau



dalam



penyelenggaraan



pemerintahan (penerima manfaat), belum secara tegas bahwa Layanan yang diberikan UPT merupakan layanan pemerintah IV-1



yang



dibutuhkan



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



oleh



masyarakat,



sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan



masyarakat



atau



penyelenggaraan



pemerintah, serta belum disediakan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya. 2.



Terkait SOP. Masih ada UPT yang belum mencantumkan SOP Pelaksanaan tugas baik teknis Operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu;



3.



Terkait Analisis beban kerja, metode dan teknik analisis beban kerja belum mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam



peraturan



perundang-undangan,



dan



belum



memperhatikan kaidah penyajian analisis beban kerja. Misalnya: uraian pekerjaan yang disajikan tidak konkrit dan tidak terukur. 4.



Terkait Analisis Rasio Belanja Pegawai. Masih terdapat Kajian yang belum menguraikan Analisis Belanja Pegawai yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Mestinya analisis rasio belanja pegawai tidak diajukan secara terpisah tetapi disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masingmasing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD



B. Saran/Rekomendasi 1. Mengingat merupakan



Dokumen



Kajian



prasyarat



Pembentukan



UPTD,



Gubernur



sebelum



dikonsultasikan



kepada



Pembentukan



UPTD dan



ini



harus



ditetapkan



dengan Peraturan Walikota, maka kekurangan dan ketidakkonsistenan dengan kaidah utamanya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman IV-2



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah maupun



Surat



Edaran



Menteri



Dalam



Negeri



No



061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah perlu dihindari. 2. Selanjutnya untuk menjadikan Kajian Pembentukan UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang layak sebagai dasar kebijakan Pembentukan UPTD maka perlu dilakukan penyempurnaan



dengan



mendasarkan



pada



Peraturan



Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah maupun



Surat



Edaran



Menteri



Dalam



Negeri



No



061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah.



IV-3



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



LAMPIRAN: A. Naskah Kajian Pembentukan UPT Daerah Kota Surakarta. 1.



UPT Instalasi Farmasi;



2.



UPT Kawasan Wisata;



3.



UPT Kegawatdaruratan;



4.



UPT Laboratorium Kesehatan;



5.



UPT Museum;



6.



UPT Panti Wredha;



7.



UPT Pelayanan Pajak (5 UPT);



8.



UPT Pemeliharaan Kesehatan;



9.



UPT Pendidikan (5 UPT);



10. UPT Pusat Kesehatan Hewan; 11. UPT Transportasi; 12. UPT



Pelayanan



Terpadu



Perlindungan



Perempuan



dan



Anak; 13. UPT Solo Tekno Park; 14. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu; 15. UPT Pusat Layanan Autis; 16. UPT Pamardhi Yoga; 17. UPT Rumah Sewa; 18. UPT Aneka Usaha Perikanan; 19. UPT Metrologi; dan 20. UPT Rumah Potong Hewan. B. Rancangan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pembentukan Unit



Pelaksana



Teknis



di



Lingkungan



Surakarta.



IV-4



Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.



Pemerintah



Kota



KAJIAN AKADEMIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) INSTALASI FARMASI KOTA SURAKARTA



DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA 2017



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Hal tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN), serta berbagai peraturan perundang-undangan yang lain, baik sebagai kerangka regulasi maupun sebagai landasan dalam perencanaan program dan kegiatan. Obat merupakan salah satu komponen yang tak tergantikan dalam pelayanan kesehatan. Obat adalah bahan atau paduan bahan-bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan



diagnosis,



pencegahan,



penyembuhan,



pemulihan,



peningkatan



kesehatan dan kotrasepsi termasuk produk biologi. Akses terhadap obat terutama obat esensial merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Dengan demikian penyediaan obat esensial merupakan kewajiban bagi Pemerintah dan lembaga pelayanan kesehatan baik publik maupun swasta. Didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan



bahwa



Pemerintah



menjamin



ketersediaan,



pemerataan,



dan



keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan terutama obat esensial. Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat akan obat dan perbekalan kesehatan terpenuhi. Penerapan Undang-Undang tentang Otonomi Daerah membawa implikasi terhadap organisi kesehatan di Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/ Kota. Demikian pula halnya dengan organisasi pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 189/ Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional menyebutkan bahwa gudang farmasi yang sebelumnya telah ada disetiap Kabupaten/ Kota dikembangkan menjadi Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota (IFK) dilengkapi dengan sistem informasi yang dapat



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



diandalkan dan dibutuhkan sumber daya manusia dengan jumlah yang cukup dan kompeten. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi disebutkan bahwa penyaluran narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dalam bentuk obat jadi ke Puskesmas hanya dapat dilakukan Instalasi Farmasi Pemerintah. Sedangkan, Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang bisa menyalurkan hanya PBF yang diberi ijin khusus dari Pemerintah dan hanya dapat menyalurkan kepada PBF lainnya, apotek, Rumah sakit, klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah, dan lembaga ilmu pengetahuan. Sehingga Instalasi Farmasi harus ada agar seluruh jenis obat dapat didistribusikan ke Puskesmas sesuai kebutuhan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Instalasi Farmasi Kabupaten merupakan Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut harus menerapkan prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik, yang disingkat CDOB, yaitu cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. CDOB dilaksanakan dengan acuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk. 03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik.



B. Tujuan Untuk mencapai terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan obat yang dibutuhkan masyarakat diperlukan organisasi pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1426 Tahun 2002 tentang Pedoman Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2006 tentang Kebijakan Obat Nasional. Organisasi tersebut adalah UPT Instalasi Farmasi yang dilengkapi dengan sarana prasarana dan SDM yang kompeten dengan jumlah yang cukup sesuai standar. Berdasarkan peraturan tersebut, Instalasi Farmasi melaksanakan kegiatan pengelolaan obat mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan, pencatatan pelaporan, dan monitoring evaluasi.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Dari uraian tersebut di atas, dalam rangka menjamin ketersediaan obat dan perbekalan farmasi yang dibutuhkan masyarakat, diperlukan organisasi pengelolaan obat pubik dan perbekalan kesehatan di Kabupaten/ Kota dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis. Dalam hal ini, di Kota Surakarta perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta.



C. Dasar Hukum Sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika), vaksin, serum, perbekalan dan alat kesehatan adalah komoditas khusus yang harus dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar adalah : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671); 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014



tentang



Tenaga Kesehatan



(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Tambahan Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5044); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan; Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 126; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; 16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1426/Menkes/SK/XV/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1121/Menkes/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 159/Menkes/Sk/V/2014 Tentang Perubahan



Atas



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



328/Menkes/Sk/Ix/2013 Tentang Formularium Nasional; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker; 23. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



2



Tahun



2016



Tentang



Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah; 24. Peraturan Menteri Kesehatan



Nomor 33 Tahun 2016 Tentang



Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; 27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika; 28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika; 29. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



18



Tahun



2017



Tentang



Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan;



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



30. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 33. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 34. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD



A. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu 1. Kegiatan



yang



merupakan



pelaksanaan



urusan



yang



menjadi



kewenangan daerah Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah membawa implikasi terhadap organisasi kesehatan di Pusat, Provinsi,



maupun



Kabupaten/Kota.



Demikian



pula



halnya



dengan



organisasi pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan. Organisasi pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan harus ada di Kabupaten/ Kota dalam hal ini adalah UPTD Instalasi Farmasi. 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan Instalasi Farmasi melaksanakan tugas teknis operasional dari Dinas Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan dan bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan. 3. Bukan merupakan kegiatan lintas Organisasi Perangkat Darah (OPD) Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta melaksanakan kegiatan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan yaitu dari perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan, pencatatan pelaporan, dan monitoring evaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1426 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Kegiatan ini bukan merupakan kegiatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 4. Kegiatan tersebut memerlukan pengawasan dan arahan dalam pelaksanaannya Pemerintah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian obat.Tugas pengawasan dan pengendalian menjadi tanggung jawab Pemerintah. Instalasi Farmasi disupervisi oleh Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dan Balai Besar POM Semarang.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



5. Tugas yang dilaksanakan bukan merupakan tugas dari bidang/ bagian/ seksi Ada kegiatan yang bersifat koordinasi dengan Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Surakarta tetapi tidak tumpang tindih dengan kegiatan di Instalasi Farmasi. Kegiatan tersebut adalah: 1. Perencanaan obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) Instalasi Farmasi melakukan perhitungan perencanaan obat dan BMHP pelayanan kesehatan dasar maupun obat program yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hasil perhitungan dibahas dan dirapatkan oleh Tim Perencanaan Obat Terpadu (TPOT) yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan), Instalasi Farmasi, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan yang diketuai oleh Kepala Bidang Data dan Sumber Daya Kesehatan. Hasil dari perencanaan ditetapkan oleh Kepala Dinas. 2. Pengadaan obat dan BMHP Obat dan BMHP diadakan secara e-katalog maupun non e-katalog dan dilakukan oleh tim pengadaan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Unit Layanan Pengadaan. Instalasi Farmasi sebagai tim teknis yang ikut menentukan persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia. Instalasi Farmasi juga menjadi anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). 3. Pengelolaan vaksin dan serum Pengelolaan rantai dingin atau cold chain yang dilaksanakan di Instalasi Farmasi untuk menjamin mutu vaksin dan serum, memenuhi kriteria khasiat, keamanan dan keabsahan serta mempunyai izin edar.



B. Penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain 1. Barang atau jasa yang diberikan bersifat konkrit dan terukur, baik barang atau jasa kolektif maupun barang atau jasa individu Instalasi Farmasi melakukan manajemen pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan meliputi perencanaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pemusnahan, pencatatan pelaporan, dan monitoring evaluasi yang sudah ditetapkan



dalam



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



1426/Menkes/SK/XV/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. 2. Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus. Agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diperlukan peningkatan, pemerataan, dan keterjangkauan obat secara berkelanjutan. Pengadaan obat dilakukan setiap tahun sesuai kebutuhan masyarakat dengan anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Kota. Anggaran operasional Instalasi Farmasi bersumber dari APBD Kota. Pengadaan obat secara teknis sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1121/Menkes/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar.



C. Memberikan



kontribusi



dan



manfaat



langsung



dan



nyata



kepada



masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan 1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat, murah, dan cepat Instalasi Farmasi mendistribusikan obat ke sarana pelayanan kesehatan dasar, yaitu ke Puskesmas untuk obat rutin dan Rumah Sakit untuk obat program pemerintah. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan obat dengan cepat dan mudah di Puskesmas dan obat program tertentu di Rumah Sakit. 2. Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah Obat merupakan komponen esensial dari suatu pelayanan kesehatan, sehingga obat sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena vitalnya obat dalam pelayanan kesehatan, maka pengelolaan obat yang benar, efisien, dan efektif sangat diperlukan dan dalam hal ini dilakukan oleh Instalasi Farmasi. 3. Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya. Pengelolaan obat yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi belum dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya karena didalam pengelolaan obat mencakup seluruh kegiatan dari perencanaan sampai dengan monitoring evaluasi dan dalam Peraturan Menteri



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi distribusi obat ke Puskesmas hanya bisa dilakukan melalui Instalasi Farmasi Pemerintah. Selain itu Instalasi Farmasi melakukan kegiatan pengelolaan obat satu pintu (one gate policy) dimana semua obat program pemerintah dikelola terpusat disini. Obat program pemerintah didistribusikan dari Kementrian Kesehatan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan selanjutnya ke Dinas Kesehatan Kab/Kota dalam hal ini adalah Instalasi Farmasi Kab/ Kota.



D. Sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana, dan prasarana Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta sudah mempunyai sumber daya manusia, anggaran rutin, dan sarana prasarana sesuai dengan indikator Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota yang melaksanakan manajemen pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar. 1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta mempunyai SDM sesuai dengan standar dan kompetensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1426 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat, sehingga tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain. Diamanatkan pula dalam Permenkes tersebut, bahwa peanggung jawab pengelola obat publik dan perbekalan kesehatan adalah seorang Apoteker. Saat ini UPTD Instalasi Farmasi Kota Surakarta sudah dikepalai oleh seorang Apoteker.



2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun honorer Berdasarkan bezetting pegawai Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta jumlah pegawai yang ada sudah lengkap sesuai standar dalam pengelolaan obat.



3. Belanja pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik Anggaran belanja pegawai dan biaya operasional Instalasi Farmasi bersumber dari APBD Kota dengan DPA terlampir.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



4. Tersedianya



sarana



dan



prasarana



kerja



berupa



kantor



dan



perlengkapannya. Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta sudah mempunyai sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan dalam Pedoman Standar Sarana Penyimpanan Obat dan Perbekalan Kesehatan.



No



Sarana dan Prasarana



Jumlah (Unit)



A. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Sarana Penyimpanan Pallet Handpallet Tangga aluminium Lemari narkotika / psikotropika Thermometer ruangan Coldchain Thermometer suhu coldchain Rak obat Lemari pendingin AC Genset Vacuum cleaner



109 1 1 1 4 5 5 58 6 7 1 2



B. 1 2



Sarana Keamanan APAR CCTV



2 12



C. 1 2



Kendaraan Kendaraan roda dua Kendaraan roda 4



2 1



E. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/ atau tugas teknis penunjang tertentu Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta mempunyai SOP yang terdiri dari Teknis Pengelolaan Obat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas. Daftar nama dan SOP adalah : No 1 2 3 4 5 6 7



SOP Perhitungan Perencanaan Obat dan BMHP Penerimaan Obat dan BMHP Penyimpanan Obat dan BMHP Distribusi Obat dan BMHP Pencatatan Pelaporan Obat dan BMHP Pemusnahan Obat dan BMHP Monitoring dan Fasilitasi



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



F. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1426 Tahun 2002, dalam pengelolaan obat kewenangan provinsi adalah melakukan pengelolaan obat buffer stock provinsi yang didistribusikan ke Kabupaten/Kota. Sedangkan, Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar untuk didistribusikan ke Puskesmas. Sehingga tidak ada tumpang tindih antara kegiatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota.



G. Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan Terdapat tenaga teknis yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pada UPT Instalasi Farmasi Kota Surakarta sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.



NO



NAMA



KETERANGAN



1



Rivan Arya Pradana, A.Md.



Tenaga Teknis Kefarmasian



2



Esti Rahayu, A.Md.



Tenaga Teknis Kefarmasian



3



Monica Yuliari Sandhi, A.Md.



Tenaga Teknis Kefarmasian



4



Siti Nurhayati



Tenaga Teknis Kefarmasian



5



Siti Susilowati



Tenaga Teknis Kefarmasian



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA UPTD



Analisis Beban Kerja di UPT Instalasi Farmasi Kota Surakarta, dihitung dengan aplikasi online, seperti di bawah ini :



Rekap Kebutuhan tenaga UPTD Instalasi Farmasi sesuai ABK: NO



NAMA JABATAN



1 2 3 4 5



Kepala UPTD Kasubag TU AsistenApoteker JFT Terampil Pengadministrasi Keuangan JFU Pengelola Sarana Prasarana Rumah Tangga Dinas JFU Pengadministrasi Persuratan JFU Pengadministrasi Kepegawaian JFU Pramu Bakti Petugas Keamanan Pramu Kebersihan



6 7 8 9 10



Perhitungan ABK terlampir.



KEBUTUHAN TENAGA 1 1 5 1 1



KETERANGAN



1 1 1 1 1



TKPK TKPK



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



Jumlah Pegawai di UPT Instalasi Farmasi Kota Surakarta sebanyak 10 orang dengan belanja tidak langsung sebesar Rp.397.560.000 per tahun. Sedangkan



Total



Anggaran



Dinas



Kesehatan



Kota



Surakarta



sebesar



Rp.53.202.507.605, sehingga rasio belanja pegawai UPT Instalasi Farmasi sebesar :



Rp. 397.560.000 X 100 % = 0,747 % Rp. 53.202.507.605



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB V PENUTUP



a. Kesimpulan 1. Dinas Kesehatan Kota Surakarta sudah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi yang mempunyai sarana dan prasarana sesuai standar serta sumber daya manusia fungsional sesuai kompetensi. 2. UPT



Instalasi



Farmasi



Dinas



Kesehatan



Kota



Surakarta



perlu



dipertahankan/dilanjutkan dengan tipe A karena mempunyai beban kerja yang besar, yaitu : Mempunyai lingkup tugas dan fungsi dengan cakupan wilayah lebih dari 1 kecamatan, yaitu seluruh Kota Surakarta yang terdiri dari 5 Kecamatan;



b. Saran 1. Perlu dipertahankan/dilanjutkan UPT Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta dengan Tipe A dan Struktur Organisasi UPT Instalasi Farmasi terdiri atas : a) Kepala UPT b) Subbagian Tata Usaha; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional



Demikian Kajian akademis ini kami buat sebagai bahan konsultasi pembentukan UPT Instalasi Farmasi Kota Surakarta. Atas bantuan segala pihak dalam mewujudkannya kami ucapkan terima kasih.



Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta



dr. Siti Wahyuningsih, M. Kes., M.H. NIP.19631004 198911 2 001



Pelaksana No.



Uraian Prosedur



Kepala Instalasi Farmasi



Kasubag Tata Usaha



Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)



Mutu Baku Jabatan Fungsional Umum (JFU)



Pantitia Penerima Hasil Pekerjaan



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



15 menit



obat dan BMHP, Berita Acara Pemeriksaan obat dan BMHP



Keterangan



9



Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan obat dan BMHP



obat dan BMHP, Berita Acara Pemeriksaan obat dan BMHP



10



Memindahkan obat dan BMHP ke ruang penyimpanan



obat dan BMHP; trolly;pallet;rak



30 menit



obat dan BMHP



per item obat dan BMHP



11



Mengarsipkan obat dan BMHP



Kartu stok



15 menit



Kartu stok



per item obat dan BMHP



12



Selesai



SELESAI SELESAI



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYIMPANAN OBAT DAN BMHP



UPT INSTALASI FARMASI JL.TENTARA PELAJAR, KANDANGSAPI RT 01 RW 35, SURAKARTA



Nomor SOP Tanggal Pembuatan



DKK/UPT_IFK/3 Oktober 2017



Tanggal Revisi PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN



Tanggal Pengesahan Disahkan oleh



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA dr. SITI WAHYUNINGSIH, M.Kes.,M.H. NIP. 19631004 198911 2 001



Judul SOP



Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)



UPT INSTALASI FARMASI Dasar Hukum Regulasi : 1 2 3 4



Kualifikasi Pelaksana 1 Tenaga Farmasi



Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2 Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan 3 Kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.34.11.12.7542 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yangNomor Baik. 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Walikota 5 Peraturan Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. 6 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-J Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Mampu bekerjasama dengan baik; Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik.



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\3. SOP IF Penyimpanan obat & BMHPIdentitas (2)



Keterkaitan 1 SOP Penerimaan 2 SOP Pencatatan dan Pelaporan



Peralatan/perlengkapan 1 Alat tulis kantor; 2 Komputer dan printer; 3 Trolly; 4 Pallet; 5 Termometer 6 Handpallet 7 Tangga



Peringatan 1 Penyiapan tempat untuk penyimpanan obat dan BMHP harus tepat dan jumlah pallet yang dibutuhkan harus sesuai dengan jumlah dan jenis obat yang akan diterima Jika tidak, penyimpanan akan menyebabkan obat cepat rusak;



Pencatatan dan pendataan 1 Surat Pengiriman Barang; 2 Kartu Stok;



2 Penulisan pada kartu stok harus teliti, jika tidak akan terjadi kesalahan dalam laporan persediaan. 3 Pencapaian waktu SOP dalam kondisi normal



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\3. SOP IF Penyimpanan obat & BMHPIdentitas (2)



PENYIMPANAN OBAT DAN BMHP No.



Uraian Prosedur



Pelaksana Kepala Instalasi Farmasi



1



Mulai



2



Meletakkan pallet dengan jumlah sesuai obat dan BMHP yang akan diterima



3



4



6



Kasubag Tata Usaha



Jabatan Fungsional Umum (JFU)



Mutu Baku Jabatan Fungsional Teknis (JFT)



Persyaratan/ kelengkapan



Waktu



Keterangan Output



MULAI



MULAI



Surat pengiriman barang; Pallet, rak



20 menit Surat pengiriman barang; Pallet, rak



Menyusun obat dan BMHP yang baru datang di ruang karantina



Surat alokasi; Pallet; Obat dan BMHP; Trolly



60 menit Surat alokasi; Obat dan BMHP



Mencatat setiap jenis obat dan BMHP yang diterima di kartu stok



Kartu stok; obat dan BMHP



10 menit Kartu stok; obat dan BMHP



5 Memindahkan obat dan BMHP ke ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis dan sediaannya



Kartu stok; obat dan BMHP; pallet; trolly; tangga, handforklift



30 menit Kartu stok; obat dan BMHP



Obat dan BMHP; Pallet; tangga; helm.



60 menit Obat dan BMHP



Menyusun obat dan BMHP di atas pallet dan tidak menempel dinding



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\3. SOP IF Penyimpanan obat & BMHPForm Prosedur (2)



Setiap jenis obat



Jenis Obat: 1. Vaksin : di ruang Vaksin; 2. Injeksi : diruang injeksi; 3. Obat program : diruang Obat Program; 4. Sirup : diruang Sirup; 5. BMHP : diruang BMHP; 6. Jenis lainnya masuk ke ruang gudang utama. Apabila Obat nomor 4 dan 5 ruangan tidak mencukupi disimpan diruang gudang utama.



No.



Uraian Prosedur



Pelaksana Kepala Instalasi Farmasi



Kasubag Tata Usaha



Jabatan Fungsional Umum (JFU)



Mutu Baku Jabatan Fungsional Teknis (JFT)



Persyaratan/ kelengkapan



Waktu



Keterangan Output



7



Meletakkan kartu stok pada tempat yang sudah ditentukan



Kartu Stok; Obat dan BMHP



5 menit Kartu Stok; Obat dan BMHP



8



Meletakkan kartu tanda peringatan sesuai dengan ED pada obat dan BMHP



Kartu tanda peringatan ED obat dan BMHP



5 menit Kartu tanda peringatan ED obat dan BMHP



9 Mengatur, memantau suhu dan kelembaban ruang penyimpanan obat dan BMHP



10



Melakukan pemantauan hasil penyimpanan



11



Selesai



Lembar pengamatan suhu (LPS); Termohygrometer



SELESAI



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\3. SOP IF Penyimpanan obat & BMHPForm Prosedur (2)



60 menit Lembar pengamatan suhu (LPS)



1. Vaksin : di ruang Vaksin suhu < 25 ℃; Cooldchain Vaksin BCG, Polio dan Campak Suhu ±-20 ℃; Vaksin selain itu 2-8℃; 2. Injeksi : diruang injeksi suhu < 25 ℃; 3. Obat program : diruang Obat Program suhu < 25 ℃; 4. Sirup : diruang Sirup suhu 25-30 ℃; 5. BMHP : diruang BMHP suhu 25 - 30 ℃ 6. Jenis lain : ruang gudang utama suhu 25 - 30 ℃; 7. Kelembaban ruang penyimpanan ≤ 75 % ; 8. Pengamatan suhu dilakukan 2 kali sehari pagi dan sore waktu jam kerja.



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DISTRIBUSI OBAT DAN BMHP



UPT INSTALASI FARMASI JL.TENTARA PELAJAR, KANDANGSAPI RT 01 RW 35, SURAKARTA



Nomor SOP Tanggal Pembuatan



DKK/UPT_IFK/4 Oktober 2017



Tanggal Revisi PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN



Tanggal Pengesahan Disahkan oleh



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



dr. SITI WAHYUNINGSIH, M.Kes., M.H. Pembina Utama Muda Judul SOP



Distribusi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)



UPT INSTALASI FARMASI Dasar Hukum Regulasi : 1 Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2 Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.34.11.12.7542 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. 5 Peraturan Walikota Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. 6 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-J Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Kualifikasi Pelaksana 1 Tenaga Farmasi 2 Memiliki kemampuan mengolah data dengan komputer; Mampu bekerjasama dengan baik; 3 Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik; 4 Memiliki ketelitian dan kecermatan.



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\4. SOP Distribusi obat & BMHP Identitas (2)



Keterkaitan 1 SOP Penerimaan Obat dan BMHP; 2 SOP Penyimpanan Obat dan BMHP;



Peralatan/perlengkapan 1 Alat tulis kantor; 2 Komputer dan printer; 3 Trolly; 4 Pallet;



Peringatan 1 Penelitian jumlah obat yang didistribusikan dicocokkan dengan SBBK harus cermat dan akurat, jika tidak akan terjadi selisih dan kesalahan dalam stok opname dan laporan persediaan; 2 Penelitian dan penelaahan konsep berita acara serah terima obat dan BMHP harus memperhatikan tanggal, nomer berita acara, isi berita acara dan layout sesuai tata naskah dinas yang berlaku. Jika tidak surat menjadi tidak sah; 3 Pengarsipan plafon distribusi, rencana distribusi, SBBK dan berita acara serah terima obat harus sesuai dengan strandart arsip. Jika tidak akan mudah rusak dan sulit dicari/ hilang; 4 Pengepakan harus memperhatikan jenis obat dan BMHP, jika tidak obat dapat rusak.



Pencatatan dan pendataan 1 LPLPO; 2 Surat Bukti Barang Keluar; 3 Berita acara serah terima ; 4 Buku agenda surat keluar;



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\4. SOP Distribusi obat & BMHP Identitas (2)



DISTRIBUSI OBAT DAN BMHP No.



Uraian Prosedur



Pelaksana Kepala Instalasi Farmasi



Kasubag Tata Usaha



Jabatan Fungsional Umum (JFU)



Mutu Baku Jabatan Fungsional Teknis (JFT)



Persyaratan / kelengkapan



Waktu



Keterangan Output



1



Mulai



2



Membuat jadwal distribusi obat dan BMHP



ATK; Komputer dan printer



30 menit Jadwal Distribusi obat dan BMHP



3



Memberitahukan kepada tenaga angkut obat dan BMHP untuk membantu kegiatan distribusi



Jadwal Distribusi obat dan BMHP; pesawat telepon



15 menit



4



Membuat plafon distribusi



LPLPO



5



Menyerahkan plafon distribusi kepada Jabatan Fungsional teknis



Plafon Distribusi



5 menit Plafon Distribusi



6



Membuat rencana distribusi



Plafon Distribusi



30 menit Rencana distribusi



7



Menyiapkan obat dan BMHP sesuai SBBK



SBBK; trolly; pallet.



60 menit SBBK; obat dan BMHP



8



Membuat Surat Bukti Barang Keluar (SBBK)



Rencana distribusi



15 menit SBBK



9



Meneliti obat dan BMHP secara intern dicocokkan dengan SBBK



SBBK; obat dan BMHP



30 menit SBBK; obat dan BMHP



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\4. SOP Distribusi obat & BMHP



MULAI



420 menit Plafon Distribusi



No.



Uraian Prosedur



Pelaksana Kepala Instalasi Farmasi



Kasubag Tata Usaha



Jabatan Fungsional Umum (JFU)



Mutu Baku Jabatan Fungsional Teknis (JFT)



Persyaratan / kelengkapan



Waktu



Keterangan Output



10



Meneliti obat dan BMHP bersama petugas puskesmas berdasarkan SBBK



SBBK; obat dan BMHP



30 menit SBBK; obat dan BMHP



11



Melakukan pengepakan obat dan BMHP



Kardus; lakban. Gunting



30 menit Packing obat



12



Mengawasi pemuatan obat dan BMHP ke dalam kendaraan roda empat



obat dan BMHP; kendaraan roda empat



30 menit obat dan BMHP



13



Membuat Berita Acara Serah Terima obat dan BMHP (BAST)



SBBK; ATK; Komputer dan printer



10 menit SBBK; BAST



14



Meneliti dan memaraf BAST dan SBBK



SBBK; BAST



5 menit SBBK ; BAST



15



Menelaah dan menandatangani BAST dan SBBK



SBBK; BAST



5 menit SBBK; BAST



16



Mengagendakan BAST dan SBBK



SBBK; BAST; buku agenda surat keluar



5 menit SBBK; BAST; buku agenda surat keluar



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\4. SOP Distribusi obat & BMHP



No.



Uraian Prosedur



Pelaksana Kepala Instalasi Farmasi



Kasubag Tata Usaha



Jabatan Fungsional Umum (JFU)



Mutu Baku Jabatan Fungsional Teknis (JFT)



Persyaratan / kelengkapan



Waktu



Keterangan Output



17



Menyerahkan BAST dan SBBK kepada puskesmas



SBBK; BAST



5 menit SBBK; BAST



18



Mengarsipkan plafon distribusi,rencana distribusi, BAST dan SBBK



Plafon distribusi; Rencana distribusi;SBBK; BAST



5 menit Plafon distribusi; Rencana distribusi;SBBK; BAST



19



Selesai



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\4. SOP Distribusi obat & BMHP



SELESAI



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENCATATAN DAN PELAPORAN OBAT DAN BMHP



UPT INSTALASI FARMASI JL.TENTARA PELAJAR, KANDANGSAPI RT 01 RW 35, SURAKARTA



Nomor SOP



DKK/UPT_IFK/5



Tanggal Pembuatan



Oktober 2017



Tanggal Revisi PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN



Tanggal Pengesahan Disahkan oleh



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



dr. SITI WAHYUNINGSIH, M.Kes., M.H. NIP. 19631004 198911 2 001 Judul SOP UPT INSTALASI FARMASI Dasar Hukum Regulasi : 1 Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2 Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.34.11.12.7542 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. 5 Peraturan Walikota Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan PemerintahWalikota Kota Surakarta. 6 Peraturan Surakarta Nomor 27-J Tahun 2016 tentang



Pencatatan pelaporan mutasi obat dan bahan medis habis pakai (BMHP)



Kualifikasi pelaksana 1 2



Memahami penjabaran tugas dan fungsi UPT Instalasi Farmasi; Memiliki kemampuan mengolah data dengan komputer;



3



Memiliki ketelitian dan kecermatan;



4



Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik.



Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\5. SOP pencatatan pelap obat & bmhp Identitas (2)



Keterkaitan 1 SOP Perhitungan perencanaan obat dan BMHP; 2 SOP Penerimaan obat dan BMHP dan BMHP; 3 SOP Distribusi obat dan BMHP dan BMHP; 4 SOP Pemusnahan obat dan BMHP dan BMHP.



Peralatan/perlengkapan 1 Alat tulis kantor (ATK); 2 Komputer dan printer;



Peringatan 1 Menginventarisir LPLPO dari puskesmas dan RS harus dilakukan sesuai dengan tata urutan penerimaan surat dan disimpan dalam file tersendiri. Jika tidak surat tersebut dapat hilang, sehingga pembuatan laporan mutasi obat dan BMHP akan terkendala; 2 Membuat laporan mutasi obat dan BMHP berdasarkan rekapitulasi LPLPO dan data mutasi obat dan BMHP di IF harus dilakukan dengan teliti cermat dan akurat. Jika tidak hasil laporan mutasi obat dan BMHP tidak sesuai dengan yang seharusnya;



Pencatatan dan pendataan 1 Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan obat dan BMHP (LPLPO) dari Puskesmas dan Rumah Sakit (RS); 2 Lembar disposisi; 3 Buku agenda surat masuk; 4 Buku Agenda surat keluar; 5 Buku Ekspedisi; 6 Rekapitulasi LPLPO Puskesmas dan RS; 7 Data mutasi obat dan BMHP di Instalasi Farmasi;



3 Penelitian dan penelaahan laporan mutasi obat dan BMHP harus teliti cermat dan akurat. Jika tidak laporan mutasi obat dan BMHP tidak sesuai dengan yang seharusnya; 4 Pengiriman laporan mutasi obat dan BMHP harus tepat waktu. Jika tidak akan menghambat pembuatan laporan barang persediaan di Dinas Kesehatan; 5 Pengarsipan laporan mutasi obat dan BMHP harus sesuai dengan strandart arsip. Jika tidak akan mudah rusak dan sulit dicari/ hilang.



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\5. SOP pencatatan pelap obat & bmhp Identitas (2)



PENCATATAN PELAPORAN OBAT DAN BMHP NO.



Uraian Prosedur Kepala Instalasi Farmasi



Pelaksana Ka. Sub Jabatan Jabatan Bag. Tata Fungsional Fungsional Usaha Umum (JFU) Teknis (JFT)



Persyaratan/ Kelengkapan



Mutu Baku Waktu



Keterangan Output



1



Mulai



2



Menerima dan mengagendakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan obat dan BMHP (LPLPO) dari Puskesmas dan Rumah Sakit (RS)



LPLPO dari Puskesmas dan RS; Lembar disposisi; Buku agenda surat masuk; ATK.



10 menit LPLPO dari Puskesmas dan RS; Lembar disposisi; Buku agenda surat masuk.



3



Meneliti LPLPO dari Puskesmas dan RS



LPLPO dari Puskesmas dan RS; Lembar disposisi.



10 menit LPLPO dari Puskesmas dan RS; Lembar disposisi.



4



Mendisposisi LPLPO dari Puskesmas dan RS



LPLPO dari Puskesmas dan RS; Lembar disposisi.



5 menit LPLPO dari Puskesmas dan RS; Disposisi.



MULAI



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\5. SOP pencatatan pelap obat & bmhp Form Prosedur (2)



NO.



Uraian Prosedur Kepala Instalasi Farmasi



Pelaksana Ka. Sub Jabatan Jabatan Bag. Tata Fungsional Fungsional Usaha Umum (JFU) Teknis (JFT)



Persyaratan/ Kelengkapan



Mutu Baku Waktu



Keterangan Output



5



Merekapitulasi LPLPO sebagai bahan pembuatan laporan ketersediaan obat dan BMHP



LPLPO pukesmas; komputer dan printer



15 menit Rekapitulasi LPLPO Puskesmas



6



Membuat konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP



Rekapitulasi LPLPO Puskesmas, Data mutasi obat dan BMHP Instalasi Farmasi; Komputer dan printer.



60 menit Konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP



7



Meneliti dan memaraf konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP Bulanan, Tribulan , dan Tahunan



Konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP



30 menit Konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP



8



Menelaah dan menandatangani konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP



Konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP



15 menit Laporan Mutasi obat dan BMHP



9



Mengagendakan Laporan Mutasi obat dan BMHP



Laporan Mutasi obat dan BMHP



10 menit Laporan Mutasi obat dan BMHP



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\5. SOP pencatatan pelap obat & bmhp Form Prosedur (2)



NO.



Uraian Prosedur Kepala Instalasi Farmasi



Pelaksana Ka. Sub Jabatan Jabatan Bag. Tata Fungsional Fungsional Usaha Umum (JFU) Teknis (JFT)



Persyaratan/ Kelengkapan



Mutu Baku Waktu



Keterangan Output



10



Menggandakan Laporan Mutasi obat dan BMHP



Laporan Mutasi obat dan BMHP ; Buku agenda surat keluar



10 menit Laporan Mutasi obat dan BMHP ; Buku agenda surat keluar



11



Mengirimkan Laporan Mutasi obat dan BMHP untuk dikirim kepada pihak2 terkait



Laporan Mutasi obat dan BMHP ; Buku ekspedisi.



15 menit Laporan Mutasi obat dan BMHP ; Buku ekspedisi.



12



Mengarsipkan Laporan Mutasi obat dan BMHP



Laporan Mutasi obat dan BMHP



13



Selesai SELESAI



E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\5. SOP pencatatan pelap obat & bmhp Form Prosedur (2)



5 menit Arsip Laporan Mutasi obat dan BMHP



KAJIAN PEMBENTUKAN UPT KAWASAN WISATA



DINAS PARIWISATA KOTA SURAKARTA 2017



BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang Pembangunan proses



dan



pembangunan



kepariwisataan



dalam



rangka



merupakan



mencapai



bagian



cita-cita



dari



bangsa



Indonesia sebagai bangsa yang maju, adil dan makmur. Tujuannya adalah untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui rangkaian upaya pembangunan



yang



berkesinambungan



meliputi



seluruh



aspek



kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa urusan pariwisata adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ada 4 sub kewenangan yang harus dilaksanakan yaitu; (1) Destinasi Pariwisata; Kreatif



(2) Pemasaran Pariwisata; (3) Pengembangan Ekonomi



melalui



Pemanfaatan



dan



Perlindungan



Hak



Kekayaan



Intelektual; dan (4) Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, ditetapkan bahwa kepariwisataan dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan citra Indonesia, meningkatkan perluasan



kesejahteraan



kesempatan



masyarakat



kerja.



lokal,



serta



Pengembangan



memberikan



kepariwisataan



memanfaatkan keragaman pesona keindahan alam dan potensi nasional sebagai wilayah



wisata



bahari terluas di



dunia



secara



arif



dan



berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa.



Pembangunan kepariwisataan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesempatan



penyerapan



berusaha,



tenaga



mendorong



kerja,



mendorong



pemerataan



pemerataan



pembangunan,



dan



memberikan kontribusi dalam penerimaan pendapatan daerah yang dihasilkan dari jumlah kunjungan wisatawan baik mancanegara (wisman) maupun



nusantara



lapangan



(wisnus),



pekerjaan



yang



serta pada



kesejahteraan



rakyat.



Pariwisata



meningkatkan



jati



bangsa



diri



berperan akhirnya juga



dan



dalam akan



berperan



mendorong



menyediakan meningkatkan dalam



upaya



kesadaran



dan



kebanggaan terhadap kekayaan alam dan budaya bangsa dengan memperkenalkan kekayaan alam dan budaya. Untuk itu perlu adanya organisasi berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT)



adalah suatu organisasi yang bergerak dalam memberikan



pelayanan kepada masyarakat. Unit Pelaksana Teknis (UPT) banyak menangani berbagai bidang dan salah satunya dibidang pariwisata. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang pariwisata yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Diparda) atau Dinas Pariwisata Kota (Diparta) merupakan badan pemerintah daerah propinsi/kabupaten yang langsung di bawah komando gubernur, walikota dan bupati untuk mengelola dan mempromosikan pariwisata masing-masing daerah. Kota Surakarta sudah dibentuk UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang yang berada dibawah Dinas Pariwisata Kota Surakarta. UPT Kawasan



Wisata Taman Balekambang merupakan salah satu Unit



Pelaksana Teknis pada Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan di bidang pengelolaan Kawasan Wisata yaitu Taman Balekambang Kota Surakarta. Taman Balekambang yang merupakan salah satu ruang hijau / publik space di Kota Surakarta dengan potensi-potensi besar didalamnya,



merupakan salah satu kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 646/1-R/2013. Taman Balekambang di revitalisasi pada tahun 2008 dan menjadi Taman Kota di Surakarta. Taman Balekambang tidak hanya menjadi tujuan wisata warga Kota Surakarta, namun juga menjadi tempat tujuan wisatawan domestik maupun luar. Selain sebagai Taman Kota, taman Balekambang yang saat ini difungsikan sebagai taman rekreasi juga merupakan salah satu obyek wisata yang bisa dijadikan pilihat yang tepat, karena Taman Balekambang juga diperuntukkan sebagai publik area atau ruang publik yang difungsikan sebagai taman seni dan budaya melalui berbagai aktivitas atau event seni dan budaya yang dapat disaksikan oleh masyarakat. b. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Wisata Taman dibentuk berdasarkan : 1. - Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta. - Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15-X Tahun 2011



tentang



Penjabaran Tugas Pokok, fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata - Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta. Khususnya BAB III Tentang Pembentukan UPT, Pasal 6 bahwa : a. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT c. UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagaian kegiatan teknis operasional dan/atau



kegiatan teknis penunjang tertentu



Perangkat Daerah induknya.



2. Peraturan



Walikota



Surakarta



Nomor



19



Tahun



2016



Tentang



Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktiural Unit pelaksana teknis Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata



Kota



Surakarta. Khusus BAB II Tentang Pembentukan, Pasal 2 yaitu : (1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk : a. UPTD Kawasan Wisata; dan b. UPTD Museum (2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Teknis pada



merupakan Unit



Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota



Surakarta 3. Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 646/1-R/2013 UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang ditetapkan sebagai Cagar Budaya. 4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 6. Permendagri



Nomor



17



tahun



2007



Tentang



Pedoman



Teknis



Pengelolaan Barang Milik Daerah c. Tujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Wisata Taman Balekambang dibentuk dengan tujuan untuk : 1. Melestarikan seni dan budaya di Kota Surakarta yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Keputusan Walikota Surakarta 2. Melestarikan dan mengembangkan keberadaan UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang Kota Surakarta yang sudah berdiri sejak Mangkunegoro ke 7 yaitu tanggal 26 Oktober 1921, karena Kawasan



Wisata Taman Balekambang merupakan salah satu tempat yang potensial untuk dikembangkan dan dikelola secara maksimal karena berhubungan dengan publik untuk atau dikunjungi oleh masyarakat. 3. Mendukung



program



pemerintah



dengan



memfungsikan



UPT



Kawasan Wisata Taman Balekambang menjadi taman seni dan budaya dengan cara menyelenggarakan berbagai macam aktivitas pertunjukkan seni dan budaya bekerjasama dengan sanggar-sanggar seni dan kelompok kesenian ketoprak. 4. Memberikan kesempatan dan memfasilitasi kepada sanggar-sanggar seni dan kesenian ketoprak di Kota Surakarta untuk tampil / pentas di Taman Balekambang 5. Penggalian dan identifikasi sanggar-sanggar seni yang berkembang di Kota Surakarta untuk ditampilkan pentas diajak bekerjasama dengan UPT Kawasan Wisata sebagai pengelola taman Balekambang 6. Meningkatkan kesejahteraan bagi para Sanggar-sanggar seni dan kesenian ketoprak yang sudah bekerjasama dengan UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang, karena telah diberi kesempatan pentas mengisi acara secara rutin yaitu ketoprak pelaksanaan seminggu sekali setiap Sabtu malam dan Sendratari Ramayana dilaksanakan sebulan sekali setiap Jumat malam. 7. Mendukung



Pemerintah



Kota



Surakarta



untuk



meningkatkan



Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH A. Kegiatan Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta memberikan layanan sebagai berikut: 1. Layanan peminjaman lahan kawasan wisata/tempat milik pemerintah untuk



berbagai



macam



kegiatan



kepada



warga



masyarakat,



komunitas, keluarga, Pergurun tinggi,sekolah-sekolah dan lain-lain tentunya harus menurut parturan dan prosedur/syarat peminjaman tempat yag sudah ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Reribusi Daerah. 2. Layanan bagi masyarakat khususnya di bidang seni dan budaya, Taman Balekambang menyelenggarakan event-event kesenian dengan pertunjukan gelar seni di hari Minggu dan hari Libur Nasional bagi pengunjung



dan



wisatawan



di



Taman



Balekambang



serta



menyelenggarakan pertunjukan Sendratari Ramayana dan Ketoprak serta event-event yang lain. 3. Layanan bagi budayawan, kelompok seni dan sanggar seni dengan memberikan fasilitas tempat untuk beraktivitas dan berlatih kesenian tari dan budaya 4. Layanan umum, termasuk sebagai laboratorium bagi penelitian dan pengembangan



keilmuan



tentang



sejarah



berdirinya



Taman



balekambang yang dikelola oleh UPT Kawasan Wisata. Secara lebih detail kegiatan teknis operasional tersebut di atas diuraikan dalam struktur dan muatan program layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta sebagai berikut: 1. Layanan



peminjaman



pemerintah



lahan



kawasan



wisata/tempat



milik



Layanan



peminjaman



lahan



kawasan



wisata



/tempat



milik



pemerintah merupakan salah satu unit layanan di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta yang memiliki tugas dan fungsi melakukan layanan kepada warga masyarakat yang meminjam tempat atau meminjam lahan kawasan wisata untuk kegiatan, tentunya dengan mengajukan permohonan ijin meminjam tempat dan mematuhi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. 2. Layanan bagi masyarakat khususnya di bidang seni dan budaya Layanan bagi masyarakat khususnya di bidang seni dan budaya di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta terdiri dari : a. UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang memberikan pelayanan kepada warga masyarakat khusus di bidang kepariwisataan, yaitu menyajikan hiburan bagi pengunjung dan wisatawan dengan menyelenggarakan pertunjukan pentas seni di hari Minggu dan hari Libur



Nasional.



Tetapi



penyelenggaraan



tersebut



belum



diagendakan secara rutin, disesuaikan dengan anggaran yang ada di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Layanan tersebut ada di program pengembangan kemitraan dan kegiatannya peningkatan



peran



serta



masyarakat



dalam



pengembangan



kemitraan pariwisata. b. Penyelenggaraan pentas Sendratari Ramayana dan Ketoprak. - Pentas



Sendratari



Ramayana



diselenggarakan



secara



rutin



sebulan sekali setiap Jumat malam dimulai pukul 19.30 WIB – selesai. Sendratari Ramayana ini bekerjasama dengan Sanggar Seni yang ada di Surakarta. Pertunjukan pentas sendratari ramayana tidak ada biaya tiket masuk gratis.



- Pentas Ketoprak diselenggarakan seminggu sekali setiap Sabtu malam, dimulai pukul 20.00 WIB – selesai. Pentas ketoprak ini bekerjasama dengan kelompok seni budaya yaitu ketoprak Balekambang dan ketoprak Kerabat kerja seniman muda. Layanan tersebut ada di program pengembangan kemitraan dan kegiatannya



peningkatan



peran



serta



masyarakat



dalam



pengembangan kemitraan pariwisata. 3. Layanan bagi budayawan, kelompok seni dan sanggar seni. Layanan bagi budayawan, kelompok seni dan sanggar seni dengan memberikan fasilitas tempat untuk beraktivitas, berekspresi dan berlatih kesenian tari dan budaya. Dengan memberikan fasilitas tempat secara gratis untuk beraktifas, maka dengan pelayanan tersebut UPT Kawasan Wisata telah mendukung Pemerintah yaitu turut serta melestarikan seni dan budaya. 4. Layanan Umum Layanan umum yang dilaksanakan di UPT Kawasan



Wisata



Dinas Pariwisata Kota Surakarta meliputi: - Layanan



Informasi,



yaitu



memberikan



informasi



kepada



masyarakat yang akan meminjam tempat kawasan wisata untuk kegiatan tentang prosedur cara permohonan ijin pinjam tempat - Layanan Masyarakat, yaitu meliputi informasi UPT Kawasan Wisata



Dinas



Pariwisata



Kota



Surakarta



di



bidang



kepariwisataan, - Layanan Penelitian dan Pengembangan yaitu meliputi kegiatan penelitian membuat



didasarkan laporan



atas



penelitian,



proposal/rencana seminar



penelitian,



hasil/laporan



hasil,



menulis artikel tentang sejarah Taman Balekambang Surakarta. Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik sebagaimana diuraikan di atas, UPT Kawasan Wisata Dinas pariwisata Kota



Surakarta menyusun standar pengelolaan. Standar pengelolaan ini menggambarkan



keutuhan



dari



keseluruhan



pengelolaan



dan



pelayanan dengan mengoptimalkan sumber daya dan dukungan yang dimiliki oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Keseluruhan



standar



pengelolaan



yang



disusun



adalah



untuk



menunjang kualitas pelayanan yang diberikan oleh UPT Kawasan Wisata



Dinas



Pariwisata



Kota



Surakarta.



Uraian



mengenai



pengelolaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta berdasarkan



pada



pedoman



yang



mengatur



berbagai



aspek



pengelolaan secara tertulis sekurang-kurangnya berisi: visi dan misi UPT Kawasan Wisata, struktur organisasi UPT Kawasan Wisata, personalia, pembiayaan, layanan yang disediakan, dan proses layanan UPT Kawasan Wisata (mulai dari penerimaan tamu/pengunjung dan pelaksanaan layanan kepada masyarakat. Penyusunan pedoman UPT Wisata Kawasan Sistem kemitraan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis Taman Balekambang yang dikelola oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta didasarkan pada alur layanan UPT Kawasan Wisata. Pada proses perijinan peminjaman lahan kawasan wisata/milik pemerintah atau pinjam tempat Kawasan wisata Taman Balekambang sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Daerah, UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta membuat laporan keuangan ke Bendahara Penerima Dinas Pariwisata untuk disetorkan Ke BPD sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan dalam pengelolaan personalia ditentukan bahwa setiap



personalia



melaksanakan



tugas



sesuai



dengan



uraian



tugasnya. UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta juga melaksanaan pengembangan kualitas SDM yang diarahkan sesuai bidang kepariwisataan.



Sedangkan dalam pengelolaan sarana prasarana, UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata



Kota Surakarta menunjuk staf yang



bertanggung jawab terhadap sarana prasarana dan melakukan pengaturan sarana prasarana yang ditujukan untuk menciptakan lingkungan



yang



kondusif



untuk



pelaksanaan



rencana



kerja



pelayanan kepada masyarakat khususnya pengunjung dan wisatawan yang berkunjung ke Taman Ba;lekambang Surakarta. Kegiatan pengawasan dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pemantauan pelaksanaan rencana kerja pelayanan kepada masyarakat, evaluasi pelaksanaan rencana kerja, pemantauan kinerja personalia sekurangkurangnya setahun sekali. Dukungan



layanan



yang



tidak



kalah



pentingnya



adalah



ketersediaan sistem informasi manajemen. Ketersediaan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses oleh warga masyarakat serta adanya staf yang melayani permintaan informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. B. Bentuk dan Jenis Jasa yang Disediakan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta merupakan jenis usaha jasa di bidang kepariwisataan sebagaimana telah diuraikan dalam kegiatan teknis operasional sebelumnya. Berkenaan dengan jasa yang disediakannya, jenis layanan yang diberikan, yaitu: 1. Layanan yang bersifat umum kepada masyarakat yaitu peminjaman lahan kawasan wisata/tempat milik pemerintah 2. Layanan bagi masyarakat, budayawan, kelompok seni dan sanggar seni dengan memberikan fasilitas tempat untuk beraktivitas dan berlatih kesenian tari dan budaya



3. Layanan umum, termasuk sebagai laboratorium bagi penelitian dan pengembangan



keilmuan



tentang



sejarah



berdirinya



Taman



balekambang C. Penerima Manfaat Penerima manfaat layanan dari UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta ini dapat terbagi dalam penerima manfaat langsung dan tidak langsung sebagai berikut: 1. Penerima manfaat langsung adalah masyarakat, para kelompok seni dan Sanggar Seni. Untuk masyarakat manfaatnya bisa menggunakan tempat/lahan kawasan wisata untuk kegiatan, Untuk kelompok seni dan sanggar seni di Kota Surakarta manfaatnya bisa beraktifitas, berekspresi di Taman Balekambang untuk berlatih seni dan tari, serta beberapa dari Sanggar Seni dan ketoprak di Surakarta sudah bekerjasama dengan UPT Kawasan Wisata dalam penyelenggaraan sendratari ramayana dan ketoptrak,



bahkan sanggar seni dan



ketoprak tersebut dapat stimulan dari UPT Kawasan wisata, kegiatan ini bisa untuk menambah kesejahteraan para pemainnya. 2. Penerima manfaat tidak langsung adalah warga masyarakat sekitar kawasan wisata Taman Balekambang yang mempunyai usaha kuliner, dapat merasakan bahwa berkat pengunjung dan wisatawan yang berkunjung



ke



kawasan



wisata



Taman



Balekambang,



usaha



kulinernya berdampak positif yaitu usaha kulinernya menjadi ramai dan tentunya menambah keuntungan dan kesejahteraan. D. Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana 1. Sumber daya pegawai Sumber daya pegawai di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta terdiri dari Kepala UPT , Kasubbag TU, 4 (empat) Staf dan 1 (satu) Tenaga Harian Lepas (THL). Guna memberikan layanan



sesuai dengan kebutuhan dan mencapai tujuan layanan yang diinginkan, maka kualifikasi dari sumber daya pegawai yang dimiliki oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta juga menjadi aspek penting yang



harus diperhatikan. Secara khusus,



kualifikasi dari masing-masing sumber daya pegawai yang mengelola UPT Kawasan



Wisata



Dinas



Pariwisata



Kota



Surakarta



dapat



diuraikan sebagai berikut: a. Kepala UPT Kawasan Wisata - Menguasai manajemen pengelolaan kawasan wisata dan bidang kepariwisataan - Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 - Berpengalaman mempunyai masa kerja sekurang-kurang 10 tahun - Memilliki



sikap



dan



kemampuan



dasar



professional



dan



manajerial Golongan kepangkatan sekurang-kurangnya setingkat IVa - Mampu



berkomunikasi



dan



bekerjasama



dengan



badan/lembaga masyarakat/ dan stakeholder b. Kasubbag TU - Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 - Menguasai manajemen perkantoran - Memiliki keahlian mengoperasikan computer - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual - Berpengalaman dalam bidang pengetahuan keadministrasi c. Staf Pengadministrasi Umum - Menguasai manajemen perkantoran - Memiliki keahlian mengoperasikan computer - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik d. Staf Pengadministrasi Keuangan



- Memiliki kualifikasi D III yang terkait dengan bidang manajemen ekonomi, akuntansi dan bidang keuangan - Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam manajemen dan keadministrasian keuangan - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual - Memiliki keahlian mengoperasikan computer e. Staf Pengelola barang - Memiliki kualifikasi pendidikan D III yang terkait di bidang keadministrasian - Memiliki kemampuan merencanakan program layanan individual - Memiliki keahlian mengoperasikan computer f. Staf Pengelola Wisata - Memiliki kualifikasi pendidikan D III di bidang kepariwisataan - Memiliki



pengetahuan



dan



pengalaman



dalam



bidang



kepariwisataan - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual - Memiliki keahlian mengoperasikan computer - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik 2. Pembiayaan Pengelolaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta ditempuh dengan dukungan pembiayaan yang secara detail dapat diuraikan sebagai berikut: a) Sumber pembiayaan Pembiayaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dari APBD Kota Surakarta. b) UPT



Kawasan



Wisata



Dinas



Pariwisata



Kota



Surakarta



mengoptimalkan sumber pembiayaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. c) Program pembiayaan



- Pengelolaan dan program



yang



pemanfaatan sumber pendapatan



melalui



rasional



laporan



dan



menyampaikan



pertanggungjawaban secara akuntabel dan transparan - UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta memiliki pedoman



pengelolaan



biaya



yang



mengacu



pada



DPA



pemerintah Kota Surakarta d) Pengelolaan pembiayaan Pengelolaan pembiayaan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada Pemeriksa, yaitu Inspektorat. e) Pelaporan Setiap



pelaporan



dilaksanakan



secara



tertib



dan



teratur



bulanan,triwulan,tahunan 3. Sarana dan prasarana Sarana dan prasarana yang mendukung layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dapat diuraikan sebagai berikut: a) Bangunan gedung kantor Bangunan gedung UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta telah memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap karyawan/karyawati, dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas



yang



mudah,



nyaman,



aman



bagi



karyawan/karyawati. Kenyamanan yang dimaksud adalah tidak panas dan tidak bising yang mengganggu kegiatan tugas, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi luar ruangan, ruang dilengkapi dengan lampu penerangan. b) Ruang kepala UPT Kawasan Wisata c) Ruang Administrasi dan staff d) Ruang tamu digunakan ruang rapat



e) Musholla f) Ruang kamar mandi g) Gedung ketoprak (teater tertutup) h) Open Stage (teater terbuka) i) Taman Outbond j) Taman reptil k) Situs sejarah mangkunegara l) Pembudidayaan tanaman m) Kursi taman n) Area hotspot o) Permainan kapal bebek p) Permainan kereta kuda q) Binatang Rusa jumlah 23 r) Merak 10 s) Kalkun 2 t) Swan (banyak) 9 u) Burung dara 15 E. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan layanan sebagai pedoman alur pelaksanaan tugas teknis operasional maupun teknis penunjang yang diberikan. UPT Kawasan Wisata mempunyai 2 (dua) SOP yaitu : SOP Peminjaman Lahan Wisata/Tempat milik pemerintah dan SOP Penyelenggaraan



sendratari



ramayana



dan



pementasan



ketoprak.



Ke dua SOP tersebut kami lampirkan dan dapat dilihat di halamman sebaliknya....



F. Keserasian



Hubungan



antara



Pemerintah



Provinsi



dengan



Pemerintah Kota Surakarta Kedudukan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta berada



di bawah



pembinaan



Dinas



Pariwisata



Kota Surakarta.



Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa urusan pariwisata adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ada 4 sub



kewenangan



yang



harus



dilaksanakan



yaitu;



(1) Destinasi Pariwisata; (2) Pemasaran Pariwisata; (3)



Pengembangan



Ekonomi



Kreatif



melalui



Pemanfaatan



dan



Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; dan (4) Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang pariwisata yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Diparda) atau Dinas Pariwisata Kota (Diparta) merupakan badan pemerintah daerah propinsi/kabupaten yang langsung di bawah komando gubernur, walikota dan bupati untuk mengelola dan mempromosikan pariwisata masing-masing daerah. Jadi Keserasian Hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Surakarta dalam bidang kepariwisataan saling mendukung, bahkan Pemerintah Provinsi (Gubernur Jawa Tengah) sangat memperhatikan perkembangan pembangunan Open Stage (Teater terbuka) di kawasan wisata taman balekambang Surakarta, yang saat ini sedang direvitalisasi. Demi kemajuan kepariwisataan di Jawa Tengah dan melestarikan seni



dan budaya di Kota Surakarta Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Surakarta bekerjasama dengan baik, saling koordinasi. UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta merupakan embrio dari layanan di bidang kepariwisataan dan melestarikan seni dan budaya di Kota Surakarta, sebagaimana diamanatkan oleh Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 646/1-R/2013 UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta mencerminkan



berbagai



fungsi



layanan



kepada



masyarakat,



budayawan, kelompok seni dan sanggar seni di Surakarta sebagaimana diuraikan di atas. Payung hukum ini memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk dapat menyelenggarakan layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta yang memang keberadaannya telah terbukti banyak memberikan kemanfaatan kepada masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya.



G. Jabatan Teknis dan Nama Pegawai/Tenaga Teknis Data mengenai jabatan teknis dilengkapi dengan nama pejabat masing-masing yang ada di UPT Kawasan Wisata Dinas pariwisata Kota urakarta adalah sebagai berikut:



Jabatan dan Nama Pegawai Jabatan Kepala UPT Kasubbag TU Pengadministrasi umum Pengelola Barang



Nama Sumeh, SE, M.Si Wara Saptaningsih, SE Mulyanto Adhi Suratma



Bendahara pengeluaran Rustami Pengelola wisata/bendahara Dwi Narimo penerima Pengadministrasi Umum Cahyo Santoso Sumber: Data Sekunder di UPT UPT Kawasan Wisata Dinas pariwisata Kota Surakarta, 2017



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur yang merupakan deskripsi pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kauntitatif serta menggunakan metode kerja yang jelas. Hasil analisis beban kerja unit pelaksana teknis UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dilakukan berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari: 1. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja Kepala UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata 2. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja Kasubbag TU 3. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja bendahara pengeluaran 4. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasian umum 5. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja Pengelola barang 6. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja Pengeloa Wisata Berdasarkan pada masing-masing kertas kerja diatas dilakukan analisis yang menggambarkan pembacaan beban kerja dalam keseharian pengelolaan di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Secara lebih rinci tentang kertas kerja analisis beban kerja dan analisisnya masing-masing adalah sebagai berikut: ( 6 Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja di Print Outs sendiri dan dilampiran belakang halaman ini)



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan



untuk



pengeluaran



honorarium/upah



dalam



melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai tidak langsung merupakan diberikan



dalam



belanja



bentuk gaji dan tunjangan,



kompensasi yang serta



penghasilan



lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio



belanja



pegawai



dalam



pengelolaan



anggaran



keseluruhan organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai dalam keseluruhan anggaran belanja organisasi dapat mencerminkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasio belanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman



Evaluasi



Rancangan



Peraturan



Daerah



Tentang



Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



dan



Rancangan



Peraturan



Kepala



Daerah



tentang



Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.



Secara keseluruhan, anggaran di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dapat kita lihat dalam tabel berikut: ANGGARAN UPT KAWASAN WISATA DINAS PARIWISATA KOTA SURAKARTA



NO 1.



PROGRAM/KEGIATAN Belanja Langsung a. Belanja Pegawai b. Belanja Barang dan Jasa c. Belanja Modal



1.



JUMLAH



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran  Penyediaan jasa surat menyurat



 Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik  Penyediaan jasa kebersihan kantor  Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja  Penyediaan alat tulis kantor  Penyediaan barang cetakan dan penggandaan  Penyediaan komponen instalasi listrik /penerangan bangunan kantor  Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor  Penyediaan makanan dan minuman  Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur  Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor  Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional  Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan



44.655.000 1.908.517.000 365.980.000



1.500.000 199.560.000 734.102.000 20.000.000 5.975.000 24.000.000 172.385.000 207.000.000 20.000.000 25.000.000



63.500.000 93.270.000 20.000.000



gedung kantor 3. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata  Pengembangan daerah tujuan wisata 4. Program Pengembangan Kemitraan  Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata



225.590.000 506.725.000



TOTAL ANGGARAN 2.364.152.000 Sumber : UPT Kawasan Wisata Kota Surakarta, 2017 Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 1,94 %



dari total



anggaran belanja UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan pengelolaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta cukup sehat dan efisien karena penggunaan terbesarnya adalah untuk kebutuhan infrastruktur. Memperhatikan hal tersebut, maka potensi UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta untuk maju bisa lebih besar. Karena optimalisasi pembiayaan benar-benar diprioritaskan pada penguatan proses dan mutu layanan dengan mengoptimalkan sejumlah ketenagaan yang ada. Kinerja ketenagaan yang ada justru akan lebih tertantang untuk lebih dinamis, produktif dan berinisiatif tinggi



untuk



saling



menguatkan



kompetensinya



agar



mampu



mengimbangi kebutuhan layanan yang harus dipenuhi. Saat ini UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta sepenuhnya mengelola sumber pendapatan yang dialokasikan dari dana pemerintah. Dengan demikian, peta anggara belanja di atas menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran secara sehat karena benar-benar memperhitungkan dan menjaga rasio belanja pegawai sedemikian rupa. Kemungkinan kebutuhan penambahan ketenagaan untuk menangani progress kasus yang ditangani oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dilakukan



dengan bersinergi dengan tenaga ahli di unit kerja lain yang relevan dengan layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Dengan demikian, efisiensi biaya dapat dilakukan dan pemenuhan layanan dapat dicapai.



BAB V PENUTUP A.



Kesimpulan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta merupakan embrio dari penyelenggaraan layanan masyarakat di bidang kepariwisataan. UPT Kawasan Wisata sebagai pengelola Taman Balekambang akan melestarikan dan mengembangkan keberadaan Taman Balekambang sebagai taman kota



yang saat



ini difungsikan sebagai taman rekreasi juga merupakan salah satu obyek wisata yang bisa dijadikan pilihat yang tepat, karena Taman Balekambang juga diperuntukkan sebagai publik area atau ruang publik yang difungsikan sebagai taman seni dan budaya melalui berbagai aktivitas atau event seni dan budaya yang dapat disaksikan oleh masyarakat. Surat 646/1R/2013



Keputusan UPT



Walikota



Kawasan



Wisata



Surakarta Taman



Nomor



:



Balekambang



ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Dengan surat kepuutusan tersebut Pemerintah Kota Surakarta telah menunjukkan jelas dan nyata untuk memberikan kontribusi dan menjalankan tugasnya untuk memberikan layanan di bidang kepariwisataan bagi warga masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya. Secara umum, kesimpulan yang dapat disusun dalam naskah akademik ini tentang layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta adalah sebagai berikut: 1. Kegiatan teknis operasional UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta relative lengkap, yaitu terdiri dari layanan peminjaman lahan kawasan wisata/tempat milik pemerintah, layanan memfasilitasi tempat untuk beraktifitas



melestarikan seni dan budaya di Surakarta, layanan di bidang kepariwisataan



kepada



menyelenggarakan



masyarakat



event-event



seni



dan



yaitu



dengan



budaya



berupa



Sendratari Ramayana dan Ketoprak, Layanan sebagai tempat penelitian tentang sejarah Taman Balekambang. 2. Bentuk jasa yang disediakan oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta bagi masyarakat berupa jasa pemakaian tempat kawasan wisata dan



untuk penelitian



tentang sejarah keberadaan Taman Balekambang. 3. Kontribusi atau manfaat langsung dan nyata dari layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta adalah bagi masyarakat yang meminjam tempat kawasan wisata untuk kegiatan, para Kelompok seni/Sanggar Seni di Surakarta yaitu memberikan fasilitas tempat untuk beraktifas dan latihan tari sebagai pelestarian seni dan budaya. 4. Sumber daya pegawai yang dimiliki UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta saat ini telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan meskipun secara komposisi jabatan belum terpenuhi secara utuh. Pembiayaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dipenuhi dari alokasi dana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta. Layanan kepada masyarakat yang masuk ke Taman Balekambang tidak dipungut



biaya



atau



secara



gratis.



Dukungan



sarana



prasarana yang dimiliki UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta cukup lengkap dan layak bagi pengunjung dan wisatawan



yang



berkunjung



ke



Taman



Balekambang



Surakarta. 5. Standar operasional prosedur layanan UPT Kawasan Wisata Dinas



Pariwisata



Kota



Surakarta



telah



tersusun



secara



lengkap, runtut dan jelas. Hal ini mengindikasikan bahwa layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta



benar-benar



menjunjung



tinggi



profesionalitas



dengan



mengedepankan standar mutu dan ketuntasan proses. 6. Kedudukan UPT Kawasan Wisata dibawah naungan Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Keberadaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta ini merupakan wujud yang nyata dari komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta layanan di bidang kepariwisataan 7. Jabatan teknis yang ada di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta telah memenuhi tugas dan fungsi layanan



kepada



masyarakat



di



bidang



kepariwisataan,



sebagaimana ketentuan yang diberikan dari Pemerintah Pusat serta masing-masing jabatan telah diisi oleh ketenagaan yang memenuhi kualifikasi jabatan. Meskipun belum lengkap, namun untuk kebutuhan layanan dasar yang harus dipenuhi telah dilakukan secara baik oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. 8. Analisis beban kerja menunjukkan bahwa pengadministrasian umum dan tenaga ahli yang saat ini ada di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta belum memenuhi target layanan yang ada. Hal ini karena untuk beban kerja yang ada belum dapat dipenuhi dengan jumlah ketenagaan yang memadai. Rata-rata kebutuhan masing-masing adalah 3 (tiga) orang dan saat ini baru tersedia 1 (satu) orang. 9. Analisis



rasio



pengelolaan



belanja



pembiayaan



pegawai



menunjukkan



di UPT Kawasan



Wisata



bahwa Dinas



Pariwisata Kota Surakarta menempati porsi 1,91 % dari total anggaran belanja yang ada. Kondisi ini menunjukkan peluang maju yang signifikan bagi layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta karena pengalokasian dana lebih diutamakan pada pemenuhan infrastruktur dan kebutuhan layanan yang ada.



B.



Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan sebagaimana diuraikan di atas, maka rekomendasi yang disampaikan adalah: 1. UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta layak dipertahankan



sebagai



unit



layanan



teknis



karena



keberadannya secara yuridis memiliki dasar hukum yang jelas



dan



memberikan



kemanfaatan



yang



nyata



bagi



masyarakat, khususnya bagi anak-anak, remaja, keluarga, para



Budayawan,



Surakarta.



Secara



Kelompok



Seni,



Sanggar



filosofis



maupun



Seni



sosiologis,



di



Kota



Surakarta memiliki sejarah dan potensi sarana-prasarana yang kuat dalam pemenuhan layanan bagi masyarakat di bidang kepariwisataan. 2. Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta dalam



bentuk



operasionalisasi



pemberian layanan



dana



maupun



untuk



membiayai



pengembangan



UPT



Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta perlu dipertahankan



dan



ditingkatkan



sehingga



menjangkau



kebutuhan layanan secara lebih optimal. 3. Pemenuhan ketenagaan ahli maupun administrative di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta sesuai dengan beban kerja dan target kerja yang ada sehingga bisa memenuhi kebutuhan pelayanan secara lebih baik, lebih cepat dan layak. Surakarta,



Oktober 2017



KEPALA UPT KAWASAN WISATA DINAS PARIWISATA KOTASURAKARTA



SUMEH, SE, M.Si NIP. 19661207 199003 1 004



BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : PENGELOLA WISATA 2. UNIT KERJA: DINAS PARIWISATA 3. IKHTISAR JABATAN : Menerima dan menjelaskan kepada tamu tentang mekanisme dan rosedur peakaian Taman Balekambang, menerima surat masuk, meilih dan melaporkan surat masuk ke Kasubag TU UPT, berkoordinasi dengan pengelola surat menyurat, membuat ijin kegiatan, memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan, menerima PAD dari rekanan, menyetorkan PAD kepada rekanan setiap hari kerja, membuat laporan bulanan PAD, membuat RKA benahara penerimaan, membuat RKA Perubahan bendahara penerimaan



NO.



URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS



SATUAN HASIL



1



2



3



1.



Membuat rencana kebutuhan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2.



- Membuat RKA dan RKA Perubahan benahara penerimaan - Menyerahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani Menerima tamu dan menjelaskan tentang pemakaian di Taman Balekambang



VOLUME KERJA



4



5



6



BEBAN PEGAWAI YANG KERJA DIBUTUHKAN 7



8



120 30



1500 1500



8 8



960 240



0,64 0,16



Kegiatan Kegiatan



120 120



72000 72000



365 365



43800 43800



0,6083 0,6083



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



60 30 120 60



72000 72000 72000 72000



365 245 245 245



21900 7350 29400 14700



0,3042 0,1021 0,4083 0,2042



- Menerima PAD dari rekanan - Menyetorkan PAD Ke Dinas Pariwisata setap hari kerja



Kegiatan Kegiatan



60 120



72000 72000



365 245



21900 29400



0,304166667 0,408333333



- Membuat laporan bulanan pemakaian Taman Balekambang



Kegiatan



30



72000



12



360



0,005



- Membuat laporan semester, tahunan tentang penerimaan di Taman Balekambang



Kegiatan



60



72000



12



720



0,01



Menerima surat masuk pemakaian Taman Balekambang sampai dengan proses perijinan -



4.



WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT)



Kegiatan Kegiatan



- Menerima tamu yang datang di Taman Balekambang - Mengantarkan tamu melihat lokasi kegiatan 3.



WAKTU PENYELESAIAN (MENIT)



Menerima surat masuk dari rekanan Mengantarkan surat ke Kasubag TU UPT Membuat surat balasan ijin pemakaian Taman Balekambang Mengantar/melayani pengambilan surat ijin kegiatan



Menerima Pendapatan Asli Daerah (retribusi) pemakaian Taman Balekambang sampai dengan menyetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata



KET



9



5



Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan. - Membuat laporan hasil Penerimaan PAD - Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi



laporan laporan



60 30



72000 72000



2 2



120 60 JUMLAH PEMBULATAN



0,002 0,0008 3,765 4



BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : PENGADMINISTRASI UMUM 2.



UNIT KERJA: UPT KAWASAN WISATA



3.



IKHTISAR JABATAN : Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya serta menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip persuratan yang telah diolah, berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas pengadministrasian sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.



NO.



URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS



JUMLAH SATUAN HASIL



1



2



3



1.



WAKTU PENYELE-SAIAN (MENIT)



WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT)



VOLUME KERJA EFEKTIF



BEBAN KERJA



PEGAWAI YANG DIBUTUHKAN



KET



4



5



6



7



8



9



Mengumpulkan surat, mencatat, mendistribusikan, dan menyerahkan surat untuk diteliti lebih lanjut oleh atasan yang berwenang, untuk mengetahui tindak lanjutnya. -



Mengumpulkan surat Mencatat surat Mendistrikan surat ke bidang-bidang Menyerahkan surat untuk diteliti pimpinan



2.



Melengkapi dan meneliti surat yang akan dikirim agar tidak ditemui kekurangan nomor surat, tanggal, stempel dan alat surat.



3.



- Menerima surat utuh yang akan dikirim - Melengkapi surat yang akan dikirim - Mencatat jenis dan klasifikasi surat - Meregister surat keluar Memasukan kedalam amplop surat dengan melengkapi alamat surat dan menyerahkan kepada pengantar surat untuk disampaikan kepada alamat surat. - Memasukan surat kedalam amplop - Memberi alamat surat pada amplop - Memberi perekat/lem surat - Membubuhkan perangko/bea surat



Kegiatan Catatan Kegiatan Kegiatan



5 5 5 5



300 300 300 300



5 5 5 5



25 25 25 25



0,08 0,08 0,08 0,08



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



5 5 5 5



300 300 300 300



5 5 5 5



25 25 25 25



0,08 0,08 0,08 0,08



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



5 5 5 5



300 300 300 300



5 5 5 5



25 25 25 25



0,08 0,08 0,08 0,08



4.



Menyimpan arsip yang telah diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menurut tata arsip pola baru untuk memudahkan penemuan kembali. -



5



Mengumpulkan arsip surat Mencatat dalam klasifikasi tertentu Menyimpan dalam bundel surat Menyimpan bundel surat kedlam lemari surat



Arsip Arsip Arsip Arsip



5 5 5 5



300 300 300 300



1 1 1 1



5 5 5 5



0,02 0,02 0,02 0,02



laporan laporan



5 5



300 300



1 1



5 5



0,02 0,02 JUMLAH 1,10 PEMBULATAN 1



Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan. - Membuat laporan hasil pengadministrasian umum - Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi



Jumlah Satuan Hasil



Waktu Penyelesaian (Menit)



Waktu Kerja Efektif (Menit)



Volume Kerja Efektif



Beban Kerja



Pegawai Yang Dibutuhkan



5



6



7



8



9



10



1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja



Kegiatan



9000



72.000



18



162000



2,25



2. Menyiapkan dan menyusun RKA dan RKAP APBD, Anggaran Kas, Renja OPD



Dokumen



2500



72.000



5



12500



0,173611111



3. Menyiapkan dan membuat laporan-laporan hasil pelaksanaan LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD



Dokumen



1500



7200



4



6000



0,833333333



4. membuat laporan-laporan pertanggung jawaban, dan lain-lain



Dokumen



600



72.000



1



600



0,008333333



5. Menyiapkan dan mengelola pengadaan barang dan jasa



Dokumen



9000



72.000



8



72000



1



6. Mengusulkan izin dan tugas belajar, memproses cuti, KARPEG, KARIS/KARSU, Pembuatan SKP dan LP2P



Dokumen



360



72.000



6



2160



0,03



7. Melaksanakan proses perijinan taman balekambang, pengawasan urusan rumah tangga, perlengkapan dan



Kegiatan dan Dokumen



60



72.000



600



36000



0,5



Dokumen



30



72.000



20



600



0,008333333



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



1



2



3



4



2.



KASUBBAG TU



Menyusun dan melaksanakan administrasi umum, menyiapkan dan menyusun RKA, RKAP anggaran, Renja, LAKIP,LKPJ, LPPD, Mengelola pengadaan barang dan jasa, melaksanakan proses perijinan, melaksanakan urusan bendahara dan PAD, mengurus dan melaksanakan urusan kepegawaian, membuat laporanlaporan



peralatan kantor



8. Melaksanakan urusan bendahara pengeluaran dan penerimaan PAD serta laporan-laporan



Ket



9. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi instansi terkait melalui rapat-rapat



Kegiatan



60



72.000



12



720



0,01



10. Mengumpulkan bahan-bahan, literatur peraturan yang berlaku



Kegiatan



60



72.000



18



1080



0,015



11. Menyiapkan dan mengolah data dan dokuemen kepegawaian



Dokumen



60



72.000



7



420



0,005833333



11. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan bidang-bidang atau pelakupelaku wisata dan seni dalam pengelolaan kawasan wisata



Kegiatan dan Dokumen



60



72.000



16



960



0,013333333



12. Melakukan penyiapan bahan perjinan bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas di lingkungan taman balekambang



Dokumen



60



72.000



600



36000



0,5



13. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan



Kegiatan



30



72.000



5



150



0,002083333



14. Mempelajari, menelaah peraturan perun dang-undangan , keputusan, petunjuk, , pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas



Kegiatan



60



72.000



31



1860



0,025833333



15. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan kawasan wisata



Kegiatan



9000



72.000



18



162000



2,25



16. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan bidang-bidang atau pelakupelaku wisata dan seni dalam pengelolaan kawasan wisata



Kegiatan



120



72.000



20



2400



0,033333333



17. Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT kawasan wisata



Kegiatan



120



72.000



18



2160



0,03



18. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT kawasan wisata



Kegiatan



120



72.000



18



2160



0,03



19. Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Kawasan wisata



Kegiatan



120



72.000



18



2160



0,03



20. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran



Kegiatan



60



72.000



1



60



0,000833333



21. Menyiapkan bahan perhitungan anggaran



Kegiatan



60



72.000



1



60



0,000833333



22. Melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan



Kegiatan



120



72.000



3



360



0,005



23. Mengelola administrasi surat menyurat



Kegiatan



600



72.000



8



4800



0,066666667



24. Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor



Kegiatan



120



72.000



2



240



0,003333333



25. Menyiapkan bahan usulan yang meliputi KP, KGB, Tunjangan dan pensiun



Kegiatan



1200



72.000



4



4800



0,066666667



26. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta ujian dinas pegawai



Kegiatan



60



72.000



2



120



0,001666667



27. Menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian



Kegiatan



120



72.000



3



360



0,005



28. Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa



Kegiatan



60



72.000



1



60



0,000833333



peralatan dan perlengakapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan



29. Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai



Kegiatan



60



72.000



1



60



0,000833333



30.Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodilk



Kegiatan



60



72.000



5



300



0,004166667



31. Mwemberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancran pelaksanaan atas.



Kegiatan



60



72.000



12



720



0,01



BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : PENGADMINISTRASI KEUANGAN 2. UNIT KERJA: UPT KAWASAN WISATA 3. IKHTISAR JABATAN : Melakukan penerimaan,pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan



NO.



URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS



1 1



2



2



3



4



3



4



WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT) 5



dokumen



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



dokumen



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



15



300



1



15



0,05



WAKTU PENYELESATUAN HASIL SAIAN (MENIT)



VOLUME KERJA



BEBAN KERJA



PEGAWAI YANG DIBUTUHKAN



KET



7



8



9



Menerima bahan administrasi keuangan -



Menerima bahan administrasi keuangan



-



Mencatat dalam agenda pengolahan data



-



Mengelompokan bahan berdasarkan jenis data administrasi keuangan



Memeriksa dan mempelajari bahan administrasi keuangan -



Memeriksa klasifikasi data administrasi keuangan



-



Menyusun berdasarkan klasifikasi tertentu



- Menparaf hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Menata bahan administrasi keuangan -



mempelajari surat masuk/disposisi pimpinan



-



mempelajari administrasi keuangan



-



menata dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan



Mengarsipkan dan menyajikan data dan informasi mengenai administrasi - Menyusun rekapitulasi hasil peremajaan data berdasarkan jenis permasalahan administrasi keuangan -



Memparaf rekapitulasi hasil peremajaan data



kegiatan



15



300



1



15



0,05



-



Menyerahkan rekapitulasi peremajaan data kepada atasan



kegiatan



15



300



1



15



0,05



-



Menyimpan dan mengarsipkan berkas yang telah di remajakan datanya



kegiatan



15



300



1



15



0,05



JUMLAH PEMBULATAN



1,10 1



BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : PENGELOLA BARANG 2. UNIT KERJA: DINAS PARIWISATA 3. IKHTISAR JABATAN : Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada UPT Kawasan Wisata Mengelola barang pada UPT Kawasan Wisata dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya serta menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip persuratan yang telah diolah, berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas penyimpanan barang sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.



NO.



URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS



SATUAN HASIL



1



2



3



1.



Membuat rencana kebutuhan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2.



- Menyiapkan nota rencana kebutuhan barang - Menyerahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani - Menyerahkan kepada bidang-bidang untuk di isi rencana kebutuhan barang - Menyusun rekapitulasi rencana kebutuhan barang tahunan Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah. - Menerima barang dari distributor/penyalur/rekanan - Menyimpan barang kedalam gudang Menyalurkan barang kepada nidang-bidang sesuai dengan daftar rencana kebutuhan barang yang sudah di setujui - Menyerahkan dan mengisi tanda terima



3.



WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT)



VOLUME KERJA



4



5



6



BEBAN PEGAWAI YANG KERJA DIBUTUHKAN 7



8



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



60 30 30 60



1500 1500 1500 72000



20 20 20 20



1200 600 600 1200



0,8 0,4 0,4 0,017



Kegiatan Kegiatan



30 15



72000 72000



20 20



600 300



0,0083 0,0042



Kegiatan



15



72000



20



300



0,0042



Kegiatan



10



72000



20



200



0,0028



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



60 60 60 15



72000 72000 72000 72000



1 1 1 1



60 60 60 15



0,0008 0,0008 0,0008 0,0002



Catatan



60



72000



12



720



0,01



Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima dan meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan. -



4.



WAKTU PENYELESAIAN (MENIT)



Meneliti dokumen pengadaan barang dan jasa menghimpun dokumen pengadaan barang dan jasa Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan. Melaporkan kepada atasan perihal pengadaan barang dan jasa



Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang, mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan,memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai dengan ketentuan untuk memenuhi unit yang memerlukan dan menginventarisasikan barang kantor menurut jenis dan klasifikasinya serta merawat perlengkapan kantor menurut jenis dan keadaannya, agar terlihat rapi dan dapat digunakan sewaktu-waktu. - Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang



KET



9



5



- Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan Kegiatan Memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai dengan ketentuan untuk memenuhi Kegiatan unit yang memerlukan menginventarisasikan barang kantor menurut jenis dan klasifikasinya serta merawat perlengkapan kantor Kegiatan menurut jenis dan keadaannya, agar terlihat rapi dan dapat digunakan sewaktu-waktu. Menginventarisir perlengkapan yang ada pada Badan dengan memberi nomor kode barang, membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) Badan dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan meminta kebutuhan perlengkapan Badan kepada Sub Bagian, Sub Bidang, Bidang dan melayani kebutuhan perlengkapan pada Badan sesuai dengan kebutuhan yang berlaku. -



6



Menginventarisir perlengkapan yang ada pada Badan dengan memberi nomor kode barang Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) Badan dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) Meminta kebutuhan perlengkapan Badan kepada Sub Bagian, Sub Bidang, Bidang Melayani kebutuhan perlengkapan pada Badan sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.



60



72000



12



720



0,01



120



72000



12



1440



0,02



120



72000



12



1440



0,02



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



60 60 60 60



72000 72000 72000 72000



12 12 12 12



720 720 720 720



0,01 0,01 0,01 0,01



laporan laporan



60 30



72000 72000



2 2



120 60 JUMLAH PEMBULATAN



Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan. - Membuat laporan hasil pengelola barang - Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi



0,002 0,0008 1,741 2



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA UPT KAWASAN WISATA DINAS PARIWISATA KOTA SURAKARTA



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMINJAMAN LAHAN KAWASAN WISATA / TEMPAT MILIK PEMERINTAH



JL. BRIGJEN SLAMET RIYADI NO. 275 SURAKARTA 57141



Keterkaitan 1 SOP Pengelolaan Retribusi;



Peralatan/Perlengkapan 1. ATK 2. Komputer 3. Printer 4. Almari/Rak arsip 5. Layout/denah taman balekambang 6. White board 7. Kwitansi



Peringatan 1



2 3 4



Setelah menerima surat permohonan ijin pemakaian tempat sebaiknya segera diproses, jika tidak keterlambatan memperoses berpengaruh terhadap tindaklanjut isi surat; Simpan arsip surat baik-baik Catat jadwal peminjaman tempat pada white board Pemohon mengajukan surat permohonan kepada kepala UPT, selambatnya 10 hari sebelum pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.



Pencatatan dan Pendataan



1. Buku agenda surat masuk 2. Buku kendali surat masuk 3. Lembar disposisi 4. Buku agenda surat keluar 5. Buku agenda tanda terima surat keluar 6. Buku induk penerimaan 7. Buku bukti penyetoran



No



Aktivitas



Pelaksana Pemohon



1



Staf



Kasubbag TU



Mutu Baku Kepala UPT



Bendahara Penerima



Perlengkapan



Waktu



Output



Mulai



Menerima konfirmasi mekanisme pemakaian tempat dari petugas



ATK, Telepon, Layout/denah taman balekambang



3



Menentukan jadwal dan tempat kegiatan yang dikehendaki



ATK, 15 Menit Layout/denah taman balekambang, jadwal ijin pemakaian tempat



ATK, Layout/denah taman balekambang, jadwal ijin pemakaian tempat



4



Mengecek dan menginformasikan kepada pemohon jadwal pemakaian tempat yang masih kosong



ATK, 10 Menit Layout/denah taman balekambang, jadwal ijin pemakaian tempat, Buku induk jadwal pemakaian tempat



ATK, Layout/denah taman balekambang, jadwal ijin pemakaian tempat, Buku induk jadwal pemakaian tempat



2



Keterangan



15 Menit



Informasi pemakaian tempat



Dapat dilayani langsung dikantor dan melalui telepon



No



Aktivitas



Pelaksana Pemohon



Staf



Kasubbag TU



Mutu Baku Kepala UPT



Bendahara Penerima



Perlengkapan



Waktu



15 Menit



Output



5



Menginformasikan beaya retribusi sewa tempat



ATK, Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2016 tentang retribusi daerah, layout/denah taman balekambang



6



Mengajukan surat ijin permohonan pemakaian tempat



ATK, Surat ijin 3 Menit permohonan pemakaian tempat



ATK, surat ijin permohonan pemakaian tempat



7



Menerima surat masuk permohonan ijin pemakaian tempat dari pemohon



ATK, lembar disposisi, surat masuk



ATK, lembar disposisi, surat masuk



8



Membaca, mengagenda, memberi lembar disposisi/lembar kendali



ATK, Buku agenda 5 Menit surat masuk, kendali surat masuk, lembar disposisi



1 Menit



ATK, Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2016 tentang retribusi daerah, layout/denah taman balekambang



ATK, buku agenda surat masuk, kendali surat masuk, lembar disposisi



Keterangan



No



Aktivitas



Pelaksana Pemohon



Staf



Kasubbag TU



Mutu Baku Kepala UPT



Bendahara Penerima



Perlengkapan



Waktu



Output



Menyampaikan surat masuk permohonan ijin pemakaian tempat ke Kasubbag TU



Surat masuk dengan lembar disposisi



2 Menit



Surat masuk dengan lembar disposisi



10



Membaca dan mendisposisi



ATK, Lembar disposisi, surat masuk



5 Menit



ATK, lembar



11



Menyerahkan surat yang sudah didisposisi ke staf untuk segera menindaklanjuti surat permohonan pemakaian ijin tempat Membuat draf surat ijin pemakaian tempat



Surat masuk, lembar disposisi



1 Menit



Surat masuk, lembar disposisi



ATK, draf surat ijin 3 Menit permohonan pemakaian tempat



ATK, draf surat ijin permohonan pemakaian tempat



Meneliiti dan memaraf surat ijin pemakaian tempat



ATK, surat ijin 5 Menit permohonan pemakaian tempat



ATK, surat ijin permohonan pemakaian tempat



9



12



13



Keterangan



No



Aktivitas



Pelaksana Pemohon



Staf



Kasubbag TU



Mutu Baku Kepala UPT



Bendahara Penerima



Perlengkapan



Waktu



Output



14



Menyampaikan surat permohonan ijin pemakaian tempat yang sudah diparaf Kasubbag TU ke Kepala UPT



Surat ijin 1 Menit permohonan pemakaian tempat



Surat ijin permohonan pemakaian tempat



15



Meneliti, membaca dan menandatangani surat ijin pemakaian tempat



ATK, surat ijin 10 Menit permohonan pemakaian tempat



ATK, surat ijin permohonan pemakaian tempat



16



Mengagenda surat permohonan ijin tempat yang sudah ditandatangani Kepala UPT, memberi nomor suirat keluar dan menyetempel surat



ATK, surat ijin 10 Menit permohonan pemakaian tempat, buku agenda surat keluar



ATK, surat ijin permohonan pemakaian tempat, buku agenda surat keluar



17



Menginformasikan kepada pemohon bahwa surat ijin sudah jadi dan bisa diambil dikantor UPT Kawasan Wisata



ATK, Telepon, 2 menit surat ijin permohonan pemakaian tempat



Surat ijin permohonan pemakaian tempat siap diterbitkan



Keterangan



No



Aktivitas



Pelaksana Pemohon



Staf



Kasubbag TU



Mutu Baku Kepala UPT



Bendahara Penerima



Perlengkapan



Waktu



Output



18



Membayar retribusi sewa tempat sesuai tempat yang dikehendaki



ATK, kwitansi 10 Menit bukti pembayaran



ATK, kwitansi bukti pembayaran



19



Menyetor uang sewa ke bendahara penerima dinas Bendahara menerima uang setoran dan mengeluarkan surat tanda setoran Selesai



ATK, uang setoran 15 Menit



Uang setoran



ATK, surat tanda setoran



Surat tanda setoran



20



21



Keterangan : : : : : : : : : : :



Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen



15 Menit



Keterangan



KAJIAN PEMBENTUKAN UNIT KEGAWATDARURATAN KOTA SURAKARTA



DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA TAHUN 2017



1



PENGANTAR



Dengan Mengucap



syukur Alhamdulilah kami panjatkan kepada



Allah S.W.T, atas berkah Rahmat Taufik serta hidayahnya Kajian Pembentukan UPT Kegawatdaruratan sebagai Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (Pos Yan Gadar Terpadu)/Public Safety Center (PSC) ini dapat kami selesaikan. UPT Kegawatdaruratan sebagai



Pos Yan Gadar Terpadu



merupakan salah satu pendukung dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dimana masyarakat dapat turut aktif dalam menghadapi kegawatdaruratan yang dapat terjadi sehari– hari maupun dalam keadaan bencana. Hal ini sesuai dengan apa yang ingin dicapai dalam



Deklarasi



Makassar



tahun



2000,



yaitu



terwujudnya



Safe



Community. Kegawatdaruratan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan menimpa siapa saja. Pertolongan kepada pasien sejak di lokasi sampai menuju Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus dilakukan dengan cara yang benar



dan



tepat,



jangan



sampai



memperburuk



kondisi



pasien.



Penanganan pasien gawat darurat pra Rumah Sakit sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar lokasi kejadian juga masyarakat awam yang ada dilokasi saat kejadian berlangsung.



Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (Pos Yan Gadar Terpadu) /Public Safety Center (PSC) merupakan unit penanganan pertama kegawatdaruratan sehari-hari di masyarakat yang diharapkan menjamin respon cepat dan tepat untuk mencegah kecacatan dan menyelamatkan nyawa. Pembentukan dan pengembangan Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu disesuaikan dengan kondisi wilayah masing–masing daerah.



2



Dengan adanya Inpres no. 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, dimana Kementerian Kesehatan berperan dalam pilar V, yaitu penanganan pra dan pasca kecelakaan dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), semakin memperkuat pentingnya



keberadaan



Pos



Yan



Gadar



Terpadu



di



setiap



Kabupaten/Kota. Tidak dapat dipungkiri bahwa peran serta lintas sektor dan stake holder terkait akan sangat membantu dalam pelaksanaan Pos Yan Gadar Terpadu ini. Pada Kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terimakasih pada semua pihak yang telah membantu penyusunan Kajia UPT Kegawatdaruratan ini. 1. Bapak FX Hadi Rudyatmo selaku Walikota Surakarta yang telah memberikan telah memfasilitasi lahirnya UPT Kegawatdaruratan di Pemerintah Kota Surakarta sebagai wujud dungan terhadap permenkes nomor 19 tahun 2016 tentang keharusan pemerintah Kabupaten/Kota untul membentuk Unit Pelayanan Gawatdarurat terpadu ( Public Safety Center ) 2. Ibu dr. SITI WAHYUNINGSIH, M.Kes.M.H Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta yang selalu memberi suport baik secara moril demi kelangsungan UPT Kegawatdaruratan yang ada di Dinas Kesehatan Kota Surakarta 3. Ibu Purwanti, SKM,M.Kes. selaku sekertaris Dinas Kesehatan Kota Surakarta yang ikut membimbing penyusunan kajian ini 4. Bapak Drs. Aryo Widyantok,MH Kepala Bagian Oraganisasi dan Kepegawaian Pemerintah Kota Surakarta yang telah mefasilitasi penyusunan Kajian ini.



3



5. Semua pihak yang tidak bisa kami sebut satu persatu utamanya semua karyawan karyawati UPT kegawatdaruratan yang secara aktif ikut berpartisipasi tersusunya kajian ini



4



Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN...............................................................................6 A. LATAR BELAKANG............................................................................... 6 B. TUJUAN ................................................................................................ 8 C. RUANG LINGKUP .................................................................................9 D. SASARAN ............................................................................................. 9 E. PENGERTIAN ....................................................................................... 9 F. DASAR HUKUM ...................................................................................10 BAB II .......................................................................................................12 UPT KEGAWATDARURAT .....................................................................12 A. PENGERTIAN .............................................................................. .......12 B. MAKSUD DAN TUJUAN ......................................................................12 C. KEGIATAN OPERASIONAL.................. ..............................................12 D. BENTUK/JENIS........... ........................................................................13 E. KONTRIBUSI DAN MANFAAT ............................................................14 F.SUMBER DAYA MANUSIA....................................................................15 1. MANUSIA.......................................................................................15 2. PEMBIAYAAN...............................................................................16 3. SARANA DAN PRASARANA........................................................16 G. SOP............. ........................................................................................18 H. KESERASIAN HUBUNGAN ...............................................................33 I. POLA PENGEMBANGAN ................................................................. ...33 J JABATAN TEKNIS .................. .............................................................36 BAB III ANALISIS BEBAN KERJA ......... ................................................ 37 BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI......................................58 BAB V .......................................................................................................60 PENUTUP ............................................................................................... 60 1. KESIMPULAN................................................................................60 2. SARAN...........................................................................................61 DAFTAR BUKU RUJUKAN ......................................................................62



5



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar belakang (kecil) Kegawatdaruratan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan



menimpa siapa saja. Pertolongan kepada pasien sejak di lokasi sampai menuju Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus dilakukan dengan cara yang benar



dan



tepat,



jangan



sampai



memperburuk



kondisi



pasien.



Penanganan pasien gawat darurat pra Rumah Sakit sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar lokasi kejadian juga masyarakat awam yang ada dilokasi saat kejadian berlangsung. Sehat



adalah



hak



asasi



setiap



orang



yang



menjadi



tanggungjawab pemerintah, swasta dan masyarakat. Kondisi sehat bisa tidak terwujud bila terjadi kegawatdaruratan baik dalam kondisi sehari-hari maupun bencana. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kecelakaan lalulintas di Indonesia yang diambil dari data Polri, pada tahun 2015 terjadi 98,9 ribu kasus meningkat 3,19% dari tahun 2014, peningkatan



tertinggi



terjadi



pada



tahun



2011



terdapat



108.696



kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 31.195 orang, sedangkan pada tahun 2012 terdapat 109.038 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang. Ini tentunya menjadi perhatian kita mengingat semakin meningkatnya angka kejadian kecelakaan lalu lintas dan jumlah korban kecelakaan. Kejadian kegawatdaruratan sehari-hari ini dapat disebut sebagai silent disaster . Sejak mengembangkan



tahun



2000



konsep



Kementerian



Sistem



Kesehatan



Penanggulangan



RI



Gawat



telah Darurat



Terpadu (SPGDT), memadukan penanganan gawat darurat mulai dari tingkat pra Rumah Sakit sampai tingkat Rumah Sakit dan rujukan antar Rumah Sakit dengan prinsip Time Saving is Life and Limb Saving.



6



Penanganan pada tahap Pra Rumah Sakit dikenal dengan nama Public Safety Center (PSC) yang selanjutnya disebut Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (Pos Yan Gadar Terpadu), diharapkan dapat menjamin respon cepat dan tepat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan setiap orang yang mengalami kegawatdaruratan. Kajian



ini diharapkan dapat menjadi panduan



Kesehatan serta Pemerintah



bagi Dinas



Kabupaten/Kota untuk pembentukan Pos



Yan Gadar Terpadu (UPT Kegawatdaruratan atau Public Safety Center, PSC ) sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat yang merupakan perpaduan dari unsur



pelayanan Ambulan gawat darurat, unsur



pengamanan (kepolisian),



dan unsur penyelamatan, serta dapat



mengembangkannya sesuai dengan kondisi wilayah dan permasalahan yang



dihadapi.



Pos



Kegawatdaruratan



Pelayanan



/Public



Gawat



Safety



Darurat



Center



(PSC)



Terpadu



/



UPT



merupakan



unit



penanganan pertama kegawatdaruratan sehari-hari di masyarakat yang diharapkan menjamin respon cepat dan tepat untuk mencegah kecacatan dan menyelamatkan nyawa. Pembentukan dan pengembangan Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu disesuaikan dengan kondisi wilayah masing–masing daerah. Kota Surakarta ada beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan kegawatdaruratan sehari-hari; •



Sistem Kegawatdarutan masih terpusat dimasing-masing RS.







Belum



ada



Sistem



Kegawatdarutan



yang



terpadu



Kota Surakarta •



Masyarakat masih bingung telepon kemana apabila mengalami, mengetahui ada kasus Gawat Darurat.







Masih banyak kasus rujukan yang kurang tertangani dengan baik di RS.



7



di







Tidak adanya sistem informasi medis & hospital mapping sarana prasarana serta fasilitas Rumah sakit yang terpadu







Banyaknya event yang hadir di Kota Surakarta membutuhkan kesiap siagaan Tim Kegawatdaruratan tersendiri yang terlatih dan mempunyai Kompetensi di bidang kegawat daruratan medis Berdasarkan permasalahan - permasalahan tersebut diatas



pembentukan



UPT Kegawatdaruratan penting sebagai ujung tombak



dan solusi pelayanan masyarakat yang merupakan perpaduan dari unsur pelayanan Ambulan gawat darurat, unsur pengamanan (kepolisian), dan unsur penyelamatan, perlu ada disetiap daerah sehingga ada kepastian pilihan masyarakat ketika menghadapi permasalahan kegawatdaruratan medis di mana harus mencari bantuan. B. Tujuan Umum Tersedianya fasilitas Pelayanan Gawat Darurat Terpadu bagi Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surakarta dan operasionalisasi Pelayanan Gawat Darurat Terpadu. Khusus • Meningkatkan



Akses



dan



Mutu



pelayanan



di



bidang



Kegawatdaruratan Medis di Masyarakat. • Mempercepat waktu penanganan (Respon Time) pasien / korban kegawatdaruratan mencegah kecacatan serta menurunkan angka kematian • Masyarakat yang mengetahui, mengalami kegawatdaruratan medis mencari solusi dengan menghubungi atau mencari bantuan ke UPT Kegawatdaruratan sehingga masyarakat tidak kebingungan kemana mencari bantuan.



8



• Menindaklanjuti



Permenkes



Nomer



19



tahun



2016



tentang



pembentukan PUBLIC SAFETY CENTER (Pealayanan Gawat Darurat terpadu) aeau PSC, C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dari Kajian ini adalah sebagi panduan bagi Dinas Kesehatan



Provinsi,



Kabupaten/Kota



dalam



pembentukan



dan



operasionalisasi Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (UPT Kegawatdaruratan atau Public Safety Center) disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat. D. Sasaran 1. Dinas Kesehatan Provinsi 2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 3. Lintas sektor terkait E. Penegrtian 1. Gawat darurat adalah suatu keadaan dimana sesorang secara tiba tiba dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam anggota badannya dan jiwanya bila tidak mendapat pertolongan dengan segera 2. Kedaruratan adalah suatu keadaan yang mengancam nyawa individu



atau



kelompok



masyarakat



luas



sehingga



menyebabkan ketidakberdayaan yang memerlukan respon intervensi sesegera mungkin guna menghiundari kematian dan atau kecacatan serta kerusakan lingkungan yang luas 3.



Tanggap



darurat



(emergency



response)



adalah



reaksi



manajemen pada tahap awal bencana/tahap darurat berupa penyelamatan



(rescue),



Assessment.



9



evakuasi



(SAR)



dan



Rapid



4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor



nonalam



maupun



faktor



manusia



sehingga



mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 5. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna F. Dasar Hukum 1. Permenkes



Nomer



19



tahun



2016



tentang



Sistem



Penanggulangan Gawat darurat Terpadu.) 2. Peraturan Walikota Surakarta No 27 J Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata kerja dan Uraian tugas Jabatan Struktural Unit Teknis pada DinasKesehatan 3. Peraturan Walikota Surakarta No 27 C Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta 4. Peraturan walikota No. 16-C Tahun 2015 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. 5. Undang – undang Republik Indonesia nomer 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan 6. Inpres RI Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga aktif



10



8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 882 Tahun 2009 Tentang 9. Pedoman Penanganan Evakuasi Medik 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 462 Tahun 2002 tentang Safe Community 11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 301 Tahun 2012 Tentang Tim Pengembangan Safe Community dan SPGDT 12. Deklarasi Makasar tahun 2000



11



BAB II UPT KEGAWATDARURATAN



A. Pengertian UPT



Kegawatdaruratan



adalah



unit



penanganan



pertama



kegawatdaruratan sehari-hari di masyarakat yang diharapkan menjamin respon cepat dan tepat untuk mencegah kecacatan dan menyelamatkan nyawa. Unit ini dapat terdiri dari unsur-unsur: Ambulan, SAR/keselamatan, Kepolisian/ pengamanan.



Maksud dan Tujuan 1. Maksud Menjamin terlaksananya pelayanan gawat darurat sehari-hari 2. Tujuan a. Terlaksananya penanganan korban dengan cepat dan tepat b. Terlaksananya evakuasi A. Kegiatan Teknis Operasional Merupakan wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kegawatdaruratan. Dalam mejalankan fungsinya, UPT Kegawatdaruratan berperan untuk: 1. Mempercepat



response



time



penanganan



korban



kegawatdaruratan Pra Rumah Sakit. 2. Mempercepat proses evakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat 3. Mencegah kecacatan dan kematian akibat kegawatdaruratan



12



Ruang Lingkup Kegiatan Pelaksanaan kegiatan meliputi penanganan kegawatdarutan sehari hari pra Rumah Sakit, yang diarahkan pada respon intervensi segera guna menghindari kecacatan atau kematian sebelum dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan/Rumah Sakit yang dituju



B. Bentuk/jenis



UPT



Kegawatdaruratan



adalah



UPT



yang



melaksanakan



pelayanan di Bidang Kegawatdaruratan Medis yang melayani: 1. Penjemputan Pasien yang mengalami kegawatdaruratan Medis Baik, Penyakit Kecelakan Lalu lintas maupun kebencanaan di Masyarakat 2. Melakukan tindakan kegawatdaruratan Medis di tempat kejadian baik Penyakit, Kecelakan Lalu lintas maupun kebencanaan di Masyarakat, 3. Merujuk pasien yang mengalami kegawatdaruratan Medis ke Fasyankes lanjutan. 4. Memberikan



penyulahan



kepada



masyarakat



tentang



Kegawatdaruratan Medis baik penanganan maupun cara mencari Bantuan Di Dalam pelaksanaan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan : 1. Pelayanan UPT Kegawatdaruratan



Tidak memandang KTP



tetapi TKP ( Wilayah Kota Surakarta ) 2. Melayani



kejadian



gawat darurat



Kecelakaan, Kesakitan, dan kebidanan )



13



Medis dan Trauma



(



3. Pelayanan UPT Kegawatdaruratan 24 Jam . 4. Transportasi, ambulan dan tim medis ditanggung 100 %.



C. Kontribusi dan manfaat Kontribusi Dengan adanya UPT Kegawatdaruratan di Dinas Kesehatan 1. 90%



layanan



kegawatdaruratan



ditangani



oleh



UPT



Kegawatdaruratan sehingga pelaksanaan kegiatan Program yang lain utamanya Puskesmas sudah sangat terkurangi 2. Peran serta bersama kepolisian UPT Kegawatdaruratan ikut berpartisipasi dalam penangan kecelakan lalulintas sehingga masalah - masalah yang timbul akibat lakalantas dapat di minimalisir. 3. Melaksanakan semua kegiatan P3K event yang diadakan oleh Pemerintah Kota Surakarta lewat Kepala Dinas Kesehatan . 4. Memberikan informasi tentang fasilitas yang ada di Rumah Sakit kepada masyarakat . Manfaat 1.



Masyarakat punya kepastian dalam mencari Bantuan Ketika Mengalami



Melihat



kejadian



kegawatdaruratan



Medis



dikeluarga ataupun Dimasyarakat karena UPT Kegawat daruratan bekerja 24 Jam. 2.



Masyarakat tidak lagi bingung jika mengadakan kegiatan atau Event karena UPT kegawatdaruratan juga siap memfasilitasi kegiatan yang diadakan oleh Masyarakat.



14



3.



Masyarakat tidak lagi bingung ingin mencari Rumah Sakit untuk



opname



Kegawatdaruratan



jika



memerlukan



mempunyai



Fasilitas



karena untuk



UPT melihat



ketersediaan sarana prasarana Rumah Sakit. D. Sumber daya Pegawai,Pembiayaan, Sarana dan Prasarana •



Sumberdaya Pegawai a. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia yang ada di UPT Kegawatdaruratan berjumlah 17 (Tujuh belas) orang, menurut : Tingkat pendidikan dan Tanggung jawab



No 1



SUNARYO,SKM,SST,MPH



S2



Tanggung Jawab Ka. UPT



2



SINGGIH SUGIARTO SKM



S1



Ka. Sub Bag TU



3



SUPRIYADI



SMA IPA



Pengadministrasi PNS



Nama



Pendidikan



Ket PNS PNS



barang 4



IDA WIDAYATI,SE



S1Ekonomi



Pranata



PNS



Lap.Keuangan 5



MULYANTO



SMA Sosial



Pengadministrasi PNS surat



6



WINARSO,Amd.Kep



D3



Perawat



call TKPK



Keperawatan center 7



DAVIT HARYANTO,Amd.Kep D3



Perawat



call TKPK



Keperawatan center 8



DINU WIJAYANTO,Amd,Kep



D3



Perawat



call TKPK



Keperawatan center 9



GALIH SAPUTRO,Amd,Kep



D3



Perawat



call TKPK



Keperawatan center 10 TAUFIK PAMUKTI,Amd,Kep



D3



Perawat



call TKPK



Keperawatan center 11 ADITYA AGUNG N,Amd,Kep



D3



Perawat



call TKPK



Keperawatan center 12 HERMAWAN A,Amd,Kep



D3



Perawat



Keperawatan center



15



call TKPK



13 EKO ARDIYANTO,Amd,Kep



D3



Perawat



call TKPK



Keperawatan center 14 BAYU SANTOSO



SMK



Driver Ambulan



TKPK



15 APRIAN WIDYAN P.



SMA



Driver Ambulan



16 IVAN RACHMAD P.



SMA



Penjaga malam



TKPK



17 WAGIMIN



SD



Kebersihan



TKPK



Di dalam mobilsasi tenaga di sesuaikan dengan jenis potensi kegawatdarutan/masalah/bencana yang dihadapi, Dapat berupa unsur atau gabungan unsur: 1. Medis (pelayanan Ambulan gawat darurat) 2. Penyelamatan korban (SAR, unit pemadam kebakaran) 3. Pengamanan (kepolisian, Satpol PP dan Linmas) 4. Masyarakat (dalam rangka memaksimalkan fungsi UPT Kegawtdaruratan) b. Pembiayaan Pembiayaan dapat bersumber dari: 1. APBD Provinsi/Kabupaten/Kota 2. Sumber lain yang tidak mengikat (swadaya masyarakat, Corporate Social Responsibility (CSR), Non Government Organization (NGO), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dll) c. Sarana dan Prasarana Untuk menunjang operasional Kegiatan UPT Kegawatdaruratan sudah dilengkapi Sarana dan Prasarana diantaranyan : 1.



Gedung tempat UPT Kegawatdaruratan.



2.



Ambulan gawat darurat yang berfungsi untuk merujuk pasien setelah dilakukan stabilisasi



3.



Sentral dan jaringan komunikasi (call center).



16



Untuk kegiatan opersional Call Center Sarana prasarana yang dibutuhkan adalah: SARANA DAN PRASARANA CALL CENTER DATA







Data RS 13 Rumah Sakit







Ambulans 3 buah







Sepeda Motor 3 buah







Data jejaring Call Center regional lainnya



(



9



,



BPBD,Damkar,PMI,



Kepolisian, SAR



TNI,



Institusi



Kesehatan, LSM, Relawan). Perangkat Komunikasi







Call Center a. Server 1 unit b. komputer 2 unit c. Televisi 1 unit d. Telephone dan jaringan internet yang terintegrasi dengan NCC pusat



Link komunikasi



Aplikasi Perlengkapan kantor







Radio Komunikasi HT 9 buah







Line telepon







Akses data kesistem informasi







Sistem call log







Weeb SPGDT







ATK cukup







Komputer 2 unit







Printer 4 unit







Lap top: 3 (tiga) unit







Telepon: 1 unit



Persediaan obat-obatan



• Cukup



Peralatan Gawat Darurat



• Cukup



Gedung







Ruang kantor







Ruang kerja







Interior yang spesifik ( semi peredam suara)







Ruang Istirahat







Kamar mandi







Genset







Garasi Ambulan







17



E. Standar Operasinal Prosdur Dalam pelaksanaan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang tertentu, perlu teraturnya administrasi yang menuju tercapainya pelayanan kegawatdaruratan yang cepat, tepat dan akurat, dan memberikan panduan proses penanganan kegawatdaruratan medis. Dalam hal ini, memberikan alur pelayananan sebagai berikut :



Keterangan Alur: 1.



Petugas call center menerima telepon dari masyarakat.



2.



Petugas call center menanyakan : a. Identitas Pemberi Informasi ( nama, No HP. Alamat ) b. Posisi pemberi Informasi c. Jenis Kejadian



18



d. Waktu kejadian e. Lokasi Kejadian / TKP f. Jumlah Korban g. Kondisi Terakhir Korban 3. Petugas call center memberikan arahan atau panduan terhadap penanganan kejadian kegawatdaruratan sesuai kebutuhan klien kepada pemberi Informasi sebelum Tim dan Ambulan datang. 4. TIM



penanggulangan



Ambulan



menuju



kegawatdaruratan



ke



lokasi



kejadian



medis dan



beserta



memberikan



pertolongan sebelum di bawa ke rumah sakit 5. Petugas Call Center menghubungi Institusi sesuai kebutuhan ( RS/ Puskesmas Rawat Inap,Polisi, Damkar dll ) 6. Institusi yang dihubungi memberikan laporan hasil penanganan kasus kepada Call Center 7. Petugas Call Center memastikan kasus terselesaikan / tertangani



19



Contoh- Contoh SOP PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA



JENIS KASUS NYERI PINGGANG HEBAT



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 1. Apakah ada keluhan kencing. ( kencing lancar ? Sedikit-sedikit? Kencing berwarna merah ? ) 2. Apakah disertai mual muntah ? KELUHAN



3. Apakah menjalar ke perut bagian depan 4. Apakah disertai panas ? 5. Adakah riwayat penyakit terdahulu 6. Adakah riwayat benturan sebelumnya



1. Tenangkan pasien PERTOLONGAN



2. Kompres hangat 3. Beri penghilang rasa sakit ( jika ada ) 4. Bila keluhan tidak berkurang / semakin memburuk segera bawa ke Rumah Sakit. KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006



20



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA JENIS KASUS LUMPUH



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



KELUHAN



PERTOLONGAN



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Bagian badan mana yang lumpuh / lemas ? Adakah mati rasa/ nyeri di bagian badan yang lumpuh / lemas ? Adakah pelo ? Sadar atau tidak Jatuh atau tidak Apakah dahulu pernah mengalami hal yang serupa?



a. Bila curiga cedera tulang belakang ( lihat SOP Cedera Tulang Belakang ) b. Bila mana ada benda / sesuatu yang menghalangi jalan nafas maka segera dibersihkan c. Bilamana korban akan muntah maka miringan dengan metode log roll d. Segera di bawa ke Rumah Sakit KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006



21



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA



JENIS KASUS KENCING BERDARAH



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



KELUHAN



PERTOLONGAN



1. 2. 3. 4.



Mulai kapan dirasakan ? Apakah disertai nyeri ? Apakah habis jatuh atau kecelakaan ? Seberapa banyak kencing darah yang keluar



1. Tenangkan pasien 2. Beri anti nyeri jika tersedia 3. Bawa ke Rumah Sakit



KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006



22



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111



SPGDT KOTA SURAKARTA



JENIS KASUS TIDAK BISA BUANG AIR KECIL



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



KELUHAN



1. Kencing hanya menetes 2. Tidak bisa kencing sama sekali 1. Kencing hanya menetes a. Kompres air hangat di bagian bawah pusar b. Bawa ke Rumah Sakit



PERTOLONGAN



2. Tidak bisa kencing sama sekali a. Kompres air hangat di bagian bawah pusar b. Bawa ke Rumah Sakit



KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006



23



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA



JENIS KASUS KEJANG



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 1. Tanpa Demam KELUHAN



2. Dengan Demam 1.



Kejang Dengan Demam a. Tempatkan pada tempat yang lapang dan aman b. Longgarkan pakaian c. Usahakan lidah tidak tergigit dengan cara masukan alat yg aman (missal : sendok yang dibungkus kasa/kain) tidak menutupi rongga mulut, masih dimungkinkan untuk bernafas dan mengambil benda yg menyumbat jalan nafas d. Beri kompres air hangat di dahi, ketiak dan lipatan paha e. Jangan beri makan atau minuman f.



PERTOLONGAN



Usahankan korban dapat bernafas dengan nyaman



g. Bawa ke Rumah Sakit 2.



Kejang Tanpa Demam a. Tempatkan pada tempat yang lapang dan aman b. Longgarkan pakaian c. Usahakan lidah tidak tergigit dengan cara masukan alat yang aman (missal : sendok yang dibungkus kasa/kain) dan tidak menutupi rongga mulut, masih dimungkinkan untuk bernafas dan mengambil benda yg menyumbat jalan nafas d. Jangan beri makan atau minuman e. Usahankan korban dpt bernafas dengan nyaman a. Bawa ke Rumah Sakit KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006



24



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA



JENIS KASUS TRIASE



TARGET



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Identitas Penelpon: • nama : Kasus / Keluhan / Kejadian • jenis kejadian • jumlah pasien • kondisi pasien • Tindakan yang sudah dilakukan • nama pasien : • hubungan : (pasien/keluarga/lainnya) • jenis kelamin pasien (L/P) • Umur (anak/dewasa) • kartu asuransi yang dipunyai • alamat TKP : * Ancer2 * akses (mobil/motor/jalan) * nomer yang bisa dihubungi Penatalaksanaan • Jumlah Penolong • Kemapuan penolong : (nakes/tidak) • Adakah alat transportasi tersedia • Penatalaksanaan lanjutan dilaksanakan sesuai SOP terkait SOP PRA RUMAH SAKIT ( kode Merah) • Menghubungi RS terdekat, • Laporkan kondisi pasien dan tindakan yang sudah dilakuka KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006



25



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA JENIS KASUS STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



BENDA ASING DI SALURAN NAFAS



TARGET



1. Riwayat memasukkan benda asing ke hidung/mulut KELUHAN



2. Sulit bernafas, Batuk, Sakit dada, bibir kebiru-biruan



1. Tenangkan Pasien 2. Apabila korban bisa batuk perintahkan korban untuk batuk yang lebih kuat 3. Jangan mencoba menepuk korban PERTOLONGAN



tersedak dari belakang apabila korban sedang batuk 4. Jika benda asing terlihat coba dikeluarkan,dengan Heimlich Manuver 5. jika gagal bawa ke Rumah Sakit.



KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006



26



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111



SPGDT KOTA SURAKARTA JENIS KASUS BATUK DARAH



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 1. Batuk berapa lama ?



2. Seberapa banyak dan sering ? 3. Bercampur Makanan ? jika iya ( lihat SOP muntah darah ) 4. Warna ? jika merah kehitaman ( lihat SOP muntah darah ) KELUHAN



5. Sesak Nafas ? 6. Kesadaran ? 7. Riwayat Penyakit Dahulu ?



1. Tentukan kegawatan : - bukan kegawatan : hanya bercak dan jarang tidak sesak nafas korban sadar tidak gelisah perencanaan : tidak perlu panik, periksa ke fasilitas kesehatan terdekat PERTOLONGAN



- Kegawatan darah banyak dan sering sesak nafas gelisah penurunan kesadaran perencanaan : segera dibawa ke RS 2. Posisi setengah duduk ( bila ada sesak nafas ) 3. Beri Oksigen bila ada ( bila ada sesak nafas ) 4. Rujuk ke Rumah Sakit yang ada dokter spesialis paru.



KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006



27



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA



JENIS KASUS SESAK NAFAS



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 1. Sesak nafas mulai kapan ? 2. Nyeri dada ? batuk ? batuk darah ? Mengi ( berbunyi “NGIK”? 3. Riwayat penyakit dahulu ? ( Jantung,Paru,Maag,Ginjal) 4. Riwayat penyakit yang sama ? 5. Riwayat Alergi ? ( asma ) 6. Petugas memperkirakan sebab dan asal mula apakah dari jantung, paru-paru atau ginjal berdasarkan keluhan



KELUHAN 7.



Keluhan Sesak Nafas Nyeri Dada kiri Batuk Mengi Batuk darah Hipertensi Bengkak kaki



PERTOLONGAN



1. 2. 3. 4. 5.



Paru √ √ √ √ -



Jantung √ √ √ √ √



Ginjal √ √ -



Tenangkan penderita Posisi ½ duduk Berikan Oksigen bila ada tanyakan apa ada obat yang biasa diminum Segera dibawa ke rumah sakit



KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006



28



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA



JENIS KASUS NYERI ULU HATI



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



KELUHAN



1.



Riwayat Trauma Demam Riwayat Minum Obat Disertai Muntah Darah Riwayat penyakit sebelumnya Kemungkinan Bunuh Diri Yang terakhir dimakan Pertolongan Pertama a. Jika ada riwayat trauma di perut penderita tidak boleh makan/minum b. Jika ada riwayat minumobat /makanan /minuman berikan Antacida (jika ada). c. Jika ada demam, berikan kompres air biasa / air hangat. d. Jika ada riwayat keracunan



PERTOLONGAN



- Tanyakan jenis racunnya - Tanyakan apakah sudah muntah ? - Jika sudah : berikan air susu hangat - Jika belum : Jika racunya bersifat korosif (contoh : vixal,porstex,insektisida ) berikan air susu/air kelapa hijau,) jika racun bersifat tidak korosif (contoh: makanan, obat ) muntahkan. e. Jika ada kemungkinan bunuh diri amankan penderita.



29



TARGET



F.



Keserasian hubungan antara



Pemerintah Propinsi



dengan



Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam



rangka



Kegawatdaruratan



mengembangkan



yang



telah



ada



serta



membina



Pemerintah



UPT



Propinsi



dan



Kabupaten/Kota mempunyai peran yang besar : 1.



Penanggung



jawab



tingkat



Provinsi



adalah



Kepala



Dinas



Kesehatan Provinsi. Pelaksanaan tugas dilingkungan Dinas Kesehatan provinsi dikoordinasikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. 2.



Penanggung jawab pelayanan kesehatan tingkat Kabupaten/kota adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan tugas



dilingkungan



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota



dikoordinasikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 3.



Penanggung jawab pelayanan kesehatan di lokasi kejadian adalah



Kepala



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota.



