24 0 13 MB
LAPORAN
Disusun oleh: Tim Pendamping Dan Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta
KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan
Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) dan ayat (5) PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menegaskan bahwa: Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan Daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur Negara. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017, disebutkan bahwa: Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Kriteria pembentukan suatu UPTD: 1. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat
pelaksanaan
dan
menjadi
tanggung
jawab
dari
diperlukan
oleh
Dinas/Badan instansi induknya; 2. penyediaan masyarakat
barang
dan/atau
dan/atau
oleh
jasa
yang
Perangkat
berlangsung secara terus menerus;
ii
Daerah
lain
yang
3. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; 4. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana; 5. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan; 6. memiliki
Standar
Operasional
Prosedur
(SOP)
dalam
melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur, dilengkapi dengan
dokumen
meliputi:
1)
kajian
akademis
perlunya
pembentukan UPT; dan 2) analisis rasio belanja pegawai. Kegiatan Pendampingan Penyusunan Kajian Pembentukan UPTD ini dilakukan terhadap beberapa UPTD meliputi: 1.
UPT Instalasi Farmasi;
2.
UPT Kawasan Wisata;
3.
UPT Kegawatdaruratan;
4.
UPT Laboratorium Kesehatan;
5.
UPT Museum;
6.
UPT Panti Wredha;
7.
UPT Pelayanan Pajak (5);
8.
UPT Pemeliharaan Kesehatan;
9.
UPT Pendidikan (5);
10. UPT Pusat Kesehatan Hewan; 11. UPT Transportasi; 12. UPT Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak; 13. UPT Solo Tekno Park; 14. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu; 15. UPT Pusat Layanan Autis; 16. UPT Pamardhi Yoga; iii
17. UPT Rumah Sewa; 18. UPT Aneka Usaha Perikanan; 19. UPT Metrologi; dan 20. UPT Rumah Potong Hewan. Pendampingan yang dilakukan adalah dengan melakukan bimbingan dan pencermatan atas penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah. Selanjutnya
hasil
pendampingan
terhadap
Kajian
Pembentukan UPTD Kota Surakarta tersebut di atas disajikan dalam bentuk catatan-catatan akademik penting yang merupakan hasil pencermatan atas Kajian Pembentukan UPTD yang dilakukan. Atas selesainya penyusunan laporan ini, tidak lupa penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyiapan sampai penyelesaian laporan ini. Penyusun sadar bahwa Laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran, kritik, masukan guna penyempurnaannya sangat
dibutuhkan.
Akhirnya
kami
berharap
semoga
karya
sederhana bermanfaat bagi institusi yang memerlukannya. Surakarta, Desember 2017. Tim Penyusun,
iv
DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL ……………………………….…………………………..……. KATA PENGANTAR ............................................................ DAFTAR ISI BAB I
i ii
................................................................. iv
: PENDAHULUAN .................................................. I-1 A. Latar Belakang ........................................... I-1 B. Maksud, Tujuan dan Target Kegiatan ............. I-6 D. Manfaat/Kegunaan ....................................... I-7 E. Metode Pendampingan .................................. I-8
BAB II
: LANDASAN TEORI .............................................. II-1 A. Tinjauan tentang Pemerintahan Daerah ......... II-1 B. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 ........ II-5 C. Perangkat Daerah menurut UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ....................................... II-9 D. Tinjauan tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah ...................................................... II-17
BAB III :
HASIL PENDAMPINGAN .................................... III-1
A. Umum ........................................................... III-1 B. Hasil Pencermatan Terhadap Dokumen Kajian Pembentukan UPTD Kota Surakarta ................. III-10 BAB
IV :
P E N U T U P .................................................. IV-1
A. Kesimpulan ..................................................... IV-1 B. Saran/Rekomendasi ....................................... ..IV-2 Lampiran- Lampiran.
v
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.Sedangkan otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri
Urusan
Pemerintahan
dan
kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak
dan
kewenangan
mengatur
diwujudkan
bahwa
pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Sedangkan mengurus diwujudkan dalam penyelenggaraan kewenangan
urusan
pemerintah
pemerintahan daerah,
baik
yang
urusan
menjadi
yang
wajib
maupun pilihan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan,
pemberdayaan,
dan
peran
serta
masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik I-1 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
Indonesia. Dalam mewujudkan tujuan tersebut pelaksanaannya sesuai dengan nilai-nilai dan karakteristik yang dimiliki Daerah. Di
samping
itu,
untuk
terwujudnya
efisiensi
dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu upaya peningkatan peran daerah dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan
antara
antardaerah,
Pemerintah
potensi
dan
Pusat
dengan
keanekaragaman
daerah daerah,
dan serta
peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. Untuk mewujudkan hal ini daerah perlu adanya sarana dan
prasarana
pendukung.
Salah
satunya
adalah
adanya
kelembagaan daerah yang tercermin dalam susunan perangkat daerah yang baik dan ideal. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (Pasal 1 angka 2 UU No 23 Tahun 2014). Penyusunan
susunan
oganisasi
dan
tata
kerja
perangkat daerah harus memperhatikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah baik yang bersifat wajib maupun pilihan. Untuk itu pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan
Daerah
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat Daerah harus mengakomodasikan urusan wajib dan uusan pilihan yang telah diidentifikasi pemerintah daerah untuk diakomodasi dalam struktur organisasi perangkat daerah. Prinsip yang dianut adalah “struktur organisasi yang mengikuti urusan” yang dikerjakan atau “structure follows funcition”. Kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah lebih
diarahkan
pada
upaya
penyederhanaan
birokrasi
pemerintah (rightsizing) yang diarahkan untuk mengembangkan
I-2 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
organisasi yang lebih proposional dan transparan, sehingga upaya tersebut diharapkan organisasi perangkat daerah tidak akan terlalu besar sesuai dengan semangat pembaharuan fungsi-fungsi
Pemerintah
(reinventing
government)
dalam
rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan daerah yang baik (good local government). Saat ini perangkat Daerah Kota Surakarta diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta. Peraturan Daerah ini dibentuk rangka melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana
diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tersebut Perangkat Daerah Kota Surakarta terdiri dari: a. Sekretariat Daerah dengan Tipe A; b. Sekretariat DPRD dengan Tipe B; c. Inspektorat dengan Tipe A; d. Dinas Daerah sebanyak 22 (dua puluh dua), yang terdiri dari: 19 Dinas dengan Tipe A; 2 Dinas dengan Tipe B; dan 1 Dinas dengan Tipe C; e. 3 (tiga) Badan dengan tipe A semuanya; dan f. Kecamatan sebanyak 5 dengan tipe A semuanya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 I-3 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
disebutkan bahwa Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. Ketentuan mengenai
pembentukan
UPT
diatur
lebih
lanjut
dengan
Peraturan Walikota. Ketentuan tersebut sebenarnya berasal dari ketentuan Pasal 49 ayat (4) dan ayat (5) PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menegaskan bahwa: Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan Daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur Negara.
Sebagai
tindak
lanjut
dari
ketentuan
tersebut
ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017, disebutkan bahwa: Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPT Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Kriteria pembentukan suatu UPT Daerah: 1.
melaksanakan kegiatan
kegiatan
teknis
teknis
penunjang
operasional tertentu
dari
dan/atau Urusan
Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya;
I-4 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
2.
penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
3.
memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;
4.
tersedianya
sumber
daya
yang
meliputi
pegawai,
pembiayaan, sarana dan prasarana; 5.
tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
6.
memiliki
Standar
Operasional
Prosedur
(SOP)
dalam
melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Pembentukan UPT Daerah Kota ditetapkan dengan Peraturan Walikota
setelah
dikonsultasikan
secara
tertulis
kepada
Gubernur, dilengkapi dengan dokumen meliputi: 1) kajian akademis perlunya pembentukan UPT; dan 2) analisis rasio belanja pegawai. Dalam
rangka
menindaklanjuti
ketentuan
Pasal
21
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tersebut, maka
Pemerintah
Kota
Surakarta
melakukan
penyusunan
Kajian Pembentukan UPT Daerah Kota Surakarta. Selanjutnya agar bisa menghasilkan Kajian Pembentukan UPT Daerah Kota Surakarta sesuai dengan kaidah akademik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan
dilakukanlah
kegiatan
Pendampingan Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta.
I-5 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
B. Maksud, Tujuan dan Target Kegiatan 1. Maksud Kegiatan Kegiatan
Pendampingan
Penyusunan
Kajian
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta ini
dimaksudkan
untuk
memberikan
bimbingan
dan
pencermatan atas penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis
Daerah
Kota
Surakarta
dengan
mendasarkan pada: a. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah; d. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal
12
Juni
2017
Perihal
Pedoman
Konsultasi
Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah; dan e. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tersebut Perangkat Daerah Kota Surakarta.
2. Tujuan Kegiatan Tujuan yang diharapkan dari kegiatan
Pendampingan
Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta adalah untuk mengetahui bagaimana
I-6 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta yang sesuai dengan: a. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah; dan d. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal
12
Juni
2017
Perihal
Pedoman
Konsultasi
Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah. 3. Target Kegiatan Target
dari
kegiatan
kegiatan
Pendampingan
Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta adalah untuk mengetahui bagaimana penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kota
Surakarta
adalah
tersusunnya
Kajian
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta.
C. Manfaat/Kegunaan Kegunaan
dari
Kajian Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Kota Surakarta adalah sebagai dokumen yang dapat dijadikan acuan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta 2017. I-7 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
D. Metode Pendampingan Metode
dan
tahapan
yang
dilakukan
dalam
Pendampingan Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta secara umum meliputi: 1. Kajian Referensi; 2. Pembekalan
mengenai
mekanisme
Penyusunan
Kajian
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 3. Bimbingan dan konsultasi; 4. pemberian kajian/pendapat hukum atas dokumen Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang telah disusun; dan 5. penyusunan
laporan
akhir
pelaksanaan
kegiatan
pendampingan. Keterangan: 1. Kajian Referensi Kajian referensi mencakup data informasi/dokumen yang perlu jadi acuan masukan dalam memberikan kajian/pendapat hukum atas Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta. Referensi yang digunakan meliputi berbagai
ketentuan
terkait
dengan
Pembentukan
Unit
Pelaksana Teknis Daerah antara lain: a.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
I-8 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
c.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah; dan
d.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah.
2. Pembekalan mengenai mekanisme Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pembekalan
mengenai
mekanisme
Penyusunan
Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah dilakukan guna menyampaikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai Penyusunan Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan permasalahan yang dihadapinya. Pembekalan ini dilaksanakan dengan pemaparan (presentasi) dihadapan utusan dari beberapa
Dinas
dan
Badan
Daerah
Kota
Surakarta
yang
berkepentingan dalam pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. 3. Bimbingan dan Konsultasi Bimbingan dilakukan dengan bentuk mendampingi proses penyusunan Kajian Pembentukan UPT Daerah yang dilakukan oleh utusan dari beberapa Dinas dan Badan Daerah Kota Surakarta yang berkepentingan dalam pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Sedangkan konsultasi dilakukan dengan pemberian layanan konsultasi
dan
pertemuan
dengan
pihak
penyusun
Kajian
Pembentukan UPT Daerah yang berasal dari beberapa Dinas dan I-9 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
Badan
Daerah
pembentukan
Kota Unit
Surakarta Pelaksana
yang
berkepentingan
Teknis
Daerah
dalam terkait
permasalahan yang dihadapi serta pemberian kajian/pendapat hukum. Konsultasi ini dilakukan melalui tatap muka langsung maupun dengan media elektronik baik telepon maupun email. 4. Penyusunan laporan akhir pelaksanaan. Penyusunan pendampingan Laporan
laporan
dilaksanakan
Kegiatan
akhir
pelaksanaan
dalam
Pendampingan
bentuk
kegiatan menyusun
Penyusunan
Kajian
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta.
I-10 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
BAB II LANDASAN TEORI
A. Tinjauan Tentang Pemerintahan Daerah Negara
Indonesia
adalah
negara
kesatuan
yang
terbagi dalam bagian-bagian pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Pemerintahan daerah ini mengatur
dan
mengurus
sendiri
urusan
pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
tahun
1945.
Selengkapnya
bunyi Pasal 18 tersebut adalah sebagai berikut. (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. (4) Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. II-1 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang. Mendasarkan ketentuan Pasal 18 UUD 1945 tersebut, mengenai pemerintahan daerah tersebut, memuat pokokpokok pikiran bahwa: a) Daerah Indonesia akan dibagi atas dasar besar dan kecil yang akan diatur dengan undangundang; dan b) Pengaturan tersebut harus memandang dan mengingat
dasar
permusyawaratan
dalam
sistem
pemerintahan negara serta hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa (Manan, Bagir, 2002: 2-3). Bentuk pemerintahan
negara
kesatuan
desentralisasi
yang
menurut
mengambil Dharma
sistem
Setyawan
(2004), memiliki karakteristik: 1) Terjadi transfer kewenangan (otoritas) pusat kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan aspirasi daerah dan masyarakat di daerah; 2) Sistem lebih demokratis karena lebih mengikutsertakan rakyat dalam pengambilan keputusan; 3) Implementasi sistem pemerintahan desentralisasi adalah terbentuknya daerah otonomi seperti kabupaten atau kota; 4) Memberi keleluasaan dan otonom kepada daerah tidak akan
menimbulkan
disintegrasi
dan
tidak
akan
menurunkan derajat/wibawa pemerintah pusat, bahkan sebaliknya akan menimbulkan respek daerah kepada pemerintah pusat sehingga memperkuat pelaksanaan pemerintahan. Urgensi penyelenggaraan pemerintahan desentralisasi melalui otonomi daerah adalah:
II-2 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
1) Untuk
mencegah
menumpuknya
kekuasaan
di
satu
tangan yang menimbulkan tirani, 2) Mengikutsertakan rakyat dalam kegiatan pemerintahan dan
mendidik
rakyat
untuk
menggunakan
hak
dan
kewajibannnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. 3) Untuk mencapai pemerintahan yang efektif dan efisien. 4) Untuk dapat mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, tepat, mudah dan murah. 5) Untuk mengantisipasi adanya perbedaan faktor-faktor geografis, demografis, ekonomi, sosial budaya antar daerah. 6) Untuk memperlancar pembangunan sosial ekonomi. 7) Mencegah
disintegrasi
bangsa
(Dharma
Setyawan,
2004:47-52). Karena otonomi
itu,
daerah
yang adalah
utama
dalam
pengakuan
penyelenggaraan
kemandirian
suatu
masyarakat dan daerah sehingga masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan birokrasi pemerintah kepada masyarakat. Selanjutnya sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 18
ayat
(7)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, diundangkanlah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam II-3 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Sarundajang, tujuan dari pemberian otonomi daerah,
adalah:
kesejahteraan
1)
peningkatan
masyarakat
yang
pelayanan
semakin
dan
membaik;
2)
pengembangan kehidupan demokrasi; 3) distribusi pelayanan publik
yang
semakin
membaik,
merata
dan
adil;
4)
penghormatan terhadap budaya lokal; dan 5) perhatian atas potensi dan keanekaragaman daerah (Sarundajang, 2005: 80). Pemberian
otonomi
daerah
setidak-tidaknya
harus
meliputi empat aspek yaitu: 1) Dari segi politik Untuk
mengikutsertakan,
menyalurkan
inspirasi
dan
aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri,
maupun
kebijaksanaan
untuk
nasional
mendukung
dalam
politik
rangka
dan
pembangunan
dalam proses demokrasi di lapisan bawah. 2) Dari segi manajemen pemerintahan Untuk
meningkatkan
penyelenggaraan
daya
guna
pemerintahan,
dan
hasil
terutama
guna dalam
memberikan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam
memberikan
pelayanan
terhadap
masyarakat
dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat. 3) Dari segi kemasyarakatan Untuk
meningkatkan
kemandirian
partisipasi
masyarakat,
pemberdayaan
serta
dengan
(empowerment)
menumbuhkan
melakukan
masyarakat,
usaha
sehingga
masyarakat makin mandiri, dan tidak terlalu banyak II-4 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
tergantung pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses penumbuhannya. 4) Dari segi ekonomi pembangunan Untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna
tercapainya
kesejahteraan
rakyat
yang
makin
meningkat (Sarundajang, 2005: 82)
B. Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi
Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Urusan
Pemerintahan
adalah
kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan,
masyarakat.
Urusan
dan
pemerintahan
menyejahterakan ini
dikelompokkan
menjadi Urusan Pemerintahan Absolut (Mutlak), Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan Pemerintahan
pemerintahan yang
absolut
sepenuhnya
adalah
menjadi
Urusan
kewenangan
Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
provinsi
dan
Daerah
kabupaten/kota.
Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan Urusan Pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan kokuren ini selanjutnya terbagi atas Urusan Pemerintahan
II-5 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
Wajib
dan
Urusan
Pemerintahan
Pilihan.
Urusan
Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan
oleh
semua
Daerah.
Urusan
Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Berbeda dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
yang
rincian
pembagian
Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pembagian
Urusan
Pemerintahan
Antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdapat dalam lampirannya. Pembagian urusan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 didasarkan pada prinsip: a.
Akuntabilitas
adalah
penyelenggaraan
bahwa
suatu
penanggungjawab
urusan
pemerintahan
ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan; b.
Efisiensi adalah bahwa penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh;
c.
Eksternalitas adalah bahwa penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas ,
II-6 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan; dan d.
Strategi suatu
Nasional;
ursan
adalah
bahwa
pemerintahan
penyelenggaraan
ditentukan
berdasarkan
pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan
bangsa,
implementasi
menjaga
hubungan
kedaulatan
luar
negeri,
negara,
pencapaian
program strategis nasional, dan pertimbangan lain yang diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. Berdasarkan Pemerintahan
prinsip
yang
tersebut
menjadi
kriteria
kewenangan
Urusan Daerah
Kabupaten/Kota adalah: a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota; b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota; c. Urusan
Pemerintahan
negatifnya
hanya
yang
dalam
manfaat Daerah
atau
dampak
kabupaten/kota;
dan/atau d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih
efisien
apabila
dilakukan
oleh
Daerah
23
2014
urusan
kabupaten/kota. Berdasarkan
UU
No
Tahun
pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu urusan absolut, urusan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Selanjutnya urusan konkuren terbagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang terdiri urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. II-7 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman,
ketertiban
umum,
dan
pelindungan
masyarakat; dan f.
sosial (Ps 12 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014). Sedangkan
Pemerintahan
Wajib
yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: a.
tenaga kerja;
b.
pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c.
pangan;
d.
pertanahan;
e.
lingkungan hidup;
f.
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g.
pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h.
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i.
perhubungan;
j.
komunikasi dan informatika;
k.
koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l.
penanaman modal;
m.
kepemudaan dan olah raga;
n.
statistik;
o.
persandian;
p.
kebudayaan;
q.
perpustakaan; dan
r.
kearsipan (Ps 12 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014).
Selanjutnya Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: II-8 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
tidak
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pariwisata;
c.
pertanian;
d.
kehutanan;
e.
energi dan sumber daya mineral;
f.
perdagangan;
g.
perindustrian; dan
h.
transmigrasi (Ps 12 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014).
Pemerintahan
Daerah
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan konkuren menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud
dalam
UUD
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945.
C.
Perangkat Daerah menurut UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, dengan prinsip
tepat
fungsi
dan
tepat
ukuran
(rightsizing)
berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Pengelompokan
organisasi
Perangkat
Daerah
didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex),
sekretaris
Daerah
(middle
II-9 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
line),
dinas
Daerah
(operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan
staf
pendukung
(supporting
staff).
Dinas
Daerah
merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah
dalam
mengurus
melaksanakan
sesuai
bidang
fungsi
Urusan
mengatur
Pemerintahan
dan yang
diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan
pilihan.
Badan
Daerah
melaksanakan
fungsi
penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai
melaksanakan
pembantu
fungsi
kepala
mengatur
dan
Daerah
dalam
mengurus
untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 209 Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f.
Kecamatan.
Perangkat
Daerah
selain
melaksanakan
Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan. Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas
membantu
kepala
daerah
II-10 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
dalam
penyusunan
kebijakan
dan
pengoordinasian
administratif
terhadap
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Dalam pelaksanaan
tugasnya, sekretaris
Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Apabila sekretaris
Daerah
melaksanakan
kabupaten/kota
tugasnya,
tugas
berhalangan
sekretaris
Daerah
kabupaten/kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh bupati/wali kota atas persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Masa jabatan penjabat sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris Daerah.
Persetujuan Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dilakukan
sesuai
dengan
persyaratan
kepegawaian
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penjabat
sekretaris
Daerah diatur dalam Peraturan Presiden (Pasal 213-214 UU No 23 Tahun 2014). Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; b. menyelenggarakan administrasi keuangan; c. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan d. menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada II-11 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
kepala daerah melalui sekretaris Daerah (Pasal 215 UU No 23 Tahun 2014). Inspektorat
Daerah
dipimpin
oleh
inspektur.
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah
dalam
melaksanakan
tugasnya
bertanggung
jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah (Pasal 216 UU No 23 Tahun 2014). Dinas
dibentuk
untuk
melaksanakan
Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas diklasifikasikan atas: a. dinas tipe A yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan
Daerah
dengan beban kerja yang besar; b. dinas tipe B yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan
Daerah
dengan beban kerja yang sedang; dan c. dinas tipe C yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan
Daerah
dengan beban kerja yang kecil. Penentuan beban kerja didasarkan pada jumlah penduduk, luas
wilayah,
besaran
masing-masing
Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib tenaga
dan
berdasarkan potensi,
kerja,
dan
pemanfaatan
proyeksi penyerapan lahan
untuk
Urusan
Pemerintahan Pilihan (Pasal 217-218 UU No 23 Tahun 2014). II-12 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
Badan penunjang
dibentuk
Urusan
untuk
melaksanakan
Pemerintahan
fungsi
yang
menjadi
kewenangan Daerah meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; d. penelitian dan pengembangan; dan e. fungsi
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. Badan sebagaimana dimaksud diklasifikasikan atas: a.
badan
tipe
A
yang
dibentuk
untuk
mewadahi
pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang besar; b.
badan
tipe
B
yang
dibentuk
untuk
mewadahi
pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang sedang; dan c.
badan
tipe
C
yang
dibentuk
untuk
mewadahi
pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang kecil. Penentuan beban kerja badan sebagaimana dimaksud didasarkan
pada
jumlah
penduduk,
luas
wilayah,
kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas. Badan
dipimpin
oleh
seorang
kepala.
Kepala
badan
mempunyai tugas membantu kepala Daerah melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala badan dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung
jawab
kepada
kepala
Daerah
melalui sekretaris Daerah (Pasal 219-220 UU No 23 Tahun 2014).
II-13 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka pembentukan
Perangkat
Daerah
yang
diatur
dalam
Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan
Daerah,
dan
intensitas
Urusan
Pemerintahan dan potensi Daerah. Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri
dari
unsur
staf,
unsur
pelaksana,
dan
unsur
penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan
sekretariat
DPRD.
Unsur
pelaksana
Urusan
Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan
Pemerintahan
Daerah
diwadahi
dalam
badan
Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi
pembinaan
dan
Pemerintahan
Daerah
Disamping
pada
itu
Kecamatan
sebagai
kewilayahan
untuk
kewilayahan
dan
pengawasan diwadahi
Daerah
penyelengaraan
dalam
Inspektorat.
kabupaten/kota
Perangkat
Daerah
melaksanakan pelayanan
yang
fungsi
tertentu
dibentuk bersifat
koordinasi
yang
bersifat
sederhana dan intensitas tinggi. Kepala
dinas,
kepala
badan,
sekretaris
DPRD,
kepala inspektorat dan camat/nama lain di kabupaten/kota bertanggung sekretaris
jawab
Daerah.
pertanggungjawaban
kepada Fungsi
kepala sekretaris
tersebut
Daerah Daerah
hanyalah
melalui dalam fungsi
pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggung jawaban yang disampaikan II-14 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
oleh
kepala
dinas,
kepala
badan,
sekretaris
DPRD,
inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat atau sebutan lain kepada kepala Daerah. Dasar
utama
pembentukan
Perangkat
Daerah
adalah adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan wajib
dan
Urusan
Pemerintahan
pilihan.
Urusan
Pemerintahan wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan
dengan
pelayanan
dasar
dan
Urusan
Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pembentukan
Perangkat
Daerah
harus
mempertimbangkan faktor keuangan, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditetapkan bahwa Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah,
sekretariat
DPRD
dan
Inspektorat
Tipe
A,
sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan Inspektorat tipe B
dan
sekretariat
Daerah,
sekretariat
DPRD
dan
Inspektorat tipe C, dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C, badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C, Satpol PP tipe A, Satpol PP tipe B dan Satpol PP tipe C serta Kecamatan dalam 2 (dua) tipe yaitu kecamatan tipe A dan Kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, II-15 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
luas wilayah, jumlah APBD, sebagai ariabel umum dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis yang
merupakan
beban
utama
dengan
pembobotan
sebesar 80% (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 sampai dengan 1000. Pemerintahan
Daerah
memprioritaskan
pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan
dasar,
agar
kebutuhan
dasar
masyarakat dapat termenuhi secara optimal. Oleh karena itu
Perangkat
Daerah
yang
melaksanakan
Urusan
Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal tipe C. Pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah dalam
Peraturan
Pemerintah
ini
dimaksudkan
dalam
rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi
antarDaerah
dan
antarsektor,
sehingga
masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan Perangkat Daerah. Menteri atau Gubernur
selaku wakil Pemerintah Pusat,
dapat
peraturan
membatalkan
pembentukan
Perangkat
Daerah
Daerah yang
tentang
bertentangan
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian Perangkat
Daerah,
pemerintah
senantiasa
melakukan
fasilitasi melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan,
supervisi,
pelatihan,
serta
kerja
sama,
sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara II-16 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
optimal
dalam
kerangka
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia. Peraturan
Pemerintahan
ini
mengatur
mengenai
pembentukan, jenis, kriteria tipelogi, kedudukan, tugas, fungsi, kriteria, susunan organisasi, jabatan, pembinaan, dan pengendalian Perangkat Daerah, serta Perangkat Daerah baru, staf ahli, pemetaan Urusan Pemerintahan, nomenklatur, dan hubungan antara Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
D. Tinjauan tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang lazim disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah. Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. UPTD Kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
teknis
penunjang
serta
operasional Urusan
dan/atau
kegiatan
Pemerintahan
yang
teknis bersifat
pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan
perumusan
dan
penetapan
kebijakan
daerah.
Berdasarkan sifat tugasnya, wilayah kerja UPTD dapat melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya.
II-17 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
Saat ini ketentuan terkait dengan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah terdapat dalam: a.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; b.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
c.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah; dan
d.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) dan ayat (5)
PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menegaskan
bahwa:
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
klasifikasi dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan Daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
setelah
mendapat
pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur Negara. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 21
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun
II-18 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
2017, disebutkan bahwa: Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk
UPTD
untuk
melaksanakan
kegiatan
teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Kriteria pembentukan suatu UPTD: 1.
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis
penunjang
tertentu
dari
Urusan
Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya; 2.
penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
3.
memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata
kepada
masyarakat
dan
penyelenggaraan
pemerintahan; 4.
tersedianya
sumber
daya
yang
meliputi
pegawai,
pembiayaan, sarana dan prasarana; 5.
tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
6.
memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan
Tugas
Teknis
Operasional
tertentu
dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Pembentukan Bupati/Walikota
UPTD setelah
ditetapkan
dengan
dikonsultasikan
Peraturan
secara
tertulis
kepada Gubernur, dilengkapi dengan dokumen meliputi: 1) kajian akademis perlunya pembentukan UPT; dan 2) analisis rasio belanja pegawai. Di
tingkat
melaksanakan
Kabupaten/Kota,
kegiatan
teknis
selain
UPTD
operasional
yang
dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu terdapat UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah dan UPTD di II-19 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
bidang
kesehatan
berupa
rumah
sakit
Daerah
serta
Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Satuan
pendidikan
Daerah
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UPTD Rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah yang diangkat dari pejabat fungsional dokter/dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Rumah sakit Daerah tersebut bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit
dan
tata
kelola
klinis
serta
menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
II-20 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
pola
BAB III HASIL PENDAMPINGAN
A.
Umum Sebagaimana diketahui bahwa pembentukan UPTD pada Dinas
atau
kegiatan
Badan
teknis
Daerah
adalah
operasional
untuk
dan/atau
melaksanakan
kegiatan
teknis
penunjang tertentu. Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung
berhubungan
Sedangkan
tugas
melaksanakan
dengan
pelayanan
masyarakat.
Teknis Penunjang adalah tugas
kegiatan
teknis
tertentu
dalam
untuk rangka
mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Pembentukan
UPTD
didasarkan
pada
kriteria
pembentukan suatu UPTD yaitu: 1. melaksanakan kegiatan
kegiatan
teknis
teknis
penunjang
operasional tertentu
dari
dan/atau Urusan
Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya; 2. penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus; 3. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; 4. tersedianya
sumber
daya
yang
meliputi
pegawai,
pembiayaan, sarana dan prasarana; 5. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
III-1
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
6. memiliki
Standar
Operasional
Prosedur
(SOP)
dalam
melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Pembentukan
UPTD
di
tingkat
Pemerintah
Kota
ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur, dilengkapi dengan dokumen meliputi: 1) kajian akademis perlunya pembentukan UPT; dan 2) analisis rasio belanja pegawai. Berdasarkan Pasal 24 UPTD kota sebagaimana dimaksud dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi, yaitu:a. UPTD kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. UPTD kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Selengkapnya kriteria klasifikasi UPTD tersebut dapat dilihat pada table berikut.
Tabel: kriteria klasifikasi UPTD Kabupaten/Kota TIPELOGI
A
B
Tujuan
untuk mewadahi kerja yang besar
beban
Penentuan berdasarkan hasil ABK
1. lingkup tugas dan fungsinya meliputi 2 fungsi atau lebih pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya lebih dari 1 kecamatan; dan 2. jumlah beban kerja 10.000 atau lebih jam kerja efektif per tahun atau lebih Walikota dapat menurunkan tipe UPTD berdasarkan kemampuan dan Kondisi Keuangan daerah.
III-2
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
untuk beban kecil
mewadahi kerja yang
1. lingkup tugas dan fungsinya hanya 1 fungsi pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya hanya 1 kecamatan; dan 2. jumlah beban kerja antara 5000 sampai dengan kurang dari 10.000 jam kerja efektif per tahun.
Susunan Organisasi /Jabatan/ Eselon
1. Kepala (IV.a/Pengawas); 2. Subbagian tata usaha (IV.b/Pengawas); 3. kelompok jabatan fungsional
1. Kepala (IV.b/Pengawas); 2. kelompok jabatan fungsional
Sumber: Permendagri No 12 Tahun 2017. Kedudukan UPTD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas atau kepala Badan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan. UPTD merupakan bagian dari Perangkat Daerah. Selanjutnya UPTD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah. Berdasarkan
sifat
tugas
tersebut,
wilayah
kerja
UPTD
dapat
melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya. Sebagaimana disebutkan di muka bahwa pembentukan
UPTD di tingkat Pemerintah Kota ditetapkan dengan Peraturan Walikota
setelah
dikonsultasikan
secara
tertulis
kepada
Gubernur, dilengkapi dengan dokumen meliputi: 1) kajian akademis perlunya pembentukan UPT; dan 2) analisis rasio belanja pegawai. Terkait dengan hal tersebut Menteri Dalam Negeri
menerbitkan
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
No
061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah. Beberapa hal pokok terkait pembentukan yang tertuang dalam Surat Mendagri tersebut adalah: 1.
Pembentukan dan penataan UPT Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan
III-3
efektivitas
kelembagaan
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
UPTD
dalam
mendukung tugas perangkat daerah guna membantu Kepala Daerah
dalam
kewenangan dilaksanakan UPTD
yang
keterkaitan
melaksanakan
pemerintahan dengan
cara
mempunyai dalam
urusan
daerah.
yang Penataan
mengintegrasikan kedekatan
pencapaian
suatu
menjadi UPTD
fungsi-fungsi
karakteristik layanan
atau kepada
masyarakat, pembentukan UPTD baru ataupun penghapusan UPTD yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. 2.
UPTD
dibentuk
untuk
melaksanakan
tugas
operasional/penunjang tertentu, sehingga UPTD tidak dapat melakukan pembinaan terhadap UPTD atau unit kerja lain. 3.
Seluruh UPTD yang akan dibentuk maupun yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017, harus dilakukan evaluasi berdasarkan criteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, kecuali untuk UPTD Rumah Sakit, Puskesmas dan Satuan pendidikan.
4.
Pembentukan
UPTD
dapat
dilaksanakan
apabila
telah
memenuhi seluruh kriteria dan indikator sebagaimana lampiran romawi I, serta memenuhi jumlah beban kerja harus didukung oleh data dan informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil analisis tersebut dituangkan dalam dokumen kajian pembentukan UPTD dengan sistematika dan penjelasan sebagaimana lampiran romawi II. 5.
Klasifikasi UPTD ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja dari UPTD yang akan dibentuk. Penentuan klasifikasi UPTD menggunakan system informasi pembentukan Cabang Dinas dan UPTD dalam fasilitasi.otda kemendagri go id, dengan petunjuk
penggunaan
sebagaimana
lampiran
romawi
III.
Usulan pembentukan UPTD di luar yang tercantum dalam
III-4
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
sisem informasi tersebut agar dilakukan secara selektif dengan kajian yang komprehensif yang perhitungan beban kerjanya dilakukan
secara
manual
dengan
menggunakan
format
sebagaimana lampiran romawi IV. 6.
Dalam hal diperlukan unit kerja untuk melaksanakan suatu fungsi yang tidak memenuhi kriteria untuk dibentuk sebagai UPTD, maka pelaksanaan fungsi tersebut dintegrasikan dengan UPTD
yang
mempunyai
kedekatan
karakteristik
atau
keterkaitan dengan pelaksanaan fungsi tersebut. Selanjutnya pada UPTD yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan yang cukup luas, untuk memudahakan pelaksanaan tugas
UPTD
dapat
dibentuk
wilayah
kerja/unit
kerja
nonstructural yang dipimpin oleh seorang koordinator. 7.
Apabila Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan UPTD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 serta ketentuan tersebut di atas, agar dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan dimaksud.
Selanjutnya terkait Kajian Pembentukan UPTD sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA
tanggal
12
Juni
2017
Perihal
Pedoman
Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah, disusun dengan Sistematika sebagai berikut: BAB I
JUDUL BAB/SUB BAB PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan
II
KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD 1.
Kegiatan Teknis Operasional tertentu (Dinas) atau Kegiatan penunjang tertentu (Badan) yang akan dilaksanakan, dengan indicator sebagai berikut:
III-5
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
a. kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah; b. bukan
merupakan
kegiatan
perumusan
kebijakan; c. bukan
merupakan
kegiatan
lintas
Organisasi
Perangkat Darah (OPD); d. kegiatan tersebut memerlukan pengawasan dan arahan dalam pelaksanaannya; dan e. tugas yang dilaksanakan bukan merupakan tugas dari bidang/ bagian/seksi. 2.
Bentuk/Jenis Barang dan Jasa yang disediakan bagi masyarakat frekuensi
atau
Perangkat
penerima
Barang
Daerah dan
lain
Jasa,
dan
dengan
indikator: a. Barang atau jasa yang diberikan bersifat konkrit dan terukur, baik barang atau jasa kolektif maupun barang atau jasa individu; dan b. Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus. 3.
Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat
dan/atau
pemerintahan
dalam
(penerima
penyelenggaraan
manfaat),
dengan
indikator: a. Layanan
kepada
masyarakat
menjadi
lebih
dekat, murah, dan cepat; b. Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan
pemerintah
yang
dibutuhkan
oleh
masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu
III-6
kehidupan
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
masyarakat
atau
penyelenggaraan pemerintah; dan c. Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya. 4.
Sumber Daya Pegawai, pembiayaan Sarana dan prasarana, dengan indikator: a. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain; b. Tidak
menambah
pegawai
baru
baik
PNS
ataupun honorer; c. Belanja pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik; dan d. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan perlengkapannya. 5.
Memiliki SOP Pelaksanaan tugas Teknis Operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu;
6.
Keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/kota;
7.
Jabatan teknis yang tersedia sesuai Tugas dan fungsi UPTD dan nama Pegawai (tenaga) teknis. Terdapat tenaga
teknis
yang
diperlukan
untuk
melaksanakan kegiatan pada UPTD sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. III
ANALISIS BEBAN KERJA Pada Bab ini diisi penjelasan tentang uraian beban kerja dengan metode menginput data beban kerja masingmasing jabatan di UPTD. Data yang diinput tersebut terlebih dahulu dilakukan verifikasi internal dengan pengesahan dari Inspektorat Daerah masing-masing.
III-7
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
Langkah penggunaan sistem informasi sebagai berikut: 1. Masuk
ke
dalam
sistem
informasi
(login)
http//www.fasilitasi.otda.kemendagri.go.id; 2. Membentuk UPTD Kota; 3. Melihat UPTD Kota yang sudah diinput; 4. Menambah UPTD Kota; 5. Menginput data beban kerja UPTD Kota; 6. Melihat dan mencetak hasil analisis beban kerja UPTD Kota. Analisis beban kerja ini dapat dilakukan analisis secara manual. Analisis beban kerja merupakan metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam analisis beban kerja ini adalah sebagai berikut: 1. Uraian pekerjaan harus merupakan deskripsi suatu pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kuantitatif serta menggunakan metode kerja yang jelas; 2. Uraian pekerjaan tidak boleh berisi deskripsi yang bersifat agregat dari beberapa pekerjaan dengan hasil yang beragam. Contoh uraian pekerjaan yang terukur dan konkrit serta mempunyai metode yang jelas adalah survei berkala pengecekan gangguan jaringan irigasi sekunder ruas A sampai B sepanjang 1
Km
dengan
metode
yang
digunakan
adalah
observasi. Adapun contoh uraian pekerjaan yang tidak konkrit dan tidak terukur adalah penyusunan rencana kerja unit kerja UPTD. Penyusunan rencana
III-8
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
kerja itu kegiatan yang berisi agegat pekerjaan yang mempunyai berbagai hasil dengan metode yang berbeda-beda. 3. Selanjutnya hasil analisis beban kerja dituangkan dalam table (selanjutnya)*. IV
ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Pada Bab ini berisi uraian dari dokumen Analisis Belanja Pegawai yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah,
sehingga
dokumen
analisis
rasio
belanja
pegawai tidak diajukan secara terpisah tetapi disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masing-masing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD. V
PENUTUP
* Keterangan:
Tabel Analisis Beban Kerja UPTD No Jabatan 1
2
Tugas Uraian Jabatan Tugas 3
4
Hasil Satuan Hasil Kerja Kerja 5
6
Norma Waktu
Jam Kerja Efektif Per Tahun
Beban Kerja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
7
8
9
10
11
Ket: Jumlah Jam Kerja Efektif adalah Jumlah Hasil Kerja X Norma Waktu X Beban Kerja.
III-9
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
B.
Hasil
Pencermatan
Terhadap
Dokumen
Kajian
Pembentukan UPTD Kota Surakarta Pada tahun 2017 Pemerintah Kota Surakarta berdasarkan amanah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tersebut Perangkat Daerah Kota Surakarta, melaksanakan pembentukan UPTD Kota pada beberapa Dinas dan Badan yang ada. Dalam rangka itu dilakukan kajian Pembentukan UPTD sebelum ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan UPTD di
Kota
Surakarta. Terdapat 28 (dua puluh delapan) UPTD yang akan dibentuk dan telah dilakukan penyusunan Kajian Pembentukan UPTD. Selanjutnya dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam
Negeri
No
12
Tahun
2017
tentang
Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal
12
Juni
2017
Perihal
Pedoman
Konsultasi
Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah, maka tim telah melakukan
pencermatan
terhadap
dokumen
Kajian
Pembentukan UPTD. Hasil singkat pencermatan terhadap dokumen (draft) awal Kajian Pembentukan UPTD tersebut adalah sebagai berikut: 1.
UPT Instalasi Farmasi ➢ Bab I, sudah ada dan disajiakan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia secara
baik., bahkan ada
sub bab Tinjauan Yuridis, Teoritis dan Empiris seperti Naskah Akademis, Mestinya cukup: Latar Belakang, Tujuan kalau pun dilengkapi Dasar Hukum ya di Sub Bab
C
saja
.
Perhatikan:
III-10 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
tata
tulis
seperti
pengkategorisasiannya;
penggunaan
peraturan
perundang-undangan supaya digunakan yang baru. ➢ Bab II, Meskipun singkat,
sudah menguraikan
Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dg Lamp I Huruf B butir 1 s.d butir 7
Surat Mendagri No:
061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. Belum ada SOPnya.
Akan
lebih
bagus
kalau
agak
ditambah
uraiannya dan dilengkapi SOP. ➢ Bab III, Sudah ada ABK, tetapi belum berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Format tabelnya belum disesuaikan dengan format yang ada di Lamp IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. Analisis beban kerja ini dapat dilakukan analisis secara manual. Analisis beban kerja merupakan metide dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam analisis beban kerja ini adalah sebagai berikut: a. Uraian
pekerjaan
harus
merupakan
deskripsi
suatu pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit
dan
terukur
secara
kuantitatif
serta
menggunakan metode kerja yang jelas; b. Uraian pekerjaan tidak boleh berisi deskripsi yang bersifat agregat dari beberapa pekerjaan dengan hasil yang beragam. Contoh uraian pekerjaan yang
terukur
metode
yang
dan jelas
konkrit
serta
adalah
mempunyai
survei
berkala
pengecekan gangguan jaringan irigasi sekunder
III-11 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
ruas A sampai B sepanjang 1 Km dengan metode yang digunakan adalah observasi. Adapun contoh uraian pekerjaan yang tidak konkrit dan tidak terukur adalah penyusunan rencana kerja unit kerja
UPTD.
kegiatan
Penyusunan
yang
rencana
kerja
itu
berisi agegat pekerjaan yang
mempunyai berbagai hasil dengan metode yang berbeda-beda. Selanjutnya hasil analisis beban kerja
dituangkan
dalam
table
sebagaimana
dikemukakan pada sub bab sebelumnya. Oleh karena itu supaya dilengkapi. ➢ Bab IV, belum ada baik judul maupun uraian Rasio Belanja Pegawainya. Rasio Belanja Pegawai mestinya berisi uraian dari dokumen Analisis Belanja Pegawai yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
No
12
Tahun
2017
tentang
Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah, sehingga dokumen analisis rasio belanja pegawai
tidak
diajukan
secara
terpisah
tetapi
disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masing-masing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD, ➢ Bab V, belum ada baik judul maupun uraian. 2.
UPT Laboratorium Kesehatan ➢ Dalam judul dan Kata Pengantar tertulis “Naskah Akademik Telaah pada UPT Laboratorium Kesehatan Kota Surakarta” judul Kajian
tidak sesuai dengan
Permendagri No 12 Tahun 2017;
III-12 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
➢ Bab I, sudah ada dan disajiakan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia secara
baik. Perhatikan:
tata tulis seperti pengkategorisasiannya; penulisn peraturan
perundang-undangan
supaya
disempurnakan. ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7
Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA
Tgl 12 Juni 2017. Judul sub-sub bab. Kalau bisa disempurnakan dg menggunakan kalimat yang benar . ➢ Bab III, Belum disajikan ABK. Supaya dilengkapi dg berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman
Analisis
Beban
Kerja
di
Lingkungan
Kemendagri dan Pemda. Format tabelnya kalau bisa disesuaikan dg format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. ➢ Bab IV, belum ada baik judul maupun uraian Rasio Belanja Pegawainya, supaya dilengkapi. ➢ Bab V, sudah ada judul maupun uraian, tulisan Babnya belum ada . 3.
UPT Museum ➢ Bab I, sudah ada dan disajiakan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia secara baik. Sudah Sesuai dengam Permendagri No 12 Tahun 2017. ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7
Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA
Tgl 12 Juni 2017. Judul sub-sub bab. Supaya bisa disempurnakan.
III-13 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
➢ Bab III, Sudah disajikan Tabel ABK sesuai Format tabelnya kalau bisa disesuaikan dengan format yang ada
di
Lampiran
IV
Surat
Mendagri
No:
061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017, tapi masih kosong.
Supaya dilengkapi
dengan berpedoman
Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kemendagri. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada tetapi belum ada uraian Rasio Belanja Pegawianya. ➢ Bab V, sudah ada berisi Kesimpulan dan saran. 4.
UPT Panti Wredha Dharma Bhakti ➢ Bab I, sudah ada, dengan sistematika sub babnya: Latar Belakang Masalah; Fungsi dan Tujuan; dan Visi dan Misi. Belum sesuai
dengan Permendagri No 12
Tahun 2017. ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT.
Tetapi sistematikan sub babnya tidak sesuai
dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butr 7 Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. Dasar hukum sesaiknya dimasukkan ke Bab I. supaya digunakan peraturan perundang-undangan yang baru. ➢ Bab III, Sudah disajikan pengantarnya, Tabel ABK tertulus terlampi tapi lampirannnya belum ketemu. Lengkapi dg format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017, tapi masih
kosong.
Supaya
dilengkapi
dengan
berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang
III-14 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
Pedoman
Analisis
Beban
Kerja
di
Lingkungan
Kemendagri. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada, tetapi belum muncul Rasio Belanja Pegawianya,. ➢ Bab
V,
sudah
ada
berisi
Kesimpulan
(faktor
pendukung & hambatan). 5.
UPT Pelayanan Pajak (sebanyak 5 UPT yaitu: UPT Pajak Kecamatan Jebres; UPT Pajak Kecamatan Banjarsari; UPT
Pajak
Kecamatan
Kecamatan Laweyan;
Pasar dan
Kliwon;
UPT
Pajak
UPT
Pajak
Kecamatan
Serengan) ➢ Bab I, sudah ada, dengan sistematika sub babnya : Latar Belakang Masalah dan Tujuan. Sudah sesuai dg Permendagri
No
12
Tahun
2017.
Perhatikan
pengkategorisasian ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7
Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA
Tgl 12 Juni 2017. Namun sesungguhnya tugas yang dilaksanakan UPT ternyata merupakan tugas dari bidang/seksi di Badan induk UPT yang bersangkutan. Dasar hukum sebaiknya dimasukkan ke Bab I. Gunakan peraturan perundang-undangan yang baru. ➢ Bab III, Sudah disajikan pengantarnya tanpa tabel ABK. Lengkapi dengan format yang ada di Lamp IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017, tapi masih kosong. Supaya dilengkapi dengan berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang
III-15 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
Pedoman
Analisis
Beban
Kerja
di
Lingkungan
Kemendagri dan Pemda. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada, tetapi belum muncul Rasio Belanja Pegawainya. ➢ Bab V, sudah ada berisi Kesimpulan. 6.
UPT Pemeliharaan Kesehatan ➢ Bab I, sudah ada, dengan sistematika sub babnya : Latar Belakang Masalah dan Tujuan. Sudah sesuai dg Permendagri
No
12
Tahun
2017.
Perhatikan
pengkategorisasian ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7 Tgl
12
Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA
Juni
dimasukkan
2017. ke
Bab
Dasar I.
hukum
sebaiknya
Gunakan
peraturan
perundang-undangan yang baru. ➢ Bab III, Sudah disajikan pengantarnya tanpa tabel ABK. Lengkapi dengan format yang ada di Lamp IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017, tapi masih kosong. Supaya dilengkapi dengan berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman
Analisis
Beban
Kerja
di
Lingkungan
Kemendagri dan Pemda. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada, tetapi belum muncul Rasio Belanja Pegawainya. ➢ Bab V, sudah ada berisi Kesimpulan. 7.
UPT Pendidikan (sebanyak 5 UPT yaitu: UPT Pendidikan Kecamatan
Jebres;
UPT
Pendidikan
Kecamatan
Banjarsari; UPT Pendidikan Kecamatan Pasar Kliwon;
III-16 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
UPT
Pendidikan
Kecamatan
Laweyan;
dan
UPT
Pendidikan Kecamatan Serengan): ➢ Judulnya supaya disesuaikan dengan Permendagri No 12 Tahun 2017; ➢ Bab I, sudah ada, meskipun singkat sistematika Sudah sesuai sesuai dengam Permendagri No 12 Tahun 2017. Perhatikan kaidah penulisan kajian. ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7
Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA
Tgl 12 Juni 2017. Perlu dipertegas apakah benar tugas
yang
dilaksanakan
UPT
nantinya
bukan
merupakan tugas dari bidang/bagian/seksi dari Dinas induk UPT yang bersangkutan cq Dinas Pendidikan. Dasar hukum sebaiknya dimasukkan ke Bab I. Gunakan peraturan perundang-undangan yang baru. ➢ Bab III, Sudah disajikan pengantarnya tanpa tabel ABK. Lengkapi dengan format yang ada di Lamp IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017, tapi masih kosong. Supaya dilengkapi dengan berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman
Analisis
Beban
Kerja
di
Lingkungan
Kemendagri dan Pemda. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada, tetapi belum muncul Rasio Belanja Pegawainya. ➢ Bab V, sudah ada berisi Kesimpulan. 8.
UPT Transportasi; ➢ Bab I, terlalu singkat dan perlu difokuskan pada kenapa UPT ini dbutuhkan.
III-17 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
➢ Bab II, meskipun singkat telah menguraikan Kriteria pembentukan
UPT.
Kalau
bisa
disempurnakan
dengan merujuk pada Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7
Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12
Juni 2017 . ➢ Bab III, secara umum telah disajikan ABK sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman
Analisis
Kemendagri
dan
Beban
Kerja
Pemerintah
di
Lingkungan
Daerah.
Meskipun
format tabelnya tidak sesuai dengan format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. ➢ Bab IV, penyajiannya sangat singkat sekali. Akan lebih
bagus
kalau
Pegawainya
(berapa
Pegawa/tenaga Rasionya,
dirinci
jumlah
teknisnya)
misalnya
komponen
dengan
belanja
Pejabatnya,
kemudian total
dibuat
Belanja
UPT.
Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja
pegawai
pada
masing-masing
daerah
sebelum dan sesudah pembentukan UPTD. ➢ Bab V, sangat singkat hanya 1 kalimat. 9.
UPT Pamardhi Yoga ➢ Bab I, sudah ada dan sistematikanya sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2017. ➢ Bab II, Sudah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Sudah sesuai dengan Lampiran I Huruf B butir 1 s.d butir 7
Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA
Tgl 12 Juni 2017.,
meskipun penyajiannnya dalam
tabel.
III-18 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
➢ Bab III, Sudah disajikan pengantarnya, Tabel ABK tertulus terlampi tapi lampirannnya belum ketemu. Lengkapi dengan format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017, tapi masih kosong. Supaya dilengkapi dengan berpedoman Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman
Analisis
Beban
Kerja
di
Lingkungan
Kemendagri. ➢ Bab IV, Judul Babnya sudah ada, tabel ada
tetapi
belum ada uraian Rasio Belanja Pegawianya. ➢ Bab V, sudah ada berisi Kesimpulan. 10.
UPT Aneka Usaha Perikanan ➢ Bab I, sudah ada namun penyajiannya belum sesuai dengan SE Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017, Mestinya: Latar Belakang, Tujuan kalau pun dilengkapi Dasar Hukum ya di Sub Bab C saja. Sebaiknya disajikan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia
bukan
perincian.
Perhatikan
Pengkategorisasiannya. ➢ Bab II, meskipun singkat telah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Namun penyajiannya tidak dalam sub-sub bab. Kalau bisa disempurnakan dengan merujuk pada Lamp I Huruf B butir 1 s.d butir 7 Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017 . ➢ Bab III, secara umu telah disajikan ABK sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman
Analisis
Beban
Kerja
di
Lingkungan
Kemendagri dan Pemda. Meskipun format tabelnya
III-19 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
tidak sesuai dengan format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. ➢ Bab IV, belum ada uraian Rasio Belanja Pegawianya, yang ada baru judul babnya. Mestinya berisi uraian dari
dokumen
Analisis
Belanja
Pegawai
yang
disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah, sehingga dokumen analisis rasio belanja pegawai tidak diajukan secara terpisah tetapi disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masingmasing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD. ➢ Bab V, yang ada baru judul babnya.. 11.
UPT Pusat Kesehatan Hewan ➢ Bab I, sudah ada namun penyajiannya belum sesuai dengan SE Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017, Mestinya: Latar Belakang, Tujuan kalau pun dilengkapi Dasar Hukum ya di Sub Bab C saja. Sebaiknya disajikan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia
bukan
perincian.
Perhatikan
Pengkategorisasiannya. ➢ Bab II, meskipun singkat telah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Namun penyajiannya tidak dalam sub-sub bab. Kalau bisa disempurnakan dengan merujuk pada Lamp I Huruf B butir 1 s.d butir 7 Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017 .
III-20 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
➢ Bab III, secara umu telah disajikan ABK sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman
Analisis
Beban
Kerja
di
Lingkungan
Kemendagri dan Pemda. Meskipun format tabelnya tidak sesuai dengan format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. ➢ Bab IV, belum ada uraian Rasio Belanja Pegawianya, yang ada baru judul babnya. Mestinya berisi uraian dari
dokumen
Analisis
Belanja
Pegawai
yang
disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah, sehingga dokumen analisis rasio belanja pegawai tidak diajukan secara terpisah tetapi disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masingmasing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD. ➢ Bab V, yang ada baru judul babnya 12.
Untuk
UPT
lainnya
yaitu
UPT
Rumah
Sewa;
UPT
Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak; UPT
Solo
Tekno
Park;
UPT
Pusat
Layanan
Usaha
Terpadu; UPT Pusat Layanan Disabilitas; UPT Metrologi; UPT Rumah Potong Hewan; UPT Kawasan Wisata; dan UPT Kegawatdaruratan: Catatan yang diberikan sama yaitu sebagai berikut: ➢ Bab I, sudah ada namun penyajiannya belum sesuai dengan SE Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017, Mestinya: Latar Belakang, Tujuan kalau pun
III-21 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
dilengkapi Dasar Hukum ya di Sub Bab C saja. Sebaiknya disajikan dalam narasi paragraf/alenia ke alenia
bukan
perincian.
Perhatikan
Pengkategorisasiannya. ➢ Bab II, meskipun singkat telah menguraikan Kriteria pembentukan UPT. Namun penyajiannya tidak dalam sub-sub bab. Kalau bisa disempurnakan dengan merujuk pada Lamp I Huruf B butir 1 s.d butir 7 Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017 . ➢ Bab III, secara umu telah disajikan ABK sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2008 tentang Pedoman
Analisis
Beban
Kerja
di
Lingkungan
Kemendagri dan Pemda. Meskipun format tabelnya tidak sesuai dengan format yang ada di Lampiran IV Surat Mendagri No: 061/4338/OTDA Tgl 12 Juni 2017. ➢ Bab IV, belum ada uraian Rasio Belanja Pegawianya, yang ada baru judul babnya. Mestinya berisi uraian dari
dokumen
Analisis
Belanja
Pegawai
yang
disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah, sehingga dokumen analisis rasio belanja pegawai tidak diajukan secara terpisah tetapi disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masingmasing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD. ➢ Bab V, yang ada baru judul babnya
III-22 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
Berdasarkan
catatan
yang
diberikan
sebagai
hasil
singkat pencermatan terhadap dokumen (draft) awal Kajian Pembentukan penyempurnaan.
UPTD
tersebut
Penyempurnaan
selanjutnya ini
dilakukan
dilakukan dengan
mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah. Selengkapnya
hasil
penyempurnaan
terhadap
keduapuluh delapan Dokumen Kajian Pembentukan UPT di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dilampirkan dalam Laporan ini.
III-23 Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017 .
BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan terhadap dokumen (draft) awal Kajian Pembentukan UPTD maka dapat disimpulkan sebagai berikut. Bahwa
secara
umum
dari
28
(dua
puluh
delapan)
Dokumen Kajian Pembentukan UPT di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Secara khusus beberapa hal yang
perlu
mendaptkan perhatian adalah: 1.
Terkait kriteria pembentukan UPTD misalnya menyangkut: a. kegiatan Teknis Operasional tertentu pada Dinas atau Kegiatan penunjang tertentu pada Badan yang akan dilaksanakan,
beberapa
diantaranya
perlu
ada
penegasan bahwa: bukan merupakan kegiatan lintas Organisasi
Perangkat
Darah
(OPD)
dan
bukan
merupakan tugas dari bidang/ bagian/seksi Dinas atau Badan induknya; b. Bentuk/Jenis
Barang
dan
Jasa
yang
disediakan
terutama bagi masyarakat dan frekuensi penerima Barang dan Jasa, belum bersifat konkrit dan terukur, baik barang atau jasa kolektif maupun barang atau jasa individu; c. Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat
dan/atau
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan (penerima manfaat), belum secara tegas bahwa Layanan yang diberikan UPT merupakan layanan pemerintah IV-1
yang
dibutuhkan
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
oleh
masyarakat,
sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan
masyarakat
atau
penyelenggaraan
pemerintah, serta belum disediakan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya. 2.
Terkait SOP. Masih ada UPT yang belum mencantumkan SOP Pelaksanaan tugas baik teknis Operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu;
3.
Terkait Analisis beban kerja, metode dan teknik analisis beban kerja belum mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam
peraturan
perundang-undangan,
dan
belum
memperhatikan kaidah penyajian analisis beban kerja. Misalnya: uraian pekerjaan yang disajikan tidak konkrit dan tidak terukur. 4.
Terkait Analisis Rasio Belanja Pegawai. Masih terdapat Kajian yang belum menguraikan Analisis Belanja Pegawai yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Mestinya analisis rasio belanja pegawai tidak diajukan secara terpisah tetapi disatukan dalam dokumen kajian. Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada masingmasing daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD
B. Saran/Rekomendasi 1. Mengingat merupakan
Dokumen
Kajian
prasyarat
Pembentukan
UPTD,
Gubernur
sebelum
dikonsultasikan
kepada
Pembentukan
UPTD dan
ini
harus
ditetapkan
dengan Peraturan Walikota, maka kekurangan dan ketidakkonsistenan dengan kaidah utamanya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman IV-2
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah maupun
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
No
061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah perlu dihindari. 2. Selanjutnya untuk menjadikan Kajian Pembentukan UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang layak sebagai dasar kebijakan Pembentukan UPTD maka perlu dilakukan penyempurnaan
dengan
mendasarkan
pada
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah maupun
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
No
061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 Perihal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPT Daerah.
IV-3
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
LAMPIRAN: A. Naskah Kajian Pembentukan UPT Daerah Kota Surakarta. 1.
UPT Instalasi Farmasi;
2.
UPT Kawasan Wisata;
3.
UPT Kegawatdaruratan;
4.
UPT Laboratorium Kesehatan;
5.
UPT Museum;
6.
UPT Panti Wredha;
7.
UPT Pelayanan Pajak (5 UPT);
8.
UPT Pemeliharaan Kesehatan;
9.
UPT Pendidikan (5 UPT);
10. UPT Pusat Kesehatan Hewan; 11. UPT Transportasi; 12. UPT
Pelayanan
Terpadu
Perlindungan
Perempuan
dan
Anak; 13. UPT Solo Tekno Park; 14. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu; 15. UPT Pusat Layanan Autis; 16. UPT Pamardhi Yoga; 17. UPT Rumah Sewa; 18. UPT Aneka Usaha Perikanan; 19. UPT Metrologi; dan 20. UPT Rumah Potong Hewan. B. Rancangan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pembentukan Unit
Pelaksana
Teknis
di
Lingkungan
Surakarta.
IV-4
Lap_Pendampingan Susun Kajian Pembentukan UPTD_Ska 2017.
Pemerintah
Kota
KAJIAN AKADEMIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) INSTALASI FARMASI KOTA SURAKARTA
DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA 2017
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Hal tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN), serta berbagai peraturan perundang-undangan yang lain, baik sebagai kerangka regulasi maupun sebagai landasan dalam perencanaan program dan kegiatan. Obat merupakan salah satu komponen yang tak tergantikan dalam pelayanan kesehatan. Obat adalah bahan atau paduan bahan-bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan
diagnosis,
pencegahan,
penyembuhan,
pemulihan,
peningkatan
kesehatan dan kotrasepsi termasuk produk biologi. Akses terhadap obat terutama obat esensial merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Dengan demikian penyediaan obat esensial merupakan kewajiban bagi Pemerintah dan lembaga pelayanan kesehatan baik publik maupun swasta. Didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan
bahwa
Pemerintah
menjamin
ketersediaan,
pemerataan,
dan
keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan terutama obat esensial. Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat akan obat dan perbekalan kesehatan terpenuhi. Penerapan Undang-Undang tentang Otonomi Daerah membawa implikasi terhadap organisi kesehatan di Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/ Kota. Demikian pula halnya dengan organisasi pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 189/ Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional menyebutkan bahwa gudang farmasi yang sebelumnya telah ada disetiap Kabupaten/ Kota dikembangkan menjadi Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota (IFK) dilengkapi dengan sistem informasi yang dapat
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
diandalkan dan dibutuhkan sumber daya manusia dengan jumlah yang cukup dan kompeten. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi disebutkan bahwa penyaluran narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dalam bentuk obat jadi ke Puskesmas hanya dapat dilakukan Instalasi Farmasi Pemerintah. Sedangkan, Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang bisa menyalurkan hanya PBF yang diberi ijin khusus dari Pemerintah dan hanya dapat menyalurkan kepada PBF lainnya, apotek, Rumah sakit, klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah, dan lembaga ilmu pengetahuan. Sehingga Instalasi Farmasi harus ada agar seluruh jenis obat dapat didistribusikan ke Puskesmas sesuai kebutuhan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Instalasi Farmasi Kabupaten merupakan Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut harus menerapkan prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik, yang disingkat CDOB, yaitu cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. CDOB dilaksanakan dengan acuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk. 03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik.
B. Tujuan Untuk mencapai terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan obat yang dibutuhkan masyarakat diperlukan organisasi pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1426 Tahun 2002 tentang Pedoman Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2006 tentang Kebijakan Obat Nasional. Organisasi tersebut adalah UPT Instalasi Farmasi yang dilengkapi dengan sarana prasarana dan SDM yang kompeten dengan jumlah yang cukup sesuai standar. Berdasarkan peraturan tersebut, Instalasi Farmasi melaksanakan kegiatan pengelolaan obat mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan, pencatatan pelaporan, dan monitoring evaluasi.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Dari uraian tersebut di atas, dalam rangka menjamin ketersediaan obat dan perbekalan farmasi yang dibutuhkan masyarakat, diperlukan organisasi pengelolaan obat pubik dan perbekalan kesehatan di Kabupaten/ Kota dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis. Dalam hal ini, di Kota Surakarta perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta.
C. Dasar Hukum Sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika), vaksin, serum, perbekalan dan alat kesehatan adalah komoditas khusus yang harus dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar adalah : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671); 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang
Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Tambahan Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5044); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan; Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 126; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; 16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1426/Menkes/SK/XV/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1121/Menkes/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 159/Menkes/Sk/V/2014 Tentang Perubahan
Atas
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
328/Menkes/Sk/Ix/2013 Tentang Formularium Nasional; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker; 23. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah; 24. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 33 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; 27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika; 28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika; 29. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
18
Tahun
2017
Tentang
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan;
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
30. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 33. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 34. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD
A. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu 1. Kegiatan
yang
merupakan
pelaksanaan
urusan
yang
menjadi
kewenangan daerah Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah membawa implikasi terhadap organisasi kesehatan di Pusat, Provinsi,
maupun
Kabupaten/Kota.
Demikian
pula
halnya
dengan
organisasi pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan. Organisasi pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan harus ada di Kabupaten/ Kota dalam hal ini adalah UPTD Instalasi Farmasi. 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan Instalasi Farmasi melaksanakan tugas teknis operasional dari Dinas Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan dan bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan. 3. Bukan merupakan kegiatan lintas Organisasi Perangkat Darah (OPD) Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta melaksanakan kegiatan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan yaitu dari perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan, pencatatan pelaporan, dan monitoring evaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1426 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Kegiatan ini bukan merupakan kegiatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 4. Kegiatan tersebut memerlukan pengawasan dan arahan dalam pelaksanaannya Pemerintah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian obat.Tugas pengawasan dan pengendalian menjadi tanggung jawab Pemerintah. Instalasi Farmasi disupervisi oleh Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dan Balai Besar POM Semarang.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
5. Tugas yang dilaksanakan bukan merupakan tugas dari bidang/ bagian/ seksi Ada kegiatan yang bersifat koordinasi dengan Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Surakarta tetapi tidak tumpang tindih dengan kegiatan di Instalasi Farmasi. Kegiatan tersebut adalah: 1. Perencanaan obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) Instalasi Farmasi melakukan perhitungan perencanaan obat dan BMHP pelayanan kesehatan dasar maupun obat program yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hasil perhitungan dibahas dan dirapatkan oleh Tim Perencanaan Obat Terpadu (TPOT) yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan), Instalasi Farmasi, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan yang diketuai oleh Kepala Bidang Data dan Sumber Daya Kesehatan. Hasil dari perencanaan ditetapkan oleh Kepala Dinas. 2. Pengadaan obat dan BMHP Obat dan BMHP diadakan secara e-katalog maupun non e-katalog dan dilakukan oleh tim pengadaan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Unit Layanan Pengadaan. Instalasi Farmasi sebagai tim teknis yang ikut menentukan persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia. Instalasi Farmasi juga menjadi anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). 3. Pengelolaan vaksin dan serum Pengelolaan rantai dingin atau cold chain yang dilaksanakan di Instalasi Farmasi untuk menjamin mutu vaksin dan serum, memenuhi kriteria khasiat, keamanan dan keabsahan serta mempunyai izin edar.
B. Penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain 1. Barang atau jasa yang diberikan bersifat konkrit dan terukur, baik barang atau jasa kolektif maupun barang atau jasa individu Instalasi Farmasi melakukan manajemen pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan meliputi perencanaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pemusnahan, pencatatan pelaporan, dan monitoring evaluasi yang sudah ditetapkan
dalam
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
1426/Menkes/SK/XV/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. 2. Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus. Agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diperlukan peningkatan, pemerataan, dan keterjangkauan obat secara berkelanjutan. Pengadaan obat dilakukan setiap tahun sesuai kebutuhan masyarakat dengan anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Kota. Anggaran operasional Instalasi Farmasi bersumber dari APBD Kota. Pengadaan obat secara teknis sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1121/Menkes/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar.
C. Memberikan
kontribusi
dan
manfaat
langsung
dan
nyata
kepada
masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan 1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat, murah, dan cepat Instalasi Farmasi mendistribusikan obat ke sarana pelayanan kesehatan dasar, yaitu ke Puskesmas untuk obat rutin dan Rumah Sakit untuk obat program pemerintah. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan obat dengan cepat dan mudah di Puskesmas dan obat program tertentu di Rumah Sakit. 2. Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah Obat merupakan komponen esensial dari suatu pelayanan kesehatan, sehingga obat sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena vitalnya obat dalam pelayanan kesehatan, maka pengelolaan obat yang benar, efisien, dan efektif sangat diperlukan dan dalam hal ini dilakukan oleh Instalasi Farmasi. 3. Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya. Pengelolaan obat yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi belum dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya karena didalam pengelolaan obat mencakup seluruh kegiatan dari perencanaan sampai dengan monitoring evaluasi dan dalam Peraturan Menteri
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi distribusi obat ke Puskesmas hanya bisa dilakukan melalui Instalasi Farmasi Pemerintah. Selain itu Instalasi Farmasi melakukan kegiatan pengelolaan obat satu pintu (one gate policy) dimana semua obat program pemerintah dikelola terpusat disini. Obat program pemerintah didistribusikan dari Kementrian Kesehatan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan selanjutnya ke Dinas Kesehatan Kab/Kota dalam hal ini adalah Instalasi Farmasi Kab/ Kota.
D. Sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana, dan prasarana Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta sudah mempunyai sumber daya manusia, anggaran rutin, dan sarana prasarana sesuai dengan indikator Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota yang melaksanakan manajemen pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar. 1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta mempunyai SDM sesuai dengan standar dan kompetensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1426 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat, sehingga tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain. Diamanatkan pula dalam Permenkes tersebut, bahwa peanggung jawab pengelola obat publik dan perbekalan kesehatan adalah seorang Apoteker. Saat ini UPTD Instalasi Farmasi Kota Surakarta sudah dikepalai oleh seorang Apoteker.
2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun honorer Berdasarkan bezetting pegawai Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta jumlah pegawai yang ada sudah lengkap sesuai standar dalam pengelolaan obat.
3. Belanja pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik Anggaran belanja pegawai dan biaya operasional Instalasi Farmasi bersumber dari APBD Kota dengan DPA terlampir.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
4. Tersedianya
sarana
dan
prasarana
kerja
berupa
kantor
dan
perlengkapannya. Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta sudah mempunyai sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan dalam Pedoman Standar Sarana Penyimpanan Obat dan Perbekalan Kesehatan.
No
Sarana dan Prasarana
Jumlah (Unit)
A. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Sarana Penyimpanan Pallet Handpallet Tangga aluminium Lemari narkotika / psikotropika Thermometer ruangan Coldchain Thermometer suhu coldchain Rak obat Lemari pendingin AC Genset Vacuum cleaner
109 1 1 1 4 5 5 58 6 7 1 2
B. 1 2
Sarana Keamanan APAR CCTV
2 12
C. 1 2
Kendaraan Kendaraan roda dua Kendaraan roda 4
2 1
E. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/ atau tugas teknis penunjang tertentu Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta mempunyai SOP yang terdiri dari Teknis Pengelolaan Obat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas. Daftar nama dan SOP adalah : No 1 2 3 4 5 6 7
SOP Perhitungan Perencanaan Obat dan BMHP Penerimaan Obat dan BMHP Penyimpanan Obat dan BMHP Distribusi Obat dan BMHP Pencatatan Pelaporan Obat dan BMHP Pemusnahan Obat dan BMHP Monitoring dan Fasilitasi
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
F. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1426 Tahun 2002, dalam pengelolaan obat kewenangan provinsi adalah melakukan pengelolaan obat buffer stock provinsi yang didistribusikan ke Kabupaten/Kota. Sedangkan, Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar untuk didistribusikan ke Puskesmas. Sehingga tidak ada tumpang tindih antara kegiatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
G. Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan Terdapat tenaga teknis yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pada UPT Instalasi Farmasi Kota Surakarta sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
NO
NAMA
KETERANGAN
1
Rivan Arya Pradana, A.Md.
Tenaga Teknis Kefarmasian
2
Esti Rahayu, A.Md.
Tenaga Teknis Kefarmasian
3
Monica Yuliari Sandhi, A.Md.
Tenaga Teknis Kefarmasian
4
Siti Nurhayati
Tenaga Teknis Kefarmasian
5
Siti Susilowati
Tenaga Teknis Kefarmasian
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA UPTD
Analisis Beban Kerja di UPT Instalasi Farmasi Kota Surakarta, dihitung dengan aplikasi online, seperti di bawah ini :
Rekap Kebutuhan tenaga UPTD Instalasi Farmasi sesuai ABK: NO
NAMA JABATAN
1 2 3 4 5
Kepala UPTD Kasubag TU AsistenApoteker JFT Terampil Pengadministrasi Keuangan JFU Pengelola Sarana Prasarana Rumah Tangga Dinas JFU Pengadministrasi Persuratan JFU Pengadministrasi Kepegawaian JFU Pramu Bakti Petugas Keamanan Pramu Kebersihan
6 7 8 9 10
Perhitungan ABK terlampir.
KEBUTUHAN TENAGA 1 1 5 1 1
KETERANGAN
1 1 1 1 1
TKPK TKPK
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
Jumlah Pegawai di UPT Instalasi Farmasi Kota Surakarta sebanyak 10 orang dengan belanja tidak langsung sebesar Rp.397.560.000 per tahun. Sedangkan
Total
Anggaran
Dinas
Kesehatan
Kota
Surakarta
sebesar
Rp.53.202.507.605, sehingga rasio belanja pegawai UPT Instalasi Farmasi sebesar :
Rp. 397.560.000 X 100 % = 0,747 % Rp. 53.202.507.605
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kota Surakarta Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB V PENUTUP
a. Kesimpulan 1. Dinas Kesehatan Kota Surakarta sudah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi yang mempunyai sarana dan prasarana sesuai standar serta sumber daya manusia fungsional sesuai kompetensi. 2. UPT
Instalasi
Farmasi
Dinas
Kesehatan
Kota
Surakarta
perlu
dipertahankan/dilanjutkan dengan tipe A karena mempunyai beban kerja yang besar, yaitu : Mempunyai lingkup tugas dan fungsi dengan cakupan wilayah lebih dari 1 kecamatan, yaitu seluruh Kota Surakarta yang terdiri dari 5 Kecamatan;
b. Saran 1. Perlu dipertahankan/dilanjutkan UPT Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta dengan Tipe A dan Struktur Organisasi UPT Instalasi Farmasi terdiri atas : a) Kepala UPT b) Subbagian Tata Usaha; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional
Demikian Kajian akademis ini kami buat sebagai bahan konsultasi pembentukan UPT Instalasi Farmasi Kota Surakarta. Atas bantuan segala pihak dalam mewujudkannya kami ucapkan terima kasih.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta
dr. Siti Wahyuningsih, M. Kes., M.H. NIP.19631004 198911 2 001
Pelaksana No.
Uraian Prosedur
Kepala Instalasi Farmasi
Kasubag Tata Usaha
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
Mutu Baku Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Pantitia Penerima Hasil Pekerjaan
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
15 menit
obat dan BMHP, Berita Acara Pemeriksaan obat dan BMHP
Keterangan
9
Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan obat dan BMHP
obat dan BMHP, Berita Acara Pemeriksaan obat dan BMHP
10
Memindahkan obat dan BMHP ke ruang penyimpanan
obat dan BMHP; trolly;pallet;rak
30 menit
obat dan BMHP
per item obat dan BMHP
11
Mengarsipkan obat dan BMHP
Kartu stok
15 menit
Kartu stok
per item obat dan BMHP
12
Selesai
SELESAI SELESAI
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYIMPANAN OBAT DAN BMHP
UPT INSTALASI FARMASI JL.TENTARA PELAJAR, KANDANGSAPI RT 01 RW 35, SURAKARTA
Nomor SOP Tanggal Pembuatan
DKK/UPT_IFK/3 Oktober 2017
Tanggal Revisi PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN
Tanggal Pengesahan Disahkan oleh
KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA dr. SITI WAHYUNINGSIH, M.Kes.,M.H. NIP. 19631004 198911 2 001
Judul SOP
Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
UPT INSTALASI FARMASI Dasar Hukum Regulasi : 1 2 3 4
Kualifikasi Pelaksana 1 Tenaga Farmasi
Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2 Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan 3 Kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.34.11.12.7542 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yangNomor Baik. 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Walikota 5 Peraturan Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. 6 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-J Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Mampu bekerjasama dengan baik; Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik.
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\3. SOP IF Penyimpanan obat & BMHPIdentitas (2)
Keterkaitan 1 SOP Penerimaan 2 SOP Pencatatan dan Pelaporan
Peralatan/perlengkapan 1 Alat tulis kantor; 2 Komputer dan printer; 3 Trolly; 4 Pallet; 5 Termometer 6 Handpallet 7 Tangga
Peringatan 1 Penyiapan tempat untuk penyimpanan obat dan BMHP harus tepat dan jumlah pallet yang dibutuhkan harus sesuai dengan jumlah dan jenis obat yang akan diterima Jika tidak, penyimpanan akan menyebabkan obat cepat rusak;
Pencatatan dan pendataan 1 Surat Pengiriman Barang; 2 Kartu Stok;
2 Penulisan pada kartu stok harus teliti, jika tidak akan terjadi kesalahan dalam laporan persediaan. 3 Pencapaian waktu SOP dalam kondisi normal
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\3. SOP IF Penyimpanan obat & BMHPIdentitas (2)
PENYIMPANAN OBAT DAN BMHP No.
Uraian Prosedur
Pelaksana Kepala Instalasi Farmasi
1
Mulai
2
Meletakkan pallet dengan jumlah sesuai obat dan BMHP yang akan diterima
3
4
6
Kasubag Tata Usaha
Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Mutu Baku Jabatan Fungsional Teknis (JFT)
Persyaratan/ kelengkapan
Waktu
Keterangan Output
MULAI
MULAI
Surat pengiriman barang; Pallet, rak
20 menit Surat pengiriman barang; Pallet, rak
Menyusun obat dan BMHP yang baru datang di ruang karantina
Surat alokasi; Pallet; Obat dan BMHP; Trolly
60 menit Surat alokasi; Obat dan BMHP
Mencatat setiap jenis obat dan BMHP yang diterima di kartu stok
Kartu stok; obat dan BMHP
10 menit Kartu stok; obat dan BMHP
5 Memindahkan obat dan BMHP ke ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis dan sediaannya
Kartu stok; obat dan BMHP; pallet; trolly; tangga, handforklift
30 menit Kartu stok; obat dan BMHP
Obat dan BMHP; Pallet; tangga; helm.
60 menit Obat dan BMHP
Menyusun obat dan BMHP di atas pallet dan tidak menempel dinding
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\3. SOP IF Penyimpanan obat & BMHPForm Prosedur (2)
Setiap jenis obat
Jenis Obat: 1. Vaksin : di ruang Vaksin; 2. Injeksi : diruang injeksi; 3. Obat program : diruang Obat Program; 4. Sirup : diruang Sirup; 5. BMHP : diruang BMHP; 6. Jenis lainnya masuk ke ruang gudang utama. Apabila Obat nomor 4 dan 5 ruangan tidak mencukupi disimpan diruang gudang utama.
No.
Uraian Prosedur
Pelaksana Kepala Instalasi Farmasi
Kasubag Tata Usaha
Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Mutu Baku Jabatan Fungsional Teknis (JFT)
Persyaratan/ kelengkapan
Waktu
Keterangan Output
7
Meletakkan kartu stok pada tempat yang sudah ditentukan
Kartu Stok; Obat dan BMHP
5 menit Kartu Stok; Obat dan BMHP
8
Meletakkan kartu tanda peringatan sesuai dengan ED pada obat dan BMHP
Kartu tanda peringatan ED obat dan BMHP
5 menit Kartu tanda peringatan ED obat dan BMHP
9 Mengatur, memantau suhu dan kelembaban ruang penyimpanan obat dan BMHP
10
Melakukan pemantauan hasil penyimpanan
11
Selesai
Lembar pengamatan suhu (LPS); Termohygrometer
SELESAI
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\3. SOP IF Penyimpanan obat & BMHPForm Prosedur (2)
60 menit Lembar pengamatan suhu (LPS)
1. Vaksin : di ruang Vaksin suhu < 25 ℃; Cooldchain Vaksin BCG, Polio dan Campak Suhu ±-20 ℃; Vaksin selain itu 2-8℃; 2. Injeksi : diruang injeksi suhu < 25 ℃; 3. Obat program : diruang Obat Program suhu < 25 ℃; 4. Sirup : diruang Sirup suhu 25-30 ℃; 5. BMHP : diruang BMHP suhu 25 - 30 ℃ 6. Jenis lain : ruang gudang utama suhu 25 - 30 ℃; 7. Kelembaban ruang penyimpanan ≤ 75 % ; 8. Pengamatan suhu dilakukan 2 kali sehari pagi dan sore waktu jam kerja.
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DISTRIBUSI OBAT DAN BMHP
UPT INSTALASI FARMASI JL.TENTARA PELAJAR, KANDANGSAPI RT 01 RW 35, SURAKARTA
Nomor SOP Tanggal Pembuatan
DKK/UPT_IFK/4 Oktober 2017
Tanggal Revisi PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN
Tanggal Pengesahan Disahkan oleh
KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
dr. SITI WAHYUNINGSIH, M.Kes., M.H. Pembina Utama Muda Judul SOP
Distribusi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
UPT INSTALASI FARMASI Dasar Hukum Regulasi : 1 Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2 Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.34.11.12.7542 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. 5 Peraturan Walikota Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. 6 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-J Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Kualifikasi Pelaksana 1 Tenaga Farmasi 2 Memiliki kemampuan mengolah data dengan komputer; Mampu bekerjasama dengan baik; 3 Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik; 4 Memiliki ketelitian dan kecermatan.
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\4. SOP Distribusi obat & BMHP Identitas (2)
Keterkaitan 1 SOP Penerimaan Obat dan BMHP; 2 SOP Penyimpanan Obat dan BMHP;
Peralatan/perlengkapan 1 Alat tulis kantor; 2 Komputer dan printer; 3 Trolly; 4 Pallet;
Peringatan 1 Penelitian jumlah obat yang didistribusikan dicocokkan dengan SBBK harus cermat dan akurat, jika tidak akan terjadi selisih dan kesalahan dalam stok opname dan laporan persediaan; 2 Penelitian dan penelaahan konsep berita acara serah terima obat dan BMHP harus memperhatikan tanggal, nomer berita acara, isi berita acara dan layout sesuai tata naskah dinas yang berlaku. Jika tidak surat menjadi tidak sah; 3 Pengarsipan plafon distribusi, rencana distribusi, SBBK dan berita acara serah terima obat harus sesuai dengan strandart arsip. Jika tidak akan mudah rusak dan sulit dicari/ hilang; 4 Pengepakan harus memperhatikan jenis obat dan BMHP, jika tidak obat dapat rusak.
Pencatatan dan pendataan 1 LPLPO; 2 Surat Bukti Barang Keluar; 3 Berita acara serah terima ; 4 Buku agenda surat keluar;
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\4. SOP Distribusi obat & BMHP Identitas (2)
DISTRIBUSI OBAT DAN BMHP No.
Uraian Prosedur
Pelaksana Kepala Instalasi Farmasi
Kasubag Tata Usaha
Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Mutu Baku Jabatan Fungsional Teknis (JFT)
Persyaratan / kelengkapan
Waktu
Keterangan Output
1
Mulai
2
Membuat jadwal distribusi obat dan BMHP
ATK; Komputer dan printer
30 menit Jadwal Distribusi obat dan BMHP
3
Memberitahukan kepada tenaga angkut obat dan BMHP untuk membantu kegiatan distribusi
Jadwal Distribusi obat dan BMHP; pesawat telepon
15 menit
4
Membuat plafon distribusi
LPLPO
5
Menyerahkan plafon distribusi kepada Jabatan Fungsional teknis
Plafon Distribusi
5 menit Plafon Distribusi
6
Membuat rencana distribusi
Plafon Distribusi
30 menit Rencana distribusi
7
Menyiapkan obat dan BMHP sesuai SBBK
SBBK; trolly; pallet.
60 menit SBBK; obat dan BMHP
8
Membuat Surat Bukti Barang Keluar (SBBK)
Rencana distribusi
15 menit SBBK
9
Meneliti obat dan BMHP secara intern dicocokkan dengan SBBK
SBBK; obat dan BMHP
30 menit SBBK; obat dan BMHP
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\4. SOP Distribusi obat & BMHP
MULAI
420 menit Plafon Distribusi
No.
Uraian Prosedur
Pelaksana Kepala Instalasi Farmasi
Kasubag Tata Usaha
Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Mutu Baku Jabatan Fungsional Teknis (JFT)
Persyaratan / kelengkapan
Waktu
Keterangan Output
10
Meneliti obat dan BMHP bersama petugas puskesmas berdasarkan SBBK
SBBK; obat dan BMHP
30 menit SBBK; obat dan BMHP
11
Melakukan pengepakan obat dan BMHP
Kardus; lakban. Gunting
30 menit Packing obat
12
Mengawasi pemuatan obat dan BMHP ke dalam kendaraan roda empat
obat dan BMHP; kendaraan roda empat
30 menit obat dan BMHP
13
Membuat Berita Acara Serah Terima obat dan BMHP (BAST)
SBBK; ATK; Komputer dan printer
10 menit SBBK; BAST
14
Meneliti dan memaraf BAST dan SBBK
SBBK; BAST
5 menit SBBK ; BAST
15
Menelaah dan menandatangani BAST dan SBBK
SBBK; BAST
5 menit SBBK; BAST
16
Mengagendakan BAST dan SBBK
SBBK; BAST; buku agenda surat keluar
5 menit SBBK; BAST; buku agenda surat keluar
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\4. SOP Distribusi obat & BMHP
No.
Uraian Prosedur
Pelaksana Kepala Instalasi Farmasi
Kasubag Tata Usaha
Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Mutu Baku Jabatan Fungsional Teknis (JFT)
Persyaratan / kelengkapan
Waktu
Keterangan Output
17
Menyerahkan BAST dan SBBK kepada puskesmas
SBBK; BAST
5 menit SBBK; BAST
18
Mengarsipkan plafon distribusi,rencana distribusi, BAST dan SBBK
Plafon distribusi; Rencana distribusi;SBBK; BAST
5 menit Plafon distribusi; Rencana distribusi;SBBK; BAST
19
Selesai
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\4. SOP Distribusi obat & BMHP
SELESAI
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENCATATAN DAN PELAPORAN OBAT DAN BMHP
UPT INSTALASI FARMASI JL.TENTARA PELAJAR, KANDANGSAPI RT 01 RW 35, SURAKARTA
Nomor SOP
DKK/UPT_IFK/5
Tanggal Pembuatan
Oktober 2017
Tanggal Revisi PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN
Tanggal Pengesahan Disahkan oleh
KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
dr. SITI WAHYUNINGSIH, M.Kes., M.H. NIP. 19631004 198911 2 001 Judul SOP UPT INSTALASI FARMASI Dasar Hukum Regulasi : 1 Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2 Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.34.11.12.7542 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. 5 Peraturan Walikota Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan PemerintahWalikota Kota Surakarta. 6 Peraturan Surakarta Nomor 27-J Tahun 2016 tentang
Pencatatan pelaporan mutasi obat dan bahan medis habis pakai (BMHP)
Kualifikasi pelaksana 1 2
Memahami penjabaran tugas dan fungsi UPT Instalasi Farmasi; Memiliki kemampuan mengolah data dengan komputer;
3
Memiliki ketelitian dan kecermatan;
4
Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik.
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\5. SOP pencatatan pelap obat & bmhp Identitas (2)
Keterkaitan 1 SOP Perhitungan perencanaan obat dan BMHP; 2 SOP Penerimaan obat dan BMHP dan BMHP; 3 SOP Distribusi obat dan BMHP dan BMHP; 4 SOP Pemusnahan obat dan BMHP dan BMHP.
Peralatan/perlengkapan 1 Alat tulis kantor (ATK); 2 Komputer dan printer;
Peringatan 1 Menginventarisir LPLPO dari puskesmas dan RS harus dilakukan sesuai dengan tata urutan penerimaan surat dan disimpan dalam file tersendiri. Jika tidak surat tersebut dapat hilang, sehingga pembuatan laporan mutasi obat dan BMHP akan terkendala; 2 Membuat laporan mutasi obat dan BMHP berdasarkan rekapitulasi LPLPO dan data mutasi obat dan BMHP di IF harus dilakukan dengan teliti cermat dan akurat. Jika tidak hasil laporan mutasi obat dan BMHP tidak sesuai dengan yang seharusnya;
Pencatatan dan pendataan 1 Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan obat dan BMHP (LPLPO) dari Puskesmas dan Rumah Sakit (RS); 2 Lembar disposisi; 3 Buku agenda surat masuk; 4 Buku Agenda surat keluar; 5 Buku Ekspedisi; 6 Rekapitulasi LPLPO Puskesmas dan RS; 7 Data mutasi obat dan BMHP di Instalasi Farmasi;
3 Penelitian dan penelaahan laporan mutasi obat dan BMHP harus teliti cermat dan akurat. Jika tidak laporan mutasi obat dan BMHP tidak sesuai dengan yang seharusnya; 4 Pengiriman laporan mutasi obat dan BMHP harus tepat waktu. Jika tidak akan menghambat pembuatan laporan barang persediaan di Dinas Kesehatan; 5 Pengarsipan laporan mutasi obat dan BMHP harus sesuai dengan strandart arsip. Jika tidak akan mudah rusak dan sulit dicari/ hilang.
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\5. SOP pencatatan pelap obat & bmhp Identitas (2)
PENCATATAN PELAPORAN OBAT DAN BMHP NO.
Uraian Prosedur Kepala Instalasi Farmasi
Pelaksana Ka. Sub Jabatan Jabatan Bag. Tata Fungsional Fungsional Usaha Umum (JFU) Teknis (JFT)
Persyaratan/ Kelengkapan
Mutu Baku Waktu
Keterangan Output
1
Mulai
2
Menerima dan mengagendakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan obat dan BMHP (LPLPO) dari Puskesmas dan Rumah Sakit (RS)
LPLPO dari Puskesmas dan RS; Lembar disposisi; Buku agenda surat masuk; ATK.
10 menit LPLPO dari Puskesmas dan RS; Lembar disposisi; Buku agenda surat masuk.
3
Meneliti LPLPO dari Puskesmas dan RS
LPLPO dari Puskesmas dan RS; Lembar disposisi.
10 menit LPLPO dari Puskesmas dan RS; Lembar disposisi.
4
Mendisposisi LPLPO dari Puskesmas dan RS
LPLPO dari Puskesmas dan RS; Lembar disposisi.
5 menit LPLPO dari Puskesmas dan RS; Disposisi.
MULAI
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\5. SOP pencatatan pelap obat & bmhp Form Prosedur (2)
NO.
Uraian Prosedur Kepala Instalasi Farmasi
Pelaksana Ka. Sub Jabatan Jabatan Bag. Tata Fungsional Fungsional Usaha Umum (JFU) Teknis (JFT)
Persyaratan/ Kelengkapan
Mutu Baku Waktu
Keterangan Output
5
Merekapitulasi LPLPO sebagai bahan pembuatan laporan ketersediaan obat dan BMHP
LPLPO pukesmas; komputer dan printer
15 menit Rekapitulasi LPLPO Puskesmas
6
Membuat konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP
Rekapitulasi LPLPO Puskesmas, Data mutasi obat dan BMHP Instalasi Farmasi; Komputer dan printer.
60 menit Konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP
7
Meneliti dan memaraf konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP Bulanan, Tribulan , dan Tahunan
Konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP
30 menit Konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP
8
Menelaah dan menandatangani konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP
Konsep Laporan Mutasi obat dan BMHP
15 menit Laporan Mutasi obat dan BMHP
9
Mengagendakan Laporan Mutasi obat dan BMHP
Laporan Mutasi obat dan BMHP
10 menit Laporan Mutasi obat dan BMHP
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\5. SOP pencatatan pelap obat & bmhp Form Prosedur (2)
NO.
Uraian Prosedur Kepala Instalasi Farmasi
Pelaksana Ka. Sub Jabatan Jabatan Bag. Tata Fungsional Fungsional Usaha Umum (JFU) Teknis (JFT)
Persyaratan/ Kelengkapan
Mutu Baku Waktu
Keterangan Output
10
Menggandakan Laporan Mutasi obat dan BMHP
Laporan Mutasi obat dan BMHP ; Buku agenda surat keluar
10 menit Laporan Mutasi obat dan BMHP ; Buku agenda surat keluar
11
Mengirimkan Laporan Mutasi obat dan BMHP untuk dikirim kepada pihak2 terkait
Laporan Mutasi obat dan BMHP ; Buku ekspedisi.
15 menit Laporan Mutasi obat dan BMHP ; Buku ekspedisi.
12
Mengarsipkan Laporan Mutasi obat dan BMHP
Laporan Mutasi obat dan BMHP
13
Selesai SELESAI
E:\edwin\uptd\UPT FINAL\1. UPT INSTALASI FARMASI (FINAL)\SOP UNTUK KAJIAN AKADEMIS\5. SOP pencatatan pelap obat & bmhp Form Prosedur (2)
5 menit Arsip Laporan Mutasi obat dan BMHP
KAJIAN PEMBENTUKAN UPT KAWASAN WISATA
DINAS PARIWISATA KOTA SURAKARTA 2017
BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang Pembangunan proses
dan
pembangunan
kepariwisataan
dalam
rangka
merupakan
mencapai
bagian
cita-cita
dari
bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang maju, adil dan makmur. Tujuannya adalah untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui rangkaian upaya pembangunan
yang
berkesinambungan
meliputi
seluruh
aspek
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa urusan pariwisata adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ada 4 sub kewenangan yang harus dilaksanakan yaitu; (1) Destinasi Pariwisata; Kreatif
(2) Pemasaran Pariwisata; (3) Pengembangan Ekonomi
melalui
Pemanfaatan
dan
Perlindungan
Hak
Kekayaan
Intelektual; dan (4) Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, ditetapkan bahwa kepariwisataan dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan citra Indonesia, meningkatkan perluasan
kesejahteraan
kesempatan
masyarakat
kerja.
lokal,
serta
Pengembangan
memberikan
kepariwisataan
memanfaatkan keragaman pesona keindahan alam dan potensi nasional sebagai wilayah
wisata
bahari terluas di
dunia
secara
arif
dan
berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa.
Pembangunan kepariwisataan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesempatan
penyerapan
berusaha,
tenaga
mendorong
kerja,
mendorong
pemerataan
pemerataan
pembangunan,
dan
memberikan kontribusi dalam penerimaan pendapatan daerah yang dihasilkan dari jumlah kunjungan wisatawan baik mancanegara (wisman) maupun
nusantara
lapangan
(wisnus),
pekerjaan
yang
serta pada
kesejahteraan
rakyat.
Pariwisata
meningkatkan
jati
bangsa
diri
berperan akhirnya juga
dan
dalam akan
berperan
mendorong
menyediakan meningkatkan dalam
upaya
kesadaran
dan
kebanggaan terhadap kekayaan alam dan budaya bangsa dengan memperkenalkan kekayaan alam dan budaya. Untuk itu perlu adanya organisasi berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT)
adalah suatu organisasi yang bergerak dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Unit Pelaksana Teknis (UPT) banyak menangani berbagai bidang dan salah satunya dibidang pariwisata. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang pariwisata yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Diparda) atau Dinas Pariwisata Kota (Diparta) merupakan badan pemerintah daerah propinsi/kabupaten yang langsung di bawah komando gubernur, walikota dan bupati untuk mengelola dan mempromosikan pariwisata masing-masing daerah. Kota Surakarta sudah dibentuk UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang yang berada dibawah Dinas Pariwisata Kota Surakarta. UPT Kawasan
Wisata Taman Balekambang merupakan salah satu Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan di bidang pengelolaan Kawasan Wisata yaitu Taman Balekambang Kota Surakarta. Taman Balekambang yang merupakan salah satu ruang hijau / publik space di Kota Surakarta dengan potensi-potensi besar didalamnya,
merupakan salah satu kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 646/1-R/2013. Taman Balekambang di revitalisasi pada tahun 2008 dan menjadi Taman Kota di Surakarta. Taman Balekambang tidak hanya menjadi tujuan wisata warga Kota Surakarta, namun juga menjadi tempat tujuan wisatawan domestik maupun luar. Selain sebagai Taman Kota, taman Balekambang yang saat ini difungsikan sebagai taman rekreasi juga merupakan salah satu obyek wisata yang bisa dijadikan pilihat yang tepat, karena Taman Balekambang juga diperuntukkan sebagai publik area atau ruang publik yang difungsikan sebagai taman seni dan budaya melalui berbagai aktivitas atau event seni dan budaya yang dapat disaksikan oleh masyarakat. b. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Wisata Taman dibentuk berdasarkan : 1. - Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta. - Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15-X Tahun 2011
tentang
Penjabaran Tugas Pokok, fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata - Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta. Khususnya BAB III Tentang Pembentukan UPT, Pasal 6 bahwa : a. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT c. UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagaian kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu
Perangkat Daerah induknya.
2. Peraturan
Walikota
Surakarta
Nomor
19
Tahun
2016
Tentang
Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktiural Unit pelaksana teknis Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kota
Surakarta. Khusus BAB II Tentang Pembentukan, Pasal 2 yaitu : (1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk : a. UPTD Kawasan Wisata; dan b. UPTD Museum (2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Teknis pada
merupakan Unit
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
Surakarta 3. Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 646/1-R/2013 UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang ditetapkan sebagai Cagar Budaya. 4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 6. Permendagri
Nomor
17
tahun
2007
Tentang
Pedoman
Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah c. Tujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Wisata Taman Balekambang dibentuk dengan tujuan untuk : 1. Melestarikan seni dan budaya di Kota Surakarta yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Keputusan Walikota Surakarta 2. Melestarikan dan mengembangkan keberadaan UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang Kota Surakarta yang sudah berdiri sejak Mangkunegoro ke 7 yaitu tanggal 26 Oktober 1921, karena Kawasan
Wisata Taman Balekambang merupakan salah satu tempat yang potensial untuk dikembangkan dan dikelola secara maksimal karena berhubungan dengan publik untuk atau dikunjungi oleh masyarakat. 3. Mendukung
program
pemerintah
dengan
memfungsikan
UPT
Kawasan Wisata Taman Balekambang menjadi taman seni dan budaya dengan cara menyelenggarakan berbagai macam aktivitas pertunjukkan seni dan budaya bekerjasama dengan sanggar-sanggar seni dan kelompok kesenian ketoprak. 4. Memberikan kesempatan dan memfasilitasi kepada sanggar-sanggar seni dan kesenian ketoprak di Kota Surakarta untuk tampil / pentas di Taman Balekambang 5. Penggalian dan identifikasi sanggar-sanggar seni yang berkembang di Kota Surakarta untuk ditampilkan pentas diajak bekerjasama dengan UPT Kawasan Wisata sebagai pengelola taman Balekambang 6. Meningkatkan kesejahteraan bagi para Sanggar-sanggar seni dan kesenian ketoprak yang sudah bekerjasama dengan UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang, karena telah diberi kesempatan pentas mengisi acara secara rutin yaitu ketoprak pelaksanaan seminggu sekali setiap Sabtu malam dan Sendratari Ramayana dilaksanakan sebulan sekali setiap Jumat malam. 7. Mendukung
Pemerintah
Kota
Surakarta
untuk
meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH A. Kegiatan Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta memberikan layanan sebagai berikut: 1. Layanan peminjaman lahan kawasan wisata/tempat milik pemerintah untuk
berbagai
macam
kegiatan
kepada
warga
masyarakat,
komunitas, keluarga, Pergurun tinggi,sekolah-sekolah dan lain-lain tentunya harus menurut parturan dan prosedur/syarat peminjaman tempat yag sudah ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Reribusi Daerah. 2. Layanan bagi masyarakat khususnya di bidang seni dan budaya, Taman Balekambang menyelenggarakan event-event kesenian dengan pertunjukan gelar seni di hari Minggu dan hari Libur Nasional bagi pengunjung
dan
wisatawan
di
Taman
Balekambang
serta
menyelenggarakan pertunjukan Sendratari Ramayana dan Ketoprak serta event-event yang lain. 3. Layanan bagi budayawan, kelompok seni dan sanggar seni dengan memberikan fasilitas tempat untuk beraktivitas dan berlatih kesenian tari dan budaya 4. Layanan umum, termasuk sebagai laboratorium bagi penelitian dan pengembangan
keilmuan
tentang
sejarah
berdirinya
Taman
balekambang yang dikelola oleh UPT Kawasan Wisata. Secara lebih detail kegiatan teknis operasional tersebut di atas diuraikan dalam struktur dan muatan program layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta sebagai berikut: 1. Layanan
peminjaman
pemerintah
lahan
kawasan
wisata/tempat
milik
Layanan
peminjaman
lahan
kawasan
wisata
/tempat
milik
pemerintah merupakan salah satu unit layanan di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta yang memiliki tugas dan fungsi melakukan layanan kepada warga masyarakat yang meminjam tempat atau meminjam lahan kawasan wisata untuk kegiatan, tentunya dengan mengajukan permohonan ijin meminjam tempat dan mematuhi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. 2. Layanan bagi masyarakat khususnya di bidang seni dan budaya Layanan bagi masyarakat khususnya di bidang seni dan budaya di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta terdiri dari : a. UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang memberikan pelayanan kepada warga masyarakat khusus di bidang kepariwisataan, yaitu menyajikan hiburan bagi pengunjung dan wisatawan dengan menyelenggarakan pertunjukan pentas seni di hari Minggu dan hari Libur
Nasional.
Tetapi
penyelenggaraan
tersebut
belum
diagendakan secara rutin, disesuaikan dengan anggaran yang ada di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Layanan tersebut ada di program pengembangan kemitraan dan kegiatannya peningkatan
peran
serta
masyarakat
dalam
pengembangan
kemitraan pariwisata. b. Penyelenggaraan pentas Sendratari Ramayana dan Ketoprak. - Pentas
Sendratari
Ramayana
diselenggarakan
secara
rutin
sebulan sekali setiap Jumat malam dimulai pukul 19.30 WIB – selesai. Sendratari Ramayana ini bekerjasama dengan Sanggar Seni yang ada di Surakarta. Pertunjukan pentas sendratari ramayana tidak ada biaya tiket masuk gratis.
- Pentas Ketoprak diselenggarakan seminggu sekali setiap Sabtu malam, dimulai pukul 20.00 WIB – selesai. Pentas ketoprak ini bekerjasama dengan kelompok seni budaya yaitu ketoprak Balekambang dan ketoprak Kerabat kerja seniman muda. Layanan tersebut ada di program pengembangan kemitraan dan kegiatannya
peningkatan
peran
serta
masyarakat
dalam
pengembangan kemitraan pariwisata. 3. Layanan bagi budayawan, kelompok seni dan sanggar seni. Layanan bagi budayawan, kelompok seni dan sanggar seni dengan memberikan fasilitas tempat untuk beraktivitas, berekspresi dan berlatih kesenian tari dan budaya. Dengan memberikan fasilitas tempat secara gratis untuk beraktifas, maka dengan pelayanan tersebut UPT Kawasan Wisata telah mendukung Pemerintah yaitu turut serta melestarikan seni dan budaya. 4. Layanan Umum Layanan umum yang dilaksanakan di UPT Kawasan
Wisata
Dinas Pariwisata Kota Surakarta meliputi: - Layanan
Informasi,
yaitu
memberikan
informasi
kepada
masyarakat yang akan meminjam tempat kawasan wisata untuk kegiatan tentang prosedur cara permohonan ijin pinjam tempat - Layanan Masyarakat, yaitu meliputi informasi UPT Kawasan Wisata
Dinas
Pariwisata
Kota
Surakarta
di
bidang
kepariwisataan, - Layanan Penelitian dan Pengembangan yaitu meliputi kegiatan penelitian membuat
didasarkan laporan
atas
penelitian,
proposal/rencana seminar
penelitian,
hasil/laporan
hasil,
menulis artikel tentang sejarah Taman Balekambang Surakarta. Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik sebagaimana diuraikan di atas, UPT Kawasan Wisata Dinas pariwisata Kota
Surakarta menyusun standar pengelolaan. Standar pengelolaan ini menggambarkan
keutuhan
dari
keseluruhan
pengelolaan
dan
pelayanan dengan mengoptimalkan sumber daya dan dukungan yang dimiliki oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Keseluruhan
standar
pengelolaan
yang
disusun
adalah
untuk
menunjang kualitas pelayanan yang diberikan oleh UPT Kawasan Wisata
Dinas
Pariwisata
Kota
Surakarta.
Uraian
mengenai
pengelolaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta berdasarkan
pada
pedoman
yang
mengatur
berbagai
aspek
pengelolaan secara tertulis sekurang-kurangnya berisi: visi dan misi UPT Kawasan Wisata, struktur organisasi UPT Kawasan Wisata, personalia, pembiayaan, layanan yang disediakan, dan proses layanan UPT Kawasan Wisata (mulai dari penerimaan tamu/pengunjung dan pelaksanaan layanan kepada masyarakat. Penyusunan pedoman UPT Wisata Kawasan Sistem kemitraan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis Taman Balekambang yang dikelola oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta didasarkan pada alur layanan UPT Kawasan Wisata. Pada proses perijinan peminjaman lahan kawasan wisata/milik pemerintah atau pinjam tempat Kawasan wisata Taman Balekambang sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Daerah, UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta membuat laporan keuangan ke Bendahara Penerima Dinas Pariwisata untuk disetorkan Ke BPD sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan dalam pengelolaan personalia ditentukan bahwa setiap
personalia
melaksanakan
tugas
sesuai
dengan
uraian
tugasnya. UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta juga melaksanaan pengembangan kualitas SDM yang diarahkan sesuai bidang kepariwisataan.
Sedangkan dalam pengelolaan sarana prasarana, UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata
Kota Surakarta menunjuk staf yang
bertanggung jawab terhadap sarana prasarana dan melakukan pengaturan sarana prasarana yang ditujukan untuk menciptakan lingkungan
yang
kondusif
untuk
pelaksanaan
rencana
kerja
pelayanan kepada masyarakat khususnya pengunjung dan wisatawan yang berkunjung ke Taman Ba;lekambang Surakarta. Kegiatan pengawasan dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pemantauan pelaksanaan rencana kerja pelayanan kepada masyarakat, evaluasi pelaksanaan rencana kerja, pemantauan kinerja personalia sekurangkurangnya setahun sekali. Dukungan
layanan
yang
tidak
kalah
pentingnya
adalah
ketersediaan sistem informasi manajemen. Ketersediaan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses oleh warga masyarakat serta adanya staf yang melayani permintaan informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. B. Bentuk dan Jenis Jasa yang Disediakan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta merupakan jenis usaha jasa di bidang kepariwisataan sebagaimana telah diuraikan dalam kegiatan teknis operasional sebelumnya. Berkenaan dengan jasa yang disediakannya, jenis layanan yang diberikan, yaitu: 1. Layanan yang bersifat umum kepada masyarakat yaitu peminjaman lahan kawasan wisata/tempat milik pemerintah 2. Layanan bagi masyarakat, budayawan, kelompok seni dan sanggar seni dengan memberikan fasilitas tempat untuk beraktivitas dan berlatih kesenian tari dan budaya
3. Layanan umum, termasuk sebagai laboratorium bagi penelitian dan pengembangan
keilmuan
tentang
sejarah
berdirinya
Taman
balekambang C. Penerima Manfaat Penerima manfaat layanan dari UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta ini dapat terbagi dalam penerima manfaat langsung dan tidak langsung sebagai berikut: 1. Penerima manfaat langsung adalah masyarakat, para kelompok seni dan Sanggar Seni. Untuk masyarakat manfaatnya bisa menggunakan tempat/lahan kawasan wisata untuk kegiatan, Untuk kelompok seni dan sanggar seni di Kota Surakarta manfaatnya bisa beraktifitas, berekspresi di Taman Balekambang untuk berlatih seni dan tari, serta beberapa dari Sanggar Seni dan ketoprak di Surakarta sudah bekerjasama dengan UPT Kawasan Wisata dalam penyelenggaraan sendratari ramayana dan ketoptrak,
bahkan sanggar seni dan
ketoprak tersebut dapat stimulan dari UPT Kawasan wisata, kegiatan ini bisa untuk menambah kesejahteraan para pemainnya. 2. Penerima manfaat tidak langsung adalah warga masyarakat sekitar kawasan wisata Taman Balekambang yang mempunyai usaha kuliner, dapat merasakan bahwa berkat pengunjung dan wisatawan yang berkunjung
ke
kawasan
wisata
Taman
Balekambang,
usaha
kulinernya berdampak positif yaitu usaha kulinernya menjadi ramai dan tentunya menambah keuntungan dan kesejahteraan. D. Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana 1. Sumber daya pegawai Sumber daya pegawai di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta terdiri dari Kepala UPT , Kasubbag TU, 4 (empat) Staf dan 1 (satu) Tenaga Harian Lepas (THL). Guna memberikan layanan
sesuai dengan kebutuhan dan mencapai tujuan layanan yang diinginkan, maka kualifikasi dari sumber daya pegawai yang dimiliki oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta juga menjadi aspek penting yang
harus diperhatikan. Secara khusus,
kualifikasi dari masing-masing sumber daya pegawai yang mengelola UPT Kawasan
Wisata
Dinas
Pariwisata
Kota
Surakarta
dapat
diuraikan sebagai berikut: a. Kepala UPT Kawasan Wisata - Menguasai manajemen pengelolaan kawasan wisata dan bidang kepariwisataan - Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 - Berpengalaman mempunyai masa kerja sekurang-kurang 10 tahun - Memilliki
sikap
dan
kemampuan
dasar
professional
dan
manajerial Golongan kepangkatan sekurang-kurangnya setingkat IVa - Mampu
berkomunikasi
dan
bekerjasama
dengan
badan/lembaga masyarakat/ dan stakeholder b. Kasubbag TU - Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 - Menguasai manajemen perkantoran - Memiliki keahlian mengoperasikan computer - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual - Berpengalaman dalam bidang pengetahuan keadministrasi c. Staf Pengadministrasi Umum - Menguasai manajemen perkantoran - Memiliki keahlian mengoperasikan computer - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik d. Staf Pengadministrasi Keuangan
- Memiliki kualifikasi D III yang terkait dengan bidang manajemen ekonomi, akuntansi dan bidang keuangan - Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam manajemen dan keadministrasian keuangan - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual - Memiliki keahlian mengoperasikan computer e. Staf Pengelola barang - Memiliki kualifikasi pendidikan D III yang terkait di bidang keadministrasian - Memiliki kemampuan merencanakan program layanan individual - Memiliki keahlian mengoperasikan computer f. Staf Pengelola Wisata - Memiliki kualifikasi pendidikan D III di bidang kepariwisataan - Memiliki
pengetahuan
dan
pengalaman
dalam
bidang
kepariwisataan - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual - Memiliki keahlian mengoperasikan computer - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik 2. Pembiayaan Pengelolaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta ditempuh dengan dukungan pembiayaan yang secara detail dapat diuraikan sebagai berikut: a) Sumber pembiayaan Pembiayaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dari APBD Kota Surakarta. b) UPT
Kawasan
Wisata
Dinas
Pariwisata
Kota
Surakarta
mengoptimalkan sumber pembiayaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. c) Program pembiayaan
- Pengelolaan dan program
yang
pemanfaatan sumber pendapatan
melalui
rasional
laporan
dan
menyampaikan
pertanggungjawaban secara akuntabel dan transparan - UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta memiliki pedoman
pengelolaan
biaya
yang
mengacu
pada
DPA
pemerintah Kota Surakarta d) Pengelolaan pembiayaan Pengelolaan pembiayaan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada Pemeriksa, yaitu Inspektorat. e) Pelaporan Setiap
pelaporan
dilaksanakan
secara
tertib
dan
teratur
bulanan,triwulan,tahunan 3. Sarana dan prasarana Sarana dan prasarana yang mendukung layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dapat diuraikan sebagai berikut: a) Bangunan gedung kantor Bangunan gedung UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta telah memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap karyawan/karyawati, dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas
yang
mudah,
nyaman,
aman
bagi
karyawan/karyawati. Kenyamanan yang dimaksud adalah tidak panas dan tidak bising yang mengganggu kegiatan tugas, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi luar ruangan, ruang dilengkapi dengan lampu penerangan. b) Ruang kepala UPT Kawasan Wisata c) Ruang Administrasi dan staff d) Ruang tamu digunakan ruang rapat
e) Musholla f) Ruang kamar mandi g) Gedung ketoprak (teater tertutup) h) Open Stage (teater terbuka) i) Taman Outbond j) Taman reptil k) Situs sejarah mangkunegara l) Pembudidayaan tanaman m) Kursi taman n) Area hotspot o) Permainan kapal bebek p) Permainan kereta kuda q) Binatang Rusa jumlah 23 r) Merak 10 s) Kalkun 2 t) Swan (banyak) 9 u) Burung dara 15 E. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan layanan sebagai pedoman alur pelaksanaan tugas teknis operasional maupun teknis penunjang yang diberikan. UPT Kawasan Wisata mempunyai 2 (dua) SOP yaitu : SOP Peminjaman Lahan Wisata/Tempat milik pemerintah dan SOP Penyelenggaraan
sendratari
ramayana
dan
pementasan
ketoprak.