Kepala



Puskesmas sebagai pelaksana tugas Dinas Kesehatan . G. Pola Pengembangan UPT Kegawatdaruratan Untuk



mengembangkan



serta



memaksimalkan



peran



UPT



kegawatdarurata bisa dilakukan dengan beberapa alternatif : 1. UPT Kegawatdaruratan dapat dikelola oleh pihak swasta dibawah koordinasi Dinkes setempat 2. UPT Kegawatdaruratan dapat melakukan sosialisasi atau pelatihan penanganan gawat darurat untuk awam kepada masyarakat, sekolah, dll 3. UPT Kegawatdaruratan dapat menjadi tim task force pada saat terjadi bencana



33



4. Selain pembentukan UPT Kegawatdaruratan , Kabupaten/Kota dapat



melaksanakan



pemberdayaan



masyarakat



melalui



Pembentukan Kelurahan Siaga, dengan berpedoman pada SK Menkes RI Nomor 1529 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Untuk pengelolan serta pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan rujukan pasien UPT Kegawatdaruratan bekerjasama dengan mitra Rumah Sakit serta Poliklnik dan Puskesmas Rawat Inap membuat kesepakatan bersama tetang ketersediaan fasilitas Layanan Rumah sakit, ketersediaan stok darah dengan PMI yang di Implementasikan dengan berbasis Aplikasi Weedsite. Seperti dibawah ini Weebite SPGDT kota Surakarta data bersifat real Time



UNSUR YANG TERLIBAT 1. Pemerintah Kota Surakarta 2. PMI Kota Surakarta. 3. 11 Rumah Sakit Dan 2 Rumah Sakit Milik Pemerintah 4. Polresta Kota Surakarta 5. Jasaraharja, Jamsostek, Jamkesos. 6. PT Telkom National Comant Center Jakarta



34



Peta Lokasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan ( Rumah Sakit dan PMI)



JEJARING UPT KEGAWATDARURATAN (PSC 119)



35



H. Jabatan Teknis yang tersedia sesuai Tugas dan Fungsi UPT dan nama Pegawai (tenaga teknis)



No



Nama Pegawai



JabatanTeknis



1



SUNARYO,SKM,SST,MPH



Ka. UPT



2



SINGGIH SUGIARTO SKM



Ka. Sub Bag TU



3



SUPRIYADI



Pengadministrasi barang



4



IDA WIDAYATI,SE



Pranata Lap.Keuangan



5



MULYANTO



Pengadministrasi surat



6



WINARSO,Amd.Kep



Perawat call center



7



DAVIT



Perawat call center



8



HARYANTO,Amd.Kep



Perawat call center



9



DINU WIJAYANTO,Amd,Kep Perawat call center



10



GALIH SAPUTRO,Amd,Kep



Perawat call center



11



TAUFIK PAMUKTI,Amd,Kep



Perawat call center



12



ADITYA AGUNG N,Amd,Kep Perawat call center



13



HERMAWAN A,Amd,Kep EKO ARDIYANTO,Amd,Kep



36



Perawat call center



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA



Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur yang merupakan deskripsi pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kuantitatif serta menggunakan metode kerja yang jelas. Hasil analisis beban kerja UPT



Kota Surakarta dilakukan



berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari: 1. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasian kepegawaian 2. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasi persuratan 3. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasi sarana dan prasarana 4. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasi keuangan 5. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja operator komunikasi 6. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja petugas keamanan 7. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pramu kebersihan 8. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja dokter 9. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja supir ambulans Berdasarkan pada masing-masing kertas kerja diatas dilakukan analisis yang menggambarkan pembacaan beban kerja dalam keseharian pengelolaan di UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Secara lebih rinci tentang kertas kerja analisis beban kerja dan analisisnya masing-masing adalah sebagai berikut:



37



N O



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)



1



2



3



4



5



6



7



8



1 PENGADMINISTRA SI KEPEGAWAIAN



Melakukan kegiatan administrasi kepegawaian Mendokumentasikan arsip data-data/ dokumen kepegawaian masing-masing pegawai Menyajikan Daftar Urutan Kepangkatan Mengendalikan data pegawai Menyajikan data kepegawaian Menyajikan Buku Induk Pegawai Menyiapkan dokumen kontrak kerja TKPK/ BLUD Mengumpulkan, memverifikasi kelengkapan adminitrasi pegawai yang mengajukan karpeg, karis, karsu, JKN Menyiapkan administrasi penilaian kinerja Mengumpulkan kelengkapan administrasi pegawai yang akan memasuki pensiun Membuat buku penjagaan (17 buku penjagaan) Membuat, mengirin SKUMPTK (surat keterangan untuk mendapatkan penghasilan tunjangan keluarga)



38



WAKT U KERJA EFEKTI F (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Ket



9



10



11



12



Menit/Kegiatan



20



72000



45



0,013



Menit/Kegiatan Menit/Dokume n Menit/Kegiatan Menit/Dokume n Menit/Dokume n



30



72000



1



0,000



30



72000



45



0,019



90



72000



12



0,015



60



72000



35



0,029



15



72000



8



0,002



Menit/Laporan



45



72000



112



0,070



Menit/Dokume n



45



72000



45



0,028



Menit/Laporan



90



72000



98



0,123



Menit/Kegiatan



90



72000



12



0,015



Menit/Sasaran



30



72000



35



0,015



2



Menginput data profil PPSDM (pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia) Mengendalikan laporan kehadiran pegawai Menyiapkan blangko daftar hadir pegawai Melaksanakan pencocokan ketidak hadiran pegawai Merekapitulasi daftar hadir pegawai Membuat usulan revisi presensi fingerprint dan manual Membuat laporan dan mengirim kehadiran pegawai Mengadministrasi pengajuan cuti pegawai Mencatat cuti pegawai untuk mengendalikan pengambilan cuti pegawai di buku bantu Membuat surat cuti Mengendalikan kenaikan pangkat pegawai Mengumpulkan kelengkapan administrasi dan persyaratan untuk naik pangkat Membuat usulan pegawai yang akan naik pangkat dan KGB Menghimpun usulan kenaikan pangkat pegawai fungsional tertentu Mencatat usulan dan membuat pengajuan kenaikan pagkat Mengadministrasi laporan LP2P



39



Menit/Laporan



30



72000



45



0,019



Menit/Dokume n



15



72000



540



0,113



Menit/Sasaran



10



72000



287



0,040



Menit/Sasaran



30



72000



45



0,019



Menit/Kegiatan



60



72000



12



0,010



Menit/Kegiatan



180



72000



12



0,030



Menit/Sasaran



15



72000



42



0,009



Menit/Sasaran



10



72000



42



0,006



Menit/Sasaran



45



72000



112



0,070



Menit/Sasaran



45



72000



22



0,014



Menit/Sasaran



30



72000



4



0,002



Menit/Sasaran



30



72000



4



0,002



Menyajikan laporan LP2P Mendistribusikan laporan LP2P ke BKPPD Mengadministrasikan pelaksanaan Diklat Pegawai Menyajikan usulan kebutuhan Diklat Pegawai Menyajikan laporan pegawai yang telah selesai melaksanakan Diklat Mengendalikan dokumen kepegawaian Menyortir dokumen kepegawaian Mengelompokkan data dan dokumen kepegawaian sesuai klasifikasi (profesi)



Menit/Kegiatan



45



72000



35



0,022



Menit/Kegiatan



45



72000



35



0,022



Menit/Kegiatan



60



72000



1



0,001



Menit/Laporan



30



72000



1



0,000



Menit/Kegiatan



60



72000



45



0,038



Menit/Kegiatan



30



72000



12



0,005



10



72000



45



0,006



10



72000



45



0,006



Menyimpan berkas dan dokumen kepegawaian



Menit/Dokume n Menit/Dokume Mendistribusikan dokumen kepegawaian n JUMLAH PEMBULATAN



40



0,759 1



N NAMA JAB. O OPD 2016



1



2



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISA R JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)



WAKT U KERJA EFEKT IF (Menit )



3



4



5



6



7



8



9



10



Menit/Kegiatan



15



72000



287



0,060



5



72000



489



0,034



5



72000



489



0,034



PENGADMINISTRA SI PERSURATAN



Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan



BEBA N KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Ket



11



12



Mengadministrasi Surat Masuk



Memberi dan menulis pada lembar disposisi



Menit/PerSurat Menit/PerSurat



Mendistribusikan surat pada Pimpinan



Menit/Kegiatan



5



72000



287



0,020



Mencatat agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan Mengelompokkan surat masuk per bidang/program



Menit/PerSurat



5



72000



66



0,005



Menit/Kegiatan



10



72000



489



0,068



Menit/Kegiatan



60



72000



12



0,010



5



72000



227



0,016



30



72000



227



0,095



5



72000



227



0,016



Mendokumentasikan surat masuk



Mengadministrasi Surat Keluar Mencatat surat keluar pada buku agenda surat keluar Mengetik surat keluar serta mengesahkan ke pimpinan Memberikan nomor pada surat keluar



41



Menit/PerSurat Menit/Dokume n Menit/PerSurat



Melakukan penggandaan surat/dokumen kantor Mengarsipkan dan menyimpan surat keluar



Menit/Kegiatan



60



72000



423



0,353



Menit/Kegiatan



60



72000



227



0,189



Mengklasifikasi dan mencatat arsip



Menit/Kegiatan



60



72000



7



0,006



Menyimpan arsip aktif dan inaktif



Menit/Kegiatan



30



72000



7



0,003



Melaksanakan penyusutan/ pemusnahan arsip



Menit/Kegiatan



240



72000



1



0,003



Melaksanakan e-filing/e-archive melalui aplikasi untuk kemudahan pencarian arsip surat/dokumen (SIMARDI)



Menit/PerSurat



5



72000



716



0,050



Mengendalikan arsip



JUMLAH



0,960



PEMBULATAN



1



42



N O



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISA R JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



1



2



3



4



5



6



PENGADMINISTRA SI SARANA DAN PRASARANA



Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Melaksanakan kegiatan administrasi perencanaan kebutuhan barang Menginventarisir jenis dan jumlah kebutuhan barang Membuat dan Mengusulkan Rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor Menyusun Daftar Kebutuhan Barang Unit Tahunan dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DPA Menyiapkan pengadaan barang, pengumpulan bahan dan informasi, Survey Harga dll Mengendalikan kegiatan administrasi barang Melaksanakan pembelian barang inventaris, dan mendistribusikan Menyelesaikan administrasi pengadaan barang



43



SAT. HASIL



WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)



WAKT U KERJA EFEKTI F (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKA N



Ket



7



8



9



10



11



12



Menit/Kegiatan



15



72000



235



0,049



Menit/Dokume n



840



72000



2



0,023



Menit/Laporan



420



72000



4



0,023



Menit/Dokume n



420



72000



4



0,023



Menit/Kegiatan



660



72000



4



0,037



Menit/Kegiatan



120



72000



4



0,007



Menit/Dokume n



720



72000



4



0,040



Menyiapkan bahan/rencana pembelian bahan habis pakai Melaksanakan pembelian barang habis pakai Menerima BAP pembelian dan penyerahan barang



Menit/Laporan



360



72000



4



0,020



Menit/Kegiatan



330



72000



4



0,018



Menit/Kegiatan



330



72000



4



0,018



Membuat BAP serah terima barang kepada pengguna barang inventaris



Menit/Kegiatan



20



72000



4



0,001



Melakukan pemeriksaan, meneliti dan memberikan kode barang yang telah dibeli maupun diterima



Menit/Kegiatan



660



72000



4



0,037



Menyimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan



Menit/Kegiatan



330



72000



4



0,018



Memasukkan ke buku inventaris barang



Menit/Kegiatan



330



72000



4



0,018



Membuat pelaporan barang yang diterima



Menit/Laporan



330



72000



4



0,018



Memasukkan ke buku penerimaan dan pengeluaran barang



Menit/Dokume n



720



72000



4



0,040



Melakukan penyimpanan barang/aset yang sudah dibeli



Menit/Kegiatan



330



72000



4



0,018



Membuat kartu Inventaris Barang (KIB)



Menit/Dokume n



720



72000



4



0,040



Membuat laporan keadaan barang iventaris



Menit/Laporan



720



72000



2



0,020



Membuat usulan perawatan dan perbaikan barang



Menit/Laporan



330



72000



2



0,009



44



Melaksanakan perawatan dan perbaikan barang



Menit/Kegiatan



330



72000



3



0,014



Menyusun konsep daftar pengalokasian barang



Menit/Laporan



720



72000



2



0,020



Mendistribusikan barang sesuai dengan daftar pengalokasian / penginstalan barang agar barang siap pakai



Menit/Kegiatan



600



72000



4



0,033



Menyusun berita acara serah terima barang kepada pengguna barang Memasukkan ke kartu KIR (bila diperlukan)



Menit/Dokume n Menit/Dokume n



330



72000



4



0,018



330



72000



4



0,018



Membuat laporan distribusi barang



Menit/Laporan



600



72000



1



0,008



Menghitung dan merinci persediaan barang



Menit/Laporan



900



72000



1



0,013



600



72000



1



0,008



180



72000



1



0,003



Menit/Laporan



360



72000



12



0,060



Melaksanakan Stok Opname Barang Habis Pakai bulanan



Menit/Laporan



360



72000



12



0,060



Membuat laporan Tri Wulanan /Stok Opname Barang Habis Pakai



Menit/Laporan



900



72000



4



0,050



Menit/Laporan



600



72000



2



0,017



Menit/Laporan



1200



72000



1



0,017



Menyusun rencana penghapusan barang Mengirim penghapusan barang ke BPPKAD Menyusun laporan bulanan barang habis pakai



Membuat laporan semesteran barang habis pakai dan persediaan barang Membuat laporan tahunan barang habis pakai dan persediaan barang



45



Menit/Dokume n Menit/Dokume n



Menyusun laporan semesteran keadaan barang



Menit/Laporan



600



72000



2



0,017



Menyusun Laporan Tahunan Pengelolaan Barang



Menit/Laporan



660



72000



1



0,009



Membuat rencana barang yang dikalibrasi



Menit/Dokume n



330



72000



1



0,005



Mengirim barang yang akan dikalibrasi



Menit/Kegiatan



120



72000



1



0,002



Menyimpan dokumen kaliabrasi



Menit/Kegiatan



15



72000



1



0,000



46



JUMLAH



0,850



PEMBULATAN



1



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



1



2



3 PENGADMINIST RASI KEUANGAN



SAT. HASIL



WAKTU PENYE LESAIA N (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Ket



6



7



8



9



10



11



12



Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan



Menit/Kegiatan



15



72000



287



0,060



Menyiapkan RBA tahunan



Menit/Dokumen



1260



72000



1



0,018



Menyiapkan RBA (rencana bisnis anggaran) bulanan



Menit/Dokumen



120



72000



12



0,020



Menyiapkan bahan RENJA.



Menit/Dokumen



1260



72000



1



0,018



Menyiapkan Rencana kerja Anggaran ( RKA)



Menit/Dokumen



1260



72000



1



0,018



Menyiapkan Revisi RKA



Menit/Dokumen



840



72000



1



0,012



Menyiapkan RENJA perubahan



Menit/Dokumen



840



72000



1



0,012



Menyiapkan Rencana Kerja Anggaran Perubahan



Menit/Dokumen



840



72000



1



0,012



Menit/Kegiatan



60



72000



12



0,010



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



4



5



Melaksanakan administrasi rencana kerja dan anggaran



Menyusun jadwal kegiatan beserta rencana pencairan uang kegiatan



47



Mengendalikan administrasi keuangan Menyusun aliran/anggaran kas tribulan



per



Menit/Kegiatan



90



72000



4



0,005



Meneliti dan mengoreksi SPPUP/GU/TU(surat pengantar, Ringkasan, rincian pengguanaan dan Bukti Transaksi yang sah )



Menit/Kegiatan



360



72000



12



0,060



Mendistribusikan uang kerja, kegiatan kepada pelaksana kegiatan



Menit/Kegiatan



30



72000



12



0,005



Menyimpan uang tunai kas



Menit/Kegiatan



15



72000



12



0,003



Menyusun dan menyimpan buku kas pembantu pengeluaran



Menit/Kegiatan



30



72000



12



0,005



Menyusun Buku Kas Umum



Menit/Kegiatan



120



72000



12



0,020



Menit/Kegiatan



5



72000



12



0,001



Menit/Kegiatan



15



72000



700



0,146



Membuat Buku bantu pajak



Menit/Kegiatan



90



72000



12



0,015



Meneliti, mengoreksi dan menandatangani SPJ atas penggunaan uang kas beserta lampiran lampirannya



Menit/Kegiatan



10



72000



700



0,097



Melaksanakan administrasi pajak keuangan Menghitung, memotong pengenaan pajak atas beban pengeluaran per rincian obyek Membuat/menginput Surat Setoran pajak



48



Membuat laporan pajak ke BPPKAD



Menit/Kegiatan



180



72000



12



0,030



Membuat laporan Bulanan pendapatan dan pengeluaran



Menit/Laporan



240



72000



12



0,040



Membuat laporan Tribulan pendapatan dan pengeluaran



Menit/Laporan



660



72000



4



0,037



Membuat laporan Semesteran pendapatan dan pengeluaran



Menit/Laporan



330



72000



2



0,009



Membuat laporan Tahunan pendapatan dan pengeluaran



Menit/Laporan



1500



72000



1



0,021



Membuat catatan atas laporan keuangan (CALK) Tahunan



Menit/Laporan



2520



72000



1



0,035



Membuat laporan administrasi keuangan



49



JUMLAH



0,705



PEMBULATAN



1



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



1



2



3



4



5



PETUGAS KEAMANAN



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



6 Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok Melakukan penjagaan terhadap fasilitas kantor atau ruangan dan mengindentifikasi terhadap pegawai atau tamu yang masuk dan keluar, lalu lintas kendaraan dan barang dalam rangka ketertiban dan keamanan Melakukan pengawasan barang, kendaraan dan pegawai di lingkungan unit kerja/ UPT berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam upaya menjamin keamanan Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan material berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan di lingkungan unit kerja/ UPT Berkoordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan tindakan lebih lanjut terhadap insiden yang terjadi di



52



SAT. HASIL



WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Ket 12



7



8



9



10



11



Menit/Kegiatan



120



72000



144



0,240



Menit/Kegiatan



120



72000



144



0,240



Menit/Kegiatan



120



72000



144



0,240



Menit/Kegiatan



120



72000



144



0,240



Menit/Kegiatan



120



72000



96



0,160



Menit/Kegiatan



120



72000



96



0,160



lingkungan kantor Menyusun draft laporan kegiatan di Menit/Kegiatan eselon IV terkait Menyusun laporan pelaksanaan tugas Menit/Kegiatan sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain Menit/Kegiatan yang diperintahkan pimpinan. JUMLAH PEMBULATAN



53



120



72000



96



0,160



120



72000



96



0,160



120



72000



12



0,020 1,620 2



NO



NAMA JAB. OPD 2016



1



2



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



3



4



5



6



7 Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



PRAMU KEBERSIHAN



Menyapu dan mengepel setiap ruangan Membersihkan meja,kursi,cumputer,telepon,dll menguras bak mandi menyapu halaman Membuang sampah Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.



JUMLAH PEMBULATAN



54



WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Ket



8



9



10



11



12



60



72000



30 30 60 15



120



365



0,304



365



72000 72000 72000 72000



48 365 365 365



0,020 0,304 0,076 0,608 1,313 1



NO



NAMA JAB. OPD 2016



1



2



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



3 DOKTER



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



4



5



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



6 Melakukan Pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama Melakukan tindakan khusus tingkat sederhana oleh dokter umum Melakukan tindakan darurat medik / pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana Membuat catatan medik pasien rawat jalan Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar Menguji kesehatan individu Menjadi tim penguji kesehatan Melakukan visum et repertum tingkat sederhana Melakukan tugas jaga panggilan / on call Melakukan tugas jaga ditempat sepi pasien



SAT. HASIL



WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Ket



7



8



9



10



11



12



Menit/Pasien



15



Menit/Pasien



30



Menit/Pasien



10



Menit/Pasien



30



Menit/Pasien



30



72000



300



0,125



Menit/Kegiatan



30



72000



1



0,000



Menit/Pasien



30



Menit/Kegiatan



900



Menit/Kegiatan JUMLAH



540



72000



50



0,010



15



100



72000



PEMBULATAN



55



72000



Menit/Pasien



0,021 0,208



500 72000 72000



72000 72000 72000



50 100



20 0 315



0,007 0,042



0,008 0,000 2,363 2,784 3



NO



NAMA JAB. OPD 2016



1



2



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



3



4



5



SUPIR MABULAN



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



6 Memeriksa kelengkapan dan kelaikan peralatan kesehatan di dalam ambulan secara berkala sesuai standar. Memeriksa kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem,oli dan lampu dimesin,air radiator,air aki,dan tekanan udara ban agar kendaraan dapat dikendarai dengan baik Memanaskan mesin ambulans guna mengetahui kelainan mesin. Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin, ruangan dalam dan luar kendaraan agar kendaraan kelihatan bersih Mengemudikan kendaraan berdasarkan tujuan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku untuk melayani kebutuhan rumah sakit. Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi kembali Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. melakukan servis mobil di bengkel



56



SAT. HASIL



WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Ket



12



7



8



9



10



11



Menit/Kegiata n



45



72000



365



0,228



45



72000



365



0,228



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



45



72000



365



0,228



90



72000



365



0,456



Menit/Kegiata n



120



72000



365



0,608



Menit/Kegiata n



90



72000



12



0,015



Menit/Kegiata n



30



72000



12



0,005



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata



30



72000



365



0,152



60



72000



9



0,008



n mengusulkan pajak kendaraan



Menit/Kegiata n mencuci mobil Menit/Kegiata n Melakukan tugas jaga ditempat sepi Menit/Kegiata pasien n JUMLAH PEMBULATAN



57



180



72000



3



0,008



30



72000



144



0,060



120



72000



365



0,608 2,604 3



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio belanja pegawai dalam pengelolaan anggaran keseluruhan organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai



dalam



keseluruhan



anggaran



belanja



organisasi



dapat



mencerminkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasio belanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.



58



Secara keseluruhan, anggaran di UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta dapat kita lihat dalam tabel berikut:



NO



JENIS BELANJA



JUMLAH



PROSENTASE



1



BELANJA PEGAWAI



118.410.000,-



16,7



2



BELANJA BARANG JASA BELANJA MODAL



393.375.000,-



55,4



198.550.000,-



27,9



JUMLAH



710.335.000,-



3



Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 16,7 % dari total anggaran belanja UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan pengelolaan UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta cukup sehat dan efisien karena penggunaan terbesarnya adalah



untuk



kebutuhan



59



Barang



dan



Jasa.



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian serta analisi permasalahan yang ada tentang keberadaan UPT Kegawatdaruratan dapat disimpulkan 1. Keberadaan UPT Kegawatdaruratan



layak dipertahankan



melihat peran, kontribusi serta manfaat dalam penanganan kegawatdaruratan



dimasyarakat



baik



kegawatdaruratan



penyakit, Kecelakaan Lalu Lintas, bencana dll 2. UPT Kegawatdaruratan bisa sebagai solusi masyarakat untuk mencari



pertolongan



bila



melihat



atau



mengalami



Kegawatdaruratan di masyarakat 3. UPT untuk



Kegawatdaruratan bisa sebagai rujukan masyarakat mencari



Fasilitas



Pelayanan



Kesehatan



ketika



membutuhkan rujukan karena di UPT Kegawatdaruratan sudah terkoneksi serta mempunyai Aplikasi dengan Rumah Sakit yang ada di Kota Surakarta, sehingga masyarakat tinggal melihat di weebsite kemudian tinggal pilih Rumah Sakit sesuai kebutuhan masyarakat. 4. Tenaga UPT Kegawatdaruratan mempunyai Itegritas, Loyalitas Kompetensi serta telah teruji sesuai standar yang dibutuhkan yaitu dibidang kegawatdaruratan 5. Pelayanan



bersifat



gratis



sehingga



masyarakat



mudah



mengakses dan waktu layanan 24 jam 6. Dari segi pengelolan keuangan UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta cukup sehat dan efisien karena



60



penggunaan terbesarnya adalah untuk kebutuhan Barang dan Jasa.



B. Saran. Saran pada kajian pembentukan UPT Kegawatdaruratan 1. Bagi Pemerintah Pusat Kajian ini di harapkan bisa lebih memperkuat Permenkes Nomor 19 tahun 2016 tentang kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk Public Safety Center (PSC. Pusat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu) Serta Perwali Nomor 16 C tahun 2015 tentang pembentukan Sistem Pananganan Gawat Terpadu (SPGDT) di Kota Surakarta 2. Bagi



Pemerintah



memberikan



Kota



Anggaran



Surakarta



serta



diharapkan



tetap



prasarana



yang



sarana



dibutuhkan UPT kegawatdaruratan untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas pelayanan dan kegiatan operasional 3. Bagi Dinas Kesehatan Kota Surakarta di harapkan terus memberikan



dorongan



serta



pelatihan bagi tenaga



dukungan



dan



bimbingan



UPT Kegawatdaruratan semakin



profesional. 4. Bagi Masyarakat dengan adanya UPT Kegawatdaruratn ini masyarakat bisa memanfatkan sebaik-baiknya serta tidak bingung dan punya Alternatif pilihan mencari bantuan ketika melihat, mengalami kejadian kegawatdaruratan disekitarnya



61



DAFTAR PUSTAKA 1. Buku Teknis Medis Khusus (Airway Breathing, Circulation) 2. Protokol Kajian Cepat Kedaruratan Kesehatan, WHO 1999 3. Pedoman Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu 4. Pedoman Penanganan Korban Bencana Kimia 5. Pedoman Penanganan Korban Bencana Masal 6. Pedoman Disaster Victim Identification 7. Pedoman Geomedik Mapping 8. Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM Kesehatan) Dalam Penanggulangan Bencana 9. Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Internasional Pengurangan Resiko Bencana 10. Kurikulum Pelatihan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) di DTPK 11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 19/Menkes/SK/VII/2016 tentang Pembentukan Public Safety Center 12. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan 13. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 145/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan 14. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 406/Menkes/SK/IV/2008 tentang Pembentukan Pemuda Siaga Peduli Bencana (DASI PENA) 15. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 882 tahun 2009 tentang Pedoman Penanganan Evakuasi Medik 16. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 564/Menkes/SK/VII/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga



62



KAJIAN AKADEMIK PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN KOTA SURAKARTA



UPT LABORATORIUM KESEHATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA 2017



i



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karunia-Nya akhirnya kami dapat menyelesaikan penyusunan “Naskah Akademik Telaah pada UPT Laboratorium Kesehatan Kota Surakarta” dapat diselesaikan. Naskah Akademik ini memuat dasar – dasar tugas pokok dan fungsi



UPT Laboratorium Kesehatan Kota Surakarta sebagaimana



tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bahwa Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita – cita bangsa Indonesia. Kami



menyadari



bahwa



Naskah



Akademik



ini



masih



mengandung banyak kekurangan atau kelemahan. Oleh karena itu, saran atau masukan yang konstruktif sangat diharapkan akan diterima dengan senang hati sebagai penyempurnaan Naskah Akademik ini. Harapan kami, mudah – mudahan kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang obyektif, ilmiah dan rasional dalam menetapkan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Surakarta.



ii



DAFTAR ISI



Halaman Judul KataPengantar.................................................................................... ii Daftar Isi ............................................................................................ BAB I



iii



PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG ................................................................



1



B. TUJUAN .................................................................................. 2 C. LANDASAN HUKUM .............................................................



3



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD A. KEGIATAN TEKNIS OPERASIONAL TERTENTU ( untuk UPTD)



ATAU



TERTENTU



KEGIATAN



(UNTUK



UPTD



TEKNIS



PENUNJANG



BADAN)



YANG



AKAN



DILAKSANAKAN .................................................................... B. BENTUK



/



JENIS



BARANG



ATAU



JASA



5



YANG



DISEDIAKAN BAGI MASYARAKAT ATAU PERANGKAT DAERAH LAIN DAN FREKUENSI PENERIMA BARANG ..........................................................................................



6



C. KONTRIBUSI DAN MANFAAT LANGSUNG DAN NYATA KEPADA



MASYARAKAT



PENYELENGGARAAN



DAN



/



ATAU



PEMERINTAHAN



DALAM



(PENERIMA



MANFAAT) .......................................................................



11



D. SUMBER DAYA PEGAWAI, PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASANA ............................................................................ E. STANDAR



OPERASIONAL



iii



PROSEDUR



(SOP)



12



PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS OPERASIONAL DAN ATAU TUGAS TEKNIS PENUNJANG TERTENTU .............. F. KESERASIAN



HUBUNGAN



ANTARA



17



PEMERINTAH



PROVINSI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA ..



19



G. JABATAN TEKNIS YANG TERSEDIA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI UPTD DAN NAMA PEGAWAI (TENAGA) TEKNIS .................................................................................................



20



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA A. PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN PELAKSANA ............. B. PRANATA



LABORATORIUM



KESEHATAN



PELAKSANA



LANJUTAN ...................................................................................... C. PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN PENYELIA ................. D. PENGADMINISTRASI REKAM MEDIS DAN INFORMASI .... E. PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN ................................. F. PENGADMINISTRASI KEUANGAN ............................................. G. PENGADMINISTRASI PERSURATAN ................................... H. PENGADMINISTRASI SARANA DAN PRASANA .................. I.



21



PENGADMINISTRASI KEAMANAN ..........................................



J. PENGADMINISTRASI KEBERSIHAN.....................................



23 24 25 26 29 31 33 36 37



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI ..............................



BAB V PENUTUP ............................................................................



iv



40



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus



diwujudkan



sesuai



dengan



sebagaimana tertuang dalam



cita-cita



pembukaam



bangsa



Indonesia,



UUD 1945



melalui



pembangunan Nasional yang berkesinambungan. Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi seluruh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya untuk mencapai



tujuan



tersebut



diselenggarakan



dalam



bentuk



pembangunan kesehatan yang berkesinambungan oleh pemerintah bersama masyarakat. Dalam mewujudkan pembangunan di bidang kesehatan UPT Laboratorium Kesehatan kota Surakarta mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pemeriksaan klinik dan non klinik yang berkaitan dengan kesehatan yang diminta oleh masyarakat.Oleh karena itu kegiatan laboratorium kesehatan mengacu pada rencana kegiatan yang



di



progamkan



oleh



Dinas



Kesehatan



Kota



Surakarta.



Laboratorium Kesehatan berperan juga sebagai pembina laboratorium puskesmas yang ada di bawah Dinas Kesehatan Surakarta. Laboratorium kesehatan selalu mengutamakan mutu didalam memberikan pelayanan, baik mutu produk yang berupa hasil pemeriksaan maupun mutu jasa yang merupakan proses pelayanan itu



1



sendiri sehingga konsumen/pelanggan akan merasa puas dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dan proses pelayanan yang mereka terima. Laboratorium kesehatan juga selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada melalui pelatihan-pelatihan maupun seminar-seminar baik yang diadakan oleh insitusi pemerintah maupun swasta. Kunjungan



laboratorium



kesehatan



selama



tahun



2016



berjumlah 15.202 kunjungan, terdiri dari kunjungan klinik 8.466 orang, dan kunjungan non klinik sebanyak 6.736 kunjungan, artinya ada peningkatan jumlah kunjungan dibandingkan dengan tahun 2015, yang jumlah kunjungannya hanya



10.923 kunjungan. Hal ini karena



faktor meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dirinya dan kesehatan makanan minuman yang mereka konsumsi sehari hari.



B. TUJUAN: 1. Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta 2. Menjadi pusat rujukan laboratorium non klinik di wilayah surakarta dan sekitarnya. 3. Membantu mewujudkan Visi Dinas Kesehatan Kota Surakarta yaitu terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri dan berbudaya. 4. Meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan pengguna jasa laboratorium. 5. Meningkatkan profesionalitas SDM. 6. Meningkatkan sarana dan prasarana laboratorium. 2



C. LANDASAN HUKUM a. Undang – undang Republik Indonesia nomor



8 Tahun 1999



tentang Perlindungan Konsumen b. Undang – undang Republik Indonesia nomer 25 Tahun 2009 tentangPelayananPublik c. Undang – undang Republik Indonesia nomer 36 Tahun 2009 tentangKesehatan d. Undang – undang Republik Indonesia nomer 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian e. Undang – undang Republik Indonesia nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah f.



Undang – undang Republik Indonesia nomer 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan



g. Peraturan Presiden nomer 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomer 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan h. Peraturan Presiden nomer 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019 i.



Keputusan Menteri Kesehatan nomer 364 Tahun 2003 tentang Laboratorium Kesehatan



j.



Keputusan Menteri Kesehatan nomer 1267 Tahun 2004 tentang standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kab / Kota



k. Keputusan Menteri Kesehatan nomer 1467 Tahun 2005 tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laboratorium Kesehatan l.



Keputusan Menteri Kesehatan nomer 298 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan 3



m. Permenkes nomer 411 Tahun 2010 tentang Laboratorium Klinik n. Permenkes nomer 43 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik o. Peraturan Walikota Surakarta No 27 C Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta p. Peraturan Walikota Surakarta No 8 A Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan



Kota Surakarta Retribusi Pelayanan



Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan q. Peraturan Walikota Surakarta No 27 j Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata kerja dan Uraian tugas Jabatan Struktural Unit Teknis pada Dinas Kesehatan



4



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD



A. Kegiatan



Teknis



Operasional



Tertentu



(untuk



UPTD)



atau



Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu (untuk UPTD Badan) Yang Akan Dilaksanakan



Peraturan Walikota Surakarta No 27 - J tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta UPT Laboratorium mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Dinas di bidang Laboratorium



Kesehatan



di



lingkungan



dinas



kesehatan



Kota



Surakarta sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Untuk melakasanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, UPT Laborotorium Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunas rencana teknis operasional bidang Laboratorium Kesehatan; b. Melaksanakan kebijakan teknis operasional Laboratorium Kesehatan; c. Pemantauan, evaluasi dan pelayanan bidang Laboratorium Kesehatan; d. Pengelolaan ketatausahaan; dan e. Pelaksanaam tugas tambahan terkait yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;



5



B. Bentuk/Jenis barang atau jasa Yang Disediakan Bagi masayarakat atau Perangkat Daerah Lain dan Frekuensi Penerima Barang / Jasa. Laboratorium



kesehatan



adalah



sarana



kesehatan



yang



melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau factor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. Laboratorium



kesehatan



masyarakat



adalah



laboratorium



kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan terutama



kesehatan



untuk



masyarakat



menunjang



upaya



dan



kesehatan



pencegahan



lingkungan



penyakit



dan



peningkatan kesehatan masyarakat



Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan ada 2 a. Pemeriksaan Laboratorium Klinik Laboratorium klinik



adalah



laboratorium kesehatan



yang



melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan



informasi



tentang



kesehatan



masyarakat



/



perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Laboratorium klinik



adalah



laboratorium



kesehatan



yang



melaksanakan



pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan 6



kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan Jumlah Kunjungan klinik tahun 2016 Jumlah kunjungan klinik



Rata-rata kunjungan per bulan



8466



706



b. Pemeriksaan Laboratorium Non Klinik Laboratorium Non Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melakukan pengujian sampel / spesimen yang bukan berasal dari manusia, meliputi pengujian mikrobiologi, fisika, kimia dan kesehatan lingkungan. Jenis Pemeriksaan Laboratoriunm Non Klinik a) Mikrobiologi Lingkungan : pemeriksaan / pengujian makanan dan minuman, pemeriksaan air minum, air bersih, air kolam renang renang, air limbah, AMDK, mikroba udara, usap alat, usap linen, usap dinding /



lantai, usab dubur (rectal swab),



usap tangan penjaman makanan dan medis. b) Kimia kesehatan : pemeriksaan / pengujian kia dan fisika air, makanan dan minuman, pemeriksaan bahan berbahaya pada pangan. Obat / narkoba, kesehatan lingkungan rumah sakit, perkantoran dan industri. Jumlah Kunjungan Non Klinik tahun 2016 Jumlah kunjungan non klinik



6736



Rata-rata kunjungan per bulan



562



7



Gambar 7. Hasil Siap di Distribusikan



C. Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau



dalam



penyelenggaraan



pemerintahan



(Penerima



Manfaat) Laboratorium



kesehatan



masyarakat



adalah



laboratorium



kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan terutama



kesehatan



untuk



masyarakat



menunjang



upaya



dan



kesehatan



pencegahan



lingkungan



penyakit



dan



peningkatan kesehatan masyarakat. Sebagai bagian yang integral dari pelayanan kesehatan, pelayanan laboratorium sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan berbagai program dan upaya kesehatan, dan dimanfaatkan untuk keperluan penegakan diagnosis, pemberian pengobatan dan evaluasi hasil pengobatan serta pengambilan keputusan lainnya. Oleh karena itu mutu pelayanan 11



laboratorium kesehatan haruslah baik dan bermutu agar dapat memberikan hasil pemeriksaan laboratorium yang tepat, teliti, benar, dapat dipercaya dan memuaskan pengguna jasa. Dalam penatalaksanaan penyakit secara umum kita mengenal proses penanganan pasien yang diawali dengan : anamnesa pasien dan pemeriksaan fisik. Dalam kasus ringan mungkin dokter atau pengguna jasa lain dapat segera menentukan diagnosa sehingga langsung dapat memberikan terapi. Namun pada kasus-kasus yang lebih serius, pemeriksaan



laboratorium



menjadi



sangat



dibutuhkan



dalam



penentuan diagnosa, prediksi, terapi dan pemantauan suatu penyakit. Maka sebagai konsekuensi, hasil pemeriksaan laboratorium yang berkualitas/bermutu sangat diperlukan oleh dokter atau pengguna jasa lainnya agar diagnosa dapat ditegakkan dan terapi yang diberikan menjadi lebih tepat dan efisien



D. Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana dan Prasana a. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia yang ada di Laboratorium Kesehatan berjumlah 16 ( enam belas ) orang, menurut:



Tingkat Pendidikan dan Tanggung jawab



No



Nama



Pendidikan



Tanggung Jawab



Ket



1



Dr. GUNTUR LAWU W S1 Kedokteran



Ka. UPT



PNS



2



NENI, SKM, MM



S2



Ka. Sub Bag TU



PNS



3



SRI SLAMET



D3 Analis Kesehatan



Lab Klinik



PNS



4



IDAM SARI



SMAK



Lab. non Klinik



PNS



12



5



NIKEN RAHAYU PR



D3 Analis Kesehatan



Lab. non Klinik



PNS



6



SUMARDININGSIH



S1 Teknik Lingkungan



Pengadministrasi



PNS



Poliklinik 7



HERU PURNAMA



D3 Analis Kesehatan



Lab Klinik



PNS



8



MAWADDAH NM



D3 Analis Kesehatan



Lab Klinik



PNS



9



RETNO DWI RAHAYU



D3 Analis Kesehatan



Lab. non Klinik



PNS



10



FATAYATI DWI K



D3 Analis Kesehatan



Lab Klinik



PNS



11



BENNY SWASTIKA



D3 Manajemen



Pengadministrasi



TKPK



Administrasi



Surat



D3 Akuntansi



Pengadministrasi



12



BINTARI UMI



TKPK



Keuangan 13



ISKHA DWI S



D3 Analis Kesehatan



Lab Klinik



TKPK



14



IDA RATNA SARI



D3 Analis Kesehatan



Lab. non Klinik



TKPK



15



FAJAR SAPUTRA



SLTP



Petugas



TKPK



16



SUDARNO



SMA



Kebersihan



TKPK



b. Pembiayaan Kegiatan Operasional UPT Laboratorium Kesehatan dibiayai oleh Sumber Dana APBD Kota Surakarta dengan jumlah anggaran sesuai DPA tahun 2017 adalah Rp. 820.050.000



c. Sarana dan Prasarana 1.



Kendaraan operasional a) roda dua : motor 1 unit b) roda empat:mobil 1 unit



2.



Peralatan pemeriksaan Laboratorium: cukup lengkap



3.



Fasilitas Gedung: a) R Pelayanan 13



b) R Pemeriksaan lab klinik dan non klinik c) R Kantor/ Tata Usaha d) R Rapat e) Mebelair cukup 4.



Perlengkapan kantor a) ATK cukup b) Mesin ketik: 1 buah c) Komputer + printer: 5 unit d) Lap top: 5 (lima) unit e) Telepon: 1 unit



Gambar 8. Kendaraan Roda 4



14



E. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan atau Tugas teknis Penunjang Tertentu. Dalam pelaksanaan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang tertentu, perlu teraturnya administrasi yang menuju tercapainya pengelolaan laboratorium yang efektif, efisien dan tepat waktu, dan memberikan panduan proses penggunaan laboratorium untuk keperluan layanan. Dalam hal ini, memberikan alur peyananan sebagai berikut : a.



Petugas loket menerima rujukan, konsumen, dan menerima sample yang diambil secara langsung ataupun yang dibawa oleh konsumen



b.



Petugas loket menghitung biaya pengujian, menerima biaya pengujian dan mengisi buku induk dan memverifikasi permintaan pengujian



c.



Petugas sampling mengmabil sample melabeli sample.



d.



Petugas laboratorium memeriksa sample, menganalisa sample, dan



mencatat



hasil



pemeriksan,



memverifikasi



hasil



dan



pencataan manual pengisian buku e.



Mengetik hasil dan diserahkan ke pengelola data, diverifikasi dan ditandatangani



dan



disahkan



oleh



kepala



Laboratorium



Kesehatan f.



Hasil pemeriksaan dikembalikan keloket untuk diserahkan pada konsumen



17



PASIEN DATANG



Loket (Penerimaan Formulir )



Seksi Sampling ( Pengambilan bahan pemeriksaan sesuai dengan permintaan )



Unit Kerja Hematologi



Unit Kerja Kimia Klinik



Unit Kerja Mikrobiologi



Unit Kerja Urinalisis



Hasil Pemeriksaan



Konsultasi Hasil Pemeriksaan oleh Dokter



Loket Pengambilan Hasil



Bagan 1. Alur Pemeriksaan Pasien Pulang 20



Unit Kerja Imunoserologi



F. Keserasian Hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota



Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik Menimbang, Menimbang, Mengingat, Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN



MENTERI



KESEHATAN



TENTANG



LABORATORIUM KLINIK BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN: (1).



Menteri,



Dinas



Kesehatan



Provinsi,



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan laboratorium klinik dengan mengikutsertakan tenaga yang kompeten dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan atau Balai Laboratorium Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi laboratorium kesehatan. (2).



Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif.



(3).



Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat



berupa:



a.teguran lisan; b.teguran tertulis; atau c.pencabutan izin.



19



G. Jabatan teknis yang tersedia sesuai tugas dan fungsi UPTD dan nama pegawai (tenaga) teknis Susunan Organisasi UPT Laboratorium Kesehatan terdiri dari: 1. Kepala UPT Laboratorium Kesehatan 2. Subbagian Tata Uasaha UPT Laboratorium Kesehatan 3. Kelompok Jabatan Fungsional



Nama dan jabatan teknis UPT Laboratorium Kesehatan No



Jabatan Teknis



Nama Pegawai



1



dr. GUNTUR LAWU WIBOWO



Ka UPT



2



NENI, SKM, MM



Ka. Sub Bag TU



3



SRI SLAMET



Pranata Laboratorium Kesehatan



4



IDAM SARI



Pranata Laboratorium Kesehatan



5



NIKEN RAHAYU PR



Pranata Laboratorium Kesehatan



6



SUMARDININGSIH



Pengadministrasi Poliklinik



7



HERU PURNAMA



Pranata Laboratorium Kesehatan



8



MAWADDAH NM



Pranata Laboratorium Kesehatan



9



RETNO DWI RAHAYU



Pranata Laboratorium Kesehatan



10



FATAYATI DWI K



Pranata Laboratorium Kesehatan



11



BENNY SWASTIKA



Pengadministrasi Surat



12



BINTARI UMI



Pengadministrasi Keuangan



13



ISKHA DWI S



Pranata Laboratorium Kesehatan



14



IDA RATNA SARI



Pranata Laboratorium Kesehatan



15



FAJAR SAPUTRO



Petugas Kebersihan



16



SUDARNO



Penjaga Keamanan



20



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA



A.



Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana



NO



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



Waktu Penyele saian (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KAN



Ket Menit dalam Jam



1



Menyusun rencana kegiatan



Menit/ Kegiatan



60



72000



10



0.01



1



2



Mempersiapkan bahan penunjang untuk pengambilan specimen / sample dilaboratorium



Menit/ Pasien



5



72000



1000



0.07



0.08



3



mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan specimen / sampel secara sederhana



Menit/ Pasien



5



72000



1000



0.07



0.08



Menit/ Kegiatan



60



72000



480



0.40



1



Menit/ Kegiatan



30



72000



200



0.08



0.5



Menit/ Pasien



5



72000



6000



0.42



0.08



Menit/ Pasien



5



72000



120



0.01



0.08



Menit/ Pasien



5



72000



500



0.03



0.0833



Menit/ Pasien



5



72000



6000



0.42



0.0833



Menit/ Pasien



10



72000



60



0.01



0.17



4



5



6



7



8



9



10



Memelihara peralatan laboratorium Melakukan sterilisasi dan desinfeksi Mempersiapkan pasien secara sederhana Mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan specimen / sampel di lapangan Menerima spesimen/sampel Mengambil specimen / sampel dengan tindakan sederhana Mempersiapkan pengiriman specimen / sampel rujukan



21



11



Mempersiapkan perlatan untuk pemeriksaan specimen / sampel secara sederhana



Menit/ Pasien



10



72000



900



0.13



0.17



12



Membuat sediaan



Menit/ Pasien



15



72000



200



0.04



0.25



13



Mewarnai sediaan



Menit/ Pasien



15



72000



100



0.02



0.25



Menit/ Pasien



5



72000



6000



0.42



0.08



14



15



16



17



18



19



20



21



22



23



Mempersiapkan specimen / sampel secara sederhana Melakukan pemeriksaan secara makroskopik atau organoleptik Melakukan pemeriksaan secara mikroskopik Melakukan pemeriksaan specimen / sampel dengan metode cepat Melakukan pemeriksaan secara aglutinasi kualitatif / setara Melakukan pemeriksaan dengan fotometri / setara secara manual Menghitung hasil pemeriksaan manual Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan umum Melakukan pemeriksaan dengan fotometri / setara secara otomatis Melakukan pemeriksaan dengan alat penghitung sel darah otomatis



Menit/ Pasien



5



72000



500



0.03



0.08



Menit/ Pasien



10



72000



500



0.07



0.17



Menit/ Pasien



5



72000



800



0.06



0.08



Menit/ Pasien



10



72000



500



0.07



0.17



Menit / Kegiatan



60



72000



3200



2.67



1



Menit/ Pasien



30



72000



6000



2.50



0.5



Menit/ Pasien



15



72000



6000



1.25



0.25



Menit/ Pasien



10



72000



0



0.00



0.17



Menit/ Pasien



5



72000



0



0.00



0.08



JUMLAH



8.77



PEMBULATAN



9



22



B.



Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan



NO



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



1



Menyusun rencana kegiatan



2



Mempersiapkan specimen / sampel secara khusus



3



4



5



6



7



8



Melakukan pemeriksaan secara aglutinasi semi kuantitatif / setara Melakukan pemeriksaan dengan fotometri / setara secara otomatis Menghitung hasil pemeriksaan dengan fotometri Melakukan pemeriksaan dengan alat penghiing sel darah otomatis Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan khusus Membuat laporan hasil pemeriksaan umum



WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KAN



60



72000



1



0.00



1



10



72000



0



0.00



0.17



Menit/ Pasien



15



72000



1500



0.31



0.25



Menit/ Pasien



20



72000



100



0.03



0.33



Menit/ Pasien



10



72000



0



0.00



0.17



Menit/ Pasien



5



72000



3000



0.21



0.08



Menit/ Pasien



5



72000



0



0.00



0.08



Menit/ Pasien



10



72000



0



0.00



0.17



SAT. HASIL Menit/ Pasien Menit/ Pasien



Ket Menit dalam Jam



9



Menguji mutu bahan penunjang secara sederhana



Menit/ Pasien



15



72000



0



0.00



0.25



10



Melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan atau bahan penunjang



Menit/ Pasien



15



72000



0



0.00



0.25



11



Menguji alat secara sederhana



Menit/ Pasien



10



72000



0



0.00



0.17



12



Membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana



Menit/ Pasien



30



72000



0



0.00



0.5



23



13



14



15



C.



Membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara sederhana Melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara sederhana Melakukan pemeriksaan secara reaksi/setara



Menit/ Pasien



30



72000



0



0.00



0.5



Menit/ Pasien



30



72000



6946



2.89



0.5



Menit/ Pasien



10



72000



2194



0.30



0.17



JUMLAH



3.75



PEMBULATAN



4.00



Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia



NO



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



1



2



3



4



5



6



Mengambil specimen / sampel di lapangan secara khusus Membuat laporan hasil pemeriksaan sederhana Memelihara fungsi peralatan laboratorium sederhana Menerima dan atau mengeluarkan peralatan / bahan penunjang Membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara khusus Membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus



SAT. HASIL



WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KAN



Ket Menit dalam jam



Menit/ Pasien



10



72000



0



0.00



0.17



Menit/ Pasien



10



72000



13282



1.84



0.17



Menit/ Pasien



30



72000



500



0.21



0.5



Menit/ Pasien



20



72000



500



0.14



0.33



Menit/ Pasien



60



72000



0



0.00



1



Menit/ Pasien



60



72000



0



0.00



1



JUMLAH



2.19



PEMBULATAN



2



24



D.



Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi Pengadministrasi rekam medis



NO



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Melakukan kegiatan administrasi rekam medis Mengendalikan pelayanan rekam medis rawat jalan baru Mengendalikan pelayanan rekam medis rawat jalan lama Memungut retribusi pasien umum Menginput rekam medis ke aplikasi SIMPUS / P-care Mendistribusikan rekam medis ke ruang-ruang pelayanan Mengumpulkan data rekam medis Menyimpan rekam medis rawat jalan sesuai nomor induk pasien Merekap dan menyerahkan hasil retribusi ke bendahara penerimaan Merencanakan kebutuhan sarana prasarana di unit pendaftaran Menyusun laporan Hasil kegiatan harian Menyusun Laporan pelaksanaan tugas bulanan



SAT. HASIL



WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KAN



Ket Menit dalam jam



Menit/ Kegiatan



15



72000



480



0.100



0.25



0



Menit/ Pasien



15



72000



480



0.100



0.25



Menit/ Pasien



15



72000



480



0.100



0.25



Menit/ Pasien



3



72000



2400



0.100



0.05



Menit/ Pasien



5



72000



1440



0.100



0.083



Menit/ Kegiatan



2



72000



3600



0.100



0.033



Menit/ Kegiatan



15



72000



480



0.100



0.25



Menit/ Dokumen



3



72000



2400



0.100



0.05



Menit/ Kegiatan



30



72000



240



0.100



0.5



Menit/ Kegiatan



30



72000



240



0.100



0.5



Menit/ Kegiatan



30



72000



240



0.100



0.5



Menit/ Kegiatan



30



72000



24



0.010



0.5



25



14



E.



NO



Menyusun Laporan pelaksanaan tugas tahunan



60



72000



12



0.010



JUMLAH



1.120



PEMBULATAN



1



1



Pengadministrasi Kepegawaian



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



1



Menit/ Dokumen



SAT. HASIL



WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KAN



Ket Menit dalam Jam



15



72000



48



0.010



0.25



Melakukan kegiatan administrasi kepegawaian Mendokumentasika n arsip data-data/ dokumen kepegawaian masing-masing pegawai Menyajikan Daftar Urutan Kepangkatan



Menit/ Kegiatan



Menit/ Kegiatan



30



72000



48



0.020



0.5



Mengendalikan data pegawai



Menit/ Dokumen



30



72000



48



0.020



0.5



Menyajikan data kepegawaian



Menit/ Kegiatan



90



72000



24



0.030



1.5



Menyajikan Buku Induk Pegawai



Menit/ Dokumen



60



72000



12



0.010



1



Menit/ Dokumen



15



72000



48



0.010



0.25



Menit/ Laporan



40



72000



24



0.013



0.67



Menit/ Dokumen



40



72000



24



0.013



0.67



Menit/ Laporan



70



72000



12



0.012



1.17



Menyiapkan dokumen kontrak kerja TKPK/ BLUD Mengumpulkan, memverifikasi kelengkapan adminitrasi pegawai yang mengajukan karpeg, karis, karsu, JKN Menyiapkan administrasi penilaian kinerja Mengumpulkan kelengkapan administrasi pegawai yang akan memasuki pensiun



26



2



Membuat buku penjagaan (17 buku penjagaan) Membuat, mengirin SKUMPTK (surat keterangan untuk mendapatkan penghasilan tunjangan keluarga) Menginput data profil PPSDM (pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia) Mengendalikan laporan kehadiran pegawai



Menit/ Kegiatan



90



72000



12



0.015



1.5



Menit/ Sasaran



20



72000



48



0.013



0.33



Menit/ Laporan



30



72000



26



0.011



0.5



0



Menyiapkan blangko daftar hadir pegawai



Menit/ Dokumen



30



72000



24



0.010



0.5



Melaksanakan pencocokan ketidak hadiran pegawai



Menit/ Sasaran



10



72000



144



0.020



0.17



Menit/ Sasaran



20



72000



144



0.040



0.33



Menit/ Kegiatan



60



72000



12



0.010



1



Menit/ Kegiatan



180



72000



40



0.100



3



Merekapitulasi daftar hadir pegawai Membuat usulan revisi presensi fingerprint dan manual Membuat laporan dan mengirim kehadiran pegawai Mengadministrasi pengajuan cuti pegawai Mencatat cuti pegawai untuk mengendalikan pengambilan cuti pegawai di buku bantu Membuat surat cuti Mengendalikan kenaikan pangkat pegawai Mengumpulkan kelengkapan administrasi dan persyaratan untuk naik pangkat Membuat usulan pegawai yang akan naik pangkat dan KGB



0



Menit/ Sasaran



15



72000



48



0.010



0.25



Menit/ Sasaran



10



72000



72



0.010



0.17



0



Menit/ Sasaran



30



72000



24



0.010



0.5



Menit/ Sasaran



30



72000



36



0.015



0.5



27



Menghimpun usulan kenaikan pangkat pegawai fungsional tertentu Mencatat usulan dan membuat pengajuan kenaikan pagkat



Menit/ Sasaran



20



72000



48



0.013



0.33



Menit/ Sasaran



30



72000



24



0.010



0.5



Mengadministrasi laporan LP2P



0



Menyajikan laporan LP2P



Menit/ Kegiatan



45



72000



24



0.015



0.75



Mendistribusikan laporan LP2P ke BKPPD



Menit/ Kegiatan



45



72000



24



0.015



0.75



Mengadministrasi kan pelaksanaan Diklat Pegawai Menyajikan usulan kebutuhan Diklat Pegawai Menyajikan laporan pegawai yang telah selesai melaksanakan Diklat Mengendalikan dokumen kepegawaian Menyortir dokumen kepegawaian Mengelompokkan data dan dokumen kepegawaian sesuai klasifikasi (profesi) Menyimpan berkas dan dokumen kepegawaian Mendistribusikan dokumen kepegawaian



0



Menit/ Kegiatan



50



72000



24



0.017



0.83



Menit/ Laporan



30



72000



36



0.015



0.5



0



Menit/ Kegiatan



60



72000



24



0.020



1



Menit/ Kegiatan



30



72000



36



0.015



0.5



Menit/ Dokumen



10



72000



144



0.020



0.17



Menit/ Dokumen



10



72000



144



0.020



0.17



JUMLAH



0.563



PEMBULATAN



1



28



F.



NO



PENGADMINISTRASI KEUANGAN



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Melaksanakan administrasi rencana kerja dan anggaran



SAT. HASIL



WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KAN



Ket Menit dalam jam



Menit/ Kegiatan



15



72000



48



0.010



0.25



0



Menyiapkan RBA tahunan



Menit/ Dokumen



1250



72000



0.58



0.010



20.83



Menyiapkan RBA (rencana bisnis anggaran) bulanan



Menit/ Dokumen



120



72000



6



0.010



2



Menyiapkan bahan RENJA.



Menit/ Dokumen



1250



72000



0.58



0.010



20.83



Menyiapkan Rencana kerja Anggaran ( RKA)



Menit/ Dokumen



1250



72000



0.58



0.010



20.83



Menyiapkan Revisi RKA



Menit/ Dokumen



840



72000



0.86



0.010



14



Menyiapkan RENJA perubahan



Menit/ Dokumen



840



72000



0.86



0.010



14



Menit/ Dokumen



840



72000



0.86



0.010



14



Menit/ Kegiatan



60



72000



12



0.010



1



Menyiapkan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Menyusun jadwal kegiatan beserta rencana pencairan uang kegiatan Mengendalikan administrasi keuangan Menyusun aliran/anggaran kas per tribulan Mencatat penerimaan pendapatan Puskesmas harian Membuat dan menyetor pendapatan harian ke rekening pendapatan



0



Menit/ Kegiatan



90



72000



8



0.010



1.5



Menit/ Kegiatan



15



72000



48



0.010



0.25



Menit/ Kegiatan



60



72000



12



0.010



1



29



Puskesmas



Menyimpan berkas Setoran pendapatan di Puskesmas Membuat rekap dan mengajukan Klaim serta mengumpulkan laporan ke BPJS Menyimpan Dokumen/Berkas klaim BPJS Meneliti dan mengoreksi SPPUP/GU/TU (surat pengantar, Ringkasan, rincian pengguanaan dan Bukti Transaksi yang sah ) Mendistribusikan uang kerja, kegiatan kepada pelaksana kegiatan



Menit/ berkas



5



72000



14.4



0.001



0.08



Menit/ Kegiatan



180



72000



4



0.010



3



Menit/ Kegiatan



5



72000



14.4



0.001



0.08



Menit/ Kegiatan



360



72000



2



0.010



6



Menit/ Kegiatan



30



72000



24



0.010



0.5



Menyimpan uang tunai kas



Menit/ Kegiatan



15



72000



48



0.010



0.25



Menyusun dan menyimpan buku kas pembantu pengeluaran



Menit/ Kegiatan



30



72000



24



0.010



0.5



Menyusun Buku Kas Umum



Menit/ Kegiatan



120



72000



6



0.010



2



Melaksanakan administrasi pajak keuangan Menghitung, memotong pengenaan pajak atas beban pengeluaran per rincian obyek



0



Menit/ Kegiatan



5



72000



14.4



0.001



0.08



Membuat/menginput Surat Setoran pajak



Menit/ Kegiatan



15



72000



48



0.010



0.25



Membuat Buku bantu pajak



Menit/ Kegiatan



90



72000



8



0.010



1.5



Meneliti, mengoreksi dan menandatangani SPJ atas penggunaan uang kas beserta lampiran lampirannya



Menit/ Kegiatan



10



72000



72



0.010



0.17



Membuat laporan pajak ke BPPKAD



Menit/ Kegiatan



180



72000



4



0.010



3



30



Membuat laporan administrasi keuangan Membuat laporan Bulanan pendapatan dan pengeluaran Membuat laporan Tribulan pendapatan dan pengeluaran Membuat laporan Semesteran pendapatan dan pengeluaran Membuat laporan Tahunan pendapatan dan pengeluaran Membuat catatan atas laporan keuangan (CALK) Tahunan



G.



NO



0



Menit/ Laporan



240



72000



3



0.010



4



Menit/ Laporan



660



72000



1



0.009



11



Menit/ Laporan



330



72000



2



0.009



5.5



Menit/ Laporan



1500



72000



48



1.000



25



Menit/ Laporan



2520



72000



29



1.015



42



JUMLAH



2.267



PEMBULATAN



2



PENGADMINISTRASI SURAT



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KAN



Ket Menit dalam Jam



Menit/ Kegiatan



15



72000



48



0.010



0.25



1



Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan



2



Mengadministrasi Surat Masuk



3



Mendokumentasika n surat masuk



Menit/ Per-Surat



5



72000



489



0.034



0.08



4



Memberi dan menulis pada lembar disposisi



Menit/ Per-Surat



5



72000



489



0.034



0.08



Menit/ Kegiatan



5



72000



144



0.010



0.08



Menit/ Per-Surat



5



72000



144



0.010



0.08



5



6



Mendistribusikan surat pada Pimpinan Mencatat agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor



0



31



7



8



9



10



11



12



13



14



Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan Mengelompokkan surat masuk per bidang/program



Menit/ Kegiatan



10



72000



72



0.010



0.17



Menit/ Kegiatan



60



72000



12



0.010



1



Mengadministrasi Surat Keluar Mencatat surat keluar pada buku agenda surat keluar Mengetik surat keluar serta mengesahkan ke pimpinan Memberikan nomor pada surat keluar Melakukan penggandaan surat/dokumen kantor Mengarsipkan dan menyimpan surat keluar



0



Menit/ Per-Surat



5



72000



144



0.010



0.08



Menit/ Dokumen



30



72000



24



0.010



0.5



Menit/ Per-Surat



5



72000



144



0.010



0.08



Menit/ Kegiatan



60



72000



12



0.010



1



Menit/ Kegiatan



60



72000



12



0.010



1



15



Mengendalikan arsip



16



Mengklasifikasi dan mencatat arsip



Menit/ Kegiatan



60



72000



12



0.010



1



17



Menyimpan arsip aktif dan inaktif



Menit/ Kegiatan



30



72000



24



0.010



0.5



Menit/ Kegiatan



240



72000



300



1.000



4



Menit/ Per-Surat



5



72000



144



0.010



0.08



18



19



Melaksanakan penyusutan/ pemusnahan arsip Melaksanakan efiling/e-archive melalui aplikasi untuk kemudahan pencarian arsip surat/dokumen (SIMARDI)



0



JUMLAH



1.198



PEMBULATAN



1



32



H.



NO



Pengadministrasi Sarana dan Prasarana



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Melaksanakan kegiatan administrasi perencanaan kebutuhan barang Menginventarisir jenis dan jumlah kebutuhan barang Membuat dan Mengusulkan Rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor Menyusun Daftar Kebutuhan Barang Unit Tahunan dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DPA Menyiapkan pengadaan barang, pengumpulan bahan dan informasi, Survey Harga dll Mengendalikan kegiatan administrasi barang



SAT. HASIL



Menit/ Kegiatan



WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)



15



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KAN



Ket Menit dalam jam



72000



48



0.010



0.25



0



Menit/ Dokumen



840



72000



9



0.105



14



Menit/ Laporan



420



72000



2



0.012



7



Menit/ Dokumen



420



72000



2



0.012



7



Menit/ Kegiatan



660



72000



1



0.009



11



0



Melaksanakan pembelian barang inventaris, dan mendistribusikan



Menit/ Kegiatan



120



72000



6



0.010



2



Menyelesaikan administrasi pengadaan barang



Menit/ Dokumen



720



72000



1



0.010



12



Menyiapkan bahan/rencana pembelian bahan habis pakai



Menit/ Laporan



360



72000



2



0.010



6



33



Melaksanakan pembelian barang habis pakai



Menit/ Kegiatan



330



72000



2



0.009



5.5



Menerima BAP pembelian dan penyerahan barang



Menit/ Kegiatan



330



72000



2



0.009



5.5



Menit/ Kegiatan



20



72000



36



0.010



0.333



Menit/ Kegiatan



660



72000



0.000



11



Menyimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan



Menit/ Kegiatan



330



72000



2



0.009



5.5



Memasukkan ke buku inventaris barang



Menit/ Kegiatan



330



72000



2



0.009



5.5



Membuat BAP serah terima barang kepada pengguna barang inventaris Melakukan pemeriksaan, meneliti dan memberikan kode barang yang telah dibeli maupun diterima



Membuat pelaporan barang yang diterima



Menit/ Laporan



330



72000



2



0.009



5.5



Memasukkan ke buku penerimaan dan pengeluaran barang



Menit/ Dokumen



720



72000



1



0.010



12



Melakukan penyimpanan barang/aset yang sudah dibeli



Menit/ Kegiatan



330



72000



2



0.009



5.5



Membuat kartu Inventaris Barang (KIB)



Menit/ Dokumen



720



72000



1



0.010



12



Membuat laporan keadaan barang iventaris



Menit/ Laporan



720



72000



1



0.010



12



Membuat usulan perawatan dan perbaikan barang



Menit/ Laporan



330



72000



2



0.009



5.5



Melaksanakan perawatan dan perbaikan barang



Menit/ Kegiatan



330



72000



2



0.009



5.5



34



Menyusun konsep daftar pengalokasian barang Mendistribusikan barang sesuai dengan daftar pengalokasian / penginstalan barang agar barang siap pakai Menyusun berita acara serah terima barang kepada pengguna barang



Menit/ Laporan



720



72000



2



0.020



12



Menit/ Kegiatan



600



72000



1



0.008



10



Menit/ Dokumen



330



72000



2



0.009



5.5



Memasukkan ke kartu KIR (bila diperlukan)



Menit/ Dokumen



330



72000



2



0.009



5.5



Membuat laporan distribusi barang



Menit/ Laporan



600



72000



1



0.008



10



Menghitung dan merinci persediaan barang



Menit/ Laporan



900



72000



8



0.100



15



Menyusun rencana penghapusan barang



Menit/ Dokumen



600



72000



1



0.008



10



Mengirim penghapusan barang ke BPPKAD



Menit/ Dokumen



180



72000



4



0.010



3



Menyusun laporan bulanan barang habis pakai



Menit/ Laporan



360



72000



2



0.010



6



Melaksanakan Stok Opname Barang Habis Pakai bulanan



Menit/ Laporan



360



72000



2



0.010



6



Membuat laporan Tri Wulanan /Stok Opname Barang Habis Pakai



Menit/ Laporan



900



72000



8



0.100



15



Membuat laporan semesteran barang habis pakai dan persediaan barang



Menit/ Laporan



600



72000



1



0.008



10



Membuat laporan tahunan barang habis pakai dan persediaan barang



Menit/ Laporan



1200



72000



6



0.100



20



35



I.



NO



Menyusun laporan semesteran keadaan barang



Menit/ Laporan



600



72000



1



0.008



10



Menyusun Laporan Tahunan Pengelolaan Barang



Menit/ Laporan



660



72000



1



0.009



11



Membuat rencana barang yang dikalibrasi



Menit/ Dokumen



330



72000



2



0.009



5.5



Mengirim barang yang akan dikalibrasi



Menit/ Kegiatan



120



72000



6



0.010



2



Menyimpan dokumen kaliabrasi



Menit/ Kegiatan



15



72000



48



0.010



0.25



2



3



0.739



PEMBULATAN



1



PETUGAS KEAMANAN



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



1



JUMLAH



Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok Melakukan penjagaan terhadap fasilitas kantor atau ruangan dan mengindentifikasi terhadap pegawai atau tamu yang masuk dan keluar, lalu lintas kendaraan dan barang dalam rangka ketertiban dan keamanan Melakukan pengawasan barang, kendaraan dan pegawai di lingkungan unit kerja / UPT berdasarkan



SAT. HASIL



WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KAN



Ket Menit dalam Jam



Menit/ Pasien



30



72000



20



0.01



0.5



Menit/ Pasien



1440



72000



20



0.40



24



Menit/ Pasien



1440



72000



20



0.40



24



36



ketentuan yang berlaku dalam upaya menjamin keamanan



4



5



6



7



8



Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari halhal yang tidak diinginkan Berkoordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan tindakan lebih lanjut terhadap insiden yang terjadi di lingkungan kantor Menyusun draft laporan kegiatan di eselon IV terkait Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaba n kepada pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.



Menit/ Pasien



40



72000



20



0.01



0.67



Menit/ Pasien



40



72000



20



0.01



0.67



Menit/ Pasien



60



72000



0



0.00



1



Menit/ Pasien



60



72000



240



0.20



1



Menit/ Pasien



20



72000



240



0.07



0.33



JUMLAH



1.10



PEMBULATAN



J.



NO



PETUGAS KEBERSIHAN



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



1



2



1



Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok Membersihkan



SAT. HASIL



WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KAN



Ket Menit dalam Jam



Menit/ Kegiatan



15



72000



250



0.05



0.25



Menit/



180



72000



250



0.63



3



37



lantai 3



4



5 6 7



8



9



10



Membersihkan kamar mandi/WC, washtafel Membersihkan kusen jendela dan pintu Membersihkan kaca-kaca dan dinding Membersihkan plafond Membersihkan perabot/meubelair Membersihkan pekarangan/ halaman, dan merawat taman Membersihkan tempat lain yang menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU Dan Tugas lain yang diberikan kepala UPT



Kegiatan Menit/ Kegiatan



30



72000



250



0.10



0.5



Menit/ Kegiatan



10



72000



125



0.02



0.1667



Menit/ Kegiatan



10



72000



125



0.02



0.1667



150



72000



48



0.10



2.5



5



72000



125



0.01



0.0833



Menit/ Kegiatan



150



72000



250



0.52



2.5



Menit/ Kegiatan



5



72000



250



0.02



0.0833



Menit/ Kegiatan



5



72000



250



0.02



0.0833



Menit/ Kegiatan Menit/ Kegiatan



JUMLAH



1.48



PEMBULATAN



38



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



Berikut kami sampaikan data Analisis Belanja Pegawai di UPT Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2017. NO



URAIAN



JUMLAH



I



PENDAPATAN



Rp. 735.000.000,-



II



BELANJA LANGSUNG



Rp. 820.050.000,-



A



BELANJA PEGAWAI



B



BELANJA BARANG JASA



Rp. 643.200.000,-



C



BELANJA MODAL



Rp. 170.850.000,-



Rp. 6.000.000,-



39



PENUTUP



UPT Laboratorium Kesehatan merupakan unit kerja yang memberikan dukungan kepada unit kerja lain dalam pelaksanaan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan. Berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi UPT Laboratorium Kesehatan maka bentuk organisasi yang tepat bagi UPT Laboratorium Kesehatan dalam organisasi profesional yang mengandalkan sumber daya manusia dengan jabatan kompetensi fungsional teknis tertentu dan jabatan fungsional umum yang diintegrasikan dengan struktural.



Demikian Telaah UPT Laboratorium Kesehatan ini dibuat untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas bagi petugas laboratorium di dalam menjalankan kegiatannya dalam rangka untuk mencapai tujuan yang sudah di sepakati bersama serta membantu mewujudkan visi Dinas Kesehatan Kota Surakarta yaitu Terwujudnya Masyarakat Surakarta yang Sehat, Mandiri dan Berbudaya.



40



KAJIAN PEMBENTUKAN UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA



UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA TAHUN 2017



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Surakarta sebagai kota budaya mengandung maksud bahwa pengembangan kota Surakarta memiliki wawasan budaya dalam arti luas, dimana komponen masyarakat dalam setiap kegiatannya menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, berkepribadian demokratis-rasional berkeadilan sosial, menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu Kota Budaya juga berarti pengembangan kota terintegrasi dengan upaya melestarikan, mempertahankan dan mengembangkan seni dan budaya yang telah ada serta melindungi cagar-cagar budaya. Surakarta memiliki potensi budaya yang beragam baik tangible (bendawi) maupun intangible (tak bendawi). Kekayaan yang tangible antara lain berupa kawasan cagar budaya dan benda cagar koleksi museum. Kota Surakarta mempunyai beberapa museum yang menyimpan benda peninggalan sejarah dan budaya, diantaranya Museum Radyapustaka yang pertama kali dibangun, Museum Keris, Museum Batik, Museum Pers, Museum Keraton Surakarta (Museum Suaka Budaya), Museum Pura Mangkunegaran, MuseumLukis Dullah dan House of Danar Hadi. Keberadaan museum dan isinya sangat berguna bagi masyarakat umum, pelajar, mahasiswa dan akademisi, seniman, budayawan, sanggar seni, kelompok pemerhati seni dan budaya juga kelompok dan komunitas pemerhati museum. Aset-aset yang berada di museum tidak bisa di nilai termasuk benda-benda kuno, arca, keris dll perlu adanya pemeliharaan ,maka pengelolaan museum harus ditangani dengan serius baik dari segi manajemen pemasaran maupun manajemen keuangan agar dapat berkembang maju dan dikenal sampai mancanegara Visi kota Surakarta adalah Terwujudnya Surakarta sebagai Kota Budaya, Mandiri, Maju dan Sejahtera. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, dijabarkan dalam misi sebagai berikut : 1. Waras Mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani dalam lingkungan hidup yang sehat. 2. Wasis Mewujudkan masyarakat yang cerdas, berkualitas, berdaya saing mandiri dan berkarakter menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan melestarikan warisan budaya daerah. 3. Wareg Mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan berkeadilan mampu memenuhi kebutuhan dasar jasmani dan rohani.



4. Mapan Mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, damai, berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing melalui pembangunan daerah yang akuntabel (sektoral, kewilayahan, dan kependudukan) dan tatakelola pemerintah yang efektif, bersih, responsive dan melayani. 5. Papan Mewujudkan Surakarta nyaman melalui pemenuhan kebutuhan perumahan dan pemukiman, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum perkotaan yang berkeadilan, serta berwawasan kependudukan, lingkungan dan budaya.



Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota SurakartaBab II Pasal 2 Dinas Kebudayaan,Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan. Untuk melaksanakan sebagian tugas teknis bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27- C Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pasal 64 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di lingkup Dinas Kebudayaan diusulkan oleh Dinas Kebudayaan .



B. Tujuan Pembentukan UPT Unit Pelaksana Teknis Museum dibentuk dengan tujuan untuk: 1. Mendukung Pemerintah Kota Surakarta dalam mewujudkan Visi kota Surakarta sebagai kota budaya . 2. Meningkatkan



kelancaran



tugas



dibidang



pelestarian



cagar



budaya



dan



permuseuman. 3. Meningkatkan pengelolaan museum agar berkembang maju ke tingkat nasional maupun internasionl. 4. Meningkatkan retribusi daerah.



BAB II KRITERIA PEMBENTUAKAN UPT HASIL ANALISIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA No



KRITERIA



INDIKATOR



KETERANGAN



1



2



3



4



A. 1.



MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA Melaksanakan kegiatan 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan a. Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Museum Dinas Kebudayaan Kota teknis operasional atau urusan yang menjadi kewenangan daerah Surakarta sesuai dengan lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kegiatan teknis sebagaimana diamanatkan dalam UU yaitu pada urusan Pemerintahan Bidang Museum penunjang tertentu nomor 23 tahun 2014 tentang b. Selain diamanatkan di dalam UU 23/2014 Museum juga diamanatkan dalam UU No 11 Pemerintahan Daerah. Tahun 2010 Pasal 18 tentang Cagar Budaya dan PP RI nomor 66 tahun 2015 tentang Museum pasal 2 museum dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus memberikan rasa kesenangan bagi pengunjung yaitu: - Mengadakan kegiatan pentas budaya - Mengadakan kegiatan lomba-lomba - Mengadakan dialog budaya dan sarasehan 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Museum adalah kegiatan teknis operasional terkait Bidang kebijakan pengkajian melalui pengembangan museum yaitu; - Peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi tenaga administrasi umum/keuangan, pengelola barang, teknis permuseuman, teknis informasi, dan teknologi informasi. Terkait bidang pendidikan melalui pemanfaatan museum untuk kepentingan pendidikan yaitu: - Pelatihan bagi mahasiswa baik dari perguruan tinggi swasta maupun negeri. yang berada di Kota Surakarta maupun di luar Surakarta.



3. Bukan merupakan kegiatan lintas Sasaran kegiatan dari Museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta adalah perangkat daerah dan bukan pembinaan - Pejabat tinggi kepada unit kerja lain - Komunitas pencinta/pemerhati keris, - Pecinta koleksi benda-benda kuno - Pelajar/mahasiswa - Budayawan - Masyarakat 4. Memerlukan arahan, pengaturan dan a. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa layanan kepada masyarakat yang pembagian kerja, pengawasan dan/atau dilaksanakan oleh staf (Data Anggaran dan Perbendaharaan, Pengadministrasi pengambilan keputusan dalam Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pelaporan, Pengadministrasi Sarana dan Prasarana) pelaksanaanya diperlukan perencanaan, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi. b. Pembinaan dan pengawasan kinerja UPT Museum dilakukan oleh Dinas Kebudyaan Kota Surakarta. 2.



Penyediaan barang atau 1. Barang/jasa yang diberikan bersifat Produk yang dihasilkan berupa jasa layanan kunjungan dan hibah dengan output berupa: jasa yang diperlukan kongkrit dan terukur baik barang kolektif - Jumlah pengunjung masyarakat atau maupun barang individu; - Jumlah koleksi keris/koleksi benda –benda kuno perangkat daerah lain 2. Penyediaan barang/jasa diperlukan secara UPT Museum pada tahun 2017 telah memberikan pelayanan meliputi : terus menerus a. Layanan Kunjungan Di Museum Radyapustaka dan Museum Keris - Layanan kunjungan dibagi menjadi 2 antara lain: - Kunjungan pribadi - Kunjungan rombongan ( Pejabat, Lembaga Pendidikan, Kedutaan Asing, Diklat Pim, Mahasiswa, Pelajar dan Masyarakat Umum ) b. Layanan Hibah - Hibah keris/tosan aji : sejumlah 409 buah di Museum Keris



c. Layanan Informasi/edukasi : baik di Museum Radyapustaka dan Museum Keris. - Perguruan tinggi : sejumlah 5 - SD - SLTP - SLTA d. Layanan hiburan Di Museum Radyapustaka dan Museum Keris - Pentas budaya pada bulan suro setiap tahun sekali. e. Layanan Jamasan Tosan aji Di Museum Radyapustaka dan Museum Keris - Jamasan tosan aji pada bulan suro f. Layanan Pawukon - Layanan pawukon berada di Museum Radyapustaka memberikan pelayanan bagi masyarakat yang bertujuan mengetahui gambaran sifat/wataknya dilihat dari hari kelahiran. Rencana UPT Museum pada Tahun tahun 2018 - Layanan sertifikasi keris / benda-benda kuno. - Layanan hibah keris sejumlah + 1.000 buah



3



Memberikan kontribusi 1. Layanan kepada masyarakat menjadi a. Masyarakat, pengguna jasa bisa langsung mengakses jenis-jenis jasa yang dibutuhkan dan manfaat langsung lebih dekat, efisien dan efektif b. Masyarakat yang menghibahkan keris memperoleh jaminaan keamanan. dan nyata kepada c. Terjaminnya pemeliharaan keris yang dihibahkan. masyarakat dan/atau d. Edukasi yang diberikan sesuai kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan e. Cakupan wilayah kerja meliputi : pemerintahan - Kota Surakarta dan sekitarnya



2. Layanan yang diberikan UPT Museum tersebut merupakan layanan pemerintah di bidang Museum yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan berkurangnya kontribusi pemerintah dalam Pelestarian benda cagar budaya dan bangunan cagar budaya. 3. Layanan jasa yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya.



4.



a. Masyarakat kesulitan yang akan menghibahkan keris/benda-benda kuno b. Mahasiswa kesulitan untuk mempelajari naskah-naskah kuno c. Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan jasa layanan pawukon.



a. Belum ada atau tidak ada jasa layanan hibah dan pawukon yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD,SWASTA atau penyedia jasa lainnya di Kota Surakarta sehingga tugas ini mutlak harus dijalankan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Kebudayaan melalui UPT Mueum b. Jasa layanan hibah dilaksanakan dalam bentuk penerimaan barang/keris dari masyarakat ke UPT Museum. c. Jasa layanan pawukon dilaksanakan dengan cara konsultasi kepada petugas di Museum Radyapustaka.



Tersedianya sumber 1. Pegawai yang akan ditempatkan pada 1. Jumlah pegawai pada Museum berasal dari PNS Dinas Kebudayaan yang pada daya yang meliputi museum tidak mengakibatkan prinsipnya tidak menambah jumlah kebutuhan pegawai pada Dinas. pegawai, pembiayaan, terganggunya kinerja unit-unit organisasi sarana dan prasarana. yang lain 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS 2. Pegawai pada UPT Museum diisi dari PNS yang sudah ada sehingga tidak menunggu ataupun Honorer pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pegawai honorer baru. Jumlah pegawai pada Museum sebanyak 5 personil tenaga PNS , 21 TKPK dan 8 Petugas



keamanan 3. Belanja Pegawai dan biaya opersaional 3. Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya struktur Museum, kantor tidak mengurangi belanja publik tidak ada penambahan anggaran untuk belanja pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Kebudayaan Perbandingan belanja pegawai dibandingkan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah : Belanja pegawai sebesar Rp 220.000.000,- dibanding dengan total belanja pada Dinas Kebudayaan sebesar Rp 16.588.392.000,-adalah sebesar 1,32% 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja Sarana dan Prasarana UPT Museum berupa berupa kantor dan perlengkapannya a. Gedung Museum Radyapustaka, berlokasi di. Jl. Slamet Riyadi No. 275, Sriwedari Laweyan Surakata: b. Gedung Museum Keris terdiri dari 5 lantai terletak di Jl. Bhayangkara N0. 2 Sriwedari Laweyan Surakarta. c. Bangunan Cagar Budaya ex Rumah Sakit Mangunjayan sebagai Kantor UPT Museum yang terdiri dari: - Ruang Kepala UPT. Tenaga Administrasi dan TKPK - Ruang Mushola - Ruang Rapat 2 buah - Ruang petugas kebersihan ( Gudang ) 2 buah - Besalen - Halaman Parkir - Ruang petugas keamanan 2 buah



5.



Memiliki Operasional



Standar Prosedur



Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Museum Dinas Kebudayaan



-



Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Museum Dinas Kebudayaan meliputi: Alur pengunjung



6



7



(SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota



Tersedianya jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan



-



Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan susunan/tingkatan pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah dari daerah provinsi, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut a. Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan pelaksana baik yang melaksanakan tugas dilapangan maupun tugas-tugas administrasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas UPT Museum sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku



Alur Hibah



UPT Museum merupakan satu-satunya penyelenggara jasa layanan hibah keris ,edukasi pernaskahan ( Naskah kuno ) dan jasa pawukon yang ada di Surakarta dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan bidang, SKPD lain maupun Kab/Kota dan Pusat



Pekerjaan pada UPT Museum yaitu : a. Jabatan Fungsional Umum meliputi diampu oleh jabatan pelaksana dengan rincian : - Kepala UPT : 1 orang - Kasubbag TU : 1 orang - Pengadministrasian keuangan : 1 orang - Pengadministrasian Umum : 1 orang - Penyimpan barang : 1 orang b. Unsur Non PNS: - TKPK: 21 orang - Petugas keamanan: 8 orang



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam analisis beban kerja sebagai berikut : 1. Uraian pekerjaan harus merupakan deskripsi suatu pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kuantitatif serta menggunakan metode kerja yang jelas. 2. Hasil Analisis Beban Kerja dituangkan dalam tabel terlampir.



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Perbandingan rasio belanja pegawai pada masing-masing perangkat daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPT. Rasio belanja pegawai di UPT Museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta Tahun2017. Sebagai berikut : NO URAIAN I PENDAPATAN II BELANJA TIDAK LANGSUNG III



JUMLAH



BELANJA LANGSUNG Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 2.1.1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat



2.400.000,00



2.1.2. Penyediaan jasa komunikasi,sumber daya air dan listrik



330.000.000,00



2.1.8. Penyediaan jasa kebersihan kantor



100.000.000,00



2.1.9. Penyediaan jasa Perbaikan Peralatan Kerja



10,000,000.00



2.1.10. Penyediaan alat Tulis Kantor



34.400.000,00



2.1.11. Penyediaan Barang cetak dan pengandaan



30.000.000,00



2.1.12. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor



200.000.000,00



2.1.13. Penyediaan Komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor



100.000.000,00



2.1.17. Penyediaan makanan dan Minuman



25.000.000,00



2.1.18. Rapat - rapat Koordinasi dan Konsultasi keluar daerah



40.000.000,00



2.1.21. Penyediaan Jasa keamanan kantor



192.000.000,00



Program Peningkatan Srana dan Prasarana Aparatur 2.2.22. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor



150.000.000,00



2.2.22. Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas /operasional



37.780.000,00



2.2.26. Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor



80.200.000,00



Program Pengelolaan Kekayaan Budaya 2.16.11. Pendukungan pengelolaan museum dan taman budaya di daerah JUMLAH BELANJA



830.000.000,00 2.161.780.000,00



Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 2,54 % dari total anggaran belanja UPT Museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa pengelolaan UPT Museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta Cukup Efisien karena penggunaan terbesar adalah untukkegiatan pendukungan pengelolaan museum dan taman budaya di daerah dalam rangka mempromosikan UPT Museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta.



BAB V PENUTUP



A. KESIMPULAN Keberadaan UPT museum sangat penting untuk melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Dinas Kebudayaan dibidang permuseuman. Agar pelayanan kepada masyarakat, pelajar dan mahasiswa dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan.



B. SARAN Pemerintah Kota Surakarta segera mengadakan konsultasi pembentukan UPT kepada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait dengan keberadaan UPT museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta.UPT Museum layak untuk dipertahankan mengingat tugas dan fungsi yang dilaksanakan banyak membawahi 2 buah Museum yaitu Museum Radyapustaka dan Museum Keris.



BAB III ANALIS BEBAN KERJA KEPALA UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Satuan



Waktu



Jam



Hasil Kerja



penyelesaian



Kerja



Beban Hasil Kerja



Kerja



Jumlah



Ket



Pegawai



Efektif 1 1.



2 Kepala UPT



3 Menyusun rencana kerja, memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas, mempelajari, menelalaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyusun kebijakan teknis pengelolaan Museum , melaksanakan koordinasi dengan bidang, pelaku seni, melaksanakan koordinasi dengan bidang atau stakeholder pengelolaan Museum, melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja, membuat laporan-



4



5



6



8



7



Dokumen



1500



72000



8



12000



0,166666667



2. Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan LAKIP,LKPJ, LPPD Dan EKPPD



Dokumen



1500



72000



4



6000



0,083333333



3. Melaksanakan koordinasi, dengan bidang atau stakeholder, dalam pengelolaan Museum



Kegiatan



2500



72000



12



30000



0,416666667



1. Menyiapkan dan menyusun RKA dan RKAP, Renja OPD, LAKIP, LKPJ,



10



LPPD, EKPPD



laporan



. 4. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa



Dokumen



1500



72000



15



22500



0,3125



5. Melaksanakan proses peminjaman tempat



Kegiatan



60



72000



30



1800



0,025



Dokumen



60



72000



10



600



0,008333333



7. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan



Kegiatan



60



72000



4



240



0,003333333



8. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja 9. Melaksanakan sistem pengendalian



Kegiatan



3000



72000



2



6000



0,083333333



Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



di Museum , dan perlengkapannya



6. Mempelajari, mengumpulkan, membaca bahan-bahan,literatur, keputusan



dan Dokumen



peraturan yang berlaku



11



intern pekaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



11. Menerapkan standar pelayanan minimal



Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pealaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Museum



Kegiatan



120



72000



1



120



0,001666667



13. Melaksanakan pengelolaan aset di lingkungan UPT Museum



Kegiatan



60



6000



12



720



0,12



14. Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja pengelolaan Museum



Kegiatan



120



72000



1



120



0,001666667



15. Melaksanakan penandatanganan spj dan keuangan



Dokumen



20



72000



150



3000



0,041666667



16. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara priodik



Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



17. Memberikan saran dan usul kepada atasan



Kegiatan



120



72000



1



120



0,001666667



Kegiatan



120



72000



12



1440



0,02



19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan



Kegiatan



60



72000



120



7200



0,1



20. Menerima kunjungan tamu yang datang ke museum



Kegiatan



60



72000



60



3600



0,05



10. Menyusun kebijakan teknis pengelolaan Museum



18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas



JUMLAH PEMBULATAN



1,439166667 1



ANALISIS BEBAN KERJA KEPALA SUBBAG TU UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA Jam NO



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



1



2



3



4



2.



Kasubbag TU Menyusun dan melaksanakan administrasi umum, menyiapkan dan menyusun RKA, RKAP anggaran, Renja, LAKIP,LKPJ, LPPD, Mengelola pengadaan barang dan jasa, melaksanakan proses perijinan, melaksanakan urusan bendahara dan PAD, mengurus dan melaksanakan urusan kepegawaian, membuat laporan-laporan



Kerja Waktu satuan hasil kerja penyelesaian Efektif



Hasil Kerja



Beban Kerja



Jumlah Pegawai



Ket



11



5



6



7



8



9



10



1. Penyiapan bahan penyusunan strategis dan rencana kerja



Dokumen



1200



72000



2



2400



0,033333333



2. Menyiapkan dan menyusun RKA dan RKAP APBD, Anggaran Kas, Renja OPD



Dokumen



2500



72000



4



10000



0,138888889



3. Menyiapkan dan membuat laporan-laporan hasil pelaksanaan LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD



Dokumen



1500



72000



4



6000



0,083333333



4. membuat laporan-laporan pertanggung jawaban, dan lain-lain



Dokumen



300



72000



12



3600



0,05



5. Menyiapkan dan mengelola pengadaan barang dan jasa



Dokumen



1200



72000



4



4800



0,066666667



6. Mengusulkan izin dan tugas belajar, memproses cuti, KARPEG,KARIS/ KARSUPembuatan SKP dan LP2P



Dokumen



60



72000



5



300



0,004166667



Kegiatan



60



72000



30



1800



0,025



8. Melaksanakan urusan bendahara pengeluaran dan penerimaan PAD serta laporan-laporan



Dokumen



30



300



1



30



0,1



9. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi instansi terkait melalui rapat-rapat



Kegiatan



90



72000



12



1080



0,015



10. Mengumpulkan bahan-bahan, literatur peraturan yang berlaku



Kegiatan



60



300



1



60



0,2



7. Melaksanakan proses perijinan tempat ruang rapat



11. Menyiapkan dan mengolah data dan dokuemen kepegawaian



Dokumen



30



300



1



30



0,1



12. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan



Kegiatan



60



72000



4



240



0,003333333



13. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan , keputusan, petunjuk, pelaksanaan dan petunjuk teknis programkegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas



Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



14. Melakukan penyiapan bahan koordinasidengan bidang-bidang atau pelaku pengelolaan Museum



Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



15. Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT Museum



Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



16. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasidan pelaporan untuk pengemndalianpelaksanaan rencana strategis dan rencanakerja UPT Museum



Kegiatan



60



72000



12



720



0,01



17. Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana



Kegiatan



60



72000



12



720



0,01



18. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran



Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



19. Menyiapkan bahan perhitungan anggaran



Kegiatan



60



72000



12



720



0,01



20. Melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan



Kegiatan



60



72000



12



720



0,01



strategis dan rencana kerja UPT Museum



21. Mengelola administrasi surat menyurat peralatan dan perlengakapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan



Kegiatan



10



300



10



100



0,333333333



22. Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor



Kegiatan



60



3000



6



360



0,12



23. Menyiapkan bahan usulan yang meliputi KP, KGB, Tunjangan dan pensiun



Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



24. Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai



Kegiatan



60



6000



12



720



0,12



25.Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodilk



Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan



Kegiatan



60



72000



60



3600



0,05



27. Penandatanganan SPJ



Dokumen



20



72000



150



3000



0,041666667



JUMLAH PEMBULATAN



1,529722222 1



BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : ADMINISTRASI KEUANGAN 2. UNIT KERJA: UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN 3. IKHTISAR JABATAN : Melakukan penerimaan,pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan



NO. 1 1



2



3



4



URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS 2



3



4



WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT) 5



dokumen



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



dokumen



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



30



300



1



30



0,10



kegiatan



15



300



1



15



0,05



WAKTU PENYELESATUAN HASIL SAIAN (MENIT)



VOLUME KERJA



BEBAN KERJA



PEGAWAI YANG DIBUTUHKAN



KET



7



8



9



Menerima bahan administrasi keuangan -



Menerima bahan administrasi keuangan



-



Mencatat dalam agenda pengolahan data



-



Mengelompokan bahan berdasarkan jenis data administrasi keuangan



Memeriksa dan mempelajari bahan administrasi keuangan -



Memeriksa klasifikasi data administrasi keuangan



-



Menyusun berdasarkan klasifikasi tertentu



- Menparaf hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Menata bahan administrasi keuangan -



mempelajari surat masuk/disposisi pimpinan



-



mempelajari administrasi keuangan



-



menata dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan



Mengarsipkan dan menyajikan data dan informasi mengenai administrasi - Menyusun rekapitulasi hasil peremajaan data berdasarkan jenis permasalahan administrasi keuangan -



Memparaf rekapitulasi hasil peremajaan data



kegiatan



15



300



1



15



0,05



-



Menyerahkan rekapitulasi peremajaan data kepada atasan



kegiatan



15



300



1



15



0,05



-



Menyimpan dan mengarsipkan berkas yang telah di remajakan datanya



kegiatan



15



300



1



15



0,05



JUMLAH PEMBULATAN



1,10 1



BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : PENGELOLA BARANG 2. UNIT KERJA: UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN 3. IKHTISAR JABATAN : Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada UPT Museum,Mengelola barang pada UPT Museum dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya serta menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip persuratan yang telah diolah, berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas penyimpanan barang sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.



NO. 1 1.



3



WAKTU PENYELESAIAN (MENIT) 4



WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT) 5



Kegiatan Kegiatan Kegiatan



15 5 10



- Menerima barang dari distributor/penyalur/rekanan - Menyimpan barang kedalam gudang



Kegiatan Kegiatan



- Menyerahkan dan mengisi tanda terima



URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS



3.



4.



VOLUME KERJA



BEBAN PEGAWAI YANG KERJA DIBUTUHKAN



6



7



8



6000 6000 6000



12 12 4



180 60 40



0,03 0,01 0,007



5 10



6000 6000



12 12



60 120



0,0100 0,0200



kegiatan



5



6000



12



60



0,0100



- Meneliti dokumen pengadaan barang dan jasa - menghimpun dokumen pengadaan barang dan jasa - Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.



Kegiatan Kegiatan Kegiatan



60 60 60



6000 6000 6000



5 5 5



300 300 300



0,0500 0,0500 0,0500



- Melaporkan kepada atasan perihal pengadaan barang dan jasa



Kegiatan



15



6000



5



75



0,0125



Catatan Kegiatan



60 60



6000 6000



12 12



720 720



0,12 0,12



Kegiatan



120



6000



12



1440



0,24



Kegiatan



120



6000



12



1440



0,24



2 Membuat rencana kebutuhan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menyiapkan nota rencana kebutuhan barang - Menyerahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani - Menyusun rekapitulasi rencana kebutuhan barang tahunan



2.



SATUAN HASIL



Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah.



Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima dan meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.



Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang, mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan,memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai dengan ketentuan untuk memenuhi unit yang memerlukan dan menginventarisasikan barang kantor menurut jenis dan klasifikasinya serta merawat perlengkapan kantor menurut jenis dan keadaannya, agar terlihat rapi dan dapat digunakan sewaktu-waktu. - Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang - Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan Memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai dengan ketentuan untuk memenuhi unit yang memerlukan menginventarisasikan barang kantor menurut jenis dan klasifikasinya serta merawat perlengkapan kantor menurut jenis dan keadaannya, agar terlihat rapi dan dapat digunakan sewaktu-waktu.



KET 9



5



Menginventarisir perlengkapan yang ada pada Badan dengan memberi nomor kode barang, membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) Badan dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan meminta kebutuhan perlengkapan Badan kepada Sub Bagian, Sub Bidang, Bidang dan melayani kebutuhan perlengkapan pada Badan sesuai dengan kebutuhan yang berlaku. _ _



6



Menginventarisir perlengkapan yang ada pada UPT dengan memberi nomor kode barang Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) UPT dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) Membuat laporan bulanan barang habis pakai Membuat laporan triwulan



Kegiatan Kegiatan laporan laporan



60 60 20 20



72000 72000 6000 18000



12 12 12 4



laporan laporan



60 30



72000 72000



2 2



720 720 240 80



0,01 0,01 0,04 0,004444444



Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan. - Membuat laporan hasil pengelola barang - Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi



120 60 JUMLAH PEMBULATAN



0,002 0,0008 1,036 1



KAJIAN PEMBENTUKAN UPTD PANTI WREDHA DHARMA BHAKTI KOTA SURAKARTA BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Pembangunan manusia



Nasional hakekatnya



seutuhnya



dan



merupakan



pembangunan



pembangunan masyarakat



Indonesia.Pembangunan Bidang Kesejahtaraan Sosial sebagai dan bagian yang



tidak



dapat



terpisahkan



dari



Pembangunan



Nasional.Usaha



Kesejahteraan Sosial merupakan program atau kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan pembinaan, pemeliharaan, pelayanan pengembangan kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan Masyarakat. Masalah sosial di Kota Surakarta sangatlah komplek, salah satunya masalah Lanjut Usia Terlantar. Masyarakat atau Keluarga tidak mampu mengurus lanjut usia disebabkan karena berbagai gangguan atau masalah khususnya gangguan sosial ekonomi baik itu masyarakat maupun keluarga. Sejarah berdirinyaPanti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta berlokasi atau alamat Jl. Dr. Rajiman No. 620 Surakarta atau Barat Pompa Bensin Jongke Pajang.Lokasi tersebut tahun 1921 bernama “WANGKUNG” dan tempat penampungan orang – orang Kraton Surakarta yang tidak mampu. Tahun 1942 kewenangan



Kraton dialihkan



ke Pemerintah Kota



Surakarta dalam hal ini Dinas Sosial yang dinamakan “Panti Karya Pamardi Karya” dan untuk menampung orang – orang gelandangan. Berdasarkan Surat Perintah Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah tertanggal 3



September



1977



Lokasi



atau



tempat



tersebut



khusus



untuk



menampung orang – orang lanjut usia atau jompo terlantar dengan nama “PANTI WREDHA DHARMA BHAKTI KOTASURAKARTA”.



Dasar Hukum a. Ideal



: Pancasila



b. Konstitusional



: UUD 1945



UUD 45 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34 : -



Pasal 27



: Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.



-



Pasal 34



: Fakir miskin dan anak



terlantar



dipelihara



oleh



Negara. 3. Operasional : -



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Lanjut



Kesejahteraan



Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998



Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796); -



Undang–Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomo 12, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);



-



Undang-Undang



Nomor23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan



Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); -



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);



-



Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 6);



-



Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran



Daerah



Kota



Surakarta



Tahun



2016



Nomor



Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 57);



10,



-



Peraturan Walikota Surakarta Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksna Teknis Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 48)



B. Fungsi dan Tujuan Panti Wredha adalah suatu



tempat untuk menampung, merawat



dan pelayanan terhadap para usia lanjut, sehingga mereka dapat menikmati hari tuanya dengan rasa aman dan tentram lahir batinnya. Dengan demikian Panti Wredha dapat berfungsi dan bertujuan adalah sebagai berikut : 1. Fungsi a. Sebagai pusat pelayanan kesejahteraan sosial bagi usia lanjut terlantar, dengan sistem penyantunan di dalam Panti. b. Sebagai pusat informasi Kesejahteraan Sosial. c. Sebagai Pusat Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial. 2. Tujuan a. Dapat terpenuhinya kebutuhan hidup para lanjut usia atau jompo terlantar, sehingga mereka dapat menikmati hari tuanya dengan meliputi rasa ketentraman lahir dan batin. b. Mencegah timbul, berkembang dan meluasnya permasalahan Sosial dalam kehidupan masyarakat. c. Menciptakan kehidupan sosial Klien agar mereka mempunyai rasa harga diri dan percaya diri, sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.



Prosedur Mutu Prosedur ini berlaku bagi Penerimaan Calon Kelayan baik dari Keluarga, Masyarakat dan Instansi terkait. PENANGGUNG JAWAB



PROSES



REKAMAN MUTU



Mulai



Calon Kelayan, Kel. Calon Kelayan, Masyarakat/ Instansi Terkait



Petugas Identifikasi



Calon kelayan, Kel. Calon kelayan, Masyarakat/Instansi Terkait mendaftar ke Panti ( Calon Kelayan Penduduk KotaSurakarta)



Panti



Petugas Panti melakukan Home Visit



Ka. Sub. Bag TU



Verifikasi hasil Home Visit Calon Kelayan



Instansi Terkait



Calon Kelayan



Terseleksi (Calon kelayan, Kel. Calon kelayan, Masyarakat,/Instansi Terkait mencari syarat – syarat masuk Panti )



Calon kelayan masuk Panti



Selesai



Agenda buku calon kelayan



Data



Data



Data



Surat Pernyataan Penyerahan



ISI PROSEDUR 1.



Calon Kelayan, Kel. Calon Kelayan, Masyarakat/ Instansi Terkait mendaftarkan ke Panti. Calon Kelayan, Kel. Calon Kelayan, Masyarakat/ Instansi Terkait datang



ke panti



untuk mendaftar dan mendapatkan informasi



prosedur masuk Panti. 2.



Petugas Panti Melakukan Home Visit Petugas



Identifikasi



Panti



melakukan



Home



Visit



guna



mendapatkan kepastian apakah calon kelayan tersebut memenuhi syarat masuk Panti apa tidak memenuhi syarat 3.



Verifikasi hasil Home Visit Calon Klien -



Ka. Sub. Bag. TUMengecek hasil Home Visit Petugas Identifikasi



-



Mendapatkan persetujuan kepala Panti apakah calon kelayan tersebut diterima atau tidak



4.



Terseleksi (Calon Kelayan, Kel. Calon Kelayan, Masyarakat/ Instansi Terkait mencari syarat – syarat masuk Panti ) -



Calon Kelayan, Kel. Calon Kelayan, Masyarakat/ Instansi Terkait apabila Calon Kelayan dinyatakan diterima di Panti, maka harus mencari syarat – syarat masuk Panti.



-



Syarat – syarat masuk Panti : a. Jompo



Terlantar / punya



keluarga



tapi



tidak mampu



yang berdomisili di Kota Surakarta b. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surakarta c.



Laki – laki / perempuan berusia minimal 60 tahun



d. Surat keterangan dari



RT dan RW diketahui Kalurahan



menerangkanpenduduk setempat dan tidak mampu. e.



Surat keterangan sehat dari Dokter.



f.



Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Surakarta



g.



Pas Photo berwarna 4 x 6 = 4 lembar bersama klis



h. Mentaati segala tata tertib Panti Wredha. i. 5.



Tidak dipungut biaya apapun



Calon Kelayan masuk Panti Calon Kelayan terdaftar menjadi Kelayan Panti



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA



Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan.



Dengan



menggunakan



pengukuran



beban



kerja



dapat



mempermudah dalam penetapan jumlah pegawai. Beban kerja tersebut diperoleh dari hasil kali antara volume kerja dan norma waktu. Volume kerja adalah sekumpulan tugas atau pekerjaan yang harus/dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun. Norma waktu adalah waktu yang wajar dan nyata – nyata dipergunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh seorang pegawai untuk menyelesaikan suatu tahapan proses



penyelesaian



pekerjaan.



Efektivitas



dan



efisiensi



kerja



dalah



perbandingan antara bobot/beban kerja dan jam kerja efektif dalam rangka penyelesaian tugas.



Hasil Analisis Beban Kerja terlampir :



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Otonomi Daerah



yang diberikan kepada kota/kabupaten dilakukan



dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara professional. Pelimpahan tanggung jawab akan diikuti peraturan pembagian dan pemanfaatan sumberdaya yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan. Penyusunan anggaran dalam instansi pemerintah merupakan salah satu elemen yang penting dalam pengelolaan keuangan untuk mencapai hasil yang maksimal. Rasio ini memperhatikan rasio belanja pegawai terhadap belanja daerah. Semakin tinggi angka rasionya maka semakin besar APBD yang dialokasikan untuk belanja pegawai dan begitu sebaliknya semakin kecil rasio belanja pegawai maka semakin kecil pula proporsi APBD yang dialokasikan untuk belanja pegawai. Rasio Belanja Pegawai UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta terhadap Belanja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan transmigrasi(2016) dan Dinas Sosial Kota Surakarta (2017) sebagai berikut : 2. Tahun 2016 a. DPA Dinsosnakertran



: Rp. 12.188.320.000,-



b. DPA UPT



: Rp.



1.476.797.000,-



c. Belanja Pegawai PNS



: Rp.



554.576.650,-



d. Belanja Pegawai TKPK



: Rp.



43.255.636,-



e. Belanja Pegawai Outsourcing



: Rp.



129.227.000,-



3. Tahun 2017 a. DPA Dinsos



: Rp. 10.609.229.000,-



b. DPA UPT



: Rp.



1.648.764.000,-



c. Belanja Pegawai PNS



: Rp.



656.107.312,-



d. Belanja Pegawai TKPK



: Rp.



48.623.540,-



e. Belanja Pegawai Autsorsing



: Rp.



142.286.000,-



Rasio belanja pegawai : TH



DPA DINAS



DPA UPT



(Rp)



(Rp)



BELANJA



BELANJA



BELANJAPE



TOTAL



RASIO



ASN UPT



PEGAWAI



GAWAI



BELANJAP



BEL.



TKPK



OUTSOURCI



EGAWAI



PEGAW



NG (Rp)



UPT (Rp)



AI



(Rp)



2016



12.188.320.000



1.476.797.000



554.576.650



43.255.636



129.227.000



727.059.286



5,3%



2017



10.609.229.000



1.648.764.000



656.107.312



48.623.540



142.150.000



846.880.852



5,35%



BAB V PENUTUP Faktor Pendukung dan dan Faktor Penghambat Pelayanan Lanjut Usia pada UPTD Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta kepada berbagai instansi sehingga memudahkan panti dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada lanjut uisa terlantar dan biaya pelayanan yang telah ditanggung oleh pemerintah segingga tidak membebankan lanjut uisa dan keluarganya. Hambatan yang dihadapi UPTD Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta



dalam



memberikan



pelayanan



kepada



Lanjut



Usia



adalah



terbatasnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia dan pekerja social yang professional dibidangnya.Beban kerja yang ada di UPTD Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta dengan sumber daya manusianya kurang sepadan.



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta



NO



1 1



NAMA JAB. OPD 2016



2 Ka. Sub. Bag. Tata Usaha



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



3 Ka. Sub. Bag. Tata Usaha



Unit Kerja IKHTISAR JAB.



4 Kepala UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta



5 Penyiapan bahan program. Kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



6



SAT. HASIL



WAKTU PENYELES AIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



7



8



9



10



PEG. YG Keter DIBUTUH anga KAN n



11



12



1 Melaksanakan rencana teknis operasional bidang penerimaan lanjut usia



-



Menyusun persiapan rencana teknis operasional bidang penerimaan,penerimaan lanjut usia Pelaksanaan rencana teknis operasional bidang penerimaan, penerimaan lanjut usia



-



Pelaporan rencana teknis bidang penerimaan lanjut usia



-



operasional



0,00125



kegiatan



90



72000



1



kegiatan



180



72000



1



laporan



60



72000



1



0,0025



0,000833333



2 Memberikan pengasuhan dan pelayanan kepada kelayan panti -



Memberikan pengasuhan kepada kelayan panti



kegiatan



90



300



1



-



Memberikan pelayanan kepada kelayan panti



kegiatan



90



300



1



0,3 0,3



3 Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan



-



Memantau evaluasi bid. Pengasuhan pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan



kegiatan



90



1500



2



0,12



-



Membuat laporan atas evaluasi bid. pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan



kegiatan



60



1500



2



Dokumen



15



72000



1



0,000208333



Kegiatan



30



6000



1



0,005



1



0,033333333



0,08



4 Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan kepegawaian -



Menyimpan arsip kepegawaian



-



Mengontrol keluar masuk angggaran



10 300 - Bertanggung jawab atas absen pegawai Laporan 5 Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya 180 6000 - Melaksanakan tugas dari atasan kegiatan



JUMLAH PEMBULATAN



1



0,03



0,873125 1



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



1



2



3



4



5



6



1



Kepala Panti



Kepala panti



Kepala Dinas Sosial Surakarta



Menyusun,memantau mengevaluasi teknis operasional



WAKTU SAT. PENYELES HASIL AIAN (Menit)



7



8



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



9



10



PEG. YG Keteranga DIBUTUH n KAN



11



12



1 Penyusun rencana teknis operasional bidang penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan



-



Penyusunan rencana teknis operasional bidang penerimaan Penyusunan rencana teknis operasional bidang pengasuhan Penyusunan rencana teknis operasional bidang pelayanan



-



Penyusunan rencana bidang penempatan



teknis operasional



-



Penyusunan rencana teknis operasional bidang pembinaan lanjut kelayan



laporan



300



72000



1



laporan



300



72000



1



laporan



300



72000



1



laporan



300



72000



1



laporan



300



72000



1



0,004166667 0,004166667 0,004166667 0,004166667 0,004166667



2 Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan



-



Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang penerimaan Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengasuhan Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pelayanan



laporan



300



72000



1



laporan



300



72000



1



laporan



300



72000



1



-



Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang penempatan



laporan



300



72000



1



-



Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pembinaan lanjut kelayan



laporan



300



72000



1



0,004166667 0,004166667 0,004166667 0,004166667 0,004166667



3 Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut usia



-



Melaksanakan bidang penerimaan kelayan



- Memberikan pengasuhan dan pelayanan - Melaksanakan pembinaan lanjut kelayan



0,04



kegiatan



60



1500



1



kegiatan



180



300



1



0,6



kegiatan



180



300



1



0,6



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



1



2



3



1



Bendahara Pengeluaran Pembantu



Bendahara



Unit Kerja IKHTISAR JAB.



4 Subbagian Tata Usaha



5 Melakukan penerimaan, pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELES AIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



6



7



8



9



10



11



laporan laporan



300



6000



4



0,2



300



6000



4



0,2



laporan



300



6000



4



0,2



kegiatan



45



6000



4



kegiatan kegiatan kegiatan



60



6000



4



0,04



60



6000



4



0,04



45



6000



4



0,03



laporan



60



6000



4



0,04



PEG. YG Keter DIBUTUH anga KAN n



1 Melakukan Pembuatan Pelaporan Keuangan ( SPJ )



Membuat konsep SPJ - Mengumpulkan bukti pembelian - Mengetik kwitansi Mendandatangani bukti SPJ kepada kepala Panti dan Kepala Dinas -



-



0,03



Menggandakan bukti SPJ Merangkai SPJ Mengirim SPJ Pengambilan SP2D Pencairan SP2D ke Bank Jateng Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi



kegiatan



kegiatan



45



6000



4



Membuat laporan kepada atasan atas kegiatan yang telah dilaksanakan



laporan



30



6000



4



JUMLAH PEMBULATAN



0,03 0,02



0,83 1



12



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta JAB. NAMA PELAKSANA NO JAB. OPD PERMENPAN 2016 25/2016 1 1



2 Pengelola Barang



3 Pengelola Barang Milik Negara



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



4



5



6



Sub Bag Tata Usaha



WAKTU WAKTU SAT. PENYELES KERJA HASIL AIAN EFEKTIF (Menit) (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG Keter DIBUTUHK angan AN



7



8



9



10



11



kegiatan



30



1500



1



0,02



kegiatan



30



1500



1



0,02



kegiatan



60



1500



1



0,04



Laporan



60



1500



1



0,04



Kegiatan Kegiatan



60



1500



5



0,2



60



1500



5



0,2



- Menyalurkan barang sesuai dengan daftar rencana kebutuhan barang yang sudah di setujui



Kegiatan



60



1500



5



0,2



- Menyerahkan dan mengisi tanda terima



Kegiatan



60



6000



2



0,02



- Melakukan perawatan dan atau perbaikan kerusakan yang ada Kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan kendaraan dinas kepada Laporan pimpinan 3 Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima dan meneliti jumlah dan kualitas



60



6000



2



0,02



30



1500



1



- menghimpun dokumen pengadaan barang dan jasa



10



1500



2



0,013333333



-



30



1500



2



0,04



30



1500



2



0,04



10



1500



2



0,013333333



60



1500



2



0,08



15



1500



2



0,02



60



1500



1



0,04



30



72000



1



0,000416667



30



6000



1



0,000416667



60



1500



1



0,04



Melakukan 1 Membuat rencana kebutuhan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. kegiatan - Menyiapkan nota rencana kebutuhan barang pengelolaan yang - Menyerahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani meliputi penyiapan - Menyusun rekapitulasi rencana kebutuhan barang tahunan bahan,koordinasi dan penyusunan - Membuat laporan hasil penyusunan rencana kegiatan kepada pimpinan laporan di bidang 2 Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah. barang persediaan - Menerima barang dari distributor/penyalur/rekanan dan barang milik - Menyimpan barang kedalam gudang negara



0,02



barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan. - Meneliti dokumen pengadaan barang dan jasa



4 -



Kegiatan Kegiatan Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan. Kegiatan Melaporkan kepada atasan perihal pengadaan barang dan jasa Kegiatan memeriksa klasifikasi surat dan jenis Kegiatan Memasukan kedalam bundel Kegiatan Melaporkan kepada atasan perihal pengadaan barang dan jasa Kegiatan Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang, mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan,memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang Kegiatan Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan Kegiatan Memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai dengan ketentuan untuk kegiatan memenuhi kebutuhan asrama menginventarisasikan barang kantor menurut jenis dan klasifikasinya serta merawat perlengkapan kantor menurut jenis dan keadaannya, agar terlihat rapi dan dapat digunakan sewaktu-waktu.



Kegiatan



12



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta NAMA JAB. NO OPD 2016 1



2



1



Pengelola Asrama



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Pengelola Asrama



Unit Kerja 4 Sub Bag Tata Usaha



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELES AIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



6



7



8



9



10



11



Membuat perencanaan kebutuhan asrama panti Merencanakan menu asrama panti Mengontrol kegiatan di asrama panti Mengontrol kebutuhan asrama panti dalam hal kebersihan lingkungan Mengontrol menu asrama panti Mengontrol kebutuhan asrama panti dalam hal kebersihan badan Bertanggung jawab atas kebutuhan asrama panti Bertanggung jawab atas kebutuhan warga panti dalam hal makan dan minum Bertanggung jawab atas kebutuhan warga panti dalam hal kebersihan badan Bertanggung jawab atas kebutuhan warga panti dalam hal kebersihan lingkungan Bertanggung jawab menyajikan makanan dan minuman warga asrama panti Menyimpan kebutuhan asrama panti Menyimpan kebutuhan bahan makan dan minum Menyimpan bahan kebersihan dalam gudang



kegiatan kegiatan



30



6000



1



0,005



30



6000



1



0,005



kegiatan kegiatan kegiatan



45 45 45



6000 6000 6000



1 1 1



0,0075 0,0075 0,0075



kegiatan



45



300



1



45



300



1



0,15



45



300



1



0,15



45



300



3



0,45



30 30



1500 1500



1 1



0,02 0,02



5 Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusuran laporan di bidang asrama



PEG. YG Ketera DIBUTUHK ngan AN



1 Melaksanakan kegiatan di asrama panti



2 3 4 -



JUMLAH PEMBULATAN



0,15



kegiatan kegiatan kegiatan



kegiatan kegiatan



0,9725 1



12



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



1



2



3



4



5



6



1



Pramusaji



Pramusaji



Sub Bag Tata Usaha



Melakukan kegiatan yang meliputi pembelian bahan makanan minuman, pemasakan bahan makanan, penyajian masakan dan pendistribusian makanan ke warga panti



WAKTU WAKTU SAT. PENYELES KERJA HASIL AIAN EFEKTIF (Menit) (Menit ) 7



PEG. YG BEBAN Ketera DIBUTUHK KERJA ngan AN



8



9



10



11



180



1500



1



0,12



180



1500



1



0,12



180



1500



3



0,36



180



1500



3



0,36



60



1500



1



0,04



kegiatan



60



1500



3



kegiatan



60



1500



3



laporan



60



1500



1



1 Kegiatan permakanan dan minuman warga panti 2 -



-



Melakukan kegiatan pembelian bahan makanan dan minuman harian warga panti Melakukan kegiatan pemasakan bahan makanan menjadi masakan Melakukan kegiatan penyajian makanan dan minuman untuk warga panti Melakukan kegiatan pendistribusian makanan dan minuman warga panti Mengontrol dan bertanggung jawab atas masakan bagi warga panti Mengontrol dan tanggung jawab atas belanjaan bahan makanan dan minuman Mengontrol dan bertanggung jawab atas penyajian masakan bagi warga panti Mengontrol dan bertanggung jawab atas pendistribusian makanan dan minuman bagi warga panti Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan kendaraan dinas kepada pimpinan JUMLAH PEMBULATAN



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



kegiatan



0,12 0,12



0,04 1,28 1



12



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta JAB. NAMA JAB. PELAKSANA NO OPD 2016 PERMENPAN 25/2016 1 1



2 Penjaga Keamanan



3 Penjaga Keamanan



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



4



5



Sub Bag Tata Usaha



Melakukan kegiatan meliputi keamanan dan ketertiban asrama



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



8



9



10



11



180



1500



1



0,12



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



180 180 180 180 180



1500 1500 1500 1500 1500



1 1 1 1 1



kegiatan



180



1500



1



0,12 0,12 0,12 0,12 0,12 0,12



60



1500



1



SAT. Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas HASIL 6



7



PEG. YG Keteran DIBUTUHK gan AN



1 Melaksanakan kegiatan keamanan -



Mengamankan lingkungan asrama panti Menjaga keamanan asrama panti Mengamati keamanan asrama panti Mengontrol keamanan asrama panti Mengawasi keamanan asrama panti Memelihara keamanan asrama panti Menkoordinasi keamanan asrama panti Membuat laporan tentang keamanan asrama panti kepada atasan



kegiatan



0,04



laporan



JUMLAH PEMBULATAN



0,88 1



12



HASIL ANALISIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA No 1 A. 1.



KRITERIA



INDIKATOR



KETERANGAN



2



3



4



UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI WREDHA DHARMA BHAKTI KOTA SURAKARTA Melaksanakan kegiatan 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Panti teknis operasional atau urusan yang menjadi kewenangan daerah Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta adalah Urusan Pemerintahan Bidang kegiatan teknis penunjang sebagaimana diamanatkan dalam UU Sosial yang manangani lanjut usia terlantar tertentu nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Panti Wredha Dharma kebijakan Bhakti Kota Surakarta adalah kegiatan teknis operasional terkait Bidang sosial yang melayani para lanjut usia terlantar yang meliputi : - Menampung - Mengasuh - Membina - Merawat - Melayani 3. Bukan merupakan kegiatan lintas Sasaran kegiatan Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta adalah para Lanjut perangkat daerah dan bukan pembinaan usia atau jompo terlantar berikut : kepada unit kerja lain - Warga Kota Surakarta - Lanjut usia terlantar yang ditemukan di kota Surakarta - Berusia minimal 60 tahun - Tidak mempunyai penghasilan - Tidak mempunayi sanak keluarga - Lanjut usia terlantar sehat jasmani dan rokhani 4. Memerlukan arahan, pengaturan dan a. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa menampung, mengasuh, pembagian kerja, pengawasan dan/atau membina merawat dan pelayanan kepada lanjut usia terlantar, yang pengambilan keputusan dalam dilaksanakan oleh staf (Motifasi dan observasi calon klien, Melayani dan pelaksanaanya merawat klien, Pelaksanaan urusan rumah tangga, Pengelola Data Anggaran dan Perbendaharaan, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengadministrasi Sarana dan Prasarana, Pengadministrasi penyelenggaraan



2.



Penyediaan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat atau perangkat daerah lain



urusan rumah tangga) diperlukan perencanaan, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi. 1. Barang/jasa yang diberikan bersifat Produk yang dihasilkan berupa jasa penampungan dan pelayanan kepada lanjut kongkrit dan terukur baik barang kolektif usia terlantar maupun barang individu; 2. Penyediaan barang/jasa secara terus menerus



diperlukan



a. Telah berdiri sejak tahun 1921 bernama “WANGKUNG” dan tempat penampungan warga Kraton Surakarta yang tidak mampu. Kraton dialihkan ke Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini Dinas Sosial yang dinamakan “Panti Karya Pamardi Karya” dan untuk menampung orang – orang gelandangan. c. Berdasarkan Surat Perintah Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah tertanggal 3 September 1977 khusus untuk menampung orang – orang lanjut usia atau jompo terlantar dengan nama “PANTI WREDHA DHARMA BHAKTI KOTA SURAKARTA”



b. Tahun 1942 kewenangan



3



Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan



1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat , efisien dan efektif



d. UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta telah menyelenggarakan pelayanan kepada para lanjut usia terlantar didalam panti, pada saat kajian ini disusun jumlah penghuni panti sebanyak : 80 orang e. Penyediaan jasa secara terus menerus meliputi menampung, mengasuh, membina merawat dan pelayanan kepada para lanjut usia terlantar, dengan tujuan : - Terpenuhinya kebutuhan hidup para lanjut usia atau jompo terlantar, sehingga dapat menikmati hari tuanya dengan rasa tentram lahir batin - Mencegah timbul, berkembang dan meluasnya permasalahan sosial dalam kehidupan masyarakat - Menciptakan kehidupan sosial para lanjut usia terlantar agar mempunyai rasa harga diri dan percaya diri, sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. a. Pelayanan diberikan didalam panti b. Cakupan wilayah kerja Kota Sutakarta terdiri dari 5 Kecamatan dan 51 Kelurahan



4.



2. Layanan yang diberikan UPT Panti Wredha Dharma Bhakti tersebut merupakan layanan pemerintah di bidang sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia maka permasalahan sosial dalam kihdupan masyarakata akan semakin meluas. 3. Layanan yang sama sudah ada namun daya tampungnya terbatas. Tersedianya sumber daya 1. Pegawai yang akan ditempatkan yang meliputi pegawai, ditempatkan pada UPT Panti Wredha pembiayaan, sarana dan Dharma Bhakti tidak mengakibatkan prasarana. terganggunya kinerja unti-unit organisasi yang lain 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer



Apabila tidak ada Panti Wredha Dharma Bhakti dikhawatirkan akan terjadi hal-hal sebagai berikut : a. Para lanjut usia terlantar tidak mendapatkan pelayanan b. Para lansia terlantar bertebaran di pinggir jalan disudut-sudut kota dan di kampung-kampung c. Masyarakat kebingungan untuk menepatkan para lansia terlantar. d. Permasalahan sosial dimasyarakat semakin meluas Penyedia layanan non pemerintah yang ada belum mampu mengatasi permasalahan yang ada sehingga masih diperlukan Unit Pelayanan Teknis Daerah 1. Jumlah pegawai pada UPT Panti Wredha Dharma Bhakti berasal dari pegawai exicting UPT Panti Wredha Dharma Bhakti yang pada prinsipnya tidak menambah jumlah kebutuhan pegawai pada panti.



2. Pegawai pada UPT Panti Wredha Dharma Bhakti diisi dari PNS, TKPK dan Outcorsing yang sudah ada sehingga tidak menunggu pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pegawai honorer baru. Jumlah pegawai 17 personil terdiri dari PNS 9 personil, TKPK 2 personil, Outcorsing 6 personil 3. Belanja Pegawai dan biaya opersaional 3. Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya struktur kantor tidak mengurangi belanja publik UPT Panti Wredha Dharma Bhakti, tidak ada penambahan anggaran untuk belanja pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Sosial. Perbandingan belanja pegawai UPT Panti Wredha Dharma Bhakti dibandingkan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah : Belanja pegawai sebesar Rp 656.107.312,- dibanding dengan total belanja pada Dinas Sosial sebesar Rp 12.257.993.000,- adalah sebesar 5,35% 4. Tersedianya sarana dan prasarana 4. Sarana dan prasarana yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, berlokasi di Jl. Dr. Rajiman No. 620 Pajang Kota Surakarta dengan rincian : - Luas tanah ± 3.500 m2 - Gedung kantor yang berfungsi sebagai Pelayanan Administrasi - Aula dengan kapasitas 150 orang - Asrama sebanyak 38 kamar yang dapat menampung 100 orang - Mushola - Dapur dan Ruang makan kapasitas 50 orang



5.



6



7



Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota



Tanah makam khusus panti di Makam Haji seluas 2.600 m2



Dokumen Prosedur Mutu sudah Prosedur Mutu palayanan pada UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial adalah Prosedur pemasukan kelayan. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta.



Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis kewenangan susunan/tingkatan Dinas Sosial dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan bidang, OPD lain pemerintahan yang lain, namun jika ada maupun Kab/Kota dan Pusat tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah dari daerah provinsi dan kota, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut Tersedianya jabatan Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan Pekerjaan pada UPT Panti Wredha Dharma Bhakti yaitu : fungsional sesuai dengan pelaksana baik yang melaksanakan tugas di a. Jabatan Struktural dan Fungsional Umum diampu oleh jabatan pelaksana tugas dan fungsi UPTD lapangan maupun tugas-tugas administrasi dengan rincian : yang bersangkutan yang diperlukan untuk mendukung - Kepala UPT : 1 orang pelaksanaan tugas UPT. Panti Wredha - Kasubbag TU : 1 orang Dharma Bhakti sesuai dengan standar - Pengolah Data Anggaran dan Perbendaharaan : 1 orang kompetensi yang berlaku - Pengadministrasian Umum : 3 orang - Tata boga : 1 orang - Pengadministrasian Sarana dan Prasarana : 1 orang - Keamanan : 1 orang b. Unsur Non PNS : - Pengadministrasian keuangan : 1 orang - Tata boga : 1 orang - Draifer : 1 orang - Kebersihan / perawatan lansia : 5 orang



KAJIAN AKADEMIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PELAYANAN PAJAK KOTA SURAKARTA



KOTA SURAKARTA 2017



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



KATA PENGANTAR



Puji syukur Alhamdulillah Kami panjatkan kepada Allah SWT, karena hanya atas petunjuk-Nya,



salah satu prioritas pembangunan Kota Surakarta adalah peningkatan



aksesibilitas dan derajat kesehatan masyarakat yang dijabarkan oleh Dinas Kesehatan Kota sebagai prioritas program kesehatan salah satunya program pmeliharaan kesehatan. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) program Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta



sebagai salah satu keluaran dari upaya



pemantapan dan pengembangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pembangunan kesehatan merupakan bagian penting dari pembangunan nasional secara menyeluruh, karena menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Pembangunan kesehatan sangat terkait dan dipengaruhi oleh aspek demografi/ kependudukan, keadaan dan pertumbuhan



ekonomi



masyarakat



termasuk



tingkat



pendidikan



serta



keadaan



dan



perkembangan fisik dan biologik. Keberhasilan pembangunan kesehatan dapat dilihat dari indikator-indikator yang digunakan untuk memantau perkembangan derajad kesehatan masyarakat. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) , Kartu BKMKS Kota Surakarta



merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan



gambaran data penduduk sangat miskin , miskin, rentan miskin dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) di Kota Surakarta UPT Pemeliharaan adalah Unit Pelaksana Teknik yang mempunyai tugas pengelolaan pemeliharaan kesehatan di Kota Surakarta sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang



Dalam Undang-Undang



Nomor



36



Tahun 2009



tentang Kesehatan



ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kesadaran



tentang



pentingnya



jaminan



perlindungan



sosial



terus



berkembang sesuai amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, yaitu menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukkannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945, kemudian terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi suatu bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial, pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Selepas 2004, program jaminan kesehatan telah banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini ditujukan untuk mengatasi ketidakmampuan masyarakat (khususnya masyarakat miskin) dalam membayar layanan kesehatan. Di samping pemerintah pusat, pemerintah daerah juga ikut mengambil peran dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berkembangnya praktik penyelenggaraan jaminan kesehatan tersebut didasari sejumlah alasan yang cukup fundamental Pemberlakuan UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, euforia desentralisasi dan restrukturisasi kewenangan pusat-daerah telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi no. 007/PUU-III/2005 telah memberi jalan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sebagai sub-sistem jaminan sosial, yang kemudian populer disebut Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Terbukanya peluang pemerintah daerah untuk mengembangkan program



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Jamkesda telah menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang sebagai pelengkap program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sebagai “instrumen” tambahan bagi Jamkesmas, Jamkesda ditujukan untuk memberi perlindungan yang efektif terhadap kelompok masyarakat yang tidak tercakup dalam program Jamkesmas. Di Kota Surakarta, Jaminan Kesehatan Daerah Di kenal dengan Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS). Dalam operasionalnya, program ini dikelola oleh UPT PKMS,



yang uraian tugas pokok dan fungsinya



tercantum pada Perwali No.41 Tahun 2008 : Organisasi & Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dan lembaganya masuk pada pada Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2008 : SOTK UPT PKMS bertugas mengelola kepesertaan PKMS, pelayanan kesehatan dan Klaim pembayaran. Pada perjalanannya setelah terbit Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, maka Jamkesda harus terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sehingga UPT PKMS, harus menyesuiakan/ sinkron dengan kebijakan Jaminan Kesehatan NAsional. Sejak tahun 2016, UPT PKMS mengelola, Peserta Program PKMS Gold yang diintegrasikan ke Program Jaminan Kesehatan



(JKN KIS APBD)



dan mengelola



peserta Bantuan Pemeliharaan Masyarakat Surakarta (BKMKS), yang merupakan pengelihan peserta Program PKMS Silver.



Progaram integrasi peserta PKMS Gold



ke Program Jaminan Kesehatan Nasional diatur dengan Perwali nomor 27 tahun 2015.



Sedangkan



Program BKMKS diatur dengan Perwali No.37 tahun 2016,



tentang program bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta bagi masyarakat Kota Surakarta tidak mampu dan belum tercaver dalam jaminan kesehatan Nasinal. Pada tahun 2017, UPT PKMS berubah namanya menjadi UPT Pemeliharaan Kesehatan dengan berdasarkan pada Perda nomor 8 Tahun 2016, dan Perwali Nomor 27C Tahun 2016.



B. Tujuan Dari uraian diatas tersebut maka terbentuklah UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta yang mempunyai tujuan sebagai berikut :



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



1. Menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, rentan miskin yang belum tercover pada program PBI APBN. 2. Memberikan informasi tentang pelayanan JKN baik tentang Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) program Bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta (BKMKS). 3. Mengelola Program BKMKS yang diperuntukkan



bagi masyarakat Kota Surakarta yang



tidak mampu dalam bentuk bantuan biaya pengobatan rawat inap di Rumah Sakit. C. Sasaran Sasaran Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) dan kartu BKMKS adalah penduduk Kota Surakarta yang belum mempunyai mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) dan kartu BKMKS.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD



A. Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional Dan/ Atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu Dari Urusan Pemerintahan Yang Bersifat Pelaksanaan Dan Menjadi Tanggung Jawab Dari Dinas/ Badan Instansi Induknya; Indikator: 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah; Dalam upaya mewujudkan implementasi Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Kesehatan Nasional maka pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat perlu dilakukan integrasi ke Program Jaminan Kesehatan Nasional. Perwali No. 37 Tahun 2016 tentang Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu dan belum terjamin dengan jaminan kesehatan nasional. UPTD tersebut dalam hal ini adalah UPT Pemeliharaan Kesehatan. a. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan; UPT Pemeliharaan kesehatan melaksanakan tugas teknis operasional dari Dinas Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan



dan bukan merupakan kegiatan



perumusan kebijakan. b. Bukan merupakan kegiatan lintas Organisasi Perangkat Darah (OPD); UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat sesuai Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan Sosial Nasional dan Perwali 37 Tahun 2016 tentang Bantuan Kesehatan masyarakat Kota Surakarta. Kegiatan



tersebut



memerlukan



pengawasan



dan



arahan



dalam



pelaksanaannya; Pemerintah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan Evaluasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Daerah. UPT Pemeliharaan dibawah binaan



Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan



Dinas



Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. c. Tugas yang dilaksanakan bukan merupakan tugas dari bidang/ bagian/ seksi. Ada kegiatan yang bersifat koordinasi dan pembinaan oleh Dinas Kesehatan selaku UPT dari Dinas Kesehatan. Kegiatan tersebut, meliputi : 1. Perencanaan Penganggaran Peserta Integrasi JKN KIS APBD UPT Pemeliharaan Kesehatan, menyediakan data peserta integrasi JKN KIS, kemudian dirapatkan dengan Tim DInas Kesehatan



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



2. Perencanaan Penganggaran Klaim Peserta BKMKS untuk tiap rumah sakit. UPT Pemeliharaan Kesehatan menyediakan realisasi klaim PKMS tahun lalu, kemudian dirapatkan dengan TimDinas Kesehatan.



A. Tugas Pokok Kepala UPT Pemeliharaan Kesehatan 1. Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang dinas di bidang pemeliharaan kesehatan masyarakat surakarta sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. 2. Uraian Tugas a. Menyusun rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan berdasarkan rencana strategis dinas b. Member petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan c. Mempelajari,menelaah



peraturan



perundang-undangan,keputusan,



petunjuk



pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan dinas kesehatan d. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan pemeliharaan kesehatan e. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendaliam pelaksaaam rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan f. Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pegembangan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan g. Melaksanakan analisa potensi pembiayaan pemeliharaan kesehatan h. Melaksanakan perhitungan harga satuan pembiayaan pelayanan kesehatan i. Melaksanakan pendaftaran dan pencetakan kartu kepesertaan j. Menyiapkan bahan pengembangan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan k. Melaksanakan pengelolaan pembiayaan pemeliharaan kesehatan l. Melaksanakan verifikasi pembiayan pemeliharaan kesehatan m. Meneyiapkan bahan kerjasama dan koordinasi dengan pemberi pelayanan kesehatan (ppk) n. Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi integrasi sistem jaminan kesehatan dengan bpjs kesehatan o. Melakukan rekonsiliasi kepesertaan jkn integrasi p. Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan q. Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, lakip, lkpj, lppd, dan ekppd uptd pemeliharaan kesehatan r. Melaksanakan sosialisasi pelayanan pemeliharaan kesehatan s. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



t. Memberikan usul dan saran kepada atasan u. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan



B. SUB BAG TU UPTD PEMELIHARAAN KESEHATAN 1. Tupoksi,



Melakukan



penyiapan



bahan



perencanaan,



kepegawaian,



keuangan,



ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan 2. Uraian Tugas : a. Menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis uptd pemeliharaan kesehatan b. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan c. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas. d. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan e. Menghipun, mengolah, menyajikandata dan informasi untuk menyusunrencana strategis dan rencana kerja dan penetapan kinerja uptd pemeliharaan kesehatan f. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan g. Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan h. Menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, lakip, lkpj, lppd dan ekppd uptd pemeliharaan kesehatan i. Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk rencana kerja anggaran ( rka ) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja dinas j. Menyiapkan bahan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara k. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran l. Melakukan administrasi pembukuan, pertanggung jawaban dan laporan keuangan m. Mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan serta perpustakaan n. Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor o. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai p. Menyiapkan bahan usulan



yang meliputi



pengangkat, kenaikan pangkat,



perpindahan, peberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan q. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan dokumentasi pegawai r. Menyiapkan bahan perencanaan dan usulan kebutuhan jenis pendidikan dan



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas s. Menyiapkan bahan usulan permohonan izin belajar dan tugas belajar t. Menyusun daftar urut kepangkatan ( duk ) u. Menyiapkan bahan permohonan cuti dan mengusulkan permohaonan kartu pegawai, kartu isteri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan ( bapertarum ) v. Menyiapkan bahan daftar penilaian kinerja asn dan laporan pajak-pajak pribadi ( lp2p ) w. Menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian x. Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan /tanda jasa dan sanksi y. Mengelola presensi atau daftar hadir asn z. Meriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik aa. Memberikan usul dan saran kepada atasan bb. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan cc. Sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan



B. Penyediaan Barang Dan/ Atau Jasa Yang Diperlukan Oleh Masyarakat Dan/Atau Oleh Perangkat Daerah Lain Yang Berlangsung Secara Terus Menerus; 1. Barang atau jasa yang diberikan bersifat konkrit dan terukur; UPT Pemeliharaan melakukan kegiatan pencetakan kartu BKMKS 2. Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus. Bahwa untuk menjamin akses pelayanan kesehatan penduduk miskin diberikan kartu JKN KIS APBD. Dan Bagi masyarakat yang tidak mampu, diberi kartu Bantuan Kesehatan Masyarakat (BKMKS) yang bersumber dari APBD Kota Surakarta.



C. Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/ atau dalam penyelenggaraan pemerintahan; 1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat, murah, dan cepat; Dengan kartu JKN KIS dan kartu BKMKS masyarakat akan terlayani pelayanan kesehatannya dalam rangka mendapatkan pelayanan pengobatan di



Puskesmas atau



Rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surakarta. 2. Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah;



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Kartu JKN KIS dan Kartu BKMKS merupakan bantuan dari pemerintah Kota Surakarta tentang pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga apabila kartu ini belum dimiliki oleh masyarakat sangat miskin,mikin rentan miskin akan mengganggu ekonomi sosial masyarakat. a. Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya. Pengelolaan JKN KIS dalam hal ini untuk pencetakan kartu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI No.40 Tahun 2004 dalam ketentuan Umumpasal 1 ayat (9) bahwa Badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.



D. Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana, dan prasarana;



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



apituasi Sarana dan Prasarana NOMOR



SPESIFIKASI BARANG



Urut



Kode Barang



Register



Nama / Jenis Barang



Merk/ Type



1



2



3



4



5



1



02.03.01.04. 01



0001



Mobil Ambulance



2



02.03.01.05. 01



0003



Sepeda Motor



3



02.03.01.05. 01



0004



4



02.03.01.05. 01



5



ISUZU / LG



JUMLAH



No. Sertifikat No. Pabrik No. Chasis No. Mesin



Bahan



6



7



Asal/Cara Perolehan Barang



Tahu n Pembelia n



8



9



besi



Pembeli an



1998



Honda supra x 125 R / 125 TR3



MHCPBR 548FC 050902 E 050902 MH1JB9123BK847 874 JB91E2847710



besi



Pembeli an



2011



Sepeda Motor



Honda supra x 125 R / 125 TR3



MH1JB9122BK856 971 JB91E2847710



Besi



Pembeli an



0005



Sepeda Motor



HONDA SUPRA X NF125 TR / NF125 TR



MH1JB9133DK384 288 JB91E3367137



Besi



02.03.01.05. 01



0006



Sepeda Motor



HONDA SUPRA X / NF 125 TR



MH1JB9134DK373 669 JB91E3357231



Besi



6



02.03.01.05. 01



0007



Sepeda Motor



yamaha / 2SV



7



02.06.01.01. 01



0001



Mesin Ketik Manual Portable (11-13)



MH32SV00AEJ110 529 2SV110749 -



-



besi



Ukuran Barang/ Konstruksi (P, S, D)



Satua n



10



11



Keadaa n Barang (B/KB/R B)



12



Keterangan Baran g



Harga



13



14



Baik



1



37.932.000, 00



125 cc



Baik



1



15.020.000, 00



2011



125 cc



Baik



1



15.020.000, 00



Pembeli an



2013



125 cc



Baik



1



17.018.000, 00



Pembeli an



2013



125cc



Baik



1



17.018.000, 00



Pembeli an



2014



125cc



Baik



1



16.213.358, 00



Pembeli an



1985



Kurang Baik



1



107.500,00



15



droping dari dppka



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 8



02.06.01.01. 03



0001



Mesin Ketik Manual Longewagen (18)



Brother / M2000 De Luxe (18" )Deluxe



-



Pembeli an



2012



Baik



1



2.850.000,0 0



9



02.06.01.04. 04 02.06.01.04. 11



0001 s/d 0002 0001 s/d 0002



Filling Besi/Metal Lemari Sorok



LION



-



2009



Baik



2



Lokal



-



Pembeli an Pembeli an



2010



Baik



2



5.900.000,0 0 4.975.000,0 0



02.06.01.04. 12 02.06.02.01. 06



0001 s/d 0002 0001 s/d 0012



Lemari Kaca



-



-



1990



Baik



2



105.400,00



-



-



1996



Baik



12



222.000,00



02.06.02.01. 11 02.06.02.01. 17 02.06.02.01. 28



0001 s/d 0013 0001



Kursi Kayu/Rotan/Ba mbu Meja Tulis



Pembeli an Pembeli an



-



-



2007



Baik



13



920.400,00



Meja Reseption



lokal



-



2011



Baik



1



0001 s/d 0004



Kursi Tamu



Berlian / silver 4 seats



-



Pembeli an Pembeli an Pembeli an



2011



Baik



4



9.290.000,0 0 7.002.600,0 0



02.06.02.01. 34 02.06.02.01. 34 02.06.02.01. 37 02.06.02.01. 66



0001 s/d 0009 0001 s/d 0004 0001 s/d 0007 0001 s/d 0004



Kursi Lipat



-



-



1999



Baik



9



Kursi Lipat



futura



-



2011



Baik



4



-



-



2007



Baik



7



leopard chrome merah / LEO0001M



-



Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an



2015



Baik



4



02.06.02.02. 01 02.06.02.04. 03 02.06.02.04. 03



0003



Jam Mekanis



-



-



2004



25.000,00



AC Unit



LG



-



2009



Kurang Baik Baik



1



0002



1



0003



AC Unit



LG Hercules / S09LPBX-3



-



Pembeli an Pembeli an Pembeli an



2011



Baik



1



5.467.500,0 0 3.993.000,0 0



23



02.06.02.04. 03



0001 s/d 0002



AC Unit



PANASONIC / PN9RKJ



-



Pembeli an



2015



Baik



2



9.601.965,8 2



24



02.06.02.04. 06 02.06.02.04. 06 02.06.02.04. 06 02.06.02.06. 07



0001



Kipas Angin



-



-



2006



50.000,00



Kipas Angin



-



-



2006



Kurang Baik Baik



1



0002



1



93.000,00



0001 s/d 0002 0001



Kipas Angin



MASPION



-



2015



Baik



2



800.000,00



Loudspeaker



HERARI



-



Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an



Baik



1



3.190.000,0 0



BENQ MP525 / MP525



-



Pembeli an



2010



Baik



1



7.645.000,0 0



10



11 12 13 14 15



16 17 18 19



20 21 22



25 26 27



28



02.06.02.06. 10



0001



Meja Komputer Kursi Kerja



Laser Disc



Kayu



kayu



besi



MDF



eboni t



Loga m



2010



28x5x15 cm



1.562.400,0 0 1.474.000,0 0 1.215.900,0 0 1.054.182,0 0



manual typewriter



Lemari Penyimpanan Arsip



meja tamu kursi tunggu pasien



kursi susun



1PK



Mesin Pemanggil Antrian Automatic LCD PROJEKTOR+LA



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta YAR 29



02.06.02.06. 12



0001



Wireless



SAHITEL / WPA750DU



-



30



02.06.02.06. 50 02.06.02.06. 50



0001



Alat Rumah Tangga Lain-lain Alat Rumah Tangga Lain-lain



-



-



kayu



-



-



kain



32



02.06.03.01. 05



0001



Personal Komputer Lainlain



Benq/V1088C CPU E5300



-



Eboni t



33



02.06.03.01. 05



0002



Personal Komputer Lainlain



Compaq presario / CQ 36221



-



34



02.06.03.01. 05



0003



Personal Komputer Lainlain



acer m1935/intel core dual core G645



-



35



02.06.03.02. 01



0001



PC Unit/ Komputer PC



PC BRANDED HP PAVILION 110-010L



36



02.06.03.02. 01



0001 s/d 0002



PC Unit/ Komputer PC



37



02.06.03.02. 03



0001



38



02.06.03.02. 03 02.06.03.02. 03 02.06.03.03. 06 02.06.03.04. 08 02.06.03.04. 08 02.06.03.04. 08



0001 s/d 0005 0001 s/d 0002 0011



02.06.03.04.



31



39 40 41 42 43



44



Pembeli an



2013



Baik



1



6.200.000,0 0



Pembeli an Pembeli an



1980



1



60.000,00



2012



Kurang Baik Baik



1



2.500.000,0 0



korden 1 paket (4 buah )



Pembeli an



2010



Baik



1



3.999.600,0 0



PC komputer



Pembeli an



2011



Baik



1



4.899.400,0 0



Pembeli an



2013



Baik



1



5.000.000,0 0



intel core dual core G645,Memori 2GB,HDD 500GB,DVD RW,OS, Monitor LED Hacer 16"



-



Pembeli an



2014



Baik



1



5.000.000,0 0



PC BRANDED HP PAVILION 110010L



LENOVO / H30-50-8HID



-



Pembeli an



2015



Baik



2



19.497.536, 50



Note Book



TOSHIBA PC8500 / PORTAGE T210



-



Eboni t



Pembeli an



2010



Baik



1



10.160.200, 00



0002



Note Book



HP / 430



-



2011



Baik



1



0003



Note Book



TOSHIBA / C800-1024G



-



Eboni t



Pembeli an Pembeli an



2013



Baik



1



5.995.000,0 0 5.140.000,0 0



CPU



lenovo



-



Baik



5



canon



-



2007



Baik



2



Printer



CANNON



-



2009



Baik



1



0014



Printer



HP LJ Pro P1102 / P1102



-



Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an



2007



Printer



eboni t eboni t



Baik



1



0015



Printer



Cannon /



-



Pembeli



2011



Baik



1



0002



Eboni t



Mika



2010



349x196x238 mm



Laptop



2.500.000,0 0 600.000,00 1.125.000,0 0 1.402.500,0 0 500.000,00



Printer Laser



cannon ip



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 08



pixma IP 2770



45



02.06.03.04. 08



0001 s/d 0002



Printer



46



02.06.03.04. 08



0021



Printer



47



02.06.03.04. 08



0001 s/d 0003



Printer



48



02.06.03.05. 02 02.06.03.05. 02



0007



50



51



an



2770+infus



Canon IP 2770 tanpa infustank / PIXMA IP 2770 cANON IP 2770 DENGAN INFUS / PIXMA IP 2770 CANON PIXMA IP 2770+MODIF TINTA BLUEPRINT



-



Pembeli an



2012



Baik



2



1.026.000,0 0



-



Pembeli an



2012



Baik



1



627.000,00



-



Pembeli an



2014



Baik



3



2.490.000,0 0



Monitor



lenovo



-



2007



Baik



1



348.000,00



0001 s/d 0003



Monitor



-



2013



Baik



3



2.400.000,0 0



LCD Monitor LG E1642C-BNA



02.06.03.05. 02



0001 s/d 0002



Monitor



Monitor LG/ LG E1642CBNA NATHANS 15''



Pembeli an Pembeli an



-



Pembeli an



2014



Baik



2



1.600.000,0 0



LED MONITOR NATHANS 15''



02.06.03.05. 02 02.06.04.01. 10



0014



Monitor



LG / 16M35



-



2015



Baik



1



0001



Meja Kerja



MT 1050 MAHOGANY (EXP0217M)



-



Pembeli an Pembeli an



2015



Baik



1



1.065.676,8 4 395.318,00



53



02.06.04.01. 10



0001 s/d 0002



Meja Kerja



MT 1050 MAHOGANY (EXPO217M)



-



Pembeli an



2015



Baik



2



790.637,00



54



02.06.04.01. 10



0003



Meja Kerja



MT 1050 MAHOGANY (EX PO217M)



-



Pembeli an



2015



Baik



1



395.318,00



55



02.06.04.07. 06



0001



BROTHER



-



Pembeli an



2009



Baik



1



1.975.000,0 0



56



02.06.04.07. 06



0002



Lemari Arsip untuk arsip Dinamis Lemari Arsip untuk arsip Dinamis



BROTHER / B304



-



Pembeli an



2015



Baik



1



2.263.450,0 0



57



02.07.01.01. 52



0001 s/d 0003



Kenika



-



Pembeli an



2012



Baik



3



1.425.000,0 0



49



52



Unintemuptible Power Supply (UPS)



eboni t Eboni t



PRINTER CANON PIXMA IP 2770 + MODIF TINTA BLUEPRINT



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 58



02.07.01.01. 52



0001 s/d 0004



59



02.07.01.02. 03



0001



60



02.07.01.02. 03



0002



Camera Electronic



61



02.07.01.02. 03 02.07.02.01. 11 04.16.03.01. 04



0003



64



05.17.01.01. 04



0001



Camera Electronic Pesawat Telephone Jaringan Telepon Di atas Tanah Lain-lain Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi



65



05.17.01.01. 04



0002



66



05.17.01.01. 04



0003



67



05.17.01.01. 04



0004



68



05.17.01.01. 04



69



70



62 63



0001 0002



Unintemuptible Power Supply (UPS) Camera Electronic



APC / BX650LI-MS



-



Pembeli an



2015



Baik



4



2.609.820,8 4



PENTAX OPTIO



-



Pembeli an



2009



Baik



1



2.750.000,0 0



CANON Power Shot A3100IS / Compact 12 MP



-



Loga m



Pembeli an



2010



Baik



1



1.999.800,0 0



Canon ixus 105 -



-



2011



Baik



1



eboni t



Pembeli an Pembeli an Pembeli an



2006



Baik



1



1.600.000,0 0 84.000,00



Baik



1



1.250.000,0 0



-



2009



M 2



Kamera Digital



-



Kontrak



-



-



Pembeli an



2010



Baik



1



75.000,00



ISO VOLUME 442009 S/D 2010 ISSN 0854-4491



Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi



-



-



Pembeli an



2010



Baik



1



75.000,00



VOLUME 442009 S/D 2010 ISSN 0854-4491



Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi



-



-



Pembeli an



2010



Baik



1



45.000,00



-



-



Pembeli an



2010



Baik



1



185.000,00



EDISI RINGKASAN KAMUS KEDOKTERAN DORLAND EDISI 28



0005



Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi



-



-



Pembeli an



2010



Baik



1



170.000,00



TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH ISBN 978-6028006-38-5



05.17.01.01. 04



0001 s/d 0003



-



-



Pembeli an



2012



Baik



3



213.825,00



05.17.01.01. 04



0009



Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi



-



-



Pembeli an



2013



Baik



1



135.000,00



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 71



05.17.01.01. 04



0010



72



05.17.01.01. 04



0011



73



05.17.01.01. 04



74



75 76



Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi



-



-



Pembeli an



2013



Baik



1



121.500,00



-



-



Pembeli an



2014



Baik



1



99.000,00



0012



Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi



-



-



Pembeli an



2014



Baik



1



145.000,00



05.17.01.01. 04



0001 s/d 0002



-



-



Pembeli an



2015



Baik



2



198.000,00



05.17.01.01. 10 05.17.01.04. 05



0001 s/d 0002 0001 s/d 0004



Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi Buku Umum Lain-lain Hukum



-



-



2012



Baik



2



55.875,00



-



-



Pembeli an Pembeli an



2012



Baik



4



99.500,00



Total



289.058.163 ,00



BUKU ISO INDONESIA VOLUME 48 BUKU MIMS EDISI BAHASA INDONESIA EDISI 15 2014



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain;



Jumlah SDM : 12 Orang, dengan rincian sebagai berikut : a. Tenaga UPT Pemeliharaan Kesehatan menurut Tugas TUGAS (tanggung jawab pekerjaan) NO



NAMA



1



PENDIDIKAN



2



3



POKOK



INTEGRASI



4



5



1



SRI WINARNI, SKM



S1



Kepala UPT Pemeliharaan Kesehatan



2



Supriyanto, S.Kom



S1



Ka.Sub.Bag.TU



3



Agus Suwanto, SH



S1



Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pencetakan Kartu BKMKS)



4



Titik Mardianti, AMD



D3 Farmasi



Pengadministrasi Keuangan



5



Solichah Widiastuti



SMK (SMEA)



Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pengadministrasi Kearsipan)



6



Farida Ambarwati



D-III Analis



Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit)



7



Eni Utami, AMd.PK



D-III Rekam Medis



Perekam Medis Pelaksana



8



Sih Giyartiti



SLTA



Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pendaftaran Kartu BKMKS)



9



Yulianti Dewi Pratiwi, SE



S1



Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit)



- Surat menyurat (mengambil, memberi nomor, menulis alamat, cap, mengedarkan surat; menulis dipapan pengumuman); Melaporkan & melaksanakan kegiatan pemeliharaan pembangunan dan kebersihan kantor; Pengemudi; Verifikator Berkas Permohonan Hak - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Verifikasi Kartu BKMKS); Koordinator absensi manual (mempersiapkan form absensi) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Verifikasi Kartu BKMKS); Pengelola Sarana Prasarana Rumah Tangga Dinas (Penyimpan Barang); Kegiatan administrasi di Dalam UPT PK (rapat) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit); Pengelola Sarana Prasarana Rumah Tangga Dinas (Inventaris Barang); Jaminan Kesehatan; Pembuatan Berita Acara Verifikasi; Pencatatan dan pelaporan BKMKS, JKN - Tugas lain - Verifikator Berkas Permohonan Hak; Koordinator absen manual harian; Surat menyurat (mengambil, memberi nomor, menulis alamat, cap, mengedarkan surat; menulis dipapan pengumuman) - Tugas lain - Kegiatan administrasi di Dalam UPT PK (rapat); Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pencatatan dan Pelaporan Kartu BKMKS) - Tugas lain



TENAGA TKPK 1



Sri Lestari, AMK



D-3 Keperawatan



Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS



- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 2



Rusdiana Khasanah, Amd.Keb



D-3 Kebidanan



Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS



- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan



3



Sarwo Endah Setyawati, Amd.Keb



D-3 Kebidanan



Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS



- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan



2. Menambah pegawai TKPK Pada Tahun 2017, untuk memenuhi kebutuhan tenaga di UPT Pemeliharaan Kesehatan, mengangkat 4 tenaga TKPK yang bersumber dana dari APBD Kota Surakarta Tahun 2017.



Tugas TKPK melaksanakan Pekerjaan sebagai Tenaga Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim Rumah Sakit pada UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta meliputi : (1)



Melaksanakan penerimaan dan meneliti berkas klaim pasien BKMKS dari rumah sakit;



(2)



Melaksanakan verifikasi kesesuaian antara klaim pelayanan pasien di Rumah Sakit dengan ketentuan yang berlaku (MoU);



(3)



Membuat surat pengembalian dan mengklarifikasi hasil verifikasi



klaim yang tidak



memenuhi syarat; (4)



Melaksanakan proses hasil verifikasi klaim Rumah Sakit untuk dapat diajukan proses pembayarannya;



(5)



Membuat laporan pertanggung jawaban bulanan dan tahunan;



(6)



Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.



3. Belanja pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik; Anggaran belanja pegawai dan biaya operasional Pemeliharaan Kesehatan bersumber dari APBD Kota Surakarta.. ( DPA untuk kegiatan ini terlampir) 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan perlengkapannya. UPT Pemeliharaan Kesehatan sudah mempunyai sarana dan prasarana sesuai standar, untuk memberikan pelayanan. Adapun sarana prasarana berupa sarana perlengkapan kantor, mebelair, dan kendaraan dinas operasional.



E. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tetentu dan /atau tugas teknis penunjang tertentu.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Dalam melaksanakan pelayanan, telah disusun Standar Operating Prosedur Mulai dari SOP Pendaftaran Peserta BKMKS, SOP Peneribitan Kartu BKMKS, SOP SOP Verifikasi Klaim. Adapun bentuk SOP sebagaimana terlampir.



( Lampiran)



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



F. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Profinsi dengan pemerintah Kota.



Pelaksanaan integrasi Jaminan Kesehatan yang bersumber dana dari APBD Kota, memperhatikan kepesertaan PBI yang sudah dibiayai dari APBN (Pemerintah Pusat) dan Kesertaan PBI APBD Pemerintah Provinsi. Sehingga terjadi keserasian atau sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota. Koordinasi dilaksanakan secara berkala, minimal 4 kali dalam satu tahunnya. G. Tersedianya jabatan fngsional/ teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD Pemeliharaan Kesehatan.



.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB III ANALISIS BABAN KERJA



Berdasarkan analisis beban kerja, maka didapatkan kebutuhan pegawai di UPT Pemeliharaan Kesehatan yaitu sebagai berikut :



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Perekam Medis Pemula Terampil



Perekam Medis Pemula Terampil



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dibidang rekam medis dan informasi



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beban Kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegaw ai



6



7



8



9



10



11



12



1



2



3



4



Melakukan wawancara untuk mengisi identitas pribadi data sosial pasien rawat jalan (peserta KIS dan BKMKS) Mengisi buku registrasi pendaftaran pasien rawat jalan (peserta KIS an BKMKS) Membuat dan memutakhirkan kartu indeks utama pasien pengaju kartu KIS dan BKMKS Laporan mutu pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan



JUMLAH PEMBULATAN



Menit/Pasien



2



72.000



10.349



0,2875



Menit/Pasien



3



72.000



10.349



0,4312



Menit/Pasien



1



72.000



10.349



0,1437



120



72.000



12



0,0200



Menit/Laporan



1



0,88



1



1



Sesuai



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Pengelo la Progra m Jaminan Pemelih araan Kesehat an JFU



Pengelol a Program Jaminan Pemeliha raan Kesehata n JFU



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasi an/ penginputan dan pengolahan di bidang data pembayaran jaminan kesehatan



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beba n Kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



6



7



8



9



10



11



12



1



2



3



4



5 6 7 8 9 10 11 12



Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima, menghitung dan meneliti berkas klaim pasien BKMKS dari rumah sakit Memverifikasi kesesuaian antara klaim pelayanan pasien di Rumah Sakit dgn ketentuan yg berlaku (MoU) Membuat surat pengembalian & mengklarifikasi hasil verifi.klaim yg tidak memenuhi syarat Mengentri ke komputer jumlah biaya Menyerahkan ke Pembantu Bendahara Pengeluaran Memeriksa rincian klaim dan BAP Menyerahkan kembali ke Pembantu Bendahara Pengeluaran Mengurutkan semua berkas yang kembali maupun tidak Menyerahkan berkas ke pengeset berkas dengan tanda tangan Menyimpanan arsip (berkas) klaim RS Mengetik, memberi nomor, tanggal dan membubuhi stempel



Menit/Kegiata n



15



72.000



237



0,0494



Menit/berkas



5



72.000



575



0,0399



Menit/Pasien



7



72.000



3564



0,3465



Menit/Kegiata n



15



72.000



311



0,0648



Menit/Pasien



5



72.000



3564



0,2475



Menit/Kegiata n Menit/berkas



2



72.000



575



0,0160



3



72.000



3564



0,1485



Menit/Kegiata n Menit/berkas



2



72.000



575



0,0160



10



72.000



575



0,0799



2



72.000



575



0,0160



10



72.000



575



0,0799



10



72.000



30



0,0042



Menit/Kegiata n Menit/Dokum en Menit/Kegiata n



5



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



13



14



15



16



17



18 19



20 21



22 23 24 25



pada Surat Undangan MOUADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mengirim melalui ekspedisi dan dokumentasi/Pengarsipan Surat Undangan Pertemuan MOUADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Menyiapkan bahan Pertemuan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Melaksanakan Pertemuan pembahasan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mengawal penandatanganan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mendistribusikan dan menyimpan dokumen MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Melaksanaan monitoring evaluasi ke Rumah Sakit Memberi konseling permasalahan pemanfaatan kartu BKMKS, kartu KIS, klaim RumKit Membuat SK Bansos Kesehatan Menerima berkas bansos dari Dinas Kesehatan berdasarkan disposisi Walikota Surakarta Mencatat dalam daftar pengaju bantuan sosial Melakukan verifikasi administratif Melakukan survey (kunjungan) lapangan Membuat surat penolakan ke pengaju Bansos dengan tembusan Walikota Surakarta sebagai laporan dikarenakan tidak lolos



Menit/Kegiata n



5



72.000



30



0,0021



Menit/Kegiata n



120



72.000



4



0,0067



Menit/Kegiata n



180



72.000



4



0,0100



Menit/Kegiata n



10



72.000



2



0,0003



Menit/Kegiata n



10



72.000



30



0,0042



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



421



72.000



15



0,0877



25



72.000



273



0,0948



Menit/Kegiata n Menit/berkas



15



72.000



2



0,0004



5



72.000



513



0,0356



Menit/Kegiata n Menit/berkas



5



72.000



513



0,0356



10



72.000



513



0,0713



Menit/berkas



30



72.000



513



0,2138



Menit/PerSurat



8



72.000



37



0,0041



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta verifikasi 26



27



28 29



30



31 32



33 34



35



Membuat nota dinas kepada Walikota Surakarta sesuai dengan hasil verifikasi dan survey memenuhi syarat Menerima disposisi dari Walikota melalui Ka. Dinas Kesehatan sebagai jawaban nota dinas Menghubungi pengaju untuk kelengkapan rekening bank Membuat nota dinas ke BPPKAD untuk realisasi pembayaran bantuan sosial sesuai disposisi Walikota Menerima berkas realisasi bantuan sosial dari BPPKAD dan mencatatnya dalam daftar penerima realisasi bansos Menghubungi via telpon penerima bansos untuk realisasinya Memberitahu lewat surat bagi pengaju yang ditolak pengajuan bantuan sosial Menyimpan laporan dalam bentuk berkas dan sofcopy Menerima, mengecek, menuliskan berkas pemohon BKMKS dari Kelurahan atau warga yang gawat darurat ke buku bantu & komputer, memberi format verifikasi, serta menyerahkan berkas ke petugas verifikasi administrasi dan kepemilikan kartu JKN Menerima berkas dan kartu BKMKS yang telah dicetak, mengecek kebenaran jumlah pengaju/ kartu BKMKS sudah



Menit/PerSurat



8



72.000



443



0,0492



Menit/PerSurat



2



72.000



443



0,0123



Menit/berkas



3



72.000



443



0,0185



Menit/Laporan



8



72.000



73



0,0081



Menit/Laporan



5



72.000



73



0,0051



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



3



72.000



443



0,0185



10



72.000



73



0,0101



Menit/berkas



5



72.000



513



0,0356



Menit/berkas



6



72.000



1302 7



1,0856



Menit/berkas



4



72.000



1302 7



0,7237



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



36



37



38



39 40



41 42 43



sesuai dengan yang ada di pendaftaran, selanjutnya berkas dikirim ke petugas pembuat pengantar Mengambil hasil laporan pengaju BKMKS yang telah selesai diberi surat pengantar, serta menyerahkan ke petugas pengesetan berkas untuk diambil format hasil verifikasi Menuliskan hasil pembuatan kartu BKMKS ke buku bantu dan kepapan pengumuman setiap hari Memberitahu kelurahan hasil pengajuan kartu BKMKS yang sudah jadi, bisa lewat telepon serta menyerahkan hasil pengajuan kartu BKMKS ke petugas kelurahan/ pengaju untuk diserahkan ke pengaju kartu BKMKS Menyimpan kartu BKMKS dan berkas yang belum diambil Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi dan kepemilikan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki sebagai peserta BKMKS dengan menuliskan hasilnya pada format verifikasi, serta administrasi Menyerahkan hasil verifikasi untuk dicetak dan diketik datanya Mengentri data dan mencetakan kartu BKMKS Mengecek, mengentri, merekapitulasi data berkas pengaju kartu BKMKS memenuhi persyaratan (MS) administrasi & tidak memiliki jaminan kes.ke aplikasi BKMKS sesuai format yg



Menit/Kegiata n



1



72.000



1200



0,0167



Menit/Kegiata n



2



72.000



1200



0,0333



Menit/Lokasi



1



72.000



1302 7



0,1809



Menit/berkas



1



72.000



0,1809



Menit/Pasien



5



72.000



1302 7 3435 6



Menit/berkas



1



72.000



0,1809



Menit/Kegiata n Menit/Pasien



5



72.000



3



72.000



1302 7 2689 5 2689 5



2,3858



1,8677 1,1206



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta ada, data ambil (copi) di aplikasi BKMKS 44



45 46



47 48 49



50



Mengentri, merekapitulasi data berkas pengaju kartu BKMKS yang tidak memenuhi persyaratan (TMS) administrasi dan memiliki jaminan kesehatan ke aplikasi BKMKS, sesuai format yang ada Mengetik,mencetak laporan Memintakan tandatangan Ka UPT, selanjutnya laporan dengan surat pengantar diserahkan ke petugas loket Mengeset berkas pengaju kartu BKMKS,klaim RS, Bansos Mendaftar dan melayani pasien HD & Kemoterapi, radioterapi Menerima, menonaktifkan, dan memusnahkan kartu BKMKS yang sudah memiliki kartu KIS Membuat laporan bulanan penonaktifan kartu BKMKS



JUMLAH PEMBULATAN



Menit/Pasien



4



72.000



2689 5



1,4942



Menit/Laporan



10



72.000



2448



0,3400



Menit/Kegiata n



3



72.000



2448



0,1020



Menit/berkas



15



72.000



1526



0,3179



Menit/Kegiata n Menit/Pasien



5



72.000



12



0,0008



2



72.000



597



0,0166



Menit/Laporan



6



72.000



12



0,0010



11,88



5



12



Kurang



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Pengad ministra si Keuang an JFU



Pengadm inistrasi Keuanga n JFU



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasi an di bidang keuangan



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beba n Kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



6



7



8



9



10



11



12



1



2



3



4 5



6



7



8 9 10



11



Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Mencatat arus penerimaan dan pengeluaran keuangan BKMKS dalam buku kas umum Mendokumentasikan rincian penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas bantu Mendistribusikan pengeluaran keuangan kedalam buku kas bantu Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran BKMKS Membuat dan mendokumentasikan perencanaan anggaran dan realisasi penggunaan dana operasional BKMKS Membuat SPJ atas realisasi penggunaan dana operasional BKMKS Menerima serta membuat BAP & kuitansi dari RS Mengoreksi ulang dan melengkapi SPJ Memintakan asmaan dan melaporkan dari masing-masing SPJ/ klaim RS ke Bendahara pengeluaran Mengirimkan SPJ ke keuangan Pemkot



Menit/Kegiata n



15



72.000



237



0,0494



Menit/berkas



60



72.000



12



0,0100



Menit/berkas



60



72.000



12



0,0100



Menit/berkas



30



72.000



12



0,0050



Menit/berkas



60



72.000



12



0,0100



Menit/berkas



90



72.000



2



0,0025



Menit/Kegiata n



30



72.000



12



0,0050



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



30



72.000



192



0,0800



15



72.000



192



0,0400



10



72.000



204



0,0283



Menit/Kegiata n



15



72.000



204



0,0425



1



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 12



Mengentri pajak



13



Membayarkan pajak kegiatan



14 15



Melaporkan pajak terbayar ke kantor Pajak/ DPPKA Membuat rincian pajak



16



Membuat daftar transaksi harian



17



Melaporkan daftar transaksi harian



18



Berita acara pemeriksaan kas



19 20



Crosscek dengan bendahara barang tentang asset Membuat SPP



21



Membuat SPM



22



Membuat laporan keuangan akhir tahun Pembuatan BAP Rumah Sakit



23



JUMLAH PEMBULATAN



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



15



72.000



60



0,0125



120



72.000



60



0,1000



30



72.000



12



0,0050



60



72.000



60



0,0500



30



72.000



12



0,0050



15



72.000



12



0,0025



15



72.000



4



0,0008



90



72.000



2



0,0025



30



72.000



204



0,0850



30



72.000



204



0,0850



460



72.000



1



0,0064



145



72.000



180



0,3625



1,00



1



1



Sesuai



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Pengad ministra si Sarana dan Prasara na JFU



Pengadm inistrasi Sarana dan Prasaran a JFU



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasi an di bidang sarana dan prasarana



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beba n Kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



6



7



8



9



10



11



12



1



2 3



4



5



6 7



8 9 10 11



12



Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Melaksanakan inventarisir jenis dan jumlah kebutuhan barang Membuat dan Mengusulkan Rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor Menyusun Daftar Kebutuhan Barang Unit Tahunan dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DPA Menyiapkan pengadaan barang, pengumpulan bahan dan informasi, Survey Harga dll Melaksanakan pembelian barang inventaris Menyelesaikan administrasi pengadaan barang dan kelengkapan SPJ Menyiapkan bahan/rencana pembelian bahan habis pakai Melaksanakan pembelian barang habis pakai Menerima BAP pembelian dan penyerahan barang Melakukan pemeriksaan, meneliti dan memberikan kode barang yang telah dibeli maupun diterima Menyimpan dalam gudang atau



72.000



Menit/Kegiata n



15



Menit/Dokum en



720



Menit/Laporan



330



0,0494 237



72.000



12



72.000



0,0550 12



72.000 Menit/Dokum en



720



Menit/Kegiata n



660



Menit/Kegiata n



330



Menit/Dokum en



720



Menit/Laporan



360



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



0,0200 2



72.000



0,0367 4



72.000



4



72.000



330 330 660



Menit/Kegiata



330



0,0183 0,0400



4 72.000 72.000 72.000



12 6 4



72.000



Menit/Kegiata n



0,1200



0,0600 0,0275 0,0183 0,0367



4 72.000



6



0,0275



0



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta tempat penyimpanan 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



23



24 25 26 27 28 29 30



Memasukkan ke buku inventaris barang Membuat pelaporan barang yang diterima Memasukkan ke buku penerimaan dan pengeluaran barang Melakukan penyimpanan barang/aset yang sudah dibeli Membuat kartu Inventaris Barang (KIB) Membuat laporan keadaan barang iventaris Membuat usulan perawatan dan perbaikan barang Melaksanakan perawatan dan perbaikan barang Menyusun konsep daftar pengalokasian barang Mendistribusikan barang sesuai dengan daftar pengalokasian / penginstalan barang agar barang siap pakai Menyusun berita acara serah terima barang kepada pengguna barang Memasukkan ke kartu KIR (bila diperlukan) Membuat laporan distribusi barang Menghitung dan merinci persediaan barang Menyusun rencana penghapusan barang Mengirim penghapusan barang ke BPPKAD Menyusun laporan bulanan barang habis pakai Melaksanakan Stok Opname Barang Habis Pakai bulanan



n Menit/Kegiata n



330



Menit/Laporan



330



Menit/Dokum en Menit/Kegiata n Menit/Dokum en



720 330 720



Menit/Laporan



720



Menit/Laporan



330



Menit/Kegiata n



330



Menit/Laporan



720



72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000



4 4 4 4 2 2 6 6 6



72.000 Menit/Kegiata n



600



Menit/Dokum en



330



Menit/Dokum en Menit/Laporan Menit/Laporan Menit/Dokum en Menit/Dokum en



600 900 600 180



Menit/Laporan



360



Menit/Laporan



360



0,0183 0,0400 0,0183 0,0200 0,0200 0,0275 0,0275 0,0600 0,0500



6 72.000



330



0,0183



0,0275 6



72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000



2 2 2 2 2 12 12



0,0092 0,0167 0,0250 0,0167 0,0050 0,0600 0,0600



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 31 32



33 34 35



Membuat laporan Tri Wulanan /Stok Opname Barang Habis Pakai Membuat laporan semesteran barang habis pakai dan persediaan barang Membuat laporan tahunan barang habis pakai dan persediaan barang Menyusun laporan semesteran keadaan barang Menyusun Laporan Tahunan Pengelolaan Barang



JUMLAH PEMBULATAN



Menit/Laporan



900



Menit/Laporan



600



Menit/Laporan



1200



Menit/Laporan



600



Menit/Laporan



660



72.000



4



72.000



0,0500 0,0167



2 72.000 72.000 72.000



1 2 1



0,0167 0,0167 0,0092



1,14



0



1



Kurang



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Jaminan Kesehat an JFU



Jaminan Kesehata n JFU



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumenta sian/ penginputan dan pengolahan di bidang data pembayaran jaminan kesehatan



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beb an Ker ja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



6



7



8



9



10



11



12



1



2



3



4



5



6



7



8



Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima data usulan peserta BPJS PBI APBD Kota Surakarta dari Kantor Dinas Sosial Memeriksa ulang data usulan apakah ada usulan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dari APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah, APBD Kota Surakarta Merekap dan menghitung ulang jumlah usulan yang akan dikirimkan ke kantor BPJS Kesehatan Mengirim data usulan peserta JKN baru serta usulan penghapusan data peserta JKN yang meninggal, pindah ke luar Kota Surakarta, memiliki kartu ganda kepada BPJS Menerima hasil usulan peserta BPJS Kesehatan atau migrasi tambah dengan keterangan berhasil dimigrasikan dan tidak berhasil dimigrasikan (dlam bentuk soft copy) Menerima, mengurutkan dan mengecek Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari petugas BPJS Kesehatan yang disertai tanda terima Membuat tanda bukti dan undangan



Menit/Kegiata n



15



72.000



237



0,0494



Menit/Laporan



10



72.000



12



0,0017



Menit/Laporan



30



72.000



12



0,0050



Menit/Laporan



60



72.000



12



0,0100



Menit/berkas



30



72.000



296



0,1233



Menit/Laporan



30



72.000



12



0,0050



Menit/berkas



3



72.000



152 09



0,6337



Menit/berkas



3



72.000



152



0,6337



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



9



10



11



12 13



14



15 16 17



ke warga untuk pengambilan KIS melalui Puskesmas Menghubungi petugas puskesmas se Kota Surakarta untuk dapat mengambil undangan di kantor UPT Pemeliharaan Kesehatan Mengikuti breafing persiapan pelaksanaan pembagian kartu KIS kepada warga penerima kartu KIS Mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan pembagian kartu KIS Menyerahkan kartu KIS kepada warga yang mendapat kartu KIS Menyerahkan kartu KIS dan tanda terima yang belum diambil warga kepada petugas Pusk.untuk dapat diserahkan kepada masyarakat sesuai yang tertera di tanda terima KIS Menerima laporan dan tanda terima penyerahan kartu KIS dari Puskesmas Merekap data kepesertaan JKN/KIS berdasarkan laporan Puskesmas Menyimpan laporan dalam bentuk berkas dan sofcopy Membuat surat pencabutan peserta KIS PBI APBD Kota dan propinsi



JUMLAH PEMBULATAN



09 Menit/Kegiata n



3



72.000



204



0,0085



Menit/Kegiata n



60



72.000



12



0,0100



Menit/Kegiata n



60



72.000



12



0,0100



Menit/berkas



2



72.000



0,4225



Menit/Kegiata n



180



72.000



152 09 12



Menit/Laporan



2



72.000



166



0,0046



Menit/Laporan



15



72.000



166



0,0346



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



5



72.000



12



0,0008



8



72.000



38



0,0042



0,0300



1,99



0



2



Kurang



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Pengad ministra si Persurat an JFU



Pengadm inistrasi Persurata n JFU



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumenta sian dibidang persuratan



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beb an Ker ja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



6



7



8



9



10



11



12



1



2



3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima, membuka, mencatat dan memberikan nomor agenda surat masuk Memberi dan menulis pada lembar disposisi Menyampaikan surat pada Pimpinan Mencatat agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan Mencatat surat keluar pada buku agenda surat keluar Mengetik surat keluar serta mengesahkan ke atasan langsung Memberikan nomor pada surat keluar Melakukan penggandaan surat/dokumen kantor Menyeleksi dan menyimpan surat masuk per bidang/program Mengarsipkan dan menyimpan surat keluar Pendataan, mengklasifikasi dan mencatat arsip Menyimpan arsip aktif dan inaktif



Menit/Kegiata n



15



72.000



237



0,0494



Menit/PerSurat



5



72.000



347



0,0241



Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/PerSurat Menit/Dokum en Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



5



72.000



347



0,0241



5



72.000



347



0,0241



5



72.000



117



0,0081



10



72.000



229



0,0318



5



72.000



178



0,0124



20



72.000



178



0,0494



5



72.000



178



0,0124



60



72.000



178



0,1483



60



72.000



24



0,0200



60



72.000



48



0,0400



60



72.000



24



0,0200



120



72.000



48



0,0800



0



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 15



Melaksanakan penyusutan/ pemusnahan arsip



Menit/Kegiata n



240



72.000



12



0,0400



JUMLAH



0,58



0



1



Kurang



PEMBULATAN



REKAPITULASI MATRIKS KEBUTUHAN TENAGA KESEHATAN FASKES FASKES LAINNYA DENGAN METODE ABK



1. JABATAN FUNGSIONAL UMUM



PENGADMINISTRASI KEUANGAN Jumla h SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Tetap )



Juml ah SDM K Seha rusn ya



Kese njan gan



(A)



(B)



(A)-(B)



[1]



[3]



[4]



Jml



1



1



No



Keadaa n



2. PELAKSANA



PEREKAM MEDIS PEMULA Juml ah SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Teta p)



Jumlah SDMK Seharu snya



Kese njan gan



K/S/ L



(A)



(B)



(A)-(B)



[5]



[6]



[7]



[8]



0



Sesuai



1



1



Keadaa n



PENGADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA Juml ah SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Teta p)



Juml ah SDM K Seha rusn ya



Kese njan gan



K/S/ L



(A)



(B)



(A)-(B)



[9]



[10]



[11]



[12]



0



Sesuai



0



2



Keadaa n



3. TENAGA PENUNJANG



PENGADMINISTRASI PERSURATAN Keadaa n



PENGELOLA PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAANKESEHATA N Juml Juml Kese Keadaa ah ah njan n SDM SDM gan K K Saat Seha Ini rusn (PNS ya / Tena ga Teta p) K/S/ (A) (B) (A)-(B) L



Jumlah SDMK Saat Ini (PNS / Tenaga Tetap)



Juml ah SDM K Seha rusn ya



Kese njan gan



K/S/ L



(A)



(B)



(A)-(B)



K/S/ L



[13]



[14]



[15]



[16]



[17]



[18]



[19]



[20]



[21]



-2



Kurang



0



1



-1



Kurang



5



12



-7



JAMINAN KESEHATAN Jumlah SDMK Saat Ini (PNS / Tenaga Tetap)



Jumlah SDMK Seharu snya



Kesenj angan



Keadaan



(A)



(B)



(A)-(B)



K/S/L



[22]



[23]



[24]



[25]



[26]



Kurang



0



2



-2



Kurang



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA DAERAH TAHUN 2017 UPT. PEMELIHARAAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN Rancangan dokumen Pelaksanaan Anggaran di UPT Pemeliharaan Kesehatan untuk Belanja tidak Langsung masih bergabung dengan Dinas Kesehatan



No.



Uraian



Anggaran



1.



Belanja tidak Langsung



Rp. 33.461.100



2.



Belanja langsung



Rp. 13.339.457.800,-



Terdiri dari : a.Penyediaan Jasa surat menyurat.



Rp. 534.000,-



b.Penyediaan jasa komunikasi,air



Rp. 6.960.000,-



dan listrik. c. Penyediaan jasa kebersihan



Rp. 1.750.000,-



kantor d.Penyediaan jasa perbaikan



Rp.14.000.000,-



peralatan kerja e. Penyediaan alat tulis kantor



Rp. 15.000.000,-



f. Penyediaan barang cetakan dan



Rp. 10.000.000,-



penggandaan. g. Penyediaan komponen instalasi



Rp. 300.000,-



listrik h. Penyediaan bahan bacaan dan



Rp. 300.000,-



peraturan perundangan i. Pemeliharaan rutin/berkala



Rp.1.750.000,-



perlengkapan gedung kantor j. Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.



Rp. 13.288.862.800,-



Keterangan 9 Pegawai



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB V Penutup



Dari hasil kajian UPT tersebut diatas tentang Pedoman Pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat disimpulkan bahwa : 1. Terbentuknya UPT Pemeliharaan Kesehatan memenuhi persyaratan, berdasarkan hasil Matrik analisis pemenuhan kriteria dan indikator pembentukan UPTD memenuhi persyaratan. 2. Terbentuknya UPT Pememliharaan Kesehatan mendukung terwujudnya implementasi Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem janinan kesehatan nasional 3. Terbentuknya UPT Pememliharaan Kesehatan sebagai amanah perwujudan implementasi Perwali no.37 tahun 2016 tentang Program bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta.



KAJIAN AKADEMIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PEMELIHARAAN KESEHATAN KOTA SURAKARTA



DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA 2017



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



KATA PENGANTAR



Puji syukur Alhamdulillah Kami panjatkan kepada Allah SWT, karena hanya atas petunjuk-Nya,



salah satu prioritas pembangunan Kota Surakarta adalah peningkatan



aksesibilitas dan derajat kesehatan masyarakat yang dijabarkan oleh Dinas Kesehatan Kota sebagai prioritas program kesehatan salah satunya program pmeliharaan kesehatan. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) program Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta



sebagai salah satu keluaran dari



upaya pemantapan dan pengembangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pembangunan kesehatan merupakan bagian penting dari pembangunan nasional secara menyeluruh, karena menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Pembangunan kesehatan sangat terkait dan dipengaruhi oleh aspek demografi/ kependudukan, keadaan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat termasuk tingkat pendidikan serta keadaan dan perkembangan fisik dan biologik. Keberhasilan pembangunan kesehatan dapat dilihat dari indikator-indikator yang digunakan untuk memantau perkembangan derajad kesehatan masyarakat. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) , Kartu BKMKS Kota Surakarta merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan gambaran data penduduk sangat miskin , miskin, rentan miskin dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) di Kota Surakarta UPT Pemeliharaan adalah Unit Pelaksana Teknik yang mempunyai tugas pengelolaan pemeliharaan kesehatan di Kota Surakarta sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang



Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kesadaran



tentang



pentingnya



jaminan



perlindungan



sosial



terus



berkembang sesuai amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, yaitu menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukkannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945, kemudian terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi suatu bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial, pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Selepas 2004, program jaminan kesehatan telah banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini ditujukan untuk mengatasi ketidakmampuan masyarakat (khususnya masyarakat miskin) dalam membayar layanan kesehatan. Di samping pemerintah pusat, pemerintah daerah juga ikut mengambil peran dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berkembangnya praktik penyelenggaraan jaminan kesehatan tersebut didasari sejumlah alasan yang cukup fundamental Pemberlakuan UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, euforia desentralisasi dan restrukturisasi kewenangan pusat-daerah telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi no. 007/PUU-III/2005 telah memberi jalan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sebagai sub-sistem jaminan sosial, yang kemudian populer disebut Jaminan Kesehatan



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Daerah (Jamkesda). Terbukanya peluang pemerintah daerah untuk mengembangkan program Jamkesda telah menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang sebagai pelengkap program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sebagai “instrumen” tambahan bagi Jamkesmas, Jamkesda ditujukan untuk memberi perlindungan yang efektif terhadap kelompok masyarakat yang tidak tercakup dalam program Jamkesmas. Di Kota Surakarta, Jaminan Kesehatan Daerah Di kenal dengan Program Pemeliharaan



Kesehatan



Masyarakat



Surakarta



(PKMS).



Dalam



operasionalnya, program ini dikelola oleh UPT PKMS, yang uraian tugas pokok dan fungsinya tercantum pada Perwali No.41 Tahun 2008 : Organisasi & Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dan lembaganya masuk pada pada Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2008 : SOTKUPT PKMS bertugas mengelola kepesertaan PKMS, pelayanan kesehatan dan Klaim pembayaran. Pada perjalanannya setelah terbit Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, maka Jamkesda harus terintegrasi dengan Program



Jaminan



Kesehatan



Nasional.



Sehingga



UPT



PKMS,



harus



menyesuiakan/ sinkron dengan kebijakan Jaminan Kesehatan NAsional. Sejak tahun 2016, UPT PKMS mengelola, Peserta Program PKMS Gold yang diintegrasikan ke Program Jaminan Kesehatan



(JKN KIS APBD)



dan



mengelola peserta Bantuan Pemeliharaan Masyarakat Surakarta (BKMKS), yang merupakan pengelihan peserta Program PKMS Silver.



Progaram integrasi



peserta PKMS Gold ke Program Jaminan Kesehatan Nasional diatur dengan Perwali nomor 27 tahun 2015.



Sedangkan



Program BKMKS diatur dengan



Perwali No.37 tahun 2016, tentang program bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta bagi masyarakat Kota Surakarta tidak mampu dan belum tercaver dalam jaminan kesehatan Nasinal. Pada tahun 2017, UPT PKMS berubah namanya menjadi UPT Pemeliharaan Kesehatan dengan berdasarkan pada Perda nomor 8 Tahun 2016, dan Perwali Nomor 27C Tahun 2016.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



B. Tujuan Dari uraian diatas tersebut maka terbentuklah UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta yang mempunyai tujuan sebagai berikut : 1. Menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, rentan miskin yang belum tercover pada program PBI APBN. 2. Memberikan informasi tentang pelayanan JKN



baik tentang Jaminan Kesehatan



Nasional ( JKN ) program Bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta (BKMKS). 3. Mengelola Program BKMKS yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Surakarta yang tidak mampu dalam bentuk bantuan biaya pengobatan rawat inap di Rumah Sakit. C. Sasaran Sasaran Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) dan kartu BKMKS adalah penduduk Kota Surakarta yang belum mempunyai mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) dan kartu BKMKS.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD



A. Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional Dan/ Atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu Dari Urusan Pemerintahan Yang Bersifat Pelaksanaan Dan Menjadi Tanggung Jawab Dari Dinas/ Badan Instansi Induknya; Indikator: 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah; Dalam upaya mewujudkan implementasi Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Kesehatan Nasional maka pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat perlu dilakukan integrasi ke Program Jaminan Kesehatan Nasional. Perwali No. 37 Tahun 2016 tentang Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu dan belum terjamin dengan jaminan kesehatan nasional. UPTD tersebut dalam hal ini adalah UPT Pemeliharaan Kesehatan. a. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan; UPT Pemeliharaan kesehatan melaksanakan tugas teknis operasional dari Dinas Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan



dan bukan merupakan kegiatan



perumusan kebijakan. b. Bukan merupakan kegiatan lintas Organisasi Perangkat Darah (OPD); UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat sesuai Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan Sosial Nasional dan Perwali 37 Tahun 2016 tentang Bantuan Kesehatan masyarakat Kota Surakarta. Kegiatan



tersebut



memerlukan



pengawasan



dan



arahan



dalam



pelaksanaannya; Pemerintah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan Evaluasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Daerah. UPT Pemeliharaan dibawah binaan Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. c. Tugas yang dilaksanakan bukan merupakan tugas dari bidang/ bagian/ seksi.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Ada kegiatan yang bersifat koordinasi dan pembinaan oleh Dinas Kesehatan selaku UPT dari Dinas Kesehatan. Kegiatan tersebut, meliputi : 1. Perencanaan Penganggaran Peserta Integrasi JKN KIS APBD UPT Pemeliharaan Kesehatan, menyediakan data peserta integrasi JKN KIS, kemudian dirapatkan dengan Tim DInas Kesehatan 2. Perencanaan Penganggaran Klaim Peserta BKMKS untuk tiap rumah sakit. UPT Pemeliharaan Kesehatan menyediakan realisasi klaim PKMS tahun lalu, kemudian dirapatkan dengan TimDinas Kesehatan.



A. Tugas Pokok Kepala UPT Pemeliharaan Kesehatan 1. Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang dinas di bidang pemeliharaan kesehatan masyarakat surakarta sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. 2. Uraian Tugas a. Menyusun rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan berdasarkan rencana strategis dinas b. Member petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan c. Mempelajari,menelaah



peraturan



perundang-undangan,keputusan,



petunjuk



pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan dinas kesehatan d. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan pemeliharaan kesehatan e. Melaksanakan monitoring,



evaluasi



dan pelaporan untuk



pengendaliam



pelaksaaam rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan f. Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pegembangan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan g. Melaksanakan analisa potensi pembiayaan pemeliharaan kesehatan h. Melaksanakan perhitungan harga satuan pembiayaan pelayanan kesehatan i. Melaksanakan pendaftaran dan pencetakan kartu kepesertaan j. Menyiapkan bahan pengembangan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan k. Melaksanakan pengelolaan pembiayaan pemeliharaan kesehatan l. Melaksanakan verifikasi pembiayan pemeliharaan kesehatan m. Meneyiapkan bahan



kerjasama dan koordinasi dengan pemberi pelayanan



kesehatan (ppk) n. Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi integrasi sistem jaminan kesehatan dengan bpjs kesehatan



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



o. Melakukan rekonsiliasi kepesertaan jkn integrasi p. Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan q. Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, lakip, lkpj, lppd, dan ekppd uptd pemeliharaan kesehatan r. Melaksanakan sosialisasi pelayanan pemeliharaan kesehatan s. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik t. Memberikan usul dan saran kepada atasan u. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan



B. SUB BAG TU UPTD PEMELIHARAAN KESEHATAN 1. Tupoksi, Melakukan penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan 2. Uraian Tugas : a. Menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis uptd pemeliharaan kesehatan b. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan c. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas. d. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan e. Menghipun, mengolah, menyajikandata dan informasi untuk menyusunrencana strategis dan rencana kerja dan penetapan kinerja uptd pemeliharaan kesehatan f. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan g. Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan h. Menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, lakip, lkpj, lppd dan ekppd uptd pemeliharaan kesehatan i. Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk rencana kerja anggaran ( rka ) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja dinas j. Menyiapkan bahan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



k. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran l. Melakukan administrasi pembukuan, pertanggung jawaban dan laporan keuangan m. Mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan serta perpustakaan n. Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor o. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai p. Menyiapkan bahan usulan yang meliputi pengangkat, kenaikan pangkat, perpindahan, peberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan q. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan dokumentasi pegawai r. Menyiapkan bahan perencanaan dan usulan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas s. Menyiapkan bahan usulan permohonan izin belajar dan tugas belajar t. Menyusun daftar urut kepangkatan ( duk ) u. Menyiapkan bahan permohonan cuti dan mengusulkan permohaonan kartu pegawai, kartu isteri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan ( bapertarum ) v. Menyiapkan bahan daftar penilaian kinerja asn dan laporan pajak-pajak pribadi ( lp2p ) w. Menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian x. Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan /tanda jasa dan sanksi y. Mengelola presensi atau daftar hadir asn z. Meriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik aa. Memberikan usul dan saran kepada atasan bb. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan cc. Sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan



B. Penyediaan Barang Dan/ Atau Jasa Yang Diperlukan Oleh Masyarakat Dan/Atau Oleh Perangkat Daerah Lain Yang Berlangsung Secara Terus Menerus; 1. Barang atau jasa yang diberikan bersifat konkrit dan terukur; UPT Pemeliharaan melakukan kegiatan pencetakan kartu BKMKS 2. Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus. Bahwa untuk menjamin akses pelayanan kesehatan penduduk miskin diberikan kartu JKN KIS APBD. Dan Bagi masyarakat yang tidak mampu, diberi kartu



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Bantuan Kesehatan Masyarakat (BKMKS) yang bersumber dari APBD Kota Surakarta.



C. Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/ atau dalam penyelenggaraan pemerintahan; 1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat, murah, dan cepat; Dengan kartu JKN KIS dan kartu BKMKS masyarakat akan terlayani pelayanan kesehatannya dalam rangka mendapatkan pelayanan pengobatan di Puskesmas atau Rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surakarta. 2. Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah; Kartu JKN KIS dan Kartu BKMKS merupakan bantuan dari pemerintah Kota Surakarta tentang pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga apabila kartu ini belum dimiliki oleh masyarakat sangat miskin,mikin rentan miskin akan mengganggu ekonomi sosial masyarakat. a. Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya. Pengelolaan JKN KIS dalam hal ini untuk pencetakan kartu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI No.40 Tahun 2004 dalam ketentuan Umumpasal 1 ayat (9) bahwa Badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.



D. Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana, dan prasarana;



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Rekapituasi Sarana dan Prasarana NOMOR



SPESIFIKASI BARANG



Urut



Kode Barang



Register



Nama / Jenis Barang



Merk/ Type



1



2



3



4



5



1



02.03.01.04. 01



0001



Mobil Ambulance



2



02.03.01.05. 01



0003



Sepeda Motor



3



02.03.01.05. 01



0004



4



02.03.01.05. 01



5



No. Sertifikat No. Pabrik No. Chasis No. Mesin



Bahan



6



7



Asal/Cara Perolehan Barang



Tahu n Pembelia n



8



9



besi



Pembeli an



1998



Honda supra x 125 R / 125 TR3



MHCPBR 548FC 050902 E 050902 MH1JB9123BK847 874 JB91E2847710



besi



Pembeli an



2011



Sepeda Motor



Honda supra x 125 R / 125 TR3



MH1JB9122BK856 971 JB91E2847710



Besi



Pembeli an



0005



Sepeda Motor



HONDA SUPRA X NF125 TR / NF125 TR



MH1JB9133DK384 288 JB91E3367137



Besi



02.03.01.05. 01



0006



Sepeda Motor



HONDA SUPRA X / NF 125 TR



MH1JB9134DK373 669 JB91E3357231



Besi



6



02.03.01.05. 01



0007



Sepeda Motor



yamaha / 2SV



7



02.06.01.01. 01



0001



8



02.06.01.01. 03



0001



Mesin Ketik Manual Portable (11-13) Mesin Ketik Manual Longewagen (18)



MH32SV00AEJ110 529 2SV110749 -



9



02.06.01.04. 04 02.06.01.04.



0001 s/d 0002 0001 s/d



10



Filling Besi/Metal Lemari Sorok



ISUZU / LG



JUMLAH



-



besi



Ukuran Barang/ Konstruksi (P, S, D)



Satua n



10



11



Keadaa n Barang (B/KB/R B)



12



Keterangan Baran g



Harga



13



14



Baik



1



37.932.000, 00



125 cc



Baik



1



15.020.000, 00



2011



125 cc



Baik



1



15.020.000, 00



Pembeli an



2013



125 cc



Baik



1



17.018.000, 00



Pembeli an



2013



125cc



Baik



1



17.018.000, 00



Pembeli an



2014



125cc



Baik



1



16.213.358, 00



Pembeli an



1985



Kurang Baik



1



107.500,00



15



droping dari dppka



Brother / M2000 De Luxe (18" )Deluxe



-



Pembeli an



2012



Baik



1



2.850.000,0 0



manual typewriter



LION



-



2009



Baik



2



Lokal



-



Pembeli an Pembeli



2010



Baik



2



5.900.000,0 0 4.975.000,0



Lemari



Kayu



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 11



0002



02.06.01.04. 12 02.06.02.01. 06



0001 s/d 0002 0001 s/d 0012



02.06.02.01. 11 02.06.02.01. 17 02.06.02.01. 28



0001 s/d 0013 0001 0001 s/d 0004



02.06.02.01. 34 02.06.02.01. 34 02.06.02.01. 37 02.06.02.01. 66



0001 s/d 0009 0001 s/d 0004 0001 s/d 0007 0001 s/d 0004



02.06.02.02. 01 02.06.02.04. 03 02.06.02.04. 03



0003



Jam Mekanis



0002



23



24



11 12



13 14 15



16 17 18 19



20 21 22



25 26 27



an Lemari Kaca



-



-



Kursi Kayu/Rotan/Ba mbu Meja Tulis



-



-



-



-



Meja Reseption



lokal



-



Kursi Tamu



Berlian / silver 4 seats



-



Kursi Lipat



-



-



Kursi Lipat



futura



-



-



-



leopard chrome merah / LEO0001M



-



-



-



AC Unit



LG



-



0003



AC Unit



LG Hercules / S09LPBX-3



-



02.06.02.04. 03



0001 s/d 0002



AC Unit



PANASONIC / PN9RKJ



02.06.02.04. 06 02.06.02.04. 06 02.06.02.04. 06 02.06.02.06. 07



0001



Kipas Angin



0002 0001 s/d 0002 0001



Pembeli an Pembeli an



1990



Baik



2



105.400,00



1996



Baik



12



222.000,00



Pembeli an Pembeli an Pembeli an



2007



Baik



13



920.400,00



2011



Baik



1



2011



Baik



4



9.290.000,0 0 7.002.600,0 0



Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an



1999



Baik



9



2011



Baik



4



2007



Baik



7



2015



Baik



4



Pembeli an Pembeli an Pembeli an



2004



1



25.000,00



2009



Kurang Baik Baik



1



2011



Baik



1



5.467.500,0 0 3.993.000,0 0



-



Pembeli an



2015



Baik



2



9.601.965,8 2



-



-



2006



50.000,00



-



-



2006



Kurang Baik Baik



1



Kipas Angin



1



93.000,00



Kipas Angin



MASPION



-



2015



Baik



2



800.000,00



Loudspeaker



HERARI



-



Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an



Baik



1



3.190.000,0 0



BENQ MP525 / MP525



-



Pembeli an



2010



Baik



1



7.645.000,0 0



SAHITEL / WPA750DU



-



Pembeli an



2013



Baik



1



6.200.000,0 0



-



-



kayu



1980



60.000,00



-



kain



Kurang Baik Baik



1



-



Pembeli an Pembeli



1



2.500.000,0



Meja Komputer Kursi Kerja



28



02.06.02.06. 10



0001



Laser Disc



29



02.06.02.06. 12



0001



Wireless



30



02.06.02.06. 50 02.06.02.06.



0001



Alat Rumah Tangga Lain-lain Alat Rumah



31



0002



0



kayu



besi



MDF



eboni t



Loga m



2010



2012



28x5x15 cm



1.562.400,0 0 1.474.000,0 0 1.215.900,0 0 1.054.182,0 0



Penyimpanan Arsip



meja tamu kursi tunggu pasien



kursi susun



1PK



Mesin Pemanggil Antrian Automatic LCD PROJEKTOR+LA YAR



korden 1 paket



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 50



Tangga Lain-lain



an



32



02.06.03.01. 05



0001



Personal Komputer Lainlain



Benq/V1088C CPU E5300



-



33



02.06.03.01. 05



0002



Personal Komputer Lainlain



Compaq presario / CQ 36221



-



34



02.06.03.01. 05



0003



Personal Komputer Lainlain



acer m1935/intel core dual core G645



-



35



02.06.03.02. 01



0001



PC Unit/ Komputer PC



PC BRANDED HP PAVILION 110-010L



36



02.06.03.02. 01



0001 s/d 0002



PC Unit/ Komputer PC



37



02.06.03.02. 03



0001



38



02.06.03.02. 03 02.06.03.02. 03 02.06.03.03. 06 02.06.03.04. 08 02.06.03.04. 08 02.06.03.04. 08



0001 s/d 0005 0001 s/d 0002 0011



44 45



39



40 41 42 43



Eboni t



0



(4 buah )



Pembeli an



2010



Baik



1



3.999.600,0 0



Pembeli an



2011



Baik



1



4.899.400,0 0



Pembeli an



2013



Baik



1



5.000.000,0 0



intel core dual core G645,Memori 2GB,HDD 500GB,DVD RW,OS, Monitor LED Hacer 16"



-



Pembeli an



2014



Baik



1



5.000.000,0 0



PC BRANDED HP PAVILION 110010L



LENOVO / H30-50-8HID



-



Pembeli an



2015



Baik



2



19.497.536, 50



Note Book



TOSHIBA PC8500 / PORTAGE T210



-



Eboni t



Pembeli an



2010



Baik



1



10.160.200, 00



0002



Note Book



HP / 430



-



2011



Baik



1



0003



Note Book



TOSHIBA / C800-1024G



-



Eboni t



Pembeli an Pembeli an



2013



Baik



1



5.995.000,0 0 5.140.000,0 0



CPU



lenovo



-



Baik



5



canon



-



2007



Baik



2



Printer



CANNON



-



2009



Baik



1



0014



Printer



HP LJ Pro P1102 / P1102



-



Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an



2007



Printer



eboni t eboni t



Baik



1



02.06.03.04. 08



0015



Printer



Cannon / pixma IP 2770



-



Pembeli an



2011



Baik



1



500.000,00



02.06.03.04. 08



0001 s/d 0002



Printer



Canon IP 2770 tanpa infustank / PIXMA IP 2770



-



Pembeli an



2012



Baik



2



1.026.000,0 0



Eboni t



Mika



2010



349x196x238 mm



PC komputer



Laptop



2.500.000,0 0 600.000,00 1.125.000,0 0 1.402.500,0 0



Printer Laser



cannon ip 2770+infus



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 46



02.06.03.04. 08



0021



Printer



cANON IP 2770 DENGAN INFUS / PIXMA IP 2770 CANON PIXMA IP 2770+MODIF TINTA BLUEPRINT



-



Pembeli an



2012



Baik



1



627.000,00



47



02.06.03.04. 08



0001 s/d 0003



Printer



-



Pembeli an



2014



Baik



3



2.490.000,0 0



48



02.06.03.05. 02 02.06.03.05. 02



0007



Monitor



lenovo



-



2007



Baik



1



348.000,00



0001 s/d 0003



Monitor



-



2013



Baik



3



2.400.000,0 0



LCD Monitor LG E1642C-BNA



02.06.03.05. 02



0001 s/d 0002



Monitor



Monitor LG/ LG E1642CBNA NATHANS 15''



Pembeli an Pembeli an



50



-



Pembeli an



2014



Baik



2



1.600.000,0 0



LED MONITOR NATHANS 15''



51



02.06.03.05. 02 02.06.04.01. 10



0014



Monitor



LG / 16M35



-



2015



Baik



1



0001



Meja Kerja



MT 1050 MAHOGANY (EXP0217M)



-



Pembeli an Pembeli an



2015



Baik



1



1.065.676,8 4 395.318,00



53



02.06.04.01. 10



0001 s/d 0002



Meja Kerja



MT 1050 MAHOGANY (EXPO217M)



-



Pembeli an



2015



Baik



2



790.637,00



54



02.06.04.01. 10



0003



Meja Kerja



MT 1050 MAHOGANY (EX PO217M)



-



Pembeli an



2015



Baik



1



395.318,00



55



02.06.04.07. 06



0001



BROTHER



-



Pembeli an



2009



Baik



1



1.975.000,0 0



56



02.06.04.07. 06



0002



Lemari Arsip untuk arsip Dinamis Lemari Arsip untuk arsip Dinamis



BROTHER / B304



-



Pembeli an



2015



Baik



1



2.263.450,0 0



57



02.07.01.01. 52



0001 s/d 0003



Kenika



-



Pembeli an



2012



Baik



3



1.425.000,0 0



58



02.07.01.01. 52



0001 s/d 0004



APC / BX650LI-MS



-



Pembeli an



2015



Baik



4



2.609.820,8 4



59



02.07.01.02. 03



0001



PENTAX OPTIO



-



Pembeli an



2009



Baik



1



2.750.000,0 0



60



02.07.01.02. 03



0002



CANON Power Shot A3100IS



-



Pembeli an



2010



Baik



1



1.999.800,0 0



49



52



Unintemuptible Power Supply (UPS) Unintemuptible Power Supply (UPS) Camera Electronic Camera Electronic



eboni t Eboni t



Loga m



PRINTER CANON PIXMA IP 2770 + MODIF TINTA BLUEPRINT



Kamera Digital



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain;



Jumlah SDM : 12 Orang, dengan rincian sebagai berikut : a. Tenaga UPT Pemeliharaan Kesehatan menurut Tugas TUGAS (tanggung jawab pekerjaan) NO



NAMA



1



PENDIDIKAN



2



POKOK



INTEGRASI



4



5



3



1



SRI WINARNI, SKM



S1



Kepala UPT BKMKS



2



Supriyanto, S.Kom



S1



Ka.Sub.Bag.TU



3



Agus Suwanto, SH



S1



Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pencetakan Kartu BKMKS)



4



Titik Mardianti, AMD



D3 Farmasi



Pengadministrasi Keuangan



5



Solichah Widiastuti



SMK (SMEA)



Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pengadministrasi Kearsipan)



6



Farida Ambarwati



D-III Analis



Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit)



7



Eni Utami, AMd.PK



D-III Rekam Medis



Perekam Medis Pelaksana



8



Sih Giyartiti



SLTA



Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pendaftaran Kartu BKMKS)



9



Yulianti Dewi Pratiwi, SE



S1



Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit)



- Surat menyurat (mengambil, memberi nomor, menulis alamat, cap, mengedarkan surat; menulis dipapan pengumuman); Melaporkan & melaksanakan kegiatan pemeliharaan pembangunan dan kebersihan kantor; Pengemudi; Verifikator Berkas Permohonan Hak - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Verifikasi Kartu BKMKS); Koordinator absensi manual (mempersiapkan form absensi) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Verifikasi Kartu BKMKS); Pengelola Sarana Prasarana Rumah Tangga Dinas (Penyimpan Barang); Kegiatan administrasi di Dalam UPT PK (rapat) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit); Pengelola Sarana Prasarana Rumah Tangga Dinas (Inventaris Barang); Jaminan Kesehatan; Pembuatan Berita Acara Verifikasi; Pencatatan dan pelaporan BKMKS, JKN - Tugas lain - Verifikator Berkas Permohonan Hak; Koordinator absen manual harian; Surat menyurat (mengambil, memberi nomor, menulis alamat, cap, mengedarkan surat; menulis dipapan pengumuman) - Tugas lain - Kegiatan administrasi di Dalam UPT PK (rapat); Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pencatatan dan Pelaporan Kartu BKMKS) - Tugas lain



TENAGA TKPK 1



Sri Lestari, AMK



D-3 Keperawatan



Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS



- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 2



Rusdiana Khasanah, Amd.Keb



D-3 Kebidanan



Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS



- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan



3



Sarwo Endah Setyawati, Amd.Keb



D-3 Kebidanan



Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS



- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan



2. Menambah pegawai TKPK Pada Tahun 2017, untuk memenuhi kebutuhan tenaga di UPT Pemeliharaan Kesehatan, mengangkat 4 tenaga TKPK yang bersumber dana dari APBD Kota Surakarta Tahun 2017.



Tugas TKPK melaksanakan Pekerjaan sebagai Tenaga Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim Rumah Sakit pada UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta meliputi : (1)



Melaksanakan penerimaan dan meneliti berkas klaim pasien BKMKS dari rumah sakit;



(2)



Melaksanakan verifikasi kesesuaian antara klaim pelayanan pasien di Rumah Sakit dengan ketentuan yang berlaku (MoU);



(3)



Membuat surat pengembalian dan mengklarifikasi hasil verifikasi



klaim yang tidak



memenuhi syarat; (4)



Melaksanakan proses hasil verifikasi klaim Rumah Sakit untuk dapat diajukan proses pembayarannya;



(5)



Membuat laporan pertanggung jawaban bulanan dan tahunan;



(6)



Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.



3. Belanja pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik; Anggaran belanja pegawai dan biaya operasional Pemeliharaan Kesehatan bersumber dari APBD Kota Surakarta.. ( DPA untuk kegiatan ini terlampir) 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan perlengkapannya. UPT Pemeliharaan Kesehatan sudah mempunyai sarana dan prasarana sesuai standar, untuk memberikan pelayanan. Adapun sarana prasarana berupa sarana perlengkapan kantor, mebelair, dan kendaraan dinas operasional.



E. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tetentu dan /atau tugas teknis penunjang tertentu.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Dalam melaksanakan pelayanan, telah disusun Standar Operating Prosedur Mulai dari SOP Pendaftaran Peserta BKMKS, SOP Peneribitan Kartu BKMKS, SOP SOP Verifikasi Klaim. Adapun bentuk SOP sebagaimana terlampir.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



S O P...........................................



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN



No.SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan



: DKK/ UPT_PK/ 1 : 09 MARET 2017 : :



Disahkan oleh KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA



dr. SITI WAHYUNINGSIH, M.Kes Pembina Utama Muda NIP. 19631004 198911 2 001



UPT PEMELIHARAAN KESEHATAN



Dasar Hukum



Nama SOP



PENERBITAN KARTU BKMKS



Kualifikasi Pelaksana (Kompetensi yang Dibutuhkan untuk pelaksana) 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun - Pendidikan Minimal SMA / sederajat, 2009 tentang Kesehatan; - Pengalaman Minimal 2 tahun bekerja, 2. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 - Sudah mendapatkan pelatihan Komputer tentang Administrasi Pemerintahan; - Memahami penyimpanan kearsipan 3. Peraturan Walikota nomor 37 tahun - Ketelitian 2016. Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan SOP Verifikasi Klaim Rumah Sakit - ATK - Meja Kursi - Almari/ Rak Arsip - Aplikasi BKMKS - Komputer/ Laptop - Aplikasi Primary - Form verifikasi berkas care dan JKN - Buku bantu - Cap (stempel), pendaftaran kalkulator, Pervorator - Telepon/ HP Peringatan Pencatatan dan Pendataan 1. Berkas persyaratan dari pemohon 1. Laporan mingguan dan bulanan per harus lengkap sesuai peraturan kelurahan dan kecamatan 2. Ketelitian dalam menuliskan entri data 2. Penyimpanan arsip yang baik untuk nomor KK dan NIK 3. Dalam menyerahkan kartu BKMKS yang sudah jadi harus ada tanda bukti terima 4. Untuk pengaju kartu BKMKS dalam kondisi gawat darurat (mondok di Rumah Sakit) serta lengkap persyaratan, saat itu kartu harus diterbitkan



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



PELAKSANA No.



Uraian



Ptgs Ptgs Ptgs Verifikasi Ptgs Loket Verifikasi Pencetak Kepemilkan Berkas Kartu JKN



MUTU BAKU Ptgs Set Kartu



Ptgs Ka UPT Pencatatan PK & Pelaporan



Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan



Mulai 1 Menerima dan mengecek berkas pemohon BKMKS dari Kelurahan 2 Menuliskan data berkas pemohon BKMKS ke buku bantu & komputer 3 Memberi format verifikasi administrasi ke masingmasing berkas 4 Mengecek kelengkapan administrasi berkas sesuai peraturan yang ada



8



5 Mengecek berkas dengan aplikasi primary care apakah telah mempunyai JKN atau belum



8



Surat pengantar kelurahan 1 menit/ Berkas diterima yang berisi jumlah pengaju berkas UPT PK dengan menurut berkas dan jiwa bukti penerimaan Buku bantu, komputer, & ATK 0,5 menit/ Data berkas tertulis berkas di buku bantu dan komputer Format verifikasi administrasi, 0,5 menit/ Berkas telah diberi dan ATK berkas format verifikasi administrasi Berkas memenuhi persyaratan: 2 menit/ Berkas pengaju - Surat keterangan RT, RW, berkas diketahui memenuhi dan Kelurahan yaitu penduduk syarat (MS) atau tidak mampu domisili di tidak memenuhi Surakarta lebih dari 3 (tiga) syarat (TMS) tahun; - KTP/ Akte lahir yg belum mempunyai KTP dilegalisir Kelurahan; - KK yg dilegalisir Kelurahan - Kartu Identitas Anak (KIA) - Foto ukuran 2x3cm: 1 lbr Bukan peserta JKN, aplikasi 1 menit/ Berkas pengaju primary care jiwa diketahui memiliki JKN atau tidak



Pemberitahuan hasil pengajuan lewat telepon



- Tuliskan hasil verifikasi ke format yang ada & petugas verifikasi harus paraf - Jika TMS berkas dikembalikan untuk dilengkapi



- Tuliskan hasil verifikasi ke format yang ada, petugas verifikasi harus paraf - Jika TMS berkas dikembalikan untuk



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



ditindaklanjuti



6 Mengentri data ke aplikasi BKMKS selanjutnya kartu dicetak



Fotocopi KK/ KTP/ KIA harus 1 menit/ Tercetaknya kartu jelas, aplikasi BKMKS jiwa BKMKS dengan data yang benar



7 Menggunting kartu agar rapi sesuai ukuran plastik lalu menempelkan foto selanjutnya untuk pengesahan kartu di cap/ stempel



Kartu harus ditempeli foto, 1 menit/ Kartu BKMKS telah Kartu di steples dicap/ stempel, serta plastik kartu ditempeli foto, dicap dengan pelindung kartu serta dilampiri berkasnya plastik



8



- Berkas TMS tidak dicetak - Petugas entri harus paraf di kartu BKMKS



Hal 2



8 Mengentri dan menjumlah data yang memenui syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS)



Data MS dan TMS,data di entri 5 menit/ Data telah di entri ke excel berkas dan dicetak



Pengambilan data MS di aplikasi BKMKS



9 Membuat laporan sesuai format untuk dikirim ke pengaju (kelurahan)



Laporan hasil pengajuan kartu 3 menit/ Laporan hasil BKMKS ke pengaju (kelurhan), berkas pengajuan kartu berkas, dan kartu BKMKS BKMKS



Laporan dibuat mingguan serta bulanan



10 Menandatangani hasil pencatatan dan pelaporan serta memaraf kartu BKMKS



Laporan belum ditandatangani dan kartu BKMKS belum di paraf



Kondisi waktu 4 menit jika Ka UPT PK tidak dinas luar Penyusunan berdasarkan nomor urut daftar Jumlahkan secara harian dan komulatif



11 Mengambil form hasil verifikasi di tiap berkas 12 Menuliskan laporan hasil pembuatan kartu BKMKS ke buku bantu_1



4 menit/ Laporan telah lap/ ditandatangani dan berkas kartu BKMKS telah diparaf Form hasil verifikasi yang telah 0,5 menit/ Form dengan hasil diisi berkas verifikasi Data hasil pembuatan kartu BKMKS



0,5 menit/ Data hasil berkas pembuatan kartu BKMKS tertulis di buku bantu



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



13 Menuliskan komulatif hasil pengajuan per kecamatan kepapan pengumuman setiap mingguan



Data komulatif jumlah pengaju 1 menit/ Data komulatif kartu BKMKS per Kecamatan kegiatan jumlah pengaju kartu BKMKS per Kecamatan tertulis di papan pengumuman Laporan, kartu BKMKS, dan 0,5 menit/ Kelurahan berkas pengajuan, telepon kegiatan mengetahui hasil pengajuan kartu



14 Memberitahukan ke kelurahan hasil pengajuan kartu BKMKS yang sudah jadi, lewat telepon



Waktu update data mingguan



Petugas Kelurahan segera mengambil Laporan, kartu BKMKS, dan 0,5 menit/ Diterimakan Penerima paraf, berkas pengajuan kegiatan laporan, kartu menuliskan BKMKS, dan berkas nama dan tg-blpengajuan th - Laporan hasil pengaju 1,5 menit/ - Format hasil Simpan arsip BKMKS, format hasil verifikasi berkas verifikasi, hasil ditempat yang berkas dan kepesertaan JKN, laporan pengaju mudah diambil - penyusunan arsip dengan kartu BKMKS cara urut per tanggal per tertata rapi dan bulan, mudah di cari - tiap kel di buatkan map tersendiri - Hasil entri data pengaju kartu 0,5 menit/ - Data sofcopy BKMKS dan komputer kegiatan tersimpan di komputer/ di CD/ di Flasdis



15 Menyerahkan hasil pengajuan kartu BKMKS dengan surat pengantar beserta berkasnya ke petugas kelurahan/ pengaju serta paraf di buku bantu_1 16 Menyusun dan menyimpan arsip printout beserta softcopi laporan dalam file



17 Selesai



MUTU BAKU NO



URAIAN KEGIATAN



PELAKSANA



KET Kelengkapan



1



PENDAFTARAN a. menerima dan mengecek berkas pemohon BKMKS dari



Petugas Loket



Surat pengantar kelurahan yang berisi jumlah pengaju menurut berkas dan jiwa



Waktu 2 menit/ berkas



Output Berkas pengaju BKMKS diterima UPT PK dengan



Hasil pengajuan kartu akan



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



b. c.



Kelurahan, berkas pemohon BKMKS ditulis ke buku bantu & komputer, memberi format verifikasi administrasi



diberitahukan lewat telepon



2 menit/ berkas



Berkas pengaju diketahui memenuhi atau tidak sesuai persyaratan yang ada



- Tuliskan hasil verifikasi ke format yang ada dan petugas verifikasi harus paraf - Jika TMS berkas dikembalikan untuk dilengkapi



Petugas Verifikasi JKN



Berkas memenuhi persyaratan sbb: 1. penduduk tidak mampu yang berdomisili di Kota Surakarta lebih dari 3 (tiga) tahun yang dikeluarkan oleh RT, RW serta Kelurahan; 2. KTP/ Akte lahir yg belum mempunyai KTP yang dilegalisir Kelurahan; 3. Kartu Keluarga yg dilegalisir Kelurahan 4. Kartu Identitas Anak (KIA) 5. Foto ukuran 2 x 3 cm : 1 lembar Bukan peserta JKN



0,5 menit/ jiwa



Berkas pengaju diketahui memiliki JKN atau tidak



PENCETAKAN KARTU mengentri data ke aplikasi BKMKS selanjutnya kartu dicetak



Petugas Pencetak Kartu



Fotocopi KK/ KTP/ KIA harus jelas



1 menit/ jiwa



Tercetaknya kartu BKMKS dengan data yang benar



- Tuliskan hasil verifikasi ke format yang ada dan petugas verifikasi harus paraf - Jika TMS berkas dikembalikan untuk ditindaklanjuti - berkas TMS tidak dicetak - petugas entri harus paraf di kartu BKMKS



PENEMPELAN FOTO menggunting kartu agar rapi sesuai ukuran plastik lalu menempelkan foto selanjutnya untuk pengesahan kartu di cap PENCATATAN DAN PELAPORAN a. entri data yang MS maupun TMS serta jumlahnya b. membuat laporan sesuai format untuk dikirim ke



Petugas Set Kartu



Kartu harus ada/ ditempeli foto, dicap serta di paraf oleh Ka UPT PK



1 menit/ kartu



Petugas Pencatatan dan Pelaporan



Surat pengantar hasil pengajuan kartu BKMKS ke pengaju (kelurahan) beserta berkas dan kartu BKMKS yang memenuhi



10 menit/ berkas



Kartu BKMKS telah ditempeli foto, dicap serta diparaf Ka UPT PK dan dimasukkan plastik Surat pengantar dan laporan hasil pengajuan kartu BKMKS



2



VERIFIKASI BERKAS mengecek kelengkapan berkas sesuai peraturan yang ada



Petugas Verifikasi berkas



3



VERIFIKASI KEPEMILIKAN JKN mengecek berkas apakah telah mempunyai JKN atau belum



4



5



6



bukti penerimaan serta berkas telah diberi format verifikasi



Kartu di steples dengan berkasnya



Laporan dibuat mingguan serta bulanan



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



pengaju (kelurahan)



syarat



7



Hasil pencatatan dan laporan dimintakan tanda tangan dan paraf kepada Ka UPT PK



Ka UPT PK



Tertandatangani laporan serta kartu BKMKS diparaf



5 menit/ berkas



8



PENYERAHAN KARTU a. ambil form hasil verifikasi di tiap berkas b. menuliskan hasil pembuatan kartu BKMKS ke buku bantu_1 c. menuliskan komulatif hasil pengajuan per kecamatan kepapan pengumuman setiap hari d. pemberitahuan ke kelurahan untuk pengajuan kartu BKMKS yang sudah jadi, bisa lewat telepon e. menyerahkan hasil pengajuan kartu BKMKS dengan surat pengantar beserta berkasnya ke petugas kelurahan/ pengaju serta paraf di buku bantu_1 PENYIMPANANARSIP menyusun dan menyimpan arsip



Petugas Loket



Laporan hasil pengaju BKMKS, kartu BKMKS, serta berkas pengaju



10 menit/ berkas



Petugas set Kartu



Laporan hasil pengaju BKMKS beserta format hasil verifikasi berkas dan kepesertaan JKN disimpan dengan cara urut per tanggal per bulan, tiap kelurahan di buatkan map tersendiri



2 menit/ berkas



9



Laporan dan kartu BKMKS telah ditandatangani dan di paraf Diserahkannya laporan hasil pengaju BKMKS, kartu BKMKS serta berkas pengaju



Kondisi waktu 5 menit jika Ka UPT PK tidak dinas luar Penerima harus paraf



Format hasil verifikasi beserta hasil laporan pengaju kartu BKMKS tertata rapi dan mudah di cari



Simpan arsip ditempat yang mudah diambil



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



F. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Profinsi dengan pemerintah Kota.



Pelaksanaan integrasi Jaminan Kesehatan yang bersumber dana dari APBD Kota, memperhatikan kepesertaan PBI yang sudah dibiayai dari APBN (Pemerintah Pusat) dan Kesertaan PBI APBD Pemerintah Provinsi. Sehingga terjadi keserasian atau sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota. Koordinasi dilaksanakan secara berkala, minimal 4 kali dalam satu tahunnya. G. Tersedianya jabatan fngsional/ teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD Pemeliharaan Kesehatan.



.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB III ANALISIS BABAN KERJA



Berdasarkan analisis beban kerja, maka didapatkan kebutuhan pegawai di UPT Pemeliharaan Kesehatan yaitu sebagai berikut :



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Perekam Medis Pemula Terampil



Perekam Medis Pemula Terampil



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dibidang rekam medis dan informasi



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beban Kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegaw ai



6



7



8



9



10



11



12



1



2



3



4



Melakukan wawancara untuk mengisi identitas pribadi data sosial pasien rawat jalan (peserta KIS dan BKMKS) Mengisi buku registrasi pendaftaran pasien rawat jalan (peserta KIS an BKMKS) Membuat dan memutakhirkan kartu indeks utama pasien pengaju kartu KIS dan BKMKS Laporan mutu pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan



JUMLAH PEMBULATAN



Menit/Pasien



2



72.000



10.349



0,2875



Menit/Pasien



3



72.000



10.349



0,4312



Menit/Pasien



1



72.000



10.349



0,1437



120



72.000



12



0,0200



Menit/Laporan



1



0,88



1



1



Sesuai



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Pengelo la Progra m Jaminan Pemelih araan Kesehat an JFU



Pengelol a Program Jaminan Pemeliha raan Kesehata n JFU



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasi an/ penginputan dan pengolahan di bidang data pembayaran jaminan kesehatan



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beba n Kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



6



7



8



9



10



11



12



1



2



3



4



5 6 7 8 9 10 11 12



Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima, menghitung dan meneliti berkas klaim pasien BKMKS dari rumah sakit Memverifikasi kesesuaian antara klaim pelayanan pasien di Rumah Sakit dgn ketentuan yg berlaku (MoU) Membuat surat pengembalian & mengklarifikasi hasil verifi.klaim yg tidak memenuhi syarat Mengentri ke komputer jumlah biaya Menyerahkan ke Pembantu Bendahara Pengeluaran Memeriksa rincian klaim dan BAP Menyerahkan kembali ke Pembantu Bendahara Pengeluaran Mengurutkan semua berkas yang kembali maupun tidak Menyerahkan berkas ke pengeset berkas dengan tanda tangan Menyimpanan arsip (berkas) klaim RS Mengetik, memberi nomor, tanggal dan membubuhi stempel



Menit/Kegiata n



15



72.000



237



0,0494



Menit/berkas



5



72.000



575



0,0399



Menit/Pasien



7



72.000



3564



0,3465



Menit/Kegiata n



15



72.000



311



0,0648



Menit/Pasien



5



72.000



3564



0,2475



Menit/Kegiata n Menit/berkas



2



72.000



575



0,0160



3



72.000



3564



0,1485



Menit/Kegiata n Menit/berkas



2



72.000



575



0,0160



10



72.000



575



0,0799



2



72.000



575



0,0160



10



72.000



575



0,0799



10



72.000



30



0,0042



Menit/Kegiata n Menit/Dokum en Menit/Kegiata n



5



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



13



14



15



16



17



18 19



20 21



22 23 24 25



pada Surat Undangan MOUADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mengirim melalui ekspedisi dan dokumentasi/Pengarsipan Surat Undangan Pertemuan MOUADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Menyiapkan bahan Pertemuan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Melaksanakan Pertemuan pembahasan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mengawal penandatanganan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mendistribusikan dan menyimpan dokumen MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Melaksanaan monitoring evaluasi ke Rumah Sakit Memberi konseling permasalahan pemanfaatan kartu BKMKS, kartu KIS, klaim RumKit Membuat SK Bansos Kesehatan Menerima berkas bansos dari Dinas Kesehatan berdasarkan disposisi Walikota Surakarta Mencatat dalam daftar pengaju bantuan sosial Melakukan verifikasi administratif Melakukan survey (kunjungan) lapangan Membuat surat penolakan ke pengaju Bansos dengan tembusan Walikota Surakarta sebagai laporan dikarenakan tidak lolos



Menit/Kegiata n



5



72.000



30



0,0021



Menit/Kegiata n



120



72.000



4



0,0067



Menit/Kegiata n



180



72.000



4



0,0100



Menit/Kegiata n



10



72.000



2



0,0003



Menit/Kegiata n



10



72.000



30



0,0042



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



421



72.000



15



0,0877



25



72.000



273



0,0948



Menit/Kegiata n Menit/berkas



15



72.000



2



0,0004



5



72.000



513



0,0356



Menit/Kegiata n Menit/berkas



5



72.000



513



0,0356



10



72.000



513



0,0713



Menit/berkas



30



72.000



513



0,2138



Menit/PerSurat



8



72.000



37



0,0041



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta verifikasi 26



27



28 29



30



31 32



33 34



35



Membuat nota dinas kepada Walikota Surakarta sesuai dengan hasil verifikasi dan survey memenuhi syarat Menerima disposisi dari Walikota melalui Ka. Dinas Kesehatan sebagai jawaban nota dinas Menghubungi pengaju untuk kelengkapan rekening bank Membuat nota dinas ke BPPKAD untuk realisasi pembayaran bantuan sosial sesuai disposisi Walikota Menerima berkas realisasi bantuan sosial dari BPPKAD dan mencatatnya dalam daftar penerima realisasi bansos Menghubungi via telpon penerima bansos untuk realisasinya Memberitahu lewat surat bagi pengaju yang ditolak pengajuan bantuan sosial Menyimpan laporan dalam bentuk berkas dan sofcopy Menerima, mengecek, menuliskan berkas pemohon BKMKS dari Kelurahan atau warga yang gawat darurat ke buku bantu & komputer, memberi format verifikasi, serta menyerahkan berkas ke petugas verifikasi administrasi dan kepemilikan kartu JKN Menerima berkas dan kartu BKMKS yang telah dicetak, mengecek kebenaran jumlah pengaju/ kartu BKMKS sudah



Menit/PerSurat



8



72.000



443



0,0492



Menit/PerSurat



2



72.000



443



0,0123



Menit/berkas



3



72.000



443



0,0185



Menit/Laporan



8



72.000



73



0,0081



Menit/Laporan



5



72.000



73



0,0051



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



3



72.000



443



0,0185



10



72.000



73



0,0101



Menit/berkas



5



72.000



513



0,0356



Menit/berkas



6



72.000



1302 7



1,0856



Menit/berkas



4



72.000



1302 7



0,7237



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



36



37



38



39 40



41 42 43



sesuai dengan yang ada di pendaftaran, selanjutnya berkas dikirim ke petugas pembuat pengantar Mengambil hasil laporan pengaju BKMKS yang telah selesai diberi surat pengantar, serta menyerahkan ke petugas pengesetan berkas untuk diambil format hasil verifikasi Menuliskan hasil pembuatan kartu BKMKS ke buku bantu dan kepapan pengumuman setiap hari Memberitahu kelurahan hasil pengajuan kartu BKMKS yang sudah jadi, bisa lewat telepon serta menyerahkan hasil pengajuan kartu BKMKS ke petugas kelurahan/ pengaju untuk diserahkan ke pengaju kartu BKMKS Menyimpan kartu BKMKS dan berkas yang belum diambil Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi dan kepemilikan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki sebagai peserta BKMKS dengan menuliskan hasilnya pada format verifikasi, serta administrasi Menyerahkan hasil verifikasi untuk dicetak dan diketik datanya Mengentri data dan mencetakan kartu BKMKS Mengecek, mengentri, merekapitulasi data berkas pengaju kartu BKMKS memenuhi persyaratan (MS) administrasi & tidak memiliki jaminan kes.ke aplikasi BKMKS sesuai format yg



Menit/Kegiata n



1



72.000



1200



0,0167



Menit/Kegiata n



2



72.000



1200



0,0333



Menit/Lokasi



1



72.000



1302 7



0,1809



Menit/berkas



1



72.000



0,1809



Menit/Pasien



5



72.000



1302 7 3435 6



Menit/berkas



1



72.000



0,1809



Menit/Kegiata n Menit/Pasien



5



72.000



3



72.000



1302 7 2689 5 2689 5



2,3858



1,8677 1,1206



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta ada, data ambil (copi) di aplikasi BKMKS 44



45 46



47 48 49



50



Mengentri, merekapitulasi data berkas pengaju kartu BKMKS yang tidak memenuhi persyaratan (TMS) administrasi dan memiliki jaminan kesehatan ke aplikasi BKMKS, sesuai format yang ada Mengetik,mencetak laporan Memintakan tandatangan Ka UPT, selanjutnya laporan dengan surat pengantar diserahkan ke petugas loket Mengeset berkas pengaju kartu BKMKS,klaim RS, Bansos Mendaftar dan melayani pasien HD & Kemoterapi, radioterapi Menerima, menonaktifkan, dan memusnahkan kartu BKMKS yang sudah memiliki kartu KIS Membuat laporan bulanan penonaktifan kartu BKMKS



JUMLAH PEMBULATAN



Menit/Pasien



4



72.000



2689 5



1,4942



Menit/Laporan



10



72.000



2448



0,3400



Menit/Kegiata n



3



72.000



2448



0,1020



Menit/berkas



15



72.000



1526



0,3179



Menit/Kegiata n Menit/Pasien



5



72.000



12



0,0008



2



72.000



597



0,0166



Menit/Laporan



6



72.000



12



0,0010



11,88



5



12



Kurang



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Pengad ministra si Keuang an JFU



Pengadm inistrasi Keuanga n JFU



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasi an di bidang keuangan



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beba n Kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



6



7



8



9



10



11



12



1



2



3



4 5



6



7



8 9 10



11



Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Mencatat arus penerimaan dan pengeluaran keuangan BKMKS dalam buku kas umum Mendokumentasikan rincian penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas bantu Mendistribusikan pengeluaran keuangan kedalam buku kas bantu Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran BKMKS Membuat dan mendokumentasikan perencanaan anggaran dan realisasi penggunaan dana operasional BKMKS Membuat SPJ atas realisasi penggunaan dana operasional BKMKS Menerima serta membuat BAP & kuitansi dari RS Mengoreksi ulang dan melengkapi SPJ Memintakan asmaan dan melaporkan dari masing-masing SPJ/ klaim RS ke Bendahara pengeluaran Mengirimkan SPJ ke keuangan Pemkot



Menit/Kegiata n



15



72.000



237



0,0494



Menit/berkas



60



72.000



12



0,0100



Menit/berkas



60



72.000



12



0,0100



Menit/berkas



30



72.000



12



0,0050



Menit/berkas



60



72.000



12



0,0100



Menit/berkas



90



72.000



2



0,0025



Menit/Kegiata n



30



72.000



12



0,0050



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



30



72.000



192



0,0800



15



72.000



192



0,0400



10



72.000



204



0,0283



Menit/Kegiata n



15



72.000



204



0,0425



1



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 12



Mengentri pajak



13



Membayarkan pajak kegiatan



14 15



Melaporkan pajak terbayar ke kantor Pajak/ DPPKA Membuat rincian pajak



16



Membuat daftar transaksi harian



17



Melaporkan daftar transaksi harian



18



Berita acara pemeriksaan kas



19 20



Crosscek dengan bendahara barang tentang asset Membuat SPP



21



Membuat SPM



22



Membuat laporan keuangan akhir tahun Pembuatan BAP Rumah Sakit



23



JUMLAH PEMBULATAN



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



15



72.000



60



0,0125



120



72.000



60



0,1000



30



72.000



12



0,0050



60



72.000



60



0,0500



30



72.000



12



0,0050



15



72.000



12



0,0025



15



72.000



4



0,0008



90



72.000



2



0,0025



30



72.000



204



0,0850



30



72.000



204



0,0850



460



72.000



1



0,0064



145



72.000



180



0,3625



1,00



1



1



Sesuai



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Pengad ministra si Sarana dan Prasara na JFU



Pengadm inistrasi Sarana dan Prasaran a JFU



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasi an di bidang sarana dan prasarana



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beba n Kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



6



7



8



9



10



11



12



1



2 3



4



5



6 7



8 9 10 11



12



Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Melaksanakan inventarisir jenis dan jumlah kebutuhan barang Membuat dan Mengusulkan Rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor Menyusun Daftar Kebutuhan Barang Unit Tahunan dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DPA Menyiapkan pengadaan barang, pengumpulan bahan dan informasi, Survey Harga dll Melaksanakan pembelian barang inventaris Menyelesaikan administrasi pengadaan barang dan kelengkapan SPJ Menyiapkan bahan/rencana pembelian bahan habis pakai Melaksanakan pembelian barang habis pakai Menerima BAP pembelian dan penyerahan barang Melakukan pemeriksaan, meneliti dan memberikan kode barang yang telah dibeli maupun diterima Menyimpan dalam gudang atau



72.000



Menit/Kegiata n



15



Menit/Dokum en



720



Menit/Laporan



330



0,0494 237



72.000



12



72.000



0,0550 12



72.000 Menit/Dokum en



720



Menit/Kegiata n



660



Menit/Kegiata n



330



Menit/Dokum en



720



Menit/Laporan



360



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



0,0200 2



72.000



0,0367 4



72.000



4



72.000



330 330 660



Menit/Kegiata



330



0,0183 0,0400



4 72.000 72.000 72.000



12 6 4



72.000



Menit/Kegiata n



0,1200



0,0600 0,0275 0,0183 0,0367



4 72.000



6



0,0275



0



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta tempat penyimpanan 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



23



24 25 26 27 28 29 30



Memasukkan ke buku inventaris barang Membuat pelaporan barang yang diterima Memasukkan ke buku penerimaan dan pengeluaran barang Melakukan penyimpanan barang/aset yang sudah dibeli Membuat kartu Inventaris Barang (KIB) Membuat laporan keadaan barang iventaris Membuat usulan perawatan dan perbaikan barang Melaksanakan perawatan dan perbaikan barang Menyusun konsep daftar pengalokasian barang Mendistribusikan barang sesuai dengan daftar pengalokasian / penginstalan barang agar barang siap pakai Menyusun berita acara serah terima barang kepada pengguna barang Memasukkan ke kartu KIR (bila diperlukan) Membuat laporan distribusi barang Menghitung dan merinci persediaan barang Menyusun rencana penghapusan barang Mengirim penghapusan barang ke BPPKAD Menyusun laporan bulanan barang habis pakai Melaksanakan Stok Opname Barang Habis Pakai bulanan



n Menit/Kegiata n



330



Menit/Laporan



330



Menit/Dokum en Menit/Kegiata n Menit/Dokum en



720 330 720



Menit/Laporan



720



Menit/Laporan



330



Menit/Kegiata n



330



Menit/Laporan



720



72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000



4 4 4 4 2 2 6 6 6



72.000 Menit/Kegiata n



600



Menit/Dokum en



330



Menit/Dokum en Menit/Laporan Menit/Laporan Menit/Dokum en Menit/Dokum en



600 900 600 180



Menit/Laporan



360



Menit/Laporan



360



0,0183 0,0400 0,0183 0,0200 0,0200 0,0275 0,0275 0,0600 0,0500



6 72.000



330



0,0183



0,0275 6



72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000



2 2 2 2 2 12 12



0,0092 0,0167 0,0250 0,0167 0,0050 0,0600 0,0600



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 31 32



33 34 35



Membuat laporan Tri Wulanan /Stok Opname Barang Habis Pakai Membuat laporan semesteran barang habis pakai dan persediaan barang Membuat laporan tahunan barang habis pakai dan persediaan barang Menyusun laporan semesteran keadaan barang Menyusun Laporan Tahunan Pengelolaan Barang



JUMLAH PEMBULATAN



Menit/Laporan



900



Menit/Laporan



600



Menit/Laporan



1200



Menit/Laporan



600



Menit/Laporan



660



72.000



4



72.000



0,0500 0,0167



2 72.000 72.000 72.000



1 2 1



0,0167 0,0167 0,0092



1,14



0



1



Kurang



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Jaminan Kesehat an JFU



Jaminan Kesehata n JFU



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumenta sian/ penginputan dan pengolahan di bidang data pembayaran jaminan kesehatan



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beb an Ker ja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



6



7



8



9



10



11



12



1



2



3



4



5



6



7



8



Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima data usulan peserta BPJS PBI APBD Kota Surakarta dari Kantor Dinas Sosial Memeriksa ulang data usulan apakah ada usulan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dari APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah, APBD Kota Surakarta Merekap dan menghitung ulang jumlah usulan yang akan dikirimkan ke kantor BPJS Kesehatan Mengirim data usulan peserta JKN baru serta usulan penghapusan data peserta JKN yang meninggal, pindah ke luar Kota Surakarta, memiliki kartu ganda kepada BPJS Menerima hasil usulan peserta BPJS Kesehatan atau migrasi tambah dengan keterangan berhasil dimigrasikan dan tidak berhasil dimigrasikan (dlam bentuk soft copy) Menerima, mengurutkan dan mengecek Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari petugas BPJS Kesehatan yang disertai tanda terima Membuat tanda bukti dan undangan



Menit/Kegiata n



15



72.000



237



0,0494



Menit/Laporan



10



72.000



12



0,0017



Menit/Laporan



30



72.000



12



0,0050



Menit/Laporan



60



72.000



12



0,0100



Menit/berkas



30



72.000



296



0,1233



Menit/Laporan



30



72.000



12



0,0050



Menit/berkas



3



72.000



152 09



0,6337



Menit/berkas



3



72.000



152



0,6337



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



9



10



11



12 13



14



15 16 17



ke warga untuk pengambilan KIS melalui Puskesmas Menghubungi petugas puskesmas se Kota Surakarta untuk dapat mengambil undangan di kantor UPT Pemeliharaan Kesehatan Mengikuti breafing persiapan pelaksanaan pembagian kartu KIS kepada warga penerima kartu KIS Mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan pembagian kartu KIS Menyerahkan kartu KIS kepada warga yang mendapat kartu KIS Menyerahkan kartu KIS dan tanda terima yang belum diambil warga kepada petugas Pusk.untuk dapat diserahkan kepada masyarakat sesuai yang tertera di tanda terima KIS Menerima laporan dan tanda terima penyerahan kartu KIS dari Puskesmas Merekap data kepesertaan JKN/KIS berdasarkan laporan Puskesmas Menyimpan laporan dalam bentuk berkas dan sofcopy Membuat surat pencabutan peserta KIS PBI APBD Kota dan propinsi



JUMLAH PEMBULATAN



09 Menit/Kegiata n



3



72.000



204



0,0085



Menit/Kegiata n



60



72.000



12



0,0100



Menit/Kegiata n



60



72.000



12



0,0100



Menit/berkas



2



72.000



0,4225



Menit/Kegiata n



180



72.000



152 09 12



Menit/Laporan



2



72.000



166



0,0046



Menit/Laporan



15



72.000



166



0,0346



Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



5



72.000



12



0,0008



8



72.000



38



0,0042



0,0300



1,99



0



2



Kurang



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



NO



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



4



5



Pengad ministra si Persurat an JFU



Pengadm inistrasi Persurata n JFU



Dinas Kesehatan Kota Surakarta



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumenta sian dibidang persuratan



1



Unit Kerja



Hasil Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (Menit)



Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )



Beb an Ker ja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



6



7



8



9



10



11



12



1



2



3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima, membuka, mencatat dan memberikan nomor agenda surat masuk Memberi dan menulis pada lembar disposisi Menyampaikan surat pada Pimpinan Mencatat agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan Mencatat surat keluar pada buku agenda surat keluar Mengetik surat keluar serta mengesahkan ke atasan langsung Memberikan nomor pada surat keluar Melakukan penggandaan surat/dokumen kantor Menyeleksi dan menyimpan surat masuk per bidang/program Mengarsipkan dan menyimpan surat keluar Pendataan, mengklasifikasi dan mencatat arsip Menyimpan arsip aktif dan inaktif



Menit/Kegiata n



15



72.000



237



0,0494



Menit/PerSurat



5



72.000



347



0,0241



Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/PerSurat Menit/Dokum en Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n



5



72.000



347



0,0241



5



72.000



347



0,0241



5



72.000



117



0,0081



10



72.000



229



0,0318



5



72.000



178



0,0124



20



72.000



178



0,0494



5



72.000



178



0,0124



60



72.000



178



0,1483



60



72.000



24



0,0200



60



72.000



48



0,0400



60



72.000



24



0,0200



120



72.000



48



0,0800



0



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 15



Melaksanakan penyusutan/ pemusnahan arsip



Menit/Kegiata n



240



72.000



12



0,0400



JUMLAH



0,58



0



1



Kurang



PEMBULATAN



REKAPITULASI MATRIKS KEBUTUHAN TENAGA KESEHATAN FASKES FASKES LAINNYA DENGAN METODE ABK



1. JABATAN FUNGSIONAL UMUM



PENGADMINISTRASI KEUANGAN Jumla h SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Tetap )



Juml ah SDM K Seha rusn ya



Kese njan gan



(A)



(B)



(A)-(B)



[1]



[3]



[4]



Jml



1



1



No



Keadaa n



2. PELAKSANA



PEREKAM MEDIS PEMULA Juml ah SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Teta p)



Jumlah SDMK Seharu snya



Kese njan gan



K/S/ L



(A)



(B)



(A)-(B)



[5]



[6]



[7]



[8]



0



Sesuai



1



1



Keadaa n



PENGADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA Juml ah SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Teta p)



Juml ah SDM K Seha rusn ya



Kese njan gan



K/S/ L



(A)



(B)



(A)-(B)



[9]



[10]



[11]



[12]



0



Sesuai



0



2



Keadaa n



3. TENAGA PENUNJANG



PENGADMINISTRASI PERSURATAN Keadaa n



PENGELOLA PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAANKESEHATA N Juml Juml Kese Keadaa ah ah njan n SDM SDM gan K K Saat Seha Ini rusn (PNS ya / Tena ga Teta p) K/S/ (A) (B) (A)-(B) L



Jumlah SDMK Saat Ini (PNS / Tenaga Tetap)



Juml ah SDM K Seha rusn ya



Kese njan gan



K/S/ L



(A)



(B)



(A)-(B)



K/S/ L



[13]



[14]



[15]



[16]



[17]



[18]



[19]



[20]



[21]



-2



Kurang



0



1



-1



Kurang



5



12



-7



JAMINAN KESEHATAN Jumlah SDMK Saat Ini (PNS / Tenaga Tetap)



Jumlah SDMK Seharu snya



Kesenj angan



Keadaan



(A)



(B)



(A)-(B)



K/S/L



[22]



[23]



[24]



[25]



[26]



Kurang



0



2



-2



Kurang



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA DAERAH



UPT Pemeliharaan Kesehatan dalam hal belanja pegawai masih ada di induk OPD Dinas Kesehatan karena UPT Pemeliharaan merupakan UPT Dinas Kesehatan.



Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta



BAB V Penutup



Dari hasil kajian UPT tersebut diatas tentang Pedoman Pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat disimpulkan bahwa : 1. Terbentuknya UPT Pemeliharaan Kesehatan memenuhi persyaratan, berdasarkan hasil Matrik analisis pemenuhan kriteria dan indikator pembentukan UPTD memenuhi persyaratan. 2. Terbentuknya UPT Pememliharaan Kesehatan mendukung terwujudnya implementasi Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem janinan kesehatan nasional 3. Terbentuknya UPT Pememliharaan Kesehatan sebagai amanah perwujudan implementasi Pperwali no.37 tahun 2016 tentang Program bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta.



KAJ IAN PEM BENTUKAN UN IT P ELAK SANA TEKN IS (UPT) TIN GKA T K ECAMA TAN P ADA D INAS P END ID IKAN



KECAMATAN JEBRES KOTA SURAKARTA TH. 2017/2018



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Berdasarkan Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk Tehnis Penataaan Perangkat Daerah. Pengaturan tentang Unit Pelaksana Tehnis Dinas dan Badan mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis susunan organisasi tugas dan fungsinya adalah membantu Dinas dan Badan dalam melaksanakan tugasnya. Mengingat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5679). Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27.1 Tahun 2016 tentang Pembentukan, susunan organisasi, tata kerja dan uraian tugas jabatan struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Dari uraian diatas perlu dibentuk Unit Pelaksana Tehnis Pendidikan ( UPT Pendidikan ) dalam rangka melaksanakan sebagian tugas tehnis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas pendidikan kota surakarta, khususnya di PAUD, Sekolah Dasar dan Pendidikan Non Formal di Tingkat Kecamatan.



B. TUJUAN Tujuan dibentuk UPT Pendidikan di tingkat Kecamatan adalah 1.



Membantu Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas, sehingga memperlancar jalannya



Pendidikan di Kota Surakarta. 2.



Mempersingkat



birokasi



sehingga



pelayanan



Pendidikan



tidak



terlalu



jauh,



jangkauannya dan bisa berjalan secara efektif dan efisien dan dapat terlaksana secara maksimal. 3.



Memperlancar jalannya kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Lembaga-Lembaga Pendidikan Non Fomal yang ada.



Adapun fungsi UPT Pendidikan Kecamatan adalah : 1.



penyusunan rencana teknis operasional sebgaian kewenangan bidang pendidikan di kecamatan wilayahnya;



2.



pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pendidikan dikecamatan wilayahnya;



3.



pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dikecamatan wilayahnya;



4.



pengelolaan ketatausahaan;



5.



pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT A. Operasional kegiatan unit pelayanan teknis dinas adalah : (1) Kepala UPT Pendidikan Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh kepala Dinas di bidang pendidikan di Kota Surakarta sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. menyusun rencana kerja UPT Pendidikan Kecamatan berdasarkan rencana strategis Dinas; b. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan; c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas; d. menyelenggarakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai perundang-undangan yang berlaku; e. menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas; f. melaksanaka pengelolaan ketatausahaan; g. menyusun kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya, h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pendidikan Kecamatan; i. melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pendidikan Kecamatan; j. melaksanakan pendataan tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah Kecamatan; k. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan/atau Madrasah Ibtidaiyah, keaksaraan dan kesetaraan, kursus dan kelembagaan, pembinaan pendidikan keluarga di wilayah Kecamatan; l. melaksanakan fasilitasi pengelolaan Pndidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan/atau Madrasah Ibtidaiyah, keaksaraan dan kesetaraan, kursus dan kelembagaan, pembinaan pendidikan keluarga di wilayah Kecamatan; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan/atau Madrasah Ibtidaiyah, keaksaraan dan kesetaraan,



kursus dan kelembagaan, pembinaan pendidikan keluarga di wilayah Kecamatan; n. melaksanakan



penyusunan



indikator



dan



pengukuran



kinerja



penyelenggaraan pendidikan. o. menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja LKjIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD UPT pendidikan Kecamatan p. melaksanakan sosialisasi di bidang pendidikan q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik; r. memberikan usul dan saran kepada atasan; s. melaporkan



hasil



pelaksanaan



tugas



kepada



atasan



sebagai



pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan t.



B.



melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh atasan



Penyediaan bentuk barang jasa bagi masyarakat untuk UPT Pendidikan Kecamatan adalah dari APBD meliputi Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).



C.



Kontribusi dan manfaat langsung yang didapatkan dari BPMKS untuk siswa miskin di Wilayah Kota Surakarta mendapatkan jaminan Pendidikan secara gratis dan mendapat Bantuan Langsung Tunai yang bisa dimanfaatkan untuk membeli keperluan sekolah. Sedangkan dari BOSP yang diperuntukkan semua siswa, baik siswa dalam maupun luar kota di Wilayah sebagai biaya operasional belanja langsung Dana Pendamping BOS Pusat.



D.



Sumber Daya Pegawai Untuk memperlancar dalam tugasnya kepala UPT dibantu oleh : 1. Seorang kepala Ka. Subbag TU 2. 11 orang jabatan fungsional yaitu pengawas dan 1 orang penilik Dikmas dan PAUD 3. 3 orang pengelola administrasi keuangan 4. 2 orang pengelola kepegawaian 5. 1 orang pengelola barang inventaris 6. 1 orang pengadministrasi umum 7. 2 orang tenaga keamanan 8. 2 orang tenaga kebersihan



E.



Profil UPT Pendidikan Tingkat Kecamatan



Pada umumnya UPT Tingkat Kecamatan mengelola:



JUMLAH



No



STATUS



SATUAN PENDIDIKAN



JUMLAH SISWA



NEGERI SWASTA



1



PAUD



2



TK



3



SD



4



F.



50 1



PENDIDIK , PNS



NON PNS



924



166



20



2



60 40



TENAGA



TENAGA KEPENDIDIKAN



PNS



NON PNS



1



31 8555



419



13



53



6848



525



31



1800



220



144



Lembaga Kursus



Pembiayaan Semua kegiatan yang dilaksanakan di UPT dibebankan pada APBN maupun APBD baik itu belanja langsung maupun belanja tidak langsung. Adapun rincian belanja adalah sebagai berikut:



No 1



Keterangan Belanja Tidak langsung Kepala UPT, Ka. Subbag TU dan Staf Penilik dan Pengawas Guru Dan Penjaga Jumlah Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Pendidikan Anak Usia Dini Program Wajib Dasar Pendidikan Sembilan Tahun Program Pembinaan dan Permasyarakatan -



2



Jumlah 539.977.600 1.663.783.200 28.802.381.000 31.006.114.800 340.654.000 118.870.000 98.642.000 8.388.002.340 54.020.000



No



Keterangan Olahraga Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Jumlah Belanja Langsung Total Anggaran



G.



Jumlah 7.760.000 9.196.258.340 40.202.373.140



Sarana dan Prasarana Untuk memperlancar dan kenyamanan dalam pelayanan pendidikan UPT memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut: 1. Luas Bangunan Gedung UPT Pendidikan 600 m2 , dan terdiri dari : a)



Ruang KA.UPT



b)



Ruang Pengawas,



c)



Ruang Staff ,



d)



Arsip dan



e)



Ruang Penjaga



f)



Mushola



g)



Aula dilengkapi dengan AC, LCD dan Soundsystem



h)



Toilet



2.



Tempat Parkir dengan luas



3.



13 unit sepeda motor dinas sebagai sarana mobilitas pegawai



4.



12 AC yang terpasang merata disetiap ruang



5.



2 LCD Proyektor, yang terpasang di Aula dan Ruang Pengawas



6.



1 Handicam, 1 camera,



7.



10 laptop, 2 PC dengan 12 Printer



8.



2 buah televisi yang terpasang diruang Satff dan Kepala UPT



9.



Meja, kursi, rak beserta filling kabinet terdapat di masing masing



ruang



dan dalam kondisi baik. 10. Dan prasarana lain seperti mesin tik dan sofa Sarana dan Prasarana diatas sampai dengan saaat ini dalam keadaan baik sehingga mampu mendukung proses pelayanan pendidikan secara cepat, tepat, efisien dan optimal.



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA



Beban kerja adalah sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu. Pengukuran beban kerja diartikan sebagai suatu teknik untuk mendapatkan informasi tentang efisiensi dan efektivitas kerja suatu unit organisasi, atau



pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis dengan



menggunakan teknik analisis jabatan, teknik analisis beban kerja atau teknik manajemen lainnya. Hasil analisis beban kerja unit pelaksana teknis UPT Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Surakarta dilakukan berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari: 1.



Analisa Beban Kerja Kepala UPT Pendidikan



2.



Analisa Beban Kerja Kepala Bagian Tata Usaha



3.



Analisa Beban Kerja Pengadministrasi Umum



4.



Analisa Beban Kerja Pengadministrasi Keuangan



5.



Analisa Beban Kerja Pengadministrasi Pengelola Kepegawaian



6.



Analisa Beban Kerja Operator Gugus



7.