Ke dua SOP tersebut kami lampirkan dan dapat dilihat di halamman sebaliknya....
F. Keserasian
Hubungan
antara
Pemerintah
Provinsi
dengan
Pemerintah Kota Surakarta Kedudukan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta berada
di bawah
pembinaan
Dinas
Pariwisata
Kota Surakarta.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa urusan pariwisata adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ada 4 sub
kewenangan
yang
harus
dilaksanakan
yaitu;
(1) Destinasi Pariwisata; (2) Pemasaran Pariwisata; (3)
Pengembangan
Ekonomi
Kreatif
melalui
Pemanfaatan
dan
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; dan (4) Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang pariwisata yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Diparda) atau Dinas Pariwisata Kota (Diparta) merupakan badan pemerintah daerah propinsi/kabupaten yang langsung di bawah komando gubernur, walikota dan bupati untuk mengelola dan mempromosikan pariwisata masing-masing daerah. Jadi Keserasian Hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Surakarta dalam bidang kepariwisataan saling mendukung, bahkan Pemerintah Provinsi (Gubernur Jawa Tengah) sangat memperhatikan perkembangan pembangunan Open Stage (Teater terbuka) di kawasan wisata taman balekambang Surakarta, yang saat ini sedang direvitalisasi. Demi kemajuan kepariwisataan di Jawa Tengah dan melestarikan seni
dan budaya di Kota Surakarta Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Surakarta bekerjasama dengan baik, saling koordinasi. UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta merupakan embrio dari layanan di bidang kepariwisataan dan melestarikan seni dan budaya di Kota Surakarta, sebagaimana diamanatkan oleh Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 646/1-R/2013 UPT Kawasan Wisata Taman Balekambang ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta mencerminkan
berbagai
fungsi
layanan
kepada
masyarakat,
budayawan, kelompok seni dan sanggar seni di Surakarta sebagaimana diuraikan di atas. Payung hukum ini memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk dapat menyelenggarakan layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta yang memang keberadaannya telah terbukti banyak memberikan kemanfaatan kepada masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya.
G. Jabatan Teknis dan Nama Pegawai/Tenaga Teknis Data mengenai jabatan teknis dilengkapi dengan nama pejabat masing-masing yang ada di UPT Kawasan Wisata Dinas pariwisata Kota urakarta adalah sebagai berikut:
Jabatan dan Nama Pegawai Jabatan Kepala UPT Kasubbag TU Pengadministrasi umum Pengelola Barang
Nama Sumeh, SE, M.Si Wara Saptaningsih, SE Mulyanto Adhi Suratma
Bendahara pengeluaran Rustami Pengelola wisata/bendahara Dwi Narimo penerima Pengadministrasi Umum Cahyo Santoso Sumber: Data Sekunder di UPT UPT Kawasan Wisata Dinas pariwisata Kota Surakarta, 2017
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur yang merupakan deskripsi pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kauntitatif serta menggunakan metode kerja yang jelas. Hasil analisis beban kerja unit pelaksana teknis UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dilakukan berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari: 1. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja Kepala UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata 2. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja Kasubbag TU 3. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja bendahara pengeluaran 4. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasian umum 5. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja Pengelola barang 6. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja Pengeloa Wisata Berdasarkan pada masing-masing kertas kerja diatas dilakukan analisis yang menggambarkan pembacaan beban kerja dalam keseharian pengelolaan di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Secara lebih rinci tentang kertas kerja analisis beban kerja dan analisisnya masing-masing adalah sebagai berikut: ( 6 Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja di Print Outs sendiri dan dilampiran belakang halaman ini)
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan
untuk
pengeluaran
honorarium/upah
dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai tidak langsung merupakan diberikan
dalam
belanja
bentuk gaji dan tunjangan,
kompensasi yang serta
penghasilan
lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio
belanja
pegawai
dalam
pengelolaan
anggaran
keseluruhan organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai dalam keseluruhan anggaran belanja organisasi dapat mencerminkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasio belanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman
Evaluasi
Rancangan
Peraturan
Daerah
Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan
Rancangan
Peraturan
Kepala
Daerah
tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Secara keseluruhan, anggaran di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dapat kita lihat dalam tabel berikut: ANGGARAN UPT KAWASAN WISATA DINAS PARIWISATA KOTA SURAKARTA
NO 1.
PROGRAM/KEGIATAN Belanja Langsung a. Belanja Pegawai b. Belanja Barang dan Jasa c. Belanja Modal
1.
JUMLAH
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan jasa surat menyurat
Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik Penyediaan jasa kebersihan kantor Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja Penyediaan alat tulis kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan komponen instalasi listrik /penerangan bangunan kantor Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Penyediaan makanan dan minuman Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan
44.655.000 1.908.517.000 365.980.000
1.500.000 199.560.000 734.102.000 20.000.000 5.975.000 24.000.000 172.385.000 207.000.000 20.000.000 25.000.000
63.500.000 93.270.000 20.000.000
gedung kantor 3. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Pengembangan daerah tujuan wisata 4. Program Pengembangan Kemitraan Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata
225.590.000 506.725.000
TOTAL ANGGARAN 2.364.152.000 Sumber : UPT Kawasan Wisata Kota Surakarta, 2017 Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 1,94 %
dari total
anggaran belanja UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan pengelolaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta cukup sehat dan efisien karena penggunaan terbesarnya adalah untuk kebutuhan infrastruktur. Memperhatikan hal tersebut, maka potensi UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta untuk maju bisa lebih besar. Karena optimalisasi pembiayaan benar-benar diprioritaskan pada penguatan proses dan mutu layanan dengan mengoptimalkan sejumlah ketenagaan yang ada. Kinerja ketenagaan yang ada justru akan lebih tertantang untuk lebih dinamis, produktif dan berinisiatif tinggi
untuk
saling
menguatkan
kompetensinya
agar
mampu
mengimbangi kebutuhan layanan yang harus dipenuhi. Saat ini UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta sepenuhnya mengelola sumber pendapatan yang dialokasikan dari dana pemerintah. Dengan demikian, peta anggara belanja di atas menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran secara sehat karena benar-benar memperhitungkan dan menjaga rasio belanja pegawai sedemikian rupa. Kemungkinan kebutuhan penambahan ketenagaan untuk menangani progress kasus yang ditangani oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dilakukan
dengan bersinergi dengan tenaga ahli di unit kerja lain yang relevan dengan layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Dengan demikian, efisiensi biaya dapat dilakukan dan pemenuhan layanan dapat dicapai.
BAB V PENUTUP A.
Kesimpulan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta merupakan embrio dari penyelenggaraan layanan masyarakat di bidang kepariwisataan. UPT Kawasan Wisata sebagai pengelola Taman Balekambang akan melestarikan dan mengembangkan keberadaan Taman Balekambang sebagai taman kota
yang saat
ini difungsikan sebagai taman rekreasi juga merupakan salah satu obyek wisata yang bisa dijadikan pilihat yang tepat, karena Taman Balekambang juga diperuntukkan sebagai publik area atau ruang publik yang difungsikan sebagai taman seni dan budaya melalui berbagai aktivitas atau event seni dan budaya yang dapat disaksikan oleh masyarakat. Surat 646/1R/2013
Keputusan UPT
Walikota
Kawasan
Wisata
Surakarta Taman
Nomor
:
Balekambang
ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Dengan surat kepuutusan tersebut Pemerintah Kota Surakarta telah menunjukkan jelas dan nyata untuk memberikan kontribusi dan menjalankan tugasnya untuk memberikan layanan di bidang kepariwisataan bagi warga masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya. Secara umum, kesimpulan yang dapat disusun dalam naskah akademik ini tentang layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta adalah sebagai berikut: 1. Kegiatan teknis operasional UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta relative lengkap, yaitu terdiri dari layanan peminjaman lahan kawasan wisata/tempat milik pemerintah, layanan memfasilitasi tempat untuk beraktifitas
melestarikan seni dan budaya di Surakarta, layanan di bidang kepariwisataan
kepada
menyelenggarakan
masyarakat
event-event
seni
dan
yaitu
dengan
budaya
berupa
Sendratari Ramayana dan Ketoprak, Layanan sebagai tempat penelitian tentang sejarah Taman Balekambang. 2. Bentuk jasa yang disediakan oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta bagi masyarakat berupa jasa pemakaian tempat kawasan wisata dan
untuk penelitian
tentang sejarah keberadaan Taman Balekambang. 3. Kontribusi atau manfaat langsung dan nyata dari layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta adalah bagi masyarakat yang meminjam tempat kawasan wisata untuk kegiatan, para Kelompok seni/Sanggar Seni di Surakarta yaitu memberikan fasilitas tempat untuk beraktifas dan latihan tari sebagai pelestarian seni dan budaya. 4. Sumber daya pegawai yang dimiliki UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta saat ini telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan meskipun secara komposisi jabatan belum terpenuhi secara utuh. Pembiayaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta dipenuhi dari alokasi dana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta. Layanan kepada masyarakat yang masuk ke Taman Balekambang tidak dipungut
biaya
atau
secara
gratis.
Dukungan
sarana
prasarana yang dimiliki UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta cukup lengkap dan layak bagi pengunjung dan wisatawan
yang
berkunjung
ke
Taman
Balekambang
Surakarta. 5. Standar operasional prosedur layanan UPT Kawasan Wisata Dinas
Pariwisata
Kota
Surakarta
telah
tersusun
secara
lengkap, runtut dan jelas. Hal ini mengindikasikan bahwa layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta
benar-benar
menjunjung
tinggi
profesionalitas
dengan
mengedepankan standar mutu dan ketuntasan proses. 6. Kedudukan UPT Kawasan Wisata dibawah naungan Dinas Pariwisata Kota Surakarta. Keberadaan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta ini merupakan wujud yang nyata dari komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta layanan di bidang kepariwisataan 7. Jabatan teknis yang ada di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta telah memenuhi tugas dan fungsi layanan
kepada
masyarakat
di
bidang
kepariwisataan,
sebagaimana ketentuan yang diberikan dari Pemerintah Pusat serta masing-masing jabatan telah diisi oleh ketenagaan yang memenuhi kualifikasi jabatan. Meskipun belum lengkap, namun untuk kebutuhan layanan dasar yang harus dipenuhi telah dilakukan secara baik oleh UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta. 8. Analisis beban kerja menunjukkan bahwa pengadministrasian umum dan tenaga ahli yang saat ini ada di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta belum memenuhi target layanan yang ada. Hal ini karena untuk beban kerja yang ada belum dapat dipenuhi dengan jumlah ketenagaan yang memadai. Rata-rata kebutuhan masing-masing adalah 3 (tiga) orang dan saat ini baru tersedia 1 (satu) orang. 9. Analisis
rasio
pengelolaan
belanja
pembiayaan
pegawai
menunjukkan
di UPT Kawasan
Wisata
bahwa Dinas
Pariwisata Kota Surakarta menempati porsi 1,91 % dari total anggaran belanja yang ada. Kondisi ini menunjukkan peluang maju yang signifikan bagi layanan UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta karena pengalokasian dana lebih diutamakan pada pemenuhan infrastruktur dan kebutuhan layanan yang ada.
B.
Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan sebagaimana diuraikan di atas, maka rekomendasi yang disampaikan adalah: 1. UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta layak dipertahankan
sebagai
unit
layanan
teknis
karena
keberadannya secara yuridis memiliki dasar hukum yang jelas
dan
memberikan
kemanfaatan
yang
nyata
bagi
masyarakat, khususnya bagi anak-anak, remaja, keluarga, para
Budayawan,
Surakarta.
Secara
Kelompok
Seni,
Sanggar
filosofis
maupun
Seni
sosiologis,
di
Kota
Surakarta memiliki sejarah dan potensi sarana-prasarana yang kuat dalam pemenuhan layanan bagi masyarakat di bidang kepariwisataan. 2. Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta dalam
bentuk
operasionalisasi
pemberian layanan
dana
maupun
untuk
membiayai
pengembangan
UPT
Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta perlu dipertahankan
dan
ditingkatkan
sehingga
menjangkau
kebutuhan layanan secara lebih optimal. 3. Pemenuhan ketenagaan ahli maupun administrative di UPT Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta sesuai dengan beban kerja dan target kerja yang ada sehingga bisa memenuhi kebutuhan pelayanan secara lebih baik, lebih cepat dan layak. Surakarta,
Oktober 2017
KEPALA UPT KAWASAN WISATA DINAS PARIWISATA KOTASURAKARTA
SUMEH, SE, M.Si NIP. 19661207 199003 1 004
BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : PENGELOLA WISATA 2. UNIT KERJA: DINAS PARIWISATA 3. IKHTISAR JABATAN : Menerima dan menjelaskan kepada tamu tentang mekanisme dan rosedur peakaian Taman Balekambang, menerima surat masuk, meilih dan melaporkan surat masuk ke Kasubag TU UPT, berkoordinasi dengan pengelola surat menyurat, membuat ijin kegiatan, memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan, menerima PAD dari rekanan, menyetorkan PAD kepada rekanan setiap hari kerja, membuat laporan bulanan PAD, membuat RKA benahara penerimaan, membuat RKA Perubahan bendahara penerimaan
NO.
URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
SATUAN HASIL
1
2
3
1.
Membuat rencana kebutuhan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
- Membuat RKA dan RKA Perubahan benahara penerimaan - Menyerahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani Menerima tamu dan menjelaskan tentang pemakaian di Taman Balekambang
VOLUME KERJA
4
5
6
BEBAN PEGAWAI YANG KERJA DIBUTUHKAN 7
8
120 30
1500 1500
8 8
960 240
0,64 0,16
Kegiatan Kegiatan
120 120
72000 72000
365 365
43800 43800
0,6083 0,6083
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
60 30 120 60
72000 72000 72000 72000
365 245 245 245
21900 7350 29400 14700
0,3042 0,1021 0,4083 0,2042
- Menerima PAD dari rekanan - Menyetorkan PAD Ke Dinas Pariwisata setap hari kerja
Kegiatan Kegiatan
60 120
72000 72000
365 245
21900 29400
0,304166667 0,408333333
- Membuat laporan bulanan pemakaian Taman Balekambang
Kegiatan
30
72000
12
360
0,005
- Membuat laporan semester, tahunan tentang penerimaan di Taman Balekambang
Kegiatan
60
72000
12
720
0,01
Menerima surat masuk pemakaian Taman Balekambang sampai dengan proses perijinan -
4.
WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT)
Kegiatan Kegiatan
- Menerima tamu yang datang di Taman Balekambang - Mengantarkan tamu melihat lokasi kegiatan 3.
WAKTU PENYELESAIAN (MENIT)
Menerima surat masuk dari rekanan Mengantarkan surat ke Kasubag TU UPT Membuat surat balasan ijin pemakaian Taman Balekambang Mengantar/melayani pengambilan surat ijin kegiatan
Menerima Pendapatan Asli Daerah (retribusi) pemakaian Taman Balekambang sampai dengan menyetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata
KET
9
5
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan. - Membuat laporan hasil Penerimaan PAD - Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi
laporan laporan
60 30
72000 72000
2 2
120 60 JUMLAH PEMBULATAN
0,002 0,0008 3,765 4
BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : PENGADMINISTRASI UMUM 2.
UNIT KERJA: UPT KAWASAN WISATA
3.
IKHTISAR JABATAN : Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya serta menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip persuratan yang telah diolah, berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas pengadministrasian sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
NO.
URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
JUMLAH SATUAN HASIL
1
2
3
1.
WAKTU PENYELE-SAIAN (MENIT)
WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT)
VOLUME KERJA EFEKTIF
BEBAN KERJA
PEGAWAI YANG DIBUTUHKAN
KET
4
5
6
7
8
9
Mengumpulkan surat, mencatat, mendistribusikan, dan menyerahkan surat untuk diteliti lebih lanjut oleh atasan yang berwenang, untuk mengetahui tindak lanjutnya. -
Mengumpulkan surat Mencatat surat Mendistrikan surat ke bidang-bidang Menyerahkan surat untuk diteliti pimpinan
2.
Melengkapi dan meneliti surat yang akan dikirim agar tidak ditemui kekurangan nomor surat, tanggal, stempel dan alat surat.
3.
- Menerima surat utuh yang akan dikirim - Melengkapi surat yang akan dikirim - Mencatat jenis dan klasifikasi surat - Meregister surat keluar Memasukan kedalam amplop surat dengan melengkapi alamat surat dan menyerahkan kepada pengantar surat untuk disampaikan kepada alamat surat. - Memasukan surat kedalam amplop - Memberi alamat surat pada amplop - Memberi perekat/lem surat - Membubuhkan perangko/bea surat
Kegiatan Catatan Kegiatan Kegiatan
5 5 5 5
300 300 300 300
5 5 5 5
25 25 25 25
0,08 0,08 0,08 0,08
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
5 5 5 5
300 300 300 300
5 5 5 5
25 25 25 25
0,08 0,08 0,08 0,08
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
5 5 5 5
300 300 300 300
5 5 5 5
25 25 25 25
0,08 0,08 0,08 0,08
4.
Menyimpan arsip yang telah diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menurut tata arsip pola baru untuk memudahkan penemuan kembali. -
5
Mengumpulkan arsip surat Mencatat dalam klasifikasi tertentu Menyimpan dalam bundel surat Menyimpan bundel surat kedlam lemari surat
Arsip Arsip Arsip Arsip
5 5 5 5
300 300 300 300
1 1 1 1
5 5 5 5
0,02 0,02 0,02 0,02
laporan laporan
5 5
300 300
1 1
5 5
0,02 0,02 JUMLAH 1,10 PEMBULATAN 1
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan. - Membuat laporan hasil pengadministrasian umum - Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi
Jumlah Satuan Hasil
Waktu Penyelesaian (Menit)
Waktu Kerja Efektif (Menit)
Volume Kerja Efektif
Beban Kerja
Pegawai Yang Dibutuhkan
5
6
7
8
9
10
1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja
Kegiatan
9000
72.000
18
162000
2,25
2. Menyiapkan dan menyusun RKA dan RKAP APBD, Anggaran Kas, Renja OPD
Dokumen
2500
72.000
5
12500
0,173611111
3. Menyiapkan dan membuat laporan-laporan hasil pelaksanaan LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD
Dokumen
1500
7200
4
6000
0,833333333
4. membuat laporan-laporan pertanggung jawaban, dan lain-lain
Dokumen
600
72.000
1
600
0,008333333
5. Menyiapkan dan mengelola pengadaan barang dan jasa
Dokumen
9000
72.000
8
72000
1
6. Mengusulkan izin dan tugas belajar, memproses cuti, KARPEG, KARIS/KARSU, Pembuatan SKP dan LP2P
Dokumen
360
72.000
6
2160
0,03
7. Melaksanakan proses perijinan taman balekambang, pengawasan urusan rumah tangga, perlengkapan dan
Kegiatan dan Dokumen
60
72.000
600
36000
0,5
Dokumen
30
72.000
20
600
0,008333333
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
Uraian Tugas
1
2
3
4
2.
KASUBBAG TU
Menyusun dan melaksanakan administrasi umum, menyiapkan dan menyusun RKA, RKAP anggaran, Renja, LAKIP,LKPJ, LPPD, Mengelola pengadaan barang dan jasa, melaksanakan proses perijinan, melaksanakan urusan bendahara dan PAD, mengurus dan melaksanakan urusan kepegawaian, membuat laporanlaporan
peralatan kantor
8. Melaksanakan urusan bendahara pengeluaran dan penerimaan PAD serta laporan-laporan
Ket
9. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi instansi terkait melalui rapat-rapat
Kegiatan
60
72.000
12
720
0,01
10. Mengumpulkan bahan-bahan, literatur peraturan yang berlaku
Kegiatan
60
72.000
18
1080
0,015
11. Menyiapkan dan mengolah data dan dokuemen kepegawaian
Dokumen
60
72.000
7
420
0,005833333
11. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan bidang-bidang atau pelakupelaku wisata dan seni dalam pengelolaan kawasan wisata
Kegiatan dan Dokumen
60
72.000
16
960
0,013333333
12. Melakukan penyiapan bahan perjinan bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas di lingkungan taman balekambang
Dokumen
60
72.000
600
36000
0,5
13. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
Kegiatan
30
72.000
5
150
0,002083333
14. Mempelajari, menelaah peraturan perun dang-undangan , keputusan, petunjuk, , pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas
Kegiatan
60
72.000
31
1860
0,025833333
15. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan kawasan wisata
Kegiatan
9000
72.000
18
162000
2,25
16. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan bidang-bidang atau pelakupelaku wisata dan seni dalam pengelolaan kawasan wisata
Kegiatan
120
72.000
20
2400
0,033333333
17. Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT kawasan wisata
Kegiatan
120
72.000
18
2160
0,03
18. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT kawasan wisata
Kegiatan
120
72.000
18
2160
0,03
19. Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Kawasan wisata
Kegiatan
120
72.000
18
2160
0,03
20. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran
Kegiatan
60
72.000
1
60
0,000833333
21. Menyiapkan bahan perhitungan anggaran
Kegiatan
60
72.000
1
60
0,000833333
22. Melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan
Kegiatan
120
72.000
3
360
0,005
23. Mengelola administrasi surat menyurat
Kegiatan
600
72.000
8
4800
0,066666667
24. Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor
Kegiatan
120
72.000
2
240
0,003333333
25. Menyiapkan bahan usulan yang meliputi KP, KGB, Tunjangan dan pensiun
Kegiatan
1200
72.000
4
4800
0,066666667
26. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta ujian dinas pegawai
Kegiatan
60
72.000
2
120
0,001666667
27. Menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian
Kegiatan
120
72.000
3
360
0,005
28. Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa
Kegiatan
60
72.000
1
60
0,000833333
peralatan dan perlengakapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan
29. Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai
Kegiatan
60
72.000
1
60
0,000833333
30.Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodilk
Kegiatan
60
72.000
5
300
0,004166667
31. Mwemberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancran pelaksanaan atas.
Kegiatan
60
72.000
12
720
0,01
BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : PENGADMINISTRASI KEUANGAN 2. UNIT KERJA: UPT KAWASAN WISATA 3. IKHTISAR JABATAN : Melakukan penerimaan,pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan
NO.
URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
1 1
2
2
3
4
3
4
WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT) 5
dokumen
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
dokumen
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
15
300
1
15
0,05
WAKTU PENYELESATUAN HASIL SAIAN (MENIT)
VOLUME KERJA
BEBAN KERJA
PEGAWAI YANG DIBUTUHKAN
KET
7
8
9
Menerima bahan administrasi keuangan -
Menerima bahan administrasi keuangan
-
Mencatat dalam agenda pengolahan data
-
Mengelompokan bahan berdasarkan jenis data administrasi keuangan
Memeriksa dan mempelajari bahan administrasi keuangan -
Memeriksa klasifikasi data administrasi keuangan
-
Menyusun berdasarkan klasifikasi tertentu
- Menparaf hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Menata bahan administrasi keuangan -
mempelajari surat masuk/disposisi pimpinan
-
mempelajari administrasi keuangan
-
menata dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan
Mengarsipkan dan menyajikan data dan informasi mengenai administrasi - Menyusun rekapitulasi hasil peremajaan data berdasarkan jenis permasalahan administrasi keuangan -
Memparaf rekapitulasi hasil peremajaan data
kegiatan
15
300
1
15
0,05
-
Menyerahkan rekapitulasi peremajaan data kepada atasan
kegiatan
15
300
1
15
0,05
-
Menyimpan dan mengarsipkan berkas yang telah di remajakan datanya
kegiatan
15
300
1
15
0,05
JUMLAH PEMBULATAN
1,10 1
BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : PENGELOLA BARANG 2. UNIT KERJA: DINAS PARIWISATA 3. IKHTISAR JABATAN : Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada UPT Kawasan Wisata Mengelola barang pada UPT Kawasan Wisata dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya serta menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip persuratan yang telah diolah, berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas penyimpanan barang sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
NO.
URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
SATUAN HASIL
1
2
3
1.
Membuat rencana kebutuhan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
- Menyiapkan nota rencana kebutuhan barang - Menyerahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani - Menyerahkan kepada bidang-bidang untuk di isi rencana kebutuhan barang - Menyusun rekapitulasi rencana kebutuhan barang tahunan Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah. - Menerima barang dari distributor/penyalur/rekanan - Menyimpan barang kedalam gudang Menyalurkan barang kepada nidang-bidang sesuai dengan daftar rencana kebutuhan barang yang sudah di setujui - Menyerahkan dan mengisi tanda terima
3.
WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT)
VOLUME KERJA
4
5
6
BEBAN PEGAWAI YANG KERJA DIBUTUHKAN 7
8
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
60 30 30 60
1500 1500 1500 72000
20 20 20 20
1200 600 600 1200
0,8 0,4 0,4 0,017
Kegiatan Kegiatan
30 15
72000 72000
20 20
600 300
0,0083 0,0042
Kegiatan
15
72000
20
300
0,0042
Kegiatan
10
72000
20
200
0,0028
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
60 60 60 15
72000 72000 72000 72000
1 1 1 1
60 60 60 15
0,0008 0,0008 0,0008 0,0002
Catatan
60
72000
12
720
0,01
Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima dan meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan. -
4.
WAKTU PENYELESAIAN (MENIT)
Meneliti dokumen pengadaan barang dan jasa menghimpun dokumen pengadaan barang dan jasa Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan. Melaporkan kepada atasan perihal pengadaan barang dan jasa
Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang, mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan,memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai dengan ketentuan untuk memenuhi unit yang memerlukan dan menginventarisasikan barang kantor menurut jenis dan klasifikasinya serta merawat perlengkapan kantor menurut jenis dan keadaannya, agar terlihat rapi dan dapat digunakan sewaktu-waktu. - Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang
KET
9
5
- Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan Kegiatan Memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai dengan ketentuan untuk memenuhi Kegiatan unit yang memerlukan menginventarisasikan barang kantor menurut jenis dan klasifikasinya serta merawat perlengkapan kantor Kegiatan menurut jenis dan keadaannya, agar terlihat rapi dan dapat digunakan sewaktu-waktu. Menginventarisir perlengkapan yang ada pada Badan dengan memberi nomor kode barang, membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) Badan dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan meminta kebutuhan perlengkapan Badan kepada Sub Bagian, Sub Bidang, Bidang dan melayani kebutuhan perlengkapan pada Badan sesuai dengan kebutuhan yang berlaku. -
6
Menginventarisir perlengkapan yang ada pada Badan dengan memberi nomor kode barang Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) Badan dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) Meminta kebutuhan perlengkapan Badan kepada Sub Bagian, Sub Bidang, Bidang Melayani kebutuhan perlengkapan pada Badan sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.
60
72000
12
720
0,01
120
72000
12
1440
0,02
120
72000
12
1440
0,02
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
60 60 60 60
72000 72000 72000 72000
12 12 12 12
720 720 720 720
0,01 0,01 0,01 0,01
laporan laporan
60 30
72000 72000
2 2
120 60 JUMLAH PEMBULATAN
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan. - Membuat laporan hasil pengelola barang - Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi
0,002 0,0008 1,741 2
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA UPT KAWASAN WISATA DINAS PARIWISATA KOTA SURAKARTA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMINJAMAN LAHAN KAWASAN WISATA / TEMPAT MILIK PEMERINTAH
JL. BRIGJEN SLAMET RIYADI NO. 275 SURAKARTA 57141
Keterkaitan 1 SOP Pengelolaan Retribusi;
Peralatan/Perlengkapan 1. ATK 2. Komputer 3. Printer 4. Almari/Rak arsip 5. Layout/denah taman balekambang 6. White board 7. Kwitansi
Peringatan 1
2 3 4
Setelah menerima surat permohonan ijin pemakaian tempat sebaiknya segera diproses, jika tidak keterlambatan memperoses berpengaruh terhadap tindaklanjut isi surat; Simpan arsip surat baik-baik Catat jadwal peminjaman tempat pada white board Pemohon mengajukan surat permohonan kepada kepala UPT, selambatnya 10 hari sebelum pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
Pencatatan dan Pendataan
1. Buku agenda surat masuk 2. Buku kendali surat masuk 3. Lembar disposisi 4. Buku agenda surat keluar 5. Buku agenda tanda terima surat keluar 6. Buku induk penerimaan 7. Buku bukti penyetoran
No
Aktivitas
Pelaksana Pemohon
1
Staf
Kasubbag TU
Mutu Baku Kepala UPT
Bendahara Penerima
Perlengkapan
Waktu
Output
Mulai
Menerima konfirmasi mekanisme pemakaian tempat dari petugas
ATK, Telepon, Layout/denah taman balekambang
3
Menentukan jadwal dan tempat kegiatan yang dikehendaki
ATK, 15 Menit Layout/denah taman balekambang, jadwal ijin pemakaian tempat
ATK, Layout/denah taman balekambang, jadwal ijin pemakaian tempat
4
Mengecek dan menginformasikan kepada pemohon jadwal pemakaian tempat yang masih kosong
ATK, 10 Menit Layout/denah taman balekambang, jadwal ijin pemakaian tempat, Buku induk jadwal pemakaian tempat
ATK, Layout/denah taman balekambang, jadwal ijin pemakaian tempat, Buku induk jadwal pemakaian tempat
2
Keterangan
15 Menit
Informasi pemakaian tempat
Dapat dilayani langsung dikantor dan melalui telepon
No
Aktivitas
Pelaksana Pemohon
Staf
Kasubbag TU
Mutu Baku Kepala UPT
Bendahara Penerima
Perlengkapan
Waktu
15 Menit
Output
5
Menginformasikan beaya retribusi sewa tempat
ATK, Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2016 tentang retribusi daerah, layout/denah taman balekambang
6
Mengajukan surat ijin permohonan pemakaian tempat
ATK, Surat ijin 3 Menit permohonan pemakaian tempat
ATK, surat ijin permohonan pemakaian tempat
7
Menerima surat masuk permohonan ijin pemakaian tempat dari pemohon
ATK, lembar disposisi, surat masuk
ATK, lembar disposisi, surat masuk
8
Membaca, mengagenda, memberi lembar disposisi/lembar kendali
ATK, Buku agenda 5 Menit surat masuk, kendali surat masuk, lembar disposisi
1 Menit
ATK, Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2016 tentang retribusi daerah, layout/denah taman balekambang
ATK, buku agenda surat masuk, kendali surat masuk, lembar disposisi
Keterangan
No
Aktivitas
Pelaksana Pemohon
Staf
Kasubbag TU
Mutu Baku Kepala UPT
Bendahara Penerima
Perlengkapan
Waktu
Output
Menyampaikan surat masuk permohonan ijin pemakaian tempat ke Kasubbag TU
Surat masuk dengan lembar disposisi
2 Menit
Surat masuk dengan lembar disposisi
10
Membaca dan mendisposisi
ATK, Lembar disposisi, surat masuk
5 Menit
ATK, lembar
11
Menyerahkan surat yang sudah didisposisi ke staf untuk segera menindaklanjuti surat permohonan pemakaian ijin tempat Membuat draf surat ijin pemakaian tempat
Surat masuk, lembar disposisi
1 Menit
Surat masuk, lembar disposisi
ATK, draf surat ijin 3 Menit permohonan pemakaian tempat
ATK, draf surat ijin permohonan pemakaian tempat
Meneliiti dan memaraf surat ijin pemakaian tempat
ATK, surat ijin 5 Menit permohonan pemakaian tempat
ATK, surat ijin permohonan pemakaian tempat
9
12
13
Keterangan
No
Aktivitas
Pelaksana Pemohon
Staf
Kasubbag TU
Mutu Baku Kepala UPT
Bendahara Penerima
Perlengkapan
Waktu
Output
14
Menyampaikan surat permohonan ijin pemakaian tempat yang sudah diparaf Kasubbag TU ke Kepala UPT
Surat ijin 1 Menit permohonan pemakaian tempat
Surat ijin permohonan pemakaian tempat
15
Meneliti, membaca dan menandatangani surat ijin pemakaian tempat
ATK, surat ijin 10 Menit permohonan pemakaian tempat
ATK, surat ijin permohonan pemakaian tempat
16
Mengagenda surat permohonan ijin tempat yang sudah ditandatangani Kepala UPT, memberi nomor suirat keluar dan menyetempel surat
ATK, surat ijin 10 Menit permohonan pemakaian tempat, buku agenda surat keluar
ATK, surat ijin permohonan pemakaian tempat, buku agenda surat keluar
17
Menginformasikan kepada pemohon bahwa surat ijin sudah jadi dan bisa diambil dikantor UPT Kawasan Wisata
ATK, Telepon, 2 menit surat ijin permohonan pemakaian tempat
Surat ijin permohonan pemakaian tempat siap diterbitkan
Keterangan
No
Aktivitas
Pelaksana Pemohon
Staf
Kasubbag TU
Mutu Baku Kepala UPT
Bendahara Penerima
Perlengkapan
Waktu
Output
18
Membayar retribusi sewa tempat sesuai tempat yang dikehendaki
ATK, kwitansi 10 Menit bukti pembayaran
ATK, kwitansi bukti pembayaran
19
Menyetor uang sewa ke bendahara penerima dinas Bendahara menerima uang setoran dan mengeluarkan surat tanda setoran Selesai
ATK, uang setoran 15 Menit
Uang setoran
ATK, surat tanda setoran
Surat tanda setoran
20
21
Keterangan : : : : : : : : : : :
Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen
15 Menit
Keterangan
KAJIAN PEMBENTUKAN UNIT KEGAWATDARURATAN KOTA SURAKARTA
DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA TAHUN 2017
1
PENGANTAR
Dengan Mengucap
syukur Alhamdulilah kami panjatkan kepada
Allah S.W.T, atas berkah Rahmat Taufik serta hidayahnya Kajian Pembentukan UPT Kegawatdaruratan sebagai Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (Pos Yan Gadar Terpadu)/Public Safety Center (PSC) ini dapat kami selesaikan. UPT Kegawatdaruratan sebagai
Pos Yan Gadar Terpadu
merupakan salah satu pendukung dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dimana masyarakat dapat turut aktif dalam menghadapi kegawatdaruratan yang dapat terjadi sehari– hari maupun dalam keadaan bencana. Hal ini sesuai dengan apa yang ingin dicapai dalam
Deklarasi
Makassar
tahun
2000,
yaitu
terwujudnya
Safe
Community. Kegawatdaruratan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan menimpa siapa saja. Pertolongan kepada pasien sejak di lokasi sampai menuju Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus dilakukan dengan cara yang benar
dan
tepat,
jangan
sampai
memperburuk
kondisi
pasien.
Penanganan pasien gawat darurat pra Rumah Sakit sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar lokasi kejadian juga masyarakat awam yang ada dilokasi saat kejadian berlangsung.
Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (Pos Yan Gadar Terpadu) /Public Safety Center (PSC) merupakan unit penanganan pertama kegawatdaruratan sehari-hari di masyarakat yang diharapkan menjamin respon cepat dan tepat untuk mencegah kecacatan dan menyelamatkan nyawa. Pembentukan dan pengembangan Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu disesuaikan dengan kondisi wilayah masing–masing daerah.
2
Dengan adanya Inpres no. 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, dimana Kementerian Kesehatan berperan dalam pilar V, yaitu penanganan pra dan pasca kecelakaan dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), semakin memperkuat pentingnya
keberadaan
Pos
Yan
Gadar
Terpadu
di
setiap
Kabupaten/Kota. Tidak dapat dipungkiri bahwa peran serta lintas sektor dan stake holder terkait akan sangat membantu dalam pelaksanaan Pos Yan Gadar Terpadu ini. Pada Kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terimakasih pada semua pihak yang telah membantu penyusunan Kajia UPT Kegawatdaruratan ini. 1. Bapak FX Hadi Rudyatmo selaku Walikota Surakarta yang telah memberikan telah memfasilitasi lahirnya UPT Kegawatdaruratan di Pemerintah Kota Surakarta sebagai wujud dungan terhadap permenkes nomor 19 tahun 2016 tentang keharusan pemerintah Kabupaten/Kota untul membentuk Unit Pelayanan Gawatdarurat terpadu ( Public Safety Center ) 2. Ibu dr. SITI WAHYUNINGSIH, M.Kes.M.H Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta yang selalu memberi suport baik secara moril demi kelangsungan UPT Kegawatdaruratan yang ada di Dinas Kesehatan Kota Surakarta 3. Ibu Purwanti, SKM,M.Kes. selaku sekertaris Dinas Kesehatan Kota Surakarta yang ikut membimbing penyusunan kajian ini 4. Bapak Drs. Aryo Widyantok,MH Kepala Bagian Oraganisasi dan Kepegawaian Pemerintah Kota Surakarta yang telah mefasilitasi penyusunan Kajian ini.
3
5. Semua pihak yang tidak bisa kami sebut satu persatu utamanya semua karyawan karyawati UPT kegawatdaruratan yang secara aktif ikut berpartisipasi tersusunya kajian ini
4
Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN...............................................................................6 A. LATAR BELAKANG............................................................................... 6 B. TUJUAN ................................................................................................ 8 C. RUANG LINGKUP .................................................................................9 D. SASARAN ............................................................................................. 9 E. PENGERTIAN ....................................................................................... 9 F. DASAR HUKUM ...................................................................................10 BAB II .......................................................................................................12 UPT KEGAWATDARURAT .....................................................................12 A. PENGERTIAN .............................................................................. .......12 B. MAKSUD DAN TUJUAN ......................................................................12 C. KEGIATAN OPERASIONAL.................. ..............................................12 D. BENTUK/JENIS........... ........................................................................13 E. KONTRIBUSI DAN MANFAAT ............................................................14 F.SUMBER DAYA MANUSIA....................................................................15 1. MANUSIA.......................................................................................15 2. PEMBIAYAAN...............................................................................16 3. SARANA DAN PRASARANA........................................................16 G. SOP............. ........................................................................................18 H. KESERASIAN HUBUNGAN ...............................................................33 I. POLA PENGEMBANGAN ................................................................. ...33 J JABATAN TEKNIS .................. .............................................................36 BAB III ANALISIS BEBAN KERJA ......... ................................................ 37 BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI......................................58 BAB V .......................................................................................................60 PENUTUP ............................................................................................... 60 1. KESIMPULAN................................................................................60 2. SARAN...........................................................................................61 DAFTAR BUKU RUJUKAN ......................................................................62
5
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar belakang (kecil) Kegawatdaruratan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan
menimpa siapa saja. Pertolongan kepada pasien sejak di lokasi sampai menuju Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus dilakukan dengan cara yang benar
dan
tepat,
jangan
sampai
memperburuk
kondisi
pasien.
Penanganan pasien gawat darurat pra Rumah Sakit sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar lokasi kejadian juga masyarakat awam yang ada dilokasi saat kejadian berlangsung. Sehat
adalah
hak
asasi
setiap
orang
yang
menjadi
tanggungjawab pemerintah, swasta dan masyarakat. Kondisi sehat bisa tidak terwujud bila terjadi kegawatdaruratan baik dalam kondisi sehari-hari maupun bencana. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kecelakaan lalulintas di Indonesia yang diambil dari data Polri, pada tahun 2015 terjadi 98,9 ribu kasus meningkat 3,19% dari tahun 2014, peningkatan
tertinggi
terjadi
pada
tahun
2011
terdapat
108.696
kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 31.195 orang, sedangkan pada tahun 2012 terdapat 109.038 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang. Ini tentunya menjadi perhatian kita mengingat semakin meningkatnya angka kejadian kecelakaan lalu lintas dan jumlah korban kecelakaan. Kejadian kegawatdaruratan sehari-hari ini dapat disebut sebagai silent disaster . Sejak mengembangkan
tahun
2000
konsep
Kementerian
Sistem
Kesehatan
Penanggulangan
RI
Gawat
telah Darurat
Terpadu (SPGDT), memadukan penanganan gawat darurat mulai dari tingkat pra Rumah Sakit sampai tingkat Rumah Sakit dan rujukan antar Rumah Sakit dengan prinsip Time Saving is Life and Limb Saving.
6
Penanganan pada tahap Pra Rumah Sakit dikenal dengan nama Public Safety Center (PSC) yang selanjutnya disebut Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (Pos Yan Gadar Terpadu), diharapkan dapat menjamin respon cepat dan tepat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan setiap orang yang mengalami kegawatdaruratan. Kajian
ini diharapkan dapat menjadi panduan
Kesehatan serta Pemerintah
bagi Dinas
Kabupaten/Kota untuk pembentukan Pos
Yan Gadar Terpadu (UPT Kegawatdaruratan atau Public Safety Center, PSC ) sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat yang merupakan perpaduan dari unsur
pelayanan Ambulan gawat darurat, unsur
pengamanan (kepolisian),
dan unsur penyelamatan, serta dapat
mengembangkannya sesuai dengan kondisi wilayah dan permasalahan yang
dihadapi.
Pos
Kegawatdaruratan
Pelayanan
/Public
Gawat
Safety
Darurat
Center
(PSC)
Terpadu
/
UPT
merupakan
unit
penanganan pertama kegawatdaruratan sehari-hari di masyarakat yang diharapkan menjamin respon cepat dan tepat untuk mencegah kecacatan dan menyelamatkan nyawa. Pembentukan dan pengembangan Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu disesuaikan dengan kondisi wilayah masing–masing daerah. Kota Surakarta ada beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan kegawatdaruratan sehari-hari; •
Sistem Kegawatdarutan masih terpusat dimasing-masing RS.
•
Belum
ada
Sistem
Kegawatdarutan
yang
terpadu
Kota Surakarta •
Masyarakat masih bingung telepon kemana apabila mengalami, mengetahui ada kasus Gawat Darurat.
•
Masih banyak kasus rujukan yang kurang tertangani dengan baik di RS.
7
di
•
Tidak adanya sistem informasi medis & hospital mapping sarana prasarana serta fasilitas Rumah sakit yang terpadu
•
Banyaknya event yang hadir di Kota Surakarta membutuhkan kesiap siagaan Tim Kegawatdaruratan tersendiri yang terlatih dan mempunyai Kompetensi di bidang kegawat daruratan medis Berdasarkan permasalahan - permasalahan tersebut diatas
pembentukan
UPT Kegawatdaruratan penting sebagai ujung tombak
dan solusi pelayanan masyarakat yang merupakan perpaduan dari unsur pelayanan Ambulan gawat darurat, unsur pengamanan (kepolisian), dan unsur penyelamatan, perlu ada disetiap daerah sehingga ada kepastian pilihan masyarakat ketika menghadapi permasalahan kegawatdaruratan medis di mana harus mencari bantuan. B. Tujuan Umum Tersedianya fasilitas Pelayanan Gawat Darurat Terpadu bagi Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surakarta dan operasionalisasi Pelayanan Gawat Darurat Terpadu. Khusus • Meningkatkan
Akses
dan
Mutu
pelayanan
di
bidang
Kegawatdaruratan Medis di Masyarakat. • Mempercepat waktu penanganan (Respon Time) pasien / korban kegawatdaruratan mencegah kecacatan serta menurunkan angka kematian • Masyarakat yang mengetahui, mengalami kegawatdaruratan medis mencari solusi dengan menghubungi atau mencari bantuan ke UPT Kegawatdaruratan sehingga masyarakat tidak kebingungan kemana mencari bantuan.
8
• Menindaklanjuti
Permenkes
Nomer
19
tahun
2016
tentang
pembentukan PUBLIC SAFETY CENTER (Pealayanan Gawat Darurat terpadu) aeau PSC, C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dari Kajian ini adalah sebagi panduan bagi Dinas Kesehatan
Provinsi,
Kabupaten/Kota
dalam
pembentukan
dan
operasionalisasi Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (UPT Kegawatdaruratan atau Public Safety Center) disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat. D. Sasaran 1. Dinas Kesehatan Provinsi 2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 3. Lintas sektor terkait E. Penegrtian 1. Gawat darurat adalah suatu keadaan dimana sesorang secara tiba tiba dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam anggota badannya dan jiwanya bila tidak mendapat pertolongan dengan segera 2. Kedaruratan adalah suatu keadaan yang mengancam nyawa individu
atau
kelompok
masyarakat
luas
sehingga
menyebabkan ketidakberdayaan yang memerlukan respon intervensi sesegera mungkin guna menghiundari kematian dan atau kecacatan serta kerusakan lingkungan yang luas 3.
Tanggap
darurat
(emergency
response)
adalah
reaksi
manajemen pada tahap awal bencana/tahap darurat berupa penyelamatan
(rescue),
Assessment.
9
evakuasi
(SAR)
dan
Rapid
4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor
nonalam
maupun
faktor
manusia
sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 5. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna F. Dasar Hukum 1. Permenkes
Nomer
19
tahun
2016
tentang
Sistem
Penanggulangan Gawat darurat Terpadu.) 2. Peraturan Walikota Surakarta No 27 J Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata kerja dan Uraian tugas Jabatan Struktural Unit Teknis pada DinasKesehatan 3. Peraturan Walikota Surakarta No 27 C Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta 4. Peraturan walikota No. 16-C Tahun 2015 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. 5. Undang – undang Republik Indonesia nomer 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan 6. Inpres RI Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga aktif
10
8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 882 Tahun 2009 Tentang 9. Pedoman Penanganan Evakuasi Medik 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 462 Tahun 2002 tentang Safe Community 11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 301 Tahun 2012 Tentang Tim Pengembangan Safe Community dan SPGDT 12. Deklarasi Makasar tahun 2000
11
BAB II UPT KEGAWATDARURATAN
A. Pengertian UPT
Kegawatdaruratan
adalah
unit
penanganan
pertama
kegawatdaruratan sehari-hari di masyarakat yang diharapkan menjamin respon cepat dan tepat untuk mencegah kecacatan dan menyelamatkan nyawa. Unit ini dapat terdiri dari unsur-unsur: Ambulan, SAR/keselamatan, Kepolisian/ pengamanan.
Maksud dan Tujuan 1. Maksud Menjamin terlaksananya pelayanan gawat darurat sehari-hari 2. Tujuan a. Terlaksananya penanganan korban dengan cepat dan tepat b. Terlaksananya evakuasi A. Kegiatan Teknis Operasional Merupakan wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kegawatdaruratan. Dalam mejalankan fungsinya, UPT Kegawatdaruratan berperan untuk: 1. Mempercepat
response
time
penanganan
korban
kegawatdaruratan Pra Rumah Sakit. 2. Mempercepat proses evakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat 3. Mencegah kecacatan dan kematian akibat kegawatdaruratan
12
Ruang Lingkup Kegiatan Pelaksanaan kegiatan meliputi penanganan kegawatdarutan sehari hari pra Rumah Sakit, yang diarahkan pada respon intervensi segera guna menghindari kecacatan atau kematian sebelum dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan/Rumah Sakit yang dituju
B. Bentuk/jenis
UPT
Kegawatdaruratan
adalah
UPT
yang
melaksanakan
pelayanan di Bidang Kegawatdaruratan Medis yang melayani: 1. Penjemputan Pasien yang mengalami kegawatdaruratan Medis Baik, Penyakit Kecelakan Lalu lintas maupun kebencanaan di Masyarakat 2. Melakukan tindakan kegawatdaruratan Medis di tempat kejadian baik Penyakit, Kecelakan Lalu lintas maupun kebencanaan di Masyarakat, 3. Merujuk pasien yang mengalami kegawatdaruratan Medis ke Fasyankes lanjutan. 4. Memberikan
penyulahan
kepada
masyarakat
tentang
Kegawatdaruratan Medis baik penanganan maupun cara mencari Bantuan Di Dalam pelaksanaan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan : 1. Pelayanan UPT Kegawatdaruratan
Tidak memandang KTP
tetapi TKP ( Wilayah Kota Surakarta ) 2. Melayani
kejadian
gawat darurat
Kecelakaan, Kesakitan, dan kebidanan )
13
Medis dan Trauma
(
3. Pelayanan UPT Kegawatdaruratan 24 Jam . 4. Transportasi, ambulan dan tim medis ditanggung 100 %.
C. Kontribusi dan manfaat Kontribusi Dengan adanya UPT Kegawatdaruratan di Dinas Kesehatan 1. 90%
layanan
kegawatdaruratan
ditangani
oleh
UPT
Kegawatdaruratan sehingga pelaksanaan kegiatan Program yang lain utamanya Puskesmas sudah sangat terkurangi 2. Peran serta bersama kepolisian UPT Kegawatdaruratan ikut berpartisipasi dalam penangan kecelakan lalulintas sehingga masalah - masalah yang timbul akibat lakalantas dapat di minimalisir. 3. Melaksanakan semua kegiatan P3K event yang diadakan oleh Pemerintah Kota Surakarta lewat Kepala Dinas Kesehatan . 4. Memberikan informasi tentang fasilitas yang ada di Rumah Sakit kepada masyarakat . Manfaat 1.
Masyarakat punya kepastian dalam mencari Bantuan Ketika Mengalami
Melihat
kejadian
kegawatdaruratan
Medis
dikeluarga ataupun Dimasyarakat karena UPT Kegawat daruratan bekerja 24 Jam. 2.
Masyarakat tidak lagi bingung jika mengadakan kegiatan atau Event karena UPT kegawatdaruratan juga siap memfasilitasi kegiatan yang diadakan oleh Masyarakat.
14
3.
Masyarakat tidak lagi bingung ingin mencari Rumah Sakit untuk
opname
Kegawatdaruratan
jika
memerlukan
mempunyai
Fasilitas
karena untuk
UPT melihat
ketersediaan sarana prasarana Rumah Sakit. D. Sumber daya Pegawai,Pembiayaan, Sarana dan Prasarana •
Sumberdaya Pegawai a. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia yang ada di UPT Kegawatdaruratan berjumlah 17 (Tujuh belas) orang, menurut : Tingkat pendidikan dan Tanggung jawab
No 1
SUNARYO,SKM,SST,MPH
S2
Tanggung Jawab Ka. UPT
2
SINGGIH SUGIARTO SKM
S1
Ka. Sub Bag TU
3
SUPRIYADI
SMA IPA
Pengadministrasi PNS
Nama
Pendidikan
Ket PNS PNS
barang 4
IDA WIDAYATI,SE
S1Ekonomi
Pranata
PNS
Lap.Keuangan 5
MULYANTO
SMA Sosial
Pengadministrasi PNS surat
6
WINARSO,Amd.Kep
D3
Perawat
call TKPK
Keperawatan center 7
DAVIT HARYANTO,Amd.Kep D3
Perawat
call TKPK
Keperawatan center 8
DINU WIJAYANTO,Amd,Kep
D3
Perawat
call TKPK
Keperawatan center 9
GALIH SAPUTRO,Amd,Kep
D3
Perawat
call TKPK
Keperawatan center 10 TAUFIK PAMUKTI,Amd,Kep
D3
Perawat
call TKPK
Keperawatan center 11 ADITYA AGUNG N,Amd,Kep
D3
Perawat
call TKPK
Keperawatan center 12 HERMAWAN A,Amd,Kep
D3
Perawat
Keperawatan center
15
call TKPK
13 EKO ARDIYANTO,Amd,Kep
D3
Perawat
call TKPK
Keperawatan center 14 BAYU SANTOSO
SMK
Driver Ambulan
TKPK
15 APRIAN WIDYAN P.
SMA
Driver Ambulan
16 IVAN RACHMAD P.
SMA
Penjaga malam
TKPK
17 WAGIMIN
SD
Kebersihan
TKPK
Di dalam mobilsasi tenaga di sesuaikan dengan jenis potensi kegawatdarutan/masalah/bencana yang dihadapi, Dapat berupa unsur atau gabungan unsur: 1. Medis (pelayanan Ambulan gawat darurat) 2. Penyelamatan korban (SAR, unit pemadam kebakaran) 3. Pengamanan (kepolisian, Satpol PP dan Linmas) 4. Masyarakat (dalam rangka memaksimalkan fungsi UPT Kegawtdaruratan) b. Pembiayaan Pembiayaan dapat bersumber dari: 1. APBD Provinsi/Kabupaten/Kota 2. Sumber lain yang tidak mengikat (swadaya masyarakat, Corporate Social Responsibility (CSR), Non Government Organization (NGO), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dll) c. Sarana dan Prasarana Untuk menunjang operasional Kegiatan UPT Kegawatdaruratan sudah dilengkapi Sarana dan Prasarana diantaranyan : 1.
Gedung tempat UPT Kegawatdaruratan.
2.
Ambulan gawat darurat yang berfungsi untuk merujuk pasien setelah dilakukan stabilisasi
3.
Sentral dan jaringan komunikasi (call center).
16
Untuk kegiatan opersional Call Center Sarana prasarana yang dibutuhkan adalah: SARANA DAN PRASARANA CALL CENTER DATA
•
Data RS 13 Rumah Sakit
•
Ambulans 3 buah
•
Sepeda Motor 3 buah
•
Data jejaring Call Center regional lainnya
(
9
,
BPBD,Damkar,PMI,
Kepolisian, SAR
TNI,
Institusi
Kesehatan, LSM, Relawan). Perangkat Komunikasi
•
Call Center a. Server 1 unit b. komputer 2 unit c. Televisi 1 unit d. Telephone dan jaringan internet yang terintegrasi dengan NCC pusat
Link komunikasi
Aplikasi Perlengkapan kantor
•
Radio Komunikasi HT 9 buah
•
Line telepon
•
Akses data kesistem informasi
•
Sistem call log
•
Weeb SPGDT
•
ATK cukup
•
Komputer 2 unit
•
Printer 4 unit
•
Lap top: 3 (tiga) unit
•
Telepon: 1 unit
Persediaan obat-obatan
• Cukup
Peralatan Gawat Darurat
• Cukup
Gedung
•
Ruang kantor
•
Ruang kerja
•
Interior yang spesifik ( semi peredam suara)
•
Ruang Istirahat
•
Kamar mandi
•
Genset
•
Garasi Ambulan
•
17
E. Standar Operasinal Prosdur Dalam pelaksanaan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang tertentu, perlu teraturnya administrasi yang menuju tercapainya pelayanan kegawatdaruratan yang cepat, tepat dan akurat, dan memberikan panduan proses penanganan kegawatdaruratan medis. Dalam hal ini, memberikan alur pelayananan sebagai berikut :
Keterangan Alur: 1.
Petugas call center menerima telepon dari masyarakat.
2.
Petugas call center menanyakan : a. Identitas Pemberi Informasi ( nama, No HP. Alamat ) b. Posisi pemberi Informasi c. Jenis Kejadian
18
d. Waktu kejadian e. Lokasi Kejadian / TKP f. Jumlah Korban g. Kondisi Terakhir Korban 3. Petugas call center memberikan arahan atau panduan terhadap penanganan kejadian kegawatdaruratan sesuai kebutuhan klien kepada pemberi Informasi sebelum Tim dan Ambulan datang. 4. TIM
penanggulangan
Ambulan
menuju
kegawatdaruratan
ke
lokasi
kejadian
medis dan
beserta
memberikan
pertolongan sebelum di bawa ke rumah sakit 5. Petugas Call Center menghubungi Institusi sesuai kebutuhan ( RS/ Puskesmas Rawat Inap,Polisi, Damkar dll ) 6. Institusi yang dihubungi memberikan laporan hasil penanganan kasus kepada Call Center 7. Petugas Call Center memastikan kasus terselesaikan / tertangani
19
Contoh- Contoh SOP PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA
JENIS KASUS NYERI PINGGANG HEBAT
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 1. Apakah ada keluhan kencing. ( kencing lancar ? Sedikit-sedikit? Kencing berwarna merah ? ) 2. Apakah disertai mual muntah ? KELUHAN
3. Apakah menjalar ke perut bagian depan 4. Apakah disertai panas ? 5. Adakah riwayat penyakit terdahulu 6. Adakah riwayat benturan sebelumnya
1. Tenangkan pasien PERTOLONGAN
2. Kompres hangat 3. Beri penghilang rasa sakit ( jika ada ) 4. Bila keluhan tidak berkurang / semakin memburuk segera bawa ke Rumah Sakit. KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006
20
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA JENIS KASUS LUMPUH
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
KELUHAN
PERTOLONGAN
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Bagian badan mana yang lumpuh / lemas ? Adakah mati rasa/ nyeri di bagian badan yang lumpuh / lemas ? Adakah pelo ? Sadar atau tidak Jatuh atau tidak Apakah dahulu pernah mengalami hal yang serupa?
a. Bila curiga cedera tulang belakang ( lihat SOP Cedera Tulang Belakang ) b. Bila mana ada benda / sesuatu yang menghalangi jalan nafas maka segera dibersihkan c. Bilamana korban akan muntah maka miringan dengan metode log roll d. Segera di bawa ke Rumah Sakit KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006
21
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA
JENIS KASUS KENCING BERDARAH
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
KELUHAN
PERTOLONGAN
1. 2. 3. 4.
Mulai kapan dirasakan ? Apakah disertai nyeri ? Apakah habis jatuh atau kecelakaan ? Seberapa banyak kencing darah yang keluar
1. Tenangkan pasien 2. Beri anti nyeri jika tersedia 3. Bawa ke Rumah Sakit
KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006
22
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111
SPGDT KOTA SURAKARTA
JENIS KASUS TIDAK BISA BUANG AIR KECIL
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
KELUHAN
1. Kencing hanya menetes 2. Tidak bisa kencing sama sekali 1. Kencing hanya menetes a. Kompres air hangat di bagian bawah pusar b. Bawa ke Rumah Sakit
PERTOLONGAN
2. Tidak bisa kencing sama sekali a. Kompres air hangat di bagian bawah pusar b. Bawa ke Rumah Sakit
KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006
23
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA
JENIS KASUS KEJANG
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 1. Tanpa Demam KELUHAN
2. Dengan Demam 1.
Kejang Dengan Demam a. Tempatkan pada tempat yang lapang dan aman b. Longgarkan pakaian c. Usahakan lidah tidak tergigit dengan cara masukan alat yg aman (missal : sendok yang dibungkus kasa/kain) tidak menutupi rongga mulut, masih dimungkinkan untuk bernafas dan mengambil benda yg menyumbat jalan nafas d. Beri kompres air hangat di dahi, ketiak dan lipatan paha e. Jangan beri makan atau minuman f.
PERTOLONGAN
Usahankan korban dapat bernafas dengan nyaman
g. Bawa ke Rumah Sakit 2.
Kejang Tanpa Demam a. Tempatkan pada tempat yang lapang dan aman b. Longgarkan pakaian c. Usahakan lidah tidak tergigit dengan cara masukan alat yang aman (missal : sendok yang dibungkus kasa/kain) dan tidak menutupi rongga mulut, masih dimungkinkan untuk bernafas dan mengambil benda yg menyumbat jalan nafas d. Jangan beri makan atau minuman e. Usahankan korban dpt bernafas dengan nyaman a. Bawa ke Rumah Sakit KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006
24
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA
JENIS KASUS TRIASE
TARGET
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Identitas Penelpon: • nama : Kasus / Keluhan / Kejadian • jenis kejadian • jumlah pasien • kondisi pasien • Tindakan yang sudah dilakukan • nama pasien : • hubungan : (pasien/keluarga/lainnya) • jenis kelamin pasien (L/P) • Umur (anak/dewasa) • kartu asuransi yang dipunyai • alamat TKP : * Ancer2 * akses (mobil/motor/jalan) * nomer yang bisa dihubungi Penatalaksanaan • Jumlah Penolong • Kemapuan penolong : (nakes/tidak) • Adakah alat transportasi tersedia • Penatalaksanaan lanjutan dilaksanakan sesuai SOP terkait SOP PRA RUMAH SAKIT ( kode Merah) • Menghubungi RS terdekat, • Laporkan kondisi pasien dan tindakan yang sudah dilakuka KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006
25
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA JENIS KASUS STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
BENDA ASING DI SALURAN NAFAS
TARGET
1. Riwayat memasukkan benda asing ke hidung/mulut KELUHAN
2. Sulit bernafas, Batuk, Sakit dada, bibir kebiru-biruan
1. Tenangkan Pasien 2. Apabila korban bisa batuk perintahkan korban untuk batuk yang lebih kuat 3. Jangan mencoba menepuk korban PERTOLONGAN
tersedak dari belakang apabila korban sedang batuk 4. Jika benda asing terlihat coba dikeluarkan,dengan Heimlich Manuver 5. jika gagal bawa ke Rumah Sakit.
KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006
26
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111
SPGDT KOTA SURAKARTA JENIS KASUS BATUK DARAH
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 1. Batuk berapa lama ?
2. Seberapa banyak dan sering ? 3. Bercampur Makanan ? jika iya ( lihat SOP muntah darah ) 4. Warna ? jika merah kehitaman ( lihat SOP muntah darah ) KELUHAN
5. Sesak Nafas ? 6. Kesadaran ? 7. Riwayat Penyakit Dahulu ?
1. Tentukan kegawatan : - bukan kegawatan : hanya bercak dan jarang tidak sesak nafas korban sadar tidak gelisah perencanaan : tidak perlu panik, periksa ke fasilitas kesehatan terdekat PERTOLONGAN
- Kegawatan darah banyak dan sering sesak nafas gelisah penurunan kesadaran perencanaan : segera dibawa ke RS 2. Posisi setengah duduk ( bila ada sesak nafas ) 3. Beri Oksigen bila ada ( bila ada sesak nafas ) 4. Rujuk ke Rumah Sakit yang ada dokter spesialis paru.
KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006
27
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA
JENIS KASUS SESAK NAFAS
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 1. Sesak nafas mulai kapan ? 2. Nyeri dada ? batuk ? batuk darah ? Mengi ( berbunyi “NGIK”? 3. Riwayat penyakit dahulu ? ( Jantung,Paru,Maag,Ginjal) 4. Riwayat penyakit yang sama ? 5. Riwayat Alergi ? ( asma ) 6. Petugas memperkirakan sebab dan asal mula apakah dari jantung, paru-paru atau ginjal berdasarkan keluhan
KELUHAN 7.
Keluhan Sesak Nafas Nyeri Dada kiri Batuk Mengi Batuk darah Hipertensi Bengkak kaki
PERTOLONGAN
1. 2. 3. 4. 5.
Paru √ √ √ √ -
Jantung √ √ √ √ √
Ginjal √ √ -
Tenangkan penderita Posisi ½ duduk Berikan Oksigen bila ada tanyakan apa ada obat yang biasa diminum Segera dibawa ke rumah sakit
KEPALA UPT KEGAWATDARURATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
SUNARYO, SKM.SST NIP. 196708091990031006
28
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN UPT KEGAWATDARURATAN Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2 RT 002 RW.006, Penumping,Laweyan Telp.(0271) 7463563 e- mail : [email protected] SURAKARTA 57111 SPGDT KOTA SURAKARTA
JENIS KASUS NYERI ULU HATI
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
KELUHAN
1.
Riwayat Trauma Demam Riwayat Minum Obat Disertai Muntah Darah Riwayat penyakit sebelumnya Kemungkinan Bunuh Diri Yang terakhir dimakan Pertolongan Pertama a. Jika ada riwayat trauma di perut penderita tidak boleh makan/minum b. Jika ada riwayat minumobat /makanan /minuman berikan Antacida (jika ada). c. Jika ada demam, berikan kompres air biasa / air hangat. d. Jika ada riwayat keracunan
PERTOLONGAN
- Tanyakan jenis racunnya - Tanyakan apakah sudah muntah ? - Jika sudah : berikan air susu hangat - Jika belum : Jika racunya bersifat korosif (contoh : vixal,porstex,insektisida ) berikan air susu/air kelapa hijau,) jika racun bersifat tidak korosif (contoh: makanan, obat ) muntahkan. e. Jika ada kemungkinan bunuh diri amankan penderita.
29
TARGET
F.
Keserasian hubungan antara
Pemerintah Propinsi
dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam
rangka
Kegawatdaruratan
mengembangkan
yang
telah
ada
serta
membina
Pemerintah
UPT
Propinsi
dan
Kabupaten/Kota mempunyai peran yang besar : 1.
Penanggung
jawab
tingkat
Provinsi
adalah
Kepala
Dinas
Kesehatan Provinsi. Pelaksanaan tugas dilingkungan Dinas Kesehatan provinsi dikoordinasikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. 2.
Penanggung jawab pelayanan kesehatan tingkat Kabupaten/kota adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan tugas
dilingkungan
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
dikoordinasikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 3.
Penanggung jawab pelayanan kesehatan di lokasi kejadian adalah
Kepala
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota.
Kepala
Puskesmas sebagai pelaksana tugas Dinas Kesehatan . G. Pola Pengembangan UPT Kegawatdaruratan Untuk
mengembangkan
serta
memaksimalkan
peran
UPT
kegawatdarurata bisa dilakukan dengan beberapa alternatif : 1. UPT Kegawatdaruratan dapat dikelola oleh pihak swasta dibawah koordinasi Dinkes setempat 2. UPT Kegawatdaruratan dapat melakukan sosialisasi atau pelatihan penanganan gawat darurat untuk awam kepada masyarakat, sekolah, dll 3. UPT Kegawatdaruratan dapat menjadi tim task force pada saat terjadi bencana
33
4. Selain pembentukan UPT Kegawatdaruratan , Kabupaten/Kota dapat
melaksanakan
pemberdayaan
masyarakat
melalui
Pembentukan Kelurahan Siaga, dengan berpedoman pada SK Menkes RI Nomor 1529 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Untuk pengelolan serta pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan rujukan pasien UPT Kegawatdaruratan bekerjasama dengan mitra Rumah Sakit serta Poliklnik dan Puskesmas Rawat Inap membuat kesepakatan bersama tetang ketersediaan fasilitas Layanan Rumah sakit, ketersediaan stok darah dengan PMI yang di Implementasikan dengan berbasis Aplikasi Weedsite. Seperti dibawah ini Weebite SPGDT kota Surakarta data bersifat real Time
UNSUR YANG TERLIBAT 1. Pemerintah Kota Surakarta 2. PMI Kota Surakarta. 3. 11 Rumah Sakit Dan 2 Rumah Sakit Milik Pemerintah 4. Polresta Kota Surakarta 5. Jasaraharja, Jamsostek, Jamkesos. 6. PT Telkom National Comant Center Jakarta
34
Peta Lokasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan ( Rumah Sakit dan PMI)
JEJARING UPT KEGAWATDARURATAN (PSC 119)
35
H. Jabatan Teknis yang tersedia sesuai Tugas dan Fungsi UPT dan nama Pegawai (tenaga teknis)
No
Nama Pegawai
JabatanTeknis
1
SUNARYO,SKM,SST,MPH
Ka. UPT
2
SINGGIH SUGIARTO SKM
Ka. Sub Bag TU
3
SUPRIYADI
Pengadministrasi barang
4
IDA WIDAYATI,SE
Pranata Lap.Keuangan
5
MULYANTO
Pengadministrasi surat
6
WINARSO,Amd.Kep
Perawat call center
7
DAVIT
Perawat call center
8
HARYANTO,Amd.Kep
Perawat call center
9
DINU WIJAYANTO,Amd,Kep Perawat call center
10
GALIH SAPUTRO,Amd,Kep
Perawat call center
11
TAUFIK PAMUKTI,Amd,Kep
Perawat call center
12
ADITYA AGUNG N,Amd,Kep Perawat call center
13
HERMAWAN A,Amd,Kep EKO ARDIYANTO,Amd,Kep
36
Perawat call center
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA
Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur yang merupakan deskripsi pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kuantitatif serta menggunakan metode kerja yang jelas. Hasil analisis beban kerja UPT
Kota Surakarta dilakukan
berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari: 1. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasian kepegawaian 2. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasi persuratan 3. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasi sarana dan prasarana 4. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasi keuangan 5. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja operator komunikasi 6. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja petugas keamanan 7. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pramu kebersihan 8. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja dokter 9. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja supir ambulans Berdasarkan pada masing-masing kertas kerja diatas dilakukan analisis yang menggambarkan pembacaan beban kerja dalam keseharian pengelolaan di UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Secara lebih rinci tentang kertas kerja analisis beban kerja dan analisisnya masing-masing adalah sebagai berikut:
37
N O
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)
1
2
3
4
5
6
7
8
1 PENGADMINISTRA SI KEPEGAWAIAN
Melakukan kegiatan administrasi kepegawaian Mendokumentasikan arsip data-data/ dokumen kepegawaian masing-masing pegawai Menyajikan Daftar Urutan Kepangkatan Mengendalikan data pegawai Menyajikan data kepegawaian Menyajikan Buku Induk Pegawai Menyiapkan dokumen kontrak kerja TKPK/ BLUD Mengumpulkan, memverifikasi kelengkapan adminitrasi pegawai yang mengajukan karpeg, karis, karsu, JKN Menyiapkan administrasi penilaian kinerja Mengumpulkan kelengkapan administrasi pegawai yang akan memasuki pensiun Membuat buku penjagaan (17 buku penjagaan) Membuat, mengirin SKUMPTK (surat keterangan untuk mendapatkan penghasilan tunjangan keluarga)
38
WAKT U KERJA EFEKTI F (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Ket
9
10
11
12
Menit/Kegiatan
20
72000
45
0,013
Menit/Kegiatan Menit/Dokume n Menit/Kegiatan Menit/Dokume n Menit/Dokume n
30
72000
1
0,000
30
72000
45
0,019
90
72000
12
0,015
60
72000
35
0,029
15
72000
8
0,002
Menit/Laporan
45
72000
112
0,070
Menit/Dokume n
45
72000
45
0,028
Menit/Laporan
90
72000
98
0,123
Menit/Kegiatan
90
72000
12
0,015
Menit/Sasaran
30
72000
35
0,015
2
Menginput data profil PPSDM (pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia) Mengendalikan laporan kehadiran pegawai Menyiapkan blangko daftar hadir pegawai Melaksanakan pencocokan ketidak hadiran pegawai Merekapitulasi daftar hadir pegawai Membuat usulan revisi presensi fingerprint dan manual Membuat laporan dan mengirim kehadiran pegawai Mengadministrasi pengajuan cuti pegawai Mencatat cuti pegawai untuk mengendalikan pengambilan cuti pegawai di buku bantu Membuat surat cuti Mengendalikan kenaikan pangkat pegawai Mengumpulkan kelengkapan administrasi dan persyaratan untuk naik pangkat Membuat usulan pegawai yang akan naik pangkat dan KGB Menghimpun usulan kenaikan pangkat pegawai fungsional tertentu Mencatat usulan dan membuat pengajuan kenaikan pagkat Mengadministrasi laporan LP2P
39
Menit/Laporan
30
72000
45
0,019
Menit/Dokume n
15
72000
540
0,113
Menit/Sasaran
10
72000
287
0,040
Menit/Sasaran
30
72000
45
0,019
Menit/Kegiatan
60
72000
12
0,010
Menit/Kegiatan
180
72000
12
0,030
Menit/Sasaran
15
72000
42
0,009
Menit/Sasaran
10
72000
42
0,006
Menit/Sasaran
45
72000
112
0,070
Menit/Sasaran
45
72000
22
0,014
Menit/Sasaran
30
72000
4
0,002
Menit/Sasaran
30
72000
4
0,002
Menyajikan laporan LP2P Mendistribusikan laporan LP2P ke BKPPD Mengadministrasikan pelaksanaan Diklat Pegawai Menyajikan usulan kebutuhan Diklat Pegawai Menyajikan laporan pegawai yang telah selesai melaksanakan Diklat Mengendalikan dokumen kepegawaian Menyortir dokumen kepegawaian Mengelompokkan data dan dokumen kepegawaian sesuai klasifikasi (profesi)
Menit/Kegiatan
45
72000
35
0,022
Menit/Kegiatan
45
72000
35
0,022
Menit/Kegiatan
60
72000
1
0,001
Menit/Laporan
30
72000
1
0,000
Menit/Kegiatan
60
72000
45
0,038
Menit/Kegiatan
30
72000
12
0,005
10
72000
45
0,006
10
72000
45
0,006
Menyimpan berkas dan dokumen kepegawaian
Menit/Dokume n Menit/Dokume Mendistribusikan dokumen kepegawaian n JUMLAH PEMBULATAN
40
0,759 1
N NAMA JAB. O OPD 2016
1
2
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISA R JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)
WAKT U KERJA EFEKT IF (Menit )
3
4
5
6
7
8
9
10
Menit/Kegiatan
15
72000
287
0,060
5
72000
489
0,034
5
72000
489
0,034
PENGADMINISTRA SI PERSURATAN
Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
BEBA N KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Ket
11
12
Mengadministrasi Surat Masuk
Memberi dan menulis pada lembar disposisi
Menit/PerSurat Menit/PerSurat
Mendistribusikan surat pada Pimpinan
Menit/Kegiatan
5
72000
287
0,020
Mencatat agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan Mengelompokkan surat masuk per bidang/program
Menit/PerSurat
5
72000
66
0,005
Menit/Kegiatan
10
72000
489
0,068
Menit/Kegiatan
60
72000
12
0,010
5
72000
227
0,016
30
72000
227
0,095
5
72000
227
0,016
Mendokumentasikan surat masuk
Mengadministrasi Surat Keluar Mencatat surat keluar pada buku agenda surat keluar Mengetik surat keluar serta mengesahkan ke pimpinan Memberikan nomor pada surat keluar
41
Menit/PerSurat Menit/Dokume n Menit/PerSurat
Melakukan penggandaan surat/dokumen kantor Mengarsipkan dan menyimpan surat keluar
Menit/Kegiatan
60
72000
423
0,353
Menit/Kegiatan
60
72000
227
0,189
Mengklasifikasi dan mencatat arsip
Menit/Kegiatan
60
72000
7
0,006
Menyimpan arsip aktif dan inaktif
Menit/Kegiatan
30
72000
7
0,003
Melaksanakan penyusutan/ pemusnahan arsip
Menit/Kegiatan
240
72000
1
0,003
Melaksanakan e-filing/e-archive melalui aplikasi untuk kemudahan pencarian arsip surat/dokumen (SIMARDI)
Menit/PerSurat
5
72000
716
0,050
Mengendalikan arsip
JUMLAH
0,960
PEMBULATAN
1
42
N O
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISA R JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
1
2
3
4
5
6
PENGADMINISTRA SI SARANA DAN PRASARANA
Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Melaksanakan kegiatan administrasi perencanaan kebutuhan barang Menginventarisir jenis dan jumlah kebutuhan barang Membuat dan Mengusulkan Rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor Menyusun Daftar Kebutuhan Barang Unit Tahunan dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DPA Menyiapkan pengadaan barang, pengumpulan bahan dan informasi, Survey Harga dll Mengendalikan kegiatan administrasi barang Melaksanakan pembelian barang inventaris, dan mendistribusikan Menyelesaikan administrasi pengadaan barang
43
SAT. HASIL
WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)
WAKT U KERJA EFEKTI F (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKA N
Ket
7
8
9
10
11
12
Menit/Kegiatan
15
72000
235
0,049
Menit/Dokume n
840
72000
2
0,023
Menit/Laporan
420
72000
4
0,023
Menit/Dokume n
420
72000
4
0,023
Menit/Kegiatan
660
72000
4
0,037
Menit/Kegiatan
120
72000
4
0,007
Menit/Dokume n
720
72000
4
0,040
Menyiapkan bahan/rencana pembelian bahan habis pakai Melaksanakan pembelian barang habis pakai Menerima BAP pembelian dan penyerahan barang
Menit/Laporan
360
72000
4
0,020
Menit/Kegiatan
330
72000
4
0,018
Menit/Kegiatan
330
72000
4
0,018
Membuat BAP serah terima barang kepada pengguna barang inventaris
Menit/Kegiatan
20
72000
4
0,001
Melakukan pemeriksaan, meneliti dan memberikan kode barang yang telah dibeli maupun diterima
Menit/Kegiatan
660
72000
4
0,037
Menyimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan
Menit/Kegiatan
330
72000
4
0,018
Memasukkan ke buku inventaris barang
Menit/Kegiatan
330
72000
4
0,018
Membuat pelaporan barang yang diterima
Menit/Laporan
330
72000
4
0,018
Memasukkan ke buku penerimaan dan pengeluaran barang
Menit/Dokume n
720
72000
4
0,040
Melakukan penyimpanan barang/aset yang sudah dibeli
Menit/Kegiatan
330
72000
4
0,018
Membuat kartu Inventaris Barang (KIB)
Menit/Dokume n
720
72000
4
0,040
Membuat laporan keadaan barang iventaris
Menit/Laporan
720
72000
2
0,020
Membuat usulan perawatan dan perbaikan barang
Menit/Laporan
330
72000
2
0,009
44
Melaksanakan perawatan dan perbaikan barang
Menit/Kegiatan
330
72000
3
0,014
Menyusun konsep daftar pengalokasian barang
Menit/Laporan
720
72000
2
0,020
Mendistribusikan barang sesuai dengan daftar pengalokasian / penginstalan barang agar barang siap pakai
Menit/Kegiatan
600
72000
4
0,033
Menyusun berita acara serah terima barang kepada pengguna barang Memasukkan ke kartu KIR (bila diperlukan)
Menit/Dokume n Menit/Dokume n
330
72000
4
0,018
330
72000
4
0,018
Membuat laporan distribusi barang
Menit/Laporan
600
72000
1
0,008
Menghitung dan merinci persediaan barang
Menit/Laporan
900
72000
1
0,013
600
72000
1
0,008
180
72000
1
0,003
Menit/Laporan
360
72000
12
0,060
Melaksanakan Stok Opname Barang Habis Pakai bulanan
Menit/Laporan
360
72000
12
0,060
Membuat laporan Tri Wulanan /Stok Opname Barang Habis Pakai
Menit/Laporan
900
72000
4
0,050
Menit/Laporan
600
72000
2
0,017
Menit/Laporan
1200
72000
1
0,017
Menyusun rencana penghapusan barang Mengirim penghapusan barang ke BPPKAD Menyusun laporan bulanan barang habis pakai
Membuat laporan semesteran barang habis pakai dan persediaan barang Membuat laporan tahunan barang habis pakai dan persediaan barang
45
Menit/Dokume n Menit/Dokume n
Menyusun laporan semesteran keadaan barang
Menit/Laporan
600
72000
2
0,017
Menyusun Laporan Tahunan Pengelolaan Barang
Menit/Laporan
660
72000
1
0,009
Membuat rencana barang yang dikalibrasi
Menit/Dokume n
330
72000
1
0,005
Mengirim barang yang akan dikalibrasi
Menit/Kegiatan
120
72000
1
0,002
Menyimpan dokumen kaliabrasi
Menit/Kegiatan
15
72000
1
0,000
46
JUMLAH
0,850
PEMBULATAN
1
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
1
2
3 PENGADMINIST RASI KEUANGAN
SAT. HASIL
WAKTU PENYE LESAIA N (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Ket
6
7
8
9
10
11
12
Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
Menit/Kegiatan
15
72000
287
0,060
Menyiapkan RBA tahunan
Menit/Dokumen
1260
72000
1
0,018
Menyiapkan RBA (rencana bisnis anggaran) bulanan
Menit/Dokumen
120
72000
12
0,020
Menyiapkan bahan RENJA.
Menit/Dokumen
1260
72000
1
0,018
Menyiapkan Rencana kerja Anggaran ( RKA)
Menit/Dokumen
1260
72000
1
0,018
Menyiapkan Revisi RKA
Menit/Dokumen
840
72000
1
0,012
Menyiapkan RENJA perubahan
Menit/Dokumen
840
72000
1
0,012
Menyiapkan Rencana Kerja Anggaran Perubahan
Menit/Dokumen
840
72000
1
0,012
Menit/Kegiatan
60
72000
12
0,010
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
4
5
Melaksanakan administrasi rencana kerja dan anggaran
Menyusun jadwal kegiatan beserta rencana pencairan uang kegiatan
47
Mengendalikan administrasi keuangan Menyusun aliran/anggaran kas tribulan
per
Menit/Kegiatan
90
72000
4
0,005
Meneliti dan mengoreksi SPPUP/GU/TU(surat pengantar, Ringkasan, rincian pengguanaan dan Bukti Transaksi yang sah )
Menit/Kegiatan
360
72000
12
0,060
Mendistribusikan uang kerja, kegiatan kepada pelaksana kegiatan
Menit/Kegiatan
30
72000
12
0,005
Menyimpan uang tunai kas
Menit/Kegiatan
15
72000
12
0,003
Menyusun dan menyimpan buku kas pembantu pengeluaran
Menit/Kegiatan
30
72000
12
0,005
Menyusun Buku Kas Umum
Menit/Kegiatan
120
72000
12
0,020
Menit/Kegiatan
5
72000
12
0,001
Menit/Kegiatan
15
72000
700
0,146
Membuat Buku bantu pajak
Menit/Kegiatan
90
72000
12
0,015
Meneliti, mengoreksi dan menandatangani SPJ atas penggunaan uang kas beserta lampiran lampirannya
Menit/Kegiatan
10
72000
700
0,097
Melaksanakan administrasi pajak keuangan Menghitung, memotong pengenaan pajak atas beban pengeluaran per rincian obyek Membuat/menginput Surat Setoran pajak
48
Membuat laporan pajak ke BPPKAD
Menit/Kegiatan
180
72000
12
0,030
Membuat laporan Bulanan pendapatan dan pengeluaran
Menit/Laporan
240
72000
12
0,040
Membuat laporan Tribulan pendapatan dan pengeluaran
Menit/Laporan
660
72000
4
0,037
Membuat laporan Semesteran pendapatan dan pengeluaran
Menit/Laporan
330
72000
2
0,009
Membuat laporan Tahunan pendapatan dan pengeluaran
Menit/Laporan
1500
72000
1
0,021
Membuat catatan atas laporan keuangan (CALK) Tahunan
Menit/Laporan
2520
72000
1
0,035
Membuat laporan administrasi keuangan
49
JUMLAH
0,705
PEMBULATAN
1
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
1
2
3
4
5
PETUGAS KEAMANAN
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
6 Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok Melakukan penjagaan terhadap fasilitas kantor atau ruangan dan mengindentifikasi terhadap pegawai atau tamu yang masuk dan keluar, lalu lintas kendaraan dan barang dalam rangka ketertiban dan keamanan Melakukan pengawasan barang, kendaraan dan pegawai di lingkungan unit kerja/ UPT berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam upaya menjamin keamanan Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan material berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan di lingkungan unit kerja/ UPT Berkoordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan tindakan lebih lanjut terhadap insiden yang terjadi di
52
SAT. HASIL
WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Ket 12
7
8
9
10
11
Menit/Kegiatan
120
72000
144
0,240
Menit/Kegiatan
120
72000
144
0,240
Menit/Kegiatan
120
72000
144
0,240
Menit/Kegiatan
120
72000
144
0,240
Menit/Kegiatan
120
72000
96
0,160
Menit/Kegiatan
120
72000
96
0,160
lingkungan kantor Menyusun draft laporan kegiatan di Menit/Kegiatan eselon IV terkait Menyusun laporan pelaksanaan tugas Menit/Kegiatan sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain Menit/Kegiatan yang diperintahkan pimpinan. JUMLAH PEMBULATAN
53
120
72000
96
0,160
120
72000
96
0,160
120
72000
12
0,020 1,620 2
NO
NAMA JAB. OPD 2016
1
2
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
3
4
5
6
7 Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
PRAMU KEBERSIHAN
Menyapu dan mengepel setiap ruangan Membersihkan meja,kursi,cumputer,telepon,dll menguras bak mandi menyapu halaman Membuang sampah Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
JUMLAH PEMBULATAN
54
WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Ket
8
9
10
11
12
60
72000
30 30 60 15
120
365
0,304
365
72000 72000 72000 72000
48 365 365 365
0,020 0,304 0,076 0,608 1,313 1
NO
NAMA JAB. OPD 2016
1
2
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
3 DOKTER
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
4
5
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
6 Melakukan Pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama Melakukan tindakan khusus tingkat sederhana oleh dokter umum Melakukan tindakan darurat medik / pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana Membuat catatan medik pasien rawat jalan Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar Menguji kesehatan individu Menjadi tim penguji kesehatan Melakukan visum et repertum tingkat sederhana Melakukan tugas jaga panggilan / on call Melakukan tugas jaga ditempat sepi pasien
SAT. HASIL
WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Ket
7
8
9
10
11
12
Menit/Pasien
15
Menit/Pasien
30
Menit/Pasien
10
Menit/Pasien
30
Menit/Pasien
30
72000
300
0,125
Menit/Kegiatan
30
72000
1
0,000
Menit/Pasien
30
Menit/Kegiatan
900
Menit/Kegiatan JUMLAH
540
72000
50
0,010
15
100
72000
PEMBULATAN
55
72000
Menit/Pasien
0,021 0,208
500 72000 72000
72000 72000 72000
50 100
20 0 315
0,007 0,042
0,008 0,000 2,363 2,784 3
NO
NAMA JAB. OPD 2016
1
2
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
3
4
5
SUPIR MABULAN
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
6 Memeriksa kelengkapan dan kelaikan peralatan kesehatan di dalam ambulan secara berkala sesuai standar. Memeriksa kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem,oli dan lampu dimesin,air radiator,air aki,dan tekanan udara ban agar kendaraan dapat dikendarai dengan baik Memanaskan mesin ambulans guna mengetahui kelainan mesin. Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin, ruangan dalam dan luar kendaraan agar kendaraan kelihatan bersih Mengemudikan kendaraan berdasarkan tujuan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku untuk melayani kebutuhan rumah sakit. Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi kembali Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. melakukan servis mobil di bengkel
56
SAT. HASIL
WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Ket
12
7
8
9
10
11
Menit/Kegiata n
45
72000
365
0,228
45
72000
365
0,228
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
45
72000
365
0,228
90
72000
365
0,456
Menit/Kegiata n
120
72000
365
0,608
Menit/Kegiata n
90
72000
12
0,015
Menit/Kegiata n
30
72000
12
0,005
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata
30
72000
365
0,152
60
72000
9
0,008
n mengusulkan pajak kendaraan
Menit/Kegiata n mencuci mobil Menit/Kegiata n Melakukan tugas jaga ditempat sepi Menit/Kegiata pasien n JUMLAH PEMBULATAN
57
180
72000
3
0,008
30
72000
144
0,060
120
72000
365
0,608 2,604 3
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio belanja pegawai dalam pengelolaan anggaran keseluruhan organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai
dalam
keseluruhan
anggaran
belanja
organisasi
dapat
mencerminkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasio belanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
58
Secara keseluruhan, anggaran di UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta dapat kita lihat dalam tabel berikut:
NO
JENIS BELANJA
JUMLAH
PROSENTASE
1
BELANJA PEGAWAI
118.410.000,-
16,7
2
BELANJA BARANG JASA BELANJA MODAL
393.375.000,-
55,4
198.550.000,-
27,9
JUMLAH
710.335.000,-
3
Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 16,7 % dari total anggaran belanja UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan pengelolaan UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta cukup sehat dan efisien karena penggunaan terbesarnya adalah
untuk
kebutuhan
59
Barang
dan
Jasa.
BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian serta analisi permasalahan yang ada tentang keberadaan UPT Kegawatdaruratan dapat disimpulkan 1. Keberadaan UPT Kegawatdaruratan
layak dipertahankan
melihat peran, kontribusi serta manfaat dalam penanganan kegawatdaruratan
dimasyarakat
baik
kegawatdaruratan
penyakit, Kecelakaan Lalu Lintas, bencana dll 2. UPT Kegawatdaruratan bisa sebagai solusi masyarakat untuk mencari
pertolongan
bila
melihat
atau
mengalami
Kegawatdaruratan di masyarakat 3. UPT untuk
Kegawatdaruratan bisa sebagai rujukan masyarakat mencari
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
ketika
membutuhkan rujukan karena di UPT Kegawatdaruratan sudah terkoneksi serta mempunyai Aplikasi dengan Rumah Sakit yang ada di Kota Surakarta, sehingga masyarakat tinggal melihat di weebsite kemudian tinggal pilih Rumah Sakit sesuai kebutuhan masyarakat. 4. Tenaga UPT Kegawatdaruratan mempunyai Itegritas, Loyalitas Kompetensi serta telah teruji sesuai standar yang dibutuhkan yaitu dibidang kegawatdaruratan 5. Pelayanan
bersifat
gratis
sehingga
masyarakat
mudah
mengakses dan waktu layanan 24 jam 6. Dari segi pengelolan keuangan UPT Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Surakarta cukup sehat dan efisien karena
60
penggunaan terbesarnya adalah untuk kebutuhan Barang dan Jasa.
B. Saran. Saran pada kajian pembentukan UPT Kegawatdaruratan 1. Bagi Pemerintah Pusat Kajian ini di harapkan bisa lebih memperkuat Permenkes Nomor 19 tahun 2016 tentang kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk Public Safety Center (PSC. Pusat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu) Serta Perwali Nomor 16 C tahun 2015 tentang pembentukan Sistem Pananganan Gawat Terpadu (SPGDT) di Kota Surakarta 2. Bagi
Pemerintah
memberikan
Kota
Anggaran
Surakarta
serta
diharapkan
tetap
prasarana
yang
sarana
dibutuhkan UPT kegawatdaruratan untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas pelayanan dan kegiatan operasional 3. Bagi Dinas Kesehatan Kota Surakarta di harapkan terus memberikan
dorongan
serta
pelatihan bagi tenaga
dukungan
dan
bimbingan
UPT Kegawatdaruratan semakin
profesional. 4. Bagi Masyarakat dengan adanya UPT Kegawatdaruratn ini masyarakat bisa memanfatkan sebaik-baiknya serta tidak bingung dan punya Alternatif pilihan mencari bantuan ketika melihat, mengalami kejadian kegawatdaruratan disekitarnya
61
DAFTAR PUSTAKA 1. Buku Teknis Medis Khusus (Airway Breathing, Circulation) 2. Protokol Kajian Cepat Kedaruratan Kesehatan, WHO 1999 3. Pedoman Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu 4. Pedoman Penanganan Korban Bencana Kimia 5. Pedoman Penanganan Korban Bencana Masal 6. Pedoman Disaster Victim Identification 7. Pedoman Geomedik Mapping 8. Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM Kesehatan) Dalam Penanggulangan Bencana 9. Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Internasional Pengurangan Resiko Bencana 10. Kurikulum Pelatihan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) di DTPK 11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 19/Menkes/SK/VII/2016 tentang Pembentukan Public Safety Center 12. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan 13. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 145/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan 14. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 406/Menkes/SK/IV/2008 tentang Pembentukan Pemuda Siaga Peduli Bencana (DASI PENA) 15. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 882 tahun 2009 tentang Pedoman Penanganan Evakuasi Medik 16. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 564/Menkes/SK/VII/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga
62
KAJIAN AKADEMIK PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN KOTA SURAKARTA
UPT LABORATORIUM KESEHATAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA 2017
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karunia-Nya akhirnya kami dapat menyelesaikan penyusunan “Naskah Akademik Telaah pada UPT Laboratorium Kesehatan Kota Surakarta” dapat diselesaikan. Naskah Akademik ini memuat dasar – dasar tugas pokok dan fungsi
UPT Laboratorium Kesehatan Kota Surakarta sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bahwa Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita – cita bangsa Indonesia. Kami
menyadari
bahwa
Naskah
Akademik
ini
masih
mengandung banyak kekurangan atau kelemahan. Oleh karena itu, saran atau masukan yang konstruktif sangat diharapkan akan diterima dengan senang hati sebagai penyempurnaan Naskah Akademik ini. Harapan kami, mudah – mudahan kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang obyektif, ilmiah dan rasional dalam menetapkan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Surakarta.
ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul KataPengantar.................................................................................... ii Daftar Isi ............................................................................................ BAB I
iii
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ................................................................
1
B. TUJUAN .................................................................................. 2 C. LANDASAN HUKUM .............................................................
3
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD A. KEGIATAN TEKNIS OPERASIONAL TERTENTU ( untuk UPTD)
ATAU
TERTENTU
KEGIATAN
(UNTUK
UPTD
TEKNIS
PENUNJANG
BADAN)
YANG
AKAN
DILAKSANAKAN .................................................................... B. BENTUK
/
JENIS
BARANG
ATAU
JASA
5
YANG
DISEDIAKAN BAGI MASYARAKAT ATAU PERANGKAT DAERAH LAIN DAN FREKUENSI PENERIMA BARANG ..........................................................................................
6
C. KONTRIBUSI DAN MANFAAT LANGSUNG DAN NYATA KEPADA
MASYARAKAT
PENYELENGGARAAN
DAN
/
ATAU
PEMERINTAHAN
DALAM
(PENERIMA
MANFAAT) .......................................................................
11
D. SUMBER DAYA PEGAWAI, PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASANA ............................................................................ E. STANDAR
OPERASIONAL
iii
PROSEDUR
(SOP)
12
PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS OPERASIONAL DAN ATAU TUGAS TEKNIS PENUNJANG TERTENTU .............. F. KESERASIAN
HUBUNGAN
ANTARA
17
PEMERINTAH
PROVINSI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA ..
19
G. JABATAN TEKNIS YANG TERSEDIA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI UPTD DAN NAMA PEGAWAI (TENAGA) TEKNIS .................................................................................................
20
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA A. PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN PELAKSANA ............. B. PRANATA
LABORATORIUM
KESEHATAN
PELAKSANA
LANJUTAN ...................................................................................... C. PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN PENYELIA ................. D. PENGADMINISTRASI REKAM MEDIS DAN INFORMASI .... E. PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN ................................. F. PENGADMINISTRASI KEUANGAN ............................................. G. PENGADMINISTRASI PERSURATAN ................................... H. PENGADMINISTRASI SARANA DAN PRASANA .................. I.
21
PENGADMINISTRASI KEAMANAN ..........................................
J. PENGADMINISTRASI KEBERSIHAN.....................................
23 24 25 26 29 31 33 36 37
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI ..............................
BAB V PENUTUP ............................................................................
iv
40
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus
diwujudkan
sesuai
dengan
sebagaimana tertuang dalam
cita-cita
pembukaam
bangsa
Indonesia,
UUD 1945
melalui
pembangunan Nasional yang berkesinambungan. Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi seluruh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya untuk mencapai
tujuan
tersebut
diselenggarakan
dalam
bentuk
pembangunan kesehatan yang berkesinambungan oleh pemerintah bersama masyarakat. Dalam mewujudkan pembangunan di bidang kesehatan UPT Laboratorium Kesehatan kota Surakarta mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pemeriksaan klinik dan non klinik yang berkaitan dengan kesehatan yang diminta oleh masyarakat.Oleh karena itu kegiatan laboratorium kesehatan mengacu pada rencana kegiatan yang
di
progamkan
oleh
Dinas
Kesehatan
Kota
Surakarta.
Laboratorium Kesehatan berperan juga sebagai pembina laboratorium puskesmas yang ada di bawah Dinas Kesehatan Surakarta. Laboratorium kesehatan selalu mengutamakan mutu didalam memberikan pelayanan, baik mutu produk yang berupa hasil pemeriksaan maupun mutu jasa yang merupakan proses pelayanan itu
1
sendiri sehingga konsumen/pelanggan akan merasa puas dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dan proses pelayanan yang mereka terima. Laboratorium kesehatan juga selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada melalui pelatihan-pelatihan maupun seminar-seminar baik yang diadakan oleh insitusi pemerintah maupun swasta. Kunjungan
laboratorium
kesehatan
selama
tahun
2016
berjumlah 15.202 kunjungan, terdiri dari kunjungan klinik 8.466 orang, dan kunjungan non klinik sebanyak 6.736 kunjungan, artinya ada peningkatan jumlah kunjungan dibandingkan dengan tahun 2015, yang jumlah kunjungannya hanya
10.923 kunjungan. Hal ini karena
faktor meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dirinya dan kesehatan makanan minuman yang mereka konsumsi sehari hari.
B. TUJUAN: 1. Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta 2. Menjadi pusat rujukan laboratorium non klinik di wilayah surakarta dan sekitarnya. 3. Membantu mewujudkan Visi Dinas Kesehatan Kota Surakarta yaitu terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri dan berbudaya. 4. Meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan pengguna jasa laboratorium. 5. Meningkatkan profesionalitas SDM. 6. Meningkatkan sarana dan prasarana laboratorium. 2
C. LANDASAN HUKUM a. Undang – undang Republik Indonesia nomor
8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen b. Undang – undang Republik Indonesia nomer 25 Tahun 2009 tentangPelayananPublik c. Undang – undang Republik Indonesia nomer 36 Tahun 2009 tentangKesehatan d. Undang – undang Republik Indonesia nomer 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian e. Undang – undang Republik Indonesia nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah f.
Undang – undang Republik Indonesia nomer 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
g. Peraturan Presiden nomer 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomer 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan h. Peraturan Presiden nomer 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019 i.
Keputusan Menteri Kesehatan nomer 364 Tahun 2003 tentang Laboratorium Kesehatan
j.
Keputusan Menteri Kesehatan nomer 1267 Tahun 2004 tentang standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kab / Kota
k. Keputusan Menteri Kesehatan nomer 1467 Tahun 2005 tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laboratorium Kesehatan l.
Keputusan Menteri Kesehatan nomer 298 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan 3
m. Permenkes nomer 411 Tahun 2010 tentang Laboratorium Klinik n. Permenkes nomer 43 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik o. Peraturan Walikota Surakarta No 27 C Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta p. Peraturan Walikota Surakarta No 8 A Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kota Surakarta Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan q. Peraturan Walikota Surakarta No 27 j Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata kerja dan Uraian tugas Jabatan Struktural Unit Teknis pada Dinas Kesehatan
4
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD
A. Kegiatan
Teknis
Operasional
Tertentu
(untuk
UPTD)
atau
Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu (untuk UPTD Badan) Yang Akan Dilaksanakan
Peraturan Walikota Surakarta No 27 - J tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta UPT Laboratorium mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Dinas di bidang Laboratorium
Kesehatan
di
lingkungan
dinas
kesehatan
Kota
Surakarta sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Untuk melakasanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, UPT Laborotorium Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunas rencana teknis operasional bidang Laboratorium Kesehatan; b. Melaksanakan kebijakan teknis operasional Laboratorium Kesehatan; c. Pemantauan, evaluasi dan pelayanan bidang Laboratorium Kesehatan; d. Pengelolaan ketatausahaan; dan e. Pelaksanaam tugas tambahan terkait yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
5
B. Bentuk/Jenis barang atau jasa Yang Disediakan Bagi masayarakat atau Perangkat Daerah Lain dan Frekuensi Penerima Barang / Jasa. Laboratorium
kesehatan
adalah
sarana
kesehatan
yang
melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau factor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. Laboratorium
kesehatan
masyarakat
adalah
laboratorium
kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan terutama
kesehatan
untuk
masyarakat
menunjang
upaya
dan
kesehatan
pencegahan
lingkungan
penyakit
dan
peningkatan kesehatan masyarakat
Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan ada 2 a. Pemeriksaan Laboratorium Klinik Laboratorium klinik
adalah
laboratorium kesehatan
yang
melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan
informasi
tentang
kesehatan
masyarakat
/
perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Laboratorium klinik
adalah
laboratorium
kesehatan
yang
melaksanakan
pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan 6
kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan Jumlah Kunjungan klinik tahun 2016 Jumlah kunjungan klinik
Rata-rata kunjungan per bulan
8466
706
b. Pemeriksaan Laboratorium Non Klinik Laboratorium Non Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melakukan pengujian sampel / spesimen yang bukan berasal dari manusia, meliputi pengujian mikrobiologi, fisika, kimia dan kesehatan lingkungan. Jenis Pemeriksaan Laboratoriunm Non Klinik a) Mikrobiologi Lingkungan : pemeriksaan / pengujian makanan dan minuman, pemeriksaan air minum, air bersih, air kolam renang renang, air limbah, AMDK, mikroba udara, usap alat, usap linen, usap dinding /
lantai, usab dubur (rectal swab),
usap tangan penjaman makanan dan medis. b) Kimia kesehatan : pemeriksaan / pengujian kia dan fisika air, makanan dan minuman, pemeriksaan bahan berbahaya pada pangan. Obat / narkoba, kesehatan lingkungan rumah sakit, perkantoran dan industri. Jumlah Kunjungan Non Klinik tahun 2016 Jumlah kunjungan non klinik
6736
Rata-rata kunjungan per bulan
562
7
Gambar 7. Hasil Siap di Distribusikan
C. Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
(Penerima
Manfaat) Laboratorium
kesehatan
masyarakat
adalah
laboratorium
kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan terutama
kesehatan
untuk
masyarakat
menunjang
upaya
dan
kesehatan
pencegahan
lingkungan
penyakit
dan
peningkatan kesehatan masyarakat. Sebagai bagian yang integral dari pelayanan kesehatan, pelayanan laboratorium sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan berbagai program dan upaya kesehatan, dan dimanfaatkan untuk keperluan penegakan diagnosis, pemberian pengobatan dan evaluasi hasil pengobatan serta pengambilan keputusan lainnya. Oleh karena itu mutu pelayanan 11
laboratorium kesehatan haruslah baik dan bermutu agar dapat memberikan hasil pemeriksaan laboratorium yang tepat, teliti, benar, dapat dipercaya dan memuaskan pengguna jasa. Dalam penatalaksanaan penyakit secara umum kita mengenal proses penanganan pasien yang diawali dengan : anamnesa pasien dan pemeriksaan fisik. Dalam kasus ringan mungkin dokter atau pengguna jasa lain dapat segera menentukan diagnosa sehingga langsung dapat memberikan terapi. Namun pada kasus-kasus yang lebih serius, pemeriksaan
laboratorium
menjadi
sangat
dibutuhkan
dalam
penentuan diagnosa, prediksi, terapi dan pemantauan suatu penyakit. Maka sebagai konsekuensi, hasil pemeriksaan laboratorium yang berkualitas/bermutu sangat diperlukan oleh dokter atau pengguna jasa lainnya agar diagnosa dapat ditegakkan dan terapi yang diberikan menjadi lebih tepat dan efisien
D. Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana dan Prasana a. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia yang ada di Laboratorium Kesehatan berjumlah 16 ( enam belas ) orang, menurut:
Tingkat Pendidikan dan Tanggung jawab
No
Nama
Pendidikan
Tanggung Jawab
Ket
1
Dr. GUNTUR LAWU W S1 Kedokteran
Ka. UPT
PNS
2
NENI, SKM, MM
S2
Ka. Sub Bag TU
PNS
3
SRI SLAMET
D3 Analis Kesehatan
Lab Klinik
PNS
4
IDAM SARI
SMAK
Lab. non Klinik
PNS
12
5
NIKEN RAHAYU PR
D3 Analis Kesehatan
Lab. non Klinik
PNS
6
SUMARDININGSIH
S1 Teknik Lingkungan
Pengadministrasi
PNS
Poliklinik 7
HERU PURNAMA
D3 Analis Kesehatan
Lab Klinik
PNS
8
MAWADDAH NM
D3 Analis Kesehatan
Lab Klinik
PNS
9
RETNO DWI RAHAYU
D3 Analis Kesehatan
Lab. non Klinik
PNS
10
FATAYATI DWI K
D3 Analis Kesehatan
Lab Klinik
PNS
11
BENNY SWASTIKA
D3 Manajemen
Pengadministrasi
TKPK
Administrasi
Surat
D3 Akuntansi
Pengadministrasi
12
BINTARI UMI
TKPK
Keuangan 13
ISKHA DWI S
D3 Analis Kesehatan
Lab Klinik
TKPK
14
IDA RATNA SARI
D3 Analis Kesehatan
Lab. non Klinik
TKPK
15
FAJAR SAPUTRA
SLTP
Petugas
TKPK
16
SUDARNO
SMA
Kebersihan
TKPK
b. Pembiayaan Kegiatan Operasional UPT Laboratorium Kesehatan dibiayai oleh Sumber Dana APBD Kota Surakarta dengan jumlah anggaran sesuai DPA tahun 2017 adalah Rp. 820.050.000
c. Sarana dan Prasarana 1.
Kendaraan operasional a) roda dua : motor 1 unit b) roda empat:mobil 1 unit
2.
Peralatan pemeriksaan Laboratorium: cukup lengkap
3.
Fasilitas Gedung: a) R Pelayanan 13
b) R Pemeriksaan lab klinik dan non klinik c) R Kantor/ Tata Usaha d) R Rapat e) Mebelair cukup 4.
Perlengkapan kantor a) ATK cukup b) Mesin ketik: 1 buah c) Komputer + printer: 5 unit d) Lap top: 5 (lima) unit e) Telepon: 1 unit
Gambar 8. Kendaraan Roda 4
14
E. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan atau Tugas teknis Penunjang Tertentu. Dalam pelaksanaan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang tertentu, perlu teraturnya administrasi yang menuju tercapainya pengelolaan laboratorium yang efektif, efisien dan tepat waktu, dan memberikan panduan proses penggunaan laboratorium untuk keperluan layanan. Dalam hal ini, memberikan alur peyananan sebagai berikut : a.
Petugas loket menerima rujukan, konsumen, dan menerima sample yang diambil secara langsung ataupun yang dibawa oleh konsumen
b.
Petugas loket menghitung biaya pengujian, menerima biaya pengujian dan mengisi buku induk dan memverifikasi permintaan pengujian
c.
Petugas sampling mengmabil sample melabeli sample.
d.
Petugas laboratorium memeriksa sample, menganalisa sample, dan
mencatat
hasil
pemeriksan,
memverifikasi
hasil
dan
pencataan manual pengisian buku e.
Mengetik hasil dan diserahkan ke pengelola data, diverifikasi dan ditandatangani
dan
disahkan
oleh
kepala
Laboratorium
Kesehatan f.
Hasil pemeriksaan dikembalikan keloket untuk diserahkan pada konsumen
17
PASIEN DATANG
Loket (Penerimaan Formulir )
Seksi Sampling ( Pengambilan bahan pemeriksaan sesuai dengan permintaan )
Unit Kerja Hematologi
Unit Kerja Kimia Klinik
Unit Kerja Mikrobiologi
Unit Kerja Urinalisis
Hasil Pemeriksaan
Konsultasi Hasil Pemeriksaan oleh Dokter
Loket Pengambilan Hasil
Bagan 1. Alur Pemeriksaan Pasien Pulang 20
Unit Kerja Imunoserologi
F. Keserasian Hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik Menimbang, Menimbang, Mengingat, Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN
TENTANG
LABORATORIUM KLINIK BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN: (1).
Menteri,
Dinas
Kesehatan
Provinsi,
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan laboratorium klinik dengan mengikutsertakan tenaga yang kompeten dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan atau Balai Laboratorium Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi laboratorium kesehatan. (2).
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif.
(3).
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa:
a.teguran lisan; b.teguran tertulis; atau c.pencabutan izin.