Analisa beban Kerja Pengolah Barang Inventaris



Adapun hasil kertas kerja Analisis Beban Kerja terlampir



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



Secara garis besar Belanja Pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai



tidak



langsung



merupakan



belanja



kompensasi



yang



diberikan



dalam



bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 1. TABEL ANGGARAN UPT PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA No 1



Keterangan Belanja Tidak langsung -



2



Jumlah



Kepala UPT, dan Staf (Ka. TU, Pengelola Keuangan, Barang Inventaris, Kepegawaian, Pengadministrasi Umum)



539,977,600



-



Pengawas dan Penilik Guru Dan Penjaga Jumlah Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung



1,663,783,200 28,802,381,000 31,006,114,800 9,196,258,340



Total Anggaran



40,202,373,140



Rasio belanja pegawai 77,1 % dari total anggaran sejumlah Rp.40.202.373.140,00 berimbang dengan melihat banyak dan luasnya cakupan pelayanan pendidikan di UPT Pendidikan Kota Surakarta. Rasio Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung bisa dilihat pada diagram dibawah ini:



Diagram Belanja langsung dan Belanja Tidak Langsung Kepala UPT, dan Staf (Ka. 1% 4%



23%



TU, Pengelola Keuangan, Barang Inventaris, Kepegawaian, Pengadministrasi Umum) Rp. 1.987.009.600 Pengawas dan Penilik Rp. 216.724.200



72%



BAB V PENUTUP



Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai dan pelayanan pada masyarakat dalam bidang pendidikan yang efektif dan efisien maka perlu dilakukan pembaharuan dalam bidang birokrasi. Dengan melihat banyaknya Satuan Pendidikan di bawah binaan Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang meliputi Sekolah Dasar, SMP dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan DIKMAS) maka perlu dibentuk Unit Pelaksanaan Teknis Pendidikan di Kecamatan untuk setiap 150 atau 100 Satuan Pendidikan.



2. ANALISA BEBAN KERJA KASUBBAG TU Na



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



1



2



3



4



5



UPT Pendidikan Kec. Laweyan



Menyiapkan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketata usahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan



1



Kasubbag TU



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESA IAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



6



7



8



9



10



11



PEG. YG DIBUTUH KET KAN



1 Menyusun rencana kegiatan koordinator urusan rumah



1



Menyusun rencana kerja UPT bedasarkan rencana strategis Dinas



-



menelaah program kerja UPT



Kegiatan



60



72000



2



0,00166667



-



merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja UPT



Kegiatan



60



72000



2



0,00166667



-



merencanakan alokasi anggaran yang dibutuhkan UPT



Kegiatan



60



72000



4



0,00333333



-



merencanakan alokasi anggaran yang dibutuhkan Sekolah



Kegiatan



60



72000



4



0,00333333



2 Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik



12



-



menyiapkan bahan koordinasi



dokumen



60



6000



2



0,02



-



mengadakan rapat koordinasi



Kegiatan



60



6000



2



0,02



-



mengkomunikasikan hasil koordinasi dengan pimpinan



Kegiatan



30



6000



2



0,01



Mempelajari , menelaah peraturan perundang-undangan , 3 keputusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas



-



-



membaca aturan



Kegiatan



30



6000



1



0,005



-



meresum aturan



Kegiatan



30



6000



1



0,005



-



mengkorelasikan dengan obyek kerja



Kegiatan



30



6000



1



0,005



-



mencatat permasalahan yang kurang sesuai dengan rencana strategi dinas



Kegiatan



30



6000



1



0,005



4



Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan tehnis penyelenggaraan UPT Pendidikan



-



mengkaji regulasi yang relevan dengan UPT



Kegiatan



60



6000



1



0,01



-



mempelajari permasalahan yang akan diatur tentang UPT



Kegiatan



60



6000



1



0,01



-



mengonsep bahan terkait rencana kerja UPT



dokumen



60



6000



1



0,01



-



menguji dan memvalidasi bahan kerja



dokumen



60



6000



1



0,01



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



Menghimpun , mengolah, menyajikan data dan informasi 5 untuk menyusun rencana stategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT -



menyiapkan bahan rapat koordinasi mengonsep rumusan tentang renstra,renja dan penetapan kinerja UPT mengevaluasi hasil rumusan



6



Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT



-



menyusun bahan monitoring



Kegiatan



30



72000



4



0,00166667



-



melakukan monitoring



Kegiatan



30



72000



4



0,00166667



-



membuat laporan kepada atasan terkait hasil monitoring



laporan



30



72000



4



0,00166667



-



membuat evaluasi hasil monitoring



dokumen



30



72000



4



0,00166667



-



tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi



Kegiatan



30



72000



4



0,00166667



Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, 7 rencana kerja, ,LKJIP,LKPJ dan EKPPD UPT Pendidikan Kecamatan -



menyelia bahan kerja dan analisis kerja



Kegiatan



60



300



2



0,4



-



mengecek hasil kerja



Kegiatan



60



300



2



0,4



-



menyajikan hasil kerja kepada atasan



laporan



60



300



2



0,4



Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, 8 rencana kerja, SIRUP,Simdalbangda,RPJMD dan TEPRA UPT Pendidikan -



menyusun bahan Renstra



Kegiatan



60



72000



2



0,00166667



-



menyusun bahan Renja



Kegiatan



60



72000



2



0,00166667



-



menyusun bahan SIRUP



laporan



60



72000



12



0,01



-



menyusun bahan Simdalbangda



laporan



60



72000



12



0,01



-



menyusun bahan RPJMD



laporan



60



72000



1



0,00083333



-



menyusun bahan TEPRA



laporan



60



72000



12



0,01



-



menyajikan laporan untuk dikirim ke dinas terkait



laporan



30



72000



12



0,005



Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam 9 bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja dinas -



mengonsep rencana kerja anggaran yang dibutuhkan



dokumen



60



72000



2



0,00166667



-



menyusun rencana kerja anggaran



dokumen



60



72000



2



0,00166667



-



mengajukan rencana kerja anggaran



dokumen



60



72000



2



0,00166667



-



mengajukan usulan revisi rencana kerja anggaran



dokumen



60



72000



4



0,00333333



-



mengecek hasil Rencana Kerja Anggaran



Kegiatan



60



72000



4



0,00333333



-



mengevaluasi terkait rencana kerja anggaran



Kegiatan



60



72000



4



0,00333333



10



Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan dan evaluasi



-



menyusun bahan bahan indikator dan pengukuran kinerja



Kegiatan



30



72000



12



0,005



-



melakukan penyusunan



Kegiatan



30



72000



12



0,005



Kegiatan



30



72000



12



0,005



laporan



30



72000



12



0,005



Kegiatan



30



72000



12



0,005



-



mengevaluasi hasil penyusunan dan pengukuran kinerja menyusun laporan hasil penyususnan idikator dan pengukuran kinerja mengonsep tindak lanjut hasil penyusunan indikator dan pengukuran kinerja 11 Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran -



mengonsep rencana kerja anggaran Perubahan yang dibutuhkan



dokumen



30



72000



2



0,00083333



-



mengajukan rencana kerja anggaran perubahan



dokumen



30



72000



2



0,00083333



-



mengecek hasil Rencana Kerja Anggaran Perubahan



dokumen



30



72000



2



0,00083333



-



mengevaluasi terkait rencana kerja anggaran Perubahan



dokumen



30



72000



2



0,00083333



12 Menyiapkan bahan penghitungan anggaran -



menyusun bahan penghitungan anggaran



dokumen



30



72000



2



0,00083333



-



menyajikan laporan bahan penghitungan anggaran



dokumen



30



72000



2



0,00083333



-



mengevaluasi bahan penghitungan anggaran



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



Mengelola administrasi surat menyurat,peralatan dan 13 perlengkapan kantor,rumah tangga,dokumentasi dan informasi hukum,kearsipan dan perpustakaan -



Menyelia administrasi surat menyurat



Kegiatan



30



6000



2



0,01



-



menyelia peralatan, perlengkapan kantor dan rumah tangga Kegiatan menyelia dokumentasi ,informasi hukum , kearsipan dan Kegiatan perpustakaan menyelia pertanggungjawaban administrasi pembukuan Kegiatan melaporkan pertanggungjawaban atas administrasi pembukuan laporan kepada atasan Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor



30



6000



2



0,01



30



6000



1



0,005



30



72000



12



0,005



30



72000



12



0,005



14



-



menyusun rencana pengadaan dan pemeliharaan kantor



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



Kegiatan



30



72000



4



0,00166667



-



melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan penglengkapan kantor mengevaluasi hasil pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan



Kegiatan



30



72000



4



0,00166667



-



menyusun rencana kebutuhan pegawai membuat usulan kebutuhan pegawai mengevaluasi kebutuhan pegawai menyampaikan laporan terkait kebutuhan pegawai



Kegiatan Kegiatan Kegiatan laporan



30 30 30 30



72000 72000 72000 72000



1 2 2 2



0,00041667



kantor 15 Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai



0,00083333 0,00083333 0,00083333



Menyiapkan bahan usulan yang meliputi kenaikan pangkat dan penilaian angka kredit, perpindahan, pensiun, kenaikan 16 gaji berkala, tunjangan, karis karsu,cuti ,izin perkawinan dan perceraian -



menyiapkan usulan kenaikan pangkat



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



menyiapkan usulan penilaian PKB



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



menyiapkan usulan DUPAK



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



-



menyiapkan usulan perpindahan/mutasi



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



;- menyiapkan usulan pensiun



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



menyiapkan usulan kenaikan gaji berkala



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



-



menyiapkan usulan tunjangan sertifikasi



Kegiatan



30



72000



4



0,00166667



-



menyiapkan usulan tunjangan non sertifikasi



Kegiatan



30



72000



4



0,00166667



;- menyiapkan usulan Karis Karsu



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



menyiapkan usulan cuti dan ijin perkawinan



Kegiatan



30



72000



12



0,005



-



menyiapkan usulan ijin perceraian



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



17 Mengelola data dokumentasi pegawai -



menyelia pengelolaan data dokumentasi pegawai



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



monitoring hasil pengelolaan data dokumentasi pegawai



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



melaporkan hasil pengelolaan data dokumentasi pegawai ke atasan



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



Kegiatan



30



72000



4



0,00166667



Menyiapkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan , calon 18 perserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai -



menyusun kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan



-



menyusun calon peserta pendididkan dan pelatihan



Kegiatan



30



72000



4



0,00166667



-



menyusun calon peserta ujian dinas pegawai



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



-



melakukan usulan terhadap jenis pendidikan dan pelatihan



Kegiatan



30



72000



4



0,00166667



-



melakukan usulan terhadap calon peserta ujian dinas



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



19 Menyiapkan bahan usulan permohonan Ijin dan tugas belajar -



menyusun rencana studi



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



menyusun surat ijin belajar



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



menyusun usulan keterangan akademik/kukuh gelar



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



menyusun tugas belajar



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



20 Mengelola Daftar urut kepangkatan ( DUK ) -



menyusun daftar urut kepangkatan



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



mengevaluasi daftar urut kepangkatan



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



-



melaporkan hasil evaluasi daftar kepangkatan



Kegiatan



30



72000



2



0,00083333



Menyiapkan usulan permohonan kartu pegawai, Kartu 21 tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan (BAPETARUM) -



menyusun usulan permohonan kartu pegawai



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



-



menyusun usulan kartu tabungan asuransi pensiun



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



-



menyusun usulan asuransi kesehatan



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



-



menyusun usulan tabungan perumahan Menyiapkan bahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)Pegawai dan Laporan pajak-pajak pribadi ( LP2P) Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa dan saksi Mengelola presensi dan daftar hadir pegawai Menyiapkan bahan sumpah/janji pegawai negeri sipil



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



Kegiatan



15



6000



1



0,0025



Kegiatan



30



72000



1



0,00041667



22 23 24 25



JUMLAH



1,49125



PEMBULATAN



1



1. ANALISA BEBAN KERJA KEPALA UPT Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan



NO



1



1



JAB. PELAKSANA NAMA JAB. OPD 2016 PERMENPAN 25/2016 2



Kepala UPT



3



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KAN



KET



7



8



9



10



11



12



Menyusun rencana kerja UPT 1 Pendidikan Kecamatan bedasarkan rencana strategis Dinas



Kegiatan



3000



72000



6



0,25



Memberi petunjuk, arahan, dan 2 mendistribusikan tugas kepada bawahan



Kegiatan



60



1500



5



0,2



Mempelajari , menelaah peraturan perundang-undangan , keputusan 3 petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas



Kegiatan



60



72000



12



0,01



Memberi pengarahan pengelolaan 4 ketatausahaan UPT Pendidikan Kecamatan



Kegiatan



60



72000



36



0,03



Pengendali Keuangan di UPT Pendidikan Kecamatan



Kegiatan



60



72000



50



0,0416667



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



4



5



6



UPT Pendidikan Kec. Laweyan



1 Menyusun rencana kegiatan



5



Menyusun kebijakan tehnis 6 penyelenggaraan UPT Pendidikan Kecamatan



Kegiatan



120



72000



6



0,01



Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian 7 pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pendidikan Kcamatan



Kegiatan



60



6000



24



0,24



Melaksanakan pendataan tenaga 8 pendidik dan kependidikan di wilayah kecamatan



Kegiatan



60



72000



2



0,0016667



Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini ,sekolah dasar, dan/atau madrasah 9 ibtidaiyah,keaksaraan dan kesetaraan,kursus kelembagaan,pembinaan pendidikan keluarga di wilayah kecamatan



Kegiatan



60



72000



4



0,0033333



Melaksanakan fasilitasi pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan /atau Madrasah 10 Ibtidaiyah,keaksaraan dan kesetaraan, kursus dan kelembagaan, Pendidikan Keluarga di kecamatan



Kegiatan



120



72000



4



0,0066667



Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan /atau 11 Madrasah Ibtidaiyah,keaksaraan dan kesetaraan, kursus dan kelembagaan, Pendidikan Keluarga di kecamatan



Kegiatan



120



72000



12



0,02



Melaksanakan penyususnan indikator 12 dan pengukuran kinerja penyelenggaraaan pendidikan



60



72000



6



0,005



Menyususn laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana 13 kerja,LKJIP,LKPJ,LPPD dan EKPPD UPT Pendidikan Kecamatan



Kegiatan



60



72000



2



0,0016667



Melaporkan hasil pelaksanaan tugas 14 kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas



Kegiatan



60



72000



12



0,01



Melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh atasan



Kegiatan



60



72000



4



0,0033333



-



melaksanakan perintah Kepala Dinas untuk melaksanakan kegiatan dengan lintas sektoral



Kegiatan



120



72000



48



0,08



-



menghadiri tugas di luar hari efektif kerja



Kegiatan



30



72000



4



0,0016667



-



menjabat sebagai PPKOM



laporan



30



72000



12



0,005



-



menjabat sebagai Ka Kwaran



Kegiatan



30



72000



12



0,005



15



JUMLAH



0,925



PEMBULATAN



1



5. ANALISA BEBAN KERJA PENGELOLA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan JAB. PELAKSAN NAMA JAB. NO A Unit Kerja OPD 2016 PERMENPA N 25/2016 1



1



2



Pengelola Administrasi Kepegawaian



3



Pengelola Kepegawaian



4



WAKTU WAKTU KERJA PENYELESAIAN EFEKTIF (Menit) (Menit )



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



5



6



7



8



kegiatan



UPT Melakukan kegiatan yang Pendidikan meliputi Kec. Laweyan penerimaan,pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



KET



9



10



11



12



10



6000



12



0,020



kegiatan



10



6000



12



0,020



kegiatan



20



6000



12



0,040



kegiatan



15



6000



12



0,030



kegiatan



15



6000



12



0,030



kegiatan



20



6000



12



0,040



kegiatan



25



6000



12



0,050



Membuat dan mencetak presensi manual bagi pegawai



kegiatan



15



6000



12



0,030



Merekap dan melaporkan presensi mingguan



kegiatan



30



6000



60



0,300



Menerima, mencatat dan mengelompokkan surat 1 Bidang Kepegawaian, untuk memudahkan pengolahan sesuai dengan disposisi atasan.



Menerima surat berkaitan dengan kepegawaian Mencatat surat masuk yang berkaitan dengan kepegawaian Mengolah surat dan mengetik yang telah didisposisi pimpinan Mencetak dan menyerahkan kepada pimpinan hasil ketikan Membuat dan mencatat Kartu Kendali Disiplin Pegawai Membuat dan mencetak surat undangan, surat tugas dan surat edaran yang berkaitan dengan kepegawaian Memintakan tanda tangan ke atasan dan mendistribusikan 2



Presensi Pegawai



3



Merekap dan merevisi presensi fingerprint



kegiatan



60



6000



12



0,120



Merekap dan mengusulkan tambahan penghasilan berdasarkan rekap keahdiran



kegiatan



30



6000



12



0,060



kegiatan



120



72000



12



0,020



kegiatan



120



72000



12



0,020



kegiatan



30



72000



12



0,005



kegiatan



120



72000



12



0,020



kegiatan



120



72000



12



0,020



kegiatan



240



72000



12



0,040



kegiatan



240



6000



12



0,480



kegiatan



180



72000



2



0,005



kegiatan



60



72000



12



0,010



kegiatan



60



6000



12



0,120



kegiatan



120



72000



12



0,020



kegiatan



120



72000



12



0,020



kegiatan



30



72000



12



0,005



kegiatan



30



72000



12



0,005



kegiatan



30



72000



12



0,005



kegiatan



35



6000



12



0,070



kegiatan



20



72000



12



0,003



Mengerjakan Buku 17 Kepegawaian Mengerjakan buku penjagaan induk pegawai negeri sipil Mengerjakan buku penjagaan nominatif pegawai honorer/wiyata bakti menurut pengangkatan Mengerjakan buku penjagaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil Mengerjakan buku penjagaan pengangkatan pegawai negeri sipil Mengerjakan buku penjagaan pegawai negeri sipil berdasarkan urutan NIP Mengerjakan buku penjagaan permintaan kartu pegawai Mengerjakan buku penjagaan kenaikan gaji berkala dan realisasinya Mengerjakan buku penjagaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil Mengerjakan buku penjagaan catatan mutasi/pindah pegawai Mengerjakan buku penjagaan cuti pegawai negeri sipil Mengerjakan buku penjagaan realisasi ijin belajar, tugas belajar, dan surat keterangan penggunaan gelar Mengerjakan buku penjagaan catatan PNS yang dikenakan hukuman jabatan/disiplin PNS Mengerjakan buku penjagaan catatan realisasi pengiriman PNS yang mengikuti pendidikan dan Mengerjakan buku penjagaan catatan pegawai negeri sipil yang di non aktifkan Mengerjakan buku penjagaan catatan pegawai negeri sipil yang diberhentikan (di luar pensiun) Mengerjakan buku penjagaan catatan pensiun PNS dan realisasinya Mengerjakan buku penjagaan catatan PNS yang mendapat penghargaan



4



Mengerjakan Administrasi Kenaikan Pangkat



5



Menerima dan merekap berkas usulan PKB kenaikan pangkat



kegiatan



60



72000



2



0,002



Memintakan tanda tangan surat pengantar



kegiatan



15



72000



2



0,000



menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



5



72000



2



0,000



Menstempel surat pengantar



kegiatan



5



72000



2



0,000



Mengirim berkas PKB kenaikan pangkat ke Dinas Kota



kegiatan



20



72000



2



0,001



Menyampaikan undangan penerimaan hasil penilaian PKB



kegiatan



20



72000



2



0,001



Menerima berkas DUPAK



kegiatan



60



72000



2



0,002



Mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



15



72000



2



0,000



Menstempel surat pengantar



kegiatan



15



72000



2



0,000



Mengirim berkas DUPAK ke dinas pendidikan



kegiatan



20



72000



2



0,001



Menyampaikan undangan penerimaan hasil penilaian PAK



kegiatan



20



72000



2



0,001



Mengarsip hasil usulan kenaikan pangkat



kegiatan



20



72000



2



0,001



Menyiapkan listing kenaikan gaji berkala



kegiatan



15



6000



12



0,030



Menyiapkan berkas pendukung kenaikan gaji berkala (fotocopi berkala terakhir atau fotocopi kenaikan pangkat terakhir)



kegiatan



25



6000



12



0,050



Membuat dan mencetak Form Kenaikan Gaji Berkala



kegiatan



30



6000



12



0,060



Memintakan tanda tangan ke Dinas Pendidikan Kota Surakarta



kegiatan



25



1200



12



0,250



Mengambil dan mendistribusikan SK Kenaikan Gaji Berkala



kegiatan



15



6000



12



0,030



Mengerjakan Administrasi Kenaikan Gaji Berkala



6



7



Mengarsipkan hasil kenaikan gaji berkala



kegiatan



60



6000



12



0,120



Mengumpulkan fotocopi kenaikan gaji berkala



kegiatan



240



6000



12



0,480



Menyampaikan fotocopi kenaikan gaji berkala ke bendahara



kegiatan



30



6000



12



0,060



Menerima daftar nominatif pesiun



kegiatan



10



6000



12



0,020



Mengumpulkan perabot pensiun yang sudah dilegalisir



kegiatan



180



6000



12



0,360



Membuat surat permohonan, DPCP, Surat Pernyataan,



kegiatan



60



6000



12



0,120



Memintakan tanda tangan ke atasan langsung



kegiatan



15



6000



12



0,030



Membuat Surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



15



6000



12



0,030



Mengirimkan berkas perabot pensiun ke dinas kota



kegiatan



20



6000



12



0,040



Mendistribusikan SK Pensiun



kegiatan



20



6000



12



0,040



Mengarsipkan SK Pensiun



kegiatan



10



6000



12



0,020



Menyampaikan ke bendahara gaji



kegiatan



10



6000



12



0,020



Mengumpulkan perabot cuti yang sudah dilegalisir



kegiatan



180



6000



12



0,360



Membuat surat permohonan cuti



kegiatan



30



6000



12



0,060



Mengerjakan Administrasi Pensiun



Mengerjakan Administrasi Cuti



8



9



Memintakan tanda tangan ke atasan langsung



kegiatan



15



6000



12



0,030



Membuat Surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



15



6000



12



0,030



Mengirimkan berkas perabot cuti ke dinas kota



kegiatan



20



6000



12



0,040



Mendistribusikan Surat Cuti ke pegawai



kegiatan



20



6000



12



0,040



Mengarsipkan Surat Cuti



kegiatan



10



6000



12



0,020



Menyampaikan ke bendahara gaji



kegiatan



10



6000



12



0,020



Menerima berkas usulan Kartu Isteri/Kartu Suami Pegawai sesuai persyaratan yang berlaku



kegiatan



180



72000



1



0,003



Mengetik surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan langsung



kegiatan



30



72000



1



0,000



Menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



20



72000



1



0,000



Menstempel surat pengantar



kegiatan



10



72000



1



0,000



Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota



kegiatan



20



72000



1



0,000



Menerima Kartu Isteri/Kartu Suami dan mendistribusikan



kegiatan



20



72000



1



0,000



Mengarsipkan Kartu Isteri/Kartu Suami



kegiatan



30



72000



1



0,000



kegiatan



180



72000



1



0,003



Mengerjakan Administrasi Kartu Isteri/Suami Pegawai



Mengerjakan Administrasi Kartu Pegawai Menerima berkas usulan Kartu Pegawai sesuai persyaratan yang berlaku



10



11



Mengetik surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan langsung



kegiatan



15



72000



1



0,000



Menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



10



72000



1



0,000



Menstempel surat pengantar



kegiatan



10



72000



1



0,000



Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota



kegiatan



20



72000



1



0,000



Menerima Kartu Pegawai dan mendistribusikan



kegiatan



300



72000



1



0,004



Mengarsipkan Kartu Pegawai



kegiatan



20



72000



1



0,000



Menerima berkas usulan Ijin Belajar/Surat Keterangan Pendidikan sesuai persyaratan yang berlaku



kegiatan



180



72000



12



0,030



Mengetik surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan langsung



kegiatan



30



72000



12



0,005



Menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



15



72000



12



0,003



Menstempel surat pengantar



kegiatan



15



72000



12



0,003



Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota



kegiatan



30



72000



12



0,005



Menerima Ijin Belajar/Surat Keterangan Pendidikan dan mendistribusikan



kegiatan



20



72000



12



0,003



Mengarsipkan Ijin Belajar/Surat Keterangan Pendidikan



kegiatan



20



72000



12



0,003



Mengerjakan Administrasi Ijin Belajar/Surat Keterangan Pendidikan



Mengerjakan Administrasi Kukuh Gelar/Surat Keterangan Pendidikan



12



Menerima berkas usulan Kukuh Gelar/Surat Keterangan Pendidikan sesuai persyaratan yang berlaku



kegiatan



180



72000



12



0,030



Mengetik surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan langsung



kegiatan



30



72000



12



0,005



Menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



15



72000



12



0,003



Menstempel surat pengantar



kegiatan



15



72000



12



0,003



Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota



kegiatan



30



72000



12



0,005



Menerima Kukuh Gelar/Surat Keterangan Pendidikan dan mendistribusikan



kegiatan



20



72000



12



0,003



Mengarsipkan Kukuh Gelar/Surat Keterangan Pendidikan



kegiatan



20



72000



12



0,003



Menerima uraian tugas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari pegawai



kegiatan



180



72000



1



0,003



Membuat dan mengentrikan nilai Sasaran Kinerja Pegawai hasil dari Subbagian Tata Usaha



kegiatan



180



72000



1



0,003



Mencetak form Sasaran Kinerja Pegawai hasil dari entrian



kegiatan



120



72000



1



0,002



Mengoreksi dan memintakan tanda tangan ke atasan langsung



kegiatan



180



72000



1



0,003



Membuat Surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



60



72000



1



0,001



Mengirimkan dan memintakan tanda tangan Sasaran Kinerja Pegawai ke Dinas Kota



kegiatan



900



72000



1



0,013



Mengambil dan mendistribusikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)



kegiatan



60



72000



1



0,001



Mengerjakan Administrasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)



Mengarsipkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)



kegiatan



20



72000



1



0,000



Mendata jumlah sekolah TK/SD Negeri/Swasta



kegiatan



60



72000



2



0,002



Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Negeri



kegiatan



120



72000



2



0,003



Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Swasta (PNS DPK)



kegiatan



120



72000



2



0,003



Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Negeri berdasarkan pangkat/golongan, pendidikan, TMT (masa kerja)



kegiatan



120



72000



2



0,003



Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Swasta berdasarkan pangkat/golongan, pendidikan, TMT (masa kerja)



kegiatan



120



72000



2



0,003



kegiatan



120



72000



2



0,003



kegiatan



120



72000



2



0,003



Mendata jumlah PNS Pensiun berdasrkan batas usia pensiun (BUP), meninggal, dan pensiun atas permintaan sendiri.



kegiatan



120



72000



2



0,003



Mendata jumlah PNS pindah tugas (mutasi)



kegiatan



120



72000



2



0,003



Mendata Peremajaan Pegawai



kegiatan



120



72000



2



0,003



Mengerjakan data riel



kegiatan



120



7200



2



0,033



13 Mengerjakan Admnistrasi Bezetting dan Data Riel



Mendata jumlah Tenaga Kependidikan (Non PNS) TK/SD Negeri berdasarkan , pendidikan, TMT (masa kerja) Mendata jumlah Tenaga Kependidikan (Non PNS) TK/SD Swasta berdasarkan , pendidikan, TMT (masa kerja)



14



Mengerjakan Administrasi Penyesuaian Ijasah/Ujian Penyesuaian Ijasah



15



Menerima berkas penyesuaian ijasah (guru) dan atau ujian penyesuaian ijasah (non guru)



kegiatan



180



7200



1



0,025



Meneliti berkas usulan



kegiatan



120



7200



1



0,017



Membuat Surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



30



7200



1



0,004



Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota



kegiatan



20



7200



1



0,003



Mendistribusikan hasil penyesuaian ijasah (guru) dan atau ujian penyesuaian ijasah (non guru)



kegiatan



20



7200



1



0,003



Mengarsipkan hasil penyesuaian ijasah (guru) dan atau ujian penyesuaian ijasah (non guru)



kegiatan



20



7200



1



0,003



Menerima berkas usulan peninjauan masa kerja bagi pegawai



kegiatan



120



7200



1



0,017



Membuat Surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



60



7200



1



0,008



Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota



kegiatan



20



7200



1



0,003



Mendistribusikan surat peninjauan masa kerja bagi pegawai



kegiatan



20



7200



1



0,003



Mengarsipkan surat peninjauan masa kerja bagi pegawai



kegiatan



10



7200



1



0,001



Mendata guru yang sedang menempuh kuliah sesuai persyaratan



kegiatan



180



72000



4



0,010



Menerima dan memverifikasi berkas sesuai yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan.



kegiatan



60



72000



4



0,003



Mengerjakan Administrasi Peninjauan Masa Kerja bagi pegawai



Pendataan dan Pengajuan Calon Penerima Bantuan 16 Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Bagi Guru PNS dan Non PNS



Merekap data calon penerima yang telah melaksanakan pemberkasan



kegiatan



30



72000



4



0,002



Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT



kegiatan



30



72000



2



0,001



mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan



kegiatan



30



72000



2



0,001



menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



15



72000



2



0,000



mestempel surat pengantar



kegiatan



15



72000



2



0,000



Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Menerima edaran Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik S1 dari Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Menerima berkas SPJ Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1 bagi guru PNS dan Non PNS



kegiatan



120



72000



2



0,003



Mengirim berkas SPJ Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1 bagi guru PNS dan Non PNS ke Dinas Pendidikan



kegiatan



20



72000



2



0,001



Mengarsipkan berkas SPJ Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1 bagi guru PNS dan Non PNS



kegiatan



20



72000



2



0,001



Mendata dan merekap guru calon penerima tunjangan fungsional bagi guru non PNS jenjang TK dan SD



kegiatan



120



7200



4



0,067



Mencetak hasil rekap dan memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



60



72000



4



0,003



mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan



kegiatan



30



72000



4



0,002



Pendataan dan Pengajuan Calon Penerima 17 Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS jenjang TK dan SD



menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



15



72000



4



0,001



mestempel surat pengantar



kegiatan



15



72000



4



0,001



Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



4



0,002



Menerima edaran/undangan Penerima Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS dari Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



4



0,002



Mengirimkan berkas persyaratan pencairan tunjangan fungsional bagi guru non pns jenjang TK dan SD



kegiatan



30



72000



4



0,002



Mengarsipkan berkas persyaratan pencairan tunjangan fungsional bagi guru non pns jenjang TK dan SD



kegiatan



20



72000



4



0,001



Mendata dan merekap calon penerima pemberian honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD



kegiatan



180



72000



2



0,005



Mencetak hasil rekap dan memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



60



72000



2



0,002



mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan



kegiatan



30



72000



2



0,001



menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



20



72000



2



0,001



mestempel surat pengantar



kegiatan



20



72000



2



0,001



Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Menerima edaran/undangan Penerima pemberian honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD dari Dinas Pendidikan



kegiatan



20



72000



2



0,001



Pendataan dan Pengajuan Calon Penerima 18 Pemberian Honorarium bagi GTT/PTT di Sekolah Negeri Jenjang TK dan SD



19



Menerima berkas persyaratan penerima pemberian honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mencetak SPJ pemberian honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD



kegiatan



30



72000



2



0,001



Memintakan tanda tangan SPJ pemberian honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD



kegiatan



60



72000



2



0,002



Mencetak surat pengantar dan surat pernyataan SPJ Bantuan Honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD oleh atasan



kegiatan



20



72000



2



0,001



Mengirimkan SPJ Bantuan Honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD ke Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mengarsipkan berkas dan SPJ Bantuan Tambahan Honorarium bagi GTT/PTT di Sekolah Negeri jenjang TK dan SD



kegiatan



20



72000



2



0,001



Mendata dan merekap calon penerima tambahan pennghasilan bagi guru PNS non Sertifikasi



kegiatan



120



72000



2



0,003



Mencetak hasil rekap dan memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



60



72000



2



0,002



Mengirimkan hasil rekap beserta softfile ke Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Memvalidasi calon penerima tambahan penghasilan bagi guru pns non sertifikasi dari dinas pendidikan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mencetak SPJ Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Non Sertifikasi



kegiatan



30



72000



2



0,001



Memintakan tanda tangan SPJ Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Non Sertifikasi



kegiatan



120



72000



2



0,003



Membuat dan mencetak surat pengantar serta memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Pendataan dan Pengajuan Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS non Sertifikasi



Membuat dan mencetak surat pernyataan penerima tambahan penghasilan bagi guru pns non sertifikasi serta memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mengirimkan SPJ SPJ Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Non Sertifikasi



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mengarsipkan SPJ Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Non Sertifikasi



kegiatan



20



72000



2



0,001



Mendata dan merekap calon Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS



kegiatan



900



72000



2



0,025



Menerima berkas persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS



kegiatan



900



72000



2



0,025



Meneliti berkas persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS



kegiatan



600



72000



2



0,017



Mencetak hasil rekap Usulan Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS



kegiatan



60



72000



2



0,002



Memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mencetak surat pengantar calon Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mengirimkan hasil rekap, berkas dan softfile ke Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Memvalidasi SPJ calon Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dari Dinas Pendidikan



kegiatan



60



72000



2



0,002



Mendistribusikan undangan penandatanganan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dari Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Memintakan tanda tangan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dari Dinas Pendidikan



kegiatan



240



72000



2



0,007



Pendataan dan Pengajuan Penerima Tunjangan 20 Profesi (Sertifikasi) bagi Guru PNS dan Non PNS Jenjang TK dan SD



Mencetak surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



20



72000



2



0,001



Mencetak surat pernyataan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



20



72000



2



0,001



Mengirimkan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mengarsipkan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS



kegiatan



20



72000



2



0,001



Mendata dan menginformasikan pengusulan SKUMPTK (KP-4)



kegiatan



300



72000



1



0,004



Meneliti dan memintakan tanda tangan usulan SKUMPTK (KP-4)



kegiatan



300



72000



1



0,004



Mengarsipkan dan melaporkan rekapan SKUMPTK (KP4) kepada bendahara



kegiatan



30



72000



1



0,000



Menerima berkas permohonan perceraian, pelanggaran disiplin



kegiatan



120



72000



2



0,003



Mengetik hasil pembinaan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



15



72000



2



0,000



Mestempel surat pengantar



kegiatan



15



72000



2



0,000



Mengirimkan ke dinas pendidikan



kegiatan



30



72000



2



0,001



21 Mendata, merekap Usulan KP-4 (SKUMPTK)



22



Melaksanakan administrasi Pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku



Mengarsipkan surat pembinaan 23



kegiatan



20



72000



2



0,001



Menerima berkas permohonan mutasi



kegiatan



60



72000



2



0,002



Merekap kebutuhan dan keadaan pegawai



kegiatan



60



72000



2



0,002



Membuat daftar BUP



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mencetak surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



30



72000



2



0,001



menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



15



72000



2



0,000



Menstempel surat pengantar



kegiatan



10



72000



2



0,000



Mengirimkan rekap usulan mutasi ke Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Menerima hasil usulan mutasi dari Dinas Pendidikan



kegiatan



9000



72000



2



0,250



Mendistribusikan hasil usulan mutasi



kegiatan



30



72000



2



0,001



Meminta fotocopian SK Mutasi yang telah dilegalisir



kegiatan



60



72000



2



0,002



Merekap dan melaporkan ke bendahara gaji



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mengarsipkan SK Mutasi



kegiatan



20



72000



2



0,001



kegiatan



120



72000



1



0,002



Melaksanakan administrasi Mutasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku



24 Pendataan dan Pengerjaan LHKASN Menginformasikan kepada ASN tentang kegiatan LHKASN



Memverifikasi/mengecek formulir isian dan berkas lampiran LHKAS setiap ASN



kegiatan



900



72000



1



0,013



Memverifikasi dan mengapprove secara online LHKASN ASN



kegiatan



900



72000



1



0,013



Mengirim berkas LHKASN ke Inspektorat



kegiatan



60



72000



1



0,001



Mengarsipkan Hasil LHKASN



kegiatan



20



72000



1



0,000



Menginformasikan kepada ASN tentang kegiatan LP2P



kegiatan



60



72000



1



0,001



Memverifikasi/mengecek formulir isian dan berkas lampiran LP2P setiap ASN



kegiatan



600



72000



1



0,008



Menginput secara online LP2P ASN



kegiatan



600



72000



1



0,008



Merekap LP2P ASN



kegiatan



120



72000



1



0,002



Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT



kegiatan



30



72000



1



0,000



mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan



kegiatan



15



72000



1



0,000



menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



10



72000



1



0,000



mestempel surat pengantar



kegiatan



10



72000



1



0,000



Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke BKPPD



kegiatan



30



72000



1



0,000



Mengarsipkan hasil LP2P ASN



kegiatan



20



72000



1



0,000



25 Pendataan dan Pengerjaan LP2P PNS



Verifikasi, Validasi,Pendataan dan Pengerjaan Online Program Sistem Informasi Manajemen 26 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) Guru,



27



Menginformasikan kepada guru tentang SIM PKB dan meminta guru membuat akun komunitas SIM PKB secara online.



kegiatan



300



72000



1



0,004



Menerima usulan komunitas pokja dari guru



kegiatan



60



72000



1



0,001



Menerima ajuan dan mempersiapkan kelengkapan administratif



kegiatan



30



72000



1



0,000



Melakukan login ke SIM PKB dan melakukan regristrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data



kegiatan



120



72000



1



0,002



Melakukan cetak hasil regristrasi dan memberikan kepada ketua Pokja



kegiatan



60



72000



1



0,001



Memverval pengajuan perubahan data PKB guru



kegiatan



600



72000



1



0,008



Mengarsipkan perubahan data PKB Guru



kegiatan



20



72000



1



0,000



Mengiformasikan kepada guru tentang AP2SG.



kegiatan



300



72000



2



0,008



Menerima berkas persyaratan



kegiatan



600



72000



2



0,017



mengecek berkas persyaratan



kegiatan



300



72000



2



0,008



mengerjakan AP2SG secara online



kegiatan



600



72000



2



0,017



Mengumumkan kepada guru yang lolos ketahap selanjutnya (PLPG)



kegiatan



30



72000



2



0,001



Melaksanakan entri Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)



28



Menerima berkas persyaratan PLPG



kegiatan



600



72000



2



0,017



Merekap data calon peserta PLPG



kegiatan



120



72000



2



0,003



mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan



kegiatan



30



72000



2



0,001



menuliskan nomor surat pengantar



kegiatan



15



72000



2



0,000



mestempel surat pengantar



kegiatan



10



72000



2



0,000



Mengirim hasil rekap dan berkas PLPG beserta soft copy ke Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



2



0,001



Mengarsipkan daftar peserta PLPG, surat tugas dan persyaratan PLPG



kegiatan



20



72000



2



0,001



Mensosialisasikan Aplikasi PMP ke sekolah



kegiatan



120



72000



1



0,002



Melaksanakan pembimbingan ke sekolah bersama pengawas



kegiatan



1500



72000



1



0,021



Menginput data instrment PMP secara online



kegiatan



300



72000



1



0,004



Mencetak raport mutu PMP



kegiatan



600



72000



1



0,008



Mengirim rekap dan progres report ke LPMP melalui Dinas Pendidikan



kegiatan



300



72000



1



0,004



kegiatan



120



72000



2



0,003



Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.



Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah 29 (DAPODIKDASMEN) dan Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini (DAPOPAUD) Menginfromasikan aplikasi Dapodikdasmen ke sekolah



Menginformasikan dan mensosialisasikan aplikasi Dapopaud ke sekolah



kegiatan



120



72000



2



0,003



Menginformasikan progress report Dapodikdasmen dan Dapopaud ke sekolah



kegiatan



60



72000



2



0,002



Menginformasikan terkait data NUPTK ke sekolah



kegiatan



20



6000



4



0,013



Memverifikasi dan memvalidasi keaktifan dan status NUPTK



kegiatan



20



6000



4



0,013



Mengarsipkan perubahan data diri NUPTK



kegiatan



20



6000



4



0,013



Membuat rekap e-formasi



kegiatan



60



6000



1



0,010



Mengentrikan data e-formasi



kegiatan



60



6000



1



0,010



Mencetak hasil entri e-formasi



kegiatan



60



6000



1



0,010



Memintakan tanda tangan ke atasan



kegiatan



30



6000



1



0,005



Mengirimkan hasil rekap e-formasi ke Dinas



kegiatan



30



6000



1



0,005



Mengarsipkan hasil e-formasi



kegiatan



20



6000



1



0,003



kegiatan



60



72000



1



0,001



Melaksanakan Verifikasi dan Validasi data Nomor 30 Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval NUPTK)



31 Melaksanakan Adminisitrasi e-formasi ASN



32 Melaksanakan SPT Tahunan (DJPOnline) Mensosialisasikan SPT Tahunan



Menerima berkas SPT Tahunan



kegiatan



60



72000



1



0,001



kegiatan



60



72000



1



0,001



kegiatan



60



72000



1



0,001



kegiatan



20



72000



1



0,000



kegiatan



60



72000



12



0,010



Mendata dan merekap pegawai yang sudah dan yang belum punya Kartu Taspen



kegiatan



30



72000



12



0,005



Memintakan tanda tangan daftar usulan TASPEN ke atasan



kegiatan



30



72000



12



0,005



kegiatan



30



72000



12



0,005



kegiatan



30



72000



12



0,005



kegiatan



20



72000



12



0,003



kegiatan



60



72000



12



0,010



kegiatan



60



72000



12



0,010



kegiatan



30



72000



12



0,005



kegiatan



30



72000



12



0,005



Mengentrikan data SPT Tahunan di DJPOnline Merekap dan melaporkan SPT Tahunan Mengarsipkan SPT Tahunan



33



Melaksanakan Administrasi TASPEN Mensosialisasikan TASPEN



Mengirimkan berkas TASPEN ke PT TASPEN Meenerima dan mendistribusikan Kartu TASPEN Mengarsipkan Pelayanan BPJS Kesehatan (Kartu Indonesia 34 Sehat/KIS) Mensosialisasikan BPJS/KIS ke sekolah Mendata dan merekap usulan BPJS/KIS Memintakan tanda tangan usulan BPJS/KIS ke atasan Mengirimkan berkas usulan atau perubahan data BPJS/KIS



Menerima dan mensitribusikan BPJS/KIS Mengarsipkan BPJS/KIS



kegiatan



30



72000



12



0,005



kegiatan



20



72000



12



0,003



JUMLAH



5,103



PEMBULATAN



5



4. ANALISA BEBAN KERJA PENGADMINISTRASI KEUANGAN Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



1



2



3



4



5



1



Pengadministr Bendahara asi Keuangan



UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan



Melakukan penerimaan,pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELES AIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



KET



6



7



8



9



10



11



12



Kegiatan Kegiatan



10 5



1500 1500



6 5



0,04 0,016666667



Kegiatan



5



1500



10



0,033333333



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



120 60 60 30 60



72000 72000 72000 6000 72000



4 2 4 10 30



0,006666667 0,001666667 0,003333333 0,05 0,025



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



30 15 15 10 30 10 15



6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000



30 30 30 30 30 30 30



0,15 0,075 0,075 0,05 0,15 0,05 0,075



1 Menyusun rencana kegiatan koordinator urusan 1 Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan keuangan



Menerima surat masuk dari pengelola surat di sekretariat Mencatat dalam buku agenda sub bagian program Mendistribusikan surat kepada atasan untuk didisposisi sebagai bahan tindak lanjut Mengadministrasi DPA dan Anggaran Kas masing-masing 2 kegiatan Mengentry anggaran kas per kegiatan Mencetak DPA Memeriksa hasil cetakan Meregister SP2D Membuat laporan SPJ Fungsional 3 Membuat SPM Meregister SPP Memverifikasi SPP Memeriksa SPM Membuat Surat Pengantar SPM Meregister SPM Melakukan persuratan SPM Membendel SPM



4 Menyusun administrasi belanja modal dan aset Menyusun daftar belanja modal Menyusun neraca lajur Melaksanakan Rekonsiliasi Aset dengan Pengurus Barang dan Biro Aset Melaksanakan Rekonsiliasi Aset Biro Aset Melakukaan Asistensi dan Rekonsiliasi dengan BPKP Melaksanakan Rekonsiliasi LRA dengan bidang Akuntansi 5 Mengadministrasi Laporan keuangan Membuat laporan DTH Melakukan Koordinasi dengan sekolah sekolah dan pengawas terkait realisasi kegiatan Menyusun CALK Melakukan Review Laporan Keuangan dengan Inspektorat Membuat daftar lampiran laporan keuangan Menggandakan laporan keuangan



laporan laporan



30 60



72000 72000



4 4



0,001666667 0,003333333



kegiatan



180



72000



4



0,01



kegiatan kegiatan kegiatan



180 180 180



72000 72000 72000



2 1 1



0,005 0,0025 0,0025



laporan



600



72000



12



0,1



kegiatan



180



72000



4



0,01



laporan kegiatan kegiatan kegiatan



180 900 120 60



72000 72000 72000 72000



2 2 12 12



0,005 0,025 0,02 0,01



kegiatan laporan



60 60



72000 72000



2 4



0,001666667 0,003333333



laporan



60



72000



4



0,003333333



6 Menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RENJA) -



Menyiapkan bahan kerja Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Membuat laporan hasil penyusunan rencana kegiatan dan anggaran



7 Menyusun Pra RKA (DPA) -



Menyusun rincian kegiatan dan anggaran dalam 1 th anggaran



laporan



900



72000



2



0,025



-



Mengentry RKA ke SIMDA KEUANGAN Membuat laporan hasil penyusunan DPA



Kegiatan laporan



600 120



72000 72000



4 4



0,033333333 0,006666667



8 Menyusun Anggaran Kas -



Membuat perencanaan pembagian anggaran setiap kegiatan dalam setiap triwulan



laporan



600



72000



4



0,033333333



-



Membuat Anggaran Kas untuk DPA Perubahan



kegiatan



600



72000



2



0,016666667



-



Mengentri Anggaran Kas ke SIMDA KEUANGAN



kegiatan



600



72000



2



0,016666667



Membuat laporan hasil penyusunan anggaran kas



9 Melakukan restore database ke dalam simda keuangan



laporan



180



72000



2



0,005



Melakukan restore database ke dalam simda keuangan



kegiatan



60



72000



4



0,003333333



laporan



60



72000



1



0,000833333



laporan



60



72000



1



0,000833333



-



10 Membuat SPP & SPM UP -



Membuat SPP & SPM untuk pengajuan uang persediaan awal tahun Membuat lampiran-lampiran untuk kelengkapan spp up



11



Melakukan ekspor data spm atas uang persediaan yg diajukan



laporan



60



72000



1



0,000833333



15



72000



16



0,003333333



kegiatan



25



72000



12



0,004166667



laporan



60



72000



12



0,01



Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor



-



Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor



kegiatan



-



Membukukan hasil pencairan UP/GU ke dalam Buku Kas Tunai



laporan



Membayar tagihan - tagihan atas belanja kegiatan rutin kantor ( listrik, telpon, internet dll. ) Membukukan semua transaksi keuangan ke dalam buku kas tunai 12 Membuat Laporan SPJ Gaji



-



-



Membuat laporan SPJ gaji



laporan



60



72000



14



0,011666667



-



Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)



kegiatan



300



72000



12



0,05



-



Menyusun bahan kerja ke dalam bentuk laporan SPJ sesuai kegiatan masing-masing



laporan



60



72000



12



0,01



-



Membuat SPP & SPM beserta lampirannya untuk laporan SPJ



kegiatan



60



72000



12



0,01



-



Melakukan ekspor data spm atas spj yang diajukan



kegiatan



60



72000



12



0,01



13 Membuat laporan SPJ GU -



Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)



kegiatan



1500



72000



20



0,416666667



-



Menyusun SPJ



kegiatan



300



72000



20



0,083333333



-



Mengajukan SPP SPM GU



Kegiatan



300



72000



20



0,083333333



-



Melakukan pencairan GU



kegiatan



60



72000



20



0,016666667



-



Membuat laporan



Laporan



60



72000



20



0,016666667



kegiatan



1500



72000



15



0,3125



-



Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan) Menyusun SPJ



kegiatan



300



72000



15



0,0625



-



Mengajukan SPP SPM



kegiatan



300



72000



15



0,0625



-



Melakukan pencairan LS



kegiatan



60



72000



11



0,009166667



-



Membuat laporan



kegiatan



60



72000



15



0,0125



14 Membuat laporan SPJ LS -



15 Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor



-



Menyiapkan bahan kerja



kegiatan



900



72000



2



0,025



-



Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor



dokumen



900



72000



2



0,025



-



Mengentry Rencana Anggaran perubahan ke SIMDA KEUANGAN



kegiatan



600



72000



2



0,016666667



-



Membuat laporan anggaran perubahan ( DPA Perubahan )



laporan



60



72000



2



0,001666667



-



Melakukan ekspor data atas DPA Perubahan



kegiatan



15



72000



1



0,000208333



15 Menyusun Laporan Akhir Tahun -



Menyiapkan bahan kerja



kegiatan



900



72000



1



0,0125



-



Menyusun laporan keuangan akhir tahun



laporan



1500



72000



1



0,020833333



-



Melakukan pengecekan ulang atas laporan akhir tahun



kegiatan



600



72000



1



0,008333333



Melakukan jurnal keuangan & barang



Kegiatan kegiatan



1500 60



72000 72000



1 1



0,020833333 0,000833333



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



1500 300 600 60



72000 72000 72000 72000



1 1 1 1



0,020833333 0,004166667 0,008333333 0,000833333



laporan



30



72000



1



0,000416667



laporan



60



72000



1



0,000833333



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



120 120 1500 1500 1500 120



72000 72000 72000 72000 72000 6000



20 20 1 1 25 10



0,033333333 0,033333333 0,020833333 0,020833333 0,520833333 0,2



16 -



Restore database laporan keuangan akhir tahun Melakukan setor atas sisa uang pesediaan (UP) Menyiapkan SPJ GU Nihil Menyusun SPJ GU Nihil Mengentry SPJ GU Nihil ke SIMDA KEUANGAN Mengajukan SPJ GU Nihil Melakukan setor kembali ke Kasda atas sisa uang persediaan pada akhir tahun - Membuat laporan atas setor kembali 17 Tugas Tambahan yang diberikan atasan/pimpinan - Mengurus SKPP pegawai yang meninggal/pensiun - Mengurus gaji terusan bagi yang meninggal - Mengumpulkan SKUM - Mengurus tunjangan anak, suami/istri - Mengurus gaji pengabdian bagi pegawai yang pensiun - Mengurus usulan M1



-



Membuat Mou dengan pihak Bank terkait dengan pinjaman



kegiatan



120



72000



5



0,008333333



-



Mengurus pengajuan pinjaman Membuat potongan pinjaman koperasi Mengumpulkan iuran dansos dan korpri



kegiatan kegiatan kegiatan



300 300 300



6000 6000 6000



2 1 1



0,1 0,05 0,05



JUMLAH



3,537291667 4



PEMBULATAN



6. ANALISIA BEBAN KERJA OPERATOR GUGUS Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



1



2



3



4



5



1



Operator Gugus



Satuan Pendidikan



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan.Pelaporan dan pendokumentasian di Sekolah



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



6



7



8



9



10



11



Kegiatan



5



300



5



0,08333333



Kegiatan



5



300



5



0,08333333



Membantu terlaksananya 7K di sekolah Kegiatan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, Laporan pengurusan ketatausahaan secara berkala Melaksanakan pendataan administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Melaksanakan pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan laporan Melakukan proses input data laporan Melaporkan kepada atasan untuk dilakukan verifikasi kegiatan



10



300



2



0,06666667



180



72000



12



0,03



300 180 30



72000 72000 72000



2 2 2



0,00833333 0,005 0,00083333



1



Menyusun rencana kegiatan koordinator



1



Melaksanakan Program Kerja Administrasi sekolah dan Gugus



;2 ,-



Menyusun administrasi perlengkapan sekolah dan gugus Melaksanakan pencatatan data statistik sekolah



PEG. YG BEBAN DIBUTUHK KERJA AN



KET



12



Mengirimkan laporan ke UPT Pendidikan Melaksanakan input data terkait pengembangan karier pegawai Sekolah



kegiatan



60



72000



2



0,00166667



Membuat jadwal pendataan (Formulir data PTK dan Siswa) Menginstal Aplikasi Dapodik



Kegiatan



60



72000



2



0,00166667



Kegiatan



300



72000



1



0,00416667



-



Meng entry data yang telah disi oleh PTK dan Siswa sesuai dengan isian formulir data berdasar petunjuk Kegiatan dari buku manual Dapodik



1500



72000



2



0,04166667



-



Mengirim data Valid



Laporan



60



72000



2



0,00166667



-



Mencetak / Print out Profil Sekolah sebagai Laporan Laporan Pengerjaan



120



72000



2



0,00333333



-



Melakukan koreksi jika ada kesalahan (Perbaikan Data sesuai jadwal yag tertera)



Kegiatan



900



72000



2



0,025



-



Update Patch Dapodik



kegiatan



1500



72000



2



0,04166667



-



Sinkronisasi Data ke Pusat



Kgiatan laporan kegiatan kegiatan



1500 1500 600 600



72000 72000 72000 72000



2 2 1 2



0,04166667 0,04166667 0,00833333 0,01666667



Kegiatan



1500



72000



1



0,02083333



Kegiatan



120



72000



4



0,00666667



kegiatan



1500



72000



2



0,04166667



kegiatan



300



72000



2



0,00833333



kegiatan



300



72000



2



0,00833333



3 -



4 -



Melaksanakan input data terkait PMP Melaksanakan input data terkait FUS/PIP Melaksanakan input data EMIS dan Simpatika Melaksanakan input data Bio Online untuk siswa kelas 6 yang akan mengikuti Ujian Melaksanakan Verval PD (Verifikasi dan Validasi peserta didik) Membuat laporan penggunaan keuangan BOSP, BOS, Komite Sekolah dan BPMKS Melaksanakan pendataan terkait siswa dalam kota dan luar kota Melaksanakan input data terkait siswa dalam kota dan luar kota Memilah data siswa miskin dan tidak miskin



-



Melakukan pengelompokan data terkait masuk di BPMKS ,BOSP dan Hibah



-



Membuat laporan atas pengelompokan data ke UPT laporan



-



Mengumpulkan persyaratan yang diminta terkait BPMKS dan Hibah Membuat Laporan BOS per bulan ke Pemerintah Kota melalui UPT



kegiatan



300



72000



2



0,00833333



300



72000



2



0,00833333



kegiatan



6000



72000



2



0,16666667



Laporan



300



72000



12



0,05



Laporan



300



72000



4



0,01666667



-



Membuat Laporan BOS per triwulan ke Kemendikbud



5



Menyimpan arsip dan dokumen



-



Melakukan pengelompokan arsip dan dokumen



kegiatan



60



72000



12



0,01



-



Melakukan penyusunan arsip dan dokumen sesuai klasifikasi



laporan



300



72000



2



0,00833333



-



Melakukan penataan arsip dan dokumen



laporan



300



72000



2



0,00833333



6



Membuat laporan posisi anggaran



-



Melaksanakan input data terkait pembuatan RKAS



kegiatan



600



72000



2



0,01666667



-



Melaksanakan input terkait Laporan Pertanggungjawaban RKAS



laporan



1500



72000



12



0,25



-



Melaksanakan input data terkait Revisi RKAS



kegiatan



300



72000



2



0,00833333



-



Mengirimkan RKAS ke UPT Membuat laporan Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pajak Mencatat Laporan Buku Kas Umum sesuai dengan realisasi belanja



laporan



60



72000



2



0,00166667



laporan



180



72000



12



0,03



7 -



-



Memilah catatan Buku Kas Umum ke Buku Kas Pembantu setiap bulan



kegiatan



-



Menyusun bukti belanja



-



120



72000



12



0,02



laporan



600



72000



12



0,1



Membuat e-Billing



kegiatan



120



72000



12



0,02



-



Merekap pajak di buku pajak



kegiatan



120



72000



12



0,02



-



Melaporkan kepada atasan



Laporan



60



72000



12



0,01



8



Melaksanakan administrasi inventaris dan kelengkapan sekolah



kegiatan



600



72000



2



0,01666667



kegiatan



300



72000



2



0,00833333



-



Mencatat penerimaan barang inventaris dan non inventaris Mengisi buku inventaris



-



Mengisi Buku Golongan Inventaris



Kegiatan



180



72000



2



0,005



-



Membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang kegiatan non inventaris



60



72000



1



0,00083333



Laporan



60



72000



1



0,00083333



kegiatan



1500



72000



2



0,04166667



-



-



Membuat buku pengeluaran/penggunaan barang inventaris Membuat kode/sandi pada barang inventaris



-



Membuat laporan keadaan barang inventaris



kegiatan



120



72000



12



0,02



-



Mengisi kartu barang membuat berita acara penghapusan barang inventaris Mencetak dokumen kepemilikan barang-barang inventaris dan dokumen lainnya



kegiatan



120



72000



2



0,00333333



dokumen



300



72000



2



0,00833333



dokumen



1500



72000



2



0,04166667



melakukan input data terkait SIMDA Barang



kegiatan



1500



72000



12



0,25



1500



72000



2



0,04166667



180



72000



2



0,005



-



-



Membuat daftar kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan atau ruang Membuat daftar pengumuman barang inventaris pada dokumen setiap ruang



9



Membuat laporan administrasi kepegawaian



-



Mengisi buku induk pegawai



kegiatan



300



72000



2



0,00833333



-



Membuat daftar hadir guru dan pegawai



kegiatan



60



300



1



0,2



-



Menyimpan berkas data dan arsip kepegawaian



kegiatan



60



72000



12



0,01



-



Mengetik SK Pembagian Tugas dan Surat Tugas



Kegiatan



60



72000



2



0,00166667



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



300 300 120 60 60 180 300 300



72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000



2 2 4 4 4 1 4 1



0,00833333 0,00833333 0,00666667 0,00333333 0,00333333 0,0025 0,01666667 0,00416667



kgiatan



60



72000



1



0,00083333



-



Mengetik daftar nomor induk siswa Mengisi buku mutasi Membuat daftar keadaan siswa Membukukan daftar keadaan siswa Mencatat daftar siswa perkelas Mencatat pendaftaran siswa baru Membuat usulan peserta ujian Menyimpan daftar lulusan Menyimpan daftar penerimaan atau penyerahaan ijasah Menyimpan daftar kumpulan nilai



kegiatan



60



72000



1



0,00083333



-



Menyediakan belangko pemanggilan orang tua siswa



kegiatan



60



72000



6



0,005



Membuat surat keterangan daftar mutasi siswa Menyediakan belangko ijin keluar masuk kelas Mengisi papan data keadaan siswa Melaksanakan Administrasi persuratan



kegiatan kegiatan kegiatan



60 60 300



72000 72000 72000



4 2 12



0,00333333 0,00166667 0,05



-



Membuat nomer agenda surat masuk dan keluar



kegiatan



15



300



5



0,25



-



Mengisi buku agenda surat masuk dan keluar Menggandakan dokumen



kegiatan kegiatan



15 60



300 300



5 3



0,25 0,6



10 -



11



Melaksanakan administrasi kesiswaan, bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah



-



Mengisi buku ekspedisi Menyimpan arsip dan menyampaikan surat Memelihara dan menata kearsipan dokumen spt SK,Laporan dan lainnya Membantu kelancaran administrasi sekolah Membuat administrasi bendahara Membuat administrasi kepegawaian Menyimpan dan menjaga kerahasiaan dokumen sekolah



kegiatan kegiatan



15 60



300 300



5 5



0,25 1



kegiatan



60



300



2



0,4



kegiatan kegiatan kegiatan



300 120 120



300 6000 300



1 1 1



1 0,02 0,4



kegiatan



60



72000



12



0,01



JUMLAH



6,304167



PEMBULATAN



6



3. ANALISA BEBAN KERJA PENGADMINISTRASI UMUM Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan JAB. NAMA PELAKSANA NO JAB. OPD PERMENPAN 2016 25/2016 1



2



1



pengadmin istrasi Umum



3



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



4



5



6



UPT Melakukan kegiatan Pendidikan yang meliputi Kec. Laweyan penerimaan pencatatan dan pendokumentasikan dokumen administrasi



WAKTU WAKTU PENYELE KERJA SAIAN EFEKTIF (Menit) (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUH KET KAN



SAT. HASIL 7



8



9



10



11



Kegiatan Kegiatan Kegiatan



10 15 10



1500 1500 1500



30 30 30



0,2 0,3 0,2



Kegiatan



10



1500



30



0,2



1 Menyusun rencana kegiatan



Mengumpulkan surat masuk , mencatat, mendistribusikan, dan menyerahkan surat untuk diteliti 1 lebih lanjut oleh atasan yang berwenang, untuk mengetahui tindak lanjutnya. -



Mengumpulkan surat Memberikan nomor surat Menulis pada lembar diposisi Mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk



12



-



Menyampaikan surat pada pimpinan atau atasan



Kegiatan



10



1500



10



0,066666667



-



Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan



Kegiatan



10



1500



25



0,166666667



Kegiatan



10



1500



50



0,333333333



2 Menyimpan Surat masuk Mengarsipkan surat masuk kedalam box snelhelter Mengumpulkan surat keluar, mencatat dan mendistribusikan dan 3 menyerahkan surat untuk diteliti lebih oleh atasan yang berwenang untuk mengetahui tindak lanjutnya -



mengumpulkan surat



10



1500



30



0,2



-



Memberikan nomor surat keluar



15



1500



30



0,3



-



Menulis pada buku agenda surat keluar



10



1500



30



0,2



-



Menyampaikan surat keluar pada pimpinan atau atasan



10



1500



10



0,066666667



-



Mendistribusikan surat keluar yang sudah diteliti oleh pimpinan atau atasan



10



1500



25



0,166666667



4 Mencatat agenda kegiatan kantor Menulis agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor 5 Menggandakan dokumen



30



1500



5



0,1



-



30



1500



30



0,6



Menggandakan surat/dokumen kantor



6



Mengelola kearsipan surat/dokumen kantor



-



Menyeleksi arsip



15



1500



5



0,05



-



Pendataan dan pencatatan arsip



15



1500



5



0,05



-



Menyimpan arsip aktif dan inaktif



10



1500



5



0,033333333



-



Membuat skema pengaturan pembuatan arsip



120



72000



1



0,001666667



-



Membuat program penyusutan arsip



120



72000



2



0,003333333



-



melaksanakan pemusnahkan arsip sesuai ketentuan yang berlaku



180



72000



2



0,005



Kegiatan



60



72000



12



0,01



laporan



60



72000



12



0,01



10 10



72000 72000



612 900



0,085 0,125



10 10



72000 72000



102 150



0,014166667 0,020833333



Melaporkan pelaksanaan tugas 7. kepada atasan berdasarkan hasil kerja Membuat laporan hasil pengadministrasian persuratan Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi Mengumpulkan dan melaporkan data 8. bulan - Data SD Negeri dan Swasta - Data TK -



9. Mengumpulkan dan mengarsip data riel -



Data Riel SD Negeri dan Swasta Data Riel TK



Melaporkan data riel dan data bulan 10 SD Negeri dan Swasta dan TK sebagai bahan evaluasi pimpinan



Kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



- Membuat laporan data bulan - Membuat laporan data riel 11. Tugas-tugas lain yang diberikan atasan



kegiatan kegiatan



60 60



72000 72000



12 24



0,01 0,02



-



melaksanakan kebersihan di lingkungan kantor : mengepel, menyapu, membersihkan kaca, memberesihkan meja dan kursi



kegiatan



30



1500



30



0,6



-



menyiapkan dan mengatur peralatan / kebutuhan ruang kegiatan



30



6000



4



0,02



-



melaksanakan pemeliharaan taman, halaman parkir dan rambu-rambu parkir di halaman Kantor



kegiatan



60



1500



18



0,72



-



Menyiapkan sarana dan prasarana apel dan upacara bendera agar berjalan tertib dan lancar



kegiatan



15



1500



5



0,05



-



Menyiapkan akomodasi dan kebutuhan kerumah tanggaan para pegawai seperti membuatkan minum dll



kegiatan



30



1500



10



0,2



-



Mengecek sarana dan prasarana rumah tangga kantor ( ac, mck , ruang rapat , dll) untuk menjamin berfungsi dengan baik



kegiatan



30



1500



18



0,36



kegiatan



30



1500



28



0,56



kegiatan



5



1500



72



0,24



kegiatan



15



1500



144



1,44



kegiatan



5



1500



12



0,04



Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor untuk memastikan kondisi keamanan kantor -



Menyalakan & mematikan lampu lampu kantor setelah jaga malam. Mengecek kunci- kunci pintu dan pagar kantor. Membuat laporan tentang kejadiankejadian penting selama masa penjagaan pada buku laporan



-



Mengisi buku serah terima jaga tentang kondisi / keadaan kantor saat berjaga, baik dengan penjaga keamanan sebelum/sesudahnya maupun dengan pramu kantor



kegiatan



5



1500



12



0,04



JUMLAH



7,808333333



PEMBULATAN



8



UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PENDIDIKAN



NASKAH AKADEMIK PEMBENTUKAN ( UPT PENDIDIKAN ) DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN JEBRES



KOTA SURAKARTA



I.



PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG 1



Bahwa binaan yang menjadi tugas dan wewenang serta tanggung jawab Dinas Pendidikan Kota Surakarta meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Non Formal (PNF). Tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kota Surakarta sebagaimana Ayat 1 (Satu) di atas sangat luas, sehingga pembinaan kurang maksimal. Banyaknya Sekolah dan Pembangunan Pendidikan sebagaimana tercantum Ayat 1 dan 2 (Satu dan Dua) berikut menyebabkan Pembinaan tidak efektif dan terlalu jauh cakupanya. Memanfaatkan aset dan tenaga kependidikan yang selama ini menangani konsep pendidikan di tinggkat bawah (kecamatan). Berdasarkan Pertimbanggan Ayat 1,2,3 dan 4 diatas maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksanaan Teknik Pendidikan (UPT Pendidikan).



2 3



4 5



B. TUJUAN 1



Membantu Tugas Pokok dan Tugas di Kepala Dinas, sehingga memperlancar jalannya Pendidikan di Kota Surakarta. Mempersingkat birokasi sehingga pelayanan Pendidikan tidak terlalu jauh, jangkauannya dan bisa berjalan secara efektif dan efisien dan dapat terlaksana secara maksimal. Memperlancar jalannya kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP), dan Lembaga-Lembaga Pendidikan Non Fomal yang ada.



2



3



II.



KRITERIA PEMBENTUKAN UPT A.



Kegiatan Teknis Operasional Tertentu ( untuk UPT Pendidikan) atau Kegiatan Tehnis Penunjang Tertentu (untuk UPT Lainnya) yang akan dilaksanakan.



1



Penyusunan rencana teknis operasional sebagai kewenangan bidang pendidikan di wilayah Kecamatan yang menjadi tanggungjawabnya. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pendidikan di wilayah kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya. Pemantauan, evauasi, dan pelaporan bidang pendidikan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.



2 3



4 5



Pengelolaan ketatausahaan meliputi kepegawaian, keuangan dan inventaris. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.



B.



Penyediaan bentuk barang jasa bagi masyarakat untuk UPT Pendidikan Kecamatan adalah dari APBD meliputi Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).



C.



Kontribusi dan manfaat langsung yang didapatkan dari BPMKS untuk siswa miskin di Wilayah Kota Surakarta mendapatkan jaminan Pendidikan secara gratis dan mendapat Bantuan Langsung Tunai yang bisa dimanfaatkan untuk membeli keperluan sekolah. Sedangkan dari BOSP yang diperuntukkan semua siswa, baik siswa dalam maupun luar kota di Wilayah sebagai biaya operasional belanja langsung Dana Pendamping BOS Pusat.



D.



Sumber Daya Pegawai Meliputi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengelola Administrasi Kepegawaian, Pengelola Administrasi Keuangan, Pengelola Barang Inventaris, Pengelola Administrasi Umum,



E.



Pembiayaan Segala biaya bersumber dari dana APBD



F.. Sarana dan Prasarana Sarana dan Prasarana bersumber dari APBD yang diusulkan melalui RKAPD UPT Pendidikan. III. ABK Terlampir



IV. ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Rasio belanjai pegawai sama, tidak ada perubahan karena personil UPT diambil dari Dinas Pendidikan. V.



PENUTUP



Dalam rangka miningkatkan kinerja pegawai dan pelayanan pada masyarakat dalam bidang pendidika yang efektif dan efisien maka perlu dilakukan pembaharuan dalam bidang birokrasi. Dengan melihat banyaknya Satuan Pendidikan di bawah binaan Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang meliputi Sekolah Dasar, SMP dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan DIKMAS) maka perlu dibentuk Unit Pelaksanaan Teknis Pendidikan di Kecamatan untuk setiap 150 atau 100 Satuan Pendidikan.



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD Dinas Pendidikan



NO



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



1



2



3



4



5



6



7



1



Pengelola Barang Inventaris



Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris



SubBagian Tata Usaha



WAKTU WAKTU KERJA VOLUME PENYELESAI EFEKTIF TUGAS AN (Menit) (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



13



8



9



10



11



12



kegiatan dokumen



15 120



72000 72000



164 164



2460 19680



0,034166667 0,273333333



kegiatan



30



72000



492



14760



0,205



dokumen dokumen kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



180 180 10 180 120 120



72000 72000 72000 72000 72000 72000



164 4 160 160 4 40



29520 720 1600 28800 480 4800



0,41 0,01 0,022222222 0,4 0,006666667 0,066666667



kegiatan kegiatan dokumen dokumen dokumen



120 300 120 1500 30



72000 72000 72000 72000 72000



160 42 2 2 40



19200 12600 240 3000 1200



0,266666667 0,175 0,003333333 0,041666667 0,016666667



dokumen kegiatan kegiatan dokumen laporan



60 60 60 30 60



72000 72000 72000 72000 72000



4 4 40 41 41



240 240 2400 1230 2460



0,003333333 0,003333333 0,033333333 0,017083333 0,034166667



laporan kegiatan dokumen laporan dokumen



30 300 60 60 60



72000 72000 72000 72000 72000



156 2 41 2 4



4680 600 2460 120 240



0,065 0,008333333 0,034166667 0,001666667 0,003333333



kegiatan



180



72000



2



360



0,005



dokumen dokumen kegiatan kegiatan



120 60 300 120



72000 72000 72000 72000



2 2 2 20



240 120 600 2400 0



0,003333333 0,001666667 0,008333333 0,033333333



Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan data obyek kerja di bidang kebutuhan barang inventaris 1 2



Melaksanakan program kerja mengumpulkan data barang inventaris UPT dan Sekolah mencatat barang inventaris Melaksanakan tertib administrasi aset



-



mendata barang bergerak dan tidak bergerak UPT dan sekolah



3 -



melaksanakan pencetakan label barang inventaris melabel barang inventaris UPT mendistribusikan label barang inventaris monitoring penempelan kartu inventaris barang mencetak dan menempel kartu inventaris ruangan UPT mencetak dan menempel kartu inventaris ruangan sekolah Mengurus Barang mengentry data laporan aset dari Sekolah mendata barang rusak berat UPT dan Sekolah mengajukan usulan rencana kebutuhan barang unit melaksanakan jurnal dan sinkronisasi aset ke neraca menyerahkan hasil entry bmd dari data belanja modal sekolah ke sekolah 4 Mendistribusikan barang - mendata pengalokasian barang - mendistribusikan barang sesuai daftar pengalokasian - melaksanakan penginstalan simda dari UPT dan Sekolah - membuat berita acara serah terima barang - membuat laporan distribusi barang 5 Laporan Barang Inventaris - melaporkan keadaan jenis barang tiap triwulan - membuat rekapitulasi daftar mutasi barang - membuat buku inventaris - membuat usulan perbaikan barang membuat berita acara pemeriksaan tugas pengelola barang oleh atasan langsung 6 Penghapusan barang -



melaksanakan usulan penghapusan barang inventaris



7



revisi usulan penghapusan barang UPT dan Sekolah pengiriman penghapusan barang ke dinas terkait melaksanakan tindak lanjut penghapusan barang inventaris melaksanakan tindak lanjut penghapusan bangunan Tugas lain yang diberikan atasan



-



mengerjakan pengolahan data siswa SD dan TK melaksanakan pendataan siswa dalam dan luar kota mengusulkan data pengajuan bansos (BPMKS SD Negri) mengusulkan data pengajuan hibah ( BPMKS SD Swasta) mengusukan data pengajuan BOSP SD Negri membuat laporan BOS SD Negri per triwulan mengusulkan pengajuan KIA ke Capil mengusulkan pengajuan akte kelahiran SD dan TK



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



60 30 60 120 180 180 120 120



72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000



256 76 76 30 76 152 106 128



15360 2280 4560 3600 13680 27360 12720 15360



0,213333333 0,031666667 0,063333333 0,05 0,19 0,38 0,176666667 0,213333333



JUMLAH



3,505138889



PEMBULATAN



4



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD Dinas Pendidikan JAB. PELAKSA NAMA JAB. NO NA Unit Kerja OPD 2017 PERMEN PAN 1



2



1 Pengadmini strasian Umum



3



WAKTU WAKTU PENYEL KERJA ESAIAN EFEKTIF (Menit) (Menit )



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



4



5



6



7



8



9



Sub Bagian Tata Usaha



Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya serta menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip persuratan yang telah diolah, berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas pengadministrasian sesuai dengan



Kegiatan Kegiatan Kegiatan



10 15 10



1500 1500 1500



VOLUME



BEBAN KERJA



PEG. YG Keteran DIBUTUHKAN gan



10



11



30 30 30



300 450 300



0,2 0,3 0,2



1 Menyusun rencana kegiatan koordinator urusan rumah tangga



1



Mengumpulkan surat masuk , mencatat, mendistribusikan, dan menyerahkan surat untuk diteliti lebih lanjut oleh atasan yang berwenang, untuk mengetahui tindak lanjutnya.



-



Mengumpulkan surat Memberikan nomor surat Menulis pada lembar diposisi



-



Mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk



Kegiatan



10



1500



30



300



0,2



-



Menyampaikan surat pada pimpinan atau atasan



Kegiatan



10



1500



10



100



0,066666667



-



Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan



Kegiatan



10



1500



25



250



0,166666667



Kegiatan



10



1500



50



500



0,333333333



2 Menyimpan Surat masuk Mengarsipkan surat masuk kedalam box snelhelter



3



Mengumpulkan surat keluar, mencatat dan mendistribusikan dan menyerahkan surat untuk diteliti lebih oleh atasan yang berwenang untuk mengetahui tindak lanjutnya



-



mengumpulkan surat



10



1500



30



300



0,2



-



Memberikan nomor surat keluar



15



1500



30



450



0,3



-



Menulis pada buku agenda surat keluar



10



1500



30



300



0,2



-



Menyampaikan surat keluar pada pimpinan atau atasan



10



1500



10



100



0,066666667



-



Mendistribusikan surat keluar yang sudah diteliti oleh pimpinan atau atasan



10



1500



25



250



0,166666667



150



0,1



4 Mencatat agenda kegiatan kantor - Menulis agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor 5 Menggandakan dokumen



30



1500



5



12



-



Menggandakan surat/dokumen kantor



30



1500



30



900



0,6



6 Mengelola kearsipan surat/dokumen kantor -



Menyeleksi arsip



15



1500



5



75



0,05



-



Pendataan dan pencatatan arsip



15



1500



5



75



0,05



-



Menyimpan arsip aktif dan inaktif



10



1500



5



50



0,033333333



-



Membuat skema pengaturan pembuatan arsip



120



72000



1



120



0,001666667



-



Membuat program penyusutan arsip



120



72000



2



240



0,003333333



-



melaksanakan pemusnahkan arsip sesuai ketentuan yang berlaku



180



72000



2



360



0,005



Kegiatan laporan Kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



60 60



72000 72000



12 12



720 720



0,01 0,01



10 10



72000 72000



612 900



6120 9000



0,085 0,125



10 10



72000 72000



102 150



1020 1500



0,014166667 0,020833333



kegiatan kegiatan



60 60



72000 72000



12 24



720 1440



0,01 0,02



7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja 8. 9. -



Membuat laporan hasil pengadministrasian persuratan Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi Mengumpulkan dan melaporkan data bulan Data SD Negeri dan Swasta Data TK Mengumpulkan dan mengarsip data riel Data Riel SD Negeri dan Swasta Data Riel TK



10 Melaporkan data riel dan data bulan SD Negeri dan Swasta dan TK sebagai bahan evaluasi pimpinan - Membuat laporan data bulan - Membuat laporan data riel 11. Tugas-tugas lain yang diberikan atasan -



melaksanakan kebersihan kantor : menyapu, mengepel, membersihkan kaca, membersihkan meja dan kursi



kegiatan



30



1500



30



900



0,6



-



menyiapkan dan mengatur peralatan / kebutuhan ruang melaksanakan pemeliharaan taman, halaman parkir dan rambu-rambu parkir di halaman Kantor menyiapkan sarana dan prasarana apel agar berjalan tertib dan lancar



kegiatan kegiatan kegiatan



30 60 15



6000 1500 1500



4 18 5



120 1080 75



0,02 0,72 0,05



-



menyiapkan akomodasi dan kebutuhan kerumahtanggaan pegawai seperti membuatkan minum pegawai dan lain



kegiatan



45



1500



10



450



0,3



-



mengecek sarana dan prasarana rumah tangga kantor (ac, mck ruang rapat dll) untuk menjamin dapat berfungsi dengan baikkegiatan melaukuan pengontrolan di lingkungan kantor untuk memastikan lingkungan aman kegiatan mematikan dan menyalakan lampu kegiatan mengecek kunci pintu kegiatan membuat laporan kejadian kejadian penting selama penjagaan kegiatan mengisi buku serah terima jaga tentang kondisi/keadaan kantor saat berjaga baik dengan penjaga kemaanan sebelum kegiatan ataupun sesudahnya maupun dengan pramukantor JUMLAH



30 30 10 10 10



1500 1500 1500 1500 1500



18 28 112 112 7



540 840 1120 1120 70



0,36 0,56 0,746666667 0,746666667 0,046666667



15



1500



14



210



0,14



-



PEMBULATAN



7,828333333 8



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi :UPTD Pendidikan Kecamatan



NO



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



1



2



3



4



5



1



Pengelola Administrasi Kepegawaian



Pengelola Kepegawaian



SubBagian Tata Usaha



Mengadministrasikan surat Sub Bagian Tata Usaha UPTD dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya serta menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip persuratan yang telah diolah, berdasarkan ketentuan agar tugas pengadministrasian sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELES AIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



VOLUME



BEBAN KERJA



6



7



8



9



10



11



12



Menerima surat berkaitan dengan kepegawaian Mencatat surat masuk yang berkaitan dengan kepegawaian Mengolah surat dan mengetik yang telah didisposisi pimpinan Mencetak dan menyerahkan kepada pimpinan hasil ketikan Melaksanakan administrasi gaji berkala sesuai dengan petunjuk 2 yang berlaku. Menyusun rekapitulasi gaji berkala Menyiapkan nota gaji berkala Menyerahkan nota gaji berkala kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti mendistribusikan ke dinas pendidikan mendistribusikan ke guru atau karyawan Melaksanakan administrasi peningkatan pendidikan sesuai 3 dengan ketentuan yang berlaku menerima berkas rencana studi mengetik surat pengantar memproses berkas rencana studi ke Dinas Pendidikan menerima surat persetujuan rencana studi mendistribusikan persetujuan rencana studi menerima berkas ijin belajar/keterangan belajar mengetik surat pengantar memproses berkas ijin belajar dan keterangan belajar ke Dinas Pendidikan menerima berkas surat ijin belajar dan keterangan belajar mendistribusikan persetujuan ijin belajar dan keterangan blajar menerima berkas kukuh gelar/keterangan pendidikan mengetik surat pengantar memproses berkas kukuh gelar/keterangan pendidikani ke Dinas Pendidikan menerima surat kukuh gelar/keterengan pendidikan



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



10 10 15 15



1500 1500 1500 1500



10 10 10 10



100 100 150 150



0,067



kegiatan kegiatan



60 60



6000 6000



20 30



1200 1800



0,200



kegiatan



15



6000



30



450



0,075



kegiatan kegiatan



15 15



6000 6000



30 30



450 450



0,075



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



15 30 30 10 10 10 30



6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000



5 5 1 1 5 5 5



75 150 30 12 50 50 150



0,013



kegiatan



15



6000



5



75



0,013



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



10 30 10 30



6000 6000 6000 6000



5 5 5 5



50 150 50 150



0,008



kegiatan



15



6000



5



75



0,013



kegiatan



10



6000



1



10



0,002



mendistribusikan persetujuan kukuh gelar/keterangan pendidikan



kegiatan



30



6000



5



150



0,025



Melaksanakan administrasi cuti PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku menerima berkas cuti



kegiatan



10



6000



3



30



0,005



PEG. YG DIBUTUHKA Keterangan N



Menerima, mencatat dan mengelompokkan surat Bidang 1 Kepegawaian, untuk memudahkan pengolahan sesuai dengan disposisi atasan.



4



0,067 0,100 0,100



0,300



0,075



0,025 0,005 0,002 0,008 0,008 0,025



0,025 0,008 0,025



13



mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan menerima surat cuti mendistribusikan kepada guru / pegawai Melaksanakan administrasi PAK sesuai dengan ketentuan yang 5 berlaku menerima berkas PKB mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan menyampaikan undangan penerimaan hasil penilaian PKB menerima berkas DUPAK mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan menyampaikan undangan penerimaan hasil penilaian PAK Melaksanakan administrasi Pensiun sesuai dengan ketentuan 6 yang berlaku membuat listing pensiun menerima berkas pensiun mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan menyampaikan undangan penerimaan SK Pensiun mengarsip SK Pensiun Melaksanakan administrasi Pembinaan sesuai dengan 7 ketentuan yang berlaku menerima berkas permohonan perceraian, pelanggaran disiplin mengetik hasil pembinaan mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan Melaksanakan administrasi Mutasi sesuai dengan ketentuan 8 yang berlaku Menerima berkas permohonan mutasi mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan



kegiatan



30



6000



3



90



0,015



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



15 5 30 10 30



6000 6000 6000 6000 6000



3 3 3 3 3



45 15 90 30 90



0,008



kegiatan



15



72000



1



30



0,000



kegiatan



30



72000



2



60



0,001



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



15 5 15 10 15



72000 72000 72000 72000 72000



1 2 2 2 2



450 450 30 20 30



0,006



kegiatan



30



72000



2



60



0,001



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



15 5 30 20



72000 72000 72000 72000



2 2 2 2



30 10 60 40



0,000



kegiatan kegiatan



30 35



6000 6000



1 5



50 175



0,008



kegiatan



30



6000



5



150



0,025



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



15 5 30 30 10



6000 6000 6000 6000 6000



5 5 5 5 5



75 75 150 150 50



0,013



kegiatan



15



72000



3



45



0,001



kegiatan



30



72000



3



90



0,001



kegiatan



30



72000



3



90



0,001



kegiatan kegiatan kegiatan



15 5 30



72000 72000 72000



3 3 3



45 15 90



0,001



kegiatan



15



72000



2



30



0,000



kegiatan



30



72000



2



60



0,001



kegiatan kegiatan kegiatan



15 5 30



72000 72000 72000



2 2 2



30 10 60



0,000



0,003 0,015 0,005 0,015



0,006 0,000 0,000 0,000



0,000 0,001 0,001



0,029



0,013 0,025 0,025 0,008



0,000 0,001



0,000 0,001



Melaksanakan administrasi Sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Membuat listing penerima sertifikasi menerima berkas sertifikasi mengetik data sertifikasi meminta tanda tangan penerima sertifikasi meminta tanda tangan atasan mestempel daftar penerima sertifikasi mendistribusikan berkas sertifikasi ke dinas pendidikan Melaksanakan administrasi bantuan BOS/BPMKS sesuai 10 dengan ketentuan yang berlaku Membuat listing penerima BOS/BPMKS menerima berkas mengetik data meminta tanda tangan penerima meminta tanda tangan atasan mestempel daftar penerima mendistribusikan berkas ke dinas pendidikan 9



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



20 30 60 120 10 5 15



72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000



4 4 4 4 4 4 4



80 120 240 480 40 20 60



0,001



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



40 60 20 120 15 5 15



72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000



4 1 4 4 4 4 4



160 60 80 480 60 20 60



0,002



Mengurus pembiayaan rutin perjalanan pimpinan, pegawai dan keuangan rutin Menyimpan arsip surat mengenai kepegawaian, keuangan dan perlengkapan Menyiapkan kwitansi dan pembayaran uang perjalanan dinas Menyerahkan kepada atasan untuk ditandatangani Membuat laporan bulanan, rekapitulasi absensi, dan pengajuan 12 tambahan penghasilan.



kegiatan



30



7200



3



90



0,013



kegiatan



15



7200



3



45



0,006



kegiatan kegiatan



15 10



7200 7200



3 3



45 30



0,006



Mengumpulkan surat tugas (Dinas Luar), Surat Ijin, Surat Cuti PNS.



kegiatan



15



6000



10



150



0,025



Mengedit dan merekap data kehadiran (fingerprint) sesuai keadaan PNS sebenarnya Mencetak data kehadiran per pegawai dan rekapitulasi Tambahan Penghasilan Mengajukan usulan Tambahan Penghasilan sesuai jabatan dan kehadiran pegawai Ke Bagian Keuangan Dinas Pendidikan



kegiatan



30



6000



10



300



0,050



kegiatan



30



6000



18



540



0,090



kegiatan



30



6000



1



30



0,005



Menerima berkas usulan Kartu Istri, Kartu Suami, Kartu Pegawai, Ijin Belajar, Kukuh Gelar sesuai persyaratan yang berlaku



kegiatan



60



72000



50



3000



0,042



Mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan Menuliskan nomor surat pengantar Mestempel surat pengantar Mendistribusikan ke dinas pendidikan Pendataan dan Pengajuan Tunjangangan Profesi (Sertifikasi) 14 Guru PNS dan Non PNS Mendata guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik Menerima dan memverifikasi berkas tunjangan prosfesi sesuai yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan.



kegiatan



30



72000



50



1500



0,021



kegiatan kegiatan kegiatan



15 5 30



72000 72000 72000



50 50 50



750 250 1500



0,010



kegiatan



180



72000



464



83520



1,160



kegiatan



120



72000



464



55680



0,773



11



0,002 0,003 0,007 0,001 0,000 0,001



kegiatan 0,001 0,001 0,007 0,001 0,000 0,001



Mengurus pembiayaan rutin perjalanan pimpinan, pegawai dan keuangan rutin lainnya dan menyimpan arsip surat mengenai kepegawaian, keuangan dan perlengkapan sesuai dengan petunjuk sistem kearsipan pola baru.



0,004



kegiatan



13 Mengajukan usulan Katu Istri, Kartu Suami, Kartu Pegawai



0,003 0,021



Merekap data calon penerima tunjangan profesi yang telah melaksanakan pemberkasan Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan Menerima data SPJ dari Dinas Pendidikan



kegiatan



120



72000



1



120



0,002



kegiatan



30



72000



4



120



0,002



kegiatan



30



72000



4



120



0,002



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



15 5 15 5



72000 72000 72000 72000



4 4 4 4



60 20 60 20



0,001



Mengundang penerima tunjangan profesi untuk tanda tangan SPJ.



kegiatan



120



72000



1



120



0,002



kegiatan



15



72000



4



60



0,001



kegiatan



120



72000



3



360



0,005



kegiatan



120



72000



3



360



0,005



kegiatan



60



72000



3



180



0,003



kegiatan



10



72000



3



30



0,000



kegiatan



30



72000



3



90



0,001



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



15 5 30 15



72000 72000 72000 72000



3 3 3 3



45 15 90 45



0,001



Mengundang penerima tunjangan profesi untuk tanda tangan SPJ.



kegiatan



180



72000



3



540



0,008



Mengirim SPJ ke Dinas Pendidikan Pendataan dan Pengajuan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Mendata guru sesuai persyaratan Menerima dan memverifikasi berkas sesuai yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan. Merekapan data calon penerima yang telah melaksanakan pemberkasan Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan Menerima data SPJ Tunjangan Profesi dari Dinas Pendidikan



kegiatan



30



72000



3



90



0,001



kegiatan



60



72000



4



240



0,003



kegiatan



60



72000



4



240



0,003



kegiatan



60



72000



4



240



0,003



kegiatan



30



72000



4



120



0,002



kegiatan



30



72000



4



120



0,002



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



15 5 30 30



72000 72000 72000 72000



4 4 4 4



60 20 120 120



0,001



Mengundang penerima tunjangan profesi untuk tanda tangan SPJ.



kegiatan



180



72000



4



720



0,010



kegiatan



30



72000



4



120



0,002



kegiatan



60



72000



4



300



0,004



Mengirim SPJ ke Dinas Pendidikan Pendataan dan Pengajuan Tunjangangan Non Sertifikasi Guru 15 PNS Mendata guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik Menerima dan memverifikasi berkas tunjangan non sertifikasi sesuai yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan. Merekap data calon penerima tunjangan profesi yang telah melaksanakan pemberkasan Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan Menerima data SPJ dari Dinas Pendidikan



16



Mengirim SPJ ke Dinas Pendidikan Pendataan dan Pengajuan Calon Penerima Bantuan 17 Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Bagi Guru PNS dan Non PNS Mendata guru yang sedang menempuh kuliah sesuai persyaratan



0,000 0,001 0,000



kegiatan



0,000 0,001 0,001



0,000 0,002 0,002



Menerima dan memverifikasi berkas sesuai yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan. Merekapan data calon penerima yang telah melaksanakan pemberkasan Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan Menerima data SPJ Tunjangan Profesi dari Dinas Pendidikan



kegiatan



60



72000



4



300



0,004



kegiatan



30



72000



4



300



0,004



kegiatan



10



72000



2



300



0,004



kegiatan



30



72000



2



60



0,001



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



15 5 15 15



72000 72000 72000 72000



2 2 2 2



30 10 30 30



0,000



Mengundang penerima tunjangan profesi untuk tanda tangan SPJ.



kegiatan



60



72000



2



120



0,002



Mengirim SPJ ke Dinas Pendidikan 18 Pendataan dan Pengerjaan LHKASN Menginformasikan kepada ASN tentang kegiatan LHKASN Memverifikasi/mengecek formulir isian dan berkas lampiran LHKAS setiap ASN Memverifikasi dan mengapprove secara online LHKASN ASN Mengirim berkas LHKASN ke Inspektorat 19 Pendataan dan Pengerjaan LP2P PNS Menginformasikan kepada ASN tentang kegiatan LP2P Memverifikasi/mengecek formulir isian dan berkas lampiran LP2P setiap ASN Menginput secara online LP2P ASN Merekap LP2P ASN Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke BKPPD Verifikasi, Validasi,Pendataan dan Pengerjaan Online Program 20 Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) Guru, Mengiformasikan kepada guru tentang SIM PKB dan meminta guru membuat akun komunitas SIM PKB secara online. Menerima usulan komunitas pokja dari guru



kegiatan



15



72000



2



30



0,000



kegiatan



30



72000



1



30



0,000



kegiatan



180



72000



1



180



0,003



kegiatan kegiatan



120 30



72000 72000



1 1



120 30



0,002



kegiatan



60



72000



1



60



0,001



kegiatan



120



72000



1



120



0,002



kegiatan kegiatan



180 60



72000 72000



1 1



180 60



0,003



kegiatan



5



72000



1



5



0,000



kegiatan



15



72000



1



15



0,000



kegiatan kegiatan kegiatan



10 5 60



72000 72000 72000



1 1 1



10 5 60



0,000



kegiatan



30



72000



2



60



0,001



kegiatan



60



72000



2



120



0,002



Menerima ajuan dan mempersiapkan kelengkapan administratif



kegiatan



60



72000



2



120



0,002



kegiatan



120



72000



2



240



0,003



kegiatan



60



72000



2



120



0,002



kegiatan



180



72000



2



360



0,005



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



60 180 180 180



72000 72000 72000 72000



2 2 2 2



120 360 360 360



0,002



kegiatan



30



72000



2



60



0,001



Melakukan login ke SIM PKB dan melakukan regristrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data Melakukan cetak hasil regristrasi dan memberikan kepada ketua Pokja Memverval pengajuan perubahan data PKB guru 21 Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG), Mengiformasikan kepada guru tentang AP2SG. Menerima berkas persyaratan mengecek berkas persyaratan mengerjakan AP2SG secara online Mengumumkan kepada guru yang lolos ketahap selanjutnya (PLPG)



0,000 0,000 0,000



0,000



0,001



0,000 0,001



0,005 0,005 0,005



Menerima berkas persyaratan PLPG Merekap data calon peserta PLPG mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil rekap dan berkas PLPG beserta soft copy ke Dinas Pendidikan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Data Pokok 22 Pendidikan Dasar dan Menengah. Mengumumkan kepada pihak sekolah untuk mengistal aplikasi PMP dan Dapodik dalam satu komputer/laptop. Mengumumkan kepada Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Siswa, Komite Sekolah mengisi instrument PMP sesuai kondisi yang sebenarnya. Menginput data instrment PMP secara online Mencetak raport rekap PMP Mengirim hasil cetak raport PMP ke Dinas Pendidikan. 23 Mengerjakan buku-buku kepegawaian Buku Induk Pegawai Negeri Buku Data Wiyata Bhakti dan Honorer Buku Data Calon Pegawai Negeri Buku Data Pegawai Negeri Sipil Buku Nominatif PNS berdasarkan NIP Buku Catatan Permintaan Kartu Pegawai KARPEG Buku Penjagaan Kenaikan Gaji Berkala Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat PNS Buku Catatan Mutasi/Pindah Pegawai Buku Catatan Cuti PNS Buku Catatan Realisasi Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar Buku Catatan PNS yang Pensiun



kegiatan kegiatan



120 60



72000 72000



2 2



240 120



0,003



kegiatan



15



72000



2



30



0,000



kegiatan kegiatan



10 10



72000 72000



2 2



20 20



0,000



kegiatan



60



72000



2



120



0,002



kegiatan



30



72000



1



30



0,000



kegiatan



60



72000



1



60



0,001



kegiatan kegiatan kegiatan



120 60 15



72000 72000 72000



1 1 1



120 60 15



0,002



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



180 180 30 120 180 180 180 180 60 60 60 120



72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000



1 1 1 1 1 1 1 1 3 1 1 1



180 180 30 120 180 180 180 180 180 60 60 120



0,003



Buku Catatan Realisasi Pengiriman PNS untuk mengikuti Diklat



kegiatan



30



72000



1



30



0,000



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



30 0 30 30



72000 72000 72000 72000



1 0 3 1



30 0 90 30



0,000



kegiatan kegiatan



120 180



72000 72000



4 4



480 720



0,007



Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Swasta (PNS DPK)



kegiatan



180



72000



4



720



0,010



Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Negeri berdasarkan pangkat/golongan, pendidikan, TMT (masa kerja) Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Swasta berdasarkan pangkat/golongan, pendidikan, TMT (masa kerja) Mendata jumlah Tenaga Kependidikan (Non PNS) TK/SD Negeri berdasarkan , pendidikan, TMT (masa kerja) Mendata jumlah Tenaga Kependidikan (Non PNS) TK/SD Swasta berdasarkan , pendidikan, TMT (masa kerja) Mendata jumlah PNS Pensiun berdasrkan batas usia pensiun (BUP), meninggal, dan pensiun atas permintaan sendiri. Mendata jumlah PNS pindah tugas (mutasi)



kegiatan



180



72000



4



720



0,010



kegiatan



180



72000



4



720



0,010



kegiatan



180



72000



4



720



0,010



kegiatan



180



72000



4



720



0,010



kegiatan



120



72000



4



480



0,007



kegiatan



120



72000



4



480



0,007



Buku Catatan PNS yang di Non Aktifkan Buku Catatan PNS yang di berhentikan (di luar pensiun) Buku Catatan PNS yang mendapatkan Sanksi Hukuman Buku Catatan PNS yang mendapatkan Penghargaan 24 Pengerjaan Bezetting PNS Mendata jumlah sekolah TK/SD Negeri/Swasta Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Negeri



0,002



0,000



0,001 0,000



0,003 0,000 0,002 0,003 0,003 0,003 0,003 0,003 0,001 0,001 0,002



0,000 0,001 0,000



0,010



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD Pendidikan Kecamatan



NO



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



1



2



3



4



5



1



Pengadministrasi Bendahara Keuangan



Sub Bagian Melakukan kegiatan yang meliputi Tata Usaha penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



6



7



8



9



Kegiatan Kegiatan



10 5



1500 1500



6 5



Kegiatan



5



1500



10



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



120 60 60 30



72000 72000 72000 6000



4 2 4 10



480 120 240 300



Kegiatan



60



72000



30



1800



0,006666667 0,001666667 0,003333333 0,05 0,025



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



30 15 15 10 30 10 15



6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000



30 30 30 30 30 30 30



900 450 450 300 900 300 450



0,15 0,075 0,075 0,05 0,15 0,05 0,075



laporan laporan



30 60



72000 72000



4 4



120 240



kegiatan



180



72000



4



720



0,001666667 0,003333333 0,01



kegiatan kegiatan kegiatan



180 180 180



72000 72000 72000



2 1 1



360 180 180



0,005 0,0025 0,0025



laporan



600



72000



12



7200



kegiatan



180



72000



4



720



0,1 0,01



laporan



180



72000



2



360



VOLUME



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



10



11



12



60 25



0,04 0,016666667 0,033333333



1 Menyusun rencana kegiatan urusan rumah keuangan tangga Mengadministrasikan suratkoordinator yang berkaitan dengan 1 Menerima surat masuk dari pengelola surat di sekretariat Mencatat dalam buku agenda sub bagian program Mendistribusikan surat kepada atasan untuk didisposisi sebagai bahan tindak lanjut



2



Mengadministrasi DPA dan Anggaran Kas masing-masing kegiatan Mengentry anggaran kas per kegiatan Mencetak DPA Memeriksa hasil cetakan Meregister SP2D Membuat laporan SPJ Fungsional



3 Membuat SPM Meregister SPP Memverifikasi SPP Memeriksa SPM Membuat Surat Pengantar SPM Meregister SPM Melakukan persuratan SPM Membendel SPM 4 Menyusun administrasi belanja modal dan aset Menyusun daftar belanja modal Menyusun neraca lajur Melaksanakan Rekonsiliasi Aset dengan Pengurus Barang dan Biro Aset Melaksanakan Rekonsiliasi Aset Biro Aset Melakukaan Asistensi dan Rekonsiliasi dengan BPKP Melaksanakan Rekonsiliasi LRA dengan bidang Akuntansi 5 Mengadministrasi Laporan keuangan Membuat laporan DTH Melakukan Koordinasi dengan sekolah sekolah dan pengawas terkait realisasi kegiatan Menyusun CaLK



50



kegiatan



0,005



Melakukan Review Laporan Keuangan dengan Inspektorat Membuat daftar lampiran laporan keuangan Menggandakan laporan keuangan



0,025



kegiatan



900



72000



2



1800



kegiatan kegiatan



120 60



72000 72000



12 12



1440 720



0,02 0,01



kegiatan laporan laporan



60 60 60



72000 72000 72000



2 4 4



120 240 240



0,001666667 0,003333333 0,003333333



laporan Kegiatan laporan



900 600 120



72000 72000 72000



2 4 4



1800 2400 480



0,025 0,033333333 0,006666667



6 Menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RENJA) -



Menyiapkan bahan kerja Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Membuat laporan hasil penyusunan rencana kegiatan dan anggaran



7 -



Menyusun Pra RKA (DPA) Menyusun rincian kegiatan dan anggaran dalam 1 th anggaran Mengentry rka ke SIMDA KEUANGAN Membuat laporan hasil penyusunan DPA



8 Menyusun Anggaran Kas 0,033333333



-



Membuat perencanaan pembagian anggaran setiap kegiatan dalam setiap triwulan



laporan



600



72000



4



2400



-



Membuat Anggaran Kas untuk DPA Perubahan



kegiatan



600



72000



2



1200



-



Mengentri Anggaran Kas ke SIMDA KEUANGAN



kegiatan



600



72000



2



1200



-



Membuat laporan hasil penyusunan anggaran kas



laporan



180



72000



2



360



0,005



kegiatan



60



72000



4



240



0,003333333



0,016666667 0,016666667



9 Melakukan restore database ke dalam simda keuangan -



Melakukan restore database ke dalam simda keuangan



10 Membuat SPP & SPM UP



0



-



Membuat SPP & SPM untuk pengajuan uang persediaan awal tahun



laporan



60



72000



1



60



0,000833333



-



Membuat lampiran-lampiran untuk kelengkapan spp up



laporan



60



72000



1



60



0,000833333



-



Melakukan ekspor data spm atas uang persediaan yg diajukan



laporan



60



72000



1



60



0,000833333



15



72000



16



240



kegiatan



25



72000



12



300



laporan



60



72000



12



720



0,01



laporan



60



72000



14



840



0,011666667



300



72000



12



3600



11



-



Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang kegiatan ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor Membukukan hasil pencairan UP/GU ke dalam Buku Kas Tunai Membayar tagihan - tagihan atas belanja kegiatan rutin kantor ( listrik, telpon, internet dll. ) Membukukan semua transaksi keuangan ke dalam buku kas tunai



0,003333333



laporan 0,004166667



12 Membuat Laporan SPJ Gaji -



Membuat laporan SPJ gaji



-



Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)



-



Menyusun bahan kerja ke dalam bentuk laporan SPJ sesuai kegiatan masingmasing



laporan



60



72000



12



720



-



Membuat SPP & SPM beserta lampirannya untuk laporan SPJ



kegiatan



60



72000



12



720



0,05 kegiatan 0,01



0,01



-



Melakukan ekspor data spm atas spj yang diajukan



kegiatan



60



72000



12



720



0,01



13 Membuat laporan SPJ GU 0,416666667 -



Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan) kegiatan



1500



72000



20



30000



-



Menyusun SPJ



kegiatan



300



72000



20



6000



0,083333333



-



Mengajukan SPP SPM GU



Kegiatan



300



72000



20



6000



0,083333333



-



Melakukan pencairan GU



kegiatan



60



72000



20



1200



0,016666667



-



Membuat laporan



Laporan



60



72000



20



1200



0,016666667



14 Membuat laporan SPJ LS 0,3125



-



Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan) kegiatan



1500



72000



15



22500



-



Menyusun SPJ



kegiatan



300



72000



15



4500



-



Mengajukan SPP SPM



kegiatan



300



72000



15



4500



0,0625



0,0625



-



Melakukan pencairan LS



kegiatan



60



72000



11



660



0,009166667



-



Membuat laporan



kegiatan



60



72000



15



900



0,0125 0,025



15 Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor -



Menyiapkan bahan kerja



kegiatan



900



72000



2



1800



-



Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor



dokumen



900



72000



2



1800



0,025



-



Mengentry Rencana Anggaran perubahan ke SIMDA KEUANGAN



kegiatan



600



72000



2



1200



0,016666667



-



Membuat laporan anggaran perubahan ( DPA Perubahan )



laporan



60



72000



2



120



0,001666667



-



Melakukan ekspor data atas DPA Perubahan



kegiatan



15



72000



1



15



0,000208333



15 Menyusun Laporan Akhir Tahun -



Menyiapkan bahan kerja



kegiatan



900



72000



1



900



0,0125



-



Menyusun laporan keuangan akhir tahun



laporan



1500



72000



1



1500



0,020833333



-



Melakukan pengecekan ulang atas laporan akhir tahun



kegiatan



600



72000



1



600



0,008333333



Melakukan jurnal keuangan & barang



Kegiatan kegiatan



1500 60



72000 72000



1 1



1500 60



0,020833333



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



1500 300 600 60



72000 72000 72000 72000



1 1 1 1



1500 300 600 60



0,020833333 0,004166667 0,008333333 0,000833333 0,000416667



16 -



Restore database laporan keuangan akhir tahun Melakukan setor atas sisa uang pesediaan (UP) Menyiapkan SPJ GU Nihil Menyusun SPJ GU Nihil Mengentry SPJ GU Nihil ke SIMDA KEUANGAN Mengajukan SPJ GU Nihil



0,000833333



-



Melakukan setor kembali ke Kasda atas sisa uang persediaan pada akhir tahun



laporan



30



72000



1



30



-



Membuat laporan atas setor kembali



laporan



60



72000



1



60



0,000833333



Tugas Tambahan yang diberikan atasan/pimpinan Mengurus SKPP pegawai yang meninggal/pensiun Mengurus gaji terusan bagi yang meninggal Mengumpulkan SKUM Mengurus tunjangan anak, suami/istri Mengurus gaji pengabdian bagi pegawai yang pensiun Mengurus usulan M1 Membuat Mou dengan pihak Bank terkait dengan pinjaman Mengurus pengajuan pinjaman Membuat potongan pinjaman koperasi Mengumpulkan iuran dansos dan korpri



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



120 120 1500 1500 1500 120 120 300 300 300



72000 72000 72000 72000 72000 6000 72000 6000 6000 6000



20 20 1 1 25 10 5 2 1 1



2400 2400 1500 1500 37500 1200 600 600 300 300



0,033333333 0,033333333 0,020833333 0,020833333 0,520833333 0,2 0,008333333 0,1 0,05 0,05



17 -



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD Dinas Pendidikan



NAMA NO JAB. OPD 2017 1



2



1 Kasubbag TU



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



3



4



5



UPT Menyiapkan bahan perencanaan, Pendidikan kepegawaian, keuangan, ketata Kec. Jebres usahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



6



7



8



9



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



300 600 600 1500



72000 72000 72000 72000



dokumen Kegiatan Kegiatan



300 120 60



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



VOLUME TUGAS



BEBAN PEG. YG Keterangan KERJA DIBUTUHKAN 10



11



2 2 4 4



600 1200 2400 6000



0,008333333 0,016666667 0,033333333 0,083333333



6000 6000 6000



2 2 2



600 240 120



0,1 0,04 0,02



60 60 60 60



300 300 300 300



1 1 1 1



60 60 60 60



0,2 0,2 0,2 0,2



Kegiatan Kegiatan dokumen



60 60 300



300 300 6000



1 3 1



60 180 300



dokumen



120



300



3



360



0,2 0,6 0,05 1,2



120 1800 1200



0,4 0,025 0,016666667



480 480 480 480 2400



0,006666667 0,006666667 0,006666667 0,006666667 0,033333333



1 Menyusun rencana kegiatan koordinator urusan rumah tangga



1 2 -



Menyusun rencana kerja UPT bedasarkan rencana strategis Dinas menelaah program kerja UPT merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja UPT merencanakan alokasi anggaran yang dibutuhkan UPT merencanakan alokasi anggaran yang dibutuhkan Sekolah Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik menyiapkan bahan koordinasi mengadakan rapat koordinasi mengkomunikasikan hasil koordinasi dengan pimpinan



Mempelajari , menelaah peraturan perundang-undangan , keputusan petunjuk 3 pelaksanaan dan petunjuk tehnis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas - membaca aturan - meresum aturan - mengkorelasikan dengan obyek kerja - mencatat permasalahan yang kurang sesuai dengan rencana strategi dinas 4



Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan tehnis penyelenggaraan UPT Pendidikan



-



mengkaji regulasi yang masih relevan dengan UPT mempelajari permasalahan yang akan diatur mengonsep bahan



menguji dan menvalidasi bahan kerja Menghimpun , mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana stategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT - menyiapkan bahan rapat koordinasi - mengonsep rumusan renstra dan renja UPT - mengevaluasi hasil rumusan Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana 6 strategis dan rencana kerja UPT - menyusun bahan monitoring - melakukan monitoring - membuat laporan kepada atasan terkait hasil monitoring - membuat evaluasi hasil monitoring - tindak lanjut hasil monitoring evaluasi -



5



Kegiatan Kegiatan Kegiatan



Kegiatan Kegiatan laporan dokumen Kegiatan



60 900 300



120 120 120 120 600



300 72000 72000



72000 72000 72000 72000 72000



2 2 4



4 4 4 4 4



12



7



Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis,rencana kerja,LKJIP,LKPJ,LPPD dan EKPPD UPT Pendidikan



-



menyelia bahan hasil kerja dan analisis kerja



Kegiatan



-



mengecek hasil kerja dan analisis kerja



Kegiatan



menyajikan hasil kerja kepada atasan



laporan



8 -



Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja,SIRUP,Simdabangda,RPJMD,TEPRA UPT Pendidikan menyusun bahan Renstra menyusun bahan Renja menyusun bahan SIRUP menyusun Simdabangda menyusun RPJMD menyusun TEPRA menyajikan laporan untuk dikirim ke Dinas terkait



60



300



2



120



0,4 0,4



60



300



2



120



60



300



2



120



0,4



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



900 900 60 60 120 60 60



72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000



4 4 12 12 2 12 12



3600 3600 720 720 240 720 720



0,05 0,05 0,01 0,01 0,003333333 0,01 0,01



9



Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja dinas



-



mengonsep rencana anggaran yang dibutuhkan menyusun rencana anggaran kerja anggaran mengajukanusulan rencana kerja anggaran mengajukan usulan revisi rencana keraja anggaran mengecek hasil rencana kerja anggaran mengevaluasi terkait rencana kerja anggaran



dokumen dokumen dokumen dokumen Kegiatan Kegiatan



1500 900 60 60 60 120



72000 72000 72000 72000 72000 72000



2 2 2 4 4 4



3000 1800 120 240 240 480



0,041666667 0,025 0,001666667 0,003333333 0,003333333 0,006666667



Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan,evaluasi menyusun bahan indikator dan pengukuran kinerja melakukan penyusunan bahan indikator dan pengukuran kinerja mengevaluasi hasil penyusunan indikator dan pengukuran kinerja menyusun laporan hasil penyusunan indikator dan pengukuran kinerja mengonsep tindak lanjut penyusunan indikator dan pengukuran kinerja



Kegiatan Kegiatan Kegiatan laporan Kegiatan



60 60 60 120 120



72000 72000 72000 72000 72000



12 12 12 12 12



720 720 720 1440 1440



0,01 0,01 0,01 0,02 0,02



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



600 120 120 120



72000 72000 72000 72000



2 2 2 2



1200 240 240 240



0,016666667 0,003333333 0,003333333 0,003333333



Kegiatan dokumen Kegiatan



1500 180 180



72000 72000 72000



2 2 2



3000 360 360



0,041666667 0,005 0,005



0,02 0,02 0,01 0,05 0,01



10 11 12 -



Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran mengonsep rencana kerja anggaran yang dibutuhkan mengajukan rencana kerja anggaran perubahan mengecek hasil rencana kerja anggaran perubahan mengevaluasi hasil rencana kerja anggaran perubahan Menyiapkan bahan penghitungan anggaran menyusun bahan penghitungan anggaran menyajikan laporan bahan perhitungan anggaran mengevaluasi bahan penghitungan anggaran



13



Mengelola administrasi surat menyurat,peralatan dan perlengkapan kantor,rumah tangga,dokumentasi dan informasi hukum,kearsipan dan perpustakaan



-



menyelia administrasi surat menyurat menyelia peralatan,perlengkapan kantor dan rumah tangga menyelia dokumentasi dan informasi hukum kearsipan dan perpustakaan mempertanggungjawabkan administrasi pembukuan



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



60 60 60 300



6000 6000 6000 72000



2 2 1 12



120 120 60 3600



-



melaporkan mempertanggungjawabkan administrasi pembukuan kepada atasan



kegiatan



60



72000



12



720



14 Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor



-



menyusun rencana pengadaan dan pemeliharaan



Kegiatan



120



72000



2



240



0,003333333



-



melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor



kegiatan



120



72000



4



480



0,006666667



kegiatan



60



72000



4



240



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



1500 300 120 60



72000 72000 72000 72000



1 2 2 2



1500 600 240 120



0,020833333 0,008333333 0,003333333 0,001666667



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



30 30 30 30 30 30 60 60 30 30 30



72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000



2 2 1 2 2 1 4 4 2 12 2



60 60 30 60 60 30 240 240 60 360 60



0,000833333 0,000833333 0,000416667 0,000833333 0,000833333 0,000416667 0,003333333 0,003333333 0,000833333 0,005 0,000833333



kegiatan kegiatan kegiatan



30 30 30



72000 72000 72000



2 2 2



60 60 60



0,000833333 0,000833333 0,000833333



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



60 60 60 60 60



72000 72000 72000 72000 72000



4 4 1 4 1



240 240 60 240 60



0,003333333 0,003333333 0,000833333 0,003333333 0,000833333



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



30 30 30 30



72000 72000 72000 72000



2 2 2 1



60 60 60 30



0,000833333 0,000833333 0,000833333 0,000416667



Kegiatan Kegiatan Kegiatan



180 60 30



72000 72000 72000



2 2 2



360 120 60



0,005 0,001666667 0,000833333



kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



30 30 30 30



72000 72000 72000 72000



1 1 1 1



30 30 30 30



0,000416667 0,000416667 0,000416667 0,000416667



mengevaluasi hasil pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor 15 Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai - menyusun rencana kebutuhan pegawai - membuat usulan kebutuhan pegawai - mengevaluasi kebutuhan pegawai - menyampaikan laporan terkait kebutuhan pegawai Menyiapkan bahan usulan yang meliputi kenaikan pangkat dan angka kredit, 16 perpindahan, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan,karis karsu,cuti dan ijin perkawinan dan perceraian - menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat - menyiapkan bahan usulan penilaian PKB - menyiapkan bahan usulan DUPAK - menyiapkan usulan mutasi/perpindahan - menyiapkan berkas usulan pensiun - menyiapkan usulan kenaikan gaji berkala - menyiapkan usulan tunjangan usulan sertifikasi - menyiapkan usulan tunjangan non sertifikasi - menyiapkan usulan Karis dan Karsu - menyiapkan usulan cuti,ijin perkawinan - menyiapkan usulan perceraian 17 Mengelola data dokumentasi pegawai - menyelia pengelolaan data dokumentasi pegawai - monitoring hasil pengelolaan data pegawai - melaporkan hasil pengelolaan kepada atasan Menyiapkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan , calon perserta pendidikan 18 dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai - menyusun kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan - menyusun calon peserta pendidikan dan pelatihan - menyusun calon peserta ujian dinas - melakukan usulan terhadap jenis pendidikan dan pelatihan - melakukan usulan terhadap calon peserta ujian dinas 19 Menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar - menyusun rencana studi - menyusun ijin belajar / keterangan belajar - menyusun keterangan akademik/kukuh gelar/keterangan pendidikan - menyusun tugas belajar 20 Mengelola Daftarurut kepangkatan (DUK) - Menyusun Daftar urut kepangkatan ( DUK ) - mengevaluasi Daftar urut kepangkatan (DUK) Menyiapkan usulan permohonan Karpeg, Kartu tabungan asuransi pensiun, kartu 21 asuransi kesehatan dan tabungan perumahan (BAPETARUM) - menyusun usulan permohonan Karpeg - menyusun usulan permohonan kartu tabungan asuransi pensiun - menyusun usulan permohonan kartu asuransi kesehatan - menyusun usulan permohonan tabungan perumahan (BAPETARUM)



0,003333333



22



Menyiapkan bahan penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) dan Laporan pajakpajak pribadi ( LP2P)



23 Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa dan saksi 24 Mengelola presensi dan daftar hadir pegawai 25 Menyiapkan bahan sumpah/janji pegawai negri sipil



kegiatan



60



72000



1



60



Kegiatan Kegiatan



60 15 60 60



72000 6000 72000 72000



1 1 1 1



60 15 60 60



Kegiatan l



0,000833333



0,000833333 0,0025 0,000833333 0,000833333



32 JUMLAH



5,43375



PEMBULATAN



5



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan



NO



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



1



2



3



4



5



6



7



8



9



1



Kepala UPT



Kegiatan



3000



72000



2 Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan



Kegiatan



60



Mempelajari , menelaah peraturan perundang-undangan , keputusan petunjuk 3 pelaksanaan dan petunjuk tehnis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas



Kegiatan



4 Memberi pengarahan pengelolaan ketatausahaan UPT Pendidikan Kecamatan



UPT Pendidikan Kecamatan



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



10



11



12



6



18000



0,25



1500



5



300



0,2



60



72000



12



720



0,01



Kegiatan



60



72000



36



2160



0,03



5 Pengendali keuangan UPT Pendidikan Kecamatan



Kegiatan



60



72000



50



3000



0,041666667



6 Menyusun kebijakan tehnis penyelenggaraan UPT Pendidikan Kecamatan



Kegiatan



120



72000



6



720



0,01



Kegiatan



60



6000



24



1440



0,24



8 Melaksanakan pendataan tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah kecamatan



Kegiatan



60



72000



2



120



0,001666667



Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini , 9 Sekolah dasar dan/ atau Madrasah Ibtidaiyah, keaksaraan dan kesetaraan,kursus dan kelembagaan,pembinaan pendidikan keluarga diwilayah kecamatan



Kegiatan



60



72000



4



240



0,003333333



Melaksanakan pembinaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini,Sekolah Dasar 10 dan/atau Madrasah Ibtidaiyah,keaksaraan dan kesetaraan,kursus dan kelembagaan,pembinaan pendidikan keluarga di wilayah Kecamatan



Kegiatan



120



72000



4



480



0,006666667



Kegiatan



120



72000



12



1440



0,02



Kegiatan



60



72000



6



360



0,005



Kegiatan



60



72000



2



120



0,001666667



Kegiatan



60



72000



12



720



0,01



1 Menyusun rencana kegiatan koordinator urusan rumah tangga Menyusun rencana kerja UPT Pendidikan Kecamatan bedasarkan rencana 1 strategis Dinas



7



11



12 13 14



Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pendidikan Kecamatan



Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini,Sekolah Dasar dan/atau Madrasah Ibtidaiyah,keaksaraan dan kesetaraan,kursus dan kelembagaan,pembinaan pendidikan keluarga di wilayah Kecamatan Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja penyelenggaraan pendidikan Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LKJIP,LKPJ,LPPD dan EKPPD UPT Pendidikan Kecamatan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas



VOLUME TUGAS



15 Melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh atasan Melaksanakan perintah Kepala Dinas untuk melaksanakan kegiatan dengan lintas sektoral - Menghadiri tugas di luar hari efektif kerja - Menjabat sebagai PPKOM pengadaan UPT -



Menjabat sebagai Kakwaran Kecamatan



Kegiatan



60



72000



4



240



0,003333333



Kegiatan



120



72000



48



5760



0,08



Kegiatan laporan



30 30



72000 72000



4 12



120 360



0,001666667 0,005



Kegiatan



30



72000



12



360



0,005



Kegiatan JUMLAH



0,925



PEMBULATAN



1



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi :UPT Pendidikan Kecamatan



NO



1



JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016



2



Operator 1 Gugus



3



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



4



5



6



7



Satuan Pendidikan (SD)



WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )



8



9



10



11



12



13



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan,pencataan ,pelaporan dan pendokumentasian di Sekolah



Melaksanakan program kerja 1 admisnistrasi sekolah dan gugus



-



-



menyusun administrasi perlengkapan sekolahdan gugus menyusun data statistik Mengkoordinir pelaksanaan 7K



5 5 10



300 300 300



5 5 2



25 25 20



0,083333333 0,083333333 0,066666667



Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan,pengurusan ketatausahaan secara berkala



180



72000



12



2160



0,03



300



72000



2



600



0,008333333



Mengurus adminstrasi pendidik 2 dan tenaga kependidikan



-



melaksanakan pendataan pendidik dan tenaga kependidikan laporan



Keteran gan



NO



1



JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016



2



3



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



4



5



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



6 melakukan proses input data melaporkan kepada atasan untuk dilakukan verifikasi mengirimkan laporan ke UPT Pendidikan



SAT. HASIL



180



9 72000



kegiatan



30



kegiatan



melaksanakan input data terkait pengembangan karier pegawai di 3 sekolah membuat jadwal pendataan ( formulir data PTK dan siswa) kegiatan menginstal aplikasi dapodik kegiatan



-



-



-



-



-



mengentry data yang telah diisi oleh PTK dan siswa sesuai dengan isian formulir berdasar petunjuk dari buku manual dapodik mengirim data valid mencetak /printout profil sekolah sebagai laporan pengerjaan melakukan koreksi jika ada kesalahan(perbaikan data sesuai jadwal yang tertera) update patch dapodik sinkronisasi data ke Pusat melaksanakan input data terkait PMP (pengembangan mutu pendidikan ) melaksanakan input data terkait FUS melaksanakan entry emis dan simpatika



7 laporan



WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )



8



10 2



11 360



12



72000



2



60



0,000833333



60



72000



2



120



0,001666667



60 300



72000 72000



2 1



120 300



0,001666667 0,004166667



kegiatan kegiatan



1500 60



72000 72000



2 2



3000 120



0,041666667 0,001666667



laporan



120



72000



2



240



0,003333333



kegiatan kegiatan kegiatan



900 1500 1500



72000 72000 72000



2 2 2



1800 3000 3000



0,025 0,041666667 0,041666667



kegiatan



1500



72000



2



3000



0,041666667



kegiatan



600



72000



1



600



0,008333333



kegiatan



600



72000



2



1200



0,016666667



Keteran gan



13 0,005



NO



1



JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016



2



3



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



4



5



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



-



SAT. HASIL



6 7 melaksanakan input data bio online untuk siswa kelas 6 yang akan mengikuti ujian kegiatan melaksanakan verifikasi dan falidasi peserta didik kegiatan



WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )



8



9



10



11



12



13



1500



72000



1



1500



0,020833333



120



72000



4



480



0,006666667



kegiatan



1500



72000



2



3000



0,041666667



kegiatan



300



72000



2



600



0,008333333



kegiatan



300



72000



2



600



0,008333333



kegiatan



300



72000



2



600



0,008333333



laporan



300



72000



2



600



0,008333333



kegiatan



6000



72000



2 12000



0,166666667



300



72000



12



3600



0,05



300



72000



4



1200



0,016666667



membuat laporan penggunaan BOSP,BOS,Komite sekolah dan 4 BPMKS



-



melaksanakan pendataan terkait siswa luar dan dalam kota melaksanakan input data siswa luar dan dalam kota memilah data siswa miskin dan tidak miskin melakukan pengelompokan data terkait masuk di BOSP ,BPMKS dan Hibah membuat laporan atas pengelompokan data ke UPT



-



mengumpulkan persyaratan yang diminta terkait BPMKS dan Hibah



-



-



-



membuat laporan BOS perbulan ke Pemerintah Kota melalui UPT laporan membuat laporan BOS pertriwulan ke Kemendikbud laporan



5 Menyimpan arsip dan dokumen



Keteran gan



NO



1



JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016



2



3



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



4



5



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



-



6 melakukan pengelompokan arsip dan dokumen melakukan penyusunan arsip dan dokumen sesuai klasifikasi melakukan penataan arsip dan dokumen



SAT. HASIL



7



WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )



8



9



10



11



12



13



kegiatan



60



72000



12



720



0,01



kegiatan



300



72000



2



600



0,008333333



kegiatan



300



72000



2



600



0,008333333



6 Membuat laporan posisi anggaran melaksanakan input data terkait pembuatan RKAS kegiatan



600



72000



2



1200



0,016666667



1500



72000



12 18000



0,25



300 60



72000 72000



2 2



600 120



0,008333333 0,001666667



-



-



Melaksanakan input terkait laporan pertanggungjawaban RKAS laporan Melaksanakan input data terkait revisi RKAS kegiatan mengirimkan RKAS ke UPT kegiatan Membuat laporan buku kas umum,Buku kas pembantu,buku 7 pajak



-



Mencatat laporan buku kas umum sesuai dengan realisasi belanja laporan



180



72000



12



2160



0,03



-



Memilah catatan buku kas umum ke buku kas pembantu setiap bulan Menyusun bukti belanja Membuat e biliing Merekap pajak di buku pajak melaporkan kepada atasan



120 600 120 120 60



72000 72000 72000 72000 72000



12 12 12 12 12



1440 7200 1440 1440 720



0,02 0,1 0,02 0,02 0,01



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan laporan



Keteran gan



NO



1



JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016



2



3



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



4



5



6



7



Melaksanakan administrasi 8 inventaris dan kelengkapan sekolah memcatat penerimaan barang inventaris dan non inventaris kegiatan mengisi buku inventaris Kegiatan



WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )



8



9



10



11



12



13



600 300



72000 72000



2 2



1200 600



0,016666667 0,008333333



-



mengisi buku golongan inventaris



kegiatan



180



72000



2



360



0,005



-



membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang non inventaris kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



Kegiatan



1500



72000



2



3000



0,041666667



Kegiatan Kegiatan



120 120



72000 72000



12 2



1440 240



0,02 0,003333333



300



72000



2



600



0,008333333



1500



72000



2



3000



0,041666667



1500



72000



2



3000



0,041666667



180



72000



2



360



0,005



1500



72000



12 18000



0,25



-



-



-



-



membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang inventaris membuat kode dan sandi pada barang inventaris membuat laporan keadaan barang inventaris mengisi kartu barang



membuat berita acara penghapusan barang Inventaris Dokumen mencetak dokumen kepemilikan barang inventaris dan dokumen lainnya Dokumen membuat daftar kebutuhan sarana dan prasrana atau ruang Kegiatan membuat daftar pengumuman barang inventaris pada setiapruang Kegiatan melakukan input data terkait simda barang Kegiatan



Keteran gan



NO



1



JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016



2



3



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



4



5



6 Membuat laporan administrasi 9 kepegawaian mengisi buku induk pegawai membuat daftar hadir guru dan pegawai menyimpan berkas data arsip kepegawaian mengetik SK pembagian tugas dan surat tugas -



SAT. HASIL



7



WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )



8



9



10



11



12



13



Kegaiatan



300



72000



2



600



0,008333333



Kegaiatan



60



300



1



60



0,2



Kegaiatan



60



72000



12



720



0,01



Kegaiatan



60



72000



2



120



0,001666667



Melaksanakan adninistrasi kesiswaan,bertanggungjawab 10 kepada Kepala Sekolah -



mengetik daftar nomor induk siswa Kegiatan mengisi buku mutasi Kegiatan



300 300



72000 72000



2 2



600 600



0,008333333 0,008333333



-



membuat daftar keadaan siswa



Kegiatan



120



72000



4



480



0,006666667



-



membukukan daftar keadaan siswa Kegiatan mencatat daftar siswa perkelas Kegiatan



60 60



72000 72000



4 4



240 240



0,003333333 0,003333333



-



mencatat pendaftaran siswa baru membuat usulan peserta ujian menyimpan daftar lulusan



Kegiatan Kegiatan Kegiatan



180 300 300



72000 72000 72000



1 4 1



180 1200 300



0,0025 0,016666667 0,004166667



-



menyimpan daftar penerimaan atau penyerahan ijasah



Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



menyimpan daftar kumpulan nilai Kegiatan menyediakan belangko pemanggilan orangtua siswa Kegiatan membuat keterangan daftar mutasi siswa Kegiatan



60



72000



1



60



0,000833333



60



72000



6



360



0,005



60



72000



4



240



0,003333333



-



Keteran gan



NO



1



JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016



2



3



SAT. HASIL



WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



4



5 -



6 menyediakan blangko ijin keluar masuk kelas



Kegiatan



60



72000



2



120



0,001666667



-



mengisi papan data keadaan siswa Kegiatan



300



72000



12



3600



0,05



kegiatan



15



300



5



75



0,25



Kegiatan Kegiatan Kegiatan



15 60 15



300 300 300



5 3 5



75 180 75



0,25 0,6 0,25



Kegiatan



60



300



5



300



1



Kegiatan



60



300



2



120



0,4



Kegiatan



120



6000



1



120



0,02



Kegiatan



300



300



1



300



1



Kegiatan



120



300



1



120



0,4



Kegiatan



60



72000



12



720



0,01



Melaksanakan administrasi 11 persuratan membuat nomor agenda surat masuk dan keluar mengisi buku agenda surat masuk dan keluar menggandakan dokumen mengisi buku ekspedisi menyimpan arsip dan menyampaikan surat memelihara dan menata kearsipan dokumen spt SK,laporan dan lainnya membantu administrasi bendahara sekolah -



-



membantu administrasi sekolah membuat administrasi kepegawaian menyimpan dan menjaga kerahasiaan dokumen sekolah



JUMLAH PEMBULATAN



7



8



9



10



11



12



Keteran gan



13



6,304166667 6



DOKUMEN KAJIAN PEMBENTUKAN PT. PUSKESWAN



DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA 2017



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peraturan



Menteri Pertanian



No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang



Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan dimana Puskeswan dibentuk dengan



mempertimbangkan



wilayah



padat



penduduk



dengan



budaya



memelihara hewan yang tinggi, dengan populasi paling kurang 2000 satuan ternak/satuan hewan dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produk hewan. Selain itu idealnya 1 Puskeswan mempunyai wilayah kerja 1(satu) sampai 3 (tiga) kecamatan atau sesuai dengan jangkauan sefektivitas dan tingkat efisiensi. UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta merupakan unit layanan kesehatan hewan yang menjadi wujud nyata komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta. Kota Surakarta merupakan Kota eklusif dan memiliki potensi sarana prasarana dan infrastruktur yang kuat untuk mendukung keberadaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang melaksanakan peran dan fungsinya sebagaimana amanat undang-undang, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta berdiri sebagai sebuah komitmen untuk menjadi sebuah unit layanan teknis karena keberadannya secara yuridis memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat, untuk meningkatkan 2



kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan sehingga mendukung kesehatan masyarakat, yang dibangun sejak tanggal 24 Desember 2008 melalui Peraturan Walikota Surakarta No. 26 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian Kota Surakarta. Sejak didirikan, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peran, fungsi, mekanisme dan sasaran layanan. Peraturan Menteri Pertanian Negeri Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan dimana Puskeswan dibentuk dengan mempertimbangkan wilayah padat penduduk dengan budaya memelihara hewan yang tinggi, dengan populasi paling kurang 2000 satuan ternak/satuan hewan dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produk hewan. Selain itu idealnya 1 Puskeswan mempunyai wilayah kerja 1(satu) sampai 3 (tiga) kecamatan atau sesuai dengan jangkauan sefektivitas dan tingkat efisiensi. menerangkan bahwa pembentukan UPTD kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota setelah dikonsultasikan dengan Gubernur dengan menyertakan dokumen kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis dan rasio belanja pegawai. Oleh karena itu,



disusun sebagai salah satu kajian evaluasi dan



pertimbangan utuh guna memenuhi segala kriteria penyelenggaraan unit pelaksana teknis daerah di Kota Surakarta.