19
G. Jabatan teknis yang tersedia sesuai tugas dan fungsi UPTD dan nama pegawai (tenaga) teknis Susunan Organisasi UPT Laboratorium Kesehatan terdiri dari: 1. Kepala UPT Laboratorium Kesehatan 2. Subbagian Tata Uasaha UPT Laboratorium Kesehatan 3. Kelompok Jabatan Fungsional
Nama dan jabatan teknis UPT Laboratorium Kesehatan No
Jabatan Teknis
Nama Pegawai
1
dr. GUNTUR LAWU WIBOWO
Ka UPT
2
NENI, SKM, MM
Ka. Sub Bag TU
3
SRI SLAMET
Pranata Laboratorium Kesehatan
4
IDAM SARI
Pranata Laboratorium Kesehatan
5
NIKEN RAHAYU PR
Pranata Laboratorium Kesehatan
6
SUMARDININGSIH
Pengadministrasi Poliklinik
7
HERU PURNAMA
Pranata Laboratorium Kesehatan
8
MAWADDAH NM
Pranata Laboratorium Kesehatan
9
RETNO DWI RAHAYU
Pranata Laboratorium Kesehatan
10
FATAYATI DWI K
Pranata Laboratorium Kesehatan
11
BENNY SWASTIKA
Pengadministrasi Surat
12
BINTARI UMI
Pengadministrasi Keuangan
13
ISKHA DWI S
Pranata Laboratorium Kesehatan
14
IDA RATNA SARI
Pranata Laboratorium Kesehatan
15
FAJAR SAPUTRO
Petugas Kebersihan
16
SUDARNO
Penjaga Keamanan
20
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA
A.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
NO
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
Waktu Penyele saian (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KAN
Ket Menit dalam Jam
1
Menyusun rencana kegiatan
Menit/ Kegiatan
60
72000
10
0.01
1
2
Mempersiapkan bahan penunjang untuk pengambilan specimen / sample dilaboratorium
Menit/ Pasien
5
72000
1000
0.07
0.08
3
mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan specimen / sampel secara sederhana
Menit/ Pasien
5
72000
1000
0.07
0.08
Menit/ Kegiatan
60
72000
480
0.40
1
Menit/ Kegiatan
30
72000
200
0.08
0.5
Menit/ Pasien
5
72000
6000
0.42
0.08
Menit/ Pasien
5
72000
120
0.01
0.08
Menit/ Pasien
5
72000
500
0.03
0.0833
Menit/ Pasien
5
72000
6000
0.42
0.0833
Menit/ Pasien
10
72000
60
0.01
0.17
4
5
6
7
8
9
10
Memelihara peralatan laboratorium Melakukan sterilisasi dan desinfeksi Mempersiapkan pasien secara sederhana Mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan specimen / sampel di lapangan Menerima spesimen/sampel Mengambil specimen / sampel dengan tindakan sederhana Mempersiapkan pengiriman specimen / sampel rujukan
21
11
Mempersiapkan perlatan untuk pemeriksaan specimen / sampel secara sederhana
Menit/ Pasien
10
72000
900
0.13
0.17
12
Membuat sediaan
Menit/ Pasien
15
72000
200
0.04
0.25
13
Mewarnai sediaan
Menit/ Pasien
15
72000
100
0.02
0.25
Menit/ Pasien
5
72000
6000
0.42
0.08
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
Mempersiapkan specimen / sampel secara sederhana Melakukan pemeriksaan secara makroskopik atau organoleptik Melakukan pemeriksaan secara mikroskopik Melakukan pemeriksaan specimen / sampel dengan metode cepat Melakukan pemeriksaan secara aglutinasi kualitatif / setara Melakukan pemeriksaan dengan fotometri / setara secara manual Menghitung hasil pemeriksaan manual Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan umum Melakukan pemeriksaan dengan fotometri / setara secara otomatis Melakukan pemeriksaan dengan alat penghitung sel darah otomatis
Menit/ Pasien
5
72000
500
0.03
0.08
Menit/ Pasien
10
72000
500
0.07
0.17
Menit/ Pasien
5
72000
800
0.06
0.08
Menit/ Pasien
10
72000
500
0.07
0.17
Menit / Kegiatan
60
72000
3200
2.67
1
Menit/ Pasien
30
72000
6000
2.50
0.5
Menit/ Pasien
15
72000
6000
1.25
0.25
Menit/ Pasien
10
72000
0
0.00
0.17
Menit/ Pasien
5
72000
0
0.00
0.08
JUMLAH
8.77
PEMBULATAN
9
22
B.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan
NO
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
1
Menyusun rencana kegiatan
2
Mempersiapkan specimen / sampel secara khusus
3
4
5
6
7
8
Melakukan pemeriksaan secara aglutinasi semi kuantitatif / setara Melakukan pemeriksaan dengan fotometri / setara secara otomatis Menghitung hasil pemeriksaan dengan fotometri Melakukan pemeriksaan dengan alat penghiing sel darah otomatis Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan khusus Membuat laporan hasil pemeriksaan umum
WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KAN
60
72000
1
0.00
1
10
72000
0
0.00
0.17
Menit/ Pasien
15
72000
1500
0.31
0.25
Menit/ Pasien
20
72000
100
0.03
0.33
Menit/ Pasien
10
72000
0
0.00
0.17
Menit/ Pasien
5
72000
3000
0.21
0.08
Menit/ Pasien
5
72000
0
0.00
0.08
Menit/ Pasien
10
72000
0
0.00
0.17
SAT. HASIL Menit/ Pasien Menit/ Pasien
Ket Menit dalam Jam
9
Menguji mutu bahan penunjang secara sederhana
Menit/ Pasien
15
72000
0
0.00
0.25
10
Melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan atau bahan penunjang
Menit/ Pasien
15
72000
0
0.00
0.25
11
Menguji alat secara sederhana
Menit/ Pasien
10
72000
0
0.00
0.17
12
Membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana
Menit/ Pasien
30
72000
0
0.00
0.5
23
13
14
15
C.
Membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara sederhana Melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara sederhana Melakukan pemeriksaan secara reaksi/setara
Menit/ Pasien
30
72000
0
0.00
0.5
Menit/ Pasien
30
72000
6946
2.89
0.5
Menit/ Pasien
10
72000
2194
0.30
0.17
JUMLAH
3.75
PEMBULATAN
4.00
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia
NO
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
1
2
3
4
5
6
Mengambil specimen / sampel di lapangan secara khusus Membuat laporan hasil pemeriksaan sederhana Memelihara fungsi peralatan laboratorium sederhana Menerima dan atau mengeluarkan peralatan / bahan penunjang Membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara khusus Membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus
SAT. HASIL
WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KAN
Ket Menit dalam jam
Menit/ Pasien
10
72000
0
0.00
0.17
Menit/ Pasien
10
72000
13282
1.84
0.17
Menit/ Pasien
30
72000
500
0.21
0.5
Menit/ Pasien
20
72000
500
0.14
0.33
Menit/ Pasien
60
72000
0
0.00
1
Menit/ Pasien
60
72000
0
0.00
1
JUMLAH
2.19
PEMBULATAN
2
24
D.
Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi Pengadministrasi rekam medis
NO
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Melakukan kegiatan administrasi rekam medis Mengendalikan pelayanan rekam medis rawat jalan baru Mengendalikan pelayanan rekam medis rawat jalan lama Memungut retribusi pasien umum Menginput rekam medis ke aplikasi SIMPUS / P-care Mendistribusikan rekam medis ke ruang-ruang pelayanan Mengumpulkan data rekam medis Menyimpan rekam medis rawat jalan sesuai nomor induk pasien Merekap dan menyerahkan hasil retribusi ke bendahara penerimaan Merencanakan kebutuhan sarana prasarana di unit pendaftaran Menyusun laporan Hasil kegiatan harian Menyusun Laporan pelaksanaan tugas bulanan
SAT. HASIL
WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KAN
Ket Menit dalam jam
Menit/ Kegiatan
15
72000
480
0.100
0.25
0
Menit/ Pasien
15
72000
480
0.100
0.25
Menit/ Pasien
15
72000
480
0.100
0.25
Menit/ Pasien
3
72000
2400
0.100
0.05
Menit/ Pasien
5
72000
1440
0.100
0.083
Menit/ Kegiatan
2
72000
3600
0.100
0.033
Menit/ Kegiatan
15
72000
480
0.100
0.25
Menit/ Dokumen
3
72000
2400
0.100
0.05
Menit/ Kegiatan
30
72000
240
0.100
0.5
Menit/ Kegiatan
30
72000
240
0.100
0.5
Menit/ Kegiatan
30
72000
240
0.100
0.5
Menit/ Kegiatan
30
72000
24
0.010
0.5
25
14
E.
NO
Menyusun Laporan pelaksanaan tugas tahunan
60
72000
12
0.010
JUMLAH
1.120
PEMBULATAN
1
1
Pengadministrasi Kepegawaian
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
1
Menit/ Dokumen
SAT. HASIL
WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KAN
Ket Menit dalam Jam
15
72000
48
0.010
0.25
Melakukan kegiatan administrasi kepegawaian Mendokumentasika n arsip data-data/ dokumen kepegawaian masing-masing pegawai Menyajikan Daftar Urutan Kepangkatan
Menit/ Kegiatan
Menit/ Kegiatan
30
72000
48
0.020
0.5
Mengendalikan data pegawai
Menit/ Dokumen
30
72000
48
0.020
0.5
Menyajikan data kepegawaian
Menit/ Kegiatan
90
72000
24
0.030
1.5
Menyajikan Buku Induk Pegawai
Menit/ Dokumen
60
72000
12
0.010
1
Menit/ Dokumen
15
72000
48
0.010
0.25
Menit/ Laporan
40
72000
24
0.013
0.67
Menit/ Dokumen
40
72000
24
0.013
0.67
Menit/ Laporan
70
72000
12
0.012
1.17
Menyiapkan dokumen kontrak kerja TKPK/ BLUD Mengumpulkan, memverifikasi kelengkapan adminitrasi pegawai yang mengajukan karpeg, karis, karsu, JKN Menyiapkan administrasi penilaian kinerja Mengumpulkan kelengkapan administrasi pegawai yang akan memasuki pensiun
26
2
Membuat buku penjagaan (17 buku penjagaan) Membuat, mengirin SKUMPTK (surat keterangan untuk mendapatkan penghasilan tunjangan keluarga) Menginput data profil PPSDM (pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia) Mengendalikan laporan kehadiran pegawai
Menit/ Kegiatan
90
72000
12
0.015
1.5
Menit/ Sasaran
20
72000
48
0.013
0.33
Menit/ Laporan
30
72000
26
0.011
0.5
0
Menyiapkan blangko daftar hadir pegawai
Menit/ Dokumen
30
72000
24
0.010
0.5
Melaksanakan pencocokan ketidak hadiran pegawai
Menit/ Sasaran
10
72000
144
0.020
0.17
Menit/ Sasaran
20
72000
144
0.040
0.33
Menit/ Kegiatan
60
72000
12
0.010
1
Menit/ Kegiatan
180
72000
40
0.100
3
Merekapitulasi daftar hadir pegawai Membuat usulan revisi presensi fingerprint dan manual Membuat laporan dan mengirim kehadiran pegawai Mengadministrasi pengajuan cuti pegawai Mencatat cuti pegawai untuk mengendalikan pengambilan cuti pegawai di buku bantu Membuat surat cuti Mengendalikan kenaikan pangkat pegawai Mengumpulkan kelengkapan administrasi dan persyaratan untuk naik pangkat Membuat usulan pegawai yang akan naik pangkat dan KGB
0
Menit/ Sasaran
15
72000
48
0.010
0.25
Menit/ Sasaran
10
72000
72
0.010
0.17
0
Menit/ Sasaran
30
72000
24
0.010
0.5
Menit/ Sasaran
30
72000
36
0.015
0.5
27
Menghimpun usulan kenaikan pangkat pegawai fungsional tertentu Mencatat usulan dan membuat pengajuan kenaikan pagkat
Menit/ Sasaran
20
72000
48
0.013
0.33
Menit/ Sasaran
30
72000
24
0.010
0.5
Mengadministrasi laporan LP2P
0
Menyajikan laporan LP2P
Menit/ Kegiatan
45
72000
24
0.015
0.75
Mendistribusikan laporan LP2P ke BKPPD
Menit/ Kegiatan
45
72000
24
0.015
0.75
Mengadministrasi kan pelaksanaan Diklat Pegawai Menyajikan usulan kebutuhan Diklat Pegawai Menyajikan laporan pegawai yang telah selesai melaksanakan Diklat Mengendalikan dokumen kepegawaian Menyortir dokumen kepegawaian Mengelompokkan data dan dokumen kepegawaian sesuai klasifikasi (profesi) Menyimpan berkas dan dokumen kepegawaian Mendistribusikan dokumen kepegawaian
0
Menit/ Kegiatan
50
72000
24
0.017
0.83
Menit/ Laporan
30
72000
36
0.015
0.5
0
Menit/ Kegiatan
60
72000
24
0.020
1
Menit/ Kegiatan
30
72000
36
0.015
0.5
Menit/ Dokumen
10
72000
144
0.020
0.17
Menit/ Dokumen
10
72000
144
0.020
0.17
JUMLAH
0.563
PEMBULATAN
1
28
F.
NO
PENGADMINISTRASI KEUANGAN
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Melaksanakan administrasi rencana kerja dan anggaran
SAT. HASIL
WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KAN
Ket Menit dalam jam
Menit/ Kegiatan
15
72000
48
0.010
0.25
0
Menyiapkan RBA tahunan
Menit/ Dokumen
1250
72000
0.58
0.010
20.83
Menyiapkan RBA (rencana bisnis anggaran) bulanan
Menit/ Dokumen
120
72000
6
0.010
2
Menyiapkan bahan RENJA.
Menit/ Dokumen
1250
72000
0.58
0.010
20.83
Menyiapkan Rencana kerja Anggaran ( RKA)
Menit/ Dokumen
1250
72000
0.58
0.010
20.83
Menyiapkan Revisi RKA
Menit/ Dokumen
840
72000
0.86
0.010
14
Menyiapkan RENJA perubahan
Menit/ Dokumen
840
72000
0.86
0.010
14
Menit/ Dokumen
840
72000
0.86
0.010
14
Menit/ Kegiatan
60
72000
12
0.010
1
Menyiapkan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Menyusun jadwal kegiatan beserta rencana pencairan uang kegiatan Mengendalikan administrasi keuangan Menyusun aliran/anggaran kas per tribulan Mencatat penerimaan pendapatan Puskesmas harian Membuat dan menyetor pendapatan harian ke rekening pendapatan
0
Menit/ Kegiatan
90
72000
8
0.010
1.5
Menit/ Kegiatan
15
72000
48
0.010
0.25
Menit/ Kegiatan
60
72000
12
0.010
1
29
Puskesmas
Menyimpan berkas Setoran pendapatan di Puskesmas Membuat rekap dan mengajukan Klaim serta mengumpulkan laporan ke BPJS Menyimpan Dokumen/Berkas klaim BPJS Meneliti dan mengoreksi SPPUP/GU/TU (surat pengantar, Ringkasan, rincian pengguanaan dan Bukti Transaksi yang sah ) Mendistribusikan uang kerja, kegiatan kepada pelaksana kegiatan
Menit/ berkas
5
72000
14.4
0.001
0.08
Menit/ Kegiatan
180
72000
4
0.010
3
Menit/ Kegiatan
5
72000
14.4
0.001
0.08
Menit/ Kegiatan
360
72000
2
0.010
6
Menit/ Kegiatan
30
72000
24
0.010
0.5
Menyimpan uang tunai kas
Menit/ Kegiatan
15
72000
48
0.010
0.25
Menyusun dan menyimpan buku kas pembantu pengeluaran
Menit/ Kegiatan
30
72000
24
0.010
0.5
Menyusun Buku Kas Umum
Menit/ Kegiatan
120
72000
6
0.010
2
Melaksanakan administrasi pajak keuangan Menghitung, memotong pengenaan pajak atas beban pengeluaran per rincian obyek
0
Menit/ Kegiatan
5
72000
14.4
0.001
0.08
Membuat/menginput Surat Setoran pajak
Menit/ Kegiatan
15
72000
48
0.010
0.25
Membuat Buku bantu pajak
Menit/ Kegiatan
90
72000
8
0.010
1.5
Meneliti, mengoreksi dan menandatangani SPJ atas penggunaan uang kas beserta lampiran lampirannya
Menit/ Kegiatan
10
72000
72
0.010
0.17
Membuat laporan pajak ke BPPKAD
Menit/ Kegiatan
180
72000
4
0.010
3
30
Membuat laporan administrasi keuangan Membuat laporan Bulanan pendapatan dan pengeluaran Membuat laporan Tribulan pendapatan dan pengeluaran Membuat laporan Semesteran pendapatan dan pengeluaran Membuat laporan Tahunan pendapatan dan pengeluaran Membuat catatan atas laporan keuangan (CALK) Tahunan
G.
NO
0
Menit/ Laporan
240
72000
3
0.010
4
Menit/ Laporan
660
72000
1
0.009
11
Menit/ Laporan
330
72000
2
0.009
5.5
Menit/ Laporan
1500
72000
48
1.000
25
Menit/ Laporan
2520
72000
29
1.015
42
JUMLAH
2.267
PEMBULATAN
2
PENGADMINISTRASI SURAT
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KAN
Ket Menit dalam Jam
Menit/ Kegiatan
15
72000
48
0.010
0.25
1
Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
2
Mengadministrasi Surat Masuk
3
Mendokumentasika n surat masuk
Menit/ Per-Surat
5
72000
489
0.034
0.08
4
Memberi dan menulis pada lembar disposisi
Menit/ Per-Surat
5
72000
489
0.034
0.08
Menit/ Kegiatan
5
72000
144
0.010
0.08
Menit/ Per-Surat
5
72000
144
0.010
0.08
5
6
Mendistribusikan surat pada Pimpinan Mencatat agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor
0
31
7
8
9
10
11
12
13
14
Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan Mengelompokkan surat masuk per bidang/program
Menit/ Kegiatan
10
72000
72
0.010
0.17
Menit/ Kegiatan
60
72000
12
0.010
1
Mengadministrasi Surat Keluar Mencatat surat keluar pada buku agenda surat keluar Mengetik surat keluar serta mengesahkan ke pimpinan Memberikan nomor pada surat keluar Melakukan penggandaan surat/dokumen kantor Mengarsipkan dan menyimpan surat keluar
0
Menit/ Per-Surat
5
72000
144
0.010
0.08
Menit/ Dokumen
30
72000
24
0.010
0.5
Menit/ Per-Surat
5
72000
144
0.010
0.08
Menit/ Kegiatan
60
72000
12
0.010
1
Menit/ Kegiatan
60
72000
12
0.010
1
15
Mengendalikan arsip
16
Mengklasifikasi dan mencatat arsip
Menit/ Kegiatan
60
72000
12
0.010
1
17
Menyimpan arsip aktif dan inaktif
Menit/ Kegiatan
30
72000
24
0.010
0.5
Menit/ Kegiatan
240
72000
300
1.000
4
Menit/ Per-Surat
5
72000
144
0.010
0.08
18
19
Melaksanakan penyusutan/ pemusnahan arsip Melaksanakan efiling/e-archive melalui aplikasi untuk kemudahan pencarian arsip surat/dokumen (SIMARDI)
0
JUMLAH
1.198
PEMBULATAN
1
32
H.
NO
Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Melaksanakan kegiatan administrasi perencanaan kebutuhan barang Menginventarisir jenis dan jumlah kebutuhan barang Membuat dan Mengusulkan Rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor Menyusun Daftar Kebutuhan Barang Unit Tahunan dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DPA Menyiapkan pengadaan barang, pengumpulan bahan dan informasi, Survey Harga dll Mengendalikan kegiatan administrasi barang
SAT. HASIL
Menit/ Kegiatan
WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)
15
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KAN
Ket Menit dalam jam
72000
48
0.010
0.25
0
Menit/ Dokumen
840
72000
9
0.105
14
Menit/ Laporan
420
72000
2
0.012
7
Menit/ Dokumen
420
72000
2
0.012
7
Menit/ Kegiatan
660
72000
1
0.009
11
0
Melaksanakan pembelian barang inventaris, dan mendistribusikan
Menit/ Kegiatan
120
72000
6
0.010
2
Menyelesaikan administrasi pengadaan barang
Menit/ Dokumen
720
72000
1
0.010
12
Menyiapkan bahan/rencana pembelian bahan habis pakai
Menit/ Laporan
360
72000
2
0.010
6
33
Melaksanakan pembelian barang habis pakai
Menit/ Kegiatan
330
72000
2
0.009
5.5
Menerima BAP pembelian dan penyerahan barang
Menit/ Kegiatan
330
72000
2
0.009
5.5
Menit/ Kegiatan
20
72000
36
0.010
0.333
Menit/ Kegiatan
660
72000
0.000
11
Menyimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan
Menit/ Kegiatan
330
72000
2
0.009
5.5
Memasukkan ke buku inventaris barang
Menit/ Kegiatan
330
72000
2
0.009
5.5
Membuat BAP serah terima barang kepada pengguna barang inventaris Melakukan pemeriksaan, meneliti dan memberikan kode barang yang telah dibeli maupun diterima
Membuat pelaporan barang yang diterima
Menit/ Laporan
330
72000
2
0.009
5.5
Memasukkan ke buku penerimaan dan pengeluaran barang
Menit/ Dokumen
720
72000
1
0.010
12
Melakukan penyimpanan barang/aset yang sudah dibeli
Menit/ Kegiatan
330
72000
2
0.009
5.5
Membuat kartu Inventaris Barang (KIB)
Menit/ Dokumen
720
72000
1
0.010
12
Membuat laporan keadaan barang iventaris
Menit/ Laporan
720
72000
1
0.010
12
Membuat usulan perawatan dan perbaikan barang
Menit/ Laporan
330
72000
2
0.009
5.5
Melaksanakan perawatan dan perbaikan barang
Menit/ Kegiatan
330
72000
2
0.009
5.5
34
Menyusun konsep daftar pengalokasian barang Mendistribusikan barang sesuai dengan daftar pengalokasian / penginstalan barang agar barang siap pakai Menyusun berita acara serah terima barang kepada pengguna barang
Menit/ Laporan
720
72000
2
0.020
12
Menit/ Kegiatan
600
72000
1
0.008
10
Menit/ Dokumen
330
72000
2
0.009
5.5
Memasukkan ke kartu KIR (bila diperlukan)
Menit/ Dokumen
330
72000
2
0.009
5.5
Membuat laporan distribusi barang
Menit/ Laporan
600
72000
1
0.008
10
Menghitung dan merinci persediaan barang
Menit/ Laporan
900
72000
8
0.100
15
Menyusun rencana penghapusan barang
Menit/ Dokumen
600
72000
1
0.008
10
Mengirim penghapusan barang ke BPPKAD
Menit/ Dokumen
180
72000
4
0.010
3
Menyusun laporan bulanan barang habis pakai
Menit/ Laporan
360
72000
2
0.010
6
Melaksanakan Stok Opname Barang Habis Pakai bulanan
Menit/ Laporan
360
72000
2
0.010
6
Membuat laporan Tri Wulanan /Stok Opname Barang Habis Pakai
Menit/ Laporan
900
72000
8
0.100
15
Membuat laporan semesteran barang habis pakai dan persediaan barang
Menit/ Laporan
600
72000
1
0.008
10
Membuat laporan tahunan barang habis pakai dan persediaan barang
Menit/ Laporan
1200
72000
6
0.100
20
35
I.
NO
Menyusun laporan semesteran keadaan barang
Menit/ Laporan
600
72000
1
0.008
10
Menyusun Laporan Tahunan Pengelolaan Barang
Menit/ Laporan
660
72000
1
0.009
11
Membuat rencana barang yang dikalibrasi
Menit/ Dokumen
330
72000
2
0.009
5.5
Mengirim barang yang akan dikalibrasi
Menit/ Kegiatan
120
72000
6
0.010
2
Menyimpan dokumen kaliabrasi
Menit/ Kegiatan
15
72000
48
0.010
0.25
2
3
0.739
PEMBULATAN
1
PETUGAS KEAMANAN
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
1
JUMLAH
Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok Melakukan penjagaan terhadap fasilitas kantor atau ruangan dan mengindentifikasi terhadap pegawai atau tamu yang masuk dan keluar, lalu lintas kendaraan dan barang dalam rangka ketertiban dan keamanan Melakukan pengawasan barang, kendaraan dan pegawai di lingkungan unit kerja / UPT berdasarkan
SAT. HASIL
WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KAN
Ket Menit dalam Jam
Menit/ Pasien
30
72000
20
0.01
0.5
Menit/ Pasien
1440
72000
20
0.40
24
Menit/ Pasien
1440
72000
20
0.40
24
36
ketentuan yang berlaku dalam upaya menjamin keamanan
4
5
6
7
8
Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari halhal yang tidak diinginkan Berkoordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan tindakan lebih lanjut terhadap insiden yang terjadi di lingkungan kantor Menyusun draft laporan kegiatan di eselon IV terkait Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaba n kepada pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
Menit/ Pasien
40
72000
20
0.01
0.67
Menit/ Pasien
40
72000
20
0.01
0.67
Menit/ Pasien
60
72000
0
0.00
1
Menit/ Pasien
60
72000
240
0.20
1
Menit/ Pasien
20
72000
240
0.07
0.33
JUMLAH
1.10
PEMBULATAN
J.
NO
PETUGAS KEBERSIHAN
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
1
2
1
Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok Membersihkan
SAT. HASIL
WAKTU PENYEL ESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KAN
Ket Menit dalam Jam
Menit/ Kegiatan
15
72000
250
0.05
0.25
Menit/
180
72000
250
0.63
3
37
lantai 3
4
5 6 7
8
9
10
Membersihkan kamar mandi/WC, washtafel Membersihkan kusen jendela dan pintu Membersihkan kaca-kaca dan dinding Membersihkan plafond Membersihkan perabot/meubelair Membersihkan pekarangan/ halaman, dan merawat taman Membersihkan tempat lain yang menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU Dan Tugas lain yang diberikan kepala UPT
Kegiatan Menit/ Kegiatan
30
72000
250
0.10
0.5
Menit/ Kegiatan
10
72000
125
0.02
0.1667
Menit/ Kegiatan
10
72000
125
0.02
0.1667
150
72000
48
0.10
2.5
5
72000
125
0.01
0.0833
Menit/ Kegiatan
150
72000
250
0.52
2.5
Menit/ Kegiatan
5
72000
250
0.02
0.0833
Menit/ Kegiatan
5
72000
250
0.02
0.0833
Menit/ Kegiatan Menit/ Kegiatan
JUMLAH
1.48
PEMBULATAN
38
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
Berikut kami sampaikan data Analisis Belanja Pegawai di UPT Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2017. NO
URAIAN
JUMLAH
I
PENDAPATAN
Rp. 735.000.000,-
II
BELANJA LANGSUNG
Rp. 820.050.000,-
A
BELANJA PEGAWAI
B
BELANJA BARANG JASA
Rp. 643.200.000,-
C
BELANJA MODAL
Rp. 170.850.000,-
Rp. 6.000.000,-
39
PENUTUP
UPT Laboratorium Kesehatan merupakan unit kerja yang memberikan dukungan kepada unit kerja lain dalam pelaksanaan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan. Berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi UPT Laboratorium Kesehatan maka bentuk organisasi yang tepat bagi UPT Laboratorium Kesehatan dalam organisasi profesional yang mengandalkan sumber daya manusia dengan jabatan kompetensi fungsional teknis tertentu dan jabatan fungsional umum yang diintegrasikan dengan struktural.
Demikian Telaah UPT Laboratorium Kesehatan ini dibuat untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas bagi petugas laboratorium di dalam menjalankan kegiatannya dalam rangka untuk mencapai tujuan yang sudah di sepakati bersama serta membantu mewujudkan visi Dinas Kesehatan Kota Surakarta yaitu Terwujudnya Masyarakat Surakarta yang Sehat, Mandiri dan Berbudaya.
40
KAJIAN PEMBENTUKAN UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA
UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA TAHUN 2017
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Surakarta sebagai kota budaya mengandung maksud bahwa pengembangan kota Surakarta memiliki wawasan budaya dalam arti luas, dimana komponen masyarakat dalam setiap kegiatannya menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, berkepribadian demokratis-rasional berkeadilan sosial, menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu Kota Budaya juga berarti pengembangan kota terintegrasi dengan upaya melestarikan, mempertahankan dan mengembangkan seni dan budaya yang telah ada serta melindungi cagar-cagar budaya. Surakarta memiliki potensi budaya yang beragam baik tangible (bendawi) maupun intangible (tak bendawi). Kekayaan yang tangible antara lain berupa kawasan cagar budaya dan benda cagar koleksi museum. Kota Surakarta mempunyai beberapa museum yang menyimpan benda peninggalan sejarah dan budaya, diantaranya Museum Radyapustaka yang pertama kali dibangun, Museum Keris, Museum Batik, Museum Pers, Museum Keraton Surakarta (Museum Suaka Budaya), Museum Pura Mangkunegaran, MuseumLukis Dullah dan House of Danar Hadi. Keberadaan museum dan isinya sangat berguna bagi masyarakat umum, pelajar, mahasiswa dan akademisi, seniman, budayawan, sanggar seni, kelompok pemerhati seni dan budaya juga kelompok dan komunitas pemerhati museum. Aset-aset yang berada di museum tidak bisa di nilai termasuk benda-benda kuno, arca, keris dll perlu adanya pemeliharaan ,maka pengelolaan museum harus ditangani dengan serius baik dari segi manajemen pemasaran maupun manajemen keuangan agar dapat berkembang maju dan dikenal sampai mancanegara Visi kota Surakarta adalah Terwujudnya Surakarta sebagai Kota Budaya, Mandiri, Maju dan Sejahtera. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, dijabarkan dalam misi sebagai berikut : 1. Waras Mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani dalam lingkungan hidup yang sehat. 2. Wasis Mewujudkan masyarakat yang cerdas, berkualitas, berdaya saing mandiri dan berkarakter menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan melestarikan warisan budaya daerah. 3. Wareg Mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan berkeadilan mampu memenuhi kebutuhan dasar jasmani dan rohani.
4. Mapan Mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, damai, berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing melalui pembangunan daerah yang akuntabel (sektoral, kewilayahan, dan kependudukan) dan tatakelola pemerintah yang efektif, bersih, responsive dan melayani. 5. Papan Mewujudkan Surakarta nyaman melalui pemenuhan kebutuhan perumahan dan pemukiman, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum perkotaan yang berkeadilan, serta berwawasan kependudukan, lingkungan dan budaya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota SurakartaBab II Pasal 2 Dinas Kebudayaan,Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan. Untuk melaksanakan sebagian tugas teknis bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27- C Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pasal 64 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di lingkup Dinas Kebudayaan diusulkan oleh Dinas Kebudayaan .
B. Tujuan Pembentukan UPT Unit Pelaksana Teknis Museum dibentuk dengan tujuan untuk: 1. Mendukung Pemerintah Kota Surakarta dalam mewujudkan Visi kota Surakarta sebagai kota budaya . 2. Meningkatkan
kelancaran
tugas
dibidang
pelestarian
cagar
budaya
dan
permuseuman. 3. Meningkatkan pengelolaan museum agar berkembang maju ke tingkat nasional maupun internasionl. 4. Meningkatkan retribusi daerah.
BAB II KRITERIA PEMBENTUAKAN UPT HASIL ANALISIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA No
KRITERIA
INDIKATOR
KETERANGAN
1
2
3
4
A. 1.
MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA Melaksanakan kegiatan 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan a. Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Museum Dinas Kebudayaan Kota teknis operasional atau urusan yang menjadi kewenangan daerah Surakarta sesuai dengan lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kegiatan teknis sebagaimana diamanatkan dalam UU yaitu pada urusan Pemerintahan Bidang Museum penunjang tertentu nomor 23 tahun 2014 tentang b. Selain diamanatkan di dalam UU 23/2014 Museum juga diamanatkan dalam UU No 11 Pemerintahan Daerah. Tahun 2010 Pasal 18 tentang Cagar Budaya dan PP RI nomor 66 tahun 2015 tentang Museum pasal 2 museum dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus memberikan rasa kesenangan bagi pengunjung yaitu: - Mengadakan kegiatan pentas budaya - Mengadakan kegiatan lomba-lomba - Mengadakan dialog budaya dan sarasehan 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Museum adalah kegiatan teknis operasional terkait Bidang kebijakan pengkajian melalui pengembangan museum yaitu; - Peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi tenaga administrasi umum/keuangan, pengelola barang, teknis permuseuman, teknis informasi, dan teknologi informasi. Terkait bidang pendidikan melalui pemanfaatan museum untuk kepentingan pendidikan yaitu: - Pelatihan bagi mahasiswa baik dari perguruan tinggi swasta maupun negeri. yang berada di Kota Surakarta maupun di luar Surakarta.
3. Bukan merupakan kegiatan lintas Sasaran kegiatan dari Museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta adalah perangkat daerah dan bukan pembinaan - Pejabat tinggi kepada unit kerja lain - Komunitas pencinta/pemerhati keris, - Pecinta koleksi benda-benda kuno - Pelajar/mahasiswa - Budayawan - Masyarakat 4. Memerlukan arahan, pengaturan dan a. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa layanan kepada masyarakat yang pembagian kerja, pengawasan dan/atau dilaksanakan oleh staf (Data Anggaran dan Perbendaharaan, Pengadministrasi pengambilan keputusan dalam Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pelaporan, Pengadministrasi Sarana dan Prasarana) pelaksanaanya diperlukan perencanaan, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi. b. Pembinaan dan pengawasan kinerja UPT Museum dilakukan oleh Dinas Kebudyaan Kota Surakarta. 2.
Penyediaan barang atau 1. Barang/jasa yang diberikan bersifat Produk yang dihasilkan berupa jasa layanan kunjungan dan hibah dengan output berupa: jasa yang diperlukan kongkrit dan terukur baik barang kolektif - Jumlah pengunjung masyarakat atau maupun barang individu; - Jumlah koleksi keris/koleksi benda –benda kuno perangkat daerah lain 2. Penyediaan barang/jasa diperlukan secara UPT Museum pada tahun 2017 telah memberikan pelayanan meliputi : terus menerus a. Layanan Kunjungan Di Museum Radyapustaka dan Museum Keris - Layanan kunjungan dibagi menjadi 2 antara lain: - Kunjungan pribadi - Kunjungan rombongan ( Pejabat, Lembaga Pendidikan, Kedutaan Asing, Diklat Pim, Mahasiswa, Pelajar dan Masyarakat Umum ) b. Layanan Hibah - Hibah keris/tosan aji : sejumlah 409 buah di Museum Keris
c. Layanan Informasi/edukasi : baik di Museum Radyapustaka dan Museum Keris. - Perguruan tinggi : sejumlah 5 - SD - SLTP - SLTA d. Layanan hiburan Di Museum Radyapustaka dan Museum Keris - Pentas budaya pada bulan suro setiap tahun sekali. e. Layanan Jamasan Tosan aji Di Museum Radyapustaka dan Museum Keris - Jamasan tosan aji pada bulan suro f. Layanan Pawukon - Layanan pawukon berada di Museum Radyapustaka memberikan pelayanan bagi masyarakat yang bertujuan mengetahui gambaran sifat/wataknya dilihat dari hari kelahiran. Rencana UPT Museum pada Tahun tahun 2018 - Layanan sertifikasi keris / benda-benda kuno. - Layanan hibah keris sejumlah + 1.000 buah
3
Memberikan kontribusi 1. Layanan kepada masyarakat menjadi a. Masyarakat, pengguna jasa bisa langsung mengakses jenis-jenis jasa yang dibutuhkan dan manfaat langsung lebih dekat, efisien dan efektif b. Masyarakat yang menghibahkan keris memperoleh jaminaan keamanan. dan nyata kepada c. Terjaminnya pemeliharaan keris yang dihibahkan. masyarakat dan/atau d. Edukasi yang diberikan sesuai kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan e. Cakupan wilayah kerja meliputi : pemerintahan - Kota Surakarta dan sekitarnya
2. Layanan yang diberikan UPT Museum tersebut merupakan layanan pemerintah di bidang Museum yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan berkurangnya kontribusi pemerintah dalam Pelestarian benda cagar budaya dan bangunan cagar budaya. 3. Layanan jasa yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya.
4.
a. Masyarakat kesulitan yang akan menghibahkan keris/benda-benda kuno b. Mahasiswa kesulitan untuk mempelajari naskah-naskah kuno c. Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan jasa layanan pawukon.
a. Belum ada atau tidak ada jasa layanan hibah dan pawukon yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD,SWASTA atau penyedia jasa lainnya di Kota Surakarta sehingga tugas ini mutlak harus dijalankan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Kebudayaan melalui UPT Mueum b. Jasa layanan hibah dilaksanakan dalam bentuk penerimaan barang/keris dari masyarakat ke UPT Museum. c. Jasa layanan pawukon dilaksanakan dengan cara konsultasi kepada petugas di Museum Radyapustaka.
Tersedianya sumber 1. Pegawai yang akan ditempatkan pada 1. Jumlah pegawai pada Museum berasal dari PNS Dinas Kebudayaan yang pada daya yang meliputi museum tidak mengakibatkan prinsipnya tidak menambah jumlah kebutuhan pegawai pada Dinas. pegawai, pembiayaan, terganggunya kinerja unit-unit organisasi sarana dan prasarana. yang lain 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS 2. Pegawai pada UPT Museum diisi dari PNS yang sudah ada sehingga tidak menunggu ataupun Honorer pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pegawai honorer baru. Jumlah pegawai pada Museum sebanyak 5 personil tenaga PNS , 21 TKPK dan 8 Petugas
keamanan 3. Belanja Pegawai dan biaya opersaional 3. Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya struktur Museum, kantor tidak mengurangi belanja publik tidak ada penambahan anggaran untuk belanja pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Kebudayaan Perbandingan belanja pegawai dibandingkan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah : Belanja pegawai sebesar Rp 220.000.000,- dibanding dengan total belanja pada Dinas Kebudayaan sebesar Rp 16.588.392.000,-adalah sebesar 1,32% 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja Sarana dan Prasarana UPT Museum berupa berupa kantor dan perlengkapannya a. Gedung Museum Radyapustaka, berlokasi di. Jl. Slamet Riyadi No. 275, Sriwedari Laweyan Surakata: b. Gedung Museum Keris terdiri dari 5 lantai terletak di Jl. Bhayangkara N0. 2 Sriwedari Laweyan Surakarta. c. Bangunan Cagar Budaya ex Rumah Sakit Mangunjayan sebagai Kantor UPT Museum yang terdiri dari: - Ruang Kepala UPT. Tenaga Administrasi dan TKPK - Ruang Mushola - Ruang Rapat 2 buah - Ruang petugas kebersihan ( Gudang ) 2 buah - Besalen - Halaman Parkir - Ruang petugas keamanan 2 buah
5.
Memiliki Operasional
Standar Prosedur
Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Museum Dinas Kebudayaan
-
Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Museum Dinas Kebudayaan meliputi: Alur pengunjung
6
7
(SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota
Tersedianya jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan
-
Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan susunan/tingkatan pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah dari daerah provinsi, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut a. Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan pelaksana baik yang melaksanakan tugas dilapangan maupun tugas-tugas administrasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas UPT Museum sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku
Alur Hibah
UPT Museum merupakan satu-satunya penyelenggara jasa layanan hibah keris ,edukasi pernaskahan ( Naskah kuno ) dan jasa pawukon yang ada di Surakarta dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan bidang, SKPD lain maupun Kab/Kota dan Pusat
Pekerjaan pada UPT Museum yaitu : a. Jabatan Fungsional Umum meliputi diampu oleh jabatan pelaksana dengan rincian : - Kepala UPT : 1 orang - Kasubbag TU : 1 orang - Pengadministrasian keuangan : 1 orang - Pengadministrasian Umum : 1 orang - Penyimpan barang : 1 orang b. Unsur Non PNS: - TKPK: 21 orang - Petugas keamanan: 8 orang
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam analisis beban kerja sebagai berikut : 1. Uraian pekerjaan harus merupakan deskripsi suatu pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kuantitatif serta menggunakan metode kerja yang jelas. 2. Hasil Analisis Beban Kerja dituangkan dalam tabel terlampir.
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Perbandingan rasio belanja pegawai pada masing-masing perangkat daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPT. Rasio belanja pegawai di UPT Museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta Tahun2017. Sebagai berikut : NO URAIAN I PENDAPATAN II BELANJA TIDAK LANGSUNG III
JUMLAH
BELANJA LANGSUNG Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 2.1.1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat
2.400.000,00
2.1.2. Penyediaan jasa komunikasi,sumber daya air dan listrik
330.000.000,00
2.1.8. Penyediaan jasa kebersihan kantor
100.000.000,00
2.1.9. Penyediaan jasa Perbaikan Peralatan Kerja
10,000,000.00
2.1.10. Penyediaan alat Tulis Kantor
34.400.000,00
2.1.11. Penyediaan Barang cetak dan pengandaan
30.000.000,00
2.1.12. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
200.000.000,00
2.1.13. Penyediaan Komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
100.000.000,00
2.1.17. Penyediaan makanan dan Minuman
25.000.000,00
2.1.18. Rapat - rapat Koordinasi dan Konsultasi keluar daerah
40.000.000,00
2.1.21. Penyediaan Jasa keamanan kantor
192.000.000,00
Program Peningkatan Srana dan Prasarana Aparatur 2.2.22. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
150.000.000,00
2.2.22. Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas /operasional
37.780.000,00
2.2.26. Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
80.200.000,00
Program Pengelolaan Kekayaan Budaya 2.16.11. Pendukungan pengelolaan museum dan taman budaya di daerah JUMLAH BELANJA
830.000.000,00 2.161.780.000,00
Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 2,54 % dari total anggaran belanja UPT Museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa pengelolaan UPT Museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta Cukup Efisien karena penggunaan terbesar adalah untukkegiatan pendukungan pengelolaan museum dan taman budaya di daerah dalam rangka mempromosikan UPT Museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta.
BAB V PENUTUP
A. KESIMPULAN Keberadaan UPT museum sangat penting untuk melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Dinas Kebudayaan dibidang permuseuman. Agar pelayanan kepada masyarakat, pelajar dan mahasiswa dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan.
B. SARAN Pemerintah Kota Surakarta segera mengadakan konsultasi pembentukan UPT kepada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait dengan keberadaan UPT museum Dinas Kebudayaan Kota Surakarta.UPT Museum layak untuk dipertahankan mengingat tugas dan fungsi yang dilaksanakan banyak membawahi 2 buah Museum yaitu Museum Radyapustaka dan Museum Keris.
BAB III ANALIS BEBAN KERJA KEPALA UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
Uraian Tugas
Satuan
Waktu
Jam
Hasil Kerja
penyelesaian
Kerja
Beban Hasil Kerja
Kerja
Jumlah
Ket
Pegawai
Efektif 1 1.
2 Kepala UPT
3 Menyusun rencana kerja, memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas, mempelajari, menelalaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyusun kebijakan teknis pengelolaan Museum , melaksanakan koordinasi dengan bidang, pelaku seni, melaksanakan koordinasi dengan bidang atau stakeholder pengelolaan Museum, melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja, membuat laporan-
4
5
6
8
7
Dokumen
1500
72000
8
12000
0,166666667
2. Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan LAKIP,LKPJ, LPPD Dan EKPPD
Dokumen
1500
72000
4
6000
0,083333333
3. Melaksanakan koordinasi, dengan bidang atau stakeholder, dalam pengelolaan Museum
Kegiatan
2500
72000
12
30000
0,416666667
1. Menyiapkan dan menyusun RKA dan RKAP, Renja OPD, LAKIP, LKPJ,
10
LPPD, EKPPD
laporan
. 4. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa
Dokumen
1500
72000
15
22500
0,3125
5. Melaksanakan proses peminjaman tempat
Kegiatan
60
72000
30
1800
0,025
Dokumen
60
72000
10
600
0,008333333
7. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
Kegiatan
60
72000
4
240
0,003333333
8. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja 9. Melaksanakan sistem pengendalian
Kegiatan
3000
72000
2
6000
0,083333333
Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
di Museum , dan perlengkapannya
6. Mempelajari, mengumpulkan, membaca bahan-bahan,literatur, keputusan
dan Dokumen
peraturan yang berlaku
11
intern pekaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
11. Menerapkan standar pelayanan minimal
Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pealaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Museum
Kegiatan
120
72000
1
120
0,001666667
13. Melaksanakan pengelolaan aset di lingkungan UPT Museum
Kegiatan
60
6000
12
720
0,12
14. Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja pengelolaan Museum
Kegiatan
120
72000
1
120
0,001666667
15. Melaksanakan penandatanganan spj dan keuangan
Dokumen
20
72000
150
3000
0,041666667
16. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara priodik
Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
17. Memberikan saran dan usul kepada atasan
Kegiatan
120
72000
1
120
0,001666667
Kegiatan
120
72000
12
1440
0,02
19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kegiatan
60
72000
120
7200
0,1
20. Menerima kunjungan tamu yang datang ke museum
Kegiatan
60
72000
60
3600
0,05
10. Menyusun kebijakan teknis pengelolaan Museum
18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
JUMLAH PEMBULATAN
1,439166667 1
ANALISIS BEBAN KERJA KEPALA SUBBAG TU UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN KOTA SURAKARTA Jam NO
Jabatan
Tugas Jabatan
Uraian Tugas
1
2
3
4
2.
Kasubbag TU Menyusun dan melaksanakan administrasi umum, menyiapkan dan menyusun RKA, RKAP anggaran, Renja, LAKIP,LKPJ, LPPD, Mengelola pengadaan barang dan jasa, melaksanakan proses perijinan, melaksanakan urusan bendahara dan PAD, mengurus dan melaksanakan urusan kepegawaian, membuat laporan-laporan
Kerja Waktu satuan hasil kerja penyelesaian Efektif
Hasil Kerja
Beban Kerja
Jumlah Pegawai
Ket
11
5
6
7
8
9
10
1. Penyiapan bahan penyusunan strategis dan rencana kerja
Dokumen
1200
72000
2
2400
0,033333333
2. Menyiapkan dan menyusun RKA dan RKAP APBD, Anggaran Kas, Renja OPD
Dokumen
2500
72000
4
10000
0,138888889
3. Menyiapkan dan membuat laporan-laporan hasil pelaksanaan LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD
Dokumen
1500
72000
4
6000
0,083333333
4. membuat laporan-laporan pertanggung jawaban, dan lain-lain
Dokumen
300
72000
12
3600
0,05
5. Menyiapkan dan mengelola pengadaan barang dan jasa
Dokumen
1200
72000
4
4800
0,066666667
6. Mengusulkan izin dan tugas belajar, memproses cuti, KARPEG,KARIS/ KARSUPembuatan SKP dan LP2P
Dokumen
60
72000
5
300
0,004166667
Kegiatan
60
72000
30
1800
0,025
8. Melaksanakan urusan bendahara pengeluaran dan penerimaan PAD serta laporan-laporan
Dokumen
30
300
1
30
0,1
9. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi instansi terkait melalui rapat-rapat
Kegiatan
90
72000
12
1080
0,015
10. Mengumpulkan bahan-bahan, literatur peraturan yang berlaku
Kegiatan
60
300
1
60
0,2
7. Melaksanakan proses perijinan tempat ruang rapat
11. Menyiapkan dan mengolah data dan dokuemen kepegawaian
Dokumen
30
300
1
30
0,1
12. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
Kegiatan
60
72000
4
240
0,003333333
13. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan , keputusan, petunjuk, pelaksanaan dan petunjuk teknis programkegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas
Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
14. Melakukan penyiapan bahan koordinasidengan bidang-bidang atau pelaku pengelolaan Museum
Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
15. Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT Museum
Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
16. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasidan pelaporan untuk pengemndalianpelaksanaan rencana strategis dan rencanakerja UPT Museum
Kegiatan
60
72000
12
720
0,01
17. Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana
Kegiatan
60
72000
12
720
0,01
18. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran
Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
19. Menyiapkan bahan perhitungan anggaran
Kegiatan
60
72000
12
720
0,01
20. Melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan
Kegiatan
60
72000
12
720
0,01
strategis dan rencana kerja UPT Museum
21. Mengelola administrasi surat menyurat peralatan dan perlengakapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan
Kegiatan
10
300
10
100
0,333333333
22. Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor
Kegiatan
60
3000
6
360
0,12
23. Menyiapkan bahan usulan yang meliputi KP, KGB, Tunjangan dan pensiun
Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
24. Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai
Kegiatan
60
6000
12
720
0,12
25.Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodilk
Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kegiatan
60
72000
60
3600
0,05
27. Penandatanganan SPJ
Dokumen
20
72000
150
3000
0,041666667
JUMLAH PEMBULATAN
1,529722222 1
BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : ADMINISTRASI KEUANGAN 2. UNIT KERJA: UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN 3. IKHTISAR JABATAN : Melakukan penerimaan,pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan
NO. 1 1
2
3
4
URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS 2
3
4
WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT) 5
dokumen
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
dokumen
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
30
300
1
30
0,10
kegiatan
15
300
1
15
0,05
WAKTU PENYELESATUAN HASIL SAIAN (MENIT)
VOLUME KERJA
BEBAN KERJA
PEGAWAI YANG DIBUTUHKAN
KET
7
8
9
Menerima bahan administrasi keuangan -
Menerima bahan administrasi keuangan
-
Mencatat dalam agenda pengolahan data
-
Mengelompokan bahan berdasarkan jenis data administrasi keuangan
Memeriksa dan mempelajari bahan administrasi keuangan -
Memeriksa klasifikasi data administrasi keuangan
-
Menyusun berdasarkan klasifikasi tertentu
- Menparaf hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Menata bahan administrasi keuangan -
mempelajari surat masuk/disposisi pimpinan
-
mempelajari administrasi keuangan
-
menata dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan
Mengarsipkan dan menyajikan data dan informasi mengenai administrasi - Menyusun rekapitulasi hasil peremajaan data berdasarkan jenis permasalahan administrasi keuangan -
Memparaf rekapitulasi hasil peremajaan data
kegiatan
15
300
1
15
0,05
-
Menyerahkan rekapitulasi peremajaan data kepada atasan
kegiatan
15
300
1
15
0,05
-
Menyimpan dan mengarsipkan berkas yang telah di remajakan datanya
kegiatan
15
300
1
15
0,05
JUMLAH PEMBULATAN
1,10 1
BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI 1. NAMA JABATAN : PENGELOLA BARANG 2. UNIT KERJA: UPT MUSEUM DINAS KEBUDAYAAN 3. IKHTISAR JABATAN : Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada UPT Museum,Mengelola barang pada UPT Museum dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya serta menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip persuratan yang telah diolah, berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas penyimpanan barang sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
NO. 1 1.
3
WAKTU PENYELESAIAN (MENIT) 4
WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT) 5
Kegiatan Kegiatan Kegiatan
15 5 10
- Menerima barang dari distributor/penyalur/rekanan - Menyimpan barang kedalam gudang
Kegiatan Kegiatan
- Menyerahkan dan mengisi tanda terima
URAIAN TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
3.
4.
VOLUME KERJA
BEBAN PEGAWAI YANG KERJA DIBUTUHKAN
6
7
8
6000 6000 6000
12 12 4
180 60 40
0,03 0,01 0,007
5 10
6000 6000
12 12
60 120
0,0100 0,0200
kegiatan
5
6000
12
60
0,0100
- Meneliti dokumen pengadaan barang dan jasa - menghimpun dokumen pengadaan barang dan jasa - Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.
Kegiatan Kegiatan Kegiatan
60 60 60
6000 6000 6000
5 5 5
300 300 300
0,0500 0,0500 0,0500
- Melaporkan kepada atasan perihal pengadaan barang dan jasa
Kegiatan
15
6000
5
75
0,0125
Catatan Kegiatan
60 60
6000 6000
12 12
720 720
0,12 0,12
Kegiatan
120
6000
12
1440
0,24
Kegiatan
120
6000
12
1440
0,24
2 Membuat rencana kebutuhan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menyiapkan nota rencana kebutuhan barang - Menyerahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani - Menyusun rekapitulasi rencana kebutuhan barang tahunan
2.
SATUAN HASIL
Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah.
Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima dan meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.
Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang, mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan,memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai dengan ketentuan untuk memenuhi unit yang memerlukan dan menginventarisasikan barang kantor menurut jenis dan klasifikasinya serta merawat perlengkapan kantor menurut jenis dan keadaannya, agar terlihat rapi dan dapat digunakan sewaktu-waktu. - Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang - Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan Memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai dengan ketentuan untuk memenuhi unit yang memerlukan menginventarisasikan barang kantor menurut jenis dan klasifikasinya serta merawat perlengkapan kantor menurut jenis dan keadaannya, agar terlihat rapi dan dapat digunakan sewaktu-waktu.
KET 9
5
Menginventarisir perlengkapan yang ada pada Badan dengan memberi nomor kode barang, membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) Badan dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan meminta kebutuhan perlengkapan Badan kepada Sub Bagian, Sub Bidang, Bidang dan melayani kebutuhan perlengkapan pada Badan sesuai dengan kebutuhan yang berlaku. _ _
6
Menginventarisir perlengkapan yang ada pada UPT dengan memberi nomor kode barang Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) UPT dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) Membuat laporan bulanan barang habis pakai Membuat laporan triwulan
Kegiatan Kegiatan laporan laporan
60 60 20 20
72000 72000 6000 18000
12 12 12 4
laporan laporan
60 30
72000 72000
2 2
720 720 240 80
0,01 0,01 0,04 0,004444444
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan. - Membuat laporan hasil pengelola barang - Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi
120 60 JUMLAH PEMBULATAN
0,002 0,0008 1,036 1
KAJIAN PEMBENTUKAN UPTD PANTI WREDHA DHARMA BHAKTI KOTA SURAKARTA BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Pembangunan manusia
Nasional hakekatnya
seutuhnya
dan
merupakan
pembangunan
pembangunan masyarakat
Indonesia.Pembangunan Bidang Kesejahtaraan Sosial sebagai dan bagian yang
tidak
dapat
terpisahkan
dari
Pembangunan
Nasional.Usaha
Kesejahteraan Sosial merupakan program atau kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan pembinaan, pemeliharaan, pelayanan pengembangan kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan Masyarakat. Masalah sosial di Kota Surakarta sangatlah komplek, salah satunya masalah Lanjut Usia Terlantar. Masyarakat atau Keluarga tidak mampu mengurus lanjut usia disebabkan karena berbagai gangguan atau masalah khususnya gangguan sosial ekonomi baik itu masyarakat maupun keluarga. Sejarah berdirinyaPanti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta berlokasi atau alamat Jl. Dr. Rajiman No. 620 Surakarta atau Barat Pompa Bensin Jongke Pajang.Lokasi tersebut tahun 1921 bernama “WANGKUNG” dan tempat penampungan orang – orang Kraton Surakarta yang tidak mampu. Tahun 1942 kewenangan
Kraton dialihkan
ke Pemerintah Kota
Surakarta dalam hal ini Dinas Sosial yang dinamakan “Panti Karya Pamardi Karya” dan untuk menampung orang – orang gelandangan. Berdasarkan Surat Perintah Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah tertanggal 3
September
1977
Lokasi
atau
tempat
tersebut
khusus
untuk
menampung orang – orang lanjut usia atau jompo terlantar dengan nama “PANTI WREDHA DHARMA BHAKTI KOTASURAKARTA”.
Dasar Hukum a. Ideal
: Pancasila
b. Konstitusional
: UUD 1945
UUD 45 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34 : -
Pasal 27
: Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 34
: Fakir miskin dan anak
terlantar
dipelihara
oleh
Negara. 3. Operasional : -
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Lanjut
Kesejahteraan
Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796); -
Undang–Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomo 12, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
-
Undang-Undang
Nomor23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); -
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
-
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 6);
-
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran
Daerah
Kota
Surakarta
Tahun
2016
Nomor
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 57);
10,
-
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksna Teknis Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 48)
B. Fungsi dan Tujuan Panti Wredha adalah suatu
tempat untuk menampung, merawat
dan pelayanan terhadap para usia lanjut, sehingga mereka dapat menikmati hari tuanya dengan rasa aman dan tentram lahir batinnya. Dengan demikian Panti Wredha dapat berfungsi dan bertujuan adalah sebagai berikut : 1. Fungsi a. Sebagai pusat pelayanan kesejahteraan sosial bagi usia lanjut terlantar, dengan sistem penyantunan di dalam Panti. b. Sebagai pusat informasi Kesejahteraan Sosial. c. Sebagai Pusat Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial. 2. Tujuan a. Dapat terpenuhinya kebutuhan hidup para lanjut usia atau jompo terlantar, sehingga mereka dapat menikmati hari tuanya dengan meliputi rasa ketentraman lahir dan batin. b. Mencegah timbul, berkembang dan meluasnya permasalahan Sosial dalam kehidupan masyarakat. c. Menciptakan kehidupan sosial Klien agar mereka mempunyai rasa harga diri dan percaya diri, sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Prosedur Mutu Prosedur ini berlaku bagi Penerimaan Calon Kelayan baik dari Keluarga, Masyarakat dan Instansi terkait. PENANGGUNG JAWAB
PROSES
REKAMAN MUTU
Mulai
Calon Kelayan, Kel. Calon Kelayan, Masyarakat/ Instansi Terkait
Petugas Identifikasi
Calon kelayan, Kel. Calon kelayan, Masyarakat/Instansi Terkait mendaftar ke Panti ( Calon Kelayan Penduduk KotaSurakarta)
Panti
Petugas Panti melakukan Home Visit
Ka. Sub. Bag TU
Verifikasi hasil Home Visit Calon Kelayan
Instansi Terkait
Calon Kelayan
Terseleksi (Calon kelayan, Kel. Calon kelayan, Masyarakat,/Instansi Terkait mencari syarat – syarat masuk Panti )
Calon kelayan masuk Panti
Selesai
Agenda buku calon kelayan
Data
Data
Data
Surat Pernyataan Penyerahan
ISI PROSEDUR 1.
Calon Kelayan, Kel. Calon Kelayan, Masyarakat/ Instansi Terkait mendaftarkan ke Panti. Calon Kelayan, Kel. Calon Kelayan, Masyarakat/ Instansi Terkait datang
ke panti
untuk mendaftar dan mendapatkan informasi
prosedur masuk Panti. 2.
Petugas Panti Melakukan Home Visit Petugas
Identifikasi
Panti
melakukan
Home
Visit
guna
mendapatkan kepastian apakah calon kelayan tersebut memenuhi syarat masuk Panti apa tidak memenuhi syarat 3.
Verifikasi hasil Home Visit Calon Klien -
Ka. Sub. Bag. TUMengecek hasil Home Visit Petugas Identifikasi
-
Mendapatkan persetujuan kepala Panti apakah calon kelayan tersebut diterima atau tidak
4.
Terseleksi (Calon Kelayan, Kel. Calon Kelayan, Masyarakat/ Instansi Terkait mencari syarat – syarat masuk Panti ) -
Calon Kelayan, Kel. Calon Kelayan, Masyarakat/ Instansi Terkait apabila Calon Kelayan dinyatakan diterima di Panti, maka harus mencari syarat – syarat masuk Panti.
-
Syarat – syarat masuk Panti : a. Jompo
Terlantar / punya
keluarga
tapi
tidak mampu
yang berdomisili di Kota Surakarta b. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surakarta c.
Laki – laki / perempuan berusia minimal 60 tahun
d. Surat keterangan dari
RT dan RW diketahui Kalurahan
menerangkanpenduduk setempat dan tidak mampu. e.
Surat keterangan sehat dari Dokter.
f.
Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Surakarta
g.
Pas Photo berwarna 4 x 6 = 4 lembar bersama klis
h. Mentaati segala tata tertib Panti Wredha. i. 5.
Tidak dipungut biaya apapun
Calon Kelayan masuk Panti Calon Kelayan terdaftar menjadi Kelayan Panti
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA
Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Dengan
menggunakan
pengukuran
beban
kerja
dapat
mempermudah dalam penetapan jumlah pegawai. Beban kerja tersebut diperoleh dari hasil kali antara volume kerja dan norma waktu. Volume kerja adalah sekumpulan tugas atau pekerjaan yang harus/dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun. Norma waktu adalah waktu yang wajar dan nyata – nyata dipergunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh seorang pegawai untuk menyelesaikan suatu tahapan proses
penyelesaian
pekerjaan.
Efektivitas
dan
efisiensi
kerja
dalah
perbandingan antara bobot/beban kerja dan jam kerja efektif dalam rangka penyelesaian tugas.
Hasil Analisis Beban Kerja terlampir :
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Otonomi Daerah
yang diberikan kepada kota/kabupaten dilakukan
dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara professional. Pelimpahan tanggung jawab akan diikuti peraturan pembagian dan pemanfaatan sumberdaya yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan. Penyusunan anggaran dalam instansi pemerintah merupakan salah satu elemen yang penting dalam pengelolaan keuangan untuk mencapai hasil yang maksimal. Rasio ini memperhatikan rasio belanja pegawai terhadap belanja daerah. Semakin tinggi angka rasionya maka semakin besar APBD yang dialokasikan untuk belanja pegawai dan begitu sebaliknya semakin kecil rasio belanja pegawai maka semakin kecil pula proporsi APBD yang dialokasikan untuk belanja pegawai. Rasio Belanja Pegawai UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta terhadap Belanja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan transmigrasi(2016) dan Dinas Sosial Kota Surakarta (2017) sebagai berikut : 2. Tahun 2016 a. DPA Dinsosnakertran
: Rp. 12.188.320.000,-
b. DPA UPT
: Rp.
1.476.797.000,-
c. Belanja Pegawai PNS
: Rp.
554.576.650,-
d. Belanja Pegawai TKPK
: Rp.
43.255.636,-
e. Belanja Pegawai Outsourcing
: Rp.
129.227.000,-
3. Tahun 2017 a. DPA Dinsos
: Rp. 10.609.229.000,-
b. DPA UPT
: Rp.
1.648.764.000,-
c. Belanja Pegawai PNS
: Rp.
656.107.312,-
d. Belanja Pegawai TKPK
: Rp.
48.623.540,-
e. Belanja Pegawai Autsorsing
: Rp.
142.286.000,-
Rasio belanja pegawai : TH
DPA DINAS
DPA UPT
(Rp)
(Rp)
BELANJA
BELANJA
BELANJAPE
TOTAL
RASIO
ASN UPT
PEGAWAI
GAWAI
BELANJAP
BEL.
TKPK
OUTSOURCI
EGAWAI
PEGAW
NG (Rp)
UPT (Rp)
AI
(Rp)
2016
12.188.320.000
1.476.797.000
554.576.650
43.255.636
129.227.000
727.059.286
5,3%
2017
10.609.229.000
1.648.764.000
656.107.312
48.623.540
142.150.000
846.880.852
5,35%
BAB V PENUTUP Faktor Pendukung dan dan Faktor Penghambat Pelayanan Lanjut Usia pada UPTD Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta kepada berbagai instansi sehingga memudahkan panti dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada lanjut uisa terlantar dan biaya pelayanan yang telah ditanggung oleh pemerintah segingga tidak membebankan lanjut uisa dan keluarganya. Hambatan yang dihadapi UPTD Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta
dalam
memberikan
pelayanan
kepada
Lanjut
Usia
adalah
terbatasnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia dan pekerja social yang professional dibidangnya.Beban kerja yang ada di UPTD Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta dengan sumber daya manusianya kurang sepadan.
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta
NO
1 1
NAMA JAB. OPD 2016
2 Ka. Sub. Bag. Tata Usaha
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
3 Ka. Sub. Bag. Tata Usaha
Unit Kerja IKHTISAR JAB.
4 Kepala UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta
5 Penyiapan bahan program. Kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
6
SAT. HASIL
WAKTU PENYELES AIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
7
8
9
10
PEG. YG Keter DIBUTUH anga KAN n
11
12
1 Melaksanakan rencana teknis operasional bidang penerimaan lanjut usia
-
Menyusun persiapan rencana teknis operasional bidang penerimaan,penerimaan lanjut usia Pelaksanaan rencana teknis operasional bidang penerimaan, penerimaan lanjut usia
-
Pelaporan rencana teknis bidang penerimaan lanjut usia
-
operasional
0,00125
kegiatan
90
72000
1
kegiatan
180
72000
1
laporan
60
72000
1
0,0025
0,000833333
2 Memberikan pengasuhan dan pelayanan kepada kelayan panti -
Memberikan pengasuhan kepada kelayan panti
kegiatan
90
300
1
-
Memberikan pelayanan kepada kelayan panti
kegiatan
90
300
1
0,3 0,3
3 Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan
-
Memantau evaluasi bid. Pengasuhan pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan
kegiatan
90
1500
2
0,12
-
Membuat laporan atas evaluasi bid. pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan
kegiatan
60
1500
2
Dokumen
15
72000
1
0,000208333
Kegiatan
30
6000
1
0,005
1
0,033333333
0,08
4 Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan kepegawaian -
Menyimpan arsip kepegawaian
-
Mengontrol keluar masuk angggaran
10 300 - Bertanggung jawab atas absen pegawai Laporan 5 Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya 180 6000 - Melaksanakan tugas dari atasan kegiatan
JUMLAH PEMBULATAN
1
0,03
0,873125 1
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
1
2
3
4
5
6
1
Kepala Panti
Kepala panti
Kepala Dinas Sosial Surakarta
Menyusun,memantau mengevaluasi teknis operasional
WAKTU SAT. PENYELES HASIL AIAN (Menit)
7
8
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
9
10
PEG. YG Keteranga DIBUTUH n KAN
11
12
1 Penyusun rencana teknis operasional bidang penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan
-
Penyusunan rencana teknis operasional bidang penerimaan Penyusunan rencana teknis operasional bidang pengasuhan Penyusunan rencana teknis operasional bidang pelayanan
-
Penyusunan rencana bidang penempatan
teknis operasional
-
Penyusunan rencana teknis operasional bidang pembinaan lanjut kelayan
laporan
300
72000
1
laporan
300
72000
1
laporan
300
72000
1
laporan
300
72000
1
laporan
300
72000
1
0,004166667 0,004166667 0,004166667 0,004166667 0,004166667
2 Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan
-
Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang penerimaan Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengasuhan Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pelayanan
laporan
300
72000
1
laporan
300
72000
1
laporan
300
72000
1
-
Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang penempatan
laporan
300
72000
1
-
Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pembinaan lanjut kelayan
laporan
300
72000
1
0,004166667 0,004166667 0,004166667 0,004166667 0,004166667
3 Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut usia
-
Melaksanakan bidang penerimaan kelayan
- Memberikan pengasuhan dan pelayanan - Melaksanakan pembinaan lanjut kelayan
0,04
kegiatan
60
1500
1
kegiatan
180
300
1
0,6
kegiatan
180
300
1
0,6
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
1
2
3
1
Bendahara Pengeluaran Pembantu
Bendahara
Unit Kerja IKHTISAR JAB.
4 Subbagian Tata Usaha
5 Melakukan penerimaan, pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELES AIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
6
7
8
9
10
11
laporan laporan
300
6000
4
0,2
300
6000
4
0,2
laporan
300
6000
4
0,2
kegiatan
45
6000
4
kegiatan kegiatan kegiatan
60
6000
4
0,04
60
6000
4
0,04
45
6000
4
0,03
laporan
60
6000
4
0,04
PEG. YG Keter DIBUTUH anga KAN n
1 Melakukan Pembuatan Pelaporan Keuangan ( SPJ )
Membuat konsep SPJ - Mengumpulkan bukti pembelian - Mengetik kwitansi Mendandatangani bukti SPJ kepada kepala Panti dan Kepala Dinas -
-
0,03
Menggandakan bukti SPJ Merangkai SPJ Mengirim SPJ Pengambilan SP2D Pencairan SP2D ke Bank Jateng Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi
kegiatan
kegiatan
45
6000
4
Membuat laporan kepada atasan atas kegiatan yang telah dilaksanakan
laporan
30
6000
4
JUMLAH PEMBULATAN
0,03 0,02
0,83 1
12
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta JAB. NAMA PELAKSANA NO JAB. OPD PERMENPAN 2016 25/2016 1 1
2 Pengelola Barang
3 Pengelola Barang Milik Negara
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
4
5
6
Sub Bag Tata Usaha
WAKTU WAKTU SAT. PENYELES KERJA HASIL AIAN EFEKTIF (Menit) (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG Keter DIBUTUHK angan AN
7
8
9
10
11
kegiatan
30
1500
1
0,02
kegiatan
30
1500
1
0,02
kegiatan
60
1500
1
0,04
Laporan
60
1500
1
0,04
Kegiatan Kegiatan
60
1500
5
0,2
60
1500
5
0,2
- Menyalurkan barang sesuai dengan daftar rencana kebutuhan barang yang sudah di setujui
Kegiatan
60
1500
5
0,2
- Menyerahkan dan mengisi tanda terima
Kegiatan
60
6000
2
0,02
- Melakukan perawatan dan atau perbaikan kerusakan yang ada Kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan kendaraan dinas kepada Laporan pimpinan 3 Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima dan meneliti jumlah dan kualitas
60
6000
2
0,02
30
1500
1
- menghimpun dokumen pengadaan barang dan jasa
10
1500
2
0,013333333
-
30
1500
2
0,04
30
1500
2
0,04
10
1500
2
0,013333333
60
1500
2
0,08
15
1500
2
0,02
60
1500
1
0,04
30
72000
1
0,000416667
30
6000
1
0,000416667
60
1500
1
0,04
Melakukan 1 Membuat rencana kebutuhan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. kegiatan - Menyiapkan nota rencana kebutuhan barang pengelolaan yang - Menyerahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani meliputi penyiapan - Menyusun rekapitulasi rencana kebutuhan barang tahunan bahan,koordinasi dan penyusunan - Membuat laporan hasil penyusunan rencana kegiatan kepada pimpinan laporan di bidang 2 Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah. barang persediaan - Menerima barang dari distributor/penyalur/rekanan dan barang milik - Menyimpan barang kedalam gudang negara
0,02
barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan. - Meneliti dokumen pengadaan barang dan jasa
4 -
Kegiatan Kegiatan Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan. Kegiatan Melaporkan kepada atasan perihal pengadaan barang dan jasa Kegiatan memeriksa klasifikasi surat dan jenis Kegiatan Memasukan kedalam bundel Kegiatan Melaporkan kepada atasan perihal pengadaan barang dan jasa Kegiatan Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang, mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan,memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai Mencatat barang milik daerah yag diterima kedalam buku/kartu barang Kegiatan Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan Kegiatan Memasukan serta mengeluarkan kedalam dan keluar gudang sesuai dengan ketentuan untuk kegiatan memenuhi kebutuhan asrama menginventarisasikan barang kantor menurut jenis dan klasifikasinya serta merawat perlengkapan kantor menurut jenis dan keadaannya, agar terlihat rapi dan dapat digunakan sewaktu-waktu.
Kegiatan
12
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta NAMA JAB. NO OPD 2016 1
2
1
Pengelola Asrama
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Pengelola Asrama
Unit Kerja 4 Sub Bag Tata Usaha
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELES AIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
6
7
8
9
10
11
Membuat perencanaan kebutuhan asrama panti Merencanakan menu asrama panti Mengontrol kegiatan di asrama panti Mengontrol kebutuhan asrama panti dalam hal kebersihan lingkungan Mengontrol menu asrama panti Mengontrol kebutuhan asrama panti dalam hal kebersihan badan Bertanggung jawab atas kebutuhan asrama panti Bertanggung jawab atas kebutuhan warga panti dalam hal makan dan minum Bertanggung jawab atas kebutuhan warga panti dalam hal kebersihan badan Bertanggung jawab atas kebutuhan warga panti dalam hal kebersihan lingkungan Bertanggung jawab menyajikan makanan dan minuman warga asrama panti Menyimpan kebutuhan asrama panti Menyimpan kebutuhan bahan makan dan minum Menyimpan bahan kebersihan dalam gudang
kegiatan kegiatan
30
6000
1
0,005
30
6000
1
0,005
kegiatan kegiatan kegiatan
45 45 45
6000 6000 6000
1 1 1
0,0075 0,0075 0,0075
kegiatan
45
300
1
45
300
1
0,15
45
300
1
0,15
45
300
3
0,45
30 30
1500 1500
1 1
0,02 0,02
5 Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusuran laporan di bidang asrama
PEG. YG Ketera DIBUTUHK ngan AN
1 Melaksanakan kegiatan di asrama panti
2 3 4 -
JUMLAH PEMBULATAN
0,15
kegiatan kegiatan kegiatan
kegiatan kegiatan
0,9725 1
12
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
1
2
3
4
5
6
1
Pramusaji
Pramusaji
Sub Bag Tata Usaha
Melakukan kegiatan yang meliputi pembelian bahan makanan minuman, pemasakan bahan makanan, penyajian masakan dan pendistribusian makanan ke warga panti
WAKTU WAKTU SAT. PENYELES KERJA HASIL AIAN EFEKTIF (Menit) (Menit ) 7
PEG. YG BEBAN Ketera DIBUTUHK KERJA ngan AN
8
9
10
11
180
1500
1
0,12
180
1500
1
0,12
180
1500
3
0,36
180
1500
3
0,36
60
1500
1
0,04
kegiatan
60
1500
3
kegiatan
60
1500
3
laporan
60
1500
1
1 Kegiatan permakanan dan minuman warga panti 2 -
-
Melakukan kegiatan pembelian bahan makanan dan minuman harian warga panti Melakukan kegiatan pemasakan bahan makanan menjadi masakan Melakukan kegiatan penyajian makanan dan minuman untuk warga panti Melakukan kegiatan pendistribusian makanan dan minuman warga panti Mengontrol dan bertanggung jawab atas masakan bagi warga panti Mengontrol dan tanggung jawab atas belanjaan bahan makanan dan minuman Mengontrol dan bertanggung jawab atas penyajian masakan bagi warga panti Mengontrol dan bertanggung jawab atas pendistribusian makanan dan minuman bagi warga panti Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan kendaraan dinas kepada pimpinan JUMLAH PEMBULATAN
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
kegiatan
0,12 0,12
0,04 1,28 1
12
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta JAB. NAMA JAB. PELAKSANA NO OPD 2016 PERMENPAN 25/2016 1 1
2 Penjaga Keamanan
3 Penjaga Keamanan
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
4
5
Sub Bag Tata Usaha
Melakukan kegiatan meliputi keamanan dan ketertiban asrama
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
8
9
10
11
180
1500
1
0,12
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
180 180 180 180 180
1500 1500 1500 1500 1500
1 1 1 1 1
kegiatan
180
1500
1
0,12 0,12 0,12 0,12 0,12 0,12
60
1500
1
SAT. Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas HASIL 6
7
PEG. YG Keteran DIBUTUHK gan AN
1 Melaksanakan kegiatan keamanan -
Mengamankan lingkungan asrama panti Menjaga keamanan asrama panti Mengamati keamanan asrama panti Mengontrol keamanan asrama panti Mengawasi keamanan asrama panti Memelihara keamanan asrama panti Menkoordinasi keamanan asrama panti Membuat laporan tentang keamanan asrama panti kepada atasan
kegiatan
0,04
laporan
JUMLAH PEMBULATAN
0,88 1
12
HASIL ANALISIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA No 1 A. 1.
KRITERIA
INDIKATOR
KETERANGAN
2
3
4
UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI WREDHA DHARMA BHAKTI KOTA SURAKARTA Melaksanakan kegiatan 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Panti teknis operasional atau urusan yang menjadi kewenangan daerah Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta adalah Urusan Pemerintahan Bidang kegiatan teknis penunjang sebagaimana diamanatkan dalam UU Sosial yang manangani lanjut usia terlantar tertentu nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Panti Wredha Dharma kebijakan Bhakti Kota Surakarta adalah kegiatan teknis operasional terkait Bidang sosial yang melayani para lanjut usia terlantar yang meliputi : - Menampung - Mengasuh - Membina - Merawat - Melayani 3. Bukan merupakan kegiatan lintas Sasaran kegiatan Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta adalah para Lanjut perangkat daerah dan bukan pembinaan usia atau jompo terlantar berikut : kepada unit kerja lain - Warga Kota Surakarta - Lanjut usia terlantar yang ditemukan di kota Surakarta - Berusia minimal 60 tahun - Tidak mempunyai penghasilan - Tidak mempunayi sanak keluarga - Lanjut usia terlantar sehat jasmani dan rokhani 4. Memerlukan arahan, pengaturan dan a. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa menampung, mengasuh, pembagian kerja, pengawasan dan/atau membina merawat dan pelayanan kepada lanjut usia terlantar, yang pengambilan keputusan dalam dilaksanakan oleh staf (Motifasi dan observasi calon klien, Melayani dan pelaksanaanya merawat klien, Pelaksanaan urusan rumah tangga, Pengelola Data Anggaran dan Perbendaharaan, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengadministrasi Sarana dan Prasarana, Pengadministrasi penyelenggaraan
2.
Penyediaan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat atau perangkat daerah lain
urusan rumah tangga) diperlukan perencanaan, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi. 1. Barang/jasa yang diberikan bersifat Produk yang dihasilkan berupa jasa penampungan dan pelayanan kepada lanjut kongkrit dan terukur baik barang kolektif usia terlantar maupun barang individu; 2. Penyediaan barang/jasa secara terus menerus
diperlukan
a. Telah berdiri sejak tahun 1921 bernama “WANGKUNG” dan tempat penampungan warga Kraton Surakarta yang tidak mampu. Kraton dialihkan ke Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini Dinas Sosial yang dinamakan “Panti Karya Pamardi Karya” dan untuk menampung orang – orang gelandangan. c. Berdasarkan Surat Perintah Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah tertanggal 3 September 1977 khusus untuk menampung orang – orang lanjut usia atau jompo terlantar dengan nama “PANTI WREDHA DHARMA BHAKTI KOTA SURAKARTA”
b. Tahun 1942 kewenangan
3
Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan
1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat , efisien dan efektif
d. UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta telah menyelenggarakan pelayanan kepada para lanjut usia terlantar didalam panti, pada saat kajian ini disusun jumlah penghuni panti sebanyak : 80 orang e. Penyediaan jasa secara terus menerus meliputi menampung, mengasuh, membina merawat dan pelayanan kepada para lanjut usia terlantar, dengan tujuan : - Terpenuhinya kebutuhan hidup para lanjut usia atau jompo terlantar, sehingga dapat menikmati hari tuanya dengan rasa tentram lahir batin - Mencegah timbul, berkembang dan meluasnya permasalahan sosial dalam kehidupan masyarakat - Menciptakan kehidupan sosial para lanjut usia terlantar agar mempunyai rasa harga diri dan percaya diri, sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. a. Pelayanan diberikan didalam panti b. Cakupan wilayah kerja Kota Sutakarta terdiri dari 5 Kecamatan dan 51 Kelurahan
4.
2. Layanan yang diberikan UPT Panti Wredha Dharma Bhakti tersebut merupakan layanan pemerintah di bidang sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia maka permasalahan sosial dalam kihdupan masyarakata akan semakin meluas. 3. Layanan yang sama sudah ada namun daya tampungnya terbatas. Tersedianya sumber daya 1. Pegawai yang akan ditempatkan yang meliputi pegawai, ditempatkan pada UPT Panti Wredha pembiayaan, sarana dan Dharma Bhakti tidak mengakibatkan prasarana. terganggunya kinerja unti-unit organisasi yang lain 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer
Apabila tidak ada Panti Wredha Dharma Bhakti dikhawatirkan akan terjadi hal-hal sebagai berikut : a. Para lanjut usia terlantar tidak mendapatkan pelayanan b. Para lansia terlantar bertebaran di pinggir jalan disudut-sudut kota dan di kampung-kampung c. Masyarakat kebingungan untuk menepatkan para lansia terlantar. d. Permasalahan sosial dimasyarakat semakin meluas Penyedia layanan non pemerintah yang ada belum mampu mengatasi permasalahan yang ada sehingga masih diperlukan Unit Pelayanan Teknis Daerah 1. Jumlah pegawai pada UPT Panti Wredha Dharma Bhakti berasal dari pegawai exicting UPT Panti Wredha Dharma Bhakti yang pada prinsipnya tidak menambah jumlah kebutuhan pegawai pada panti.
2. Pegawai pada UPT Panti Wredha Dharma Bhakti diisi dari PNS, TKPK dan Outcorsing yang sudah ada sehingga tidak menunggu pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pegawai honorer baru. Jumlah pegawai 17 personil terdiri dari PNS 9 personil, TKPK 2 personil, Outcorsing 6 personil 3. Belanja Pegawai dan biaya opersaional 3. Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya struktur kantor tidak mengurangi belanja publik UPT Panti Wredha Dharma Bhakti, tidak ada penambahan anggaran untuk belanja pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Sosial. Perbandingan belanja pegawai UPT Panti Wredha Dharma Bhakti dibandingkan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah : Belanja pegawai sebesar Rp 656.107.312,- dibanding dengan total belanja pada Dinas Sosial sebesar Rp 12.257.993.000,- adalah sebesar 5,35% 4. Tersedianya sarana dan prasarana 4. Sarana dan prasarana yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, berlokasi di Jl. Dr. Rajiman No. 620 Pajang Kota Surakarta dengan rincian : - Luas tanah ± 3.500 m2 - Gedung kantor yang berfungsi sebagai Pelayanan Administrasi - Aula dengan kapasitas 150 orang - Asrama sebanyak 38 kamar yang dapat menampung 100 orang - Mushola - Dapur dan Ruang makan kapasitas 50 orang
5.
6
7
Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota
Tanah makam khusus panti di Makam Haji seluas 2.600 m2
Dokumen Prosedur Mutu sudah Prosedur Mutu palayanan pada UPT Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial adalah Prosedur pemasukan kelayan. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta.
Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi Panti Wredha Dharma Bhakti Kota Surakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis kewenangan susunan/tingkatan Dinas Sosial dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan bidang, OPD lain pemerintahan yang lain, namun jika ada maupun Kab/Kota dan Pusat tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah dari daerah provinsi dan kota, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut Tersedianya jabatan Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan Pekerjaan pada UPT Panti Wredha Dharma Bhakti yaitu : fungsional sesuai dengan pelaksana baik yang melaksanakan tugas di a. Jabatan Struktural dan Fungsional Umum diampu oleh jabatan pelaksana tugas dan fungsi UPTD lapangan maupun tugas-tugas administrasi dengan rincian : yang bersangkutan yang diperlukan untuk mendukung - Kepala UPT : 1 orang pelaksanaan tugas UPT. Panti Wredha - Kasubbag TU : 1 orang Dharma Bhakti sesuai dengan standar - Pengolah Data Anggaran dan Perbendaharaan : 1 orang kompetensi yang berlaku - Pengadministrasian Umum : 3 orang - Tata boga : 1 orang - Pengadministrasian Sarana dan Prasarana : 1 orang - Keamanan : 1 orang b. Unsur Non PNS : - Pengadministrasian keuangan : 1 orang - Tata boga : 1 orang - Draifer : 1 orang - Kebersihan / perawatan lansia : 5 orang
KAJIAN AKADEMIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PELAYANAN PAJAK KOTA SURAKARTA
KOTA SURAKARTA 2017
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah Kami panjatkan kepada Allah SWT, karena hanya atas petunjuk-Nya,
salah satu prioritas pembangunan Kota Surakarta adalah peningkatan
aksesibilitas dan derajat kesehatan masyarakat yang dijabarkan oleh Dinas Kesehatan Kota sebagai prioritas program kesehatan salah satunya program pmeliharaan kesehatan. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) program Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta
sebagai salah satu keluaran dari upaya
pemantapan dan pengembangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pembangunan kesehatan merupakan bagian penting dari pembangunan nasional secara menyeluruh, karena menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Pembangunan kesehatan sangat terkait dan dipengaruhi oleh aspek demografi/ kependudukan, keadaan dan pertumbuhan
ekonomi
masyarakat
termasuk
tingkat
pendidikan
serta
keadaan
dan
perkembangan fisik dan biologik. Keberhasilan pembangunan kesehatan dapat dilihat dari indikator-indikator yang digunakan untuk memantau perkembangan derajad kesehatan masyarakat. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) , Kartu BKMKS Kota Surakarta
merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan
gambaran data penduduk sangat miskin , miskin, rentan miskin dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) di Kota Surakarta UPT Pemeliharaan adalah Unit Pelaksana Teknik yang mempunyai tugas pengelolaan pemeliharaan kesehatan di Kota Surakarta sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang
Nomor
36
Tahun 2009
tentang Kesehatan
ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kesadaran
tentang
pentingnya
jaminan
perlindungan
sosial
terus
berkembang sesuai amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, yaitu menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukkannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945, kemudian terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi suatu bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial, pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Selepas 2004, program jaminan kesehatan telah banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini ditujukan untuk mengatasi ketidakmampuan masyarakat (khususnya masyarakat miskin) dalam membayar layanan kesehatan. Di samping pemerintah pusat, pemerintah daerah juga ikut mengambil peran dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berkembangnya praktik penyelenggaraan jaminan kesehatan tersebut didasari sejumlah alasan yang cukup fundamental Pemberlakuan UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, euforia desentralisasi dan restrukturisasi kewenangan pusat-daerah telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi no. 007/PUU-III/2005 telah memberi jalan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sebagai sub-sistem jaminan sosial, yang kemudian populer disebut Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Terbukanya peluang pemerintah daerah untuk mengembangkan program
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Jamkesda telah menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang sebagai pelengkap program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sebagai “instrumen” tambahan bagi Jamkesmas, Jamkesda ditujukan untuk memberi perlindungan yang efektif terhadap kelompok masyarakat yang tidak tercakup dalam program Jamkesmas. Di Kota Surakarta, Jaminan Kesehatan Daerah Di kenal dengan Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS). Dalam operasionalnya, program ini dikelola oleh UPT PKMS,
yang uraian tugas pokok dan fungsinya
tercantum pada Perwali No.41 Tahun 2008 : Organisasi & Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dan lembaganya masuk pada pada Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2008 : SOTK UPT PKMS bertugas mengelola kepesertaan PKMS, pelayanan kesehatan dan Klaim pembayaran. Pada perjalanannya setelah terbit Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, maka Jamkesda harus terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sehingga UPT PKMS, harus menyesuiakan/ sinkron dengan kebijakan Jaminan Kesehatan NAsional. Sejak tahun 2016, UPT PKMS mengelola, Peserta Program PKMS Gold yang diintegrasikan ke Program Jaminan Kesehatan
(JKN KIS APBD)
dan mengelola
peserta Bantuan Pemeliharaan Masyarakat Surakarta (BKMKS), yang merupakan pengelihan peserta Program PKMS Silver.
Progaram integrasi peserta PKMS Gold
ke Program Jaminan Kesehatan Nasional diatur dengan Perwali nomor 27 tahun 2015.
Sedangkan
Program BKMKS diatur dengan Perwali No.37 tahun 2016,
tentang program bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta bagi masyarakat Kota Surakarta tidak mampu dan belum tercaver dalam jaminan kesehatan Nasinal. Pada tahun 2017, UPT PKMS berubah namanya menjadi UPT Pemeliharaan Kesehatan dengan berdasarkan pada Perda nomor 8 Tahun 2016, dan Perwali Nomor 27C Tahun 2016.
B. Tujuan Dari uraian diatas tersebut maka terbentuklah UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta yang mempunyai tujuan sebagai berikut :
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
1. Menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, rentan miskin yang belum tercover pada program PBI APBN. 2. Memberikan informasi tentang pelayanan JKN baik tentang Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) program Bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta (BKMKS). 3. Mengelola Program BKMKS yang diperuntukkan
bagi masyarakat Kota Surakarta yang
tidak mampu dalam bentuk bantuan biaya pengobatan rawat inap di Rumah Sakit. C. Sasaran Sasaran Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) dan kartu BKMKS adalah penduduk Kota Surakarta yang belum mempunyai mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) dan kartu BKMKS.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD
A. Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional Dan/ Atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu Dari Urusan Pemerintahan Yang Bersifat Pelaksanaan Dan Menjadi Tanggung Jawab Dari Dinas/ Badan Instansi Induknya; Indikator: 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah; Dalam upaya mewujudkan implementasi Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Kesehatan Nasional maka pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat perlu dilakukan integrasi ke Program Jaminan Kesehatan Nasional. Perwali No. 37 Tahun 2016 tentang Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu dan belum terjamin dengan jaminan kesehatan nasional. UPTD tersebut dalam hal ini adalah UPT Pemeliharaan Kesehatan. a. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan; UPT Pemeliharaan kesehatan melaksanakan tugas teknis operasional dari Dinas Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan
dan bukan merupakan kegiatan
perumusan kebijakan. b. Bukan merupakan kegiatan lintas Organisasi Perangkat Darah (OPD); UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat sesuai Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan Sosial Nasional dan Perwali 37 Tahun 2016 tentang Bantuan Kesehatan masyarakat Kota Surakarta. Kegiatan
tersebut
memerlukan
pengawasan
dan
arahan
dalam
pelaksanaannya; Pemerintah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan Evaluasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Daerah. UPT Pemeliharaan dibawah binaan
Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan
Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. c. Tugas yang dilaksanakan bukan merupakan tugas dari bidang/ bagian/ seksi. Ada kegiatan yang bersifat koordinasi dan pembinaan oleh Dinas Kesehatan selaku UPT dari Dinas Kesehatan. Kegiatan tersebut, meliputi : 1. Perencanaan Penganggaran Peserta Integrasi JKN KIS APBD UPT Pemeliharaan Kesehatan, menyediakan data peserta integrasi JKN KIS, kemudian dirapatkan dengan Tim DInas Kesehatan
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
2. Perencanaan Penganggaran Klaim Peserta BKMKS untuk tiap rumah sakit. UPT Pemeliharaan Kesehatan menyediakan realisasi klaim PKMS tahun lalu, kemudian dirapatkan dengan TimDinas Kesehatan.
A. Tugas Pokok Kepala UPT Pemeliharaan Kesehatan 1. Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang dinas di bidang pemeliharaan kesehatan masyarakat surakarta sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. 2. Uraian Tugas a. Menyusun rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan berdasarkan rencana strategis dinas b. Member petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan c. Mempelajari,menelaah
peraturan
perundang-undangan,keputusan,
petunjuk
pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan dinas kesehatan d. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan pemeliharaan kesehatan e. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendaliam pelaksaaam rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan f. Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pegembangan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan g. Melaksanakan analisa potensi pembiayaan pemeliharaan kesehatan h. Melaksanakan perhitungan harga satuan pembiayaan pelayanan kesehatan i. Melaksanakan pendaftaran dan pencetakan kartu kepesertaan j. Menyiapkan bahan pengembangan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan k. Melaksanakan pengelolaan pembiayaan pemeliharaan kesehatan l. Melaksanakan verifikasi pembiayan pemeliharaan kesehatan m. Meneyiapkan bahan kerjasama dan koordinasi dengan pemberi pelayanan kesehatan (ppk) n. Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi integrasi sistem jaminan kesehatan dengan bpjs kesehatan o. Melakukan rekonsiliasi kepesertaan jkn integrasi p. Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan q. Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, lakip, lkpj, lppd, dan ekppd uptd pemeliharaan kesehatan r. Melaksanakan sosialisasi pelayanan pemeliharaan kesehatan s. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
t. Memberikan usul dan saran kepada atasan u. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
B. SUB BAG TU UPTD PEMELIHARAAN KESEHATAN 1. Tupoksi,
Melakukan
penyiapan
bahan
perencanaan,
kepegawaian,
keuangan,
ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan 2. Uraian Tugas : a. Menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis uptd pemeliharaan kesehatan b. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan c. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas. d. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan e. Menghipun, mengolah, menyajikandata dan informasi untuk menyusunrencana strategis dan rencana kerja dan penetapan kinerja uptd pemeliharaan kesehatan f. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan g. Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan h. Menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, lakip, lkpj, lppd dan ekppd uptd pemeliharaan kesehatan i. Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk rencana kerja anggaran ( rka ) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja dinas j. Menyiapkan bahan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara k. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran l. Melakukan administrasi pembukuan, pertanggung jawaban dan laporan keuangan m. Mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan serta perpustakaan n. Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor o. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai p. Menyiapkan bahan usulan
yang meliputi
pengangkat, kenaikan pangkat,
perpindahan, peberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan q. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan dokumentasi pegawai r. Menyiapkan bahan perencanaan dan usulan kebutuhan jenis pendidikan dan
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas s. Menyiapkan bahan usulan permohonan izin belajar dan tugas belajar t. Menyusun daftar urut kepangkatan ( duk ) u. Menyiapkan bahan permohonan cuti dan mengusulkan permohaonan kartu pegawai, kartu isteri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan ( bapertarum ) v. Menyiapkan bahan daftar penilaian kinerja asn dan laporan pajak-pajak pribadi ( lp2p ) w. Menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian x. Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan /tanda jasa dan sanksi y. Mengelola presensi atau daftar hadir asn z. Meriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik aa. Memberikan usul dan saran kepada atasan bb. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan cc. Sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
B. Penyediaan Barang Dan/ Atau Jasa Yang Diperlukan Oleh Masyarakat Dan/Atau Oleh Perangkat Daerah Lain Yang Berlangsung Secara Terus Menerus; 1. Barang atau jasa yang diberikan bersifat konkrit dan terukur; UPT Pemeliharaan melakukan kegiatan pencetakan kartu BKMKS 2. Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus. Bahwa untuk menjamin akses pelayanan kesehatan penduduk miskin diberikan kartu JKN KIS APBD. Dan Bagi masyarakat yang tidak mampu, diberi kartu Bantuan Kesehatan Masyarakat (BKMKS) yang bersumber dari APBD Kota Surakarta.
C. Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/ atau dalam penyelenggaraan pemerintahan; 1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat, murah, dan cepat; Dengan kartu JKN KIS dan kartu BKMKS masyarakat akan terlayani pelayanan kesehatannya dalam rangka mendapatkan pelayanan pengobatan di
Puskesmas atau
Rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surakarta. 2. Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah;
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Kartu JKN KIS dan Kartu BKMKS merupakan bantuan dari pemerintah Kota Surakarta tentang pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga apabila kartu ini belum dimiliki oleh masyarakat sangat miskin,mikin rentan miskin akan mengganggu ekonomi sosial masyarakat. a. Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya. Pengelolaan JKN KIS dalam hal ini untuk pencetakan kartu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI No.40 Tahun 2004 dalam ketentuan Umumpasal 1 ayat (9) bahwa Badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
D. Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana, dan prasarana;
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
apituasi Sarana dan Prasarana NOMOR
SPESIFIKASI BARANG
Urut
Kode Barang
Register
Nama / Jenis Barang
Merk/ Type
1
2
3
4
5
1
02.03.01.04. 01
0001
Mobil Ambulance
2
02.03.01.05. 01
0003
Sepeda Motor
3
02.03.01.05. 01
0004
4
02.03.01.05. 01
5
ISUZU / LG
JUMLAH
No. Sertifikat No. Pabrik No. Chasis No. Mesin
Bahan
6
7
Asal/Cara Perolehan Barang
Tahu n Pembelia n
8
9
besi
Pembeli an
1998
Honda supra x 125 R / 125 TR3
MHCPBR 548FC 050902 E 050902 MH1JB9123BK847 874 JB91E2847710
besi
Pembeli an
2011
Sepeda Motor
Honda supra x 125 R / 125 TR3
MH1JB9122BK856 971 JB91E2847710
Besi
Pembeli an
0005
Sepeda Motor
HONDA SUPRA X NF125 TR / NF125 TR
MH1JB9133DK384 288 JB91E3367137
Besi
02.03.01.05. 01
0006
Sepeda Motor
HONDA SUPRA X / NF 125 TR
MH1JB9134DK373 669 JB91E3357231
Besi
6
02.03.01.05. 01
0007
Sepeda Motor
yamaha / 2SV
7
02.06.01.01. 01
0001
Mesin Ketik Manual Portable (11-13)
MH32SV00AEJ110 529 2SV110749 -
-
besi
Ukuran Barang/ Konstruksi (P, S, D)
Satua n
10
11
Keadaa n Barang (B/KB/R B)
12
Keterangan Baran g
Harga
13
14
Baik
1
37.932.000, 00
125 cc
Baik
1
15.020.000, 00
2011
125 cc
Baik
1
15.020.000, 00
Pembeli an
2013
125 cc
Baik
1
17.018.000, 00
Pembeli an
2013
125cc
Baik
1
17.018.000, 00
Pembeli an
2014
125cc
Baik
1
16.213.358, 00
Pembeli an
1985
Kurang Baik
1
107.500,00
15
droping dari dppka
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 8
02.06.01.01. 03
0001
Mesin Ketik Manual Longewagen (18)
Brother / M2000 De Luxe (18" )Deluxe
-
Pembeli an
2012
Baik
1
2.850.000,0 0
9
02.06.01.04. 04 02.06.01.04. 11
0001 s/d 0002 0001 s/d 0002
Filling Besi/Metal Lemari Sorok
LION
-
2009
Baik
2
Lokal
-
Pembeli an Pembeli an
2010
Baik
2
5.900.000,0 0 4.975.000,0 0
02.06.01.04. 12 02.06.02.01. 06
0001 s/d 0002 0001 s/d 0012
Lemari Kaca
-
-
1990
Baik
2
105.400,00
-
-
1996
Baik
12
222.000,00
02.06.02.01. 11 02.06.02.01. 17 02.06.02.01. 28
0001 s/d 0013 0001
Kursi Kayu/Rotan/Ba mbu Meja Tulis
Pembeli an Pembeli an
-
-
2007
Baik
13
920.400,00
Meja Reseption
lokal
-
2011
Baik
1
0001 s/d 0004
Kursi Tamu
Berlian / silver 4 seats
-
Pembeli an Pembeli an Pembeli an
2011
Baik
4
9.290.000,0 0 7.002.600,0 0
02.06.02.01. 34 02.06.02.01. 34 02.06.02.01. 37 02.06.02.01. 66
0001 s/d 0009 0001 s/d 0004 0001 s/d 0007 0001 s/d 0004
Kursi Lipat
-
-
1999
Baik
9
Kursi Lipat
futura
-
2011
Baik
4
-
-
2007
Baik
7
leopard chrome merah / LEO0001M
-
Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an
2015
Baik
4
02.06.02.02. 01 02.06.02.04. 03 02.06.02.04. 03
0003
Jam Mekanis
-
-
2004
25.000,00
AC Unit
LG
-
2009
Kurang Baik Baik
1
0002
1
0003
AC Unit
LG Hercules / S09LPBX-3
-
Pembeli an Pembeli an Pembeli an
2011
Baik
1
5.467.500,0 0 3.993.000,0 0
23
02.06.02.04. 03
0001 s/d 0002
AC Unit
PANASONIC / PN9RKJ
-
Pembeli an
2015
Baik
2
9.601.965,8 2
24
02.06.02.04. 06 02.06.02.04. 06 02.06.02.04. 06 02.06.02.06. 07
0001
Kipas Angin
-
-
2006
50.000,00
Kipas Angin
-
-
2006
Kurang Baik Baik
1
0002
1
93.000,00
0001 s/d 0002 0001
Kipas Angin
MASPION
-
2015
Baik
2
800.000,00
Loudspeaker
HERARI
-
Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an
Baik
1
3.190.000,0 0
BENQ MP525 / MP525
-
Pembeli an
2010
Baik
1
7.645.000,0 0
10
11 12 13 14 15
16 17 18 19
20 21 22
25 26 27
28
02.06.02.06. 10
0001
Meja Komputer Kursi Kerja
Laser Disc
Kayu
kayu
besi
MDF
eboni t
Loga m
2010
28x5x15 cm
1.562.400,0 0 1.474.000,0 0 1.215.900,0 0 1.054.182,0 0
manual typewriter
Lemari Penyimpanan Arsip
meja tamu kursi tunggu pasien
kursi susun
1PK
Mesin Pemanggil Antrian Automatic LCD PROJEKTOR+LA
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta YAR 29
02.06.02.06. 12
0001
Wireless
SAHITEL / WPA750DU
-
30
02.06.02.06. 50 02.06.02.06. 50
0001
Alat Rumah Tangga Lain-lain Alat Rumah Tangga Lain-lain
-
-
kayu
-
-
kain
32
02.06.03.01. 05
0001
Personal Komputer Lainlain
Benq/V1088C CPU E5300
-
Eboni t
33
02.06.03.01. 05
0002
Personal Komputer Lainlain
Compaq presario / CQ 36221
-
34
02.06.03.01. 05
0003
Personal Komputer Lainlain
acer m1935/intel core dual core G645
-
35
02.06.03.02. 01
0001
PC Unit/ Komputer PC
PC BRANDED HP PAVILION 110-010L
36
02.06.03.02. 01
0001 s/d 0002
PC Unit/ Komputer PC
37
02.06.03.02. 03
0001
38
02.06.03.02. 03 02.06.03.02. 03 02.06.03.03. 06 02.06.03.04. 08 02.06.03.04. 08 02.06.03.04. 08
0001 s/d 0005 0001 s/d 0002 0011
02.06.03.04.
31
39 40 41 42 43
44
Pembeli an
2013
Baik
1
6.200.000,0 0
Pembeli an Pembeli an
1980
1
60.000,00
2012
Kurang Baik Baik
1
2.500.000,0 0
korden 1 paket (4 buah )
Pembeli an
2010
Baik
1
3.999.600,0 0
PC komputer
Pembeli an
2011
Baik
1
4.899.400,0 0
Pembeli an
2013
Baik
1
5.000.000,0 0
intel core dual core G645,Memori 2GB,HDD 500GB,DVD RW,OS, Monitor LED Hacer 16"
-
Pembeli an
2014
Baik
1
5.000.000,0 0
PC BRANDED HP PAVILION 110010L
LENOVO / H30-50-8HID
-
Pembeli an
2015
Baik
2
19.497.536, 50
Note Book
TOSHIBA PC8500 / PORTAGE T210
-
Eboni t
Pembeli an
2010
Baik
1
10.160.200, 00
0002
Note Book
HP / 430
-
2011
Baik
1
0003
Note Book
TOSHIBA / C800-1024G
-
Eboni t
Pembeli an Pembeli an
2013
Baik
1
5.995.000,0 0 5.140.000,0 0
CPU
lenovo
-
Baik
5
canon
-
2007
Baik
2
Printer
CANNON
-
2009
Baik
1
0014
Printer
HP LJ Pro P1102 / P1102
-
Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an
2007
Printer
eboni t eboni t
Baik
1
0015
Printer
Cannon /
-
Pembeli
2011
Baik
1
0002
Eboni t
Mika
2010
349x196x238 mm
Laptop
2.500.000,0 0 600.000,00 1.125.000,0 0 1.402.500,0 0 500.000,00
Printer Laser
cannon ip
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 08
pixma IP 2770
45
02.06.03.04. 08
0001 s/d 0002
Printer
46
02.06.03.04. 08
0021
Printer
47
02.06.03.04. 08
0001 s/d 0003
Printer
48
02.06.03.05. 02 02.06.03.05. 02
0007
50
51
an
2770+infus
Canon IP 2770 tanpa infustank / PIXMA IP 2770 cANON IP 2770 DENGAN INFUS / PIXMA IP 2770 CANON PIXMA IP 2770+MODIF TINTA BLUEPRINT
-
Pembeli an
2012
Baik
2
1.026.000,0 0
-
Pembeli an
2012
Baik
1
627.000,00
-
Pembeli an
2014
Baik
3
2.490.000,0 0
Monitor
lenovo
-
2007
Baik
1
348.000,00
0001 s/d 0003
Monitor
-
2013
Baik
3
2.400.000,0 0
LCD Monitor LG E1642C-BNA
02.06.03.05. 02
0001 s/d 0002
Monitor
Monitor LG/ LG E1642CBNA NATHANS 15''
Pembeli an Pembeli an
-
Pembeli an
2014
Baik
2
1.600.000,0 0
LED MONITOR NATHANS 15''
02.06.03.05. 02 02.06.04.01. 10
0014
Monitor
LG / 16M35
-
2015
Baik
1
0001
Meja Kerja
MT 1050 MAHOGANY (EXP0217M)
-
Pembeli an Pembeli an
2015
Baik
1
1.065.676,8 4 395.318,00
53
02.06.04.01. 10
0001 s/d 0002
Meja Kerja
MT 1050 MAHOGANY (EXPO217M)
-
Pembeli an
2015
Baik
2
790.637,00
54
02.06.04.01. 10
0003
Meja Kerja
MT 1050 MAHOGANY (EX PO217M)
-
Pembeli an
2015
Baik
1
395.318,00
55
02.06.04.07. 06
0001
BROTHER
-
Pembeli an
2009
Baik
1
1.975.000,0 0
56
02.06.04.07. 06
0002
Lemari Arsip untuk arsip Dinamis Lemari Arsip untuk arsip Dinamis
BROTHER / B304
-
Pembeli an
2015
Baik
1
2.263.450,0 0
57
02.07.01.01. 52
0001 s/d 0003
Kenika
-
Pembeli an
2012
Baik
3
1.425.000,0 0
49
52
Unintemuptible Power Supply (UPS)
eboni t Eboni t
PRINTER CANON PIXMA IP 2770 + MODIF TINTA BLUEPRINT
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 58
02.07.01.01. 52
0001 s/d 0004
59
02.07.01.02. 03
0001
60
02.07.01.02. 03
0002
Camera Electronic
61
02.07.01.02. 03 02.07.02.01. 11 04.16.03.01. 04
0003
64
05.17.01.01. 04
0001
Camera Electronic Pesawat Telephone Jaringan Telepon Di atas Tanah Lain-lain Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi
65
05.17.01.01. 04
0002
66
05.17.01.01. 04
0003
67
05.17.01.01. 04
0004
68
05.17.01.01. 04
69
70
62 63
0001 0002
Unintemuptible Power Supply (UPS) Camera Electronic
APC / BX650LI-MS
-
Pembeli an
2015
Baik
4
2.609.820,8 4
PENTAX OPTIO
-
Pembeli an
2009
Baik
1
2.750.000,0 0
CANON Power Shot A3100IS / Compact 12 MP
-
Loga m
Pembeli an
2010
Baik
1
1.999.800,0 0
Canon ixus 105 -
-
2011
Baik
1
eboni t
Pembeli an Pembeli an Pembeli an
2006
Baik
1
1.600.000,0 0 84.000,00
Baik
1
1.250.000,0 0
-
2009
M 2
Kamera Digital
-
Kontrak
-
-
Pembeli an
2010
Baik
1
75.000,00
ISO VOLUME 442009 S/D 2010 ISSN 0854-4491
Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi
-
-
Pembeli an
2010
Baik
1
75.000,00
VOLUME 442009 S/D 2010 ISSN 0854-4491
Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi
-
-
Pembeli an
2010
Baik
1
45.000,00
-
-
Pembeli an
2010
Baik
1
185.000,00
EDISI RINGKASAN KAMUS KEDOKTERAN DORLAND EDISI 28
0005
Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi
-
-
Pembeli an
2010
Baik
1
170.000,00
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH ISBN 978-6028006-38-5
05.17.01.01. 04
0001 s/d 0003
-
-
Pembeli an
2012
Baik
3
213.825,00
05.17.01.01. 04
0009
Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi
-
-
Pembeli an
2013
Baik
1
135.000,00
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 71
05.17.01.01. 04
0010
72
05.17.01.01. 04
0011
73
05.17.01.01. 04
74
75 76
Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi
-
-
Pembeli an
2013
Baik
1
121.500,00
-
-
Pembeli an
2014
Baik
1
99.000,00
0012
Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi
-
-
Pembeli an
2014
Baik
1
145.000,00
05.17.01.01. 04
0001 s/d 0002
-
-
Pembeli an
2015
Baik
2
198.000,00
05.17.01.01. 10 05.17.01.04. 05
0001 s/d 0002 0001 s/d 0004
Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi Buku Umum Lain-lain Hukum
-
-
2012
Baik
2
55.875,00
-
-
Pembeli an Pembeli an
2012
Baik
4
99.500,00
Total
289.058.163 ,00
BUKU ISO INDONESIA VOLUME 48 BUKU MIMS EDISI BAHASA INDONESIA EDISI 15 2014
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain;
Jumlah SDM : 12 Orang, dengan rincian sebagai berikut : a. Tenaga UPT Pemeliharaan Kesehatan menurut Tugas TUGAS (tanggung jawab pekerjaan) NO
NAMA
1
PENDIDIKAN
2
3
POKOK
INTEGRASI
4
5
1
SRI WINARNI, SKM
S1
Kepala UPT Pemeliharaan Kesehatan
2
Supriyanto, S.Kom
S1
Ka.Sub.Bag.TU
3
Agus Suwanto, SH
S1
Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pencetakan Kartu BKMKS)
4
Titik Mardianti, AMD
D3 Farmasi
Pengadministrasi Keuangan
5
Solichah Widiastuti
SMK (SMEA)
Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pengadministrasi Kearsipan)
6
Farida Ambarwati
D-III Analis
Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit)
7
Eni Utami, AMd.PK
D-III Rekam Medis
Perekam Medis Pelaksana
8
Sih Giyartiti
SLTA
Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pendaftaran Kartu BKMKS)
9
Yulianti Dewi Pratiwi, SE
S1
Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit)
- Surat menyurat (mengambil, memberi nomor, menulis alamat, cap, mengedarkan surat; menulis dipapan pengumuman); Melaporkan & melaksanakan kegiatan pemeliharaan pembangunan dan kebersihan kantor; Pengemudi; Verifikator Berkas Permohonan Hak - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Verifikasi Kartu BKMKS); Koordinator absensi manual (mempersiapkan form absensi) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Verifikasi Kartu BKMKS); Pengelola Sarana Prasarana Rumah Tangga Dinas (Penyimpan Barang); Kegiatan administrasi di Dalam UPT PK (rapat) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit); Pengelola Sarana Prasarana Rumah Tangga Dinas (Inventaris Barang); Jaminan Kesehatan; Pembuatan Berita Acara Verifikasi; Pencatatan dan pelaporan BKMKS, JKN - Tugas lain - Verifikator Berkas Permohonan Hak; Koordinator absen manual harian; Surat menyurat (mengambil, memberi nomor, menulis alamat, cap, mengedarkan surat; menulis dipapan pengumuman) - Tugas lain - Kegiatan administrasi di Dalam UPT PK (rapat); Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pencatatan dan Pelaporan Kartu BKMKS) - Tugas lain
TENAGA TKPK 1
Sri Lestari, AMK
D-3 Keperawatan
Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS
- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 2
Rusdiana Khasanah, Amd.Keb
D-3 Kebidanan
Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS
- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
3
Sarwo Endah Setyawati, Amd.Keb
D-3 Kebidanan
Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS
- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
2. Menambah pegawai TKPK Pada Tahun 2017, untuk memenuhi kebutuhan tenaga di UPT Pemeliharaan Kesehatan, mengangkat 4 tenaga TKPK yang bersumber dana dari APBD Kota Surakarta Tahun 2017.