3



B.



Identifikasi Permasalahan Permasalahan yang saat ini bisa diidentifikasi menyangkut keberadaan



UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta antara lain adalah sebagai berikut: 1. Perkembangan kebutuhan layanan yang masuk ke UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta belum semuanya dapat ditampung atau dilayani sepenuhnya karena keterbatasan rasio tenaga yang ada dibandingkan jumlah kasus yang masuk. 2. Mayoritas kasus yang masuk dan dilayani oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta belum berasal dari semua kalangan sehingga kesinambungan pembiayaan untuk keberlangsungan layanan yang diberikan tetap perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan. 3. Kelengkapan infrastruktur yang ada di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta masih membutuhkan penambahan kelengkapan guna menunjang keutuhan layanan para pasien nya. 4. Keberadaan unit pelaksana teknis UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta perlu sehingga rentang - rentang kendali tugas dan pertanggungjawabannya masih sekedar dilekatkan kepada dinas yang relevan (institusionalisasi yang tidak terstruktur).



4



C. Tujuan Tujuan penyusunan naskah akademik ini adalah: 1. Memenuhi kebutuhan pelayanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang utuh dan terintegrasi secara baik dan berkualitas. 2. Mempertahankan layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Surakarta untuk meningkatkan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan Memenuhi kelengkapan infrastruktur UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sehingga penanganan satu pintu bisa dijalankan. 3. Menjadi dasar pertimbangan penyusunan rancangan perundangan dan atau peraturan daerah dan pusat sehingga keberadaan dan keberlangsungan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta bisa terjamin.



5



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH A. Kegiatan Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta memberikan layanan sebagai berikut: 1. Layanan kesehatan hewan; 2. Layanan medik reproduksi; 3. Layanan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner 4. Layanan informasi veteriner dan Layanan jasa veteriner Secara lebih detail kegiatan teknis operasional tersebut di atas diuraikan dalam struktur dan muatan program layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sebagai berikut: 1. Layanan kesehatan hewan Layanan kesehatan hewan merupakan salah satu unit layanan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang memiliki tugas dan fungsi melakukan layanan penyehatan hewan. Pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan dalam bentuk : a. upaya promotif, yaitu upaya untuk meningkatkan kesehatan hewan dari kondisi yang sudah ada; - Kegiatan yang dilaksanakan adalah pemberian gizi seimbang untuk peningkatan produksi dan produktifitas hewan; - Kegiatan pemberian suplemen, vitamin dan bahan adiitif lainnya yang aman dan menyehatkan. b. upaya preventif, yaitu mencegah agar hewan tidak sakit; - melakukan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular. - Melakukan observasi dan isolasi hewan dalam rangka pembatasan penyakit hewan menular. - Grooming dan penitipan hewan;



6



c. upaya kuratif, yaitu melakukan penyembuhan terhadap penyakit baik secara menggunakan obat-obatan maupun secarlitatif, tindakan medik bedah dan tindakan lainnya; - melakukan pemeriksaan dan peneguhan diagnosa; - melakukan tindakan memastikan diagnosa dengan pemeriksaan laboratorium setempat atauapun rujukan; - melakukan pengobatan terhadap hewan sakit; - melakukan tindakan bedah hewan/operasi dalam rangka penyembuhan penyakit; d. upaya rehabilitatif, upaya pemulihan kesehatan pasca sakit; - melakukan istirahat kandang, rawat inap, berobat jalan dan kunjungan pasien; - pemberian alat bantu kesembuhan penyakit. e. pelayanan konsultasi kesehatan hewan dan penyuluhan kesehatan hewan; - sosialisasi penyakit hewan, penyakit hewan menular dan zoonosa, - konsultasi pemeliharaan dan perawatan hewan yang baik yang berprinsip pada kesejanteraan hewan; - konsultasi kesehatan hewan; 2. Layanan Medik Reproduksi Layanan medik reproduksi di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang memiliki tugas dan fungsi melakukan layanan reproduksi ternak. Tujuan dari layanan medik reproduksi adalah peningkatan populasi ternak dan pencegahan pemotongan ternak betina produktif. Pelayanan Medik Reproduksi dilaksanakan dalam bentuk : a. melakukan diagnosa kebuntingan; b. menolong kelahiran; c. melaksanakan inseminasi buatan; d. melakukan diagnosa dan pengobatan kemajiran; e. melakukan diagnosa dan pengobatan ganguan reproduksi;



7



3.



Layanan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan dilaksanakan dalam bentuk : a. Pengambilan sampel/contoh produk hewan atau bagian hewan untuk pengujian lebih lanjut; b.



Pengujian sampel/contoh produk hewan atau bagian hewan;



c.



Pemeriksaan bedah bangkai;



d.



Pengiriman sampel ke laboratorium dengan klasifikasi lebih tinggi apabila tidak mampu melaksanakan pengujian.



Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner dilaksanakan dalam bentuk : a. Pengambilan spesimen produk pangan asal hewan atau produk hewan untuk pengujian lan dataebih lanjut;



4.



b.



Pengujian spesimen produk pangan asal hewan atau produk hewan;



c.



Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).



d.



Pengiriman sampel ke laboratorium dengan klasifikasi lebih tinggi apabila tidak mampu melaksanakan pengujian



Layanan informasi veteriner dan Layanan jasa veteriner Pelayanan informasi veteriner dan layanan jasa veteriner dilaksanakan dalam bentuk : - pengolahan data terpadu penyakit hewan dari jumlah, jenis penyakit, jenis hewan, lokasi untuk kepentingan analisa dan pelaporan; - penyampaian informasi tentang perkembangan penyakit hewan, penyakit hewan baru, informasi pertemuan-pertemuan ilmiah tentang kesehatan hewan (seminar, workshop, pertemuan ilmiah, dll.); - Memenuhi kewajiban pelaporan yang berjenjang; - Pembinaan dalam rangka pemenuhan PPAH yang ASUH.



8



Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik sebagaimana diuraikan di atas, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menyusun standar pengelolaan. Standar pengelolaan ini menggambarkan keutuhan dari keseluruhan pengelolaan dan pelayanan dengan mengoptimalkan sumber daya dan dukungan yang dimiliki oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Keseluruhan standar pengelolaan yang disusun adalah untuk menunjang kualitas pelayanan yang diberikan oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Uraian mengenai pengelolaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta Kota Surakarta berdasarkan pada pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis sekurang-kurangnya berisi: visi dan misi Puskeswan, struktur organisasi Puskeswan, personalia, pembiayaan Puskeswan, layanan yang disediakan, dan prose slayanan Puskeswan (mulai dari penerimaan pasien, pelaksanaan layanan, hingga penghentian layanan). Penyusunan pedoman UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menyusun rencana kerja sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Puskeswan. Guna meningkatkan mutu layanannya, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta juga menyusun program peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi diri, melakukan pemenuhan tenaga medis untuk mendukung pelaksanaan rencana kerja melalui kerjasama dengan lembaga lain yang relevan. Sistem kemitraan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis



9



Pengelolaan pasien di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta didasarkan pada alur layanan Puskeswan. Pada proses penanganan pasien, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta membuat laporan kemajuan klien dan menyimpan rekam jejak layanan tiap pasien. Sedangkan dalam pengelolaan personalia ditentukan bahwa setiap personalia melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugasnya. melaksanaan pengembangan kualitas SDM yang diarahkan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pusat layanan. Sedangkan dalam pengelolaan sarana prasarana, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menunjuk staf yang bertanggung jawab terhadap sarana prasarana dan melakukan pengaturan sarana prasarana yang ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pelaksanaan rencana kerja pusat layanan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan. Kegiatan pengawasan



dan



evaluasi



dilakukan



dengan



melakukan



pemantauan



pelaksanaan rencana kerja pusat layanan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan, evaluasi pelaksanaan rencana kerja, pemantauan kinerja personalia sekurang-kurangnya setahun sekali. Dukungan layanan yang tidak kalah pentingnya adalah ketersediaan sistem informasi manajemen.



Ketersediaan fasilitas informasi yang efisien,



efektif dan mudah diakses oleh warga pusat layanan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan dan masyarakat terkait dengan pengelolaan pusat layanan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi),



pencegahan



penyakit



menular



ternak



dan



Zoonosa, serta



kesejahteraan hewan serta adanya staf yang melayani permintaan informasi atau 10



pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.



B. Bentuk dan Jenis Jasa yang Disediakan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta merupakan jenis usaha jasa sebagaimana telah diuraikan dalam kegiatan teknis operasional sebelumnya. Berkenaan dengan jasa yang disediakannya, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta melibatkan tenaga medis dan tenaga administrative. Program layanan disusun sesuai dengan jenis layanan yang diberikan, yaitu:



1. Layanan yang bersifat intervensi langsung pada pemilik Program layanan ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Memberikan stimulasi guna memberikan dukungan bagi pertumbuhan dan perkembangan hewan piaraan. b. Mengarah pada pengembangan berbagai aspek kesehatan hewan. c. Memperhatikan sifat pemilik hewan. 2. Program layanan yang bersifat intervensi tidak langsung pada hewan disusun dengan memperhatikan tuntutan dan kebutuhan yang ada.



11



C. Penerima Manfaat Penerima manfaat layanan dari UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan ini dapat terbagi dalam penerima manfaat langsung dan tidak langsung sebagai berikut: 1. Penerima manfaat langsung adalah para pemelik hewan piaraan, khususnya hewan, dari kalangan keluarga kurang/tidak mampu di Kota Surakarta dan wilayah sekitarnya. Saat ini UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta setiap hari melayani rata-rata 20 pasien. 2. Penerima



manfaat



tidak



langsung



adalah



instansi/lembaga



kesehatan,



khususnya kesehatan hewan, sebagai institusi mitra yang menindaklanjuti estafet pengelolaan secara lebih dalam untuk penguatan ilmu dan skill. D. Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana 1. Sumber daya pegawai Sumber daya pegawai di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta terdiri dari tim manajerial, administrasi, tenaga medis kesehatan hewan, tenaga para medis kesehatan hewan dan staf/karyawan. Guna memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan dan mencapai tujuan layanan yang diinginkan, maka kualifikasi dari sumber daya pegawai yang dimiliki oleh UPT Pusat Kesehsatan Hewan ( Puskeswan ) Surakarta juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Secara khusus, kualifikasi dari masing-masing sumber daya pegawai yang mengelola UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dapat diuraikan sebagai berikut: a) Kepala Pusat Layanan medis - Menguasai manajemen pengelolaan pendidikan dan kurikulum khusus 12



- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D IV kedokteran dan para medik - Berpengalaman membimbing kepada yunior - Memilliki sikap dan kemampuan dasar professional dan manajerial Golongan kepangkatan - Mampu



berkomunikasi



dan bekerjasama dengan dinas terkait dan



stakeholders b) Tenaga administrasi Pusat Layanan medis - Menguasai manajemen perkantoran - Memiliki keahlian mengoperasikan computer - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik c) Kepala unit layanan intervensi terpadu - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 yang terkait dengan pendidikan kebutuhan khusus atau bidang medis atau laboratorium atau bidang terkait - Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan hewan dan laboratorium - Memiliki kemampuan menyusun program mengenai kesehatan hewan dan laboratorium



2. Pembiayaan Pengelolaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta ditempuh dengan dukungan pembiayaan yang secara detail dapat diuraikan sebagai berikut: a) Jenis dan Sumber pembiayaan Pembiayaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta terdiri atas: - biaya investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, modal kerja tetap) 13



- biaya operasi (gaji personalia, bahan atau peralatan habis pakai, biaya operasi layanan tak langsung) b) UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta mengoptimalkan sumber pembiayaan dari pemerintah daerah. c) Program pembiayaan - Pengelolaan dan pemanfaatan sumber pendapatan melalui program yang rasional



dan



menyampaikan



laporan



pertanggungjawaban



secara



akuntabel dan transparan - UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta memiliki pedoman pengelolaan biaya sesuai dengan ketentuan yag ada d) Satuan pembiayaan Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan biaya satuan tetap (fixedcost) pada setiap pusat layanan kesehatan hewan dan laborat pertahun dengan standar biaya sama yang dihitung berdasarkan jumlah pasien, lokasi UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, dan program kegiatan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang sesuai dengan jenis dan komponen pembiayaan yang relevan e) Penentuan pembiayaan Penentuan biaya yang dibebankan pada pasien ditentukan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah dari Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. f) Pengelolaan pembiayaan Pengelolaan pembiayaan kesehatan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta 14



g) Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menyusun RAPB. Penyusunan RAPB melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Sumber-sumber pembiayaan dan penggunaannya transparan dan akuntabel. h) Pemeriksaan Setiap pemasukan dan pengeluaran diaudit oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta i) Pelaporan Setiap pelaporan dilaksanakan secara tertib dan teratur bulanan, triwulan, tahunan



3. Sarana dan prasarana Sarana dan prasarana yang mendukung layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dapat diuraikan sebagai berikut:



a) Bangunan gedung Bangunan gedung UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta telah memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik, dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, nyaman, aman bagi anak berkebutuhan khusus. Kenyamanan yang dimaksud adalah



mampu



meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi luar ruangan, setiap ruang dilengkapi dengan lampu penerangan. 15



b) Ruang kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) c) Ruang Administrasi dan staff d) Ruang observasi e) Musholla f) Ruang pemeriksaan g) Ruang operasi h) Ruang laboratorium i) Ruang kamar mandi



E. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan layanan sebagai pedoman alur pelaksanaan tugas teknis operasional maupun teknis penunjang yang diberikan. Secara lebih jelas, alur dari standar operasional prosedur penyelenggaraan pusat layanan medis dan standar operasional prosedur dari tiaptiap alur layanan tersebut dapat dilihat sebagai mana dalam lampiran.



16







Keserasian



Hubungan



antara



Pemerintah



Provinsi



dengan



Pemerintah Kota Surakarta. Kedudukan Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta berada di bawah pembinaan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan dimana Puskeswan dibentuk dengan mempertimbangkan wilayah padat penduduk dengan budaya memelihara hewan yang tinggi, dengan populasi paling kurang 2000 satuan ternak/satuan hewan dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produk hewan. Selain itu idealnya 1 Puskeswan mempunyai wilayah kerja 1(satu) sampai 3 (tiga) kecamatan atau sesuai dengan jangkauan sefektivitas dan tingkat efisiensi adalah merupakan perwujudan dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelenggarakan layanan kesehatan hewan. UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta merupakan layanan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 yang pada saat ini banyak menangani autism pada anak-anak, khususnya dari kalangan keluarga kurang mampu. Fungsi layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta mencerminkan berbagai fungsi layanan disabilitas sebagaimana diuraikan di atas. Payung hukum ini memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk dapat menyelenggarakan layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta



yang



memang



keberadaannya



telah



terbukti



banyak



memberikan kemanfaatan kepada masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya. F. Jabatan Teknis dan Nama Pegawai/Tenaga Teknis Data mengenai jabatan teknis dilengkapi dengan nama pejabat masingmasing yang ada di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta adalah sebagai berikut: Tabel 8 Jabatan dan Nama Pegawai Jabatan Nama Kepala UPT drh. Wisnu Dwi Endro Utomo Kasubbag TU Budi Prastiwi Pengadministrasian umum Ari Rumawati, S. Pt Pengelola Laboratorium drh. Agus Sasmito Medik drh. Novita Natalia Tur Paramedik MahmudiFatul Rohmin, Amd Bendahara Pengeluaran Kusala Dewi, S. Pt Pembantu Penjaga Malam Jaelani Sumber: Data Sekunder di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, 2017



21



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman



yang



menghasilkan



sudah



output



diatur yang



yang



konkrit



merupakan dan



terukur



deskripsi secara



pekerjaan



yang



kauntitatif



serta



menggunakan metode kerja yang jelas. Hasil analisis beban kerja unit pelaksana teknis UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dilakukan berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari: 1. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasian umum 2. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja bendahara pengeluaran pembantu 3. Kertas kerja tenaga medis 4. Kertas kerja perawat ternak Berdasarkan pada masing-masing kertas kerja diatas dilakukan analisis yang menggambarkan pembacaan beban kerja dalam keseharian pengelolaan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Secara lebih rinci tentang kertas kerja analisis beban kerja dan analisisnya masing-masing adalah sebagai berikut: Berdasarkan kertas kerja analisis pengadministrasian umum di atas menunjukkan akumulasi atau rentang kendali pekerjaan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang keseluruhannya dilakukan oleh 3 (tiga) orang pegawai. Artinya bahwa pemenuhan layanan administrasi umum membutuhkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) ketenagaan sehingga bisa optimal. Kondisi yang terjadi di dalam layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta saat 22



ini baru ada 1 (satu) orang ketenagaan yang melakukan seluruh pekerjaan pengadministrasian umum. Kondisi ini tentunya mengakibatkan ketidakoptimalan dalam proses penyelesaian pekerjaan di bagian pengadministrasian umum. Setidaknya



dalam



rentang



waktu



kerja



yang



telah



diperhitungan



untuk



keterselesaian setiap item pekerjaan tentunya tidak dapat dipenuhi dengan baik karena komposisi ketenagaan yang kurang tersebut. Secara peran dan fungsi yang saat ini belum bisa optimal adalah dalam hal pengadministrasian inventarisasi asset dan pengelolaan data. Namun demikian, keterbatasan ketenagaan yang ada saat ini tidak menyurutkan langkah untuk tetap berusaha memenuhi rentang kendali kerja sebagaimana telah menjadi ketentuan yang diberikan. Terutama berkenaan dengan administrasi yang rutin menyangkut layanan kepada klien. Kebutuhan akan kelengkapan tenaga di bagian pengadiministrasian umum ini diharapkan segera bisa dilakukan mengingat semakin tingginya aktivitas layanan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dan juga semakin banyaknya invetarisasi barang yang dimiliki. Di samping itu, jaringan dan kemitraan yang terjalin dengan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta juga semakin luas. Hal ini menuntut kecepatan jangkauan layanan administrative secara tertib dan memadai sehingga pengelolaan organisasi semakin optimal Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja bendahara pengeluaran pembantu di atas dapat kita lihat bahwa peran dan fungsi bagian ini pada intinya mencakup peran dan fungsi pengelolaan administrasi keuangan rutin, yaitu pencatatan laporan keuangan harian, serta pengelolaan administrasi keuangan non rutin, yaitu yang menyangkut pelaporan dana-dana hibah dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Surakarta.



23



Beban kerja bendahara pengeluaran pembantu ini idealnya dilakukan oleh 2 (dua) orang bendahara. Pada kenyataannya, sejak didirikan sampai sekarang ini dalam kurun waktu kurang lebih 4 (empat) tahun berjalan, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta hanya disediakan 1 (satu) tenaga bendahara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan yang diberikan. Itupun keberadaan secara fisik lebih banyak di kantor Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan peran bendahara dalam hal pencatatan rutin pengeluaran harian di Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta saat ini diperbantukan tenaga kontrak sehingga beban kerja bendahara pengeluaran pembantu dapat dilakukan. Meskipun tidak bisa optimal, namun rentang kendali kerja di bidang ini cukup bisa diperankan oleh tenaga yang ada dengan sebaik-baiknya. Keterbatasan tenaga yang ada tidak menyurutkan langkah untuk melakukan pengelolaan keuangan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta secara produktif, efektif dan efisien. Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja pengelola laboratoruim yang terlibat dalam pelayanan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta di atas dapat kita lihat bahwa di setiap keahlian belum ditopang oleh jumlah tenaga secara optimal. Tenaga medis yang idealnya sesuai dengan beban kerja yang ada dipenuhi oleh 4 (empat) ketenagaan, pada kenyataannya baru dipenuhi ketenagaan sejumlah 2 (dua) orang. Kemudian untuk beban kerja bidang para medik yang idealnya dipenuhi 3 (empat) orang ketenagaan ahli terkait, saat ini dilayani dengan 1 (satu) tenaga paramedik. Mempertimbangkan kondisi tersebut, maka dari target kerja yang seharusnya dipenuhi atau dijangkau oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta tidak bisa dilakukan 24



sepenuhnya. Langkah yang dilakukan adalah dengan membuat daftar tunggu sesuai dengan urutan keterselesaian masing-masing kasus keterapian yang diberikan kepada pasien. Hal ini dilakukan karena UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta berupaya untuk bersungguh-sungguh memberikan layanan secara berkualitas dan tuntas. Setiap kasus memiliki keberagaman penanganan dan durasi keterselesaian yang berbeda satu sama lain. Kondisi ini dipengaruhi oleh berat ringannya kasus, kondusifitas kerjasama atau kemitraan dengan pasien, ketersediaan sarana dan prasarana



keterapian



serta



ketersediaan



tenaga



medis



yang



dibutuhkan.



Pengembangan layanan terapi terpadu mengisyaratkan bahwa ketuntasan layanan terapi sangat memungkinkan akan melibatkan berbagai ahli sehingga keutuhan pemeriksaan bisa diberikan. Upaya yang dilakukan oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta selama ini adalah dengan menjalin sinergi dengan unit-unit kerja lain, seperti kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Surakarta untuk dapat memberikan kontribusi maupun hal lain yang bisa dikontribusikan untuk kebutuhan medis yang terpadu.



25



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio belanja pegawai dalam pengelolaan anggaran keseluruhan organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai dalam keseluruhan anggaran belanja



organisasi



dapat



mencerminkan



efektifitas



dan



efisiensi



pengelolaan



pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasio belanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.



Secara keseluruhan, anggaran di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dapat kita lihat dalam tabel berikut:



TABEL 12 ANGGARAN UPT PUSAT KESEHATAN HEWAN (PUSKESWAN) DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA No



Keterangan 1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran a Penyediaan jasa surat menyurat b Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik c Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor d Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor e Penyediaan alat tulis kantor f Penyediaan barang cetakan dan penggandaan g Penyediaan peralatan rumah tangga h Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor i Penyediaan makanan dan minuman 2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur a Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor b Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional



Jumlah 480,000 44.320,000 3.500,000 77.865,000 8.250,000 5.786,000 140,000,000 47.515,000 5.250,000 332.966,000 55,000,000 47,000,000 102.000.000



3 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Pengadaan pakaian kerja lapanagan



7.500,000 7.500.000 442.466,000 Total Anggaran Sumber: UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, 2017



Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 43% dari total anggaran belanja UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta . Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan pengelolaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( 41



Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta cukup sehat



dan efisien



karena



penggunaan terbesarnya adalah



untuk kebutuhan



infrastruktur. Memperhatikan hal tersebut, maka potensi UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta untuk maju bisa lebih besar. Karena optimalisasi pembiayaan benar-benar diprioritaskan pada penguatan proses dan mutu layanan dengan mengoptimalkan sejumlah ketenagaan yang ada. Kinerja ketenagaan yang ada justru akan lebih tertantang untuk lebih dinamis, produktif dan berinisiatif tinggi untuk saling menguatkan kompetensinya agar mampu mengimbangi kebutuhan layanan yang harus dipenuhi. Saat ini UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sepenuhnya mengelola sumber pendapatan yang dialokasikan dari dana pemerintah. Dengan demikian, peta anggara belanja di atas menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran secara sehat karena benar-benar memperhitungkan dan menjaga rasio belanja pegawai sedemikian rupa. Kemungkinan kebutuhan penambahan ketenagaan untuk menangani progress kasus yang ditangani oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dilakukan dengan bersinergi dengan tenaga ahli di unit kerja lain yang relevan dengan layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Dengan demikian, efisiensi biaya dapat dilakukan dan pemenuhan layanan dapat dicapai.



42



BAB V PENUTUP A.



Kesimpulan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan



dan Perikanan Kota Surakarta merupakan penyelenggaraan layanan masyarakat dan sekitarnya.



kepada



Secara umum, kesimpulan yang dapat disusun dalam



naskah akademik ini tentang layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta adalah sebagai berikut: 1.



Kegiatan teknis operasional UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta relative lengkap, yaitu terdiri dari layanan kesehatan hewan, layanan medik reproduksi, layanan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, layanan informasi kesehatan hewan dan jasa veteriner.



2.



Bentuk jasa yang disediakan oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta bagi masyarakat berupa jasa yang melibatkan tenaga medis, paramedik, tenaga teknis dan tenaga administrative dengan memberikan layanan intervensi yang bersifat langsung maupun tidak langsung pada pasien dengan memperhatikan tuntutan dan kebutuhan yang ada.



3.



Kontribusi atau manfaat langsung dan nyata dari layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta adalah untuk meningkatkan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa sehingga mendukung kesehatan masyarakat. Saat ini dengan ketersediaan infrastruktur dan ketenagaan yang ada, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta setiap harinya melayani rata-rata 20 pasien. 43



4.



Sumber daya pegawai yang dimiliki UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta saat ini telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan meskipun secara komposisi jabatan belum terpenuhi secara utuh. Pembiayaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dipenuhi dari alokasi Pemerintah Kota Surakarta. Dukungan sarana prasarana yang dimiliki UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta cukup lengkap dan layak bagi pemenuhan kebutuhan layanan medis sehari-hari.



5.



Standar operasional prosedur layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta telah tersusun secara lengkap, runtut dan jelas. Hal ini mengindikasikan bahwa layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta benar-benar menjunjung tinggi profesionalitas dengan mengedepankan standar mutu dan ketuntasan proses.



6.



Kedudukan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dibawah naungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Keberadaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta ini merupakan wujud yang nyata dari komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta untuk menyelenggarakan layanan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan sehingga mendukung kesehatan masyarakat.



7.



Jabatan teknis yang ada di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta telah memenuhi tugas dan fungsi layanan medis sebagaimana ketentuan yang diberikan dari Pemerintah Pusat serta masing-masing jabatan telah diisi oleh ketenagaan yang memenuhi kualifikasi jabatan. Meskipun belum lengkap, namun untuk kebutuhan layanan 44



dasar yang harus dipenuhi telah dilakukan secara baik oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. 8.



Analisis beban kerja menunjukkan bahwa pengadministrasian umum dan tenaga medis yang saat ini ada di Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta belum memenuhi target layanan yang ada. Hal ini karena untuk beban kerja yang ada belum dapat dipenuhi dengan jumlah ketenagaan yang memadai. Rata-rata kebutuhan masing-masing adalah 4 (empat) orang dan saat ini baru tersedia 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang.



9.



Analisis rasio belanja pegawai menunjukkan bahwa pengelolaan pembiayaan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menempati porsi 43% dari total anggaran belanja yang ada. Kondisi ini menunjukkan peluang maju yang signifikan bagi layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta karena pengalokasian dana lebih diutamakan pada pemenuhan infrastruktur dan kebutuhan layanan yang ada.



B.



Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan sebagaimana diuraikan di atas, maka rekomendasi yang disampaikan adalah:



1.



UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta layak dipertahankan sebagai unit layanan teknis karena keberadannya secara yuridis memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat. Secara filosofis maupun sosiologis, Kota Surakarta memiliki sejarah dan potensi sarana-prasarana yang kuat dalam pemenuhan layanan memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat, untuk meningkatkan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan sehingga mendukung kesehatan masyarakat. Sinergi 45



Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta dalam bentuk pemberian dana untuk membiayai operasionalisasi layanan maupun pengembangan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta perlu dipertahankan dan ditingkatkan sehingga menjangkau kebutuhan layanan secara lebih optimal. 2.



Pemenuhan ketenagaan medis maupun administrative di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sesuai dengan beban kerja dan target kerja yang ada sehingga bisa memenuhi kebutuhan pelayanan secara lebih baik, lebih cepat dan layak.



46



HASIL ANALISIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA No



KRITERIA



INDIKATOR



KETERANGAN



1



2



3



4



A. 1.



PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA Melaksanakan 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan a. Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan Hewan kegiatan teknis urusan yang menjadi kewenangan daerah Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sesuai dengan lampiran operasional atau sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu pada urusan kegiatan teknis 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Kesehatan Hewan dan penunjang tertentu Kesehatan Masyarakat Veteriner b. Selain diamanatkan didalam UU 23/2014 Pusat Kesehatan Hewan juga diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan dimana Puskeswan dibentuk dengan mempertimbangkan wilayah padat penduduk dengan budaya memelihara hewan yang tinggi, wilayah padat ternak paling kurang 2000 satuan ternak/satuan hewan dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produk hewan. Mempunyai wilayah kerja 1 (satu) sampai 3 (tiga) kecamatan. 2. Bukan merupakan kebijakan



kegiatan



perumusan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan Hewan adalah kegiatan teknis operasional terkait Bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Pusat Kesehatan Hewan melaksanakan kegiatan teknis berupa : a. Pelayanan Jasa Kesehatan Hewan (Klinik Hewan) : - Pelayanan penyehatan hewan baik hewan kesayangan dan hewan peliharaan ( hobi ) maupun ternak ( konsumsi ). Layanan yang diberikan berupa : • Layanan penyembuhan hewan sakit (pemeriksaan, penentuan diagnosa penyakit, pengobatan hewan sakit, tindakan bedah dalam rangka penyembuhan penyakit) • Layanan pencegahan penyakit (vaksinasi, pemberian obat cacing, sterilisasi, penitipan hewan sehat) • Layanan pemulihan pasca sakit (rawat inap) • Layanan peningkatan kesehatan hewan dari kondisi yang sudah ada (perbaikan gizi, pemberian suplemen, pemberian vitamin)



-



3. Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah dan bukan pembinaan kepada unit kerja lain



4. Memerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau pengambilan keputusan dalam pelaksanaanya



Pelayanan sosialisasi dan edukasi kesehatan hewan • Layanan konsultasi kesehatan hewan • Sosialisasi kesehatan hewan - Pelayanan reproduksi ternak (khususnya hewan ternak) • Layanan Inseminasi Buatan (IB) • Layanan Pemeriksaan Kebuntingan (PKb) • Layanan menolong kelahiran • Layanan diagnosa dan pengobatan kemajiran • Layanan diagnosa dan pengobatan gangguan reproduksi - Pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner : • Pengujian kualitas sampel Produk Pangan Asal Hewan (organoleptik daging, uji awal kebusukan daging, uji kebusukan daging) • Pengujian kualitas susu segar • Pengujian pemalsuan daging (uji spesies produk hewan babi) • Pengujian Bahan Tambahan Pangan Terlarang Produk Pangan Asal Hewan (uji formalin, uji boraks, uji rhodamin B) - Pelayanan laboratorium kesehatan hewan: • Pemeriksaan feses ternak • Pemeriksaan bedah bangkai • Uji serologi darah (RBT, HA-HI Test) - Penyediaan data kesehatan hewan dan informasi kesehatan hewan Sasaran kegiatan dari Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan adalah : - Pemelihara hewan peliharaan - Komunitas pencinta/pemelihara hewan - Peternak ( konsumsi ) - Pelaku usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan (penjual susu segar, pedagang daging di pasar tradisional, rumah makan, restoran, supermarket, pengirim PPAH, hotel, ritel) - Masyarakat untuk pencegahan penyakit menular ternak dan zoonosa a. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa pelayanan jasa kesehatan hewan, pelayanan jasa laboratorium, penyediaan data kesehatan hewan dan informasi kesehatan hewan, sosialisasi, Pengelolaan ke tata usahaan (Data Anggaran dan Perbendaharaan, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pelaporan, Pengadministrasi Sarana dan



2.



Prasarana) diperlukan perencanaan, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi. b. Pembinaan dan pengawasan kinerja Pusat Kesehatan Hewan dilakukan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan selaku pembina Pusat Kesehatan Hewan . Penyediaan barang 1. Barang/jasa yang diberikan bersifat kongkrit Produk yang dihasilkan berupa jasa pelayanan kesehatan hewan dengan output atau jasa yang dan terukur baik barang kolektif maupun berupa : diperlukan barang individu; - Jumlah pasien masyarakat atau - Jumlah ternak perangkat daerah - Jumlah pemeriksaan sampel laboratorium lain - Laporan kejadian penyakit UPT Puskeswan pada Tahun 2016 telah memberikan pelayanan : a. Jasa kesehatan hewan meliputi : - Pemeriksaan kesehatan hewan : 1935 pasien - Inseminasi Buatan : 0 ekor - Pemeriksaan Kebuntingan : 0 ekor - Pengobatan gannguan reproduksi : 0 ekor b. Jasa pengujian laboratorium meliputi - Pemeriksaan sampel daging: 8.307 sampel - Pemeriksaan sampel susu: 72 sampel - Pemeriksaan feses : 28 sampel - Pengujian pemalsuan daging : 0 sampel - Pengujian BTP terlarang : 0 sampel UPT Puskeswan pada Tahun 2017 telah memberikan pelayanan : a. Jasa kesehatan hewan meliputi : - Pemeriksaan kesehatan hewan : 2.183 pasien - Inseminasi Buatan : 0 ekor - Pemeriksaan Kebuntingan : 0 ekor - Pengobatan gangguan reproduksi : 0 ekor b. Jasa pengujian laboratorium meliputi - Pemeriksaan sampel daging: 8.879 sampel - Pemeriksaan sampel susu: 144 sampel - Pemeriksaan feses : 28 sampel - Pengujian pemalsuan daging : 69 sampel - Pengujian BTP terlarang : 2 sampel



Proyeksi UPT Puskeswan pada Tahun tahun 2018 a. Jasa kesehatan hewan meliputi : - Pemeriksaan kesehatan hewan : 1935 pasien - Inseminasi Buatan : 0 ekor - Pemeriksaan Kebuntingan : 0 ekor - Pengobatan ganguan reproduksi : 0 ekor b. Jasa pengujian laboratorium meliputi - Pemeriksaan sampel daging: 7200 sampel - Pemeriksaan sampel susu : 72 sampel - Pemeriksaan feses : 48 sampel - Pengujian pemalsuan daging : 1 sampel 3



Memberikan 1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih a. Masyarakat, pengguna jasa bisa langsung mengakses jenis-jenis jasa yang kontribusi dan dekat, efisien dan efektif dibutuhkan manfaat langsung b. Masyarakat memperoleh jaminan keamanan dan ketentraman batin dalam dan nyata kepada mengkonsumsi Produk Pangan Asal Hewan masyarakat dan/atau c. Terpenuhinya salah satu syarat pengiriman Produk Pangan Asal Hewan ke dalam luar daerah penyelenggaraan d. Pencegahan penyakit hewan dan zoonosa pemerintahan e. Pemeliharaan kesehatan hewan yang dipelihara f. Sosialisasi dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan masyarakat g. Cakupan wilayah kerja meliputi : - Kota Surakarta dan sekitarnya 2. Layanan yang diberikan Pusat Kesehatan a. Memberikan Pelayanan Jasa Kesehatan hewan, Jasa laboratorium kesehatan Hewan tersebut merupakan layanan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, Data kesehatan hewan dan pemerintah di bidang Kesehatan hewan dan informasi kesehatan hewan. kesehatan masyarakat veteriner yang b. Pengguna jasa kesulitan untuk menemukan klinik hewan dengan biaya dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga murah apabila tidak tersedia akan berkurangnya c. Pelaporan kejadian penyakit Pusat Kesehatan Hewan merupakan salah satu kontribusi pemerintah dalam peningkatan dasar bagi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dalam kesehatan masyarakat. menentukan kebijakan di bidang Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteeriner d. Masyarakat akan kesulitan mendapatkan akses pelayanan kesehatan hewan dari Pemerintah 3. Layanan jasa yang diberikan belum a. Belum ada atau tidak ada jasa layanan Laboratorium Kesehatan Hewan dan disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan oleh BUMN,



atau Penyedia lainnya.



4.



BUMD,SWASTA atau penyedia jasa lainnya di Kota Surakarta sehingga tugas ini mutlak harus dijalankan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan melalui UPT Pusat Kesehatan Hewan b. Jasa layanan kesehatan hewan dilaksanakan dalam bentuk usaha klinik hewan dan rumah sakit hewan di Surakarta belum diselenggarakan oleh BUMN atau BUMD. c. Jasa layanan kesehatan hewan yang dilaksanakan oleh swasta dalam bentuk klinik hewan atau dokter hewan praktek mandiri sudah ada, tetapi biayanya relatif mahal yang tidak dapat dijangkau oleh pemelihara hewan yang tidak dikomersialkan. Tersedianya sumber 1. Pegawai yang akan ditempatkan ditempatkan 1. Jumlah pegawai pada Pusat Kesehatan Hewan berasal dari pegawai exicting daya yang meliputi pada Pusat Kesehatan Hewan tidak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan yang pada prinsipnya pegawai, mengakibatkan terganggunya kinerja unittidak menambah jumlah kebutuhan pegawai pada Dinas. pembiayaan, sarana unit organisasi yang lain dan prasarana. 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS 2. Pegawai pada Pusat Kesehatan Hewan diisi dari PNS yang sudah ada ataupun Honorer sehingga tidak menunggu pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pegawai honorer baru. Jumlah pegawai pada Pusat Kesehatan Hewan sebanyak 8 personil tenaga PNS , 3 TKPK dan 1 THL Kementrian Pertanian (THL Pusat) 3. Belanja Pegawai dan biaya opersaional 3. Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya kantor tidak mengurangi belanja publik struktur Pusat Kesehatan Hewan, tidak ada penambahan anggaran untuk belanja pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Perbandingan belanja pegawai dibandingkan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah : Belanja pegawai sebesar Rp 469.700.000,- dibanding dengan total belanja pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sebesar Rp 5.615.496.000,- adalah sebesar 8,36% 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja Sarana dan Prasarana UPT Puskeswan berupa berupa kantor dan perlengkapannya a. Gedung kantor yang digunakan untuk melaksanakan tugas administrasi, berlokasi di. Jl. Jagalan No. 26, Surakata (kompleks Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan) dengan rincian : - Ruang tamu; - Ruang Kepala UPT Puskeswan;



- Ruang Kepala Tata Usaha dan Administrasi - Ruang Staf Pelaksana - Kamar mandi 1 buah. b. Gedung Laboratorium yang digunakan untuk melaksanakan pengujian laboratorium kesehatan hewan dan kesmavet berlokasi di. Jl. Jagalan No. 26, Surakata (kompleks Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan) dengan rincian : - Ruang Laboratoratorium Kesmavet Daging - Ruang Laboratoratorium Kesmavet Susu - Ruang Laboratoratorium Keswan dan Medik Reproduksi - Ruang Persiapan teknis laboratorium; - Kamar mandi 1 buah; c. Gedung Klinik Hewan (2 lantai) yang digunakan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan hewan berlokasi di. Jl. Slamet Riyadi No. 386 dengan rincian : Lantai 1 : - Ruang Tunggu pasien - Ruang Periksa - Ruang Dokter dan Paramedis - Ruang Persiapan bedah - Ruang Bedah/Operasi; - Ruang Grooming - Ruang Rawat inap hewan sehat (untuk hewan kucing, kelinci, unggas) - Ruang Rawat inap hewan sakit (untuk hewan kucing, kelinci, unggas) - Ruang Rawat inap hewan sehat (untuk hewan anjing) - Ruang Rawat inap hewan sakit (untuk hewan anjing) - Kamar mandi 2 buah - Dapur 2 buah - Ruang peralatan rawat inap - Ruang peralatan pemeriksaan kesehatan hewan - Teras - Parkir - Tempat umbaran hewan dan jemuran Lantai 2 : - Ruang Kantor Klinik (Ruang Administrasi) - Kamar tidur Jaga malam - Mushola



5.



Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.



6



Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota



7



Tersedianya jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan



Dokumen SOP sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta



Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan susunan/tingkatan pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah dari daerah provinsi, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut a. Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan pelaksana baik yang melaksanakan tugas dilapangan maupun tugas-tugas administrasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas UPT Puskeswan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku b. Tersedia jabatan fungsional di UPT Puskeswan yaitu Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner



Kamar tidur 2 buah Kamar mandi 1 buah Gudang



Standar Operasional Prosedur Klinik Hewan tanggal 20 Maret 2017 Nomor DPKPP/UPT_PUSKESWAN, pada Pusat Kesehatan Hewan sebanyak 5 SOP, meliputi : SOP Pelayanan Rawat Jalan SOP Pelayanan Rawat Inap SOP Pelayanan Laboratorium SOP Penitipan Hewan SOP Pelayanan Grooming



a. UPT Pusat Kesehatan Hewan merupakan satu-satunya penyelenggara jasa layanan kesehatan hewan (klink hewan) dan jasa laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner yang ada di Surakarta dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan bidang, SKPD lain maupun Kab/Kota dan Pusat



Pekerjaan pada UPT Puskeswan yaitu : a. Jabatan Fungsional Umum meliputi diampu oleh jabatan pelaksana dengan rincian : - Kepala UPT Puskeswan : 1 orang - Kasubbag TU : 1 orang - Medik Veteriner : 1 orang - Pengelola Laboratorium : 1 orang - Paramedis Vateriner : 1 orang - Pengadministrasian keuangan : 1 orang - Pengadministrasian Umum : 1 orang - Penjaga malam : 1 orang b. Unsur Non PNS: - Tenaga kebersihan: 3 orang - Medik Veteriner : 1 orang



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSAT KESEHATAN HEWAN - DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



1



2



3



4



1



Penjaga Malam



Pranata Pasukan Pengamanan Dalam



UPT. Pusat Kesehatan Hewan



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



5



6



Melakukan penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan.



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



7



8



9



10



11



12



1 Melakukan pengaturan ruangan di Klinik hewan -



Menyusun list penggunaan tempat Klinik hewan



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



-



Menyiapkan ruangan berkoordinasi dengan pengguna Jasa



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



-



Menyiapkan ruangan koordinasi dengan Dokter Hewan



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



-



Melaporkan kesiapan ruang Pemeriksaan Hewan untuk pelaksanaan kegiatan Klinik Hewan



Menit/Kegiatan



10



72.000



1080



0,15



-



Merapihkan kembali ruang Pemeriksaan hewan seperti sediakala



Menit/Kegiatan



90



72.000



1080



1,35



-



Membuat laporan kegiatan pelaksanaan penggunaan ruang Pemeriksaan Kesehatan Hewan kepada pimpinan



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



Menit/Laporan



20



72.000



1080



0,3



2 3



Melaksanakan pengawasan kebersihan gedung dan halaman Memberi petunjuk dan arahan kepada anggota kebersihan (Cleaning Service) Melakukan pengecekan kebersihan gedung Klinik hewan dan halaman Membuat laporan hasil pengawasan kebersihan gedung dan halaman kepada pimpinan Melaksanakan pengurusan tagihan listrik / telephone / air



-



Menyiapkan dokumen tagihan listrik / telephone / air



Menit/Kegiatan



10



72.000



36



0,005



-



Mengurus tagihan listrik/telephone/air



Menit/Kegiatan



10



72.000



36



0,005



-



Membuat laporan pengurusan tagihan listrik / telephone / air kepada pimpinan



Menit/Laporan



15



72.000



36



0,0075



JUMLAH



3,1675



PEMBULATAN



3



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSAT KESEHATAN HEWAN - DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA NO 1



1



NAMA JAB. OPD 2016 2



Paramedis Veteriner



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3



Perawat Ternak



Unit Kerja 4



UPT. Pusat Kesehatan Hewan



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU KERJA EFEKTIF



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



5



6



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



7



8



9



10



11



12



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



Menit/Kegiatan



10



72.000



1080



0,15



Menit/Kegiatan



90



72.000



1080



1,35



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



-



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



-



Menit/Kegiatan



15



72.000



1080



0,225



Menit/Laporan



20



72.000



1080



0,3



Menit/Kegiatan



30



72.000



1080



0,45



Menit/Kegiatan



45



72.000



1080



0,675



Menit/Kegiatan



30



72.000



1080



0,45



Menit/Kegiatan



30



72.000



1080



0,45



Menit/Kegiatan



30



72.000



1080



0,45



Melaksanakan perawatan ternak dan menjaga kebersihan kandang berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



1 Melaksanakan persiapan pemeriksaan kesehatan hewan Menyiapkan ruang periksa dan ruang operasi berkoordinasi dengan Tenaga Medis Veteriner Menyiapkan bahan dan peralatan pemeriksaan kesehatan hewan 2



Menyiapkan dokumen-dokumen pemeriksaan kesehatan hewan Melaporkan kesiapan ruang Pemeriksaan Hewan untuk pelaksanaan kegiatan Klinik Hewan Merapihkan kembali ruang Pemeriksaan hewan seperti sediakala Membuat laporan kegiatan pelaksanaan penggunaan ruang Pemeriksaan Kesehatan Hewan kepada pimpinan Melaksanakan pengawasan kebersihan gedung dan halaman



Memberi petunjuk dan arahan kepada anggota kebersihan Melakukan pengecekan kebersihan gedung Klinik hewan dan halaman Membuat laporan hasil pengawasan kebersihan gedung dan halaman kepada pimpinan Melaksanakan Kegiatan Perawatan dan Pemeriksaan Kesehatan 3 Hewan - Melaksanakan Grooming Membantu tenaga medis veteriner dalam melaksanakan tindakan (tindakan operasi dan tindakan non operasi) Membantu tenaga medis veteriner dalam pemeriksaan kesehatan hewan Memelihara dan merawat hewan rawat inap (rawat inap sakit, penitipan hewan kesayangan) Membantu tenaga medik veteriner dalam membuat catatan medik veteriner



JUMLAH



4,725



PEMBULATAN



5



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN



NO



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



1



Ka. Subag UPT Puskeswan



Pelaksana penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan.



UPT. Pusat Kesehatan Hewan



Melakukan penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan.



1 2 3 3 4



Menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis UPT Pusat Kesehatan Hewan Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Pusat kesehatan Hewan Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan penetapan kinerja UPT Pusat Kesehatan Hewan



Laporan



60



6000



1



Kegiatan



15



6000



1



Kegiatan



30



1500



1



Kegiatan



30



6000



1



Laporan



30



6000



1



Kegiatan



20



6000



1



Laporan



30



6000



1



Laporan



120



6000



1



0,01 0,0025 0,02



0,005 0,005



0,003333333 5 6 7



Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pusat kesehatan Hewan Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pusat kesehatan Hewan Melaksanakan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, dan EKPPD UPT Pusat Kesehatan Hewan



0,005 0,02 0,001666667



8



9 10 11 12 13



Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan dan umum dan kepegawaian. Melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran Menyiapkan bahan perhitungan anggaran Melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.



Laporan



120



72000



1



Laporan



30



6000



1



Kegiatan Laporan Laporan



30 60 60



6000 72000 6000



1 1 1



Laporan



30



6000



1



Laporan



60



6000



1



Kegiatan



30



6000



1



Kegiatan Kegiatan Kegiatan



60 30 30



6000 72000 72000



1 1 1



Laporan



20



72000



1



Laporan



15



72000



1



Kegiatan



20



72000



1



0,005



0,005 0,000833333 0,01 0,005 0,01



14 Mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan. Melakukan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan 15 protokol. 16 Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor 17 Mengurus kelancaran operasional kendaraan kantor. 18 Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran 19 pelaksanaan tugas. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai 20 pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 21 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.



0,005 0,01 0,000416667 0,000416667 0,000277778 0,000208333 0,000277778



JUMLAH



0,114930556



PEMBULATAN



1



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN



NO



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



1



2



3



4



5



1



Ka. UPT Puskeswan



Pelaksana sebagian kegiatan UPT. Pusat Kesehatan Hewan teknis op tehnis oprerasional dan atau keguiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan



Melakukan kegiatan tehnis oprerasional dan atau keguiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan



1



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



6



7



8



9



10



11



12



Menyusun rencana kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan berdasarkan rencana strategis Dinas. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas. Melaksanakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Menerapkan Standar Pelayanan Minimal Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan Pusat Kesehatan Hewan



Laporan



60



72000



1



Kegiatan



15



1500



1



Kegiatan



30



6000



1



Kegiatan



15



1500



1



Kegiatan Kegiatan Laporan



30 30 30



300 1500 6000



1 2 1



Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan. Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana 8 strategis dan rencana kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan. 9 Melaksanakan pengelolaan dan perawatan pusat kesehatan hewan 10 Melaksanakan pencegahan, pengobatan dan perawatan hewan 11 Melaksanakan diagnosa penyakit secara klinik dan laboratorik. 12 Melaksanakan penanganan reproduksi hewan.



Kegiatan



30



1500



2



Kegiatan



30



1500



1



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan



60 30 15 15



1500 1500 1500 1500



1 1 1 1



13



Kegiatan



15



1500



1



Kegiatan



15



1500



1



Kegiatan



15



1500



1



Kegiatan



30



1500



1



Kegiatan



10



1500



1



Kegiatan



10



1500



1



Kegiatan



15



1500



1



Kegiatan



10



1500



1



Laporan



60



1500



1



Laporan



15



1500



1



2 3 3 4 5 6 7



14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27



Melaksanakan Inseminasi Buatan (IB) pada ternak di wilayah Kota Surakarta. Melaksanakan pelayanan penitipan, rawat inap dan kecantikan hewan/grooming . Melaksanakan konsultasi masalah kesehatan hewan, gizi hewan dan makanan ternak. Melaksanakan pemeriksaan produk pangan asal hewan yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat veteriner. Memberikan pertimbangan teknis di bidang lalu lintas hewan Melaksanakan pengawasan terhadap kesehatan dan kebersihan petugas pusat kesehatan hewan Melaksanakan pengelolaan limbah laboratorium Melaksanakan pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pusat Kesehatan Hewan Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, dan EKPPD UPT Pusat Kesehatan Hewan Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja penyelenggaraaan Pusat Kesehatan Hewan. Melaksanakan sosialisasi kesehatan hewan Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik Memberikan usul dan saran kepada atasan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.



JUMLAH PEMBULATAN



Kegiatan Kegiatan Laporan



20 10 10



1500 1500 1500



1 1 1



Laporan



10



1500



1



Kegiatan



15



1500



1



0,000833333 0,01 0,005



0,01 0,1 0,04 0,005 0,04



0,02



0,02 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,02 0,006666667 0,006666667 0,01 0,006666667 0,04 0,01 0,013333333 0,006666667 0,006666667 0,006666667 0,01



0,443333333 1



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN



NO 1 1



NAMA JAB. OPD 2017 2 Administrasi Umum



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Pengadministrasi Umum



Unit Kerja 4 UPT. Pusat Kesehatan Hewan



IKHTISAR JAB. 5 Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan



1



2



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



6



7



8



9



10



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



11



12



0,01



Menyediakan bahan/dokumen/surat/data yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Sampel daging



Laporan



60



72000



12



Menyediakan administrasi dokumen/surat/data/berkas pemeriksaan sampel daging



Kegiatan



15



1500



12



Kegiatan



30



6000



12



Kegiatan



15



1500



12



Kegiatan



30



300



1



Kegiatan



30



1500



1



Laporan



30



6000



12



Kegiatan



30



1500



2



Kegiatan



30



1500



12



Kegiatan



60



1500



12



Kegiatan



30



1500



12



0,12 0,06



3 Menginput semua laporan administrasi keuangan



0,12 3 Membuat Konsep dokumen/surat laporan hasil pemeriksaan sampel daging 0,1



4 Mendokumentasikan dokumen/surat kegiatan UPT. Puskeswan 5



Mengelompokkan bahan/dokumen/surat/data berdasarkan Tanggal



kegiatan



UPT.



Puskeswan



0,02 0,06



6 Menyajikan bahan/dokumen/surat/data pada saat Rakor



0,04 7 Menyimpan bahan/dokumen/surat/data hasil Rakor 0,24 8 melaksanakan pencocokkan bahan/dokumen/surat/data UPT. Puskeswan 0,48



9 Membukukan dokumen/surat di UPT. Puskeswan 10 Mendiskripsikan bahan/dokumen/surat/berkas yang masuk di UPT. Puskeswan kepada Kepala UPT.



JUMLAH PEMBULATAN



0,24



1,48 1



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN



NO 1 1



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



2 Pengadministrasian Keuangan



3 Bendahara



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



4



5



UPT. Pusat Kesehatan Hewan



Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



6



7



8



9



10



1 2 3 3 4 5 6 7 8 9



Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data yang dibutuhkan untuk SPJ Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan keuangan. Menginput semua laporan administrasi keuangan meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Keuangan Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan keuangan SPJ Membuat bahan/dokumen/surat/data Keuangan UPT. Puskeswan Menyusun bahan/dokumen/surat/data Keuangan UPT. Puskeswan Menyelesaikan administrasi laporan keuangan. Menyimpan bahan/dokumen/surat data keuangan membukukan dokumen/surat laporan keuangan



JUMLAH PEMBULATAN



Laporan



60



72000



12



Kegiatan



15



1500



6



Kegiatan



30



6000



12



Kegiatan



15



1500



6



Kegiatan



30



300



3



Kegiatan



30



1500



6



Laporan



30



6000



12



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



60



1500



6



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



11



12



0,01 0,06 0,06 0,06 0,3 0,12 0,06 0,12 0,12 0,24



1,14 1



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN



NO 1 1



NAMA JAB. OPD 2017 2 Medik Veteriner



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Pengelola Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



4



5



UPT. Pusat Kesehatan Melakukan kegiatan pengelolaan Hewan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan pemeriksaan sampel Laboratorium di bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



6



7



8



9



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



10



11



12



0,416666667 1



1



Menyiapkan bahan dan peralatan



Menit/Laporan



60



72000



500



2



Melaksanakan perlakuan dengan cara mengobatan kompleks



Menit/Kegiatan



15



1500



100



3



Melaksanakan diagnosa kebutingan dengan USG



Menit/Kegiatan



30



6000



100



Melaksanakan pemeriksaan status present hewan kecil



Menit/Kegiatan



15



1500



50



Melaksanakan pemeriksaan klinis hewan kecil



Menit/Kegiatan



30



300



12



4 5 6



Menit/Kegiatan Melaksanakan vaksinasi dengan cara suntik Melakukan pertolongan / bantuan dalam kasus kesulitan melahirkan yang Menit/Laporan bersifat tindakan operasi caesar



30



1500



12



7



30



6000



12



8



Melakukan fiksasi hewan untuk tindakan operasi hewan kecil



Menit/Kegiatan



30



1500



12



9



Melakukan tindak operasi kecil pada hewan kecil



Menit/Kegiatan



30



1500



12



Melakukan tindak operasi sedang pada hewan kecil



Menit/Kegiatan



60



1500



12



Menit/Kegiatan



60



1500



12



10



11 Melakukan tindak operasi besar pada hewan kecil



JUMLAH PEMBULATAN



0,5 0,5 1,2 0,24 0,06 0,24 0,24 0,48 0,48



4,94 5



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN



NO



NAMA JAB. OPD 2017



1



2



1



Pengelola Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Pengelola Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



4



5



UPT. Pusat Kesehatan Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi Hewan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan pemeriksaan sampel Laboratorium di bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet



1 2 3 4 5 6 7 8 9



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



6



7



8



9



10



Membuat perencanaan kegiatan pemeriksaan sampel Laboratorium UPT Puskeswan Menyiapkan blangko hasil laboratorium Menyusun laporan hasil pemeriksaan laboratorium Mengkoordinasikan pengadministrasi umum dengan Tim Pemeriksa dan Pengambil Sampel PPAH Memantau pengambilan dan pemerksaan sampel PPAH Mengumpulkan data hasil pemeriksaan laboratorium Keswan dan Kesmavet UPT Puskeswan Menginventarisir hasil pemeriksaan laboratorium keswan dan kesmavet UPT Puskeswan Mengidentifikasi hasil pengujian laboratorium keswan dan kesmavet Mengelompokkan hasil pemeriksaan sampel laboratorium berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium



10



Menyajikan datahasil pemeriksaan laboratorium keswan dan kesmavet 11



Menyimpan data hasil pemeriksaan laboratorium keswan dan kesmavet



12



Mengolah data hasil pemeriksaan laboratorium keswan dan kesmavet 13



Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium keswan dan kesmavet Mengevaluasi laporan hasil pemeriksaan laboratorium keswan dan 14 kesmavet.



JUMLAH PEMBULATAN



Laporan



60



72000



12



Kegiatan Kegiatan



15 30



1500 6000



12 12



Kegiatan



15



1500



12



Kegiatan



30



300



12



Kegiatan



30



1500



12



Laporan



30



6000



12



Kegiatan



30



1500



12



Kegiatan



30



1500



12



Kegiatan



60



1500



12



Kegiatan



60



1500



12



Kegiatan



60



1500



12



Kegiatan



60



1500



12



Kegiatan



60



1500



12



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



11



12



0,01 0,12 0,06 0,12 1,2 0,24 0,06 0,24 0,24 0,48 0,48 0,48 0,48 0,48



4,68 5



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN



NO 1 1



NAMA JAB. OPD 2017 2 Pengadministrasian Keuangan



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Pengurus Barang



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



4



5



UPT. Pusat Kesehatan Hewan Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan



1 2 3 3 4 5 6 7 8 9



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



6



7



8



9



10



Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data yang berhubungan dengan Aset Barang Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan Aset yang dimiliki Menginput semua laporan administrasi Barang meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Aset Barang Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan Barang Membuat bahan/dokumen/surat/data Barang UPT. Puskeswan Menyusun bahan/dokumen/surat/data Barang UPT. Puskeswan Menyelesaikan administrasi laporan Barang Menyimpan bahan/dokumen/surat data Barang membukukan dokumen/surat laporan Barang



JUMLAH PEMBULATAN



Laporan



60



72000



12



Kegiatan



15



1500



6



Kegiatan



30



6000



12



Kegiatan



15



1500



6



Kegiatan



30



300



2



Kegiatan



30



1500



6



Laporan



30



6000



12



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



60



1500



6



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



11



12



0,01 0,06 0,06 0,06 0,2 0,12 0,06 0,12 0,12 0,24



1,04 1



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN



NO 1 1



NAMA JAB. OPD 2017 2 Pengadministrasian Keuangan



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Penyimpan Barang



Unit Kerja 4 UPT. Pusat Kesehatan Hewan



IKHTISAR JAB. 5 Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



6



7



8



9



10



1 Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data Stok Persediaan Barang 2 3 3 4 5 6 7 8 9



Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan Persediaan Barang Menginput semua laporan administrasi Persediaan Barang meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Persediaan Barang Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan Kebutuhan Barang Membuat bahan/dokumen/surat/data Kebutuhan Barang habis Pakai Menyusun bahan/dokumen/surat/data laparan barang Menyelesaikan administrasi laporan Barang Menyimpan bahan/dokumen/surat data Barang membukukan dokumen/surat laporan Barang



JUMLAH PEMBULATAN



Laporan



60



72000



12



Kegiatan



15



1500



6



Kegiatan



30



6000



12



Kegiatan



60



1500



6



Kegiatan



30



300



2



Kegiatan



30



1500



6



Laporan



60



6000



12



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



60



1500



6



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



11



12



0,01 0,06 0,06 0,24 0,2 0,12 0,12 0,12 0,12 0,24



1,28 1



ANALISA RASIO BEBAN BELANJA UPT PUSKESWAN DENGAN DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017



No



Uraian



Jumlah



1 Gaji dan Tunjangan Dinas 5,615,496,000 2 Gaji puskeswan 469,700,000 Tabel 1. Tabel Rasio antara Belanja Pegawai UPT Puskeswan dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Pertanian



Gaji dan Tunjangan Dinas Gaji puskeswan



Gambar 1. Histogram Analisis Rasio antara Belanja Pegawai UPT Puskeswan dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Pertanian No



Uraian



Jumlah



1 Belanja Modal 47,515,000 2 Belanja Barang dan Jasa 388,201,000 Tabel 2. Tabel Rasio antara Belanja Pegawai UPT Puskeswan dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Pertanian



Belanja Modal Belanja Barang dan Jasa



Gambar 2. Histogram Rasio antara Belanja Modal UPT Puskeswan dan Belanja Barang dan Jasa UPT Puskeswan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan



No.



Uraian



Jumlah



1 Pendapatan Dinas 664,950,000 2 Pendapatan UPT 95,010,000 Tabel 3. Tabel Target Pendapatan UPT Puskeswan dan target Pendapatan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Tahun 2017



Pendapatan Dinas Pendapatan UPT



Gambar 3. Histogram Rasio antara Target Pendapatan UPT Puskeswan dan target Pendapatan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN RAWAT JALAN



JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan



:DPKPP/UPT_PUSKESWAN/1 : 9 Februari 2017



Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan



: 00 : 20 Maret 2017



Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA



drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2



Pelayanan Rawat Jalan



Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang terkait



Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;



2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas



5



Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP



5. Mampu menjaga kerahasiaan



6



Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta



6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik



7



Peraturan Daerah Kota Surakarta No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta No.9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah



3 4



4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab



Keterkaitan



Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK



Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2



Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.



Pencatatan dan Pendataan 1. Data pasien 2. Buku Pendaftaran 3. Hasil Uji 4. Hasil Pemeriksaan 5. Kuitansi Pembayaran 7. Tanda Terima



Pelaksana No



Aktivitas



Klien



Paramedik



Kasir



Mutu Baku Dokter



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan



1



Mulai



2



Melakukan pendaftaran



Nomor Antrian



5 menit



Biodata; Buku pendaftaran



3



Menerima pasien, mencatat rekam medik dan memberikan nomor pendaftaran serta mengirim pasien ke ruang poly



Buku pendaftaran; Biodata; ATK; Nomor Antrian



15 menit



Biodata; Buku pendaftaran; Nomor antrian



4



Memeriksa pasien (Anamnese dan gejala klinis)



Hasil pemeriksaan; ATK



30 menit



Hasil pemeriksaan



Apabila diperlukan pemeriksaan Lab, USG atau XRay dikirim ke ruang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut



5



Memeriksa pasien dengan USG, X-Ray atau uji Lab dan hasilnya dikirim ke ruang Poly untuk diterapi



Hasil Uji



15 menit



Hasil uji



Jika proses no 5 dan 6 tidak diperlukan maka proses lanjut no 7



6



Mendiagnosa penyakit berdasakan hasil uji Lab/USG/X-Ray



Hasil Uji



15 menit



Hasil uji



Pelaksana No



Aktivitas



Klien



Paramedik



Kasir



Mutu Baku Dokter



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



7



Memberikan resep ke pasien



Surat pernyataan; ATK



15 menit



Surat Pernyataan



8



Mengambil resep dan melakukan pembayaran



Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima



5 menit



Kuitansi pembayaran; Tanda Terima



9



Menerima pembayaran



Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima



5 menit



Kuitansi pembayaran; Tanda Terima



10



Selesai



Keterangan :



: : : : : : : : : :



Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen



Keterangan



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN RAWAT INAP



JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan



:DPKPP/UPT_PUSKESWAN/2 : 9 Februari 2017



Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan



: 00 : 20 Maret 2017



Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA



drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2



Pelayanan Rawat Inap



Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang terkait



Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;



2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas



5



Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP



5. Mampu menjaga kerahasiaan



6



Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta



6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik



7



Peraturan Daerah Kota Surakarta No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta No.9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah



3 4



4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab



Keterkaitan



Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK



Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2



Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.



Pencatatan dan Pendataan 1. Data pasien 2. Buku Pendaftaran 3. Hasil Uji 4. Hasil Pemeriksaan 5. 6. 7. 8.



Surat Pernyataan Kuitansi Pembayaran Tanda Terima Surat Keterangan



No



Aktivitas



Pelaksana Klien



Paramedik



Kasir



Mutu Baku Dokter



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



1



Mulai



2



Melakukan pendaftaran



Nomor Antrian



5 menit



Biodata; Buku pendaftaran



3



Menerima pasien, mencatat rekam medik dan memberikan nomor pendaftaran serta mengirim pasien ke ruang pemeriksaan



Buku pendaftaran; Biodata; ATK; Nomor Antrian



15 menit



Biodata; Buku pendaftaran; Nomor antrian



4



Memeriksa pasien (Anamnese dan gejala klinis) Apabila diperlukan pemeriksaan Lab, USG atau X-Ray dikirim ke ruang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut



Hasil pemeriksaan; ATK



30 menit



Hasil pemeriksaan



5



Memeriksa pasien dengan USG, X-Ray atau uji Lab dan hasilnya dikirim ke ruang Pemeriksaan untuk diterapi



Hasil Uji



15 menit



Hasil uji



6



Mendiagnosa penyakit berdasakan hasil uji Lab/USG/X-Ray untuk memberikan terapi atau mengirim pasien ke ruang bedah jika diperlukan tindakan operasi / bedah



Hasil Uji



15 menit



Hasil uji



Keterangan



No



Aktivitas



Pelaksana Klien



Paramedik



Kasir



Mutu Baku Dokter



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



7



Mengisi surat pernyataan perawatan menginap



Surat pernyataan; ATK



15 menit



Surat Pernyataan



8



Membayar DP perawatan menginap



Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima



5 menit



Kuitansi pembayaran; Tanda Terima



9



Menerima pembayaran DP



Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima



15 menit



Kuitansi pembayaran; Tanda Terima



10



Merawat pasien selama menginap (memberi makan, minum, obat) serta membersihkan kandang



Obat; Perawatan; Hasil Uji; Hasil pemeriksaan



sesuai dengan penyakit pasien



Hasil Uji; Hasil pemeriksaan; obat



11



Menyelesaikan adminisrasi jika sudah diperbolehkan pulang



Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima



15 menit



Kuitansi pembayaran; Tanda Terima



12



Menerima pembayaran dari pasien dan memberikan surat keterangan diperbolehkan pulang



Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima; Surat Keterangan



15 menit



Kuitansi pembayaran; Tanda Terima; Surat Keterangan



13



Selesai



Keterangan :



: : : : : : : : : :



Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen



Keterangan



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN LABORATORIUM



JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan



:DPKPP/UPT_PUSKESWAN/3 : 9 Februari 2017



Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan



: 00 : 20 Maret 2017



Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA



drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; 3 Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; 4 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; 5 Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP 6



Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta



7



Peraturan Daerah Kota Surakarta No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta No.9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah



Pelayanan Laboratorium



Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang terkait 2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas 4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab 5. Mampu menjaga kerahasiaan 6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik



Keterkaitan



Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK 4. Peralatan Lab.



Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2



Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.



Pencatatan dan Pendataan 1. Data pasien 2. Buku Pendaftaran 3. Hasil Uji 4. Hasil Pemeriksaan 5. Kuitansi Pembayaran 7. Tanda Terima



Pelaksana No



Aktivitas



Pengguna Jasa



Penguji/ laboratorium



Kasir



Mutu Baku Dokter



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan



1



Mulai



2



Melakukan pendaftaran



Nomor Antrian



5 menit



Biodata; Buku pendaftaran



3



Menerima pasien, mencatat data pasien dan memberikan nomor pendaftaran



Buku pendaftaran; Biodata; ATK; Nomor Antrian



15 menit



Biodata; Buku pendaftaran; Nomor antrian



4



Menyiapkan alat - alat dan bahan pemeriksaan specimen sesuai permintaan / rujukan



Hasil pemeriksaan; ATK



30 menit



Hasil pemeriksaan



Apabila diperlukan pemeriksaan Lab, USG atau XRay dikirim ke ruang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut



5



Mencocokkan identitas pasien



Hasil Uji



15 menit



Hasil uji



Jika proses no 5 dan 6 tidak diperlukan maka proses lanjut no 7



6



Mengambil specimen



Hasil Uji



15 menit



Hasil uji



Pelaksana No



Aktivitas



Pengguna Jasa



Penguji/ laboratorium



Kasir



Mutu Baku Dokter



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



7



Memeriksa specimen



Surat pernyataan; ATK



15 menit



Surat Pernyataan



8



Mencacat ke dalam buku register



Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima



5 menit



Kuitansi pembayaran; Tanda Terima



9



Menyerahkan hasil lab kepada pasien



Hasil Uji; Hasil pemeriksaan; ATK



10



Mengambil hasil lab dan melakukan pembayaran



Hasil Uji; Hasil pemeriksaan; ATK



sesuai dengan penyakit pasien



Hasil Uji; Hasil pemeriksaan



11



Menerima pembayaran



Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima



5 menit



Kuitansi pembayaran; Tanda Terima



12



Selesai



Keterangan :



: : : : : : : : : :



Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen



Hasil Uji; Hasil pemeriksaan



Keterangan



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN GROOMING



JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan



:DPKPP/UPT_PUSKESWAN/4 : 9 Februari 2017



Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan



: 00 : 20 Maret 2017



Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA



drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2 3 4



Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;



Pelayanan Grooming



Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang terkait - Ketrampilan 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas 4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab



5



Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP



5. Mampu menjaga kerahasiaan



6



Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta



6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik



7



Peraturan Daerah Kota Surakarta No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta No.9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah



Keterkaitan



Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK 4. Peralatan Grooming



Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2



Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.



Pencatatan dan Pendataan 1. Data pasien 2. Buku Pendaftaran 3. Hasil grooming 4. Hasil Pemeriksaan 5. Kuitansi Pembayaran 6. Surat Pernyataan



Pelaksana No



Aktivitas



Pelanggan



Petugas Grooming



Kasir



Mutu Baku Dokter



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



1



Mulai



2



Melakukan pendaftaran dan mengisi form pendaftaran



Nomor Antrian



5 menit



Biodata; Buku pendaftaran



3



Menerima pendaftaran dan memberikan form pendaftaran



Biodata; Buku pendaftaran; ATK



10 menit



Biodata; Buku pendaftaran



4



Menginput data pendaftar



Form pendaftaran; ATK



15 menit



Data pelanggan



5



Mengecek kesehatan hewan



Data pelanggan; hasil cek fisik; ATK



30 menit



Data pelanggan; hasil cek fisik



6



Menentukan pilihan grooming biasa atau treatment



Daftar grooming; ATK



10 menit



Daftar grooming



Keterangan



Pelaksana No



Aktivitas



Pelanggan



Petugas Grooming



Kasir



Mutu Baku Dokter



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



7



Melaksanakan grooming



Alat dan bahan grooming



1 jam



Alat dan bahan grooming



8



Menghubungi pemilik hewan



Telepon



10 menit



Hasil grooming



9



Melakukan pembayaran



Kuitansi; ATK



5 menit



Kuitansi



10



Menerima pembayaran



Kuitansi; ATK



10 menit



Kuitansi



12



Selesai



Keterangan



Hewan dipotong kuku dan dibersihkan bulu kakinya, dibersihkan telinga menggunakan cotton bud, dan kapas dengan baby oil, dibersihkan mata dan dirapikan bulu sekitar pantat bila perlu, kedua telinganya disumpal dengan kapas, Hewan dimandikan dengan air hangat, dishampo dengan menggunakan shampo khusus hewan, hewan dibilas sampai bersih lalu di jemur untuk menunggu antrian, setelah kering diberikan parfum, lalu di keringkan lagi dan diberi bedak bayi, hewan di cek lagi telingan dan kuku (finishing)



Pelaksana No



Keterangan :



Aktivitas



Petugas Grooming



Pelanggan



: : : : : : : : : :



Kasir



Mutu Baku Dokter



Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENITIPAN HEWAN



JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan



:DPKPP/UPT_PUSKESWAN/5 : 9 Februari 2017



Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan



: 00 : 20 Maret 2017



Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA



drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2



Penitipan Hewan



Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang terkait



Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;



2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas



5



Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP



5. Mampu menjaga kerahasiaan



6



Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta



6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik



7



Peraturan Daerah Kota Surakarta No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta No.9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah



3 4



4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab



Keterkaitan



Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK



Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2



Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.



Pencatatan dan Pendataan 1. Data pasien 2. Buku Pendaftaran 3. Buku Vaksin 4. Hasil Pemeriksaan 5. Kuitansi Pembayaran 6. Surat Pernyataan



Pelaksana No



Aktivitas



Pelanggan



Staf



Kasir



Mutu Baku Dokter



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



1



Mulai



2



Melakukan pendaftaran dan mengisi form pendaftaran



Nomor Antrian



5 menit



Biodata; Buku pendaftaran



3



Menerima pendaftaran dan memberikan form pendaftaran



Biodata; Buku pendaftaran; ATK



10 menit



Biodata; Buku pendaftaran



4



Menginput data pendaftar



Form pendaftaran; ATK



15 menit



Data pelanggan



5



Menunjukkan buku vaksin



Data pelanggan; buku vaksin; ATK



10 menit



Data pelanggan; buku vaksin



6



Melakukan pemeriksaan pada hewan



Buku Vaksin; Hasil pemeriksaan; ATK



30 menit



Buku Vaksin; Hasil pemeriksaan



Keterangan



Hewan diterima dalam kondisi sehat



Pelaksana



Mutu Baku



No



Aktivitas



7



Mengisi surat pernyataan



Surat Pernyataan; ATK



30 menit



Surat Pernyataan



8



Membayar DP biaya penitipan hewan



Kuitansi; ATK



5 menit



Kuitansi



9



Menerima pembayaran



Kuitansi; ATK



5 menit



Kuitansi



10



Mengambil hewan dan melunasi pembayaran



Kuitansi; ATK



sesuai penitipan



Kuitansi



11



Menerima pelunasan pmbayaran



Kuitansi; ATK



10 menit



Kuitansi



12



Selesai



Keterangan :



Pelanggan



Staf



: : : : : : : : : :



Kasir



Dokter



Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan



Pelaksana No



Aktivitas



Pelanggan



Staf



Kasir



Mutu Baku Dokter



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan



DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURAKARTA UPT TRANSPORTASI (BADAN LAYANAN UMUM DAERAH)



DOKUMEN KAJIAN PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TRANSPORTASI DINAS PERHUBUNGAN PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang 1. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi Kota Surakarta yang terjangkau, cepat ,mudah, aman dan nyaman serta mengurangi kepadatan lalu-lintas dalam kota, maka diperlukan sistem angkutan umum massal berbasis jalan yang efektif dan efisien dalam bentuk Batik Solo Trans (BST); 2. Bahwa supaya Batik Solo Trans (BST) dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna diperlukan pengelolaan yang baik yang dilakukan oleh UPT Transportasi dalam hal ini menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); 3. Memenuhi ketentuan dalam Surat Kakorlantas POLRI terkait Operasional Angkutan Umum yang merupakan Aset Pemerintah. b. Tujuan Terselenggaranya pelayanan umum berupa angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum secara cepat ,mudah, aman dan nyaman serta terjangkau masyarakat. BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT a. Kegiatan Teknis Operasional Tertentu 1. Tugas pokok melakukan sebagian teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan Layanan Angkutan Umum Massal Batik Solo Trans (BST) 2. Guna menunjang kegiatan diatas UPT Transportasi menyelenggarakan fungsi : - Penyusunan rencana teknis operasional bidang pengelolaan Layanan Angkutan Umum Massal Batik Solo Trans (BST); - Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan Layanan Angkutan Umum Massal Batik Solo Trans (BST); - Pemantuauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan Layanan Angkutan Umum Massal Batik Solo Trans (BST); - Pengelolaan ketatausahaan; dan - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya. b. Bentuk/Jenis barang atau jasa yang disediakan bagi masyarakat atau perangkat daerah lain dan frekuensi penerima barang/jasa - Sesuai master plan penataan angkutan umum di wilayah Kota Surakarta dibagi menjadi beberapa koridor yaitu : 1. Koridor 1-7 dilayani oleh armada bus 2. Koridor 8-15 dilayani oleh feeder angkot



-



-



Kebutuhan armada pada setiap masing-masing koridor membutuhkan untuk yang dilayani bus SGO (Siap Guna Operasi) sebanyak 20 armada sedangkan untuk feeder angkot setiap koridor membutuhkan SGO sebanyak 30 armada; Kondisi saat ini untuk Barang/Jasa penyediaan armada yang dibutuhkan bersumber dari APBN, APBD Prop (Bantuan Gubernur), APBD Kota;



c. Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan (Penerima Manfaat) -



Pelayanan angkutan umum di wilayah Kota Surakarta dapat terlayani sesuai koridor yang telah direncanakan, Saat ini masih baru terpenuhi 3 koridor yang dilayani oleh bus dan 2 koridor yang dilayani oleh feeder angkot (menggunakan angkot baru),



d. Sumber pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana -



Pegawai di Unit Pelaksana Teknis Transportasi yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) Belanja Pegawai bersumber dari APBD Kota dan sudah diploting pada Kantor Dinas Sarana, antara lain : 1. Sewa kendaraan dinas 2. Kendaraan operasional Prasarana, antara lain : 1. 2. 3. 4.



Kantor UPT merupakan Aset Pemerintah Kota Mebeluer Komputer Dan asset lainnya



e. Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang Tertentu. - SOP



-



Standart Pelayanan Minimal Ruang lingkup Standar Pelayanan Minimal ini berkaitan dengan pelayanan angkutan umum yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja UPT Transportasi, antara lain: 1. Keamanan; 2. Keselamatan; 3. Kenyamanan; 4. Keterjangkuan; 5. Kesetaraan;dan 6. Keteraturan.



f. Keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota -



Keserasian hubungan yaitu dalam hal perijinan angkutan umum, untuk pengembangan Batik Solo Trans yang melintas di wilayah daerah tetangga dalam hal ini yaitu SUBOSUKAWONOSRATEN untuk trayek Aglomerasi.



g. Jabatan teknis yang tersedia sesuai tugas dan fungsi UPTD dan nama pegawai (tenaga) teknis. KEPALA Yulianto Nugroho,Amd.LLAJ.SE NIP. 19790709 200212 1007 Kelompok Jabatan Fungsional SUB BAGIAN TATA USAHA Mudo Prayitno,S.SiT NIP. 19820423 200312 1 003



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA. - Struktur Unit Pelaksana Teknis Transportasi 1. Kepala UPT : Yulianto Nugroho,Amd.LLAJ.SE 2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha : Mudo Prayitno,S.SiT 3. Bendahara Pengeluaran : Muhsin Hidayat / 19770221 201406 1 001 4. Bendahara Penerimaan : Nunuk Iriyanti,SE / 19620501 200701 2 004 5. Pengelola Barang : Suhanto,SE / 19710710 201406 1 002 6. Penyimpan Barang : Andy Setyo Nugroho / 19781228 200901 1 008 7. Staf ASN : Aris Wijono / 19700903 200701 1 019 8. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Murtiyati 9. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Annisa Wulansari 10. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Ari Kusnandar 11. Staf TKPK Pengawas Transportasi : M Latif Tri N 12. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Hartanto Kurniawan 13. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Jantan Martha Putra 14. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Sidik Pramono 15. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Hermawan Andriyono ANALISIS BEBAN KERJA UPT NO



JABATAN



1 Kepala UPT



URAIAN TUGAS menyusun rencana kerja UPT Transportasi berdasarkan rencana strategis Dinas memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Transportasi menerapkan standar pelayanan minimal menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan Transportasi melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportas melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan Layanan Angkutan Umum Massal yang di wilayah Kota Surakarta dengan menggunakan armada bus dan mobil penumpang umum (MPU) melaksanakan pengelolaan sarana angkutan umum massal berupa Armada Batik Solo Trans (BST) berdasarkan peraturan perundang undangan mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana layanan Batik Solo Trans (BST) melaksanakan kerja sama dengan pihak kegita (operator) menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD UPT Transportasi menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dab rencana kerja Dinas melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan melakukan laporan keuangan mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi, dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai menyiapkan bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan menyiapkan data dan dokumentasi pegawai menyiapkan bahan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar menyiapkan bahan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) menyiapkan bahan permohonan cuti, dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan, dan tabungan perumahan menyiapkan bahan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai dan Laporan Pajak Pajak Pribadi (LP2P) menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa dan sanksi menyiapkan bahan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil mengelola presensi atau daftar hadir pegawai memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik memberikan usul dan saran kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas melakukan tugas lain yang diberikan atasan



2 Kepala Sub Bag



menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis UPT Transportasi memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Transportasi menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT Transportasi menyiapkan bahan monitorimng, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT Transportasi menyiapkan bahan evaluasi dan analisi beban kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP,LKPJ,LPPD dab EKPPD UPT Transportasi menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran menyiapkan bahan perhitungan anggaran melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai menyiapkan bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan menyiapkan data dan dokumentasi pegawai menyiapkan bahan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar menyiapkan bahan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) menyiapkan bahan permohonan cuti dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan menyiapkan bahan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai dan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan / tanda jasa dan sanksi menyiapkan bahan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil mengelola presensi atau daftar hadir pegawai memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan



3 Bendahara Pengeluaran



menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan pejabat yang berwenang Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan Menyediakan uang persediaan dan merencanakan penarikan dana sesuai keperluan belanja Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan surat kedinasan, SPJK, SPP, SP2D dan dokumen-dokumen keuangan lainnya Melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Membantu memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen SPJK termasuk bukti-bukti pengeluaran/tagihan pembayaran Meneliti kesediaan dana dalam DPA serta ketepatan pembebanan anggaran sesuai mata anggaran pengeluaran Menyampaikan dokumen SPJK dan kelengkapannya yang telah diteliti kepada KPA melalui staf KPA untuk dilakukan verifikasi dokumen tersebut Menyiapkan surat perintah pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-LS dan SPP-TU) Menyampaikan SPP berikut dokumen kelengkapannya Menyiapkan data realisasi pelaksanaan anggaran belanja Membuat Laporan Keadaan Kas dan realisasi anggaran belanja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Menyampaikan pendapatan dari PNBP kepada Bendahara Penerimaan Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan KPA atas tagihan / permintaan pembayaran tersebut KPA meneliti/memeriksa dokumen permintaan uang/penyelesaian SPJ dari Atasan Langsung PUMK/Pejabat pembuat komitmen,dan setelah mendapat persetujuan dari KPA, Bendahara Pengeluaran dapat memberikan uang muka kerja atau membayar



4 Bendahara Penerimaan



menyimpan buku kas penerimaan menyimpan dokumen dan rekening penerimaan menerima pembayaran membuat laporan realisasi pendapatan sesuai dengan kode rekening mengirimkan laporan penerimaan pada instasi terkait yang terdiri atas laporan realisasi penerimaan, jurnal penerimaan kas, surat setoran



5 Pengelola Barang



Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di Puskesmas ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), dan Buku Induk Inventaris (BII) sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki ke dalam kartu pemeliharaan Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Sementara (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventaris 5 (Lima) tahunan yang berada di SKPD kepada Pengelola Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi



6 Penyimpan Barang



Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala OPD



7 Staf fungsional umum



Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan dari ekspeditur dan pesan dari pimpinan untuk mengetahui sifat, masalah dan tujuan Menerima dan memeriksa buku ekspedisi dan surat tanda terima serta menghitung jumlah surat yang diterima dari ekspeditur, agar sesuai dengan jumlah yang tertera pada buku ekspedisi Membuat rencana perjalanan menurut arus yang akan ditempuh Menyusun dan memasukkan surat dalam kantong surat berdasarkan tujuan surat guna memudahkan pengiriman Menyampaikan surat atau barang cetakan dan atau pesan kepada yang berkepentingan menurut alamat yang telah ditentukan Menerima dan atau pesan titipan dari pejabat yang bersangkutan serta meny€unpaikannya kepada yang berkepentingan sesuai dengan pesannya Menerima dan menyerahkan kembali buku ekspedisi dan atau surat tanda terima ekspeditur, sebagai bukti yang telah ditandatangani oleh penerima surat Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.



8 TKPK Pengawas Transportasi melaksanakan monitoring terhadap pelayanan angkutan umum massal melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan bus bst maupun feeder bst memantau pelayanan bus bst maupun feeder bst sesuai SOP Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI 1. PENDAPATAN ASLI DAERAH



Rp. 500.000.000,00



2. BELANJA - BELANJA PEGAWAI - BELANJA BARANG DAN JASA - BELANJA MODAL



Rp. 66.002.500,00 Rp. 956.782.000,00 Rp. 455.602.500,00



BAB V PENUTUP Demikian Kajian Pembentukan BLUD UPT Transportasi Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surakarta.



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : Dinas Perhubungan Kota Surakarta



NO 1 1



NAMA JAB. JAB. PELAKSANA OPD 2016 PERMENPAN 25/2016 2 Penyusun laporan Keuangan



3 Penyusun laporan Keuangan



WAKTU PENYELESAIA N (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG Keteranga DIBUTUH n KAN



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



4



5



6



7



8



9



10



11



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan dokumen dokumen Kegiatan



15 15 60 15 15 30 30 30



6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000



15 15 15 15 15 15 15 15



0,0375 0,0375 0,15 0,0375 0,0375 0,075 0,075 0,075



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan dokumen dokumen laporan Kegiatan



15 15 60 15 15 30 30 420 60



6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000 1500



15 15 15 15 15 15 15 1 2



0,0375 0,0375 0,15 0,0375 0,0375 0,075 0,075 0,07 0,08



UPT Transportasi



1 2 3 4



Membuat SPM-SPP Meregister SPP Memverifikasi SPP Memeriksa SPM Membuat pengantar SPM Meregister SPM Melakukan Persuratan SPM Membendel SPM Meneliti Kontrak Membuat SPP LS Meregister SPP LS Memverifikasi SPP Memeriksa LS Membuat pengantar LS Meregister LS Melakukan Persuratan LS Membendel LS Penyusunan Laporan CALK(Catatan AtasLaporan Keuangan) Ekspor data SPP dan SPM ke BPPKAD



JUMLAH PEMBULATAN



1,125 1



12



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Transportasi Dinas Perhubungan Kota Surakarta



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELES AIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



1



Bendahara Penerimaan



Kegiatan



30



300



1



Bendahara Penerimaan



UPT Transportasi



Menerima dan mencatat transaksi penerimaan keuangan, administrasi keuangan dan mempertanggung jawabkan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas pengelolaan penerimaan terselenggara dengan baik



1



Menerima dan mencatat transaksi penerimaan keuangan



-



Menerima dan menghitung nominal uang setoran



-



Meneliti jumlah uang setoran dengan bukti laporan



Kegiatan



5



300



1



-



Mencatat dalam buku



Kegiatan



120



300



1



-



Membuat tanda terima



Dokumen



5



300



1



-



Menyusun rekapitulasi hasil penerimaan retribusi



Dokumen



20



300



1



2



PEG. YG Keteranga DIBUTUHKAN n 11



0,1 0,016666667 0,4 0,016666667 0,066666667



Menyiapkan proses penyetoran ke BPPKAD



-



Menghitung nominal uang setoran



Kegiatan



15



300



2



-



Menyusun rekapitulasi jumlah setoran



Kegiatan



5



300



1



-



Menyusun administrasi setoran



Kegiatan



15



300



1



-



Menyetorkan ke bank



Kegiatan



25



300



1



3



Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja



-



Membuat laporan hasil pengelolaan dan pembayaran keuangan



Kegiatan



5



6000



1



-



Menghitung ulang(Recount) ke bagian Akuntansi BPPKAD



Kegiatan



20



1500



1



-



Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi



Dokumen



15



6000



1



0,1 0,016666667 0,05 0,083333333



0,000833333 0,013333333 0,0025



JUMLAH



0,866666667



PEMBULATAN



1



12



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : Dinas Perhubungan Kota Surakarta



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



1



2



3



4



Pengelola Pengadministrasi Penyimpan Barang Sarana dan Prasarana



IKHTISAR JAB.



UPT Transportasi Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang sarana dan prasarana



1



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



6



7



WAKTU WAKTU PENYELES KERJA AIAN EFEKTIF (Menit) (Menit ) 8



9



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



10



11



12



Menyediakan Barang Persediaan (ATK, Materai, Cetakan, Kebersihan, Elektronik)



2 3 4 5 -



Membeli barang persediaan Menerima barang dari Toko/rekanan Meneliti nota/kwitansi Mengisi tanda terima Memberikan nota/kwitansi kepada bendahara pengeluaran



-



Menganalisa kebutuhan ATK tahun berikutnya dengan Kasubag Tata Usaha



Melaksanakan tertib administrasi barang persediaan Membuat berita acara penyerahan barang Mencatat barang masuk dan keluar membuat laporan mutasi barang membuat laporan rekapitulasi aset Menyimpan Barang mencatat barang ke dalam buku pemasukan mencatat barang ke dalam buku pengeluaran menyimpan persediaan yang sudah dibeli Memeriksa dan mencatat Armada Bus dan Feeder BST Meminta data penumpang bus dan Feeder BST Membuat laporan kepada atasan Membuat perencanaan anggaran persediaan tahun berikutnya Merekap pembelian dan pengeluaran ATK



JUMLAH PEMBULATAN



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan dokumen



5 3 3 2 3



1500 1500 1500 1500 1500



2 2 2 2 2



0,006666667 0,004 0,004 0,002666667 0,004



dokumen kegiatan laporan dokumen



15 30 30 30



1500 300 300 300



2 1 1 1



0,02 0,1 0,1 0,1



dokumen dokumen kegiatan



20 2 20



1500 300 1500



2 20 2



0,026666667 0,133333333 0,026666667



dokumen kegiatan



30 15



6000 6000



30 15



0,15 0,0375



laporan laporan



60



72000



1



0,000833333



90



72000



1



0,00125



0,710916667 1



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : Dinas Perhubungan Kota Surakarta



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



1



2



3



4



Tenaga Kebersihan



Pramu Kebersihan



UPT Transportasi



IKHTISAR JAB.



Melakukan penyiapan peralatan dan menjaga kebersihan



1 2 3 4 5 6



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAI AN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



6



7



8



9



10



Menyusun rencana kegiatan harian pelaksanaan tugas-tugas tenaga kebersihan di kantor



laporan



Melaksanakan kebersihan ruangan, halaman dan kebersihan kamar mandi/WC Memelihara peralatan kebersihan yang ada agar terawat dan selalu dapat digunakan Mengelola sampah dengan memasukkan sampah ke lokasi tempat pembuangan Memelihara tanaman dan bunga serta membersihkan saluran dan jalan lingkungan kantor untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan kantor. Menghitung kebutuhan peralatan dan bahan pembersih dengan Kasubag Tata Usaha



kegiatan



PEG. YG Keterang DIBUTUHKAN an 11



90



6000



1



0,015



120



300



1



0,4



30



300



1



0,1



15



300



1



0,05



120



1500



1



0,08



90



72000



1



kegiatan kegiatan kegiatan



laporan



JUMLAH PEMBULATAN



0,00125



0,64625 1



12



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : Dinas Perhubungan Kota Surakarta



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



1



2



3



4



Pengawas Transportasi



Pengadministrasi Sarana dan Prasarana



IKHTISAR JAB.



UPT Transportasi Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan di bidang transportasi



1 2 3 4 5 -



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



6



7



8



9



10



PEG. YG Keteranga DIBUTUHKAN n 11



Melaksanakan pengawasan Batik Solo Trans sesuai SOP dan SPM Pelaksanaan monitoring di lapangan Monitoring kepatuhan rute melalui sistem informasi perjalanan bus Membuat laporan kegiatan untuk evaluasi Perencanaan rute koridor survey jalur trayek membuat laporan hasil survey Inventarisasi Halte BST mencatat letak dan koordinat halte membuat laporan hasil inventarisasi Memeriksa Armada Bus dan Feeder BST yang belum beroperasi pemanasan dan pemeriksaan fisik dan mesin Membuat laporan jatuh tempo pajak dan uji berkala Sosialisasi BST perencanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan



kegiatan kegiatan dokumen



300 120 30



300 300 300



15 15 15



15 6 1,5



kegiatan laporan



150 120



72000 72000



15 15



0,03125 0,025



dokumen dokumen



150 2



1500 300



4 15



0,4 0,1



kegiatan dokumen



60 60



6000 72000



73 73



0,73 0,060833333



laporan kegiatan



120 240



72000 72000



16 16



0,026666667 0,053333333



JUMLAH PEMBULATAN



23,92708333 24



12



MATRIK ANALISIS BEBAN KERJA UPT NO



JABATAN



1 Kepala UPT



URAIAN TUGAS menyusun rencana kerja UPT Transportasi berdasarkan rencana strategis Dinas memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Transportasi menerapkan standar pelayanan minimal menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan Transportasi melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportas melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan Layanan Angkutan Umum Massal yang di wilayah Kota Surakarta dengan menggunakan armada bus dan mobil penumpang umum (MPU) melaksanakan pengelolaan sarana angkutan umum massal berupa Armada Batik Solo Trans (BST) berdasarkan peraturan perundang undangan mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana layanan Batik Solo Trans (BST) melaksanakan kerja sama dengan pihak kegita (operator) menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD UPT Transportasi menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dab rencana kerja Dinas melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan melakukan laporan keuangan mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi, dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai menyiapkan bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan menyiapkan data dan dokumentasi pegawai menyiapkan bahan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar menyiapkan bahan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) menyiapkan bahan permohonan cuti, dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan, dan tabungan perumahan



menyiapkan bahan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai dan Laporan Pajak Pajak Pribadi (LP2P) menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa dan sanksi menyiapkan bahan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil mengelola presensi atau daftar hadir pegawai memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik memberikan usul dan saran kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas melakukan tugas lain yang diberikan atasan 2 Kepala Sub Bag



menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis UPT Transportasi memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Transportasi menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT Transportasi menyiapkan bahan monitorimng, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT Transportasi menyiapkan bahan evaluasi dan analisi beban kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP,LKPJ,LPPD dab EKPPD UPT Transportasi menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran menyiapkan bahan perhitungan anggaran melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai menyiapkan bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan menyiapkan data dan dokumentasi pegawai menyiapkan bahan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar menyiapkan bahan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) menyiapkan bahan permohonan cuti dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan menyiapkan bahan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai dan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan / tanda jasa dan sanksi menyiapkan bahan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil



mengelola presensi atau daftar hadir pegawai memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan 3 Bendahara Pengeluaran



menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan pejabat yang berwenang Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan Menyediakan uang persediaan dan merencanakan penarikan dana sesuai keperluan belanja Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan surat kedinasan, SPJK, SPP, SP2D dan dokumen-dokumen keuangan lainnya Melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Membantu memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen SPJK termasuk bukti-bukti pengeluaran/tagihan pembayaran Meneliti kesediaan dana dalam DPA serta ketepatan pembebanan anggaran sesuai mata anggaran pengeluaran Menyampaikan dokumen SPJK dan kelengkapannya yang telah diteliti kepada KPA melalui staf KPA untuk dilakukan verifikasi dokumen tersebut Menyiapkan surat perintah pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-LS dan SPP-TU) Menyampaikan SPP berikut dokumen kelengkapannya Menyiapkan data realisasi pelaksanaan anggaran belanja Membuat Laporan Keadaan Kas dan realisasi anggaran belanja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Menyampaikan pendapatan dari PNBP kepada Bendahara Penerimaan Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan KPA atas tagihan / permintaan pembayaran tersebut KPA meneliti/memeriksa dokumen permintaan uang/penyelesaian SPJ dari Atasan Langsung PUMK/Pejabat pembuat komitmen,dan setelah mendapat persetujuan dari KPA, Bendahara Pengeluaran dapat memberikan uang muka kerja atau membayar



4 Bendahara Penerimaan



menyimpan buku kas penerimaan menyimpan dokumen dan rekening penerimaan menerima pembayaran membuat laporan realisasi pendapatan sesuai dengan kode rekening mengirimkan laporan penerimaan pada instasi terkait yang terdiri atas laporan realisasi penerimaan, jurnal penerimaan kas, surat setoran



5 Pengelola Barang



Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di Puskesmas ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), dan Buku Induk Inventaris (BII) sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki ke dalam kartu pemeliharaan Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Sementara (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventaris 5 (Lima) tahunan yang berada di SKPD kepada Pengelola Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi



6 Penyimpan Barang



Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan



Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala OPD 7 Staf fungsional umum



8



TKPK Pengawas Transportasi



Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan dari ekspeditur dan pesan dari pimpinan untuk mengetahui sifat, masalah dan tujuan Menerima dan memeriksa buku ekspedisi dan surat tanda terima serta menghitung jumlah surat yang diterima dari ekspeditur, agar sesuai dengan jumlah yang tertera pada buku ekspedisi Membuat rencana perjalanan menurut arus yang akan ditempuh Menyusun dan memasukkan surat dalam kantong surat berdasarkan tujuan surat guna memudahkan pengiriman Menyampaikan surat atau barang cetakan dan atau pesan kepada yang berkepentingan menurut alamat yang telah ditentukan Menerima dan atau pesan titipan dari pejabat yang bersangkutan serta meny€unpaikannya kepada yang berkepentingan sesuai dengan pesannya Menerima dan menyerahkan kembali buku ekspedisi dan atau surat tanda terima ekspeditur, sebagai bukti yang telah ditandatangani oleh penerima surat Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis. melaksanakan monitoring terhadap pelayanan angkutan umum massal melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan bus bst maupun feeder bst memantau pelayanan bus bst maupun feeder bst sesuai SOP Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.



DOKUMEN KAJIAN AKADEMIK PEMBENTUKAN UPTD. PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK



UPTD. PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA SURAKARTA TAHUN 2017



KATA PENGANTAR



Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak terus meningkat setiap tahun secara signifikan, baik dari jenis, bentuk, tempat kejadian, pelaku, modus maupun tujuan. Dampak kekerasan yang dialami perempuan dan anak diantaranya mengalami penderitaan baik fisik, sosial, spiritual dan psikis. Perempuan dan Anak korban kekerasan tentunya memerlukan layanan yang dibutuhkan seperti pengaduan, pendampingan (hukum, psikologis, rohani dan restitusi), mediasi terkait pengasuhan hak anak dan perindungan khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, kehadiran UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak sangat dibutuhkan sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah untuk menghormati, melindungi dan menjamin hak-hak asasi manusia dari setiap warga Negara termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi. Dalam kajian akademis pembentukan UPTD PPA ini kami menjabarkan mengenai : 1. Urgensi dan Tujuan Pembentukan UPTD. PPA 2. Indikator Pembentukan UPTD 3. Analisa Beban Kerja 4. Rasio Belanja Pegawai 5. Penutup Semoga Penjabaran yang kami berikan bisa memberikan gambaran mengenai pentingnya pembentukan UPTD. PPA di Kota Surakarta.



Surakarta,



Oktober 2017



KEPALA UPTD. PPA DINAS PP PA DAN PM KOTA SURAKARTA



SITI DARIYATINI, S.Sos MM NIP. 19730823 199903 2 005



ii



DAFTAR ISI Hal Judul



i



Kata Pengantar



ii



Daftar Isi



BAB I



iii



PENDAHULUAN



1



A. Latar Belakang



1



B. Landasan Filosofis, Konstitusional, Yuridis dan Sosiologis



2



C. Tujuan



6



BAB II



KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD



8



BAB III



ANALISIS BEBAN KERJA



14



BAB IV



ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



31



BAB V



PENUTUP



34



A. Kesimpulan



34



B. Rekomendasi



35



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang I. Urgensi Pembentukan Negara



terutama



pemerintah



bertanggung



jawab



untuk



menghormati, melindungi dan menjamin hak-hak asasi manusia dari setiap warga Negara termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi, karena perempuan dan anak merupakan bagian dari warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, dan hak perempuan dan anak merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi bukan hanya oleh pemerintah tapi juga oleh pemerintah daerah. Walaupun ada jaminan perundang-undangan yang melindungi warga Negara khususnya perempuan dan anak namun kasus perempuan dan anak semakin bertambah, tidak menurun, karena kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es yaitu kasus yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan lembaga perlindungan anak hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya. Perempuan dan anak korban kekerasan sering merasa ragu atau takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya, atau ada kendala lainnya seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki karena sebagian besar perempuan dan anak korban berasal dari keluarga



miskin



dan



kurang



mampu



sehingga



perlu



dilakukan



pendampingan, biaya pendampingan dan konsultasi hukum mahal. Di sisi lain lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak masih kurang, terutama di daerah yang jauh dari pusat kota. Kebutuhan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan serta anak dalam situasi dan kondisi tertentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Di sisi lain, penanganan permasalahan perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum optimal sehingga terlambat dalam memberikan pelayanan, atau tidak sesuai dengan kebutuhan korban.



1



Urusan



Pemberdayaan



Perempuan dan Perlindungan Anak



merupakan urusan konkruen yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, di sisi lain kompleksitas urusan perempuan dan anak cukup banyak yang harus diselesaikan oleh Dinas PPPA (antara lain menyusun kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengawasan, pembinaan, penyuluhan, advokasi, sosialisasi, fasilitasi pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, politik, hukum, kesehatan, pendidikan, lingkungan dan fasilitasi pemenuhan hak anak). Menilik dari tinjauan di atas, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD. PPA) untuk membantu sebagian dari tugas Dinas PPPA dalam memberikan layanan pengaduan, pendampingan kepada lembaga lainnya untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan korban (Hukum, psikologis, rohani, restitusi), mediasi tentang hak anak, pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan dan anak, melindungi dan / atau mengungsikan perempuan dan anak yang bermasalah ke tempat yang aman.



B. Landasan Filosofis, Konstitusional, Yuridis dan Sosiologis a. Landasan Filosofis 1. Pancasila sebagai dasar falsafah negara merupakan landasan ideologi bangsa yang mewajibkan Negara memikul tanggung jawab untuk melakukan tindakan hukum dan tindakan lainnya untuk melindungi warga Negara dari segala hal yang melanggar hak asasi manusia yang menimbulkan kerugian bagi setiap warga Negara. 2. Tanggung jawab Negara khususnya pemerintah didasarkan pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa tujuan pembentukan Negara Indonesia adalah salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 3. Sila kedua dari Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, menunjukkan bahwa adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya perempuan dan anak.



2



b. Landasan Konstitusional Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang termuat dalam Pasal 28 diantaranya adalah : 1. Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. 2. Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. 3. Pasal 28G : (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,



martabat



dan



harta



benda



yang



di



bawah



kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang



merendahkan



derajat



martabat



manusia



dan



berhak



memperoleh suaka politik dari negara lain. 4. Pasal 28H ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan?. 5. Pasal 28 I ayat (2) dan ayat (4) : (2) Setiap



orang



diskriminatif



berhak



atas



bebas



dasar



dari



apapun



perlakuan dan



berhak



yang



bersifat



mendapatkan



perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.



c. Landasan Yuridis 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3



Lampiran



Huruf



H



mengamanatkan



Pemerintah



Daerah



untuk



memberikan Layanan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. 3. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59A menjelaskan bahwa Anak dalam situasi dan kondisi tertentu berhak untuk mendapatkan pendampingan psikososial, pemberian perlindungan serta pendampingan pada setiap proses peradilan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 4 menjelaskan bahwa Korban berhak mendapatkan layanan pemulihan dalam bentuk pendampingan, konseling dan bimbingan rohani. 5. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 6 ayat (1) menjelaskan pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk Pusat Pelayanan Terpadu bagi korban perdagangan orang.



d. Landasan Sosiologis Budaya yang ada dalam masyarakat menyebabkan terjadinya kesenjangan peran antara laki-laki dan perempuan yang berdampak pada posisi



tersubordinasi,



pelabelan,



mengalami



penelantaran.



termarginalisasi, kekerasan,



Sedangkan



terkait



mempunyai



eksploitasi, permasalahan



beban



ganda,



diskriminasi anak,



dan



kurangnya



pemahaman tentang Hak dan Perlindungan Anak mengakibatkan kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahun semakin meningkat secara signifikan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilihat dari sisi jeni, bentuk, tempat kejadian, pelaku, modus dan tujuan. Jenis kekerasan seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, pornografi dan lainnya. Sedangkan bentuk kekerasan antara lain kekerasan psikis, fisik, seksual, penelantaran, eksploitasi dan 4



kekerasan lainnya seperti ancaman kekerasan dan pemaksaan. Dilihat dari lokasi terjadinya kekerasan seperti diantaraya dapat terjadi di dalam rumah tangga, di ruang publik, di lembaga pendidikan dan di tempat kerja. Dilihat dari sisi pelakunya, kekerasan dapat dilakukan oleh teman, tenaga pendidik, asisten rumah tangga, atasan, pacar, bahkan kekerasan bisa dilakukan oleh orang dekat korban seperti orangtua dan saudara. Dilihat dari sisi modusnya, kekerasan dapat terjadi dengan adanya ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, dijanjikan atau iming-iming, penjeratan utang atau memberikan bayaran atau manfaat dan lainnya. Berdasarkan tujuannya, kekerasan juga dapat dilakukan untuk



tujuan



kepuasan



seksual



pelaku



atau



eksploitasi



untuk



mendapatkan keuntungan. Contoh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi perbincangan di masyarakat diantaranya : 1. Kasus Rt (12 th) tahun 2017 di Kota Surakarta, di mana korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh ayahnya. Tahun 2016 ayahnya pernah melakukan pencabulan terhadap dirinya dan disidang oleh pihak kelurahan dan PPT. Saat itu sang ayah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dengan menandatangani perjanjian di atas meterai. Namun ternyata, perbuatan tersebut diulangi lagi. Kali ini UPT. PTPAS mendampingi korban melaporkan ke Polsek Jebres dan mendampingi secara psikologis. Dalam pengembangan penyelidikan, ternyata pelaku pencabulan bukan hanya sang ayah, tetapi kakak kandungnya (S) yang masih berusia di bawah umur. 2. Kasus TT (25 th). Tahun 2015, TT mengalami kecelakaan di Papua yang menyebabkan dia mengalami luka bakar hampir 80% . Menurut suaminya, TT mencoba bunuh diri dengan cara membakar diri. Kasus ini mendapat perhatian dari pemerintah dan DPRD setempat, sehingga korban mendapatkan bantuan finansial yang cukup besar. Korban beserta suami dan anak berusia 4 tahun kemudian pulang ke Jawa dan sempat di rawat di RSCM dan Rumah Sakit Cempaka Putih Jakarta. 5



Ketika pengobatan belum sampai selesai, suami korban memaksa membawa pulang ke Solo. Sampai di Solo, suami kemudian pergi membawa anak dan sisa uang sumbangan. Setelah suaminya pergi, TT baru berterus terang bahwa sebetulnya dia dulu tidak bunuh diri tetapi



dibakar



oleh



suaminya.



Saat



ini



korban



mendapatkan



pendampingan dari UPTD. PPA.



Perempuan dan anak korban kekerasan tentunya memerlukan layanan yang dibutuhkan seperti kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum. Oleh karena itu perlu diberikan pendampingan agar mereka mendapatkan layanan yang dibutuhkan baik pendampingan psikologis, hukum, bimbingan rohani, agar mereka mampu mengatasi permasalahan dirinya dan siap menghadapi proses-proses yang harus dihadapi dalam pemenuhan hak-haknya dalam pengadilan. Selain itu kemungkinan korban perlu mendapatkan perlindungan dari ancaman-ancaman sehingga perlu diungsikan dan dalam situasi dan kondisi tertentu memerlukan perlindungan khusus.



C. Tujuan Tujuan Pembentukan UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta adalah sebagai berikut : 1. Menerima layanan pengaduan tentang permasalahan perempuan dan anak; 2. Memberikan layanan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; 3. Memberikan layanan pendampingan psikologis bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; 4. Memberikan



layanan



pendampingan



bimbingan



rohani



bagi



perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; 5. Memberikan layanan pendampingan untuk mendapatkan restitusi bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.



6



6. Memberikan layanan perlindungan khusus bagi perempun dan anak sehingga mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya; 7. Memberikan layanan mediasi terkait anak;



7



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD



Pembentukan UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta memenuhi kriteria pembentukan UPTD, dengan indikator sebagaimana diuraikan di bawah ini : 1. Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional Tertentu a. Kegiatan yang diselenggarakan di UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta yaitu pelaksanaan tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak, khususnya penyediaan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. b. Kegiatan yang dilaksanakan bukan kegiatan perumusan kebijakan melainkan pemberian pelayanan perlindungan yang komprehensif, antara lain : 1) Penerimaan pegaduan 2) Penjangkauan 3) Pengelolaan kasus 4) Rujukan 5) Pendampingan korban 6) Pemulihan 7) Penampungan 8) Mediasi c. Kegiatan yang diaksanakan UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta bukan kegiatan lintas sektor, dalam hal ini UPTD. PPA menyelenggarakan layanan perlindungan yang tidak melibatkan kegiatan lintas sektor dan tidak melakukan pembinaan kepada unit kerja lain. d. Tugas manajerial dilakukan oleh manager organisasi yakni kepala UPTD terkait dengan pemanfaatan sumber daya yang ada untuk memberikan layanan.



8



Layanan Pengelolaan Kasus adalah layanan identifikasi dan analisa kasus, dampak dari kasus, kondisi korban dan kebutuhan korban untuk mendapatkan rekomendasi untuk menindaklanjuti pemberian layanan sesuai kebutuhan korban. 2. Jasa yang diberikan a. Jasa yang diberikan oleh UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta konkret dan terukur, dalam hal ini melakukan analisa terhadap kasus dan kondisi korban untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut yang tepat. b. Penyediaan jasa UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta dilaksanakan secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan korban dan menggunakan pendekatan yang berbeda dan khusus.



3. Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat a. UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat yaitu untuk melayani perempuan dan anak korban kekerasan serta anak yang berkonflik dengan hukum. b. Layanan menjadi lebih dekan, murah dan cepat. Dalam hal ini kebutuhan korban diberikan secara cuma-cuma. Keberadaan lokasinya berdekatan dengan masyarakat, yaitu di dalam komplek Balaikota yang berada di pusat Kota Surakarta sehingga mudah dijangkau secara dekat dan cepat oleh masyarakat. c. Layanan yang diberikan UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat dalam hal terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan yang terjadi terhadap perempua dan anak tidak hanya melukai fisik, tetapi juga psikis korban sehingga menimbulkan trauma yang mendalam. Kondisi trauma tersebut membuat korban tidak berdaya sehingga perlu mendapatkan intervensi dari luar dirinya dan dilakukan secara intensif serta fokus pada kepentingan terbaik pada korban. d. Layanan yang diberikan oleh UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta belum disediakan oleh penyedia lainnya, yakni tidak ada lembaga lain yang memberikan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak secara komprehensif dan berfokus pada kepentingan korban, 9



dimana layanan yang diberikan hanya yang dibutuhkan sesuai kondisi yang dialami korban. 4. Tersedianya sumber daya a. Pegawai yang akan ditempatkan di UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit organisasi lain. Pembentukan UPTD. PPA tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer. b. Belanja pegawai dan biaya operasional UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta tidak mengurangi belanja publik. c. Tersedianya sarana dan prasarana kerja yakni : 1) Kantor dan perlengkapannya. 2) Kendaraan operasional, selain yang telah dimiliki oleh Dinas, juga yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat berupa Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) sebanyak 1 (satu) unit serta Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (Torlin) sebanyak 2 (dua) unit, guna memudahkan penjangkauan kasus serta pelayanan dapat dilakukan secara cepat dan maksimal. 3) Rumah Aman. Apabila korban merasa terancam keselamatannya, maka korban berhak mendapatkan perlindungan di rumah aman yang lokasinya dirahasikan. Selain itu untuk kebutuhan korban sehari-hari selama berada di rumah aman merupakan tanggung jawab dari UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta. 4) Hotline yakni tersedianya e-mail, Telpon kantor, Nomor Handphone yang setiap saat bisa dihubungi dan layanan pengaduan online yang sedang dikembangkan. 5) Sistem informasi Pengaduan (SIMFONI), yang merupakan sistem pencatatan pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak yeng terintegrasi. Dengan adanya sistem pencatatan ini maka akan didapatkan data kekerasan yang valid dan mendetail. 5. Standar Operasional Prosedur UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surakarta adalah sebagai berikut :



10



6. Keserasian Hubungan Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Mengenai keserasian hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, maka apabila UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta tidak dapat memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban kekerasan perempuan dan anak, maka Kepala UPTD. PPA dapat merujuk kepada PPT. Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang. 7. Jabatan pelaksana UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta Data mengenai jabatan teknis dilengkapi dengan nama pejabat masingmasing yang ada di UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta adalah sebagai berikut: Tabel 1 Jabatan dan Nama Pegawai Jabatan Kepala UPTD



SITI DARIYATINI, S.Sos MM



Kasubbag TU Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengadministrasian umum Psikolog Konselor



Nama



ANWAR SUDARTO GURUH RADITYA WARMAN, SH KRISTA NOVAREZA ADI PERDANA, SH SAPRASTIKA SARDJONO, M.Psi ATIKA INDAH PERMATASARI, S.Psi



Penjaga Rumah Aman SITI MARDIYAH Sumber: UPTD PPA Dinas PP PA dan PM, 2017



Uraian dari jabatan tersebut di atas adalah sebagai berikut : a. Kepala UPTD. PPA yakni Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan kepala dinas di bidang perlindungan dan penguatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender, Eksploitasi Seks dan Komersial Anak (ESKA), Traficking dan Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Pejabat yang melaksanakan yaitu : • Nama



: SITI DARIYATINI, S.Sos, MM.



11



b. Kasubag TU yakni Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan. Pejabat yang melaksanakan yaitu : • Nama



: ANWAR SUDARTO



c. Bendahara Pengeluaran Pembantu yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai



tugas



perencanaan



dan



pelaksanaan



segala



bentuk



pertanggungjawaban keuangan kegiatan yang dilaksanakan oleh UPTD. PPA. Pegawai yang melaksanakan yaitu • Nama



: GURUH RADITYA WARMAN, SH.



c. Pengadministrasi Umum yakni petugas yang melakukan kegiatan meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen Administrasi. Yang melaksanakan adalah pegawai TKPK (Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja) yaitu : • Nama :



KRISTA NOVAREZA ADI PERDANA, SH.



d. Konselor yakni petugas yang mempunyai keahlian di bidang psikologis, pembimbingan



rohani



dan



hukum



yang



mampu



memecahkan



permasalahan serta mewujudkan kaedilan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah. Yang melaksanakan adalah pegawai TKPK (Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja) berjumlah 2 (dua) orang yaitu : • Nama



: SAPRASTIKA SARDJONO, M.Psi, Psikolog.



• Nama



: ATIKA INDAH PERMATASARI, S.Psi.



e. Penjaga



Rumah



pengoperasian



dan



Aman



yakni



pemeriksaan



melakukan di



rumah



kegiatan aman



pelayanan,



(shelter).



Yang



melaksanakan adalah pegawai TKPK (Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja) yaitu : • Nama



: SITI MARDIYAH



12



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA



Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur yang merupaka ndeskrips pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kuantitatif serta menggunaka nmetode kerja yang jelas. Hasil analisis beban kerja unit pelaksana teknis UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta dilakukan berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari : 1. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasian umum 2. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja bendahara pengeluaran pembantu 3. Kertas kerja tenaga ahli Berdasarkan pada masing-masing kertas kerja di atas dilakukan analisis yang menggambarkan pembacaan beban kerja dalam keseharian pengelolaan di UPTD.PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta. Secara lebih rinci tentang kertas kerja analisis beban kerja dan analisisnya masing-masing adalah sebagai berikut :



14



Print fileUPTD. PPA utk matrik analisis beban kerjaKepala UPTD dan Kasubag. TU UPTD (2hlm)



Print fileUPTD. PPA utk matrik analisis beban kerja bendahara pengeluaran pembantu (3 hlm)



Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja bendahara pengeluaran pembantu di atas dapat kita lihat bahwa peran dan fungsi bagian ini pada intinya mencakup peran dan fungsi pengelolaan administrasi keuangan rutin, yaitu pencatatan laporan keuangan harian, serta pengelolaan administrasi keuangan non rutin, yaitu yang menyangkut pelaporan dana-dana hibah dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Surakarta. Beban kerja bendahara pengeluaran pembantu dapat dilakukan oleh1 (satu) orang bendahara, walaupun dengan beban kerja yang melebihi bila dilaksanakan oleh 1 (satu) orang. Sejak didirikan pada Januari 2017 sampai sekarang ini, UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta disediakan 1 (satu) tenaga bendahara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan yang diberikan dan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan lancar, namun mengingat beban kerjanya kadang harus bekerja lembur.



15



Print fileUPTD. PPA utk matrik analisis beban kerja pengadminitrasian umum (1hlm)



Berdasarkan kertas kerja analisis pengadministrasian umum di atas menunjukkan akumulasi atau rentang kendali pekerjaan di UPTD. PPA memerlukan 1 (satu) orang yang secara khusus menangani agar pengadministrasian inventarisasi asset dan pengelolaan data. Hal ini telah sejalan dengan yang dilaksankan UPTD. PPA Surakarta, di mana terdapat 1 (satu) petugas pengadministrasian sehingga tugas-tugas administrasi, utamanya yang rutin menyangkut layanan kepada klien dapat terlaksana dengan baik.



Print file PLA utk matrik analisis beban kerja tenaga konselor (2hlm)



Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja tenaga ahli yang terlibat dalam pelayanan di UPTD.PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta yang dalam hal ini adalah konselor, yang terdiri dari seorang Psikolog dan Sarjana Psikologi telah memenuhi kebutuhan akan konselor dalam penanganan kasus yaitu sejumlah 2 (dua) orang. Namun demikian, dikarenakan konselor senantiasa berhadapan langsung dan harus mendampingi klien, maka diperlukan adanya pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas mereka dalam penanganan kasus.



16



Print file PLA utk matrik analisis beban kerja penjaga rumah aman (1hlm)



Berdasarkankertaskerjaanalisisbebankerjapenjaga



rumah



aman



di



UPTD.PPADinasPP PA dan PM Kota Surakarta dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) orang penjaga. Namun demikian demi keamanan klien, apabila terdapat klien yang harus menginap di rumah aman, maka petugas dari UPTD. PPA ikut secara bergantian menjaga dan menginap di rumah aman. Kebutuhan akan adanya petugas keamanan memang diperlukan, tetapi untuk efesiensi anggaran, untuk menjaga di sana selama ada klien dilaksanakan oleh petugas dari UPTD. PPA secara bergantian. Hal ini dikarenakan apabila tidak ada klien yang menginap, rumah aman dalam keadaan kosong, sehingga dikhawatirkan apabila mengangkat seorang petugas keamanan malah hanya akan memboroskan anggaran. Apalagi mengingat bahwa rata-rata klien yang memerlukan perlindungan di rumah aman selama 1 tahun hanya sekitar 10 orang dan tidak dalam waktu bersamaan.