Tugas TKPK melaksanakan Pekerjaan sebagai Tenaga Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim Rumah Sakit pada UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta meliputi : (1)
Melaksanakan penerimaan dan meneliti berkas klaim pasien BKMKS dari rumah sakit;
(2)
Melaksanakan verifikasi kesesuaian antara klaim pelayanan pasien di Rumah Sakit dengan ketentuan yang berlaku (MoU);
(3)
Membuat surat pengembalian dan mengklarifikasi hasil verifikasi
klaim yang tidak
memenuhi syarat; (4)
Melaksanakan proses hasil verifikasi klaim Rumah Sakit untuk dapat diajukan proses pembayarannya;
(5)
Membuat laporan pertanggung jawaban bulanan dan tahunan;
(6)
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
3. Belanja pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik; Anggaran belanja pegawai dan biaya operasional Pemeliharaan Kesehatan bersumber dari APBD Kota Surakarta.. ( DPA untuk kegiatan ini terlampir) 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan perlengkapannya. UPT Pemeliharaan Kesehatan sudah mempunyai sarana dan prasarana sesuai standar, untuk memberikan pelayanan. Adapun sarana prasarana berupa sarana perlengkapan kantor, mebelair, dan kendaraan dinas operasional.
E. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tetentu dan /atau tugas teknis penunjang tertentu.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Dalam melaksanakan pelayanan, telah disusun Standar Operating Prosedur Mulai dari SOP Pendaftaran Peserta BKMKS, SOP Peneribitan Kartu BKMKS, SOP SOP Verifikasi Klaim. Adapun bentuk SOP sebagaimana terlampir.
( Lampiran)
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
F. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Profinsi dengan pemerintah Kota.
Pelaksanaan integrasi Jaminan Kesehatan yang bersumber dana dari APBD Kota, memperhatikan kepesertaan PBI yang sudah dibiayai dari APBN (Pemerintah Pusat) dan Kesertaan PBI APBD Pemerintah Provinsi. Sehingga terjadi keserasian atau sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota. Koordinasi dilaksanakan secara berkala, minimal 4 kali dalam satu tahunnya. G. Tersedianya jabatan fngsional/ teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD Pemeliharaan Kesehatan.
.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB III ANALISIS BABAN KERJA
Berdasarkan analisis beban kerja, maka didapatkan kebutuhan pegawai di UPT Pemeliharaan Kesehatan yaitu sebagai berikut :
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Perekam Medis Pemula Terampil
Perekam Medis Pemula Terampil
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dibidang rekam medis dan informasi
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beban Kerja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegaw ai
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3
4
Melakukan wawancara untuk mengisi identitas pribadi data sosial pasien rawat jalan (peserta KIS dan BKMKS) Mengisi buku registrasi pendaftaran pasien rawat jalan (peserta KIS an BKMKS) Membuat dan memutakhirkan kartu indeks utama pasien pengaju kartu KIS dan BKMKS Laporan mutu pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan
JUMLAH PEMBULATAN
Menit/Pasien
2
72.000
10.349
0,2875
Menit/Pasien
3
72.000
10.349
0,4312
Menit/Pasien
1
72.000
10.349
0,1437
120
72.000
12
0,0200
Menit/Laporan
1
0,88
1
1
Sesuai
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Pengelo la Progra m Jaminan Pemelih araan Kesehat an JFU
Pengelol a Program Jaminan Pemeliha raan Kesehata n JFU
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasi an/ penginputan dan pengolahan di bidang data pembayaran jaminan kesehatan
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beba n Kerja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3
4
5 6 7 8 9 10 11 12
Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima, menghitung dan meneliti berkas klaim pasien BKMKS dari rumah sakit Memverifikasi kesesuaian antara klaim pelayanan pasien di Rumah Sakit dgn ketentuan yg berlaku (MoU) Membuat surat pengembalian & mengklarifikasi hasil verifi.klaim yg tidak memenuhi syarat Mengentri ke komputer jumlah biaya Menyerahkan ke Pembantu Bendahara Pengeluaran Memeriksa rincian klaim dan BAP Menyerahkan kembali ke Pembantu Bendahara Pengeluaran Mengurutkan semua berkas yang kembali maupun tidak Menyerahkan berkas ke pengeset berkas dengan tanda tangan Menyimpanan arsip (berkas) klaim RS Mengetik, memberi nomor, tanggal dan membubuhi stempel
Menit/Kegiata n
15
72.000
237
0,0494
Menit/berkas
5
72.000
575
0,0399
Menit/Pasien
7
72.000
3564
0,3465
Menit/Kegiata n
15
72.000
311
0,0648
Menit/Pasien
5
72.000
3564
0,2475
Menit/Kegiata n Menit/berkas
2
72.000
575
0,0160
3
72.000
3564
0,1485
Menit/Kegiata n Menit/berkas
2
72.000
575
0,0160
10
72.000
575
0,0799
2
72.000
575
0,0160
10
72.000
575
0,0799
10
72.000
30
0,0042
Menit/Kegiata n Menit/Dokum en Menit/Kegiata n
5
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
13
14
15
16
17
18 19
20 21
22 23 24 25
pada Surat Undangan MOUADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mengirim melalui ekspedisi dan dokumentasi/Pengarsipan Surat Undangan Pertemuan MOUADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Menyiapkan bahan Pertemuan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Melaksanakan Pertemuan pembahasan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mengawal penandatanganan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mendistribusikan dan menyimpan dokumen MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Melaksanaan monitoring evaluasi ke Rumah Sakit Memberi konseling permasalahan pemanfaatan kartu BKMKS, kartu KIS, klaim RumKit Membuat SK Bansos Kesehatan Menerima berkas bansos dari Dinas Kesehatan berdasarkan disposisi Walikota Surakarta Mencatat dalam daftar pengaju bantuan sosial Melakukan verifikasi administratif Melakukan survey (kunjungan) lapangan Membuat surat penolakan ke pengaju Bansos dengan tembusan Walikota Surakarta sebagai laporan dikarenakan tidak lolos
Menit/Kegiata n
5
72.000
30
0,0021
Menit/Kegiata n
120
72.000
4
0,0067
Menit/Kegiata n
180
72.000
4
0,0100
Menit/Kegiata n
10
72.000
2
0,0003
Menit/Kegiata n
10
72.000
30
0,0042
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
421
72.000
15
0,0877
25
72.000
273
0,0948
Menit/Kegiata n Menit/berkas
15
72.000
2
0,0004
5
72.000
513
0,0356
Menit/Kegiata n Menit/berkas
5
72.000
513
0,0356
10
72.000
513
0,0713
Menit/berkas
30
72.000
513
0,2138
Menit/PerSurat
8
72.000
37
0,0041
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta verifikasi 26
27
28 29
30
31 32
33 34
35
Membuat nota dinas kepada Walikota Surakarta sesuai dengan hasil verifikasi dan survey memenuhi syarat Menerima disposisi dari Walikota melalui Ka. Dinas Kesehatan sebagai jawaban nota dinas Menghubungi pengaju untuk kelengkapan rekening bank Membuat nota dinas ke BPPKAD untuk realisasi pembayaran bantuan sosial sesuai disposisi Walikota Menerima berkas realisasi bantuan sosial dari BPPKAD dan mencatatnya dalam daftar penerima realisasi bansos Menghubungi via telpon penerima bansos untuk realisasinya Memberitahu lewat surat bagi pengaju yang ditolak pengajuan bantuan sosial Menyimpan laporan dalam bentuk berkas dan sofcopy Menerima, mengecek, menuliskan berkas pemohon BKMKS dari Kelurahan atau warga yang gawat darurat ke buku bantu & komputer, memberi format verifikasi, serta menyerahkan berkas ke petugas verifikasi administrasi dan kepemilikan kartu JKN Menerima berkas dan kartu BKMKS yang telah dicetak, mengecek kebenaran jumlah pengaju/ kartu BKMKS sudah
Menit/PerSurat
8
72.000
443
0,0492
Menit/PerSurat
2
72.000
443
0,0123
Menit/berkas
3
72.000
443
0,0185
Menit/Laporan
8
72.000
73
0,0081
Menit/Laporan
5
72.000
73
0,0051
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
3
72.000
443
0,0185
10
72.000
73
0,0101
Menit/berkas
5
72.000
513
0,0356
Menit/berkas
6
72.000
1302 7
1,0856
Menit/berkas
4
72.000
1302 7
0,7237
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
36
37
38
39 40
41 42 43
sesuai dengan yang ada di pendaftaran, selanjutnya berkas dikirim ke petugas pembuat pengantar Mengambil hasil laporan pengaju BKMKS yang telah selesai diberi surat pengantar, serta menyerahkan ke petugas pengesetan berkas untuk diambil format hasil verifikasi Menuliskan hasil pembuatan kartu BKMKS ke buku bantu dan kepapan pengumuman setiap hari Memberitahu kelurahan hasil pengajuan kartu BKMKS yang sudah jadi, bisa lewat telepon serta menyerahkan hasil pengajuan kartu BKMKS ke petugas kelurahan/ pengaju untuk diserahkan ke pengaju kartu BKMKS Menyimpan kartu BKMKS dan berkas yang belum diambil Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi dan kepemilikan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki sebagai peserta BKMKS dengan menuliskan hasilnya pada format verifikasi, serta administrasi Menyerahkan hasil verifikasi untuk dicetak dan diketik datanya Mengentri data dan mencetakan kartu BKMKS Mengecek, mengentri, merekapitulasi data berkas pengaju kartu BKMKS memenuhi persyaratan (MS) administrasi & tidak memiliki jaminan kes.ke aplikasi BKMKS sesuai format yg
Menit/Kegiata n
1
72.000
1200
0,0167
Menit/Kegiata n
2
72.000
1200
0,0333
Menit/Lokasi
1
72.000
1302 7
0,1809
Menit/berkas
1
72.000
0,1809
Menit/Pasien
5
72.000
1302 7 3435 6
Menit/berkas
1
72.000
0,1809
Menit/Kegiata n Menit/Pasien
5
72.000
3
72.000
1302 7 2689 5 2689 5
2,3858
1,8677 1,1206
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta ada, data ambil (copi) di aplikasi BKMKS 44
45 46
47 48 49
50
Mengentri, merekapitulasi data berkas pengaju kartu BKMKS yang tidak memenuhi persyaratan (TMS) administrasi dan memiliki jaminan kesehatan ke aplikasi BKMKS, sesuai format yang ada Mengetik,mencetak laporan Memintakan tandatangan Ka UPT, selanjutnya laporan dengan surat pengantar diserahkan ke petugas loket Mengeset berkas pengaju kartu BKMKS,klaim RS, Bansos Mendaftar dan melayani pasien HD & Kemoterapi, radioterapi Menerima, menonaktifkan, dan memusnahkan kartu BKMKS yang sudah memiliki kartu KIS Membuat laporan bulanan penonaktifan kartu BKMKS
JUMLAH PEMBULATAN
Menit/Pasien
4
72.000
2689 5
1,4942
Menit/Laporan
10
72.000
2448
0,3400
Menit/Kegiata n
3
72.000
2448
0,1020
Menit/berkas
15
72.000
1526
0,3179
Menit/Kegiata n Menit/Pasien
5
72.000
12
0,0008
2
72.000
597
0,0166
Menit/Laporan
6
72.000
12
0,0010
11,88
5
12
Kurang
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Pengad ministra si Keuang an JFU
Pengadm inistrasi Keuanga n JFU
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasi an di bidang keuangan
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beba n Kerja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3
4 5
6
7
8 9 10
11
Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Mencatat arus penerimaan dan pengeluaran keuangan BKMKS dalam buku kas umum Mendokumentasikan rincian penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas bantu Mendistribusikan pengeluaran keuangan kedalam buku kas bantu Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran BKMKS Membuat dan mendokumentasikan perencanaan anggaran dan realisasi penggunaan dana operasional BKMKS Membuat SPJ atas realisasi penggunaan dana operasional BKMKS Menerima serta membuat BAP & kuitansi dari RS Mengoreksi ulang dan melengkapi SPJ Memintakan asmaan dan melaporkan dari masing-masing SPJ/ klaim RS ke Bendahara pengeluaran Mengirimkan SPJ ke keuangan Pemkot
Menit/Kegiata n
15
72.000
237
0,0494
Menit/berkas
60
72.000
12
0,0100
Menit/berkas
60
72.000
12
0,0100
Menit/berkas
30
72.000
12
0,0050
Menit/berkas
60
72.000
12
0,0100
Menit/berkas
90
72.000
2
0,0025
Menit/Kegiata n
30
72.000
12
0,0050
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
30
72.000
192
0,0800
15
72.000
192
0,0400
10
72.000
204
0,0283
Menit/Kegiata n
15
72.000
204
0,0425
1
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 12
Mengentri pajak
13
Membayarkan pajak kegiatan
14 15
Melaporkan pajak terbayar ke kantor Pajak/ DPPKA Membuat rincian pajak
16
Membuat daftar transaksi harian
17
Melaporkan daftar transaksi harian
18
Berita acara pemeriksaan kas
19 20
Crosscek dengan bendahara barang tentang asset Membuat SPP
21
Membuat SPM
22
Membuat laporan keuangan akhir tahun Pembuatan BAP Rumah Sakit
23
JUMLAH PEMBULATAN
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
15
72.000
60
0,0125
120
72.000
60
0,1000
30
72.000
12
0,0050
60
72.000
60
0,0500
30
72.000
12
0,0050
15
72.000
12
0,0025
15
72.000
4
0,0008
90
72.000
2
0,0025
30
72.000
204
0,0850
30
72.000
204
0,0850
460
72.000
1
0,0064
145
72.000
180
0,3625
1,00
1
1
Sesuai
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Pengad ministra si Sarana dan Prasara na JFU
Pengadm inistrasi Sarana dan Prasaran a JFU
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasi an di bidang sarana dan prasarana
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beba n Kerja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
6
7
8
9
10
11
12
1
2 3
4
5
6 7
8 9 10 11
12
Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Melaksanakan inventarisir jenis dan jumlah kebutuhan barang Membuat dan Mengusulkan Rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor Menyusun Daftar Kebutuhan Barang Unit Tahunan dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DPA Menyiapkan pengadaan barang, pengumpulan bahan dan informasi, Survey Harga dll Melaksanakan pembelian barang inventaris Menyelesaikan administrasi pengadaan barang dan kelengkapan SPJ Menyiapkan bahan/rencana pembelian bahan habis pakai Melaksanakan pembelian barang habis pakai Menerima BAP pembelian dan penyerahan barang Melakukan pemeriksaan, meneliti dan memberikan kode barang yang telah dibeli maupun diterima Menyimpan dalam gudang atau
72.000
Menit/Kegiata n
15
Menit/Dokum en
720
Menit/Laporan
330
0,0494 237
72.000
12
72.000
0,0550 12
72.000 Menit/Dokum en
720
Menit/Kegiata n
660
Menit/Kegiata n
330
Menit/Dokum en
720
Menit/Laporan
360
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
0,0200 2
72.000
0,0367 4
72.000
4
72.000
330 330 660
Menit/Kegiata
330
0,0183 0,0400
4 72.000 72.000 72.000
12 6 4
72.000
Menit/Kegiata n
0,1200
0,0600 0,0275 0,0183 0,0367
4 72.000
6
0,0275
0
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta tempat penyimpanan 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
23
24 25 26 27 28 29 30
Memasukkan ke buku inventaris barang Membuat pelaporan barang yang diterima Memasukkan ke buku penerimaan dan pengeluaran barang Melakukan penyimpanan barang/aset yang sudah dibeli Membuat kartu Inventaris Barang (KIB) Membuat laporan keadaan barang iventaris Membuat usulan perawatan dan perbaikan barang Melaksanakan perawatan dan perbaikan barang Menyusun konsep daftar pengalokasian barang Mendistribusikan barang sesuai dengan daftar pengalokasian / penginstalan barang agar barang siap pakai Menyusun berita acara serah terima barang kepada pengguna barang Memasukkan ke kartu KIR (bila diperlukan) Membuat laporan distribusi barang Menghitung dan merinci persediaan barang Menyusun rencana penghapusan barang Mengirim penghapusan barang ke BPPKAD Menyusun laporan bulanan barang habis pakai Melaksanakan Stok Opname Barang Habis Pakai bulanan
n Menit/Kegiata n
330
Menit/Laporan
330
Menit/Dokum en Menit/Kegiata n Menit/Dokum en
720 330 720
Menit/Laporan
720
Menit/Laporan
330
Menit/Kegiata n
330
Menit/Laporan
720
72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000
4 4 4 4 2 2 6 6 6
72.000 Menit/Kegiata n
600
Menit/Dokum en
330
Menit/Dokum en Menit/Laporan Menit/Laporan Menit/Dokum en Menit/Dokum en
600 900 600 180
Menit/Laporan
360
Menit/Laporan
360
0,0183 0,0400 0,0183 0,0200 0,0200 0,0275 0,0275 0,0600 0,0500
6 72.000
330
0,0183
0,0275 6
72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000
2 2 2 2 2 12 12
0,0092 0,0167 0,0250 0,0167 0,0050 0,0600 0,0600
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 31 32
33 34 35
Membuat laporan Tri Wulanan /Stok Opname Barang Habis Pakai Membuat laporan semesteran barang habis pakai dan persediaan barang Membuat laporan tahunan barang habis pakai dan persediaan barang Menyusun laporan semesteran keadaan barang Menyusun Laporan Tahunan Pengelolaan Barang
JUMLAH PEMBULATAN
Menit/Laporan
900
Menit/Laporan
600
Menit/Laporan
1200
Menit/Laporan
600
Menit/Laporan
660
72.000
4
72.000
0,0500 0,0167
2 72.000 72.000 72.000
1 2 1
0,0167 0,0167 0,0092
1,14
0
1
Kurang
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Jaminan Kesehat an JFU
Jaminan Kesehata n JFU
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumenta sian/ penginputan dan pengolahan di bidang data pembayaran jaminan kesehatan
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beb an Ker ja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3
4
5
6
7
8
Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima data usulan peserta BPJS PBI APBD Kota Surakarta dari Kantor Dinas Sosial Memeriksa ulang data usulan apakah ada usulan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dari APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah, APBD Kota Surakarta Merekap dan menghitung ulang jumlah usulan yang akan dikirimkan ke kantor BPJS Kesehatan Mengirim data usulan peserta JKN baru serta usulan penghapusan data peserta JKN yang meninggal, pindah ke luar Kota Surakarta, memiliki kartu ganda kepada BPJS Menerima hasil usulan peserta BPJS Kesehatan atau migrasi tambah dengan keterangan berhasil dimigrasikan dan tidak berhasil dimigrasikan (dlam bentuk soft copy) Menerima, mengurutkan dan mengecek Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari petugas BPJS Kesehatan yang disertai tanda terima Membuat tanda bukti dan undangan
Menit/Kegiata n
15
72.000
237
0,0494
Menit/Laporan
10
72.000
12
0,0017
Menit/Laporan
30
72.000
12
0,0050
Menit/Laporan
60
72.000
12
0,0100
Menit/berkas
30
72.000
296
0,1233
Menit/Laporan
30
72.000
12
0,0050
Menit/berkas
3
72.000
152 09
0,6337
Menit/berkas
3
72.000
152
0,6337
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
9
10
11
12 13
14
15 16 17
ke warga untuk pengambilan KIS melalui Puskesmas Menghubungi petugas puskesmas se Kota Surakarta untuk dapat mengambil undangan di kantor UPT Pemeliharaan Kesehatan Mengikuti breafing persiapan pelaksanaan pembagian kartu KIS kepada warga penerima kartu KIS Mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan pembagian kartu KIS Menyerahkan kartu KIS kepada warga yang mendapat kartu KIS Menyerahkan kartu KIS dan tanda terima yang belum diambil warga kepada petugas Pusk.untuk dapat diserahkan kepada masyarakat sesuai yang tertera di tanda terima KIS Menerima laporan dan tanda terima penyerahan kartu KIS dari Puskesmas Merekap data kepesertaan JKN/KIS berdasarkan laporan Puskesmas Menyimpan laporan dalam bentuk berkas dan sofcopy Membuat surat pencabutan peserta KIS PBI APBD Kota dan propinsi
JUMLAH PEMBULATAN
09 Menit/Kegiata n
3
72.000
204
0,0085
Menit/Kegiata n
60
72.000
12
0,0100
Menit/Kegiata n
60
72.000
12
0,0100
Menit/berkas
2
72.000
0,4225
Menit/Kegiata n
180
72.000
152 09 12
Menit/Laporan
2
72.000
166
0,0046
Menit/Laporan
15
72.000
166
0,0346
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
5
72.000
12
0,0008
8
72.000
38
0,0042
0,0300
1,99
0
2
Kurang
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Pengad ministra si Persurat an JFU
Pengadm inistrasi Persurata n JFU
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumenta sian dibidang persuratan
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beb an Ker ja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima, membuka, mencatat dan memberikan nomor agenda surat masuk Memberi dan menulis pada lembar disposisi Menyampaikan surat pada Pimpinan Mencatat agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan Mencatat surat keluar pada buku agenda surat keluar Mengetik surat keluar serta mengesahkan ke atasan langsung Memberikan nomor pada surat keluar Melakukan penggandaan surat/dokumen kantor Menyeleksi dan menyimpan surat masuk per bidang/program Mengarsipkan dan menyimpan surat keluar Pendataan, mengklasifikasi dan mencatat arsip Menyimpan arsip aktif dan inaktif
Menit/Kegiata n
15
72.000
237
0,0494
Menit/PerSurat
5
72.000
347
0,0241
Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/PerSurat Menit/Dokum en Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
5
72.000
347
0,0241
5
72.000
347
0,0241
5
72.000
117
0,0081
10
72.000
229
0,0318
5
72.000
178
0,0124
20
72.000
178
0,0494
5
72.000
178
0,0124
60
72.000
178
0,1483
60
72.000
24
0,0200
60
72.000
48
0,0400
60
72.000
24
0,0200
120
72.000
48
0,0800
0
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 15
Melaksanakan penyusutan/ pemusnahan arsip
Menit/Kegiata n
240
72.000
12
0,0400
JUMLAH
0,58
0
1
Kurang
PEMBULATAN
REKAPITULASI MATRIKS KEBUTUHAN TENAGA KESEHATAN FASKES FASKES LAINNYA DENGAN METODE ABK
1. JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PENGADMINISTRASI KEUANGAN Jumla h SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Tetap )
Juml ah SDM K Seha rusn ya
Kese njan gan
(A)
(B)
(A)-(B)
[1]
[3]
[4]
Jml
1
1
No
Keadaa n
2. PELAKSANA
PEREKAM MEDIS PEMULA Juml ah SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Teta p)
Jumlah SDMK Seharu snya
Kese njan gan
K/S/ L
(A)
(B)
(A)-(B)
[5]
[6]
[7]
[8]
0
Sesuai
1
1
Keadaa n
PENGADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA Juml ah SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Teta p)
Juml ah SDM K Seha rusn ya
Kese njan gan
K/S/ L
(A)
(B)
(A)-(B)
[9]
[10]
[11]
[12]
0
Sesuai
0
2
Keadaa n
3. TENAGA PENUNJANG
PENGADMINISTRASI PERSURATAN Keadaa n
PENGELOLA PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAANKESEHATA N Juml Juml Kese Keadaa ah ah njan n SDM SDM gan K K Saat Seha Ini rusn (PNS ya / Tena ga Teta p) K/S/ (A) (B) (A)-(B) L
Jumlah SDMK Saat Ini (PNS / Tenaga Tetap)
Juml ah SDM K Seha rusn ya
Kese njan gan
K/S/ L
(A)
(B)
(A)-(B)
K/S/ L
[13]
[14]
[15]
[16]
[17]
[18]
[19]
[20]
[21]
-2
Kurang
0
1
-1
Kurang
5
12
-7
JAMINAN KESEHATAN Jumlah SDMK Saat Ini (PNS / Tenaga Tetap)
Jumlah SDMK Seharu snya
Kesenj angan
Keadaan
(A)
(B)
(A)-(B)
K/S/L
[22]
[23]
[24]
[25]
[26]
Kurang
0
2
-2
Kurang
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA DAERAH TAHUN 2017 UPT. PEMELIHARAAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN Rancangan dokumen Pelaksanaan Anggaran di UPT Pemeliharaan Kesehatan untuk Belanja tidak Langsung masih bergabung dengan Dinas Kesehatan
No.
Uraian
Anggaran
1.
Belanja tidak Langsung
Rp. 33.461.100
2.
Belanja langsung
Rp. 13.339.457.800,-
Terdiri dari : a.Penyediaan Jasa surat menyurat.
Rp. 534.000,-
b.Penyediaan jasa komunikasi,air
Rp. 6.960.000,-
dan listrik. c. Penyediaan jasa kebersihan
Rp. 1.750.000,-
kantor d.Penyediaan jasa perbaikan
Rp.14.000.000,-
peralatan kerja e. Penyediaan alat tulis kantor
Rp. 15.000.000,-
f. Penyediaan barang cetakan dan
Rp. 10.000.000,-
penggandaan. g. Penyediaan komponen instalasi
Rp. 300.000,-
listrik h. Penyediaan bahan bacaan dan
Rp. 300.000,-
peraturan perundangan i. Pemeliharaan rutin/berkala
Rp.1.750.000,-
perlengkapan gedung kantor j. Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Rp. 13.288.862.800,-
Keterangan 9 Pegawai
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB V Penutup
Dari hasil kajian UPT tersebut diatas tentang Pedoman Pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat disimpulkan bahwa : 1. Terbentuknya UPT Pemeliharaan Kesehatan memenuhi persyaratan, berdasarkan hasil Matrik analisis pemenuhan kriteria dan indikator pembentukan UPTD memenuhi persyaratan. 2. Terbentuknya UPT Pememliharaan Kesehatan mendukung terwujudnya implementasi Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem janinan kesehatan nasional 3. Terbentuknya UPT Pememliharaan Kesehatan sebagai amanah perwujudan implementasi Perwali no.37 tahun 2016 tentang Program bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta.
KAJIAN AKADEMIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PEMELIHARAAN KESEHATAN KOTA SURAKARTA
DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA 2017
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah Kami panjatkan kepada Allah SWT, karena hanya atas petunjuk-Nya,
salah satu prioritas pembangunan Kota Surakarta adalah peningkatan
aksesibilitas dan derajat kesehatan masyarakat yang dijabarkan oleh Dinas Kesehatan Kota sebagai prioritas program kesehatan salah satunya program pmeliharaan kesehatan. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) program Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta
sebagai salah satu keluaran dari
upaya pemantapan dan pengembangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pembangunan kesehatan merupakan bagian penting dari pembangunan nasional secara menyeluruh, karena menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Pembangunan kesehatan sangat terkait dan dipengaruhi oleh aspek demografi/ kependudukan, keadaan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat termasuk tingkat pendidikan serta keadaan dan perkembangan fisik dan biologik. Keberhasilan pembangunan kesehatan dapat dilihat dari indikator-indikator yang digunakan untuk memantau perkembangan derajad kesehatan masyarakat. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) , Kartu BKMKS Kota Surakarta merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan gambaran data penduduk sangat miskin , miskin, rentan miskin dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) di Kota Surakarta UPT Pemeliharaan adalah Unit Pelaksana Teknik yang mempunyai tugas pengelolaan pemeliharaan kesehatan di Kota Surakarta sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kesadaran
tentang
pentingnya
jaminan
perlindungan
sosial
terus
berkembang sesuai amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, yaitu menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukkannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945, kemudian terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi suatu bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial, pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Selepas 2004, program jaminan kesehatan telah banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini ditujukan untuk mengatasi ketidakmampuan masyarakat (khususnya masyarakat miskin) dalam membayar layanan kesehatan. Di samping pemerintah pusat, pemerintah daerah juga ikut mengambil peran dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berkembangnya praktik penyelenggaraan jaminan kesehatan tersebut didasari sejumlah alasan yang cukup fundamental Pemberlakuan UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, euforia desentralisasi dan restrukturisasi kewenangan pusat-daerah telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi no. 007/PUU-III/2005 telah memberi jalan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sebagai sub-sistem jaminan sosial, yang kemudian populer disebut Jaminan Kesehatan
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Daerah (Jamkesda). Terbukanya peluang pemerintah daerah untuk mengembangkan program Jamkesda telah menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang sebagai pelengkap program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sebagai “instrumen” tambahan bagi Jamkesmas, Jamkesda ditujukan untuk memberi perlindungan yang efektif terhadap kelompok masyarakat yang tidak tercakup dalam program Jamkesmas. Di Kota Surakarta, Jaminan Kesehatan Daerah Di kenal dengan Program Pemeliharaan
Kesehatan
Masyarakat
Surakarta
(PKMS).
Dalam
operasionalnya, program ini dikelola oleh UPT PKMS, yang uraian tugas pokok dan fungsinya tercantum pada Perwali No.41 Tahun 2008 : Organisasi & Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dan lembaganya masuk pada pada Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2008 : SOTKUPT PKMS bertugas mengelola kepesertaan PKMS, pelayanan kesehatan dan Klaim pembayaran. Pada perjalanannya setelah terbit Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, maka Jamkesda harus terintegrasi dengan Program
Jaminan
Kesehatan
Nasional.
Sehingga
UPT
PKMS,
harus
menyesuiakan/ sinkron dengan kebijakan Jaminan Kesehatan NAsional. Sejak tahun 2016, UPT PKMS mengelola, Peserta Program PKMS Gold yang diintegrasikan ke Program Jaminan Kesehatan
(JKN KIS APBD)
dan
mengelola peserta Bantuan Pemeliharaan Masyarakat Surakarta (BKMKS), yang merupakan pengelihan peserta Program PKMS Silver.
Progaram integrasi
peserta PKMS Gold ke Program Jaminan Kesehatan Nasional diatur dengan Perwali nomor 27 tahun 2015.
Sedangkan
Program BKMKS diatur dengan
Perwali No.37 tahun 2016, tentang program bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta bagi masyarakat Kota Surakarta tidak mampu dan belum tercaver dalam jaminan kesehatan Nasinal. Pada tahun 2017, UPT PKMS berubah namanya menjadi UPT Pemeliharaan Kesehatan dengan berdasarkan pada Perda nomor 8 Tahun 2016, dan Perwali Nomor 27C Tahun 2016.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
B. Tujuan Dari uraian diatas tersebut maka terbentuklah UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta yang mempunyai tujuan sebagai berikut : 1. Menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, rentan miskin yang belum tercover pada program PBI APBN. 2. Memberikan informasi tentang pelayanan JKN
baik tentang Jaminan Kesehatan
Nasional ( JKN ) program Bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta (BKMKS). 3. Mengelola Program BKMKS yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Surakarta yang tidak mampu dalam bentuk bantuan biaya pengobatan rawat inap di Rumah Sakit. C. Sasaran Sasaran Program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) dan kartu BKMKS adalah penduduk Kota Surakarta yang belum mempunyai mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) dan kartu BKMKS.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD
A. Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional Dan/ Atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu Dari Urusan Pemerintahan Yang Bersifat Pelaksanaan Dan Menjadi Tanggung Jawab Dari Dinas/ Badan Instansi Induknya; Indikator: 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah; Dalam upaya mewujudkan implementasi Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Kesehatan Nasional maka pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat perlu dilakukan integrasi ke Program Jaminan Kesehatan Nasional. Perwali No. 37 Tahun 2016 tentang Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu dan belum terjamin dengan jaminan kesehatan nasional. UPTD tersebut dalam hal ini adalah UPT Pemeliharaan Kesehatan. a. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan; UPT Pemeliharaan kesehatan melaksanakan tugas teknis operasional dari Dinas Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan
dan bukan merupakan kegiatan
perumusan kebijakan. b. Bukan merupakan kegiatan lintas Organisasi Perangkat Darah (OPD); UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat sesuai Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan Sosial Nasional dan Perwali 37 Tahun 2016 tentang Bantuan Kesehatan masyarakat Kota Surakarta. Kegiatan
tersebut
memerlukan
pengawasan
dan
arahan
dalam
pelaksanaannya; Pemerintah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan Evaluasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Daerah. UPT Pemeliharaan dibawah binaan Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. c. Tugas yang dilaksanakan bukan merupakan tugas dari bidang/ bagian/ seksi.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Ada kegiatan yang bersifat koordinasi dan pembinaan oleh Dinas Kesehatan selaku UPT dari Dinas Kesehatan. Kegiatan tersebut, meliputi : 1. Perencanaan Penganggaran Peserta Integrasi JKN KIS APBD UPT Pemeliharaan Kesehatan, menyediakan data peserta integrasi JKN KIS, kemudian dirapatkan dengan Tim DInas Kesehatan 2. Perencanaan Penganggaran Klaim Peserta BKMKS untuk tiap rumah sakit. UPT Pemeliharaan Kesehatan menyediakan realisasi klaim PKMS tahun lalu, kemudian dirapatkan dengan TimDinas Kesehatan.
A. Tugas Pokok Kepala UPT Pemeliharaan Kesehatan 1. Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang dinas di bidang pemeliharaan kesehatan masyarakat surakarta sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. 2. Uraian Tugas a. Menyusun rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan berdasarkan rencana strategis dinas b. Member petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan c. Mempelajari,menelaah
peraturan
perundang-undangan,keputusan,
petunjuk
pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan dinas kesehatan d. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan pemeliharaan kesehatan e. Melaksanakan monitoring,
evaluasi
dan pelaporan untuk
pengendaliam
pelaksaaam rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan f. Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pegembangan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan g. Melaksanakan analisa potensi pembiayaan pemeliharaan kesehatan h. Melaksanakan perhitungan harga satuan pembiayaan pelayanan kesehatan i. Melaksanakan pendaftaran dan pencetakan kartu kepesertaan j. Menyiapkan bahan pengembangan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan k. Melaksanakan pengelolaan pembiayaan pemeliharaan kesehatan l. Melaksanakan verifikasi pembiayan pemeliharaan kesehatan m. Meneyiapkan bahan
kerjasama dan koordinasi dengan pemberi pelayanan
kesehatan (ppk) n. Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi integrasi sistem jaminan kesehatan dengan bpjs kesehatan
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
o. Melakukan rekonsiliasi kepesertaan jkn integrasi p. Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan q. Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, lakip, lkpj, lppd, dan ekppd uptd pemeliharaan kesehatan r. Melaksanakan sosialisasi pelayanan pemeliharaan kesehatan s. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik t. Memberikan usul dan saran kepada atasan u. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
B. SUB BAG TU UPTD PEMELIHARAAN KESEHATAN 1. Tupoksi, Melakukan penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan 2. Uraian Tugas : a. Menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis uptd pemeliharaan kesehatan b. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan c. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas. d. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan e. Menghipun, mengolah, menyajikandata dan informasi untuk menyusunrencana strategis dan rencana kerja dan penetapan kinerja uptd pemeliharaan kesehatan f. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan g. Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja uptd pemeliharaan kesehatan h. Menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, lakip, lkpj, lppd dan ekppd uptd pemeliharaan kesehatan i. Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk rencana kerja anggaran ( rka ) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja dinas j. Menyiapkan bahan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
k. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran l. Melakukan administrasi pembukuan, pertanggung jawaban dan laporan keuangan m. Mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan serta perpustakaan n. Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor o. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai p. Menyiapkan bahan usulan yang meliputi pengangkat, kenaikan pangkat, perpindahan, peberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan q. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan dokumentasi pegawai r. Menyiapkan bahan perencanaan dan usulan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas s. Menyiapkan bahan usulan permohonan izin belajar dan tugas belajar t. Menyusun daftar urut kepangkatan ( duk ) u. Menyiapkan bahan permohonan cuti dan mengusulkan permohaonan kartu pegawai, kartu isteri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan ( bapertarum ) v. Menyiapkan bahan daftar penilaian kinerja asn dan laporan pajak-pajak pribadi ( lp2p ) w. Menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian x. Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan /tanda jasa dan sanksi y. Mengelola presensi atau daftar hadir asn z. Meriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik aa. Memberikan usul dan saran kepada atasan bb. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan cc. Sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
B. Penyediaan Barang Dan/ Atau Jasa Yang Diperlukan Oleh Masyarakat Dan/Atau Oleh Perangkat Daerah Lain Yang Berlangsung Secara Terus Menerus; 1. Barang atau jasa yang diberikan bersifat konkrit dan terukur; UPT Pemeliharaan melakukan kegiatan pencetakan kartu BKMKS 2. Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus. Bahwa untuk menjamin akses pelayanan kesehatan penduduk miskin diberikan kartu JKN KIS APBD. Dan Bagi masyarakat yang tidak mampu, diberi kartu
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Bantuan Kesehatan Masyarakat (BKMKS) yang bersumber dari APBD Kota Surakarta.
C. Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/ atau dalam penyelenggaraan pemerintahan; 1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat, murah, dan cepat; Dengan kartu JKN KIS dan kartu BKMKS masyarakat akan terlayani pelayanan kesehatannya dalam rangka mendapatkan pelayanan pengobatan di Puskesmas atau Rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surakarta. 2. Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah; Kartu JKN KIS dan Kartu BKMKS merupakan bantuan dari pemerintah Kota Surakarta tentang pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga apabila kartu ini belum dimiliki oleh masyarakat sangat miskin,mikin rentan miskin akan mengganggu ekonomi sosial masyarakat. a. Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau penyedia lainnya. Pengelolaan JKN KIS dalam hal ini untuk pencetakan kartu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI No.40 Tahun 2004 dalam ketentuan Umumpasal 1 ayat (9) bahwa Badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
D. Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana, dan prasarana;
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Rekapituasi Sarana dan Prasarana NOMOR
SPESIFIKASI BARANG
Urut
Kode Barang
Register
Nama / Jenis Barang
Merk/ Type
1
2
3
4
5
1
02.03.01.04. 01
0001
Mobil Ambulance
2
02.03.01.05. 01
0003
Sepeda Motor
3
02.03.01.05. 01
0004
4
02.03.01.05. 01
5
No. Sertifikat No. Pabrik No. Chasis No. Mesin
Bahan
6
7
Asal/Cara Perolehan Barang
Tahu n Pembelia n
8
9
besi
Pembeli an
1998
Honda supra x 125 R / 125 TR3
MHCPBR 548FC 050902 E 050902 MH1JB9123BK847 874 JB91E2847710
besi
Pembeli an
2011
Sepeda Motor
Honda supra x 125 R / 125 TR3
MH1JB9122BK856 971 JB91E2847710
Besi
Pembeli an
0005
Sepeda Motor
HONDA SUPRA X NF125 TR / NF125 TR
MH1JB9133DK384 288 JB91E3367137
Besi
02.03.01.05. 01
0006
Sepeda Motor
HONDA SUPRA X / NF 125 TR
MH1JB9134DK373 669 JB91E3357231
Besi
6
02.03.01.05. 01
0007
Sepeda Motor
yamaha / 2SV
7
02.06.01.01. 01
0001
8
02.06.01.01. 03
0001
Mesin Ketik Manual Portable (11-13) Mesin Ketik Manual Longewagen (18)
MH32SV00AEJ110 529 2SV110749 -
9
02.06.01.04. 04 02.06.01.04.
0001 s/d 0002 0001 s/d
10
Filling Besi/Metal Lemari Sorok
ISUZU / LG
JUMLAH
-
besi
Ukuran Barang/ Konstruksi (P, S, D)
Satua n
10
11
Keadaa n Barang (B/KB/R B)
12
Keterangan Baran g
Harga
13
14
Baik
1
37.932.000, 00
125 cc
Baik
1
15.020.000, 00
2011
125 cc
Baik
1
15.020.000, 00
Pembeli an
2013
125 cc
Baik
1
17.018.000, 00
Pembeli an
2013
125cc
Baik
1
17.018.000, 00
Pembeli an
2014
125cc
Baik
1
16.213.358, 00
Pembeli an
1985
Kurang Baik
1
107.500,00
15
droping dari dppka
Brother / M2000 De Luxe (18" )Deluxe
-
Pembeli an
2012
Baik
1
2.850.000,0 0
manual typewriter
LION
-
2009
Baik
2
Lokal
-
Pembeli an Pembeli
2010
Baik
2
5.900.000,0 0 4.975.000,0
Lemari
Kayu
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 11
0002
02.06.01.04. 12 02.06.02.01. 06
0001 s/d 0002 0001 s/d 0012
02.06.02.01. 11 02.06.02.01. 17 02.06.02.01. 28
0001 s/d 0013 0001 0001 s/d 0004
02.06.02.01. 34 02.06.02.01. 34 02.06.02.01. 37 02.06.02.01. 66
0001 s/d 0009 0001 s/d 0004 0001 s/d 0007 0001 s/d 0004
02.06.02.02. 01 02.06.02.04. 03 02.06.02.04. 03
0003
Jam Mekanis
0002
23
24
11 12
13 14 15
16 17 18 19
20 21 22
25 26 27
an Lemari Kaca
-
-
Kursi Kayu/Rotan/Ba mbu Meja Tulis
-
-
-
-
Meja Reseption
lokal
-
Kursi Tamu
Berlian / silver 4 seats
-
Kursi Lipat
-
-
Kursi Lipat
futura
-
-
-
leopard chrome merah / LEO0001M
-
-
-
AC Unit
LG
-
0003
AC Unit
LG Hercules / S09LPBX-3
-
02.06.02.04. 03
0001 s/d 0002
AC Unit
PANASONIC / PN9RKJ
02.06.02.04. 06 02.06.02.04. 06 02.06.02.04. 06 02.06.02.06. 07
0001
Kipas Angin
0002 0001 s/d 0002 0001
Pembeli an Pembeli an
1990
Baik
2
105.400,00
1996
Baik
12
222.000,00
Pembeli an Pembeli an Pembeli an
2007
Baik
13
920.400,00
2011
Baik
1
2011
Baik
4
9.290.000,0 0 7.002.600,0 0
Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an
1999
Baik
9
2011
Baik
4
2007
Baik
7
2015
Baik
4
Pembeli an Pembeli an Pembeli an
2004
1
25.000,00
2009
Kurang Baik Baik
1
2011
Baik
1
5.467.500,0 0 3.993.000,0 0
-
Pembeli an
2015
Baik
2
9.601.965,8 2
-
-
2006
50.000,00
-
-
2006
Kurang Baik Baik
1
Kipas Angin
1
93.000,00
Kipas Angin
MASPION
-
2015
Baik
2
800.000,00
Loudspeaker
HERARI
-
Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an
Baik
1
3.190.000,0 0
BENQ MP525 / MP525
-
Pembeli an
2010
Baik
1
7.645.000,0 0
SAHITEL / WPA750DU
-
Pembeli an
2013
Baik
1
6.200.000,0 0
-
-
kayu
1980
60.000,00
-
kain
Kurang Baik Baik
1
-
Pembeli an Pembeli
1
2.500.000,0
Meja Komputer Kursi Kerja
28
02.06.02.06. 10
0001
Laser Disc
29
02.06.02.06. 12
0001
Wireless
30
02.06.02.06. 50 02.06.02.06.
0001
Alat Rumah Tangga Lain-lain Alat Rumah
31
0002
0
kayu
besi
MDF
eboni t
Loga m
2010
2012
28x5x15 cm
1.562.400,0 0 1.474.000,0 0 1.215.900,0 0 1.054.182,0 0
Penyimpanan Arsip
meja tamu kursi tunggu pasien
kursi susun
1PK
Mesin Pemanggil Antrian Automatic LCD PROJEKTOR+LA YAR
korden 1 paket
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 50
Tangga Lain-lain
an
32
02.06.03.01. 05
0001
Personal Komputer Lainlain
Benq/V1088C CPU E5300
-
33
02.06.03.01. 05
0002
Personal Komputer Lainlain
Compaq presario / CQ 36221
-
34
02.06.03.01. 05
0003
Personal Komputer Lainlain
acer m1935/intel core dual core G645
-
35
02.06.03.02. 01
0001
PC Unit/ Komputer PC
PC BRANDED HP PAVILION 110-010L
36
02.06.03.02. 01
0001 s/d 0002
PC Unit/ Komputer PC
37
02.06.03.02. 03
0001
38
02.06.03.02. 03 02.06.03.02. 03 02.06.03.03. 06 02.06.03.04. 08 02.06.03.04. 08 02.06.03.04. 08
0001 s/d 0005 0001 s/d 0002 0011
44 45
39
40 41 42 43
Eboni t
0
(4 buah )
Pembeli an
2010
Baik
1
3.999.600,0 0
Pembeli an
2011
Baik
1
4.899.400,0 0
Pembeli an
2013
Baik
1
5.000.000,0 0
intel core dual core G645,Memori 2GB,HDD 500GB,DVD RW,OS, Monitor LED Hacer 16"
-
Pembeli an
2014
Baik
1
5.000.000,0 0
PC BRANDED HP PAVILION 110010L
LENOVO / H30-50-8HID
-
Pembeli an
2015
Baik
2
19.497.536, 50
Note Book
TOSHIBA PC8500 / PORTAGE T210
-
Eboni t
Pembeli an
2010
Baik
1
10.160.200, 00
0002
Note Book
HP / 430
-
2011
Baik
1
0003
Note Book
TOSHIBA / C800-1024G
-
Eboni t
Pembeli an Pembeli an
2013
Baik
1
5.995.000,0 0 5.140.000,0 0
CPU
lenovo
-
Baik
5
canon
-
2007
Baik
2
Printer
CANNON
-
2009
Baik
1
0014
Printer
HP LJ Pro P1102 / P1102
-
Pembeli an Pembeli an Pembeli an Pembeli an
2007
Printer
eboni t eboni t
Baik
1
02.06.03.04. 08
0015
Printer
Cannon / pixma IP 2770
-
Pembeli an
2011
Baik
1
500.000,00
02.06.03.04. 08
0001 s/d 0002
Printer
Canon IP 2770 tanpa infustank / PIXMA IP 2770
-
Pembeli an
2012
Baik
2
1.026.000,0 0
Eboni t
Mika
2010
349x196x238 mm
PC komputer
Laptop
2.500.000,0 0 600.000,00 1.125.000,0 0 1.402.500,0 0
Printer Laser
cannon ip 2770+infus
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 46
02.06.03.04. 08
0021
Printer
cANON IP 2770 DENGAN INFUS / PIXMA IP 2770 CANON PIXMA IP 2770+MODIF TINTA BLUEPRINT
-
Pembeli an
2012
Baik
1
627.000,00
47
02.06.03.04. 08
0001 s/d 0003
Printer
-
Pembeli an
2014
Baik
3
2.490.000,0 0
48
02.06.03.05. 02 02.06.03.05. 02
0007
Monitor
lenovo
-
2007
Baik
1
348.000,00
0001 s/d 0003
Monitor
-
2013
Baik
3
2.400.000,0 0
LCD Monitor LG E1642C-BNA
02.06.03.05. 02
0001 s/d 0002
Monitor
Monitor LG/ LG E1642CBNA NATHANS 15''
Pembeli an Pembeli an
50
-
Pembeli an
2014
Baik
2
1.600.000,0 0
LED MONITOR NATHANS 15''
51
02.06.03.05. 02 02.06.04.01. 10
0014
Monitor
LG / 16M35
-
2015
Baik
1
0001
Meja Kerja
MT 1050 MAHOGANY (EXP0217M)
-
Pembeli an Pembeli an
2015
Baik
1
1.065.676,8 4 395.318,00
53
02.06.04.01. 10
0001 s/d 0002
Meja Kerja
MT 1050 MAHOGANY (EXPO217M)
-
Pembeli an
2015
Baik
2
790.637,00
54
02.06.04.01. 10
0003
Meja Kerja
MT 1050 MAHOGANY (EX PO217M)
-
Pembeli an
2015
Baik
1
395.318,00
55
02.06.04.07. 06
0001
BROTHER
-
Pembeli an
2009
Baik
1
1.975.000,0 0
56
02.06.04.07. 06
0002
Lemari Arsip untuk arsip Dinamis Lemari Arsip untuk arsip Dinamis
BROTHER / B304
-
Pembeli an
2015
Baik
1
2.263.450,0 0
57
02.07.01.01. 52
0001 s/d 0003
Kenika
-
Pembeli an
2012
Baik
3
1.425.000,0 0
58
02.07.01.01. 52
0001 s/d 0004
APC / BX650LI-MS
-
Pembeli an
2015
Baik
4
2.609.820,8 4
59
02.07.01.02. 03
0001
PENTAX OPTIO
-
Pembeli an
2009
Baik
1
2.750.000,0 0
60
02.07.01.02. 03
0002
CANON Power Shot A3100IS
-
Pembeli an
2010
Baik
1
1.999.800,0 0
49
52
Unintemuptible Power Supply (UPS) Unintemuptible Power Supply (UPS) Camera Electronic Camera Electronic
eboni t Eboni t
Loga m
PRINTER CANON PIXMA IP 2770 + MODIF TINTA BLUEPRINT
Kamera Digital
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain;
Jumlah SDM : 12 Orang, dengan rincian sebagai berikut : a. Tenaga UPT Pemeliharaan Kesehatan menurut Tugas TUGAS (tanggung jawab pekerjaan) NO
NAMA
1
PENDIDIKAN
2
POKOK
INTEGRASI
4
5
3
1
SRI WINARNI, SKM
S1
Kepala UPT BKMKS
2
Supriyanto, S.Kom
S1
Ka.Sub.Bag.TU
3
Agus Suwanto, SH
S1
Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pencetakan Kartu BKMKS)
4
Titik Mardianti, AMD
D3 Farmasi
Pengadministrasi Keuangan
5
Solichah Widiastuti
SMK (SMEA)
Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pengadministrasi Kearsipan)
6
Farida Ambarwati
D-III Analis
Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit)
7
Eni Utami, AMd.PK
D-III Rekam Medis
Perekam Medis Pelaksana
8
Sih Giyartiti
SLTA
Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pendaftaran Kartu BKMKS)
9
Yulianti Dewi Pratiwi, SE
S1
Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit)
- Surat menyurat (mengambil, memberi nomor, menulis alamat, cap, mengedarkan surat; menulis dipapan pengumuman); Melaporkan & melaksanakan kegiatan pemeliharaan pembangunan dan kebersihan kantor; Pengemudi; Verifikator Berkas Permohonan Hak - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Verifikasi Kartu BKMKS); Koordinator absensi manual (mempersiapkan form absensi) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Verifikasi Kartu BKMKS); Pengelola Sarana Prasarana Rumah Tangga Dinas (Penyimpan Barang); Kegiatan administrasi di Dalam UPT PK (rapat) - Tugas lain - Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Klaim Rumah Sakit); Pengelola Sarana Prasarana Rumah Tangga Dinas (Inventaris Barang); Jaminan Kesehatan; Pembuatan Berita Acara Verifikasi; Pencatatan dan pelaporan BKMKS, JKN - Tugas lain - Verifikator Berkas Permohonan Hak; Koordinator absen manual harian; Surat menyurat (mengambil, memberi nomor, menulis alamat, cap, mengedarkan surat; menulis dipapan pengumuman) - Tugas lain - Kegiatan administrasi di Dalam UPT PK (rapat); Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Pencatatan dan Pelaporan Kartu BKMKS) - Tugas lain
TENAGA TKPK 1
Sri Lestari, AMK
D-3 Keperawatan
Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS
- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 2
Rusdiana Khasanah, Amd.Keb
D-3 Kebidanan
Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS
- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
3
Sarwo Endah Setyawati, Amd.Keb
D-3 Kebidanan
Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim RS
- Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
2. Menambah pegawai TKPK Pada Tahun 2017, untuk memenuhi kebutuhan tenaga di UPT Pemeliharaan Kesehatan, mengangkat 4 tenaga TKPK yang bersumber dana dari APBD Kota Surakarta Tahun 2017.
Tugas TKPK melaksanakan Pekerjaan sebagai Tenaga Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Verifikasi Klaim Rumah Sakit pada UPT Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta meliputi : (1)
Melaksanakan penerimaan dan meneliti berkas klaim pasien BKMKS dari rumah sakit;
(2)
Melaksanakan verifikasi kesesuaian antara klaim pelayanan pasien di Rumah Sakit dengan ketentuan yang berlaku (MoU);
(3)
Membuat surat pengembalian dan mengklarifikasi hasil verifikasi
klaim yang tidak
memenuhi syarat; (4)
Melaksanakan proses hasil verifikasi klaim Rumah Sakit untuk dapat diajukan proses pembayarannya;
(5)
Membuat laporan pertanggung jawaban bulanan dan tahunan;
(6)
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
3. Belanja pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik; Anggaran belanja pegawai dan biaya operasional Pemeliharaan Kesehatan bersumber dari APBD Kota Surakarta.. ( DPA untuk kegiatan ini terlampir) 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan perlengkapannya. UPT Pemeliharaan Kesehatan sudah mempunyai sarana dan prasarana sesuai standar, untuk memberikan pelayanan. Adapun sarana prasarana berupa sarana perlengkapan kantor, mebelair, dan kendaraan dinas operasional.
E. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tetentu dan /atau tugas teknis penunjang tertentu.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Dalam melaksanakan pelayanan, telah disusun Standar Operating Prosedur Mulai dari SOP Pendaftaran Peserta BKMKS, SOP Peneribitan Kartu BKMKS, SOP SOP Verifikasi Klaim. Adapun bentuk SOP sebagaimana terlampir.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
S O P...........................................
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS KESEHATAN
No.SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan
: DKK/ UPT_PK/ 1 : 09 MARET 2017 : :
Disahkan oleh KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
dr. SITI WAHYUNINGSIH, M.Kes Pembina Utama Muda NIP. 19631004 198911 2 001
UPT PEMELIHARAAN KESEHATAN
Dasar Hukum
Nama SOP
PENERBITAN KARTU BKMKS
Kualifikasi Pelaksana (Kompetensi yang Dibutuhkan untuk pelaksana) 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun - Pendidikan Minimal SMA / sederajat, 2009 tentang Kesehatan; - Pengalaman Minimal 2 tahun bekerja, 2. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 - Sudah mendapatkan pelatihan Komputer tentang Administrasi Pemerintahan; - Memahami penyimpanan kearsipan 3. Peraturan Walikota nomor 37 tahun - Ketelitian 2016. Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan SOP Verifikasi Klaim Rumah Sakit - ATK - Meja Kursi - Almari/ Rak Arsip - Aplikasi BKMKS - Komputer/ Laptop - Aplikasi Primary - Form verifikasi berkas care dan JKN - Buku bantu - Cap (stempel), pendaftaran kalkulator, Pervorator - Telepon/ HP Peringatan Pencatatan dan Pendataan 1. Berkas persyaratan dari pemohon 1. Laporan mingguan dan bulanan per harus lengkap sesuai peraturan kelurahan dan kecamatan 2. Ketelitian dalam menuliskan entri data 2. Penyimpanan arsip yang baik untuk nomor KK dan NIK 3. Dalam menyerahkan kartu BKMKS yang sudah jadi harus ada tanda bukti terima 4. Untuk pengaju kartu BKMKS dalam kondisi gawat darurat (mondok di Rumah Sakit) serta lengkap persyaratan, saat itu kartu harus diterbitkan
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
PELAKSANA No.
Uraian
Ptgs Ptgs Ptgs Verifikasi Ptgs Loket Verifikasi Pencetak Kepemilkan Berkas Kartu JKN
MUTU BAKU Ptgs Set Kartu
Ptgs Ka UPT Pencatatan PK & Pelaporan
Kelengkapan
Waktu
Output
Keterangan
Mulai 1 Menerima dan mengecek berkas pemohon BKMKS dari Kelurahan 2 Menuliskan data berkas pemohon BKMKS ke buku bantu & komputer 3 Memberi format verifikasi administrasi ke masingmasing berkas 4 Mengecek kelengkapan administrasi berkas sesuai peraturan yang ada
8
5 Mengecek berkas dengan aplikasi primary care apakah telah mempunyai JKN atau belum
8
Surat pengantar kelurahan 1 menit/ Berkas diterima yang berisi jumlah pengaju berkas UPT PK dengan menurut berkas dan jiwa bukti penerimaan Buku bantu, komputer, & ATK 0,5 menit/ Data berkas tertulis berkas di buku bantu dan komputer Format verifikasi administrasi, 0,5 menit/ Berkas telah diberi dan ATK berkas format verifikasi administrasi Berkas memenuhi persyaratan: 2 menit/ Berkas pengaju - Surat keterangan RT, RW, berkas diketahui memenuhi dan Kelurahan yaitu penduduk syarat (MS) atau tidak mampu domisili di tidak memenuhi Surakarta lebih dari 3 (tiga) syarat (TMS) tahun; - KTP/ Akte lahir yg belum mempunyai KTP dilegalisir Kelurahan; - KK yg dilegalisir Kelurahan - Kartu Identitas Anak (KIA) - Foto ukuran 2x3cm: 1 lbr Bukan peserta JKN, aplikasi 1 menit/ Berkas pengaju primary care jiwa diketahui memiliki JKN atau tidak
Pemberitahuan hasil pengajuan lewat telepon
- Tuliskan hasil verifikasi ke format yang ada & petugas verifikasi harus paraf - Jika TMS berkas dikembalikan untuk dilengkapi
- Tuliskan hasil verifikasi ke format yang ada, petugas verifikasi harus paraf - Jika TMS berkas dikembalikan untuk
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
ditindaklanjuti
6 Mengentri data ke aplikasi BKMKS selanjutnya kartu dicetak
Fotocopi KK/ KTP/ KIA harus 1 menit/ Tercetaknya kartu jelas, aplikasi BKMKS jiwa BKMKS dengan data yang benar
7 Menggunting kartu agar rapi sesuai ukuran plastik lalu menempelkan foto selanjutnya untuk pengesahan kartu di cap/ stempel
Kartu harus ditempeli foto, 1 menit/ Kartu BKMKS telah Kartu di steples dicap/ stempel, serta plastik kartu ditempeli foto, dicap dengan pelindung kartu serta dilampiri berkasnya plastik
8
- Berkas TMS tidak dicetak - Petugas entri harus paraf di kartu BKMKS
Hal 2
8 Mengentri dan menjumlah data yang memenui syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS)
Data MS dan TMS,data di entri 5 menit/ Data telah di entri ke excel berkas dan dicetak
Pengambilan data MS di aplikasi BKMKS
9 Membuat laporan sesuai format untuk dikirim ke pengaju (kelurahan)
Laporan hasil pengajuan kartu 3 menit/ Laporan hasil BKMKS ke pengaju (kelurhan), berkas pengajuan kartu berkas, dan kartu BKMKS BKMKS
Laporan dibuat mingguan serta bulanan
10 Menandatangani hasil pencatatan dan pelaporan serta memaraf kartu BKMKS
Laporan belum ditandatangani dan kartu BKMKS belum di paraf
Kondisi waktu 4 menit jika Ka UPT PK tidak dinas luar Penyusunan berdasarkan nomor urut daftar Jumlahkan secara harian dan komulatif
11 Mengambil form hasil verifikasi di tiap berkas 12 Menuliskan laporan hasil pembuatan kartu BKMKS ke buku bantu_1
4 menit/ Laporan telah lap/ ditandatangani dan berkas kartu BKMKS telah diparaf Form hasil verifikasi yang telah 0,5 menit/ Form dengan hasil diisi berkas verifikasi Data hasil pembuatan kartu BKMKS
0,5 menit/ Data hasil berkas pembuatan kartu BKMKS tertulis di buku bantu
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
13 Menuliskan komulatif hasil pengajuan per kecamatan kepapan pengumuman setiap mingguan
Data komulatif jumlah pengaju 1 menit/ Data komulatif kartu BKMKS per Kecamatan kegiatan jumlah pengaju kartu BKMKS per Kecamatan tertulis di papan pengumuman Laporan, kartu BKMKS, dan 0,5 menit/ Kelurahan berkas pengajuan, telepon kegiatan mengetahui hasil pengajuan kartu
14 Memberitahukan ke kelurahan hasil pengajuan kartu BKMKS yang sudah jadi, lewat telepon
Waktu update data mingguan
Petugas Kelurahan segera mengambil Laporan, kartu BKMKS, dan 0,5 menit/ Diterimakan Penerima paraf, berkas pengajuan kegiatan laporan, kartu menuliskan BKMKS, dan berkas nama dan tg-blpengajuan th - Laporan hasil pengaju 1,5 menit/ - Format hasil Simpan arsip BKMKS, format hasil verifikasi berkas verifikasi, hasil ditempat yang berkas dan kepesertaan JKN, laporan pengaju mudah diambil - penyusunan arsip dengan kartu BKMKS cara urut per tanggal per tertata rapi dan bulan, mudah di cari - tiap kel di buatkan map tersendiri - Hasil entri data pengaju kartu 0,5 menit/ - Data sofcopy BKMKS dan komputer kegiatan tersimpan di komputer/ di CD/ di Flasdis
15 Menyerahkan hasil pengajuan kartu BKMKS dengan surat pengantar beserta berkasnya ke petugas kelurahan/ pengaju serta paraf di buku bantu_1 16 Menyusun dan menyimpan arsip printout beserta softcopi laporan dalam file
17 Selesai
MUTU BAKU NO
URAIAN KEGIATAN
PELAKSANA
KET Kelengkapan
1
PENDAFTARAN a. menerima dan mengecek berkas pemohon BKMKS dari
Petugas Loket
Surat pengantar kelurahan yang berisi jumlah pengaju menurut berkas dan jiwa
Waktu 2 menit/ berkas
Output Berkas pengaju BKMKS diterima UPT PK dengan
Hasil pengajuan kartu akan
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
b. c.
Kelurahan, berkas pemohon BKMKS ditulis ke buku bantu & komputer, memberi format verifikasi administrasi
diberitahukan lewat telepon
2 menit/ berkas
Berkas pengaju diketahui memenuhi atau tidak sesuai persyaratan yang ada
- Tuliskan hasil verifikasi ke format yang ada dan petugas verifikasi harus paraf - Jika TMS berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Petugas Verifikasi JKN
Berkas memenuhi persyaratan sbb: 1. penduduk tidak mampu yang berdomisili di Kota Surakarta lebih dari 3 (tiga) tahun yang dikeluarkan oleh RT, RW serta Kelurahan; 2. KTP/ Akte lahir yg belum mempunyai KTP yang dilegalisir Kelurahan; 3. Kartu Keluarga yg dilegalisir Kelurahan 4. Kartu Identitas Anak (KIA) 5. Foto ukuran 2 x 3 cm : 1 lembar Bukan peserta JKN
0,5 menit/ jiwa
Berkas pengaju diketahui memiliki JKN atau tidak
PENCETAKAN KARTU mengentri data ke aplikasi BKMKS selanjutnya kartu dicetak
Petugas Pencetak Kartu
Fotocopi KK/ KTP/ KIA harus jelas
1 menit/ jiwa
Tercetaknya kartu BKMKS dengan data yang benar
- Tuliskan hasil verifikasi ke format yang ada dan petugas verifikasi harus paraf - Jika TMS berkas dikembalikan untuk ditindaklanjuti - berkas TMS tidak dicetak - petugas entri harus paraf di kartu BKMKS
PENEMPELAN FOTO menggunting kartu agar rapi sesuai ukuran plastik lalu menempelkan foto selanjutnya untuk pengesahan kartu di cap PENCATATAN DAN PELAPORAN a. entri data yang MS maupun TMS serta jumlahnya b. membuat laporan sesuai format untuk dikirim ke
Petugas Set Kartu
Kartu harus ada/ ditempeli foto, dicap serta di paraf oleh Ka UPT PK
1 menit/ kartu
Petugas Pencatatan dan Pelaporan
Surat pengantar hasil pengajuan kartu BKMKS ke pengaju (kelurahan) beserta berkas dan kartu BKMKS yang memenuhi
10 menit/ berkas
Kartu BKMKS telah ditempeli foto, dicap serta diparaf Ka UPT PK dan dimasukkan plastik Surat pengantar dan laporan hasil pengajuan kartu BKMKS
2
VERIFIKASI BERKAS mengecek kelengkapan berkas sesuai peraturan yang ada
Petugas Verifikasi berkas
3
VERIFIKASI KEPEMILIKAN JKN mengecek berkas apakah telah mempunyai JKN atau belum
4
5
6
bukti penerimaan serta berkas telah diberi format verifikasi
Kartu di steples dengan berkasnya
Laporan dibuat mingguan serta bulanan
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
pengaju (kelurahan)
syarat
7
Hasil pencatatan dan laporan dimintakan tanda tangan dan paraf kepada Ka UPT PK
Ka UPT PK
Tertandatangani laporan serta kartu BKMKS diparaf
5 menit/ berkas
8
PENYERAHAN KARTU a. ambil form hasil verifikasi di tiap berkas b. menuliskan hasil pembuatan kartu BKMKS ke buku bantu_1 c. menuliskan komulatif hasil pengajuan per kecamatan kepapan pengumuman setiap hari d. pemberitahuan ke kelurahan untuk pengajuan kartu BKMKS yang sudah jadi, bisa lewat telepon e. menyerahkan hasil pengajuan kartu BKMKS dengan surat pengantar beserta berkasnya ke petugas kelurahan/ pengaju serta paraf di buku bantu_1 PENYIMPANANARSIP menyusun dan menyimpan arsip
Petugas Loket
Laporan hasil pengaju BKMKS, kartu BKMKS, serta berkas pengaju
10 menit/ berkas
Petugas set Kartu
Laporan hasil pengaju BKMKS beserta format hasil verifikasi berkas dan kepesertaan JKN disimpan dengan cara urut per tanggal per bulan, tiap kelurahan di buatkan map tersendiri
2 menit/ berkas
9
Laporan dan kartu BKMKS telah ditandatangani dan di paraf Diserahkannya laporan hasil pengaju BKMKS, kartu BKMKS serta berkas pengaju
Kondisi waktu 5 menit jika Ka UPT PK tidak dinas luar Penerima harus paraf
Format hasil verifikasi beserta hasil laporan pengaju kartu BKMKS tertata rapi dan mudah di cari
Simpan arsip ditempat yang mudah diambil
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
F. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Profinsi dengan pemerintah Kota.
Pelaksanaan integrasi Jaminan Kesehatan yang bersumber dana dari APBD Kota, memperhatikan kepesertaan PBI yang sudah dibiayai dari APBN (Pemerintah Pusat) dan Kesertaan PBI APBD Pemerintah Provinsi. Sehingga terjadi keserasian atau sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota. Koordinasi dilaksanakan secara berkala, minimal 4 kali dalam satu tahunnya. G. Tersedianya jabatan fngsional/ teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD Pemeliharaan Kesehatan.
.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB III ANALISIS BABAN KERJA
Berdasarkan analisis beban kerja, maka didapatkan kebutuhan pegawai di UPT Pemeliharaan Kesehatan yaitu sebagai berikut :
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Perekam Medis Pemula Terampil
Perekam Medis Pemula Terampil
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dibidang rekam medis dan informasi
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beban Kerja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegaw ai
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3
4
Melakukan wawancara untuk mengisi identitas pribadi data sosial pasien rawat jalan (peserta KIS dan BKMKS) Mengisi buku registrasi pendaftaran pasien rawat jalan (peserta KIS an BKMKS) Membuat dan memutakhirkan kartu indeks utama pasien pengaju kartu KIS dan BKMKS Laporan mutu pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan
JUMLAH PEMBULATAN
Menit/Pasien
2
72.000
10.349
0,2875
Menit/Pasien
3
72.000
10.349
0,4312
Menit/Pasien
1
72.000
10.349
0,1437
120
72.000
12
0,0200
Menit/Laporan
1
0,88
1
1
Sesuai
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Pengelo la Progra m Jaminan Pemelih araan Kesehat an JFU
Pengelol a Program Jaminan Pemeliha raan Kesehata n JFU
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasi an/ penginputan dan pengolahan di bidang data pembayaran jaminan kesehatan
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beba n Kerja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3
4
5 6 7 8 9 10 11 12
Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima, menghitung dan meneliti berkas klaim pasien BKMKS dari rumah sakit Memverifikasi kesesuaian antara klaim pelayanan pasien di Rumah Sakit dgn ketentuan yg berlaku (MoU) Membuat surat pengembalian & mengklarifikasi hasil verifi.klaim yg tidak memenuhi syarat Mengentri ke komputer jumlah biaya Menyerahkan ke Pembantu Bendahara Pengeluaran Memeriksa rincian klaim dan BAP Menyerahkan kembali ke Pembantu Bendahara Pengeluaran Mengurutkan semua berkas yang kembali maupun tidak Menyerahkan berkas ke pengeset berkas dengan tanda tangan Menyimpanan arsip (berkas) klaim RS Mengetik, memberi nomor, tanggal dan membubuhi stempel
Menit/Kegiata n
15
72.000
237
0,0494
Menit/berkas
5
72.000
575
0,0399
Menit/Pasien
7
72.000
3564
0,3465
Menit/Kegiata n
15
72.000
311
0,0648
Menit/Pasien
5
72.000
3564
0,2475
Menit/Kegiata n Menit/berkas
2
72.000
575
0,0160
3
72.000
3564
0,1485
Menit/Kegiata n Menit/berkas
2
72.000
575
0,0160
10
72.000
575
0,0799
2
72.000
575
0,0160
10
72.000
575
0,0799
10
72.000
30
0,0042
Menit/Kegiata n Menit/Dokum en Menit/Kegiata n
5
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
13
14
15
16
17
18 19
20 21
22 23 24 25
pada Surat Undangan MOUADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mengirim melalui ekspedisi dan dokumentasi/Pengarsipan Surat Undangan Pertemuan MOUADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Menyiapkan bahan Pertemuan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Melaksanakan Pertemuan pembahasan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mengawal penandatanganan MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Mendistribusikan dan menyimpan dokumen MOU-ADENDUM dengan RS PERWALI BKMKS Melaksanaan monitoring evaluasi ke Rumah Sakit Memberi konseling permasalahan pemanfaatan kartu BKMKS, kartu KIS, klaim RumKit Membuat SK Bansos Kesehatan Menerima berkas bansos dari Dinas Kesehatan berdasarkan disposisi Walikota Surakarta Mencatat dalam daftar pengaju bantuan sosial Melakukan verifikasi administratif Melakukan survey (kunjungan) lapangan Membuat surat penolakan ke pengaju Bansos dengan tembusan Walikota Surakarta sebagai laporan dikarenakan tidak lolos
Menit/Kegiata n
5
72.000
30
0,0021
Menit/Kegiata n
120
72.000
4
0,0067
Menit/Kegiata n
180
72.000
4
0,0100
Menit/Kegiata n
10
72.000
2
0,0003
Menit/Kegiata n
10
72.000
30
0,0042
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
421
72.000
15
0,0877
25
72.000
273
0,0948
Menit/Kegiata n Menit/berkas
15
72.000
2
0,0004
5
72.000
513
0,0356
Menit/Kegiata n Menit/berkas
5
72.000
513
0,0356
10
72.000
513
0,0713
Menit/berkas
30
72.000
513
0,2138
Menit/PerSurat
8
72.000
37
0,0041
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta verifikasi 26
27
28 29
30
31 32
33 34
35
Membuat nota dinas kepada Walikota Surakarta sesuai dengan hasil verifikasi dan survey memenuhi syarat Menerima disposisi dari Walikota melalui Ka. Dinas Kesehatan sebagai jawaban nota dinas Menghubungi pengaju untuk kelengkapan rekening bank Membuat nota dinas ke BPPKAD untuk realisasi pembayaran bantuan sosial sesuai disposisi Walikota Menerima berkas realisasi bantuan sosial dari BPPKAD dan mencatatnya dalam daftar penerima realisasi bansos Menghubungi via telpon penerima bansos untuk realisasinya Memberitahu lewat surat bagi pengaju yang ditolak pengajuan bantuan sosial Menyimpan laporan dalam bentuk berkas dan sofcopy Menerima, mengecek, menuliskan berkas pemohon BKMKS dari Kelurahan atau warga yang gawat darurat ke buku bantu & komputer, memberi format verifikasi, serta menyerahkan berkas ke petugas verifikasi administrasi dan kepemilikan kartu JKN Menerima berkas dan kartu BKMKS yang telah dicetak, mengecek kebenaran jumlah pengaju/ kartu BKMKS sudah
Menit/PerSurat
8
72.000
443
0,0492
Menit/PerSurat
2
72.000
443
0,0123
Menit/berkas
3
72.000
443
0,0185
Menit/Laporan
8
72.000
73
0,0081
Menit/Laporan
5
72.000
73
0,0051
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
3
72.000
443
0,0185
10
72.000
73
0,0101
Menit/berkas
5
72.000
513
0,0356
Menit/berkas
6
72.000
1302 7
1,0856
Menit/berkas
4
72.000
1302 7
0,7237
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
36
37
38
39 40
41 42 43
sesuai dengan yang ada di pendaftaran, selanjutnya berkas dikirim ke petugas pembuat pengantar Mengambil hasil laporan pengaju BKMKS yang telah selesai diberi surat pengantar, serta menyerahkan ke petugas pengesetan berkas untuk diambil format hasil verifikasi Menuliskan hasil pembuatan kartu BKMKS ke buku bantu dan kepapan pengumuman setiap hari Memberitahu kelurahan hasil pengajuan kartu BKMKS yang sudah jadi, bisa lewat telepon serta menyerahkan hasil pengajuan kartu BKMKS ke petugas kelurahan/ pengaju untuk diserahkan ke pengaju kartu BKMKS Menyimpan kartu BKMKS dan berkas yang belum diambil Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi dan kepemilikan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki sebagai peserta BKMKS dengan menuliskan hasilnya pada format verifikasi, serta administrasi Menyerahkan hasil verifikasi untuk dicetak dan diketik datanya Mengentri data dan mencetakan kartu BKMKS Mengecek, mengentri, merekapitulasi data berkas pengaju kartu BKMKS memenuhi persyaratan (MS) administrasi & tidak memiliki jaminan kes.ke aplikasi BKMKS sesuai format yg
Menit/Kegiata n
1
72.000
1200
0,0167
Menit/Kegiata n
2
72.000
1200
0,0333
Menit/Lokasi
1
72.000
1302 7
0,1809
Menit/berkas
1
72.000
0,1809
Menit/Pasien
5
72.000
1302 7 3435 6
Menit/berkas
1
72.000
0,1809
Menit/Kegiata n Menit/Pasien
5
72.000
3
72.000
1302 7 2689 5 2689 5
2,3858
1,8677 1,1206
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta ada, data ambil (copi) di aplikasi BKMKS 44
45 46
47 48 49
50
Mengentri, merekapitulasi data berkas pengaju kartu BKMKS yang tidak memenuhi persyaratan (TMS) administrasi dan memiliki jaminan kesehatan ke aplikasi BKMKS, sesuai format yang ada Mengetik,mencetak laporan Memintakan tandatangan Ka UPT, selanjutnya laporan dengan surat pengantar diserahkan ke petugas loket Mengeset berkas pengaju kartu BKMKS,klaim RS, Bansos Mendaftar dan melayani pasien HD & Kemoterapi, radioterapi Menerima, menonaktifkan, dan memusnahkan kartu BKMKS yang sudah memiliki kartu KIS Membuat laporan bulanan penonaktifan kartu BKMKS
JUMLAH PEMBULATAN
Menit/Pasien
4
72.000
2689 5
1,4942
Menit/Laporan
10
72.000
2448
0,3400
Menit/Kegiata n
3
72.000
2448
0,1020
Menit/berkas
15
72.000
1526
0,3179
Menit/Kegiata n Menit/Pasien
5
72.000
12
0,0008
2
72.000
597
0,0166
Menit/Laporan
6
72.000
12
0,0010
11,88
5
12
Kurang
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Pengad ministra si Keuang an JFU
Pengadm inistrasi Keuanga n JFU
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasi an di bidang keuangan
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beba n Kerja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3
4 5
6
7
8 9 10
11
Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Mencatat arus penerimaan dan pengeluaran keuangan BKMKS dalam buku kas umum Mendokumentasikan rincian penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas bantu Mendistribusikan pengeluaran keuangan kedalam buku kas bantu Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran BKMKS Membuat dan mendokumentasikan perencanaan anggaran dan realisasi penggunaan dana operasional BKMKS Membuat SPJ atas realisasi penggunaan dana operasional BKMKS Menerima serta membuat BAP & kuitansi dari RS Mengoreksi ulang dan melengkapi SPJ Memintakan asmaan dan melaporkan dari masing-masing SPJ/ klaim RS ke Bendahara pengeluaran Mengirimkan SPJ ke keuangan Pemkot
Menit/Kegiata n
15
72.000
237
0,0494
Menit/berkas
60
72.000
12
0,0100
Menit/berkas
60
72.000
12
0,0100
Menit/berkas
30
72.000
12
0,0050
Menit/berkas
60
72.000
12
0,0100
Menit/berkas
90
72.000
2
0,0025
Menit/Kegiata n
30
72.000
12
0,0050
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
30
72.000
192
0,0800
15
72.000
192
0,0400
10
72.000
204
0,0283
Menit/Kegiata n
15
72.000
204
0,0425
1
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 12
Mengentri pajak
13
Membayarkan pajak kegiatan
14 15
Melaporkan pajak terbayar ke kantor Pajak/ DPPKA Membuat rincian pajak
16
Membuat daftar transaksi harian
17
Melaporkan daftar transaksi harian
18
Berita acara pemeriksaan kas
19 20
Crosscek dengan bendahara barang tentang asset Membuat SPP
21
Membuat SPM
22
Membuat laporan keuangan akhir tahun Pembuatan BAP Rumah Sakit
23
JUMLAH PEMBULATAN
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
15
72.000
60
0,0125
120
72.000
60
0,1000
30
72.000
12
0,0050
60
72.000
60
0,0500
30
72.000
12
0,0050
15
72.000
12
0,0025
15
72.000
4
0,0008
90
72.000
2
0,0025
30
72.000
204
0,0850
30
72.000
204
0,0850
460
72.000
1
0,0064
145
72.000
180
0,3625
1,00
1
1
Sesuai
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Pengad ministra si Sarana dan Prasara na JFU
Pengadm inistrasi Sarana dan Prasaran a JFU
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasi an di bidang sarana dan prasarana
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beba n Kerja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
6
7
8
9
10
11
12
1
2 3
4
5
6 7
8 9 10 11
12
Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Melaksanakan inventarisir jenis dan jumlah kebutuhan barang Membuat dan Mengusulkan Rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor Menyusun Daftar Kebutuhan Barang Unit Tahunan dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DPA Menyiapkan pengadaan barang, pengumpulan bahan dan informasi, Survey Harga dll Melaksanakan pembelian barang inventaris Menyelesaikan administrasi pengadaan barang dan kelengkapan SPJ Menyiapkan bahan/rencana pembelian bahan habis pakai Melaksanakan pembelian barang habis pakai Menerima BAP pembelian dan penyerahan barang Melakukan pemeriksaan, meneliti dan memberikan kode barang yang telah dibeli maupun diterima Menyimpan dalam gudang atau
72.000
Menit/Kegiata n
15
Menit/Dokum en
720
Menit/Laporan
330
0,0494 237
72.000
12
72.000
0,0550 12
72.000 Menit/Dokum en
720
Menit/Kegiata n
660
Menit/Kegiata n
330
Menit/Dokum en
720
Menit/Laporan
360
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
0,0200 2
72.000
0,0367 4
72.000
4
72.000
330 330 660
Menit/Kegiata
330
0,0183 0,0400
4 72.000 72.000 72.000
12 6 4
72.000
Menit/Kegiata n
0,1200
0,0600 0,0275 0,0183 0,0367
4 72.000
6
0,0275
0
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta tempat penyimpanan 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
23
24 25 26 27 28 29 30
Memasukkan ke buku inventaris barang Membuat pelaporan barang yang diterima Memasukkan ke buku penerimaan dan pengeluaran barang Melakukan penyimpanan barang/aset yang sudah dibeli Membuat kartu Inventaris Barang (KIB) Membuat laporan keadaan barang iventaris Membuat usulan perawatan dan perbaikan barang Melaksanakan perawatan dan perbaikan barang Menyusun konsep daftar pengalokasian barang Mendistribusikan barang sesuai dengan daftar pengalokasian / penginstalan barang agar barang siap pakai Menyusun berita acara serah terima barang kepada pengguna barang Memasukkan ke kartu KIR (bila diperlukan) Membuat laporan distribusi barang Menghitung dan merinci persediaan barang Menyusun rencana penghapusan barang Mengirim penghapusan barang ke BPPKAD Menyusun laporan bulanan barang habis pakai Melaksanakan Stok Opname Barang Habis Pakai bulanan
n Menit/Kegiata n
330
Menit/Laporan
330
Menit/Dokum en Menit/Kegiata n Menit/Dokum en
720 330 720
Menit/Laporan
720
Menit/Laporan
330
Menit/Kegiata n
330
Menit/Laporan
720
72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000
4 4 4 4 2 2 6 6 6
72.000 Menit/Kegiata n
600
Menit/Dokum en
330
Menit/Dokum en Menit/Laporan Menit/Laporan Menit/Dokum en Menit/Dokum en
600 900 600 180
Menit/Laporan
360
Menit/Laporan
360
0,0183 0,0400 0,0183 0,0200 0,0200 0,0275 0,0275 0,0600 0,0500
6 72.000
330
0,0183
0,0275 6
72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000 72.000
2 2 2 2 2 12 12
0,0092 0,0167 0,0250 0,0167 0,0050 0,0600 0,0600
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 31 32
33 34 35
Membuat laporan Tri Wulanan /Stok Opname Barang Habis Pakai Membuat laporan semesteran barang habis pakai dan persediaan barang Membuat laporan tahunan barang habis pakai dan persediaan barang Menyusun laporan semesteran keadaan barang Menyusun Laporan Tahunan Pengelolaan Barang
JUMLAH PEMBULATAN
Menit/Laporan
900
Menit/Laporan
600
Menit/Laporan
1200
Menit/Laporan
600
Menit/Laporan
660
72.000
4
72.000
0,0500 0,0167
2 72.000 72.000 72.000
1 2 1
0,0167 0,0167 0,0092
1,14
0
1
Kurang
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Jaminan Kesehat an JFU
Jaminan Kesehata n JFU
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumenta sian/ penginputan dan pengolahan di bidang data pembayaran jaminan kesehatan
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beb an Ker ja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3
4
5
6
7
8
Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima data usulan peserta BPJS PBI APBD Kota Surakarta dari Kantor Dinas Sosial Memeriksa ulang data usulan apakah ada usulan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dari APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah, APBD Kota Surakarta Merekap dan menghitung ulang jumlah usulan yang akan dikirimkan ke kantor BPJS Kesehatan Mengirim data usulan peserta JKN baru serta usulan penghapusan data peserta JKN yang meninggal, pindah ke luar Kota Surakarta, memiliki kartu ganda kepada BPJS Menerima hasil usulan peserta BPJS Kesehatan atau migrasi tambah dengan keterangan berhasil dimigrasikan dan tidak berhasil dimigrasikan (dlam bentuk soft copy) Menerima, mengurutkan dan mengecek Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari petugas BPJS Kesehatan yang disertai tanda terima Membuat tanda bukti dan undangan
Menit/Kegiata n
15
72.000
237
0,0494
Menit/Laporan
10
72.000
12
0,0017
Menit/Laporan
30
72.000
12
0,0050
Menit/Laporan
60
72.000
12
0,0100
Menit/berkas
30
72.000
296
0,1233
Menit/Laporan
30
72.000
12
0,0050
Menit/berkas
3
72.000
152 09
0,6337
Menit/berkas
3
72.000
152
0,6337
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
9
10
11
12 13
14
15 16 17
ke warga untuk pengambilan KIS melalui Puskesmas Menghubungi petugas puskesmas se Kota Surakarta untuk dapat mengambil undangan di kantor UPT Pemeliharaan Kesehatan Mengikuti breafing persiapan pelaksanaan pembagian kartu KIS kepada warga penerima kartu KIS Mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan pembagian kartu KIS Menyerahkan kartu KIS kepada warga yang mendapat kartu KIS Menyerahkan kartu KIS dan tanda terima yang belum diambil warga kepada petugas Pusk.untuk dapat diserahkan kepada masyarakat sesuai yang tertera di tanda terima KIS Menerima laporan dan tanda terima penyerahan kartu KIS dari Puskesmas Merekap data kepesertaan JKN/KIS berdasarkan laporan Puskesmas Menyimpan laporan dalam bentuk berkas dan sofcopy Membuat surat pencabutan peserta KIS PBI APBD Kota dan propinsi
JUMLAH PEMBULATAN
09 Menit/Kegiata n
3
72.000
204
0,0085
Menit/Kegiata n
60
72.000
12
0,0100
Menit/Kegiata n
60
72.000
12
0,0100
Menit/berkas
2
72.000
0,4225
Menit/Kegiata n
180
72.000
152 09 12
Menit/Laporan
2
72.000
166
0,0046
Menit/Laporan
15
72.000
166
0,0346
Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
5
72.000
12
0,0008
8
72.000
38
0,0042
0,0300
1,99
0
2
Kurang
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
NO
Jabatan
Tugas Jabatan
1
2
3
4
5
Pengad ministra si Persurat an JFU
Pengadm inistrasi Persurata n JFU
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumenta sian dibidang persuratan
1
Unit Kerja
Hasil Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu (Menit)
Jam Kerja Efektif Pertahun (Menit )
Beb an Ker ja
Jumlah Jam Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
Menyiapkan sarana dan prasarana serta merapikan bila pekerjaan telah selesai Menerima, membuka, mencatat dan memberikan nomor agenda surat masuk Memberi dan menulis pada lembar disposisi Menyampaikan surat pada Pimpinan Mencatat agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan Mencatat surat keluar pada buku agenda surat keluar Mengetik surat keluar serta mengesahkan ke atasan langsung Memberikan nomor pada surat keluar Melakukan penggandaan surat/dokumen kantor Menyeleksi dan menyimpan surat masuk per bidang/program Mengarsipkan dan menyimpan surat keluar Pendataan, mengklasifikasi dan mencatat arsip Menyimpan arsip aktif dan inaktif
Menit/Kegiata n
15
72.000
237
0,0494
Menit/PerSurat
5
72.000
347
0,0241
Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/PerSurat Menit/Dokum en Menit/PerSurat Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n Menit/Kegiata n
5
72.000
347
0,0241
5
72.000
347
0,0241
5
72.000
117
0,0081
10
72.000
229
0,0318
5
72.000
178
0,0124
20
72.000
178
0,0494
5
72.000
178
0,0124
60
72.000
178
0,1483
60
72.000
24
0,0200
60
72.000
48
0,0400
60
72.000
24
0,0200
120
72.000
48
0,0800
0
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 15
Melaksanakan penyusutan/ pemusnahan arsip
Menit/Kegiata n
240
72.000
12
0,0400
JUMLAH
0,58
0
1
Kurang
PEMBULATAN
REKAPITULASI MATRIKS KEBUTUHAN TENAGA KESEHATAN FASKES FASKES LAINNYA DENGAN METODE ABK
1. JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PENGADMINISTRASI KEUANGAN Jumla h SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Tetap )
Juml ah SDM K Seha rusn ya
Kese njan gan
(A)
(B)
(A)-(B)
[1]
[3]
[4]
Jml
1
1
No
Keadaa n
2. PELAKSANA
PEREKAM MEDIS PEMULA Juml ah SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Teta p)
Jumlah SDMK Seharu snya
Kese njan gan
K/S/ L
(A)
(B)
(A)-(B)
[5]
[6]
[7]
[8]
0
Sesuai
1
1
Keadaa n
PENGADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA Juml ah SDM K Saat Ini (PNS / Tena ga Teta p)
Juml ah SDM K Seha rusn ya
Kese njan gan
K/S/ L
(A)
(B)
(A)-(B)
[9]
[10]
[11]
[12]
0
Sesuai
0
2
Keadaa n
3. TENAGA PENUNJANG
PENGADMINISTRASI PERSURATAN Keadaa n
PENGELOLA PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAANKESEHATA N Juml Juml Kese Keadaa ah ah njan n SDM SDM gan K K Saat Seha Ini rusn (PNS ya / Tena ga Teta p) K/S/ (A) (B) (A)-(B) L
Jumlah SDMK Saat Ini (PNS / Tenaga Tetap)
Juml ah SDM K Seha rusn ya
Kese njan gan
K/S/ L
(A)
(B)
(A)-(B)
K/S/ L
[13]
[14]
[15]
[16]
[17]
[18]
[19]
[20]
[21]
-2
Kurang
0
1
-1
Kurang
5
12
-7
JAMINAN KESEHATAN Jumlah SDMK Saat Ini (PNS / Tenaga Tetap)
Jumlah SDMK Seharu snya
Kesenj angan
Keadaan
(A)
(B)
(A)-(B)
K/S/L
[22]
[23]
[24]
[25]
[26]
Kurang
0
2
-2
Kurang
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA DAERAH
UPT Pemeliharaan Kesehatan dalam hal belanja pegawai masih ada di induk OPD Dinas Kesehatan karena UPT Pemeliharaan merupakan UPT Dinas Kesehatan.
Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
BAB V Penutup
Dari hasil kajian UPT tersebut diatas tentang Pedoman Pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat disimpulkan bahwa : 1. Terbentuknya UPT Pemeliharaan Kesehatan memenuhi persyaratan, berdasarkan hasil Matrik analisis pemenuhan kriteria dan indikator pembentukan UPTD memenuhi persyaratan. 2. Terbentuknya UPT Pememliharaan Kesehatan mendukung terwujudnya implementasi Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem janinan kesehatan nasional 3. Terbentuknya UPT Pememliharaan Kesehatan sebagai amanah perwujudan implementasi Pperwali no.37 tahun 2016 tentang Program bantuan kesehatan masyarakat Kota Surakarta.
KAJ IAN PEM BENTUKAN UN IT P ELAK SANA TEKN IS (UPT) TIN GKA T K ECAMA TAN P ADA D INAS P END ID IKAN
KECAMATAN JEBRES KOTA SURAKARTA TH. 2017/2018
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Berdasarkan Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk Tehnis Penataaan Perangkat Daerah. Pengaturan tentang Unit Pelaksana Tehnis Dinas dan Badan mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis susunan organisasi tugas dan fungsinya adalah membantu Dinas dan Badan dalam melaksanakan tugasnya. Mengingat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5679). Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27.1 Tahun 2016 tentang Pembentukan, susunan organisasi, tata kerja dan uraian tugas jabatan struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Dari uraian diatas perlu dibentuk Unit Pelaksana Tehnis Pendidikan ( UPT Pendidikan ) dalam rangka melaksanakan sebagian tugas tehnis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas pendidikan kota surakarta, khususnya di PAUD, Sekolah Dasar dan Pendidikan Non Formal di Tingkat Kecamatan.
B. TUJUAN Tujuan dibentuk UPT Pendidikan di tingkat Kecamatan adalah 1.
Membantu Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas, sehingga memperlancar jalannya
Pendidikan di Kota Surakarta. 2.
Mempersingkat
birokasi
sehingga
pelayanan
Pendidikan
tidak
terlalu
jauh,
jangkauannya dan bisa berjalan secara efektif dan efisien dan dapat terlaksana secara maksimal. 3.
Memperlancar jalannya kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Lembaga-Lembaga Pendidikan Non Fomal yang ada.
Adapun fungsi UPT Pendidikan Kecamatan adalah : 1.
penyusunan rencana teknis operasional sebgaian kewenangan bidang pendidikan di kecamatan wilayahnya;
2.
pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pendidikan dikecamatan wilayahnya;
3.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dikecamatan wilayahnya;
4.
pengelolaan ketatausahaan;
5.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT A. Operasional kegiatan unit pelayanan teknis dinas adalah : (1) Kepala UPT Pendidikan Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh kepala Dinas di bidang pendidikan di Kota Surakarta sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. menyusun rencana kerja UPT Pendidikan Kecamatan berdasarkan rencana strategis Dinas; b. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan; c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas; d. menyelenggarakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai perundang-undangan yang berlaku; e. menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas; f. melaksanaka pengelolaan ketatausahaan; g. menyusun kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya, h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pendidikan Kecamatan; i. melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pendidikan Kecamatan; j. melaksanakan pendataan tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah Kecamatan; k. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan/atau Madrasah Ibtidaiyah, keaksaraan dan kesetaraan, kursus dan kelembagaan, pembinaan pendidikan keluarga di wilayah Kecamatan; l. melaksanakan fasilitasi pengelolaan Pndidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan/atau Madrasah Ibtidaiyah, keaksaraan dan kesetaraan, kursus dan kelembagaan, pembinaan pendidikan keluarga di wilayah Kecamatan; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan/atau Madrasah Ibtidaiyah, keaksaraan dan kesetaraan,
kursus dan kelembagaan, pembinaan pendidikan keluarga di wilayah Kecamatan; n. melaksanakan
penyusunan
indikator
dan
pengukuran
kinerja
penyelenggaraan pendidikan. o. menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja LKjIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD UPT pendidikan Kecamatan p. melaksanakan sosialisasi di bidang pendidikan q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik; r. memberikan usul dan saran kepada atasan; s. melaporkan
hasil
pelaksanaan
tugas
kepada
atasan
sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan t.
B.
melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh atasan
Penyediaan bentuk barang jasa bagi masyarakat untuk UPT Pendidikan Kecamatan adalah dari APBD meliputi Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
C.
Kontribusi dan manfaat langsung yang didapatkan dari BPMKS untuk siswa miskin di Wilayah Kota Surakarta mendapatkan jaminan Pendidikan secara gratis dan mendapat Bantuan Langsung Tunai yang bisa dimanfaatkan untuk membeli keperluan sekolah. Sedangkan dari BOSP yang diperuntukkan semua siswa, baik siswa dalam maupun luar kota di Wilayah sebagai biaya operasional belanja langsung Dana Pendamping BOS Pusat.
D.
Sumber Daya Pegawai Untuk memperlancar dalam tugasnya kepala UPT dibantu oleh : 1. Seorang kepala Ka. Subbag TU 2. 11 orang jabatan fungsional yaitu pengawas dan 1 orang penilik Dikmas dan PAUD 3. 3 orang pengelola administrasi keuangan 4. 2 orang pengelola kepegawaian 5. 1 orang pengelola barang inventaris 6. 1 orang pengadministrasi umum 7. 2 orang tenaga keamanan 8. 2 orang tenaga kebersihan
E.
Profil UPT Pendidikan Tingkat Kecamatan
Pada umumnya UPT Tingkat Kecamatan mengelola:
JUMLAH
No
STATUS
SATUAN PENDIDIKAN
JUMLAH SISWA
NEGERI SWASTA
1
PAUD
2
TK
3
SD
4
F.
50 1
PENDIDIK , PNS
NON PNS
924
166
20
2
60 40
TENAGA
TENAGA KEPENDIDIKAN
PNS
NON PNS
1
31 8555
419
13
53
6848
525
31
1800
220
144
Lembaga Kursus
Pembiayaan Semua kegiatan yang dilaksanakan di UPT dibebankan pada APBN maupun APBD baik itu belanja langsung maupun belanja tidak langsung. Adapun rincian belanja adalah sebagai berikut:
No 1
Keterangan Belanja Tidak langsung Kepala UPT, Ka. Subbag TU dan Staf Penilik dan Pengawas Guru Dan Penjaga Jumlah Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Pendidikan Anak Usia Dini Program Wajib Dasar Pendidikan Sembilan Tahun Program Pembinaan dan Permasyarakatan -
2
Jumlah 539.977.600 1.663.783.200 28.802.381.000 31.006.114.800 340.654.000 118.870.000 98.642.000 8.388.002.340 54.020.000
No
Keterangan Olahraga Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Jumlah Belanja Langsung Total Anggaran
G.
Jumlah 7.760.000 9.196.258.340 40.202.373.140
Sarana dan Prasarana Untuk memperlancar dan kenyamanan dalam pelayanan pendidikan UPT memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut: 1. Luas Bangunan Gedung UPT Pendidikan 600 m2 , dan terdiri dari : a)
Ruang KA.UPT
b)
Ruang Pengawas,
c)
Ruang Staff ,
d)
Arsip dan
e)
Ruang Penjaga
f)
Mushola
g)
Aula dilengkapi dengan AC, LCD dan Soundsystem
h)
Toilet
2.
Tempat Parkir dengan luas
3.
13 unit sepeda motor dinas sebagai sarana mobilitas pegawai
4.
12 AC yang terpasang merata disetiap ruang
5.
2 LCD Proyektor, yang terpasang di Aula dan Ruang Pengawas
6.
1 Handicam, 1 camera,
7.
10 laptop, 2 PC dengan 12 Printer
8.
2 buah televisi yang terpasang diruang Satff dan Kepala UPT
9.
Meja, kursi, rak beserta filling kabinet terdapat di masing masing
ruang
dan dalam kondisi baik. 10. Dan prasarana lain seperti mesin tik dan sofa Sarana dan Prasarana diatas sampai dengan saaat ini dalam keadaan baik sehingga mampu mendukung proses pelayanan pendidikan secara cepat, tepat, efisien dan optimal.
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA
Beban kerja adalah sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu. Pengukuran beban kerja diartikan sebagai suatu teknik untuk mendapatkan informasi tentang efisiensi dan efektivitas kerja suatu unit organisasi, atau
pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis dengan
menggunakan teknik analisis jabatan, teknik analisis beban kerja atau teknik manajemen lainnya. Hasil analisis beban kerja unit pelaksana teknis UPT Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Surakarta dilakukan berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari: 1.
Analisa Beban Kerja Kepala UPT Pendidikan
2.
Analisa Beban Kerja Kepala Bagian Tata Usaha
3.
Analisa Beban Kerja Pengadministrasi Umum
4.
Analisa Beban Kerja Pengadministrasi Keuangan
5.
Analisa Beban Kerja Pengadministrasi Pengelola Kepegawaian
6.
Analisa Beban Kerja Operator Gugus
7.
Analisa beban Kerja Pengolah Barang Inventaris
Adapun hasil kertas kerja Analisis Beban Kerja terlampir
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
Secara garis besar Belanja Pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai
tidak
langsung
merupakan
belanja
kompensasi
yang
diberikan
dalam
bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 1. TABEL ANGGARAN UPT PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA No 1
Keterangan Belanja Tidak langsung -
2
Jumlah
Kepala UPT, dan Staf (Ka. TU, Pengelola Keuangan, Barang Inventaris, Kepegawaian, Pengadministrasi Umum)
539,977,600
-
Pengawas dan Penilik Guru Dan Penjaga Jumlah Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung
1,663,783,200 28,802,381,000 31,006,114,800 9,196,258,340
Total Anggaran
40,202,373,140
Rasio belanja pegawai 77,1 % dari total anggaran sejumlah Rp.40.202.373.140,00 berimbang dengan melihat banyak dan luasnya cakupan pelayanan pendidikan di UPT Pendidikan Kota Surakarta. Rasio Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung bisa dilihat pada diagram dibawah ini:
Diagram Belanja langsung dan Belanja Tidak Langsung Kepala UPT, dan Staf (Ka. 1% 4%
23%
TU, Pengelola Keuangan, Barang Inventaris, Kepegawaian, Pengadministrasi Umum) Rp. 1.987.009.600 Pengawas dan Penilik Rp. 216.724.200
72%
BAB V PENUTUP
Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai dan pelayanan pada masyarakat dalam bidang pendidikan yang efektif dan efisien maka perlu dilakukan pembaharuan dalam bidang birokrasi. Dengan melihat banyaknya Satuan Pendidikan di bawah binaan Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang meliputi Sekolah Dasar, SMP dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan DIKMAS) maka perlu dibentuk Unit Pelaksanaan Teknis Pendidikan di Kecamatan untuk setiap 150 atau 100 Satuan Pendidikan.
2. ANALISA BEBAN KERJA KASUBBAG TU Na
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
1
2
3
4
5
UPT Pendidikan Kec. Laweyan
Menyiapkan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketata usahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan
1
Kasubbag TU
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESA IAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
6
7
8
9
10
11
PEG. YG DIBUTUH KET KAN
1 Menyusun rencana kegiatan koordinator urusan rumah
1
Menyusun rencana kerja UPT bedasarkan rencana strategis Dinas
-
menelaah program kerja UPT
Kegiatan
60
72000
2
0,00166667
-
merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja UPT
Kegiatan
60
72000
2
0,00166667
-
merencanakan alokasi anggaran yang dibutuhkan UPT
Kegiatan
60
72000
4
0,00333333
-
merencanakan alokasi anggaran yang dibutuhkan Sekolah
Kegiatan
60
72000
4
0,00333333
2 Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik
12
-
menyiapkan bahan koordinasi
dokumen
60
6000
2
0,02
-
mengadakan rapat koordinasi
Kegiatan
60
6000
2
0,02
-
mengkomunikasikan hasil koordinasi dengan pimpinan
Kegiatan
30
6000
2
0,01
Mempelajari , menelaah peraturan perundang-undangan , 3 keputusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas
-
-
membaca aturan
Kegiatan
30
6000
1
0,005
-
meresum aturan
Kegiatan
30
6000
1
0,005
-
mengkorelasikan dengan obyek kerja
Kegiatan
30
6000
1
0,005
-
mencatat permasalahan yang kurang sesuai dengan rencana strategi dinas
Kegiatan
30
6000
1
0,005
4
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan tehnis penyelenggaraan UPT Pendidikan
-
mengkaji regulasi yang relevan dengan UPT
Kegiatan
60
6000
1
0,01
-
mempelajari permasalahan yang akan diatur tentang UPT
Kegiatan
60
6000
1
0,01
-
mengonsep bahan terkait rencana kerja UPT
dokumen
60
6000
1
0,01
-
menguji dan memvalidasi bahan kerja
dokumen
60
6000
1
0,01
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
Menghimpun , mengolah, menyajikan data dan informasi 5 untuk menyusun rencana stategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT -
menyiapkan bahan rapat koordinasi mengonsep rumusan tentang renstra,renja dan penetapan kinerja UPT mengevaluasi hasil rumusan
6
Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT
-
menyusun bahan monitoring
Kegiatan
30
72000
4
0,00166667
-
melakukan monitoring
Kegiatan
30
72000
4
0,00166667
-
membuat laporan kepada atasan terkait hasil monitoring
laporan
30
72000
4
0,00166667
-
membuat evaluasi hasil monitoring
dokumen
30
72000
4
0,00166667
-
tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
Kegiatan
30
72000
4
0,00166667
Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, 7 rencana kerja, ,LKJIP,LKPJ dan EKPPD UPT Pendidikan Kecamatan -
menyelia bahan kerja dan analisis kerja
Kegiatan
60
300
2
0,4
-
mengecek hasil kerja
Kegiatan
60
300
2
0,4
-
menyajikan hasil kerja kepada atasan
laporan
60
300
2
0,4
Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, 8 rencana kerja, SIRUP,Simdalbangda,RPJMD dan TEPRA UPT Pendidikan -
menyusun bahan Renstra
Kegiatan
60
72000
2
0,00166667
-
menyusun bahan Renja
Kegiatan
60
72000
2
0,00166667
-
menyusun bahan SIRUP
laporan
60
72000
12
0,01
-
menyusun bahan Simdalbangda
laporan
60
72000
12
0,01
-
menyusun bahan RPJMD
laporan
60
72000
1
0,00083333
-
menyusun bahan TEPRA
laporan
60
72000
12
0,01
-
menyajikan laporan untuk dikirim ke dinas terkait
laporan
30
72000
12
0,005
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam 9 bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja dinas -
mengonsep rencana kerja anggaran yang dibutuhkan
dokumen
60
72000
2
0,00166667
-
menyusun rencana kerja anggaran
dokumen
60
72000
2
0,00166667
-
mengajukan rencana kerja anggaran
dokumen
60
72000
2
0,00166667
-
mengajukan usulan revisi rencana kerja anggaran
dokumen
60
72000
4
0,00333333
-
mengecek hasil Rencana Kerja Anggaran
Kegiatan
60
72000
4
0,00333333
-
mengevaluasi terkait rencana kerja anggaran
Kegiatan
60
72000
4
0,00333333
10
Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan dan evaluasi
-
menyusun bahan bahan indikator dan pengukuran kinerja
Kegiatan
30
72000
12
0,005
-
melakukan penyusunan
Kegiatan
30
72000
12
0,005
Kegiatan
30
72000
12
0,005
laporan
30
72000
12
0,005
Kegiatan
30
72000
12
0,005
-
mengevaluasi hasil penyusunan dan pengukuran kinerja menyusun laporan hasil penyususnan idikator dan pengukuran kinerja mengonsep tindak lanjut hasil penyusunan indikator dan pengukuran kinerja 11 Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran -
mengonsep rencana kerja anggaran Perubahan yang dibutuhkan
dokumen
30
72000
2
0,00083333
-
mengajukan rencana kerja anggaran perubahan
dokumen
30
72000
2
0,00083333
-
mengecek hasil Rencana Kerja Anggaran Perubahan
dokumen
30
72000
2
0,00083333
-
mengevaluasi terkait rencana kerja anggaran Perubahan
dokumen
30
72000
2
0,00083333
12 Menyiapkan bahan penghitungan anggaran -
menyusun bahan penghitungan anggaran
dokumen
30
72000
2
0,00083333
-
menyajikan laporan bahan penghitungan anggaran
dokumen
30
72000
2
0,00083333
-
mengevaluasi bahan penghitungan anggaran
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
Mengelola administrasi surat menyurat,peralatan dan 13 perlengkapan kantor,rumah tangga,dokumentasi dan informasi hukum,kearsipan dan perpustakaan -
Menyelia administrasi surat menyurat
Kegiatan
30
6000
2
0,01
-
menyelia peralatan, perlengkapan kantor dan rumah tangga Kegiatan menyelia dokumentasi ,informasi hukum , kearsipan dan Kegiatan perpustakaan menyelia pertanggungjawaban administrasi pembukuan Kegiatan melaporkan pertanggungjawaban atas administrasi pembukuan laporan kepada atasan Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor
30
6000
2
0,01
30
6000
1
0,005
30
72000
12
0,005
30
72000
12
0,005
14
-
menyusun rencana pengadaan dan pemeliharaan kantor
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
Kegiatan
30
72000
4
0,00166667
-
melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan penglengkapan kantor mengevaluasi hasil pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan
Kegiatan
30
72000
4
0,00166667
-
menyusun rencana kebutuhan pegawai membuat usulan kebutuhan pegawai mengevaluasi kebutuhan pegawai menyampaikan laporan terkait kebutuhan pegawai
Kegiatan Kegiatan Kegiatan laporan
30 30 30 30
72000 72000 72000 72000
1 2 2 2
0,00041667
kantor 15 Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai
0,00083333 0,00083333 0,00083333
Menyiapkan bahan usulan yang meliputi kenaikan pangkat dan penilaian angka kredit, perpindahan, pensiun, kenaikan 16 gaji berkala, tunjangan, karis karsu,cuti ,izin perkawinan dan perceraian -
menyiapkan usulan kenaikan pangkat
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
menyiapkan usulan penilaian PKB
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
menyiapkan usulan DUPAK
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
-
menyiapkan usulan perpindahan/mutasi
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
;- menyiapkan usulan pensiun
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
menyiapkan usulan kenaikan gaji berkala
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
-
menyiapkan usulan tunjangan sertifikasi
Kegiatan
30
72000
4
0,00166667
-
menyiapkan usulan tunjangan non sertifikasi
Kegiatan
30
72000
4
0,00166667
;- menyiapkan usulan Karis Karsu
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
menyiapkan usulan cuti dan ijin perkawinan
Kegiatan
30
72000
12
0,005
-
menyiapkan usulan ijin perceraian
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
17 Mengelola data dokumentasi pegawai -
menyelia pengelolaan data dokumentasi pegawai
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
monitoring hasil pengelolaan data dokumentasi pegawai
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
melaporkan hasil pengelolaan data dokumentasi pegawai ke atasan
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
Kegiatan
30
72000
4
0,00166667
Menyiapkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan , calon 18 perserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai -
menyusun kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan
-
menyusun calon peserta pendididkan dan pelatihan
Kegiatan
30
72000
4
0,00166667
-
menyusun calon peserta ujian dinas pegawai
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
-
melakukan usulan terhadap jenis pendidikan dan pelatihan
Kegiatan
30
72000
4
0,00166667
-
melakukan usulan terhadap calon peserta ujian dinas
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
19 Menyiapkan bahan usulan permohonan Ijin dan tugas belajar -
menyusun rencana studi
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
menyusun surat ijin belajar
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
menyusun usulan keterangan akademik/kukuh gelar
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
menyusun tugas belajar
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
20 Mengelola Daftar urut kepangkatan ( DUK ) -
menyusun daftar urut kepangkatan
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
mengevaluasi daftar urut kepangkatan
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
-
melaporkan hasil evaluasi daftar kepangkatan
Kegiatan
30
72000
2
0,00083333
Menyiapkan usulan permohonan kartu pegawai, Kartu 21 tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan (BAPETARUM) -
menyusun usulan permohonan kartu pegawai
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
-
menyusun usulan kartu tabungan asuransi pensiun
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
-
menyusun usulan asuransi kesehatan
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
-
menyusun usulan tabungan perumahan Menyiapkan bahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)Pegawai dan Laporan pajak-pajak pribadi ( LP2P) Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa dan saksi Mengelola presensi dan daftar hadir pegawai Menyiapkan bahan sumpah/janji pegawai negeri sipil
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
Kegiatan
15
6000
1
0,0025
Kegiatan
30
72000
1
0,00041667
22 23 24 25
JUMLAH
1,49125
PEMBULATAN
1
1. ANALISA BEBAN KERJA KEPALA UPT Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan
NO
1
1
JAB. PELAKSANA NAMA JAB. OPD 2016 PERMENPAN 25/2016 2
Kepala UPT
3
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KAN
KET
7
8
9
10
11
12
Menyusun rencana kerja UPT 1 Pendidikan Kecamatan bedasarkan rencana strategis Dinas
Kegiatan
3000
72000
6
0,25
Memberi petunjuk, arahan, dan 2 mendistribusikan tugas kepada bawahan
Kegiatan
60
1500
5
0,2
Mempelajari , menelaah peraturan perundang-undangan , keputusan 3 petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas
Kegiatan
60
72000
12
0,01
Memberi pengarahan pengelolaan 4 ketatausahaan UPT Pendidikan Kecamatan
Kegiatan
60
72000
36
0,03
Pengendali Keuangan di UPT Pendidikan Kecamatan
Kegiatan
60
72000
50
0,0416667
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
4
5
6
UPT Pendidikan Kec. Laweyan
1 Menyusun rencana kegiatan
5
Menyusun kebijakan tehnis 6 penyelenggaraan UPT Pendidikan Kecamatan
Kegiatan
120
72000
6
0,01
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian 7 pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pendidikan Kcamatan
Kegiatan
60
6000
24
0,24
Melaksanakan pendataan tenaga 8 pendidik dan kependidikan di wilayah kecamatan
Kegiatan
60
72000
2
0,0016667
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini ,sekolah dasar, dan/atau madrasah 9 ibtidaiyah,keaksaraan dan kesetaraan,kursus kelembagaan,pembinaan pendidikan keluarga di wilayah kecamatan
Kegiatan
60
72000
4
0,0033333
Melaksanakan fasilitasi pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan /atau Madrasah 10 Ibtidaiyah,keaksaraan dan kesetaraan, kursus dan kelembagaan, Pendidikan Keluarga di kecamatan
Kegiatan
120
72000
4
0,0066667
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan /atau 11 Madrasah Ibtidaiyah,keaksaraan dan kesetaraan, kursus dan kelembagaan, Pendidikan Keluarga di kecamatan
Kegiatan
120
72000
12
0,02
Melaksanakan penyususnan indikator 12 dan pengukuran kinerja penyelenggaraaan pendidikan
60
72000
6
0,005
Menyususn laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana 13 kerja,LKJIP,LKPJ,LPPD dan EKPPD UPT Pendidikan Kecamatan
Kegiatan
60
72000
2
0,0016667
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas 14 kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
Kegiatan
60
72000
12
0,01
Melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh atasan
Kegiatan
60
72000
4
0,0033333
-
melaksanakan perintah Kepala Dinas untuk melaksanakan kegiatan dengan lintas sektoral
Kegiatan
120
72000
48
0,08
-
menghadiri tugas di luar hari efektif kerja
Kegiatan
30
72000
4
0,0016667
-
menjabat sebagai PPKOM
laporan
30
72000
12
0,005
-
menjabat sebagai Ka Kwaran
Kegiatan
30
72000
12
0,005
15
JUMLAH
0,925
PEMBULATAN
1
5. ANALISA BEBAN KERJA PENGELOLA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan JAB. PELAKSAN NAMA JAB. NO A Unit Kerja OPD 2016 PERMENPA N 25/2016 1
1
2
Pengelola Administrasi Kepegawaian
3
Pengelola Kepegawaian
4
WAKTU WAKTU KERJA PENYELESAIAN EFEKTIF (Menit) (Menit )
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
5
6
7
8
kegiatan
UPT Melakukan kegiatan yang Pendidikan meliputi Kec. Laweyan penerimaan,pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
KET
9
10
11
12
10
6000
12
0,020
kegiatan
10
6000
12
0,020
kegiatan
20
6000
12
0,040
kegiatan
15
6000
12
0,030
kegiatan
15
6000
12
0,030
kegiatan
20
6000
12
0,040
kegiatan
25
6000
12
0,050
Membuat dan mencetak presensi manual bagi pegawai
kegiatan
15
6000
12
0,030
Merekap dan melaporkan presensi mingguan
kegiatan
30
6000
60
0,300
Menerima, mencatat dan mengelompokkan surat 1 Bidang Kepegawaian, untuk memudahkan pengolahan sesuai dengan disposisi atasan.