17



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan ata spekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan denganpembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio



belanja



pegawai



dalam



pengelolaan



anggaran



keseluruhan



organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai dalam keseluruhan anggaran belanja organisasi dapat mencerminkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPTD. PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasiob elanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan



Rancangan



Peraturan



Kepala



Daerah



tentang



Penjabaran



Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Secara keseluruhan, anggaran di UPTD. PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta dapat kita lihat dalam table berikut:



31



Tabel 8 ANGGARANUPT PPA DINAS PP PA DAN PM KOTA SURAKARTA No



Keterangan Program PelayananAdministrasiPerkantoran 1 a Penyediaanjasakomunikasi, sumberdaya air danlistrik b Penyediaanjasaperalatandanperlengkapankantor c Penyediaanalattuliskantor d Penyediaanbarangcetakandanpenggandaan e Penyediaanperalatandanperlengkapankantor f. Rapat-rapatkoordinasidankonsultasikeluardaerah i Penyediaan PNS KepalaPusatLayananAutis Kepala Sub Bagian Tata Usaha BendaharaPengeluaran j. Penyediaan Tenaga TKPK Pengadministrasian Umum Konselor (Psikolog) Konselor (Sarjana Psikologi) Penjaga Rumah Aman



Jumlah 10.620.000 7.000.000 5.000.000 7.000.000 50.000.000 40.000.000 63.746.400 54.000.000 38.736.000 22.800.000 24.000.000 22.800.000 18.420.000 244.502.400



Program Penguatan Kelembagaan 2 Pengarusutmaan Gender Fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan a Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) 3 Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan a Penyusunan Sistem Perlindungan bagi Perempuan



225.000.000



160.000.000 504.620.000



Total Anggaran Sumber: UPTD. PTPAS Dinas PP PA dan PM, 2017



749.122.400



Berdasarkan pada table anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 33% dari total anggaran belanja UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan 32



pengelolaan UPTD.PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta sehat dan efisien karena penggunaan terbesarnya yaitu sebesar 67 % adalah untuk kebutuhan layanan kepada klien, yaitu korban perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Melihat dari analisa belanja di atas, maka potensi UPTD.PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta untuk terus berkembang masih dimungkinkan. Hal ini dikarenakan anggaran yang ada benar-benar memprioritaskan pada kebutuhan layanan bagi para klien. Dengan jumlah tenaga kerja yang memadai, maka tenaga kerja



yang



ada



bisa



bekerja



secara



optimal,



seraya



terus-menerus



mengembangkan kompetensinya agar mampu memenuhi kebutuhan layanan yang komprehensif. Sumber



anggaran UPTD.



PPA



Dinas



Pemberdayaan



Perempuan,



Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta sepenuhnya berasal dari APBD Kota Surakarta. Dengan demikian, peta anggara belanja di atas menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran secara sehat karena benar-benar memperhitungkan dan menjaga rasio belanja pegawai sedemikian rupa.Dalam memberikan layanan kepada klien, dalam hal ini penanganan klien yang mengalami permasalahan, UPTD. PPA DinasPemberdayaan Perempuan, Perlindungan



Anak



dan



Pemberdayaan



Masyarakat



Kota



Surakarta



melaksanakan sinergi dengan unitkerja/OPD lain yang relevan dengan layanan UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta. Dengan demikian, efisiensi biaya dapat dilakukan dan pemenuhan layanan dapat dicapai.



33



BAB V PENUTUP



A. Kesimpulan Pembentukan



Unit



PelaksanaTeknis



Daerah



Perlindungan



Perempuan dan Anak (UPTD. PPA) untuk membantu sebagian dari tugas Dinas PP PA dan PM dalam memberikan layanan pengaduan, pendampingan kepada lembaga lainnya untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang bermasalah sangat diperlukan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah LampiranHuruf H yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. Secara umum, kesimpulan yang dapat disusun dalam naskah akademikini tentang layanan UPTD.PPA Dinas PP PA dan PM



Kota



Surakarta adalah sebagai beriku t: 1. UPTD. PPA melaksanakan kegiatan teknis operasional yaitu pelaksanaan tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak, khususnya penyediaan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan bukan kegiatan perumusan kebijakan melainkan pemberian pelayanan perlindungan yang komprehensif, antara lain : penerimaan pegaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus,



rujukan, pendampingan korban,



pemulihan, penampungan dan mediasi 2. Jasa yang diberikan oleh UPTD. PPA konkret dan terukur, dalam hal ini melakukan analisa terhadap kasus dan kondisi korban untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut yang tepat. Penanganan dilaksanakan secara terus-menerus sesuai dengan kebutuhan korban dan menggunakan pendekatan yang berbeda dan khusus. 3. UPTD. PPA memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat. Layanan menjadi lebih dekat, murah dan cepat. Dalam



hal



ini



kebutuhan



korban



diberikan



secara



cuma-cuma.



Keberadaan lokasinya berdekatan dengan masyarakat, yaitu di dalam komplek Balaikota yang berada di pusat Kota Surakarta sehingga mudah dijangkau secara dekat dan cepat oleh masyarakat. 34



4. UPTD. PPA memiliki sumberdaya dan pegawai yang akan ditempatkan di UPTD. PPA tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit organisasi lain. Pembentukan UPTD PPA tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer. Selain itu juga tersedia sarana dan prasarana kerja, yaitu kantor beserta perlengkapannya. Serta kendaraan operasional yang merupakan hibah dari Pemerintahan Pusat, yaitu Morlin dan Torlin. 5. Standar Operasional Prosedur UPTD. PerlindunganPerempuandanAnak Kota Surakarta sebagai pedoman dalam memberikan layanan telah tersusun. 6. Keserasian Hubungan Antara UPTD. PPA dengan Pemerintah Provinsi terjalin dengan baik, di mana apabila UPTD. PPA Kota Surakarta tidak dapat memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban kekerasan perempuan dan anak, maka Kepala UPTD. PPA dapat merujuk kepada PPT. Provinsi Jawa Tengah. 7. Tersedianya jabatan teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi UPTD. PPA Kota Surakarta. 8. Analisis beban kerja menunjukkan bahwa pengadministrasian umum dan tenaga ahli yang saat ini ada di UPTD. PPA Kota Surakarta sudah sesuai dengan kebutuhan layanan yang ada. Yakni dengan tersedianya 1 (satu) orang pengadministrasian umum, 2 (dua) orang konselor dan



1 (satu)



orang penjaga rumah aman. 9. Analisis rasio belanja pegawai menunjukkan bahwa pembiayaan pegawai di UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta menyerap 33 % dari total anggaran belanja yang ada. Kondisi ini menunjukkan bahwa prioritas anggaran diutamakan untuk infrastruktur serta layananbagi klien UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta.



B. Rekomendasi Berdasarkankesimpulandi atas, maka dapat kami rekomendasihal-hal sebagai berikut : 1. UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta sangat dibutuhkan keberadaannya, utamanya bagi perempuan dan anak yang bermasalah, sehingga keberadaannya harus tetap dipertahankan sebagai unit layanan 35



teknis. Keberadaan UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta memiliki landasan filosofis, konstitusional, yuridis dan sosiologis. 2. Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta telah terjalin dengan baik terbukti dengan adanya pemberian sarana dalam bentuk hibah berupa 1 (satu) unit Molin dan 2 (dua) unit Torlin. Untuk langkah selanjutnya,



kami



berharap



adanya



kerjasama,



utamanya



dalam



pengembangan kompetensi dan kapasitas tenaga yang berada di UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta.



36



TABEL 2



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak No



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Jumlah Pegawai



Hasil Kerja



Satuan Norma Hasil Waktu Kerja



Jam Volume Beban Jumlah Kerja Kerja Kerja Jam Efektif Perbulan Kerja Pertahun Efektif



1



Melakukan penyusunan rencana kerja UPT PPA



Dokumen



Bulan



180



12



8



1440



2160



2 3



Melakukan penyusunan rencana anggaran UPT PPA Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPT sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPT PPA sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di UPT PPA secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPT PPA dengan cara membandingkan antara rencana kerja dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang Menyusun laporan pelaksanaan tugas UPT PPA sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala Menganalisa kemampuan sumber daya UPT PPA dalam menindak lanjuti kasus Menetapkan memo rujukan Menyampaikan memo rujukan kepada kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan/ diketahui Memberikan persetujuan atas permohonan pelaksanaan penjangkauan Menyetujui daftar kasus yang telah divalidasi untuk dikelola dalam pertemuan Melakukan pertemuan internal Dinas terkait persiapan pelaksanaan pengelolaan kasus Menyetujui kebutuhan pelaksanaan pengelolaan kasus Memastikan persiapan pelaksanaan pengelolaan kasus Melaksanakan pengelolaan kasus sesuai standar prodesur Mengalanisa kasus dengan cara membandingkan dengan referensi lainnya Menyetujui rekomendasi Menilai kemampuan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan rekomendasi Mempelajari dan menyetujui hasil laporan pelaksanaan pengelolaan kasus Mengoreksi dan menyetujui surat rujukan Memberikan persetujuan atas permohonan pelaksanaan penjangkauan Memberikan persetujuan atas permohonan pelaksanaan penjangkauan Menyampaikan Permohonan pelaksanaan upaya pemulihan korban kepada Dinas Memberikan persetujuan atas laporan hasil pelaksanaan upaya layanan pemulihan korban



Dokumen Kegiatan



Tahun Hari



420 30



12 1680



8 8



3360 240



5040 50400



Kegiatan



Hari



30



1680



8



240



50400



Kegiatan



Minggu



60



48



8



480



2880



Kegiatan



Minggu



60



48



8



480



2880



Laporan



Minggu



30



48



8



240



1440



Kegaitan Dokumen Kegiatan



Kasus Kasus Kasus



20 5 10



50 50 50



8 8 8



160 40 80



1000 250 500



Korban Korban Korban Korban Korban Korban Kasus Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban



15 15 60 15 15 120 120 30 30 60 30 15 15 60 15



50 50 50 50 50 50 50 50 50 50 50 50 50 50 50



8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8



120 120 480 120 120 960 960 240 240 480 240 120 120 480 120



750 750 3000 750 750 6000 6000 1500 1500 3000 1500 750 750 3000 750



4 5 6



7



8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27



Kepala UPTD



1



TABEL 3



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak No



Jabatan



1 2 3 4



5 6



7 8 9 10 11 12 13 14 15



Kasubag TU



Tugas Jabatan



Uraian Tugas Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja UPT PPA Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran UPT PPA Mendistribusikan tugas kepada bawahan di Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di sub Bagian Tata Usaha pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas Menyelia pelaksanaan tugas bawahan Sub Bagian Tata Usaha secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di Sub Bagian Tata Usaha dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas UPT PPA Membantu penyusunan memo terkait ketidakmampuan penyelesaian kasus Mendistribusikan Memo Rujukan kepada UPT PPA yang lebih tinggi Menyiapkan pelaksanaan pengelolaan kasus Melaksanakan pengelolaan kasus sesuai standar prosedur Mengkoreksi dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengelolaan kasus Menyampaikan tembusan rekomendasi dan laporan pelaksanaan pengelolaan kasus kepada Kepala Dinas Menyiapkan surat rujukan ke penyedia layanan tingkat pemerintahan yang lebih tinggi sesuai hasil rekomendasi



Jumlah Pegawai



1



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu



Volume Kerja Perbulan



Beban Kerja



90 180 15



Jam Kerja Efektif Pertahun 12 12 1680



8 8 8



720 1440 120



Jumlah Jam Kerja Efektif 1080 2160 25200



Dokumen Dokumen Kegiatan



Bulan Tahun Hari



Kegiatan



Hari



15



1680



8



120



25200



Kegiatan



Minggu



30



48



8



240



1440



Kegiatan



Minggu



15



48



8



120



720



Laporan



Minggu



15



48



8



120



720



Dokumen Kegiatan Kegiatan



Minggu Kasus Kasus Korban Korban Korban Korban



15 10 15 60 120 60 30



48 50 50 50 50 50 50



8 8 8 8 8 8 8



120 80 120 480 960 480 240



720 500 750 3000 6000 3000 1500



Korban



30



50



8



240



1500



Tabel 4



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak



NO



1 1.



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



2



3



Bendahara Pengeluaran Pembantu



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



4



5



6



7



8



9



UPTD. PPA



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan



10



1500



6



60



5



1500



5



25



5



1500



10



60 30 15 15 30



72000 72000 72000 6000 72000



4 2 4 10 30



240 60 60 150 900



30 15 10 10 10 15



6000 6000 6000 6000 6000 6000



30 30 30 30 30 30



900 450 300 300 300 450



Unit Kerja



1 Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan keuangan Menerima surat masuk dari pengelola surat di Keg sekretariat Mencatat dalam buku agenda sub bagian program Keg Mendistribusikan surat kepada atasan untuk didisposisi Keg sebagai bahan tindak lanjut 2 Mengadministrasi DPA dan Anggaran Kas masingmasing kegiatan Keg Mengentry anggaran kas per kegiatan Mencetak DPA Keg Keg Memeriksa hasil cetakan Meregister SP2D Keg Keg Membuat laporan SPJ Fungsional 3 Membuat SPM Meregister SPP Keg Memverifikasi SPP Keg Membuat Surat Pengantar SPM Keg Meregister SPM Keg Melakukan persuratan SPM Keg Membendel SPM Keg



VOLUME



BEBAN KERJA PEG. YG DIBUTUHKAN



10



50



11



0,04 0,016666667 0,033333333



0,003333333 0,000833333 0,000833333 0,025 0,0125 0,15 0,075 0,05 0,05 0,05 0,075



4 Menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RENJA) Menyiapkan bahan kerja Menyusun rencana kegiatan dan anggaran



Keg Lap



30 60



72000 72000



2 4



60 240



Membuat laporan hasil penyusunan rencana kegiatan dan anggaran



Lap



60



72000



4



240



Menyusun rincian kegiatan dan anggaran dalam 1 th anggaran



Lap



150



72000



2



300



Mengentry RKA ke SIMDA KEUANGAN Membuat laporan hasil penyusunan DPA



Keg Lap



180 120



72000 72000



4 4



720 480



0,000833333 0,003333333 0,003333333



5 Menyusun Pra RKA (DPA) 0,004166667 0,01 0,006666667



Keterangan



12



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



WAKTU WAKTU SAT. KERJA PENYELESAIAN HASIL EFEKTIF (Menit) (Menit )



VOLUME



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



6 Menyusun Anggaran Kas Membuat perencanaan pembagian anggaran setiap kegiatan dalam setiap triwulan



lap



150



72000



4



600



Membuat Anggaran Kas untuk DPA Perubahan



keg



120



72000



2



240



Mengentri Anggaran Kas ke SIMDA KEUANGAN



keg



120



72000



2



240



Membuat laporan hasil penyusunan anggaran kas



lap



120



72000



2



240



keg



60



72000



4



240



0,008333333 0,003333333 0,003333333 0,003333333



Melakukan restore database ke dalam simda keuangan Melakukan restore database ke dalam simda keuangan



0,003333333



0



7 Membuat SPP & SPM UP



0,000833333



Membuat SPP & SPM untuk pengajuan uang persediaan awal tahun



lap



60



72000



1



60



Membuat lampiran-lampiran untuk kelengkapan spp up Melakukan ekspor data spm atas uang persediaan yg diajukan



lap



60



72000



1



60



lap



60



72000



1



60



Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor



keg



15



72000



16



240



Membukukan hasil pencairan UP/GU ke dalam Buku Kas Tunai



lap



Membayar tagihan - tagihan atas belanja kegiatan rutin kantor ( listrik, telpon, internet dll. )



keg



25



72000



12



300



Membukukan semua transaksi keuangan ke dalam buku kas tunai



lap



60



72000



12



720



Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)



keg



720



72000



20



14400



Menyusun SPJ



keg



300



72000



20



6000



0,083333333



Mengajukan SPP SPM GU



keg



120



72000



20



2400



0,033333333



Melakukan pencairan GU



keg



60



72000



20



1200



0,016666667



Membuat laporan



lap



60



72000



20



1200



0,016666667



0,000833333 0,000833333



Menerima dan menyimpan pencairan uang



8 persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor



0,003333333



0,004166667 0,01



9 Membuat laporan SPJ GU 0,2



Keterangan



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



WAKTU WAKTU SAT. KERJA PENYELESAIAN HASIL EFEKTIF (Menit) (Menit )



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



VOLUME



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



10 Membuat laporan SPJ LS 0,15



Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)



keg



720



72000



15



10800



Menyusun SPJ



keg



120



72000



15



1800



Mengajukan SPP SPM



keg



120



72000



15



1800



0,025



Melakukan pencairan LS



keg



60



72000



11



660



0,009166667



Membuat laporan



keg



60



72000



15



900



0,0125



keg



180



72000



2



360



0,005



dokume n



300



72000



2



600



Mengentry Rencana Anggaran perubahan ke SIMDA KEUANGAN



keg



180



72000



2



360



Membuat laporan anggaran perubahan ( DPA Perubahan )



lap



60



72000



2



120



Melakukan ekspor data atas DPA Perubahan



keg



15



72000



1



15



0,000208333



Menyiapkan bahan kerja



keg



150



72000



1



150



0,002083333



Menyusun laporan keuangan akhir tahun



lap



300



72000



1



300



0,004166667



Melakukan pengecekan ulang atas laporan akhir tahun



keg



300



72000



1



300



Melakukan jurnal keuangan & barang



keg



300



72000



1



300



Restore database laporan keuangan akhir tahun



keg



60



72000



1



60



Menyiapkan SPJ GU Nihil



keg



300



72000



1



300



0,004166667



Menyusun SPJ GU Nihil Mengentry SPJ GU Nihil ke SIMDA KEUANGAN



keg keg keg



300 300 60



72000 72000 72000



1 1 1



300 300 60



0,004166667 0,004166667 0,000833333



lap



30



72000



1



30



lap



60



72000



1



60



0,025



Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan 11 kantor Menyiapkan bahan kerja Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor



0,008333333 0,005 0,001666667



12 Menyusun Laporan Akhir Tahun



0,004166667 0,004166667 0,000833333



13 Melakukan setor atas sisa uang pesediaan (UP)



Mengajukan SPJ GU Nihil Melakukan setor kembali ke Kasda atas sisa uang persediaan pada akhir tahun Membuat laporan atas setor kembali



0,000416667 0,000833333



JUMLAH



1,274375



PEMBULATAN



1



Keterangan



Tabel 5



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28



Jabatan



Uraian Tugas



Mengumpulkan hasil rekomendasi dalam pengelolaan kasus Menerima Pengadu Mengidentifikasi potensi kedaruratan pengadu Menangani kedaruratan pengadu (jika ada) Mengkondisikan pengadu ke tempat yang lebih nyaman, aman Menyiapkan alat pendokumentasian (catatan, perekam audio, kamera, dll) Memeriksa kelengkapan administrasi pengadu sesuai dengan buku register/ formulir Mengadministrsi aguan ke dalam buku regiser / formulir Memastikan nomor kontak yang dapat dihubungi kemudian Menyiapkan formulir aduan status pengadu kepada konselor Melengkapi isian buku register kasus dengan informasi formulir aduan status pengadu dari konselor secara manual Memindahkan informasi dari buku register kasus ke dalam aplikasi simfoni PPA Melaporkan Administrasi penerimaan pengaduan kepada Kasi I Menyusun Surat Pengajuan kebutuhan sumber daya Mempersiapkan surat pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang di lokasi kasus Pengadministrasi Melengkapi isian buku register kasus dengan informasi formulir Umum aduan status pengadu dari konselor secara manual Memindahkan informasi dari buku register kasus ke dalam aplikasi simfoni PPA Melaksanakan pengelolaan kasus sesuai standar prosedur Menyusun Laporan hasil pelaksanaan pengelolaan kasus Mendistribusikan surat rujukan Melengkapi isian buku register kasus dengan informasi formulir aduan status pengadu dari konselor secara manual Memindahkan informasi dari buku register kasus ke dalam aplikasi simfoni PPA Menyusun Surat Pengajuan kebutuhan sumber daya terkait pelaksanaan pendampingan Melengkapi isian buku register kasus dengan informasi formulir aduan status pengadu dari konselor secara manual Menyusun surat pengajuan kebutuhan sumber daya terkait pelaksanaan pemulihan korban Menyusun surat pengantar laporan hasil pelaksanaan layanan pemulihan korban Melengkapi isian buku register kasus dengan informasi formulir aduan status pengadu dari konselor secara manual Memindahkan informasi dari buku registere kasus ke dalam aplikasi simfoni PPA



Hasil Kerja



Satuan Norma Hasil Waktu Kerja



Laporan



Jam Volume Beban Jumlah Jumlah Kerja Kerja Kerja Jam Pegawai Efektif Perbulan Kerja Pertahun Efektif 50 8 80 500 50 8 40 250 50 8 40 250 50 8 80 500 50 8 120 750 50 8 40 250 50 8 40 250



Kasus Korban Korban Korban Kegiatan Korban Kegiatan Korban Korban



10 5 5 10 15 5 5



Dokumen Korban Korban Dokumen Korban Korban



30 30 5 15



50 50 50 50



8 8 8 8



240 240 40 120



1500 1500 250 750



Korban Korban Korban Korban



120 10 15 15



50 50 50 50



8 8 8 8



960 80 120 120



6000 500 750 750



Korban



15



50



8



120



750



Dokumen Korban Korban Korban Korban



120 120 120 30 15



50 50 50 50 0



8 8 8 8 8



960 960 960 240 120



6000 6000 6000 1500



Dokumen



120 30



0 50



8 8



960 240



15



0



8



120



Korban



30



50



8



240



1500



Korban



30 15



50 0



8 8



240 120



1500



120



0



8



960



Laporan



Korban



1500



1



Tabel 6



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta



No.



1 3 4



9



Konselor



Mendampingi korban dilembaga layanan integrasi sosial (pemulangan) Mencatat setiap kegiatan layanan pendampingan yang dilakukan



19



Mengkondisikan pengadu agar siap meyampaikan aduan (dari kondisi yang



20



menghalangi atau terdapat kendala tertentu, misalnya bahasa) Mendengarkan aduan, menggali informasi, dan merekamnya Membaca dan menelaah aduan Melakukan telaah/ penilaian singkat terkait aduan



23 24 25 26



Mengidentifikasi jenis kekerasan



27



Memberikan respon cepat sesuai hasil telaahan/ penilaian



28 29



Menyesuaikan kebutuhan penjangkauan dengan pengadu Meminta kesedaan pengadu untuk dapat hadir/ mendatangi penyedia layanan atau perlu dijangkau Menghubungi kontak person agar dapat hadir atau perlu dijangkau



32



Jumlah kebutuhan pegawai



Keterangan



2 Orang



Dasar : Undang Undang No. 14 Tahun 2010 Tentang Guru dan Dosen



Mendampingi korban dilembaga layanan kesehatan. Mendampingi korban dilembaga layanan bantuan hukum Mendampingi korban dilembaga layanan rehabilitasi sosial



18



30 31



Kemampuan rata - rata



Melaksanakan pengelolaan kasus sesuai standar prosedur Memotivasi dan mendukung korban agar berpartisipasi aktif dalam penyelesaian kasusnya.



Melaporkan perlembangan kasus yang perlu diketahui pimpinan Menyusun informasi perkembanagan pemberian layanan kedalam formulir aduan status pengadu Menyiapkan formulir aduan status mengadu



22



Jumlah yang aktif per hari



Menyesuaikan kebutuhan penjangkauan dengan pengadu Meminta kesediaan pengadu untuk dapat hadir atau mendatangi penyedia layanan atau perlu dijangkau Mempelajari dokumen status layanan klien



10 11



21



Jumlah klien* Treatment perbulan



Mengidentifikasi jenis kekerasan Mengkomunikasikan hak pengadu atau korban



7 8



16 17



Jumlah Klien



Melakukan telaah/penilaian singkat terkait aduan



5 6



15



Jumlah pemangku jabatan



Mendengarkan aduan, menggali informasi dan merekamnya Membaca dan menelaah aduan



2



12 13 14



Uraian Tugas



Nama Jabatan



Mengidentifikasi jenis layanan yang dibutuhkan Mengkomunikasikan hak pengadu atau korban Menyarankan hal-hal yang dapat/ perlu dilakukan oleh pengadu



Menyusun informasi ke dalam formulir aduan status pengadu Mempelajari dokumen statu layanan klien



2 Orang



74 klien



80 Treatment



4 Treatment



1:03



33



Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya untuk melaksanakan



34



penjangkauan Menghubungi klien untuk menentukan jadwal atau waktu kunjungan Memperhitungkan potensi ancaman terhadap keselamatan baik klien, pihak terlapor (jika laporan diadukan melalui sanksi),



35



termasuk keselamatan petugas yang akan melakukan penjangkauan 36



Mengajukan kebutuhan sumber daya dan waktu untuk melaksanakan penjangkauan



37



Melakukan perjalanan untuk menjangkau kasus Mengidentifikasi kedaruratan klien



38 39 40



Menangani kedaruratan klien (jika ada) Mengkondisikan klien ke tempat yang lebih nyaman, aman



41



menyiapkan alat pendokumentasian (catatan, perekam audio,



42



kamera, dll) Mengkondisikan klien agar siap menyampaikan keterangan (dari



Konselor



43



kondisi yang menghalangi atau terdapat kendala tertenti, misalnya bahasa) Mendengarkan keterangan korban dan/ atau tambahan dan



44



mencatat/ merekam (pihak keluarga, masyarakat, dan lainnya) Melakukan telaah/ penilaian singkat terkait keterangan yang



45 46 47 48 49



disampaikan Mengidentifikasi jenis kekerasan Mengidentifikasi jenis layanan yang dibutuhkan Mengkomunikasikan hak korban dan/ saksi Menyarankan hal-hal yang dapat/ perlu dilakukan oleh korban dan/ atau saksi Menyarankan hal-hal yang dapat/ perlu dilakukan oleh korban dan/ atau saksi



50 51



Memberikan respon cepat sesuai hasil telaahan/ penilaian Mengidentifikasi kebenaran (memvalidasi) aduan menjadi kasus



52



Mengidentifikasi aktor dalam kasus seperti pelaku, korban, saksi, dsb Menyusun informasi perkembangan pemberian layanan ke dalam



53



formulir aduan status pengadu 54 55 56



Melaporkan Administrasi penjangkauan kasus kepada Kasi I Melaporkan hasil penjangkauan kasus kepada kepala UPT Melaksanakan pengelolaan kasus sesuai standar prosedur



57 58 59



Melaporkan administrasi pengelolaan kasus kepada Kasi I



60



Melaporkan hasil penjangkauan kasus kepada kepala UPT Mempelajari rekomendasi hasil pengelolaan kasus Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya untuk melaksanakan pendampingan



61



Mengajukan kebutuhan sumber daya dan waktu untuk melaksanakan pendampingan



62



Mempersiapkan pelaksanaan pendampingan



2 Orang



74 klien



80 Treatment



4 Treatment



1:03



1 Orang



Dasar : Undang Undang No. 14 Tahun 2010 Tentang Guru dan Dosen



63



Menghubungi pihak-pihak yang akan mendukung proses



64



pendampingan (termasuk lembaga yang dituju) Memastikan pelaksanaan pendampingan dapat berjalan lancar (meraih kepercayaan korban akan kepastian kejelasan kasusnya sehingga secara sukarela terlibat dan berpartisipasi aktif dalam penyelesaian kasusnya



65



Mengkomunikasikan hal-hal yang perlu diketahui korban terkait hal



66



atau langkah yang direkomendasikan Memotivasi dan mendukung korban agar berpartisipasi aktif dalam



67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78



Konselor



penyelesaian kasusnya Mendampingi korban di lembaga layanan layanan kesehatan Mendampingi korban di lembaga layanan rehabilitasi sosial Mendampingi korban di lembaga layanan bantuan hukum Mendampingi korban di lembaga layanan integrasi sosial (pemulangan) Mencatat setiap kegiatan layanan pendampingan yang dilakukan Melaporkan perkembangan kasus yang perlu diketahui pimpinan Menyusun informasi perkembangan pemberian layanan ke dalam formulir aduan status pengadu Melaporkan administrasi pendampingan kepada Kasi II Melaporkan hasil penjangkauan kasus kepada kepala UPT Mempelajari hasil kegiatan pendampingan korban Mengidentifikasi kebutuhan pemulihan korban Mengajukan kebutuhan sumber daya dan waktu untuk melaksanakan pemulihan korban



79



Mengkomunikasikan agenda pemulihan kepada korban



80



Menyusun informasi perkembangan pemberian layanan ke dalam formulir aduan status pengadu Melaporkan administrasi pendampingan kepada Kasi II Melaporkan hasil penjangkauan kasus kepada kepala UPT



81 82



2 Orang



74 klien



80 Treatment



4 Treatment



1:03



1 Orang



Dasar : Undang Undang No. 14 Tahun 2010 Tentang Guru dan Dosen



Tabel 7



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta



No.



1 2 3 4 5



Nama Jabatan



Penjaga Rumah Aman



Uraian Tugas



Menjaga kebersihan rumah aman Melaksanakan kegiatan rumah tangga di rumah aman Melaksanakan pemeliharaan rumah aman Melayani kebutuhan sehari-hari klien yang berada di rumah aman Melakukan koordinasi dengan petugas yang berada di kantor UPTD PPA apabila tidak dapat memenuhi kebutuhan klien yang berada di rumah aman



6



Memastikan kenyamanan dan kesehatan klien yang berada di rumah aman



7



Melaporkan kondisi harian klien yang berada di rumah aman kepada Kepala UPTD. PPA



Jumlah pemangku jabatan



Jumlah Klien



Jumlah Klien Per Bulan



Jumlah yang aktif per hari



Kemampuan rata - rata



Jumlah kebutuhan pegawai



Keterangan



1 orang



10 klien



1 klien



-



1:01



1 orang



-



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sebagai bentuk tindak lanjut penetapan Kota Surakarta sebagai Kota Vokasi sehingga pada tanggal 12 Oktober 2008, Walikota Surakarta memerintahkan Teaching Factory untuk praktek bersama SMK-SMK di Surakarta. Keberadaan Teaching Factory bukan semata-mata diperuntukkan sebagai tempat praktek bersama SMK saja tetapi lebih diorientasikan sebagai tempat pengembangan produksi barang dan jasa hasil dari produksi siswa-siswa SMK di Surakarta. Sesuai dengan SK Walikota Surakarta Nomor: 420/03/1/2009 tentang penunjukan Bappeda Kota Surakarta sebagai pengelola kawasan pusat pendidikan dan pengembangan teknologi Solo Technopark, Bappeda memiliki tugas dalam hal mengkoordinasikan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah STP dan menjadi instansi induk dari BLUD-STP, serta mengkoordinasikan pengelolaan kawasan pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan termasuk juga dalam pelaporan pelaksanaan tugas kepada Walikota Surakarta. Pada tanggal 13 Juli 2009, Plt. Sekda Kota Surakarta mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait rekomendasi pembentukan UPTB. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2009 terbit Peraturan Walikota Surakarta No. 13 Tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPT-STP Kota Surakarta. Sesuai dengan Peraturan Walikota tersebut, maka susunan kedudukan dan tupoksi Solo Technopark adalah sebagai UPT pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta, yang dipimpin oleh Seorang Kepala UPT dan berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab pada Kepala Daerah. Tugas Pokok UPT Solo Technopark adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan iptek kpd masyarakat, sedangkan fungsinya yaitu menyusun rencana teknis operasional, melaksanakan kebijakan teknis operasional, pemantauan evaluasi dan pelaporan, menerapkan PPK-BLUD. Struktur Organisasi pada UPT Solo Technopark terdiri dari Kepala, Sub Bagian TU, dan Jabatan Fungsional. Pada



tanggal



31



Desember



2009,



terbit



Keputusan



Walikota



Surakarta



No.900/65/1/2009 tentang Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD-UPT Solo Technopark



pada Bappeda Kota



Surakarta.



Dengan adanya penerapan pola



pengelolaan keuangan pada Solo Technopark, maka mengakibatkan adanya perubahan Struktur Organisasi yang semula terdiri dari Kepala UPT, Subag TU, dan Jabatan Fungsional, maka berubah menjadi Direktur Eksekutif membawahi Direktur Pelayanan Pengembangan, Direktur Umum, dan Direktur Keuangan.Masing-masing Direktur membawahi beberapa divisi yang berbeda.



1



Melalui Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 14 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta menegaskan bahwa Strukur Organisasi UPT Solo Technopark Kota Surakarta berada langsung dibawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta. Kemudian dengan terbitnya Peraturan Walikota Surakarta No. 1-C Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPT STP pada Bappeda Kota Surakarta maka akan semakin menguatkan pola pengelolaan keuangan UPT Solo Technopark Kota Surakarta sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-C Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPT Solo Technopark pada Bapppeda Kota Surakarta, maka Solo Technopark memiliki visi, misi, tugas pokok dan fungsi yang jelas sebagai Unit Pelaksana Teknis. Visi Solo Technopark yaitu menjadi pusat pengembangan SDM berstandar internasional dan motor penggerak ekonomi melalui kegiatan inovatif, sedangkan Misinya adalah melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kompetensi SDM dan penguasaan iptek, membangun budaya inovatif, semangat kewirausahaan dan sadar mutu untuk meningkatkan daya saing, mengembangkan potensi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi.



B. TUJUAN Untuk dapat melaksanakan visi dan misi Solo Technopark agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Solo Technopark, maka perlu ditetapkan tujuan sebagai berikut: 1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang efektif dan inovatif. 2. Memberikan pelayanan bagi tumbuh kembangnya industri/klaster industri baru. 3. Menjadi kawasan terpadu dunia industri, perguruan tinggi, riset dan teknologi serta kewirausahaan berbasis teknologi dan inovasi bagi Industri kecil menengah.



2



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTB



A. KEGIATAN TEKNIS PENUNJANG FUNGSI BADAN Sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta, maka berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-C Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPT Solo Technopark



pada



Bapppeda



Kota



Surakarta,



maka



Solo



Technopark



menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja terampil dan mendorong tumbuhnya bisnis/industri baru; 2. Melakukan percepatan transisi ekonomi berbasis tenaga kerja buruh ke ekonomi berbasis tenaga terampil; 3. Meningkatkan daya saing industri lokal melalui pengembangan teknologi terapan dan komersialisasi inovasi; 4. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan, konsultasi, dan produksi; 5. Melaksanaan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang mekanik permesinan, perawatan, pengelasan, inkubator bisnis dan teknologi; 6. Memberikan jasa layanan konsultansi dan produksi dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan penelitian bidang mekanik permesinan, perawatan, pengelasan, inkubator bisnis dan teknologi.



B. BENTUK/JENIS BARANG ATAU JASA Dalam melaksanakan salah satu tujuan Solo Technopark untuk meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang efektif dan inovatif, maka Solo Technopark memiliki jenis layanan sebagai berikut: 1. Jasa Layanan Diklat Mekanik Manufaktur 2. Jasa Layanan Diklat Mekanik Mesin Garmen 3. Jasa Layanan Teaching Factory 4. Jasa Layanan Diklat Welding 5. Jasa Layanan Diklat Basic Aircraft Structure 6. Jasa Layanan Diklat Inkubasi Bisnis dan Teknologi dan Pra Inkubasi. 7. Jasa Layanan Kegiatan Research and Development 8. Jasa Layanan Peragaan IPTEK untuk anak-anak usia dini 9. Jasa Layanan Produksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat 3



C. KONTRIBUSI DAN MANFAAT LANGSUNG KEPADA MASYARAKAT Solo Technopark sebagai Badan Layanan Umum Daerah pada Bapppeda Kota Surakarta dalam melaksanakan fungsi dan layanannya tidak lepas dari peran serta masyarakat di lingkungan kota Surakarta dan sekitarnya. Apabila kita lihat dari jasa layanan yang ada di Solo Technopark, maka dapat kita bagi masing-masing penerima manfaat sebagai berikut: 1. Penerima manfaat dari Jasa layanan Diklat Mekanik Manufaktur, Garmen, dan Welding yaitu Siswa-Siswi lulusan SMA/SMK/Sederajat yang memenuhi syarat administrasi dan lolos seleksi psikotest, wawancara, dan test kesehatan. (diutamakan penerima manfaat dari kawasan kota Surakarta) 2. Penerima manfaat Jasa layanan Diklat Basic Aircraft Structure yaitu Siswa-Siswi lulusan SMA/SMK/Sederajat yang memenuhi syarat administrasi dan lolos seleksi psikotest, wawancara, test TOEFL, dan test kesehatan. Penerima manfaat pada jasa layanan ini tidak hanya peserta diklat saja akan tetapi juga PT. Garuda Maintanance Facility (GMF) selaku penerima jasa layanan. 3. Penerima manfaat Jasa layanan Diklat Inkubator Bisnis dan Teknologi adalah para peserta yang berasal dari masyarakat umum dengan tidak membatasi umur maupun pendidikan, dengan syarat minimal memiliki business plan yang mendukung serta lolos diklat pra inkubasi oleh Solo Technopark. 4. Penerima manfaat Jasa Layanan Research and Development yaitu semua kalangan masyarakat, mengarah kepada akademisi, peneliti, perusahaan industri, termasuk juga Pemerintah Kota Surakarta. 5. Penerima manfaat Jasa Layanan Peragaan IPTEK yaitu semua pelajar dan masyarakat dari semua golongan, diutamakan untuk anak-anak usia dini guna mengenalkan ilmu pengetahuan teknologi terapan. 6. Penerima manfaat Jasa Layanan Produksi yaitu semua pengguna jasa layanan produksi di Solo Technopark, sebagian besar adalah Perusahaan Industri dan mahasiswa UNS. D. SUMBERDAYA PEGAWAI, PEMBIAYAAN DAN SARANA PRASARANA 1. Pemimpin dan Pejabat Pengelola Solo Technopark • Pemimpin BLUD Solo Technopark: Laurentius Sumadi, Ing, HTL, M.Si • Pejabat Teknis Pelayanan dan Pengembangan: Yudit Cahyantoro, NS, ST, MT • Pejabat Teknis Umum: Darsono, SE, SH • Kasubag TU selaku Pejabat Keuangan: Susilowati, SE, Akt 2. Data Kepegawaian • Jumlah pegawai ( PNS dan honorer / lainnya ). 4



- Laki-laki



:



39 orang.



- Perempuan



:



9 orang.



:



48 orang.



Jumlah • Jenis kepegawaian



- Pegawai Negeri Sipil



:



4 orang



- Honorer / lainnya



:



44 orang.



:



48 orang.



Jumlah



• Jenis Kepegawaian (PNS) menurut pendidikan : No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Jenis Pendidikan Sarjana ( S 2 ) Sarjana ( S 1 ) Sarjana Muda / D III DI SLTA SLTP SD Jumlah



Jumlah (orang) 2 12 8 11 12 3 0 48



• Jenis Kepegawaian (PNS) menurut golongan No. 1. 2. 3. 4.



Golongan IV III II I Jumlah



Jumlah (orang) 4 4



3. Sumber Pembiayaan UPT Solo Technopark sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya menggunakan anggaran APBD Kota Surakarta. Sedangkan dalam menjalankan fungsinya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pembiayaannya berasal dari pelaksanaan jasa layanan yang ada di Solo Technopark yaitu Jasa Layanan Diklat, Jasa Layanan Produksi, dan Jasa Layanan Kerjasama, serta jasa layanan lainnya sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta tentang Tarif Jasa Layanan Solo Technopark Kota Surakarta.



4. Sarana dan Prasarana Solo Technopark adalah kawasan terpadu di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Surakarta, yang merupakan kawasan terpadu berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang memadukan unsur pengembangan iptek, kebutuhan pasar industri dan bisnis, serta penguatan daya saing daerah.



5



Solo Technopark juga merupakan pusat vokasi dan inovasi teknologi terapan di Kota Surakarta yang dibangun dari sinergi dan hubungan yang kokoh antara dunia pendidikan, bisnis, dan pemerintahan (triple helix model of innovation) serta komunitas masyarakat. Sesuai dengan masterplan yang ada, di kawasan Solo Technopark akan dibangun Gedung STEC, Gedung Inkubator, Gedung Solo Science Center, Gedung Industri, Gedung STP Tower, Gedung Dormitory, dan Gedung Akademi Komunitas. Apabila kita meihat kondisi saat ini, maka sesuai dengan masterplan tersebut diatas baru terlaksana beberapa pembangunan infrastruktur yaitu Gedung RnD, Gedung Teaching Factory, Gedung STEC, Gedung Akademi Komunitas, Pembangunan Pagar pembatas wilayah Solo Technopark, dan Prasarana lingkungan berupa akses jalan masuk kawasan Solo Technopark. E. STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) Standar operasional dan prosedur (SOP) menjadi salah satu tolok ukur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebuah UPT. Solo Technopark sebagai UPT pada Bapppeda Kota Surakarta dalam menjalankan tugas dan layanannya juga berdasarkan pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang sudah disusun bersama oleh Pemimpin BLUD dengan Pejabat Pengelola Solo Technopark. Adapun SOP yang ada di Solo Technopark terdiri dari berikut: 1. SOP pada Bagian Keuangan a. Prosedur Layanan Pembayaran Iuran BPJS b. Prosedur Layanan Pembayaran Gaji Pegawai c. Prosedur Layanan Perjalanan Dinas (SPPD) d. Prosedur Layanan Penerimaan Jasa Diklat e. Prosedur Layanan Penerimaan Jasa Produksi f. Prosedur Layanan Pengelolaan dan Penghapusan Piutang g. Prosedur Layanan Pembayaran dan Pertanggungajawaban Bon 2. SOP pada Bagian Pelayanan dan Pengembangan a. Prosedur Layanan Penerimaan Siswa Diklat b. Prosedur Layanan Jasa Konsultansi c. Prosedur Layanan Uji Kompetensi d. Prosedur Layanan Pelaksanaan Diklat e. Prosedur Layanan Penempatan Kerja f. Prosedur Layanan Magang Industri g. Prosedur K3 h. Prosedur Pelaksanaan Kunjungan i.



Prosedur Layanan Prakerin 6



j.



Prosedur Layanan Rekrutment Tenant Wirausaha Pemula



k. Prosedur Layanan Pengelolaan Keuangan Inkubator



3. SOP pada Bagian Umum a. Prosedur Layanan Rekrutment Pegawai Non PNS b. Prosedur Layanan Penerbitan Surat Tugas dan SPPD c. Prosedur Layanan Pengajuan Gaji Pegawai Non PNS d. Prosedur Layanan Pelaksanaan Lembur Pegawai Non PNS e. Prosedur Layanan Pembuatan Surat Keputusan f. Prosedur Layanan Permohonan Cuti g. Prosedur Layanan Penjatuhan Sanksi Pegawai Non PNS h. Prosedur Layanan Jam Masuk, Jam Keluar dan Keterlambatan i.



Prosedur Layanan Penilaian Kinerja Pegawai Non PNS



j.



Prosedur Layanan Pemberhentian Pegawai Non PNS



F. JABATAN TEKNIS YANG TERSEDIA



No



Nama



Alamat



Jabatan



1



L. SUMADI, Ing.HTL, M.Si



Blulukan RT 01/04,Colomadu, Karanganyar



PEMIMPIN SOLO TECHNOPAK



2



YUDIT CAHYANTORO NYOTO SAPUTRO, ST, MT



Jl. Jambu Raya 87 RT 004/006, Jajar, Laweyan, Surakarta



PEJABAT TEKNIS PELAYANAN & PENGEMBANGAN



3



DARSONO, SE, SH



4



ANTON EFENDI



5



RINI SWASTIAR



6



BUDIHARTO



7



MULYANTO



8



OKTAFIANTO NUGROHO



9



PUTRA ADI WIDRAJAT



10



ANANG TRI RUWIYANTO



11



EKO ANGGORO



12



DANANG CAHYONO



13 14



LUCIA CITRA HIRAWATI RESPATI HENDRO PURNOMO



Jl. Srigunting No. 27, RT 003/010, Manahan, Banjarsari, Surakarta Kerten RT 03/IX, Laweyan, Surakarta Jl. Soputan No. 3 RT 3/XXII Perum Mojosongo Surakarta Dawung, RT 15/07, Kedawung, Jumapolo, Karanganyar Langenharjo RT 04/03, Grogol, Sukoharjo Bibis Wetan RT 01/19, Kel. Gilingan - Surakarta Ngrancah, Tamanagung Rt 02 Rw.11, Muntilan, Magelang Jawa Tengah Kabangan, RT 04/04, Bumi, Laweyan, Surakarta Jl. Kyai Mojo RT 03/04, Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta Pucung RT 02/09, Bolon, Colomadu, Karanganyar Jl. Salak VIII/176 Perumnas Palur, Ngringo, Jaten, Karanganyar Jl. Palem No. 8 RT 05/18 Jaten Permai Indah, Karanganyar



7



PEJABAT TEKNIS UMUM TEACHING FACTORY PLT PENGELOLA SOLO SCIENCE CENTER INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK PLT. KEPALA PRODUKSI SUPPORT PRODUKSI INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK PLT KADIV ADMINISTRASI & KEPEGAWAIAN INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK



Kuncen RT 006/003 Doplang Teras Boyolali Sawahan RT 02/02, Ngemplak, Boyolali Jali RT 010/004, Gayamharjo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta Nayu Timur RT 03/18 Nusukan, Surakarta



15



SUTRISNO ( B )



16



AGUS JATMIKO



17



ANTONIUS SUTARDI



18



AGUS WAHYUDI



19



SUSILO BUDI ARIANTO



Jl. Pepaya 3 No. 2 RT 03 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta



KOORDINATOR INKUBATOR BISNIS & TEKNOLOGI



20



ANI ANGGRAENI



Bibis Wetan RT 03 RW 21, Gilingan, Banjarsari, Surakarta



STAF PEMIMPIN STP



21



WIDADA



22



ARIF WIBOWO



23



ERWIN SUDRAJAD



24



JATI UTOMO



25



SRI REJEKI KARYANI DEWI



26



AGUS MUNAJI



27 28



ARIYANI OKTAVIANA RAHMAWATI ABEDNEGO DANU SETIAWAN



29



NANANG DWI S



30



NUR MAHARANI



31



AGUS ANDRIYANTO



32



DEVI VALSA DEANDRA



33



AHMAD NURSYAHID



34



MOCHAMMAD MAHFUDZ SHODIQ



35



TEGAR PINATAR



36



PRIYANTO



37



SAPARDI



38



SRI PURWANTO



39



SARINO



40 41 42



KRISTANTO CATUR WIBOWO BANGUN FAJAR KUSNANTO SRI HARTONO



Kaplingan RT 04 RW 20, Jebres, Surakarta Perum Griya Permata Asri III/97 RT 002/012 Sonorejo Sukoharjo Panularan RT 01/06, Laweyan Solo Panularan RT 04/05, Laweyan, Surakarta Jl. Kasuari I No. 4, Kerten, Surakarta Krapyak Wetan RT 5 RW 8, Kartasura, Sukoharjo Gunung Kunci RT 04/09, Kartasura Sukomulyo RT 03/TW06 Kadipiro Banjarsari Surakarta Jl. Ki Hajar Dewantara No. 5 RT 001/010, Jebres, Surakarta Banyuanyar RT 02/06, Banjarsari, Surakarta Turi Baru RT 002/009, Cemani, Grogol, Sukoharjo Joyosudiran RT 03/11 Pasar Kliwon, Surakarta Sinduharjo, RT 010/004 Jatiharjo, Jatipuro Karanganyar Jl. Punthodewo 52 01/21, Waringinrejo, Cemani, Grogol, Sukoharjo Jl. Tekukur No. 3 RT 04 RW 04, Mangkubumen, Banjarsari, Surakarta Bibis Wetan RT 004/021 Gilingan, Banjarsari, Surakarta Gempolan RT 001/020 Jebres, Surakarta Gulon RT 03 RW 19, Jebres, Surakarta Gempolan RT 001/020 Jebres, Surakarta Tegal Kuniran RT 004/26, Jebres, Surakarta Tegalrejo RT 003/003 Jebres Surakarta Kentingan, RT 003/036 Jebres Surakarta



8



SUPPORT PRODUKSI INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK UMUM SUPPORT PRODUKSI



STAF SSC PLT KADIV DIKLAT WELDING INSTRUKTUR DIKLAT WELDING KAMAR ALAT MARKETING WELDING KEUANGAN KEUANGAN/IBT DRIVER ADMIN MEKANIK BASIC AIRCRAFT TRAINING & KERJASAMA Instruktur Staf Produksi Staf IT



Staf Pengelolaan Kawasan



Staf Umum Staf Umum Staf Umum Staf Umum Support Produksi Support Produksi Support Produksi



Tenaga Kerja yang diperbantukan dari ATMI Surakarta No 1 2 3



Nama SUTRISNO PETRUS DESAN ADMAJI PIETTER DAMAI SURYA



Alamat Kebonan RT 002/001 Sriwedari, Laweyan, Surakarta Gandekan Tengen RT 3/4 Jebres Surakarta Badran RT 004/01, Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo



Jenis Tugas Plt Kadiv Diklat Mekanik Instruktur CNC Instruktur Otomasi



Pegawai Outsourcing untuk Tenaga Keamanan No



Nama



Alamat Petoran RT 02/09, Jebres Surakarta Petoran RT 01/09 Jebres Surakarta



Jenis Tugas



1



Eko Susanto



2



Sonianto



3



Suharto



Petoran RT 03/09, Jebres Surakarta



Security



4



Sunarno



Tegalombo Wetan RT 01/09, Mojopuro, Wuryantoro, Wonogiri



Security



5



Rudi Ruswandi



Jebres Tengah RT 002/024, Jebres Surakarta



Security



6



Sukro



Ngoresan RT 02/17 Jebres Surakarta



Security



7



Dedi Setiawan



Mondokan RT 02/27 Jebres, Surakarta



Security



8



Anjar Sinto Wibowo



Petoran RT 03/05, Jebres Surakarta



Security



9



Rifai Yoga Pratama



Ngipang RT 01/28 Kadipiro Banjarsari Surakarta



Security



10



Andhu Dwi Yoewono



Petoran RT 03/06 Jebres, Surakarta



Security



11



Sigit Setiadi



Guwosari RT 04/27 Jebres, Surakarta



Security



12



Puji Santoso



Petoran RT 03/07, Jebres, Surakarta



Security



13



Andri Sindari Mawan



Petoran RT 01/08, Jebres, Surakarta



Security



14



Andi Purnomo



Gulon RT 05/21, Jebres Surakarta



Security



15



Deni Purwanto



Kentingan RT 03/36 Jebres, Surakarta



Security



16



Youhan Wahyu H



Petoran RT 03/05, Jebres, Surakarta



Security



17



M. Nur Aminudin



Cinet RT 05/02 Bulurejo, Gondangrejo



Security



9



Security Security



18



Rizki Ariyanto



19



Anthonius Adven Arya Kris Subekti



20



Eko Budiyanto



21



Andreas Hengky Sapto



Jl. Kutai Barat 6, Sumber Dukuhan RT 03/9 Sumber, Banjarsari, Surakarta Tegal Kuniran RT 01/26, Jebres Surakarta Tegalrejo RT 001/004, Jebres, Surakarta Guwosari RT 02/27, Jebres, Surakarta



Security Security Security Security



Pegawai Outsourcing untuk Tenaga Kebersihan (Cleaning Service) No



Nama



Alamat



Jenis Tugas



1



Arif Mahfud



Kragan RT 03/02, Kragan, Gondang Rejo Karanganyar



Cleaning Service



2



Dedy Ariyanto



Brujul RT 05/06, Brujul, Jaten, Karanganyar



Cleaning Service



3



Defri Tarigan



Jurug RT 05/01, Ngringo, Jaten Karanganyar



Cleaning Service



4



Muhammad Adi Nugroho



Randusari RT 04/30, Mojosongo, Surakarta



Cleaning Service



5



Priyanto



Jurug RT 03/02, Ngringo, Jaten Karanganyar



Cleaning Service



6



Bayu Prastiyanto



Jurug RT 08/01, Ngringo, Jaten Karanganyar



Cleaning Service



7



Jajar Prihantoro



Kragan RT 03/02, Kragan, Gondang Rejo Karanganyar



Cleaning Service



8



Muhammad Rosyid



Kragan RT 02/03, Kragan, Gondang Rejo Karanganyar



Cleaning Service



9



Nanang Sardjiono



Jurug RT 05/01, Ngringo, Jaten Karanganyar



Cleaning Service



10



Nugroho Adi Saputro



Brujul RT 04/07, Brujul, Jaten, Karanganyar



Cleaning Service



11



Warid Bagus Irianto



Pucangsawit RT 02/04 Pucangsawit, Jebres, Surakarta



Cleaning Service



12



Warti



Ngoresan RT 01 RW 18, Jebres, Surakarta



Cleaning Service



13



Yusuf Aditya Setiawan



Gempolan RT 01/20, Jebres, Surkarta



Cleaning Service



14



Bagas Pradana Ardi



Gebang RT 03/17 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta



Cleaning Service



15



Ardi Gunawan



Jurug RT 05/01, Ngringo, Jaten Karanganyar



Cleaning Service



10



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA No



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



1



2



3



4



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu



Jam Kerja Efektif Pertahun



Beban Kerja



Jumlah Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



5



6



7



8



9



11 1



1



1



Pemimpin



Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaran kegiatan STP



1. Menyusun Renstra Bisnis STP, 9 2. Menyiapkan RBA, 3. Mengusulkan calon pejabat Keuangan dan pejabat teknis kepada Walikota sesuai ketentuan 4. menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuha STP selain pejabat yg ditetapkan dengan perundangundangan, menyampaikan dan 5. mempertanggungjawabkan kierja operasional serta keuangan STP kepada Walikota melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta



8



1912



10



10 (5x7x9) 720



2



Pejabat Teknis Pelayanan & Pengembangan



Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaran



1. membuat Business Plan, 2. menetapkan kebijakan sasaran /target operasi 3. membuat perencanaan operasi dan pengembangan organisasi 4. menetapkan kebijakan dan tahaptahap pengembangan 5. menjalin kerjasama dengan pihak



8



1912



10



720



11



9



kegiatan di Bagian Pelayanan & Pengembangan di STP



luar membina karyawan di bagian PP 6. menyerahkan laporan kinerja kepada Pemimpin



3



Pejabat Teknis Umum



Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaran kegiatan di Bagian Umum Solo Technopark



1. menyusun kebijakan pengelolaan, 9 mengkoordinir dan mengevaluasi bidang adminstrasi & Kepegawaian 2. melakukan hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan Solo Technopark 3. menyusun kebijakan tentang pengelolaan kawasan 4. menyusun kebijakan pengelolaan di Solo Science Center 5. Menyusun kebijakan tentang IT 6. Menyusun Kebijakan tentang persediaan dan pembelian 7. Menyerahkan laporan kinerja kepada Pemimpin



8



1912



10



720



1



4



Pejabat Keuangan



Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaran di Bagian Keuangan STP



1. 2. 3. 4.



5



Kadiv Diklat Mekanik



Menyusun perencanaan dan pengelolaan di bidang



mengelola administrasi keuangan, penyusunan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan aset



9



8



1912



10



720



1



1. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang pelatihan mesin dan konsultasi dan manajemen



8



8



1912



8



512



1



12



pelatihan Diklat Mekanik, konsultasi, dan menajemen



2. melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA 3. menyusun strategi untuk mengembangkan jasa layanan di bidangnya 4. membantu pimpinan untuk membina kerjasama dengan pihak luar terutama terkait dengan kegiatan teknis di bidangnya 5. mengawasi dan membina kinerja bawahannya 6. memberikan laporan kegiatan kepada pimpinan



6



Koordinator Diklat Teaching Factory



Menyusun perencanaan dan pengelolaan di bidang Teaching Factory SMK



1. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang Teaching Factory sesuai RBA 2. menyusun strategi untuk mengembangkan jasa layanan di bidangnya 3. membantu pimpinan untuk membina kerjasama dengan pihak luar terutama terkait dengan kegiatan teknis di bidangnya 4. mengawasi dan membina kinerja bawahannya 5. memberikan laporan kegiatan kepada pimpinan



8



8



1912



8



512



1



7



Koordinator Diklat Welding



Menyusun perencanaan dan pengelolaan di bidang



1. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang welding/pengelasan sesuai RBA



8



8



1912



8



512



1



13



diklat Welding/pengelasan



2. menyusun strategi untuk mengembangkan jasa layanan di bidangnya 3. membantu pimpinan untuk membina kerjasama dengan pihak luar terutama terkait dengan kegiatan teknis di bidangnya 4. mengawasi dan membina kinerja bawahannya 5. memberikan laporan kegiatan kepada Kadiv Diklat Mekanik



8



Koordinator Diklat Garmen



Menyusun perencanaan dan pengelolaan di bidang diklat garmen



1. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang garmen sesuai RBA 2. menyusun strategi untuk mengembangkan jasa layanan di bidangnya 3. membantu pimpinan untuk membina kerjasama dengan pihak luar terutama terkait dengan kegiatan teknis di bidangnya 4. mengawasi dan membina kinerja bawahannya 5. memberikan laporan kegiatan kepada Kadiv Diklat Mekanik



8



8



1912



8



512



1



9



Koordinator Inkubator Bisnis & Teknologi



Mengelola kegiatan Riset dan Inkubator Bisnis



1. menyusun perencanaan dan teknis pelaksanaan pengembangan STP menjadi sebuah Technopark 2. melaksanakan kegiatan teknis



8



8



1912



8



512



1



14



sesuai RBA 3. menyusun strategi untuk mengimplentasikan konsep perluasan layanan di bawah Solo Technopark hingga tahap awal implementasi 4. membantu pimpinan untuk membina kerjasama dengan pihak luar, terutama yang terkait dengan kegiatan Riset dan Inkubator 5. mempertanggungjawabkan kinerja di bawahnya 6. memberikan laporan kegiatan kepada pimpinan 10



Kadiv Produksi & Pemasaran



Mengelola kegiatan produksi dan pemasaran



1. mengorganisasikan pelaksanaan proses produksi dan pemasaran 2. menetapkan harga produk 3. mengelola pendistribusian/penempatan alumni 4. menyelenggarakan administrasi dan mengelolapenyimpanan gambar rancangan 5. merancang dan mengembangkan proses produksi dan pemasaran 6. melakukan kerjasama dengan perusahaan industry penerima alumni diklat STP 7. mewujudkan hasil produksi yang berkualitas 8. melakukan koordinasi dengan bagian diklat tentang kesiapan 15



8



8



1912



8



512



1



11



Kadiv Pengembangan Kawasan



Mengelola kegiatan di bidang pengembangan kawasan



12



Kadiv Administrasi Umum & Kepegawaian



Mengelola kegiatan administrasi umum dan kepegawaian



kerja 1. mengelola sarana dan prasarana 8 untuk mendukung aktifitas kawasan STP 2. mengelola barang-barang inventarisasi 3. menyusun jadwal dan perawatan prasarana 4. mengelola pelaksanaan kebersihan dan keamanan di kawasan Solo Technopark 5. Memberikan informasi 2 arah baik dari kawasan STP maupun masyarakat dan sebaliknya 1. Membuat perencanaan, mengkoordinir , dan mengevaluasi proses pelaksanaan rekrutmen karyawan 2. Membuat perencanaan, mengkoordinir , dan mengevaluasi proses pelaksanaan administrasi umum/kesekretariatan 3. Mengelola evaluasi kinerja karyawan setiap tahun 4. Menyusun perencanaan training karyawan dan memberikan fasilitas terhadap training tersebut 5. Membuat dan mengelola surat menyurat, mis. Surat masuk/keluar, SPK/Kontrak dll. 6. Bertanggungjawab terhadap kerahasiaan dan kelengkapan file 16



8



8



1912



8



512



1



8



1912



8



512



1



karyawan maupun dokumen yang lain 7. Memberikan umpan balik, menetapkan standar dan tanggungjawab pekerjaan 8. Mengirimkan/mendistribusikan surat 13



Kadiv Kerjasama



Mengelola kegiatan kerjasama



1. Membuat perencanaan kerjasama 2. Melakukan kerjasama dengan Industri/ Instansi/ Perusahaan terkait dengan STP 3. Menyusun MOU dan Surat Perjanjian Kerjasama dengan lembaga terkait 4. Melakukan umpan balik terhadap pelayanan kebutuhan masyarakat 5. Membuka jalur komunikasi dengan lembaga-lembaga, perusahaan, Instansi pemerintah, dan Sekolah-sekolah 6. Melakukan usaha-usaha untuk membantu didalam menyesuaikan tujuan, kebijakan, tindakan, produk, dan program organisasi dengan perubahanperubahan yang terjadi di pasar 7. Memberikan Informasi dua arah baik dari STP kepada masyarakat maupun sebaliknya. 8. Memberikan laporan bulanan kepada pimpinan



17



8



8



1912



8



512



1



14



Pengelola Solo Science Center



Mengelola semua kegiatan yang ada di Solo Science Center



1. Menyusun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di SSC 2. Menyusun RBA 3. Melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan RBA 4. Menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap volunteer 5. Mempersiapkan data honor volunteer 6. Memberikan laporan bulanan kepada pimpinan



8



8



1912



8



512



1



15



Kadiv Anggaran



Mengelola anggaran di STP



1. Mengkoordinasikan penyusunan RBA Solo Technopark 2. Menyiapkan DPA Solo Technopark, dan 3. Menyelenggarakan tata kelola pendapatan 4. Sebagai penanggungjawab bidang anggaran



8



8



1912



8



512



1



16



Kadiv Akuntansi



Mengelola Laporan Keuangan



1. Menyelenggarakan tata kelola akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, dan akuntansi asset 2. Menyelenggarakan pengelolaan kas 3. Melaksanakan cash opname secara berkala 4. Melakukan pengelolaan utang maupun piutang 5. Melakukan rekonsiliasi bank 6. Membuat dan melaksanakan rencana pembayaran



8



8



1912



8



512



1



18



7. Mengelola keuangan yang ada di bank maupun yang ada di dalam kas kecil 8. Membuat laporan pengeluaran biaya setiap bulannya dan dilaporkan kepada Pejabat Keuangan 9. Mengelola buku cek dan mendokumentasikan setiap transaksi yang dilakukan melalui buku cek kemudian melaporkan ke Pejabat Keuangan setiap bulannya 10. Menyelenggarakan tata kelola perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku 11. Menyusun laporan keuangan secara bulanan sebagai bahan manajemen untuk melakukan evaluasi kinerja 12. Menyusun laporan operasional dan arus kas setiap triwulan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan 13. Menyusun laporan semesteran dan tahunan yang terdiri dari : Necara, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan disertai laporan kinerja untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah



19



17



Kadiv Pengelolaan Aset



Mengelola Aset STP



1. Menyelenggarakan tata kelola asset STP 2. Melaksanakan stock opname secara berkala 3. Melakukan rekonsiliasi dengan divisi akuntansi 4. Menyusun Buku Inventaris 5. Menyusun laporan mutasi asset/barang 6. Menyusun daftar mutasi asset/barang 7. Menyusun daftar usulan barang yang akan dihapus 8. Menyusun daftar barang yang digunausahakan 9. Menjaga, memelihara, merawat, dan mengamankan asset



8



8



1912



8



512



1



18



Instruktur



Memberikan pelatihan yang kompeten kepada peserta pelatihan



1. Menyelenggarakan pelatihan 8 ketrampilan (sesuai dengan materi perlatihan) 2. Menyelenggarakan pelatihan pengoperasian mesin diklat (bubut, frais) 3. Menyelenggarakan pelatihan teori (sesuai dengan materi perlatihan) 4. Menyusun perencanaan dan pengembangan sistem belajar 5. Menyusun Silabus / GPP / SAP sebagai acuan pengajaran 6. Membantu pimpinan dalam penyusunan dan pengembangan modul pelatihan



8



1912



6



384



12



20



7. Membuat soal ujian dan membuat nilai atas tugas dan ujian 8. Melaksanakan Absensi kepada trainee pada pelajaran Teori dan Praktek 9. Membimbing trainee dalam penggunaan mesin dan alat 10. Melaksanakan tugas luar (misalnya sebagai Assesor) 19



Staf Inkubator & Teknologi



Melaksanakan pengelolaan incubator bisnis



1. Mentoring dan pelatihan bisnis 2. Manajemen pengelolaan perusahaan dan budaya perusahaan 3. Memberi pengenalan dan penekanan atas etika bisnis 4. Memberikan informasi mengenai industri bisnis terkait secara umum 5. Membantu hal-hal terkait dengan regulasi



8



8



1912



6



384



3



20



Staf Produksi



Melaksanakan kegiatan proses produksi



1. Pelaksanaan produksi berjalan dengan baik 2. Membantu dalam meningkatkan kinerja produksi 3. Mewujudkan hasil produksi yang berkualiatas 4. Mendokumentasikan rancangan gambar 5. Mencatat hasil produksi 6. Merencanakan dan mempersiapkan bahan



8



8



1912



6



384



6



21



7. Membantu Kepala produksi dalam melakukan Quality Control 21



Staf Marketing



22



23



Melaksanakan kegiatan pemasaran



8



8



1912



6



384



1



Staf Melaksanakan Logistik/Pembeli kegiatan pembelian an



1. Mengelola pemesanan bahan dan 8 parts beserta administrasinya 2. Melakukan Stock Opname dan menyusun laporannya setiap periode 3. Menganalisa kebutuhan selama periode tertentu (forecasting) 4. Memberikan laporan bulanan kepada pimpinan



8



1912



6



384



1



Staf IT



1. menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT. 2. membeli hardware IT, software



8



1912



6



384



1



merawat software/ hardware/ komputer yg ada di perusahaan, melakukan perbaikan



1. Mengorganisasikan pelaksanaan proses pemasaran 2. Mengelola pendistribusian/ penempatan alumni 3. Menyelenggarakan administrasi pemasaran 4. Merancang dan mengembangkan proses pemasaran 5. Melakukan kerjasama dengan perusahan Industri penerima alumni STP 6. Melakukan koordinasi dengan bagian Diklat tentang kesiapan bekerja 7. Memberikan laporan kegiatan kepada pimpinan



22



8



jika ada yang rusak, memastikan semua hardware dan komputer berfungsi optimal, mengevaluasi dan meningkatkan kinerja sistem IT, dan lain-lain. Seorang IT staff yang baik harus mampu menangani seluruh permasalahan software/hardware/ komputer yang ada di perusahaan.



3.



4.



5.



6.



24



Staf Pengembangan Kawasan



Melaksanakan tata kelola pengembangan kawasan dengan perawatan sarana dan prasarana yang baik



dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut. instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, harddrives external, dll. korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular



1. Mengelola sarana dan prasarana untuk mendukung aktifitas kegiatan STP 2. Mengelola barang – barang inventarisasi 3. Menyusun jadwal dan perawatan prasarana 4. Mengelola pelaksanaan kebersihan dan keamanan di kawasan STP



23



8



8



1912



6



384



2



5. Membuka jalur komunikasi dengan pelanggan, vendor, distributor, lembaga- lembaga, Instansi pemerintah, dan Sekolah-sekolah 25



Administrasi



Melaksanakan kegiatan administrasi di Solo Technopark



26



House Keeping/staf bagian umum



Melaksanakan tugastugas umum



1. Pengelolaan data Trainee Guru, Pemuda, dan Industri 2. Menyelenggarakan dan mengelola surat menyurat 3. Menyiapkan data dan menyimpan arsip-arsip yang diperlukan oleh Direktur 4. Menerima dikte dan Notulensi 5. Mengingatkan jadwal/Agenda Direktur 6. Mendokumentasikan data lulusan diklat dan penempatan kerja 7. Mengirimkan/mendistribusikan surat, baik melalui fax dan 8. jasa paket 9. Membuat konsep surat perjanjian kerjasama dengan relasi/Instansi luar 10. Memelihara dan mengamankan rahasia seluruh dokumen Institusi 1. Melayani kebutuhan karyawan dan tamu untuk makanan dan minuman 2. Mengantar/mengirim dokumen 3. Mempersiapkan ruangan dan peralatan untuk rapat/meeting/acara tertentu 24



8



8



1912



6



384



2



7



8



1912



5



280



4



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



A. BELANJA PEGAWAI BERUPA GAJI TAHUN 2015 No. urut



NIS



Nama



Jumlah



1 2 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



SC37 SC38 SC39 SC06 SC17 SC22 SC27 SC28 SC31 Percb



SC35



5120101-00 Ariyani Oktaviana R Abednego Danu Setyawan Dwi Oktaviana Rini Swastiar Lucia Citra Hirawati Sutrisno Ani Anggraeni Widada Tri Handayani Nanang Dwi Setiawan Sapardi Sri Purwanto Priyanto Sarino SK Dewi



13



SC24



Antonius Sutardi



14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 4 5



1 2 3



SC32 SC33 SC34 SC36



Percb SC14



1



SC26



3



SC23



Satpam Nur Maharani Deni p Sri Hartono Anjar Sinto Bangun Fajar Kusnanto Qudratun Imam bagus Sasami Sub total 5110101-00 UW Arief Wibowo Erwin Sudrajat Jati Utomo Agus Munaji Sub total GMF Agung Dwi Prabowo Eko Anggoro Sub total IBT Susilo Budi Arianto Sub total Diklat Mekanik Agus Jatmiko



33,507,935 27,997,027 31,658,031 28,907,784 33,479,113 27,724,920 26,914,321 24,731,331 16,114,180 23,950,481 20,273,233 19,944,025 18,149,225 20,131,038 29,905,939 22,972,135 24,420,400 18,433,917 2,030,100 2,977,100 938,100 956,600 2,624,229 1,465,981 460,207,145



35,118,896 29,384,930 27,019,636 27,913,521 119,436,983 32,975,827 27,382,999 60,358,826 31,687,575 31,687,575 27,928,511



25



5 6



SC03 SC18



Anton Efendi Stefanus Yoas Siswatama



7 8 9



SC08 SC09 SC07



Mulyanto Oktafianto Nugroho Budiharto Sub total Marketing Sutrisno Sub total Produksi Anang Tri Ruwiyanto Danang Cahyono Respati Hendro P Sub total Teaching factory Putra Adi Widrajat Agus Wahyudi Sub total



1



1 3 6



SC13 SC15 SC19



1 2



SC12 SC25



26,168,926 28,011,099 26,857,079 29,936,350 29,239,740 168,141,705



28,390,658 27,601,670 29,842,518 85,834,846 34,121,910 27,938,962



Pejabat Pengelola Solo Technopark 1. L. Sumadi 2. Darsono 3. Yudit Cahyantoro, NS 4. Susilowati



125,150,000 111,950,000 111,950,000 59,071,600



B. BELANJA PEGAWAI BERUPA GAJI TAHUN 2016 No. urut 1 2 3 1 2 3 4 5 7 8 9 10 11 1



NIS



Nama



Jumlah



5120101-00 SC37 Ariyani Oktaviana R SC38 Abednego Danu Setyawan SC39 Dwi Oktaviana SC06 Rini Swastiar SC17 Lucia Citra Hirawati SC22 Sutrisno SC27 Ani Anggraeni SC28 Widada Percb Nanang Dwi Setiawan Sapardi Sri Purwanto Priyanto Sarino SC35 SK Dewi SC24 Antonius Sutardi Kristanto Catur Nur Maharani Sri Hartono Bangun Fajar Kusnanto Pratiwi Rony Budi-PNS



26



40,210,453 30,508,105 9,886,254 32,234,961 37,136,637 28,400,224 28,704,940 26,552,958 25,246,711 21,010,867 21,182,251 19,616,517 21,582,906 32,324,049 23,193,651 20,317,292 24,099,720 20,382,847 19,907,124 6,000,000 6,000,000 750,000



2 3 4 5



1 2 3



Satpam Sub total 5110101-00 UW SC32 Arief Wibowo SC33 Erwin Sudrajat SC34 Jati Utomo SC36 Agus Munaji Sub total GMF Percb Agus Andrianto SC14 Eko Anggoro



8,500,000 503,748,467



39,957,177 32,099,807 28,226,095 30,695,320 130,978,398 38,246,094 28,467,868



Sub total IBT 1 SC26 Susilo Budi Arianto Sub total Diklat Mekanik 3 SC23 Agus Jatmiko 5 SC03 Anton Efendi 6 SC18 Stefanus Yoas Siswatama 7 SC08 Mulyanto 8 SC09 Oktafianto Nugroho 9 SC07 Budiharto Devi Aji Petrus Pieter Damai Sub total Marketing 1 Sutrisno Sub total Produksi 1 SC13 Anang Tri Ruwiyanto 3 SC15 Danang Cahyono 6 SC19 Respati Hendro P Ahmad Darmaji Loloda Sub total Teaching factory 1 SC12 Putra Adi Widrajat 2 SC25 Agus Wahyudi Sub total Pejabat Pengelola Solo Technopark 1. L. Sumadi 2. Darsono 3. Yudit CNS 4. Susilowati



27



66,713,962 38,289,326 38,289,326 28,373,954 27,318,719 2,184,526 27,994,687 31,470,836 31,603,361 12,381,476 23,788,238 1,050,000 500,000 186,665,797 5,800,000 5,800,000 28,899,964 28,496,704 30,914,292 13,956,618 5,615,697 107,883,275 39,005,816 29,242,232 68,248,048 138,500,000 124,000,000 124,000,000 68,792,600



BAB V PENUTUP



Solo Technopark merupakan kawasan terpadu di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Surakarta, yang merupakan kawasan terpadu berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang memadukan unsur pengembangan iptek, kebutuhan pasar industri dan bisnis serta penguatan daya saing daerah. Bagi Pemerintah Kota Surakarta, Solo Technopark merupakan sebuah wadah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan daerah. Bagi para pekerja yang berpendapatan cukup tinggi, Solo Technopark memiliki daya tarik karena situasi, lokasi dan lifestyle. Selain pelatihan dan pengembangan sumberdaya manusia yang terampil untuk sektor industri, Solo Technopark juga berperan sebagai tempat untuk melakukan penelitian dan pengembangan terhadap hasil-hasil penemuan baru maupun yang terbarukan. Oleh sebab itu, sebagai sebuah kawasan terpadu berbasis IPTEK, keberadaan Solo Technopark dipandang sangatlah penting bagi perkembangan Kota Surakarta khususnya pada segi pengembangan sumberdaya manusia, pertumbuhan industri-industri startup, dan penopang daya saing daerah. Struktur kelembagaan Solo Technopark sebagai UPT yang menerapkan pengelolaan keuangan berbasis BLUD melekat pada Bapppeda Kota Surakarta, karena salah satu fungsi yang sama melekat pada Bapppeda Kota Surakarta yaitu fungsi Penelitian dan Pengembangan. Dengan adanya kajian ini diharapkan dapat menambah informasi kepada masyarakat pada umumnya maupun perangkat daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta akan keberadaan UPT Solo Technopark pada Bapppeda Kota Surakarta yang menerapkan pola pengelolaan keuangan berbasis BLUD.



28



UPT PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU ( PLUT ) DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH



KOTA SURAKARTA



Alamat : Jl .Ki.Hajar Dewantoro No:5 Komplek Technopak Jebres Kota Surakarta Telpon (0271 ) 651465 Surakarta 57139



DAFTAR ISI



BAB.I



Halaman



PENDAHULUAN



1



BAB .II



7



KRITERIA PEMBENTUKAN UPT



BAB.III



18



ANALISA BEBAN KERJA



BAB. IV.



22



ANALISIS RASIO BELANJA



BAB.V PENUTUP



LAMPIRAN- LAMPIRAN DAN DUKOMENTASI KEDIATAN



24



BAB I PENDAHULUAN



A.Latar Belakang Keberadaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas pokok menelenggarakan dan meningkatkan usaha Pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup Masyarakat dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) ,karena mempunyai peran yang strategi dalam pembangunan ekonomi yaitu dalam hal pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja . Pengembangan usaha Mikro kecil dan menengah secara keseluruhan



dengan



memberi dukungan positif dan nyata terhadap perkembangan sumber daya manusia dalam hal ( Pelatihan kewirausahaan , teknologi informasi ,akses permodalan dan pemasaran). khususnya diKota Surakarta, berbeda dengan kota lainnya , karena pada waktu pagi sampai siang hari jumlah orang yang ada lebih banyak dikarena para pekerja dari luar Kota Surakarta akan datang ,sedang pada Malam hari akan menurun jumlahnya. Tetapi pada malam hari banyak para usaha bidang kuliner yang membuka usahanya. Maka dalam rangka percepatan peningkatan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja UMKM, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan pendampingan yang terpadu bagi KUMKM.Untuk mencapai hal tersebut diperlukan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM yang dilaksanakan secara berdaya dan berhasil guna. Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia 20152019, salah satunya yaitu pembentukan 215 unit PLUT KUMKM di Seluruh Indonesia, pada tahun 2017 sudah ada 52 PLUT tesebar dari Aceh sampai Papua. Inisiasi Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan mendirikan Pusat Layanan Usaha Terpadu diharapkan bisa menjadi salah satu pintu utama dengan menyatukan para stakeholder



1



dalam mengatasi permasalahan UMKM dan mampu mengangkat potensi unggulan daerah. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 02/Per/M.KUKM/I/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Peraturan Deputi Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/PER/DEP.4/I/2017 tentang Petunjuk Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan UMKM Tahun 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 09/PER/M.KUKM/XII/2013 Tentang Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2014, serta Peraturan Deputi Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Bidang Pengembangan Dan Restrukturisasi Usaha Nomor : 02/Per/Dep.6/Ii/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Yang dimaksud Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut program PLUT-KUMKM adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka memberikan jasa layanan yang komprehensif dan terpadu bagi pengembangan usaha Koperasi dan UMKM; PLUT-KUMKM merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa nonfinansial untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja kinerja KUMKM; Keberadaan Pusat Layanan Usaha Terpadu di Surakarta diawali dengan Surat Walikota Surakarta Nomor 518/3055 tahun 2013, tentang Permohonan Menjadi Peserta Program PLUT KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM. Setelah disetujui dan bangunan selesai dan siap digunakan, maka Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) Surakarta mulai membuka layanan pada 9 Februari 2015 dengan tujuh (7) layanan pada saat itu yaitu ;



2



1.



Konsultasi bisnis



2.



Pendampingan atau mentoring bisnis



3.



Promosi dan pemasaran



4.



Fasilitas akses pembiayaan



5.



Pelatihan bisnis



6.



Networking



7.



Pustaka enterpreneur



Pada tahun 2016 akhir, dalam rangka Optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kementrian Koperasi dan UKM telah melakukan kegiatan Rebranding PLUT KUMKM yang dilaksanakan oleh konsultan dengan tujuan meningkatkan brand equity dan logo PLUT KUMKM yang lebih intuitif. Rebranding tersebut telah dilaunching oleh Menteri Koperasi dan UKM Bapak AA Puspayoga di Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan rebranding tersebut, layanan PLUT untuk tingkat kabupaten / Kota difokuskan pada lima layanan yaitu : 1. Pemasaran 2. Produksi 3. Pembiayaan 4. Kelembagaan 5. Sumber Daya Manusia SDM Terhitung mulai 1 Januari 2017 dengan dasar Perda dan Perwali Kelembagaan PLUT menjadi UPT di bawah Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta. Adapun Sumber Daya yang tersedia : 1. Kepala UPTD PLUT 2. Kasubbag Tata Usaha 3. Bendahara Pengeluaran Pembantu 4. Konsultan, 5. Tenaga Administrasi,



3



6. Petugas kebersihan, 7. Penjaga malam Keberadaan UPT PLUT di Kota Surakarta sangat diperlukan karena beberapa alasan berikut: 1. Keterjangkauan fasilitasi bagi KUMKM masih terbatas karena jumlah KUMKM yang sangat besar, dengan bidang dan lokasi usaha yang beragam tidak sebanding dengan jumlah SDM yang menangani, khususnya di Dinas Koperasi UKM Surakarta. 2. Kesadaran KUMKM mengenai pentingnya jasa pengembangan usaha masih rendah, terlebih banyak KUMKM yang merasa cepat berpuas diri dan berprinsip yang penting barangnya laku, sehingga dibutuhkan pendampingan melalui UPT PLUT secara terpadu dan komprehensif dengan memberikan jasa layanan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM 3.



Sinergitas di antara berbagai penyedia pendampingan KUMKM belum optimal; sehingga kehadiran PLUT diharapkan dapat menjembatani sinergitas antar stakeholder, akademisi, komunitas bisnis, perusahaan swasta maupun lembaga lembaga kemasyarakatan.



4.



Kehadiran UPTD PLUT dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas wirausaha yang sudah berkembang maupun penciptaan wirausahawan baru melalui berbagai pelatihan dan pendampingan yang dilakukan.



5.



Melalui UPT PLUT pembinaan UMKM diharapkan dapat dilakukan secara berkesinambungan dari mulai awal pelatihan sampai dengan layanan pendampingan yang mencakup 5 bidang pelayananm yaitu: bidang Pemasaran, produksi, pembiayaan, kelembagaan, sumber Daya manusia. Sedari tahun 2015 hingga tahun 2017 UPT PLUT Surakarta telah banyak



melakukan kegiatan-kegiatan untuk membantu pengembangan KUMKM di Kota Surakarta, bentuk kegiatan yang dilakukan diantaranya:



4



1. Bimbingan teknis 2. Pelatihan Teknologi Tepat Guna 3. Riset tentang identifikasi masalah UMKM 4. Fasilitasi Ijin Usaha Mikro Kecil 5. Fasilitasi dan penguatan pengembagnan UMKM dalam berbagai layanan, diantaranya pemasaran, SDM, Produksi, Akses pembiayaan dan legalitas usaha. 6. Pembentukan kelompok UMKM di tingkat Kecamatan 7. Kerjasama kegiatan pengembangan UMKM bersama Akademis, BUMN, Perusahaan Swasta dan Komunitas-komunitas bisnis. 8. Melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi perkembangan UMKM yang sudah mendapatkan pelatihan. 9. Melakukan Program pendampingan UMKM Naik Kelas 10.Penguatan kelembagaan UMKM untuk mendukung pembentukan sentra UMKM B. Tujuan Tujuan dibentuknya UPT PLUT KUMKM, yaitu Memberikan layanan jasa non finansial sebagai solusi atas permasalahan



KUMKM dalam rangka meningkatkan



produktivitas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing KUMKM, melalui pendampingan bidang kelembagaan, sumberdaya manusia, produksi , pembiayaan, dan pemasaran bagi KUMKM di Kota Surakarta: a. Melakukan pendampingan pasca Pelatihan bagi UMKM b. Membantu pendampingan memfasilitasi KUMKM dalam mengakses sumber dana baik BANK maupun Non. c. Melakukan Pendampingan Advokasi, mediasi dan membangun jaringan kemitraan strategi antar pelaku Usaha yang bermanfaat bagi UMKM



5



d. Melakukan pendampingan dan konsultasi teknis mengenai pengelolaan SDM Keuangan, Pemasaran, produksi dan Kelembagaan. Untuk UMKM e. Membantu pendampingan meningkatan produktifitas ,nilai tambah,kualitas kerja dan daya saing UMKM. f.



Menguatkan



Pendampingan



Jaringan



Layanan



Usaha



yang



dikembangkan bersama dengan lembaga kemitraan bagi UMKM .



PLUT KUMKM



Mempunyai Visi dan Misi :



VISI Menjadi Pusat Layanan terpadu yang memampukan Koperasi dan UMKM dalam mengembangkan potensi unggulan Daerah MISI Menjadi pendamping dan pembinaan yang dapat memberikan solusi permasalah pada KUMKM (centre for problem solving) Menjadi mediator dan sumber informasi yang dapat memberikan rujukan yang tepat pada KUMKM untuk mendapatkan solusi yang spesifik (Centre of referral) Menjadikan etalase dan sumber inspirasi yang dapat menghadirkan praktik terbaik dari pengembangan KUMKM (Centre for best practice)



6



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT



A.Balai Pelatihan dan Pendampingan Kantor UPT Pusat Layanan Terpadu ( PLUT ) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta .. I.Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional atau Kegiatan Teknis Penunjang tertentu, pada Kantor UPT Pusat Layanan Terpadu ( PLUT ) pada Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta. 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. a.



Urusan



Pemerintahan



yang



dilaksanakan



oleh



Balai



Pelatihan



Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu pada Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sub urusan Pendampingan pada Pemberdayaan Usaha Menengah,Usaha Kecil Usaha Mikro ( UMKM ).dan Peraturan Daerah



Nomor:10 Tahun 2016



tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta,



(



Lembar Daerah Kota Surakarta Tahun 2016 Nomor 10 ,tambahan Lembar Daerah Kota Surakarta Nomor 56 ) dalam melaksanakan tugas



dan



fungsinya dibidang kegiatan pendampingan Dinas Kopearasi dan Usaha Kecil Menengah melimpahkan tanggungjawabnya teknis Operasional Pendampingan kepada UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu ( PLUT ) dalam bidang sumber Daya Manusia yang meliputi: - Melakukan Pendampingan Pasca Pelatihan bagi UMKM - Membantu memfasilitasi KUMKM dalam mengakses sumber dana baik BANK maupun Non Perbankan;



7



-



Melakukan Advokasi,mediasi dan membangun jaringan kemitraan strategis antar semua pelaku usaha yang bermanfaat bagi KUMKM,



-



Melakukan pendampingan dan konsultasi teknis



mengenai pengelolaan



Sumber Daya Manusia, keuangan pemasaran,produksi dan kelembagaan; -



Membantu meningkatkan produktifitas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing KUMKM;



-



Menguatkan jaringan layanan usaha yang dikembangkan bersama dengan lembaga kemitraan setempat;



-



Membantu KUMKM dalam menemukan dan menganalisis kekuatan dan kelemahan KUMKM; - Melaporkan hasil pendampingan yang dilakukan secara berkala. b. Selain diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Usaha



Mikro Kecil dan Menengah juga diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20/2008 tentang UMKM dalam Pasal 19, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang Sumber Daya Manusia meliputi : - Memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan. - Meningkatkan ketrampilan teknis dan manajerial. - Membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan



pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi, dan kreatifitas



bisnis serta penciptaan wirausaha baru. 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan Kegiatan yang dilaksanakan oleh operasional terkait bidang Pendampingan yang dilaksanakan oleh UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu ( PLUT) adalah Pendampingan , Penyelenggara Pelatihan Usaha Kecil dan Menengah meliputi : - Pendampingan Bidang Kelembagaan Pembentukan dan Pemantapan Kelembagaan UMKM dengan pihak Independen.



8



-



Pendampingan Bidang Sumber Daya Manusia ( SDM) Pelatihan berkoperasi Kewirausahaan.



-



Pendampingan Bidang Produksi meliputi askses bahan baku, pengembangan produk ( Peningkatan kualitas, desain,merek,dan kemasan) diversifikasi produk, standarisasi dan sertifikasi produk,aplikasi teknologi.



-



Pendampingan Pembiayaan meliputi Penyusunan rencana bisnis ,proposal usaha ,fasilitasi dan mediasi,kelembagaan keuangan BANK dan Non BANK pengelolaan keuangan dan avokasi modal.



-



Pendampingan bidang pemasaran meliputi Informasi pasar, Promosi peningkatan akses pasar,pengembangan jaringan pemasaran dan kemitraan pemanfaatan IT.



3.



Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah dan bukan pembinaan kepada



unit kerja lain. Sasaran kegiatan dari UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu ( PLUT ) Koperasi dan usaha Kecil Menengah adalah : -



Pelaku Usaha Kecil UMKM ( Kelompok dan perorangan )



-



Pendamping para UMKM ( Nono PNS)



- Pelatihan yang diarahkan untuk menumbuhkan wirausaha baru. 4. Memerlukan arahan pengaturan dan pembagian kerjas, pengawas dan /atau pengambilan keputusan dalam pelaksanaannya. a.



Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa Pendampingan pelatihan bagi



masyarakat para



dan



UMKM,yang dilaksanakan rapat



Koordinasi oleh Tim teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatannya yaitu 1. Kepala UPT PLUT 2. Kepala Subbagian 3. Administrasi dan Tata Usaha 4. Petugas Keamanan



9



5. Petugas Kebersihan 6. Konsultan Pendamping Produksi 7. Pemasaran 8. Pembiayaan 9. Kelembagaan 10 .Sumber Daya Manusia



b.



Penentuan



objek



dan



sasaran



kegiatan



penyelenggaraan



Pelatihan



Pendampingan UMKM memerlukan perencanaan untuk menentukan objek mana dan dimana akan dilaksanakan pelatihan setiap tahun, Pelaksanaan di Gedung UPT PLUT dan dilaksanakan setiap bulan 2 kali kegiatan. 1. TTG 2.Bintek II. Penyediaan barang atau jasa yang diperlukan Masyarakat atau perangkat daerah lain 1.Barang /Jasa yang diberikan bersifat konkrit dengan terukur barang kolektif maupun barang Individu barang atau jasa yang disediakan bagi masyarakat Produk yang dihasilkan berupa



jasa penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan dengan output



berupada a. Bentuk layanan yang diberikan UPT Pusat Layan Usaha Terpadu Kota Surakarta harus memenuhi kriteria , manfaat untuk para UMKM. Penyediaan barang / jasa untuk Bintek maupun pelatian secara terus menerus selama 1 (satu) Tahun. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta



pada



Tahun 2016



menyelenggarakan Pelatihan



Bimtek yang diselenggarakan Dana APBN Tahun 2016 sebanyak 10 angkatan bagi 250 orang yang meliputi : - Pelatihan Bimtek Achievement Motivation Training (AMT) bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Manajemen Keuangan bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek PIRT bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Kewirausahaan bagi 25 Orang



10



- Pelatihan Bimtek Bisnis Online bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Manajemen Pemasaran bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek Display Produk bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek Fotografi Produk - Pelatihan Bintek Perencanaan Usaha - Pelatihan Bimtek Pemahaman Pra Koperasi UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta



pada



Tahun 2016



menyelenggarakan Pelatihan TTG



yang



diselenggarakan Dana APBN Tahun 2016 sebanyak 7 angkatan bagi 175 orang yang meliputi :



- Pelatihan TTG Pembuatan Nugget Ayam - Pelatihan TTG Pembuatan Bakso Sapi - Pelatihan TTG Pembuatan Dodol Buah - Pelatihan TTG Pembuatan Sari Kacang Hijau - Pelatihan TTG Pembuatan Payet - Pelatihan TTG Pembuatan Perca - Pelatihan TTG Pembuatan Sulam Pita. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta pada Tahun 2017 menyelenggarakan Pelatihan Bimtek yang diselenggarakan Dana APBN Tahun 2017 sebanyak 7 angkatan bagi 70 orang yang meliputi: - Pelatihan Bimtek Analisa Swot - Pelatihan Bimtek Legalitas Usaha - Pelatihan Bimtek Hukum Pemasaran Bisnis Online - Pelatihan Strategi Pemasaran Produk - Pelatihan Pembukuan Sederhana - Pelatihan Strategi Akses Permodalan dalam Manejenen UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta



pada Tahun 2017



menyelenggarakan Pelatihan Bimtek



yang diselenggarakan Dana APBD Tahun 2017 sebanyak 3 angkatan bagi 75 orang yang meliputi: -Bimtek Manejemen Pemasaran offline -Bimtek Packaging Produk UMKM -Bimtek Akses Pembiayaan Bagi UMKM



11



UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta



(PLUT) pada Tahun 2017 menyelenggarakan Pelatihan Teknologi



Tepat Guna yang diselenggarakan Dana APBD Tahun 2017 sebanyak 3 angkatan bagi 75 orang yang meliputi: -Pelatihan Pembuatan Sangkar dari Bahan Limbah Paralon -Pelatihan Pemfaatan Limba Kain Perca sebagai Asosoris. -Pelatihan Membuat Roti Bolu Kik dengan Motif Batik. -Rencana Tahun 2018 menyelengarakan 800 Orang -Bintek Pendampingan 12 Angkatan sejumlah 500 orang -TTG sebanyak 12 kali sejumlah 300 orang b.Penyediaan jasa secara terus menerus meliputi : Pelaksanaan kegiatan perencanaan, Pendampingan, pengkajian, pengembangan Kurikulum dan modul, pengembangan media pelatih, identifikasi kebutuhan pelatihan, monitoring



pasca



pelatihan,



pengkoordinasian



pelatih/narasumber



/instuktur



penyelenggaraan pelatihan, evaulasi penyelenggaraan pelatihan, teknis penyelenggaraan pelatih.



III. Memberikan Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan /atau dalam penyelenggaraan pemerintahan a. Merupakan layanan pemerintah (dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) melalui UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( PLUT ) memberikan layanan kepada Masyarakat menjadi Lebih dekat Efesien dan Efektif yang berbentuk Bintek dan Pendampingan yang dibutuhkan oleh para UMKM sehingga apabila tidak tersedia akan berkurangnya konstribusi pemerintahan. Dalam peningkatan



kemampuan



dan Ketrampilan



dalam rangka UMKM Naik Kelas



sebanyak 1000 ( seribu) UMKM dalam tiga tahun. b. Ditahun 2017 di UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah PLUT telah mengadakan pendataan Cakup Wilayah Kerja di



12



Lima Kecamatan di Kota Surakarta



dimasing –masing Kecamatan setiap tahun



sebanyak 300 UMKM dan didampingi para Konsultan yang ada. c. Jenis jenis pelatihan dirancang menjawab kebutuhan Masyarakat. Berdasarkan hasil observasi dan identifikasi permasalahan dan analisas kebutuhan para UMKM, jenis pelatihan yang sesuai kebutuhan UMKM, yaitu : (1) pelatihanan manajemen usaha dan pemasaran, diantaranya pemasaran online marketing dan offline seperti pameran, bazaar dan UMKM Ekspo, (2) bimtek akses pembiayaan dan pemodalan dari lembaga keuanganan bank maupun non bank (3) pelatihan dan bintek produktivitas usaha melihputi branding produk, kemasan atau packaging dan diservikasi produk; (4) pelatihan manajemen SDM, diantaranya analisa



mindset kewirausahaan,



analisa



SWOT, Standar Penyusunan Prosedur UMKM; (5) pelatihan penguatan kelembagaan dan legalitas usaha, seperti pendampingan memfasilitasi pengurusan Ijin Usaha Mikro Kecil, PIRT, Halal. d. Cakupan wilayah kerja UPT PLUT meliputi wilayah Kota Surakarta yang terbagi dalam lima kecamatan, yaitu kecamatan Banjarsari, Kecamatan Pasar Kliwon, Kecamatan Serengan, Kecematan Jebres dan Kecamatan Laweyan.



Masing-masing



kecamatan terdapat satu konsultan sebagai koordinator pendampingan UMKM. Khususnya dalam pendampingan dan pendataan UMKM naik kelas tersebut diharapkan akan lebih mudah mengadakan pendampingan. 2. Layanan yang diberikan UPT PLUT tersebut belum disediakan oleh BUMD, Swasta, atau penyedia lainnya Untuk para UMKM yang menjadi dampingan di PLUT akan selalu diusahakan diadakan pendampingan dan Pelatihan berkelanjutan yang diselenggarakan berkerjasama dengan pihak Swasta, BUMN, diantaranya dalam bentuk Workshop dengan Telkomsel, Tapp Market, Bukalapak. Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan (penerima manfaat) ,dengan keberadaan UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah PLUT akan banyak memiliki manfaat diantaranya



13



- Bertambahnya potensi unggulan



daerah



yang dikembangkan oleh para



UMKM - Meningkatnya produktivitas para UMKM - Meningkatnya nilai tambah para UMKM - Meningkatnya kualitas kerja para UMKM. - Meningkatkan daya saing para UMKM. -



Menguatkan Jaringan layanan usaha yang dikembangkan bersama para UMKM bersama lembaga.



- Bagi Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Koperasi dan UKM



dengan



keberadaan UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu ( PLUT) ikut membantu keberadaan para UMKM tetap terjaga. IV. Sumber daya pegawai, pembiayaan, dan sarana dan prasarana UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu tidak mempunyai hak untuk melakukan penambahan / pengadaan sumber daya pegawai / atau tenaga TKPK, sumber daya pegawai yang ada saat ini dioptimalkan dalam pada tugas dan pekerjaan UPT dan secara Struktur Organisasi pada UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terdiri dari : 1. Kepala UPT 2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT 3. Pengadministrasi Keuangan ( melaksanakan kegiatan belanja pada UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu 4. Tenaga Administrasi sebanyak (1 orang), 5. Keamanan 2 ( dua Orang), 6. Kebersihan 2 ( Dua orang) 7. Pendamping dari Kementrian Koperasi &UKM (sebanyak 5 orang), a. Belanja pegawai dan biaya oprasional kantor tidak mengurangi belanja public ,berdasarkan analisis ratio belanja pegawai ,sebagai akibat dari adanya struktur UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu



Dinas



Koperasi dan Usaha



Kecil Menengah



Perbandingan belanja pegawai disbanding kan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah:



14



Belanja pegawai sebesar Rp. 24.884.000,- disbanding dengan total belanja pada Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, sebesar



Rp. 3.516.440.000



Adalah



sebesar 0,70%. Tersedianya sarana dan prasaranan



kerja berupa Kantor dan Perlengkapan



Gedung Kantor UPT Pusat Layanan Terpadu Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah dua lantai



yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan



pendampingan kepada Masyarakat, berlokasi di Jl.Ki.Hajar Dewantoro No:5 Komplek Tehnopak Jebres Kota Surakarta 572126 dengan rincian : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



Gedung kantor yang berfungsi sebagai pelayanan Administrasi. Aula untuk pertemuan 2 buah Ruang Konsultasi 3 buah Ruang kerja 4 buah Ruang untuk gudang 1 buah Ruang Mushola 1 buah. WC/Tolet Pria dan Wanita 4 buah. Gudang 1 buah. Dapur 1 buah Ruang kosong bawah dan atas untuk galeri 1 buah Tanah Kosong depan, samping, belakang seluas kurang 800M2



Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu diberi kewenagan penuh untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kantor sendiri dan melakukan kegiatan penunjang sesuai bidang pekerjaan UPT.



V. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas Teknis operasional tertentu dan atau tugas teknis penunjang Standar Operasional Prosedur Pelatihan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah tanggal 8 Oktober 2015 nomor: 910/-0603/2015 pada balai Pelatihan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebanyak 13 Sop meliputi -



SOP Rencana Pendidikan dan Pelatihan



-



SOP Penyusunan Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan



-



SOP Persiapan Pendidikan dan Pelatihan



15



-



SOP Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan



-



SOP Pemeliharaan Sarana dan Prasarana



-



SOP Evaulasi Pasca Pendidikan Dan Pelatihan



-



SOP Penangan Kerluhan Peserta Pendidikan Dan Pelatihan



-



SOP Penguiriman Surat Masuk



-



SOP Penguirim Surat Keluar



-



SOP pelatihan Internal



-



SOP Tinjauan Manajemen



-



SOP Pengendalian Mutu



-



SOP Internal Audit



-



SOP telah terstandarisasi oleh ISO 9001:2008 ( Untuk upgrade ISO 9001:2008 Ke ISO 9001 :2015 masih dalam proses perkiraaan selesai pada bulan Nopember 2017 ).



I. Memperhatikan Keserasian Hubungan antaran Pemerintahan Propinsi dengsn Pemerintah Kota Surakarta Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Koperasi ,Usaha Kecil dan Menegah Propinsi Jawa Tengah Nomor 518/0963/2017 tentang Penunjukan Tim Pengelola Dam Tim Pelaksana Pusat Layanan Usaha Terpadu ( PLUT ) KUMKM Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 kepala sebagai: 1.



Pengembangan Kegiatan PLUT KUMKM Kota Surakarta.



2. Bertanggung Jawab terhadap kondisi sarana dan prasarana Gedung PLUT KUMKM Kota Surakarta secara Umum. 3. Memantau pelaksanaan tugas tenaga Konsultan dan tenaga Administrasi PLUT KUMKM Kota Surakarta. 4. Melaporkan Kepada Pimpinan terhadap pelaksanaan tugas. Susunan/tingkat



pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan dari



pemerintah pusat atau dari daerah provinsi, maka UPTD dapat ditugaskan untuk



16



melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut sepanjang tugasnya bersifat teknis operasional yang sesuai dengan tugas dan fungsi, UPT akan melaksanakannya. VII.



Jabatan teknis yang tersedia tugas dan fungsi UPT dan nama pegawai (tenaga)



teknis. Saat ini UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kota Surakarta belum mempunyai jabatan teknis / tenaga teknis dalam mendukung tugas pokok pengelolaan barang. Jabatan / tenaga teknis dibutuhkan diantaranya : 1. Tenaga Pendataan barang 2. Pengadministrasian Keuangan 3. Tenaga Konsultan 5 orang



17



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



Belanja daerah merupakan aktivitas yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingat pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelolasendiri keuangan daerahnya. Keuangan daerah yang mencakup pendapatan dan pengeluarantentu membutuhkan manajemen yang dilakukan dengan baik, khususnya dalam manajemen belanja daerah. Salah satu belanja daerah yang rutin dikeluarkan adalah belanja pegawai. Secara garis besar, belanja pegawai mencakup sejumlah komponen yang secara rutin harus dibayarkan kepada para Aparatur Sipil Negara



(ASN), yaitu gaji dan



tunjangan pegawai bulanan. Selain itu, terdapat juga tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh daerah itu sendiri kepada PNS yang berada di lingkungannya. Kegiatan Belanja yang dilaksanakan UPT Pusat Layan Usaha Terpadu (PLUT), terdapat belanja PKPK sebanyak 5 (lima) orang hanya pada belanja langsung yaitu belanja yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung tersebut digunakan



untuk mencukupi



kebutuhan rutin kantor serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang pekerjaan kantor. Adapun Program dan kegiatan belanja yang terdapat UPT meliputi: a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1. Penyediaan Jasa Surat menyurat 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 3. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja 4. Penyediaan alat tulis kantor 5. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 6. Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor 7. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan kantor 8. Rapat –rapat dan konsultasi keluar daerah. 9. Penyediaan jasa kebersihan kantor



22



10. Penyedian Jasa Keamanan Kantor 11. Penyedian Jasa Administrasi 12. Penyediaan makanan dan minuman 13. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 14. Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor 15. Pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan gedung kantor 16. Pemeliharaan rutin / berkala mebeleur 17. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas / operasional



b. Program penciptaan iklim usaha Kecil Menengah yang produktif. 1. Perencanaan, 2. koordinasi 3. Pengembangan Usaha Kecil,



23



BAB V PENUTUP



Demikian hasil analisis pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Surakarta dalam rangka meningkatkan kinerja bidang pendampingan UMKM di Kota Surakarta sekaligus untuk pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).



24



KERTAS KERTAS PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA



Nama Instansi : UPT PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadau) Kota Surakarta NO



NAMA JAB. OPD 2016



1



2



I



Kepala UPT PLUT



JAB. PELAKSANA PERMENPAN Unit Kerja 25/2016



3 KEPALA PLUT



4 UPT PLUT



IKHTISAR JAB.



5 Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Dinas di Bidang Pengerlolaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)



1



PEG. YG DIBUTUHKA N



Keterangan



9



10



11



12



30 30



300 300



2 2



0,2 0,2



kegiatan



30 30



300 300



1 1



0,1 0,1



kegiatan



60



300



1



0,20000



kegiatan



120



300



1



0,40000



kegiatan



30



300



1



0,10000



6



7



8



kegiatan kegiatan kegiatan



Menyusun rencana kerja UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) berdasarkan rencana Strategis Dinas



Memberi Petunjuk, Arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan Melaksanakan Rapat koordinasi dan Pembinaan internal Melaksanakan Rapat koordinasi dan Pembinaan Eksternal -



3



BEBAN KERJA



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



- Menyusun Renja dan Renja Perubahan - Menyusun RKA dan RKA Perubahan - Menyusun Anggaran Pendapatan UPT Plut - Menyusun Anggaran Perubahan Pendapatan UPT Plut 2



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



SAT. HASIL



Mempelajari, Menelaah Peraturan Perundang Undangan , keputusan, Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan Bidang tugas



4



Menyusun Kebijakan teknis penyelenggaraan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)



kegiatan



30



300



1



0,10000



5



Menyusun Laporan hasil pelaksanaan rencana strategis m, rencana kinerja,LAKIP,LKPJ,LPPD dan EKPPD UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)



Dokumen



30



600



1



0,05000



6



Melaksanakan monitoring, evaluasi dan Pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana sdtrategis dan rencana kerja UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)



kegiatan



30



300



1



0,1



7



Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Melaksanakan Koordinasi dengan bidang -bidang atau pelaku-pelaku KUMKM dalam Pengelolaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)



kegiatan



30



300



1



0,1



kegiatan



60



300



5



1



8



Melaksanakan penyusunan Indikator dan Pengukuran kinerja penyelenggaraan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) 10 Melaksanakan penyiapan bahan sosialisasi penyelenggartaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)



kegiatan



30



300



1



0,1



kegiatan



30



300



1



0,1



11 Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik



kegiatan



30



300



1



0,1



12 Memberikan Usul dan sara kepada atasan



kegiatan



20



300



1



0,066666667



13 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas



kegiatan



30



300



1



0,1



14 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan



kegiatan



30



300



1



0,1



9



JUMLAH PEMBULATAN



3,216666667 3 KEPALA UPT PLUT ( PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU)



MUCHAMMAD SALEH,SE,MM Pembina NIP. 19611126 198509 1 001



KERTAS KERTAS PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA



Nama Instansi : UPT PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Kota Ska NO



NAMA JAB. OPD 2016



1



2



II



Sub Bag TU



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



3 Bagian Tata Usaha



Unit Kerja



4 UPT PLUT



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



9



10



11



12



30



300



2



0,2



30



300



2



0,2



kegiatan



30



300



1



0,1



- Menyiapkan Anggaran perubahan Pendapatan UPT Plut



kegiatan



30



300



1



0,1



- Menyiapkan bahan renja LAKIP,LKPJ,LPPD,EKPPD UPT



dokumen



30



600



1



0,05



kegiatan kegiatan



60 120



300 300



1 1



0,2 0,4



kegiatan



60



300



1



0,2



- Melakukan pertanggungjawaban keuangan



kegiatan



60



300



1



0,2



- Menyiapkan bahan laporan bulanan serapan anggaran terhadap renja / kegiatan - Menghimpun,mengolah data dan informasi renstra dan renja UPT



kegiatan



30



300



2



0,2



data



30



300



3



0,3



Mengelola administrasi surat menyurat,peralatan danperlengkapan kantor, rumah tangga,dokumentasi dan informasi hukum dan kearsipan dan perpustakaan Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor Mengelola presensi dan daftar hadir pegawai



Kegiatan



60



300



2



0,4



-



kegiatan



30



300



1



0,1



kegiatan



60



300



1



0,2



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



6



7



8



- Menyiapkan bahan renja dan renja perubahan



kegiatan



- Menyiapkan bahan RKA dan RKA perubahan



kegiatan



- Menyiapkan Anggaran Pendapatan UPT Plut



IKHTISAR JAB.



5 Melakukan Penyiapan bahan perencanaan,lepegawaian,keuangan,ket atausahaan, rumah tangga,perlengkapan,evaluasi dan pelaporan



1



2



3



4 5 6



7 8



Menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis Dinas



Memberikan petunjuk,arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan - Rapat koordinasi dan Pembinaan internal - Menyiapkan bahan Rapat koordinasi eksternal Menyiapkan bahan monitoring,evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanan rencana strategis dan rencana kerja UPT - Melakukan pengawasan laporan keuangan bendahara pembantu



Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik



Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Melakukan tugas -tugas lain yang diberikan atasan berkaitan dengan bidang tugas. - Mengantarkan/ menerima tamu ke tempat tujuan sesuai arahan atasan JUMLAH PEMBULATAN



2,850 3 KEPALA UPT PLUT ( PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU)



MUCHAMMAD SALEH,SE,MM Pembina NIP. 19611126 198509 1 001



KERTAS KERTAS PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA



Nama Instansi : UPT PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) NO



1 III



NAMA JAB. OPD 2016



2 Administrasi



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



3 Pengadministrasi Surat Menyurat



4 UPT PLUT



IKHTISAR JAB.



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



9



10



11



12



10



300



1



0,03



10



300



1



0,03



kegiatan



5



300



1



0,02



kegiatan



20



300



1



0,066666667



kegiatan



20



300



1



0,066666667



- Membuat presensi pegawai



Kegiatan



30



300



1



0,10



- Membuat rekapitulasi presensi pegawai



Kegiatan



20



300



1



0,07



- Membuat laporan hasil rekapitulasi presensi pegawai



Laporan



30



300



1



0,1



kegiatan



50



300



4



0,666666667



- Menyiapkan undangan dan daftar hadir



Kegiatan



30



300



1



0,1



- Menyiapkan materi rapat



Kegiatan



20



300



1



0,066666667



- Menyiapkan tempat rapat



Kegiatan



20



300



1



0,066666667



- Menyiapkan hidangan



Kegiatan Laporan



20 30



300 300



1 1



0,066666667 0,1



Kegiatan Kegiatan



30 20



300 300



1 1



0,1 0,066666667



Dokumen Kegiatan Dokumen Dokumen Dokumen



15 20 10 10 10



300 300 300 300 300



1 1 1 1 1



0,05 0,066666667 0,03 0,03 0,03



Kegiatan



15



300



1



0,05



Kegiatan



15



300



1



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



6



7



8



- Menerima surat masuk dan mencatat dalam buku agenda



Kegiatan



- Menyampaikan surat masuk kepada lurah



Kegiatan



- Mencatat surat keluar ke dalam buku agenda - Mengetik surat menuyurat



5 Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi



1



2



Melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan



- Mengarsipkan surat keluar dan surat masuk sesuai dengan file kode surat Melaksanakan urusan kepegawaian



3



Membuat DUK pegawai - Menyusun bezeting pegawai



4



Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat



5



- Membuat notulen rapat Menyusun rencana kegiatan harian kantor



6



- Melaksanakan kegiatan kantor - Melaksanakan administrasi kegiatan kantor Melaksanakan pengetikan administrasi kantor - Menyiapkan dokumen untuk pengetikan



7



- Membuat semua kegiatan yang akan diketik - Menyerahkan hasil pengetikan kepada atasan - Menyimpan file dan dokumen - Mengarsipkan rahasia dokumen Melakukan pembukuan dan penomoran administrasi kantor - Membukukan arsip - Membuat nomor surat-surat



0,05



JUMLAH



2,033



PEMBULATAN



2



KEPALA UPT PLUT ( PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU)



MUCHAMMAD SALEH,SE,MM Pembina NIP. 19611126 198509 1 001



KERTAS KERTAS PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA



Nama Instansi :UPT PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) NO



1 IV



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



2



3



4



Bendahara Pembantu Pengadministrasi Keuangan UPT PLUT Pengeluaran



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



9



10



11



12



30



300



1



0,1



kegiatan



15



300



1



0,05



kegiatan



15



300



1



0,05



kegiatan



15



300



1



0,05



Mengadminitrasi DPA dan Anggaran KAS masing-masing Kegiatan - Mengentri Angaran kas perkegiatan



kegiatan



30



300



1



0,1



-



Mencetak hasil cetakan DPA



kegiatan



15



300



1



0,05



-



Meregester SP2D



kegiatan



15



300



1



0,05



kegiatan



15



300



1



0,05 0,1



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



6



7



8



- Menerima surat masuk dari surat Keluar berkaitan dengan keuangan - Mencatat dalam buku agenda



kegiatan



- Mendistribusikan surat kepada atasan untuk didisposisi sebagai bahan tindak lanjut - Menerima surat dari atasan untuk distribusikan kepada pengelola kegiatan



5 Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan dokumentasi di Bidang Keuangan



1



2



Mengadministrsikan surat yang berkaitan dengan sub bag keuangan



3



Membuat dan Melaporkan SPM dan SPP - Merigester SPP, Merigester SPM



kegiatan



30



300



1



4



Membuat SPJ, Pajak terkait dengan keuangan



kegiatan



30



300



1



0,1



5



Penyusunan Anggran



kegiatan



15



300



1



0,05



- Mengentri Anggaran dalam bentuk RKA sesuai dengan renstra dan renja - Membuat dan mengetik bahan usulan perubahan anggaran



kegiatan



15



300



1



0,05



kegiatan



20



300



1



0,066666667



- Membuat laporan realisasi keuangan dan kegiatamn



kegiatan



15



300



1



0,05



- Menyusun belanja modal



kegiatan



60



300



1



0,2



- Menyusun neraca lajur



kegiatan



60



300



1



0,2



- Melaksanakan Rekonsoldasi aset dengan Pengurus barang dan biro aset - LRA dengan Bidang Akutansi



kegiatan



30



300



1



0,1



kegiatan



30



300



1



0,1



kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan



40 20 30 30



300 300 300 300



1 1 1 1



0,1333 0,0667 0,1000 0,1000



kegiatan



20



300



1



0,066666667



kegiatan



15



300



1



0,05



- Membuat, Melaporkan, Mengarsipkan SPP dan SPM



6



7



8



Menyusun /Membuat Administrasi belanja modal dan aset



Mengadministrasi Laporan Keuangan - Melakukan koordinasi terkait realisasi kegiatan - Melakukan Review Laporan Keuangan Inspektorat - Membuat Daftar Lampiran Keuangan - Membuat dan Menyetorkan Pajak Mengarsipkan dan menyajikan data dan Informasi Keuangan - Menyimpan dan mengarsipkan berkas keuangan sesuai dengan datanya (Pengarsipan SPJ)



9



Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasartkan hasil kerja sebagai - Membuat laporan hasil pengadministrasi Keuangan



- Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi 10 Melaksanakan tugas -tugas lain yang diberikan atasan berkaitan dengan bidang tugas. JUMLAH PEMBULATAN



kegiatan



15



300



1



0,05



2,083 2



KEPALA UPT PLUT (PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU)



MUCHAMMAD SALEH,SE,MM Pembina NIP. 19611126 198509 1 001



LAMPIRAN TABEL 1 PELATIHAN BIMTEK PLUT KUMKM KOTA SURAKARTA No.



Kegiatan



Waktu Pelaksanaan



1.



Pelatihan ATM



28 Maret 2016



2.



bintek manajemen keuangan



19 april 2016



3.



TTG Pembuatan Handycraft perca



27 April 2016



4.



TTG Pembuatan Handycraft sulam Pita



3 Mei 2016



5.



TTG Pembuatan nugget ayam



24 Mei 2016



6.



TTG Pembuatan Sari Kacang Hijau



25 Mei 2016



7.



TTG Pembuatan Bakso Sapi



26 Mei 2016



8.



TTG Pembuatan Dodol Buah



27 Mei 2016



9.



Bintek Pirt



2 Juni 2016



10.



TTG Pembuatan Handycraft Payet



13 September 2016



11.



Bintek Kewirausahaan



22 September 2016



12.



Bintek bisnis Online



27 September 2016



13



Bintek Manajemen Pemasaran



28 September 2016



14.



Bintek Display Produk



29 September 2016



15.



Bintek Fotografi Produk



20 Oktober 2016



16



Bintek Perencanaan Usaha



25 Oktober 2016



17



Bintek Pemahaman Pra Koperasi



27 Oktober 2016



18



TTG Pembuatan Sirup Jahe dan Selai Kacang



28 Nop 2016



TABEL 2 KEGIATAN PENDAMPINGAN TAHUN 2016



1. 2. 3.



Bazar Solo Great Sale Festival UMKM FestiVal UMKM Assalam



Waktu Pelaksanaan Februari 2016 Maret 2016 Maret 2016



4.



Bazar UMKM Mobilio



April 2016



5. 6. 7. 8.



Bazar UMKM Aspehy Paragon Tenant UMKM Bazar UMKM Menjual Produk UMKM Temu Bisnis Dan Workshop Marketing Online UMKM Bazar UMKM Hari Koperasi Serasehan UMKM Pendampingan Workshop Eksport FGD Pencatatan Laporan Keuangan FGD Pengembangan Sentra/Klaster Seminar Tentang Perpajakan Pelatihan capacity Hartekmas Temubisnis dan Workshop Marketing Online Workshop Marketing Saresahan UMKM Sarasehan UMKM



Mei 2016 Mei 2016 Mei 2016 April 2016 Juli 2016



Mall Paragon Palur plasa Pabelan Sukoharjo Sentra Niaga The Park Solo Baru Mall Paragon Ramayana Dept Stone Bengawan Sport Dinas Kesehatan Kota Hotel Baron



Juli 2016 Juli 2016 Juli 2016 Agustus 2016 Agustus 2016 Agustus 2016 Agustus 2016 Agustus 2016 Agustus 2016



Benteng Vastenberg PLUT Ska Hotel The Alana RM.Adem Ayem Ruang Manganti Kota Aba Pignatelli surabaya Stadion Manahan Cafe Yellowtruck



Agustus 2016A September 2016 September 2016



Workshop Standarisasi Pelaksanaan Resturisasi UMKM Pameran Basar produk UMKM



September 2016



Hotel Baron Gedung Plut Wedangan Asri Ngarsopuro Jogja



Kunjungan ke Koperasi Primkopti BCA Gebyar UKM Pameran Produk UKM WOW.I Food Photography For Social Media Talk Show FGD dengan BAPERMAS dan KOMPAK Kunjungan Staf Dewan Pertimbangan Presiden dan Kemenkop dan UKM Bazar UMKM aneka Produk Pesona UMKM 2016 Year End Expo Bazar UMKM Penguatan Pendampingan Koperasi FGD Naik Kelas



September 2016 Oktober 2016



Atium Solo Grendmall ska. Jl.Let.Jen.Suprapto Ska. Bakowil Surakarta



Oktober 2016



The Sunan



Nopember 2016



Plut Surakarta



Nopember 2016



Mojosonggooo



Nopember 2016



Mall Robinson Saripetojo



Nopember 2016 Desember 2016 Desember 2016



Mall Robinson Saripetojo Serikat Dagang Kauman PLUT Surakarta



No.



9. 10. 11. 12. 13 14. 15. 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32



Kegiatan



September 2016



Tempat



Sosialisasi Skema Kredit Mitra 02 dan Mitra 25 Bank Jateng Seminar bersama Komunitas UMKM



33 34



Desember 2016



Dinskop



Desember 2016



Lantai 2 RM.Bakso Kadipolo



TABEL 3 KEGIATAN PENDAMPINGAN DI TAHUN 2017



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



13 14 15



Waktu Pelaksanaan



Kegiatan



Tempat



Seminar Revolusi Mental UMKM Gedung PLUT Berubah atau tergilas Perubahan 12 Oktober 2017 Surakarta Focus Group Discussion Gedung UNS Surakarta Rapat Koordinasi Evaulasi Program 29 s/d 31 Hotel Sahid Jaya Pemberdayaan KUMKM Agustus 2017 Pendampingan Bazar Ekpo UMKM Kabupaten Sukoharjo Sosialisasi Online UMKM UMKM Senter Semarang Sosialisasi Tentang Ijin IUMK Jogja Kementrian Hukum Dan Ham Mudahnya Berbisnis Dindonesia UMKM EXPO Tentang Produk 6 September Paragon Mall Unggulan Kelurahan 2017 Bimtek Penyusunan Proposal 26 Oktober 2017 Hotel Sarila Ke,per BANK Sosialisasi Permodalan Pembiayaan 6 September Dinas Koperasi KUR dengan BANK BRI 2017 UKM Surakarta Seminar Mengenai ijin BPOM 11 Juli 2017 Gedung Inkubator Bisnis Teknopark Sosialisasi Tentang Pendirian Ijin Hotel Hak Usaha Kementrian Hukum dan HAM Sosialisasi UMKM Tapmarket Plut Surakarta Sosialisasi Perpajakan Plut Surakarta Workshop UMKM Telkomsel PLUT Surakarta



Kerjasama yang telah dilakukan oleh PLUT-KUMKM selama tahun 2016: a. Nota Kesepahaman antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dengan Wakil Ketua Umum Bidang UMKM, Koperasi dan Industri Kreatif KADIN Indonesia. Nomor



:



03/NK/Dep.4/III/2016



&



MOU/374/DP/III/2016,



tentang



Pendampingan Pemasaran Produk KUMKM Melalui Sistem Online. Target kerjasama tahun 2016 adalah terfasilitasinya 2.300 UMKM untuk pemasaran online/e-commerce (www.ukmmarket.co.id).



b. Nota Kesepahaman antara Deputi Bidang Restrukturiasasi Usaha dengan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia. Nomor : 05/PKS/Dep.4/V/2016



dan



K.Tel.67/HK.840/ENT-00/2016,



tentang



Pendampingan KUKM Melalui Kampung UKM Digital. Target kerjasama tahun 2016 adalah pembangunan Kampung UKM Digital bagi semua PLUT-KUMKM yang telah terbangun (49 PLUT0KUMKM). c.



Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dengan Direktur PT Bank Rakyat Indonesia. Nomor : 05/PKS/Dep.4/V/2016 dan 593/DIR/PPK/05/2016, tentang Pendampingan Pelayanan Jasa Perbankan Bagi KUMKM Melalui Optimalisasi PLUT KUMKM. Target kerjasama adalah terfasilitasinya UMKM binaan PLUT-KUMKM untuk akses pembiayaan ke Perbankan.



UPT PLUT KUMKM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA SURAKARTA



Jl.Ki.Hajar Dewantoro No:5 Komplek Tehnopak Jebres Kota Surakarta 572126



BAB I PENDAHULUAN a.Latar Belakang Keberadaan menelenggarakan



Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan meningkatkan



usaha Pemerintah



mempunyai tugas pokok



dalam meningkatkan taraf hidup



Masyarakat dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah ( KUMKM) ,karena mempunyai peran yang strategi dalam pembangunan



ekonomi yaitu



dalam hal pertumbuhan ekonomi



dan penyerapan tenaga kerja . Pengembangan usaha Mikro kecil dan menengah secara keseluruhan dengan memberi dukungan positif dan nyata



terhadap perkembangan sumber daya manusia dalam hal (



Pelatihan kewirausahaan , teknologi informasi ,akses permodalan dan pemasaran). khususnya diKota Surakarta, berbeda dengan kota lainnya , karena pada waktu pagi sampai siang hari jumlah orang yang ada lebih banyak dikarena para pekerja dari luar Kota Surakarta akan datang ,sedang pada Malam hari akan menurun jumlahnya. Tetapi pada malam hari banyak para usaha bidang kuliner yang membuka usahanya. Maka dalam rangka percepatan peningkatan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja UMKM, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan pendampingan yang terpadu bagi KUMKM.Untuk mencapai hal tersebut diperlukan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM yang dilaksanakan secara berdaya dan berhasil guna. Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia 2015-2019, salah satunya yaitu pembentukan 215 unit PLUT KUMKM di Seluruh Indonesia, pada tahun 2017 sudah ada 52 PLUT tesebar dari Aceh sampai Papua. Inisiasi Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan mendirikan Pusat Layanan Usaha Terpadu diharapkan bisa menjadi salah satu pintu utama dengan menyatukan para stakeholder dalam mengatasi permasalahan UMKM dan mampu mengangkat potensi unggulan daerah. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 02/Per/M.KUKM/I/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Peraturan Deputi Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/PER/DEP.4/I/2017 tentang Petunjuk Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan UMKM Tahun 2017.



Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 09/PER/M.KUKM/XII/2013 Tentang Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2014, serta Peraturan Deputi Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Bidang Pengembangan Dan Restrukturisasi Usaha Nomor : 02/Per/Dep.6/Ii/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Yang dimaksud Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut program PLUT-KUMKM adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka memberikan jasa layanan yang komprehensif dan terpadu bagi pengembangan usaha Koperasi dan UMKM; PLUT-KUMKM merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa nonfinansial untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja kinerja KUMKM; Keberadaan Pusat Layanan Usaha Terpadu di Surakarta diawali dengan Surat Walikota Surakarta Nomor 518/3055 tahun 2013, tentang Permohonan Menjadi Peserta Program PLUT KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM. Setelah disetujui dan bangunan selesai dan siap digunakan, maka Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) Surakarta mulai membuka layanan pada 9 Februari 2015 dengan tujuh (7) layanan pada saat itu yaitu ; 1.