Menerima surat berkaitan dengan kepegawaian Mencatat surat masuk yang berkaitan dengan kepegawaian Mengolah surat dan mengetik yang telah didisposisi pimpinan Mencetak dan menyerahkan kepada pimpinan hasil ketikan Membuat dan mencatat Kartu Kendali Disiplin Pegawai Membuat dan mencetak surat undangan, surat tugas dan surat edaran yang berkaitan dengan kepegawaian Memintakan tanda tangan ke atasan dan mendistribusikan 2
Presensi Pegawai
3
Merekap dan merevisi presensi fingerprint
kegiatan
60
6000
12
0,120
Merekap dan mengusulkan tambahan penghasilan berdasarkan rekap keahdiran
kegiatan
30
6000
12
0,060
kegiatan
120
72000
12
0,020
kegiatan
120
72000
12
0,020
kegiatan
30
72000
12
0,005
kegiatan
120
72000
12
0,020
kegiatan
120
72000
12
0,020
kegiatan
240
72000
12
0,040
kegiatan
240
6000
12
0,480
kegiatan
180
72000
2
0,005
kegiatan
60
72000
12
0,010
kegiatan
60
6000
12
0,120
kegiatan
120
72000
12
0,020
kegiatan
120
72000
12
0,020
kegiatan
30
72000
12
0,005
kegiatan
30
72000
12
0,005
kegiatan
30
72000
12
0,005
kegiatan
35
6000
12
0,070
kegiatan
20
72000
12
0,003
Mengerjakan Buku 17 Kepegawaian Mengerjakan buku penjagaan induk pegawai negeri sipil Mengerjakan buku penjagaan nominatif pegawai honorer/wiyata bakti menurut pengangkatan Mengerjakan buku penjagaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil Mengerjakan buku penjagaan pengangkatan pegawai negeri sipil Mengerjakan buku penjagaan pegawai negeri sipil berdasarkan urutan NIP Mengerjakan buku penjagaan permintaan kartu pegawai Mengerjakan buku penjagaan kenaikan gaji berkala dan realisasinya Mengerjakan buku penjagaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil Mengerjakan buku penjagaan catatan mutasi/pindah pegawai Mengerjakan buku penjagaan cuti pegawai negeri sipil Mengerjakan buku penjagaan realisasi ijin belajar, tugas belajar, dan surat keterangan penggunaan gelar Mengerjakan buku penjagaan catatan PNS yang dikenakan hukuman jabatan/disiplin PNS Mengerjakan buku penjagaan catatan realisasi pengiriman PNS yang mengikuti pendidikan dan Mengerjakan buku penjagaan catatan pegawai negeri sipil yang di non aktifkan Mengerjakan buku penjagaan catatan pegawai negeri sipil yang diberhentikan (di luar pensiun) Mengerjakan buku penjagaan catatan pensiun PNS dan realisasinya Mengerjakan buku penjagaan catatan PNS yang mendapat penghargaan
4
Mengerjakan Administrasi Kenaikan Pangkat
5
Menerima dan merekap berkas usulan PKB kenaikan pangkat
kegiatan
60
72000
2
0,002
Memintakan tanda tangan surat pengantar
kegiatan
15
72000
2
0,000
menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
5
72000
2
0,000
Menstempel surat pengantar
kegiatan
5
72000
2
0,000
Mengirim berkas PKB kenaikan pangkat ke Dinas Kota
kegiatan
20
72000
2
0,001
Menyampaikan undangan penerimaan hasil penilaian PKB
kegiatan
20
72000
2
0,001
Menerima berkas DUPAK
kegiatan
60
72000
2
0,002
Mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
15
72000
2
0,000
Menstempel surat pengantar
kegiatan
15
72000
2
0,000
Mengirim berkas DUPAK ke dinas pendidikan
kegiatan
20
72000
2
0,001
Menyampaikan undangan penerimaan hasil penilaian PAK
kegiatan
20
72000
2
0,001
Mengarsip hasil usulan kenaikan pangkat
kegiatan
20
72000
2
0,001
Menyiapkan listing kenaikan gaji berkala
kegiatan
15
6000
12
0,030
Menyiapkan berkas pendukung kenaikan gaji berkala (fotocopi berkala terakhir atau fotocopi kenaikan pangkat terakhir)
kegiatan
25
6000
12
0,050
Membuat dan mencetak Form Kenaikan Gaji Berkala
kegiatan
30
6000
12
0,060
Memintakan tanda tangan ke Dinas Pendidikan Kota Surakarta
kegiatan
25
1200
12
0,250
Mengambil dan mendistribusikan SK Kenaikan Gaji Berkala
kegiatan
15
6000
12
0,030
Mengerjakan Administrasi Kenaikan Gaji Berkala
6
7
Mengarsipkan hasil kenaikan gaji berkala
kegiatan
60
6000
12
0,120
Mengumpulkan fotocopi kenaikan gaji berkala
kegiatan
240
6000
12
0,480
Menyampaikan fotocopi kenaikan gaji berkala ke bendahara
kegiatan
30
6000
12
0,060
Menerima daftar nominatif pesiun
kegiatan
10
6000
12
0,020
Mengumpulkan perabot pensiun yang sudah dilegalisir
kegiatan
180
6000
12
0,360
Membuat surat permohonan, DPCP, Surat Pernyataan,
kegiatan
60
6000
12
0,120
Memintakan tanda tangan ke atasan langsung
kegiatan
15
6000
12
0,030
Membuat Surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
15
6000
12
0,030
Mengirimkan berkas perabot pensiun ke dinas kota
kegiatan
20
6000
12
0,040
Mendistribusikan SK Pensiun
kegiatan
20
6000
12
0,040
Mengarsipkan SK Pensiun
kegiatan
10
6000
12
0,020
Menyampaikan ke bendahara gaji
kegiatan
10
6000
12
0,020
Mengumpulkan perabot cuti yang sudah dilegalisir
kegiatan
180
6000
12
0,360
Membuat surat permohonan cuti
kegiatan
30
6000
12
0,060
Mengerjakan Administrasi Pensiun
Mengerjakan Administrasi Cuti
8
9
Memintakan tanda tangan ke atasan langsung
kegiatan
15
6000
12
0,030
Membuat Surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
15
6000
12
0,030
Mengirimkan berkas perabot cuti ke dinas kota
kegiatan
20
6000
12
0,040
Mendistribusikan Surat Cuti ke pegawai
kegiatan
20
6000
12
0,040
Mengarsipkan Surat Cuti
kegiatan
10
6000
12
0,020
Menyampaikan ke bendahara gaji
kegiatan
10
6000
12
0,020
Menerima berkas usulan Kartu Isteri/Kartu Suami Pegawai sesuai persyaratan yang berlaku
kegiatan
180
72000
1
0,003
Mengetik surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan langsung
kegiatan
30
72000
1
0,000
Menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
20
72000
1
0,000
Menstempel surat pengantar
kegiatan
10
72000
1
0,000
Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota
kegiatan
20
72000
1
0,000
Menerima Kartu Isteri/Kartu Suami dan mendistribusikan
kegiatan
20
72000
1
0,000
Mengarsipkan Kartu Isteri/Kartu Suami
kegiatan
30
72000
1
0,000
kegiatan
180
72000
1
0,003
Mengerjakan Administrasi Kartu Isteri/Suami Pegawai
Mengerjakan Administrasi Kartu Pegawai Menerima berkas usulan Kartu Pegawai sesuai persyaratan yang berlaku
10
11
Mengetik surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan langsung
kegiatan
15
72000
1
0,000
Menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
10
72000
1
0,000
Menstempel surat pengantar
kegiatan
10
72000
1
0,000
Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota
kegiatan
20
72000
1
0,000
Menerima Kartu Pegawai dan mendistribusikan
kegiatan
300
72000
1
0,004
Mengarsipkan Kartu Pegawai
kegiatan
20
72000
1
0,000
Menerima berkas usulan Ijin Belajar/Surat Keterangan Pendidikan sesuai persyaratan yang berlaku
kegiatan
180
72000
12
0,030
Mengetik surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan langsung
kegiatan
30
72000
12
0,005
Menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
15
72000
12
0,003
Menstempel surat pengantar
kegiatan
15
72000
12
0,003
Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota
kegiatan
30
72000
12
0,005
Menerima Ijin Belajar/Surat Keterangan Pendidikan dan mendistribusikan
kegiatan
20
72000
12
0,003
Mengarsipkan Ijin Belajar/Surat Keterangan Pendidikan
kegiatan
20
72000
12
0,003
Mengerjakan Administrasi Ijin Belajar/Surat Keterangan Pendidikan
Mengerjakan Administrasi Kukuh Gelar/Surat Keterangan Pendidikan
12
Menerima berkas usulan Kukuh Gelar/Surat Keterangan Pendidikan sesuai persyaratan yang berlaku
kegiatan
180
72000
12
0,030
Mengetik surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan langsung
kegiatan
30
72000
12
0,005
Menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
15
72000
12
0,003
Menstempel surat pengantar
kegiatan
15
72000
12
0,003
Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota
kegiatan
30
72000
12
0,005
Menerima Kukuh Gelar/Surat Keterangan Pendidikan dan mendistribusikan
kegiatan
20
72000
12
0,003
Mengarsipkan Kukuh Gelar/Surat Keterangan Pendidikan
kegiatan
20
72000
12
0,003
Menerima uraian tugas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari pegawai
kegiatan
180
72000
1
0,003
Membuat dan mengentrikan nilai Sasaran Kinerja Pegawai hasil dari Subbagian Tata Usaha
kegiatan
180
72000
1
0,003
Mencetak form Sasaran Kinerja Pegawai hasil dari entrian
kegiatan
120
72000
1
0,002
Mengoreksi dan memintakan tanda tangan ke atasan langsung
kegiatan
180
72000
1
0,003
Membuat Surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
60
72000
1
0,001
Mengirimkan dan memintakan tanda tangan Sasaran Kinerja Pegawai ke Dinas Kota
kegiatan
900
72000
1
0,013
Mengambil dan mendistribusikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
kegiatan
60
72000
1
0,001
Mengerjakan Administrasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Mengarsipkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
kegiatan
20
72000
1
0,000
Mendata jumlah sekolah TK/SD Negeri/Swasta
kegiatan
60
72000
2
0,002
Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Negeri
kegiatan
120
72000
2
0,003
Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Swasta (PNS DPK)
kegiatan
120
72000
2
0,003
Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Negeri berdasarkan pangkat/golongan, pendidikan, TMT (masa kerja)
kegiatan
120
72000
2
0,003
Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Swasta berdasarkan pangkat/golongan, pendidikan, TMT (masa kerja)
kegiatan
120
72000
2
0,003
kegiatan
120
72000
2
0,003
kegiatan
120
72000
2
0,003
Mendata jumlah PNS Pensiun berdasrkan batas usia pensiun (BUP), meninggal, dan pensiun atas permintaan sendiri.
kegiatan
120
72000
2
0,003
Mendata jumlah PNS pindah tugas (mutasi)
kegiatan
120
72000
2
0,003
Mendata Peremajaan Pegawai
kegiatan
120
72000
2
0,003
Mengerjakan data riel
kegiatan
120
7200
2
0,033
13 Mengerjakan Admnistrasi Bezetting dan Data Riel
Mendata jumlah Tenaga Kependidikan (Non PNS) TK/SD Negeri berdasarkan , pendidikan, TMT (masa kerja) Mendata jumlah Tenaga Kependidikan (Non PNS) TK/SD Swasta berdasarkan , pendidikan, TMT (masa kerja)
14
Mengerjakan Administrasi Penyesuaian Ijasah/Ujian Penyesuaian Ijasah
15
Menerima berkas penyesuaian ijasah (guru) dan atau ujian penyesuaian ijasah (non guru)
kegiatan
180
7200
1
0,025
Meneliti berkas usulan
kegiatan
120
7200
1
0,017
Membuat Surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
30
7200
1
0,004
Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota
kegiatan
20
7200
1
0,003
Mendistribusikan hasil penyesuaian ijasah (guru) dan atau ujian penyesuaian ijasah (non guru)
kegiatan
20
7200
1
0,003
Mengarsipkan hasil penyesuaian ijasah (guru) dan atau ujian penyesuaian ijasah (non guru)
kegiatan
20
7200
1
0,003
Menerima berkas usulan peninjauan masa kerja bagi pegawai
kegiatan
120
7200
1
0,017
Membuat Surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
60
7200
1
0,008
Mengirimkan berkas usulan ke Dinas Kota
kegiatan
20
7200
1
0,003
Mendistribusikan surat peninjauan masa kerja bagi pegawai
kegiatan
20
7200
1
0,003
Mengarsipkan surat peninjauan masa kerja bagi pegawai
kegiatan
10
7200
1
0,001
Mendata guru yang sedang menempuh kuliah sesuai persyaratan
kegiatan
180
72000
4
0,010
Menerima dan memverifikasi berkas sesuai yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan.
kegiatan
60
72000
4
0,003
Mengerjakan Administrasi Peninjauan Masa Kerja bagi pegawai
Pendataan dan Pengajuan Calon Penerima Bantuan 16 Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Bagi Guru PNS dan Non PNS
Merekap data calon penerima yang telah melaksanakan pemberkasan
kegiatan
30
72000
4
0,002
Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT
kegiatan
30
72000
2
0,001
mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan
kegiatan
30
72000
2
0,001
menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
15
72000
2
0,000
mestempel surat pengantar
kegiatan
15
72000
2
0,000
Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Menerima edaran Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik S1 dari Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Menerima berkas SPJ Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1 bagi guru PNS dan Non PNS
kegiatan
120
72000
2
0,003
Mengirim berkas SPJ Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1 bagi guru PNS dan Non PNS ke Dinas Pendidikan
kegiatan
20
72000
2
0,001
Mengarsipkan berkas SPJ Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1 bagi guru PNS dan Non PNS
kegiatan
20
72000
2
0,001
Mendata dan merekap guru calon penerima tunjangan fungsional bagi guru non PNS jenjang TK dan SD
kegiatan
120
7200
4
0,067
Mencetak hasil rekap dan memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
60
72000
4
0,003
mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan
kegiatan
30
72000
4
0,002
Pendataan dan Pengajuan Calon Penerima 17 Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS jenjang TK dan SD
menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
15
72000
4
0,001
mestempel surat pengantar
kegiatan
15
72000
4
0,001
Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
4
0,002
Menerima edaran/undangan Penerima Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS dari Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
4
0,002
Mengirimkan berkas persyaratan pencairan tunjangan fungsional bagi guru non pns jenjang TK dan SD
kegiatan
30
72000
4
0,002
Mengarsipkan berkas persyaratan pencairan tunjangan fungsional bagi guru non pns jenjang TK dan SD
kegiatan
20
72000
4
0,001
Mendata dan merekap calon penerima pemberian honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD
kegiatan
180
72000
2
0,005
Mencetak hasil rekap dan memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
60
72000
2
0,002
mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan
kegiatan
30
72000
2
0,001
menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
20
72000
2
0,001
mestempel surat pengantar
kegiatan
20
72000
2
0,001
Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Menerima edaran/undangan Penerima pemberian honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD dari Dinas Pendidikan
kegiatan
20
72000
2
0,001
Pendataan dan Pengajuan Calon Penerima 18 Pemberian Honorarium bagi GTT/PTT di Sekolah Negeri Jenjang TK dan SD
19
Menerima berkas persyaratan penerima pemberian honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mencetak SPJ pemberian honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD
kegiatan
30
72000
2
0,001
Memintakan tanda tangan SPJ pemberian honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD
kegiatan
60
72000
2
0,002
Mencetak surat pengantar dan surat pernyataan SPJ Bantuan Honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD oleh atasan
kegiatan
20
72000
2
0,001
Mengirimkan SPJ Bantuan Honorarium bagi GTT/PTT di sekolah negeri jenjang TK dan SD ke Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mengarsipkan berkas dan SPJ Bantuan Tambahan Honorarium bagi GTT/PTT di Sekolah Negeri jenjang TK dan SD
kegiatan
20
72000
2
0,001
Mendata dan merekap calon penerima tambahan pennghasilan bagi guru PNS non Sertifikasi
kegiatan
120
72000
2
0,003
Mencetak hasil rekap dan memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
60
72000
2
0,002
Mengirimkan hasil rekap beserta softfile ke Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Memvalidasi calon penerima tambahan penghasilan bagi guru pns non sertifikasi dari dinas pendidikan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mencetak SPJ Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Non Sertifikasi
kegiatan
30
72000
2
0,001
Memintakan tanda tangan SPJ Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Non Sertifikasi
kegiatan
120
72000
2
0,003
Membuat dan mencetak surat pengantar serta memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Pendataan dan Pengajuan Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS non Sertifikasi
Membuat dan mencetak surat pernyataan penerima tambahan penghasilan bagi guru pns non sertifikasi serta memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mengirimkan SPJ SPJ Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Non Sertifikasi
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mengarsipkan SPJ Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Non Sertifikasi
kegiatan
20
72000
2
0,001
Mendata dan merekap calon Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS
kegiatan
900
72000
2
0,025
Menerima berkas persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS
kegiatan
900
72000
2
0,025
Meneliti berkas persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS
kegiatan
600
72000
2
0,017
Mencetak hasil rekap Usulan Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS
kegiatan
60
72000
2
0,002
Memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mencetak surat pengantar calon Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mengirimkan hasil rekap, berkas dan softfile ke Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Memvalidasi SPJ calon Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dari Dinas Pendidikan
kegiatan
60
72000
2
0,002
Mendistribusikan undangan penandatanganan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dari Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Memintakan tanda tangan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dari Dinas Pendidikan
kegiatan
240
72000
2
0,007
Pendataan dan Pengajuan Penerima Tunjangan 20 Profesi (Sertifikasi) bagi Guru PNS dan Non PNS Jenjang TK dan SD
Mencetak surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
20
72000
2
0,001
Mencetak surat pernyataan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
20
72000
2
0,001
Mengirimkan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mengarsipkan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS
kegiatan
20
72000
2
0,001
Mendata dan menginformasikan pengusulan SKUMPTK (KP-4)
kegiatan
300
72000
1
0,004
Meneliti dan memintakan tanda tangan usulan SKUMPTK (KP-4)
kegiatan
300
72000
1
0,004
Mengarsipkan dan melaporkan rekapan SKUMPTK (KP4) kepada bendahara
kegiatan
30
72000
1
0,000
Menerima berkas permohonan perceraian, pelanggaran disiplin
kegiatan
120
72000
2
0,003
Mengetik hasil pembinaan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
15
72000
2
0,000
Mestempel surat pengantar
kegiatan
15
72000
2
0,000
Mengirimkan ke dinas pendidikan
kegiatan
30
72000
2
0,001
21 Mendata, merekap Usulan KP-4 (SKUMPTK)
22
Melaksanakan administrasi Pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengarsipkan surat pembinaan 23
kegiatan
20
72000
2
0,001
Menerima berkas permohonan mutasi
kegiatan
60
72000
2
0,002
Merekap kebutuhan dan keadaan pegawai
kegiatan
60
72000
2
0,002
Membuat daftar BUP
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mencetak surat pengantar dan memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
30
72000
2
0,001
menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
15
72000
2
0,000
Menstempel surat pengantar
kegiatan
10
72000
2
0,000
Mengirimkan rekap usulan mutasi ke Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Menerima hasil usulan mutasi dari Dinas Pendidikan
kegiatan
9000
72000
2
0,250
Mendistribusikan hasil usulan mutasi
kegiatan
30
72000
2
0,001
Meminta fotocopian SK Mutasi yang telah dilegalisir
kegiatan
60
72000
2
0,002
Merekap dan melaporkan ke bendahara gaji
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mengarsipkan SK Mutasi
kegiatan
20
72000
2
0,001
kegiatan
120
72000
1
0,002
Melaksanakan administrasi Mutasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
24 Pendataan dan Pengerjaan LHKASN Menginformasikan kepada ASN tentang kegiatan LHKASN
Memverifikasi/mengecek formulir isian dan berkas lampiran LHKAS setiap ASN
kegiatan
900
72000
1
0,013
Memverifikasi dan mengapprove secara online LHKASN ASN
kegiatan
900
72000
1
0,013
Mengirim berkas LHKASN ke Inspektorat
kegiatan
60
72000
1
0,001
Mengarsipkan Hasil LHKASN
kegiatan
20
72000
1
0,000
Menginformasikan kepada ASN tentang kegiatan LP2P
kegiatan
60
72000
1
0,001
Memverifikasi/mengecek formulir isian dan berkas lampiran LP2P setiap ASN
kegiatan
600
72000
1
0,008
Menginput secara online LP2P ASN
kegiatan
600
72000
1
0,008
Merekap LP2P ASN
kegiatan
120
72000
1
0,002
Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT
kegiatan
30
72000
1
0,000
mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan
kegiatan
15
72000
1
0,000
menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
10
72000
1
0,000
mestempel surat pengantar
kegiatan
10
72000
1
0,000
Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke BKPPD
kegiatan
30
72000
1
0,000
Mengarsipkan hasil LP2P ASN
kegiatan
20
72000
1
0,000
25 Pendataan dan Pengerjaan LP2P PNS
Verifikasi, Validasi,Pendataan dan Pengerjaan Online Program Sistem Informasi Manajemen 26 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) Guru,
27
Menginformasikan kepada guru tentang SIM PKB dan meminta guru membuat akun komunitas SIM PKB secara online.
kegiatan
300
72000
1
0,004
Menerima usulan komunitas pokja dari guru
kegiatan
60
72000
1
0,001
Menerima ajuan dan mempersiapkan kelengkapan administratif
kegiatan
30
72000
1
0,000
Melakukan login ke SIM PKB dan melakukan regristrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data
kegiatan
120
72000
1
0,002
Melakukan cetak hasil regristrasi dan memberikan kepada ketua Pokja
kegiatan
60
72000
1
0,001
Memverval pengajuan perubahan data PKB guru
kegiatan
600
72000
1
0,008
Mengarsipkan perubahan data PKB Guru
kegiatan
20
72000
1
0,000
Mengiformasikan kepada guru tentang AP2SG.
kegiatan
300
72000
2
0,008
Menerima berkas persyaratan
kegiatan
600
72000
2
0,017
mengecek berkas persyaratan
kegiatan
300
72000
2
0,008
mengerjakan AP2SG secara online
kegiatan
600
72000
2
0,017
Mengumumkan kepada guru yang lolos ketahap selanjutnya (PLPG)
kegiatan
30
72000
2
0,001
Melaksanakan entri Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)
28
Menerima berkas persyaratan PLPG
kegiatan
600
72000
2
0,017
Merekap data calon peserta PLPG
kegiatan
120
72000
2
0,003
mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan
kegiatan
30
72000
2
0,001
menuliskan nomor surat pengantar
kegiatan
15
72000
2
0,000
mestempel surat pengantar
kegiatan
10
72000
2
0,000
Mengirim hasil rekap dan berkas PLPG beserta soft copy ke Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
2
0,001
Mengarsipkan daftar peserta PLPG, surat tugas dan persyaratan PLPG
kegiatan
20
72000
2
0,001
Mensosialisasikan Aplikasi PMP ke sekolah
kegiatan
120
72000
1
0,002
Melaksanakan pembimbingan ke sekolah bersama pengawas
kegiatan
1500
72000
1
0,021
Menginput data instrment PMP secara online
kegiatan
300
72000
1
0,004
Mencetak raport mutu PMP
kegiatan
600
72000
1
0,008
Mengirim rekap dan progres report ke LPMP melalui Dinas Pendidikan
kegiatan
300
72000
1
0,004
kegiatan
120
72000
2
0,003
Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah 29 (DAPODIKDASMEN) dan Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini (DAPOPAUD) Menginfromasikan aplikasi Dapodikdasmen ke sekolah
Menginformasikan dan mensosialisasikan aplikasi Dapopaud ke sekolah
kegiatan
120
72000
2
0,003
Menginformasikan progress report Dapodikdasmen dan Dapopaud ke sekolah
kegiatan
60
72000
2
0,002
Menginformasikan terkait data NUPTK ke sekolah
kegiatan
20
6000
4
0,013
Memverifikasi dan memvalidasi keaktifan dan status NUPTK
kegiatan
20
6000
4
0,013
Mengarsipkan perubahan data diri NUPTK
kegiatan
20
6000
4
0,013
Membuat rekap e-formasi
kegiatan
60
6000
1
0,010
Mengentrikan data e-formasi
kegiatan
60
6000
1
0,010
Mencetak hasil entri e-formasi
kegiatan
60
6000
1
0,010
Memintakan tanda tangan ke atasan
kegiatan
30
6000
1
0,005
Mengirimkan hasil rekap e-formasi ke Dinas
kegiatan
30
6000
1
0,005
Mengarsipkan hasil e-formasi
kegiatan
20
6000
1
0,003
kegiatan
60
72000
1
0,001
Melaksanakan Verifikasi dan Validasi data Nomor 30 Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval NUPTK)
31 Melaksanakan Adminisitrasi e-formasi ASN
32 Melaksanakan SPT Tahunan (DJPOnline) Mensosialisasikan SPT Tahunan
Menerima berkas SPT Tahunan
kegiatan
60
72000
1
0,001
kegiatan
60
72000
1
0,001
kegiatan
60
72000
1
0,001
kegiatan
20
72000
1
0,000
kegiatan
60
72000
12
0,010
Mendata dan merekap pegawai yang sudah dan yang belum punya Kartu Taspen
kegiatan
30
72000
12
0,005
Memintakan tanda tangan daftar usulan TASPEN ke atasan
kegiatan
30
72000
12
0,005
kegiatan
30
72000
12
0,005
kegiatan
30
72000
12
0,005
kegiatan
20
72000
12
0,003
kegiatan
60
72000
12
0,010
kegiatan
60
72000
12
0,010
kegiatan
30
72000
12
0,005
kegiatan
30
72000
12
0,005
Mengentrikan data SPT Tahunan di DJPOnline Merekap dan melaporkan SPT Tahunan Mengarsipkan SPT Tahunan
33
Melaksanakan Administrasi TASPEN Mensosialisasikan TASPEN
Mengirimkan berkas TASPEN ke PT TASPEN Meenerima dan mendistribusikan Kartu TASPEN Mengarsipkan Pelayanan BPJS Kesehatan (Kartu Indonesia 34 Sehat/KIS) Mensosialisasikan BPJS/KIS ke sekolah Mendata dan merekap usulan BPJS/KIS Memintakan tanda tangan usulan BPJS/KIS ke atasan Mengirimkan berkas usulan atau perubahan data BPJS/KIS
Menerima dan mensitribusikan BPJS/KIS Mengarsipkan BPJS/KIS
kegiatan
30
72000
12
0,005
kegiatan
20
72000
12
0,003
JUMLAH
5,103
PEMBULATAN
5
4. ANALISA BEBAN KERJA PENGADMINISTRASI KEUANGAN Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
1
2
3
4
5
1
Pengadministr Bendahara asi Keuangan
UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan
Melakukan penerimaan,pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELES AIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
KET
6
7
8
9
10
11
12
Kegiatan Kegiatan
10 5
1500 1500
6 5
0,04 0,016666667
Kegiatan
5
1500
10
0,033333333
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
120 60 60 30 60
72000 72000 72000 6000 72000
4 2 4 10 30
0,006666667 0,001666667 0,003333333 0,05 0,025
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
30 15 15 10 30 10 15
6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000
30 30 30 30 30 30 30
0,15 0,075 0,075 0,05 0,15 0,05 0,075
1 Menyusun rencana kegiatan koordinator urusan 1 Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan keuangan
Menerima surat masuk dari pengelola surat di sekretariat Mencatat dalam buku agenda sub bagian program Mendistribusikan surat kepada atasan untuk didisposisi sebagai bahan tindak lanjut Mengadministrasi DPA dan Anggaran Kas masing-masing 2 kegiatan Mengentry anggaran kas per kegiatan Mencetak DPA Memeriksa hasil cetakan Meregister SP2D Membuat laporan SPJ Fungsional 3 Membuat SPM Meregister SPP Memverifikasi SPP Memeriksa SPM Membuat Surat Pengantar SPM Meregister SPM Melakukan persuratan SPM Membendel SPM
4 Menyusun administrasi belanja modal dan aset Menyusun daftar belanja modal Menyusun neraca lajur Melaksanakan Rekonsiliasi Aset dengan Pengurus Barang dan Biro Aset Melaksanakan Rekonsiliasi Aset Biro Aset Melakukaan Asistensi dan Rekonsiliasi dengan BPKP Melaksanakan Rekonsiliasi LRA dengan bidang Akuntansi 5 Mengadministrasi Laporan keuangan Membuat laporan DTH Melakukan Koordinasi dengan sekolah sekolah dan pengawas terkait realisasi kegiatan Menyusun CALK Melakukan Review Laporan Keuangan dengan Inspektorat Membuat daftar lampiran laporan keuangan Menggandakan laporan keuangan
laporan laporan
30 60
72000 72000
4 4
0,001666667 0,003333333
kegiatan
180
72000
4
0,01
kegiatan kegiatan kegiatan
180 180 180
72000 72000 72000
2 1 1
0,005 0,0025 0,0025
laporan
600
72000
12
0,1
kegiatan
180
72000
4
0,01
laporan kegiatan kegiatan kegiatan
180 900 120 60
72000 72000 72000 72000
2 2 12 12
0,005 0,025 0,02 0,01
kegiatan laporan
60 60
72000 72000
2 4
0,001666667 0,003333333
laporan
60
72000
4
0,003333333
6 Menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RENJA) -
Menyiapkan bahan kerja Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Membuat laporan hasil penyusunan rencana kegiatan dan anggaran
7 Menyusun Pra RKA (DPA) -
Menyusun rincian kegiatan dan anggaran dalam 1 th anggaran
laporan
900
72000
2
0,025
-
Mengentry RKA ke SIMDA KEUANGAN Membuat laporan hasil penyusunan DPA
Kegiatan laporan
600 120
72000 72000
4 4
0,033333333 0,006666667
8 Menyusun Anggaran Kas -
Membuat perencanaan pembagian anggaran setiap kegiatan dalam setiap triwulan
laporan
600
72000
4
0,033333333
-
Membuat Anggaran Kas untuk DPA Perubahan
kegiatan
600
72000
2
0,016666667
-
Mengentri Anggaran Kas ke SIMDA KEUANGAN
kegiatan
600
72000
2
0,016666667
Membuat laporan hasil penyusunan anggaran kas
9 Melakukan restore database ke dalam simda keuangan
laporan
180
72000
2
0,005
Melakukan restore database ke dalam simda keuangan
kegiatan
60
72000
4
0,003333333
laporan
60
72000
1
0,000833333
laporan
60
72000
1
0,000833333
-
10 Membuat SPP & SPM UP -
Membuat SPP & SPM untuk pengajuan uang persediaan awal tahun Membuat lampiran-lampiran untuk kelengkapan spp up
11
Melakukan ekspor data spm atas uang persediaan yg diajukan
laporan
60
72000
1
0,000833333
15
72000
16
0,003333333
kegiatan
25
72000
12
0,004166667
laporan
60
72000
12
0,01
Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor
-
Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor
kegiatan
-
Membukukan hasil pencairan UP/GU ke dalam Buku Kas Tunai
laporan
Membayar tagihan - tagihan atas belanja kegiatan rutin kantor ( listrik, telpon, internet dll. ) Membukukan semua transaksi keuangan ke dalam buku kas tunai 12 Membuat Laporan SPJ Gaji
-
-
Membuat laporan SPJ gaji
laporan
60
72000
14
0,011666667
-
Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)
kegiatan
300
72000
12
0,05
-
Menyusun bahan kerja ke dalam bentuk laporan SPJ sesuai kegiatan masing-masing
laporan
60
72000
12
0,01
-
Membuat SPP & SPM beserta lampirannya untuk laporan SPJ
kegiatan
60
72000
12
0,01
-
Melakukan ekspor data spm atas spj yang diajukan
kegiatan
60
72000
12
0,01
13 Membuat laporan SPJ GU -
Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)
kegiatan
1500
72000
20
0,416666667
-
Menyusun SPJ
kegiatan
300
72000
20
0,083333333
-
Mengajukan SPP SPM GU
Kegiatan
300
72000
20
0,083333333
-
Melakukan pencairan GU
kegiatan
60
72000
20
0,016666667
-
Membuat laporan
Laporan
60
72000
20
0,016666667
kegiatan
1500
72000
15
0,3125
-
Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan) Menyusun SPJ
kegiatan
300
72000
15
0,0625
-
Mengajukan SPP SPM
kegiatan
300
72000
15
0,0625
-
Melakukan pencairan LS
kegiatan
60
72000
11
0,009166667
-
Membuat laporan
kegiatan
60
72000
15
0,0125
14 Membuat laporan SPJ LS -
15 Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor
-
Menyiapkan bahan kerja
kegiatan
900
72000
2
0,025
-
Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor
dokumen
900
72000
2
0,025
-
Mengentry Rencana Anggaran perubahan ke SIMDA KEUANGAN
kegiatan
600
72000
2
0,016666667
-
Membuat laporan anggaran perubahan ( DPA Perubahan )
laporan
60
72000
2
0,001666667
-
Melakukan ekspor data atas DPA Perubahan
kegiatan
15
72000
1
0,000208333
15 Menyusun Laporan Akhir Tahun -
Menyiapkan bahan kerja
kegiatan
900
72000
1
0,0125
-
Menyusun laporan keuangan akhir tahun
laporan
1500
72000
1
0,020833333
-
Melakukan pengecekan ulang atas laporan akhir tahun
kegiatan
600
72000
1
0,008333333
Melakukan jurnal keuangan & barang
Kegiatan kegiatan
1500 60
72000 72000
1 1
0,020833333 0,000833333
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
1500 300 600 60
72000 72000 72000 72000
1 1 1 1
0,020833333 0,004166667 0,008333333 0,000833333
laporan
30
72000
1
0,000416667
laporan
60
72000
1
0,000833333
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
120 120 1500 1500 1500 120
72000 72000 72000 72000 72000 6000
20 20 1 1 25 10
0,033333333 0,033333333 0,020833333 0,020833333 0,520833333 0,2
16 -
Restore database laporan keuangan akhir tahun Melakukan setor atas sisa uang pesediaan (UP) Menyiapkan SPJ GU Nihil Menyusun SPJ GU Nihil Mengentry SPJ GU Nihil ke SIMDA KEUANGAN Mengajukan SPJ GU Nihil Melakukan setor kembali ke Kasda atas sisa uang persediaan pada akhir tahun - Membuat laporan atas setor kembali 17 Tugas Tambahan yang diberikan atasan/pimpinan - Mengurus SKPP pegawai yang meninggal/pensiun - Mengurus gaji terusan bagi yang meninggal - Mengumpulkan SKUM - Mengurus tunjangan anak, suami/istri - Mengurus gaji pengabdian bagi pegawai yang pensiun - Mengurus usulan M1
-
Membuat Mou dengan pihak Bank terkait dengan pinjaman
kegiatan
120
72000
5
0,008333333
-
Mengurus pengajuan pinjaman Membuat potongan pinjaman koperasi Mengumpulkan iuran dansos dan korpri
kegiatan kegiatan kegiatan
300 300 300
6000 6000 6000
2 1 1
0,1 0,05 0,05
JUMLAH
3,537291667 4
PEMBULATAN
6. ANALISIA BEBAN KERJA OPERATOR GUGUS Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
1
2
3
4
5
1
Operator Gugus
Satuan Pendidikan
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan.Pelaporan dan pendokumentasian di Sekolah
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
6
7
8
9
10
11
Kegiatan
5
300
5
0,08333333
Kegiatan
5
300
5
0,08333333
Membantu terlaksananya 7K di sekolah Kegiatan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, Laporan pengurusan ketatausahaan secara berkala Melaksanakan pendataan administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Melaksanakan pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan laporan Melakukan proses input data laporan Melaporkan kepada atasan untuk dilakukan verifikasi kegiatan
10
300
2
0,06666667
180
72000
12
0,03
300 180 30
72000 72000 72000
2 2 2
0,00833333 0,005 0,00083333
1
Menyusun rencana kegiatan koordinator
1
Melaksanakan Program Kerja Administrasi sekolah dan Gugus
;2 ,-
Menyusun administrasi perlengkapan sekolah dan gugus Melaksanakan pencatatan data statistik sekolah
PEG. YG BEBAN DIBUTUHK KERJA AN
KET
12
Mengirimkan laporan ke UPT Pendidikan Melaksanakan input data terkait pengembangan karier pegawai Sekolah
kegiatan
60
72000
2
0,00166667
Membuat jadwal pendataan (Formulir data PTK dan Siswa) Menginstal Aplikasi Dapodik
Kegiatan
60
72000
2
0,00166667
Kegiatan
300
72000
1
0,00416667
-
Meng entry data yang telah disi oleh PTK dan Siswa sesuai dengan isian formulir data berdasar petunjuk Kegiatan dari buku manual Dapodik
1500
72000
2
0,04166667
-
Mengirim data Valid
Laporan
60
72000
2
0,00166667
-
Mencetak / Print out Profil Sekolah sebagai Laporan Laporan Pengerjaan
120
72000
2
0,00333333
-
Melakukan koreksi jika ada kesalahan (Perbaikan Data sesuai jadwal yag tertera)
Kegiatan
900
72000
2
0,025
-
Update Patch Dapodik
kegiatan
1500
72000
2
0,04166667
-
Sinkronisasi Data ke Pusat
Kgiatan laporan kegiatan kegiatan
1500 1500 600 600
72000 72000 72000 72000
2 2 1 2
0,04166667 0,04166667 0,00833333 0,01666667
Kegiatan
1500
72000
1
0,02083333
Kegiatan
120
72000
4
0,00666667
kegiatan
1500
72000
2
0,04166667
kegiatan
300
72000
2
0,00833333
kegiatan
300
72000
2
0,00833333
3 -
4 -
Melaksanakan input data terkait PMP Melaksanakan input data terkait FUS/PIP Melaksanakan input data EMIS dan Simpatika Melaksanakan input data Bio Online untuk siswa kelas 6 yang akan mengikuti Ujian Melaksanakan Verval PD (Verifikasi dan Validasi peserta didik) Membuat laporan penggunaan keuangan BOSP, BOS, Komite Sekolah dan BPMKS Melaksanakan pendataan terkait siswa dalam kota dan luar kota Melaksanakan input data terkait siswa dalam kota dan luar kota Memilah data siswa miskin dan tidak miskin
-
Melakukan pengelompokan data terkait masuk di BPMKS ,BOSP dan Hibah
-
Membuat laporan atas pengelompokan data ke UPT laporan
-
Mengumpulkan persyaratan yang diminta terkait BPMKS dan Hibah Membuat Laporan BOS per bulan ke Pemerintah Kota melalui UPT
kegiatan
300
72000
2
0,00833333
300
72000
2
0,00833333
kegiatan
6000
72000
2
0,16666667
Laporan
300
72000
12
0,05
Laporan
300
72000
4
0,01666667
-
Membuat Laporan BOS per triwulan ke Kemendikbud
5
Menyimpan arsip dan dokumen
-
Melakukan pengelompokan arsip dan dokumen
kegiatan
60
72000
12
0,01
-
Melakukan penyusunan arsip dan dokumen sesuai klasifikasi
laporan
300
72000
2
0,00833333
-
Melakukan penataan arsip dan dokumen
laporan
300
72000
2
0,00833333
6
Membuat laporan posisi anggaran
-
Melaksanakan input data terkait pembuatan RKAS
kegiatan
600
72000
2
0,01666667
-
Melaksanakan input terkait Laporan Pertanggungjawaban RKAS
laporan
1500
72000
12
0,25
-
Melaksanakan input data terkait Revisi RKAS
kegiatan
300
72000
2
0,00833333
-
Mengirimkan RKAS ke UPT Membuat laporan Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pajak Mencatat Laporan Buku Kas Umum sesuai dengan realisasi belanja
laporan
60
72000
2
0,00166667
laporan
180
72000
12
0,03
7 -
-
Memilah catatan Buku Kas Umum ke Buku Kas Pembantu setiap bulan
kegiatan
-
Menyusun bukti belanja
-
120
72000
12
0,02
laporan
600
72000
12
0,1
Membuat e-Billing
kegiatan
120
72000
12
0,02
-
Merekap pajak di buku pajak
kegiatan
120
72000
12
0,02
-
Melaporkan kepada atasan
Laporan
60
72000
12
0,01
8
Melaksanakan administrasi inventaris dan kelengkapan sekolah
kegiatan
600
72000
2
0,01666667
kegiatan
300
72000
2
0,00833333
-
Mencatat penerimaan barang inventaris dan non inventaris Mengisi buku inventaris
-
Mengisi Buku Golongan Inventaris
Kegiatan
180
72000
2
0,005
-
Membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang kegiatan non inventaris
60
72000
1
0,00083333
Laporan
60
72000
1
0,00083333
kegiatan
1500
72000
2
0,04166667
-
-
Membuat buku pengeluaran/penggunaan barang inventaris Membuat kode/sandi pada barang inventaris
-
Membuat laporan keadaan barang inventaris
kegiatan
120
72000
12
0,02
-
Mengisi kartu barang membuat berita acara penghapusan barang inventaris Mencetak dokumen kepemilikan barang-barang inventaris dan dokumen lainnya
kegiatan
120
72000
2
0,00333333
dokumen
300
72000
2
0,00833333
dokumen
1500
72000
2
0,04166667
melakukan input data terkait SIMDA Barang
kegiatan
1500
72000
12
0,25
1500
72000
2
0,04166667
180
72000
2
0,005
-
-
Membuat daftar kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan atau ruang Membuat daftar pengumuman barang inventaris pada dokumen setiap ruang
9
Membuat laporan administrasi kepegawaian
-
Mengisi buku induk pegawai
kegiatan
300
72000
2
0,00833333
-
Membuat daftar hadir guru dan pegawai
kegiatan
60
300
1
0,2
-
Menyimpan berkas data dan arsip kepegawaian
kegiatan
60
72000
12
0,01
-
Mengetik SK Pembagian Tugas dan Surat Tugas
Kegiatan
60
72000
2
0,00166667
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
300 300 120 60 60 180 300 300
72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000
2 2 4 4 4 1 4 1
0,00833333 0,00833333 0,00666667 0,00333333 0,00333333 0,0025 0,01666667 0,00416667
kgiatan
60
72000
1
0,00083333
-
Mengetik daftar nomor induk siswa Mengisi buku mutasi Membuat daftar keadaan siswa Membukukan daftar keadaan siswa Mencatat daftar siswa perkelas Mencatat pendaftaran siswa baru Membuat usulan peserta ujian Menyimpan daftar lulusan Menyimpan daftar penerimaan atau penyerahaan ijasah Menyimpan daftar kumpulan nilai
kegiatan
60
72000
1
0,00083333
-
Menyediakan belangko pemanggilan orang tua siswa
kegiatan
60
72000
6
0,005
Membuat surat keterangan daftar mutasi siswa Menyediakan belangko ijin keluar masuk kelas Mengisi papan data keadaan siswa Melaksanakan Administrasi persuratan
kegiatan kegiatan kegiatan
60 60 300
72000 72000 72000
4 2 12
0,00333333 0,00166667 0,05
-
Membuat nomer agenda surat masuk dan keluar
kegiatan
15
300
5
0,25
-
Mengisi buku agenda surat masuk dan keluar Menggandakan dokumen
kegiatan kegiatan
15 60
300 300
5 3
0,25 0,6
10 -
11
Melaksanakan administrasi kesiswaan, bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
-
Mengisi buku ekspedisi Menyimpan arsip dan menyampaikan surat Memelihara dan menata kearsipan dokumen spt SK,Laporan dan lainnya Membantu kelancaran administrasi sekolah Membuat administrasi bendahara Membuat administrasi kepegawaian Menyimpan dan menjaga kerahasiaan dokumen sekolah
kegiatan kegiatan
15 60
300 300
5 5
0,25 1
kegiatan
60
300
2
0,4
kegiatan kegiatan kegiatan
300 120 120
300 6000 300
1 1 1
1 0,02 0,4
kegiatan
60
72000
12
0,01
JUMLAH
6,304167
PEMBULATAN
6
3. ANALISA BEBAN KERJA PENGADMINISTRASI UMUM Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan JAB. NAMA PELAKSANA NO JAB. OPD PERMENPAN 2016 25/2016 1
2
1
pengadmin istrasi Umum
3
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
4
5
6
UPT Melakukan kegiatan Pendidikan yang meliputi Kec. Laweyan penerimaan pencatatan dan pendokumentasikan dokumen administrasi
WAKTU WAKTU PENYELE KERJA SAIAN EFEKTIF (Menit) (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUH KET KAN
SAT. HASIL 7
8
9
10
11
Kegiatan Kegiatan Kegiatan
10 15 10
1500 1500 1500
30 30 30
0,2 0,3 0,2
Kegiatan
10
1500
30
0,2
1 Menyusun rencana kegiatan
Mengumpulkan surat masuk , mencatat, mendistribusikan, dan menyerahkan surat untuk diteliti 1 lebih lanjut oleh atasan yang berwenang, untuk mengetahui tindak lanjutnya. -
Mengumpulkan surat Memberikan nomor surat Menulis pada lembar diposisi Mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk
12
-
Menyampaikan surat pada pimpinan atau atasan
Kegiatan
10
1500
10
0,066666667
-
Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan
Kegiatan
10
1500
25
0,166666667
Kegiatan
10
1500
50
0,333333333
2 Menyimpan Surat masuk Mengarsipkan surat masuk kedalam box snelhelter Mengumpulkan surat keluar, mencatat dan mendistribusikan dan 3 menyerahkan surat untuk diteliti lebih oleh atasan yang berwenang untuk mengetahui tindak lanjutnya -
mengumpulkan surat
10
1500
30
0,2
-
Memberikan nomor surat keluar
15
1500
30
0,3
-
Menulis pada buku agenda surat keluar
10
1500
30
0,2
-
Menyampaikan surat keluar pada pimpinan atau atasan
10
1500
10
0,066666667
-
Mendistribusikan surat keluar yang sudah diteliti oleh pimpinan atau atasan
10
1500
25
0,166666667
4 Mencatat agenda kegiatan kantor Menulis agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor 5 Menggandakan dokumen
30
1500
5
0,1
-
30
1500
30
0,6
Menggandakan surat/dokumen kantor
6
Mengelola kearsipan surat/dokumen kantor
-
Menyeleksi arsip
15
1500
5
0,05
-
Pendataan dan pencatatan arsip
15
1500
5
0,05
-
Menyimpan arsip aktif dan inaktif
10
1500
5
0,033333333
-
Membuat skema pengaturan pembuatan arsip
120
72000
1
0,001666667
-
Membuat program penyusutan arsip
120
72000
2
0,003333333
-
melaksanakan pemusnahkan arsip sesuai ketentuan yang berlaku
180
72000
2
0,005
Kegiatan
60
72000
12
0,01
laporan
60
72000
12
0,01
10 10
72000 72000
612 900
0,085 0,125
10 10
72000 72000
102 150
0,014166667 0,020833333
Melaporkan pelaksanaan tugas 7. kepada atasan berdasarkan hasil kerja Membuat laporan hasil pengadministrasian persuratan Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi Mengumpulkan dan melaporkan data 8. bulan - Data SD Negeri dan Swasta - Data TK -
9. Mengumpulkan dan mengarsip data riel -
Data Riel SD Negeri dan Swasta Data Riel TK
Melaporkan data riel dan data bulan 10 SD Negeri dan Swasta dan TK sebagai bahan evaluasi pimpinan
Kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
- Membuat laporan data bulan - Membuat laporan data riel 11. Tugas-tugas lain yang diberikan atasan
kegiatan kegiatan
60 60
72000 72000
12 24
0,01 0,02
-
melaksanakan kebersihan di lingkungan kantor : mengepel, menyapu, membersihkan kaca, memberesihkan meja dan kursi
kegiatan
30
1500
30
0,6
-
menyiapkan dan mengatur peralatan / kebutuhan ruang kegiatan
30
6000
4
0,02
-
melaksanakan pemeliharaan taman, halaman parkir dan rambu-rambu parkir di halaman Kantor
kegiatan
60
1500
18
0,72
-
Menyiapkan sarana dan prasarana apel dan upacara bendera agar berjalan tertib dan lancar
kegiatan
15
1500
5
0,05
-
Menyiapkan akomodasi dan kebutuhan kerumah tanggaan para pegawai seperti membuatkan minum dll
kegiatan
30
1500
10
0,2
-
Mengecek sarana dan prasarana rumah tangga kantor ( ac, mck , ruang rapat , dll) untuk menjamin berfungsi dengan baik
kegiatan
30
1500
18
0,36
kegiatan
30
1500
28
0,56
kegiatan
5
1500
72
0,24
kegiatan
15
1500
144
1,44
kegiatan
5
1500
12
0,04
Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor untuk memastikan kondisi keamanan kantor -
Menyalakan & mematikan lampu lampu kantor setelah jaga malam. Mengecek kunci- kunci pintu dan pagar kantor. Membuat laporan tentang kejadiankejadian penting selama masa penjagaan pada buku laporan
-
Mengisi buku serah terima jaga tentang kondisi / keadaan kantor saat berjaga, baik dengan penjaga keamanan sebelum/sesudahnya maupun dengan pramu kantor
kegiatan
5
1500
12
0,04
JUMLAH
7,808333333
PEMBULATAN
8
UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PENDIDIKAN
NASKAH AKADEMIK PEMBENTUKAN ( UPT PENDIDIKAN ) DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN JEBRES
KOTA SURAKARTA
I.
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG 1
Bahwa binaan yang menjadi tugas dan wewenang serta tanggung jawab Dinas Pendidikan Kota Surakarta meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Non Formal (PNF). Tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kota Surakarta sebagaimana Ayat 1 (Satu) di atas sangat luas, sehingga pembinaan kurang maksimal. Banyaknya Sekolah dan Pembangunan Pendidikan sebagaimana tercantum Ayat 1 dan 2 (Satu dan Dua) berikut menyebabkan Pembinaan tidak efektif dan terlalu jauh cakupanya. Memanfaatkan aset dan tenaga kependidikan yang selama ini menangani konsep pendidikan di tinggkat bawah (kecamatan). Berdasarkan Pertimbanggan Ayat 1,2,3 dan 4 diatas maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksanaan Teknik Pendidikan (UPT Pendidikan).
2 3
4 5
B. TUJUAN 1
Membantu Tugas Pokok dan Tugas di Kepala Dinas, sehingga memperlancar jalannya Pendidikan di Kota Surakarta. Mempersingkat birokasi sehingga pelayanan Pendidikan tidak terlalu jauh, jangkauannya dan bisa berjalan secara efektif dan efisien dan dapat terlaksana secara maksimal. Memperlancar jalannya kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP), dan Lembaga-Lembaga Pendidikan Non Fomal yang ada.
2
3
II.
KRITERIA PEMBENTUKAN UPT A.
Kegiatan Teknis Operasional Tertentu ( untuk UPT Pendidikan) atau Kegiatan Tehnis Penunjang Tertentu (untuk UPT Lainnya) yang akan dilaksanakan.
1
Penyusunan rencana teknis operasional sebagai kewenangan bidang pendidikan di wilayah Kecamatan yang menjadi tanggungjawabnya. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pendidikan di wilayah kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya. Pemantauan, evauasi, dan pelaporan bidang pendidikan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
2 3
4 5
Pengelolaan ketatausahaan meliputi kepegawaian, keuangan dan inventaris. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.
Penyediaan bentuk barang jasa bagi masyarakat untuk UPT Pendidikan Kecamatan adalah dari APBD meliputi Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
C.
Kontribusi dan manfaat langsung yang didapatkan dari BPMKS untuk siswa miskin di Wilayah Kota Surakarta mendapatkan jaminan Pendidikan secara gratis dan mendapat Bantuan Langsung Tunai yang bisa dimanfaatkan untuk membeli keperluan sekolah. Sedangkan dari BOSP yang diperuntukkan semua siswa, baik siswa dalam maupun luar kota di Wilayah sebagai biaya operasional belanja langsung Dana Pendamping BOS Pusat.
D.
Sumber Daya Pegawai Meliputi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengelola Administrasi Kepegawaian, Pengelola Administrasi Keuangan, Pengelola Barang Inventaris, Pengelola Administrasi Umum,
E.
Pembiayaan Segala biaya bersumber dari dana APBD
F.. Sarana dan Prasarana Sarana dan Prasarana bersumber dari APBD yang diusulkan melalui RKAPD UPT Pendidikan. III. ABK Terlampir
IV. ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Rasio belanjai pegawai sama, tidak ada perubahan karena personil UPT diambil dari Dinas Pendidikan. V.
PENUTUP
Dalam rangka miningkatkan kinerja pegawai dan pelayanan pada masyarakat dalam bidang pendidika yang efektif dan efisien maka perlu dilakukan pembaharuan dalam bidang birokrasi. Dengan melihat banyaknya Satuan Pendidikan di bawah binaan Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang meliputi Sekolah Dasar, SMP dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan DIKMAS) maka perlu dibentuk Unit Pelaksanaan Teknis Pendidikan di Kecamatan untuk setiap 150 atau 100 Satuan Pendidikan.
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD Dinas Pendidikan
NO
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
1
2
3
4
5
6
7
1
Pengelola Barang Inventaris
Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris
SubBagian Tata Usaha
WAKTU WAKTU KERJA VOLUME PENYELESAI EFEKTIF TUGAS AN (Menit) (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
13
8
9
10
11
12
kegiatan dokumen
15 120
72000 72000
164 164
2460 19680
0,034166667 0,273333333
kegiatan
30
72000
492
14760
0,205
dokumen dokumen kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
180 180 10 180 120 120
72000 72000 72000 72000 72000 72000
164 4 160 160 4 40
29520 720 1600 28800 480 4800
0,41 0,01 0,022222222 0,4 0,006666667 0,066666667
kegiatan kegiatan dokumen dokumen dokumen
120 300 120 1500 30
72000 72000 72000 72000 72000
160 42 2 2 40
19200 12600 240 3000 1200
0,266666667 0,175 0,003333333 0,041666667 0,016666667
dokumen kegiatan kegiatan dokumen laporan
60 60 60 30 60
72000 72000 72000 72000 72000
4 4 40 41 41
240 240 2400 1230 2460
0,003333333 0,003333333 0,033333333 0,017083333 0,034166667
laporan kegiatan dokumen laporan dokumen
30 300 60 60 60
72000 72000 72000 72000 72000
156 2 41 2 4
4680 600 2460 120 240
0,065 0,008333333 0,034166667 0,001666667 0,003333333
kegiatan
180
72000
2
360
0,005
dokumen dokumen kegiatan kegiatan
120 60 300 120
72000 72000 72000 72000
2 2 2 20
240 120 600 2400 0
0,003333333 0,001666667 0,008333333 0,033333333
Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan data obyek kerja di bidang kebutuhan barang inventaris 1 2
Melaksanakan program kerja mengumpulkan data barang inventaris UPT dan Sekolah mencatat barang inventaris Melaksanakan tertib administrasi aset
-
mendata barang bergerak dan tidak bergerak UPT dan sekolah
3 -
melaksanakan pencetakan label barang inventaris melabel barang inventaris UPT mendistribusikan label barang inventaris monitoring penempelan kartu inventaris barang mencetak dan menempel kartu inventaris ruangan UPT mencetak dan menempel kartu inventaris ruangan sekolah Mengurus Barang mengentry data laporan aset dari Sekolah mendata barang rusak berat UPT dan Sekolah mengajukan usulan rencana kebutuhan barang unit melaksanakan jurnal dan sinkronisasi aset ke neraca menyerahkan hasil entry bmd dari data belanja modal sekolah ke sekolah 4 Mendistribusikan barang - mendata pengalokasian barang - mendistribusikan barang sesuai daftar pengalokasian - melaksanakan penginstalan simda dari UPT dan Sekolah - membuat berita acara serah terima barang - membuat laporan distribusi barang 5 Laporan Barang Inventaris - melaporkan keadaan jenis barang tiap triwulan - membuat rekapitulasi daftar mutasi barang - membuat buku inventaris - membuat usulan perbaikan barang membuat berita acara pemeriksaan tugas pengelola barang oleh atasan langsung 6 Penghapusan barang -
melaksanakan usulan penghapusan barang inventaris
7
revisi usulan penghapusan barang UPT dan Sekolah pengiriman penghapusan barang ke dinas terkait melaksanakan tindak lanjut penghapusan barang inventaris melaksanakan tindak lanjut penghapusan bangunan Tugas lain yang diberikan atasan
-
mengerjakan pengolahan data siswa SD dan TK melaksanakan pendataan siswa dalam dan luar kota mengusulkan data pengajuan bansos (BPMKS SD Negri) mengusulkan data pengajuan hibah ( BPMKS SD Swasta) mengusukan data pengajuan BOSP SD Negri membuat laporan BOS SD Negri per triwulan mengusulkan pengajuan KIA ke Capil mengusulkan pengajuan akte kelahiran SD dan TK
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
60 30 60 120 180 180 120 120
72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000
256 76 76 30 76 152 106 128
15360 2280 4560 3600 13680 27360 12720 15360
0,213333333 0,031666667 0,063333333 0,05 0,19 0,38 0,176666667 0,213333333
JUMLAH
3,505138889
PEMBULATAN
4
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD Dinas Pendidikan JAB. PELAKSA NAMA JAB. NO NA Unit Kerja OPD 2017 PERMEN PAN 1
2
1 Pengadmini strasian Umum
3
WAKTU WAKTU PENYEL KERJA ESAIAN EFEKTIF (Menit) (Menit )
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
4
5
6
7
8
9
Sub Bagian Tata Usaha
Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya serta menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip persuratan yang telah diolah, berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas pengadministrasian sesuai dengan
Kegiatan Kegiatan Kegiatan
10 15 10
1500 1500 1500
VOLUME
BEBAN KERJA
PEG. YG Keteran DIBUTUHKAN gan
10
11
30 30 30
300 450 300
0,2 0,3 0,2
1 Menyusun rencana kegiatan koordinator urusan rumah tangga
1
Mengumpulkan surat masuk , mencatat, mendistribusikan, dan menyerahkan surat untuk diteliti lebih lanjut oleh atasan yang berwenang, untuk mengetahui tindak lanjutnya.
-
Mengumpulkan surat Memberikan nomor surat Menulis pada lembar diposisi
-
Mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk
Kegiatan
10
1500
30
300
0,2
-
Menyampaikan surat pada pimpinan atau atasan
Kegiatan
10
1500
10
100
0,066666667
-
Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan
Kegiatan
10
1500
25
250
0,166666667
Kegiatan
10
1500
50
500
0,333333333
2 Menyimpan Surat masuk Mengarsipkan surat masuk kedalam box snelhelter
3
Mengumpulkan surat keluar, mencatat dan mendistribusikan dan menyerahkan surat untuk diteliti lebih oleh atasan yang berwenang untuk mengetahui tindak lanjutnya
-
mengumpulkan surat
10
1500
30
300
0,2
-
Memberikan nomor surat keluar
15
1500
30
450
0,3
-
Menulis pada buku agenda surat keluar
10
1500
30
300
0,2
-
Menyampaikan surat keluar pada pimpinan atau atasan
10
1500
10
100
0,066666667
-
Mendistribusikan surat keluar yang sudah diteliti oleh pimpinan atau atasan
10
1500
25
250
0,166666667
150
0,1
4 Mencatat agenda kegiatan kantor - Menulis agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor 5 Menggandakan dokumen
30
1500
5
12
-
Menggandakan surat/dokumen kantor
30
1500
30
900
0,6
6 Mengelola kearsipan surat/dokumen kantor -
Menyeleksi arsip
15
1500
5
75
0,05
-
Pendataan dan pencatatan arsip
15
1500
5
75
0,05
-
Menyimpan arsip aktif dan inaktif
10
1500
5
50
0,033333333
-
Membuat skema pengaturan pembuatan arsip
120
72000
1
120
0,001666667
-
Membuat program penyusutan arsip
120
72000
2
240
0,003333333
-
melaksanakan pemusnahkan arsip sesuai ketentuan yang berlaku
180
72000
2
360
0,005
Kegiatan laporan Kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
60 60
72000 72000
12 12
720 720
0,01 0,01
10 10
72000 72000
612 900
6120 9000
0,085 0,125
10 10
72000 72000
102 150
1020 1500
0,014166667 0,020833333
kegiatan kegiatan
60 60
72000 72000
12 24
720 1440
0,01 0,02
7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja 8. 9. -
Membuat laporan hasil pengadministrasian persuratan Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi Mengumpulkan dan melaporkan data bulan Data SD Negeri dan Swasta Data TK Mengumpulkan dan mengarsip data riel Data Riel SD Negeri dan Swasta Data Riel TK
10 Melaporkan data riel dan data bulan SD Negeri dan Swasta dan TK sebagai bahan evaluasi pimpinan - Membuat laporan data bulan - Membuat laporan data riel 11. Tugas-tugas lain yang diberikan atasan -
melaksanakan kebersihan kantor : menyapu, mengepel, membersihkan kaca, membersihkan meja dan kursi
kegiatan
30
1500
30
900
0,6
-
menyiapkan dan mengatur peralatan / kebutuhan ruang melaksanakan pemeliharaan taman, halaman parkir dan rambu-rambu parkir di halaman Kantor menyiapkan sarana dan prasarana apel agar berjalan tertib dan lancar
kegiatan kegiatan kegiatan
30 60 15
6000 1500 1500
4 18 5
120 1080 75
0,02 0,72 0,05
-
menyiapkan akomodasi dan kebutuhan kerumahtanggaan pegawai seperti membuatkan minum pegawai dan lain
kegiatan
45
1500
10
450
0,3
-
mengecek sarana dan prasarana rumah tangga kantor (ac, mck ruang rapat dll) untuk menjamin dapat berfungsi dengan baikkegiatan melaukuan pengontrolan di lingkungan kantor untuk memastikan lingkungan aman kegiatan mematikan dan menyalakan lampu kegiatan mengecek kunci pintu kegiatan membuat laporan kejadian kejadian penting selama penjagaan kegiatan mengisi buku serah terima jaga tentang kondisi/keadaan kantor saat berjaga baik dengan penjaga kemaanan sebelum kegiatan ataupun sesudahnya maupun dengan pramukantor JUMLAH
30 30 10 10 10
1500 1500 1500 1500 1500
18 28 112 112 7
540 840 1120 1120 70
0,36 0,56 0,746666667 0,746666667 0,046666667
15
1500
14
210
0,14
-
PEMBULATAN
7,828333333 8
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi :UPTD Pendidikan Kecamatan
NO
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
1
2
3
4
5
1
Pengelola Administrasi Kepegawaian
Pengelola Kepegawaian
SubBagian Tata Usaha
Mengadministrasikan surat Sub Bagian Tata Usaha UPTD dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya serta menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip persuratan yang telah diolah, berdasarkan ketentuan agar tugas pengadministrasian sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELES AIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
VOLUME
BEBAN KERJA
6
7
8
9
10
11
12
Menerima surat berkaitan dengan kepegawaian Mencatat surat masuk yang berkaitan dengan kepegawaian Mengolah surat dan mengetik yang telah didisposisi pimpinan Mencetak dan menyerahkan kepada pimpinan hasil ketikan Melaksanakan administrasi gaji berkala sesuai dengan petunjuk 2 yang berlaku. Menyusun rekapitulasi gaji berkala Menyiapkan nota gaji berkala Menyerahkan nota gaji berkala kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti mendistribusikan ke dinas pendidikan mendistribusikan ke guru atau karyawan Melaksanakan administrasi peningkatan pendidikan sesuai 3 dengan ketentuan yang berlaku menerima berkas rencana studi mengetik surat pengantar memproses berkas rencana studi ke Dinas Pendidikan menerima surat persetujuan rencana studi mendistribusikan persetujuan rencana studi menerima berkas ijin belajar/keterangan belajar mengetik surat pengantar memproses berkas ijin belajar dan keterangan belajar ke Dinas Pendidikan menerima berkas surat ijin belajar dan keterangan belajar mendistribusikan persetujuan ijin belajar dan keterangan blajar menerima berkas kukuh gelar/keterangan pendidikan mengetik surat pengantar memproses berkas kukuh gelar/keterangan pendidikani ke Dinas Pendidikan menerima surat kukuh gelar/keterengan pendidikan
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
10 10 15 15
1500 1500 1500 1500
10 10 10 10
100 100 150 150
0,067
kegiatan kegiatan
60 60
6000 6000
20 30
1200 1800
0,200
kegiatan
15
6000
30
450
0,075
kegiatan kegiatan
15 15
6000 6000
30 30
450 450
0,075
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
15 30 30 10 10 10 30
6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000
5 5 1 1 5 5 5
75 150 30 12 50 50 150
0,013
kegiatan
15
6000
5
75
0,013
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
10 30 10 30
6000 6000 6000 6000
5 5 5 5
50 150 50 150
0,008
kegiatan
15
6000
5
75
0,013
kegiatan
10
6000
1
10
0,002
mendistribusikan persetujuan kukuh gelar/keterangan pendidikan
kegiatan
30
6000
5
150
0,025
Melaksanakan administrasi cuti PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku menerima berkas cuti
kegiatan
10
6000
3
30
0,005
PEG. YG DIBUTUHKA Keterangan N
Menerima, mencatat dan mengelompokkan surat Bidang 1 Kepegawaian, untuk memudahkan pengolahan sesuai dengan disposisi atasan.
4
0,067 0,100 0,100
0,300
0,075
0,025 0,005 0,002 0,008 0,008 0,025
0,025 0,008 0,025
13
mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan menerima surat cuti mendistribusikan kepada guru / pegawai Melaksanakan administrasi PAK sesuai dengan ketentuan yang 5 berlaku menerima berkas PKB mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan menyampaikan undangan penerimaan hasil penilaian PKB menerima berkas DUPAK mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan menyampaikan undangan penerimaan hasil penilaian PAK Melaksanakan administrasi Pensiun sesuai dengan ketentuan 6 yang berlaku membuat listing pensiun menerima berkas pensiun mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan menyampaikan undangan penerimaan SK Pensiun mengarsip SK Pensiun Melaksanakan administrasi Pembinaan sesuai dengan 7 ketentuan yang berlaku menerima berkas permohonan perceraian, pelanggaran disiplin mengetik hasil pembinaan mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan Melaksanakan administrasi Mutasi sesuai dengan ketentuan 8 yang berlaku Menerima berkas permohonan mutasi mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar mendistribusikan ke dinas pendidikan
kegiatan
30
6000
3
90
0,015
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
15 5 30 10 30
6000 6000 6000 6000 6000
3 3 3 3 3
45 15 90 30 90
0,008
kegiatan
15
72000
1
30
0,000
kegiatan
30
72000
2
60
0,001
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
15 5 15 10 15
72000 72000 72000 72000 72000
1 2 2 2 2
450 450 30 20 30
0,006
kegiatan
30
72000
2
60
0,001
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
15 5 30 20
72000 72000 72000 72000
2 2 2 2
30 10 60 40
0,000
kegiatan kegiatan
30 35
6000 6000
1 5
50 175
0,008
kegiatan
30
6000
5
150
0,025
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
15 5 30 30 10
6000 6000 6000 6000 6000
5 5 5 5 5
75 75 150 150 50
0,013
kegiatan
15
72000
3
45
0,001
kegiatan
30
72000
3
90
0,001
kegiatan
30
72000
3
90
0,001
kegiatan kegiatan kegiatan
15 5 30
72000 72000 72000
3 3 3
45 15 90
0,001
kegiatan
15
72000
2
30
0,000
kegiatan
30
72000
2
60
0,001
kegiatan kegiatan kegiatan
15 5 30
72000 72000 72000
2 2 2
30 10 60
0,000
0,003 0,015 0,005 0,015
0,006 0,000 0,000 0,000
0,000 0,001 0,001
0,029
0,013 0,025 0,025 0,008
0,000 0,001
0,000 0,001
Melaksanakan administrasi Sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Membuat listing penerima sertifikasi menerima berkas sertifikasi mengetik data sertifikasi meminta tanda tangan penerima sertifikasi meminta tanda tangan atasan mestempel daftar penerima sertifikasi mendistribusikan berkas sertifikasi ke dinas pendidikan Melaksanakan administrasi bantuan BOS/BPMKS sesuai 10 dengan ketentuan yang berlaku Membuat listing penerima BOS/BPMKS menerima berkas mengetik data meminta tanda tangan penerima meminta tanda tangan atasan mestempel daftar penerima mendistribusikan berkas ke dinas pendidikan 9
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
20 30 60 120 10 5 15
72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000
4 4 4 4 4 4 4
80 120 240 480 40 20 60
0,001
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
40 60 20 120 15 5 15
72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000
4 1 4 4 4 4 4
160 60 80 480 60 20 60
0,002
Mengurus pembiayaan rutin perjalanan pimpinan, pegawai dan keuangan rutin Menyimpan arsip surat mengenai kepegawaian, keuangan dan perlengkapan Menyiapkan kwitansi dan pembayaran uang perjalanan dinas Menyerahkan kepada atasan untuk ditandatangani Membuat laporan bulanan, rekapitulasi absensi, dan pengajuan 12 tambahan penghasilan.
kegiatan
30
7200
3
90
0,013
kegiatan
15
7200
3
45
0,006
kegiatan kegiatan
15 10
7200 7200
3 3
45 30
0,006
Mengumpulkan surat tugas (Dinas Luar), Surat Ijin, Surat Cuti PNS.
kegiatan
15
6000
10
150
0,025
Mengedit dan merekap data kehadiran (fingerprint) sesuai keadaan PNS sebenarnya Mencetak data kehadiran per pegawai dan rekapitulasi Tambahan Penghasilan Mengajukan usulan Tambahan Penghasilan sesuai jabatan dan kehadiran pegawai Ke Bagian Keuangan Dinas Pendidikan
kegiatan
30
6000
10
300
0,050
kegiatan
30
6000
18
540
0,090
kegiatan
30
6000
1
30
0,005
Menerima berkas usulan Kartu Istri, Kartu Suami, Kartu Pegawai, Ijin Belajar, Kukuh Gelar sesuai persyaratan yang berlaku
kegiatan
60
72000
50
3000
0,042
Mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan Menuliskan nomor surat pengantar Mestempel surat pengantar Mendistribusikan ke dinas pendidikan Pendataan dan Pengajuan Tunjangangan Profesi (Sertifikasi) 14 Guru PNS dan Non PNS Mendata guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik Menerima dan memverifikasi berkas tunjangan prosfesi sesuai yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan.
kegiatan
30
72000
50
1500
0,021
kegiatan kegiatan kegiatan
15 5 30
72000 72000 72000
50 50 50
750 250 1500
0,010
kegiatan
180
72000
464
83520
1,160
kegiatan
120
72000
464
55680
0,773
11
0,002 0,003 0,007 0,001 0,000 0,001
kegiatan 0,001 0,001 0,007 0,001 0,000 0,001
Mengurus pembiayaan rutin perjalanan pimpinan, pegawai dan keuangan rutin lainnya dan menyimpan arsip surat mengenai kepegawaian, keuangan dan perlengkapan sesuai dengan petunjuk sistem kearsipan pola baru.
0,004
kegiatan
13 Mengajukan usulan Katu Istri, Kartu Suami, Kartu Pegawai
0,003 0,021
Merekap data calon penerima tunjangan profesi yang telah melaksanakan pemberkasan Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan Menerima data SPJ dari Dinas Pendidikan
kegiatan
120
72000
1
120
0,002
kegiatan
30
72000
4
120
0,002
kegiatan
30
72000
4
120
0,002
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
15 5 15 5
72000 72000 72000 72000
4 4 4 4
60 20 60 20
0,001
Mengundang penerima tunjangan profesi untuk tanda tangan SPJ.
kegiatan
120
72000
1
120
0,002
kegiatan
15
72000
4
60
0,001
kegiatan
120
72000
3
360
0,005
kegiatan
120
72000
3
360
0,005
kegiatan
60
72000
3
180
0,003
kegiatan
10
72000
3
30
0,000
kegiatan
30
72000
3
90
0,001
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
15 5 30 15
72000 72000 72000 72000
3 3 3 3
45 15 90 45
0,001
Mengundang penerima tunjangan profesi untuk tanda tangan SPJ.
kegiatan
180
72000
3
540
0,008
Mengirim SPJ ke Dinas Pendidikan Pendataan dan Pengajuan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Mendata guru sesuai persyaratan Menerima dan memverifikasi berkas sesuai yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan. Merekapan data calon penerima yang telah melaksanakan pemberkasan Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan Menerima data SPJ Tunjangan Profesi dari Dinas Pendidikan
kegiatan
30
72000
3
90
0,001
kegiatan
60
72000
4
240
0,003
kegiatan
60
72000
4
240
0,003
kegiatan
60
72000
4
240
0,003
kegiatan
30
72000
4
120
0,002
kegiatan
30
72000
4
120
0,002
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
15 5 30 30
72000 72000 72000 72000
4 4 4 4
60 20 120 120
0,001
Mengundang penerima tunjangan profesi untuk tanda tangan SPJ.
kegiatan
180
72000
4
720
0,010
kegiatan
30
72000
4
120
0,002
kegiatan
60
72000
4
300
0,004
Mengirim SPJ ke Dinas Pendidikan Pendataan dan Pengajuan Tunjangangan Non Sertifikasi Guru 15 PNS Mendata guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik Menerima dan memverifikasi berkas tunjangan non sertifikasi sesuai yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan. Merekap data calon penerima tunjangan profesi yang telah melaksanakan pemberkasan Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan Menerima data SPJ dari Dinas Pendidikan
16
Mengirim SPJ ke Dinas Pendidikan Pendataan dan Pengajuan Calon Penerima Bantuan 17 Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Bagi Guru PNS dan Non PNS Mendata guru yang sedang menempuh kuliah sesuai persyaratan
0,000 0,001 0,000
kegiatan
0,000 0,001 0,001
0,000 0,002 0,002
Menerima dan memverifikasi berkas sesuai yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan. Merekapan data calon penerima yang telah melaksanakan pemberkasan Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke Dinas Pendidikan Menerima data SPJ Tunjangan Profesi dari Dinas Pendidikan
kegiatan
60
72000
4
300
0,004
kegiatan
30
72000
4
300
0,004
kegiatan
10
72000
2
300
0,004
kegiatan
30
72000
2
60
0,001
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
15 5 15 15
72000 72000 72000 72000
2 2 2 2
30 10 30 30
0,000
Mengundang penerima tunjangan profesi untuk tanda tangan SPJ.
kegiatan
60
72000
2
120
0,002
Mengirim SPJ ke Dinas Pendidikan 18 Pendataan dan Pengerjaan LHKASN Menginformasikan kepada ASN tentang kegiatan LHKASN Memverifikasi/mengecek formulir isian dan berkas lampiran LHKAS setiap ASN Memverifikasi dan mengapprove secara online LHKASN ASN Mengirim berkas LHKASN ke Inspektorat 19 Pendataan dan Pengerjaan LP2P PNS Menginformasikan kepada ASN tentang kegiatan LP2P Memverifikasi/mengecek formulir isian dan berkas lampiran LP2P setiap ASN Menginput secara online LP2P ASN Merekap LP2P ASN Mencetak hasil rekap dan memintakan pengesahan kepada Kepala UPT mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil cetak beserta soft copy ke BKPPD Verifikasi, Validasi,Pendataan dan Pengerjaan Online Program 20 Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) Guru, Mengiformasikan kepada guru tentang SIM PKB dan meminta guru membuat akun komunitas SIM PKB secara online. Menerima usulan komunitas pokja dari guru
kegiatan
15
72000
2
30
0,000
kegiatan
30
72000
1
30
0,000
kegiatan
180
72000
1
180
0,003
kegiatan kegiatan
120 30
72000 72000
1 1
120 30
0,002
kegiatan
60
72000
1
60
0,001
kegiatan
120
72000
1
120
0,002
kegiatan kegiatan
180 60
72000 72000
1 1
180 60
0,003
kegiatan
5
72000
1
5
0,000
kegiatan
15
72000
1
15
0,000
kegiatan kegiatan kegiatan
10 5 60
72000 72000 72000
1 1 1
10 5 60
0,000
kegiatan
30
72000
2
60
0,001
kegiatan
60
72000
2
120
0,002
Menerima ajuan dan mempersiapkan kelengkapan administratif
kegiatan
60
72000
2
120
0,002
kegiatan
120
72000
2
240
0,003
kegiatan
60
72000
2
120
0,002
kegiatan
180
72000
2
360
0,005
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
60 180 180 180
72000 72000 72000 72000
2 2 2 2
120 360 360 360
0,002
kegiatan
30
72000
2
60
0,001
Melakukan login ke SIM PKB dan melakukan regristrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data Melakukan cetak hasil regristrasi dan memberikan kepada ketua Pokja Memverval pengajuan perubahan data PKB guru 21 Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG), Mengiformasikan kepada guru tentang AP2SG. Menerima berkas persyaratan mengecek berkas persyaratan mengerjakan AP2SG secara online Mengumumkan kepada guru yang lolos ketahap selanjutnya (PLPG)
0,000 0,000 0,000
0,000
0,001
0,000 0,001
0,005 0,005 0,005
Menerima berkas persyaratan PLPG Merekap data calon peserta PLPG mengetik surat pengantar, mengajukan ke atasan untuk tanda tangan menuliskan nomor surat pengantar mestempel surat pengantar Mengirim hasil rekap dan berkas PLPG beserta soft copy ke Dinas Pendidikan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Data Pokok 22 Pendidikan Dasar dan Menengah. Mengumumkan kepada pihak sekolah untuk mengistal aplikasi PMP dan Dapodik dalam satu komputer/laptop. Mengumumkan kepada Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Siswa, Komite Sekolah mengisi instrument PMP sesuai kondisi yang sebenarnya. Menginput data instrment PMP secara online Mencetak raport rekap PMP Mengirim hasil cetak raport PMP ke Dinas Pendidikan. 23 Mengerjakan buku-buku kepegawaian Buku Induk Pegawai Negeri Buku Data Wiyata Bhakti dan Honorer Buku Data Calon Pegawai Negeri Buku Data Pegawai Negeri Sipil Buku Nominatif PNS berdasarkan NIP Buku Catatan Permintaan Kartu Pegawai KARPEG Buku Penjagaan Kenaikan Gaji Berkala Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat PNS Buku Catatan Mutasi/Pindah Pegawai Buku Catatan Cuti PNS Buku Catatan Realisasi Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar Buku Catatan PNS yang Pensiun
kegiatan kegiatan
120 60
72000 72000
2 2
240 120
0,003
kegiatan
15
72000
2
30
0,000
kegiatan kegiatan
10 10
72000 72000
2 2
20 20
0,000
kegiatan
60
72000
2
120
0,002
kegiatan
30
72000
1
30
0,000
kegiatan
60
72000
1
60
0,001
kegiatan kegiatan kegiatan
120 60 15
72000 72000 72000
1 1 1
120 60 15
0,002
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
180 180 30 120 180 180 180 180 60 60 60 120
72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000
1 1 1 1 1 1 1 1 3 1 1 1
180 180 30 120 180 180 180 180 180 60 60 120
0,003
Buku Catatan Realisasi Pengiriman PNS untuk mengikuti Diklat
kegiatan
30
72000
1
30
0,000
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
30 0 30 30
72000 72000 72000 72000
1 0 3 1
30 0 90 30
0,000
kegiatan kegiatan
120 180
72000 72000
4 4
480 720
0,007
Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Swasta (PNS DPK)
kegiatan
180
72000
4
720
0,010
Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Negeri berdasarkan pangkat/golongan, pendidikan, TMT (masa kerja) Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Swasta berdasarkan pangkat/golongan, pendidikan, TMT (masa kerja) Mendata jumlah Tenaga Kependidikan (Non PNS) TK/SD Negeri berdasarkan , pendidikan, TMT (masa kerja) Mendata jumlah Tenaga Kependidikan (Non PNS) TK/SD Swasta berdasarkan , pendidikan, TMT (masa kerja) Mendata jumlah PNS Pensiun berdasrkan batas usia pensiun (BUP), meninggal, dan pensiun atas permintaan sendiri. Mendata jumlah PNS pindah tugas (mutasi)
kegiatan
180
72000
4
720
0,010
kegiatan
180
72000
4
720
0,010
kegiatan
180
72000
4
720
0,010
kegiatan
180
72000
4
720
0,010
kegiatan
120
72000
4
480
0,007
kegiatan
120
72000
4
480
0,007
Buku Catatan PNS yang di Non Aktifkan Buku Catatan PNS yang di berhentikan (di luar pensiun) Buku Catatan PNS yang mendapatkan Sanksi Hukuman Buku Catatan PNS yang mendapatkan Penghargaan 24 Pengerjaan Bezetting PNS Mendata jumlah sekolah TK/SD Negeri/Swasta Mendata jumlah Tenaga Kependidikan TK/SD Negeri
0,002
0,000
0,001 0,000
0,003 0,000 0,002 0,003 0,003 0,003 0,003 0,003 0,001 0,001 0,002
0,000 0,001 0,000
0,010
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD Pendidikan Kecamatan
NO
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
1
2
3
4
5
1
Pengadministrasi Bendahara Keuangan
Sub Bagian Melakukan kegiatan yang meliputi Tata Usaha penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
6
7
8
9
Kegiatan Kegiatan
10 5
1500 1500
6 5
Kegiatan
5
1500
10
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
120 60 60 30
72000 72000 72000 6000
4 2 4 10
480 120 240 300
Kegiatan
60
72000
30
1800
0,006666667 0,001666667 0,003333333 0,05 0,025
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
30 15 15 10 30 10 15
6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000
30 30 30 30 30 30 30
900 450 450 300 900 300 450
0,15 0,075 0,075 0,05 0,15 0,05 0,075
laporan laporan
30 60
72000 72000
4 4
120 240
kegiatan
180
72000
4
720
0,001666667 0,003333333 0,01
kegiatan kegiatan kegiatan
180 180 180
72000 72000 72000
2 1 1
360 180 180
0,005 0,0025 0,0025
laporan
600
72000
12
7200
kegiatan
180
72000
4
720
0,1 0,01
laporan
180
72000
2
360
VOLUME
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
10
11
12
60 25
0,04 0,016666667 0,033333333
1 Menyusun rencana kegiatan urusan rumah keuangan tangga Mengadministrasikan suratkoordinator yang berkaitan dengan 1 Menerima surat masuk dari pengelola surat di sekretariat Mencatat dalam buku agenda sub bagian program Mendistribusikan surat kepada atasan untuk didisposisi sebagai bahan tindak lanjut
2
Mengadministrasi DPA dan Anggaran Kas masing-masing kegiatan Mengentry anggaran kas per kegiatan Mencetak DPA Memeriksa hasil cetakan Meregister SP2D Membuat laporan SPJ Fungsional
3 Membuat SPM Meregister SPP Memverifikasi SPP Memeriksa SPM Membuat Surat Pengantar SPM Meregister SPM Melakukan persuratan SPM Membendel SPM 4 Menyusun administrasi belanja modal dan aset Menyusun daftar belanja modal Menyusun neraca lajur Melaksanakan Rekonsiliasi Aset dengan Pengurus Barang dan Biro Aset Melaksanakan Rekonsiliasi Aset Biro Aset Melakukaan Asistensi dan Rekonsiliasi dengan BPKP Melaksanakan Rekonsiliasi LRA dengan bidang Akuntansi 5 Mengadministrasi Laporan keuangan Membuat laporan DTH Melakukan Koordinasi dengan sekolah sekolah dan pengawas terkait realisasi kegiatan Menyusun CaLK
50
kegiatan
0,005
Melakukan Review Laporan Keuangan dengan Inspektorat Membuat daftar lampiran laporan keuangan Menggandakan laporan keuangan
0,025
kegiatan
900
72000
2
1800
kegiatan kegiatan
120 60
72000 72000
12 12
1440 720
0,02 0,01
kegiatan laporan laporan
60 60 60
72000 72000 72000
2 4 4
120 240 240
0,001666667 0,003333333 0,003333333
laporan Kegiatan laporan
900 600 120
72000 72000 72000
2 4 4
1800 2400 480
0,025 0,033333333 0,006666667
6 Menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RENJA) -
Menyiapkan bahan kerja Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Membuat laporan hasil penyusunan rencana kegiatan dan anggaran
7 -
Menyusun Pra RKA (DPA) Menyusun rincian kegiatan dan anggaran dalam 1 th anggaran Mengentry rka ke SIMDA KEUANGAN Membuat laporan hasil penyusunan DPA
8 Menyusun Anggaran Kas 0,033333333
-
Membuat perencanaan pembagian anggaran setiap kegiatan dalam setiap triwulan
laporan
600
72000
4
2400
-
Membuat Anggaran Kas untuk DPA Perubahan
kegiatan
600
72000
2
1200
-
Mengentri Anggaran Kas ke SIMDA KEUANGAN
kegiatan
600
72000
2
1200
-
Membuat laporan hasil penyusunan anggaran kas
laporan
180
72000
2
360
0,005
kegiatan
60
72000
4
240
0,003333333
0,016666667 0,016666667
9 Melakukan restore database ke dalam simda keuangan -
Melakukan restore database ke dalam simda keuangan
10 Membuat SPP & SPM UP
0
-
Membuat SPP & SPM untuk pengajuan uang persediaan awal tahun
laporan
60
72000
1
60
0,000833333
-
Membuat lampiran-lampiran untuk kelengkapan spp up
laporan
60
72000
1
60
0,000833333
-
Melakukan ekspor data spm atas uang persediaan yg diajukan
laporan
60
72000
1
60
0,000833333
15
72000
16
240
kegiatan
25
72000
12
300
laporan
60
72000
12
720
0,01
laporan
60
72000
14
840
0,011666667
300
72000
12
3600
11
-
Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang kegiatan ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor Membukukan hasil pencairan UP/GU ke dalam Buku Kas Tunai Membayar tagihan - tagihan atas belanja kegiatan rutin kantor ( listrik, telpon, internet dll. ) Membukukan semua transaksi keuangan ke dalam buku kas tunai
0,003333333
laporan 0,004166667
12 Membuat Laporan SPJ Gaji -
Membuat laporan SPJ gaji
-
Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)
-
Menyusun bahan kerja ke dalam bentuk laporan SPJ sesuai kegiatan masingmasing
laporan
60
72000
12
720
-
Membuat SPP & SPM beserta lampirannya untuk laporan SPJ
kegiatan
60
72000
12
720
0,05 kegiatan 0,01
0,01
-
Melakukan ekspor data spm atas spj yang diajukan
kegiatan
60
72000
12
720
0,01
13 Membuat laporan SPJ GU 0,416666667 -
Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan) kegiatan
1500
72000
20
30000
-
Menyusun SPJ
kegiatan
300
72000
20
6000
0,083333333
-
Mengajukan SPP SPM GU
Kegiatan
300
72000
20
6000
0,083333333
-
Melakukan pencairan GU
kegiatan
60
72000
20
1200
0,016666667
-
Membuat laporan
Laporan
60
72000
20
1200
0,016666667
14 Membuat laporan SPJ LS 0,3125
-
Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan) kegiatan
1500
72000
15
22500
-
Menyusun SPJ
kegiatan
300
72000
15
4500
-
Mengajukan SPP SPM
kegiatan
300
72000
15
4500
0,0625
0,0625
-
Melakukan pencairan LS
kegiatan
60
72000
11
660
0,009166667
-
Membuat laporan
kegiatan
60
72000
15
900
0,0125 0,025
15 Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor -
Menyiapkan bahan kerja
kegiatan
900
72000
2
1800
-
Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor
dokumen
900
72000
2
1800
0,025
-
Mengentry Rencana Anggaran perubahan ke SIMDA KEUANGAN
kegiatan
600
72000
2
1200
0,016666667
-
Membuat laporan anggaran perubahan ( DPA Perubahan )
laporan
60
72000
2
120
0,001666667
-
Melakukan ekspor data atas DPA Perubahan
kegiatan
15
72000
1
15
0,000208333
15 Menyusun Laporan Akhir Tahun -
Menyiapkan bahan kerja
kegiatan
900
72000
1
900
0,0125
-
Menyusun laporan keuangan akhir tahun
laporan
1500
72000
1
1500
0,020833333
-
Melakukan pengecekan ulang atas laporan akhir tahun
kegiatan
600
72000
1
600
0,008333333
Melakukan jurnal keuangan & barang
Kegiatan kegiatan
1500 60
72000 72000
1 1
1500 60
0,020833333
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
1500 300 600 60
72000 72000 72000 72000
1 1 1 1
1500 300 600 60
0,020833333 0,004166667 0,008333333 0,000833333 0,000416667
16 -
Restore database laporan keuangan akhir tahun Melakukan setor atas sisa uang pesediaan (UP) Menyiapkan SPJ GU Nihil Menyusun SPJ GU Nihil Mengentry SPJ GU Nihil ke SIMDA KEUANGAN Mengajukan SPJ GU Nihil
0,000833333
-
Melakukan setor kembali ke Kasda atas sisa uang persediaan pada akhir tahun
laporan
30
72000
1
30
-
Membuat laporan atas setor kembali
laporan
60
72000
1
60
0,000833333
Tugas Tambahan yang diberikan atasan/pimpinan Mengurus SKPP pegawai yang meninggal/pensiun Mengurus gaji terusan bagi yang meninggal Mengumpulkan SKUM Mengurus tunjangan anak, suami/istri Mengurus gaji pengabdian bagi pegawai yang pensiun Mengurus usulan M1 Membuat Mou dengan pihak Bank terkait dengan pinjaman Mengurus pengajuan pinjaman Membuat potongan pinjaman koperasi Mengumpulkan iuran dansos dan korpri
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
120 120 1500 1500 1500 120 120 300 300 300
72000 72000 72000 72000 72000 6000 72000 6000 6000 6000
20 20 1 1 25 10 5 2 1 1
2400 2400 1500 1500 37500 1200 600 600 300 300
0,033333333 0,033333333 0,020833333 0,020833333 0,520833333 0,2 0,008333333 0,1 0,05 0,05
17 -
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD Dinas Pendidikan
NAMA NO JAB. OPD 2017 1
2
1 Kasubbag TU
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
3
4
5
UPT Menyiapkan bahan perencanaan, Pendidikan kepegawaian, keuangan, ketata Kec. Jebres usahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELE SAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
6
7
8
9
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
300 600 600 1500
72000 72000 72000 72000
dokumen Kegiatan Kegiatan
300 120 60
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
VOLUME TUGAS
BEBAN PEG. YG Keterangan KERJA DIBUTUHKAN 10
11
2 2 4 4
600 1200 2400 6000
0,008333333 0,016666667 0,033333333 0,083333333
6000 6000 6000
2 2 2
600 240 120
0,1 0,04 0,02
60 60 60 60
300 300 300 300
1 1 1 1
60 60 60 60
0,2 0,2 0,2 0,2
Kegiatan Kegiatan dokumen
60 60 300
300 300 6000
1 3 1
60 180 300
dokumen
120
300
3
360
0,2 0,6 0,05 1,2
120 1800 1200
0,4 0,025 0,016666667
480 480 480 480 2400
0,006666667 0,006666667 0,006666667 0,006666667 0,033333333
1 Menyusun rencana kegiatan koordinator urusan rumah tangga
1 2 -
Menyusun rencana kerja UPT bedasarkan rencana strategis Dinas menelaah program kerja UPT merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja UPT merencanakan alokasi anggaran yang dibutuhkan UPT merencanakan alokasi anggaran yang dibutuhkan Sekolah Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik menyiapkan bahan koordinasi mengadakan rapat koordinasi mengkomunikasikan hasil koordinasi dengan pimpinan
Mempelajari , menelaah peraturan perundang-undangan , keputusan petunjuk 3 pelaksanaan dan petunjuk tehnis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas - membaca aturan - meresum aturan - mengkorelasikan dengan obyek kerja - mencatat permasalahan yang kurang sesuai dengan rencana strategi dinas 4
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan tehnis penyelenggaraan UPT Pendidikan
-
mengkaji regulasi yang masih relevan dengan UPT mempelajari permasalahan yang akan diatur mengonsep bahan
menguji dan menvalidasi bahan kerja Menghimpun , mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana stategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT - menyiapkan bahan rapat koordinasi - mengonsep rumusan renstra dan renja UPT - mengevaluasi hasil rumusan Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana 6 strategis dan rencana kerja UPT - menyusun bahan monitoring - melakukan monitoring - membuat laporan kepada atasan terkait hasil monitoring - membuat evaluasi hasil monitoring - tindak lanjut hasil monitoring evaluasi -
5
Kegiatan Kegiatan Kegiatan
Kegiatan Kegiatan laporan dokumen Kegiatan
60 900 300
120 120 120 120 600
300 72000 72000
72000 72000 72000 72000 72000
2 2 4
4 4 4 4 4
12
7
Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis,rencana kerja,LKJIP,LKPJ,LPPD dan EKPPD UPT Pendidikan
-
menyelia bahan hasil kerja dan analisis kerja
Kegiatan
-
mengecek hasil kerja dan analisis kerja
Kegiatan
menyajikan hasil kerja kepada atasan
laporan
8 -
Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja,SIRUP,Simdabangda,RPJMD,TEPRA UPT Pendidikan menyusun bahan Renstra menyusun bahan Renja menyusun bahan SIRUP menyusun Simdabangda menyusun RPJMD menyusun TEPRA menyajikan laporan untuk dikirim ke Dinas terkait
60
300
2
120
0,4 0,4
60
300
2
120
60
300
2
120
0,4
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
900 900 60 60 120 60 60
72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000
4 4 12 12 2 12 12
3600 3600 720 720 240 720 720
0,05 0,05 0,01 0,01 0,003333333 0,01 0,01
9
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja dinas
-
mengonsep rencana anggaran yang dibutuhkan menyusun rencana anggaran kerja anggaran mengajukanusulan rencana kerja anggaran mengajukan usulan revisi rencana keraja anggaran mengecek hasil rencana kerja anggaran mengevaluasi terkait rencana kerja anggaran
dokumen dokumen dokumen dokumen Kegiatan Kegiatan
1500 900 60 60 60 120
72000 72000 72000 72000 72000 72000
2 2 2 4 4 4
3000 1800 120 240 240 480
0,041666667 0,025 0,001666667 0,003333333 0,003333333 0,006666667
Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan,evaluasi menyusun bahan indikator dan pengukuran kinerja melakukan penyusunan bahan indikator dan pengukuran kinerja mengevaluasi hasil penyusunan indikator dan pengukuran kinerja menyusun laporan hasil penyusunan indikator dan pengukuran kinerja mengonsep tindak lanjut penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Kegiatan Kegiatan Kegiatan laporan Kegiatan
60 60 60 120 120
72000 72000 72000 72000 72000
12 12 12 12 12
720 720 720 1440 1440
0,01 0,01 0,01 0,02 0,02
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
600 120 120 120
72000 72000 72000 72000
2 2 2 2
1200 240 240 240
0,016666667 0,003333333 0,003333333 0,003333333
Kegiatan dokumen Kegiatan
1500 180 180
72000 72000 72000
2 2 2
3000 360 360
0,041666667 0,005 0,005
0,02 0,02 0,01 0,05 0,01
10 11 12 -
Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran mengonsep rencana kerja anggaran yang dibutuhkan mengajukan rencana kerja anggaran perubahan mengecek hasil rencana kerja anggaran perubahan mengevaluasi hasil rencana kerja anggaran perubahan Menyiapkan bahan penghitungan anggaran menyusun bahan penghitungan anggaran menyajikan laporan bahan perhitungan anggaran mengevaluasi bahan penghitungan anggaran
13
Mengelola administrasi surat menyurat,peralatan dan perlengkapan kantor,rumah tangga,dokumentasi dan informasi hukum,kearsipan dan perpustakaan
-
menyelia administrasi surat menyurat menyelia peralatan,perlengkapan kantor dan rumah tangga menyelia dokumentasi dan informasi hukum kearsipan dan perpustakaan mempertanggungjawabkan administrasi pembukuan
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
60 60 60 300
6000 6000 6000 72000
2 2 1 12
120 120 60 3600
-
melaporkan mempertanggungjawabkan administrasi pembukuan kepada atasan
kegiatan
60
72000
12
720
14 Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor
-
menyusun rencana pengadaan dan pemeliharaan
Kegiatan
120
72000
2
240
0,003333333
-
melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor
kegiatan
120
72000
4
480
0,006666667
kegiatan
60
72000
4
240
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
1500 300 120 60
72000 72000 72000 72000
1 2 2 2
1500 600 240 120
0,020833333 0,008333333 0,003333333 0,001666667
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
30 30 30 30 30 30 60 60 30 30 30
72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000 72000
2 2 1 2 2 1 4 4 2 12 2
60 60 30 60 60 30 240 240 60 360 60
0,000833333 0,000833333 0,000416667 0,000833333 0,000833333 0,000416667 0,003333333 0,003333333 0,000833333 0,005 0,000833333
kegiatan kegiatan kegiatan
30 30 30
72000 72000 72000
2 2 2
60 60 60
0,000833333 0,000833333 0,000833333
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
60 60 60 60 60
72000 72000 72000 72000 72000
4 4 1 4 1
240 240 60 240 60
0,003333333 0,003333333 0,000833333 0,003333333 0,000833333
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
30 30 30 30
72000 72000 72000 72000
2 2 2 1
60 60 60 30
0,000833333 0,000833333 0,000833333 0,000416667
Kegiatan Kegiatan Kegiatan
180 60 30
72000 72000 72000
2 2 2
360 120 60
0,005 0,001666667 0,000833333
kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
30 30 30 30
72000 72000 72000 72000
1 1 1 1
30 30 30 30
0,000416667 0,000416667 0,000416667 0,000416667
mengevaluasi hasil pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor 15 Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai - menyusun rencana kebutuhan pegawai - membuat usulan kebutuhan pegawai - mengevaluasi kebutuhan pegawai - menyampaikan laporan terkait kebutuhan pegawai Menyiapkan bahan usulan yang meliputi kenaikan pangkat dan angka kredit, 16 perpindahan, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan,karis karsu,cuti dan ijin perkawinan dan perceraian - menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat - menyiapkan bahan usulan penilaian PKB - menyiapkan bahan usulan DUPAK - menyiapkan usulan mutasi/perpindahan - menyiapkan berkas usulan pensiun - menyiapkan usulan kenaikan gaji berkala - menyiapkan usulan tunjangan usulan sertifikasi - menyiapkan usulan tunjangan non sertifikasi - menyiapkan usulan Karis dan Karsu - menyiapkan usulan cuti,ijin perkawinan - menyiapkan usulan perceraian 17 Mengelola data dokumentasi pegawai - menyelia pengelolaan data dokumentasi pegawai - monitoring hasil pengelolaan data pegawai - melaporkan hasil pengelolaan kepada atasan Menyiapkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan , calon perserta pendidikan 18 dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai - menyusun kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan - menyusun calon peserta pendidikan dan pelatihan - menyusun calon peserta ujian dinas - melakukan usulan terhadap jenis pendidikan dan pelatihan - melakukan usulan terhadap calon peserta ujian dinas 19 Menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar - menyusun rencana studi - menyusun ijin belajar / keterangan belajar - menyusun keterangan akademik/kukuh gelar/keterangan pendidikan - menyusun tugas belajar 20 Mengelola Daftarurut kepangkatan (DUK) - Menyusun Daftar urut kepangkatan ( DUK ) - mengevaluasi Daftar urut kepangkatan (DUK) Menyiapkan usulan permohonan Karpeg, Kartu tabungan asuransi pensiun, kartu 21 asuransi kesehatan dan tabungan perumahan (BAPETARUM) - menyusun usulan permohonan Karpeg - menyusun usulan permohonan kartu tabungan asuransi pensiun - menyusun usulan permohonan kartu asuransi kesehatan - menyusun usulan permohonan tabungan perumahan (BAPETARUM)
0,003333333
22
Menyiapkan bahan penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) dan Laporan pajakpajak pribadi ( LP2P)
23 Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa dan saksi 24 Mengelola presensi dan daftar hadir pegawai 25 Menyiapkan bahan sumpah/janji pegawai negri sipil
kegiatan
60
72000
1
60
Kegiatan Kegiatan
60 15 60 60
72000 6000 72000 72000
1 1 1 1
60 15 60 60
Kegiatan l
0,000833333
0,000833333 0,0025 0,000833333 0,000833333
32 JUMLAH
5,43375
PEMBULATAN
5
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pendidikan Kecamatan
NO
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Kepala UPT
Kegiatan
3000
72000
2 Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
Kegiatan
60
Mempelajari , menelaah peraturan perundang-undangan , keputusan petunjuk 3 pelaksanaan dan petunjuk tehnis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas
Kegiatan
4 Memberi pengarahan pengelolaan ketatausahaan UPT Pendidikan Kecamatan
UPT Pendidikan Kecamatan
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
10
11
12
6
18000
0,25
1500
5
300
0,2
60
72000
12
720
0,01
Kegiatan
60
72000
36
2160
0,03
5 Pengendali keuangan UPT Pendidikan Kecamatan
Kegiatan
60
72000
50
3000
0,041666667
6 Menyusun kebijakan tehnis penyelenggaraan UPT Pendidikan Kecamatan
Kegiatan
120
72000
6
720
0,01
Kegiatan
60
6000
24
1440
0,24
8 Melaksanakan pendataan tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah kecamatan
Kegiatan
60
72000
2
120
0,001666667
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini , 9 Sekolah dasar dan/ atau Madrasah Ibtidaiyah, keaksaraan dan kesetaraan,kursus dan kelembagaan,pembinaan pendidikan keluarga diwilayah kecamatan
Kegiatan
60
72000
4
240
0,003333333
Melaksanakan pembinaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini,Sekolah Dasar 10 dan/atau Madrasah Ibtidaiyah,keaksaraan dan kesetaraan,kursus dan kelembagaan,pembinaan pendidikan keluarga di wilayah Kecamatan
Kegiatan
120
72000
4
480
0,006666667
Kegiatan
120
72000
12
1440
0,02
Kegiatan
60
72000
6
360
0,005
Kegiatan
60
72000
2
120
0,001666667
Kegiatan
60
72000
12
720
0,01
1 Menyusun rencana kegiatan koordinator urusan rumah tangga Menyusun rencana kerja UPT Pendidikan Kecamatan bedasarkan rencana 1 strategis Dinas
7
11
12 13 14
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pendidikan Kecamatan
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini,Sekolah Dasar dan/atau Madrasah Ibtidaiyah,keaksaraan dan kesetaraan,kursus dan kelembagaan,pembinaan pendidikan keluarga di wilayah Kecamatan Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja penyelenggaraan pendidikan Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LKJIP,LKPJ,LPPD dan EKPPD UPT Pendidikan Kecamatan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
VOLUME TUGAS
15 Melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh atasan Melaksanakan perintah Kepala Dinas untuk melaksanakan kegiatan dengan lintas sektoral - Menghadiri tugas di luar hari efektif kerja - Menjabat sebagai PPKOM pengadaan UPT -
Menjabat sebagai Kakwaran Kecamatan
Kegiatan
60
72000
4
240
0,003333333
Kegiatan
120
72000
48
5760
0,08
Kegiatan laporan
30 30
72000 72000
4 12
120 360
0,001666667 0,005
Kegiatan
30
72000
12
360
0,005
Kegiatan JUMLAH
0,925
PEMBULATAN
1
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi :UPT Pendidikan Kecamatan
NO
1
JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016
2
Operator 1 Gugus
3
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
4
5
6
7
Satuan Pendidikan (SD)
WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )
8
9
10
11
12
13
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan,pencataan ,pelaporan dan pendokumentasian di Sekolah
Melaksanakan program kerja 1 admisnistrasi sekolah dan gugus
-
-
menyusun administrasi perlengkapan sekolahdan gugus menyusun data statistik Mengkoordinir pelaksanaan 7K
5 5 10
300 300 300
5 5 2
25 25 20
0,083333333 0,083333333 0,066666667
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan,pengurusan ketatausahaan secara berkala
180
72000
12
2160
0,03
300
72000
2
600
0,008333333
Mengurus adminstrasi pendidik 2 dan tenaga kependidikan
-
melaksanakan pendataan pendidik dan tenaga kependidikan laporan
Keteran gan
NO
1
JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016
2
3
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
4
5
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
6 melakukan proses input data melaporkan kepada atasan untuk dilakukan verifikasi mengirimkan laporan ke UPT Pendidikan
SAT. HASIL
180
9 72000
kegiatan
30
kegiatan
melaksanakan input data terkait pengembangan karier pegawai di 3 sekolah membuat jadwal pendataan ( formulir data PTK dan siswa) kegiatan menginstal aplikasi dapodik kegiatan
-
-
-
-
-
mengentry data yang telah diisi oleh PTK dan siswa sesuai dengan isian formulir berdasar petunjuk dari buku manual dapodik mengirim data valid mencetak /printout profil sekolah sebagai laporan pengerjaan melakukan koreksi jika ada kesalahan(perbaikan data sesuai jadwal yang tertera) update patch dapodik sinkronisasi data ke Pusat melaksanakan input data terkait PMP (pengembangan mutu pendidikan ) melaksanakan input data terkait FUS melaksanakan entry emis dan simpatika
7 laporan
WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )
8
10 2
11 360
12
72000
2
60
0,000833333
60
72000
2
120
0,001666667
60 300
72000 72000
2 1
120 300
0,001666667 0,004166667
kegiatan kegiatan
1500 60
72000 72000
2 2
3000 120
0,041666667 0,001666667
laporan
120
72000
2
240
0,003333333
kegiatan kegiatan kegiatan
900 1500 1500
72000 72000 72000
2 2 2
1800 3000 3000
0,025 0,041666667 0,041666667
kegiatan
1500
72000
2
3000
0,041666667
kegiatan
600
72000
1
600
0,008333333
kegiatan
600
72000
2
1200
0,016666667
Keteran gan
13 0,005
NO
1
JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016
2
3
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
4
5
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
-
SAT. HASIL
6 7 melaksanakan input data bio online untuk siswa kelas 6 yang akan mengikuti ujian kegiatan melaksanakan verifikasi dan falidasi peserta didik kegiatan
WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )
8
9
10
11
12
13
1500
72000
1
1500
0,020833333
120
72000
4
480
0,006666667
kegiatan
1500
72000
2
3000
0,041666667
kegiatan
300
72000
2
600
0,008333333
kegiatan
300
72000
2
600
0,008333333
kegiatan
300
72000
2
600
0,008333333
laporan
300
72000
2
600
0,008333333
kegiatan
6000
72000
2 12000
0,166666667
300
72000
12
3600
0,05
300
72000
4
1200
0,016666667
membuat laporan penggunaan BOSP,BOS,Komite sekolah dan 4 BPMKS
-
melaksanakan pendataan terkait siswa luar dan dalam kota melaksanakan input data siswa luar dan dalam kota memilah data siswa miskin dan tidak miskin melakukan pengelompokan data terkait masuk di BOSP ,BPMKS dan Hibah membuat laporan atas pengelompokan data ke UPT
-
mengumpulkan persyaratan yang diminta terkait BPMKS dan Hibah
-
-
-
membuat laporan BOS perbulan ke Pemerintah Kota melalui UPT laporan membuat laporan BOS pertriwulan ke Kemendikbud laporan
5 Menyimpan arsip dan dokumen
Keteran gan
NO
1
JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016
2
3
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
4
5
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
-
6 melakukan pengelompokan arsip dan dokumen melakukan penyusunan arsip dan dokumen sesuai klasifikasi melakukan penataan arsip dan dokumen
SAT. HASIL
7
WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )
8
9
10
11
12
13
kegiatan
60
72000
12
720
0,01
kegiatan
300
72000
2
600
0,008333333
kegiatan
300
72000
2
600
0,008333333
6 Membuat laporan posisi anggaran melaksanakan input data terkait pembuatan RKAS kegiatan
600
72000
2
1200
0,016666667
1500
72000
12 18000
0,25
300 60
72000 72000
2 2
600 120
0,008333333 0,001666667
-
-
Melaksanakan input terkait laporan pertanggungjawaban RKAS laporan Melaksanakan input data terkait revisi RKAS kegiatan mengirimkan RKAS ke UPT kegiatan Membuat laporan buku kas umum,Buku kas pembantu,buku 7 pajak
-
Mencatat laporan buku kas umum sesuai dengan realisasi belanja laporan
180
72000
12
2160
0,03
-
Memilah catatan buku kas umum ke buku kas pembantu setiap bulan Menyusun bukti belanja Membuat e biliing Merekap pajak di buku pajak melaporkan kepada atasan
120 600 120 120 60
72000 72000 72000 72000 72000
12 12 12 12 12
1440 7200 1440 1440 720
0,02 0,1 0,02 0,02 0,01
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan laporan
Keteran gan
NO
1
JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016
2
3
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
4
5
6
7
Melaksanakan administrasi 8 inventaris dan kelengkapan sekolah memcatat penerimaan barang inventaris dan non inventaris kegiatan mengisi buku inventaris Kegiatan
WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )
8
9
10
11
12
13
600 300
72000 72000
2 2
1200 600
0,016666667 0,008333333
-
mengisi buku golongan inventaris
kegiatan
180
72000
2
360
0,005
-
membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang non inventaris kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
Kegiatan
1500
72000
2
3000
0,041666667
Kegiatan Kegiatan
120 120
72000 72000
12 2
1440 240
0,02 0,003333333
300
72000
2
600
0,008333333
1500
72000
2
3000
0,041666667
1500
72000
2
3000
0,041666667
180
72000
2
360
0,005
1500
72000
12 18000
0,25
-
-
-
-
membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang inventaris membuat kode dan sandi pada barang inventaris membuat laporan keadaan barang inventaris mengisi kartu barang
membuat berita acara penghapusan barang Inventaris Dokumen mencetak dokumen kepemilikan barang inventaris dan dokumen lainnya Dokumen membuat daftar kebutuhan sarana dan prasrana atau ruang Kegiatan membuat daftar pengumuman barang inventaris pada setiapruang Kegiatan melakukan input data terkait simda barang Kegiatan
Keteran gan
NO
1
JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016
2
3
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
4
5
6 Membuat laporan administrasi 9 kepegawaian mengisi buku induk pegawai membuat daftar hadir guru dan pegawai menyimpan berkas data arsip kepegawaian mengetik SK pembagian tugas dan surat tugas -
SAT. HASIL
7
WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )
8
9
10
11
12
13
Kegaiatan
300
72000
2
600
0,008333333
Kegaiatan
60
300
1
60
0,2
Kegaiatan
60
72000
12
720
0,01
Kegaiatan
60
72000
2
120
0,001666667
Melaksanakan adninistrasi kesiswaan,bertanggungjawab 10 kepada Kepala Sekolah -
mengetik daftar nomor induk siswa Kegiatan mengisi buku mutasi Kegiatan
300 300
72000 72000
2 2
600 600
0,008333333 0,008333333
-
membuat daftar keadaan siswa
Kegiatan
120
72000
4
480
0,006666667
-
membukukan daftar keadaan siswa Kegiatan mencatat daftar siswa perkelas Kegiatan
60 60
72000 72000
4 4
240 240
0,003333333 0,003333333
-
mencatat pendaftaran siswa baru membuat usulan peserta ujian menyimpan daftar lulusan
Kegiatan Kegiatan Kegiatan
180 300 300
72000 72000 72000
1 4 1
180 1200 300
0,0025 0,016666667 0,004166667
-
menyimpan daftar penerimaan atau penyerahan ijasah
Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
menyimpan daftar kumpulan nilai Kegiatan menyediakan belangko pemanggilan orangtua siswa Kegiatan membuat keterangan daftar mutasi siswa Kegiatan
60
72000
1
60
0,000833333
60
72000
6
360
0,005
60
72000
4
240
0,003333333
-
Keteran gan
NO
1
JAB. NAMA JAB. PELAKSANA OPD 2017 PERMENPAN 25/2016
2
3
SAT. HASIL
WAKTU WAKTU KERJA VOLU BEBAN PEG. YG PENYELES EFEKTI ME KERJA DIBUTUHKAN AIAN (Menit) F (Menit )
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
4
5 -
6 menyediakan blangko ijin keluar masuk kelas
Kegiatan
60
72000
2
120
0,001666667
-
mengisi papan data keadaan siswa Kegiatan
300
72000
12
3600
0,05
kegiatan
15
300
5
75
0,25
Kegiatan Kegiatan Kegiatan
15 60 15
300 300 300
5 3 5
75 180 75
0,25 0,6 0,25
Kegiatan
60
300
5
300
1
Kegiatan
60
300
2
120
0,4
Kegiatan
120
6000
1
120
0,02
Kegiatan
300
300
1
300
1
Kegiatan
120
300
1
120
0,4
Kegiatan
60
72000
12
720
0,01
Melaksanakan administrasi 11 persuratan membuat nomor agenda surat masuk dan keluar mengisi buku agenda surat masuk dan keluar menggandakan dokumen mengisi buku ekspedisi menyimpan arsip dan menyampaikan surat memelihara dan menata kearsipan dokumen spt SK,laporan dan lainnya membantu administrasi bendahara sekolah -
-
membantu administrasi sekolah membuat administrasi kepegawaian menyimpan dan menjaga kerahasiaan dokumen sekolah
JUMLAH PEMBULATAN
7
8
9
10
11
12
Keteran gan
13
6,304166667 6
DOKUMEN KAJIAN PEMBENTUKAN PT. PUSKESWAN
DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA 2017
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peraturan
Menteri Pertanian
No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang
Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan dimana Puskeswan dibentuk dengan
mempertimbangkan
wilayah
padat
penduduk
dengan
budaya
memelihara hewan yang tinggi, dengan populasi paling kurang 2000 satuan ternak/satuan hewan dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produk hewan. Selain itu idealnya 1 Puskeswan mempunyai wilayah kerja 1(satu) sampai 3 (tiga) kecamatan atau sesuai dengan jangkauan sefektivitas dan tingkat efisiensi. UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta merupakan unit layanan kesehatan hewan yang menjadi wujud nyata komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta. Kota Surakarta merupakan Kota eklusif dan memiliki potensi sarana prasarana dan infrastruktur yang kuat untuk mendukung keberadaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang melaksanakan peran dan fungsinya sebagaimana amanat undang-undang, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta berdiri sebagai sebuah komitmen untuk menjadi sebuah unit layanan teknis karena keberadannya secara yuridis memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat, untuk meningkatkan 2
kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan sehingga mendukung kesehatan masyarakat, yang dibangun sejak tanggal 24 Desember 2008 melalui Peraturan Walikota Surakarta No. 26 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian Kota Surakarta. Sejak didirikan, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peran, fungsi, mekanisme dan sasaran layanan. Peraturan Menteri Pertanian Negeri Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan dimana Puskeswan dibentuk dengan mempertimbangkan wilayah padat penduduk dengan budaya memelihara hewan yang tinggi, dengan populasi paling kurang 2000 satuan ternak/satuan hewan dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produk hewan. Selain itu idealnya 1 Puskeswan mempunyai wilayah kerja 1(satu) sampai 3 (tiga) kecamatan atau sesuai dengan jangkauan sefektivitas dan tingkat efisiensi. menerangkan bahwa pembentukan UPTD kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota setelah dikonsultasikan dengan Gubernur dengan menyertakan dokumen kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis dan rasio belanja pegawai. Oleh karena itu,
disusun sebagai salah satu kajian evaluasi dan
pertimbangan utuh guna memenuhi segala kriteria penyelenggaraan unit pelaksana teknis daerah di Kota Surakarta.
3
B.
Identifikasi Permasalahan Permasalahan yang saat ini bisa diidentifikasi menyangkut keberadaan
UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta antara lain adalah sebagai berikut: 1. Perkembangan kebutuhan layanan yang masuk ke UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta belum semuanya dapat ditampung atau dilayani sepenuhnya karena keterbatasan rasio tenaga yang ada dibandingkan jumlah kasus yang masuk. 2. Mayoritas kasus yang masuk dan dilayani oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta belum berasal dari semua kalangan sehingga kesinambungan pembiayaan untuk keberlangsungan layanan yang diberikan tetap perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan. 3. Kelengkapan infrastruktur yang ada di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta masih membutuhkan penambahan kelengkapan guna menunjang keutuhan layanan para pasien nya. 4. Keberadaan unit pelaksana teknis UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta perlu sehingga rentang - rentang kendali tugas dan pertanggungjawabannya masih sekedar dilekatkan kepada dinas yang relevan (institusionalisasi yang tidak terstruktur).
4
C. Tujuan Tujuan penyusunan naskah akademik ini adalah: 1. Memenuhi kebutuhan pelayanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang utuh dan terintegrasi secara baik dan berkualitas. 2. Mempertahankan layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Surakarta untuk meningkatkan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan Memenuhi kelengkapan infrastruktur UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sehingga penanganan satu pintu bisa dijalankan. 3. Menjadi dasar pertimbangan penyusunan rancangan perundangan dan atau peraturan daerah dan pusat sehingga keberadaan dan keberlangsungan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta bisa terjamin.
5
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH A. Kegiatan Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta memberikan layanan sebagai berikut: 1. Layanan kesehatan hewan; 2. Layanan medik reproduksi; 3. Layanan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner 4. Layanan informasi veteriner dan Layanan jasa veteriner Secara lebih detail kegiatan teknis operasional tersebut di atas diuraikan dalam struktur dan muatan program layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sebagai berikut: 1. Layanan kesehatan hewan Layanan kesehatan hewan merupakan salah satu unit layanan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang memiliki tugas dan fungsi melakukan layanan penyehatan hewan. Pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan dalam bentuk : a. upaya promotif, yaitu upaya untuk meningkatkan kesehatan hewan dari kondisi yang sudah ada; - Kegiatan yang dilaksanakan adalah pemberian gizi seimbang untuk peningkatan produksi dan produktifitas hewan; - Kegiatan pemberian suplemen, vitamin dan bahan adiitif lainnya yang aman dan menyehatkan. b. upaya preventif, yaitu mencegah agar hewan tidak sakit; - melakukan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular. - Melakukan observasi dan isolasi hewan dalam rangka pembatasan penyakit hewan menular. - Grooming dan penitipan hewan;
6
c. upaya kuratif, yaitu melakukan penyembuhan terhadap penyakit baik secara menggunakan obat-obatan maupun secarlitatif, tindakan medik bedah dan tindakan lainnya; - melakukan pemeriksaan dan peneguhan diagnosa; - melakukan tindakan memastikan diagnosa dengan pemeriksaan laboratorium setempat atauapun rujukan; - melakukan pengobatan terhadap hewan sakit; - melakukan tindakan bedah hewan/operasi dalam rangka penyembuhan penyakit; d. upaya rehabilitatif, upaya pemulihan kesehatan pasca sakit; - melakukan istirahat kandang, rawat inap, berobat jalan dan kunjungan pasien; - pemberian alat bantu kesembuhan penyakit. e. pelayanan konsultasi kesehatan hewan dan penyuluhan kesehatan hewan; - sosialisasi penyakit hewan, penyakit hewan menular dan zoonosa, - konsultasi pemeliharaan dan perawatan hewan yang baik yang berprinsip pada kesejanteraan hewan; - konsultasi kesehatan hewan; 2. Layanan Medik Reproduksi Layanan medik reproduksi di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang memiliki tugas dan fungsi melakukan layanan reproduksi ternak. Tujuan dari layanan medik reproduksi adalah peningkatan populasi ternak dan pencegahan pemotongan ternak betina produktif. Pelayanan Medik Reproduksi dilaksanakan dalam bentuk : a. melakukan diagnosa kebuntingan; b. menolong kelahiran; c. melaksanakan inseminasi buatan; d. melakukan diagnosa dan pengobatan kemajiran; e. melakukan diagnosa dan pengobatan ganguan reproduksi;
7
3.
Layanan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan dilaksanakan dalam bentuk : a. Pengambilan sampel/contoh produk hewan atau bagian hewan untuk pengujian lebih lanjut; b.
Pengujian sampel/contoh produk hewan atau bagian hewan;
c.
Pemeriksaan bedah bangkai;
d.
Pengiriman sampel ke laboratorium dengan klasifikasi lebih tinggi apabila tidak mampu melaksanakan pengujian.
Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner dilaksanakan dalam bentuk : a. Pengambilan spesimen produk pangan asal hewan atau produk hewan untuk pengujian lan dataebih lanjut;
4.
b.
Pengujian spesimen produk pangan asal hewan atau produk hewan;
c.
Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
d.
Pengiriman sampel ke laboratorium dengan klasifikasi lebih tinggi apabila tidak mampu melaksanakan pengujian
Layanan informasi veteriner dan Layanan jasa veteriner Pelayanan informasi veteriner dan layanan jasa veteriner dilaksanakan dalam bentuk : - pengolahan data terpadu penyakit hewan dari jumlah, jenis penyakit, jenis hewan, lokasi untuk kepentingan analisa dan pelaporan; - penyampaian informasi tentang perkembangan penyakit hewan, penyakit hewan baru, informasi pertemuan-pertemuan ilmiah tentang kesehatan hewan (seminar, workshop, pertemuan ilmiah, dll.); - Memenuhi kewajiban pelaporan yang berjenjang; - Pembinaan dalam rangka pemenuhan PPAH yang ASUH.
8
Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik sebagaimana diuraikan di atas, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menyusun standar pengelolaan. Standar pengelolaan ini menggambarkan keutuhan dari keseluruhan pengelolaan dan pelayanan dengan mengoptimalkan sumber daya dan dukungan yang dimiliki oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Keseluruhan standar pengelolaan yang disusun adalah untuk menunjang kualitas pelayanan yang diberikan oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Uraian mengenai pengelolaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta Kota Surakarta berdasarkan pada pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis sekurang-kurangnya berisi: visi dan misi Puskeswan, struktur organisasi Puskeswan, personalia, pembiayaan Puskeswan, layanan yang disediakan, dan prose slayanan Puskeswan (mulai dari penerimaan pasien, pelaksanaan layanan, hingga penghentian layanan). Penyusunan pedoman UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menyusun rencana kerja sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Puskeswan. Guna meningkatkan mutu layanannya, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta juga menyusun program peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi diri, melakukan pemenuhan tenaga medis untuk mendukung pelaksanaan rencana kerja melalui kerjasama dengan lembaga lain yang relevan. Sistem kemitraan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis
9
Pengelolaan pasien di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta didasarkan pada alur layanan Puskeswan. Pada proses penanganan pasien, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta membuat laporan kemajuan klien dan menyimpan rekam jejak layanan tiap pasien. Sedangkan dalam pengelolaan personalia ditentukan bahwa setiap personalia melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugasnya. melaksanaan pengembangan kualitas SDM yang diarahkan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pusat layanan. Sedangkan dalam pengelolaan sarana prasarana, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menunjuk staf yang bertanggung jawab terhadap sarana prasarana dan melakukan pengaturan sarana prasarana yang ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pelaksanaan rencana kerja pusat layanan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan. Kegiatan pengawasan
dan
evaluasi
dilakukan
dengan
melakukan
pemantauan
pelaksanaan rencana kerja pusat layanan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan, evaluasi pelaksanaan rencana kerja, pemantauan kinerja personalia sekurang-kurangnya setahun sekali. Dukungan layanan yang tidak kalah pentingnya adalah ketersediaan sistem informasi manajemen.
Ketersediaan fasilitas informasi yang efisien,
efektif dan mudah diakses oleh warga pusat layanan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan dan masyarakat terkait dengan pengelolaan pusat layanan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi),
pencegahan
penyakit
menular
ternak
dan
Zoonosa, serta
kesejahteraan hewan serta adanya staf yang melayani permintaan informasi atau 10
pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
B. Bentuk dan Jenis Jasa yang Disediakan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta merupakan jenis usaha jasa sebagaimana telah diuraikan dalam kegiatan teknis operasional sebelumnya. Berkenaan dengan jasa yang disediakannya, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta melibatkan tenaga medis dan tenaga administrative. Program layanan disusun sesuai dengan jenis layanan yang diberikan, yaitu:
1. Layanan yang bersifat intervensi langsung pada pemilik Program layanan ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Memberikan stimulasi guna memberikan dukungan bagi pertumbuhan dan perkembangan hewan piaraan. b. Mengarah pada pengembangan berbagai aspek kesehatan hewan. c. Memperhatikan sifat pemilik hewan. 2. Program layanan yang bersifat intervensi tidak langsung pada hewan disusun dengan memperhatikan tuntutan dan kebutuhan yang ada.
11
C. Penerima Manfaat Penerima manfaat layanan dari UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan ini dapat terbagi dalam penerima manfaat langsung dan tidak langsung sebagai berikut: 1. Penerima manfaat langsung adalah para pemelik hewan piaraan, khususnya hewan, dari kalangan keluarga kurang/tidak mampu di Kota Surakarta dan wilayah sekitarnya. Saat ini UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta setiap hari melayani rata-rata 20 pasien. 2. Penerima
manfaat
tidak
langsung
adalah
instansi/lembaga
kesehatan,
khususnya kesehatan hewan, sebagai institusi mitra yang menindaklanjuti estafet pengelolaan secara lebih dalam untuk penguatan ilmu dan skill. D. Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana 1. Sumber daya pegawai Sumber daya pegawai di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta terdiri dari tim manajerial, administrasi, tenaga medis kesehatan hewan, tenaga para medis kesehatan hewan dan staf/karyawan. Guna memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan dan mencapai tujuan layanan yang diinginkan, maka kualifikasi dari sumber daya pegawai yang dimiliki oleh UPT Pusat Kesehsatan Hewan ( Puskeswan ) Surakarta juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Secara khusus, kualifikasi dari masing-masing sumber daya pegawai yang mengelola UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dapat diuraikan sebagai berikut: a) Kepala Pusat Layanan medis - Menguasai manajemen pengelolaan pendidikan dan kurikulum khusus 12
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D IV kedokteran dan para medik - Berpengalaman membimbing kepada yunior - Memilliki sikap dan kemampuan dasar professional dan manajerial Golongan kepangkatan - Mampu
berkomunikasi
dan bekerjasama dengan dinas terkait dan
stakeholders b) Tenaga administrasi Pusat Layanan medis - Menguasai manajemen perkantoran - Memiliki keahlian mengoperasikan computer - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik c) Kepala unit layanan intervensi terpadu - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 yang terkait dengan pendidikan kebutuhan khusus atau bidang medis atau laboratorium atau bidang terkait - Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan hewan dan laboratorium - Memiliki kemampuan menyusun program mengenai kesehatan hewan dan laboratorium
2. Pembiayaan Pengelolaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta ditempuh dengan dukungan pembiayaan yang secara detail dapat diuraikan sebagai berikut: a) Jenis dan Sumber pembiayaan Pembiayaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta terdiri atas: - biaya investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, modal kerja tetap) 13
- biaya operasi (gaji personalia, bahan atau peralatan habis pakai, biaya operasi layanan tak langsung) b) UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta mengoptimalkan sumber pembiayaan dari pemerintah daerah. c) Program pembiayaan - Pengelolaan dan pemanfaatan sumber pendapatan melalui program yang rasional
dan
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
secara
akuntabel dan transparan - UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta memiliki pedoman pengelolaan biaya sesuai dengan ketentuan yag ada d) Satuan pembiayaan Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan biaya satuan tetap (fixedcost) pada setiap pusat layanan kesehatan hewan dan laborat pertahun dengan standar biaya sama yang dihitung berdasarkan jumlah pasien, lokasi UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, dan program kegiatan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang sesuai dengan jenis dan komponen pembiayaan yang relevan e) Penentuan pembiayaan Penentuan biaya yang dibebankan pada pasien ditentukan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah dari Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. f) Pengelolaan pembiayaan Pengelolaan pembiayaan kesehatan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta 14
g) Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menyusun RAPB. Penyusunan RAPB melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Sumber-sumber pembiayaan dan penggunaannya transparan dan akuntabel. h) Pemeriksaan Setiap pemasukan dan pengeluaran diaudit oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta i) Pelaporan Setiap pelaporan dilaksanakan secara tertib dan teratur bulanan, triwulan, tahunan
3. Sarana dan prasarana Sarana dan prasarana yang mendukung layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dapat diuraikan sebagai berikut:
a) Bangunan gedung Bangunan gedung UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta telah memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik, dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, nyaman, aman bagi anak berkebutuhan khusus. Kenyamanan yang dimaksud adalah
mampu
meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi luar ruangan, setiap ruang dilengkapi dengan lampu penerangan. 15
b) Ruang kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) c) Ruang Administrasi dan staff d) Ruang observasi e) Musholla f) Ruang pemeriksaan g) Ruang operasi h) Ruang laboratorium i) Ruang kamar mandi
E. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan layanan sebagai pedoman alur pelaksanaan tugas teknis operasional maupun teknis penunjang yang diberikan. Secara lebih jelas, alur dari standar operasional prosedur penyelenggaraan pusat layanan medis dan standar operasional prosedur dari tiaptiap alur layanan tersebut dapat dilihat sebagai mana dalam lampiran.
16
•
Keserasian
Hubungan
antara
Pemerintah
Provinsi
dengan
Pemerintah Kota Surakarta. Kedudukan Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta berada di bawah pembinaan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan dimana Puskeswan dibentuk dengan mempertimbangkan wilayah padat penduduk dengan budaya memelihara hewan yang tinggi, dengan populasi paling kurang 2000 satuan ternak/satuan hewan dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produk hewan. Selain itu idealnya 1 Puskeswan mempunyai wilayah kerja 1(satu) sampai 3 (tiga) kecamatan atau sesuai dengan jangkauan sefektivitas dan tingkat efisiensi adalah merupakan perwujudan dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelenggarakan layanan kesehatan hewan. UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta merupakan layanan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 yang pada saat ini banyak menangani autism pada anak-anak, khususnya dari kalangan keluarga kurang mampu. Fungsi layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta mencerminkan berbagai fungsi layanan disabilitas sebagaimana diuraikan di atas. Payung hukum ini memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk dapat menyelenggarakan layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta
yang
memang
keberadaannya
telah
terbukti
banyak
memberikan kemanfaatan kepada masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya. F. Jabatan Teknis dan Nama Pegawai/Tenaga Teknis Data mengenai jabatan teknis dilengkapi dengan nama pejabat masingmasing yang ada di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta adalah sebagai berikut: Tabel 8 Jabatan dan Nama Pegawai Jabatan Nama Kepala UPT drh. Wisnu Dwi Endro Utomo Kasubbag TU Budi Prastiwi Pengadministrasian umum Ari Rumawati, S. Pt Pengelola Laboratorium drh. Agus Sasmito Medik drh. Novita Natalia Tur Paramedik MahmudiFatul Rohmin, Amd Bendahara Pengeluaran Kusala Dewi, S. Pt Pembantu Penjaga Malam Jaelani Sumber: Data Sekunder di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, 2017
21
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman
yang
menghasilkan
sudah
output
diatur yang
yang
konkrit
merupakan dan
terukur
deskripsi secara
pekerjaan
yang
kauntitatif
serta
menggunakan metode kerja yang jelas. Hasil analisis beban kerja unit pelaksana teknis UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dilakukan berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari: 1. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasian umum 2. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja bendahara pengeluaran pembantu 3. Kertas kerja tenaga medis 4. Kertas kerja perawat ternak Berdasarkan pada masing-masing kertas kerja diatas dilakukan analisis yang menggambarkan pembacaan beban kerja dalam keseharian pengelolaan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Secara lebih rinci tentang kertas kerja analisis beban kerja dan analisisnya masing-masing adalah sebagai berikut: Berdasarkan kertas kerja analisis pengadministrasian umum di atas menunjukkan akumulasi atau rentang kendali pekerjaan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta yang keseluruhannya dilakukan oleh 3 (tiga) orang pegawai. Artinya bahwa pemenuhan layanan administrasi umum membutuhkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) ketenagaan sehingga bisa optimal. Kondisi yang terjadi di dalam layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta saat 22
ini baru ada 1 (satu) orang ketenagaan yang melakukan seluruh pekerjaan pengadministrasian umum. Kondisi ini tentunya mengakibatkan ketidakoptimalan dalam proses penyelesaian pekerjaan di bagian pengadministrasian umum. Setidaknya
dalam
rentang
waktu
kerja
yang
telah
diperhitungan
untuk
keterselesaian setiap item pekerjaan tentunya tidak dapat dipenuhi dengan baik karena komposisi ketenagaan yang kurang tersebut. Secara peran dan fungsi yang saat ini belum bisa optimal adalah dalam hal pengadministrasian inventarisasi asset dan pengelolaan data. Namun demikian, keterbatasan ketenagaan yang ada saat ini tidak menyurutkan langkah untuk tetap berusaha memenuhi rentang kendali kerja sebagaimana telah menjadi ketentuan yang diberikan. Terutama berkenaan dengan administrasi yang rutin menyangkut layanan kepada klien. Kebutuhan akan kelengkapan tenaga di bagian pengadiministrasian umum ini diharapkan segera bisa dilakukan mengingat semakin tingginya aktivitas layanan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dan juga semakin banyaknya invetarisasi barang yang dimiliki. Di samping itu, jaringan dan kemitraan yang terjalin dengan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta juga semakin luas. Hal ini menuntut kecepatan jangkauan layanan administrative secara tertib dan memadai sehingga pengelolaan organisasi semakin optimal Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja bendahara pengeluaran pembantu di atas dapat kita lihat bahwa peran dan fungsi bagian ini pada intinya mencakup peran dan fungsi pengelolaan administrasi keuangan rutin, yaitu pencatatan laporan keuangan harian, serta pengelolaan administrasi keuangan non rutin, yaitu yang menyangkut pelaporan dana-dana hibah dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Surakarta.
23
Beban kerja bendahara pengeluaran pembantu ini idealnya dilakukan oleh 2 (dua) orang bendahara. Pada kenyataannya, sejak didirikan sampai sekarang ini dalam kurun waktu kurang lebih 4 (empat) tahun berjalan, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta hanya disediakan 1 (satu) tenaga bendahara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan yang diberikan. Itupun keberadaan secara fisik lebih banyak di kantor Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan peran bendahara dalam hal pencatatan rutin pengeluaran harian di Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta saat ini diperbantukan tenaga kontrak sehingga beban kerja bendahara pengeluaran pembantu dapat dilakukan. Meskipun tidak bisa optimal, namun rentang kendali kerja di bidang ini cukup bisa diperankan oleh tenaga yang ada dengan sebaik-baiknya. Keterbatasan tenaga yang ada tidak menyurutkan langkah untuk melakukan pengelolaan keuangan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta secara produktif, efektif dan efisien. Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja pengelola laboratoruim yang terlibat dalam pelayanan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta di atas dapat kita lihat bahwa di setiap keahlian belum ditopang oleh jumlah tenaga secara optimal. Tenaga medis yang idealnya sesuai dengan beban kerja yang ada dipenuhi oleh 4 (empat) ketenagaan, pada kenyataannya baru dipenuhi ketenagaan sejumlah 2 (dua) orang. Kemudian untuk beban kerja bidang para medik yang idealnya dipenuhi 3 (empat) orang ketenagaan ahli terkait, saat ini dilayani dengan 1 (satu) tenaga paramedik. Mempertimbangkan kondisi tersebut, maka dari target kerja yang seharusnya dipenuhi atau dijangkau oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta tidak bisa dilakukan 24
sepenuhnya. Langkah yang dilakukan adalah dengan membuat daftar tunggu sesuai dengan urutan keterselesaian masing-masing kasus keterapian yang diberikan kepada pasien. Hal ini dilakukan karena UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta berupaya untuk bersungguh-sungguh memberikan layanan secara berkualitas dan tuntas. Setiap kasus memiliki keberagaman penanganan dan durasi keterselesaian yang berbeda satu sama lain. Kondisi ini dipengaruhi oleh berat ringannya kasus, kondusifitas kerjasama atau kemitraan dengan pasien, ketersediaan sarana dan prasarana
keterapian
serta
ketersediaan
tenaga
medis
yang
dibutuhkan.
Pengembangan layanan terapi terpadu mengisyaratkan bahwa ketuntasan layanan terapi sangat memungkinkan akan melibatkan berbagai ahli sehingga keutuhan pemeriksaan bisa diberikan. Upaya yang dilakukan oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta selama ini adalah dengan menjalin sinergi dengan unit-unit kerja lain, seperti kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Surakarta untuk dapat memberikan kontribusi maupun hal lain yang bisa dikontribusikan untuk kebutuhan medis yang terpadu.
25
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio belanja pegawai dalam pengelolaan anggaran keseluruhan organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai dalam keseluruhan anggaran belanja
organisasi
dapat
mencerminkan
efektifitas
dan
efisiensi
pengelolaan
pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasio belanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Secara keseluruhan, anggaran di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dapat kita lihat dalam tabel berikut:
TABEL 12 ANGGARAN UPT PUSAT KESEHATAN HEWAN (PUSKESWAN) DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA No
Keterangan 1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran a Penyediaan jasa surat menyurat b Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik c Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor d Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor e Penyediaan alat tulis kantor f Penyediaan barang cetakan dan penggandaan g Penyediaan peralatan rumah tangga h Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor i Penyediaan makanan dan minuman 2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur a Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor b Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
Jumlah 480,000 44.320,000 3.500,000 77.865,000 8.250,000 5.786,000 140,000,000 47.515,000 5.250,000 332.966,000 55,000,000 47,000,000 102.000.000
3 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Pengadaan pakaian kerja lapanagan
7.500,000 7.500.000 442.466,000 Total Anggaran Sumber: UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, 2017
Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 43% dari total anggaran belanja UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta . Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan pengelolaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( 41
Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta cukup sehat
dan efisien
karena
penggunaan terbesarnya adalah
untuk kebutuhan
infrastruktur. Memperhatikan hal tersebut, maka potensi UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta untuk maju bisa lebih besar. Karena optimalisasi pembiayaan benar-benar diprioritaskan pada penguatan proses dan mutu layanan dengan mengoptimalkan sejumlah ketenagaan yang ada. Kinerja ketenagaan yang ada justru akan lebih tertantang untuk lebih dinamis, produktif dan berinisiatif tinggi untuk saling menguatkan kompetensinya agar mampu mengimbangi kebutuhan layanan yang harus dipenuhi. Saat ini UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sepenuhnya mengelola sumber pendapatan yang dialokasikan dari dana pemerintah. Dengan demikian, peta anggara belanja di atas menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran secara sehat karena benar-benar memperhitungkan dan menjaga rasio belanja pegawai sedemikian rupa. Kemungkinan kebutuhan penambahan ketenagaan untuk menangani progress kasus yang ditangani oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dilakukan dengan bersinergi dengan tenaga ahli di unit kerja lain yang relevan dengan layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Dengan demikian, efisiensi biaya dapat dilakukan dan pemenuhan layanan dapat dicapai.
42
BAB V PENUTUP A.
Kesimpulan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan
dan Perikanan Kota Surakarta merupakan penyelenggaraan layanan masyarakat dan sekitarnya.
kepada
Secara umum, kesimpulan yang dapat disusun dalam
naskah akademik ini tentang layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta adalah sebagai berikut: 1.
Kegiatan teknis operasional UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta relative lengkap, yaitu terdiri dari layanan kesehatan hewan, layanan medik reproduksi, layanan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, layanan informasi kesehatan hewan dan jasa veteriner.
2.
Bentuk jasa yang disediakan oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta bagi masyarakat berupa jasa yang melibatkan tenaga medis, paramedik, tenaga teknis dan tenaga administrative dengan memberikan layanan intervensi yang bersifat langsung maupun tidak langsung pada pasien dengan memperhatikan tuntutan dan kebutuhan yang ada.
3.
Kontribusi atau manfaat langsung dan nyata dari layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta adalah untuk meningkatkan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa sehingga mendukung kesehatan masyarakat. Saat ini dengan ketersediaan infrastruktur dan ketenagaan yang ada, UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta setiap harinya melayani rata-rata 20 pasien. 43
4.
Sumber daya pegawai yang dimiliki UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta saat ini telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan meskipun secara komposisi jabatan belum terpenuhi secara utuh. Pembiayaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dipenuhi dari alokasi Pemerintah Kota Surakarta. Dukungan sarana prasarana yang dimiliki UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta cukup lengkap dan layak bagi pemenuhan kebutuhan layanan medis sehari-hari.
5.
Standar operasional prosedur layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta telah tersusun secara lengkap, runtut dan jelas. Hal ini mengindikasikan bahwa layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta benar-benar menjunjung tinggi profesionalitas dengan mengedepankan standar mutu dan ketuntasan proses.
6.
Kedudukan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dibawah naungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Keberadaan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta ini merupakan wujud yang nyata dari komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta untuk menyelenggarakan layanan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan sehingga mendukung kesehatan masyarakat.
7.
Jabatan teknis yang ada di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta telah memenuhi tugas dan fungsi layanan medis sebagaimana ketentuan yang diberikan dari Pemerintah Pusat serta masing-masing jabatan telah diisi oleh ketenagaan yang memenuhi kualifikasi jabatan. Meskipun belum lengkap, namun untuk kebutuhan layanan 44
dasar yang harus dipenuhi telah dilakukan secara baik oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. 8.
Analisis beban kerja menunjukkan bahwa pengadministrasian umum dan tenaga medis yang saat ini ada di Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta belum memenuhi target layanan yang ada. Hal ini karena untuk beban kerja yang ada belum dapat dipenuhi dengan jumlah ketenagaan yang memadai. Rata-rata kebutuhan masing-masing adalah 4 (empat) orang dan saat ini baru tersedia 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang.
9.
Analisis rasio belanja pegawai menunjukkan bahwa pengelolaan pembiayaan di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menempati porsi 43% dari total anggaran belanja yang ada. Kondisi ini menunjukkan peluang maju yang signifikan bagi layanan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta karena pengalokasian dana lebih diutamakan pada pemenuhan infrastruktur dan kebutuhan layanan yang ada.
B.
Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan sebagaimana diuraikan di atas, maka rekomendasi yang disampaikan adalah:
1.
UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta layak dipertahankan sebagai unit layanan teknis karena keberadannya secara yuridis memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat. Secara filosofis maupun sosiologis, Kota Surakarta memiliki sejarah dan potensi sarana-prasarana yang kuat dalam pemenuhan layanan memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat, untuk meningkatkan kesehatan hewan peliharaan (Hobi) maupun ternak (konsumsi), pencegahan penyakit menular ternak dan Zoonosa, serta kesejahteraan hewan sehingga mendukung kesehatan masyarakat. Sinergi 45
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta dalam bentuk pemberian dana untuk membiayai operasionalisasi layanan maupun pengembangan UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta perlu dipertahankan dan ditingkatkan sehingga menjangkau kebutuhan layanan secara lebih optimal. 2.
Pemenuhan ketenagaan medis maupun administrative di UPT Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sesuai dengan beban kerja dan target kerja yang ada sehingga bisa memenuhi kebutuhan pelayanan secara lebih baik, lebih cepat dan layak.
46
HASIL ANALISIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA No
KRITERIA
INDIKATOR
KETERANGAN
1
2
3
4
A. 1.
PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA Melaksanakan 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan a. Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan Hewan kegiatan teknis urusan yang menjadi kewenangan daerah Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sesuai dengan lampiran operasional atau sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu pada urusan kegiatan teknis 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Kesehatan Hewan dan penunjang tertentu Kesehatan Masyarakat Veteriner b. Selain diamanatkan didalam UU 23/2014 Pusat Kesehatan Hewan juga diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan dimana Puskeswan dibentuk dengan mempertimbangkan wilayah padat penduduk dengan budaya memelihara hewan yang tinggi, wilayah padat ternak paling kurang 2000 satuan ternak/satuan hewan dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produk hewan. Mempunyai wilayah kerja 1 (satu) sampai 3 (tiga) kecamatan. 2. Bukan merupakan kebijakan
kegiatan
perumusan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan Hewan adalah kegiatan teknis operasional terkait Bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Pusat Kesehatan Hewan melaksanakan kegiatan teknis berupa : a. Pelayanan Jasa Kesehatan Hewan (Klinik Hewan) : - Pelayanan penyehatan hewan baik hewan kesayangan dan hewan peliharaan ( hobi ) maupun ternak ( konsumsi ). Layanan yang diberikan berupa : • Layanan penyembuhan hewan sakit (pemeriksaan, penentuan diagnosa penyakit, pengobatan hewan sakit, tindakan bedah dalam rangka penyembuhan penyakit) • Layanan pencegahan penyakit (vaksinasi, pemberian obat cacing, sterilisasi, penitipan hewan sehat) • Layanan pemulihan pasca sakit (rawat inap) • Layanan peningkatan kesehatan hewan dari kondisi yang sudah ada (perbaikan gizi, pemberian suplemen, pemberian vitamin)
-
3. Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah dan bukan pembinaan kepada unit kerja lain
4. Memerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau pengambilan keputusan dalam pelaksanaanya
Pelayanan sosialisasi dan edukasi kesehatan hewan • Layanan konsultasi kesehatan hewan • Sosialisasi kesehatan hewan - Pelayanan reproduksi ternak (khususnya hewan ternak) • Layanan Inseminasi Buatan (IB) • Layanan Pemeriksaan Kebuntingan (PKb) • Layanan menolong kelahiran • Layanan diagnosa dan pengobatan kemajiran • Layanan diagnosa dan pengobatan gangguan reproduksi - Pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner : • Pengujian kualitas sampel Produk Pangan Asal Hewan (organoleptik daging, uji awal kebusukan daging, uji kebusukan daging) • Pengujian kualitas susu segar • Pengujian pemalsuan daging (uji spesies produk hewan babi) • Pengujian Bahan Tambahan Pangan Terlarang Produk Pangan Asal Hewan (uji formalin, uji boraks, uji rhodamin B) - Pelayanan laboratorium kesehatan hewan: • Pemeriksaan feses ternak • Pemeriksaan bedah bangkai • Uji serologi darah (RBT, HA-HI Test) - Penyediaan data kesehatan hewan dan informasi kesehatan hewan Sasaran kegiatan dari Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan adalah : - Pemelihara hewan peliharaan - Komunitas pencinta/pemelihara hewan - Peternak ( konsumsi ) - Pelaku usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan (penjual susu segar, pedagang daging di pasar tradisional, rumah makan, restoran, supermarket, pengirim PPAH, hotel, ritel) - Masyarakat untuk pencegahan penyakit menular ternak dan zoonosa a. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa pelayanan jasa kesehatan hewan, pelayanan jasa laboratorium, penyediaan data kesehatan hewan dan informasi kesehatan hewan, sosialisasi, Pengelolaan ke tata usahaan (Data Anggaran dan Perbendaharaan, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pelaporan, Pengadministrasi Sarana dan
2.
Prasarana) diperlukan perencanaan, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi. b. Pembinaan dan pengawasan kinerja Pusat Kesehatan Hewan dilakukan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan selaku pembina Pusat Kesehatan Hewan . Penyediaan barang 1. Barang/jasa yang diberikan bersifat kongkrit Produk yang dihasilkan berupa jasa pelayanan kesehatan hewan dengan output atau jasa yang dan terukur baik barang kolektif maupun berupa : diperlukan barang individu; - Jumlah pasien masyarakat atau - Jumlah ternak perangkat daerah - Jumlah pemeriksaan sampel laboratorium lain - Laporan kejadian penyakit UPT Puskeswan pada Tahun 2016 telah memberikan pelayanan : a. Jasa kesehatan hewan meliputi : - Pemeriksaan kesehatan hewan : 1935 pasien - Inseminasi Buatan : 0 ekor - Pemeriksaan Kebuntingan : 0 ekor - Pengobatan gannguan reproduksi : 0 ekor b. Jasa pengujian laboratorium meliputi - Pemeriksaan sampel daging: 8.307 sampel - Pemeriksaan sampel susu: 72 sampel - Pemeriksaan feses : 28 sampel - Pengujian pemalsuan daging : 0 sampel - Pengujian BTP terlarang : 0 sampel UPT Puskeswan pada Tahun 2017 telah memberikan pelayanan : a. Jasa kesehatan hewan meliputi : - Pemeriksaan kesehatan hewan : 2.183 pasien - Inseminasi Buatan : 0 ekor - Pemeriksaan Kebuntingan : 0 ekor - Pengobatan gangguan reproduksi : 0 ekor b. Jasa pengujian laboratorium meliputi - Pemeriksaan sampel daging: 8.879 sampel - Pemeriksaan sampel susu: 144 sampel - Pemeriksaan feses : 28 sampel - Pengujian pemalsuan daging : 69 sampel - Pengujian BTP terlarang : 2 sampel
Proyeksi UPT Puskeswan pada Tahun tahun 2018 a. Jasa kesehatan hewan meliputi : - Pemeriksaan kesehatan hewan : 1935 pasien - Inseminasi Buatan : 0 ekor - Pemeriksaan Kebuntingan : 0 ekor - Pengobatan ganguan reproduksi : 0 ekor b. Jasa pengujian laboratorium meliputi - Pemeriksaan sampel daging: 7200 sampel - Pemeriksaan sampel susu : 72 sampel - Pemeriksaan feses : 48 sampel - Pengujian pemalsuan daging : 1 sampel 3
Memberikan 1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih a. Masyarakat, pengguna jasa bisa langsung mengakses jenis-jenis jasa yang kontribusi dan dekat, efisien dan efektif dibutuhkan manfaat langsung b. Masyarakat memperoleh jaminan keamanan dan ketentraman batin dalam dan nyata kepada mengkonsumsi Produk Pangan Asal Hewan masyarakat dan/atau c. Terpenuhinya salah satu syarat pengiriman Produk Pangan Asal Hewan ke dalam luar daerah penyelenggaraan d. Pencegahan penyakit hewan dan zoonosa pemerintahan e. Pemeliharaan kesehatan hewan yang dipelihara f. Sosialisasi dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan masyarakat g. Cakupan wilayah kerja meliputi : - Kota Surakarta dan sekitarnya 2. Layanan yang diberikan Pusat Kesehatan a. Memberikan Pelayanan Jasa Kesehatan hewan, Jasa laboratorium kesehatan Hewan tersebut merupakan layanan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, Data kesehatan hewan dan pemerintah di bidang Kesehatan hewan dan informasi kesehatan hewan. kesehatan masyarakat veteriner yang b. Pengguna jasa kesulitan untuk menemukan klinik hewan dengan biaya dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga murah apabila tidak tersedia akan berkurangnya c. Pelaporan kejadian penyakit Pusat Kesehatan Hewan merupakan salah satu kontribusi pemerintah dalam peningkatan dasar bagi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dalam kesehatan masyarakat. menentukan kebijakan di bidang Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteeriner d. Masyarakat akan kesulitan mendapatkan akses pelayanan kesehatan hewan dari Pemerintah 3. Layanan jasa yang diberikan belum a. Belum ada atau tidak ada jasa layanan Laboratorium Kesehatan Hewan dan disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan oleh BUMN,
atau Penyedia lainnya.
4.
BUMD,SWASTA atau penyedia jasa lainnya di Kota Surakarta sehingga tugas ini mutlak harus dijalankan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan melalui UPT Pusat Kesehatan Hewan b. Jasa layanan kesehatan hewan dilaksanakan dalam bentuk usaha klinik hewan dan rumah sakit hewan di Surakarta belum diselenggarakan oleh BUMN atau BUMD. c. Jasa layanan kesehatan hewan yang dilaksanakan oleh swasta dalam bentuk klinik hewan atau dokter hewan praktek mandiri sudah ada, tetapi biayanya relatif mahal yang tidak dapat dijangkau oleh pemelihara hewan yang tidak dikomersialkan. Tersedianya sumber 1. Pegawai yang akan ditempatkan ditempatkan 1. Jumlah pegawai pada Pusat Kesehatan Hewan berasal dari pegawai exicting daya yang meliputi pada Pusat Kesehatan Hewan tidak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan yang pada prinsipnya pegawai, mengakibatkan terganggunya kinerja unittidak menambah jumlah kebutuhan pegawai pada Dinas. pembiayaan, sarana unit organisasi yang lain dan prasarana. 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS 2. Pegawai pada Pusat Kesehatan Hewan diisi dari PNS yang sudah ada ataupun Honorer sehingga tidak menunggu pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pegawai honorer baru. Jumlah pegawai pada Pusat Kesehatan Hewan sebanyak 8 personil tenaga PNS , 3 TKPK dan 1 THL Kementrian Pertanian (THL Pusat) 3. Belanja Pegawai dan biaya opersaional 3. Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya kantor tidak mengurangi belanja publik struktur Pusat Kesehatan Hewan, tidak ada penambahan anggaran untuk belanja pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Perbandingan belanja pegawai dibandingkan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah : Belanja pegawai sebesar Rp 469.700.000,- dibanding dengan total belanja pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sebesar Rp 5.615.496.000,- adalah sebesar 8,36% 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja Sarana dan Prasarana UPT Puskeswan berupa berupa kantor dan perlengkapannya a. Gedung kantor yang digunakan untuk melaksanakan tugas administrasi, berlokasi di. Jl. Jagalan No. 26, Surakata (kompleks Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan) dengan rincian : - Ruang tamu; - Ruang Kepala UPT Puskeswan;
- Ruang Kepala Tata Usaha dan Administrasi - Ruang Staf Pelaksana - Kamar mandi 1 buah. b. Gedung Laboratorium yang digunakan untuk melaksanakan pengujian laboratorium kesehatan hewan dan kesmavet berlokasi di. Jl. Jagalan No. 26, Surakata (kompleks Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan) dengan rincian : - Ruang Laboratoratorium Kesmavet Daging - Ruang Laboratoratorium Kesmavet Susu - Ruang Laboratoratorium Keswan dan Medik Reproduksi - Ruang Persiapan teknis laboratorium; - Kamar mandi 1 buah; c. Gedung Klinik Hewan (2 lantai) yang digunakan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan hewan berlokasi di. Jl. Slamet Riyadi No. 386 dengan rincian : Lantai 1 : - Ruang Tunggu pasien - Ruang Periksa - Ruang Dokter dan Paramedis - Ruang Persiapan bedah - Ruang Bedah/Operasi; - Ruang Grooming - Ruang Rawat inap hewan sehat (untuk hewan kucing, kelinci, unggas) - Ruang Rawat inap hewan sakit (untuk hewan kucing, kelinci, unggas) - Ruang Rawat inap hewan sehat (untuk hewan anjing) - Ruang Rawat inap hewan sakit (untuk hewan anjing) - Kamar mandi 2 buah - Dapur 2 buah - Ruang peralatan rawat inap - Ruang peralatan pemeriksaan kesehatan hewan - Teras - Parkir - Tempat umbaran hewan dan jemuran Lantai 2 : - Ruang Kantor Klinik (Ruang Administrasi) - Kamar tidur Jaga malam - Mushola
5.
Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.
6
Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota
7
Tersedianya jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan
Dokumen SOP sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta
Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan susunan/tingkatan pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah dari daerah provinsi, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut a. Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan pelaksana baik yang melaksanakan tugas dilapangan maupun tugas-tugas administrasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas UPT Puskeswan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku b. Tersedia jabatan fungsional di UPT Puskeswan yaitu Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner
Kamar tidur 2 buah Kamar mandi 1 buah Gudang
Standar Operasional Prosedur Klinik Hewan tanggal 20 Maret 2017 Nomor DPKPP/UPT_PUSKESWAN, pada Pusat Kesehatan Hewan sebanyak 5 SOP, meliputi : SOP Pelayanan Rawat Jalan SOP Pelayanan Rawat Inap SOP Pelayanan Laboratorium SOP Penitipan Hewan SOP Pelayanan Grooming
a. UPT Pusat Kesehatan Hewan merupakan satu-satunya penyelenggara jasa layanan kesehatan hewan (klink hewan) dan jasa laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner yang ada di Surakarta dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan bidang, SKPD lain maupun Kab/Kota dan Pusat
Pekerjaan pada UPT Puskeswan yaitu : a. Jabatan Fungsional Umum meliputi diampu oleh jabatan pelaksana dengan rincian : - Kepala UPT Puskeswan : 1 orang - Kasubbag TU : 1 orang - Medik Veteriner : 1 orang - Pengelola Laboratorium : 1 orang - Paramedis Vateriner : 1 orang - Pengadministrasian keuangan : 1 orang - Pengadministrasian Umum : 1 orang - Penjaga malam : 1 orang b. Unsur Non PNS: - Tenaga kebersihan: 3 orang - Medik Veteriner : 1 orang
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSAT KESEHATAN HEWAN - DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
1
2
3
4
1
Penjaga Malam
Pranata Pasukan Pengamanan Dalam
UPT. Pusat Kesehatan Hewan
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
5
6
Melakukan penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan.
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
7
8
9
10
11
12
1 Melakukan pengaturan ruangan di Klinik hewan -
Menyusun list penggunaan tempat Klinik hewan
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
-
Menyiapkan ruangan berkoordinasi dengan pengguna Jasa
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
-
Menyiapkan ruangan koordinasi dengan Dokter Hewan
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
-
Melaporkan kesiapan ruang Pemeriksaan Hewan untuk pelaksanaan kegiatan Klinik Hewan
Menit/Kegiatan
10
72.000
1080
0,15
-
Merapihkan kembali ruang Pemeriksaan hewan seperti sediakala
Menit/Kegiatan
90
72.000
1080
1,35
-
Membuat laporan kegiatan pelaksanaan penggunaan ruang Pemeriksaan Kesehatan Hewan kepada pimpinan
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
Menit/Laporan
20
72.000
1080
0,3
2 3
Melaksanakan pengawasan kebersihan gedung dan halaman Memberi petunjuk dan arahan kepada anggota kebersihan (Cleaning Service) Melakukan pengecekan kebersihan gedung Klinik hewan dan halaman Membuat laporan hasil pengawasan kebersihan gedung dan halaman kepada pimpinan Melaksanakan pengurusan tagihan listrik / telephone / air
-
Menyiapkan dokumen tagihan listrik / telephone / air
Menit/Kegiatan
10
72.000
36
0,005
-
Mengurus tagihan listrik/telephone/air
Menit/Kegiatan
10
72.000
36
0,005
-
Membuat laporan pengurusan tagihan listrik / telephone / air kepada pimpinan
Menit/Laporan
15
72.000
36
0,0075
JUMLAH
3,1675
PEMBULATAN
3
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSAT KESEHATAN HEWAN - DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA NO 1
1
NAMA JAB. OPD 2016 2
Paramedis Veteriner
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3
Perawat Ternak
Unit Kerja 4
UPT. Pusat Kesehatan Hewan
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU KERJA EFEKTIF
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
5
6
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
7
8
9
10
11
12
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
Menit/Kegiatan
10
72.000
1080
0,15
Menit/Kegiatan
90
72.000
1080
1,35
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
-
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
-
Menit/Kegiatan
15
72.000
1080
0,225
Menit/Laporan
20
72.000
1080
0,3
Menit/Kegiatan
30
72.000
1080
0,45
Menit/Kegiatan
45
72.000
1080
0,675
Menit/Kegiatan
30
72.000
1080
0,45
Menit/Kegiatan
30
72.000
1080
0,45
Menit/Kegiatan
30
72.000
1080
0,45
Melaksanakan perawatan ternak dan menjaga kebersihan kandang berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
1 Melaksanakan persiapan pemeriksaan kesehatan hewan Menyiapkan ruang periksa dan ruang operasi berkoordinasi dengan Tenaga Medis Veteriner Menyiapkan bahan dan peralatan pemeriksaan kesehatan hewan 2
Menyiapkan dokumen-dokumen pemeriksaan kesehatan hewan Melaporkan kesiapan ruang Pemeriksaan Hewan untuk pelaksanaan kegiatan Klinik Hewan Merapihkan kembali ruang Pemeriksaan hewan seperti sediakala Membuat laporan kegiatan pelaksanaan penggunaan ruang Pemeriksaan Kesehatan Hewan kepada pimpinan Melaksanakan pengawasan kebersihan gedung dan halaman
Memberi petunjuk dan arahan kepada anggota kebersihan Melakukan pengecekan kebersihan gedung Klinik hewan dan halaman Membuat laporan hasil pengawasan kebersihan gedung dan halaman kepada pimpinan Melaksanakan Kegiatan Perawatan dan Pemeriksaan Kesehatan 3 Hewan - Melaksanakan Grooming Membantu tenaga medis veteriner dalam melaksanakan tindakan (tindakan operasi dan tindakan non operasi) Membantu tenaga medis veteriner dalam pemeriksaan kesehatan hewan Memelihara dan merawat hewan rawat inap (rawat inap sakit, penitipan hewan kesayangan) Membantu tenaga medik veteriner dalam membuat catatan medik veteriner
JUMLAH
4,725
PEMBULATAN
5
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN
NO
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1
Ka. Subag UPT Puskeswan
Pelaksana penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan.
UPT. Pusat Kesehatan Hewan
Melakukan penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan.
1 2 3 3 4
Menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis UPT Pusat Kesehatan Hewan Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Pusat kesehatan Hewan Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan penetapan kinerja UPT Pusat Kesehatan Hewan
Laporan
60
6000
1
Kegiatan
15
6000
1
Kegiatan
30
1500
1
Kegiatan
30
6000
1
Laporan
30
6000
1
Kegiatan
20
6000
1
Laporan
30
6000
1
Laporan
120
6000
1
0,01 0,0025 0,02
0,005 0,005
0,003333333 5 6 7
Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pusat kesehatan Hewan Menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pusat kesehatan Hewan Melaksanakan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, dan EKPPD UPT Pusat Kesehatan Hewan
0,005 0,02 0,001666667
8
9 10 11 12 13
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan dan umum dan kepegawaian. Melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran Menyiapkan bahan perhitungan anggaran Melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
Laporan
120
72000
1
Laporan
30
6000
1
Kegiatan Laporan Laporan
30 60 60
6000 72000 6000
1 1 1
Laporan
30
6000
1
Laporan
60
6000
1
Kegiatan
30
6000
1
Kegiatan Kegiatan Kegiatan
60 30 30
6000 72000 72000
1 1 1
Laporan
20
72000
1
Laporan
15
72000
1
Kegiatan
20
72000
1
0,005
0,005 0,000833333 0,01 0,005 0,01
14 Mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan. Melakukan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan 15 protokol. 16 Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor 17 Mengurus kelancaran operasional kendaraan kantor. 18 Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran 19 pelaksanaan tugas. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai 20 pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 21 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
0,005 0,01 0,000416667 0,000416667 0,000277778 0,000208333 0,000277778
JUMLAH
0,114930556
PEMBULATAN
1
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN
NO
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
1
2
3
4
5
1
Ka. UPT Puskeswan
Pelaksana sebagian kegiatan UPT. Pusat Kesehatan Hewan teknis op tehnis oprerasional dan atau keguiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan
Melakukan kegiatan tehnis oprerasional dan atau keguiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan
1
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
6
7
8
9
10
11
12
Menyusun rencana kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan berdasarkan rencana strategis Dinas. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas. Melaksanakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Menerapkan Standar Pelayanan Minimal Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan Pusat Kesehatan Hewan
Laporan
60
72000
1
Kegiatan
15
1500
1
Kegiatan
30
6000
1
Kegiatan
15
1500
1
Kegiatan Kegiatan Laporan
30 30 30
300 1500 6000
1 2 1
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan. Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana 8 strategis dan rencana kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan. 9 Melaksanakan pengelolaan dan perawatan pusat kesehatan hewan 10 Melaksanakan pencegahan, pengobatan dan perawatan hewan 11 Melaksanakan diagnosa penyakit secara klinik dan laboratorik. 12 Melaksanakan penanganan reproduksi hewan.
Kegiatan
30
1500
2
Kegiatan
30
1500
1
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
60 30 15 15
1500 1500 1500 1500
1 1 1 1
13
Kegiatan
15
1500
1
Kegiatan
15
1500
1
Kegiatan
15
1500
1
Kegiatan
30
1500
1
Kegiatan
10
1500
1
Kegiatan
10
1500
1
Kegiatan
15
1500
1
Kegiatan
10
1500
1
Laporan
60
1500
1
Laporan
15
1500
1
2 3 3 4 5 6 7
14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27
Melaksanakan Inseminasi Buatan (IB) pada ternak di wilayah Kota Surakarta. Melaksanakan pelayanan penitipan, rawat inap dan kecantikan hewan/grooming . Melaksanakan konsultasi masalah kesehatan hewan, gizi hewan dan makanan ternak. Melaksanakan pemeriksaan produk pangan asal hewan yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat veteriner. Memberikan pertimbangan teknis di bidang lalu lintas hewan Melaksanakan pengawasan terhadap kesehatan dan kebersihan petugas pusat kesehatan hewan Melaksanakan pengelolaan limbah laboratorium Melaksanakan pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pusat Kesehatan Hewan Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, dan EKPPD UPT Pusat Kesehatan Hewan Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja penyelenggaraaan Pusat Kesehatan Hewan. Melaksanakan sosialisasi kesehatan hewan Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik Memberikan usul dan saran kepada atasan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
JUMLAH PEMBULATAN
Kegiatan Kegiatan Laporan
20 10 10
1500 1500 1500
1 1 1
Laporan
10
1500
1
Kegiatan
15
1500
1
0,000833333 0,01 0,005
0,01 0,1 0,04 0,005 0,04
0,02
0,02 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,02 0,006666667 0,006666667 0,01 0,006666667 0,04 0,01 0,013333333 0,006666667 0,006666667 0,006666667 0,01
0,443333333 1
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN
NO 1 1
NAMA JAB. OPD 2017 2 Administrasi Umum
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Pengadministrasi Umum
Unit Kerja 4 UPT. Pusat Kesehatan Hewan
IKHTISAR JAB. 5 Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan
1
2
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
6
7
8
9
10
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
11
12
0,01
Menyediakan bahan/dokumen/surat/data yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Sampel daging
Laporan
60
72000
12
Menyediakan administrasi dokumen/surat/data/berkas pemeriksaan sampel daging
Kegiatan
15
1500
12
Kegiatan
30
6000
12
Kegiatan
15
1500
12
Kegiatan
30
300
1
Kegiatan
30
1500
1
Laporan
30
6000
12
Kegiatan
30
1500
2
Kegiatan
30
1500
12
Kegiatan
60
1500
12
Kegiatan
30
1500
12
0,12 0,06
3 Menginput semua laporan administrasi keuangan
0,12 3 Membuat Konsep dokumen/surat laporan hasil pemeriksaan sampel daging 0,1
4 Mendokumentasikan dokumen/surat kegiatan UPT. Puskeswan 5
Mengelompokkan bahan/dokumen/surat/data berdasarkan Tanggal
kegiatan
UPT.
Puskeswan
0,02 0,06
6 Menyajikan bahan/dokumen/surat/data pada saat Rakor
0,04 7 Menyimpan bahan/dokumen/surat/data hasil Rakor 0,24 8 melaksanakan pencocokkan bahan/dokumen/surat/data UPT. Puskeswan 0,48
9 Membukukan dokumen/surat di UPT. Puskeswan 10 Mendiskripsikan bahan/dokumen/surat/berkas yang masuk di UPT. Puskeswan kepada Kepala UPT.
JUMLAH PEMBULATAN
0,24
1,48 1
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN
NO 1 1
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
2 Pengadministrasian Keuangan
3 Bendahara
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
4
5
UPT. Pusat Kesehatan Hewan
Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
6
7
8
9
10
1 2 3 3 4 5 6 7 8 9
Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data yang dibutuhkan untuk SPJ Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan keuangan. Menginput semua laporan administrasi keuangan meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Keuangan Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan keuangan SPJ Membuat bahan/dokumen/surat/data Keuangan UPT. Puskeswan Menyusun bahan/dokumen/surat/data Keuangan UPT. Puskeswan Menyelesaikan administrasi laporan keuangan. Menyimpan bahan/dokumen/surat data keuangan membukukan dokumen/surat laporan keuangan
JUMLAH PEMBULATAN
Laporan
60
72000
12
Kegiatan
15
1500
6
Kegiatan
30
6000
12
Kegiatan
15
1500
6
Kegiatan
30
300
3
Kegiatan
30
1500
6
Laporan
30
6000
12
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
60
1500
6
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
11
12
0,01 0,06 0,06 0,06 0,3 0,12 0,06 0,12 0,12 0,24
1,14 1
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN
NO 1 1
NAMA JAB. OPD 2017 2 Medik Veteriner
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Pengelola Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
4
5
UPT. Pusat Kesehatan Melakukan kegiatan pengelolaan Hewan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan pemeriksaan sampel Laboratorium di bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
6
7
8
9
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
10
11
12
0,416666667 1
1
Menyiapkan bahan dan peralatan
Menit/Laporan
60
72000
500
2
Melaksanakan perlakuan dengan cara mengobatan kompleks
Menit/Kegiatan
15
1500
100
3
Melaksanakan diagnosa kebutingan dengan USG
Menit/Kegiatan
30
6000
100
Melaksanakan pemeriksaan status present hewan kecil
Menit/Kegiatan
15
1500
50
Melaksanakan pemeriksaan klinis hewan kecil
Menit/Kegiatan
30
300
12
4 5 6
Menit/Kegiatan Melaksanakan vaksinasi dengan cara suntik Melakukan pertolongan / bantuan dalam kasus kesulitan melahirkan yang Menit/Laporan bersifat tindakan operasi caesar
30
1500
12
7
30
6000
12
8
Melakukan fiksasi hewan untuk tindakan operasi hewan kecil
Menit/Kegiatan
30
1500
12
9
Melakukan tindak operasi kecil pada hewan kecil
Menit/Kegiatan
30
1500
12
Melakukan tindak operasi sedang pada hewan kecil
Menit/Kegiatan
60
1500
12
Menit/Kegiatan
60
1500
12
10
11 Melakukan tindak operasi besar pada hewan kecil
JUMLAH PEMBULATAN
0,5 0,5 1,2 0,24 0,06 0,24 0,24 0,48 0,48
4,94 5
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN
NO
NAMA JAB. OPD 2017
1
2
1
Pengelola Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Pengelola Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
4
5
UPT. Pusat Kesehatan Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi Hewan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan pemeriksaan sampel Laboratorium di bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
6
7
8
9
10
Membuat perencanaan kegiatan pemeriksaan sampel Laboratorium UPT Puskeswan Menyiapkan blangko hasil laboratorium Menyusun laporan hasil pemeriksaan laboratorium Mengkoordinasikan pengadministrasi umum dengan Tim Pemeriksa dan Pengambil Sampel PPAH Memantau pengambilan dan pemerksaan sampel PPAH Mengumpulkan data hasil pemeriksaan laboratorium Keswan dan Kesmavet UPT Puskeswan Menginventarisir hasil pemeriksaan laboratorium keswan dan kesmavet UPT Puskeswan Mengidentifikasi hasil pengujian laboratorium keswan dan kesmavet Mengelompokkan hasil pemeriksaan sampel laboratorium berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium
10
Menyajikan datahasil pemeriksaan laboratorium keswan dan kesmavet 11
Menyimpan data hasil pemeriksaan laboratorium keswan dan kesmavet
12
Mengolah data hasil pemeriksaan laboratorium keswan dan kesmavet 13
Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium keswan dan kesmavet Mengevaluasi laporan hasil pemeriksaan laboratorium keswan dan 14 kesmavet.
JUMLAH PEMBULATAN
Laporan
60
72000
12
Kegiatan Kegiatan
15 30
1500 6000
12 12
Kegiatan
15
1500
12
Kegiatan
30
300
12
Kegiatan
30
1500
12
Laporan
30
6000
12
Kegiatan
30
1500
12
Kegiatan
30
1500
12
Kegiatan
60
1500
12
Kegiatan
60
1500
12
Kegiatan
60
1500
12
Kegiatan
60
1500
12
Kegiatan
60
1500
12
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
11
12
0,01 0,12 0,06 0,12 1,2 0,24 0,06 0,24 0,24 0,48 0,48 0,48 0,48 0,48
4,68 5
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN
NO 1 1
NAMA JAB. OPD 2017 2 Pengadministrasian Keuangan
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Pengurus Barang
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
4
5
UPT. Pusat Kesehatan Hewan Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan
1 2 3 3 4 5 6 7 8 9
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
6
7
8
9
10
Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data yang berhubungan dengan Aset Barang Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan Aset yang dimiliki Menginput semua laporan administrasi Barang meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Aset Barang Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan Barang Membuat bahan/dokumen/surat/data Barang UPT. Puskeswan Menyusun bahan/dokumen/surat/data Barang UPT. Puskeswan Menyelesaikan administrasi laporan Barang Menyimpan bahan/dokumen/surat data Barang membukukan dokumen/surat laporan Barang
JUMLAH PEMBULATAN
Laporan
60
72000
12
Kegiatan
15
1500
6
Kegiatan
30
6000
12
Kegiatan
15
1500
6
Kegiatan
30
300
2
Kegiatan
30
1500
6
Laporan
30
6000
12
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
60
1500
6
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
11
12
0,01 0,06 0,06 0,06 0,2 0,12 0,06 0,12 0,12 0,24
1,04 1
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN
NO 1 1
NAMA JAB. OPD 2017 2 Pengadministrasian Keuangan
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016 3 Penyimpan Barang
Unit Kerja 4 UPT. Pusat Kesehatan Hewan
IKHTISAR JAB. 5 Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
6
7
8
9
10
1 Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data Stok Persediaan Barang 2 3 3 4 5 6 7 8 9
Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan Persediaan Barang Menginput semua laporan administrasi Persediaan Barang meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Persediaan Barang Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan Kebutuhan Barang Membuat bahan/dokumen/surat/data Kebutuhan Barang habis Pakai Menyusun bahan/dokumen/surat/data laparan barang Menyelesaikan administrasi laporan Barang Menyimpan bahan/dokumen/surat data Barang membukukan dokumen/surat laporan Barang
JUMLAH PEMBULATAN
Laporan
60
72000
12
Kegiatan
15
1500
6
Kegiatan
30
6000
12
Kegiatan
60
1500
6
Kegiatan
30
300
2
Kegiatan
30
1500
6
Laporan
60
6000
12
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
60
1500
6
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
11
12
0,01 0,06 0,06 0,24 0,2 0,12 0,12 0,12 0,12 0,24
1,28 1
ANALISA RASIO BEBAN BELANJA UPT PUSKESWAN DENGAN DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
No
Uraian
Jumlah
1 Gaji dan Tunjangan Dinas 5,615,496,000 2 Gaji puskeswan 469,700,000 Tabel 1. Tabel Rasio antara Belanja Pegawai UPT Puskeswan dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Pertanian
Gaji dan Tunjangan Dinas Gaji puskeswan
Gambar 1. Histogram Analisis Rasio antara Belanja Pegawai UPT Puskeswan dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Pertanian No
Uraian
Jumlah
1 Belanja Modal 47,515,000 2 Belanja Barang dan Jasa 388,201,000 Tabel 2. Tabel Rasio antara Belanja Pegawai UPT Puskeswan dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Pertanian
Belanja Modal Belanja Barang dan Jasa
Gambar 2. Histogram Rasio antara Belanja Modal UPT Puskeswan dan Belanja Barang dan Jasa UPT Puskeswan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
No.
Uraian
Jumlah
1 Pendapatan Dinas 664,950,000 2 Pendapatan UPT 95,010,000 Tabel 3. Tabel Target Pendapatan UPT Puskeswan dan target Pendapatan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Tahun 2017
Pendapatan Dinas Pendapatan UPT
Gambar 3. Histogram Rasio antara Target Pendapatan UPT Puskeswan dan target Pendapatan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN RAWAT JALAN
JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan
:DPKPP/UPT_PUSKESWAN/1 : 9 Februari 2017
Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan
: 00 : 20 Maret 2017
Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA
drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2
Pelayanan Rawat Jalan
Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang terkait
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;
2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas
5
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP
5. Mampu menjaga kerahasiaan
6
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
7
Peraturan Daerah Kota Surakarta No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta No.9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
3 4
4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab
Keterkaitan
Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK
Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2
Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.
Pencatatan dan Pendataan 1. Data pasien 2. Buku Pendaftaran 3. Hasil Uji 4. Hasil Pemeriksaan 5. Kuitansi Pembayaran 7. Tanda Terima
Pelaksana No
Aktivitas
Klien
Paramedik
Kasir
Mutu Baku Dokter
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
Keterangan
1
Mulai
2
Melakukan pendaftaran
Nomor Antrian
5 menit
Biodata; Buku pendaftaran
3
Menerima pasien, mencatat rekam medik dan memberikan nomor pendaftaran serta mengirim pasien ke ruang poly
Buku pendaftaran; Biodata; ATK; Nomor Antrian
15 menit
Biodata; Buku pendaftaran; Nomor antrian
4
Memeriksa pasien (Anamnese dan gejala klinis)
Hasil pemeriksaan; ATK
30 menit
Hasil pemeriksaan
Apabila diperlukan pemeriksaan Lab, USG atau XRay dikirim ke ruang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut
5
Memeriksa pasien dengan USG, X-Ray atau uji Lab dan hasilnya dikirim ke ruang Poly untuk diterapi
Hasil Uji
15 menit
Hasil uji
Jika proses no 5 dan 6 tidak diperlukan maka proses lanjut no 7
6
Mendiagnosa penyakit berdasakan hasil uji Lab/USG/X-Ray
Hasil Uji
15 menit
Hasil uji
Pelaksana No
Aktivitas
Klien
Paramedik
Kasir
Mutu Baku Dokter
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
7
Memberikan resep ke pasien
Surat pernyataan; ATK
15 menit
Surat Pernyataan
8
Mengambil resep dan melakukan pembayaran
Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima
5 menit
Kuitansi pembayaran; Tanda Terima
9
Menerima pembayaran
Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima
5 menit
Kuitansi pembayaran; Tanda Terima
10
Selesai
Keterangan :
: : : : : : : : : :
Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen
Keterangan
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN RAWAT INAP
JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan
:DPKPP/UPT_PUSKESWAN/2 : 9 Februari 2017
Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan
: 00 : 20 Maret 2017
Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA
drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2
Pelayanan Rawat Inap
Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang terkait
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;
2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas
5
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP
5. Mampu menjaga kerahasiaan
6
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
7
Peraturan Daerah Kota Surakarta No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta No.9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
3 4
4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab
Keterkaitan
Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK
Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2
Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.
Pencatatan dan Pendataan 1. Data pasien 2. Buku Pendaftaran 3. Hasil Uji 4. Hasil Pemeriksaan 5. 6. 7. 8.
Surat Pernyataan Kuitansi Pembayaran Tanda Terima Surat Keterangan
No
Aktivitas
Pelaksana Klien
Paramedik
Kasir
Mutu Baku Dokter
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
1
Mulai
2
Melakukan pendaftaran
Nomor Antrian
5 menit
Biodata; Buku pendaftaran
3
Menerima pasien, mencatat rekam medik dan memberikan nomor pendaftaran serta mengirim pasien ke ruang pemeriksaan
Buku pendaftaran; Biodata; ATK; Nomor Antrian
15 menit
Biodata; Buku pendaftaran; Nomor antrian
4
Memeriksa pasien (Anamnese dan gejala klinis) Apabila diperlukan pemeriksaan Lab, USG atau X-Ray dikirim ke ruang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut
Hasil pemeriksaan; ATK
30 menit
Hasil pemeriksaan
5
Memeriksa pasien dengan USG, X-Ray atau uji Lab dan hasilnya dikirim ke ruang Pemeriksaan untuk diterapi
Hasil Uji
15 menit
Hasil uji
6
Mendiagnosa penyakit berdasakan hasil uji Lab/USG/X-Ray untuk memberikan terapi atau mengirim pasien ke ruang bedah jika diperlukan tindakan operasi / bedah
Hasil Uji
15 menit
Hasil uji
Keterangan
No
Aktivitas
Pelaksana Klien
Paramedik
Kasir
Mutu Baku Dokter
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
7
Mengisi surat pernyataan perawatan menginap
Surat pernyataan; ATK
15 menit
Surat Pernyataan
8
Membayar DP perawatan menginap
Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima
5 menit
Kuitansi pembayaran; Tanda Terima
9
Menerima pembayaran DP
Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima
15 menit
Kuitansi pembayaran; Tanda Terima
10
Merawat pasien selama menginap (memberi makan, minum, obat) serta membersihkan kandang
Obat; Perawatan; Hasil Uji; Hasil pemeriksaan
sesuai dengan penyakit pasien
Hasil Uji; Hasil pemeriksaan; obat
11
Menyelesaikan adminisrasi jika sudah diperbolehkan pulang
Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima
15 menit
Kuitansi pembayaran; Tanda Terima
12
Menerima pembayaran dari pasien dan memberikan surat keterangan diperbolehkan pulang
Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima; Surat Keterangan
15 menit
Kuitansi pembayaran; Tanda Terima; Surat Keterangan
13
Selesai
Keterangan :
: : : : : : : : : :
Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen
Keterangan
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN LABORATORIUM
JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan
:DPKPP/UPT_PUSKESWAN/3 : 9 Februari 2017
Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan
: 00 : 20 Maret 2017
Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA
drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; 3 Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; 4 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; 5 Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP 6
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
7
Peraturan Daerah Kota Surakarta No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta No.9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Pelayanan Laboratorium
Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang terkait 2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas 4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab 5. Mampu menjaga kerahasiaan 6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
Keterkaitan
Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK 4. Peralatan Lab.
Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2
Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.
Pencatatan dan Pendataan 1. Data pasien 2. Buku Pendaftaran 3. Hasil Uji 4. Hasil Pemeriksaan 5. Kuitansi Pembayaran 7. Tanda Terima
Pelaksana No
Aktivitas
Pengguna Jasa
Penguji/ laboratorium
Kasir
Mutu Baku Dokter
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
Keterangan
1
Mulai
2
Melakukan pendaftaran
Nomor Antrian
5 menit
Biodata; Buku pendaftaran
3
Menerima pasien, mencatat data pasien dan memberikan nomor pendaftaran
Buku pendaftaran; Biodata; ATK; Nomor Antrian
15 menit
Biodata; Buku pendaftaran; Nomor antrian
4
Menyiapkan alat - alat dan bahan pemeriksaan specimen sesuai permintaan / rujukan
Hasil pemeriksaan; ATK
30 menit
Hasil pemeriksaan
Apabila diperlukan pemeriksaan Lab, USG atau XRay dikirim ke ruang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut
5
Mencocokkan identitas pasien
Hasil Uji
15 menit
Hasil uji
Jika proses no 5 dan 6 tidak diperlukan maka proses lanjut no 7
6
Mengambil specimen
Hasil Uji
15 menit
Hasil uji
Pelaksana No
Aktivitas
Pengguna Jasa
Penguji/ laboratorium
Kasir
Mutu Baku Dokter
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
7
Memeriksa specimen
Surat pernyataan; ATK
15 menit
Surat Pernyataan
8
Mencacat ke dalam buku register
Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima
5 menit
Kuitansi pembayaran; Tanda Terima
9
Menyerahkan hasil lab kepada pasien
Hasil Uji; Hasil pemeriksaan; ATK
10
Mengambil hasil lab dan melakukan pembayaran
Hasil Uji; Hasil pemeriksaan; ATK
sesuai dengan penyakit pasien
Hasil Uji; Hasil pemeriksaan
11
Menerima pembayaran
Kuitansi pembayaran; ATK; Tanda Terima
5 menit
Kuitansi pembayaran; Tanda Terima
12
Selesai
Keterangan :
: : : : : : : : : :
Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen
Hasil Uji; Hasil pemeriksaan
Keterangan
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN GROOMING
JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan
:DPKPP/UPT_PUSKESWAN/4 : 9 Februari 2017
Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan
: 00 : 20 Maret 2017
Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA
drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2 3 4
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;
Pelayanan Grooming
Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang terkait - Ketrampilan 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas 4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab
5
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP
5. Mampu menjaga kerahasiaan
6
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
7
Peraturan Daerah Kota Surakarta No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta No.9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Keterkaitan
Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK 4. Peralatan Grooming
Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2
Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.
Pencatatan dan Pendataan 1. Data pasien 2. Buku Pendaftaran 3. Hasil grooming 4. Hasil Pemeriksaan 5. Kuitansi Pembayaran 6. Surat Pernyataan
Pelaksana No
Aktivitas
Pelanggan
Petugas Grooming
Kasir
Mutu Baku Dokter
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
1
Mulai
2
Melakukan pendaftaran dan mengisi form pendaftaran
Nomor Antrian
5 menit
Biodata; Buku pendaftaran
3
Menerima pendaftaran dan memberikan form pendaftaran
Biodata; Buku pendaftaran; ATK
10 menit
Biodata; Buku pendaftaran
4
Menginput data pendaftar
Form pendaftaran; ATK
15 menit
Data pelanggan
5
Mengecek kesehatan hewan
Data pelanggan; hasil cek fisik; ATK
30 menit
Data pelanggan; hasil cek fisik
6
Menentukan pilihan grooming biasa atau treatment
Daftar grooming; ATK
10 menit
Daftar grooming
Keterangan
Pelaksana No
Aktivitas
Pelanggan
Petugas Grooming
Kasir
Mutu Baku Dokter
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
7
Melaksanakan grooming
Alat dan bahan grooming
1 jam
Alat dan bahan grooming
8
Menghubungi pemilik hewan
Telepon
10 menit
Hasil grooming
9
Melakukan pembayaran
Kuitansi; ATK
5 menit
Kuitansi
10
Menerima pembayaran
Kuitansi; ATK
10 menit
Kuitansi
12
Selesai
Keterangan
Hewan dipotong kuku dan dibersihkan bulu kakinya, dibersihkan telinga menggunakan cotton bud, dan kapas dengan baby oil, dibersihkan mata dan dirapikan bulu sekitar pantat bila perlu, kedua telinganya disumpal dengan kapas, Hewan dimandikan dengan air hangat, dishampo dengan menggunakan shampo khusus hewan, hewan dibilas sampai bersih lalu di jemur untuk menunggu antrian, setelah kering diberikan parfum, lalu di keringkan lagi dan diberi bedak bayi, hewan di cek lagi telingan dan kuku (finishing)
Pelaksana No
Keterangan :
Aktivitas
Petugas Grooming
Pelanggan
: : : : : : : : : :
Kasir
Mutu Baku Dokter
Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
Keterangan
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENITIPAN HEWAN
JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan
:DPKPP/UPT_PUSKESWAN/5 : 9 Februari 2017
Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan
: 00 : 20 Maret 2017
Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA
drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2
Penitipan Hewan
Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang terkait
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;
2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas
5
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP
5. Mampu menjaga kerahasiaan
6
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
7
Peraturan Daerah Kota Surakarta No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta No.9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
3 4
4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab
Keterkaitan
Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK
Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2
Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.
Pencatatan dan Pendataan 1. Data pasien 2. Buku Pendaftaran 3. Buku Vaksin 4. Hasil Pemeriksaan 5. Kuitansi Pembayaran 6. Surat Pernyataan
Pelaksana No
Aktivitas
Pelanggan
Staf
Kasir
Mutu Baku Dokter
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
1
Mulai
2
Melakukan pendaftaran dan mengisi form pendaftaran
Nomor Antrian
5 menit
Biodata; Buku pendaftaran
3
Menerima pendaftaran dan memberikan form pendaftaran
Biodata; Buku pendaftaran; ATK
10 menit
Biodata; Buku pendaftaran
4
Menginput data pendaftar
Form pendaftaran; ATK
15 menit
Data pelanggan
5
Menunjukkan buku vaksin
Data pelanggan; buku vaksin; ATK
10 menit
Data pelanggan; buku vaksin
6
Melakukan pemeriksaan pada hewan
Buku Vaksin; Hasil pemeriksaan; ATK
30 menit
Buku Vaksin; Hasil pemeriksaan
Keterangan
Hewan diterima dalam kondisi sehat
Pelaksana
Mutu Baku
No
Aktivitas
7
Mengisi surat pernyataan
Surat Pernyataan; ATK
30 menit
Surat Pernyataan
8
Membayar DP biaya penitipan hewan
Kuitansi; ATK
5 menit
Kuitansi
9
Menerima pembayaran
Kuitansi; ATK
5 menit
Kuitansi
10
Mengambil hewan dan melunasi pembayaran
Kuitansi; ATK
sesuai penitipan
Kuitansi
11
Menerima pelunasan pmbayaran
Kuitansi; ATK
10 menit
Kuitansi
12
Selesai
Keterangan :
Pelanggan
Staf
: : : : : : : : : :
Kasir
Dokter
Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
Keterangan
Pelaksana No
Aktivitas
Pelanggan
Staf
Kasir
Mutu Baku Dokter
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
Keterangan
DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURAKARTA UPT TRANSPORTASI (BADAN LAYANAN UMUM DAERAH)
DOKUMEN KAJIAN PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TRANSPORTASI DINAS PERHUBUNGAN PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang 1. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi Kota Surakarta yang terjangkau, cepat ,mudah, aman dan nyaman serta mengurangi kepadatan lalu-lintas dalam kota, maka diperlukan sistem angkutan umum massal berbasis jalan yang efektif dan efisien dalam bentuk Batik Solo Trans (BST); 2. Bahwa supaya Batik Solo Trans (BST) dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna diperlukan pengelolaan yang baik yang dilakukan oleh UPT Transportasi dalam hal ini menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); 3. Memenuhi ketentuan dalam Surat Kakorlantas POLRI terkait Operasional Angkutan Umum yang merupakan Aset Pemerintah. b. Tujuan Terselenggaranya pelayanan umum berupa angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum secara cepat ,mudah, aman dan nyaman serta terjangkau masyarakat. BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT a. Kegiatan Teknis Operasional Tertentu 1. Tugas pokok melakukan sebagian teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan Layanan Angkutan Umum Massal Batik Solo Trans (BST) 2. Guna menunjang kegiatan diatas UPT Transportasi menyelenggarakan fungsi : - Penyusunan rencana teknis operasional bidang pengelolaan Layanan Angkutan Umum Massal Batik Solo Trans (BST); - Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan Layanan Angkutan Umum Massal Batik Solo Trans (BST); - Pemantuauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan Layanan Angkutan Umum Massal Batik Solo Trans (BST); - Pengelolaan ketatausahaan; dan - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya. b. Bentuk/Jenis barang atau jasa yang disediakan bagi masyarakat atau perangkat daerah lain dan frekuensi penerima barang/jasa - Sesuai master plan penataan angkutan umum di wilayah Kota Surakarta dibagi menjadi beberapa koridor yaitu : 1. Koridor 1-7 dilayani oleh armada bus 2. Koridor 8-15 dilayani oleh feeder angkot
-
-
Kebutuhan armada pada setiap masing-masing koridor membutuhkan untuk yang dilayani bus SGO (Siap Guna Operasi) sebanyak 20 armada sedangkan untuk feeder angkot setiap koridor membutuhkan SGO sebanyak 30 armada; Kondisi saat ini untuk Barang/Jasa penyediaan armada yang dibutuhkan bersumber dari APBN, APBD Prop (Bantuan Gubernur), APBD Kota;
c. Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan (Penerima Manfaat) -
Pelayanan angkutan umum di wilayah Kota Surakarta dapat terlayani sesuai koridor yang telah direncanakan, Saat ini masih baru terpenuhi 3 koridor yang dilayani oleh bus dan 2 koridor yang dilayani oleh feeder angkot (menggunakan angkot baru),
d. Sumber pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana -
Pegawai di Unit Pelaksana Teknis Transportasi yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) Belanja Pegawai bersumber dari APBD Kota dan sudah diploting pada Kantor Dinas Sarana, antara lain : 1. Sewa kendaraan dinas 2. Kendaraan operasional Prasarana, antara lain : 1. 2. 3. 4.
Kantor UPT merupakan Aset Pemerintah Kota Mebeluer Komputer Dan asset lainnya
e. Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang Tertentu. - SOP
-
Standart Pelayanan Minimal Ruang lingkup Standar Pelayanan Minimal ini berkaitan dengan pelayanan angkutan umum yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja UPT Transportasi, antara lain: 1. Keamanan; 2. Keselamatan; 3. Kenyamanan; 4. Keterjangkuan; 5. Kesetaraan;dan 6. Keteraturan.
f. Keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota -
Keserasian hubungan yaitu dalam hal perijinan angkutan umum, untuk pengembangan Batik Solo Trans yang melintas di wilayah daerah tetangga dalam hal ini yaitu SUBOSUKAWONOSRATEN untuk trayek Aglomerasi.
g. Jabatan teknis yang tersedia sesuai tugas dan fungsi UPTD dan nama pegawai (tenaga) teknis. KEPALA Yulianto Nugroho,Amd.LLAJ.SE NIP. 19790709 200212 1007 Kelompok Jabatan Fungsional SUB BAGIAN TATA USAHA Mudo Prayitno,S.SiT NIP. 19820423 200312 1 003
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA. - Struktur Unit Pelaksana Teknis Transportasi 1. Kepala UPT : Yulianto Nugroho,Amd.LLAJ.SE 2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha : Mudo Prayitno,S.SiT 3. Bendahara Pengeluaran : Muhsin Hidayat / 19770221 201406 1 001 4. Bendahara Penerimaan : Nunuk Iriyanti,SE / 19620501 200701 2 004 5. Pengelola Barang : Suhanto,SE / 19710710 201406 1 002 6. Penyimpan Barang : Andy Setyo Nugroho / 19781228 200901 1 008 7. Staf ASN : Aris Wijono / 19700903 200701 1 019 8. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Murtiyati 9. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Annisa Wulansari 10. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Ari Kusnandar 11. Staf TKPK Pengawas Transportasi : M Latif Tri N 12. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Hartanto Kurniawan 13. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Jantan Martha Putra 14. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Sidik Pramono 15. Staf TKPK Pengawas Transportasi : Hermawan Andriyono ANALISIS BEBAN KERJA UPT NO
JABATAN
1 Kepala UPT
URAIAN TUGAS menyusun rencana kerja UPT Transportasi berdasarkan rencana strategis Dinas memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Transportasi menerapkan standar pelayanan minimal menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan Transportasi melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportas melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan Layanan Angkutan Umum Massal yang di wilayah Kota Surakarta dengan menggunakan armada bus dan mobil penumpang umum (MPU) melaksanakan pengelolaan sarana angkutan umum massal berupa Armada Batik Solo Trans (BST) berdasarkan peraturan perundang undangan mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana layanan Batik Solo Trans (BST) melaksanakan kerja sama dengan pihak kegita (operator) menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD UPT Transportasi menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dab rencana kerja Dinas melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan melakukan laporan keuangan mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi, dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai menyiapkan bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan menyiapkan data dan dokumentasi pegawai menyiapkan bahan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar menyiapkan bahan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) menyiapkan bahan permohonan cuti, dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan, dan tabungan perumahan menyiapkan bahan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai dan Laporan Pajak Pajak Pribadi (LP2P) menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa dan sanksi menyiapkan bahan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil mengelola presensi atau daftar hadir pegawai memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik memberikan usul dan saran kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas melakukan tugas lain yang diberikan atasan
2 Kepala Sub Bag
menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis UPT Transportasi memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Transportasi menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT Transportasi menyiapkan bahan monitorimng, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT Transportasi menyiapkan bahan evaluasi dan analisi beban kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP,LKPJ,LPPD dab EKPPD UPT Transportasi menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran menyiapkan bahan perhitungan anggaran melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai menyiapkan bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan menyiapkan data dan dokumentasi pegawai menyiapkan bahan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar menyiapkan bahan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) menyiapkan bahan permohonan cuti dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan menyiapkan bahan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai dan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan / tanda jasa dan sanksi menyiapkan bahan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil mengelola presensi atau daftar hadir pegawai memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan
3 Bendahara Pengeluaran
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan pejabat yang berwenang Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan Menyediakan uang persediaan dan merencanakan penarikan dana sesuai keperluan belanja Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan surat kedinasan, SPJK, SPP, SP2D dan dokumen-dokumen keuangan lainnya Melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Membantu memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen SPJK termasuk bukti-bukti pengeluaran/tagihan pembayaran Meneliti kesediaan dana dalam DPA serta ketepatan pembebanan anggaran sesuai mata anggaran pengeluaran Menyampaikan dokumen SPJK dan kelengkapannya yang telah diteliti kepada KPA melalui staf KPA untuk dilakukan verifikasi dokumen tersebut Menyiapkan surat perintah pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-LS dan SPP-TU) Menyampaikan SPP berikut dokumen kelengkapannya Menyiapkan data realisasi pelaksanaan anggaran belanja Membuat Laporan Keadaan Kas dan realisasi anggaran belanja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Menyampaikan pendapatan dari PNBP kepada Bendahara Penerimaan Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan KPA atas tagihan / permintaan pembayaran tersebut KPA meneliti/memeriksa dokumen permintaan uang/penyelesaian SPJ dari Atasan Langsung PUMK/Pejabat pembuat komitmen,dan setelah mendapat persetujuan dari KPA, Bendahara Pengeluaran dapat memberikan uang muka kerja atau membayar
4 Bendahara Penerimaan
menyimpan buku kas penerimaan menyimpan dokumen dan rekening penerimaan menerima pembayaran membuat laporan realisasi pendapatan sesuai dengan kode rekening mengirimkan laporan penerimaan pada instasi terkait yang terdiri atas laporan realisasi penerimaan, jurnal penerimaan kas, surat setoran
5 Pengelola Barang
Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di Puskesmas ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), dan Buku Induk Inventaris (BII) sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki ke dalam kartu pemeliharaan Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Sementara (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventaris 5 (Lima) tahunan yang berada di SKPD kepada Pengelola Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi
6 Penyimpan Barang
Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala OPD
7 Staf fungsional umum
Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan dari ekspeditur dan pesan dari pimpinan untuk mengetahui sifat, masalah dan tujuan Menerima dan memeriksa buku ekspedisi dan surat tanda terima serta menghitung jumlah surat yang diterima dari ekspeditur, agar sesuai dengan jumlah yang tertera pada buku ekspedisi Membuat rencana perjalanan menurut arus yang akan ditempuh Menyusun dan memasukkan surat dalam kantong surat berdasarkan tujuan surat guna memudahkan pengiriman Menyampaikan surat atau barang cetakan dan atau pesan kepada yang berkepentingan menurut alamat yang telah ditentukan Menerima dan atau pesan titipan dari pejabat yang bersangkutan serta meny€unpaikannya kepada yang berkepentingan sesuai dengan pesannya Menerima dan menyerahkan kembali buku ekspedisi dan atau surat tanda terima ekspeditur, sebagai bukti yang telah ditandatangani oleh penerima surat Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
8 TKPK Pengawas Transportasi melaksanakan monitoring terhadap pelayanan angkutan umum massal melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan bus bst maupun feeder bst memantau pelayanan bus bst maupun feeder bst sesuai SOP Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI 1. PENDAPATAN ASLI DAERAH
Rp. 500.000.000,00
2. BELANJA - BELANJA PEGAWAI - BELANJA BARANG DAN JASA - BELANJA MODAL
Rp. 66.002.500,00 Rp. 956.782.000,00 Rp. 455.602.500,00
BAB V PENUTUP Demikian Kajian Pembentukan BLUD UPT Transportasi Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surakarta.
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : Dinas Perhubungan Kota Surakarta
NO 1 1
NAMA JAB. JAB. PELAKSANA OPD 2016 PERMENPAN 25/2016 2 Penyusun laporan Keuangan
3 Penyusun laporan Keuangan
WAKTU PENYELESAIA N (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG Keteranga DIBUTUH n KAN
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
4
5
6
7
8
9
10
11
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan dokumen dokumen Kegiatan
15 15 60 15 15 30 30 30
6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000
15 15 15 15 15 15 15 15
0,0375 0,0375 0,15 0,0375 0,0375 0,075 0,075 0,075
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan dokumen dokumen laporan Kegiatan
15 15 60 15 15 30 30 420 60
6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000 6000 1500
15 15 15 15 15 15 15 1 2
0,0375 0,0375 0,15 0,0375 0,0375 0,075 0,075 0,07 0,08
UPT Transportasi
1 2 3 4
Membuat SPM-SPP Meregister SPP Memverifikasi SPP Memeriksa SPM Membuat pengantar SPM Meregister SPM Melakukan Persuratan SPM Membendel SPM Meneliti Kontrak Membuat SPP LS Meregister SPP LS Memverifikasi SPP Memeriksa LS Membuat pengantar LS Meregister LS Melakukan Persuratan LS Membendel LS Penyusunan Laporan CALK(Catatan AtasLaporan Keuangan) Ekspor data SPP dan SPM ke BPPKAD
JUMLAH PEMBULATAN
1,125 1
12
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Transportasi Dinas Perhubungan Kota Surakarta
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELES AIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Bendahara Penerimaan
Kegiatan
30
300
1
Bendahara Penerimaan
UPT Transportasi
Menerima dan mencatat transaksi penerimaan keuangan, administrasi keuangan dan mempertanggung jawabkan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas pengelolaan penerimaan terselenggara dengan baik
1
Menerima dan mencatat transaksi penerimaan keuangan
-
Menerima dan menghitung nominal uang setoran
-
Meneliti jumlah uang setoran dengan bukti laporan
Kegiatan
5
300
1
-
Mencatat dalam buku
Kegiatan
120
300
1
-
Membuat tanda terima
Dokumen
5
300
1
-
Menyusun rekapitulasi hasil penerimaan retribusi
Dokumen
20
300
1
2
PEG. YG Keteranga DIBUTUHKAN n 11
0,1 0,016666667 0,4 0,016666667 0,066666667
Menyiapkan proses penyetoran ke BPPKAD
-
Menghitung nominal uang setoran
Kegiatan
15
300
2
-
Menyusun rekapitulasi jumlah setoran
Kegiatan
5
300
1
-
Menyusun administrasi setoran
Kegiatan
15
300
1
-
Menyetorkan ke bank
Kegiatan
25
300
1
3
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja
-
Membuat laporan hasil pengelolaan dan pembayaran keuangan
Kegiatan
5
6000
1
-
Menghitung ulang(Recount) ke bagian Akuntansi BPPKAD
Kegiatan
20
1500
1
-
Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi
Dokumen
15
6000
1
0,1 0,016666667 0,05 0,083333333
0,000833333 0,013333333 0,0025
JUMLAH
0,866666667
PEMBULATAN
1
12
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : Dinas Perhubungan Kota Surakarta
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
1
2
3
4
Pengelola Pengadministrasi Penyimpan Barang Sarana dan Prasarana
IKHTISAR JAB.
UPT Transportasi Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang sarana dan prasarana
1
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
6
7
WAKTU WAKTU PENYELES KERJA AIAN EFEKTIF (Menit) (Menit ) 8
9
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
10
11
12
Menyediakan Barang Persediaan (ATK, Materai, Cetakan, Kebersihan, Elektronik)
2 3 4 5 -
Membeli barang persediaan Menerima barang dari Toko/rekanan Meneliti nota/kwitansi Mengisi tanda terima Memberikan nota/kwitansi kepada bendahara pengeluaran
-
Menganalisa kebutuhan ATK tahun berikutnya dengan Kasubag Tata Usaha
Melaksanakan tertib administrasi barang persediaan Membuat berita acara penyerahan barang Mencatat barang masuk dan keluar membuat laporan mutasi barang membuat laporan rekapitulasi aset Menyimpan Barang mencatat barang ke dalam buku pemasukan mencatat barang ke dalam buku pengeluaran menyimpan persediaan yang sudah dibeli Memeriksa dan mencatat Armada Bus dan Feeder BST Meminta data penumpang bus dan Feeder BST Membuat laporan kepada atasan Membuat perencanaan anggaran persediaan tahun berikutnya Merekap pembelian dan pengeluaran ATK
JUMLAH PEMBULATAN
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan dokumen
5 3 3 2 3
1500 1500 1500 1500 1500
2 2 2 2 2
0,006666667 0,004 0,004 0,002666667 0,004
dokumen kegiatan laporan dokumen
15 30 30 30
1500 300 300 300
2 1 1 1
0,02 0,1 0,1 0,1
dokumen dokumen kegiatan
20 2 20
1500 300 1500
2 20 2
0,026666667 0,133333333 0,026666667
dokumen kegiatan
30 15
6000 6000
30 15
0,15 0,0375
laporan laporan
60
72000
1
0,000833333
90
72000
1
0,00125
0,710916667 1
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : Dinas Perhubungan Kota Surakarta
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
1
2
3
4
Tenaga Kebersihan
Pramu Kebersihan
UPT Transportasi
IKHTISAR JAB.
Melakukan penyiapan peralatan dan menjaga kebersihan
1 2 3 4 5 6
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAI AN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
6
7
8
9
10
Menyusun rencana kegiatan harian pelaksanaan tugas-tugas tenaga kebersihan di kantor
laporan
Melaksanakan kebersihan ruangan, halaman dan kebersihan kamar mandi/WC Memelihara peralatan kebersihan yang ada agar terawat dan selalu dapat digunakan Mengelola sampah dengan memasukkan sampah ke lokasi tempat pembuangan Memelihara tanaman dan bunga serta membersihkan saluran dan jalan lingkungan kantor untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan kantor. Menghitung kebutuhan peralatan dan bahan pembersih dengan Kasubag Tata Usaha
kegiatan
PEG. YG Keterang DIBUTUHKAN an 11
90
6000
1
0,015
120
300
1
0,4
30
300
1
0,1
15
300
1
0,05
120
1500
1
0,08
90
72000
1
kegiatan kegiatan kegiatan
laporan
JUMLAH PEMBULATAN
0,00125
0,64625 1
12
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : Dinas Perhubungan Kota Surakarta
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
1
2
3
4
Pengawas Transportasi
Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
IKHTISAR JAB.
UPT Transportasi Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan di bidang transportasi
1 2 3 4 5 -
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
6
7
8
9
10
PEG. YG Keteranga DIBUTUHKAN n 11
Melaksanakan pengawasan Batik Solo Trans sesuai SOP dan SPM Pelaksanaan monitoring di lapangan Monitoring kepatuhan rute melalui sistem informasi perjalanan bus Membuat laporan kegiatan untuk evaluasi Perencanaan rute koridor survey jalur trayek membuat laporan hasil survey Inventarisasi Halte BST mencatat letak dan koordinat halte membuat laporan hasil inventarisasi Memeriksa Armada Bus dan Feeder BST yang belum beroperasi pemanasan dan pemeriksaan fisik dan mesin Membuat laporan jatuh tempo pajak dan uji berkala Sosialisasi BST perencanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan
kegiatan kegiatan dokumen
300 120 30
300 300 300
15 15 15
15 6 1,5
kegiatan laporan
150 120
72000 72000
15 15
0,03125 0,025
dokumen dokumen
150 2
1500 300
4 15
0,4 0,1
kegiatan dokumen
60 60
6000 72000
73 73
0,73 0,060833333
laporan kegiatan
120 240
72000 72000
16 16
0,026666667 0,053333333
JUMLAH PEMBULATAN
23,92708333 24
12
MATRIK ANALISIS BEBAN KERJA UPT NO
JABATAN
1 Kepala UPT
URAIAN TUGAS menyusun rencana kerja UPT Transportasi berdasarkan rencana strategis Dinas memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Transportasi menerapkan standar pelayanan minimal menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan Transportasi melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportas melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan Layanan Angkutan Umum Massal yang di wilayah Kota Surakarta dengan menggunakan armada bus dan mobil penumpang umum (MPU) melaksanakan pengelolaan sarana angkutan umum massal berupa Armada Batik Solo Trans (BST) berdasarkan peraturan perundang undangan mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana layanan Batik Solo Trans (BST) melaksanakan kerja sama dengan pihak kegita (operator) menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD UPT Transportasi menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dab rencana kerja Dinas melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan melakukan laporan keuangan mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi, dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai menyiapkan bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan menyiapkan data dan dokumentasi pegawai menyiapkan bahan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar menyiapkan bahan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) menyiapkan bahan permohonan cuti, dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan, dan tabungan perumahan
menyiapkan bahan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai dan Laporan Pajak Pajak Pribadi (LP2P) menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa dan sanksi menyiapkan bahan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil mengelola presensi atau daftar hadir pegawai memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik memberikan usul dan saran kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas melakukan tugas lain yang diberikan atasan 2 Kepala Sub Bag
menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis UPT Transportasi memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Transportasi menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT Transportasi menyiapkan bahan monitorimng, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja UPT Transportasi menyiapkan bahan evaluasi dan analisi beban kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Transportasi menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP,LKPJ,LPPD dab EKPPD UPT Transportasi menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran menyiapkan bahan perhitungan anggaran melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai menyiapkan bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan menyiapkan data dan dokumentasi pegawai menyiapkan bahan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar menyiapkan bahan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) menyiapkan bahan permohonan cuti dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan menyiapkan bahan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai dan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan / tanda jasa dan sanksi menyiapkan bahan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil
mengelola presensi atau daftar hadir pegawai memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan 3 Bendahara Pengeluaran
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan pejabat yang berwenang Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan Menyediakan uang persediaan dan merencanakan penarikan dana sesuai keperluan belanja Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan surat kedinasan, SPJK, SPP, SP2D dan dokumen-dokumen keuangan lainnya Melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Membantu memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen SPJK termasuk bukti-bukti pengeluaran/tagihan pembayaran Meneliti kesediaan dana dalam DPA serta ketepatan pembebanan anggaran sesuai mata anggaran pengeluaran Menyampaikan dokumen SPJK dan kelengkapannya yang telah diteliti kepada KPA melalui staf KPA untuk dilakukan verifikasi dokumen tersebut Menyiapkan surat perintah pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-LS dan SPP-TU) Menyampaikan SPP berikut dokumen kelengkapannya Menyiapkan data realisasi pelaksanaan anggaran belanja Membuat Laporan Keadaan Kas dan realisasi anggaran belanja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Menyampaikan pendapatan dari PNBP kepada Bendahara Penerimaan Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan KPA atas tagihan / permintaan pembayaran tersebut KPA meneliti/memeriksa dokumen permintaan uang/penyelesaian SPJ dari Atasan Langsung PUMK/Pejabat pembuat komitmen,dan setelah mendapat persetujuan dari KPA, Bendahara Pengeluaran dapat memberikan uang muka kerja atau membayar
4 Bendahara Penerimaan
menyimpan buku kas penerimaan menyimpan dokumen dan rekening penerimaan menerima pembayaran membuat laporan realisasi pendapatan sesuai dengan kode rekening mengirimkan laporan penerimaan pada instasi terkait yang terdiri atas laporan realisasi penerimaan, jurnal penerimaan kas, surat setoran
5 Pengelola Barang
Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di Puskesmas ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), dan Buku Induk Inventaris (BII) sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki ke dalam kartu pemeliharaan Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Sementara (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventaris 5 (Lima) tahunan yang berada di SKPD kepada Pengelola Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi
6 Penyimpan Barang
Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan
Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala OPD 7 Staf fungsional umum
8
TKPK Pengawas Transportasi
Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan dari ekspeditur dan pesan dari pimpinan untuk mengetahui sifat, masalah dan tujuan Menerima dan memeriksa buku ekspedisi dan surat tanda terima serta menghitung jumlah surat yang diterima dari ekspeditur, agar sesuai dengan jumlah yang tertera pada buku ekspedisi Membuat rencana perjalanan menurut arus yang akan ditempuh Menyusun dan memasukkan surat dalam kantong surat berdasarkan tujuan surat guna memudahkan pengiriman Menyampaikan surat atau barang cetakan dan atau pesan kepada yang berkepentingan menurut alamat yang telah ditentukan Menerima dan atau pesan titipan dari pejabat yang bersangkutan serta meny€unpaikannya kepada yang berkepentingan sesuai dengan pesannya Menerima dan menyerahkan kembali buku ekspedisi dan atau surat tanda terima ekspeditur, sebagai bukti yang telah ditandatangani oleh penerima surat Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis. melaksanakan monitoring terhadap pelayanan angkutan umum massal melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan bus bst maupun feeder bst memantau pelayanan bus bst maupun feeder bst sesuai SOP Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
DOKUMEN KAJIAN AKADEMIK PEMBENTUKAN UPTD. PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
UPTD. PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA SURAKARTA TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak terus meningkat setiap tahun secara signifikan, baik dari jenis, bentuk, tempat kejadian, pelaku, modus maupun tujuan. Dampak kekerasan yang dialami perempuan dan anak diantaranya mengalami penderitaan baik fisik, sosial, spiritual dan psikis. Perempuan dan Anak korban kekerasan tentunya memerlukan layanan yang dibutuhkan seperti pengaduan, pendampingan (hukum, psikologis, rohani dan restitusi), mediasi terkait pengasuhan hak anak dan perindungan khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, kehadiran UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak sangat dibutuhkan sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah untuk menghormati, melindungi dan menjamin hak-hak asasi manusia dari setiap warga Negara termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi. Dalam kajian akademis pembentukan UPTD PPA ini kami menjabarkan mengenai : 1. Urgensi dan Tujuan Pembentukan UPTD. PPA 2. Indikator Pembentukan UPTD 3. Analisa Beban Kerja 4. Rasio Belanja Pegawai 5. Penutup Semoga Penjabaran yang kami berikan bisa memberikan gambaran mengenai pentingnya pembentukan UPTD. PPA di Kota Surakarta.
Surakarta,
Oktober 2017
KEPALA UPTD. PPA DINAS PP PA DAN PM KOTA SURAKARTA
SITI DARIYATINI, S.Sos MM NIP. 19730823 199903 2 005
ii
DAFTAR ISI Hal Judul
i
Kata Pengantar
ii
Daftar Isi
BAB I
iii
PENDAHULUAN
1
A. Latar Belakang
1
B. Landasan Filosofis, Konstitusional, Yuridis dan Sosiologis
2
C. Tujuan
6
BAB II
KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD
8
BAB III
ANALISIS BEBAN KERJA
14
BAB IV
ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
31
BAB V
PENUTUP
34
A. Kesimpulan
34
B. Rekomendasi
35
iii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang I. Urgensi Pembentukan Negara
terutama
pemerintah
bertanggung
jawab
untuk
menghormati, melindungi dan menjamin hak-hak asasi manusia dari setiap warga Negara termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi, karena perempuan dan anak merupakan bagian dari warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, dan hak perempuan dan anak merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi bukan hanya oleh pemerintah tapi juga oleh pemerintah daerah. Walaupun ada jaminan perundang-undangan yang melindungi warga Negara khususnya perempuan dan anak namun kasus perempuan dan anak semakin bertambah, tidak menurun, karena kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es yaitu kasus yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan lembaga perlindungan anak hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya. Perempuan dan anak korban kekerasan sering merasa ragu atau takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya, atau ada kendala lainnya seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki karena sebagian besar perempuan dan anak korban berasal dari keluarga
miskin
dan
kurang
mampu
sehingga
perlu
dilakukan
pendampingan, biaya pendampingan dan konsultasi hukum mahal. Di sisi lain lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak masih kurang, terutama di daerah yang jauh dari pusat kota. Kebutuhan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan serta anak dalam situasi dan kondisi tertentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Di sisi lain, penanganan permasalahan perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum optimal sehingga terlambat dalam memberikan pelayanan, atau tidak sesuai dengan kebutuhan korban.