Konsultasi bisnis



2.



Pendampingan atau mentoring bisnis



3.



Promosi dan pemasaran



4.



Fasilitas akses pembiayaan



5.



Pelatihan bisnis



6.



Networking



7.



Pustaka enterpreneur



Pada tahun 2016 akhir, dalam rangka Optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kementrian Koperasi dan UKM telah melakukan kegiatan Rebranding PLUT KUMKM yang dilaksanakan oleh konsultan dengan



tujuan meningkatkan brand equity dan logo PLUT KUMKM yang lebih intuitif. Rebranding tersebut telah dilaunching oleh Menteri Koperasi dan UKM Bapak AA Puspayoga di Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan rebranding tersebut, layanan PLUT untuk tingkat kabupaten / Kota difokuskan pada lima layanan yaitu : 1. Pemasaran 2. Produksi 3. Pembiayaan 4. Kelembagaan 5. Sumber Daya Manusia SDM Terhitung mulai 1 Januari 2017 dengan dasar Perda dan Perwali Kelembagaan PLUT menjadi UPT di bawah Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta. Adapun Sumber Daya yang tersedia : 1. Kepala UPTD PLUT 2. Kasubbag Tata Usaha 3. Bendahara Pengeluaran Pembantu 4. Konsultan, 5. Tenaga Administrasi, 6. Petugas kebersihan, 7. Penjaga malam



Keberadaan UPT PLUT di Kota Surakarta sangat diperlukan karena beberapa alasan berikut: 1. Keterjangkauan fasilitasi bagi KUMKM masih terbatas karena jumlah KUMKM yang sangat besar, dengan bidang dan lokasi usaha yang beragam tidak sebanding dengan jumlah SDM yang menangani, khususnya di Dinas Koperasi UKM Surakarta. 2. Kesadaran KUMKM mengenai pentingnya jasa pengembangan usaha masih rendah, terlebih banyak KUMKM yang merasa cepat berpuas diri dan berprinsip yang penting barangnya laku, sehingga dibutuhkan pendampingan melalui UPT PLUT secara terpadu dan komprehensif dengan memberikan jasa layanan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM



3.



Sinergitas di antara berbagai penyedia pendampingan KUMKM belum optimal; sehingga kehadiran PLUT diharapkan dapat menjembatani sinergitas antar stakeholder, akademisi, komunitas bisnis, perusahaan swasta maupun lembaga lembaga kemasyarakatan.



4.



Kehadiran UPTD PLUT dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas wirausaha yang sudah berkembang maupun penciptaan wirausahawan baru melalui berbagai pelatihan dan pendampingan yang dilakukan.



5.



Melalui



UPT



PLUT



pembinaan



UMKM



diharapkan



dapat



dilakukan



secara



berkesinambungan dari mulai awal pelatihan sampai dengan layanan pendampingan yang mencakup 5 bidang pelayananm yaitu: bidang Pemasaran, produksi, pembiayaan, kelembagaan, sumber Daya manusia. Sedari tahun 2015 hingga tahun 2017 UPT PLUT Surakarta telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan untuk membantu pengembangan KUMKM di Kota Surakarta, bentuk kegiatan yang dilakukan diantaranya: 1. Bimbingan teknis 2. Pelatihan Teknologi Tepat Guna 3. Riset tentang identifikasi masalah UMKM 4. Fasilitasi Ijin Usaha Mikro Kecil 5. Fasilitasi dan penguatan pengembagnan UMKM dalam berbagai layanan, diantaranya pemasaran, SDM, Produksi, Akses pembiayaan dan legalitas usaha. 6. Pembentukan kelompok UMKM di tingkat Kecamatan 7. Kerjasama kegiatan pengembangan UMKM bersama Akademis, BUMN, Perusahaan Swasta dan Komunitas-komunitas bisnis. 8. Melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi perkembangan UMKM yang sudah mendapatkan pelatihan. 9. Melakukan Program pendampingan UMKM Naik Kelas 10. Penguatan kelembagaan UMKM untuk mendukung pembentukan sentra UMKM



b. Tujuan



Tujuan dibentuknya UPT PLUT KUMKM, yaitu Memberikan layanan jasa non finansial sebagai solusi atas permasalahan



KUMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, nilai



tambah, kualitas kerja dan daya saing KUMKM, melalui pendampingan bidang kelembagaan, sumberdaya manusia, produksi , pembiayaan, dan pemasaran bagi KUMKM di Kota Surakarta: a. Melakukan pendampingan pasca Pelatihan bagi UMKM b. Membantu pendampingan memfasilitasi KUMKM dalam mengakses sumber dana baik BANK maupun Non. c. Melakukan Pendampingan Advokasi ,mediasi dan membangun jaringan kemitraan strategi antar pelaku Usaha yang bermanfaat bagi UMKM d.Melakukan pendampingan dan konsultasi teknis mengenai pengelolaan SDM Keuangan,Pemasaran,produksi dan Kelembagaan. Untuk UMKM e.Membantu pendampingan meningkatan produktifitas ,nilai tambah,kualitas kerja dan daya saing UMKM. f.Menguatkan Pendampingan Jaringan Layanan Usaha yang dikembangkan bersama dengan lembaga kemitraan bagi UMKM .



PLUT KUMKM



Mempunyai Visi dan Misi :



VISI Menjadi Pusat Layanan terpadu yang memampukan Koperasi dan UMKM dalam mengembangkan potensi unggulan Daerah MISI Menjadi pendamping dan pembinaan yang dapat memberikan solusi permasalah pada KUMKM (centre for problem solving) Menjadi mediator dan sumber informasi yang dapat memberikan rujukan yang tepat pada KUMKM untuk mendapatkan solusi yang spesifik (Centre of referral) Menjadikan etalase dan sumber inspirasi yang dapat menghadirkan praktik terbaik dari pengembangan KUMKM (Centre for best practice)



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT Ada beberapa kriteria atau persyaratan tertentu bagi pembentukan UPT dari Dinas / Badan, sebagai berikut : I. Kegiatan teknis penunjang tertentu yang akan dilaksanakan UPT 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. a. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014



Nomor 244 Tambahan Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara



Republik Indonesia



Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) yaitu Pada Urusan Pemerintahan Bidang



Koperasi,Usaha Kecil



Pendidikan dan Pelatihan perkoperasian dan sub Urusan



dan Menengah Sub Urusan



Pemberdayaan Usaha Menengah



Usaha Kecil Usaha Mikro.Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 tahun 2016 Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta TAHUN



tentang



Nomor 10 ,Tentang



Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 56 ) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang kegiatan pendampingan Dinas Koprasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melimpahkan tangungjawab teknis operasional Pendampingan kepada UPT yang meliputi jenis Kegiatan Pendampingan sebagai berikut : 1.Pelatihan dan Pendampingan Konsultasi Bisnis KUMKM 2.Pelatihan dan Pendampingan Mentor Bisnis 3.Pengelolaan Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Pemasaran dan Transaksi 4.Pelatihan dan Pendampingan Pelatihan Bisnis dan Teknis 5.Penguatan Kelembagaan dan Jaringan 6.Layanan Identifikasi Potensi Komoditas Unggulan 7.Pelatihan dan Pendampingan diserahkan tanggungjawabnya kepada UPT Pusat Layan Usaha Terpadu



b .Selain diamanatkan didalam Undang-Undang 23/2014 Usaha Mikro Kecil



dan



Menengah Juga diamanatkan dalam Undang-undang 20/2008 tentang UMKM dalam Pasal 19,Pemerintahan dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Pengembanga Dalam bidang Sumber Daya Manusia meliputi : - Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan - Meningkatkan Ketrampilan Teknis dan Manajemen - Membentuk dan mengembangkan lembaga Pendidikan Dan Pelatihan untuk melakukan pendidikan ,Pelatihan,Penyuluhan,Motivasi , dan Kreatifitas Bisnis serta penciptaan Wirausaha baru. 2. Bukan merupakan Kegiatan perumusan kebijakan. Kegiatan dilaksanakan oleh UPT Pusat Layanan Terpadu adalah Kegiatan bidang Pendampingan, Pelatihan dan Bintek Teknologi Tepat Guna ( TTG) yang meliputi: -



Pendampingan Bidang Kelembagaan



: Pembentukan dan Pemantapan Kelembagaan



UMKM dengan pihak Independen. -



Pendampingan



Bidang



Sumber



Daya



Manusia



(SDM)



Pelatihan



berkoperasi,



kewirausahaan. - Pendampingan Bidang Produksi meliputi askses bahan Baku, pengembangan



produk



(Peningkatan kualitas, desain, merek, dan kemasan) diversifikasi produk, standarisasi dan sertifikasi produk, aplikasi teknologi. - Pendampingan Pembiayaan meliputi : penyusunan rencana bisnis ,proposal usaha, fasilitasi dan mediasi, kelembagaan keuangan BANK dan Non BANK, pengelolaan keuangan dan avokasi modal. - Pendampingan Bidang Pemasaran meliputi: Informasi pasar, Promosi, peningkatan akses pasar, pengembangan jaringan pemasaran dan kemitraan, pemanfaatan IT



3. Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah dan bukan pembinaan kepada unit kerja lain. Sasaran kegiatan dari UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) para UMKM yang menjadi Dampingan ;



- Para Pelaku Usaha UMKM Kuliner (perorangan) - Para Pelaku Usaha UMKM craff (perorangan - Para pelaku fashion ( perorangan) 4.Memerlukan arahan, pengaturan



dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau



pengambilan keputusan dalam pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi



Pelatihan bagi para



UMKM dilaksanakan Koperasi dan



UMKM,yang dilaksanakan oleh Staf (Analisis dan Pengkajian dan Pengembangan Pengadministrasi Penyelenggaraan Kediklatan, Pengadministrasi Penyelenggaraan Pelatihan Koperasi UKM, Pengelola Data Anggaran dan Pembendaharaan, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengadministrasi Sarana dan Prasarana) diperlukan perencana, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi: a. Dalam Pelaksanaaan tugas Pokok dan fungsi berupa pendidikan dan Pelatihan bagi Masyarakat 1. Kepala UPT PLUT 2. Kepala Subbagian 3. Administrasi dan Tata Usaha 4. Petugas Keamanan 5.Petugas Kebersihan 6.Konsultan Pendamping Produksi 7.Pemasaran 8.Pembiayaan 9.Kelembagaan 10.Sumber Daya Manusia b. Penentuan objek dan sasaran kegiatan penyelenggaraan Pelatihan



Pendampingan



UMKM memerlukan perencanaan untuk menentukan objek mana dan dimana akan dilaksanakan pelatihan setiap bulan dua kali di kantor UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu selama satu Tahun dalam bidang. 1. TTG 2.Bintek II. Penyedia barang atau jasa yang diperlukan Masyarakat atau perangkat daerah lain 1.Jenis barang atau jasa yang diberikan bersifat Konkrit dan teratur baik barang Kolektif maupun barang Individu



Produk yang dihasilkan berupa jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pendampingan dengan output berupa : -



Jumlah pengurus ,pengawas, pengelola Anggota Masyarakat UMKM pada kegiatan Pendampingan perseorangan



-



Jumlah Pelaku usaha Kecil ( Kelompok dan perorangan ) pada setiap Pendampingan setiap Kegiatan berjumlah 25 Orang



-



Jumlah Pendamping UMKM ( Non PNS) , untuk kegiatan pendampingan sebanyak 5 ( Lima ) Orang pendamping.



2.Penyediaan barang / jasa untuk Bintek maupun pelatian secara terus menerus selama 1 (satu) Tahun. -UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu pada Tahun 2016 menyelenggarakan Pelatihan Bimtek



yang diselenggarakan Dana APBN Tahun 2016 sebanyak 10



angkatan bagi 250



orang yang meliputi : - Pelatihan Bimtek Achievement Motivation Training (AMT) bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Manajemen Keuangan bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek PIRT bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Kewirausahaan bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek Bisnis Online bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Manajemen Pemasaran bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek Display Produk bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek Fotografi Produk - Pelatihan Bintek Perencanaan Usaha - Pelatihan Bimtek Pemahaman Pra Koperasi



-.UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu pada Tahun 2016 menyelenggarakan Pelatihan TTG



yang diselenggarakan Dana APBN Tahun 2016 sebanyak 7 angkatan



175 orang yang meliputi :



- Pelatihan TTG Pembuatan Nugget Ayam - Pelatihan TTG Pembuatan Bakso Sapi - Pelatihan TTG Pembuatan Dodol Buah - Pelatihan TTG Pembuatan Sari Kacang Hijau - Pelatihan TTG Pembuatan Payet - Pelatihan TTG Pembuatan Perca - Pelatihan TTG Pembuatan Sulam Pita.



bagi



-UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) pada Tahun 2017 menyelenggarakan Pelatihan Bimtek yang diselenggarakan Dana APBN Tahun 2017 sebanyak 7 angkatan bagi 70 orang yang meliputi: - Pelatihan Bimtek Analisa Swot - Pelatihan Bimtek Legalitas Usaha - Pelatihan Bimtek Hukum Pemasaran Bisnis Online - Pelatihan Strategi Pemasaran Produk - Pelatihan Pembukuan Sederhana - Pelatihan Strategi Akses Permodalan dalam Manejenen



-UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu



(PLUT) pada Tahun 2017 menyelenggarakan



Pelatihan Bimtek yang diselenggarakan Dana APBD Tahun 2017 sebanyak 3 angkatan bagi 75 orang yang meliputi:



-Bimtek Manejem Pemasaran offline -Bimtek Packaging Produk UMKM -Bimtek Akses Pembiayaan Bagi UMKM -UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu



(PLUT) pada Tahun 2017 menyelenggarakan



Pelatihan Teknologi Tepat Guna yang diselenggarakan Dana APBD Tahun 2017 sebanyak 3 angkatan bagi 75 orang yang meliputi: -Pelatihan Pembuatan Sangkar dari Bahan Limbah Paralon -Pelatihan Pemfaatan Limba Kain Perca sebagai Asosoris. -Pelatihan Membuat Roti Bolu Kik dengan Motif Batik. -Rencana Tahun 2018 menyelengarakan 800 Orang -Bintek Pendampingan 12 Angkatan sejumlah 500 orang -TTG sebanyak 12 kali sejumlah 300 orang -Rencana Tahun 2018 menyelenggarakan Pendampingan sebanyak - Pelatihan Bintek11 kali angkatan bagi 275 orang UMKM - Pelatihan Teknologi Tepat Guna TTG. sebanyak 175 orang UMKM



b.Penyediaan jasa secara terus menerus meliputi : - Pelaksanaan kegiatan perencanaan, Pendampingan,pengembangan media pelatih, identifikasi



kebutuhan



pelatihan,



monitoring



pasca



pelatihan,



pengkoordinasian



pelatih/narasumber /instuktur penyelenggaraan pelatihan ,evaulasi penyelenggaraan pelatihan ,teknis penyelenggaraan pelatih.



-



Pelaksanaan pengkoordiansian



Kegiatan



perencanaan



,Penyedian



Pelatih/Narasumber/Instruktur,



bahan



baku



penyelenggaraan



pelatihan, Pelatihan,



Evaulasi Penyelenggaraan Pelatihan, Teknis penyelenggara pelatihan. III. Memberikan Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan /atau dalam penyelenggaraan pemerintahan 1. Merupakan layanan pemerintah (dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah) melalui UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu memberikan layanan kepada Masyarakat menjadi Lebih dekat Efesien dan Efektif yang berbentuk Bintek dan Pendampingan yang dibutuhkan oleh para UMKM sehingga apabila tidak tersedia akan berkurangnya konstribusi pemerintahan. Dalam peningkatan kemampuan dan Ketrampilan dalam rangka UMKM Naik Kelas sebanyak 1000 ( seribu) UMKM dalam tiga tahun. a.Masyarakat pengguna bisa langsung mengakses



Jenis-jenis Pelatihan yang



dibutuhkan : Para para kelompok Anggota UMKM yang terdaftar Pada Kantor UPT PLUT atau yang tergabung Kelompok di setiap Kecamatan bisa akses kegiatan. b.Pelatihan bisa diberikan sesuai kondisi Masyarakat ( Bagi Kaum disabilitas Pelatihan bisa dilakukan dilokasi) c. Jenis-jenis pelatihan dirancang menjawab kebutuhan masyarakat ( UKM) - Pelatihan Bintek - Pelatihan TTG d Pelatihan bisa diberikan sesuai kondisi masyarakat d . Ditahun 2017 di UPT PLUT telah mengadakan pendataan Cakup Wilayah Kerja di Lima Kecamatan di Kota Surakarta dimasing –masing Kecamatan setiap tahun sebanyak 300 UMKM dan didampingi para Konsultan yang ada. c. Jenis jenis pelatihan dirancang menjawab kebutuhan Masyarakat. Berdasarkan hasil observasi dan identifikasi permasalahan dan analisas kebutuhan para UMKM, jenis pelatihan yang sesuai kebutuhan UMKM, yaitu : (1) pelatihanan manajemen usaha dan pemasaran, diantaranya pemasaran online marketing dan offline seperti pameran, bazaar dan UMKM Ekspo, (2) bimtek akses pembiayaan dan pemodalan dari lembaga keuanganan bank maupun non bank



(3) pelatihan dan bintek produktivitas usaha melihputi branding produk, kemasan atau packaging dan diservikasi produk; (4) pelatihan manajemen SDM, diantaranya analisa



mindset



kewirausahaan, analisa SWOT, Standar Penyusunan Prosedur UMKM; (5) pelatihan penguatan kelembagaan dan legalitas usaha, seperti pendampingan memfasilitasi pengurusan Ijin Usaha Mikro Kecil, PIRT, Halal. d. Cakupan wilayah kerja UPT PLUT meliputi wilayah Kota Surakarta yang terbagi dalam lima kecamatan, yaitu kecamatan Banjarsari, Kecamatan Pasar Kliwon, Kecamatan Serengan, Kecematan Jebres dan Kecamatan Laweyan. Masing-masing kecamatan terdapat satu konsultan sebagai koordinator pendampingan UMKM. Khususnya dalam pendampingan dan pendataan UMKM naik kelas tersebut diharapkan



akan lebih



mudah



mengadakan



pendampingan. 2. Layanan yang diberikan UPT PLUT tersebut belum disediakan oleh BUMD, Swasta, atau penyedia lainnya Untuk para UMKM yang menjadi dampingan di PLUT akan selalu diusahakan diadakan pendampingan dan Pelatihan berkelanjutan yang diselenggarakan berkerjasama dengan pihak Swasta, BUMN, diantaranya dalam bentuk Workshop dengan Telkomsel, Tapp Market, Bukalapak. Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan ( penerima manfaat) Dengan keberadaan UPT PLUT akan banyak memiliki manfaat diantaranya : - Bertambahnya potensi unggulan daerah yang dikembangkan oleh para UMKM - Meningkatnya produktivitas para UMKM - Meningkatnya nilai tambah para UMKM - Meningkatnya kualitas kerja para UMKM. - Meningkatkan daya saing para UMKM. - Menguatkan Jaringan layanan usaha yang dikembangkan bersama para UMKM bersama lembaga - Bagi Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Koperasi &UKM dengan keberadaan UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu ( PLUT) ikut membantu keberadaan para UMKM tetap terjaga.



3. Layanan penyelenggaraan pelatihan Pendampingan yang diberikan



belum



diswediakan oleh BUMM.BUMD,Swasta atau penyedia lainnya. a. Tidak ada pelatihan di UPT Plut yang diselenggarakan pihak lain sehingga tugas ini mutlak harus dijalankan Oleh Pemerintah dalam hai ini Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Mennengah. b. Untuk UKM belum ada pelatihan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Swasta,BUMN atau BUMD. IV. Tersedianya Sumber daya yang meliputi pegawai pembiayaan ,sarana dan prasarana. 1.Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu



tidak



mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit Organisasi yang lain,. Jumlah pegawai mempunyai hak untuk melakukan penambahan / pengadaan sumber daya pegawai / atau tenaga TKPK , sumber daya pegawai yang ada saat ini dioptimalkan dalam pada tugas dan pekerjaan UPT dan secara Struktur Organisasi pada UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu terdiri dari : 1. Kepala UPT 2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT 3. Pengadministrasi Keuangan ( melaksanakan kegiatan belanja pada UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu 4. Tenaga Administrasi sebanyak (1 orang), 5. Keamanan 2 ( dua Orang), 6. Kebersihan 2 ( Dua orang) 7. Pendamping dari Kementrian Koperasi &UKM (sebanyak 5 orang), 2. Tidak menambah pegawai barubaik PNS ataupun Honorer ( Pegawai PKPK ) Pegawai pada UPT PLUT pada dinas Koperasi Usaha Kecil dfan Menengah diisi dari PNS yang sudah ada sehingga tidak menunggu pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pengawai Honorer baru .Jumlah pegawai pada UPT PLUT sebanyak 13 personil dengan perincian Tenaga PNS 2 Orang Tenaga Konsoltan 5 Orang, Tenaga Kebersihan 2 Orang, Tenaga Keamanan 2 Orang, Tenaga Admintrasi 1 Orang 3.Belanja pegawai dan biaya oprasional kantor tidak mengurangi belanja public ,3.Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai ,sebagai akibat dari adanya struktur UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perbandingan belanja pegawai disbanding kan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah: Belanja pegawai sebesar Rp. 24.884.000,- disbanding dengan total belanja pada Dinas



Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, sebesar Rp. 3.516.440.000 Adalah sebesar 0,70%. 4.Tersedianya sarana dan prasaranan kerja berupa Kantor dan Perlengkapan Gedung Kantor UPT Pusat Layanan Terpadu dua lantai yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan pendampingan kepada Masyarakat, berlokasi di Jl.Ki.Hajar Dewantoro No:5 Komplek Tehnopak Jebres Kota Surakarta 572126 dengan rincian : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



Gedung kantor yang berfungsi sebagai pelayanan Administrasi. Aula untuk pertemuan 2 buah Ruang Konsultasi 3 buah Ruang kerja 4 buah Ruang untuk gudang 1 buah Ruang Mushola 1 buah. WC/Tolet Pria dan Wanita 4 buah. Gudang 1 buah. Dapur 1 buah Ruang kosong bawah dan atas untuk galeri 1 buah Tanah Kosong depan, samping, belakang seluas kurang 800M2



Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu diberi kewenagan penuh untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kantor sendiri dan melakukan kegiatan penunjang sesuai bidang pekerjaan UPT.



V. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas Teknis operasional tertentu dan atau tugas teknis penunjang Standar Operasional Prosedur Pelatihan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah tanggal 8 Oktober 2015 nomor: 910/-0603/2015 pada balai Pelatihan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebanyak 13 Sop meliputi -



SOP Rencana Pendidikan dan Pelatihan



-



SO Penyusunan Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan



-



SOP Persiapan Pendidikan dan Pelatihan



-



-SOP Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan



-



- SOP Pemeliharaan Sarana dan Prasarana



-



SOP Evaulasi Pasca Pendidikan Dan Pelatihan



-



-SOP Penangan Kerluhan Peserta Pendidikan Dan Pelatihan



-



SO Penguiriman Surat Masuk



-



SOP Penguirim Surat Keluar



-



SOP pelatihan Internal



-



- SOP Tinjauan Manajemen



-



SOP Pengendalian Mutu



-



SOP Internal Audit



-



Ssop telah terstandarisasi oleh ISO 9001:2008 ( Untuk upgrade ISO 9001:2008 Ke ISO 9001 :2015 masih dalam proses perkiraaan selesai pada bulan Nopember 2017 ).



VI.Memperhatikan Keserasian Hubungan antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Surakarta. Tidak Melaksanakan kegiatan yang menjadi



kewenangan susunan/tingkat



pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan sdari pemerintah pusat atau dari provinsi.maka UPT dpat ditugaskan untuik melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut. a. UPT Plut UPT Kota Surakarta merupakan satu-satunya penyelenggara diklat perkorasian dan UKM yang ada di Jawa Tengah dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan bidang ,SKPD lain maupun Kota Surakarta. b.Pelaksanaan Urusan pendidikan dan Pelatihan pada tingkat Pemerintah Kota Surakarta dilaksanakan untuk target peserta UMKM yang wilayah



Keanggotaan dalam daerah Kota



Surakarta, sehingga tidak terjadi duplikasi dengan kewenangan pada tingkat Propinsi. c. Dalam Pelaksanaan tugas pembatuan dari Pemerintah ,UPT PLUT UKM mendapat Dana Alokasi Khusus ( DAK). d.Dalam penyelenggaraan pelatihan UPT PLUT mendapat permintaan Pelatihan dari OPD Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Memnengah Kota Surakarta. VII.Tersedianya Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas dan Fungsi UPTD yang bersangkutan Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan Pelaksana baik yang melaksanakan tugas di Lapangan maupun tugas tugas-tugas Administrasi yang diperlukan utnuk mendukung pelaksanaan tugas UPT PLUT sesuai dengan standar Kompetensi yang berlaku. Pekerjaaan pada Kantor UPT PLUT Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Yauitu



a.Jabatan Fungional Umum meliputi diampu oleh jabatasn pelaksana dengan rincian : - Kepala UPT PLUT 1 Orang - Kasubbag TU 1 Orang - Bendahara Pembantu 1 Orang Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan -



Unsur Non PNS



-



Tenaga Konsultan 5 Orang ( Tenaga Kementrian )



-



Tenaga Keamanan 2 Orang ( Tenaga PKK )



-



Tenaga Kebersihan 2 Orang ( Tenaga PKK )



-



Tenaga Pengadministrasi 1 Orang ( Tenaga PKK )



BAB IV



ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Belanja daerah merupakan aktivitas yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingat pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelolasendiri keuangan daerahnya. Keuangan daerah yang mencakup pendapatan dan pengeluarantentu membutuhkan manajemen yang dilakukan dengan baik, khususnya dalam manajemen belanja daerah. Salah satu belanja daerah yang rutin dikeluarkan adalah belanja pegawai.



Secara garis besar, belanja pegawai mencakup sejumlah komponen yang secara rutin harus dibayarkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu gaji dan tunjangan pegawai bulanan. Selain itu, terdapat juga tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh daerah itu sendiri kepada PNS yang berada di lingkungannya.



Kegiatan Belanja yang dilaksanakan UPT Pusat Layan Usaha Terpadu (PLUT) ,terdapat belanja PKPK sebanyak 5 (lima)orang hanya pada belanja langsung yaitu belanja yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan rutin kantor serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang pekerjaan kantor. Adapun Program dan kegiatan belanja yang terdapat UPT meliputi:



a.



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1. Penyediaan Jasa Surat menyurat 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 3. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja 4. Penyediaan alat tulis kantor 5. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 6. Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor 7. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan kantor 8. Rapat –rapat dan konsultasi keluar daerah. 9. Penyediaan jasa kebersihan kantor 10. Penyedian Jasa Keamanan Kantor 11. Penyedian Jasa Administrasi 12. Penyediaan makanan dan minuman 13. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 14. Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor



15. Pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan gedung kantor 16. Pemeliharaan rutin / berkala mebeleur 17. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas / operasional



b. Program penciptaan iklim usaha Kecil Menengah yang produktif. 1. Perencanaan , 2. koordinasi 3. Pengembangan Usaha Kecil,



BAB.V. PENUTUP Demikian hasil analisis pembentuka Unit Pelaksana Teknis ( UPT Pusat Layan Usaha Terpadu Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( PLUT –KUMKM) Kota Surakarta dalam rangka meniongkatkan kinerja bidang Pendapingan UMKM di Kopta Surakarta sekaligus untuk pembentukan Cabang Dinas Dan Uniot Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ).



BAB IV



ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



Belanja daerah merupakan aktivitas yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menging



keuangan daerahnya. Keuangan daerah yang mencakup pendapatan dan pengeluarantentu membutuhkan manaje daerah. Salah satu belanja daerah yang rutin dikeluarkan adalah belanja pegawai.



Secara garis besar, belanja pegawai mencakup sejumlah komponen yang secara rutin harus dibayarkan k



bulanan. Selain itu, terdapat juga tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh daerah itu sendiri kepada PN



Kegiatan Belanja yang dilaksanakan UPT Pusat Layan Usaha Terpadu (PLUT) ,terdapat belanja PKPK s



dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung ter



sarana dan prasarana penunjang pekerjaan kantor. Adapun Program dan kegiatan belanja yang terdapat UPT me A. B. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 18. Penyediaan Jasa Surat menyurat 19. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 20. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja 21. Penyediaan alat tulis kantor 22. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 23. Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor 24. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan kantor 25. Rapat –rapat dan konsultasi keluar daerah. 26. Penyediaan jasa kebersihan kantor 27. Penyedian Jasa Keamanan Kantor 28. Penyedian Jasa Administrasi 29. Penyediaan makanan dan minuman 30. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 31. Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor 32. Pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan gedung kantor 33. Pemeliharaan rutin / berkala mebeleur 34. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas / operasional



C. C. Program penciptaan iklim usaha Kecil Menengah yang produktif. 4. Perencanaan , 5. koordinasi 6. Pengembangan Usaha Kecil,



TABEL 1 PELATIHAN BIMTEK PLUT KUMKM KOTA SURAKARTA No.



Kegiatan



Waktu Pelaksanaan



1.



Pelatihan ATM



28 Maret 2016



2.



bintek manajemen keuangan



19 april 2016



3.



TTG Pembuatan Handycraft perca



27 April 2016



4.



TTG Pembuatan Handycraft sulam Pita



3 Mei 2016



5.



TTG Pembuatan nugget ayam



24 Mei 2016



6.



TTG Pembuatan Sari Kacang Hijau



25 Mei 2016



7.



TTG Pembuatan Bakso Sapi



26 Mei 2016



8.



TTG Pembuatan Dodol Buah



27 Mei 2016



9.



Bintek Pirt



2 Juni 2016



10.



TTG Pembuatan Handycraft Payet



13 Sept 2016



11.



Bintek Kewirausahaan



22 September 2016



12.



Bintek bisnis Online



27 September 2016



13



Bintek Manajemen Pemasaran



28 September 2016



14.



Bintek Display Produk



29 September 2016



15.



Bintek Fotografi Produk



20 Oktober 2016



16



Bintek Perencanaan Usaha



25 Oktober 2016



17



Bintek Pemahaman Pra Koperasi



27 Oktober 2016



18



TTG Pembuatan Sirup Jahe dan Selai Kacang



28 Nop 2016



TABEL 2 KEGIATAN PENDAMPINGAN TAHUN 2016 No.



Kegiatan



Waktu Pelaksanaan



Tempat



1.



Bazar Solo Great Sale



Februari 2016



Mall Paragon



2.



Festival UMKM



Maret 2016



Palur {lasa



3.



Festipal UMKM Assalam



Maret 2016



Pabelan Sukoharjo



4.



Bazar UMKM Mobilio



April 2016



Sentra Niaga The Park Solo Baru



5.



Bazar UMKM Aspehy Paragon



Mei 2016



Mall Paragon



6.



Tenant UMKM



Mei 2016



Ramayana Dept Stone



7.



Bazar UMKM



Mei 2016



Bengawan Sport



8.



Menjual Produk UMKM



April 2016



Dinas Kesehatan Kota



9.



Temu Bisnis Dan Workshop Marketing Online UMKM



Juli 2016



Hotel Baron



10.



Bazar UMKM Hari Koperasi



Juli 2016



Benteng Vastenberg



11.



Serasehan UMKM



Juli 2016



PLUT Ska



12.



Pendampingan Workshop Eksport



Juli 2016



Hotel The Alana



13



FGD Pencatatan Laporan Keuangan



Agustus 2016



RM.Adem Ayem



14.



FGD Pengembangan Sentra/Klaster



Agustus 2016



Ruang Manganti Kota



15.



Seminar Tentang Perpajakan



Agustus 2016



Aba Pignatelli



16



Pelatihan capacity



Agustus 2016



surabaya



17



Hartekmas



Agustus 2016



Stadion Manahan



18



Temubisnis dan Workshop Marketing Online



Agustus 2016



Cafe Yellowtruck



19



Workshop Marketing



Agustus 2016A



Hotel Baron



20



Saresahan UMKM



September 2016



Gedung Plut



21



Sarasehan UMKM



September 2016



Wedangan Asri Ngarsopuro



22



Workshop Standarisasi Pelaksanaan Resturisasi UMKM



September 2016



Jogja



23



Pameran Basar produk UMKM



September 2016



Atium Solo Grendmall ska.



24



Kunjungan ke Koperasi Primkopti



September 2016



Jl.Let.Jen.Suprapto Ska.



25



BCA Gebyar UKM Pameran Produk UKM WOW.I



Oktober 2016



Bakowil Surakarta



26



Food Photography For Social Media Talk Show



Oktober 2016



The Sunan



27



FGD dengan BAPERMAS dan KOMPAK



Nopember 2016



Plut Surakarta



Kunjungan Staf Dewan Pertimbangan Presiden dan



Nopember 2016



Mojosonggooo



28



Kemenkop dan UKM



29



Bazar UMKM aneka Produk Pesona UMKM 2016



Nopember 2016



Mall Robinson Saripetojo



30



Year End Expo Bazar UMKM



Nopember 2016



Mall Robinson Saripetojo



31



Penguatan Pendampingan Koperasi



Desember 2016



Serikat Dagang Kauman



32



FGD Naik Kelas



Desember 2016



PLUT Surakarta



Sosialisasi Skema Kredit Mitra 02 dan Mitra 25 Bank



Desember 2016



Dinskop



Desember 2016



Lantai 2 RM.Bakso Kadipolo



33 34



Jateng Seminar bersama Komunitas UMKM



KEGIATAN PENDAMPINGAN DI TAHUN 2017



No. 1



Kegiatan



Waktu Pelaksanaan



Seminar Revolusi Mental UMKM Berubah atau tergilas Perubahan



Tempat Gedung Plut Suirakarta



12 Oktober 2017 2



Focus Group Discussion



Gedung UNS Surakarta



3



Rapat Koordinasi Evaulasi Program Pemberdayaan KUMKM



4



Pendampingan Bazar Ekpo UMKM



Kabupaten Sukoharjo



5



Sosialisasi Online UMKM



UMKM Senter Semarang



6



Sosialisasi Tentang Ijin IUMK



Jogja



7



Kementrian Hukum Dan Ham Mudahnya Berbisnis Dindonesia



8



UMKM EXPO Tentang Produk Unggulan Kelurahan



6 September 2017



Paragon Mall



9



Bimtek Penyusunan Proposal Ke,per BANK



26 Oktober 2017



Hotel Sarila



10



Sosialisasi Permodalan Pembiayaan KUR dengan BANK BRI



6 September 2017



Dinas Koperasi UKM Surakarta



11



Seminar Mengenai ijin BPOM



11 Juli 2017



Gedung Inkubator Bisnis Teknopark



12



Sosialisasi Tentang Pendirian Ijin Usaha



Kementrian Hukum dan



29 s/d 31 Agustus 2017



Hotel Sahid Jaya



Hotel Hak



HAM 13



Sosialisasi UMKM Tapmarket



Plut Surakarta



14



Sosialisasi Perpajakan



Plut Surakarta



15



Workshop UMKM Telkomsel



PLUT Surakarta



Kerjasama yang telah dilakukan oleh PLUT-KUMKM selama tahun 2016: a. Nota Kesepahaman antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dengan Wakil Ketua Umum Bidang UMKM, Koperasi dan Industri Kreatif KADIN Indonesia. Nomor : 03/NK/Dep.4/III/2016 & MOU/374/DP/III/2016, tentang Pendampingan Pemasaran Produk KUMKM Melalui Sistem Online. Target kerjasama tahun 2016 adalah terfasilitasinya



2.300



UMKM



untuk



pemasaran



online/e-commerce



(www.ukmmarket.co.id). b. Nota Kesepahaman antara Deputi Bidang Restrukturiasasi Usaha dengan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia. Nomor : 05/PKS/Dep.4/V/2016 dan K.Tel.67/HK.840/ENT-00/2016, tentang Pendampingan KUKM Melalui Kampung UKM Digital. Target kerjasama tahun 2016 adalah pembangunan Kampung UKM Digital bagi semua PLUT-KUMKM yang telah terbangun (49 PLUT0KUMKM). c.



Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dengan Direktur PT Bank Rakyat Indonesia. Nomor : 05/PKS/Dep.4/V/2016 dan 593/DIR/PPK/05/2016, tentang Pendampingan Pelayanan Jasa Perbankan Bagi KUMKM Melalui Optimalisasi PLUT KUMKM. Target kerjasama adalah terfasilitasinya UMKM binaan PLUTKUMKM untuk akses pembiayaan ke Perbankan.



KAJIAN AKADEMIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD)



PUSAT LAYANAN AUTIS KOTA SURAKARTA



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 42 mengamanatkan bahwa negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat. Dalam undang-undang tersebut pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Selanjutnya pada pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa Pasal 27 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Unit pelaksana teknis (UPT) PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta merupakan embrio yang melaksanakan peran dan fungsinya sebagaimana amanat undang-undang tersebut. UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berdiri sebagai sebuah komitmen untuk menjadi sebuah unit layanan disabilitas, yaitu bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas, dalam hal ini khususnya para penyandang autis. Kota Surakarta merupakan salah satu di antara berbagai kota di Indonesia yang memiliki fasilitas Pusat Layanan Autis (PLA). UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang dibangun sejak tanggal 19 September 2014 merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hampir di semua provinsi di Indonesia memiliki fasilitas PLA. Satu PLA yang didirikan di sebuah lokasi akan membina anak autis sekaligus juga menjadi Pusat Sumber bagi pusat-pusat terapi dan layanan khusus yang ada di wilayah terdekat. Tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan terapi bagi para penyandang autis, namun keberadaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota ini juga mengoptimalkan tumbuh kembang anak, kemandirian anak, kemampuan bersosialisasi anak dan memperluas wawasan masyarakat terkait pola asuh anak autis melalui serangkaian layanan yang diberikannya. Kota Surakarta memiliki potensi yang luar biasa bagi penguatan layanan disabilitas. Berbagai pusat pendidikan yang melayani ragam ketunaan serta rumah sakit dan pusat rehabilitasi yang ada di Kota Solo merupakan keunggulan komprehensif yang patut menjadi dasar untuk mendeklarasikan Kota Solo sebagai Kota Inklusi. Segala fasilitas tersebut patut diangkat dan dioptimalkan dan bersinergi secara lebih luas sehingga bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Pendirian UPT PLA Dinas Pendidikan Kota ini Surakarta sekaligus menjadi komitmen pemerintah Kota Surakarta sebagai kota inklusif dan kota ramah disabilitas. Sejak didirikan, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peran, fungsi, mekanisme dan sasaran layanan. Pada sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, memiliki pengetahuan yang terbatas untuk mengatasi anak autis, atau bahkan menganggap sebagai aib sehingga justru 2



disembunyikan di dalam rumah dan hanya diutamakan pemenuhan kebutuhan fisiknya, yaitu makan, minum dan pakaian. Padahal bisa saja diantara mereka ini memiliki potensi yang bisa diasah, diolah dan dioptimalkan untuk bekal kemandirian dan kehidupan mereka di kemudian hari. Oleh karena itu, diawali dengan upaya pendataan penyandang autis di Kota Solo, dilakukan gerakan jemput bola di awalnya sebagai langkah konkret untuk segera memberikan penanganan terapi dan pendidikan bagi anak autis, khususnya bagi warga kurang mampu. Pemerintah Kota membebaskan biaya bagi segala bentuk layanan yang diberikan PLA ini. Dalam kurun waktu kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir, jumlah anak yang dilayani oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta terus bertambah. Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta memang memberikan kemanfaatan kepada masyarakat khususnya bagi pemenuhan kebutuhan pelayanan publik untuk penyandang disabilitas secara baik dan terjangkau. Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Menindaklanjuti peraturan tersebut, seluruh cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah berbenah diri menyusun azas kepatutan dan kelayakan untuk kesinambungan layanannya. Tidak terkecuali dengan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Menyadari kebutuhan dari masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya serta keberadaan potensi Kota Surakarta dengan berbagai infrastruktur lengkap yang relevan dengan peran dan fungsi UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta, maka eksistensi dari UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta ini penting untuk dikuatkan dalam payung hukum dan struktur kendali pengelolaan secara lebih jelas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pasal 20 dan 21 menerangkan bahwa pembentukan UPTD kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota setelah dikonsultasikan dengan Gubernur dengan menyertakan dokumen kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis dan rasio belanja pegawai. Oleh karena itu, naskah akademik ini disusun sebagai salah satu kajian evaluasi dan pertimbangan utuh guna memenuhi segala kriteria penyelenggaraan unit pelaksana teknis daerah di Kota Surakarta. B.



Identifikasi Permasalahan



Permasalahan yang saat ini bisa diidentifikasi menyangkut keberadaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta antara lain adalah sebagai berikut: 1. Perkembangan kebutuhan layanan bagi penyandang autis yang masuk ke UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta belum semuanya dapat ditampung atau dilayani sepenuhnya karena keterbatasan rasio tenaga yang ada dibandingkan jumlah kasus yang masuk. 2. Mayoritas kasus yang masuk dan dilayani oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berasal dari kalangan keluarga kurang mampu sehingga kesinambungan pembiayaan untuk keberlangsungan layanan yang diberikan selama ini bisa tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan. 3. Kelengkapan infrastruktur yang ada di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta masih membutuhkan penambahan kelengkapan guna menunjang keutuhan layanan terapi dan pendidikan bagi para klien nya. 4. Keberadaan unit pelaksana teknis UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta perlu sehingga rentang rentang kendali tugas dan pertanggungjawabannya



3



masih sekedar dilekatkan kepada dinas yang relevan (institusionalisasi yang tidak terstruktur). C. Tujuan Tujuan penyusunan naskah akademik ini adalah: 1. Memenuhi kebutuhan pelayanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang utuh dan terintegrasi secara baik dan berkualitas. 2. Mempertahankan layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Surakarta untuk menjawab kebutuhan penanganan terapi bagi disabilitas, khususnya anak autis dari kalangan keluarga yang kurang mampu. 3. Memenuhi kelengkapan infrastruktur UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sehingga penanganan satu pintu bisa dijalankan. 4. Menjadi dasar pertimbangan penyusunan rancangan perundangan dan atau peraturan daerah dan pusat sehingga keberadaan dan keberlangsungan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta bisa terjamin.



4



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH A. Kegiatan Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta memberikan layanan sebagai berikut: 1. Layanan asesmen 2. Layanan konseling 3. Layanan intervensi terpadu (terapi perilaku, terapi okupasi, terapi wicara dan fisioterapi) 4. Layanan pendidikan transisi 5. Layanan umum, termasuk sebagai laboratorium bagi penelitian dan pengembangan keilmuan tentang permasalahan disabilitas, terutama penyandang autis Secara lebih detail kegiatan teknis operasional tersebut di atas diuraikan dalam struktur dan muatan program layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sebagai berikut: 1. Layanan Asesmen a. Layanan asesmen merupakan salah satu unit layanan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang memiliki tugas dan fungsi melakukan layanan identifikasi dan asesmen pada anak autis b. Layanan identifikasi dan asesmen diperuntukkan baik bagi anak yang akan mengikuti program intervensi di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta maupun anak yang tidak bermaksud mengikuti program intervensi di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. c. Tujuan asesmen yakni guna melakukan diagnosa keautisan anak dan pemetaan profile potensi kemampuan anak. d. Identifikasi dan asesmen dilakukan terhadap anak autis baik yang sudah teridentifikasi autis maupun yang belum teridentifikasi sebagai autis, sehingga layanan ini dapat merupakan layanan awal bagi anak yang akan diintervensi di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta maupun layanan khusus identifikasi dan asesmen bagi masyarakat yang membutuhkan. e. Identifikasi dan asesmen dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang yang sesuai. f. Lingkup kegiatan layanan identifikasi dan asesmen UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sebagai berikut: - Deteksi/diagnosa autis dengan instrumen DSMV, M-chat, dan CARS oleh Psikolog; - Deteksi screening awal dengan instrumen keterapian yang sudah terstandar oleh Okupasi Terapis (OT), Terapis Wicara (TW), dan Fisioterapis (FT). - Asesmen psikologis dengan instrumen berupa psikotest (WISC/WPPSI/BINET, test grafis, Bender Gestalt/BG) oleh Psikolog; - Asesmen perkembangan dengan instrumen Data Riwayat Perkembangan oleh Psikolog; - Asesmen kecakapan akademik/skolastik dengan instrumen berupa psikotest (WISC/WPPSI/BINET, test grafis) oleh Psikolog; - Asesmen medis oleh Dokter spesialis anak dan Dokter tumbuh kembang. 2.



Layanan Intervensi Terpadu Layanan intervensi terpadu di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta terdiri dari: a. Layanan Intervensi Keterapian. Muatan layanan intervensi keterapian yang diberikan adalah meliputi kemampuan perhatian dan kepatuhan, 5



kemampuan imitasi (meniru), kemampuan bahasa reseptif (memahami instruksi dari terapis), kemampuan bahasa ekspresif (kemampuan mengungkapkan keinginannya), kemampuan pra-akademik, pemantauan tumbuh kembang, pemeriksaan fisik (umum dan khusus), terapi hambatan motoric, terapi hambatan sensorik b. Layanan Intervensi Medis. Muatan layanan yang diberikan/dilaksanakan dalam intervensi medis meliputi kesehatan umum, kesehatan khusus. 3.



Layanan Pendidikan Transisi



Layanan pendidikan transisi di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta terdiri dari: - Layanan Pendidikan Pra Akademik mencakup kecakapan dasar membaca, kecakapan dasar menulis, kecakapan dasar berhitung, pengembangan Senso-motor (sensori motorik), kognitif (Kemampuan Analisa), bahasa dan komunikasi (Kemampuan memahami perkataan orang lain; serta mengungkapkan keinginan, baik secara tertulis, lisan, verbal, ataupun nonverbal), sosial- emosi, bina diri. - Layanan penempatan pada sekolah formal dan non formal. Muatan layanan penempatan pada sekolah formal dan non formal dilakukan oleh tim yang terdiri dari psikolog, terapis, dan pendidik anak berkebutuhan khusus. Muatan layanan penempatan pada sekolah formal dan non formal ini meliputi orientasi-adaptasi , penempatan, pemantauan, pendampingan, bimbingan belajar 4. Layanan Umum Layanan umum yang dilaksanakan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta meliputi: - Layanan Informasi dan konsultasi, yaitu meliputi informasi karakteristik perilaku anak autis, parenting anak autis, permasalahan orang tua di rumah, permasalahan pendidikan (belajar), permasalahan karir, - Layanan Keluarga dan Masyarakat, yaitu meliputi informasi UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk orang tua/masyarakat/lembaga, edukasi kepada orang tua/masyarakat/lembaga tentang tumbuh kembang anak, home visit orang tua/masyarakat/lembaga - Layanan Penelitian dan Pengembangan yaitu meliputi kegiatan penelitian didasarkan atas proposal/rencana penelitian , membuat laporan penelitian, seminar hasil/laporan hasil, menulis artikel 5. Layanan Pelatihan dan Bimbingan Teknis. Layanan pelatihan dan bimbingan teknis dapat diberikan kepada guru, terapis, orang tua dan masyrakat lain yang membutuhkan sesuai dengan keperluannya. Ruang lingkup layanan meliputi sosialisasi pendidikan autis, pembelajaran anak autis, cara pengasuhan di rumah, intervensi anak autis. Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik sebagaimana diuraikan di atas, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta menyusun standar pengelolaan. Standar pengelolaan ini menggambarkan keutuhan dari keseluruhan pengelolaan dan pelayanan dengan mengoptimalkan sumber daya dan dukungan yang dimiliki oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Keseluruhan standar pengelolaan yang disusun adalah untuk menunjang kualitas pelayanan yang diberikan oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Uraian mengenai pengelolaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berdasarkan pada pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis sekurangkurangnya berisi: visi dan misi PLA, struktur organisasi PLA, personalia,



6



pembiayaan PLA, layanan yang disediakan, dan proseslayanan PLA (mulai dari penerimaan klien, pelaksanaan layanan, hingga penghentian layanan). Penyusunan pedoman UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta mempertimbangkan panduan umum PLA Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta visi, misi dan tujuan PLA. UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga menyusun rencana kerja sesuai dengan visi, misi, dan tujuan PLA. Guna meningkatkan mutu layanannya, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga menyusun program peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi diri, melakukan pemenuhan tenaga ahli untuk mendukung pelaksanaan rencana kerja melalui kerjasama dengan lembaga lain yang relevan. Sistem kemitraan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis Pengelolaan klien di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta didasarkan pada alur layanan PLA. Pada proses penanganan klien, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta membuat laporan kemajuan klien dan menyimpan rekam jejak layanan tiap klien. Sedangkan dalam pengelolaan personalia ditentukan bahwa setiap personalia melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugasnya. UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga melaksanaan pengembangan kualitas SDM yang diarahkan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pusat layanan autis. Sedangkan dalam pengelolaan sarana prasarana, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta menunjuk staf yang bertanggung jawab terhadap sarana prasarana dan melakukan pengaturan sarana prasarana yang ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pelaksanaan rencana kerja pusat layanan autis. Kegiatan pengawasan dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pemantauan pelaksanaan rencana kerja pusat layanan autis, evaluasi pelaksanaan rencana kerja, pemantauan kinerja personalia sekurang-kurangnya setahun sekali. Dukungan layanan yang tidak kalah pentingnya adalah ketersediaan sistem informasi manajemen. Ketersediaan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses oleh warga pusat layanan autis dan masyarakat terkait dengan pengelolaan pusat layanan autis serta adanya staf yang melayani permintaan informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. B. Bentuk dan Jenis Jasa yang Disediakan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta merupakan jenis usaha jasa sebagaimana telah diuraikan dalam kegiatan teknis operasional sebelumnya. Berkenaan dengan jasa yang disediakannya, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta melibatkan tenaga terapis, psikolog, paedagog, dan tenaga administrative. Program layanan disusun sesuai dengan jenis layanan yang diberikan, yaitu: 1. Layanan yang bersifat intervensi langsung pada anak. Program layanan ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Memberikan stimulasi guna memberikan dukungan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. b. Mengarah pada pengembangan berbagai aspek kesiapan anak belajar. c. Memperhatikan sifat individual anak. 2. Program layanan yang bersifat intervensi tidak langsung pada anak disusun dengan memperhatikan tuntutan dan kebutuhan yang ada.



7



C. Penerima Manfaat Penerima manfaat layanan dari UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta ini dapat terbagi dalam penerima manfaat langsung dan tidak langsung sebagai berikut: 1. Penerima manfaat langsung adalah para penyandang disabilitas, khususnya autis, dari kalangan keluarga kurang/tidak mampu di Kota Surakarta dan wilayah sekitarnya. Saat ini UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta setiap hari melayani rata-rata 26 anak berusia 2-15 tahun. 2. Penerima manfaat tidak langsung adalah instansi/lembaga pendidikan, khususnya penyelenggara pendidikan inklusif, sebagai institusi mitra yang menindaklanjuti estafet pengelolaan secara lebih dalam untuk penguatan ilmu dan skill. D. Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana 1. Sumber daya pegawai Sumber daya pegawai di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta terdiri dari tim manajerial, para terapis dan staf/karyawan. Guna memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan dan mencapai tujuan layanan yang diinginkan, maka kualifikasi dari sumber daya pegawai yang dimiliki oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Secara khusus, kualifikasi dari masing-masing sumber daya pegawai yang mengelola UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dapat diuraikan sebagai berikut: a) Kepala Pusat Layanan Autis - Menguasai manajemen pengelolaan pendidikan dan kurikulum khusus - Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D IV kependidikan - Berpengalaman mengajar/membimbing sekurang-kurangnya tahun dalam pembelajaran anak dengan autisme - Memilliki sikap dan kemampuan dasar professional dan manajerial Golongan kepangkatan sekurang-kurangnya setingkat IVa - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan pendidikan, badan/lembaga masyarakat/komite sekolah dan stakeholders b) Tenaga administrasi Pusat Layanan Autis - Menguasai manajemen perkantoran - Memiliki keahlian mengoperasikan computer - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik c) Kepala unit layanan intervensi terpadu - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 yang terkait dengan pendidikan kebutuhan khusus atau bidang medis atau bidang psikologi terkait - Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penangananan anak autis - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual d) Staf bidang layanan intervensi terpadu - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 psikologi atau S1 PLB atau S1 kependidikan - Memiliki kemampuan merencanakan program layanan individual e) Kepala unit layanan pendidikan transisi - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 PLB - Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam manangani anak autis - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual f) Staf bidang layanan pendidikan transisi - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 PLB atau S1 kependidikan - Memiliki kemampuan merencanakan program layanan individual 8



- Berkualifikasi pendidikan S1 dari jurusan/program studi pendidikan khusus/pendidikan luar biasa. - Berkualifikasi pendidikan S1 non-pendidikan khusus, yang telah mengikuti dan lulus pendidikan profesi dalam bidang pendidikan khusus. - Berkualifikasi pendidikan S1 nonpendidikan khusus, yang telah mengikuti pendidikan tambahan di bidang pendidikan khusus dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi. - Memiliki keahlian dan pengalaman dalam mendidik anak autis. g) Kepala unit layanan pendukung - Memiliki kualifikasi pendidikan S1PLB atau S1 kependidikan lainnya atau S1 psikologi - Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam manangani anak autis - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual h) Staf bidang layanan pendukung - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 PLB - Memiliki kemampuan merencanakan program layanan individual 2. Pembiayaan Pengelolaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta ditempuh dengan dukungan pembiayaan yang secara detail dapat diuraikan sebagai berikut: a) Jenis dan Sumber pembiayaan Pembiayaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta terdiri atas: - biaya investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, modal kerja tetap) - biaya operasi (gaji personalia, bahan atau peralatan habis pakai, biaya operasi layanan tak langsung) b) UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta mengoptimalkan sumber pembiayaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. c) Program pembiayaan - Pengelolaan dan pemanfaatan sumber pendapatan melalui program yang rasional dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan transparan - UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta memiliki pedoman pengelolaan biaya yang mengacu pada standar Dinas Pendidikan Kota Surakarta. d) Satuan pembiayaan Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan biaya satuan tetap (fixedcost) pada setiap pusat layanan autis pertahun dengan standar biaya sama yang dihitung berdasarkan jumlah klien, lokasi UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta, dan program kegiatan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang sesuai dengan jenis dan komponen pembiayaan yang relevan e) Penentuan pembiayaan Penentuan biaya yang dibebankan pada klien ditentukan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah atau pimpinan universitas atas usul dari Kepala UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. f) Pengelolaan pembiayaan Pengelolaan pembiayaan pendidikan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada Dinas Pendidikan Kota Surakarta g) Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta menyusun RAPB. Penyusunan RAPB melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap UPT PLA 9



Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Sumber-sumber pembiayaan dan penggunaannya transparan dan akuntabel. h) Pemeriksaan Setiap pemasukan dan pengeluaran diaudit oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta i) Pelaporan Setiap pelaporan dilaksanakan secara tertib dan teratur bulanan, triwulan, tahunan 3. Sarana dan prasarana Sarana dan prasarana yang mendukung layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dapat diuraikan sebagai berikut: a) Bangunan gedung Bangunan gedung UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta telah memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik, dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, nyaman, aman bagi anak berkebutuhan khusus. Kenyamanan yang dimaksud adalah mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi luar ruangan, setiap ruang dilengkapi dengan lampu penerangan. b) Ruang kepala UPT PLA Kota Surakarta c) Ruang Administrasi dan staff d) Ruang observasi e) Musholla f) Ruang assessment yang juga bisa menyatu dengan ruang bermain g) Ruang intervensi ( ruang layanan individual, ruang layanan kelompok, ruang layanan klasikal) h) Ruang konsultasi/koordinasi i) Ruang kamar mandi j) Media pembelajaran akademik k) Media pembelajaran keterampilan bina diri l) Ruang Khusus (ruang sensori integrasi, ruang pengembangan komunikasi/bina bicara, ruang tenang, ruang audio visual, ruang case conferences). E. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan layanan sebagai pedoman alur pelaksanaan tugas teknis operasional maupun teknis penunjang yang diberikan. Secara lebih jelas, alur dari standar operasional prosedur penyelenggaraan pusat layanan autis dan standar operasional prosedur dari tiap-tiap alur layanan tersebut dapat dilihat di bawah ini:



10



Bagan Alur SOP Penyelenggaraan Layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta Pendaftaran klien



Konsultasi Psikolog (identifikasi awal)



Non - ASD



ASD (Penjadwalan assesmen)



Assemen



Formulir Pendaftaran



Instrumen identifikasi awal



Memenuhi persyaratan umum dan khusus



Oleh tim assesmen



Penyampaian hasil assemen



ASD



Non- ASD



Layanan untuk sekolah



Saran/rekomendasi



Intervensi terpadu



SLB Autis



Kelas transisi



Sekolah inklusi



Keterangan: ASD : autis spectrum disorder Non ASD : non autis spectrum disorder Uraian standar operasional prosedur dari tiap-tiap layanan di atas sebagaimana diuraikan dalam tabel di bawah ini:



11



Tabel 1 Standar Operasional Prosedur Layanan Pendaftaran PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh



Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_02 2. SOP PLA_03 3. SOP PLA_04 4. SOP PLA_05 5. SOP PLA_06 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua murid dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya



SOP PLA_00_1 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA



DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Pendaftaran Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal SMA 2. Dapat mengoperasionalkan komputer/laptop 3. Memahami tata naskah dinas Peralatan/Perlengkapan : 1. Komputer/Laptop 2. Printer, Flash Disc, CD 4. Alat Komunikasi (telpon/hp/e-mail/faksimile) 5. Surat/Nota Dinas/Lembar Disposisi Pencatatan dan Pendataan ; 1. Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta



Tabel 2 Standar Operasional Prosedur Layanan Asesmen PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh



Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_03 3. SOP PLA_04 4. SOP PLA_05 5. SOP PLA_06 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya



SOP PLA_00_2 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA



DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Asesmen Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1 Psikologi 2. Menguasai metode-metode identifikasi awal 3. Menguasai pendataan tumbuh kembang Peralatan/Perlengkapan : 1. Komputer/Laptop 2. Printer, Flash Disc, CD, ATK, Form Asesemen 4. Meja, kursi, ruang asesemen Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta



19



Tabel 3 Standar Operasional Prosedur Layanan Identifikasi Awal PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh



Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_02 5. SOP PLA_04 4. SOP PLA_05 5. SOP PLA_06 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya



SOP PLA_00_3 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA



DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Identifikasi Awal Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1 Psikologi 2. Menguasai metode-metode identifikasi awal 3. Menguasai pendataan tumbuh kembang Peralatan/Perlengkapan : 1. Media amatan atau uji coba 2. Lembar catatan identifikasi 3. Surat/Nota Dinas/Lembar Disposisi Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta



20



Tabel 4 Standar Operasional Prosedur Layanan Fisioterapi PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh



Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_02 3. SOP PLA_03 4. SOP PLA_05 5. SOP PLA_06 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya



SOP PLA_00_4 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA



DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Asesmen Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1 Fisioterapi 2. Menguasai metode-metode fisioterapi 3. Menguasai penggunaan alat-alat fisioterapi Peralatan/Perlengkapan : 1. Media amatan atau alat peraga 2. Lembar catatan asesmen Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta



21



Tabel 5 Standar Operasional Prosedur Layanan Okupasi Terapi PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh



Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_02 3. SOP PLA_03 4. SOP PLA_04 5. SOP PLA_06 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya



SOP PLA_00_5 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA



DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Okupasi Terapi Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1.OT 2. Menguasai metode-metode identifikasi awal 3. Menguasai pendataan tumbuh kembang Peralatan/Perlengkapan : 1. Alat melatih persepsi 2. Alat motorik halus 3. Alat melatih konsentrasi Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta



22



Tabel 6 Standar Operasional Prosedur Layanan Terapi Perilaku PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh



Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_02 3. SOP PLA_03 4. SOP PLA_04 5. SOP PLA_05 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya



SOP PLA_00_6 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA



DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Terapi Perilaku Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1.Psikolog/ PLB 2. Menguasai metode-metode terapi perilaku 3. Mampu berkomunikasi dengan baik, jelas. Peralatan/Perlengkapan : 1. Sosial story 2. Pengenalan aturan dengan strategi visual 3. Buku-buku cerita bergambar Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta



23



Tabel 7 Standar Operasional Prosedur Layanan Terapi Wicara PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh



Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_02 3. SOP PLA_03 4. SOP PLA_04 5. SOP PLA_05 6. SOP PLA_06 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya



SOP PLA_00_6 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA



DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Terapi Wicara Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1.Tw 2. Menguasai metode-metode terapi wicara 3. Menguasai bahasa isyarat Peralatan/Perlengkapan : 1. Vibrator, sikat tiga bentuk, stik es krim 2. Alat melatih kemampuan meniup/menyedot 3. Kartu (benda, aktivitas) Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta



24



F. Keserasian Hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Surakarta Kedudukan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang merujuk pada UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS PASAL 42 YANG BERBUNYI: (ayat 1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah. (ayat 2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah regular dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas b. Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran c. Mengembangkan program kompensatorik d. Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas e. Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas f. Menyediakan layanan konsultasi, dan g. Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas. UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta merupakan embrio dari layanan disabilitas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 yang pada saat ini banyak menangani autism pada anak-anak, khususnya dari kalangan keluarga kurang mampu. Fungsi layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta mencerminkan berbagai fungsi layanan disabilitas sebagaimana diuraikan di atas. Payung hukum ini memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk dapat menyelenggarakan layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang memang keberadaannya telah terbukti banyak memberikan kemanfaatan kepada masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya. G. Jabatan Teknis dan Nama Pegawai/Tenaga Teknis Data mengenai jabatan teknis dilengkapi dengan nama pejabat masingmasing yang ada di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta adalah sebagai berikut:



Tabel 8 Jabatan dan Nama Pegawai Jabatan Nama Kepala UPT Drs. H. Hasto Daryanto, M.Pd Kasubbag TU Sudarno, SE Pengadministrasian umum Mutaqin Terapis Okupasi 1. Much. Choirul Thoha, AMd.OT 2. Andi Setyo Nugroho, AMd.OT 3. Lintang Wulandari, AMd.OT Terapis Wicara 1. Aprilia Dwi Anisa, AMd.TW 2. Angga Pradana, AMd.TW Paedagog Kelas Transisi 1. Yulia Wulandari, S.Pd 2. Yazied Husein A, S.Pd Terapis Perilaku Habid Ridho, S.Psi Psikolog 1. Sri Widadiningsih, S.Psi, Psi 2. Sintha Sari M, S.Psi, M.Psi Tenaga Pendataan 1. Nikma Milati Amalia 2. Syarifudin Amrullah, SH Fisioterapis 1. Meyta Tatarina, Sst.FT 2. Ardy Tri Nugroho, AMF Sumber: Data Sekunder di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta, 2017



26



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur yang merupakan deskripsi pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kauntitatif serta menggunakan metode kerja yang jelas. Hasil analisis beban kerja unit pelaksana teknis UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dilakukan berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari: 1. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasian umum 2. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja bendahara pengeluaran pembantu 3. Kertas kerja tenaga ahli Berdasarkan pada masing-masing kertas kerja diatas dilakukan analisis yang menggambarkan pembacaan beban kerja dalam keseharian pengelolaan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Secara lebih rinci tentang kertas kerja analisis beban kerja dan analisisnya masing-masing adalah sebagai berikut: (terlampir) Berdasarkan kertas kerja analisis pengadministrasian umum di atas menunjukkan akumulasi atau rentang kendali pekerjaan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang keseluruhannya dilakukan oleh 4 (empat) orang pegawai. Artinya bahwa pemenuhan layanan administrasi umum membutuhkan sekurang-kurangnya 4 (empat) ketenagaan sehingga bisa optimal. Kondisi yang terjadi di dalam layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta saat ini baru ada 2 (dua) orang ketenagaan yang melakukan seluruh pekerjaan pengadministrasian umum. Kondisi ini tentunya mengakibatkan ketidakoptimalan dalam proses penyelesaian pekerjaan di bagian pengadministrasian umum. Setidaknya dalam rentang waktu kerja yang telah diperhitungan untuk keterselesaian setiap item pekerjaan tentunya tidak dapat dipenuhi dengan baik karena komposisi ketenagaan yang kurang tersebut. Secara peran dan fungsi yang saat ini belum bisa optimal adalah dalam hal pengadministrasian inventarisasi asset dan pengelolaan data. Namun demikian, keterbatasan ketenagaan yang ada saat ini tidak menyurutkan langkah untuk tetap berusaha memenuhi rentang kendali kerja sebagaimana telah menjadi ketentuan yang diberikan. Terutama berkenaan dengan administrasi yang rutin menyangkut layanan kepada klien. Kebutuhan akan kelengkapan tenaga di bagian pengadiministrasian umum ini diharapkan segera bisa dilakukan mengingat semakin tingginya aktivitas layanan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dan juga semakin banyaknya invetarisasi barang yang dimiliki. Di samping itu, jaringan dan kemitraan yang terjalin dengan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga semakin luas. Hal 27



ini menuntut kecepatan jangkauan layanan administrative secara tertib dan memadai sehingga pengelolaan organisasi semakin optimal. Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja bendahara pengeluaran pembantu dapat kita lihat bahwa peran dan fungsi bagian ini pada intinya mencakup peran dan fungsi pengelolaan administrasi keuangan rutin, yaitu pencatatan laporan keuangan harian, serta pengelolaan administrasi keuangan non rutin, yaitu yang menyangkut pelaporan dana-dana hibah dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Surakarta. Beban kerja bendahara pengeluaran pembantu ini idealnya dilakukan oleh 2 (dua) orang bendahara. Pada kenyataannya, sejak didirikan sampai sekarang ini dalam kurun waktu kurang lebih 4 (empat) tahun berjalan, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta hanya disediakan 1 (satu) tenaga bendahara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan yang diberikan. Itupun keberadaan secara fisik lebih banyak di kantor Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan peran bendahara dalam hal pencatatan rutin pengeluaran harian di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta saat ini diperbantukan tenaga kontrak sehingga beban kerja bendahara pengeluaran pembantu dapat dilakukan. Meskipun tidak bisa optimal, namun rentang kendali kerja di bidang ini cukup bisa diperankan oleh tenaga yang ada dengan sebaikbaiknya. Keterbatasan tenaga yang ada tidak menyurutkan langkah untuk melakukan pengelolaan keuangan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta secara produktif, efektif dan efisien. Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja tenaga ahli yang terlibat dalam pelayanan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dapat kita lihat bahwa di setiap keahlian belum ditopang oleh jumlah tenaga secara optimal. Tenaga paedagog, terapi wicara dan fisio terapi yang idealnya sesuai dengan beban kerja yang ada dipenuhi oleh 4 (empat) ketenagaan, pada kenyataannya baru dipenuhi ketenagaan sejumlah 2 (dua) orang. Kemudian untuk beban kerja bidang terapi wicara dan okupasi terapi yang idealnya dipenuhi 4 (empat) orang ketenagaan ahli terkait, saat ini dilayani dengan 3 (tiga) tenaga terapis. Mempertimbangkan kondisi tersebut, maka dari target kerja yang seharusnya dipenuhi atau dijangkau oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta tidak bisa dilakukan sepenuhnya. Langkah yang dilakukan adalah dengan membuat daftar tunggu sesuai dengan urutan keterselesaian masing-masing kasus keterapian yang diberikan kepada klien. Hal ini dilakukan karena UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berupaya untuk bersungguh-sungguh memberikan layanan keterapian secara berkualitas dan tuntas. Setiap kasus keterapian memiliki keberagaman penanganan dan durasi keterselesaian yang berbeda satu sama lain. Kondisi ini dipengaruhi oleh berat ringannya kasus, kondusifitas kerjasama atau kemitraan dengan orang tua klien, ketersediaan sarana dan prasarana keterapian serta ketersediaan tenaga ahli terapi 28



yang dibutuhkan. Pengembangan layanan terapi terpadu mengisyaratkan bahwa ketuntasan layanan terapi sangat memungkinkan akan melibatkan berbagai ahli sehingga keutuhan terapi bisa diberikan. Upaya yang dilakukan oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta selama ini adalah dengan menjalin sinergi dengan unit-unit kerja lain, seperti lembaga pendidikan, puskesmas atau rumah sakit juga sekolah luar biasa (SLB) yang ada di Kota Surakarta untuk dapat memberikan kontribusi keahlian maupun hal lain yang bisa dikontribusikan untuk kebutuhan terapi terpadu tersebut.



29



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio belanja pegawai dalam pengelolaan anggaran keseluruhan organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai dalam keseluruhan anggaran belanja organisasi dapat mencerminkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasio belanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Secara keseluruhan, anggaran di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dapat kita lihat dalam tabel berikut: TABEL 12 ANGGARAN UPT PLA DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA No



Keterangan 1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran a Penyediaan jasa surat menyurat b Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik c Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor d Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor e Penyediaan alat tulis kantor f Penyediaan barang cetakan dan penggandaan g Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor h Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor



Jumlah 10,000,000 90,000,000 20,000,000 80,000,000 30,000,000 15,000,000 15,000,000 50,000,000



No i J k i



Keterangan Penyediaan makanan dan minuman Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Penyediaan Jasa keamanan Kantor Penyediaan PNS Kepala Pusat Layanan Autis Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bendahara Pengeluaran Pengelola Aset



Jumlah 24,000,000 50,000,000 75,000,000 84,500,000 58,500,000 49,400,000 49,400,000 241,800,000



j



j



Penyediaan Jasa Tenaga Kontrak Terapis Psikolog Administrasi/pengolahan data



457600000 128700000 112684000 698,984,000



2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur a Pembangunan Gedung Kantor b Pengadaan Perlengkapan Gedung kantor c Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor d Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional e Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor 3 Program Layanan Autis A Pengadaan buku referensi B Pengadaan pakaian seragam PLA dan kelengkapannya serta pakaian olahraga C Pengadaan alat praktik dan peraga siswa d Pelatihan kompetensi tenaga pendidik E Penyelenggaraan Pusat Layanan Autis ( Kegiatan Parenting, Outing class, Sosialisasi dan bahan percontohan) Total Anggaran Sumber: UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta, 2017



225,000,000 35,000,000 50,000,000 85,000,000 15,000,000 10,000,000 25,000,000 50,000,000 60,000,000 125,000,000 2,179,784,000



Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 43% dari total anggaran belanja UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan pengelolaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta cukup sehat dan efisien karena penggunaan terbesarnya adalah untuk kebutuhan infrastruktur. Memperhatikan hal tersebut, maka potensi UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk maju bisa lebih besar. Karena optimalisasi pembiayaan benar-benar diprioritaskan pada penguatan proses dan mutu layanan dengan mengoptimalkan sejumlah ketenagaan yang ada. Kinerja ketenagaan yang ada justru akan lebih tertantang 41



untuk lebih dinamis, produktif dan berinisiatif tinggi untuk saling menguatkan kompetensinya agar mampu mengimbangi kebutuhan layanan yang harus dipenuhi. Saat ini UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sepenuhnya mengelola sumber pendapatan yang dialokasikan dari dana pemerintah. Dengan demikian, peta anggara belanja di atas menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran secara sehat karena benar-benar memperhitungkan dan menjaga rasio belanja pegawai sedemikian rupa. Kemungkinan kebutuhan penambahan ketenagaan untuk menangani progress kasus yang ditangani oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dilakukan dengan bersinergi dengan tenaga ahli di unit kerja lain yang relevan dengan layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Dengan demikian, efisiensi biaya dapat dilakukan dan pemenuhan layanan dapat dicapai.



42



BAB V PENUTUP A.



Kesimpulan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta merupakan embrio dari penyelenggaraan layanan disabilitas sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah Kota Surakarta telah menunjukkan komitmen yang jelas dan nyata untuk memberikan kontribusi dan menjalankan tugasnya untuk memberikan layanan kepada penyandang disabilitas bagi warga masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya. Secara umum, kesimpulan yang dapat disusun dalam naskah akademik ini tentang layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta adalah sebagai berikut: 1. Kegiatan teknis operasional UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta relative lengkap, yaitu terdiri dari layanan asesmen, layanan konseling, layanan intervensi terpadu (terapi perilaku, terapi okupasi, terapi wicara dan fisioterapi), layanan pendidikan transisi serta layanan umum. 2. Bentuk jasa yang disediakan oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta bagi masyarakat berupa jasa yang melibatkan tenaga terapis, psikolog, paedagog, dan tenaga administrative dengan memberikan layanan intervensi yang bersifat langsung (keterapian) maupun tidak langsung pada anak dengan memperhatikan tuntutan dan kebutuhan yang ada. 3. Kontribusi atau manfaat langsung dan nyata dari layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta adalah para penyandang disabilitas, khususnya penyandang autis di wilayah Surakarta dan sekitarnya. Saat ini dengan ketersediaan infrastruktur dan ketenagaan yang ada, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta setiap harinya melayani rata-rata 26 anak berusia 2-15 tahun. 4. Sumber daya pegawai yang dimiliki UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta saat ini telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan meskipun secara komposisi jabatan belum terpenuhi secara utuh. Pembiayaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dipenuhi dari alokasi dana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta. Layanan keterapian yang diberikan kepada klien tidak dipungut biaya atau diberikan secara gratis. Dukungan sarana prasarana yang dimiliki UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta cukup lengkap dan layak bagi pemenuhan kebutuhan layanan keterapian sehari-hari. 5. Standar operasional prosedur layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta telah tersusun secara lengkap, runtut dan jelas. Hal ini mengindikasikan bahwa layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta benar-benar menjunjung tinggi profesionalitas dengan mengedepankan standar mutu dan ketuntasan proses. 6. Kedudukan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dibawah naungan Dinas Pendidikan Surakarta. Keberadaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta ini merupakan wujud yang nyata dari komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta untuk menyelenggarakan layanan disabilitas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. 43



7.



8.



9.



B.



1.



2.



3.



Jabatan teknis yang ada di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta telah memenuhi tugas dan fungsi layanan autis sebagaimana ketentuan yang diberikan dari Pemerintah Pusat serta masing-masing jabatan telah diisi oleh ketenagaan yang memenuhi kualifikasi jabatan. Meskipun belum lengkap, namun untuk kebutuhan layanan dasar yang harus dipenuhi telah dilakukan secara baik oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Analisis beban kerja menunjukkan bahwa pengadministrasian umum dan tenaga ahli yang saat ini ada di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta belum memenuhi target layanan yang ada. Hal ini karena untuk beban kerja yang ada belum dapat dipenuhi dengan jumlah ketenagaan yang memadai. Rata-rata kebutuhan masing-masing adalah 4 (empat) orang dan saat ini baru tersedia 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang. Analisis rasio belanja pegawai menunjukkan bahwa pengelolaan pembiayaan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta menempati porsi 43% dari total anggaran belanja yang ada. Kondisi ini menunjukkan peluang maju yang signifikan bagi layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta karena pengalokasian dana lebih diutamakan pada pemenuhan infrastruktur dan kebutuhan layanan yang ada. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan sebagaimana diuraikan di atas, maka rekomendasi yang disampaikan adalah: UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta layak dipertahankan sebagai unit layanan teknis karena keberadannya secara yuridis memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat, khususnya bagi para penyandang disabilitas (autis). Secara filosofis maupun sosiologis, Kota Surakarta memiliki sejarah dan potensi sarana-prasarana yang kuat dalam pemenuhan layanan bagi penyandang disabilitas, khususnya yang ada di wilayah Surakarta dan sekitarnya. Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta dalam bentuk pemberian dana untuk membiayai operasionalisasi layanan maupun pengembangan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta perlu dipertahankan dan ditingkatkan sehingga menjangkau kebutuhan layanan secara lebih optimal. Pemenuhan ketenagaan ahli maupun administrative di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sesuai dengan beban kerja dan target kerja yang ada sehingga bisa memenuhi kebutuhan pelayanan secara lebih baik, lebih cepat dan layak.



44



Tabel 10



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



1



2



3



1



Bendahara Pengeluaran Pembantu



Bendahara



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



4



5



Sub Bagian UPT PLA



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



6



7



8



9



10



1500



6



60



5



1500



5



25



5



1500



10



Keg Keg Keg Keg Keg



120 60 60 30 60



72000 72000 72000 6000 72000



4 2 4 10 30



480 120 240 300 1800



Keg Keg Keg Keg Keg Keg



30 15 10 30 10 15



6000 6000 6000 6000 6000 6000



30 30 30 30 30 30



900 450 300 900 300 450



Keg Lap



60 60



72000 72000



2 4



120 240



Lap



60



72000



4



240



Menyusun rincian kegiatan dan anggaran dalam 1 th anggaran



Lap



900



72000



2



1800



Mengentry RKA ke SIMDA KEUANGAN Membuat laporan hasil penyusunan DPA



Keg Lap



600 120



72000 72000



4 4



2400 480



1 Menyusun rencana surat kegiatan yang koordinator berkaitan dengan keuangan 1 Mengadministrasikan Menerima surat masuk dari pengelola surat di sekretariat Keg Mencatat dalam buku agenda sub bagian program Mendistribusikan surat kepada atasan untuk didisposisi sebagai bahan tindak lanjut 2 Mengadministrasi DPA dan Anggaran Kas masingmasing kegiatan Mengentry anggaran kas per kegiatan Mencetak DPA Memeriksa hasil cetakan Meregister SP2D Membuat laporan SPJ Fungsional 3 Membuat SPM Meregister SPP Memverifikasi SPP Membuat Surat Pengantar SPM Meregister SPM Melakukan persuratan SPM Membendel SPM



Keg Keg



VOLUME



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



10



11



12



50



0.04 0.016666667 0.033333333



0.006666667 0.001666667 0.003333333 0.05 0.025 0.15 0.075 0.05 0.15 0.05 0.075



4 Menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RENJA) Menyiapkan bahan kerja Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Membuat laporan hasil penyusunan rencana kegiatan dan anggaran



0.001666667 0.003333333 0.003333333



5 Menyusun Pra RKA (DPA) 0.025 0.033333333 0.006666667



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



WAKTU WAKTU SAT. KERJA PENYELESAIA HASIL EFEKTIF N (Menit) (Menit )



VOLUME



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



5 Menyusun Anggaran Kas Membuat perencanaan pembagian anggaran setiap kegiatan dalam setiap triwulan



lap



600



72000



4



2400



Membuat Anggaran Kas untuk DPA Perubahan



keg



600



72000



2



1200



Mengentri Anggaran Kas ke SIMDA KEUANGAN



keg



600



72000



2



1200



Membuat laporan hasil penyusunan anggaran kas



lap



180



72000



2



360



Melakukan restore database ke dalam simda keuangan keg



60



72000



4



240



0.033333333 0.016666667 0.016666667 0.005



Melakukan restore database ke dalam simda keuangan



0.003333333



0



Membuat SPP & SPM UP Membuat SPP & SPM untuk pengajuan uang persediaan lap awal tahun



60



72000



1



60



Membuat lampiran-lampiran untuk kelengkapan spp up lap



60



72000



1



60



Melakukan ekspor data spm atas uang persediaan yg diajukan



lap



60



72000



1



60



Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan keg rutin kantor



15



72000



16



240



25



72000



12



300



0.000833333 0.000833333 0.000833333



Menerima dan menyimpan pencairan uang



6 persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor



Membukukan hasil pencairan UP/GU ke dalam Buku Kas Tunai



0.003333333



lap



Membayar tagihan - tagihan atas belanja kegiatan rutin keg kantor ( listrik, telpon, internet dll. )



0.004166667



Keterangan



Membukukan semua transaksi keuangan ke dalam buku kas tunai



lap



60



72000



12



720



lap



60



72000



14



840



300



72000



12



3600



60



72000



12



720



0.01



7 Membuat Laporan SPJ Gaji Membuat laporan SPJ gaji Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan) Menyusun bahan kerja ke dalam bentuk laporan SPJ sesuai kegiatan masing-masing



keg lap



0.011666667 0.05 0.01 0.01



Membuat SPP & SPM beserta lampirannya untuk laporan SPJ



keg



60



72000



12



720



Melakukan ekspor data spm atas spj yang diajukan



keg



60



72000



12



720



Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)



keg



1500



72000



20



30000



Menyusun SPJ



keg



300



72000



20



6000



0.083333333



Mengajukan SPP SPM GU



keg



300



72000



20



6000



0.083333333



Melakukan pencairan GU



keg



60



72000



20



1200



0.016666667



60



72000



20



1200



0.016666667



VOLUME



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



0.01



8 Membuat laporan SPJ GU



Membuat laporan



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



IKHTISAR JAB.



lap



WAKTU WAKTU SAT. KERJA PENYELESAIA HASIL EFEKTIF N (Menit) (Menit )



0.416666667



9 Membuat laporan SPJ LS



10



0.3125



Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)



keg



1500



72000



15



22500



Menyusun SPJ



keg



300



72000



15



4500



Mengajukan SPP SPM



keg



300



72000



15



4500



0.0625



0.0625



Melakukan pencairan LS



keg



60



72000



11



660



0.009166667



Membuat laporan



keg



60



72000



15



900



0.0125



Menyiapkan bahan kerja



keg



900



72000



2



1800



0.025



Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor



dokume n



900



72000



2



1800



Mengentry Rencana Anggaran perubahan ke SIMDA KEUANGAN



keg



600



72000



2



1200



60



72000



2



120



Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor



Membuat laporan anggaran perubahan ( DPA Perubahan )



lap



0.025 0.016666667 0.001666667



Keterangan



keg



15



72000



1



15



0.000208333



keg



900



72000



1



900



0.0125



1500



72000



1



1500



0.020833333



Melakukan pengecekan ulang atas laporan akhir tahun keg



600



72000



1



600



Melakukan jurnal keuangan & barang



keg



1500



72000



1



1500



Restore database laporan keuangan akhir tahun



keg



60



72000



1



60



Menyiapkan SPJ GU Nihil



keg



1500



72000



1



1500



0.020833333



Menyusun SPJ GU Nihil



keg keg keg



300 600 60



72000 72000 72000



1 1 1



300 600 60



0.004166667 0.008333333 0.000833333



Melakukan ekspor data atas DPA Perubahan



11 Menyusun Laporan Akhir Tahun Menyiapkan bahan kerja Menyusun laporan keuangan akhir tahun



lap



0.008333333 0.020833333 0.000833333



12 Melakukan setor atas sisa uang pesediaan (UP)



Mengentry SPJ GU Nihil ke SIMDA KEUANGAN Mengajukan SPJ GU Nihil Melakukan setor kembali ke Kasda atas sisa uang persediaan pada akhir tahun



lap



30



72000



1



30



Membuat laporan atas setor kembali



lap



60



72000



1



60



0.000416667 0.000833333



JUMLAH



2.229791667



PEMBULATAN



2



Tabel 11 KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta



No.



Nama Jabatan



Uraian Tugas



Jumlah pemangku jabatan



Alat / Obyek / Target Jumlah yang Kerja aktif



Kemampuan rata - rata / Rasio



Jumlah kebutuhan pegawai



Keterangan



1:24



4



Dasar : Permenkes No. 65 Tahun 2015 Beban Kerja : Situasional



Melakukan Tindakan assemsen fisioterapi untuk mengarah pada diagnosa fisioterapi Membuat Laporan Hasil Assesmen Fisioterapi Malakukan penegakan diagnosa fisioterapis ( Observasi ) Menyusun Perencanaan program intervensi fisioterapi Melakukan Intervensi program fisioterapi Melakukan Evaluasi program fisioterapi Melakukan konsultasi kepada orang tua klien fisioterapi 1



Fisioterapis



Melakukan pengecekan keakuratan alat terapi Melakukan Re- Evaluasi Assesmen Melakukan dokumentasi tindakan atau intervensi fisioterapi Menyusun home program Melakukan Home Visit Melakukan pendampiangan terapi sosial Melakukan bedah kasus Melakukan pendampingan parenting Melakukan pendampiangan outing Menyiapkan perangkat alat peraga keterapian



2 Orang



92 Klien



54 Klien



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta No.



2



Nama Jabatan



Psikolog dan Terapi Perilaku



Uraian Tugas Melakukan konseling ( identifikasi awal ) Melakukan Assesmen Psikologis Melakukan Case Conference Melakukan Pencatatan rekam psikologis Membuat Diagnosis psikologis Membuat Rujukan ( Bila diperlukan ) Membuat Laporan Hasil Assesmen Psikologis Melakukan Konseling ( Laporan Hasil Assesmen ) Menyusun rencana program psikoterapi Melakukan Psikoterapi Melakukan Evaluasi Melakukan Konseling ( Follow UP ) Melakukan Psikoterapi ( Follow UP ) Melakukan Tindakan assemsen fisioterapi untuk mengarah pada diagnosa psikologi Membuat Laporan Hasil Assesmen psikologi Malakukan penegakan diagnosa psikologi ( Observasi ) Menyusun Perencanaan program intervensi psikologi Melakukan Intervensi program psikologi Melakukan Evaluasi program psikologi Melakukan konsultasi kepada orang tua klien psikologi Melakukan pengecekan keakuratan alat terapi Melakukan Re- Evaluasi Assesmen Melakukan dokumentasi tindakan atau intervensi psikologi Menyusun home program Melakukan Home Visit Melakukan pendampiangan terapi sosial Melakukan bedah kasus Melakukan pendampingan parenting Melakukan pendampiangan outing Menyiapkan perangkat alat peraga keterapian



Jumlah pemangku jabatan



3 Orang



Alat / Obyek / Target Jumlah yang Kerja aktif



92 Klien



54 Klien



Kemampuan rata - rata / Rasio



Jumlah kebutuhan pegawai



Keterangan



1:24



4



Dasar : Undang - Undang No. 14 Tahun 2010 Tentang Guru dan Dosen



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta No.



3



Nama Jabatan



Terapis Wicara



Uraian Tugas



Jumlah pemangku jabatan



Melakukan Tindakan assemsen fisioterapi untuk mengarah pada diagnosa Terapi Wicara Membuat Laporan Hasil Assesmen Terapi Wicara Malakukan penegakan diagnosa Terapi Wicara ( Observasi ) Menyusun Perencanaan program intervensi Terapi Wicara Melakukan Intervensi program Terapi Wicara Melakukan Evaluasi program Terapi Wicara Melakukan konsultasi kepada orang tua klien Terapi Wicara Melakukan pengecekan keakuratan alat terapi 2 Orang Melakukan Re- Evaluasi Assesmen Melakukan dokumentasi tindakan atau intervensi Terapi Wicara Menyusun home program Melakukan Home Visit Melakukan pendampiangan terapi sosial Melakukan bedah kasus Melakukan pendampingan parenting Melakukan pendampiangan outing Menyiapkan perangkat alat peraga keterapian



Alat / Obyek / Target Jumlah yang Kerja aktif



92 Klien



54 Klien



Kemampuan rata - rata / Rasio



Jumlah kebutuhan pegawai



Keterangan



1:24



4



Dasar : Permenkes No. 81 Tahun 2014



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta



No.



4



Nama Jabatan



Uraian Tugas



Terapis Okupasi



Melakukan Tindakan assemsen fisioterapi untuk mengarah pada diagnosa Terapi Okupasi Membuat Laporan Hasil Assesmen Terapi Okupasi Malakukan penegakan diagnosa Terapi Okupasi ( Observasi ) Menyusun Perencanaan program intervensi Terapi Okupasi Melakukan Intervensi program Terapi Okupasi Melakukan Evaluasi program Terapi Okupasi Melakukan konsultasi kepada orang tua klien Terapi Okupasi Melakukan pengecekan keakuratan alat terapi Melakukan Re- Evaluasi Assesmen Melakukan dokumentasi tindakan atau intervensi Terapi Okupasi Menyusun home program Melakukan Home Visit Melakukan pendampiangan terapi sosial Melakukan bedah kasus Melakukan pendampingan parenting Melakukan pendampiangan outing Menyiapkan perangkat alat peraga keterapian



Jumlah pemangku jabatan



3 Orang



Alat / Obyek / Target Jumlah yang Kerja aktif



92 Klien



54 Klien



Kemampuan rata - rata / Rasio



1:24



Jumlah kebutuhan pegawai



Keterangan



4



Dasar hukum : Permenkes RI No 76 Tahun 2014 Beban kerja : 1 Terapis Okupasi 6 klien per hari.



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta



No.



Nama Jabatan



Uraian Tugas



Jumlah pemangku jabatan



Alat / Obyek / Target Jumlah yang Kerja aktif



Kemampuan rata - rata / Rasio



Jumlah kebutuhan pegawai



Keterangan



1:24



4



Dasar : Undang - Undang No. 14 Tahun 2010 Tentang Guru dan Dosen



Melakukan penyeleksian terhadap calon klien transisi Membuat rencana program pembelajaran Membuat rencana program individual Melakukan Intervensi program Kelas transisi Melakukan Evaluasi program Kelas transisi Melakukan konsultasi kepada orang tua klien Kelas transisi Melakukan Re- Evaluasi rencana program pembelajaran 5



Paedagog



Melakukan Re- Evaluasi rencana program individual Melakukan dokumentasi tindakan atau intervensi Kelas transisi Menyusun home program Melakukan Home Visit Melakukan pendampiangan terapi sosial Melakukan bedah kasus Melakukan pendampingan parenting Melakukan pendampiangan outing Menyiapkan perangkat alat peraga keterapian



2 Orang



92 Klien



54 Klien



Tabel 9 KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA



Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta



NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



1



2



3



4



5



6



pengadministrasi Pengadministra UPT Sub Bagian Tata 1. 1 Pengadministrasi Pusat Layanan Umum Autis Dinas sian Umum Pendidikan Kota Surakarta



WAKTU SAT. HASIL PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



Volume



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Ket



13



7



8



9



10



11



12



Mengumpulkan surat Memberikan nomor surat Menulis pada lembar diposisi Mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk Menyampaikan surat pada pimpinan atau atasan Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan 2 Menyimpan Surat masuk Mengarsipkan surat masuk kedalam box snelhelter Mengumpulkan surat keluar, mencatat dan mendistribusikan dan menyerahkan 3 surat untuk diteliti lebih oleh atasan yang berwenang untuk mengetahui mengumpulkan surat Memberikan nomor surat keluar



keg keg keg



5 15 5



1500 1500 1500



25 25 25



125 375 125



0.083 0.250 0.083 0.250



15



1500



25



10



1500



25



5



1500



25



keg



10



1500



25



250



keg keg



5 5



1500 1500



25 25



125 125



Menulis pada buku agenda surat keluar



keg



10



1500



25



250



keg



3



1500



25



75



keg



10



1500



25



250



1 Menyusun rencana kegiatan Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya Mengumpulkan surat masuk , mencatat, serta menyampaikan kepada Kepala Sub mendistribusikan, dan menyerahkan Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip surat untuk diteliti lebih lanjut oleh 1 persuratan yang telah diolah, atasan yang berwenang, untuk berdasarkan ketentuan yang berlaku mengetahui tindak lanjutnya. agar tugas pengadministrasian sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.



Menyampaikan surat keluar pada pimpinan atau atasan Mendistribusikan surat keluar yang sudah 4 Mencatat agenda kegiatan kantor



keg keg keg



375 250 125



0.167 0.083



0.167



0.083 0.083 0.167 0.050 0.167



Menulis agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor 5 Menggandakan dokumen Menggandakan dokuman



keg



5



1500



5



25



keg



15



1500



25



375



lap



60



72000



12



720



lap



5



72000



12



60



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



Volume



BEBAN KERJA



0.017



0.250



Melaporkan pelaksanaan tugas 6 kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai Membuat laporan hasil pengadministrasian persuratan Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi NO



NAMA JAB. OPD 2016



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



1



2



3



4



5



6



PEG. YG DIBUTUHKAN



8



9



10



11



keg



20



300



5



100



keg



15



300



2



30



keg



5



300



2



10



keg



15



1500



2



30



keg



15



1500



2



30



Melakukan konfirmasi jadwal klien baru



keg



10



1500



2



20



9 Mengumpulkan dan mengarsip data riel Data Klien



keg



10



72000



54



540



keg



60



6000



54



3240



keg



15



1500



1



15



keg



15



72000



80



1200



keg



120



72000



80



9600



0.133



keg



30



72000



250



7500



keg



180



72000



80



14400



0.104 0.200



keg



180



72000



4



720



10



Pengadministrasi Pengadministra UPT Pusat Layanan Umum Autis Dinas sian Umum Pendidikan Kota Surakarta



0.001



7



7 Melayani Pendaftaran klien baru Mengarahkan pengisian blangko pendaftaran Melakukan Penjadwalan konsultasi klien baru Melakukan konfirmasi jadwal konsultasi klien baru 8 Melayani proses assesmen klien baru Mengarahkan Pengisian buku perkembangan anak Melakukan penjadwalan assesmen klien baru



1.



WAKTU SAT. HASIL PENYELESAIAN (Menit)



0.010



13



0.333 0.100 0.033



0.020



0.008



Melaporkan data riel klien sebagai bahan evaluasi



Membuat rekapan laporan evaluasi untuk terapis 11. Membuat jadwal klien home visit



Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengelompokkan 12 Melaksanakan program kerja dan mencatat sesuai dengan jenisnya mengumpulkan data barang inventaris serta menyampaikan kepada Kepala Sub UPT Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip Mencatat barang inventaris persuratan yang telah diolah, 13 Melaksanakan tertib administrasi aset berdasarkan ketentuan yang berlaku Mendata barang inventaris bergerak dan agar tugas pengadministrasian sesuai melaksanakan pencetakan label barang dengan sasaran yang telah ditetapkan. inventaris melabeli barang inventaris UPT



Ket



0.540 0.010



0.017



0.010



DOKUMEN KAJIAN PEMBENTUKAN



UPT. PANTI ASUHAN PAMARDI YOGA



Jl. Gajah Mada No. 119, Punggawan – Telp. ( 0271 ) 713260, SURAKARTA



DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA 2017



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Anak adalah sumber daya manusia yang pada saatnya akan menjadi penerus cita-cita bangsa, memikul tanggung jawab masa depan suatu bangsa agar anak – anak mau dan mampu melaksanakan tugas – tugas melanjutkan estafet generasipendahulunya, maka anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial. Kondisi tersebut diatas menjadi idaman setiap manusia, tetapi kenyataan yang ada di masyarakat tidak semua anak dapat terpenuhi kebutuhannya karena tidak memiliki orang tua atau orang tuanya kurang memiliki kemampuan untuk memenuhinya. Hal tersebut dapat mengakibatkan anak menjadi terlantar,anak menjadi tidak terpenuhi kebutuhan makan, pakain, perumahan, pengasuhan, pendidikan,dan kasih sayang. Ada beberapa upaya untuk mengatasi permasalahan anak tersebut salah satu diantaranya adalah melalui system Panti Asuhan Anak. Melalui system Panti Asuhan ini, anak dapat hidup tenteram terpenuhi kebutuhan jasmani, rohani maupun sosial, tahu hak dan kewajiban, mendapat perlindungan dan kasih sayang sebagaimana layaknya anak – anak yang lain. - Sejarah Singkat : •



Pamardi Asuhan Pamardi Yoga berdiri pada Tahun 1947, dengan nama Panti Pendidikan Pamardi Yoga bertempat di Mangkubumen Sala ( Lapangan Kota Barat ).







Tahun 1948 – 1950 panti ini pindah ke Kampung Patangpuluhan, Kelurahan Gajahan.







Tahun 1950 pindah ke Kampung Gading







Tahun 1952 pindah ke Kampung Beskalan, Sala.







Tahun 1953 sampai sekarang Panti ini menempati tanah dan bangunan di Kampung Madyotaman Kelurahan Punggawan RT 02/02 Jl. Gajah Mada No. 119 Telp. (0271) 713260 Surakarta.







Tahun 1960 sampai dengan sekarang nama berubah menjadi Panti Asuhan Pamardi Yoga.



- Status : • Sejak berdiri sampai dengan tahun 2001 status Panti Asuhan Pamardi Yoga Kota Surakarta adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.



- Dasar Hukum I : 1. Pada Tahun 2001 melalui Keputusan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Dinas Kesejahteraan Rakyat Pemberdayaan Perempuan Kota Surakarta 2. Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta 3. Perwali Surakarta Nomor 12 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas Dinas Kesejahteraan Rakyat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Maka status Panti Asuhan menjadi UPTD Panti Asuhan Pamardi Yoga pada Dinas Kesra PP dan KB Kota Surakarta.



- Dasar Hukum II : 1. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta 2. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 42 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta Maka status Panti Asuhan menjadi UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga pada Dinas Sosial Kota Surakarta. Panti Asuhan Pamardi Yoga merupakan UPT pada Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Panti Asuhan Pamardi Yoga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Adapun tugas pokoknya adalah melakukan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan. B Tujuan : Ada dua tujuan didirikannya Panti Asuhan Pamardi Yoga yaitu : 1. Tujuan Umum : Meningkatkan kualitas SDM Anak Asuh 2. Tujuan khusus : a. Memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak asuh agar dapat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial. b. Memberikan pengasuhan, bimbingan konseling ke arah pengembangan pribadi dan potensi agar kelak menjadi orang yang mampu hidup layak.



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT



NO 1



2



KRITERIA Melaksanakan kegiatan operasional atau kegiatan penunjang tertentu



INDIKATOR teknis teknis



Penyedian barang atau jasa yg diperlukan masyarakat /perangkat daerah lain



1. Kegiatan merupakan pelaksanaan urusan yg menjadi kewenangan daerah 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan 3. Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah dan bukan pembinaan kepada unit kerjalain 4. Mememerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan&pengambilan keputusan dalam pelaksanaannya.



KETERANGAN 1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27C Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, Panti Asuhan Pamardi Yoga menjadi UPT



pada



Dinas



Sosial



Kota



Surakarta



1. Barang atau jasa yang diberikan bersifat - Panti memberikan pendidikan baik formal konkrit dan terukur baik barang/jasa maupun informal yang bisa menjadi bekal individu. hidup anak – anak asuh memiliki barang 2. Penyediaan barang dan jasa yang dan jasa sebagaimana terlampir diperlukan secara terus menerus.



NO 3.



4



KRITERIA



INDIKATOR



Memberikan kontribusi dan manfaat 1. Layanan masyarakat menjadi lebih dekat, langsung dan nyata kepada murah dan cepat. masyarakat dan/atau dlm penye- 2. Layanan yang diberikan UPT tersebut lenggaraan pem merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah; 3. Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya. Tersedianya sumber daya yang 1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT meliputi pegawai, pembiayaan, tidak mengakibatkan terganggunya kinerja sarana dan prasarana. unit-unit organisasi yang lain 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer 3. Belanja Pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan perlengkapannya.



KETERANGAN 1. Lokasi Kantor UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga barada di Jl. Gajah Mada No 119 Surakarta 2. Anak yang mengalami kesenjangan sosial akan diperbaharui nasibnya 3. Layanan yang diberikan mengasuh anak, memberikan pendidikan formal dan informal, membangun kejiwaan anak, 1. Jumlah pegawai di UPT sejumlah 11 orang terdiri 6 PNS sesuai SK Walikota, 5 TKPK sesuai SK Kadin.Sosial 2. Tidak menambah pegawai 3. Belanja pegawai ikut Dinas 4. Kantor dan bangunan yg digunakan oleh UPT merupakan milik UPT dan dilampirkan foto gedung, & perlengkapannya kantor yang telah tersedia



NO



KRITERIA



INDIKATOR



5



Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaks tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.



Dukomen SOP sudah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah



KETERANGAN Nomor SOP: / I / 2017 Judul SOP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga



6



Memperhatikan keserasian hubungan Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi antara Pemerintah Provinsi dengan kewenangan susunan/tingkatan pemerintahan pemerintah Kabupaten/Kota. yang lain, namun jika ada tugas perbantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah provinsi, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut.



UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga melaksanakan kegiatan yang bukan menjadi kewenangan susunan pemerintahan yang lain, UPT Panti Asuhan milik Kab/Kota melaksanakan pengawasan dalam 1 Daerah Kota Surakarta.



7



Tersedianya jabatan fungsional Terdapat tenaga fungsional / teknis yang teknis sesuai dengan tugas dan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pada fungsi UPT yang bersangkutan. UPT tersebut sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.



UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga mempunyai susunan yakni : - Ka. UPT - Kasubag. TU - tenaga JFU Ibu Asrama : Sartini - tenaga JFU Bendahara Pengeluaran Pembantu : Sri Maryuni - Tenaga JFU Pengelola Barang : K.Yunikowati - Tenaga Kebersihan : Roy Hermawan - Tenaga Keamanan ( TKPK ) - Sopir



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA



Suatu



teknis



manajemen



yang



dilakukan



secara



sistematis



untuk



memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga memiliki struktur organisasi : - Ka. UPT - Kasubag. TU - JFU Bendahara Pengeluaran Pembantu - JFU Pengelola Inventaris - JFU Ibu Asrama - JFU Tenaga Kebersihan - TKPK tenaga keamanan ( 2 orang ) - TKPK Sopir ( 1 orang ) - TKPK Juru Masak ( 1 orang ) - TKPK Kebersihan ( 1 orang ) Adapun penghitungan Analisis Beban Kerja UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga sebagaimana terlampir.



BAB IV ANILISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



Anggaran Belanja UPT Pamardi Yoga seprti yang tertuang dalam DPA APBD 2016 dan 2017 sebagai berikut :



Tahun



Belanja Gaji



DPA UPT



DPA DINAS



Pegawai



RASIO BELANJA



UPT 2016



325.019.800



1.059.808.000



12.188.320.000



11%



2017



325.019.800



1.408.483.000



10.609.229.000



16%



BAB V PENUTUP



Kesimpulan : Dari kajian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa keberadaan UPT. Panti Asuhan Pamardi Yoga sangat dibutuhkan karena dengan adanya Panti Asuhan maka anak yang mengalami kesenjangan sosial dapat memperoleh pendidikan, bimbingan, tercukupi kebutuhan rohani dan jasmani. Sehingga menciptakan generasi muda yang berpotensi dan bisa diterima di masyarakat.



LAMPIRAN



1. SOP UPT. Panti Pamardi Yoga 2. SOT UPT. Panti Pamardi Yoga 3. ABK UPT. Panti Pamardi Yoga 4. Necara Barang UPT. Panti Asuhan Pamardi Yoga



HASIL ANALISIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI ASUHAN PAMARDI YOGA DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA No 1 A. 1.



KRITERIA



INDIKATOR



KETERANGAN



2



3



4



UPT PANTI ASUHAN PAMARDI YOGA Melaksanakan 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan kegiatan teknis yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana operasional atau diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 kegiatan teknis tentang Pemerintahan Daerah. penunjang tertentu



2. Bukan merupakan kebijakan



kegiatan



a. Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga sesuai dengan lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu pada urusan Pemerintah Bidang Sosial Sub urusan Perlindungan dan Jaminan Sosial. b. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta bahwa UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga merupakan salah satu UPT pada Dinas Sosial Kota Surakarta mempunyai tugas pokok melakukan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan, dam pembinaan lanjut kelayan. perumusan Kegiatan yang dilaksanakan oleh UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga adalah kegiatan teknis operasional meliputi : - Memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak asuh agar dapat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial. - Memberikan pengasuhan, bimbingan konseling ke arah pengembangan pribadi dan potensi agar kelak menjadi orang yang mampu hidup layak.



3. Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat Sasaran kegiatan UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga Dinas Sosial Kota Surakarta adalah : daerah dan bukan pembinaan kepada unit kerja - Anak Yatim Piatu; lain - Anak Yatim; - Anak Piatu; - Anak dari keluarga tidak mampu; - Anak yang tidak jelas status orang tuanya; - Anak dari broken home 4. Memerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau pengambilan keputusan dalam pelaksanaanya



a. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan, yang dilaksanakan oleh staf ( Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengadministrasi Sarana dan Prasarana) diperlukan perencanaan, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi.



b. Pemahaman masyarakat adanya Panti Asuhan Pamardi Yoga diadakan kegiatan sosialisasi dilaksanakan di 5 Kecamatan setiap tahun. Barang/jasa yang diberikan bersifat kongkrit dan Produk yang dihasilkan UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga berupa : terukur baik barang kolektif maupun barang individu; - pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak asuh agar dapat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial. - pengasuhan, bimbingan konseling ke arah pengembangan pribadi dan potensi agar kelak menjadi orang yang mampu hidup layak.



2.



Penyediaan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat atau perangkat daerah lain



3



Memberikan Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat , a. UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga berada di Tengah Kota, mudah terjangkau kontribusi dan efisien dan efektif b. UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga dari tahun ke tahun telah mengentaskan beberapa manfaat langsung murid yang mengalami kesenjangan sosial. Adapau jumlah murid dari tahun ke tahun dan nyata kepada sebagai berikut : masyarakat dan/atau - Tahun 2016 ada 43 anak asuh dalam - Tahun 2017 ada 36 anak asuh penyelenggaraan c. Anak asuh sementara diutamakan penduduk Kota Surakarta pemerintahan Tersedianya sumber 1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT Panti 1. Jumlah pegawai pada UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga berasal dari pegawai yang lama daya yang meliputi Asuhan Pamardi Yoga tidak mengakibatkan tugas disitu dan pada prinsipnya tidak menambah jumlah kebutuhan pegawai pada UPT. pegawai, terganggunya kinerja unti-unit organisasi yang lain pembiayaan, sarana dan prasarana. 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun 2. Pegawai pada UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga diisi dari PNS yang sudah ada sehingga Honorer tidak menunggu pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pegawai honorer baru. Jumlah pegawai pada UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga 6 orang PNS dan 5 orang TKPK. 3. Belanja Pegawai dan biaya opersaional kantor tidak 3. Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya struktur UPT Panti mengurangi belanja publik Asuhan Pamardi Yoga, tidak ada penambahan anggaran untuk belanja pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Sosial Kota Surakarta.



4.



Perbandingan belanja pegawai dibandingkan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah : Belanja pegawai sebesar Rp 325.019.800,- dibanding dengan total belanja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp 10.609.229.000,- adalah sebesar 0,03% 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa 4. Gedung kantor yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada anak asuh, kantor dan perlengkapannya berlokasi di Jl. Gajah Mada No. 119 Kota Surakarta dengan rincian : - Gedung kantor yang berfungsi sebagai Pelayanan Administrasi - Aula dengan kapasitas 200 orang



5.



6



7



Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota



Dokumen SOP sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Surakarta



Tersedianya jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan



Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas sebagai ibu asuh / ibu asrama maupun tugas-tugas administrasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan di Panti Asuhan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku



Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan susunan/tingkatan pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah dari daerah provinsi, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut



- Asrama Anak Asuh sejumlah 8 kamar dengan kapasitas 6 orang - Ruang Belajar - Sarana dan Prasarana Ruang komputer, alat musik, peralatan olah raga tenis meja - Ruang makan kapasitas 60 orang - Mushola, Dapur - Sepeda onthel - Mobil Avansa 1 bh - Sepeda Motor 2 bh Standar Operasional Prosedur pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak asuh meliputi : - Pendaftaran - Seleksi ( Home visit, informasi dari Kepala Wilayah ) - Keputusan Hasil seleksi - Penerimaan - Pembimbingan - Lulus SMA - Pembekalan Mandiri Pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak asuh agar dapat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial. dilaksanakan untuk target penduduk Kota Surakarta sehingga tidak terjadi duplikasi dengan kewenangan pada tingkat Provinsi



Jabatan pada UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga yaitu : a. PNS: - Kepala UPT : 1 orang - Kasubbag TU : 1 orang - Pengadministrasian keuangan : 1 orang - Pengadministrasian Umum : 1 orang - Pengadministrasian Sarana dan Prasarana : 1 orang - Tenaga Kebersihan : 1 orang b. Unsur Non PNS - Tenaga Kebersihan : 1 orang - Jaga Malam : 2 orang - Driver : 1 orang - Juru Masak : 1 orang



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS SOSIAL



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PENGASUHAN ANAK DI UPT PANTI ASUHAN PAMARDI YOGA



JL. GAJAH MADA NO. 119 PUNGGAWAN, SURAKARTA TELP. : (0271) 713260 SURAKARTA



Nomor SOP Tanggal Pembuatan



:DINSOS/UPT_PAMARDIYOGA/1 : 9 Februari 2017



Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan



: 00 : 20 Maret 2017



Disahkan oleh : KEPALA DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA



ROHANAH, SH, MM. PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19590821 199003 2 004



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2 3



Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;



4



Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;



5



Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP



6



Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta



Pelayanan Pengasuhan Anak di UPT Pamardi Yoga



Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang pengasuhan anak 2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas 4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab 5. Mampu menjaga kerahasiaan 6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik



Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2



Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.



Pencatatan dan Pendataan 1. Anak Asuh



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PANTI ASUHAN PAMARDI YOGA DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA NO



URAIAN KEGIATAN



1



MULAI



2



PEMBERKASAN CALON ANAK ASUH



3



PETUGAS



KA UPT



KEPALA WILAYAH



PELAKSANA IBU SEKOLAHAN ASRAMA



MUTU BAKU GURU KETRAMPILAN



KEPALA DINAS



PERSYARATAN



- KK / KTP ORANG TUA - SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU



WAKTU



OUT PUT



1 HARI



BERKAS CALON ANAK ASUH



HOME VISIT ( KUNJUNGAN KE RUMAH CALON ANAK ASUH )



1 HARI



kondisi keluarga calon anak asuh



4



INFORMASI LATAR BELAKANG CALON ANAK ASUH



1 HARI



informasi latar belakang keluarga calon anak asuh



5



PENILAIAN / SELEKSI CALON ANAK ASUH



1 HARI



seleksi hasil survei



6



PENGAMBILAN KEPUTUSAN



1 HARI



keputusan diterima / tidak sebagai anak asuh



7



PENERIMAAN ANAK ASUH



1 HARI



diterima anak asuh



8



MENERIMA PENDIDIKAN FORMAL SD, SMP DAN SMA



9



PEMBERIAN KETRAMPILAN ANAK ASUH



10



ANAK LULUS SMA



11



PELEPASAN DAN PEMBERIAN BEKAL MANDIRI



12



PENYERAHAN BERKAS ADMINISTRASI ANAK ASUH



13



SELESAI



SESUAI USIA ANAK ASUH



SESUAI HOBI ANAK ASUH



KETERANGAN LULUS DARI SEKOLAH



PENYERAHAN IJASAH MAUPUN SERTIFIKAT KEAHLIAN



SESUAI USIA ANAK ASUH



PENDIDIKAN FORMAL



SELAMA JADI ANAK ASUH



PENDIDIKAN NON FORMAL



1 HARI



IJASAH



1 HARI



pelepasan secara resmi



1 HARI



IJASAH DAN SERTIFIKAT KETRAMPILAN



KETERANGAN



DOKUMEN



KAJIAN PEMBENTUKAN UPTD RUMAH SEWA



DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA SURAKARTA



Kebijakan di bidang perumahan terus diupayakan Pemerintah Kota Surakarta dengan penyediaan alokasi anggaran dan lahan yang dapat diperuntukan bagi perumahan dengan harapan bagi masyarakat Kota Surakarta yang sudah berkeluarga dan belum mampu memiliki rumah tempat tinggal sendiri dapat mempergunakannya sebagai rumah tempat tinggal. Pemerintah Kota Surakarta dalam penyediaan rumah masih sangat terbatas, sementara kebutuhan masyarakat yang sudah berumah tangga akan rumah tempat tinggal semakin tahun semakin bertambah banyak. Karena keterbatasan inilah maka penyediaan rumah tidak untuk dimiliki melainkan hanya untuk disewa. Hal ini bertujuan : 1. Disewakan dengan maksud agar tidak terjadi kecemburuan antara keluarga yang tinggal di rumah sewa dengan keluarga lainnya yang tidak tinggal di rumah sewa. 2. Bagian dari upaya penyediaan rumah tempat tinggal oleh Pemerintah Kota Surakarta bagi masyarakat yang sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah tempat tinggal sendiri, sehingga diharapkan dapat menekan hunian tidak berijin. 3. Agar menjadikan rangsangan bagi keluarga yang menyewa rumah sewa untuk berniat memiliki rumah tempat tinggal sendiri. Dalam rangka



mendukung dan mengimplementasikan Visi dan Misi



Pemerintah Kota Surakarta khususnya di bidang perumahan dan permukiman, Pemerintah Kota Surakarta telah menjalankan program di bidang perumahan dan permukiman sejalan dengan yang diamanatkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, yaitu: (1) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah. (2) Hak untuk menghuni rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hak milik; atau b. sewa atau bukan dengan cara sewa. 1 Dengan demikian tampak adanya korelasi antara penyediaan perumahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka penyediaan rumah tempat tinggal yang sehat, sederhana dan layak huni serta dapat dijangkau oleh masyarakat yang sudah berkeluarga dengan kebutuhan



1



Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.



keluarga yang belum mampu memiliki rumah tinggal sendiri. Rumah Sewa tersebut berupa rumah tapak dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Untuk melakukan operasional kegiatannya maka diperlukan organisasi yang bisa melakukannya secara efektif, efisien serta berkesinambungan yaitu UPT Rumah Sewa dan hal ini sebagai tindak lanjut amanat: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta, pada Pasal 2(2) huruf d nomor 4, Pasal 6 (2). 2. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta pada Pasal 23 (1) huruf d dan Pasal 25. 3. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-H tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta



B. Tujuan UPT Rumah Sewa di dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya mempunyai tujuan 1. Pengelolaan rumah sewa meliputi pendaftaran, penempatan, penarikan retribusi, pemberian sanksi. 2. Pemeliharaan rumah susun sederhana sewa. 3. Rehabilitasi rumah susun sederhana sewa. 4. Melaksanakan renstra dinas sesuai dengan bidang tugas UPT. 5. Menyusun rencana teknis operasional penanganan teknis di rumah sewa. 6. Melaksanakan



kebijakan



teknis



operasional



bidang



penanganan



kegiatan teknis di rumah sewa. 7. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penanganan kegiatan teknis di rumah sewa. 8. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan di bidang rumah sewa.



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT A. Kegiatan Teknis Operasional Tertentu Yang Akan Dilaksanakan 1. Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang di bidang penanganan kegiatan teknis di rumah sewa. 2. Menyusun rencana kerja UPT Rumah Sewa berdasarkan rencana strategis dinas. 3. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan. 4. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas. 5. Menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan rumah sewa. 6. Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD UPT Rumah Sewa. 7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa. 8. Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa. 9. Melaksanakan pelayanan administrasi rumah sewa pemerintah. 10. Melaksanakan pengelolaan rumah sewa pemerintah. 11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi peyelenggaraan rumah sewa. 12. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan rumah sewa. 13. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah dengan obyek retribusi rumah sewa pemerintah. 14. Melaksanakan



penyusunan



indikator



dan



pengukuran



penyelenggaraan rumah sewa pemerintah. 15. Melaksanakan sosialisasi di bidang rumah sewa pemerintah. B. Bentuk/ Jenis Barang Atau Jasa Yang Disediakan Bagi Masyarakat 1. Hunian di Rusunawa yang berada di 12 lokasi. 2. Melakukan pengelolaan rumah sewa.. 3. Melakukan perawatan rumah susun sederhana sewa. 4. Melakukan rehabilitasi rumah susun sederhana sewa.



kinerja



C. Kontribusi Dan Manfaat Langsung Dan Nyata Kepada Masyarakat 1. Memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah sewa. 2. Pengelolaan dijalankan dengan prinsip sederhana dan beaya murah. 3. Pelayanan maksimal dekat dengan masyarakat. 4. Pelayanan



profesional



dalam



rangka



kepuasan



pelayanan



bagi



masyarakat. D. Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana Dan Prasarana 1. Sumber Daya Pegawai : a. PNS. b. Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) 2. Pembiayaan a. APBD Kota. b. Partisipasi warga lewat paguyuban warga rusunawa. 3. Sarana dan Prsarana: a. Sarana NO



LOKASI Rusunawa



1 2



Begalon Begalon



I II



3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Semanggi Blok A Semanggi Blok B Jurug Blok A Jurug Blok B Jurug Blok C Kerkov Mojosongo Blok A Mojosongo Blok B Keprabon, Saharjo Keprabon, RM Said Ketelan, RM Said Putri Cempo Blok A Putri Cempo Blok B Ketelan



JUMLAH HUNIAN



KIOS



LOS



96 96 98 98 74 49 49 98 98 98 18 26 8 75 75 12



b. Prasarana 1) Sepeda Motor Pengelola 2) Peralatan Kebersihan. 3) Peralatan Perbaikan Listrik. 4) Peralatan Perbaikan Bangunan.



4 4 5 5 5 10 13 8



E. Standar Pelayanan Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional Dalam



operasional pengelolaan rumah sewa, maka telah ditetapkan



SOP UPT Rumah Sewa (dalam lampiran). Hal ini bertujuan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal, sehingga masyarakat benar terlayani dengan tingkat kepuasan maksimal. Di samping untuk pelayanan maksimal SOP dibuat dalam rangka profesionalisme tugas teknis. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang menyewa rumah sewa mengerti mekanisme pelayanan sehingga kepuasan penyewa maksimal.



F. Keserasian Hubungan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kota Tugas di UPT tidak berseberangan dengan wewenang Pemerintah Provinsi melainkan mendukung dan melengkapi. Sebagai contoh: 1.



Ketika ada perencanaan pembangunan rusunawa, maka UPT membantu penyiapan lahannya.



2.



Ketika ada evaluasi dan pemantauan pemanfaatan rusunawa, maka UPT menjadi salah satu sumber informasinya.



. G. Jabatan Teknis Yang Tersedia Sesuai Tugas Dan Fungsi UPT Dan Nama Pegawai Teknis Ada beberapa jabatan teknis yang seharusnya ada di UPT, akan tetapi dengan adanya moratorium penerimaan PNS, maka kebutuhan tenaga teknis tersebut belum dapat dipenuhi. Namun demikian tenaga teknis tersebut sementara ini masih dibantu dari dinas.Tenaga yang dibutuhkan: 1.



Tenaga Ahli Bangunan (sipil).



2.



Tenaga Ahli Listrik.



3.



Akuntan.



4.



Programer/ Ahli IT



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA UPT Rumah Sewa



Beban kerja UPT Rumah Sewa terdistribusikan kepada ASN dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Nama-nama ASN dan TKPK tersebut adalah : 1.



ASN



NO 1



NAMA TOTO JAYANTO, SH,



NIP



JABATAN



19630512 199003 1 014



Ka. UPT



19710317 200312 2 003



Ka. Sub Bagian Tata



MHum 2



MARETNO SAPTA DEWI, SH



3



WIDODO, SE



Usaha 19660403 198603 1 015



Bendahara Pengeluaran Pembantu



4



MEMBY AKBAR, AMd



19810831 201502 1 001



Bendahara Penerimaan Pembantu



5



SUGEGNG SRI



19651224 198908 1 001



Pengelola Aset



HANANTO 6



AMINUDIN



19750403 200901 1 005



Pencatat Aset



7



SRIYONO JOKO



19611227 198303 1 011



Pengelola Rusunawa



MULYONO 8



TRI WIDODO



Jurug, Begalon 19591015 198508 1 001



Pengelola Rusunawa Semanggi



9



KUN PRASTOWO, SH



19680903 200312 1 002



Pengelola Rusunawa Kerkov



2.



TKPK



NO



NAMA



TUGAS



1



KRISTIN YUNITA



Pengolah Data



2



SRI INDRASTO



Tenaga Kebersihan Rusunawa Jurug



3



HERI PURNOMO



Tenaga Kebersihan Rusunawa Mojosongo (A)



4



ARIS ARYANTO



Tenaga Kebersihan Rusunawa Mojosongo (B)



5



EKO SAntoso



Tenaga Kebersihan Rusunawa Begalon



Adapun beban kerja dari personil UPT Rumah Sewa ditampilkan sebagai berikut:



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Dengan terbentuknya UPT Rumah Sewa, maka tugas operasional pengelolaan rumah sewa berada di UPT Rumah Sewa. Meskipun demikian pembentukan UPT Rumah Sewa



tidak membebani belanja pegawai pada



dinas. Sebagai perbandingan ditampilkan sebagai berikut:



1. Tahun Anggaran 2016 a. ASN UPTD Rumah Sewa ANGGARAN DPU



BELANJA ASN UPTD Rumah Sewa



PROSENTASE



436.832.400



0.028867515 %



ANGGARAN UPTD Rumah Sewa



BELANJA TKPK



PROSENTASE



784.970.000



92.100.000



11,7329325 %



151.320.266.000



b. TKPK UPTD Rumah Sewa



2. Tahun Anggaran 2017 a. ASN UPT Rumah Sewa ANGGARAN DISPERUM KPP



BELANJA ASN UPT Rumah Sewa



PROSENTASE



43.993.845.000



436.832.400



0.992939808 %



b. TKPK UPT Rumah Sewa ANGGARAN UPT Rumah Sewa



BELANJA TKPK



PROSENTASE



1.471.583.000



92.100.000



6,258566455 %



BAB V PENUTUP Dengan terbentuknya UPT Rumah Sewa maka sebagian tugas dinas bidang teknis operasional pengelolaan rumah sewa dikelola UPT Rumah Sewa sehingga tidak membebani dinas, sebab dengan obyek rumah sewa yang semakin banyak dan struktur organisasi UPT yang maksimal termasuk alokasi anggarannya mampu mengelola rumah sewa. Di samping itu dengan terbentuknya UPT maka pengelolaan rumah sewa



dapat



berjalan



profesional



berkesinambingan. Hal tersebut



berlandaskan



efektif,



efisien



dan



dilaksanakan sebagai upaya pemerintah di



bidang pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal sehingga tingkat kepuasan masyarakat terpenuhi.