1
Urusan
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
merupakan urusan konkruen yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, di sisi lain kompleksitas urusan perempuan dan anak cukup banyak yang harus diselesaikan oleh Dinas PPPA (antara lain menyusun kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengawasan, pembinaan, penyuluhan, advokasi, sosialisasi, fasilitasi pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, politik, hukum, kesehatan, pendidikan, lingkungan dan fasilitasi pemenuhan hak anak). Menilik dari tinjauan di atas, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD. PPA) untuk membantu sebagian dari tugas Dinas PPPA dalam memberikan layanan pengaduan, pendampingan kepada lembaga lainnya untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan korban (Hukum, psikologis, rohani, restitusi), mediasi tentang hak anak, pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan dan anak, melindungi dan / atau mengungsikan perempuan dan anak yang bermasalah ke tempat yang aman.
B. Landasan Filosofis, Konstitusional, Yuridis dan Sosiologis a. Landasan Filosofis 1. Pancasila sebagai dasar falsafah negara merupakan landasan ideologi bangsa yang mewajibkan Negara memikul tanggung jawab untuk melakukan tindakan hukum dan tindakan lainnya untuk melindungi warga Negara dari segala hal yang melanggar hak asasi manusia yang menimbulkan kerugian bagi setiap warga Negara. 2. Tanggung jawab Negara khususnya pemerintah didasarkan pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa tujuan pembentukan Negara Indonesia adalah salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 3. Sila kedua dari Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, menunjukkan bahwa adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya perempuan dan anak.
2
b. Landasan Konstitusional Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang termuat dalam Pasal 28 diantaranya adalah : 1. Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. 2. Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. 3. Pasal 28G : (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan
derajat
martabat
manusia
dan
berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain. 4. Pasal 28H ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan?. 5. Pasal 28 I ayat (2) dan ayat (4) : (2) Setiap
orang
diskriminatif
berhak
atas
bebas
dasar
dari
apapun
perlakuan dan
berhak
yang
bersifat
mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
c. Landasan Yuridis 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3
Lampiran
Huruf
H
mengamanatkan
Pemerintah
Daerah
untuk
memberikan Layanan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. 3. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59A menjelaskan bahwa Anak dalam situasi dan kondisi tertentu berhak untuk mendapatkan pendampingan psikososial, pemberian perlindungan serta pendampingan pada setiap proses peradilan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 4 menjelaskan bahwa Korban berhak mendapatkan layanan pemulihan dalam bentuk pendampingan, konseling dan bimbingan rohani. 5. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 6 ayat (1) menjelaskan pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk Pusat Pelayanan Terpadu bagi korban perdagangan orang.
d. Landasan Sosiologis Budaya yang ada dalam masyarakat menyebabkan terjadinya kesenjangan peran antara laki-laki dan perempuan yang berdampak pada posisi
tersubordinasi,
pelabelan,
mengalami
penelantaran.
termarginalisasi, kekerasan,
Sedangkan
terkait
mempunyai
eksploitasi, permasalahan
beban
ganda,
diskriminasi anak,
dan
kurangnya
pemahaman tentang Hak dan Perlindungan Anak mengakibatkan kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahun semakin meningkat secara signifikan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilihat dari sisi jeni, bentuk, tempat kejadian, pelaku, modus dan tujuan. Jenis kekerasan seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, pornografi dan lainnya. Sedangkan bentuk kekerasan antara lain kekerasan psikis, fisik, seksual, penelantaran, eksploitasi dan 4
kekerasan lainnya seperti ancaman kekerasan dan pemaksaan. Dilihat dari lokasi terjadinya kekerasan seperti diantaraya dapat terjadi di dalam rumah tangga, di ruang publik, di lembaga pendidikan dan di tempat kerja. Dilihat dari sisi pelakunya, kekerasan dapat dilakukan oleh teman, tenaga pendidik, asisten rumah tangga, atasan, pacar, bahkan kekerasan bisa dilakukan oleh orang dekat korban seperti orangtua dan saudara. Dilihat dari sisi modusnya, kekerasan dapat terjadi dengan adanya ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, dijanjikan atau iming-iming, penjeratan utang atau memberikan bayaran atau manfaat dan lainnya. Berdasarkan tujuannya, kekerasan juga dapat dilakukan untuk
tujuan
kepuasan
seksual
pelaku
atau
eksploitasi
untuk
mendapatkan keuntungan. Contoh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi perbincangan di masyarakat diantaranya : 1. Kasus Rt (12 th) tahun 2017 di Kota Surakarta, di mana korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh ayahnya. Tahun 2016 ayahnya pernah melakukan pencabulan terhadap dirinya dan disidang oleh pihak kelurahan dan PPT. Saat itu sang ayah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dengan menandatangani perjanjian di atas meterai. Namun ternyata, perbuatan tersebut diulangi lagi. Kali ini UPT. PTPAS mendampingi korban melaporkan ke Polsek Jebres dan mendampingi secara psikologis. Dalam pengembangan penyelidikan, ternyata pelaku pencabulan bukan hanya sang ayah, tetapi kakak kandungnya (S) yang masih berusia di bawah umur. 2. Kasus TT (25 th). Tahun 2015, TT mengalami kecelakaan di Papua yang menyebabkan dia mengalami luka bakar hampir 80% . Menurut suaminya, TT mencoba bunuh diri dengan cara membakar diri. Kasus ini mendapat perhatian dari pemerintah dan DPRD setempat, sehingga korban mendapatkan bantuan finansial yang cukup besar. Korban beserta suami dan anak berusia 4 tahun kemudian pulang ke Jawa dan sempat di rawat di RSCM dan Rumah Sakit Cempaka Putih Jakarta. 5
Ketika pengobatan belum sampai selesai, suami korban memaksa membawa pulang ke Solo. Sampai di Solo, suami kemudian pergi membawa anak dan sisa uang sumbangan. Setelah suaminya pergi, TT baru berterus terang bahwa sebetulnya dia dulu tidak bunuh diri tetapi
dibakar
oleh
suaminya.
Saat
ini
korban
mendapatkan
pendampingan dari UPTD. PPA.
Perempuan dan anak korban kekerasan tentunya memerlukan layanan yang dibutuhkan seperti kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum. Oleh karena itu perlu diberikan pendampingan agar mereka mendapatkan layanan yang dibutuhkan baik pendampingan psikologis, hukum, bimbingan rohani, agar mereka mampu mengatasi permasalahan dirinya dan siap menghadapi proses-proses yang harus dihadapi dalam pemenuhan hak-haknya dalam pengadilan. Selain itu kemungkinan korban perlu mendapatkan perlindungan dari ancaman-ancaman sehingga perlu diungsikan dan dalam situasi dan kondisi tertentu memerlukan perlindungan khusus.
C. Tujuan Tujuan Pembentukan UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta adalah sebagai berikut : 1. Menerima layanan pengaduan tentang permasalahan perempuan dan anak; 2. Memberikan layanan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; 3. Memberikan layanan pendampingan psikologis bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; 4. Memberikan
layanan
pendampingan
bimbingan
rohani
bagi
perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; 5. Memberikan layanan pendampingan untuk mendapatkan restitusi bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
6
6. Memberikan layanan perlindungan khusus bagi perempun dan anak sehingga mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya; 7. Memberikan layanan mediasi terkait anak;
7
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD
Pembentukan UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta memenuhi kriteria pembentukan UPTD, dengan indikator sebagaimana diuraikan di bawah ini : 1. Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional Tertentu a. Kegiatan yang diselenggarakan di UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta yaitu pelaksanaan tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak, khususnya penyediaan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. b. Kegiatan yang dilaksanakan bukan kegiatan perumusan kebijakan melainkan pemberian pelayanan perlindungan yang komprehensif, antara lain : 1) Penerimaan pegaduan 2) Penjangkauan 3) Pengelolaan kasus 4) Rujukan 5) Pendampingan korban 6) Pemulihan 7) Penampungan 8) Mediasi c. Kegiatan yang diaksanakan UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta bukan kegiatan lintas sektor, dalam hal ini UPTD. PPA menyelenggarakan layanan perlindungan yang tidak melibatkan kegiatan lintas sektor dan tidak melakukan pembinaan kepada unit kerja lain. d. Tugas manajerial dilakukan oleh manager organisasi yakni kepala UPTD terkait dengan pemanfaatan sumber daya yang ada untuk memberikan layanan.
8
Layanan Pengelolaan Kasus adalah layanan identifikasi dan analisa kasus, dampak dari kasus, kondisi korban dan kebutuhan korban untuk mendapatkan rekomendasi untuk menindaklanjuti pemberian layanan sesuai kebutuhan korban. 2. Jasa yang diberikan a. Jasa yang diberikan oleh UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta konkret dan terukur, dalam hal ini melakukan analisa terhadap kasus dan kondisi korban untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut yang tepat. b. Penyediaan jasa UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta dilaksanakan secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan korban dan menggunakan pendekatan yang berbeda dan khusus.
3. Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat a. UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat yaitu untuk melayani perempuan dan anak korban kekerasan serta anak yang berkonflik dengan hukum. b. Layanan menjadi lebih dekan, murah dan cepat. Dalam hal ini kebutuhan korban diberikan secara cuma-cuma. Keberadaan lokasinya berdekatan dengan masyarakat, yaitu di dalam komplek Balaikota yang berada di pusat Kota Surakarta sehingga mudah dijangkau secara dekat dan cepat oleh masyarakat. c. Layanan yang diberikan UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat dalam hal terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan yang terjadi terhadap perempua dan anak tidak hanya melukai fisik, tetapi juga psikis korban sehingga menimbulkan trauma yang mendalam. Kondisi trauma tersebut membuat korban tidak berdaya sehingga perlu mendapatkan intervensi dari luar dirinya dan dilakukan secara intensif serta fokus pada kepentingan terbaik pada korban. d. Layanan yang diberikan oleh UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta belum disediakan oleh penyedia lainnya, yakni tidak ada lembaga lain yang memberikan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak secara komprehensif dan berfokus pada kepentingan korban, 9
dimana layanan yang diberikan hanya yang dibutuhkan sesuai kondisi yang dialami korban. 4. Tersedianya sumber daya a. Pegawai yang akan ditempatkan di UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit organisasi lain. Pembentukan UPTD. PPA tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer. b. Belanja pegawai dan biaya operasional UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta tidak mengurangi belanja publik. c. Tersedianya sarana dan prasarana kerja yakni : 1) Kantor dan perlengkapannya. 2) Kendaraan operasional, selain yang telah dimiliki oleh Dinas, juga yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat berupa Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) sebanyak 1 (satu) unit serta Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (Torlin) sebanyak 2 (dua) unit, guna memudahkan penjangkauan kasus serta pelayanan dapat dilakukan secara cepat dan maksimal. 3) Rumah Aman. Apabila korban merasa terancam keselamatannya, maka korban berhak mendapatkan perlindungan di rumah aman yang lokasinya dirahasikan. Selain itu untuk kebutuhan korban sehari-hari selama berada di rumah aman merupakan tanggung jawab dari UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta. 4) Hotline yakni tersedianya e-mail, Telpon kantor, Nomor Handphone yang setiap saat bisa dihubungi dan layanan pengaduan online yang sedang dikembangkan. 5) Sistem informasi Pengaduan (SIMFONI), yang merupakan sistem pencatatan pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak yeng terintegrasi. Dengan adanya sistem pencatatan ini maka akan didapatkan data kekerasan yang valid dan mendetail. 5. Standar Operasional Prosedur UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surakarta adalah sebagai berikut :
10
6. Keserasian Hubungan Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Mengenai keserasian hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, maka apabila UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta tidak dapat memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban kekerasan perempuan dan anak, maka Kepala UPTD. PPA dapat merujuk kepada PPT. Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang. 7. Jabatan pelaksana UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta Data mengenai jabatan teknis dilengkapi dengan nama pejabat masingmasing yang ada di UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta adalah sebagai berikut: Tabel 1 Jabatan dan Nama Pegawai Jabatan Kepala UPTD
SITI DARIYATINI, S.Sos MM
Kasubbag TU Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengadministrasian umum Psikolog Konselor
Nama
ANWAR SUDARTO GURUH RADITYA WARMAN, SH KRISTA NOVAREZA ADI PERDANA, SH SAPRASTIKA SARDJONO, M.Psi ATIKA INDAH PERMATASARI, S.Psi
Penjaga Rumah Aman SITI MARDIYAH Sumber: UPTD PPA Dinas PP PA dan PM, 2017
Uraian dari jabatan tersebut di atas adalah sebagai berikut : a. Kepala UPTD. PPA yakni Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan kepala dinas di bidang perlindungan dan penguatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender, Eksploitasi Seks dan Komersial Anak (ESKA), Traficking dan Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Pejabat yang melaksanakan yaitu : • Nama
: SITI DARIYATINI, S.Sos, MM.
11
b. Kasubag TU yakni Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan. Pejabat yang melaksanakan yaitu : • Nama
: ANWAR SUDARTO
c. Bendahara Pengeluaran Pembantu yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai
tugas
perencanaan
dan
pelaksanaan
segala
bentuk
pertanggungjawaban keuangan kegiatan yang dilaksanakan oleh UPTD. PPA. Pegawai yang melaksanakan yaitu • Nama
: GURUH RADITYA WARMAN, SH.
c. Pengadministrasi Umum yakni petugas yang melakukan kegiatan meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen Administrasi. Yang melaksanakan adalah pegawai TKPK (Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja) yaitu : • Nama :
KRISTA NOVAREZA ADI PERDANA, SH.
d. Konselor yakni petugas yang mempunyai keahlian di bidang psikologis, pembimbingan
rohani
dan
hukum
yang
mampu
memecahkan
permasalahan serta mewujudkan kaedilan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah. Yang melaksanakan adalah pegawai TKPK (Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja) berjumlah 2 (dua) orang yaitu : • Nama
: SAPRASTIKA SARDJONO, M.Psi, Psikolog.
• Nama
: ATIKA INDAH PERMATASARI, S.Psi.
e. Penjaga
Rumah
pengoperasian
dan
Aman
yakni
pemeriksaan
melakukan di
rumah
kegiatan aman
pelayanan,
(shelter).
Yang
melaksanakan adalah pegawai TKPK (Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja) yaitu : • Nama
: SITI MARDIYAH
12
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA
Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur yang merupaka ndeskrips pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kuantitatif serta menggunaka nmetode kerja yang jelas. Hasil analisis beban kerja unit pelaksana teknis UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta dilakukan berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari : 1. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasian umum 2. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja bendahara pengeluaran pembantu 3. Kertas kerja tenaga ahli Berdasarkan pada masing-masing kertas kerja di atas dilakukan analisis yang menggambarkan pembacaan beban kerja dalam keseharian pengelolaan di UPTD.PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta. Secara lebih rinci tentang kertas kerja analisis beban kerja dan analisisnya masing-masing adalah sebagai berikut :
14
Print fileUPTD. PPA utk matrik analisis beban kerjaKepala UPTD dan Kasubag. TU UPTD (2hlm)
Print fileUPTD. PPA utk matrik analisis beban kerja bendahara pengeluaran pembantu (3 hlm)
Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja bendahara pengeluaran pembantu di atas dapat kita lihat bahwa peran dan fungsi bagian ini pada intinya mencakup peran dan fungsi pengelolaan administrasi keuangan rutin, yaitu pencatatan laporan keuangan harian, serta pengelolaan administrasi keuangan non rutin, yaitu yang menyangkut pelaporan dana-dana hibah dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Surakarta. Beban kerja bendahara pengeluaran pembantu dapat dilakukan oleh1 (satu) orang bendahara, walaupun dengan beban kerja yang melebihi bila dilaksanakan oleh 1 (satu) orang. Sejak didirikan pada Januari 2017 sampai sekarang ini, UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta disediakan 1 (satu) tenaga bendahara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan yang diberikan dan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan lancar, namun mengingat beban kerjanya kadang harus bekerja lembur.
15
Print fileUPTD. PPA utk matrik analisis beban kerja pengadminitrasian umum (1hlm)
Berdasarkan kertas kerja analisis pengadministrasian umum di atas menunjukkan akumulasi atau rentang kendali pekerjaan di UPTD. PPA memerlukan 1 (satu) orang yang secara khusus menangani agar pengadministrasian inventarisasi asset dan pengelolaan data. Hal ini telah sejalan dengan yang dilaksankan UPTD. PPA Surakarta, di mana terdapat 1 (satu) petugas pengadministrasian sehingga tugas-tugas administrasi, utamanya yang rutin menyangkut layanan kepada klien dapat terlaksana dengan baik.
Print file PLA utk matrik analisis beban kerja tenaga konselor (2hlm)
Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja tenaga ahli yang terlibat dalam pelayanan di UPTD.PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta yang dalam hal ini adalah konselor, yang terdiri dari seorang Psikolog dan Sarjana Psikologi telah memenuhi kebutuhan akan konselor dalam penanganan kasus yaitu sejumlah 2 (dua) orang. Namun demikian, dikarenakan konselor senantiasa berhadapan langsung dan harus mendampingi klien, maka diperlukan adanya pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas mereka dalam penanganan kasus.
16
Print file PLA utk matrik analisis beban kerja penjaga rumah aman (1hlm)
Berdasarkankertaskerjaanalisisbebankerjapenjaga
rumah
aman
di
UPTD.PPADinasPP PA dan PM Kota Surakarta dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) orang penjaga. Namun demikian demi keamanan klien, apabila terdapat klien yang harus menginap di rumah aman, maka petugas dari UPTD. PPA ikut secara bergantian menjaga dan menginap di rumah aman. Kebutuhan akan adanya petugas keamanan memang diperlukan, tetapi untuk efesiensi anggaran, untuk menjaga di sana selama ada klien dilaksanakan oleh petugas dari UPTD. PPA secara bergantian. Hal ini dikarenakan apabila tidak ada klien yang menginap, rumah aman dalam keadaan kosong, sehingga dikhawatirkan apabila mengangkat seorang petugas keamanan malah hanya akan memboroskan anggaran. Apalagi mengingat bahwa rata-rata klien yang memerlukan perlindungan di rumah aman selama 1 tahun hanya sekitar 10 orang dan tidak dalam waktu bersamaan.
17
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan ata spekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan denganpembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio
belanja
pegawai
dalam
pengelolaan
anggaran
keseluruhan
organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai dalam keseluruhan anggaran belanja organisasi dapat mencerminkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPTD. PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasiob elanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan
Peraturan
Kepala
Daerah
tentang
Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Secara keseluruhan, anggaran di UPTD. PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta dapat kita lihat dalam table berikut:
31
Tabel 8 ANGGARANUPT PPA DINAS PP PA DAN PM KOTA SURAKARTA No
Keterangan Program PelayananAdministrasiPerkantoran 1 a Penyediaanjasakomunikasi, sumberdaya air danlistrik b Penyediaanjasaperalatandanperlengkapankantor c Penyediaanalattuliskantor d Penyediaanbarangcetakandanpenggandaan e Penyediaanperalatandanperlengkapankantor f. Rapat-rapatkoordinasidankonsultasikeluardaerah i Penyediaan PNS KepalaPusatLayananAutis Kepala Sub Bagian Tata Usaha BendaharaPengeluaran j. Penyediaan Tenaga TKPK Pengadministrasian Umum Konselor (Psikolog) Konselor (Sarjana Psikologi) Penjaga Rumah Aman
Jumlah 10.620.000 7.000.000 5.000.000 7.000.000 50.000.000 40.000.000 63.746.400 54.000.000 38.736.000 22.800.000 24.000.000 22.800.000 18.420.000 244.502.400
Program Penguatan Kelembagaan 2 Pengarusutmaan Gender Fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan a Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) 3 Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan a Penyusunan Sistem Perlindungan bagi Perempuan
225.000.000
160.000.000 504.620.000
Total Anggaran Sumber: UPTD. PTPAS Dinas PP PA dan PM, 2017
749.122.400
Berdasarkan pada table anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 33% dari total anggaran belanja UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan 32
pengelolaan UPTD.PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta sehat dan efisien karena penggunaan terbesarnya yaitu sebesar 67 % adalah untuk kebutuhan layanan kepada klien, yaitu korban perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Melihat dari analisa belanja di atas, maka potensi UPTD.PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta untuk terus berkembang masih dimungkinkan. Hal ini dikarenakan anggaran yang ada benar-benar memprioritaskan pada kebutuhan layanan bagi para klien. Dengan jumlah tenaga kerja yang memadai, maka tenaga kerja
yang
ada
bisa
bekerja
secara
optimal,
seraya
terus-menerus
mengembangkan kompetensinya agar mampu memenuhi kebutuhan layanan yang komprehensif. Sumber
anggaran UPTD.
PPA
Dinas
Pemberdayaan
Perempuan,
Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta sepenuhnya berasal dari APBD Kota Surakarta. Dengan demikian, peta anggara belanja di atas menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran secara sehat karena benar-benar memperhitungkan dan menjaga rasio belanja pegawai sedemikian rupa.Dalam memberikan layanan kepada klien, dalam hal ini penanganan klien yang mengalami permasalahan, UPTD. PPA DinasPemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak
dan
Pemberdayaan
Masyarakat
Kota
Surakarta
melaksanakan sinergi dengan unitkerja/OPD lain yang relevan dengan layanan UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta. Dengan demikian, efisiensi biaya dapat dilakukan dan pemenuhan layanan dapat dicapai.
33
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan Pembentukan
Unit
PelaksanaTeknis
Daerah
Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPTD. PPA) untuk membantu sebagian dari tugas Dinas PP PA dan PM dalam memberikan layanan pengaduan, pendampingan kepada lembaga lainnya untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang bermasalah sangat diperlukan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah LampiranHuruf H yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. Secara umum, kesimpulan yang dapat disusun dalam naskah akademikini tentang layanan UPTD.PPA Dinas PP PA dan PM
Kota
Surakarta adalah sebagai beriku t: 1. UPTD. PPA melaksanakan kegiatan teknis operasional yaitu pelaksanaan tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak, khususnya penyediaan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan bukan kegiatan perumusan kebijakan melainkan pemberian pelayanan perlindungan yang komprehensif, antara lain : penerimaan pegaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus,
rujukan, pendampingan korban,
pemulihan, penampungan dan mediasi 2. Jasa yang diberikan oleh UPTD. PPA konkret dan terukur, dalam hal ini melakukan analisa terhadap kasus dan kondisi korban untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut yang tepat. Penanganan dilaksanakan secara terus-menerus sesuai dengan kebutuhan korban dan menggunakan pendekatan yang berbeda dan khusus. 3. UPTD. PPA memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat. Layanan menjadi lebih dekat, murah dan cepat. Dalam
hal
ini
kebutuhan
korban
diberikan
secara
cuma-cuma.
Keberadaan lokasinya berdekatan dengan masyarakat, yaitu di dalam komplek Balaikota yang berada di pusat Kota Surakarta sehingga mudah dijangkau secara dekat dan cepat oleh masyarakat. 34
4. UPTD. PPA memiliki sumberdaya dan pegawai yang akan ditempatkan di UPTD. PPA tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit organisasi lain. Pembentukan UPTD PPA tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer. Selain itu juga tersedia sarana dan prasarana kerja, yaitu kantor beserta perlengkapannya. Serta kendaraan operasional yang merupakan hibah dari Pemerintahan Pusat, yaitu Morlin dan Torlin. 5. Standar Operasional Prosedur UPTD. PerlindunganPerempuandanAnak Kota Surakarta sebagai pedoman dalam memberikan layanan telah tersusun. 6. Keserasian Hubungan Antara UPTD. PPA dengan Pemerintah Provinsi terjalin dengan baik, di mana apabila UPTD. PPA Kota Surakarta tidak dapat memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban kekerasan perempuan dan anak, maka Kepala UPTD. PPA dapat merujuk kepada PPT. Provinsi Jawa Tengah. 7. Tersedianya jabatan teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi UPTD. PPA Kota Surakarta. 8. Analisis beban kerja menunjukkan bahwa pengadministrasian umum dan tenaga ahli yang saat ini ada di UPTD. PPA Kota Surakarta sudah sesuai dengan kebutuhan layanan yang ada. Yakni dengan tersedianya 1 (satu) orang pengadministrasian umum, 2 (dua) orang konselor dan
1 (satu)
orang penjaga rumah aman. 9. Analisis rasio belanja pegawai menunjukkan bahwa pembiayaan pegawai di UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta menyerap 33 % dari total anggaran belanja yang ada. Kondisi ini menunjukkan bahwa prioritas anggaran diutamakan untuk infrastruktur serta layananbagi klien UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta.
B. Rekomendasi Berdasarkankesimpulandi atas, maka dapat kami rekomendasihal-hal sebagai berikut : 1. UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta sangat dibutuhkan keberadaannya, utamanya bagi perempuan dan anak yang bermasalah, sehingga keberadaannya harus tetap dipertahankan sebagai unit layanan 35
teknis. Keberadaan UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta memiliki landasan filosofis, konstitusional, yuridis dan sosiologis. 2. Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta telah terjalin dengan baik terbukti dengan adanya pemberian sarana dalam bentuk hibah berupa 1 (satu) unit Molin dan 2 (dua) unit Torlin. Untuk langkah selanjutnya,
kami
berharap
adanya
kerjasama,
utamanya
dalam
pengembangan kompetensi dan kapasitas tenaga yang berada di UPTD. PPA Dinas PP PA dan PM Kota Surakarta.
36
TABEL 2
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak No
Jabatan
Tugas Jabatan
Uraian Tugas
Jumlah Pegawai
Hasil Kerja
Satuan Norma Hasil Waktu Kerja
Jam Volume Beban Jumlah Kerja Kerja Kerja Jam Efektif Perbulan Kerja Pertahun Efektif
1
Melakukan penyusunan rencana kerja UPT PPA
Dokumen
Bulan
180
12
8
1440
2160
2 3
Melakukan penyusunan rencana anggaran UPT PPA Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPT sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPT PPA sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di UPT PPA secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPT PPA dengan cara membandingkan antara rencana kerja dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang Menyusun laporan pelaksanaan tugas UPT PPA sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala Menganalisa kemampuan sumber daya UPT PPA dalam menindak lanjuti kasus Menetapkan memo rujukan Menyampaikan memo rujukan kepada kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan/ diketahui Memberikan persetujuan atas permohonan pelaksanaan penjangkauan Menyetujui daftar kasus yang telah divalidasi untuk dikelola dalam pertemuan Melakukan pertemuan internal Dinas terkait persiapan pelaksanaan pengelolaan kasus Menyetujui kebutuhan pelaksanaan pengelolaan kasus Memastikan persiapan pelaksanaan pengelolaan kasus Melaksanakan pengelolaan kasus sesuai standar prodesur Mengalanisa kasus dengan cara membandingkan dengan referensi lainnya Menyetujui rekomendasi Menilai kemampuan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan rekomendasi Mempelajari dan menyetujui hasil laporan pelaksanaan pengelolaan kasus Mengoreksi dan menyetujui surat rujukan Memberikan persetujuan atas permohonan pelaksanaan penjangkauan Memberikan persetujuan atas permohonan pelaksanaan penjangkauan Menyampaikan Permohonan pelaksanaan upaya pemulihan korban kepada Dinas Memberikan persetujuan atas laporan hasil pelaksanaan upaya layanan pemulihan korban
Dokumen Kegiatan
Tahun Hari
420 30
12 1680
8 8
3360 240
5040 50400
Kegiatan
Hari
30
1680
8
240
50400
Kegiatan
Minggu
60
48
8
480
2880
Kegiatan
Minggu
60
48
8
480
2880
Laporan
Minggu
30
48
8
240
1440
Kegaitan Dokumen Kegiatan
Kasus Kasus Kasus
20 5 10
50 50 50
8 8 8
160 40 80
1000 250 500
Korban Korban Korban Korban Korban Korban Kasus Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban
15 15 60 15 15 120 120 30 30 60 30 15 15 60 15
50 50 50 50 50 50 50 50 50 50 50 50 50 50 50
8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8
120 120 480 120 120 960 960 240 240 480 240 120 120 480 120
750 750 3000 750 750 6000 6000 1500 1500 3000 1500 750 750 3000 750
4 5 6
7
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27
Kepala UPTD
1
TABEL 3
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak No
Jabatan
1 2 3 4
5 6
7 8 9 10 11 12 13 14 15
Kasubag TU
Tugas Jabatan
Uraian Tugas Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja UPT PPA Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran UPT PPA Mendistribusikan tugas kepada bawahan di Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di sub Bagian Tata Usaha pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas Menyelia pelaksanaan tugas bawahan Sub Bagian Tata Usaha secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di Sub Bagian Tata Usaha dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas UPT PPA Membantu penyusunan memo terkait ketidakmampuan penyelesaian kasus Mendistribusikan Memo Rujukan kepada UPT PPA yang lebih tinggi Menyiapkan pelaksanaan pengelolaan kasus Melaksanakan pengelolaan kasus sesuai standar prosedur Mengkoreksi dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengelolaan kasus Menyampaikan tembusan rekomendasi dan laporan pelaksanaan pengelolaan kasus kepada Kepala Dinas Menyiapkan surat rujukan ke penyedia layanan tingkat pemerintahan yang lebih tinggi sesuai hasil rekomendasi
Jumlah Pegawai
1
Hasil Kerja
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu
Volume Kerja Perbulan
Beban Kerja
90 180 15
Jam Kerja Efektif Pertahun 12 12 1680
8 8 8
720 1440 120
Jumlah Jam Kerja Efektif 1080 2160 25200
Dokumen Dokumen Kegiatan
Bulan Tahun Hari
Kegiatan
Hari
15
1680
8
120
25200
Kegiatan
Minggu
30
48
8
240
1440
Kegiatan
Minggu
15
48
8
120
720
Laporan
Minggu
15
48
8
120
720
Dokumen Kegiatan Kegiatan
Minggu Kasus Kasus Korban Korban Korban Korban
15 10 15 60 120 60 30
48 50 50 50 50 50 50
8 8 8 8 8 8 8
120 80 120 480 960 480 240
720 500 750 3000 6000 3000 1500
Korban
30
50
8
240
1500
Tabel 4
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak
NO
1 1.
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
2
3
Bendahara Pengeluaran Pembantu
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
4
5
6
7
8
9
UPTD. PPA
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan
10
1500
6
60
5
1500
5
25
5
1500
10
60 30 15 15 30
72000 72000 72000 6000 72000
4 2 4 10 30
240 60 60 150 900
30 15 10 10 10 15
6000 6000 6000 6000 6000 6000
30 30 30 30 30 30
900 450 300 300 300 450
Unit Kerja
1 Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan keuangan Menerima surat masuk dari pengelola surat di Keg sekretariat Mencatat dalam buku agenda sub bagian program Keg Mendistribusikan surat kepada atasan untuk didisposisi Keg sebagai bahan tindak lanjut 2 Mengadministrasi DPA dan Anggaran Kas masingmasing kegiatan Keg Mengentry anggaran kas per kegiatan Mencetak DPA Keg Keg Memeriksa hasil cetakan Meregister SP2D Keg Keg Membuat laporan SPJ Fungsional 3 Membuat SPM Meregister SPP Keg Memverifikasi SPP Keg Membuat Surat Pengantar SPM Keg Meregister SPM Keg Melakukan persuratan SPM Keg Membendel SPM Keg
VOLUME
BEBAN KERJA PEG. YG DIBUTUHKAN
10
50
11
0,04 0,016666667 0,033333333
0,003333333 0,000833333 0,000833333 0,025 0,0125 0,15 0,075 0,05 0,05 0,05 0,075
4 Menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RENJA) Menyiapkan bahan kerja Menyusun rencana kegiatan dan anggaran
Keg Lap
30 60
72000 72000
2 4
60 240
Membuat laporan hasil penyusunan rencana kegiatan dan anggaran
Lap
60
72000
4
240
Menyusun rincian kegiatan dan anggaran dalam 1 th anggaran
Lap
150
72000
2
300
Mengentry RKA ke SIMDA KEUANGAN Membuat laporan hasil penyusunan DPA
Keg Lap
180 120
72000 72000
4 4
720 480
0,000833333 0,003333333 0,003333333
5 Menyusun Pra RKA (DPA) 0,004166667 0,01 0,006666667
Keterangan
12
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
WAKTU WAKTU SAT. KERJA PENYELESAIAN HASIL EFEKTIF (Menit) (Menit )
VOLUME
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
6 Menyusun Anggaran Kas Membuat perencanaan pembagian anggaran setiap kegiatan dalam setiap triwulan
lap
150
72000
4
600
Membuat Anggaran Kas untuk DPA Perubahan
keg
120
72000
2
240
Mengentri Anggaran Kas ke SIMDA KEUANGAN
keg
120
72000
2
240
Membuat laporan hasil penyusunan anggaran kas
lap
120
72000
2
240
keg
60
72000
4
240
0,008333333 0,003333333 0,003333333 0,003333333
Melakukan restore database ke dalam simda keuangan Melakukan restore database ke dalam simda keuangan
0,003333333
0
7 Membuat SPP & SPM UP
0,000833333
Membuat SPP & SPM untuk pengajuan uang persediaan awal tahun
lap
60
72000
1
60
Membuat lampiran-lampiran untuk kelengkapan spp up Melakukan ekspor data spm atas uang persediaan yg diajukan
lap
60
72000
1
60
lap
60
72000
1
60
Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor
keg
15
72000
16
240
Membukukan hasil pencairan UP/GU ke dalam Buku Kas Tunai
lap
Membayar tagihan - tagihan atas belanja kegiatan rutin kantor ( listrik, telpon, internet dll. )
keg
25
72000
12
300
Membukukan semua transaksi keuangan ke dalam buku kas tunai
lap
60
72000
12
720
Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)
keg
720
72000
20
14400
Menyusun SPJ
keg
300
72000
20
6000
0,083333333
Mengajukan SPP SPM GU
keg
120
72000
20
2400
0,033333333
Melakukan pencairan GU
keg
60
72000
20
1200
0,016666667
Membuat laporan
lap
60
72000
20
1200
0,016666667
0,000833333 0,000833333
Menerima dan menyimpan pencairan uang
8 persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor
0,003333333
0,004166667 0,01
9 Membuat laporan SPJ GU 0,2
Keterangan
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
WAKTU WAKTU SAT. KERJA PENYELESAIAN HASIL EFEKTIF (Menit) (Menit )
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
VOLUME
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
10 Membuat laporan SPJ LS 0,15
Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)
keg
720
72000
15
10800
Menyusun SPJ
keg
120
72000
15
1800
Mengajukan SPP SPM
keg
120
72000
15
1800
0,025
Melakukan pencairan LS
keg
60
72000
11
660
0,009166667
Membuat laporan
keg
60
72000
15
900
0,0125
keg
180
72000
2
360
0,005
dokume n
300
72000
2
600
Mengentry Rencana Anggaran perubahan ke SIMDA KEUANGAN
keg
180
72000
2
360
Membuat laporan anggaran perubahan ( DPA Perubahan )
lap
60
72000
2
120
Melakukan ekspor data atas DPA Perubahan
keg
15
72000
1
15
0,000208333
Menyiapkan bahan kerja
keg
150
72000
1
150
0,002083333
Menyusun laporan keuangan akhir tahun
lap
300
72000
1
300
0,004166667
Melakukan pengecekan ulang atas laporan akhir tahun
keg
300
72000
1
300
Melakukan jurnal keuangan & barang
keg
300
72000
1
300
Restore database laporan keuangan akhir tahun
keg
60
72000
1
60
Menyiapkan SPJ GU Nihil
keg
300
72000
1
300
0,004166667
Menyusun SPJ GU Nihil Mengentry SPJ GU Nihil ke SIMDA KEUANGAN
keg keg keg
300 300 60
72000 72000 72000
1 1 1
300 300 60
0,004166667 0,004166667 0,000833333
lap
30
72000
1
30
lap
60
72000
1
60
0,025
Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan 11 kantor Menyiapkan bahan kerja Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor
0,008333333 0,005 0,001666667
12 Menyusun Laporan Akhir Tahun
0,004166667 0,004166667 0,000833333
13 Melakukan setor atas sisa uang pesediaan (UP)
Mengajukan SPJ GU Nihil Melakukan setor kembali ke Kasda atas sisa uang persediaan pada akhir tahun Membuat laporan atas setor kembali
0,000416667 0,000833333
JUMLAH
1,274375
PEMBULATAN
1
Keterangan
Tabel 5
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak
No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28
Jabatan
Uraian Tugas
Mengumpulkan hasil rekomendasi dalam pengelolaan kasus Menerima Pengadu Mengidentifikasi potensi kedaruratan pengadu Menangani kedaruratan pengadu (jika ada) Mengkondisikan pengadu ke tempat yang lebih nyaman, aman Menyiapkan alat pendokumentasian (catatan, perekam audio, kamera, dll) Memeriksa kelengkapan administrasi pengadu sesuai dengan buku register/ formulir Mengadministrsi aguan ke dalam buku regiser / formulir Memastikan nomor kontak yang dapat dihubungi kemudian Menyiapkan formulir aduan status pengadu kepada konselor Melengkapi isian buku register kasus dengan informasi formulir aduan status pengadu dari konselor secara manual Memindahkan informasi dari buku register kasus ke dalam aplikasi simfoni PPA Melaporkan Administrasi penerimaan pengaduan kepada Kasi I Menyusun Surat Pengajuan kebutuhan sumber daya Mempersiapkan surat pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang di lokasi kasus Pengadministrasi Melengkapi isian buku register kasus dengan informasi formulir Umum aduan status pengadu dari konselor secara manual Memindahkan informasi dari buku register kasus ke dalam aplikasi simfoni PPA Melaksanakan pengelolaan kasus sesuai standar prosedur Menyusun Laporan hasil pelaksanaan pengelolaan kasus Mendistribusikan surat rujukan Melengkapi isian buku register kasus dengan informasi formulir aduan status pengadu dari konselor secara manual Memindahkan informasi dari buku register kasus ke dalam aplikasi simfoni PPA Menyusun Surat Pengajuan kebutuhan sumber daya terkait pelaksanaan pendampingan Melengkapi isian buku register kasus dengan informasi formulir aduan status pengadu dari konselor secara manual Menyusun surat pengajuan kebutuhan sumber daya terkait pelaksanaan pemulihan korban Menyusun surat pengantar laporan hasil pelaksanaan layanan pemulihan korban Melengkapi isian buku register kasus dengan informasi formulir aduan status pengadu dari konselor secara manual Memindahkan informasi dari buku registere kasus ke dalam aplikasi simfoni PPA
Hasil Kerja
Satuan Norma Hasil Waktu Kerja
Laporan
Jam Volume Beban Jumlah Jumlah Kerja Kerja Kerja Jam Pegawai Efektif Perbulan Kerja Pertahun Efektif 50 8 80 500 50 8 40 250 50 8 40 250 50 8 80 500 50 8 120 750 50 8 40 250 50 8 40 250
Kasus Korban Korban Korban Kegiatan Korban Kegiatan Korban Korban
10 5 5 10 15 5 5
Dokumen Korban Korban Dokumen Korban Korban
30 30 5 15
50 50 50 50
8 8 8 8
240 240 40 120
1500 1500 250 750
Korban Korban Korban Korban
120 10 15 15
50 50 50 50
8 8 8 8
960 80 120 120
6000 500 750 750
Korban
15
50
8
120
750
Dokumen Korban Korban Korban Korban
120 120 120 30 15
50 50 50 50 0
8 8 8 8 8
960 960 960 240 120
6000 6000 6000 1500
Dokumen
120 30
0 50
8 8
960 240
15
0
8
120
Korban
30
50
8
240
1500
Korban
30 15
50 0
8 8
240 120
1500
120
0
8
960
Laporan
Korban
1500
1
Tabel 6
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta
No.
1 3 4
9
Konselor
Mendampingi korban dilembaga layanan integrasi sosial (pemulangan) Mencatat setiap kegiatan layanan pendampingan yang dilakukan
19
Mengkondisikan pengadu agar siap meyampaikan aduan (dari kondisi yang
20
menghalangi atau terdapat kendala tertentu, misalnya bahasa) Mendengarkan aduan, menggali informasi, dan merekamnya Membaca dan menelaah aduan Melakukan telaah/ penilaian singkat terkait aduan
23 24 25 26
Mengidentifikasi jenis kekerasan
27
Memberikan respon cepat sesuai hasil telaahan/ penilaian
28 29
Menyesuaikan kebutuhan penjangkauan dengan pengadu Meminta kesedaan pengadu untuk dapat hadir/ mendatangi penyedia layanan atau perlu dijangkau Menghubungi kontak person agar dapat hadir atau perlu dijangkau
32
Jumlah kebutuhan pegawai
Keterangan
2 Orang
Dasar : Undang Undang No. 14 Tahun 2010 Tentang Guru dan Dosen
Mendampingi korban dilembaga layanan kesehatan. Mendampingi korban dilembaga layanan bantuan hukum Mendampingi korban dilembaga layanan rehabilitasi sosial
18
30 31
Kemampuan rata - rata
Melaksanakan pengelolaan kasus sesuai standar prosedur Memotivasi dan mendukung korban agar berpartisipasi aktif dalam penyelesaian kasusnya.
Melaporkan perlembangan kasus yang perlu diketahui pimpinan Menyusun informasi perkembanagan pemberian layanan kedalam formulir aduan status pengadu Menyiapkan formulir aduan status mengadu
22
Jumlah yang aktif per hari
Menyesuaikan kebutuhan penjangkauan dengan pengadu Meminta kesediaan pengadu untuk dapat hadir atau mendatangi penyedia layanan atau perlu dijangkau Mempelajari dokumen status layanan klien
10 11
21
Jumlah klien* Treatment perbulan
Mengidentifikasi jenis kekerasan Mengkomunikasikan hak pengadu atau korban
7 8
16 17
Jumlah Klien
Melakukan telaah/penilaian singkat terkait aduan
5 6
15
Jumlah pemangku jabatan
Mendengarkan aduan, menggali informasi dan merekamnya Membaca dan menelaah aduan
2
12 13 14
Uraian Tugas
Nama Jabatan
Mengidentifikasi jenis layanan yang dibutuhkan Mengkomunikasikan hak pengadu atau korban Menyarankan hal-hal yang dapat/ perlu dilakukan oleh pengadu
Menyusun informasi ke dalam formulir aduan status pengadu Mempelajari dokumen statu layanan klien
2 Orang
74 klien
80 Treatment
4 Treatment
1:03
33
Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya untuk melaksanakan
34
penjangkauan Menghubungi klien untuk menentukan jadwal atau waktu kunjungan Memperhitungkan potensi ancaman terhadap keselamatan baik klien, pihak terlapor (jika laporan diadukan melalui sanksi),
35
termasuk keselamatan petugas yang akan melakukan penjangkauan 36
Mengajukan kebutuhan sumber daya dan waktu untuk melaksanakan penjangkauan
37
Melakukan perjalanan untuk menjangkau kasus Mengidentifikasi kedaruratan klien
38 39 40
Menangani kedaruratan klien (jika ada) Mengkondisikan klien ke tempat yang lebih nyaman, aman
41
menyiapkan alat pendokumentasian (catatan, perekam audio,
42
kamera, dll) Mengkondisikan klien agar siap menyampaikan keterangan (dari
Konselor
43
kondisi yang menghalangi atau terdapat kendala tertenti, misalnya bahasa) Mendengarkan keterangan korban dan/ atau tambahan dan
44
mencatat/ merekam (pihak keluarga, masyarakat, dan lainnya) Melakukan telaah/ penilaian singkat terkait keterangan yang
45 46 47 48 49
disampaikan Mengidentifikasi jenis kekerasan Mengidentifikasi jenis layanan yang dibutuhkan Mengkomunikasikan hak korban dan/ saksi Menyarankan hal-hal yang dapat/ perlu dilakukan oleh korban dan/ atau saksi Menyarankan hal-hal yang dapat/ perlu dilakukan oleh korban dan/ atau saksi
50 51
Memberikan respon cepat sesuai hasil telaahan/ penilaian Mengidentifikasi kebenaran (memvalidasi) aduan menjadi kasus
52
Mengidentifikasi aktor dalam kasus seperti pelaku, korban, saksi, dsb Menyusun informasi perkembangan pemberian layanan ke dalam
53
formulir aduan status pengadu 54 55 56
Melaporkan Administrasi penjangkauan kasus kepada Kasi I Melaporkan hasil penjangkauan kasus kepada kepala UPT Melaksanakan pengelolaan kasus sesuai standar prosedur
57 58 59
Melaporkan administrasi pengelolaan kasus kepada Kasi I
60
Melaporkan hasil penjangkauan kasus kepada kepala UPT Mempelajari rekomendasi hasil pengelolaan kasus Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya untuk melaksanakan pendampingan
61
Mengajukan kebutuhan sumber daya dan waktu untuk melaksanakan pendampingan
62
Mempersiapkan pelaksanaan pendampingan
2 Orang
74 klien
80 Treatment
4 Treatment
1:03
1 Orang
Dasar : Undang Undang No. 14 Tahun 2010 Tentang Guru dan Dosen
63
Menghubungi pihak-pihak yang akan mendukung proses
64
pendampingan (termasuk lembaga yang dituju) Memastikan pelaksanaan pendampingan dapat berjalan lancar (meraih kepercayaan korban akan kepastian kejelasan kasusnya sehingga secara sukarela terlibat dan berpartisipasi aktif dalam penyelesaian kasusnya
65
Mengkomunikasikan hal-hal yang perlu diketahui korban terkait hal
66
atau langkah yang direkomendasikan Memotivasi dan mendukung korban agar berpartisipasi aktif dalam
67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78
Konselor
penyelesaian kasusnya Mendampingi korban di lembaga layanan layanan kesehatan Mendampingi korban di lembaga layanan rehabilitasi sosial Mendampingi korban di lembaga layanan bantuan hukum Mendampingi korban di lembaga layanan integrasi sosial (pemulangan) Mencatat setiap kegiatan layanan pendampingan yang dilakukan Melaporkan perkembangan kasus yang perlu diketahui pimpinan Menyusun informasi perkembangan pemberian layanan ke dalam formulir aduan status pengadu Melaporkan administrasi pendampingan kepada Kasi II Melaporkan hasil penjangkauan kasus kepada kepala UPT Mempelajari hasil kegiatan pendampingan korban Mengidentifikasi kebutuhan pemulihan korban Mengajukan kebutuhan sumber daya dan waktu untuk melaksanakan pemulihan korban
79
Mengkomunikasikan agenda pemulihan kepada korban
80
Menyusun informasi perkembangan pemberian layanan ke dalam formulir aduan status pengadu Melaporkan administrasi pendampingan kepada Kasi II Melaporkan hasil penjangkauan kasus kepada kepala UPT
81 82
2 Orang
74 klien
80 Treatment
4 Treatment
1:03
1 Orang
Dasar : Undang Undang No. 14 Tahun 2010 Tentang Guru dan Dosen
Tabel 7
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta
No.
1 2 3 4 5
Nama Jabatan
Penjaga Rumah Aman
Uraian Tugas
Menjaga kebersihan rumah aman Melaksanakan kegiatan rumah tangga di rumah aman Melaksanakan pemeliharaan rumah aman Melayani kebutuhan sehari-hari klien yang berada di rumah aman Melakukan koordinasi dengan petugas yang berada di kantor UPTD PPA apabila tidak dapat memenuhi kebutuhan klien yang berada di rumah aman
6
Memastikan kenyamanan dan kesehatan klien yang berada di rumah aman
7
Melaporkan kondisi harian klien yang berada di rumah aman kepada Kepala UPTD. PPA
Jumlah pemangku jabatan
Jumlah Klien
Jumlah Klien Per Bulan
Jumlah yang aktif per hari
Kemampuan rata - rata
Jumlah kebutuhan pegawai
Keterangan
1 orang
10 klien
1 klien
-
1:01
1 orang
-
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sebagai bentuk tindak lanjut penetapan Kota Surakarta sebagai Kota Vokasi sehingga pada tanggal 12 Oktober 2008, Walikota Surakarta memerintahkan Teaching Factory untuk praktek bersama SMK-SMK di Surakarta. Keberadaan Teaching Factory bukan semata-mata diperuntukkan sebagai tempat praktek bersama SMK saja tetapi lebih diorientasikan sebagai tempat pengembangan produksi barang dan jasa hasil dari produksi siswa-siswa SMK di Surakarta. Sesuai dengan SK Walikota Surakarta Nomor: 420/03/1/2009 tentang penunjukan Bappeda Kota Surakarta sebagai pengelola kawasan pusat pendidikan dan pengembangan teknologi Solo Technopark, Bappeda memiliki tugas dalam hal mengkoordinasikan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah STP dan menjadi instansi induk dari BLUD-STP, serta mengkoordinasikan pengelolaan kawasan pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan termasuk juga dalam pelaporan pelaksanaan tugas kepada Walikota Surakarta. Pada tanggal 13 Juli 2009, Plt. Sekda Kota Surakarta mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait rekomendasi pembentukan UPTB. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2009 terbit Peraturan Walikota Surakarta No. 13 Tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPT-STP Kota Surakarta. Sesuai dengan Peraturan Walikota tersebut, maka susunan kedudukan dan tupoksi Solo Technopark adalah sebagai UPT pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta, yang dipimpin oleh Seorang Kepala UPT dan berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab pada Kepala Daerah. Tugas Pokok UPT Solo Technopark adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan iptek kpd masyarakat, sedangkan fungsinya yaitu menyusun rencana teknis operasional, melaksanakan kebijakan teknis operasional, pemantauan evaluasi dan pelaporan, menerapkan PPK-BLUD. Struktur Organisasi pada UPT Solo Technopark terdiri dari Kepala, Sub Bagian TU, dan Jabatan Fungsional. Pada
tanggal
31
Desember
2009,
terbit
Keputusan
Walikota
Surakarta
No.900/65/1/2009 tentang Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD-UPT Solo Technopark
pada Bappeda Kota
Surakarta.
Dengan adanya penerapan pola
pengelolaan keuangan pada Solo Technopark, maka mengakibatkan adanya perubahan Struktur Organisasi yang semula terdiri dari Kepala UPT, Subag TU, dan Jabatan Fungsional, maka berubah menjadi Direktur Eksekutif membawahi Direktur Pelayanan Pengembangan, Direktur Umum, dan Direktur Keuangan.Masing-masing Direktur membawahi beberapa divisi yang berbeda.
1
Melalui Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 14 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta menegaskan bahwa Strukur Organisasi UPT Solo Technopark Kota Surakarta berada langsung dibawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta. Kemudian dengan terbitnya Peraturan Walikota Surakarta No. 1-C Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPT STP pada Bappeda Kota Surakarta maka akan semakin menguatkan pola pengelolaan keuangan UPT Solo Technopark Kota Surakarta sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-C Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPT Solo Technopark pada Bapppeda Kota Surakarta, maka Solo Technopark memiliki visi, misi, tugas pokok dan fungsi yang jelas sebagai Unit Pelaksana Teknis. Visi Solo Technopark yaitu menjadi pusat pengembangan SDM berstandar internasional dan motor penggerak ekonomi melalui kegiatan inovatif, sedangkan Misinya adalah melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kompetensi SDM dan penguasaan iptek, membangun budaya inovatif, semangat kewirausahaan dan sadar mutu untuk meningkatkan daya saing, mengembangkan potensi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi.
B. TUJUAN Untuk dapat melaksanakan visi dan misi Solo Technopark agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Solo Technopark, maka perlu ditetapkan tujuan sebagai berikut: 1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang efektif dan inovatif. 2. Memberikan pelayanan bagi tumbuh kembangnya industri/klaster industri baru. 3. Menjadi kawasan terpadu dunia industri, perguruan tinggi, riset dan teknologi serta kewirausahaan berbasis teknologi dan inovasi bagi Industri kecil menengah.
2
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTB
A. KEGIATAN TEKNIS PENUNJANG FUNGSI BADAN Sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta, maka berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-C Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPT Solo Technopark
pada
Bapppeda
Kota
Surakarta,
maka
Solo
Technopark
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja terampil dan mendorong tumbuhnya bisnis/industri baru; 2. Melakukan percepatan transisi ekonomi berbasis tenaga kerja buruh ke ekonomi berbasis tenaga terampil; 3. Meningkatkan daya saing industri lokal melalui pengembangan teknologi terapan dan komersialisasi inovasi; 4. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan, konsultasi, dan produksi; 5. Melaksanaan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang mekanik permesinan, perawatan, pengelasan, inkubator bisnis dan teknologi; 6. Memberikan jasa layanan konsultansi dan produksi dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan penelitian bidang mekanik permesinan, perawatan, pengelasan, inkubator bisnis dan teknologi.
B. BENTUK/JENIS BARANG ATAU JASA Dalam melaksanakan salah satu tujuan Solo Technopark untuk meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang efektif dan inovatif, maka Solo Technopark memiliki jenis layanan sebagai berikut: 1. Jasa Layanan Diklat Mekanik Manufaktur 2. Jasa Layanan Diklat Mekanik Mesin Garmen 3. Jasa Layanan Teaching Factory 4. Jasa Layanan Diklat Welding 5. Jasa Layanan Diklat Basic Aircraft Structure 6. Jasa Layanan Diklat Inkubasi Bisnis dan Teknologi dan Pra Inkubasi. 7. Jasa Layanan Kegiatan Research and Development 8. Jasa Layanan Peragaan IPTEK untuk anak-anak usia dini 9. Jasa Layanan Produksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat 3
C. KONTRIBUSI DAN MANFAAT LANGSUNG KEPADA MASYARAKAT Solo Technopark sebagai Badan Layanan Umum Daerah pada Bapppeda Kota Surakarta dalam melaksanakan fungsi dan layanannya tidak lepas dari peran serta masyarakat di lingkungan kota Surakarta dan sekitarnya. Apabila kita lihat dari jasa layanan yang ada di Solo Technopark, maka dapat kita bagi masing-masing penerima manfaat sebagai berikut: 1. Penerima manfaat dari Jasa layanan Diklat Mekanik Manufaktur, Garmen, dan Welding yaitu Siswa-Siswi lulusan SMA/SMK/Sederajat yang memenuhi syarat administrasi dan lolos seleksi psikotest, wawancara, dan test kesehatan. (diutamakan penerima manfaat dari kawasan kota Surakarta) 2. Penerima manfaat Jasa layanan Diklat Basic Aircraft Structure yaitu Siswa-Siswi lulusan SMA/SMK/Sederajat yang memenuhi syarat administrasi dan lolos seleksi psikotest, wawancara, test TOEFL, dan test kesehatan. Penerima manfaat pada jasa layanan ini tidak hanya peserta diklat saja akan tetapi juga PT. Garuda Maintanance Facility (GMF) selaku penerima jasa layanan. 3. Penerima manfaat Jasa layanan Diklat Inkubator Bisnis dan Teknologi adalah para peserta yang berasal dari masyarakat umum dengan tidak membatasi umur maupun pendidikan, dengan syarat minimal memiliki business plan yang mendukung serta lolos diklat pra inkubasi oleh Solo Technopark. 4. Penerima manfaat Jasa Layanan Research and Development yaitu semua kalangan masyarakat, mengarah kepada akademisi, peneliti, perusahaan industri, termasuk juga Pemerintah Kota Surakarta. 5. Penerima manfaat Jasa Layanan Peragaan IPTEK yaitu semua pelajar dan masyarakat dari semua golongan, diutamakan untuk anak-anak usia dini guna mengenalkan ilmu pengetahuan teknologi terapan. 6. Penerima manfaat Jasa Layanan Produksi yaitu semua pengguna jasa layanan produksi di Solo Technopark, sebagian besar adalah Perusahaan Industri dan mahasiswa UNS. D. SUMBERDAYA PEGAWAI, PEMBIAYAAN DAN SARANA PRASARANA 1. Pemimpin dan Pejabat Pengelola Solo Technopark • Pemimpin BLUD Solo Technopark: Laurentius Sumadi, Ing, HTL, M.Si • Pejabat Teknis Pelayanan dan Pengembangan: Yudit Cahyantoro, NS, ST, MT • Pejabat Teknis Umum: Darsono, SE, SH • Kasubag TU selaku Pejabat Keuangan: Susilowati, SE, Akt 2. Data Kepegawaian • Jumlah pegawai ( PNS dan honorer / lainnya ). 4
- Laki-laki
:
39 orang.
- Perempuan
:
9 orang.
:
48 orang.
Jumlah • Jenis kepegawaian
- Pegawai Negeri Sipil
:
4 orang
- Honorer / lainnya
:
44 orang.
:
48 orang.
Jumlah
• Jenis Kepegawaian (PNS) menurut pendidikan : No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Jenis Pendidikan Sarjana ( S 2 ) Sarjana ( S 1 ) Sarjana Muda / D III DI SLTA SLTP SD Jumlah
Jumlah (orang) 2 12 8 11 12 3 0 48
• Jenis Kepegawaian (PNS) menurut golongan No. 1. 2. 3. 4.
Golongan IV III II I Jumlah
Jumlah (orang) 4 4
3. Sumber Pembiayaan UPT Solo Technopark sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya menggunakan anggaran APBD Kota Surakarta. Sedangkan dalam menjalankan fungsinya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pembiayaannya berasal dari pelaksanaan jasa layanan yang ada di Solo Technopark yaitu Jasa Layanan Diklat, Jasa Layanan Produksi, dan Jasa Layanan Kerjasama, serta jasa layanan lainnya sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta tentang Tarif Jasa Layanan Solo Technopark Kota Surakarta.
4. Sarana dan Prasarana Solo Technopark adalah kawasan terpadu di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Surakarta, yang merupakan kawasan terpadu berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang memadukan unsur pengembangan iptek, kebutuhan pasar industri dan bisnis, serta penguatan daya saing daerah.
5
Solo Technopark juga merupakan pusat vokasi dan inovasi teknologi terapan di Kota Surakarta yang dibangun dari sinergi dan hubungan yang kokoh antara dunia pendidikan, bisnis, dan pemerintahan (triple helix model of innovation) serta komunitas masyarakat. Sesuai dengan masterplan yang ada, di kawasan Solo Technopark akan dibangun Gedung STEC, Gedung Inkubator, Gedung Solo Science Center, Gedung Industri, Gedung STP Tower, Gedung Dormitory, dan Gedung Akademi Komunitas. Apabila kita meihat kondisi saat ini, maka sesuai dengan masterplan tersebut diatas baru terlaksana beberapa pembangunan infrastruktur yaitu Gedung RnD, Gedung Teaching Factory, Gedung STEC, Gedung Akademi Komunitas, Pembangunan Pagar pembatas wilayah Solo Technopark, dan Prasarana lingkungan berupa akses jalan masuk kawasan Solo Technopark. E. STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) Standar operasional dan prosedur (SOP) menjadi salah satu tolok ukur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebuah UPT. Solo Technopark sebagai UPT pada Bapppeda Kota Surakarta dalam menjalankan tugas dan layanannya juga berdasarkan pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang sudah disusun bersama oleh Pemimpin BLUD dengan Pejabat Pengelola Solo Technopark. Adapun SOP yang ada di Solo Technopark terdiri dari berikut: 1. SOP pada Bagian Keuangan a. Prosedur Layanan Pembayaran Iuran BPJS b. Prosedur Layanan Pembayaran Gaji Pegawai c. Prosedur Layanan Perjalanan Dinas (SPPD) d. Prosedur Layanan Penerimaan Jasa Diklat e. Prosedur Layanan Penerimaan Jasa Produksi f. Prosedur Layanan Pengelolaan dan Penghapusan Piutang g. Prosedur Layanan Pembayaran dan Pertanggungajawaban Bon 2. SOP pada Bagian Pelayanan dan Pengembangan a. Prosedur Layanan Penerimaan Siswa Diklat b. Prosedur Layanan Jasa Konsultansi c. Prosedur Layanan Uji Kompetensi d. Prosedur Layanan Pelaksanaan Diklat e. Prosedur Layanan Penempatan Kerja f. Prosedur Layanan Magang Industri g. Prosedur K3 h. Prosedur Pelaksanaan Kunjungan i.
Prosedur Layanan Prakerin 6
j.
Prosedur Layanan Rekrutment Tenant Wirausaha Pemula
k. Prosedur Layanan Pengelolaan Keuangan Inkubator
3. SOP pada Bagian Umum a. Prosedur Layanan Rekrutment Pegawai Non PNS b. Prosedur Layanan Penerbitan Surat Tugas dan SPPD c. Prosedur Layanan Pengajuan Gaji Pegawai Non PNS d. Prosedur Layanan Pelaksanaan Lembur Pegawai Non PNS e. Prosedur Layanan Pembuatan Surat Keputusan f. Prosedur Layanan Permohonan Cuti g. Prosedur Layanan Penjatuhan Sanksi Pegawai Non PNS h. Prosedur Layanan Jam Masuk, Jam Keluar dan Keterlambatan i.
Prosedur Layanan Penilaian Kinerja Pegawai Non PNS
j.
Prosedur Layanan Pemberhentian Pegawai Non PNS
F. JABATAN TEKNIS YANG TERSEDIA
No
Nama
Alamat
Jabatan
1
L. SUMADI, Ing.HTL, M.Si
Blulukan RT 01/04,Colomadu, Karanganyar
PEMIMPIN SOLO TECHNOPAK
2
YUDIT CAHYANTORO NYOTO SAPUTRO, ST, MT
Jl. Jambu Raya 87 RT 004/006, Jajar, Laweyan, Surakarta
PEJABAT TEKNIS PELAYANAN & PENGEMBANGAN
3
DARSONO, SE, SH
4
ANTON EFENDI
5
RINI SWASTIAR
6
BUDIHARTO
7
MULYANTO
8
OKTAFIANTO NUGROHO
9
PUTRA ADI WIDRAJAT
10
ANANG TRI RUWIYANTO
11
EKO ANGGORO
12
DANANG CAHYONO
13 14
LUCIA CITRA HIRAWATI RESPATI HENDRO PURNOMO
Jl. Srigunting No. 27, RT 003/010, Manahan, Banjarsari, Surakarta Kerten RT 03/IX, Laweyan, Surakarta Jl. Soputan No. 3 RT 3/XXII Perum Mojosongo Surakarta Dawung, RT 15/07, Kedawung, Jumapolo, Karanganyar Langenharjo RT 04/03, Grogol, Sukoharjo Bibis Wetan RT 01/19, Kel. Gilingan - Surakarta Ngrancah, Tamanagung Rt 02 Rw.11, Muntilan, Magelang Jawa Tengah Kabangan, RT 04/04, Bumi, Laweyan, Surakarta Jl. Kyai Mojo RT 03/04, Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta Pucung RT 02/09, Bolon, Colomadu, Karanganyar Jl. Salak VIII/176 Perumnas Palur, Ngringo, Jaten, Karanganyar Jl. Palem No. 8 RT 05/18 Jaten Permai Indah, Karanganyar
7
PEJABAT TEKNIS UMUM TEACHING FACTORY PLT PENGELOLA SOLO SCIENCE CENTER INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK PLT. KEPALA PRODUKSI SUPPORT PRODUKSI INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK PLT KADIV ADMINISTRASI & KEPEGAWAIAN INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK
Kuncen RT 006/003 Doplang Teras Boyolali Sawahan RT 02/02, Ngemplak, Boyolali Jali RT 010/004, Gayamharjo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta Nayu Timur RT 03/18 Nusukan, Surakarta
15
SUTRISNO ( B )
16
AGUS JATMIKO
17
ANTONIUS SUTARDI
18
AGUS WAHYUDI
19
SUSILO BUDI ARIANTO
Jl. Pepaya 3 No. 2 RT 03 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta
KOORDINATOR INKUBATOR BISNIS & TEKNOLOGI
20
ANI ANGGRAENI
Bibis Wetan RT 03 RW 21, Gilingan, Banjarsari, Surakarta
STAF PEMIMPIN STP
21
WIDADA
22
ARIF WIBOWO
23
ERWIN SUDRAJAD
24
JATI UTOMO
25
SRI REJEKI KARYANI DEWI
26
AGUS MUNAJI
27 28
ARIYANI OKTAVIANA RAHMAWATI ABEDNEGO DANU SETIAWAN
29
NANANG DWI S
30
NUR MAHARANI
31
AGUS ANDRIYANTO
32
DEVI VALSA DEANDRA
33
AHMAD NURSYAHID
34
MOCHAMMAD MAHFUDZ SHODIQ
35
TEGAR PINATAR
36
PRIYANTO
37
SAPARDI
38
SRI PURWANTO
39
SARINO
40 41 42
KRISTANTO CATUR WIBOWO BANGUN FAJAR KUSNANTO SRI HARTONO
Kaplingan RT 04 RW 20, Jebres, Surakarta Perum Griya Permata Asri III/97 RT 002/012 Sonorejo Sukoharjo Panularan RT 01/06, Laweyan Solo Panularan RT 04/05, Laweyan, Surakarta Jl. Kasuari I No. 4, Kerten, Surakarta Krapyak Wetan RT 5 RW 8, Kartasura, Sukoharjo Gunung Kunci RT 04/09, Kartasura Sukomulyo RT 03/TW06 Kadipiro Banjarsari Surakarta Jl. Ki Hajar Dewantara No. 5 RT 001/010, Jebres, Surakarta Banyuanyar RT 02/06, Banjarsari, Surakarta Turi Baru RT 002/009, Cemani, Grogol, Sukoharjo Joyosudiran RT 03/11 Pasar Kliwon, Surakarta Sinduharjo, RT 010/004 Jatiharjo, Jatipuro Karanganyar Jl. Punthodewo 52 01/21, Waringinrejo, Cemani, Grogol, Sukoharjo Jl. Tekukur No. 3 RT 04 RW 04, Mangkubumen, Banjarsari, Surakarta Bibis Wetan RT 004/021 Gilingan, Banjarsari, Surakarta Gempolan RT 001/020 Jebres, Surakarta Gulon RT 03 RW 19, Jebres, Surakarta Gempolan RT 001/020 Jebres, Surakarta Tegal Kuniran RT 004/26, Jebres, Surakarta Tegalrejo RT 003/003 Jebres Surakarta Kentingan, RT 003/036 Jebres Surakarta
8
SUPPORT PRODUKSI INSTRUKTUR DIKLAT MEKANIK UMUM SUPPORT PRODUKSI
STAF SSC PLT KADIV DIKLAT WELDING INSTRUKTUR DIKLAT WELDING KAMAR ALAT MARKETING WELDING KEUANGAN KEUANGAN/IBT DRIVER ADMIN MEKANIK BASIC AIRCRAFT TRAINING & KERJASAMA Instruktur Staf Produksi Staf IT
Staf Pengelolaan Kawasan
Staf Umum Staf Umum Staf Umum Staf Umum Support Produksi Support Produksi Support Produksi
Tenaga Kerja yang diperbantukan dari ATMI Surakarta No 1 2 3
Nama SUTRISNO PETRUS DESAN ADMAJI PIETTER DAMAI SURYA
Alamat Kebonan RT 002/001 Sriwedari, Laweyan, Surakarta Gandekan Tengen RT 3/4 Jebres Surakarta Badran RT 004/01, Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo
Jenis Tugas Plt Kadiv Diklat Mekanik Instruktur CNC Instruktur Otomasi
Pegawai Outsourcing untuk Tenaga Keamanan No
Nama
Alamat Petoran RT 02/09, Jebres Surakarta Petoran RT 01/09 Jebres Surakarta
Jenis Tugas
1
Eko Susanto
2
Sonianto
3
Suharto
Petoran RT 03/09, Jebres Surakarta
Security
4
Sunarno
Tegalombo Wetan RT 01/09, Mojopuro, Wuryantoro, Wonogiri
Security
5
Rudi Ruswandi
Jebres Tengah RT 002/024, Jebres Surakarta
Security
6
Sukro
Ngoresan RT 02/17 Jebres Surakarta
Security
7
Dedi Setiawan
Mondokan RT 02/27 Jebres, Surakarta
Security
8
Anjar Sinto Wibowo
Petoran RT 03/05, Jebres Surakarta
Security
9
Rifai Yoga Pratama
Ngipang RT 01/28 Kadipiro Banjarsari Surakarta
Security
10
Andhu Dwi Yoewono
Petoran RT 03/06 Jebres, Surakarta
Security
11
Sigit Setiadi
Guwosari RT 04/27 Jebres, Surakarta
Security
12
Puji Santoso
Petoran RT 03/07, Jebres, Surakarta
Security
13
Andri Sindari Mawan
Petoran RT 01/08, Jebres, Surakarta
Security
14
Andi Purnomo
Gulon RT 05/21, Jebres Surakarta
Security
15
Deni Purwanto
Kentingan RT 03/36 Jebres, Surakarta
Security
16
Youhan Wahyu H
Petoran RT 03/05, Jebres, Surakarta
Security
17
M. Nur Aminudin
Cinet RT 05/02 Bulurejo, Gondangrejo
Security
9
Security Security
18
Rizki Ariyanto
19
Anthonius Adven Arya Kris Subekti
20
Eko Budiyanto
21
Andreas Hengky Sapto
Jl. Kutai Barat 6, Sumber Dukuhan RT 03/9 Sumber, Banjarsari, Surakarta Tegal Kuniran RT 01/26, Jebres Surakarta Tegalrejo RT 001/004, Jebres, Surakarta Guwosari RT 02/27, Jebres, Surakarta
Security Security Security Security
Pegawai Outsourcing untuk Tenaga Kebersihan (Cleaning Service) No
Nama
Alamat
Jenis Tugas
1
Arif Mahfud
Kragan RT 03/02, Kragan, Gondang Rejo Karanganyar
Cleaning Service
2
Dedy Ariyanto
Brujul RT 05/06, Brujul, Jaten, Karanganyar
Cleaning Service
3
Defri Tarigan
Jurug RT 05/01, Ngringo, Jaten Karanganyar
Cleaning Service
4
Muhammad Adi Nugroho
Randusari RT 04/30, Mojosongo, Surakarta
Cleaning Service
5
Priyanto
Jurug RT 03/02, Ngringo, Jaten Karanganyar
Cleaning Service
6
Bayu Prastiyanto
Jurug RT 08/01, Ngringo, Jaten Karanganyar
Cleaning Service
7
Jajar Prihantoro
Kragan RT 03/02, Kragan, Gondang Rejo Karanganyar
Cleaning Service
8
Muhammad Rosyid
Kragan RT 02/03, Kragan, Gondang Rejo Karanganyar
Cleaning Service
9
Nanang Sardjiono
Jurug RT 05/01, Ngringo, Jaten Karanganyar
Cleaning Service
10
Nugroho Adi Saputro
Brujul RT 04/07, Brujul, Jaten, Karanganyar
Cleaning Service
11
Warid Bagus Irianto
Pucangsawit RT 02/04 Pucangsawit, Jebres, Surakarta
Cleaning Service
12
Warti
Ngoresan RT 01 RW 18, Jebres, Surakarta
Cleaning Service
13
Yusuf Aditya Setiawan
Gempolan RT 01/20, Jebres, Surkarta
Cleaning Service
14
Bagas Pradana Ardi
Gebang RT 03/17 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta
Cleaning Service
15
Ardi Gunawan
Jurug RT 05/01, Ngringo, Jaten Karanganyar
Cleaning Service
10
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA No
Jabatan
Tugas Jabatan
Uraian Tugas
1
2
3
4
Hasil Kerja
Satuan Hasil Kerja
Norma Waktu
Jam Kerja Efektif Pertahun
Beban Kerja
Jumlah Kerja Efektif
Jumlah Pegawai
5
6
7
8
9
11 1
1
1
Pemimpin
Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaran kegiatan STP
1. Menyusun Renstra Bisnis STP, 9 2. Menyiapkan RBA, 3. Mengusulkan calon pejabat Keuangan dan pejabat teknis kepada Walikota sesuai ketentuan 4. menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuha STP selain pejabat yg ditetapkan dengan perundangundangan, menyampaikan dan 5. mempertanggungjawabkan kierja operasional serta keuangan STP kepada Walikota melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta
8
1912
10
10 (5x7x9) 720
2
Pejabat Teknis Pelayanan & Pengembangan
Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaran
1. membuat Business Plan, 2. menetapkan kebijakan sasaran /target operasi 3. membuat perencanaan operasi dan pengembangan organisasi 4. menetapkan kebijakan dan tahaptahap pengembangan 5. menjalin kerjasama dengan pihak
8
1912
10
720
11
9
kegiatan di Bagian Pelayanan & Pengembangan di STP
luar membina karyawan di bagian PP 6. menyerahkan laporan kinerja kepada Pemimpin
3
Pejabat Teknis Umum
Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaran kegiatan di Bagian Umum Solo Technopark
1. menyusun kebijakan pengelolaan, 9 mengkoordinir dan mengevaluasi bidang adminstrasi & Kepegawaian 2. melakukan hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan Solo Technopark 3. menyusun kebijakan tentang pengelolaan kawasan 4. menyusun kebijakan pengelolaan di Solo Science Center 5. Menyusun kebijakan tentang IT 6. Menyusun Kebijakan tentang persediaan dan pembelian 7. Menyerahkan laporan kinerja kepada Pemimpin
8
1912
10
720
1
4
Pejabat Keuangan
Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaran di Bagian Keuangan STP
1. 2. 3. 4.
5
Kadiv Diklat Mekanik
Menyusun perencanaan dan pengelolaan di bidang
mengelola administrasi keuangan, penyusunan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan aset
9
8
1912
10
720
1
1. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang pelatihan mesin dan konsultasi dan manajemen
8
8
1912
8
512
1
12
pelatihan Diklat Mekanik, konsultasi, dan menajemen
2. melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA 3. menyusun strategi untuk mengembangkan jasa layanan di bidangnya 4. membantu pimpinan untuk membina kerjasama dengan pihak luar terutama terkait dengan kegiatan teknis di bidangnya 5. mengawasi dan membina kinerja bawahannya 6. memberikan laporan kegiatan kepada pimpinan
6
Koordinator Diklat Teaching Factory
Menyusun perencanaan dan pengelolaan di bidang Teaching Factory SMK
1. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang Teaching Factory sesuai RBA 2. menyusun strategi untuk mengembangkan jasa layanan di bidangnya 3. membantu pimpinan untuk membina kerjasama dengan pihak luar terutama terkait dengan kegiatan teknis di bidangnya 4. mengawasi dan membina kinerja bawahannya 5. memberikan laporan kegiatan kepada pimpinan
8
8
1912
8
512
1
7
Koordinator Diklat Welding
Menyusun perencanaan dan pengelolaan di bidang
1. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang welding/pengelasan sesuai RBA
8
8
1912
8
512
1
13
diklat Welding/pengelasan
2. menyusun strategi untuk mengembangkan jasa layanan di bidangnya 3. membantu pimpinan untuk membina kerjasama dengan pihak luar terutama terkait dengan kegiatan teknis di bidangnya 4. mengawasi dan membina kinerja bawahannya 5. memberikan laporan kegiatan kepada Kadiv Diklat Mekanik
8
Koordinator Diklat Garmen
Menyusun perencanaan dan pengelolaan di bidang diklat garmen
1. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang garmen sesuai RBA 2. menyusun strategi untuk mengembangkan jasa layanan di bidangnya 3. membantu pimpinan untuk membina kerjasama dengan pihak luar terutama terkait dengan kegiatan teknis di bidangnya 4. mengawasi dan membina kinerja bawahannya 5. memberikan laporan kegiatan kepada Kadiv Diklat Mekanik
8
8
1912
8
512
1
9
Koordinator Inkubator Bisnis & Teknologi
Mengelola kegiatan Riset dan Inkubator Bisnis
1. menyusun perencanaan dan teknis pelaksanaan pengembangan STP menjadi sebuah Technopark 2. melaksanakan kegiatan teknis
8
8
1912
8
512
1
14
sesuai RBA 3. menyusun strategi untuk mengimplentasikan konsep perluasan layanan di bawah Solo Technopark hingga tahap awal implementasi 4. membantu pimpinan untuk membina kerjasama dengan pihak luar, terutama yang terkait dengan kegiatan Riset dan Inkubator 5. mempertanggungjawabkan kinerja di bawahnya 6. memberikan laporan kegiatan kepada pimpinan 10
Kadiv Produksi & Pemasaran
Mengelola kegiatan produksi dan pemasaran
1. mengorganisasikan pelaksanaan proses produksi dan pemasaran 2. menetapkan harga produk 3. mengelola pendistribusian/penempatan alumni 4. menyelenggarakan administrasi dan mengelolapenyimpanan gambar rancangan 5. merancang dan mengembangkan proses produksi dan pemasaran 6. melakukan kerjasama dengan perusahaan industry penerima alumni diklat STP 7. mewujudkan hasil produksi yang berkualitas 8. melakukan koordinasi dengan bagian diklat tentang kesiapan 15
8
8
1912
8
512
1
11
Kadiv Pengembangan Kawasan
Mengelola kegiatan di bidang pengembangan kawasan
12
Kadiv Administrasi Umum & Kepegawaian
Mengelola kegiatan administrasi umum dan kepegawaian
kerja 1. mengelola sarana dan prasarana 8 untuk mendukung aktifitas kawasan STP 2. mengelola barang-barang inventarisasi 3. menyusun jadwal dan perawatan prasarana 4. mengelola pelaksanaan kebersihan dan keamanan di kawasan Solo Technopark 5. Memberikan informasi 2 arah baik dari kawasan STP maupun masyarakat dan sebaliknya 1. Membuat perencanaan, mengkoordinir , dan mengevaluasi proses pelaksanaan rekrutmen karyawan 2. Membuat perencanaan, mengkoordinir , dan mengevaluasi proses pelaksanaan administrasi umum/kesekretariatan 3. Mengelola evaluasi kinerja karyawan setiap tahun 4. Menyusun perencanaan training karyawan dan memberikan fasilitas terhadap training tersebut 5. Membuat dan mengelola surat menyurat, mis. Surat masuk/keluar, SPK/Kontrak dll. 6. Bertanggungjawab terhadap kerahasiaan dan kelengkapan file 16
8
8
1912
8
512
1
8
1912
8
512
1
karyawan maupun dokumen yang lain 7. Memberikan umpan balik, menetapkan standar dan tanggungjawab pekerjaan 8. Mengirimkan/mendistribusikan surat 13
Kadiv Kerjasama
Mengelola kegiatan kerjasama
1. Membuat perencanaan kerjasama 2. Melakukan kerjasama dengan Industri/ Instansi/ Perusahaan terkait dengan STP 3. Menyusun MOU dan Surat Perjanjian Kerjasama dengan lembaga terkait 4. Melakukan umpan balik terhadap pelayanan kebutuhan masyarakat 5. Membuka jalur komunikasi dengan lembaga-lembaga, perusahaan, Instansi pemerintah, dan Sekolah-sekolah 6. Melakukan usaha-usaha untuk membantu didalam menyesuaikan tujuan, kebijakan, tindakan, produk, dan program organisasi dengan perubahanperubahan yang terjadi di pasar 7. Memberikan Informasi dua arah baik dari STP kepada masyarakat maupun sebaliknya. 8. Memberikan laporan bulanan kepada pimpinan
17
8
8
1912
8
512
1
14
Pengelola Solo Science Center
Mengelola semua kegiatan yang ada di Solo Science Center
1. Menyusun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di SSC 2. Menyusun RBA 3. Melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan RBA 4. Menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap volunteer 5. Mempersiapkan data honor volunteer 6. Memberikan laporan bulanan kepada pimpinan
8
8
1912
8
512
1
15
Kadiv Anggaran
Mengelola anggaran di STP
1. Mengkoordinasikan penyusunan RBA Solo Technopark 2. Menyiapkan DPA Solo Technopark, dan 3. Menyelenggarakan tata kelola pendapatan 4. Sebagai penanggungjawab bidang anggaran
8
8
1912
8
512
1
16
Kadiv Akuntansi
Mengelola Laporan Keuangan
1. Menyelenggarakan tata kelola akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, dan akuntansi asset 2. Menyelenggarakan pengelolaan kas 3. Melaksanakan cash opname secara berkala 4. Melakukan pengelolaan utang maupun piutang 5. Melakukan rekonsiliasi bank 6. Membuat dan melaksanakan rencana pembayaran
8
8
1912
8
512
1
18
7. Mengelola keuangan yang ada di bank maupun yang ada di dalam kas kecil 8. Membuat laporan pengeluaran biaya setiap bulannya dan dilaporkan kepada Pejabat Keuangan 9. Mengelola buku cek dan mendokumentasikan setiap transaksi yang dilakukan melalui buku cek kemudian melaporkan ke Pejabat Keuangan setiap bulannya 10. Menyelenggarakan tata kelola perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku 11. Menyusun laporan keuangan secara bulanan sebagai bahan manajemen untuk melakukan evaluasi kinerja 12. Menyusun laporan operasional dan arus kas setiap triwulan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan 13. Menyusun laporan semesteran dan tahunan yang terdiri dari : Necara, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan disertai laporan kinerja untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
19
17
Kadiv Pengelolaan Aset
Mengelola Aset STP
1. Menyelenggarakan tata kelola asset STP 2. Melaksanakan stock opname secara berkala 3. Melakukan rekonsiliasi dengan divisi akuntansi 4. Menyusun Buku Inventaris 5. Menyusun laporan mutasi asset/barang 6. Menyusun daftar mutasi asset/barang 7. Menyusun daftar usulan barang yang akan dihapus 8. Menyusun daftar barang yang digunausahakan 9. Menjaga, memelihara, merawat, dan mengamankan asset
8
8
1912
8
512
1
18
Instruktur
Memberikan pelatihan yang kompeten kepada peserta pelatihan
1. Menyelenggarakan pelatihan 8 ketrampilan (sesuai dengan materi perlatihan) 2. Menyelenggarakan pelatihan pengoperasian mesin diklat (bubut, frais) 3. Menyelenggarakan pelatihan teori (sesuai dengan materi perlatihan) 4. Menyusun perencanaan dan pengembangan sistem belajar 5. Menyusun Silabus / GPP / SAP sebagai acuan pengajaran 6. Membantu pimpinan dalam penyusunan dan pengembangan modul pelatihan
8
1912
6
384
12
20
7. Membuat soal ujian dan membuat nilai atas tugas dan ujian 8. Melaksanakan Absensi kepada trainee pada pelajaran Teori dan Praktek 9. Membimbing trainee dalam penggunaan mesin dan alat 10. Melaksanakan tugas luar (misalnya sebagai Assesor) 19
Staf Inkubator & Teknologi
Melaksanakan pengelolaan incubator bisnis
1. Mentoring dan pelatihan bisnis 2. Manajemen pengelolaan perusahaan dan budaya perusahaan 3. Memberi pengenalan dan penekanan atas etika bisnis 4. Memberikan informasi mengenai industri bisnis terkait secara umum 5. Membantu hal-hal terkait dengan regulasi
8
8
1912
6
384
3
20
Staf Produksi
Melaksanakan kegiatan proses produksi
1. Pelaksanaan produksi berjalan dengan baik 2. Membantu dalam meningkatkan kinerja produksi 3. Mewujudkan hasil produksi yang berkualiatas 4. Mendokumentasikan rancangan gambar 5. Mencatat hasil produksi 6. Merencanakan dan mempersiapkan bahan
8
8
1912
6
384
6
21
7. Membantu Kepala produksi dalam melakukan Quality Control 21
Staf Marketing
22
23
Melaksanakan kegiatan pemasaran
8
8
1912
6
384
1
Staf Melaksanakan Logistik/Pembeli kegiatan pembelian an
1. Mengelola pemesanan bahan dan 8 parts beserta administrasinya 2. Melakukan Stock Opname dan menyusun laporannya setiap periode 3. Menganalisa kebutuhan selama periode tertentu (forecasting) 4. Memberikan laporan bulanan kepada pimpinan
8
1912
6
384
1
Staf IT
1. menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT. 2. membeli hardware IT, software
8
1912
6
384
1
merawat software/ hardware/ komputer yg ada di perusahaan, melakukan perbaikan
1. Mengorganisasikan pelaksanaan proses pemasaran 2. Mengelola pendistribusian/ penempatan alumni 3. Menyelenggarakan administrasi pemasaran 4. Merancang dan mengembangkan proses pemasaran 5. Melakukan kerjasama dengan perusahan Industri penerima alumni STP 6. Melakukan koordinasi dengan bagian Diklat tentang kesiapan bekerja 7. Memberikan laporan kegiatan kepada pimpinan
22
8
jika ada yang rusak, memastikan semua hardware dan komputer berfungsi optimal, mengevaluasi dan meningkatkan kinerja sistem IT, dan lain-lain. Seorang IT staff yang baik harus mampu menangani seluruh permasalahan software/hardware/ komputer yang ada di perusahaan.
3.
4.
5.
6.
24
Staf Pengembangan Kawasan
Melaksanakan tata kelola pengembangan kawasan dengan perawatan sarana dan prasarana yang baik
dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut. instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, harddrives external, dll. korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular
1. Mengelola sarana dan prasarana untuk mendukung aktifitas kegiatan STP 2. Mengelola barang – barang inventarisasi 3. Menyusun jadwal dan perawatan prasarana 4. Mengelola pelaksanaan kebersihan dan keamanan di kawasan STP
23
8
8
1912
6
384
2
5. Membuka jalur komunikasi dengan pelanggan, vendor, distributor, lembaga- lembaga, Instansi pemerintah, dan Sekolah-sekolah 25
Administrasi
Melaksanakan kegiatan administrasi di Solo Technopark
26
House Keeping/staf bagian umum
Melaksanakan tugastugas umum
1. Pengelolaan data Trainee Guru, Pemuda, dan Industri 2. Menyelenggarakan dan mengelola surat menyurat 3. Menyiapkan data dan menyimpan arsip-arsip yang diperlukan oleh Direktur 4. Menerima dikte dan Notulensi 5. Mengingatkan jadwal/Agenda Direktur 6. Mendokumentasikan data lulusan diklat dan penempatan kerja 7. Mengirimkan/mendistribusikan surat, baik melalui fax dan 8. jasa paket 9. Membuat konsep surat perjanjian kerjasama dengan relasi/Instansi luar 10. Memelihara dan mengamankan rahasia seluruh dokumen Institusi 1. Melayani kebutuhan karyawan dan tamu untuk makanan dan minuman 2. Mengantar/mengirim dokumen 3. Mempersiapkan ruangan dan peralatan untuk rapat/meeting/acara tertentu 24
8
8
1912
6
384
2
7
8
1912
5
280
4
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
A. BELANJA PEGAWAI BERUPA GAJI TAHUN 2015 No. urut
NIS
Nama
Jumlah
1 2 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
SC37 SC38 SC39 SC06 SC17 SC22 SC27 SC28 SC31 Percb
SC35
5120101-00 Ariyani Oktaviana R Abednego Danu Setyawan Dwi Oktaviana Rini Swastiar Lucia Citra Hirawati Sutrisno Ani Anggraeni Widada Tri Handayani Nanang Dwi Setiawan Sapardi Sri Purwanto Priyanto Sarino SK Dewi
13
SC24
Antonius Sutardi
14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 4 5
1 2 3
SC32 SC33 SC34 SC36
Percb SC14
1
SC26
3
SC23
Satpam Nur Maharani Deni p Sri Hartono Anjar Sinto Bangun Fajar Kusnanto Qudratun Imam bagus Sasami Sub total 5110101-00 UW Arief Wibowo Erwin Sudrajat Jati Utomo Agus Munaji Sub total GMF Agung Dwi Prabowo Eko Anggoro Sub total IBT Susilo Budi Arianto Sub total Diklat Mekanik Agus Jatmiko
33,507,935 27,997,027 31,658,031 28,907,784 33,479,113 27,724,920 26,914,321 24,731,331 16,114,180 23,950,481 20,273,233 19,944,025 18,149,225 20,131,038 29,905,939 22,972,135 24,420,400 18,433,917 2,030,100 2,977,100 938,100 956,600 2,624,229 1,465,981 460,207,145
35,118,896 29,384,930 27,019,636 27,913,521 119,436,983 32,975,827 27,382,999 60,358,826 31,687,575 31,687,575 27,928,511
25
5 6
SC03 SC18
Anton Efendi Stefanus Yoas Siswatama
7 8 9
SC08 SC09 SC07
Mulyanto Oktafianto Nugroho Budiharto Sub total Marketing Sutrisno Sub total Produksi Anang Tri Ruwiyanto Danang Cahyono Respati Hendro P Sub total Teaching factory Putra Adi Widrajat Agus Wahyudi Sub total
1
1 3 6
SC13 SC15 SC19
1 2
SC12 SC25
26,168,926 28,011,099 26,857,079 29,936,350 29,239,740 168,141,705
28,390,658 27,601,670 29,842,518 85,834,846 34,121,910 27,938,962
Pejabat Pengelola Solo Technopark 1. L. Sumadi 2. Darsono 3. Yudit Cahyantoro, NS 4. Susilowati
125,150,000 111,950,000 111,950,000 59,071,600
B. BELANJA PEGAWAI BERUPA GAJI TAHUN 2016 No. urut 1 2 3 1 2 3 4 5 7 8 9 10 11 1
NIS
Nama
Jumlah
5120101-00 SC37 Ariyani Oktaviana R SC38 Abednego Danu Setyawan SC39 Dwi Oktaviana SC06 Rini Swastiar SC17 Lucia Citra Hirawati SC22 Sutrisno SC27 Ani Anggraeni SC28 Widada Percb Nanang Dwi Setiawan Sapardi Sri Purwanto Priyanto Sarino SC35 SK Dewi SC24 Antonius Sutardi Kristanto Catur Nur Maharani Sri Hartono Bangun Fajar Kusnanto Pratiwi Rony Budi-PNS
26
40,210,453 30,508,105 9,886,254 32,234,961 37,136,637 28,400,224 28,704,940 26,552,958 25,246,711 21,010,867 21,182,251 19,616,517 21,582,906 32,324,049 23,193,651 20,317,292 24,099,720 20,382,847 19,907,124 6,000,000 6,000,000 750,000
2 3 4 5
1 2 3
Satpam Sub total 5110101-00 UW SC32 Arief Wibowo SC33 Erwin Sudrajat SC34 Jati Utomo SC36 Agus Munaji Sub total GMF Percb Agus Andrianto SC14 Eko Anggoro
8,500,000 503,748,467
39,957,177 32,099,807 28,226,095 30,695,320 130,978,398 38,246,094 28,467,868
Sub total IBT 1 SC26 Susilo Budi Arianto Sub total Diklat Mekanik 3 SC23 Agus Jatmiko 5 SC03 Anton Efendi 6 SC18 Stefanus Yoas Siswatama 7 SC08 Mulyanto 8 SC09 Oktafianto Nugroho 9 SC07 Budiharto Devi Aji Petrus Pieter Damai Sub total Marketing 1 Sutrisno Sub total Produksi 1 SC13 Anang Tri Ruwiyanto 3 SC15 Danang Cahyono 6 SC19 Respati Hendro P Ahmad Darmaji Loloda Sub total Teaching factory 1 SC12 Putra Adi Widrajat 2 SC25 Agus Wahyudi Sub total Pejabat Pengelola Solo Technopark 1. L. Sumadi 2. Darsono 3. Yudit CNS 4. Susilowati
27
66,713,962 38,289,326 38,289,326 28,373,954 27,318,719 2,184,526 27,994,687 31,470,836 31,603,361 12,381,476 23,788,238 1,050,000 500,000 186,665,797 5,800,000 5,800,000 28,899,964 28,496,704 30,914,292 13,956,618 5,615,697 107,883,275 39,005,816 29,242,232 68,248,048 138,500,000 124,000,000 124,000,000 68,792,600
BAB V PENUTUP
Solo Technopark merupakan kawasan terpadu di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Surakarta, yang merupakan kawasan terpadu berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang memadukan unsur pengembangan iptek, kebutuhan pasar industri dan bisnis serta penguatan daya saing daerah. Bagi Pemerintah Kota Surakarta, Solo Technopark merupakan sebuah wadah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan daerah. Bagi para pekerja yang berpendapatan cukup tinggi, Solo Technopark memiliki daya tarik karena situasi, lokasi dan lifestyle. Selain pelatihan dan pengembangan sumberdaya manusia yang terampil untuk sektor industri, Solo Technopark juga berperan sebagai tempat untuk melakukan penelitian dan pengembangan terhadap hasil-hasil penemuan baru maupun yang terbarukan. Oleh sebab itu, sebagai sebuah kawasan terpadu berbasis IPTEK, keberadaan Solo Technopark dipandang sangatlah penting bagi perkembangan Kota Surakarta khususnya pada segi pengembangan sumberdaya manusia, pertumbuhan industri-industri startup, dan penopang daya saing daerah. Struktur kelembagaan Solo Technopark sebagai UPT yang menerapkan pengelolaan keuangan berbasis BLUD melekat pada Bapppeda Kota Surakarta, karena salah satu fungsi yang sama melekat pada Bapppeda Kota Surakarta yaitu fungsi Penelitian dan Pengembangan. Dengan adanya kajian ini diharapkan dapat menambah informasi kepada masyarakat pada umumnya maupun perangkat daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta akan keberadaan UPT Solo Technopark pada Bapppeda Kota Surakarta yang menerapkan pola pengelolaan keuangan berbasis BLUD.
28
UPT PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU ( PLUT ) DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
KOTA SURAKARTA
Alamat : Jl .Ki.Hajar Dewantoro No:5 Komplek Technopak Jebres Kota Surakarta Telpon (0271 ) 651465 Surakarta 57139
DAFTAR ISI
BAB.I
Halaman
PENDAHULUAN
1
BAB .II
7
KRITERIA PEMBENTUKAN UPT
BAB.III
18
ANALISA BEBAN KERJA
BAB. IV.
22
ANALISIS RASIO BELANJA
BAB.V PENUTUP
LAMPIRAN- LAMPIRAN DAN DUKOMENTASI KEDIATAN
24
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Keberadaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas pokok menelenggarakan dan meningkatkan usaha Pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup Masyarakat dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) ,karena mempunyai peran yang strategi dalam pembangunan ekonomi yaitu dalam hal pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja . Pengembangan usaha Mikro kecil dan menengah secara keseluruhan
dengan
memberi dukungan positif dan nyata terhadap perkembangan sumber daya manusia dalam hal ( Pelatihan kewirausahaan , teknologi informasi ,akses permodalan dan pemasaran). khususnya diKota Surakarta, berbeda dengan kota lainnya , karena pada waktu pagi sampai siang hari jumlah orang yang ada lebih banyak dikarena para pekerja dari luar Kota Surakarta akan datang ,sedang pada Malam hari akan menurun jumlahnya. Tetapi pada malam hari banyak para usaha bidang kuliner yang membuka usahanya. Maka dalam rangka percepatan peningkatan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja UMKM, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan pendampingan yang terpadu bagi KUMKM.Untuk mencapai hal tersebut diperlukan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM yang dilaksanakan secara berdaya dan berhasil guna. Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia 20152019, salah satunya yaitu pembentukan 215 unit PLUT KUMKM di Seluruh Indonesia, pada tahun 2017 sudah ada 52 PLUT tesebar dari Aceh sampai Papua. Inisiasi Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan mendirikan Pusat Layanan Usaha Terpadu diharapkan bisa menjadi salah satu pintu utama dengan menyatukan para stakeholder
1
dalam mengatasi permasalahan UMKM dan mampu mengangkat potensi unggulan daerah. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 02/Per/M.KUKM/I/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Peraturan Deputi Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/PER/DEP.4/I/2017 tentang Petunjuk Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan UMKM Tahun 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 09/PER/M.KUKM/XII/2013 Tentang Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2014, serta Peraturan Deputi Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Bidang Pengembangan Dan Restrukturisasi Usaha Nomor : 02/Per/Dep.6/Ii/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Yang dimaksud Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut program PLUT-KUMKM adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka memberikan jasa layanan yang komprehensif dan terpadu bagi pengembangan usaha Koperasi dan UMKM; PLUT-KUMKM merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa nonfinansial untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja kinerja KUMKM; Keberadaan Pusat Layanan Usaha Terpadu di Surakarta diawali dengan Surat Walikota Surakarta Nomor 518/3055 tahun 2013, tentang Permohonan Menjadi Peserta Program PLUT KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM. Setelah disetujui dan bangunan selesai dan siap digunakan, maka Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) Surakarta mulai membuka layanan pada 9 Februari 2015 dengan tujuh (7) layanan pada saat itu yaitu ;
2
1.
Konsultasi bisnis
2.
Pendampingan atau mentoring bisnis
3.
Promosi dan pemasaran
4.
Fasilitas akses pembiayaan
5.
Pelatihan bisnis
6.
Networking
7.
Pustaka enterpreneur
Pada tahun 2016 akhir, dalam rangka Optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kementrian Koperasi dan UKM telah melakukan kegiatan Rebranding PLUT KUMKM yang dilaksanakan oleh konsultan dengan tujuan meningkatkan brand equity dan logo PLUT KUMKM yang lebih intuitif. Rebranding tersebut telah dilaunching oleh Menteri Koperasi dan UKM Bapak AA Puspayoga di Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan rebranding tersebut, layanan PLUT untuk tingkat kabupaten / Kota difokuskan pada lima layanan yaitu : 1. Pemasaran 2. Produksi 3. Pembiayaan 4. Kelembagaan 5. Sumber Daya Manusia SDM Terhitung mulai 1 Januari 2017 dengan dasar Perda dan Perwali Kelembagaan PLUT menjadi UPT di bawah Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta. Adapun Sumber Daya yang tersedia : 1. Kepala UPTD PLUT 2. Kasubbag Tata Usaha 3. Bendahara Pengeluaran Pembantu 4. Konsultan, 5. Tenaga Administrasi,
3
6. Petugas kebersihan, 7. Penjaga malam Keberadaan UPT PLUT di Kota Surakarta sangat diperlukan karena beberapa alasan berikut: 1. Keterjangkauan fasilitasi bagi KUMKM masih terbatas karena jumlah KUMKM yang sangat besar, dengan bidang dan lokasi usaha yang beragam tidak sebanding dengan jumlah SDM yang menangani, khususnya di Dinas Koperasi UKM Surakarta. 2. Kesadaran KUMKM mengenai pentingnya jasa pengembangan usaha masih rendah, terlebih banyak KUMKM yang merasa cepat berpuas diri dan berprinsip yang penting barangnya laku, sehingga dibutuhkan pendampingan melalui UPT PLUT secara terpadu dan komprehensif dengan memberikan jasa layanan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM 3.
Sinergitas di antara berbagai penyedia pendampingan KUMKM belum optimal; sehingga kehadiran PLUT diharapkan dapat menjembatani sinergitas antar stakeholder, akademisi, komunitas bisnis, perusahaan swasta maupun lembaga lembaga kemasyarakatan.
4.
Kehadiran UPTD PLUT dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas wirausaha yang sudah berkembang maupun penciptaan wirausahawan baru melalui berbagai pelatihan dan pendampingan yang dilakukan.
5.
Melalui UPT PLUT pembinaan UMKM diharapkan dapat dilakukan secara berkesinambungan dari mulai awal pelatihan sampai dengan layanan pendampingan yang mencakup 5 bidang pelayananm yaitu: bidang Pemasaran, produksi, pembiayaan, kelembagaan, sumber Daya manusia. Sedari tahun 2015 hingga tahun 2017 UPT PLUT Surakarta telah banyak
melakukan kegiatan-kegiatan untuk membantu pengembangan KUMKM di Kota Surakarta, bentuk kegiatan yang dilakukan diantaranya:
4
1. Bimbingan teknis 2. Pelatihan Teknologi Tepat Guna 3. Riset tentang identifikasi masalah UMKM 4. Fasilitasi Ijin Usaha Mikro Kecil 5. Fasilitasi dan penguatan pengembagnan UMKM dalam berbagai layanan, diantaranya pemasaran, SDM, Produksi, Akses pembiayaan dan legalitas usaha. 6. Pembentukan kelompok UMKM di tingkat Kecamatan 7. Kerjasama kegiatan pengembangan UMKM bersama Akademis, BUMN, Perusahaan Swasta dan Komunitas-komunitas bisnis. 8. Melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi perkembangan UMKM yang sudah mendapatkan pelatihan. 9. Melakukan Program pendampingan UMKM Naik Kelas 10.Penguatan kelembagaan UMKM untuk mendukung pembentukan sentra UMKM B. Tujuan Tujuan dibentuknya UPT PLUT KUMKM, yaitu Memberikan layanan jasa non finansial sebagai solusi atas permasalahan
KUMKM dalam rangka meningkatkan
produktivitas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing KUMKM, melalui pendampingan bidang kelembagaan, sumberdaya manusia, produksi , pembiayaan, dan pemasaran bagi KUMKM di Kota Surakarta: a. Melakukan pendampingan pasca Pelatihan bagi UMKM b. Membantu pendampingan memfasilitasi KUMKM dalam mengakses sumber dana baik BANK maupun Non. c. Melakukan Pendampingan Advokasi, mediasi dan membangun jaringan kemitraan strategi antar pelaku Usaha yang bermanfaat bagi UMKM
5
d. Melakukan pendampingan dan konsultasi teknis mengenai pengelolaan SDM Keuangan, Pemasaran, produksi dan Kelembagaan. Untuk UMKM e. Membantu pendampingan meningkatan produktifitas ,nilai tambah,kualitas kerja dan daya saing UMKM. f.
Menguatkan
Pendampingan
Jaringan
Layanan
Usaha
yang
dikembangkan bersama dengan lembaga kemitraan bagi UMKM .
PLUT KUMKM
Mempunyai Visi dan Misi :
VISI Menjadi Pusat Layanan terpadu yang memampukan Koperasi dan UMKM dalam mengembangkan potensi unggulan Daerah MISI Menjadi pendamping dan pembinaan yang dapat memberikan solusi permasalah pada KUMKM (centre for problem solving) Menjadi mediator dan sumber informasi yang dapat memberikan rujukan yang tepat pada KUMKM untuk mendapatkan solusi yang spesifik (Centre of referral) Menjadikan etalase dan sumber inspirasi yang dapat menghadirkan praktik terbaik dari pengembangan KUMKM (Centre for best practice)
6
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT
A.Balai Pelatihan dan Pendampingan Kantor UPT Pusat Layanan Terpadu ( PLUT ) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta .. I.Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional atau Kegiatan Teknis Penunjang tertentu, pada Kantor UPT Pusat Layanan Terpadu ( PLUT ) pada Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta. 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. a.
Urusan
Pemerintahan
yang
dilaksanakan
oleh
Balai
Pelatihan
Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu pada Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sub urusan Pendampingan pada Pemberdayaan Usaha Menengah,Usaha Kecil Usaha Mikro ( UMKM ).dan Peraturan Daerah
Nomor:10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta,
(
Lembar Daerah Kota Surakarta Tahun 2016 Nomor 10 ,tambahan Lembar Daerah Kota Surakarta Nomor 56 ) dalam melaksanakan tugas
dan
fungsinya dibidang kegiatan pendampingan Dinas Kopearasi dan Usaha Kecil Menengah melimpahkan tanggungjawabnya teknis Operasional Pendampingan kepada UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu ( PLUT ) dalam bidang sumber Daya Manusia yang meliputi: - Melakukan Pendampingan Pasca Pelatihan bagi UMKM - Membantu memfasilitasi KUMKM dalam mengakses sumber dana baik BANK maupun Non Perbankan;
7
-
Melakukan Advokasi,mediasi dan membangun jaringan kemitraan strategis antar semua pelaku usaha yang bermanfaat bagi KUMKM,
-
Melakukan pendampingan dan konsultasi teknis
mengenai pengelolaan
Sumber Daya Manusia, keuangan pemasaran,produksi dan kelembagaan; -
Membantu meningkatkan produktifitas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing KUMKM;
-
Menguatkan jaringan layanan usaha yang dikembangkan bersama dengan lembaga kemitraan setempat;
-
Membantu KUMKM dalam menemukan dan menganalisis kekuatan dan kelemahan KUMKM; - Melaporkan hasil pendampingan yang dilakukan secara berkala. b. Selain diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Usaha
Mikro Kecil dan Menengah juga diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20/2008 tentang UMKM dalam Pasal 19, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang Sumber Daya Manusia meliputi : - Memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan. - Meningkatkan ketrampilan teknis dan manajerial. - Membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi, dan kreatifitas
bisnis serta penciptaan wirausaha baru. 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan Kegiatan yang dilaksanakan oleh operasional terkait bidang Pendampingan yang dilaksanakan oleh UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu ( PLUT) adalah Pendampingan , Penyelenggara Pelatihan Usaha Kecil dan Menengah meliputi : - Pendampingan Bidang Kelembagaan Pembentukan dan Pemantapan Kelembagaan UMKM dengan pihak Independen.
8
-
Pendampingan Bidang Sumber Daya Manusia ( SDM) Pelatihan berkoperasi Kewirausahaan.
-
Pendampingan Bidang Produksi meliputi askses bahan baku, pengembangan produk ( Peningkatan kualitas, desain,merek,dan kemasan) diversifikasi produk, standarisasi dan sertifikasi produk,aplikasi teknologi.
-
Pendampingan Pembiayaan meliputi Penyusunan rencana bisnis ,proposal usaha ,fasilitasi dan mediasi,kelembagaan keuangan BANK dan Non BANK pengelolaan keuangan dan avokasi modal.
-
Pendampingan bidang pemasaran meliputi Informasi pasar, Promosi peningkatan akses pasar,pengembangan jaringan pemasaran dan kemitraan pemanfaatan IT.
3.
Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah dan bukan pembinaan kepada
unit kerja lain. Sasaran kegiatan dari UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu ( PLUT ) Koperasi dan usaha Kecil Menengah adalah : -
Pelaku Usaha Kecil UMKM ( Kelompok dan perorangan )
-
Pendamping para UMKM ( Nono PNS)
- Pelatihan yang diarahkan untuk menumbuhkan wirausaha baru. 4. Memerlukan arahan pengaturan dan pembagian kerjas, pengawas dan /atau pengambilan keputusan dalam pelaksanaannya. a.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa Pendampingan pelatihan bagi
masyarakat para
dan
UMKM,yang dilaksanakan rapat
Koordinasi oleh Tim teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatannya yaitu 1. Kepala UPT PLUT 2. Kepala Subbagian 3. Administrasi dan Tata Usaha 4. Petugas Keamanan
9
5. Petugas Kebersihan 6. Konsultan Pendamping Produksi 7. Pemasaran 8. Pembiayaan 9. Kelembagaan 10 .Sumber Daya Manusia
b.
Penentuan
objek
dan
sasaran
kegiatan
penyelenggaraan
Pelatihan
Pendampingan UMKM memerlukan perencanaan untuk menentukan objek mana dan dimana akan dilaksanakan pelatihan setiap tahun, Pelaksanaan di Gedung UPT PLUT dan dilaksanakan setiap bulan 2 kali kegiatan. 1. TTG 2.Bintek II. Penyediaan barang atau jasa yang diperlukan Masyarakat atau perangkat daerah lain 1.Barang /Jasa yang diberikan bersifat konkrit dengan terukur barang kolektif maupun barang Individu barang atau jasa yang disediakan bagi masyarakat Produk yang dihasilkan berupa
jasa penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan dengan output
berupada a. Bentuk layanan yang diberikan UPT Pusat Layan Usaha Terpadu Kota Surakarta harus memenuhi kriteria , manfaat untuk para UMKM. Penyediaan barang / jasa untuk Bintek maupun pelatian secara terus menerus selama 1 (satu) Tahun. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta
pada
Tahun 2016
menyelenggarakan Pelatihan
Bimtek yang diselenggarakan Dana APBN Tahun 2016 sebanyak 10 angkatan bagi 250 orang yang meliputi : - Pelatihan Bimtek Achievement Motivation Training (AMT) bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Manajemen Keuangan bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek PIRT bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Kewirausahaan bagi 25 Orang
10
- Pelatihan Bimtek Bisnis Online bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Manajemen Pemasaran bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek Display Produk bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek Fotografi Produk - Pelatihan Bintek Perencanaan Usaha - Pelatihan Bimtek Pemahaman Pra Koperasi UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta
pada
Tahun 2016
menyelenggarakan Pelatihan TTG
yang
diselenggarakan Dana APBN Tahun 2016 sebanyak 7 angkatan bagi 175 orang yang meliputi :
- Pelatihan TTG Pembuatan Nugget Ayam - Pelatihan TTG Pembuatan Bakso Sapi - Pelatihan TTG Pembuatan Dodol Buah - Pelatihan TTG Pembuatan Sari Kacang Hijau - Pelatihan TTG Pembuatan Payet - Pelatihan TTG Pembuatan Perca - Pelatihan TTG Pembuatan Sulam Pita. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta pada Tahun 2017 menyelenggarakan Pelatihan Bimtek yang diselenggarakan Dana APBN Tahun 2017 sebanyak 7 angkatan bagi 70 orang yang meliputi: - Pelatihan Bimtek Analisa Swot - Pelatihan Bimtek Legalitas Usaha - Pelatihan Bimtek Hukum Pemasaran Bisnis Online - Pelatihan Strategi Pemasaran Produk - Pelatihan Pembukuan Sederhana - Pelatihan Strategi Akses Permodalan dalam Manejenen UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta
pada Tahun 2017
menyelenggarakan Pelatihan Bimtek
yang diselenggarakan Dana APBD Tahun 2017 sebanyak 3 angkatan bagi 75 orang yang meliputi: -Bimtek Manejemen Pemasaran offline -Bimtek Packaging Produk UMKM -Bimtek Akses Pembiayaan Bagi UMKM
11
UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surakarta
(PLUT) pada Tahun 2017 menyelenggarakan Pelatihan Teknologi
Tepat Guna yang diselenggarakan Dana APBD Tahun 2017 sebanyak 3 angkatan bagi 75 orang yang meliputi: -Pelatihan Pembuatan Sangkar dari Bahan Limbah Paralon -Pelatihan Pemfaatan Limba Kain Perca sebagai Asosoris. -Pelatihan Membuat Roti Bolu Kik dengan Motif Batik. -Rencana Tahun 2018 menyelengarakan 800 Orang -Bintek Pendampingan 12 Angkatan sejumlah 500 orang -TTG sebanyak 12 kali sejumlah 300 orang b.Penyediaan jasa secara terus menerus meliputi : Pelaksanaan kegiatan perencanaan, Pendampingan, pengkajian, pengembangan Kurikulum dan modul, pengembangan media pelatih, identifikasi kebutuhan pelatihan, monitoring
pasca
pelatihan,
pengkoordinasian
pelatih/narasumber
/instuktur
penyelenggaraan pelatihan, evaulasi penyelenggaraan pelatihan, teknis penyelenggaraan pelatih.
III. Memberikan Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan /atau dalam penyelenggaraan pemerintahan a. Merupakan layanan pemerintah (dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) melalui UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( PLUT ) memberikan layanan kepada Masyarakat menjadi Lebih dekat Efesien dan Efektif yang berbentuk Bintek dan Pendampingan yang dibutuhkan oleh para UMKM sehingga apabila tidak tersedia akan berkurangnya konstribusi pemerintahan. Dalam peningkatan
kemampuan
dan Ketrampilan
dalam rangka UMKM Naik Kelas
sebanyak 1000 ( seribu) UMKM dalam tiga tahun. b. Ditahun 2017 di UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah PLUT telah mengadakan pendataan Cakup Wilayah Kerja di
12
Lima Kecamatan di Kota Surakarta
dimasing –masing Kecamatan setiap tahun
sebanyak 300 UMKM dan didampingi para Konsultan yang ada. c. Jenis jenis pelatihan dirancang menjawab kebutuhan Masyarakat. Berdasarkan hasil observasi dan identifikasi permasalahan dan analisas kebutuhan para UMKM, jenis pelatihan yang sesuai kebutuhan UMKM, yaitu : (1) pelatihanan manajemen usaha dan pemasaran, diantaranya pemasaran online marketing dan offline seperti pameran, bazaar dan UMKM Ekspo, (2) bimtek akses pembiayaan dan pemodalan dari lembaga keuanganan bank maupun non bank (3) pelatihan dan bintek produktivitas usaha melihputi branding produk, kemasan atau packaging dan diservikasi produk; (4) pelatihan manajemen SDM, diantaranya analisa
mindset kewirausahaan,
analisa
SWOT, Standar Penyusunan Prosedur UMKM; (5) pelatihan penguatan kelembagaan dan legalitas usaha, seperti pendampingan memfasilitasi pengurusan Ijin Usaha Mikro Kecil, PIRT, Halal. d. Cakupan wilayah kerja UPT PLUT meliputi wilayah Kota Surakarta yang terbagi dalam lima kecamatan, yaitu kecamatan Banjarsari, Kecamatan Pasar Kliwon, Kecamatan Serengan, Kecematan Jebres dan Kecamatan Laweyan.
Masing-masing
kecamatan terdapat satu konsultan sebagai koordinator pendampingan UMKM. Khususnya dalam pendampingan dan pendataan UMKM naik kelas tersebut diharapkan akan lebih mudah mengadakan pendampingan. 2. Layanan yang diberikan UPT PLUT tersebut belum disediakan oleh BUMD, Swasta, atau penyedia lainnya Untuk para UMKM yang menjadi dampingan di PLUT akan selalu diusahakan diadakan pendampingan dan Pelatihan berkelanjutan yang diselenggarakan berkerjasama dengan pihak Swasta, BUMN, diantaranya dalam bentuk Workshop dengan Telkomsel, Tapp Market, Bukalapak. Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan (penerima manfaat) ,dengan keberadaan UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah PLUT akan banyak memiliki manfaat diantaranya
13
- Bertambahnya potensi unggulan
daerah
yang dikembangkan oleh para
UMKM - Meningkatnya produktivitas para UMKM - Meningkatnya nilai tambah para UMKM - Meningkatnya kualitas kerja para UMKM. - Meningkatkan daya saing para UMKM. -
Menguatkan Jaringan layanan usaha yang dikembangkan bersama para UMKM bersama lembaga.
- Bagi Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Koperasi dan UKM
dengan
keberadaan UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu ( PLUT) ikut membantu keberadaan para UMKM tetap terjaga. IV. Sumber daya pegawai, pembiayaan, dan sarana dan prasarana UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu tidak mempunyai hak untuk melakukan penambahan / pengadaan sumber daya pegawai / atau tenaga TKPK, sumber daya pegawai yang ada saat ini dioptimalkan dalam pada tugas dan pekerjaan UPT dan secara Struktur Organisasi pada UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terdiri dari : 1. Kepala UPT 2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT 3. Pengadministrasi Keuangan ( melaksanakan kegiatan belanja pada UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu 4. Tenaga Administrasi sebanyak (1 orang), 5. Keamanan 2 ( dua Orang), 6. Kebersihan 2 ( Dua orang) 7. Pendamping dari Kementrian Koperasi &UKM (sebanyak 5 orang), a. Belanja pegawai dan biaya oprasional kantor tidak mengurangi belanja public ,berdasarkan analisis ratio belanja pegawai ,sebagai akibat dari adanya struktur UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu
Dinas
Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah
Perbandingan belanja pegawai disbanding kan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah:
14
Belanja pegawai sebesar Rp. 24.884.000,- disbanding dengan total belanja pada Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, sebesar
Rp. 3.516.440.000
Adalah
sebesar 0,70%. Tersedianya sarana dan prasaranan
kerja berupa Kantor dan Perlengkapan
Gedung Kantor UPT Pusat Layanan Terpadu Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah dua lantai
yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan
pendampingan kepada Masyarakat, berlokasi di Jl.Ki.Hajar Dewantoro No:5 Komplek Tehnopak Jebres Kota Surakarta 572126 dengan rincian : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.
Gedung kantor yang berfungsi sebagai pelayanan Administrasi. Aula untuk pertemuan 2 buah Ruang Konsultasi 3 buah Ruang kerja 4 buah Ruang untuk gudang 1 buah Ruang Mushola 1 buah. WC/Tolet Pria dan Wanita 4 buah. Gudang 1 buah. Dapur 1 buah Ruang kosong bawah dan atas untuk galeri 1 buah Tanah Kosong depan, samping, belakang seluas kurang 800M2
Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu diberi kewenagan penuh untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kantor sendiri dan melakukan kegiatan penunjang sesuai bidang pekerjaan UPT.
V. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas Teknis operasional tertentu dan atau tugas teknis penunjang Standar Operasional Prosedur Pelatihan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah tanggal 8 Oktober 2015 nomor: 910/-0603/2015 pada balai Pelatihan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebanyak 13 Sop meliputi -
SOP Rencana Pendidikan dan Pelatihan
-
SOP Penyusunan Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan
-
SOP Persiapan Pendidikan dan Pelatihan
15
-
SOP Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
-
SOP Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
-
SOP Evaulasi Pasca Pendidikan Dan Pelatihan
-
SOP Penangan Kerluhan Peserta Pendidikan Dan Pelatihan
-
SOP Penguiriman Surat Masuk
-
SOP Penguirim Surat Keluar
-
SOP pelatihan Internal
-
SOP Tinjauan Manajemen
-
SOP Pengendalian Mutu
-
SOP Internal Audit
-
SOP telah terstandarisasi oleh ISO 9001:2008 ( Untuk upgrade ISO 9001:2008 Ke ISO 9001 :2015 masih dalam proses perkiraaan selesai pada bulan Nopember 2017 ).
I. Memperhatikan Keserasian Hubungan antaran Pemerintahan Propinsi dengsn Pemerintah Kota Surakarta Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Koperasi ,Usaha Kecil dan Menegah Propinsi Jawa Tengah Nomor 518/0963/2017 tentang Penunjukan Tim Pengelola Dam Tim Pelaksana Pusat Layanan Usaha Terpadu ( PLUT ) KUMKM Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 kepala sebagai: 1.
Pengembangan Kegiatan PLUT KUMKM Kota Surakarta.
2. Bertanggung Jawab terhadap kondisi sarana dan prasarana Gedung PLUT KUMKM Kota Surakarta secara Umum. 3. Memantau pelaksanaan tugas tenaga Konsultan dan tenaga Administrasi PLUT KUMKM Kota Surakarta. 4. Melaporkan Kepada Pimpinan terhadap pelaksanaan tugas. Susunan/tingkat
pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan dari
pemerintah pusat atau dari daerah provinsi, maka UPTD dapat ditugaskan untuk
16
melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut sepanjang tugasnya bersifat teknis operasional yang sesuai dengan tugas dan fungsi, UPT akan melaksanakannya. VII.
Jabatan teknis yang tersedia tugas dan fungsi UPT dan nama pegawai (tenaga)
teknis. Saat ini UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kota Surakarta belum mempunyai jabatan teknis / tenaga teknis dalam mendukung tugas pokok pengelolaan barang. Jabatan / tenaga teknis dibutuhkan diantaranya : 1. Tenaga Pendataan barang 2. Pengadministrasian Keuangan 3. Tenaga Konsultan 5 orang
17
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
Belanja daerah merupakan aktivitas yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingat pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelolasendiri keuangan daerahnya. Keuangan daerah yang mencakup pendapatan dan pengeluarantentu membutuhkan manajemen yang dilakukan dengan baik, khususnya dalam manajemen belanja daerah. Salah satu belanja daerah yang rutin dikeluarkan adalah belanja pegawai. Secara garis besar, belanja pegawai mencakup sejumlah komponen yang secara rutin harus dibayarkan kepada para Aparatur Sipil Negara
(ASN), yaitu gaji dan
tunjangan pegawai bulanan. Selain itu, terdapat juga tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh daerah itu sendiri kepada PNS yang berada di lingkungannya. Kegiatan Belanja yang dilaksanakan UPT Pusat Layan Usaha Terpadu (PLUT), terdapat belanja PKPK sebanyak 5 (lima) orang hanya pada belanja langsung yaitu belanja yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung tersebut digunakan
untuk mencukupi
kebutuhan rutin kantor serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang pekerjaan kantor. Adapun Program dan kegiatan belanja yang terdapat UPT meliputi: a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1. Penyediaan Jasa Surat menyurat 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 3. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja 4. Penyediaan alat tulis kantor 5. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 6. Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor 7. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan kantor 8. Rapat –rapat dan konsultasi keluar daerah. 9. Penyediaan jasa kebersihan kantor
22
10. Penyedian Jasa Keamanan Kantor 11. Penyedian Jasa Administrasi 12. Penyediaan makanan dan minuman 13. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 14. Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor 15. Pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan gedung kantor 16. Pemeliharaan rutin / berkala mebeleur 17. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas / operasional
b. Program penciptaan iklim usaha Kecil Menengah yang produktif. 1. Perencanaan, 2. koordinasi 3. Pengembangan Usaha Kecil,
23
BAB V PENUTUP
Demikian hasil analisis pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Surakarta dalam rangka meningkatkan kinerja bidang pendampingan UMKM di Kota Surakarta sekaligus untuk pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
24
KERTAS KERTAS PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA
Nama Instansi : UPT PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadau) Kota Surakarta NO
NAMA JAB. OPD 2016
1
2
I
Kepala UPT PLUT
JAB. PELAKSANA PERMENPAN Unit Kerja 25/2016
3 KEPALA PLUT
4 UPT PLUT
IKHTISAR JAB.
5 Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Dinas di Bidang Pengerlolaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
1
PEG. YG DIBUTUHKA N
Keterangan
9
10
11
12
30 30
300 300
2 2
0,2 0,2
kegiatan
30 30
300 300
1 1
0,1 0,1
kegiatan
60
300
1
0,20000
kegiatan
120
300
1
0,40000
kegiatan
30
300
1
0,10000
6
7
8
kegiatan kegiatan kegiatan
Menyusun rencana kerja UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) berdasarkan rencana Strategis Dinas
Memberi Petunjuk, Arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan Melaksanakan Rapat koordinasi dan Pembinaan internal Melaksanakan Rapat koordinasi dan Pembinaan Eksternal -
3
BEBAN KERJA
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
- Menyusun Renja dan Renja Perubahan - Menyusun RKA dan RKA Perubahan - Menyusun Anggaran Pendapatan UPT Plut - Menyusun Anggaran Perubahan Pendapatan UPT Plut 2
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
SAT. HASIL
Mempelajari, Menelaah Peraturan Perundang Undangan , keputusan, Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan Bidang tugas
4
Menyusun Kebijakan teknis penyelenggaraan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
kegiatan
30
300
1
0,10000
5
Menyusun Laporan hasil pelaksanaan rencana strategis m, rencana kinerja,LAKIP,LKPJ,LPPD dan EKPPD UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
Dokumen
30
600
1
0,05000
6
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan Pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana sdtrategis dan rencana kerja UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
kegiatan
30
300
1
0,1
7
Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Melaksanakan Koordinasi dengan bidang -bidang atau pelaku-pelaku KUMKM dalam Pengelolaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
kegiatan
30
300
1
0,1
kegiatan
60
300
5
1
8
Melaksanakan penyusunan Indikator dan Pengukuran kinerja penyelenggaraan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) 10 Melaksanakan penyiapan bahan sosialisasi penyelenggartaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
kegiatan
30
300
1
0,1
kegiatan
30
300
1
0,1
11 Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik
kegiatan
30
300
1
0,1
12 Memberikan Usul dan sara kepada atasan
kegiatan
20
300
1
0,066666667
13 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
kegiatan
30
300
1
0,1
14 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
kegiatan
30
300
1
0,1
9
JUMLAH PEMBULATAN
3,216666667 3 KEPALA UPT PLUT ( PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU)
MUCHAMMAD SALEH,SE,MM Pembina NIP. 19611126 198509 1 001
KERTAS KERTAS PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA
Nama Instansi : UPT PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Kota Ska NO
NAMA JAB. OPD 2016
1
2
II
Sub Bag TU
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
3 Bagian Tata Usaha
Unit Kerja
4 UPT PLUT
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
9
10
11
12
30
300
2
0,2
30
300
2
0,2
kegiatan
30
300
1
0,1
- Menyiapkan Anggaran perubahan Pendapatan UPT Plut
kegiatan
30
300
1
0,1
- Menyiapkan bahan renja LAKIP,LKPJ,LPPD,EKPPD UPT
dokumen
30
600
1
0,05
kegiatan kegiatan
60 120
300 300
1 1
0,2 0,4
kegiatan
60
300
1
0,2
- Melakukan pertanggungjawaban keuangan
kegiatan
60
300
1
0,2
- Menyiapkan bahan laporan bulanan serapan anggaran terhadap renja / kegiatan - Menghimpun,mengolah data dan informasi renstra dan renja UPT
kegiatan
30
300
2
0,2
data
30
300
3
0,3
Mengelola administrasi surat menyurat,peralatan danperlengkapan kantor, rumah tangga,dokumentasi dan informasi hukum dan kearsipan dan perpustakaan Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor Mengelola presensi dan daftar hadir pegawai
Kegiatan
60
300
2
0,4
-
kegiatan
30
300
1
0,1
kegiatan
60
300
1
0,2
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
6
7
8
- Menyiapkan bahan renja dan renja perubahan
kegiatan
- Menyiapkan bahan RKA dan RKA perubahan
kegiatan
- Menyiapkan Anggaran Pendapatan UPT Plut
IKHTISAR JAB.
5 Melakukan Penyiapan bahan perencanaan,lepegawaian,keuangan,ket atausahaan, rumah tangga,perlengkapan,evaluasi dan pelaporan
1
2
3
4 5 6
7 8
Menyusun rencana kerja berdasarkan rencana strategis Dinas
Memberikan petunjuk,arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan - Rapat koordinasi dan Pembinaan internal - Menyiapkan bahan Rapat koordinasi eksternal Menyiapkan bahan monitoring,evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanan rencana strategis dan rencana kerja UPT - Melakukan pengawasan laporan keuangan bendahara pembantu
Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Melakukan tugas -tugas lain yang diberikan atasan berkaitan dengan bidang tugas. - Mengantarkan/ menerima tamu ke tempat tujuan sesuai arahan atasan JUMLAH PEMBULATAN
2,850 3 KEPALA UPT PLUT ( PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU)
MUCHAMMAD SALEH,SE,MM Pembina NIP. 19611126 198509 1 001
KERTAS KERTAS PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA
Nama Instansi : UPT PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) NO
1 III
NAMA JAB. OPD 2016
2 Administrasi
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
3 Pengadministrasi Surat Menyurat
4 UPT PLUT
IKHTISAR JAB.
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
9
10
11
12
10
300
1
0,03
10
300
1
0,03
kegiatan
5
300
1
0,02
kegiatan
20
300
1
0,066666667
kegiatan
20
300
1
0,066666667
- Membuat presensi pegawai
Kegiatan
30
300
1
0,10
- Membuat rekapitulasi presensi pegawai
Kegiatan
20
300
1
0,07
- Membuat laporan hasil rekapitulasi presensi pegawai
Laporan
30
300
1
0,1
kegiatan
50
300
4
0,666666667
- Menyiapkan undangan dan daftar hadir
Kegiatan
30
300
1
0,1
- Menyiapkan materi rapat
Kegiatan
20
300
1
0,066666667
- Menyiapkan tempat rapat
Kegiatan
20
300
1
0,066666667
- Menyiapkan hidangan
Kegiatan Laporan
20 30
300 300
1 1
0,066666667 0,1
Kegiatan Kegiatan
30 20
300 300
1 1
0,1 0,066666667
Dokumen Kegiatan Dokumen Dokumen Dokumen
15 20 10 10 10
300 300 300 300 300
1 1 1 1 1
0,05 0,066666667 0,03 0,03 0,03
Kegiatan
15
300
1
0,05
Kegiatan
15
300
1
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
6
7
8
- Menerima surat masuk dan mencatat dalam buku agenda
Kegiatan
- Menyampaikan surat masuk kepada lurah
Kegiatan
- Mencatat surat keluar ke dalam buku agenda - Mengetik surat menuyurat
5 Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi
1
2
Melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan
- Mengarsipkan surat keluar dan surat masuk sesuai dengan file kode surat Melaksanakan urusan kepegawaian
3
Membuat DUK pegawai - Menyusun bezeting pegawai
4
Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat
5
- Membuat notulen rapat Menyusun rencana kegiatan harian kantor
6
- Melaksanakan kegiatan kantor - Melaksanakan administrasi kegiatan kantor Melaksanakan pengetikan administrasi kantor - Menyiapkan dokumen untuk pengetikan
7
- Membuat semua kegiatan yang akan diketik - Menyerahkan hasil pengetikan kepada atasan - Menyimpan file dan dokumen - Mengarsipkan rahasia dokumen Melakukan pembukuan dan penomoran administrasi kantor - Membukukan arsip - Membuat nomor surat-surat
0,05
JUMLAH
2,033
PEMBULATAN
2
KEPALA UPT PLUT ( PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU)
MUCHAMMAD SALEH,SE,MM Pembina NIP. 19611126 198509 1 001
KERTAS KERTAS PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA
Nama Instansi :UPT PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) NO
1 IV
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
2
3
4
Bendahara Pembantu Pengadministrasi Keuangan UPT PLUT Pengeluaran
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
9
10
11
12
30
300
1
0,1
kegiatan
15
300
1
0,05
kegiatan
15
300
1
0,05
kegiatan
15
300
1
0,05
Mengadminitrasi DPA dan Anggaran KAS masing-masing Kegiatan - Mengentri Angaran kas perkegiatan
kegiatan
30
300
1
0,1
-
Mencetak hasil cetakan DPA
kegiatan
15
300
1
0,05
-
Meregester SP2D
kegiatan
15
300
1
0,05
kegiatan
15
300
1
0,05 0,1
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
6
7
8
- Menerima surat masuk dari surat Keluar berkaitan dengan keuangan - Mencatat dalam buku agenda
kegiatan
- Mendistribusikan surat kepada atasan untuk didisposisi sebagai bahan tindak lanjut - Menerima surat dari atasan untuk distribusikan kepada pengelola kegiatan
5 Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan dokumentasi di Bidang Keuangan
1
2
Mengadministrsikan surat yang berkaitan dengan sub bag keuangan
3
Membuat dan Melaporkan SPM dan SPP - Merigester SPP, Merigester SPM
kegiatan
30
300
1
4
Membuat SPJ, Pajak terkait dengan keuangan
kegiatan
30
300
1
0,1
5
Penyusunan Anggran
kegiatan
15
300
1
0,05
- Mengentri Anggaran dalam bentuk RKA sesuai dengan renstra dan renja - Membuat dan mengetik bahan usulan perubahan anggaran
kegiatan
15
300
1
0,05
kegiatan
20
300
1
0,066666667
- Membuat laporan realisasi keuangan dan kegiatamn
kegiatan
15
300
1
0,05
- Menyusun belanja modal
kegiatan
60
300
1
0,2
- Menyusun neraca lajur
kegiatan
60
300
1
0,2
- Melaksanakan Rekonsoldasi aset dengan Pengurus barang dan biro aset - LRA dengan Bidang Akutansi
kegiatan
30
300
1
0,1
kegiatan
30
300
1
0,1
kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan
40 20 30 30
300 300 300 300
1 1 1 1
0,1333 0,0667 0,1000 0,1000
kegiatan
20
300
1
0,066666667
kegiatan
15
300
1
0,05
- Membuat, Melaporkan, Mengarsipkan SPP dan SPM
6
7
8
Menyusun /Membuat Administrasi belanja modal dan aset
Mengadministrasi Laporan Keuangan - Melakukan koordinasi terkait realisasi kegiatan - Melakukan Review Laporan Keuangan Inspektorat - Membuat Daftar Lampiran Keuangan - Membuat dan Menyetorkan Pajak Mengarsipkan dan menyajikan data dan Informasi Keuangan - Menyimpan dan mengarsipkan berkas keuangan sesuai dengan datanya (Pengarsipan SPJ)
9
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasartkan hasil kerja sebagai - Membuat laporan hasil pengadministrasi Keuangan
- Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi 10 Melaksanakan tugas -tugas lain yang diberikan atasan berkaitan dengan bidang tugas. JUMLAH PEMBULATAN
kegiatan
15
300
1
0,05
2,083 2
KEPALA UPT PLUT (PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU)
MUCHAMMAD SALEH,SE,MM Pembina NIP. 19611126 198509 1 001
LAMPIRAN TABEL 1 PELATIHAN BIMTEK PLUT KUMKM KOTA SURAKARTA No.
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
1.
Pelatihan ATM
28 Maret 2016
2.
bintek manajemen keuangan
19 april 2016
3.
TTG Pembuatan Handycraft perca
27 April 2016
4.
TTG Pembuatan Handycraft sulam Pita
3 Mei 2016
5.
TTG Pembuatan nugget ayam
24 Mei 2016
6.
TTG Pembuatan Sari Kacang Hijau
25 Mei 2016
7.
TTG Pembuatan Bakso Sapi
26 Mei 2016
8.
TTG Pembuatan Dodol Buah
27 Mei 2016
9.
Bintek Pirt
2 Juni 2016
10.
TTG Pembuatan Handycraft Payet
13 September 2016
11.
Bintek Kewirausahaan
22 September 2016
12.
Bintek bisnis Online
27 September 2016
13
Bintek Manajemen Pemasaran
28 September 2016
14.
Bintek Display Produk
29 September 2016
15.
Bintek Fotografi Produk
20 Oktober 2016
16
Bintek Perencanaan Usaha
25 Oktober 2016
17
Bintek Pemahaman Pra Koperasi
27 Oktober 2016
18
TTG Pembuatan Sirup Jahe dan Selai Kacang
28 Nop 2016
TABEL 2 KEGIATAN PENDAMPINGAN TAHUN 2016
1. 2. 3.
Bazar Solo Great Sale Festival UMKM FestiVal UMKM Assalam
Waktu Pelaksanaan Februari 2016 Maret 2016 Maret 2016
4.
Bazar UMKM Mobilio
April 2016
5. 6. 7. 8.
Bazar UMKM Aspehy Paragon Tenant UMKM Bazar UMKM Menjual Produk UMKM Temu Bisnis Dan Workshop Marketing Online UMKM Bazar UMKM Hari Koperasi Serasehan UMKM Pendampingan Workshop Eksport FGD Pencatatan Laporan Keuangan FGD Pengembangan Sentra/Klaster Seminar Tentang Perpajakan Pelatihan capacity Hartekmas Temubisnis dan Workshop Marketing Online Workshop Marketing Saresahan UMKM Sarasehan UMKM
Mei 2016 Mei 2016 Mei 2016 April 2016 Juli 2016
Mall Paragon Palur plasa Pabelan Sukoharjo Sentra Niaga The Park Solo Baru Mall Paragon Ramayana Dept Stone Bengawan Sport Dinas Kesehatan Kota Hotel Baron
Juli 2016 Juli 2016 Juli 2016 Agustus 2016 Agustus 2016 Agustus 2016 Agustus 2016 Agustus 2016 Agustus 2016
Benteng Vastenberg PLUT Ska Hotel The Alana RM.Adem Ayem Ruang Manganti Kota Aba Pignatelli surabaya Stadion Manahan Cafe Yellowtruck
Agustus 2016A September 2016 September 2016
Workshop Standarisasi Pelaksanaan Resturisasi UMKM Pameran Basar produk UMKM
September 2016
Hotel Baron Gedung Plut Wedangan Asri Ngarsopuro Jogja
Kunjungan ke Koperasi Primkopti BCA Gebyar UKM Pameran Produk UKM WOW.I Food Photography For Social Media Talk Show FGD dengan BAPERMAS dan KOMPAK Kunjungan Staf Dewan Pertimbangan Presiden dan Kemenkop dan UKM Bazar UMKM aneka Produk Pesona UMKM 2016 Year End Expo Bazar UMKM Penguatan Pendampingan Koperasi FGD Naik Kelas
September 2016 Oktober 2016
Atium Solo Grendmall ska. Jl.Let.Jen.Suprapto Ska. Bakowil Surakarta
Oktober 2016
The Sunan
Nopember 2016
Plut Surakarta
Nopember 2016
Mojosonggooo
Nopember 2016
Mall Robinson Saripetojo
Nopember 2016 Desember 2016 Desember 2016
Mall Robinson Saripetojo Serikat Dagang Kauman PLUT Surakarta
No.
9. 10. 11. 12. 13 14. 15. 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32
Kegiatan
September 2016
Tempat
Sosialisasi Skema Kredit Mitra 02 dan Mitra 25 Bank Jateng Seminar bersama Komunitas UMKM
33 34
Desember 2016
Dinskop
Desember 2016
Lantai 2 RM.Bakso Kadipolo
TABEL 3 KEGIATAN PENDAMPINGAN DI TAHUN 2017
No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
13 14 15
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
Tempat
Seminar Revolusi Mental UMKM Gedung PLUT Berubah atau tergilas Perubahan 12 Oktober 2017 Surakarta Focus Group Discussion Gedung UNS Surakarta Rapat Koordinasi Evaulasi Program 29 s/d 31 Hotel Sahid Jaya Pemberdayaan KUMKM Agustus 2017 Pendampingan Bazar Ekpo UMKM Kabupaten Sukoharjo Sosialisasi Online UMKM UMKM Senter Semarang Sosialisasi Tentang Ijin IUMK Jogja Kementrian Hukum Dan Ham Mudahnya Berbisnis Dindonesia UMKM EXPO Tentang Produk 6 September Paragon Mall Unggulan Kelurahan 2017 Bimtek Penyusunan Proposal 26 Oktober 2017 Hotel Sarila Ke,per BANK Sosialisasi Permodalan Pembiayaan 6 September Dinas Koperasi KUR dengan BANK BRI 2017 UKM Surakarta Seminar Mengenai ijin BPOM 11 Juli 2017 Gedung Inkubator Bisnis Teknopark Sosialisasi Tentang Pendirian Ijin Hotel Hak Usaha Kementrian Hukum dan HAM Sosialisasi UMKM Tapmarket Plut Surakarta Sosialisasi Perpajakan Plut Surakarta Workshop UMKM Telkomsel PLUT Surakarta
Kerjasama yang telah dilakukan oleh PLUT-KUMKM selama tahun 2016: a. Nota Kesepahaman antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dengan Wakil Ketua Umum Bidang UMKM, Koperasi dan Industri Kreatif KADIN Indonesia. Nomor
:
03/NK/Dep.4/III/2016
&
MOU/374/DP/III/2016,
tentang
Pendampingan Pemasaran Produk KUMKM Melalui Sistem Online. Target kerjasama tahun 2016 adalah terfasilitasinya 2.300 UMKM untuk pemasaran online/e-commerce (www.ukmmarket.co.id).
b. Nota Kesepahaman antara Deputi Bidang Restrukturiasasi Usaha dengan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia. Nomor : 05/PKS/Dep.4/V/2016
dan
K.Tel.67/HK.840/ENT-00/2016,
tentang
Pendampingan KUKM Melalui Kampung UKM Digital. Target kerjasama tahun 2016 adalah pembangunan Kampung UKM Digital bagi semua PLUT-KUMKM yang telah terbangun (49 PLUT0KUMKM). c.
Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dengan Direktur PT Bank Rakyat Indonesia. Nomor : 05/PKS/Dep.4/V/2016 dan 593/DIR/PPK/05/2016, tentang Pendampingan Pelayanan Jasa Perbankan Bagi KUMKM Melalui Optimalisasi PLUT KUMKM. Target kerjasama adalah terfasilitasinya UMKM binaan PLUT-KUMKM untuk akses pembiayaan ke Perbankan.
UPT PLUT KUMKM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA SURAKARTA
Jl.Ki.Hajar Dewantoro No:5 Komplek Tehnopak Jebres Kota Surakarta 572126
BAB I PENDAHULUAN a.Latar Belakang Keberadaan menelenggarakan
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan meningkatkan
usaha Pemerintah
mempunyai tugas pokok
dalam meningkatkan taraf hidup
Masyarakat dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah ( KUMKM) ,karena mempunyai peran yang strategi dalam pembangunan
ekonomi yaitu
dalam hal pertumbuhan ekonomi
dan penyerapan tenaga kerja . Pengembangan usaha Mikro kecil dan menengah secara keseluruhan dengan memberi dukungan positif dan nyata
terhadap perkembangan sumber daya manusia dalam hal (
Pelatihan kewirausahaan , teknologi informasi ,akses permodalan dan pemasaran). khususnya diKota Surakarta, berbeda dengan kota lainnya , karena pada waktu pagi sampai siang hari jumlah orang yang ada lebih banyak dikarena para pekerja dari luar Kota Surakarta akan datang ,sedang pada Malam hari akan menurun jumlahnya. Tetapi pada malam hari banyak para usaha bidang kuliner yang membuka usahanya. Maka dalam rangka percepatan peningkatan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja UMKM, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan pendampingan yang terpadu bagi KUMKM.Untuk mencapai hal tersebut diperlukan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM yang dilaksanakan secara berdaya dan berhasil guna. Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia 2015-2019, salah satunya yaitu pembentukan 215 unit PLUT KUMKM di Seluruh Indonesia, pada tahun 2017 sudah ada 52 PLUT tesebar dari Aceh sampai Papua. Inisiasi Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan mendirikan Pusat Layanan Usaha Terpadu diharapkan bisa menjadi salah satu pintu utama dengan menyatukan para stakeholder dalam mengatasi permasalahan UMKM dan mampu mengangkat potensi unggulan daerah. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 02/Per/M.KUKM/I/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Peraturan Deputi Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/PER/DEP.4/I/2017 tentang Petunjuk Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan UMKM Tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 09/PER/M.KUKM/XII/2013 Tentang Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2014, serta Peraturan Deputi Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Bidang Pengembangan Dan Restrukturisasi Usaha Nomor : 02/Per/Dep.6/Ii/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Yang dimaksud Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut program PLUT-KUMKM adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka memberikan jasa layanan yang komprehensif dan terpadu bagi pengembangan usaha Koperasi dan UMKM; PLUT-KUMKM merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa nonfinansial untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja kinerja KUMKM; Keberadaan Pusat Layanan Usaha Terpadu di Surakarta diawali dengan Surat Walikota Surakarta Nomor 518/3055 tahun 2013, tentang Permohonan Menjadi Peserta Program PLUT KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM. Setelah disetujui dan bangunan selesai dan siap digunakan, maka Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) Surakarta mulai membuka layanan pada 9 Februari 2015 dengan tujuh (7) layanan pada saat itu yaitu ; 1.
Konsultasi bisnis
2.
Pendampingan atau mentoring bisnis
3.
Promosi dan pemasaran
4.
Fasilitas akses pembiayaan
5.
Pelatihan bisnis
6.
Networking
7.
Pustaka enterpreneur
Pada tahun 2016 akhir, dalam rangka Optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kementrian Koperasi dan UKM telah melakukan kegiatan Rebranding PLUT KUMKM yang dilaksanakan oleh konsultan dengan
tujuan meningkatkan brand equity dan logo PLUT KUMKM yang lebih intuitif. Rebranding tersebut telah dilaunching oleh Menteri Koperasi dan UKM Bapak AA Puspayoga di Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan rebranding tersebut, layanan PLUT untuk tingkat kabupaten / Kota difokuskan pada lima layanan yaitu : 1. Pemasaran 2. Produksi 3. Pembiayaan 4. Kelembagaan 5. Sumber Daya Manusia SDM Terhitung mulai 1 Januari 2017 dengan dasar Perda dan Perwali Kelembagaan PLUT menjadi UPT di bawah Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta. Adapun Sumber Daya yang tersedia : 1. Kepala UPTD PLUT 2. Kasubbag Tata Usaha 3. Bendahara Pengeluaran Pembantu 4. Konsultan, 5. Tenaga Administrasi, 6. Petugas kebersihan, 7. Penjaga malam
Keberadaan UPT PLUT di Kota Surakarta sangat diperlukan karena beberapa alasan berikut: 1. Keterjangkauan fasilitasi bagi KUMKM masih terbatas karena jumlah KUMKM yang sangat besar, dengan bidang dan lokasi usaha yang beragam tidak sebanding dengan jumlah SDM yang menangani, khususnya di Dinas Koperasi UKM Surakarta. 2. Kesadaran KUMKM mengenai pentingnya jasa pengembangan usaha masih rendah, terlebih banyak KUMKM yang merasa cepat berpuas diri dan berprinsip yang penting barangnya laku, sehingga dibutuhkan pendampingan melalui UPT PLUT secara terpadu dan komprehensif dengan memberikan jasa layanan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM
3.
Sinergitas di antara berbagai penyedia pendampingan KUMKM belum optimal; sehingga kehadiran PLUT diharapkan dapat menjembatani sinergitas antar stakeholder, akademisi, komunitas bisnis, perusahaan swasta maupun lembaga lembaga kemasyarakatan.
4.
Kehadiran UPTD PLUT dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas wirausaha yang sudah berkembang maupun penciptaan wirausahawan baru melalui berbagai pelatihan dan pendampingan yang dilakukan.
5.
Melalui
UPT
PLUT
pembinaan
UMKM
diharapkan
dapat
dilakukan
secara
berkesinambungan dari mulai awal pelatihan sampai dengan layanan pendampingan yang mencakup 5 bidang pelayananm yaitu: bidang Pemasaran, produksi, pembiayaan, kelembagaan, sumber Daya manusia. Sedari tahun 2015 hingga tahun 2017 UPT PLUT Surakarta telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan untuk membantu pengembangan KUMKM di Kota Surakarta, bentuk kegiatan yang dilakukan diantaranya: 1. Bimbingan teknis 2. Pelatihan Teknologi Tepat Guna 3. Riset tentang identifikasi masalah UMKM 4. Fasilitasi Ijin Usaha Mikro Kecil 5. Fasilitasi dan penguatan pengembagnan UMKM dalam berbagai layanan, diantaranya pemasaran, SDM, Produksi, Akses pembiayaan dan legalitas usaha. 6. Pembentukan kelompok UMKM di tingkat Kecamatan 7. Kerjasama kegiatan pengembangan UMKM bersama Akademis, BUMN, Perusahaan Swasta dan Komunitas-komunitas bisnis. 8. Melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi perkembangan UMKM yang sudah mendapatkan pelatihan. 9. Melakukan Program pendampingan UMKM Naik Kelas 10. Penguatan kelembagaan UMKM untuk mendukung pembentukan sentra UMKM
b. Tujuan
Tujuan dibentuknya UPT PLUT KUMKM, yaitu Memberikan layanan jasa non finansial sebagai solusi atas permasalahan
KUMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, nilai
tambah, kualitas kerja dan daya saing KUMKM, melalui pendampingan bidang kelembagaan, sumberdaya manusia, produksi , pembiayaan, dan pemasaran bagi KUMKM di Kota Surakarta: a. Melakukan pendampingan pasca Pelatihan bagi UMKM b. Membantu pendampingan memfasilitasi KUMKM dalam mengakses sumber dana baik BANK maupun Non. c. Melakukan Pendampingan Advokasi ,mediasi dan membangun jaringan kemitraan strategi antar pelaku Usaha yang bermanfaat bagi UMKM d.Melakukan pendampingan dan konsultasi teknis mengenai pengelolaan SDM Keuangan,Pemasaran,produksi dan Kelembagaan. Untuk UMKM e.Membantu pendampingan meningkatan produktifitas ,nilai tambah,kualitas kerja dan daya saing UMKM. f.Menguatkan Pendampingan Jaringan Layanan Usaha yang dikembangkan bersama dengan lembaga kemitraan bagi UMKM .
PLUT KUMKM
Mempunyai Visi dan Misi :
VISI Menjadi Pusat Layanan terpadu yang memampukan Koperasi dan UMKM dalam mengembangkan potensi unggulan Daerah MISI Menjadi pendamping dan pembinaan yang dapat memberikan solusi permasalah pada KUMKM (centre for problem solving) Menjadi mediator dan sumber informasi yang dapat memberikan rujukan yang tepat pada KUMKM untuk mendapatkan solusi yang spesifik (Centre of referral) Menjadikan etalase dan sumber inspirasi yang dapat menghadirkan praktik terbaik dari pengembangan KUMKM (Centre for best practice)
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT Ada beberapa kriteria atau persyaratan tertentu bagi pembentukan UPT dari Dinas / Badan, sebagai berikut : I. Kegiatan teknis penunjang tertentu yang akan dilaksanakan UPT 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. a. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara
Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) yaitu Pada Urusan Pemerintahan Bidang
Koperasi,Usaha Kecil
Pendidikan dan Pelatihan perkoperasian dan sub Urusan
dan Menengah Sub Urusan
Pemberdayaan Usaha Menengah
Usaha Kecil Usaha Mikro.Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 tahun 2016 Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta TAHUN
tentang
Nomor 10 ,Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 56 ) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang kegiatan pendampingan Dinas Koprasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melimpahkan tangungjawab teknis operasional Pendampingan kepada UPT yang meliputi jenis Kegiatan Pendampingan sebagai berikut : 1.Pelatihan dan Pendampingan Konsultasi Bisnis KUMKM 2.Pelatihan dan Pendampingan Mentor Bisnis 3.Pengelolaan Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Pemasaran dan Transaksi 4.Pelatihan dan Pendampingan Pelatihan Bisnis dan Teknis 5.Penguatan Kelembagaan dan Jaringan 6.Layanan Identifikasi Potensi Komoditas Unggulan 7.Pelatihan dan Pendampingan diserahkan tanggungjawabnya kepada UPT Pusat Layan Usaha Terpadu
b .Selain diamanatkan didalam Undang-Undang 23/2014 Usaha Mikro Kecil
dan
Menengah Juga diamanatkan dalam Undang-undang 20/2008 tentang UMKM dalam Pasal 19,Pemerintahan dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Pengembanga Dalam bidang Sumber Daya Manusia meliputi : - Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan - Meningkatkan Ketrampilan Teknis dan Manajemen - Membentuk dan mengembangkan lembaga Pendidikan Dan Pelatihan untuk melakukan pendidikan ,Pelatihan,Penyuluhan,Motivasi , dan Kreatifitas Bisnis serta penciptaan Wirausaha baru. 2. Bukan merupakan Kegiatan perumusan kebijakan. Kegiatan dilaksanakan oleh UPT Pusat Layanan Terpadu adalah Kegiatan bidang Pendampingan, Pelatihan dan Bintek Teknologi Tepat Guna ( TTG) yang meliputi: -
Pendampingan Bidang Kelembagaan
: Pembentukan dan Pemantapan Kelembagaan
UMKM dengan pihak Independen. -
Pendampingan
Bidang
Sumber
Daya
Manusia
(SDM)
Pelatihan
berkoperasi,
kewirausahaan. - Pendampingan Bidang Produksi meliputi askses bahan Baku, pengembangan
produk
(Peningkatan kualitas, desain, merek, dan kemasan) diversifikasi produk, standarisasi dan sertifikasi produk, aplikasi teknologi. - Pendampingan Pembiayaan meliputi : penyusunan rencana bisnis ,proposal usaha, fasilitasi dan mediasi, kelembagaan keuangan BANK dan Non BANK, pengelolaan keuangan dan avokasi modal. - Pendampingan Bidang Pemasaran meliputi: Informasi pasar, Promosi, peningkatan akses pasar, pengembangan jaringan pemasaran dan kemitraan, pemanfaatan IT
3. Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah dan bukan pembinaan kepada unit kerja lain. Sasaran kegiatan dari UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) para UMKM yang menjadi Dampingan ;
- Para Pelaku Usaha UMKM Kuliner (perorangan) - Para Pelaku Usaha UMKM craff (perorangan - Para pelaku fashion ( perorangan) 4.Memerlukan arahan, pengaturan
dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau
pengambilan keputusan dalam pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi
Pelatihan bagi para
UMKM dilaksanakan Koperasi dan
UMKM,yang dilaksanakan oleh Staf (Analisis dan Pengkajian dan Pengembangan Pengadministrasi Penyelenggaraan Kediklatan, Pengadministrasi Penyelenggaraan Pelatihan Koperasi UKM, Pengelola Data Anggaran dan Pembendaharaan, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengadministrasi Sarana dan Prasarana) diperlukan perencana, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi: a. Dalam Pelaksanaaan tugas Pokok dan fungsi berupa pendidikan dan Pelatihan bagi Masyarakat 1. Kepala UPT PLUT 2. Kepala Subbagian 3. Administrasi dan Tata Usaha 4. Petugas Keamanan 5.Petugas Kebersihan 6.Konsultan Pendamping Produksi 7.Pemasaran 8.Pembiayaan 9.Kelembagaan 10.Sumber Daya Manusia b. Penentuan objek dan sasaran kegiatan penyelenggaraan Pelatihan
Pendampingan
UMKM memerlukan perencanaan untuk menentukan objek mana dan dimana akan dilaksanakan pelatihan setiap bulan dua kali di kantor UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu selama satu Tahun dalam bidang. 1. TTG 2.Bintek II. Penyedia barang atau jasa yang diperlukan Masyarakat atau perangkat daerah lain 1.Jenis barang atau jasa yang diberikan bersifat Konkrit dan teratur baik barang Kolektif maupun barang Individu
Produk yang dihasilkan berupa jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pendampingan dengan output berupa : -
Jumlah pengurus ,pengawas, pengelola Anggota Masyarakat UMKM pada kegiatan Pendampingan perseorangan
-
Jumlah Pelaku usaha Kecil ( Kelompok dan perorangan ) pada setiap Pendampingan setiap Kegiatan berjumlah 25 Orang
-
Jumlah Pendamping UMKM ( Non PNS) , untuk kegiatan pendampingan sebanyak 5 ( Lima ) Orang pendamping.
2.Penyediaan barang / jasa untuk Bintek maupun pelatian secara terus menerus selama 1 (satu) Tahun. -UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu pada Tahun 2016 menyelenggarakan Pelatihan Bimtek
yang diselenggarakan Dana APBN Tahun 2016 sebanyak 10
angkatan bagi 250
orang yang meliputi : - Pelatihan Bimtek Achievement Motivation Training (AMT) bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Manajemen Keuangan bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek PIRT bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Kewirausahaan bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek Bisnis Online bagi 25 orang - Pelatihan Bimtek Manajemen Pemasaran bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek Display Produk bagi 25 Orang - Pelatihan Bimtek Fotografi Produk - Pelatihan Bintek Perencanaan Usaha - Pelatihan Bimtek Pemahaman Pra Koperasi
-.UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu pada Tahun 2016 menyelenggarakan Pelatihan TTG
yang diselenggarakan Dana APBN Tahun 2016 sebanyak 7 angkatan
175 orang yang meliputi :
- Pelatihan TTG Pembuatan Nugget Ayam - Pelatihan TTG Pembuatan Bakso Sapi - Pelatihan TTG Pembuatan Dodol Buah - Pelatihan TTG Pembuatan Sari Kacang Hijau - Pelatihan TTG Pembuatan Payet - Pelatihan TTG Pembuatan Perca - Pelatihan TTG Pembuatan Sulam Pita.
bagi
-UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) pada Tahun 2017 menyelenggarakan Pelatihan Bimtek yang diselenggarakan Dana APBN Tahun 2017 sebanyak 7 angkatan bagi 70 orang yang meliputi: - Pelatihan Bimtek Analisa Swot - Pelatihan Bimtek Legalitas Usaha - Pelatihan Bimtek Hukum Pemasaran Bisnis Online - Pelatihan Strategi Pemasaran Produk - Pelatihan Pembukuan Sederhana - Pelatihan Strategi Akses Permodalan dalam Manejenen
-UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu
(PLUT) pada Tahun 2017 menyelenggarakan
Pelatihan Bimtek yang diselenggarakan Dana APBD Tahun 2017 sebanyak 3 angkatan bagi 75 orang yang meliputi:
-Bimtek Manejem Pemasaran offline -Bimtek Packaging Produk UMKM -Bimtek Akses Pembiayaan Bagi UMKM -UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu
(PLUT) pada Tahun 2017 menyelenggarakan
Pelatihan Teknologi Tepat Guna yang diselenggarakan Dana APBD Tahun 2017 sebanyak 3 angkatan bagi 75 orang yang meliputi: -Pelatihan Pembuatan Sangkar dari Bahan Limbah Paralon -Pelatihan Pemfaatan Limba Kain Perca sebagai Asosoris. -Pelatihan Membuat Roti Bolu Kik dengan Motif Batik. -Rencana Tahun 2018 menyelengarakan 800 Orang -Bintek Pendampingan 12 Angkatan sejumlah 500 orang -TTG sebanyak 12 kali sejumlah 300 orang -Rencana Tahun 2018 menyelenggarakan Pendampingan sebanyak - Pelatihan Bintek11 kali angkatan bagi 275 orang UMKM - Pelatihan Teknologi Tepat Guna TTG. sebanyak 175 orang UMKM
b.Penyediaan jasa secara terus menerus meliputi : - Pelaksanaan kegiatan perencanaan, Pendampingan,pengembangan media pelatih, identifikasi
kebutuhan
pelatihan,
monitoring
pasca
pelatihan,
pengkoordinasian
pelatih/narasumber /instuktur penyelenggaraan pelatihan ,evaulasi penyelenggaraan pelatihan ,teknis penyelenggaraan pelatih.
-
Pelaksanaan pengkoordiansian
Kegiatan
perencanaan
,Penyedian
Pelatih/Narasumber/Instruktur,
bahan
baku
penyelenggaraan
pelatihan, Pelatihan,
Evaulasi Penyelenggaraan Pelatihan, Teknis penyelenggara pelatihan. III. Memberikan Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan /atau dalam penyelenggaraan pemerintahan 1. Merupakan layanan pemerintah (dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah) melalui UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu memberikan layanan kepada Masyarakat menjadi Lebih dekat Efesien dan Efektif yang berbentuk Bintek dan Pendampingan yang dibutuhkan oleh para UMKM sehingga apabila tidak tersedia akan berkurangnya konstribusi pemerintahan. Dalam peningkatan kemampuan dan Ketrampilan dalam rangka UMKM Naik Kelas sebanyak 1000 ( seribu) UMKM dalam tiga tahun. a.Masyarakat pengguna bisa langsung mengakses
Jenis-jenis Pelatihan yang
dibutuhkan : Para para kelompok Anggota UMKM yang terdaftar Pada Kantor UPT PLUT atau yang tergabung Kelompok di setiap Kecamatan bisa akses kegiatan. b.Pelatihan bisa diberikan sesuai kondisi Masyarakat ( Bagi Kaum disabilitas Pelatihan bisa dilakukan dilokasi) c. Jenis-jenis pelatihan dirancang menjawab kebutuhan masyarakat ( UKM) - Pelatihan Bintek - Pelatihan TTG d Pelatihan bisa diberikan sesuai kondisi masyarakat d . Ditahun 2017 di UPT PLUT telah mengadakan pendataan Cakup Wilayah Kerja di Lima Kecamatan di Kota Surakarta dimasing –masing Kecamatan setiap tahun sebanyak 300 UMKM dan didampingi para Konsultan yang ada. c. Jenis jenis pelatihan dirancang menjawab kebutuhan Masyarakat. Berdasarkan hasil observasi dan identifikasi permasalahan dan analisas kebutuhan para UMKM, jenis pelatihan yang sesuai kebutuhan UMKM, yaitu : (1) pelatihanan manajemen usaha dan pemasaran, diantaranya pemasaran online marketing dan offline seperti pameran, bazaar dan UMKM Ekspo, (2) bimtek akses pembiayaan dan pemodalan dari lembaga keuanganan bank maupun non bank
(3) pelatihan dan bintek produktivitas usaha melihputi branding produk, kemasan atau packaging dan diservikasi produk; (4) pelatihan manajemen SDM, diantaranya analisa
mindset
kewirausahaan, analisa SWOT, Standar Penyusunan Prosedur UMKM; (5) pelatihan penguatan kelembagaan dan legalitas usaha, seperti pendampingan memfasilitasi pengurusan Ijin Usaha Mikro Kecil, PIRT, Halal. d. Cakupan wilayah kerja UPT PLUT meliputi wilayah Kota Surakarta yang terbagi dalam lima kecamatan, yaitu kecamatan Banjarsari, Kecamatan Pasar Kliwon, Kecamatan Serengan, Kecematan Jebres dan Kecamatan Laweyan. Masing-masing kecamatan terdapat satu konsultan sebagai koordinator pendampingan UMKM. Khususnya dalam pendampingan dan pendataan UMKM naik kelas tersebut diharapkan
akan lebih
mudah
mengadakan
pendampingan. 2. Layanan yang diberikan UPT PLUT tersebut belum disediakan oleh BUMD, Swasta, atau penyedia lainnya Untuk para UMKM yang menjadi dampingan di PLUT akan selalu diusahakan diadakan pendampingan dan Pelatihan berkelanjutan yang diselenggarakan berkerjasama dengan pihak Swasta, BUMN, diantaranya dalam bentuk Workshop dengan Telkomsel, Tapp Market, Bukalapak. Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan ( penerima manfaat) Dengan keberadaan UPT PLUT akan banyak memiliki manfaat diantaranya : - Bertambahnya potensi unggulan daerah yang dikembangkan oleh para UMKM - Meningkatnya produktivitas para UMKM - Meningkatnya nilai tambah para UMKM - Meningkatnya kualitas kerja para UMKM. - Meningkatkan daya saing para UMKM. - Menguatkan Jaringan layanan usaha yang dikembangkan bersama para UMKM bersama lembaga - Bagi Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Koperasi &UKM dengan keberadaan UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu ( PLUT) ikut membantu keberadaan para UMKM tetap terjaga.
3. Layanan penyelenggaraan pelatihan Pendampingan yang diberikan
belum
diswediakan oleh BUMM.BUMD,Swasta atau penyedia lainnya. a. Tidak ada pelatihan di UPT Plut yang diselenggarakan pihak lain sehingga tugas ini mutlak harus dijalankan Oleh Pemerintah dalam hai ini Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Mennengah. b. Untuk UKM belum ada pelatihan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Swasta,BUMN atau BUMD. IV. Tersedianya Sumber daya yang meliputi pegawai pembiayaan ,sarana dan prasarana. 1.Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu
tidak
mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit Organisasi yang lain,. Jumlah pegawai mempunyai hak untuk melakukan penambahan / pengadaan sumber daya pegawai / atau tenaga TKPK , sumber daya pegawai yang ada saat ini dioptimalkan dalam pada tugas dan pekerjaan UPT dan secara Struktur Organisasi pada UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu terdiri dari : 1. Kepala UPT 2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT 3. Pengadministrasi Keuangan ( melaksanakan kegiatan belanja pada UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu 4. Tenaga Administrasi sebanyak (1 orang), 5. Keamanan 2 ( dua Orang), 6. Kebersihan 2 ( Dua orang) 7. Pendamping dari Kementrian Koperasi &UKM (sebanyak 5 orang), 2. Tidak menambah pegawai barubaik PNS ataupun Honorer ( Pegawai PKPK ) Pegawai pada UPT PLUT pada dinas Koperasi Usaha Kecil dfan Menengah diisi dari PNS yang sudah ada sehingga tidak menunggu pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pengawai Honorer baru .Jumlah pegawai pada UPT PLUT sebanyak 13 personil dengan perincian Tenaga PNS 2 Orang Tenaga Konsoltan 5 Orang, Tenaga Kebersihan 2 Orang, Tenaga Keamanan 2 Orang, Tenaga Admintrasi 1 Orang 3.Belanja pegawai dan biaya oprasional kantor tidak mengurangi belanja public ,3.Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai ,sebagai akibat dari adanya struktur UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perbandingan belanja pegawai disbanding kan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah: Belanja pegawai sebesar Rp. 24.884.000,- disbanding dengan total belanja pada Dinas
Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, sebesar Rp. 3.516.440.000 Adalah sebesar 0,70%. 4.Tersedianya sarana dan prasaranan kerja berupa Kantor dan Perlengkapan Gedung Kantor UPT Pusat Layanan Terpadu dua lantai yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan pendampingan kepada Masyarakat, berlokasi di Jl.Ki.Hajar Dewantoro No:5 Komplek Tehnopak Jebres Kota Surakarta 572126 dengan rincian : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.
Gedung kantor yang berfungsi sebagai pelayanan Administrasi. Aula untuk pertemuan 2 buah Ruang Konsultasi 3 buah Ruang kerja 4 buah Ruang untuk gudang 1 buah Ruang Mushola 1 buah. WC/Tolet Pria dan Wanita 4 buah. Gudang 1 buah. Dapur 1 buah Ruang kosong bawah dan atas untuk galeri 1 buah Tanah Kosong depan, samping, belakang seluas kurang 800M2
Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta. UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu diberi kewenagan penuh untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kantor sendiri dan melakukan kegiatan penunjang sesuai bidang pekerjaan UPT.
V. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas Teknis operasional tertentu dan atau tugas teknis penunjang Standar Operasional Prosedur Pelatihan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah tanggal 8 Oktober 2015 nomor: 910/-0603/2015 pada balai Pelatihan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebanyak 13 Sop meliputi -
SOP Rencana Pendidikan dan Pelatihan
-
SO Penyusunan Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan
-
SOP Persiapan Pendidikan dan Pelatihan
-
-SOP Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
-
- SOP Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
-
SOP Evaulasi Pasca Pendidikan Dan Pelatihan
-
-SOP Penangan Kerluhan Peserta Pendidikan Dan Pelatihan
-
SO Penguiriman Surat Masuk
-
SOP Penguirim Surat Keluar
-
SOP pelatihan Internal
-
- SOP Tinjauan Manajemen
-
SOP Pengendalian Mutu
-
SOP Internal Audit
-
Ssop telah terstandarisasi oleh ISO 9001:2008 ( Untuk upgrade ISO 9001:2008 Ke ISO 9001 :2015 masih dalam proses perkiraaan selesai pada bulan Nopember 2017 ).
VI.Memperhatikan Keserasian Hubungan antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Surakarta. Tidak Melaksanakan kegiatan yang menjadi
kewenangan susunan/tingkat
pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan sdari pemerintah pusat atau dari provinsi.maka UPT dpat ditugaskan untuik melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut. a. UPT Plut UPT Kota Surakarta merupakan satu-satunya penyelenggara diklat perkorasian dan UKM yang ada di Jawa Tengah dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan bidang ,SKPD lain maupun Kota Surakarta. b.Pelaksanaan Urusan pendidikan dan Pelatihan pada tingkat Pemerintah Kota Surakarta dilaksanakan untuk target peserta UMKM yang wilayah
Keanggotaan dalam daerah Kota
Surakarta, sehingga tidak terjadi duplikasi dengan kewenangan pada tingkat Propinsi. c. Dalam Pelaksanaan tugas pembatuan dari Pemerintah ,UPT PLUT UKM mendapat Dana Alokasi Khusus ( DAK). d.Dalam penyelenggaraan pelatihan UPT PLUT mendapat permintaan Pelatihan dari OPD Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Memnengah Kota Surakarta. VII.Tersedianya Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas dan Fungsi UPTD yang bersangkutan Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan Pelaksana baik yang melaksanakan tugas di Lapangan maupun tugas tugas-tugas Administrasi yang diperlukan utnuk mendukung pelaksanaan tugas UPT PLUT sesuai dengan standar Kompetensi yang berlaku. Pekerjaaan pada Kantor UPT PLUT Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Yauitu
a.Jabatan Fungional Umum meliputi diampu oleh jabatasn pelaksana dengan rincian : - Kepala UPT PLUT 1 Orang - Kasubbag TU 1 Orang - Bendahara Pembantu 1 Orang Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan -
Unsur Non PNS
-
Tenaga Konsultan 5 Orang ( Tenaga Kementrian )
-
Tenaga Keamanan 2 Orang ( Tenaga PKK )
-
Tenaga Kebersihan 2 Orang ( Tenaga PKK )
-
Tenaga Pengadministrasi 1 Orang ( Tenaga PKK )
BAB IV
ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Belanja daerah merupakan aktivitas yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingat pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelolasendiri keuangan daerahnya. Keuangan daerah yang mencakup pendapatan dan pengeluarantentu membutuhkan manajemen yang dilakukan dengan baik, khususnya dalam manajemen belanja daerah. Salah satu belanja daerah yang rutin dikeluarkan adalah belanja pegawai.
Secara garis besar, belanja pegawai mencakup sejumlah komponen yang secara rutin harus dibayarkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu gaji dan tunjangan pegawai bulanan. Selain itu, terdapat juga tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh daerah itu sendiri kepada PNS yang berada di lingkungannya.
Kegiatan Belanja yang dilaksanakan UPT Pusat Layan Usaha Terpadu (PLUT) ,terdapat belanja PKPK sebanyak 5 (lima)orang hanya pada belanja langsung yaitu belanja yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan rutin kantor serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang pekerjaan kantor. Adapun Program dan kegiatan belanja yang terdapat UPT meliputi:
a.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1. Penyediaan Jasa Surat menyurat 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 3. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja 4. Penyediaan alat tulis kantor 5. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 6. Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor 7. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan kantor 8. Rapat –rapat dan konsultasi keluar daerah. 9. Penyediaan jasa kebersihan kantor 10. Penyedian Jasa Keamanan Kantor 11. Penyedian Jasa Administrasi 12. Penyediaan makanan dan minuman 13. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 14. Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor
15. Pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan gedung kantor 16. Pemeliharaan rutin / berkala mebeleur 17. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas / operasional
b. Program penciptaan iklim usaha Kecil Menengah yang produktif. 1. Perencanaan , 2. koordinasi 3. Pengembangan Usaha Kecil,
BAB.V. PENUTUP Demikian hasil analisis pembentuka Unit Pelaksana Teknis ( UPT Pusat Layan Usaha Terpadu Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( PLUT –KUMKM) Kota Surakarta dalam rangka meniongkatkan kinerja bidang Pendapingan UMKM di Kopta Surakarta sekaligus untuk pembentukan Cabang Dinas Dan Uniot Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ).
BAB IV
ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
Belanja daerah merupakan aktivitas yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menging
keuangan daerahnya. Keuangan daerah yang mencakup pendapatan dan pengeluarantentu membutuhkan manaje daerah. Salah satu belanja daerah yang rutin dikeluarkan adalah belanja pegawai.
Secara garis besar, belanja pegawai mencakup sejumlah komponen yang secara rutin harus dibayarkan k
bulanan. Selain itu, terdapat juga tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh daerah itu sendiri kepada PN
Kegiatan Belanja yang dilaksanakan UPT Pusat Layan Usaha Terpadu (PLUT) ,terdapat belanja PKPK s
dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung ter
sarana dan prasarana penunjang pekerjaan kantor. Adapun Program dan kegiatan belanja yang terdapat UPT me A. B. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 18. Penyediaan Jasa Surat menyurat 19. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 20. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja 21. Penyediaan alat tulis kantor 22. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 23. Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor 24. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan kantor 25. Rapat –rapat dan konsultasi keluar daerah. 26. Penyediaan jasa kebersihan kantor 27. Penyedian Jasa Keamanan Kantor 28. Penyedian Jasa Administrasi 29. Penyediaan makanan dan minuman 30. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 31. Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor 32. Pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan gedung kantor 33. Pemeliharaan rutin / berkala mebeleur 34. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas / operasional
C. C. Program penciptaan iklim usaha Kecil Menengah yang produktif. 4. Perencanaan , 5. koordinasi 6. Pengembangan Usaha Kecil,
TABEL 1 PELATIHAN BIMTEK PLUT KUMKM KOTA SURAKARTA No.
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
1.
Pelatihan ATM
28 Maret 2016
2.
bintek manajemen keuangan
19 april 2016
3.
TTG Pembuatan Handycraft perca
27 April 2016
4.
TTG Pembuatan Handycraft sulam Pita
3 Mei 2016
5.
TTG Pembuatan nugget ayam
24 Mei 2016
6.
TTG Pembuatan Sari Kacang Hijau
25 Mei 2016
7.
TTG Pembuatan Bakso Sapi
26 Mei 2016
8.
TTG Pembuatan Dodol Buah
27 Mei 2016
9.
Bintek Pirt
2 Juni 2016
10.
TTG Pembuatan Handycraft Payet
13 Sept 2016
11.
Bintek Kewirausahaan
22 September 2016
12.
Bintek bisnis Online
27 September 2016
13
Bintek Manajemen Pemasaran
28 September 2016
14.
Bintek Display Produk
29 September 2016
15.
Bintek Fotografi Produk
20 Oktober 2016
16
Bintek Perencanaan Usaha
25 Oktober 2016
17
Bintek Pemahaman Pra Koperasi
27 Oktober 2016
18
TTG Pembuatan Sirup Jahe dan Selai Kacang
28 Nop 2016
TABEL 2 KEGIATAN PENDAMPINGAN TAHUN 2016 No.
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Tempat
1.
Bazar Solo Great Sale
Februari 2016
Mall Paragon
2.
Festival UMKM
Maret 2016
Palur {lasa
3.
Festipal UMKM Assalam
Maret 2016
Pabelan Sukoharjo
4.
Bazar UMKM Mobilio
April 2016
Sentra Niaga The Park Solo Baru
5.
Bazar UMKM Aspehy Paragon
Mei 2016
Mall Paragon
6.
Tenant UMKM
Mei 2016
Ramayana Dept Stone
7.
Bazar UMKM
Mei 2016
Bengawan Sport
8.
Menjual Produk UMKM
April 2016
Dinas Kesehatan Kota
9.
Temu Bisnis Dan Workshop Marketing Online UMKM
Juli 2016
Hotel Baron
10.
Bazar UMKM Hari Koperasi
Juli 2016
Benteng Vastenberg
11.
Serasehan UMKM
Juli 2016
PLUT Ska
12.
Pendampingan Workshop Eksport
Juli 2016
Hotel The Alana
13
FGD Pencatatan Laporan Keuangan
Agustus 2016
RM.Adem Ayem
14.
FGD Pengembangan Sentra/Klaster
Agustus 2016
Ruang Manganti Kota
15.
Seminar Tentang Perpajakan
Agustus 2016
Aba Pignatelli
16
Pelatihan capacity
Agustus 2016
surabaya
17
Hartekmas
Agustus 2016
Stadion Manahan
18
Temubisnis dan Workshop Marketing Online
Agustus 2016
Cafe Yellowtruck
19
Workshop Marketing
Agustus 2016A
Hotel Baron
20
Saresahan UMKM
September 2016
Gedung Plut
21
Sarasehan UMKM
September 2016
Wedangan Asri Ngarsopuro
22
Workshop Standarisasi Pelaksanaan Resturisasi UMKM
September 2016
Jogja
23
Pameran Basar produk UMKM
September 2016
Atium Solo Grendmall ska.
24
Kunjungan ke Koperasi Primkopti
September 2016
Jl.Let.Jen.Suprapto Ska.
25
BCA Gebyar UKM Pameran Produk UKM WOW.I
Oktober 2016
Bakowil Surakarta
26
Food Photography For Social Media Talk Show
Oktober 2016
The Sunan
27
FGD dengan BAPERMAS dan KOMPAK
Nopember 2016
Plut Surakarta
Kunjungan Staf Dewan Pertimbangan Presiden dan
Nopember 2016
Mojosonggooo
28
Kemenkop dan UKM
29
Bazar UMKM aneka Produk Pesona UMKM 2016
Nopember 2016
Mall Robinson Saripetojo
30
Year End Expo Bazar UMKM
Nopember 2016
Mall Robinson Saripetojo
31
Penguatan Pendampingan Koperasi
Desember 2016
Serikat Dagang Kauman
32
FGD Naik Kelas
Desember 2016
PLUT Surakarta
Sosialisasi Skema Kredit Mitra 02 dan Mitra 25 Bank
Desember 2016
Dinskop
Desember 2016
Lantai 2 RM.Bakso Kadipolo
33 34
Jateng Seminar bersama Komunitas UMKM
KEGIATAN PENDAMPINGAN DI TAHUN 2017
No. 1
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Seminar Revolusi Mental UMKM Berubah atau tergilas Perubahan
Tempat Gedung Plut Suirakarta
12 Oktober 2017 2
Focus Group Discussion
Gedung UNS Surakarta
3
Rapat Koordinasi Evaulasi Program Pemberdayaan KUMKM
4
Pendampingan Bazar Ekpo UMKM
Kabupaten Sukoharjo
5
Sosialisasi Online UMKM
UMKM Senter Semarang
6
Sosialisasi Tentang Ijin IUMK
Jogja
7
Kementrian Hukum Dan Ham Mudahnya Berbisnis Dindonesia
8
UMKM EXPO Tentang Produk Unggulan Kelurahan
6 September 2017
Paragon Mall
9
Bimtek Penyusunan Proposal Ke,per BANK
26 Oktober 2017
Hotel Sarila
10
Sosialisasi Permodalan Pembiayaan KUR dengan BANK BRI
6 September 2017
Dinas Koperasi UKM Surakarta
11
Seminar Mengenai ijin BPOM
11 Juli 2017
Gedung Inkubator Bisnis Teknopark
12
Sosialisasi Tentang Pendirian Ijin Usaha
Kementrian Hukum dan
29 s/d 31 Agustus 2017
Hotel Sahid Jaya
Hotel Hak
HAM 13
Sosialisasi UMKM Tapmarket
Plut Surakarta
14
Sosialisasi Perpajakan
Plut Surakarta
15
Workshop UMKM Telkomsel
PLUT Surakarta
Kerjasama yang telah dilakukan oleh PLUT-KUMKM selama tahun 2016: a. Nota Kesepahaman antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dengan Wakil Ketua Umum Bidang UMKM, Koperasi dan Industri Kreatif KADIN Indonesia. Nomor : 03/NK/Dep.4/III/2016 & MOU/374/DP/III/2016, tentang Pendampingan Pemasaran Produk KUMKM Melalui Sistem Online. Target kerjasama tahun 2016 adalah terfasilitasinya
2.300
UMKM
untuk
pemasaran
online/e-commerce
(www.ukmmarket.co.id). b. Nota Kesepahaman antara Deputi Bidang Restrukturiasasi Usaha dengan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia. Nomor : 05/PKS/Dep.4/V/2016 dan K.Tel.67/HK.840/ENT-00/2016, tentang Pendampingan KUKM Melalui Kampung UKM Digital. Target kerjasama tahun 2016 adalah pembangunan Kampung UKM Digital bagi semua PLUT-KUMKM yang telah terbangun (49 PLUT0KUMKM). c.
Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dengan Direktur PT Bank Rakyat Indonesia. Nomor : 05/PKS/Dep.4/V/2016 dan 593/DIR/PPK/05/2016, tentang Pendampingan Pelayanan Jasa Perbankan Bagi KUMKM Melalui Optimalisasi PLUT KUMKM. Target kerjasama adalah terfasilitasinya UMKM binaan PLUTKUMKM untuk akses pembiayaan ke Perbankan.
KAJIAN AKADEMIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD)
PUSAT LAYANAN AUTIS KOTA SURAKARTA
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 42 mengamanatkan bahwa negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat. Dalam undang-undang tersebut pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Selanjutnya pada pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa Pasal 27 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Unit pelaksana teknis (UPT) PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta merupakan embrio yang melaksanakan peran dan fungsinya sebagaimana amanat undang-undang tersebut. UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berdiri sebagai sebuah komitmen untuk menjadi sebuah unit layanan disabilitas, yaitu bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas, dalam hal ini khususnya para penyandang autis. Kota Surakarta merupakan salah satu di antara berbagai kota di Indonesia yang memiliki fasilitas Pusat Layanan Autis (PLA). UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang dibangun sejak tanggal 19 September 2014 merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hampir di semua provinsi di Indonesia memiliki fasilitas PLA. Satu PLA yang didirikan di sebuah lokasi akan membina anak autis sekaligus juga menjadi Pusat Sumber bagi pusat-pusat terapi dan layanan khusus yang ada di wilayah terdekat. Tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan terapi bagi para penyandang autis, namun keberadaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota ini juga mengoptimalkan tumbuh kembang anak, kemandirian anak, kemampuan bersosialisasi anak dan memperluas wawasan masyarakat terkait pola asuh anak autis melalui serangkaian layanan yang diberikannya. Kota Surakarta memiliki potensi yang luar biasa bagi penguatan layanan disabilitas. Berbagai pusat pendidikan yang melayani ragam ketunaan serta rumah sakit dan pusat rehabilitasi yang ada di Kota Solo merupakan keunggulan komprehensif yang patut menjadi dasar untuk mendeklarasikan Kota Solo sebagai Kota Inklusi. Segala fasilitas tersebut patut diangkat dan dioptimalkan dan bersinergi secara lebih luas sehingga bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Pendirian UPT PLA Dinas Pendidikan Kota ini Surakarta sekaligus menjadi komitmen pemerintah Kota Surakarta sebagai kota inklusif dan kota ramah disabilitas. Sejak didirikan, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peran, fungsi, mekanisme dan sasaran layanan. Pada sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, memiliki pengetahuan yang terbatas untuk mengatasi anak autis, atau bahkan menganggap sebagai aib sehingga justru 2
disembunyikan di dalam rumah dan hanya diutamakan pemenuhan kebutuhan fisiknya, yaitu makan, minum dan pakaian. Padahal bisa saja diantara mereka ini memiliki potensi yang bisa diasah, diolah dan dioptimalkan untuk bekal kemandirian dan kehidupan mereka di kemudian hari. Oleh karena itu, diawali dengan upaya pendataan penyandang autis di Kota Solo, dilakukan gerakan jemput bola di awalnya sebagai langkah konkret untuk segera memberikan penanganan terapi dan pendidikan bagi anak autis, khususnya bagi warga kurang mampu. Pemerintah Kota membebaskan biaya bagi segala bentuk layanan yang diberikan PLA ini. Dalam kurun waktu kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir, jumlah anak yang dilayani oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta terus bertambah. Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta memang memberikan kemanfaatan kepada masyarakat khususnya bagi pemenuhan kebutuhan pelayanan publik untuk penyandang disabilitas secara baik dan terjangkau. Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Menindaklanjuti peraturan tersebut, seluruh cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah berbenah diri menyusun azas kepatutan dan kelayakan untuk kesinambungan layanannya. Tidak terkecuali dengan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Menyadari kebutuhan dari masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya serta keberadaan potensi Kota Surakarta dengan berbagai infrastruktur lengkap yang relevan dengan peran dan fungsi UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta, maka eksistensi dari UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta ini penting untuk dikuatkan dalam payung hukum dan struktur kendali pengelolaan secara lebih jelas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pasal 20 dan 21 menerangkan bahwa pembentukan UPTD kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota setelah dikonsultasikan dengan Gubernur dengan menyertakan dokumen kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis dan rasio belanja pegawai. Oleh karena itu, naskah akademik ini disusun sebagai salah satu kajian evaluasi dan pertimbangan utuh guna memenuhi segala kriteria penyelenggaraan unit pelaksana teknis daerah di Kota Surakarta. B.
Identifikasi Permasalahan
Permasalahan yang saat ini bisa diidentifikasi menyangkut keberadaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta antara lain adalah sebagai berikut: 1. Perkembangan kebutuhan layanan bagi penyandang autis yang masuk ke UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta belum semuanya dapat ditampung atau dilayani sepenuhnya karena keterbatasan rasio tenaga yang ada dibandingkan jumlah kasus yang masuk. 2. Mayoritas kasus yang masuk dan dilayani oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berasal dari kalangan keluarga kurang mampu sehingga kesinambungan pembiayaan untuk keberlangsungan layanan yang diberikan selama ini bisa tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan. 3. Kelengkapan infrastruktur yang ada di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta masih membutuhkan penambahan kelengkapan guna menunjang keutuhan layanan terapi dan pendidikan bagi para klien nya. 4. Keberadaan unit pelaksana teknis UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta perlu sehingga rentang rentang kendali tugas dan pertanggungjawabannya
3
masih sekedar dilekatkan kepada dinas yang relevan (institusionalisasi yang tidak terstruktur). C. Tujuan Tujuan penyusunan naskah akademik ini adalah: 1. Memenuhi kebutuhan pelayanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang utuh dan terintegrasi secara baik dan berkualitas. 2. Mempertahankan layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Surakarta untuk menjawab kebutuhan penanganan terapi bagi disabilitas, khususnya anak autis dari kalangan keluarga yang kurang mampu. 3. Memenuhi kelengkapan infrastruktur UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sehingga penanganan satu pintu bisa dijalankan. 4. Menjadi dasar pertimbangan penyusunan rancangan perundangan dan atau peraturan daerah dan pusat sehingga keberadaan dan keberlangsungan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta bisa terjamin.
4
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH A. Kegiatan Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta memberikan layanan sebagai berikut: 1. Layanan asesmen 2. Layanan konseling 3. Layanan intervensi terpadu (terapi perilaku, terapi okupasi, terapi wicara dan fisioterapi) 4. Layanan pendidikan transisi 5. Layanan umum, termasuk sebagai laboratorium bagi penelitian dan pengembangan keilmuan tentang permasalahan disabilitas, terutama penyandang autis Secara lebih detail kegiatan teknis operasional tersebut di atas diuraikan dalam struktur dan muatan program layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sebagai berikut: 1. Layanan Asesmen a. Layanan asesmen merupakan salah satu unit layanan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang memiliki tugas dan fungsi melakukan layanan identifikasi dan asesmen pada anak autis b. Layanan identifikasi dan asesmen diperuntukkan baik bagi anak yang akan mengikuti program intervensi di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta maupun anak yang tidak bermaksud mengikuti program intervensi di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. c. Tujuan asesmen yakni guna melakukan diagnosa keautisan anak dan pemetaan profile potensi kemampuan anak. d. Identifikasi dan asesmen dilakukan terhadap anak autis baik yang sudah teridentifikasi autis maupun yang belum teridentifikasi sebagai autis, sehingga layanan ini dapat merupakan layanan awal bagi anak yang akan diintervensi di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta maupun layanan khusus identifikasi dan asesmen bagi masyarakat yang membutuhkan. e. Identifikasi dan asesmen dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang yang sesuai. f. Lingkup kegiatan layanan identifikasi dan asesmen UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sebagai berikut: - Deteksi/diagnosa autis dengan instrumen DSMV, M-chat, dan CARS oleh Psikolog; - Deteksi screening awal dengan instrumen keterapian yang sudah terstandar oleh Okupasi Terapis (OT), Terapis Wicara (TW), dan Fisioterapis (FT). - Asesmen psikologis dengan instrumen berupa psikotest (WISC/WPPSI/BINET, test grafis, Bender Gestalt/BG) oleh Psikolog; - Asesmen perkembangan dengan instrumen Data Riwayat Perkembangan oleh Psikolog; - Asesmen kecakapan akademik/skolastik dengan instrumen berupa psikotest (WISC/WPPSI/BINET, test grafis) oleh Psikolog; - Asesmen medis oleh Dokter spesialis anak dan Dokter tumbuh kembang. 2.
Layanan Intervensi Terpadu Layanan intervensi terpadu di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta terdiri dari: a. Layanan Intervensi Keterapian. Muatan layanan intervensi keterapian yang diberikan adalah meliputi kemampuan perhatian dan kepatuhan, 5
kemampuan imitasi (meniru), kemampuan bahasa reseptif (memahami instruksi dari terapis), kemampuan bahasa ekspresif (kemampuan mengungkapkan keinginannya), kemampuan pra-akademik, pemantauan tumbuh kembang, pemeriksaan fisik (umum dan khusus), terapi hambatan motoric, terapi hambatan sensorik b. Layanan Intervensi Medis. Muatan layanan yang diberikan/dilaksanakan dalam intervensi medis meliputi kesehatan umum, kesehatan khusus. 3.
Layanan Pendidikan Transisi
Layanan pendidikan transisi di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta terdiri dari: - Layanan Pendidikan Pra Akademik mencakup kecakapan dasar membaca, kecakapan dasar menulis, kecakapan dasar berhitung, pengembangan Senso-motor (sensori motorik), kognitif (Kemampuan Analisa), bahasa dan komunikasi (Kemampuan memahami perkataan orang lain; serta mengungkapkan keinginan, baik secara tertulis, lisan, verbal, ataupun nonverbal), sosial- emosi, bina diri. - Layanan penempatan pada sekolah formal dan non formal. Muatan layanan penempatan pada sekolah formal dan non formal dilakukan oleh tim yang terdiri dari psikolog, terapis, dan pendidik anak berkebutuhan khusus. Muatan layanan penempatan pada sekolah formal dan non formal ini meliputi orientasi-adaptasi , penempatan, pemantauan, pendampingan, bimbingan belajar 4. Layanan Umum Layanan umum yang dilaksanakan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta meliputi: - Layanan Informasi dan konsultasi, yaitu meliputi informasi karakteristik perilaku anak autis, parenting anak autis, permasalahan orang tua di rumah, permasalahan pendidikan (belajar), permasalahan karir, - Layanan Keluarga dan Masyarakat, yaitu meliputi informasi UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk orang tua/masyarakat/lembaga, edukasi kepada orang tua/masyarakat/lembaga tentang tumbuh kembang anak, home visit orang tua/masyarakat/lembaga - Layanan Penelitian dan Pengembangan yaitu meliputi kegiatan penelitian didasarkan atas proposal/rencana penelitian , membuat laporan penelitian, seminar hasil/laporan hasil, menulis artikel 5. Layanan Pelatihan dan Bimbingan Teknis. Layanan pelatihan dan bimbingan teknis dapat diberikan kepada guru, terapis, orang tua dan masyrakat lain yang membutuhkan sesuai dengan keperluannya. Ruang lingkup layanan meliputi sosialisasi pendidikan autis, pembelajaran anak autis, cara pengasuhan di rumah, intervensi anak autis. Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik sebagaimana diuraikan di atas, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta menyusun standar pengelolaan. Standar pengelolaan ini menggambarkan keutuhan dari keseluruhan pengelolaan dan pelayanan dengan mengoptimalkan sumber daya dan dukungan yang dimiliki oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Keseluruhan standar pengelolaan yang disusun adalah untuk menunjang kualitas pelayanan yang diberikan oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Uraian mengenai pengelolaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berdasarkan pada pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis sekurangkurangnya berisi: visi dan misi PLA, struktur organisasi PLA, personalia,
6
pembiayaan PLA, layanan yang disediakan, dan proseslayanan PLA (mulai dari penerimaan klien, pelaksanaan layanan, hingga penghentian layanan). Penyusunan pedoman UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta mempertimbangkan panduan umum PLA Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta visi, misi dan tujuan PLA. UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga menyusun rencana kerja sesuai dengan visi, misi, dan tujuan PLA. Guna meningkatkan mutu layanannya, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga menyusun program peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi diri, melakukan pemenuhan tenaga ahli untuk mendukung pelaksanaan rencana kerja melalui kerjasama dengan lembaga lain yang relevan. Sistem kemitraan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis Pengelolaan klien di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta didasarkan pada alur layanan PLA. Pada proses penanganan klien, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta membuat laporan kemajuan klien dan menyimpan rekam jejak layanan tiap klien. Sedangkan dalam pengelolaan personalia ditentukan bahwa setiap personalia melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugasnya. UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga melaksanaan pengembangan kualitas SDM yang diarahkan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pusat layanan autis. Sedangkan dalam pengelolaan sarana prasarana, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta menunjuk staf yang bertanggung jawab terhadap sarana prasarana dan melakukan pengaturan sarana prasarana yang ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pelaksanaan rencana kerja pusat layanan autis. Kegiatan pengawasan dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pemantauan pelaksanaan rencana kerja pusat layanan autis, evaluasi pelaksanaan rencana kerja, pemantauan kinerja personalia sekurang-kurangnya setahun sekali. Dukungan layanan yang tidak kalah pentingnya adalah ketersediaan sistem informasi manajemen. Ketersediaan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses oleh warga pusat layanan autis dan masyarakat terkait dengan pengelolaan pusat layanan autis serta adanya staf yang melayani permintaan informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. B. Bentuk dan Jenis Jasa yang Disediakan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta merupakan jenis usaha jasa sebagaimana telah diuraikan dalam kegiatan teknis operasional sebelumnya. Berkenaan dengan jasa yang disediakannya, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta melibatkan tenaga terapis, psikolog, paedagog, dan tenaga administrative. Program layanan disusun sesuai dengan jenis layanan yang diberikan, yaitu: 1. Layanan yang bersifat intervensi langsung pada anak. Program layanan ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Memberikan stimulasi guna memberikan dukungan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. b. Mengarah pada pengembangan berbagai aspek kesiapan anak belajar. c. Memperhatikan sifat individual anak. 2. Program layanan yang bersifat intervensi tidak langsung pada anak disusun dengan memperhatikan tuntutan dan kebutuhan yang ada.
7
C. Penerima Manfaat Penerima manfaat layanan dari UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta ini dapat terbagi dalam penerima manfaat langsung dan tidak langsung sebagai berikut: 1. Penerima manfaat langsung adalah para penyandang disabilitas, khususnya autis, dari kalangan keluarga kurang/tidak mampu di Kota Surakarta dan wilayah sekitarnya. Saat ini UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta setiap hari melayani rata-rata 26 anak berusia 2-15 tahun. 2. Penerima manfaat tidak langsung adalah instansi/lembaga pendidikan, khususnya penyelenggara pendidikan inklusif, sebagai institusi mitra yang menindaklanjuti estafet pengelolaan secara lebih dalam untuk penguatan ilmu dan skill. D. Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana 1. Sumber daya pegawai Sumber daya pegawai di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta terdiri dari tim manajerial, para terapis dan staf/karyawan. Guna memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan dan mencapai tujuan layanan yang diinginkan, maka kualifikasi dari sumber daya pegawai yang dimiliki oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Secara khusus, kualifikasi dari masing-masing sumber daya pegawai yang mengelola UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dapat diuraikan sebagai berikut: a) Kepala Pusat Layanan Autis - Menguasai manajemen pengelolaan pendidikan dan kurikulum khusus - Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D IV kependidikan - Berpengalaman mengajar/membimbing sekurang-kurangnya tahun dalam pembelajaran anak dengan autisme - Memilliki sikap dan kemampuan dasar professional dan manajerial Golongan kepangkatan sekurang-kurangnya setingkat IVa - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan pendidikan, badan/lembaga masyarakat/komite sekolah dan stakeholders b) Tenaga administrasi Pusat Layanan Autis - Menguasai manajemen perkantoran - Memiliki keahlian mengoperasikan computer - Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik c) Kepala unit layanan intervensi terpadu - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 yang terkait dengan pendidikan kebutuhan khusus atau bidang medis atau bidang psikologi terkait - Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penangananan anak autis - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual d) Staf bidang layanan intervensi terpadu - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 psikologi atau S1 PLB atau S1 kependidikan - Memiliki kemampuan merencanakan program layanan individual e) Kepala unit layanan pendidikan transisi - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 PLB - Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam manangani anak autis - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual f) Staf bidang layanan pendidikan transisi - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 PLB atau S1 kependidikan - Memiliki kemampuan merencanakan program layanan individual 8
- Berkualifikasi pendidikan S1 dari jurusan/program studi pendidikan khusus/pendidikan luar biasa. - Berkualifikasi pendidikan S1 non-pendidikan khusus, yang telah mengikuti dan lulus pendidikan profesi dalam bidang pendidikan khusus. - Berkualifikasi pendidikan S1 nonpendidikan khusus, yang telah mengikuti pendidikan tambahan di bidang pendidikan khusus dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi. - Memiliki keahlian dan pengalaman dalam mendidik anak autis. g) Kepala unit layanan pendukung - Memiliki kualifikasi pendidikan S1PLB atau S1 kependidikan lainnya atau S1 psikologi - Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam manangani anak autis - Memiliki kemampuan menyusun program layanan individual h) Staf bidang layanan pendukung - Memiliki kualifikasi pendidikan S1 PLB - Memiliki kemampuan merencanakan program layanan individual 2. Pembiayaan Pengelolaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta ditempuh dengan dukungan pembiayaan yang secara detail dapat diuraikan sebagai berikut: a) Jenis dan Sumber pembiayaan Pembiayaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta terdiri atas: - biaya investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, modal kerja tetap) - biaya operasi (gaji personalia, bahan atau peralatan habis pakai, biaya operasi layanan tak langsung) b) UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta mengoptimalkan sumber pembiayaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. c) Program pembiayaan - Pengelolaan dan pemanfaatan sumber pendapatan melalui program yang rasional dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan transparan - UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta memiliki pedoman pengelolaan biaya yang mengacu pada standar Dinas Pendidikan Kota Surakarta. d) Satuan pembiayaan Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan biaya satuan tetap (fixedcost) pada setiap pusat layanan autis pertahun dengan standar biaya sama yang dihitung berdasarkan jumlah klien, lokasi UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta, dan program kegiatan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang sesuai dengan jenis dan komponen pembiayaan yang relevan e) Penentuan pembiayaan Penentuan biaya yang dibebankan pada klien ditentukan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah atau pimpinan universitas atas usul dari Kepala UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. f) Pengelolaan pembiayaan Pengelolaan pembiayaan pendidikan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada Dinas Pendidikan Kota Surakarta g) Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta menyusun RAPB. Penyusunan RAPB melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap UPT PLA 9
Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Sumber-sumber pembiayaan dan penggunaannya transparan dan akuntabel. h) Pemeriksaan Setiap pemasukan dan pengeluaran diaudit oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta i) Pelaporan Setiap pelaporan dilaksanakan secara tertib dan teratur bulanan, triwulan, tahunan 3. Sarana dan prasarana Sarana dan prasarana yang mendukung layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dapat diuraikan sebagai berikut: a) Bangunan gedung Bangunan gedung UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta telah memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik, dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, nyaman, aman bagi anak berkebutuhan khusus. Kenyamanan yang dimaksud adalah mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi luar ruangan, setiap ruang dilengkapi dengan lampu penerangan. b) Ruang kepala UPT PLA Kota Surakarta c) Ruang Administrasi dan staff d) Ruang observasi e) Musholla f) Ruang assessment yang juga bisa menyatu dengan ruang bermain g) Ruang intervensi ( ruang layanan individual, ruang layanan kelompok, ruang layanan klasikal) h) Ruang konsultasi/koordinasi i) Ruang kamar mandi j) Media pembelajaran akademik k) Media pembelajaran keterampilan bina diri l) Ruang Khusus (ruang sensori integrasi, ruang pengembangan komunikasi/bina bicara, ruang tenang, ruang audio visual, ruang case conferences). E. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional atau Teknis Penunjang UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan layanan sebagai pedoman alur pelaksanaan tugas teknis operasional maupun teknis penunjang yang diberikan. Secara lebih jelas, alur dari standar operasional prosedur penyelenggaraan pusat layanan autis dan standar operasional prosedur dari tiap-tiap alur layanan tersebut dapat dilihat di bawah ini:
10
Bagan Alur SOP Penyelenggaraan Layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta Pendaftaran klien
Konsultasi Psikolog (identifikasi awal)
Non - ASD
ASD (Penjadwalan assesmen)
Assemen
Formulir Pendaftaran
Instrumen identifikasi awal
Memenuhi persyaratan umum dan khusus
Oleh tim assesmen
Penyampaian hasil assemen
ASD
Non- ASD
Layanan untuk sekolah
Saran/rekomendasi
Intervensi terpadu
SLB Autis
Kelas transisi
Sekolah inklusi
Keterangan: ASD : autis spectrum disorder Non ASD : non autis spectrum disorder Uraian standar operasional prosedur dari tiap-tiap layanan di atas sebagaimana diuraikan dalam tabel di bawah ini:
11
Tabel 1 Standar Operasional Prosedur Layanan Pendaftaran PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh
Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_02 2. SOP PLA_03 3. SOP PLA_04 4. SOP PLA_05 5. SOP PLA_06 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua murid dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya
SOP PLA_00_1 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA
DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Pendaftaran Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal SMA 2. Dapat mengoperasionalkan komputer/laptop 3. Memahami tata naskah dinas Peralatan/Perlengkapan : 1. Komputer/Laptop 2. Printer, Flash Disc, CD 4. Alat Komunikasi (telpon/hp/e-mail/faksimile) 5. Surat/Nota Dinas/Lembar Disposisi Pencatatan dan Pendataan ; 1. Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta
Tabel 2 Standar Operasional Prosedur Layanan Asesmen PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh
Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_03 3. SOP PLA_04 4. SOP PLA_05 5. SOP PLA_06 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya
SOP PLA_00_2 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA
DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Asesmen Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1 Psikologi 2. Menguasai metode-metode identifikasi awal 3. Menguasai pendataan tumbuh kembang Peralatan/Perlengkapan : 1. Komputer/Laptop 2. Printer, Flash Disc, CD, ATK, Form Asesemen 4. Meja, kursi, ruang asesemen Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta
19
Tabel 3 Standar Operasional Prosedur Layanan Identifikasi Awal PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh
Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_02 5. SOP PLA_04 4. SOP PLA_05 5. SOP PLA_06 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya
SOP PLA_00_3 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA
DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Identifikasi Awal Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1 Psikologi 2. Menguasai metode-metode identifikasi awal 3. Menguasai pendataan tumbuh kembang Peralatan/Perlengkapan : 1. Media amatan atau uji coba 2. Lembar catatan identifikasi 3. Surat/Nota Dinas/Lembar Disposisi Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta
20
Tabel 4 Standar Operasional Prosedur Layanan Fisioterapi PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh
Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_02 3. SOP PLA_03 4. SOP PLA_05 5. SOP PLA_06 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya
SOP PLA_00_4 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA
DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Asesmen Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1 Fisioterapi 2. Menguasai metode-metode fisioterapi 3. Menguasai penggunaan alat-alat fisioterapi Peralatan/Perlengkapan : 1. Media amatan atau alat peraga 2. Lembar catatan asesmen Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta
21
Tabel 5 Standar Operasional Prosedur Layanan Okupasi Terapi PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh
Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_02 3. SOP PLA_03 4. SOP PLA_04 5. SOP PLA_06 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya
SOP PLA_00_5 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA
DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Okupasi Terapi Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1.OT 2. Menguasai metode-metode identifikasi awal 3. Menguasai pendataan tumbuh kembang Peralatan/Perlengkapan : 1. Alat melatih persepsi 2. Alat motorik halus 3. Alat melatih konsentrasi Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta
22
Tabel 6 Standar Operasional Prosedur Layanan Terapi Perilaku PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh
Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_02 3. SOP PLA_03 4. SOP PLA_04 5. SOP PLA_05 6. SOP PLA_07 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya
SOP PLA_00_6 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA
DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Terapi Perilaku Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1.Psikolog/ PLB 2. Menguasai metode-metode terapi perilaku 3. Mampu berkomunikasi dengan baik, jelas. Peralatan/Perlengkapan : 1. Sosial story 2. Pengenalan aturan dengan strategi visual 3. Buku-buku cerita bergambar Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta
23
Tabel 7 Standar Operasional Prosedur Layanan Terapi Wicara PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh
Nama SOP Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 3. Perwali Nomor 25-A Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Keterkaitan : 1. SOP PLA_01 2. SOP PLA_02 3. SOP PLA_03 4. SOP PLA_04 5. SOP PLA_05 6. SOP PLA_06 Peringatan : 1.Pencapaian Waktu SOP dalam kondisi normal : 1 hari 2.Diperlukan koordinasi yang baik dengan orang tua dan siswa 3.Semua pelaksana agar memenuhi SOP ini 4.Semua pelaksana agar fokus pada area kinerjanya
SOP PLA_00_6 1 Januari 2017 --1 Februari 2017 KEPALA UPT PUSAT LAYANAN AUTIS DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA
DRS. H. HASTO DARYANTO, M.Pd Pembina NIP. 19640414 198403 1 005 Layanan Terapi Wicara Kualifikasi Pelaksana : 1. Pendidikan minimal S1.Tw 2. Menguasai metode-metode terapi wicara 3. Menguasai bahasa isyarat Peralatan/Perlengkapan : 1. Vibrator, sikat tiga bentuk, stik es krim 2. Alat melatih kemampuan meniup/menyedot 3. Kartu (benda, aktivitas) Pencatatan dan Pendataan ; Sub Bagian Tata Usaha UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta
24
F. Keserasian Hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Surakarta Kedudukan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang merujuk pada UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS PASAL 42 YANG BERBUNYI: (ayat 1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah. (ayat 2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah regular dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas b. Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran c. Mengembangkan program kompensatorik d. Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas e. Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas f. Menyediakan layanan konsultasi, dan g. Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas. UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta merupakan embrio dari layanan disabilitas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 yang pada saat ini banyak menangani autism pada anak-anak, khususnya dari kalangan keluarga kurang mampu. Fungsi layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta mencerminkan berbagai fungsi layanan disabilitas sebagaimana diuraikan di atas. Payung hukum ini memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk dapat menyelenggarakan layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang memang keberadaannya telah terbukti banyak memberikan kemanfaatan kepada masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya. G. Jabatan Teknis dan Nama Pegawai/Tenaga Teknis Data mengenai jabatan teknis dilengkapi dengan nama pejabat masingmasing yang ada di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta adalah sebagai berikut:
Tabel 8 Jabatan dan Nama Pegawai Jabatan Nama Kepala UPT Drs. H. Hasto Daryanto, M.Pd Kasubbag TU Sudarno, SE Pengadministrasian umum Mutaqin Terapis Okupasi 1. Much. Choirul Thoha, AMd.OT 2. Andi Setyo Nugroho, AMd.OT 3. Lintang Wulandari, AMd.OT Terapis Wicara 1. Aprilia Dwi Anisa, AMd.TW 2. Angga Pradana, AMd.TW Paedagog Kelas Transisi 1. Yulia Wulandari, S.Pd 2. Yazied Husein A, S.Pd Terapis Perilaku Habid Ridho, S.Psi Psikolog 1. Sri Widadiningsih, S.Psi, Psi 2. Sintha Sari M, S.Psi, M.Psi Tenaga Pendataan 1. Nikma Milati Amalia 2. Syarifudin Amrullah, SH Fisioterapis 1. Meyta Tatarina, Sst.FT 2. Ardy Tri Nugroho, AMF Sumber: Data Sekunder di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta, 2017
26
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA Analisis beban kerja adalah metode dan teknik analisis beban kerja mengikuti pedoman yang sudah diatur yang merupakan deskripsi pekerjaan yang menghasilkan output yang konkrit dan terukur secara kauntitatif serta menggunakan metode kerja yang jelas. Hasil analisis beban kerja unit pelaksana teknis UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dilakukan berdasarkan pada kertas kerja penyusunan analisis beban kerja yang terdiri dari: 1. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja pengadministrasian umum 2. Kertas kerja analisis penyusunan beban kerja bendahara pengeluaran pembantu 3. Kertas kerja tenaga ahli Berdasarkan pada masing-masing kertas kerja diatas dilakukan analisis yang menggambarkan pembacaan beban kerja dalam keseharian pengelolaan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Secara lebih rinci tentang kertas kerja analisis beban kerja dan analisisnya masing-masing adalah sebagai berikut: (terlampir) Berdasarkan kertas kerja analisis pengadministrasian umum di atas menunjukkan akumulasi atau rentang kendali pekerjaan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta yang keseluruhannya dilakukan oleh 4 (empat) orang pegawai. Artinya bahwa pemenuhan layanan administrasi umum membutuhkan sekurang-kurangnya 4 (empat) ketenagaan sehingga bisa optimal. Kondisi yang terjadi di dalam layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta saat ini baru ada 2 (dua) orang ketenagaan yang melakukan seluruh pekerjaan pengadministrasian umum. Kondisi ini tentunya mengakibatkan ketidakoptimalan dalam proses penyelesaian pekerjaan di bagian pengadministrasian umum. Setidaknya dalam rentang waktu kerja yang telah diperhitungan untuk keterselesaian setiap item pekerjaan tentunya tidak dapat dipenuhi dengan baik karena komposisi ketenagaan yang kurang tersebut. Secara peran dan fungsi yang saat ini belum bisa optimal adalah dalam hal pengadministrasian inventarisasi asset dan pengelolaan data. Namun demikian, keterbatasan ketenagaan yang ada saat ini tidak menyurutkan langkah untuk tetap berusaha memenuhi rentang kendali kerja sebagaimana telah menjadi ketentuan yang diberikan. Terutama berkenaan dengan administrasi yang rutin menyangkut layanan kepada klien. Kebutuhan akan kelengkapan tenaga di bagian pengadiministrasian umum ini diharapkan segera bisa dilakukan mengingat semakin tingginya aktivitas layanan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dan juga semakin banyaknya invetarisasi barang yang dimiliki. Di samping itu, jaringan dan kemitraan yang terjalin dengan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga semakin luas. Hal 27
ini menuntut kecepatan jangkauan layanan administrative secara tertib dan memadai sehingga pengelolaan organisasi semakin optimal. Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja bendahara pengeluaran pembantu dapat kita lihat bahwa peran dan fungsi bagian ini pada intinya mencakup peran dan fungsi pengelolaan administrasi keuangan rutin, yaitu pencatatan laporan keuangan harian, serta pengelolaan administrasi keuangan non rutin, yaitu yang menyangkut pelaporan dana-dana hibah dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Surakarta. Beban kerja bendahara pengeluaran pembantu ini idealnya dilakukan oleh 2 (dua) orang bendahara. Pada kenyataannya, sejak didirikan sampai sekarang ini dalam kurun waktu kurang lebih 4 (empat) tahun berjalan, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta hanya disediakan 1 (satu) tenaga bendahara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan yang diberikan. Itupun keberadaan secara fisik lebih banyak di kantor Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan peran bendahara dalam hal pencatatan rutin pengeluaran harian di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta saat ini diperbantukan tenaga kontrak sehingga beban kerja bendahara pengeluaran pembantu dapat dilakukan. Meskipun tidak bisa optimal, namun rentang kendali kerja di bidang ini cukup bisa diperankan oleh tenaga yang ada dengan sebaikbaiknya. Keterbatasan tenaga yang ada tidak menyurutkan langkah untuk melakukan pengelolaan keuangan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta secara produktif, efektif dan efisien. Berdasarkan kertas kerja analisis beban kerja tenaga ahli yang terlibat dalam pelayanan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dapat kita lihat bahwa di setiap keahlian belum ditopang oleh jumlah tenaga secara optimal. Tenaga paedagog, terapi wicara dan fisio terapi yang idealnya sesuai dengan beban kerja yang ada dipenuhi oleh 4 (empat) ketenagaan, pada kenyataannya baru dipenuhi ketenagaan sejumlah 2 (dua) orang. Kemudian untuk beban kerja bidang terapi wicara dan okupasi terapi yang idealnya dipenuhi 4 (empat) orang ketenagaan ahli terkait, saat ini dilayani dengan 3 (tiga) tenaga terapis. Mempertimbangkan kondisi tersebut, maka dari target kerja yang seharusnya dipenuhi atau dijangkau oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta tidak bisa dilakukan sepenuhnya. Langkah yang dilakukan adalah dengan membuat daftar tunggu sesuai dengan urutan keterselesaian masing-masing kasus keterapian yang diberikan kepada klien. Hal ini dilakukan karena UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta berupaya untuk bersungguh-sungguh memberikan layanan keterapian secara berkualitas dan tuntas. Setiap kasus keterapian memiliki keberagaman penanganan dan durasi keterselesaian yang berbeda satu sama lain. Kondisi ini dipengaruhi oleh berat ringannya kasus, kondusifitas kerjasama atau kemitraan dengan orang tua klien, ketersediaan sarana dan prasarana keterapian serta ketersediaan tenaga ahli terapi 28
yang dibutuhkan. Pengembangan layanan terapi terpadu mengisyaratkan bahwa ketuntasan layanan terapi sangat memungkinkan akan melibatkan berbagai ahli sehingga keutuhan terapi bisa diberikan. Upaya yang dilakukan oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta selama ini adalah dengan menjalin sinergi dengan unit-unit kerja lain, seperti lembaga pendidikan, puskesmas atau rumah sakit juga sekolah luar biasa (SLB) yang ada di Kota Surakarta untuk dapat memberikan kontribusi keahlian maupun hal lain yang bisa dikontribusikan untuk kebutuhan terapi terpadu tersebut.
29
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio belanja pegawai dalam pengelolaan anggaran keseluruhan organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai dalam keseluruhan anggaran belanja organisasi dapat mencerminkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasio belanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Secara keseluruhan, anggaran di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dapat kita lihat dalam tabel berikut: TABEL 12 ANGGARAN UPT PLA DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA No
Keterangan 1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran a Penyediaan jasa surat menyurat b Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik c Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor d Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor e Penyediaan alat tulis kantor f Penyediaan barang cetakan dan penggandaan g Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor h Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
Jumlah 10,000,000 90,000,000 20,000,000 80,000,000 30,000,000 15,000,000 15,000,000 50,000,000
No i J k i
Keterangan Penyediaan makanan dan minuman Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Penyediaan Jasa keamanan Kantor Penyediaan PNS Kepala Pusat Layanan Autis Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bendahara Pengeluaran Pengelola Aset
Jumlah 24,000,000 50,000,000 75,000,000 84,500,000 58,500,000 49,400,000 49,400,000 241,800,000
j
j
Penyediaan Jasa Tenaga Kontrak Terapis Psikolog Administrasi/pengolahan data
457600000 128700000 112684000 698,984,000
2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur a Pembangunan Gedung Kantor b Pengadaan Perlengkapan Gedung kantor c Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor d Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional e Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor 3 Program Layanan Autis A Pengadaan buku referensi B Pengadaan pakaian seragam PLA dan kelengkapannya serta pakaian olahraga C Pengadaan alat praktik dan peraga siswa d Pelatihan kompetensi tenaga pendidik E Penyelenggaraan Pusat Layanan Autis ( Kegiatan Parenting, Outing class, Sosialisasi dan bahan percontohan) Total Anggaran Sumber: UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta, 2017
225,000,000 35,000,000 50,000,000 85,000,000 15,000,000 10,000,000 25,000,000 50,000,000 60,000,000 125,000,000 2,179,784,000
Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 43% dari total anggaran belanja UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan pengelolaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta cukup sehat dan efisien karena penggunaan terbesarnya adalah untuk kebutuhan infrastruktur. Memperhatikan hal tersebut, maka potensi UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk maju bisa lebih besar. Karena optimalisasi pembiayaan benar-benar diprioritaskan pada penguatan proses dan mutu layanan dengan mengoptimalkan sejumlah ketenagaan yang ada. Kinerja ketenagaan yang ada justru akan lebih tertantang 41
untuk lebih dinamis, produktif dan berinisiatif tinggi untuk saling menguatkan kompetensinya agar mampu mengimbangi kebutuhan layanan yang harus dipenuhi. Saat ini UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sepenuhnya mengelola sumber pendapatan yang dialokasikan dari dana pemerintah. Dengan demikian, peta anggara belanja di atas menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran secara sehat karena benar-benar memperhitungkan dan menjaga rasio belanja pegawai sedemikian rupa. Kemungkinan kebutuhan penambahan ketenagaan untuk menangani progress kasus yang ditangani oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dilakukan dengan bersinergi dengan tenaga ahli di unit kerja lain yang relevan dengan layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Dengan demikian, efisiensi biaya dapat dilakukan dan pemenuhan layanan dapat dicapai.
42
BAB V PENUTUP A.
Kesimpulan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta merupakan embrio dari penyelenggaraan layanan disabilitas sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah Kota Surakarta telah menunjukkan komitmen yang jelas dan nyata untuk memberikan kontribusi dan menjalankan tugasnya untuk memberikan layanan kepada penyandang disabilitas bagi warga masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya. Secara umum, kesimpulan yang dapat disusun dalam naskah akademik ini tentang layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta adalah sebagai berikut: 1. Kegiatan teknis operasional UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta relative lengkap, yaitu terdiri dari layanan asesmen, layanan konseling, layanan intervensi terpadu (terapi perilaku, terapi okupasi, terapi wicara dan fisioterapi), layanan pendidikan transisi serta layanan umum. 2. Bentuk jasa yang disediakan oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta bagi masyarakat berupa jasa yang melibatkan tenaga terapis, psikolog, paedagog, dan tenaga administrative dengan memberikan layanan intervensi yang bersifat langsung (keterapian) maupun tidak langsung pada anak dengan memperhatikan tuntutan dan kebutuhan yang ada. 3. Kontribusi atau manfaat langsung dan nyata dari layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta adalah para penyandang disabilitas, khususnya penyandang autis di wilayah Surakarta dan sekitarnya. Saat ini dengan ketersediaan infrastruktur dan ketenagaan yang ada, UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta setiap harinya melayani rata-rata 26 anak berusia 2-15 tahun. 4. Sumber daya pegawai yang dimiliki UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta saat ini telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan meskipun secara komposisi jabatan belum terpenuhi secara utuh. Pembiayaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dipenuhi dari alokasi dana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta. Layanan keterapian yang diberikan kepada klien tidak dipungut biaya atau diberikan secara gratis. Dukungan sarana prasarana yang dimiliki UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta cukup lengkap dan layak bagi pemenuhan kebutuhan layanan keterapian sehari-hari. 5. Standar operasional prosedur layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta telah tersusun secara lengkap, runtut dan jelas. Hal ini mengindikasikan bahwa layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta benar-benar menjunjung tinggi profesionalitas dengan mengedepankan standar mutu dan ketuntasan proses. 6. Kedudukan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta dibawah naungan Dinas Pendidikan Surakarta. Keberadaan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta ini merupakan wujud yang nyata dari komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta untuk menyelenggarakan layanan disabilitas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. 43
7.
8.
9.
B.
1.
2.
3.
Jabatan teknis yang ada di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta telah memenuhi tugas dan fungsi layanan autis sebagaimana ketentuan yang diberikan dari Pemerintah Pusat serta masing-masing jabatan telah diisi oleh ketenagaan yang memenuhi kualifikasi jabatan. Meskipun belum lengkap, namun untuk kebutuhan layanan dasar yang harus dipenuhi telah dilakukan secara baik oleh UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Analisis beban kerja menunjukkan bahwa pengadministrasian umum dan tenaga ahli yang saat ini ada di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta belum memenuhi target layanan yang ada. Hal ini karena untuk beban kerja yang ada belum dapat dipenuhi dengan jumlah ketenagaan yang memadai. Rata-rata kebutuhan masing-masing adalah 4 (empat) orang dan saat ini baru tersedia 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang. Analisis rasio belanja pegawai menunjukkan bahwa pengelolaan pembiayaan di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta menempati porsi 43% dari total anggaran belanja yang ada. Kondisi ini menunjukkan peluang maju yang signifikan bagi layanan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta karena pengalokasian dana lebih diutamakan pada pemenuhan infrastruktur dan kebutuhan layanan yang ada