NO



1



1



JABATAN



2



Ka UPT



TUGAS JABATAN



3



Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Dinas di bidang pengelolaan rumah sewa Kota Surakarta dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas



URAIAN TUGAS



HASIL KERJA



SATUAN HASIL KERJA



NORMA WAKTU (menit)



4



5



6



7



a. Menyusun uraian tugas UPT berdasarkan rencana strategis dinas : 1) Kasubbag TU 1 dok 2) Pengelola rumah 1 dok sewa 3) Staf 1 dok



JAM KERJA EFEKTIF PERTAHUN (menit) 8



BEBAN KERJA



9



JUMLAH JAM KERJA EFEKTIF (menit) 10



JUMLAH PEGAWAI



11



1



kegiatan 480 kegiatan 480



3600 3600



1 1



300 300



kegiatan 480



3600



1



300



b. Memberi petunjuk, 1 arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan



kegiatan 180



1440



1



120



c. Mempelajari, 1 menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas



kegiatan 480



43200



1



360



d. Menyusun kebijakan 1 dok teknis penyelenggaraan rumah sewa



kegiatan 480



1440



1



120



e. Menyusun laporan 1 dok hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD UPT Rumah Sewa



kegiatan 480



1440



1



120



f. Melaksanakan 1 dok monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa



kegiatan 480



1440



1



120



g. Melaksanakan 1 dok evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa



kegiatan 480



1440



1



120



h. Melaksanakan



kegiatan 480



1440



1



120



1 dok



administrasi pengelolaan rumah sewa i. Melaksanakan 1 dok pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah sewa



kegiatan 480



1440



1



120



j. Melaksanakan 1 dok pengelolaan ketatausahaan rumah sewa



kegiatan 480



1440



1



120



k. Melaksanakan 1 pemungutan retribusi rumah sewa



kegiatan 480



1440



1



120



l. Melaksanakan 1 koordinasi dengan instansi lain di bidang rumah sewa



kegiatan 480



1440



1



120



m. Melaksanakan 1 pengelolaan aset di lingkungan rumah sewa



kegiatan 480



1440



1



120



n. Melaksanakan pembinaan, pengawasan



kegiatan 480



1440



1



120



1 dan



pengendalian perizinan lingkungan sewa



di rumah



o. Melakasnakan 1 dok penyusunan indikator dan pengukuran kinerja penyelenggaraan rumah sewa



kegiatan 480



1440



1



120



p. Melaksanakan 1 penyiapan bahan sosialisasi penyelenggaraan rumah sewa



kegiatan 480



1440



1



120



q. Memeriksa dan 1 dok menilai hasil kerja bawahan secara periodic



kegiatan 480



1440



1



120



r. Memberikan usul dan 1 dok saran kepada atasan



kegiatan 480



1440



1



120



s. Melaporkan hasil 1 dok pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas



kegiatan 480



1440



1



120



2



Ka. Subbag TU



Melakukan penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan



a. Menyusun rencana kerja berdasar rencana strategis dinas



1 dok



kegiatan 480



1440



1



120



b. Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas pada bawahan



1



kegiatan 480



1440



1



120



c. Mempelajari, menalaah peraturan perundangundangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai bidang tugas



1



kegiatan 480



1440



1



120



d. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan rumah sewa



1



kegiatan 480



1440



1



120



1



kegiatan 480



1440



1



120



e. Melakukan penyiapan



bahan



1



periinan bagi masyarakat yang akan menyewa rumah sewa f. Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan penetapan kinerja UPT Rumah Sewa



1 dok



kegiatan 480



1440



1



120



g. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa



1



kegiatan 480



1440



1



120



1



kegiatan 480



1440



1



120



h. Menyiapkan bahan evaluasi dan analisa kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa



i. Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, EKPPD UPT Rumah Sewa



1



kegiatan 480



1440



1



120



j. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas



1



kegiatan 480



1440



1



120



1 dok



kegiatan 480



1440



1



120



1



kegiatan 480



1440



1



120



1



kegiatan 480



1440



1



120



1 dok



kegiatan 480



1440



1



120



k. Melakukan pengawasan laporan adminstrasi keuangan bendahara l. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran m. Menyiapkan perhitungan anggaran n. Melakukan



bahan



administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan o. Mengelola Administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangan, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan. p. Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor dan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK)



q. Menyiapkan bahan usulan yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, tunjangan dan pension



1 dok



kegiatan 480



1440



1



120



1 dok



kegiatan 480



1440



1



120



1



kegiatan 480



1440



1



120



r. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai



1 dok



kegiatan 480



1440



1



120



s. Menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar



1



kegiatan 480



1440



1



120



1



kegiatan 480



1440



1



120



1



kegiatan 480



1440



1



120



t. Menyiapkan bahan permohonan cuti, kartu pegawai, kartu istri/ kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan u. Menyiapkan bahan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai dan laporan Pajak-pajak Pribadi



(LP2P) v. Menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian



1



kegiatan 480



1440



1



120



w. Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/ tanda jasa



1



kegiatan 480



1440



1



120



1 dok



kegiatan 480



1440



1



120



y. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodic



1



kegiatan 480



1440



1



120



z. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas



1 dok



kegiatan 480



1440



1



120



aa. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai



1 dok



kegiatan 480



1440



1



120



x. Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai



pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 3



Bendahar a Pengelua ran



Melaksanakan Pengelolaan Administrasi Keuangan UPT Rumah Sewa serta pertanggungjaw aban keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas pengelolaan pengeluaran terselengara dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.



a. Membayar panjar 1 dok kegiatan yang akan dilaksanakan dan membayar kwitansi yang telah disyahkan KPA dan meneliti kwitansi sebelum membayar dan membukukan kwitansi yang sudah dibayar ke buku BKU



kegiatan 180



1440



1



120



kegiatan 180



1440



1



120



1



kegiatan 180



1440



1



120



d. Membayarkan uang sesuai nominal kuitansi



1



kegiatan 180



1440



1



120



e. Mencatat dalam buku dan



1 dok



kegiatan 180



1440



1



120



b. Menerima daftar dan kuitansi panjar dari 1 pengelola kegiatan c. Memeriksa dan meneliti daftar dan kuitassi serta dokumen pendukungnya



1



membukukan kwuitansi f. Mengajukan permintaan dana UP,LS, GU untuk kebutuhan UPT Rumah Sewa dan mencairkan cek dengan persetujuan KPA.



1 dok



kegiatan 180



1440



1



120



1 dok



kegiatan 180



1440



1



120



1



kegiatan 180



1440



1



120



1 i. Menerima dan menyimpan uang UP



kegiatan 180



1440



1



120



1



kegiatan 180



1440



1



120



1



kegiatan 180



1440



1



120



g. Mengajukan Permintaan pembayaran UP h. Menyiapkan berkas pengajuan UP,LS,GU



j. Membuat kelengkapan dokumen permohonan LS,GU k. Memverifikasi kelengkapan SPP LS,GU



1 l. Mencetak permintaan dana UP, GU



kegiatan 180



1440



1



120



1



kegiatan 180



1440



1



120



n. Menyampaikan ke 1 BPPKAD permintaan dana UP,GU



kegiatan 180



1440



1



120



kegiatan 180



1440



1



120



kegiatan 180



1440



1



120



kegiatan 180



1440



1



120



kegiatan 180



1440



1



120



kegiatan 180



1440



1



120



m. Menyampaikan ke atasan untuk ditanda tangani



o. Mengkoreksi laporan 1 SPJ keuangan setiap bulan p. Mencetak laporan SPJ keuangan



1 dok



q. Memeriksa dan meneliti laporan SPJ 1 keuangan r. Menyerahkan kepada verifikator keuangan 1 dok untuk di verifikasi dan di administrasi s. Menyimpan dalam agenda arsip



1



t. Menerima Tembusan 1 k SP2D



kegiatan 180



1440



1



120



u. Meneliti dan mencocokkan SP2D



1



kegiatan 180



1440



1



120



1



kegiatan 180



1440



1



120



1 dok



kegiatan 180



1440



1



120



x. Menyerahkan 1 dok laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi



kegiatan 180



1440



1



120



a. Menerima dan Mengkoreksi kuitansi setoran



1



kegiatan 120



720



1



60



b. Membuat dan Mencetak STS



1 dok



kegiatan 120



720



1



c. Meneliti



1



kegiatan 120



720



1



v. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja w. Membuat laporan hasil pengelolaan dan pembayaran keuangan



4



Bendahar a Penerima an



Melaksanakan administrasi penerimaan Retribusi Rumah Sewa dan pertanggungjaw aban serta



kuitansi



60



1



pelaporan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas



kuitansi setoran d. Meneliti Jumlah kuitansi dengan fisik uang yang ada



1



kegiatan 120



720



1



60



e. Meneliti Uang



keaslian



1



kegiatan 120



720



1



60



f. Menghitung uang pembayaran sewa



1



kegiatan 120



720



1



60



g. Merekap pemasukan uang



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



h. Menghitung uang pembayaran sewa



1



kegiatan 120



720



1



60



i. Merekap pemasukan uang



1



kegiatan 120



720



1



60



1



kegiatan 120



720



1



60



1



kegiatan 120



720



1



60



j. Melaporkan menyetorkan pemasukan



dan



k. Menyiapkan uang yang akan disetorkan



l. Membuat surat setoran bank/kas Daerah



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



m. Menyerahkan uang penerimaan retribusi kepada petugas bank



1



kegiatan 120



720



1



60



1



kegiatan 120



720



1



60



o. Menyusun Laporan Bulanan



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



p. Menyiapkan data penerimaan retribusi yang akan dibukukan



1



kegiatan 120



720



1



60



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



1



kegiatan



720



1



60



n. Menerima tanda setoran uang penerimaan retribusi



q. Membuat Rekapitulasi Penerimaan uang sewa r. Mengentry STS



data



s. Mencetak entry data



5



Pengelol a Rusun



Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, pelayanan administrasi ,penyelenggara an dan



hasil



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



t. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawab an atas Penerimaan kepada Pengguna Angaran



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



u. Meneliti hasil data entry



1



kegiatan 120



720



1



60



v. Menandatangani Laporan



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



w. Menyerahkan Laporan pada pengguna Anggaran



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



a. Melaksanakan Penatausahaan Rumah Susun lokasi



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



12



b. Membuat Surat Ijiin penempatan rusun



6



pemungutan Retribusi daerah di UPT rumah sewa berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga terselenggera dengan baik sesuai sasaran yang telah ditetapkan



(SIP) sekali



tiap



tahun 1 dok



kegiatan 120



720



1



60



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



f. Melaksanakan Administrasi Penerimaan Retribusi 8 lokasi



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



g. Menyiapkan lokasi tempat pembayaran Retribusi Rumah Susun



1



kegiatan 120



720



1



60



h. Menerima pembayaran Retribusi dari Wajib Retribusi



1



kegiatan 120



720



1



60



c. Membuat Surat ketetapan sewa/Pernyataan Penghuni d. Membuat surat kendali pembayaran e. Membuat Rekapitulasi Pembayaran Retribusi



keaslian setoran



1



kegiatan 120



720



1



60



jumlah uang



1



kegiatan 120



720



1



60



1



kegiatan 120



720



1



60



1



kegiatan 120



720



1



60



m. Membuat surat teguran/panggilan bagi wajib retribusi yang menunggak



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



n. Membuat penyegelan terhadap retribusi menunggak dari 3 bulan



Surat kamar wajib yang lebih



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



o. Membuat penyegelan



Surat kamar



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



i. Meneliti uang Retribusi j. Menghitung setoran Retribusi



k. Membukukan uang setoran Retribusi ke dalam buku bantu l. Melakukan pemantauan dan pelayanan terhadap wajib retribusi



terhadap wajib retribusi yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan / pengalihan hak sewa 1



kegiatan 120



720



1



60



1



kegiatan 120



720



1



60



1



kegiatan 120



720



1



60



s. Mengecek Sarana dan prasarana bila ada kerusakan



1



kegiatan 120



720



1



60



t. Menginventarisasi laporan kerusakan



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



u. Menyampaikan



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



p. Membantu membuat tabel pemakaian listrik dan air q. Melakukan pemantauan kesesuaian kebenaran penghuni kamar r. Melayani Wajib Reribusi atas laporan2 /permasalahan yang ada



laporan kerusakan pada pimpinan 1



kegiatan 120



720



1



60



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



1 dok



kegiatan 120



720



1



60



1



kegiatan 180



2880



1



240



b. Menerima ,meneliti 1 dan mencatat pembelian barang persediaan habis pakai dari bendahara



kegiatan 180



2880



1



240



c. Mencatat barang 1 dok yang diterima ke dalam buku peneriman barang



kegiatan 180



2880



1



240



v. Melakukan Pembinaan Tentang tata Tertib Rusun w. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja x. Membuat laporan hasil pengelolaan Rumah Sewa



6



Pengadm inistrasi Barang (Penguru s Barang)



Mengelola barang persediaan milik daerah yang berada pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta dengan cara , mengelompokkan , mencatat sesuai dengan jenisnya , menyimpan



a. Melaksanakan penerimaan barang



2



barang dan mendokumentasi kan ,menggunakan barang dan mengkoordinasik an dengan bidang terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas pengadministrasi an sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.



d. Menyeleksi dan 1 mengklasifikasikan barang



kegiatan 180



2880



1



240



1



kegiatan 180



2880



1



240



f. Menyusun dalam 1 klasifikasi tertentu



kegiatan 180



2880



1



240



kegiatan 180



2880



1



240



Pengelola Barang



h. Menyimpan pada 1 almari penyimpanan



kegiatan 180



2880



1



240



i. Melayani Menyiapkan Bon Barang



dan 1 Buku



kegiatan 180



2880



1



240



j. Menyiapkan bon persediaan pakai



blanko 1 barang habis



kegiatan 180



2880



1



240



k. Menyusun buku bon 1 barang habis pakai sesuai klasifikasinya



kegiatan 180



2880



1



240



l. Melayani pengebonan 1



kegiatan 180



2880



1



240



e. Mengklasifikasikan barang



g. Mengurutkan 1 berdasakan tanggal penerimaan barang



barang habis pakai 1 m. Melakukan pencatatan dalam daftar rekap barang habis pakai



kegiatan 180



2880



1



240



n. Merangkum Nota 1 Pembelian Barang Persediaan Ke dalam Buku Pemesanan Barang



kegiatan 180



2880



1



240



o. Mencatat seluruh 1 barang ke dalam Daftar Buku Barang



kegiatan 180



2880



1



240



kegiatan 180



2880



1



240



q. Mencatat seluruh 1 barang ke dalam Daftar Rekap Persediaan



kegiatan 180



2880



1



240



r. Mencatat seluruh 1 barang ke dalam Daftar Stok Opname



kegiatan 180



2880



1



240



s. Menyusun



kegiatan 180



2880



1



240



p. Mencatat seluruh 1 barang ke dalam Daftar Kartu Barang



Berita 1



Acara pemeriksaan barang habis pakai t. Menyiapkan lembar 1 Berita Acara pemeriksaan barang



kegiatan 180



2880



1



240



kegiatan 180



2880



1



240



kegiatan 180



2880



1



240



w. Menyusun pelaporan 1 hasil pekerjaan



kegiatan 180



2880



1



240



x. Menyiapkan bahan 1 data laporan semester I



kegiatan 180



2880



1



240



y. Menyiapkan data 1 laporan semester I I



kegiatan 180



2880



1



240



1



kegiatan 180



2880



1



240



u. Menyiapkan data rekapitulasi terkait 1 pemeriksaan barang v. Membuat stok 1 opname barang habis pakai



z. Melaporkan pelaksanaan kepada berdasarkan kerja



tugas atasan hasil



7



Petugas Kebersih an



Menyiapkan peralatan dan menyajikan kebutuhan sesuai perintah dan ketentuan yang berlaku serta memberikan dan merawat peralatan yang digunakan agar tetap terawat



aa. Membuat laporan 1 hasil pengadministrasi barang



kegiatan 180



2880



1



240



bb. Menyerahkan laporan 1 kepada atasan sebagai bahan evaluasi



kegiatan 180



2880



1



240



a. Menyiapkan peralatan 1 dan bahan -bahan untuk tugas pembersihan



kegiatan 120



720



1



60



b. Menyiapkan peralatan 1 yang terkait dengan kebersihan seluruh ruang kantor



kegiatan 120



720



1



60



c. Menyiapkan bahan- 1 bahan pembersih yang terkait dengan kebersihan seluruh ruang kantor



kegiatan 120



720



1



60



d. Melaksanakan kegiatan 1 pembersihan



kegiatan 300



2880



1



240



kegiatan 300



2880



1



240



e. Membersihkan fasilitas 1 umum Kantor, Aula,



8



Halaman, Mushola Rusunawa jurug f. Membersihkan fasilitas umum ,Kantor, Aula, 1 Halman, Mushola Rumah Rusunawa Begalon g. Membersihkan fasilitas umum ,Kantor, Aula, 1 Halaman,Mushola Rusunawa Mojosongo Blok A h. Membersihkan fasilitas umum ,Kantor ,Aula, 1 Halman,Mushola Rusunawa Mojosongo Blok B i. Membersihkan fasilitas 1 umum ,Kantor, Aula, Halman, Mushola Rusunawa Kerkov j. Membersihkan fasilitas 1 umum ,Kantor ,Aula, Halman, Mushola Rusunawa Semanggi Blok A



kegiatan 300



2880



1



240



kegiatan 300



2880



1



240



kegiatan 300



2880



1



240



kegiatan 300



2880



1



240



kegiatan 300



2880



1



240



k. Membersihkan fasilitas umum ,Kantor, Aula, 1 Halman,Mushola Rusunawa Semanggi Blok B



kegiatan 300



2880



1



240



l. Membersihkan fasilitas umum ,Kantor ,Aula, 1 Halman, Mushola Rumah Deret Jl.Saharjo



kegiatan 300



2880



1



240



kegiatan 300



2880



1



240



n. Membersihkan fasilitas umum , Kantor, Aula, 1 Halman, Mushola Rumah Deret Jl. RM Said (Kel. Ketelan)



kegiatan 300



2880



1



240



o. Menginventarisir 1 dok kebutuhan peralatan kerja kebersihan dan bahan pembersih kantor



kegiatan 120



720



1



60



m. Membersihkan 1 fasilitas umum ,Kantor, Aula, Halman, Mushola Rumah Deret Jl,RM Said ( Kel Keprabon )



p. Mengecek kebutuhan 1 peralatan kerja yang sudah harus diganti



kegiatan 120



720



1



60



q. Mengecek kebutuhan 1 bahan pembersih kantor yang sudah habis



kegiatan 120



720



1



60



r. Membuat catatan 1 dok kebutuhan peralatan kerja yang harus diganti



kegiatan 120



720



1



60



s. Membuat catatan 1 dok bahan pembersih kantor yang sudah habis



kegiatan 120



720



1



60



kegiatan 120



720



1



60



kegiatan 120



720



1



60



t. Membuat laporan 1 dok kepada bendahara mengenai kebutuhan peralatan dan bahan pembersih kantor yang sudah habis u. Melaksanakan 1 penyimpanan peralatan kebersihan kantor



v. Mengumpulkan 1 peralatan kerja kebersihan pada satu tempat



kegiatan 120



720



1



60



w. Merawat dan 1 menyimpan peralatan kerja



kegiatan 120



720



1



60



1 dok x. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja



kegiatan 120



720



1



60



kegiatan 120



720



1



60



kegiatan 120



720



1



60



y. Membuat laporan hasil 1 dok pekerjaan z. Menyerahkan laporan 1 dok kepada atasan sebagai bahan evaluasi



DOKUMEN KAJIAN PEMBENTUKAN UPT ANEKA USAHA PERIKANAN



DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA 2017



1



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG 1. DASAR HUKUM a. UU No 31 Tahun 2014 tentang Perikanan. b. UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan ( Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 ). c. Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia No. 49 tahun 2004 tenteng usaha pembudidayaan ikan. d. Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia No. 3 tahun 2015 tenteng Pendelegasian Wewenang pembenian usaha dibidang pembudidaya ikan. e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia No. 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. f. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Persngkat Daerah Kota Surakarta. g. Peraturan Walikota Surakarta No. 46 tahun 2008 tenteng Organisasi dan Tata Kerja UPT pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. h. Peraturan



Daerah



Kota



Surakarta



Nomor



10



tahun



2016



tentang



Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta. i.



Peraturan Walikota Surakarta No. 19 tahun 2016 tenteng Organisasi dan Tata Kerja dan uraian tugas jabatan structural Unit Pelaksana Teknis.



2. Pembentukan UPT Aneka Usaha Perikanan a. Organisasi dan Tata Kerja



UPT Aneka Usaha Pertanian dibentuk sesuai



dengan Perwali Kota Surakarta No. 46 Tahun 2008 yang merupakan salah satu UPT pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta . b. Pada Tahun 2016 UPT Usaha Pertanian diubah menjadi UPT Aneka Usaha Perikanan sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta No. 10 tahun 2016 yang merupakan UPT pada Dinas Pertanian Kota Surakarta.



2



B. TUJUAN UPT. Aneka Usaha Perikanan dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional penunjang di bidang pembinaan usaha perikanan antara lain : 1. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan Balai Benih Ikan (BBI), Pasar Ikan Higienis, Depo Ikan Segar dan Outlet Pemasaran Produk Olahan Hasil Perikanan. 2. Melaksanakan



monitoring,



pengawasan



dan



evaluasi



atas



produksi/pemasaran produk perikanan (pemasaran dan distribusi benih ikan di Balai Benih Ikan) Pemasaran ikan segar di Depo Ikan segar Pasar Ikan Higienis dan Outlet Pemasaran Produk olahan ikan laiinya. 3. Pelayanan kepada masyarakat akan lebih mudah dan efisien.



3



BAB II HASIL ANALIASA PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA NO KRITERIA 1 2 A. ANEKA USAHA PERIKANAN



INDIKATOR 3



KETERANGAN 4



1.



yang merupakan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh UPT Aneka Usaha Perikanan Melaksanakan kegiatan teknis 1. Kegiatan pelaksanaan urusan yang menjadi sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian, operasional atau kegitan teknis kewewenangan daerah. Ketahanan Pangan dan Perikanan meliputi : penunjang tertentu. a.Kegiatan pengelolaan Balai Benih Ikan (BBI) Balekambang. b. Kegiatan Pengelolaan Depo Ikan Segar. c. Kegiatan pembinaan operasional Pasar Ikan Higinies Balekambang. d. Kegiatan pembinaan operasional Outlet Pemasaran Hasil Perikanan.



2.



Penyediaan barang atau jasa 1. Barang/jasa yang diberikan Produk yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat antara lain : yang diperlukan masyarakat bersifat kongkrit dan terukur. a.Penyediaan benih ikan sesuai dengan potensi dan jenis ikan yang dibutuhkan atau perangkat daerah lain. oleh masyarakat. b.Penyediaan kios-kios untuk penjualan ikan segar dan olahan volume besar (grosir)/ eceran yang terpusat di Depo Ikan segar. c. Penyediaan tempat pemasaran produk hasil perikanan baik segar maupun olahan agar dapat meningkatkan konsumsi ikan masyarakat di Kota Surakarta dan Solo Raya. 2. Penyediaan barang/jasa yang a. Melayani penjualan benih ikan kepada masyarakat. diperlukan masyarakat secara b. Melayani Auting Clas bagi anak-anak sekolah untuk belajar mengenal jenisterus menerus. jenis ikan melalui sosialisasi, cara memberi makan ikan dan cara menangkap ikan.



4



3.



Memberikan kontribusi dan Layanan kepada masyarakat menjadi manfaat langsung dan nyata lebih dekat dan efisien. kepada masyarakat dan/atau dalam menyelenggarakan pemerintahan.



4.



Tersedianya sumber daya yang 1. Pegawai yang akan ditempatkan 1. Jumlah pegawai pada UPT Aneka Usaha perikanan berasal dari pegawai meliputi pegawai, pembiayaan, pada UPT Aneka Usaha existing UPT Aneka Usaha Perikanan yang pada prinsipnya tidak saranan dan prasarana. Perikanan tidak mengakibatkan menambah jumlah kebutuhan pegawai pada UPT. tertanggungnya kinerja unti-unit yang lain. 2. Tidak menambah pegawai baru 2. Pegawai pada UPT Aneka Usaha Perikanan diisi dari PNS yang sudah ada sehingga tidak menunggu pengadaan CPNS baru dan tidak menunggu tenaga baik PNS ataupun Honorer.



3. Belanja pegawai dan operasional kantor mengurangi belanja publik.



a. Balai Benih Ikan (BBI) merupakan satu-satunya tempat penyediaan benih ikan di Kota Surakarta. b. Pelayanan penjualan benih ikan akan lebih mudah dan terjangkau oleh masyarakat. c. Melayani Penjualan benih ikan konsumsi dan ikan hias (sesuai potensi). d. Penyediaan tempat pembelajaran bagi anak-anak sekolah dan masyarakat terhadap pengenalan budidaya ikan dan cara pengolahan ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Balekambang dan di Pasar Ikan Higinies Balekambang. e. Depo ikan merupakan pusat grosir ikan segar untuk melayani masyarakat yang berjualan ikan segar maupun olahan ikan untuk konsumsi rumah tangga. f. Penyediaan tempat pemasaran hasil perikanan. g. Penyediaan tempat pemancingan dan rekreasi keluarga.



honorer baru. Jumlah pegawai pada UPT Aneka Usaha Perikanan sebanyak 7 personil tenaga PNS dan 4 personil tenaga honorer dan 1 orang penyuluh perikanan. biaya 3.Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya struktur UPT Aneka Usaha Perikanan, tidak ada penambahan anggaran untuk belanja tidak pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Biaya operasional UPT Aneka Usaha Perikanan dibebankan pada APBD Kota Surakarta. Sementara Gaji Pegawai masih menginduk di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta.



5



4. Tersedianya sarana dan 4.Gedung kantor yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, berlokasi di Jl. Balekambang No. 7 Surakarta dengan rincian prasarana kerja berupa kantor sebagai berikut : dan perlengkapannya. a. Balai Benih Ikan (BBI) Balekambang Mempunyai Luas 8.000 m2 terdiri dari :



1. Tiga puluh (30) unit kolam ikan semi permanen. 2. Tiga (3) unit kolam tempat pemijahan ikan (permanen) 3. Empat (4) ruang gudang pakan ikan, ruang genzet dan ruang peralatan kantor serta laboratorium perikanan 4. Satu unit tempat penjualan ikan terdiri tiga puluh (30) buah bak permanenl. 5. Satu (1) unit gedung serba guna. 6. Satu (1) unit mushola dan dua (dua) unit rumah jaga. b. Depo Ikan Segar memiliki luas kurang lebih 600 m2 terdiri dari : 1. Tujuh (7) kios tempat penjualan ikan segar ( grosir) 2. Fasilitas penunjang seperti ruang bongkar muat,tempat parkir, ruang genzet, kamar mandi/wc, mushola dan rumah jaga. 3. Ruang aula untuk pertemuan. c. Pasar Ikan Higinies memiliki luas lahan kurang lebih 4.000 m2 yang terdiri dari : 1. Satu (1) unit bangunan 2 lantai seluas 800 m2 2. Tiga (3) unit kolam pancingan 3. Gazebo-gazebo/pondok makan. 4. Mushola, kantor dan rumah jaga.



6



d. Autlet pemasaran produk olahan hasil perikanan yang terletak disebagian lahan Balai Benih Ikan (BBI) dengan luas kurang lebih 400 m2. 1. Satu (1) unit bangunan 2 lantai terdiri dari : - Ruang pemasaran /outlet hasil perikanan (lantai 1). - Ruang pertemuan serba guna (lantai 2) - Mushola dan kamar mandi/wc e. Kantor Aneka Usaha Perikanan terdiri dari : 1. Ruang/tempat kerja. 2. Aula ruang rapat. 3. Ruang arsip. 4. Garasi. 5. Kamar mandi/wc 6. Ruang perpustakaan Dokumen SOP sudah 5. Standar Operasional Prosedur UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta tanggal Pertanian, Ketahanan Pangan dan pembuatan, 9 Pebruari 2017 dan tanggal pengsahan, 20 Maret 2017. Perikanan Kota Surakarta. Sebanyak 7 SOP, meliputi : 1. SOP Penjualan Benih Ikan. 2. SOP Penyewaan Kios Depo Ikan Segar. 3. SOP Penyewaan Outlet Hasil Perikanan. 4. SOP Pelayanan Aoting Class untuk anak sekolah 5. SOP Pembenihan Ikan



5.



Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.



6.



Memperhatikan keserasihan Tidak melaksanakan kegiatan yang a. UPT Aneka Usaha Perikanan merupakan satu-satunya tempat hubungan antara Pemerintah menjadi kewenangan pembenihan ikan konsumsi/hias dan tidak disediakan oleh BMUN. Provinsi dengan Pemerintah susunan/tingkatan pemerintahan b. Merupakan tempat penjualan aneka benih ikan dan tempat penjualan Kabupaten/Kota. yang lain, namun jika ada tugas ikan segar yang ada di depo ikan segar. pembantuan dari Pemerintah Pusat c. Semua pembangunan sarana dan prasarana yang ada di UPT Aneka atau dari daerah peovinsi maka Usaha Perikanan berasal dari anggaran DAK Bidang Kelautan UPT dapat ditugaskan untuk Perikanan, Kementrian Kelautan Perikanan Republik Indonesia dengan melaksanaknan tugas pembantuan anggaran pendamping dari APBD Kota Surakarta mulai tahun 2006 yang bersifat teknis operasional sampai dari tahun 2016.



7



tertentu dari tugas pembantuan.



7.



d. Untuk biaya operasional dan pemeliharaan rutin setiap tahun dibiayai oleh APBD Kota Surakarta. Tersedianya jabatan fungsional Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan Pekerjaan pada UPT Aneka Usaha Perikanan yaitu : sesuai dengan tugas dan fungsi pelaksana baik yang melaksanakan a. Jabatan Fungsional Umum meliputi diampu oleh jabatan pelaksana UPT yang bersangutan. tugas di lapangan maupun tugas dengan rincian sebagai berikut : administrasi yang diperlukan untuk 1. Kepala UPT Aneka Usaha Perikanan 1 orang mendukung pelaksanaan tugas UPT 2. Kasubbag TU 1 orang Aneka Usaha Perikanan sesuai 3. Analisa benih ikan 1 orang dengan standar kompentesi yang 4. Pengadministrasi keuangan 1 orang berlaku. 5. Pengadministrasi umum 1 orang 6. Penyimpan barang 1 orang 7. Penjaga malam 2 orang b. Tenaga honorer 4 orang yang bertugas : 1. Kebersihan (kantor dan tempat kerja) 2 orang 2. Kebersihan kolam ikan 2 orang



8



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio belanja pegawai dalam pengelolaan anggaran keseluruhan organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai dalam keseluruhan anggaran belanja



organisasi



dapat



mencerminkan



efektifitas



dan



efisiensi



pengelolaan



pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasio belanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Secara keseluruhan, anggaran di UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dapat kita lihat dalam tabel berikut:



ANALISA RASIO BEBAN BELANJA UPT AUP DENGAN DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN NO



URAIAN



JUMLAH



1



Gaji dan Tunjangan Dinas



5.615.496.000,-



2



Gaji UPT AUP



583.280.000,-



Dari tabel analisa beban belanja UPT AUP dengan Dianas Pertanian sebesar 0,10 %



9



TABEL 1 ANGGARAN UPT ANEKA USAHA PERIKANAN DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA No



Keterangan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1. a Penyediaan jasa surat menyurat Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya b air dan listrik c Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor/gaji



Jumlah 300.000,109,180,000,83.480.000,83.480.000,-



d d e f g h i



2.



3.



Belanja alat dan bahan kebersihah kantor Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja Penyediaan alat tulis kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Penyediaan makanan dan minuman



Program Peningkatan Saranan dan Prasarana Aparatur a Pengadaan mebelair b Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor c. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas d. Pemeliharaan berkala/rutin mebelair e. Rehabilitas sedang berat gedung kantor Program Pengembangan Budidaya Perikanan a. Pembinaan dan Pengembangan Perikanan



61.435.000,18,400,000,3,960,0 00,3,000,000,3.000.000,-



77.100,000,3.000,000,-



108,000,000,20.890.000,33.380.000,1.200.000,200.000.000,83.015.000,-



809.340,000,Total Anggaran Terbilang : Delapan ratus sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah Sumber: UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta 2017



Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai/ Honorer sebesar 10,31% dari total anggaran belanja UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan pengelolaan UPT AUP Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta cukup sehat dan efisien karena penggunaan anggaran terbesarnya adalah untuk kebutuhan infrastruktur dan belanja modal.



10



Memperhatikan hal tersebut, maka potensi UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta untuk maju bisa lebih besar. Karena optimalisasi pembiayaan benar-benar diprioritaskan pada penguatan proses dan mutu layanan dengan mengoptimalkan sejumlah ketenagaan yang ada. Kinerja ketenagaan yang ada justru akan lebih tertantang untuk lebih dinamis, produktif dan berinisiatif tinggi untuk saling menguatkan kompetensinya agar mampu mengimbangi kebutuhan layanan yang harus dipenuhi. Saat ini UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sepenuhnya mengelola sumber pendapatan yang dialokasikan dari dana pemerintah. Dengan demikian, peta anggara belanja di atas menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran secara sehat karena benar-benar memperhitungkan dan menjaga rasio belanja pegawai sedemikian rupa. Kemungkinan kebutuhan penambahan ketenagaan untuk menangani progress kasus yang ditangani oleh UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dilakukan dengan bersinergi dengan tenaga ahli di unit kerja lain yang relevan dengan layanan UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Dengan demikian, efisiensi biaya dapat dilakukan dan pemenuhan layanan dapat dicapai.



11



BAB V PENUTUP



A.



Kesimpulan UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan



Perikanan Kota Surakarta melaksankan kegiatan teknis operasional penunjang dibidang Pembinaan Usaha Perikanan antara lain : 1.



Kegiatan pengolahan Balai Benih Ikan (BBI) Balekambang.



2.



Kegiatan pengelolaan Depo Pasar Ikan Segar.



3.



Kegiatan pembinaan Pasar Ikan Higienis Balekambang.



4.



Kegiatan Outlet Pemasaran Hasil Perikanan.



5.



Bentuk jasa dan pelayanan yang dilaksanakan di UPT Aneka Usaha Pereikanan berupa: a. Melayani Penjualan benih ikan kepada masyarakat di wilayah Solo Raya. b. Penyewaan kios ikan segar kepada pedagang ikan. c. Menyediakan outlet produk olahan ikan. d. Menyediakan tempat aoting clas untyuk anak-anak sekolah. e. Mengadakan sosialisasi budidaya ikan kepada masyarakat. f. Kerjasama pemanfaatan pasar ikan higienis



6.



Kontribusiyang dihasilkan dari jasa pelayanan di lingkup UPT Usaha Aneka Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta diserahkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta.



7.



Kedudukan UPT Aneka Usaha Perikanan dibawah naungan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta ini merupakan wujud yang nyata dari komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta untuk menyelenggarakan jasa pelayanan penyediakan aneka bibit ikan kepada masyarakat di wilayah Solo Raya.



8.



Analisis rasio belanja pegawai menunjukkan bahwa pengelolaan pembiayaan di UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menempati porsi 10,31% dari total anggaran belanja yang ada. Kondisi ini menunjukkan peluang maju yang signifikan bagi layanan UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta karena pengalokasian dana lebih diutamakan pada pemenuhan infrastruktur dan kebutuhan layanan yang ada.



12



B.



Rekomendasi Berdasarkan



kesimpulan



sebagaimana



diuraikan



di



atas,



maka



rekomendasi yang disampaikan adalah: 1.



UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta layak dipertahankan sebagai unit layanan teknis karena keberadaannya secara yuridis memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat, khususnya dibidang perikanan. Untuk memenuhi kebutuhan benih ikan hias, ikan segar dan produk perikanan lainnya di wilayah Solo Raya.



2.



Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta dalam bentuk pemberian



dana



untuk



membiayai



operasionalisasi



layanan



maupun



pengembangan UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta perlu dipertahankan dan ditingkatkan sehingga dapat menjangkau kebutuhan layanan secara lebih optimal.



13



BAB III LAMPIRAN ANALISA BEBAN KERJA ANALISIS BEBAN KERJA ADALAH METODE DAN TEKNIS ANALISIS BEBAN KERJA MENGIKUTI PEDOMAN YANGSUDAH DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NO



Jabatan



1



1.



2



Tugas



Uraian



Satuan



Norma



Waktu



Beban



Jumlah



Jabatan



Tugas



Hasil



Waktu



Kerja



Kerja



Pegawai



Kerja



Penyelesaian



Efektif



menit



menit



7



8



9



10



3



4



5



Kepala UPT



Melaksanakan sebagian



1 Menyiapkan dan menyusun RKA



Dokumen



1.500



72.000



1



0,021



AUP



kewenangan yang dilimpahkan



2 Menyiapkan dan menyusun RKAP



Dokumen



1.500



72.000



1



0,021



oleh Kepala Dinas Pertania,



3 Menyiapkan dan menyusun APBD



Dokumen



1.500



72.000



1



0,021



Ketahanan Pangan dan Perikanan



4 Menyiapkan dan menyusun RENJA



Dokumen



1.500



72.000



1



0,021



Kota Surakarta sesuai



5 Menyiapkan dan menyusun LAKIP



Dokumen



1.500



72.000



1



0,021



dengan kebijakan teknis yang



6 Menyiapkan dan menyusun LKPJ



Dokumen



1.500



72.000



1



0,021



ditetapkan oleh Kepala Dinas



7 Menyiapkan dan menyusun LPPD



Dokumen



1.500



72.000



1



0,021



8 Menyiapkan dan Menyusun EKPPD



Dokumen



1.500



72.000



1



0,021



Kegiatan



120



1.500



1



0,080



Kegiatan



120



1.500



1



0,080



Dokumen



120



6.000



1



0,020



rencana strategis Dinas 9 Melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan



UPT Aneka Usaha Perikanan 10 Melaksanakan evaluasi dan Analisis hasil



kerja guna pengembangan pembibitan benih ikan di UPT Aneka Usaha Perikanan 11 Melaksanakan urusan bendahara pengeluaran



dan penerimaan PAD serta laporan-laporan



12 Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan



Kegiatan



10



300



1



0,033



13 Menerapkan standar pelayanan minimal



Dokumen



30



1.500



1



0,020



15 Mempelajari, menelaah peraturan perundang-



Kegiatan



120



1.500



1



0,080



Dokumen



60



300



1



0,200



Kegiatan



120



72.000



1



0,002



Kegiatan



60



6.000



1



0,010



19 Merlaksanakan pengelolaan ketatausahaan



Kegiatan



60



6.000



1



0,010



20 Melaksanakan penerapan, pengkajian paket



Kegiatan



240



72.000



2



0,007



21 Melaksanakan perizinan aneka usaha perikanan



Kegiatan



60



6.000



1



0,010



22 Melaksanakan pemantauan dan pengawasan



Kegiatan



60



300



1



0,200



Kegiatan



120



300



1



0,400



Kegiatan



30



300



1



0,100



tugas kepada bawahan



undangan, petunjuk, keputusan yang berlaku 16 Melaksanakan pengelolaan aset



di lingkungan UPT Aneka Usaha Perikanan 17 Melaksanakan penyusunan indikator dan



pengukuran kinerja penyelenggaraan budidaya bibit aneka ikan 18 Melaksanakan sistem pengendalian intern



pelaksanaan kegiatan agar efektif



teknologi budidaya teknologi budidaya aneka usaha perikanan dan paska panen



di lingkungan produksi serta pemasaran benih dari balai benih ikan 23 Melaksanakan pemungutan ristribusi daerah di



lingkungan aneka usaha perikanan 24 Melaksanakan sistem pengendalian intern



pelaksanaan kegiatan agar efektif



25 Melaksanakan sosialisasoi di bidang aneka



Kegiatan



120



6.000



1



0,020



Kegiatan



30



6.000



1



0,005



27 Memberikan usul dan saran kepada atasan



Kegiatan



15



1.500



1



0,010



28 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada



Dokumen



10



1.500



1



0,007



Kegiatan



120



1.500



1



0,080



usaha perikanan 26 Memerikasa dan menilai hasil kerja bawahan



secara periodik



sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 29 Melaksanakan tugas lain yang deberikan oleh atasan



JUMLAH



1,540



PEMBULATAN 2.



Kasubbag TU



Melakukan penyiapan bahan



UPT AUP



perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan.



1 Menyusun rencana kerja berdasarkan rencana



1 Dokumen



1.000



72.000



1



0,014



Kegiatan



30



300



1



0,100



Kegiatan



120



72.000



1



0,002



Kegiatan



60



72.000



1



0,001



120



7.200



1



0,017



60



300



1



0,200



strategis UPT aneka usaha perikanan 2 Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan 3 Mempelajari, menelaah peraturan perundang-



undangan, petunjuk, keputusan yang berlaku 4 Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan



teknis penyelenggaraan aneka usaha perikanan 5 Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan



informasi untuk menyusun rencana strategis,



Dokumen



rencana kerja UPT aneka usaha perikanan 6 Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan



pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis UPT aneka usaha perikanan



Kegiatan



7 Menyiapkan dan menyusun RENJA UPT AUP



Dokumen



1.000



72.000



2



0,028



8 Menyiapkan dan menyusun LAKIP UPT AUP



Dokumen



1.000



72.000



1



0,014



9 Menyiapkan dan menyusun LKPJ UPT AUP



Dokumen



1.000



72.000



1



0,014



10 Menyiapkan dan menyusun LPPD UPT AUP



Dokumen



1.000



72.000



1



0,014



11 Menyiapkan dan menyusun EKPPD UPT AUP



Dokumen



1.000



72.000



1



0,014



12 Menyiapkan bahan evaluasi dan analis hasil kerja



Kegiatan



120



6.000



1



0,020



Kegiatan



1.200



1.500



1



0,800



Kegiatan



60



1.500



1



0,040



15 Menyiapkan Usulan Perubahan anggaran



Dokumen



120



72.000



1



0,002



15 Menyiapkan bahan perhitungan anggaran



Kegiatan



180



72.000



1



0,003



16 Melakukan administrasi pembukuan pertanggung-



Dokumen



120



6.000



1



0,020



Kegiatan



60



1.500



1



0,040



21 Melakukan Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor



Dokumen



120



6.000



3



0,060



22 Mengurus kelancaran oprasional kendaraan kantor



Kegiatan



30



6.000



1



0,005



23 Menyiapkan dan mengolah bahan penyusunan kebutuhan kantor



Kegiatan



60



72.000



1



0,001



24 Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai



Kegiatan



15



1.500



1



0,010



15



1.500



1



0,010



10



300



1



0,033



guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT aneka usaha perikanan 13 Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan



pengukuran kinerkja di bidang perncanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian 14 Melakukan pengawasan laporan administrasi



keuangan bendahara



jawaban dan laporan keuangan. 20 Mengelola Administrasi surat menyurat, peralatan



dan perlengkapan kantor.



25 Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik 26 Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam



Kegiatan



rangka kelancaran pelaksanaan tugas 27 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan



Kegiatan



15



6.000



1



0,003



sebagai pertanngungjawaban pelaksanaan tugas JUMLAH PEMBULATAN



1,462 1



DAFTAR USULAN CALON PESERTA DIKLATPIM TINGKAT IV BAGIAN ORGANISASI SETDA KOTA SURAKARTA



NO



N A M A / NIP



PANGKAT/ GOL. RUANG



TEMPAT TANGGAL LAHIR



JABATAN NAMA JABATAN TMT



ESELON



PENDIDIKAN TERAKHIR



NIHIL



KET



Pejabat Eselon IV sudah Diklat PIM



Surakarta, 21 Mei 2008 an. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta Kepala Sub Bagian Analisa Jabatan



HERI PURWOKO JS, SH.MM Pembina NIP. 500 095 768



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT ANEKA USAHA PERIKANAN



NO 1 1



NAMA JAB. OPD JAB. PELAKSANA 2017 PERMENPAN 25/2016 2 Administrasi Umum



3 Pengadministrasi Umum



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



11



12



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



4



5



6



7



8



9



10



Laporan



60



72000



12



Kegiatan



15



1500



12



Kegiatan



30



6000



12



Kegiatan



15



1500



12



Kegiatan



30



300



1



Kegiatan



30



1500



1



Laporan



30



6000



12



Kegiatan



30



1500



2



Kegiatan



30



1500



12



Kegiatan



60



1500



12



Kegiatan



30



1500



12



UPT. Pusat Kesehatan Hewan



Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan



1



2 3 3 4 5 6 7 8 9



Menyediakan bahan/dokumen/surat/data yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Sampel daging Menyediakan administrasi dokumen/surat/data/berkas pemeriksaan sampel daging Menginput semua laporan administrasi keuangan Membuat Konsep dokumen/surat laporan hasil pemeriksaan sampel daging Mendokumentasikan dokumen/surat kegiatan UPT. Puskeswan Mengelompokkan bahan/dokumen/surat/data berdasarkan Tanggal



kegiatan



UPT.



Puskeswan



Menyajikan bahan/dokumen/surat/data pada saat Rakor Menyimpan bahan/dokumen/surat/data hasil Rakor melaksanakan pencocokkan bahan/dokumen/surat/data UPT. Puskeswan Membukukan dokumen/surat di UPT. Puskeswan



10 Mendiskripsikan bahan/dokumen/surat/berkas yang masuk di UPT. Puskeswan kepada Kepala UPT.



JUMLAH PEMBULATAN



0,01 0,12 0,06 0,12 0,1 0,02 0,06 0,04 0,24 0,48 0,24



1,48 1



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT AUP



NO



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



1



2



3



4



5



1



Pengadministrasi Bendahara an Keuangan



UPT. Anekan Usaha Perikanan



Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di UPT Aneka Perikanan



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



6



7



8



9



10



Laporan



60



72000



12



Kegiatan



15



1500



6



Kegiatan



30



6000



12



Kegiatan



15



1500



6



Kegiatan



30



300



3



Kegiatan



30



1500



6



Laporan



30



6000



12



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



60



1500



6



1 2 3 3 4 5 6 7 8 9



Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data yang dibutuhkan untuk SPJ Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan keuangan. Menginput semua laporan administrasi keuangan meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Keuangan Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan keuangan SPJ Membuat bahan/dokumen/surat/data Keuangan UPT. Puskeswan Menyusun bahan/dokumen/surat/data Keuangan UPT. Puskeswan Menyelesaikan administrasi laporan keuangan. Menyimpan bahan/dokumen/surat data keuangan membukukan dokumen/surat laporan keuangan



JUMLAH PEMBULATAN



BEBAN PEG. YG KERJA DIBUTUHKAN 11 0,01 0,06 0,06 0,06 0,3 0,12 0,06 0,12 0,12 0,24



1,14 1



Keterangan 12



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT AUP WAKTU WAKTU KERJA BEBAN PENYELESAI EFEKTIF KERJA AN (Menit) (Menit )



NO



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



Melakukan kegiatan penjagaan dan pelayanan di UPT AUP



Laporan



90



300



2



0,6



Melaksanakan pengontrolan dan pengawasan dilingkungan UPT AUP



Laporan



60



300



2



0,4



Melaksankan Pencatatan kejadian di UPT AUP Membuat Laporan tentang semua kegiatan di UPT AUP Mengumpulkan bahan/data/laporan kegiatan di UPT AUP



Laporan



30



300



2



0,2



Kegiatan Kegiatan



30 30



300 300



2 2



Kegiatan



90



300



2



0,2 0,2 0,6



Kegiatan



30



300



2



1



Penjaga Malam Pranata Pasukan Pengamanan Dalam



UPT. Aneka Usaha Perikanan



Melakukan kegiatan pengamanan, penertiban untuk kenyamanan di lingkungan BBI dan Depo Ikan



1 2 3 4 5 6 7



Melaksanakan kebersiha halaman gedung/kantor dilingkungan UPT AUP Menyiapkan ruangan untuk kegiatan rakoor/pertemuan



JUMLAH PEMBULATAN



PEG. YG Keteran DIBUTUHKAN gan



0,2



2,4 2



12



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN



NO



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



1



2



3



1



Medik Veteriner



Pengelola Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



4



5



6



UPT. Pusat Kesehatan Hewan



Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan pemeriksaan sampel Laboratorium di bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



7



8



9



10



11



12



0,416666667 1



1



Menyiapkan bahan dan peralatan



Menit/Laporan



60



72000



500



2



Melaksanakan perlakuan dengan cara mengobatan kompleks



Menit/Kegiatan



15



1500



100



3



Melaksanakan diagnosa kebutingan dengan USG



Menit/Kegiatan



30



6000



100



Melaksanakan pemeriksaan status present hewan kecil



Menit/Kegiatan



15



1500



50



5



Melaksanakan pemeriksaan klinis hewan kecil



Menit/Kegiatan



30



300



12



6



30



1500



12



7



Menit/Kegiatan Melaksanakan vaksinasi dengan cara suntik Melakukan pertolongan / bantuan dalam kasus kesulitan melahirkan yang Menit/Laporan bersifat tindakan operasi caesar



30



6000



12



8



Melakukan fiksasi hewan untuk tindakan operasi hewan kecil



Menit/Kegiatan



30



1500



12



9



Melakukan tindak operasi kecil pada hewan kecil



Menit/Kegiatan



30



1500



12



Melakukan tindak operasi sedang pada hewan kecil



Menit/Kegiatan



60



1500



12



Melakukan tindak operasi besar pada hewan kecil



Menit/Kegiatan



60



1500



12



4



10 11



JUMLAH PEMBULATAN



0,5 0,5 1,2 0,24 0,06 0,24 0,24 0,48 0,48



4,94 5



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT AUP



NO



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



1



2



3



4



1



Analisa Budidaya Perikanan



Pengelola Benih Aneka Ikan



IKHTISAR JAB.



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



5



6



7



8



9



10



11



12



Laporan



120



6000



1



Kegiatan



90



6000



1



0,015



Kegiatan



60



6000



1



0,01



Kegiatan



15



1500



1



Kegiatan



360



6000



1



Kegiatan



360



300



1



Laporan



60



300



1



UPT Aneka Usaha Melakukan kegiatan Perikanan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan pemeliharaan pembenihan ikan



1 2 3 4 5



6 7



Menyusun program kerja dan alat perlengkapan pembenihan ikan sesuai dengan prosedur dan ketentun yang berlaku Memantau pembenihan ikan agar dalam pelaksanaan terdapat kesesuaian dengan rencana awal Mengendalikan program kerja pembenihan ikan sesuaia dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mengkoordinasikan pengadministrasi umum dengan Tim Pemeriksa dan Pengambil Sampel PPAH Mengewaluasi dan menyusun laporan pembenihan ikan secara berkala Melayani penjualan benih ikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Memungut retribusi daerah dilingkungan UPT AUP



JUMLAH PEMBULATAN



0,02



0,01 0,06 1,2 0,2



1,48 1



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT AUP NAMA JAB. OPD NO 2017 1 1



2



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



3



4



5



Pengadministrasian Pengurus Barang Keuangan



UPT. Aneka Usaha Perikanan



Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di UPT AUP



1



2 3 3 4 5 6 7 8 9



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



6



7



8



9



10



11



12



Laporan



60



72000



12



Kegiatan



15



1500



6



Kegiatan



30



6000



12



Kegiatan



15



1500



6



Kegiatan



30



300



2



Kegiatan



30



1500



6



Laporan



30



6000



12



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



60



1500



6



Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data yang berhubungan dengan Aset Barang Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan Aset yang dimiliki Menginput semua laporan administrasi Barang meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Aset Barang Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan Barang Membuat bahan/dokumen/surat/data Barang UPT AUP Menyusun bahan/dokumen/surat/data Barang UPT AUP Menyelesaikan administrasi laporan Barang Menyimpan bahan/dokumen/surat data Barang membukukan dokumen/surat laporan Barang



JUMLAH PEMBULATAN



0,01 0,06 0,06 0,06 0,2 0,12 0,06 0,12 0,12 0,24



1,04 1



KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT AUP



NO



NAMA JAB. OPD 2017



JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016



Unit Kerja



IKHTISAR JAB.



1



2



3



4



5



1



Pengadministrasian Keuangan



Penyimpan Barang



UPT. Aneka Usaha Perikanan



Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di UPT AUP



Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas



SAT. HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (Menit)



WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )



BEBAN KERJA



PEG. YG DIBUTUHKAN



Keterangan



6



7



8



9



10



11



12



Laporan



60



72000



12



Kegiatan



15



1500



6



Kegiatan



30



6000



12



Kegiatan



60



1500



6



Kegiatan



30



300



2



Kegiatan



30



1500



6



Laporan



60



6000



12



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



30



1500



6



Kegiatan



60



1500



6



1 Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data Stok Persediaan Barang 2 3 3 4 5 6 7 8 9



Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan Persediaan Barang Menginput semua laporan administrasi Persediaan Barang meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Persediaan Barang Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan Kebutuhan Barang Membuat bahan/dokumen/surat/data Kebutuhan Barang habis Pakai Menyusun bahan/dokumen/surat/data laparan barang Menyelesaikan administrasi laporan Barang Menyimpan bahan/dokumen/surat data Barang membukukan dokumen/surat laporan Barang



JUMLAH PEMBULATAN



0,01 0,06 0,06 0,24 0,2 0,12 0,12 0,12 0,12 0,24



1,28 1



KAJIAN AKADEMIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) METROLOGI KOTA SURAKARTA



DINAS PERDAGANGAN KOTA SURAKARTA 2017



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, pemerintah daerah dituntut dapat beradaptasi dengan perubahan – perubahan yang ada di dalamnya. Perubahan yang mendasar dan penting dari peraturan terbaru tersebut adalah perubahan struktur organisasi dan tipologi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan. Bahwa Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur perubahan mendasar pada pengelolaan kewenangan Urusan Pemerintahan yang terbagi antara Pemerintah



Pusat,



Kabupaten/Kota.



Pemerintah



Salah



satunya



Daerah adalah



Provinsi



dan



Pemerintah



penyelenggaraan



metrologi



Daerah legal.



Sebagaimana dijelaskan bahwa pembagian urusan pemerintahan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen diserahkan kepada daerah kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal memberikan mandat kepada pemerintah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran terhadap alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya. Terkait dengan kewajiban pemerintah tersebut, diharapkan penyelenggaraan pelayanan kemetrologian berorientasi pada terwujudnya tertib ukur di segala bidang, baik peningkatan perlindungan konsumen , peningkatan pengamanan perdagangan dalam negeri serta peningkatan daya saing nasional. Bahwa sebagai upaya untuk peyelenggaraan pengalihan kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk UPT Metrologi pada Dinas Perdagangan Kota Surakarta.



B. Tujuan Pembentukan Adapun tujuan Pendirian UPTD Metrologi Legal di Kota Surakarta adalah sebagai berikut : a. Untuk menyelenggarakan pelayanan metrologi legal yang meliputi tera, tera ulang. b. Membentuk



penyelenggara



pelayanan



publik



yang



mengemban



tugas



memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum di dunia usaha, sebagaimana di amanatkan oleh UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. c.



Melaksanakan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk memberikan layanan Metrologi Legal.



d. Mewujudkan daerah tertib ukur, disamping menunjang peningkatan PAD dan Perlindungan Konsumen.



C. Dasar Hukum 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) 2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang – undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.



6. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat – syarat bagi alat – alat ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang satuan Turunan, Satuan Timbangan, dan Satuan Lain yang berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor L7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388); 9. Peraturan Menteri Perdagangan No 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal; 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 / MDAG / PER / 12 / 2010 tentang alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Tera Ulang. 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427) 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik.



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD No 1.



Kriteria



Indikator



Keterangan



Melaksanakan kegiatan teknis 1. Kegiatannya merupakan - Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur perubahan mendasar pada pengelolaan operasional atau kegiatan teknis pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Urusan Pemerintahan yang terbagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi penunjang tertentu kewenangan daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Salah satunya adalah penyelenggaraan metrologi legal. Sebagaimana dijelaskan bahwa pembagian urusan pemerintahan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen diserahkan kepada daerah Kabupaten/Kota terkait dengan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan. 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan



UPTD Metrologi Legal melaksanakan Tera, Tera Ulang UTTP dan Pengawasan



3. Bukan merupakan kegiatan lintas SKPD



Urusan Metrologi Legal hanya ditangani oleh satu dinas yaitu Dinas Perdagangan.



4. Memerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau pengambilan keputusan dalam pelaksanaannya.



UPTD Metrologi Legal mengemban tugas memberikan perlindungan terhadap masyarakat, baik kepada para konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum di dunia usaha, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) berupa Tera, Tera ulang. Tera, Tera Ulang dilaksanakan oleh Penera dibawah supervisi/pengawasan Kepala UPTD. Hasil pelaksanaan tera ulang dibuktikan dengan pemberian tanda tera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/MDAG/PER/10/2009 tentang Tanda Tera.



5. Tugas yang dilaksanakan bukan Pelayanan metrologi legal saat ini dilaksanakan oleh UPT Metrologi Dinas Perdagangan Kota merupakan tugas dari Surakarta. bidang/bagian/ seksi



2.



Penyediaan barang atau jasa 1. Barang atau jasa yang yang diperlukan masyarakat atau diberikan bersifat konkrit dan perangkat daerah lain terukur baik barang kolektif maupun barang individu;



Jasa layanan berupa Tera/Tera Ulang UTTP dengan sasaran pelayanan antara lain : a. Masyarakat selaku pemilik/pemakai/pemegang kuasa UTTP. b. Produsen/pabrikan UTTP c. Pengusaha SPBU (PUBBM) d. Perusahaan yang memakai UTTP (jembatan timbang, Taxi) e. UTTP di Rumah Sakit (RS), Puskesmas dan Posyandu f. Penimbangan Barang Bukti Pidana



2. Penyediaan barang dan jasa Kegiatan pelayanan Untuk menjamin kepastian hukum seperti yang diamanatkan dalam Undangdiperlukan secara terus menerus. Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaksanakan kegiatan Tera / Tera Ulang terhadap pemilik/ penggunan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di laksanakan secara berkala terus menerus, karena masa berlaku tanda tera Sah antara 6 bulan sampai 12 bulan dan selanjutnya wajib di tera ulang kembali. Pelayanan Tera, Tera Ulang yang telah dilaksanakan tahun 2017



3.



Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan



1. Layanan kepada masyarakat Dalam pelayanannya UPT Metrologi melaksanakan: menjadi lebih dekat, murah dan 1. Tera / Tera Ulang di Kantor cepat. Tera / Tera Ulang di Kantor dapat dilakukan dalam dua pola yaitu : a. Tera / Tera Ulang di Kantor UPT Metrologi Legal. Pelayanan ini dilakukan terhadap UTTP yang alat ujinya terpasang tetap di kantor UPT Metrologi atau UTTP-nya dimungkinkan untuk dibawa ke kantor UPT Metrologi Legal, seperti : Tangki Ukur Mobil (TUM), Stopwatch, neraca, timbangan sentisimal, dll. b. Tera / Tera Ulang di lokasi lain yang dianggap sebagai kantor. Pelayanan ini dilakukan terhadap UTTP yang berada di daerah (jauh dari kantor UPT Metrologi), namun dimungkinkan untuk dibawa ke tempat sidang tera ulang daerah, seperti : timbangan sentisimal, timbangan dacin, takaran, dll. 2. Tera / Tera Ulang di Tempat Pakai Pada tera / tera ulang jenis ini UTTP nya tak bisa dibawa-bawa karena besar, berat atau dipasang pada lokasi yang permanen seperti pompa ukur BBM, TUTSIT, TUTSIDA, timbangan jembatan, hingga petugas didatangkan ke tempat pakai alat UTTP tersebut



2. Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah;



Tera ulang ditera ulang dilaksanakan agar timbangan yang digunakan untuk berdagang sesuai dengan ukurannya sehingga konsumen maupun produsen sama sama tidak dirugikan. dengan diadakannya tera ulang ini bertujuan untuk menetralkan UTTP, serta melindungi kepentingan konsumen agar konsumen tidak dirugikan saat terjadi transaksi jual beli.



3. Layanan yang diberikan Layanan kemetrologian adalah urusan Mandatory karena pelayanan yang wajib dilaksanakan bagi belum disediakan oleh BUMN, masyarakat pemilik/pemakai dan yang menguasai UTTP. BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya.



4.



Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana.



1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain



UPT Metrologi telah didukung oleh Jabatan Struktural dan Pelaksana (JFU), Jabatan Fungsional (JFT), Eksisting sejumlah 29 orang.



2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer



UPT Metrologi tidak memerlukan penambahan pegawai baru maupun honorer lagi.



3. Belanja Pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi balanja public



Belanja pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik karena memiliki alokasi anggaran tersendiri (KPA).



4. Tersedianya sarana dan UPT Metrologi telah memiliki sarana dan prasarana kantor yang memadai. prasarana kerja berupa kantor dan peralengkapannya. 5.



Memiliki SOP dalam Dukomen SOP sudah melaksanakan tugas teknis ditandatangani oleh kepala operasional tertentu dan/atau perangkat daerah tugas teknis penunjang tertentu.



SOP dalam proses penanda tanganan oleh kepala Dinas Perdagangan.



6.



Tersedianya jabatan fungsional Terdapat tenaga teknis yang Tenaga teknis sudah memenuhi baik kuantitas maupun kualitas (berkompeten) teknis sesuai dengan tugas dan diperlukan untuk melaksanakan fungsi UPTD yang bersangkutan. kegiatan pada UPT tersebut sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA



NO



1.



TUGAS



FUNGSI



3. 2. 1. Melaksanakan 1. Menyusun tugas Dinas rencana kerja Perdagangan di bidang Metrologi legal



OUTPUT PELAYANAN



4. 1. Rencana dan Progam Kerja



TARGET LAYANAN



5.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



6.



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



9.



10.



Tim Anggaran, ATK dan Merencanakan kegiatan UPT Metrologi Kepala UPTD Kepala UPTD Dokumen Anggaran berdasarkan rencana operasional sebagai kenderaan roda 2 dan 4 pedoman pelaksanaan tugas; 1) Menelaah rencana operasional unit eselon 2) Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional; 3) Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan; 4) Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan. Membagi tugas kepada bawahan (Sub Bagian Tata Usaha, Petugas Operasional dan Kelompok Jabatan Fungsional ) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas UPT Metrologi ; 1) Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan; 2) Mendelegasikan tugas kepada bawahan; 3) Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



OUTPUT PELAYANAN



4.



TARGET LAYANAN



5.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



6. 4) Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan; 5) Menentukan target waktu penyelesaian. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD Metrologi Legal. sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 1) Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan; 2) Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik; 3) Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan UPT Metrologi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 1) Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan; 2) Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja; 3) Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



9.



10.



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



OUTPUT PELAYANAN



4.



TARGET LAYANAN



5.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



6. 4) Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis. Mengelola sarana dan prasarana laboratorium masa, panjang dan volume sesuai dengan standar pengelolaan laboratorium agar dapat optimal pemanfaatannya. Mengelola proses perijinan yang menjadi kewenangan UPT sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan daerah yang terkait agar setiap pelaksanaan kegiatan memiliki dasar hukum yang jelas. Menyelenggarakan : a) pengujian kalibrasi dan alat ukur; b) periodikal internal dan eksternal kalibrasi alat ukur standar masa, panjang dan volume; c) tera/tera ulang UTTP; d) penelitian dan pengembangan metode pemeriksaan/pengujian tera/tera ulang UTTP; e) fasilitasi dan koordinasi penerapan sistem metrologi legal terhadap kalangan industri dan kelompok usaha perdagangan; f) penyusunan buku prosedur mutu dan panduan mutu untuk standar operasional tera/tera ulang UTTP;



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



9.



10.



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



OUTPUT PELAYANAN



4.



TARGET LAYANAN



5.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



6. g) upaya-upaya secara kontinyu peningkatan kompetensi pelayanan UPT untuk ekstensifikasi dan intensifikasitera/tera ulang UTTP dan kalibrasi alat ukur; h) uji banding/profisiensi antar laboratorium standar metrologi legal tingkat provinsi dan nasional; i) penyusunan pedoman penduan mutu standar operasional laboratorium masa, panjang dan volume; dan j) kerjasama dengan institusi metrologi legal tingkat nasional maupun internasional dalam bidang metrologi. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan UPT Metrologi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 1) Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan; 2) Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan; 3) Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan; 4) Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



9.



10.



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



OUTPUT PELAYANAN



4.



TARGET LAYANAN



5.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



6. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan UPT Metrologi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; 1) Menganalisis capaian kinerja bawahan; 2) Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas; 3) Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan; 4) Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 1) Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan; 2) Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas; 3) Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada; 4) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



9.



10.



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



OUTPUT PELAYANAN



4.



TARGET LAYANAN



5.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN



6. 8. Menyusun perencanaan dan program kerja Sub Kasubag TU Bagian Tata Usaha serta mengkoordinasikan penyusunan perencanaan dan program kerja UPT; Menyusun kebijakan teknis operasional Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan kebijakan teknis operasional UPT dan/atau kebijakan teknis Dinas; Membagi tugas kepada bawahan Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan Menyusun : a) Bahan dokumen : · perencanaan strategis (Renstra) dan perencanaan kerja tahunan (renja) Dinas sesuai tugas dan fungsi UPT; · penetapan/perjanjian kinerja (Tapkin) Dinas sesuai tugas dan fungsi UPT; · Laporan Kinerja Dinas sesuai tugas dan fungsi UPTD; · standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SP) Dinas sesuai tugas dan fungsi UPT. b) Bahan laporan Dinas terkait:



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



9.



10.



Kasubag TU dan Staff



ATK Kenderaan roda 2 dan 4



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



OUTPUT PELAYANAN



4.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



TARGET LAYANAN



5.



6. · triwulanan APBN dan/atau APBD Provinsi dan APBD Kabupaten sesuai tugas dan fungsi UPT; · triwulanan realisasi fisik dan keuangan belanja langsung Dinas sesuai tugas dan fungsi UPT; · semesteran program/kegiatan Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi UPT; c) Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD), Daftar Kebutuhan Perubahan Barang Milik Daerah (DKPBMD), Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) serta Rencana Kebutuhan Perubahan Barang Milik Daerah (RKPBMD) di lingkungan UPT; d) Data dan administrasi kepegawaian meliputi : · bezzeting pegawai di lingkungan UPT; · usulan kenaikan pangkat di lingkungan UPT; · usulan kenaikan gaji berkala di lingkungan UPT; ·



usulan pensiun pegawai di lingkunganUPT;



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



9.



10.



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



OUTPUT PELAYANAN



4.



TARGET LAYANAN



5.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



6. · daftar Nominatif pegawai di lingkunganUPT; · rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, calon peserta diklat pegawai, tugas belajar/ijin belajar serta peserta ujian Dinas di lingkungan UPT; · pengusulan pemberian penghargaan, pengembangan · daftar urut kepangkatan di lingkungan UPT; dan · materi sasaran kinerja pegawai di lingkungan UPT. Menyelenggarakan : a) pengelolaan tata naskah dan tata kearsipan di lingkungan UPT; b) tertib administrasi pengelolaan barang di lingkungan UPT; c) pembinaan disiplin pegawai di lingkungan UPT; d) pengelolaan keprotokolan dan kehumasan di lingkungan UPT; e) pengelolaan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan UPT, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan UPT;



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



9.



10.



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



OUTPUT PELAYANAN



4.



TARGET LAYANAN



5.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



6. f) penyusunan RKA, DPA dan RKAP serta DPAP di lingkungan UPT; g) pengelolaan administrasi perjalanan dinas pegawai UPT;



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



8.



9.



10.



Fungsional penera



Fungsional penera, pengamat tera



ATK, Kenderaan roda 2 dan 4, peralatan UTTP



h) pengelolaan penatausahaan, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan UPT; i) penyusunan Laporan Keuangan triwulanan dan tahunan di lingkungan UPT; dan j) penyusunan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya di lingkungan UPT. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha dengan unit kerja lain; Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha; Mewakili Kepala UPT apabila berhalangan; dan Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.



Melakukan perencanaan kegiatan teknis operasional di bidang pengujian tera/tera ulang



NO



1.



2.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



2. Pelayanan Tera/Tera ulang UTTP



OUTPUT PELAYANAN



4.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



TARGET LAYANAN



5.



Jaminan dalam UTTP, 5 Kecamatan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukur, standar satuan, metode pengukuran alat UTTP



6. 1) menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja tahunan UPT dalam hal pelaksanaan teknis operasional pengujian tera/tera ulang UTTP; 2) melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; 3)melaksanakan analisis permasalahan dan memberikan rekomendasi/solusi terhadap permasalahan teknis operasional pengujian tera/tera ulang UTTP Melakukan kegiatan Peneraan secara berkala untuk memastikan UTTP tertib ukur, meliputi: 1) pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar dalam rangka tera/tera ulang UTTP; 2)



pelayanan tera dan tera ulang UTTP; - UTTP Pasar - UTTP wilayah non pasar - UTTP SPBU - UTTP Jembatan Timbang - UTTP Taxi



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SARANA/ SDM PRASANANA Fungsional ATK, 9. 10. penera, Kenderaan pengamat tera roda 2 dan 4, peralatan UTTP



2. Pelayanan Tera/Tera ulang UTTP NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



Jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya OUTPUT ketertiban dan PELAYANAN kepastian hukum dalam pemakaian satuan4.ukur, standar satuan, metode pengukuran alat UTTP



TARGET LAYANAN



5.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



6. 3) pengujian UTTP dalam rangka pemberian Izin Tipe dan/atau Izin Tanda Pabrik; 4) pengujian ulang UTTP dalam hal adanya pengaduan; dan 5) pengelolaan Cap Tanda Tera. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pengujian tera/tera ulang UTTP; Melakukan kegiatan Pengembangan profesi untuk meningkatkan kapasitas, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang peneraan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahanbahan lain di bidang peneraan; dan 3. pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang peneraan. Melakukan kegiatan penunjang : a. pengajar/pelatih di bidang peneraan; b. peran serta dalam seminar, lokakarya di bidang peneraan; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



9.



10.



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



OUTPUT PELAYANAN



4.



TARGET LAYANAN



5.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN



6. 8. Melayani kebutuhan kerumah tanggaan kantor 3. Melayani Pelayanan Kebersihan dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kebutuhan kebersihan dan kesiapan ruang kantor dinas; Pramu kantor kerumahtanggan kebutuhan · Menyiapkan sarana prasarana apel dan kantor dan kantor upacara bendera agar berjalan tertib dan lancar · Menyiapkan ruangan beserta sarana menjaga prasarana kantor untuk pelaksanaan tugas-tugas kebersihan kantor kedinasan keseharian, dalam kegiatan rapat atau untuk mendukung penerimaan tamu agar dapat berjalan dengan pelaksanaan lancar · Menyiapkan akomodasi dan kebutuhan kerumahtanggaan para pegawai seperti membuatkan minum pegawai dll · Menyiapkan akomodasi dan kebutuhan kerumahtanggaan pada setiap acara rapat atau pertemuan dinas lainnya dalam menunjang pelaksanaan tugas · Mengecek sarana dan prasarana rumah tangga kantor (ac, mck, ruang rapat dll) untuk menjamin dapat berfungsi dengan baik Menjaga kebersihan ruangan, halaman beserta sarana prasarana kantor agar tercipta lingkungan yang asri dan segar; Melakukan serah terima kondisi/keadaan kantor dengan petugas penjaga keamanan;



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



9.



10.



Alat Pramu kantor kebersihan dan sarana prasarana



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3. 4. melakukan pengiriman/penya mpaikan dan mencatat suratsurat



OUTPUT PELAYANAN



4. Pelaksanaan pengiriman surat dan mencatat surat masuk dan keluar



TARGET LAYANAN



5. 5 kecamatan dan 51 kelurahan



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



6.



8.



9.



10.



Menerima surat yang telah dibukukan dalam buku ekspedisi untuk dikirim agar dapat diproses lebih lanjut; Menyortir surat sesuai jenis dan ketentuan yang akan dikirim sesuai dengan wilayah tugasnya untuk mempermudah pengiriman pada pihak terkait; Menghitung dan menyesuaikan alamat surat kerja yang tercantum dalam buku ekspedisi untuk dikirim ke alamat yang dituju; Membuat rencana perjalanan pengiriman surat sesuai surat perintah untuk kelancaran pelaksanaan tugas;



Caraka dan Agendaris



Caraka dan Agendaris



ATK dan kenderaan roda 2



Menyampaikan/mengantar surat ke alamat yang dituju sesuai prosedur dan meminta tanda bukti penerimaan sebagai bahan laporan ke pimpinan; Menyerahkan kembali buku ekspedisi dan tanda penerimaan surat pada ekpeditur sebagai bahan pertanggungiawaban;



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3.



OUTPUT PELAYANAN



4.



TARGET LAYANAN



5.



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang diterima dari caraka untuk mengetahui kelengkapannya. Mencatat dan member nomor agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta permasalahannya untuk mempermudahkan pengecekan. Memeriksa mencatat dan memberikan nomor agenda surat keluar berdasarkan tanggal, permasalahan pengiriman dan tujuan surat agar tertib dan terkendali. Mendistribusikan surat, dokumen, barang dan pesan yang masuk berdasarkan masalah dan tujuannya. Mencatat dan menyimpan arsip keluar serta membuat rekapitulasi surat masuk dan surat keluar sebagai bahan laporan rutin Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



SARANA/ PRASANANA



9.



10.



NO



1.



TUGAS



2.



FUNGSI



3. 5. Menjaga keamanan dan ketertiban kantor dengan melakukan pengontrolan lingkungan kantor



OUTPUT PELAYANAN



4. Terciptanyana keamanan dan ketertiban kantor



TARGET LAYANAN



5. Keamanan dan ketertiban



PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN



6. Menjaga kantor pada siang dan malam hari setiap hari (2 shift); Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor untuk memastikan kondisi keamanan kantor; Menyalakan & mematikan lampu 2 kantor setelah jaga malam; Mengecek kunci- kunci pintu dan pagar kantor; Membuat laporan tentang kejadian-kejadian penting selama masa penjagaan pada buku laporan;



JABATAN YANG MELAKSAN AKAN



KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM



8.



9.



Petugas jaga keamanan



Petugas jaga keamanan



SARANA/ PRASANANA 10. ATK dan Sarana keamanan



BAB IV



Rasio belanja pegawai terhadap belanja UPT Metrologi Dinas Perdagangan Kota Surakarta :



NO 1 2



TAHUN ANGGARAN APBD 2017 APBD 2018



BELANJA PEGAWAI



TOTAL DPA UPT METROLOGI Rp 1.236.385.000,Rp 1.236.385.000,-



PROSENTASE



BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam penyusunan kajian akademik tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi pada Dinas Perdagangan Kota Surakarta, dapat disimpulkan bahwa perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja serta Tipologi UPTD merupakan bagian dari upaya penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundangan yang berubah pada tingkat nasional.



B. SARAN Kajian akademis ini merekomendasikan : a. Dengan terpenuhinya kriteria – kriteria dan indikator maka Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kota Surakarta memenuhi kategori sebagai UPTD Kelas A dengan beban kerja yang besar serta cakupan wilayah lebih dari 1 (satu) Kecamatan. b. Adanya penyesuaian rasio beban kerja dengan jumlah SDM yang ada.



KAJIAN PEMBENTUKAN UPT. RUMAH POTONG HEWAN



DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN 2017



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang UPT Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta merupakan unit pelayanan dalam pemotongan hewan khususnya sapi, babi dan kambing. Bangunan UPT Rumah Potong Hewan Kota Surakarta adalah bangunan peninggalan Jaman Belanda yang dibangun pada Tahun 1903 s/d 1918 dengan nama Pembelehan Raja Kaja. Bangunan utama Rumah Potong Hewan merupakan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Surakarta pada Tahun 2014. Pemerintah



berkewajiban



menjamin



dan



menjaga



kesehatan



penduduknya dari bahaya penularan penyakit yang disebabkan dari makanan yang dikonsumsi. Makanan sebagai sumber tenaga dan pembangun berasal dari tumbuhan dan hewan. Hewan yang dikonsumsi sebagai sumber protein hewani supaya terjamin higinietas salah satunya harus dipotong di rumah potong hewan pemerintah dalam bentuk UPT Rumah Potong Hewan. UPT Rumah Potong Hewan sebagai bentuk layanan pemerintah memiliki Aspek Teknis, Aspek social dan aspek Ekonomis. 1. Aspek Teknis ▪



Merupakan sarana untuk memotong hewan secara benar supaya sesuai dengan persyaratan kesmavet, kesrawan, dan syariah agama;







Tempat untuk mencegah penularan zoonosis dan memantau kejadian Penyakit Hewan Menular dengan melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem







Pengendalian pemotongan betina produktif



2. Aspek Sosial Sebagai tempat untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar lokasi RPH-R 3. Aspek Ekonomis UPT RPH merupakan bagian dari rantai agribisnis dalam penambahan nilai akibat perubahan dari hewan hidup menjadi daging dan produk samping kegiatan pemotongan hewan.



Dasar hukum UPT Rumah Potong Hewan adalah: 1. UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan 2. UU No.18/2012 Tentang Pangan 3. PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan 4. Kepmentan No.413/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya. 5. Permentan No. 13/2010 tentang Syarat-Syarat Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)



B. Tujuan Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehanan Hewan • pasal 61 ayat 1: Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH • mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; serta • memperhatikan kaidah agama dan unsur kepercayaan yang dianut masyarakat • Pasal 62 ayat 1: Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki RPH yang memenuhi persyaratan teknis. • Pasal 62 ayat 3 : Usaha RPH harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan Kesmavet Dengan dasar hukum tersebut diatas maka UPT Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta memiliki tujuan sbb: 1. Menjamin daging yang beredar di masyarakat Aman,Sehat,Utuh dan Halal . 2. Melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen dari penyakit yang dapat menular dari ternak ke manusia maupun sebaliknya. 3. Melakukan perlindungan terhadap keberlangsungan sumber daya hewani yang dipotong di RPH dengan pembatasan pemotongan hewan betina produksi (khususnya sapi). 4. Berkontribusi terhadap terciptanya kehidupan masyarakat Kota Surakarta yang sehat dan cerdas .



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT



NO 1



2



KRITERIA Melaksanakan kegiatan operasional atau kegiatan penunjang tertentu



INDIKATOR teknis 1. Kegiatan merupakan pelaksanaan urusan teknis yg menjadi kewajiban daerah 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan • 3. Bukan merupakan kegiatan lintas SKPD 4. Kegiatan memerlukan pengawasan & arahan dalam pelaksanaannya. 5. Tugas yang dilaksanakan bukan merupakan tugas dari bidang/bagian/ seksi •



Penyedian barang atau jasa yg 1. Barang atau jasa yang diberikan bersifat diperlukan masyarakat /perangkat konkrit dan terukur; daerah lain 2. Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus.



KETERANGAN



UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehanan Hewan pasal 61(1): Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH Pasal 62 (1): Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki RPH yang memenuhi persyaratan teknis



Produk hewan potong berupa daging dan jaminan produk higienis dilakukan terus menerus setiap hari. Jumlah Hewan yang di potong di UPT RPH Untuk tahun 2015 dan 2016 Sapi : 3.395 dan 3.083 ekor Babi : 3.587 dan 3.407 ekor Kambing: 35.118 dan 32.204 CEK -- BEBAN KERJA



NO 3.



KRITERIA



INDIKATOR



KETERANGAN



Memberikan kontribusi dan manfaat 1. Layanan masyarakat menjadi lebih dekat, 1. Lokasi Kantor UPT RPH barada di langsung dan nyata kepada murah dan cepat. Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres, masyarakat dan /atau dlm penye- 2. Layanan yang diberikan UPT tersebut wilayah layanan se Kota Surakarta lenggaraan pem merupakan layanan pemerintah yang 2. Berdasarkan Permentan No. dibutuhkan oleh masyarakat, apabila tidak 13/OT.140/1/2010, RPH mendukung tersedia akan mengganggu kehidupan tercapainya ketersediaan produk hewan masyarakat atau penyelenggaraan higienis dan kesehatan masyarakat yang pemerintah; baik, mencegah penyakit ternak yang dapat 3. Layanan yang diberikan belum disediakan menular zoonosis oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau 3. RPH SWASTA/BUMN/BUMD di Kota Penyedia lainnya. Surakarta belum ada.



NO 4



KRITERIA Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana.



INDIKATOR



KETERANGAN



1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer 3. Belanja Pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi balanja publik 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan peralengkapannya.



1. Jumlah pegawai di UPTD sejumlah 16 orang terdiri 11 PNS sesuai SK Walikota, 5 TKPK sesuai SK Kadinas Pertanian KKP 2. Tidak menambah pegawai 3. Belanja pegawai ikut Dinas Pertanian 4. Kantor dan bangunan yg digunakan oleh UPT : - Kantor UPT satu buah - gedung RPH 3 buah, sapi kambing dan babi - Rumdin dokter penanggung jawab 1 buah - Rumdin penjaga 3 buah - IPAL 4 buah, IPAL rumen IPAL darah RPH Sapi, IPAL RPH babi, IPAL RPH kambing - Fasilitas pendingin: ABF, Coldstorage dan cilling room merupakan milik UPT dan foto gedung, & perlengkapannya kantor dan perlengkapan pemotongan telah tersedia terlampir



NO



KRITERIA



5



Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaks tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.



6



INDIKATOR Dukomen SOP sudah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah



Memperhatikan keserasian hubungan Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi antara Pemerintah Provinsi dengan kewenangan pusat / provinsi serta tidak pemerintah Kabupaten/Kota. tumpang tindih dengan kegiatan kabupaten/kota



KETERANGAN Nomor SOP: DKPP/UPT.RPH/1 tanggal 9 Februari 2017 . Judul SOP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UPT. Pemotongan hewan sapi dan kambing di UPT RPH Sertifikat ISO belum dimiliki , baru prastudi di Tahun 2018.



Kegiatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Provinsi melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan lintas daerah Provinsi, sedangkan milik Kab/Kota melaksanakan pengawasan dalam 1 Daerah Kota Surakarta. Laporan pemotongan dan kejadian di UPT RPH dikirim ke provinsi dan pusat malalui SMS Gateway.



NO 7



KRITERIA



INDIKATOR



KETERANGAN



Tersedianya jabatan fungsional teknis Terdapat tenaga teknis yang diperlukan untuk RPH memiliki JFT dan JFU yakni : sesuai dengan tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan pada UPT tersebut 1. tenaga teknis dokter hewan penanggung UPTD yang bersangkutan. sesuai dengan standar kompetensi yang jawab RPH, Medik Veteriner bersertifikat. berlaku. drh Ardiet Fermansyah 2. tenaga Juru sembelih halal bersertifikat dan Keermaster 3 orang, Suranto, Syamsul Arifin, SP, Paryatno 3. tenaga Keermaster Babi 1 orang Y. Hardiyanto 4. Tenaga pemeriksa daging di pasar-pasar: 6 orang Syamsul Arifin, SP, Y. hardiyanto, Paryatno, Suranto, Sriyana, Ahmad Zairi 5. Tenaga Pengadministrasi keuangan Dewi Muryani, STP 6. Tenaga Penjaga keamanan 3 orang, Y. Hardiyanto, Paryatno dan Ahmad Zairi 7. Tenaga pembersih dilaksanakan oleh 5 orang TKPK



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA



Suatu teknis manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. UPT Rumah Potong Hewan memiliki struktur organisasi : - Ka. UPT - Kasubag. TU - JFT Medik Veteriner - JFU Bendahara Pengeluaran Pembantu - JFU Pengelola Inventaris - JFU Keurmaster - JFU Juru Sembelih - JFT Butcher - TKPK Kebersihan RPH ( 5 org ) Adapun penghitungan Analisis Beban Kerja UPT Rumah Potong Hewan sebagaimana terlampir.



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



Belanja Pegawai ASN di UPT Rumah Potong Hewan masuk dalam DPA Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Anggaran Belanja UPT Rumah Potong Hewan yang terinci dalam DPA sebagai berikut :



TAHUN



DPA DINAS



DPA UPT



(Rp)



(Rp)



BELANJA



BELANJA



TOTAL



RASIO



ASN UPT



PEGAWAI



BELANJA



BELANJA



(Rp)



TKPK



PEGAWAI



PEGAWAI (Rp)



UPT (Rp) 2016



9.558.670.625



783.572.000



572.293.400



18.434.000



590.727.400



6%



2017



19.731.726.000



858.380.000



572.293.400



19.955.000



592.248.400



3%



BAB V PENUTUP



Kesimpulan : Berdasarkan perhitungan ABK di UPT Rumah Potong Hewan dapat disimpulkan bahwa UPT Rumah Potong Hewan layak dibentuk. UPT Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan memiliki 3 jenis RPH yaitu RPH Sapi, RPH Kambing dan RPH Babi. Berdasarkan UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 62 ayat 1 dikatakan : Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki RPH yang memenuhi persyaratan teknis, dengan demikian terbukti begitu pentingnya keberadaan UPT Rumah Potong Hewan.



Surakarta,



Oktober 2017



KEPALA UPT. RUMAH POTONG HEWAN DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA



AGUS SUWARTONO,SP, MM. NIP.19700830 199803 1 011



LAMPIRAN



1. ABK UPT Rumah Potong Hewan 2. SOP UPT Rumah Potong Hewan 3. Struktur Organisasi UPT Rumah Potong Hewan 4 Data Aset dan inventaris kantor UPT Rumah Potong Hewan



LAMPIRAN



SURAT PENGANTAR



Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa berkat karunianya kami mampu menyelesaikan Kajian Pembentukan UPT Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Kajian pembentukan UPT ini dimaksudkan guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Setelah melalui beberapa tahapan didalam kajian ternyata UPT Rumah Potong Hewan masih diperlukan di Kota Surakarta. Guna penyempurnaan Kajian Pembentukan UPT ini kami mohon masukan dan arahan dari semua pihak sehingga Kajian Pembentukan UPT ini dapat lebih baik. Semoga kajian pembentukan UPT ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



UPT. Rumah Potong Hewan DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



Penyusun



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang UPT Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta merupakan unit pelayanan dalam pemotongan hewan khususnya sapi, babi dan kambing. Bangunan UPT Rumah Potong Hewan Kota Surakarta adalah bangunan peninggalan Jaman Belanda yang dibangun pada Tahun 1903 s/d 1918 dengan nama Pembelehan Raja Kaja. Bangunan utama Rumah Potong Hewan merupakan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Surakarta pada Tahun 2014. Pemerintah



berkewajiban



menjamin



dan



menjaga



kesehatan



penduduknya dari bahaya penularan penyakit yang disebabkan dari makanan yang dikonsumsi. Makanan sebagai sumber tenaga dan pembangun berasal dari tumbuhan dan hewan. Hewan yang dikonsumsi sebagai sumber protein hewani supaya terjamin higinietas salah satunya harus dipotong di rumah potong hewan pemerintah dalam bentuk UPT Rumah Potong Hewan. UPT Rumah Potong Hewan sebagai bentuk layanan pemerintah memiliki Aspek Teknis, Aspek social dan aspek Ekonomis. 1. Aspek Teknis a. Merupakan sarana untuk memotong hewan secara benar supaya sesuai dengan persyaratan kesmavet, kesrawan, dan syariah agama; b. Tempat untuk mencegah penularan zoonosis dan memantau kejadian Penyakit Hewan Menular dengan melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem c. Pengendalian pemotongan betina produktif 2. Aspek Sosial Sebagai tempat untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar lokasi RPH-R 3. Aspek Ekonomis



1



UPT RPH merupakan bagian dari rantai agribisnis dalam penambahan nilai akibat perubahan dari hewan hidup menjadi daging dan produk samping kegiatan pemotongan hewan. Dasar hukum UPT Rumah Potong Hewan adalah: 1. UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 2. UU No.18/2012 Tentang Pangan; 3. PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; 4. Kepmentan



No.413/1992



tentang



Pemotongan



Hewan



Potong



dan



Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya; 5. Permentan No. 13/2010 tentang Syarat-Syarat Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)



B. Tujuan UPT Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta memiliki tujuan sebagai berikut : 1. Menjamin daging yang beredar di masyarakat Aman,Sehat,Utuh dan Halal . 2. Melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen dari penyakit yang dapat menular dari ternak ke manusia maupun sebaliknya. 3. Melakukan perlindungan terhadap keberlangsungan sumber daya hewani yang dipotong di RPH dengan pembatasan pemotongan hewan betina produksi (khususnya sapi). 4. Berkontribusi terhadap terciptanya kehidupan masyarakat Kota Surakarta yang sehat dan cerdas .



2



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT HASIL ANALISIS PEMBENTUKAN UPT RUMAH POTONG HEWAN No



KRITERIA



INDIKATOR



KETERANGAN



1



2



3



4



1.



Melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu



1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



a. Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh UPT Rumah Potong Hewan sesuai dengan lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu pada urusan Pemerintah 1) Bidang Pangan untuk Sub Urusan Bidang Keamanan Pangan menjadi wewenang kabupaten kota tentang Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar 2) Bidang Pertanian untuk Sub Urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner tentang Pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner b.Selain diamanatkan didalam UU 23/2014 UPT Rumah Potong Hewan diamanatkan UU, yaitu 1) UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan a) Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH b) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memilki RPH yang memenuhi persyaratan teknis 2) UU No.18/2012 Tentang Pangan, menjamin Keamanan Pangan 3) PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan 4) Kepmentan No.413/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya. 3



5) Permentan No. 13/2010 tentang Syarat-Syarat Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Unit Penanganan Daging (Meat



Cutting Plant)



2. Bukan merupakan kegiatan perumusan Kegiatan yang dilaksanakan oleh UPT Rumah Potong Hewan adalah kebijakan kegiatan teknis operasional terkait tersedianya pangan asal hewan yang ASUH ( Aman, Sehat Utuh dan Halal) meliputi : a. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dilaksanakan pemotongan (pemeriksaan antemortem). Hasil pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi: 1) Layak/boleh dipotong, dapat dipotong dan diistirahatan selama minimal 12 jam di kandang penampungan, 2) Ditunda masuk karantina, hewan ditemukan berpenyakit, perlu diobati untuk disembuhkan dengan masuk ke karantina 3) Pemotongan bersyarat 4) Ditolak, hewan dilarang dipotong untuk yang berpenyakit membahayakan dimusnahkan dan atau betina produktif dikembalikan ke pemilik hewan b. Melaksanakan pemotongan atau penyembelihan oleh petugas sembelih halal, untuk menjamin kehalalan daging yang dihasilkan. Tahapan pekerjaan yang dilakukan adalah: 1) Penggiringan ternak dari kandang penampungan melalui gangway 2) Perobohan hewan ternak yang disembelih, dengan menghadapkan hewan ke kiblat 3) Pemotongan hewan ternak, dengan memperhatikan kesejahteraan hewan dan kaidah syariat Islam. 4) Pengulitan dan pemisahan karkas dengan jerohan c. Pemeriksaan setelah pemotongan (pemeriksaan postmortem) daging dan jerohan untuk menjamin daging yang akan diedarkan tidak membahayakan konsumen 1) Baik, layak dikonsumsi 4



2) Diafkir sebagian, bagian yang tidak layak dibuang dengan dibakar di krematorium dan 3) Dibakar seluruhnya/dimusnahkan di krematorium Pelaksanaan pengawasan daging yang beredar dimasyarakat dilakukan oleh Dinas dibawah kendali Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner serta Bidang Peternakan dan Periakanan



2.



Penyediaan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat atau perangkat daerah lain



3. Bukan merupakan kegiatan lintas Sasaran kegiatan UPT Rumah Potong Hewan adalah : perangkat daerah dan bukan a. Jagal sapi di RPH Sapi pembinaan kepada unit kerja lain b. Jagal kambing di RPH Kambing dan c. Jagal Babi di RPH Babi 4. Memerlukan arahan, pengaturan dan a. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa pelayanan pembagian kerja, pengawasan pemotongan, pemeriksaan hewan sebelum dipotong dan pemeriksaan dan/atau pengambilan keputusan setelah pemotongan hewan, yang dilaksanakan oleh keur master, juru dalam pelaksanaanya sembelih halal dan di bawah pengawasan dokter penannggung jawab RPH. Pengelola Data Anggaran dan Perbendaharaan, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengadministrasi Sarana dan Prasarana) diperlukan perencanaan, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi. b. Penentuan objek dan sasaran kegiatan penyelenggaraan pemotongan hewan dilaksanakan di UPT Rumah Potong Hewan dilakukan setiap tahun. 1. Barang/jasa yang diberikan bersifat Produk yang dihasilkan berupa jasa penyelenggara pemotongan hewan kongkrit dan terukur baik barang dengan output berupa : kolektif maupun barang individu; a. Pemeriksaan hewan sebelum dipotong untuk sapi, kambing dan babi b. Penyediaan tempat kandang penampungan dan peristirahatan sebelum hewan dipotong c. Tempat pemotongan dan pencucian jerohan d. dan pemeriksaan daging setelah hewan dipotong. 5



e. Untuk RPH Sapi tersedia kendaraan pengangkutan daging dan f. Pembekuan daging dan penyimpanan daging 2.



3



Penyediaan barang/jasa secara terus menerus



diperlukan Kegiatan yang dilaksanakan di UPT Rumah Potong Hewan dilaksanakan terus menerus sepanjang tahun tanpa adanya liburnya, karena setiap hari melaksanakan pemotongan hewan, karena daging diperlukan masyarakat setiap hari. Jumlah pemotongan untuk tahun 2016 a. Jumlah pemotongan hewan sapi sebanyak 3.083 ekor b. Jumlah pemotongan hewan kambing sebanyak 32.204 ekor c. Jumlah pemotongan hewan babi sebanyak 3.407 ekor



Memberikan 1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih kontribusi dan dekat , efisien dan efektif manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan



a. Masyarakat pengguna bisa langsung mengakses jenis-jenis pelayanan yang ada di UPT RPH b. Pelayanan dilaksanakan di suatu tempat terintegrasi, antara tempat kandang penampungan, dan tempat pemotongan tidak berjauhan. c. Letak RPH Sapi di Jl Jagalan No. 26 Surakarta d. Letak RPh Babi berada di Jl Surya Jagalan Surakrta bersebelahan dengan RPH sapi namun elevasi tanah lebih rendah dari RPH SApi dan telah dipisahkan oleh 2 buah tembok tembok dan sungai, untuk menjamin tidak terkontaminasi e. Letak RPH Kambing di Kelurahan Pasarkliwon Surakarta



2. Layanan yang diberikan UPT Rumah a. UPT RPH memberikan layanan pemeriksaan hewan sebelum dipotong Potong Hewan yang dibutuhkan oleh dan setelah dipotong, sehingga peran pemerintah dalam penyediaan masyarakat, apabila tidak tersedia akan pangan dan pengawasan pangan asal hewan terwujud nyata mengganggu kehidupan masyarakat atau b. Daging yang dihasilkan oleh UPT RPH dijamin kehalalannya dan penyelenggaraan pemerintah kesehatannya dengan adanya sertifikal halal dari MUI dan NKV c. Keamanan pangan daging yang dikonsmsi terjamin d. Penyebaran penyakit yang menular dari hewan ke manusia dan 6



4.



sebaliknya bersifat zoonosis dapat dicegah e. Terjaminnya kelangsungan keberadaan sapi, dengan pengawasan hewan sapi betina produktif, pemotongan secara selektif. f. Dampak lingkungan dari pemotongan hewan oleh masyarakat secara sembarangan dapat dicegah, karena di UPT Rumah Potong Hewan telah tersedia sarana IPAL 3. Layanan penyelanggaraan UPT Rumah Di wilayah Kota Surakarta belum ada Rumah Potong Hewan yang Potong Hewan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya. disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya. Tersedianya 1. Pegawai yang akan ditempatkan Jumlah pegawai pada UPT Rumah Potong Hewan berjumlah 15 orang sumber daya yang ditempatkan pada UPT Rumah Potong terdiri dari 10 orang ASN dengan posisi Kepala UPT, KaSubBag TU, meliputi pegawai, Hewan tidak mengakibatkan terganggunya Dokter penanggung jawab RPH, Juru sembelih halal, Keurmaster dan pembiayaan, kinerja unti-unit organisasi yang lain penjaga RPH, serta 5 orang tenaga kebersihan. sarana dan prasarana. 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS Pegawai pada UPT RPH diisi dari PNS yang sudah ada sehingga tidak ataupun Honorer menunggu pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pegawai honorer baru. 3. Belanja Pegawai dan biaya opersional Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya kantor tidak mengurangi belanja publik struktur UPT Rumah Potong Hewan, tidak ada penambahan anggaran untuk belanja pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta Perbandingan belanja dibandingkan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah : Belanja UPT sebesar Rp 858.380.000,- dibanding dengan total belanja pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan sebesar Rp 19.731.726.000.000,- adalah sebesar 4,35% 7



5.



Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)



3. Tersedianya sarana dan prasarana kerja 4. Gedung kantor yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan berupa kantor dan perlengkapannya kepada masyarakat, berlokasi di Jl. Jagalan No 26 Surakarta dengan rincian : a. Kantor UPT Rumah Potong Hewan di Jl. Jagalan No. 26 Surakarta b. Gedung RPH 3 buah, (1) RPH Sapi di Jl. Jagalan No. 26 Surakarta (2) RPH Babi di Jl. Suryo No. 72 Surakarta (3) RPH Kambing di Mertodranan Kelurahan Pasar Kliwon Surakarta c. Rumah dinas dokter penanggung jawab 1 buah di Jl. Jagalan No. 26 Surakarta. d. Rumah dinas penjaga RPH 3 buah, di masing-masing RPH berada. e. Kandang penampungan di masing-masing RPH. f. IPAL 4 buah, adalah sebagai berikut: (1) IPAL rumen di RPH Sapi (2) IPAL darah RPH Sapi (3) IPAL RPH babi (4) IPAL RPH kambing g. Fasilitas pendingin daging (1) ABF (Air blast freezer) alat pembeku daging (2) Coldstorage untuk menyimpan daging setelah dibekukan dalam jangka waktu yang lama (3) cilling room untuk menyimpan daging setelah dibekukan dalam jangka waktu yang pendek h. Mobil pendingin sebagai pengangkut daging yang dihasilkan. Dokumen SOP sudah ditandatangani oleh Standar Operasional Prosedur SOP sudah ditandatangani dengan Nomor Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan SOP: DKPP/UPT.RPH/1 tanggal 9 Februari 2017, yaitu: dan Perikanan Kota Surakarta a. SOP Teknis Pemotongan Hewan Sapi dan Kambing 8



dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.



6



Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota



b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan susunan/tingkatan pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah dari daerah provinsi, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut



SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP



Penyusunan evaluasi kinerka Penyusunan laporan triwulanan dan tahunan Penyusunan penetapan kinerja Penyusunan renja kerja Penyusunan rencana strategis Penyusunan pengelola surat masuk Penyusunan surat keluar Pemeliharaan lingkungan kerja Pemeliharaan dan perbaikan prasarana Pengadaan barang dan jasa Penyusunan SKP Permohonan cuti Pengelolaan anggaran Kas Pengelolaan Pengeluaran LS Pengelolaan pengeluaran GU



a. UPT Rumah Potong Hewan merupakan satu-satunya yang menyelenggarakan layanan pemotongan hewan di Kota Surakarta b. Melaksanakan tugas pembantuan dan DAK yang berhubungan dengan rumah potong hewan. Dalam rangka revitalisasi Rumah Potong Hewan pada Tahun 2013 melaksanakan Tugas Pembantuan. Melaksanakan DAK bidang pertanian untuk perbaikan sarana dan prasarana RPH tahun 2016. c. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pembinaan terhadap keberadaan UPT Rumah Potong Hewan Kota Surakarta secara berkala baik untuk kasus-kasus yang terjadi di Kota Surakarta atau juga kebijakan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi. d. Data pemotongan yang ada di UPT Rumah Potong Hewan Kota 9



7



Tersedianya jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan



Surakarta setiap bulan dikirimkan secara rutin melalui SMS Gateway, sebagai bahan Pemerintah Pusat akan ketersediaan daging secara nasional dengan koordinasi Pemerintah Provinsi. e. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas ternak melalui UPT Pos Kesehatan Hewan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melakukan pengawasan terhadap betina produktif bekerjasama dengan Kepolisian Nama-nama pegawai sebagai berikut: a. Kepala UPT: Agus Suwartono, SP.MM. b. Kepala Subbag Tata Usaha: Endang Sri Murtini, SE c. dokter hewan penanggung jawab RPH, Medik Veteriner bersertifikat: drh Ardiet Fermansyah d. Tenaga Juru sembelih halal bersertifikat 3 orang, 1) Suranto 2) Syamsul Arifin, SP 3) Paryatno e. Tenaga Keermaster RPH Babi 1 orang Y. Hardiyanto f. Tenaga Pengadministrasi keuangan Dewi Muryani, STP g. Tenaga Penjaga Keamanan 3 orang, 1) Y. Hardiyanto 2) Paryatno 3) Ahmad Zairi 6. Tenaga pembersih dilaksanakan oleh 5 orang Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja 1) Darmanto 2) Kuswanto 3) Ipnu Subari 4) Hari Senja Utama 5) Edi Wijayanto



Terdapat tenaga administrasi maupun teknis yaitu jabatan pelaksana baik yang melaksanakan tugas di lapangan maupun tugas-tugas administrasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas UPT. Rumah Potong Hewan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku



10



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA Pelayanan dapat berjalan dengan baik jika jumlah dan spesialisasi keahlian pegawai yang dimiliki sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang dihadapi. Di dalam pelayanan teknis UPT Rumah Potong Hewan memiliki jumlah beban pekerjaan lebih dari 10.000 jam kerja efektif, sehingga UPT Rumah Potong Hewan bertipe A. Maka UPT Rumah Potong Hewan memiliki struktur organisasi sebagai berikut: - Ka. UPT - Kasubag. TU - JFT Medik Veteriner - JFU Bendahara Pengeluaran Pembantu - JFU Pengelola Inventaris - JFU Keurmaster - JFU Juru Sembelih - JFT Butcher - TKPK Kebersihan RPH ( 5 org ) Adapun penghitungan Analisis Beban Kerja UPT Rumah Potong Hewan sebagaimana terlampir.



11



BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI



Belanja Pegawai ASN di UPT Rumah Potong Hewan masuk dalam DPA Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Anggaran Belanja UPT Rumah Potong Hewan yang terinci dalam DPA sebagai berikut :



TAHU



DPA DINAS



N



(Rp)



2017



BELANJA



DPA UPT



PEGAWAI DINAS



19.731.726.000



7.753.308.000



(Rp)



858.380.000



BELANJA



BELANJA



ASN UPT



PEGAWAI



(Rp)



TKPK



572.293.400



19.955.000



ANGGARAN PEGAWAI UPT : 7,64%



Gaji ASN Dinas



Gaji ASN + TKPK UPT



RASIO BELANJA PEGAWAI UPT RPH



12



TOTAL



RASIO



BELANJA



BELANJA



PEGAWAI UPT



PEGAWAI



(Rp)



(Rp)



592.248.400



7,64%



BAB V PENUTUP



Berdasarkan Hasil Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan amanat Undang-Undang maka di Kota Surakarta layak dan wajib dibentuk UPT Rumah Potong Hewan. Berdasarkan perhitungan dan hasil penilaian ABK maka UPT Rumah Potong Hewan



layak dibentuk



bertipe A pada Dinas Pertanian Ketahanan



Pangan dan Perikanan Kota Surakarta.



Surakarta,



Nopember 2017



KEPALA UPT. RUMAH POTONG HEWAN DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA



AGUS SUWARTONO,SP, MM. NIP.19700830 199803 1 011



13



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) C GEDUNG DAN BANGUNAN Provinsi



: PROVINSI JAWA TENGAH



Kab./Kota



: PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



Bidang



: Bidang Pertanian



Unit Organisasi



: Dinas Pertanian



Sub Unit Organisasi



: UPTD Rumah Potong Hewan



UPB



: UPTD Rumah Potong Hewan



NO. KODE LOKASI



: 12.11.32.11.01.03.01



No.



1



Jenis Barang / Nama Barang 2



Nomor



Kondisi bangunan (B,KB,RB)



Konstruksi Bangunan



Kode Barang



Register



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



3



4



5



6



7



Luas Lantai (M2)



Letak/Lokasi Alamat



8



9



1



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0005



Baik



Tidak



Beton



2



Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Lain-lain



03.11.01.13.07



0003



Baik



Tidak



Beton



JL. JAGALAN NO.26 SURAKARTA



3



Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Lain-lain



03.11.01.13.07



0004



Baik



Tidak



Beton



JL. JAGALAN NO.26 SURAKARTA



4



Gedung Pemotongan Hewan Permanen



03.11.01.15.01



0002



Baik



Tidak



Beton



315 Rumah Potong Unggas Pasar Ayam Semanggi



5



Bangunan Gedung Pemotongan Hewan Lain-lain



03.11.01.15.04



0002



Baik



Tidak



Beton



Jl. Jagalan No. 26 Surakarta



6



Konstruksi Pagar



03.11.01.27.05



0001



Baik



Dokumen Gedung Tanggal



Nomor



10



11



400 Jl. Yab Tjwan Bing no. 26 29/04/2010 Jagalan Surakarta



050/642/V/2010



Luas (M2)



Status Tanah



Nomor Kode Tanah



Asal usul



Harga (ribuan Rp)



Keterangan



12



13



14



15



16



17 Rehabilitasi Sedang/ Berat Gedung Kantor REHABILITASI PAGAR KELILING, JEMBATAN DAN RUMAH JAGA, PEMBUATAN KOLAM LELE, SALURAN DAN POT TANAMAN 2013



Tanah Milik Pemda



Pembelian



203.956,00



28/06/2013 050/1.359/VI/201 3



Tanah Milik Pemda



Pembelian



402.724,65



15/07/2013 050/1485/VII/201 3



Tanah Milik Pemda



Pembelian



227.946,15



31/12/2008



Tanah Milik Pemda



Pembelian



97.736,00



Pembangunan IPAL Rumah Potong Unggas Pasar Ayam Semanggi



Pembelian



78.904,70



Pembelian



87.521,07



PEMBANGUNAN IPAL DARAH RPH SAPI PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KEG. REHAB SEDANG/ BERAT GEDUNG KANTOR



IMB



05/11/2012 050/3402/XI/2012



PEMELIHARAAN RUTIN/BERKALA GEDUNG KANTOR RPH BABI DAN RUMAH JAGA 2013



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) C GEDUNG DAN BANGUNAN Jumlah Harga



1.098.788,57



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) D JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN Provinsi



: PROVINSI JAWA TENGAH



Kab./Kota



: PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



Bidang



: Bidang Pertanian



Unit Organisasi



: Dinas Pertanian



Sub Unit Organisasi



: UPTD Rumah Potong Hewan



UPB



: UPTD Rumah Potong Hewan



NO. KODE LOKASI



: 12.11.32.11.01.03.01 Nomor



Jenis Barang / Nama Barang



Kode Barang



Register



2



3



4



1



Jaringan Transmisi Tegangan Dibawah 100 KVA



04.16.02.01.03



0002



Jl. Yab Tjwan Bing no 26 Jagalan Surakarta



2



Jaringan Telepon Di atas Tanah Lain-lain



04.16.03.01.04



0002



UPTD RPH JL. SURYA NO.46 SURAKARTA



No.



1



Konstruksi



5



Panjang (Km)



Lebar (M)



Luas (M2)



Letak/Lokasi Alamat



6



7



8



9



Dokumen Tanggal



Nomor



10



11



Status Tanah



Nomor Kode Tanah



Asal usul



Harga (ribuan Rp)



Kondisi (B, KB, RB)



Keterangan



12



13



14



15



16



17



Pembelian



43.900,00



Baik



Instalasi Jaringan Listrik 2200VA Kantor RPH Dinas Pertanian Kota Surakarta



Pembelian



2.379,00



Baik



PEMASANGAN INSTALASI TELEPON (PESAWAT TELPON MERK VITAPHONE KX-T626L) DAN INTERNET



29/11/2010 050/2144/XI/2010



Jumlah Harga



46.279,00



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) B PERALATAN DAN MESIN Provinsi



: PROVINSI JAWA TENGAH



Kab./Kota



: PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



Bidang



: Bidang Pertanian



Unit Organisasi



: Dinas Pertanian



Sub Unit Organisasi



: UPTD Rumah Potong Hewan



UPB



: UPTD Rumah Potong Hewan



NO. KODE LOKASI



: 12.11.32.11.01.03.01



No. 1



Kode Barang



Jenis Barang / Nama Barang



2



3



Nomor Register



Merk/ Type



Ukuran/ CC



6



Bahan



Pabrik



Rangka



Mesin



Polisi



BPKB



8



9



10



11



12



13



Nomor



Asal usul



Harga (ribuan Rp)



Keterangan



14



15



16



4



5



1



02.02.03.01.03



Alat Penarik Lain-lain



0002 s/d 0009



-



BESI



2000



AD



Pembelian



2



02.02.03.01.03



Alat Penarik Lain-lain



0010 s/d 0050



-



BESI



2000



AD



Pembelian



3



02.02.03.01.03



Alat Penarik Lain-lain



0051



-



stainless steel



2013



Pembelian



4



02.02.03.04.02



Portable Generating Set



2015



Pembelian



9.856,00



5



02.02.03.05.02



Portable Water Pump



2011



Pembelian



6



02.02.03.05.02



Portable Water Pump



2011



Pembelian



7



02.02.03.05.02



Portable Water Pump



besi



2012



Pembelian



2.970,00 Pompa Air RPH Sapi 2.970,00 Pompa air RPH Babi 2.997,50 RPH Kambing



8



02.02.03.05.02



Portable Water Pump



0014



honda / gwp20 gx160



besi



2013



Pembelian



3.492,50 pompa dilengkapi dengan rangka besi



9



02.02.03.05.02



Portable Water Pump



0015



2014



Pembelian



4.400,00



10



02.02.03.05.02



Portable Water Pump



0016



2016



Pembelian



2.062,75



11



02.02.03.05.03



Stationary Water Pump



0001



2015



Pembelian



12



02.02.03.05.07



Pompa Lain-lain



0001



WASSER / PC-500EA shimizu / pc 375 BIT SHIMIZU / 260 BIT shimizu / pc-502 bit



2013



Pembelian



2.279,20 DIPASANG DI RPH BABI 5.500,00 pompa air listrik otomatis sumur dalam (di RPH sapi)



13



02.03.01.05.01



Sepeda Motor



0001



0001 s/d 0002 LONCIN / 2800 F (1300W) SHIMIZU / PC 0011 375 BIT SHIMIZU / PC 0012 375 BIT 0013 Shimizu 375



HONDA SUPRA X / 125 CC



7



Tahun Pembelian



besi



125



2007



AD 9965 DH



Pembelian



6.360,00 KATROL DAGING 984,00 JANGKAR DAGING 27.995,00 pengadaan rel penggantung daging, terdiri dari 40 buah (di RPH Kambing), 25 buah (di RPH Babi), 50 buah (di RPH Sapi)



13.250,00 WARNA MOTOR MERAH DIPERGUNAKAN OLEH KEPALA RPH



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) B PERALATAN DAN MESIN 2011



Pembelian



11.770,00 Gerobak jerohan RPH Sapi



stainlees



2012



Pembelian



26.977,50 gerobak stainlees



stainlees steel



2013



Pembelian



-



2014



Pembelian



0001



-



2011



Pembelian



16.445,00 cradle dan troly (di RPH Kambing) 14.492,50 trolly jerohan bahan stainless stell 2.948,00



0001 s/d 0003



BESI dan MIKA BESI



2010



Pembelian



16.747,50



0001



Samsung / AS 12UUMX SSS



2011



Pembelian



2.953,50



0002



SSS



BESI



2012



Pembelian



Timbangan



0003



ISHIDA / IGX/IGB Series



Besi



2012



Pembelian



02.04.03.10.39



Alat Timbangan Lain-lain



0003



-



BESI



2000



Pembelian



24



02.04.03.10.39



Alat Timbangan Lain-lain



0005 s/d 0006



GREAT SCALE



BESI



2000



Pembelian



25



02.05.01.03.22



Alat-alat Peternakan Lain-lain



0001 s/d 0024



-



STAINLES STEEL



2014



Pembelian



26



02.05.01.03.22



Alat-alat Peternakan Lain-lain



0025 s/d 0099



-



STAINLES STEEL



2014



Pembelian



27



02.06.01.01.02



Mesin Ketik Manual Standar (14-16)



0001



OLIVETTY



BESI



2000



Pembelian



427,50



28



02.06.01.04.01



Lemari Besi



0001



Brother



2011



Pembelian



2.200,00



29



02.06.01.04.01



Lemari Besi



0002 s/d 0004



Brother



Plat Besi



2012



Pembelian



30



02.06.01.04.01



Lemari Besi



0005



BROTHER



BESI DAN KACA



2013



Pembelian



31



02.06.01.04.02



Rak Besi/Metal



0001



-



stainlees steel



2013



Pembelian



32



02.06.01.04.02



Rak Besi/Metal



0002



-



2015



Pembelian



33



02.06.01.04.04



Filling Besi/Metal



0001



ELITE



BESI



2000



Pembelian



34



02.06.01.04.04



Filling Besi/Metal



0002



-



BESI



2000



Pembelian



371,00



35



02.06.01.04.04



Filling Besi/Metal



0003



Brother



2011



Pembelian



1.958,00



36



02.06.01.04.04



Filling Besi/Metal



0004 s/d 0005



Brother



Plat besi



2012



Pembelian



3.993,00 Filling Kabinet



37



02.06.01.05.07



Papan Pengumunan



0001



-



TRIPLEK



2000



Pembelian



14



02.03.02.01.02



Gerobak Dorong



0007 s/d 0010



-



15



02.03.02.01.02



Gerobak Dorong



0011 s/d 0013



-



16



02.03.02.01.02



Gerobak Dorong



0014



-



17



02.03.02.01.02



Gerobak Dorong



0015 s/d 0016



18



02.04.02.03.03



Perkakas Bengkel Service Lain-lain



19



02.04.03.08.24



Air Conditioning Unit



20



02.04.03.10.02



Timbangan



21



02.04.03.10.02



Timbangan



22



02.04.03.10.02



23



3.993,00 Timbangan Duduk 500kg 3.993,00 Timbangan Digital RPH Kambing 441,00 TIMBANGAN SAPI HIDUP 2.880,00 TIMBANGAN DIGITAL 12.000,00 PENGGANTUNG KARKAS BESAR DI RPH SAPI 22.125,00 PENGGANTUNG KARKAS KECIL (MEAT HOOK) DI RPH SAPI



7.471,20 Almari Direksi Kabinet 2.296,20 DILETAKKAN DI RUANG STAFF KANTOR RPH 12.963,50 rak besi daging bahan stainless steel (di RPH Sapi) 9.240,00 DIPASANG DI AIR BLAST FREEZER 371,00



10,35 PAPAN DATA



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) B PERALATAN DAN MESIN 38



02.06.01.05.28



Overhead Projektor



0001



39



02.06.02.01.01



Lemari Kayu



0001



panasonic / ptls26ea/ptlx26h ea -



40



02.06.02.01.01



Lemari Kayu



0002



- / 2 Pintu



41



02.06.02.01.01



Lemari Kayu



0003



-



42



02.06.02.01.04



Meja Kayu/Rotan



0003 s/d 0006



43



02.06.02.01.04



Meja Kayu/Rotan



0007 s/d 0012



44



02.06.02.01.06



Kursi Kayu/Rotan/Bambu



45



02.06.02.01.10



Meja Rapat



46



02.06.02.01.16



Meja Tik



47



02.06.02.01.27



Kursi Rapat



48



02.06.02.01.28



Kursi Tamu



49



02.06.02.01.30



50



5.940,00 lcd proyektor warna putih + layar display 215,00



2013



Pembelian



KAYU



2000



Pembelian



KAYU



2010



Pembelian



Teck block



2012



Pembelian



-



KAYU



2000



Pembelian



686,50 MEJA KERJA



-



KAYU



2000



Pembelian



526,60



0001 s/d 0006



-



KAYU



2000



Pembelian



0001 s/d 0002



-



KAYU



2014



Pembelian



0001



-



KAYU



2000



Pembelian



0001 s/d 0010



SUPER TOP



BESI



2014



Pembelian



3.800,00 kursi rapat warna hijau di ruang rapat rph kambing



0001



-



KAYU



2000



Pembelian



Kursi Putar



0001 s/d 0002



PLASTIK



2010



Pembelian



02.06.02.01.30



Kursi Putar



0003



BROTHER / PUTAR BERSANDAR SUBARU



780,00 MEJA KURSI TAMU 1.947,00



2012



Pembelian



51



02.06.02.01.30



Kursi Putar



0004 s/d 0005



SUBARU



2012



Pembelian



1.490,50 Diruang Kepala Dinas 2.981,00



52



02.06.02.01.31



Kursi Biasa



0005



-



Plastik/kai n Plastik/kai n KAYU



2000



Pembelian



49,20 KURSI KERJA



53



02.06.02.01.31



Kursi Biasa



0006 s/d 0007



-



KAYU



2000



Pembelian



73,80



54



02.06.02.01.34



Kursi Lipat



0007



-



BESI



2000



Pembelian



26,00



55



02.06.02.01.34



Kursi Lipat



0011 s/d 0014



-



BESI



2000



Pembelian



56



02.06.02.01.34



Kursi Lipat



0015



ELEPHANT



2000



Pembelian



57



02.06.02.01.37



Meja Komputer



0001



-



2000



Pembelian



39,00



58



02.06.02.01.48



Meja Biro



0001 s/d 0002



STAINLIS T HARDBOA RD KAYU



62,00 KURSI LIPAT BESI 89,60



2010



Pembelian



1.980,00



59



02.06.02.01.48



Meja Biro



0003 s/d 0005



2012



Pembelian



4.471,50



60



02.06.02.03.01



0001



2015



Pembelian



61



02.06.02.04.01



Mesin Penghisap Debu/Vacum Cleaner Lemari Es



2011



Pembelian



1.478,40 WARNA HIJAU HITAM 2.953,50



62



02.06.02.04.03



AC Unit



0001



DAIKIN 2 PK



MIKA



2014



Pembelian



63



02.06.02.04.06



Kipas Angin



0001



CMC



BESI



2000



Pembelian



0001



150 x 95 x 48 mm



SETENGAH 100 X 60 X 75 mm BIRO Setengah biro 120X60X75 Teck cm Block MODENA / VC 1350 Toshiba



990,00 2.490,40 Almari Teckblock 2 pintu



229,00 2.850,00 MEJA KAYU DI RUANG RAPAT RPH KAMBING 72,80



7.200,00 AC DAIKIN 2 PK WARNA PUTIH DI RUANG TENGAH KANTOR RPH 87,10



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) B PERALATAN DAN MESIN MIKA PLASTIK



2005



Pembelian



166,50 KIPAS ANGIN DI RUANG TENGAH KANTOR RPH



VICTORINOX



STAINLEE S



2012



Pembelian



5.995,00 Pisau Potong VICTORINOX 36cm,25cm,15cm @2bh- Pisau Pengkulitan 1bh, pengasah 2bh



0003 s/d 0004



-



BESI BAJA



2000



Pembelian



Alat Dapur Lain-lain



0006



Wajan Baja



besi baja



2012



Pembelian



37,20 WAJAN UNTUK BABI 2.985,40 WAJAN PEMANAS UNTUK BABI



02.06.02.05.15



Dispenser



0001



SHARP



2015



Pembelian



3.018,40 DISPENSER WARNA PUTIH DILETAKKAN DI RUANG SHOLAT KANTOR RPH



69



02.06.02.06.37



Tangga Alumunium



0001



-



2014



Pembelian



6.710,00 TANGGA PENGULITAN RPH SAPI BAHAN STAINLESS STELL



70



02.06.02.06.50



Alat Rumah Tangga Lain-lain



0001



SEA GULL



2014



Pembelian



6.050,00 TERBUAT DARI PLASTIK DENGAN BENANG PENGUAT DIDALAMNYA DIAMETER 5 INCH, JUMLAH 5 ROLL



71



02.06.02.06.50



Alat Rumah Tangga Lain-lain



0002



-



2016



Pembelian



1.526,25 Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Alat Rumah Tangga (Home Use) Satu paket Grendo dan perlengkapannya



72



02.06.02.07.16



Alat Pembantu Pemadam Kebakaran 0007 s/d 0009



-



2011



Pembelian



3.696,00



73



02.06.03.02.01



PC Unit/ Komputer PC



0001



P4



2000



Pembelian



1.060,00



74



02.06.03.02.01



PC Unit/ Komputer PC



0002



-



2011



Pembelian



14.795,00



75



02.06.03.02.02



Lap Top



0001



Acer / Aspire 4745G 5462G64MNKS



2010



Pembelian



9.680,00



64



02.06.02.04.06



Kipas Angin



0002 s/d 0003



CMC



65



02.06.02.05.05



Alat Dapur Lainnya



0001



66



02.06.02.05.14



Alat Dapur Lain-lain



67



02.06.02.05.14



68



MIKA MIKA



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) B PERALATAN DAN MESIN 76



02.06.03.02.02



Lap Top



0002



77



02.06.03.02.02



Lap Top



0003



78



02.06.03.02.02



Lap Top



0004



79



02.06.03.05.03



Printer



0001



80



02.06.04.01.09



Meja Kerja Pejabat Lain-lain



81



02.07.01.01.01



Camera + Attachment



82



02.07.01.06.32



Timbangan Gantung



83



02.07.02.01.07



84



02.07.02.01.20



TOSHIBA / Satellite L840-1027X/BK acer / aspire v5-431p/471p



Mika



2012



Pembelian



mika



2013



Pembelian



Acer / E5-475G Core i7-6500U



2016



Pembelian



EPSON / L120



2014



Pembelian



9.999,00



9.955,00 warna silver, windows 8 touch screen 11.165,00 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Personal Komputer (Laptop) ahun 2016 warna grey metallic



0001 s/d 0003



-



KAYU



2000



Pembelian



1.499,30 WARNA HITAM, TINTA INFUS 643,20



0001



Mika



2010



Pembelian



2.942,50



0006 s/d 0007



Sony / DSC-S2100 SSS / DELUXE



2014



Pembelian



Megaphone



0001



TOA / ZR-2015S



2014



Pembelian



1.452,00 BAHAN KUNINGAN 492,80 WARNA PUTIH



Facsimile



0001



PANASONIC / KX-FT983CX



Pembelian



1.226,50 WARNA PUTIH



-



MIKA



2013



-



-



-



-



-



Jumlah Harga



402.788,65



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMOTONGAN HEWAN SAPI DAN KAMBING DI UPTD RPH



JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan



:DPKPP/UPT_RPH/1 : 9 Februari 2017



Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan



: 00 : 20 Maret 2017



Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA



drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;



Pemotongan Hewan Sapi dan Kambing di UPT RPH



Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang Peternakan dan Perikanan 2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas



2 3



Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;



4



Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;



4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab



5



Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP



5. Mampu menjaga kerahasiaan



6



Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta



6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik



Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;



Keterkaitan



Peralatan/Perlengkapan



1. Komputer 2. Printer 3. ATK Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2



Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.



Pencatatan dan Pendataan 1. Daging Beku



No



Aktivitas



Pelaksana Petugas



Petugas Ante Mortem



Petugas pemotongan



Mutu Baku Petugas Chilling room



Petugas angkut daging



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



1



Mulai



2



Menerima hewan ternak datang



SKKH



10 Menit



Cek Kesehatan



3



Mencatat jumlah hewan ternak datang



SKKH



10 Menit



Cek Kesehatan



4



Pengistirahatan hewan ternak yang datang



Air minum , Ad Libitum



6 Jam



Hewan tidak stress



5



Memeriksa kesehatan hewan (Ante Mortem)



Form pem Ante Mort/ Stescpoce/ Thermom



10 Menit



Boleh/ ditunda / dilarang dipotong



6



Menggiring hewan ternak ke tempat pemotongan melalui animal welfare dan gang way



Tali



1 Menit



Hewan sampai tempat pemotongan



Keterangan



*Jika masih bisa disembuhkan maka dikarantina, jika tidak maka dimusnahkan



No



Aktivitas



Pelaksana Petugas



Petugas Ante Mortem



Petugas pemotongan



Mutu Baku Petugas Chilling room



Petugas angkut daging



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan



7



Merobohkan hewan ternak



Tali



10 Menit



8



Menyembelih/ memotong hewan ternak



Pisau



30 Menit



Hewan mati benar hingga berupa karkas



9



Memeriksa kesehatan daging dan organ jeroan (Post Mortem)



Form Pem Post mortem/ Pisau/ gloves/ aeron



10 Menit



Baik/Ditolak/ Diafkir/Layak Konsumsi



10



Melakukan Krematorium



Pisau/Meja/ Ruang krematorium



1 Hari



Daging tidak layak konsumsi



11



Melayukan, boning, pendinginan dan pembekuan daging



1 Hari



Daging segar/ Layak konsumsi daging beku



12



Menyiapkan cold stroge menyerahkan daging kepada pelanggan



1 Hari



Daging dingin



13



Selesai



Keterangan :



: : : : :



Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur



Diafkir



No



Aktivitas



Pelaksana Petugas : : : : :



Petugas Ante Mortem



Petugas pemotongan



Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen



Mutu Baku Petugas Chilling room



Petugas angkut daging



Persyaratan/ Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan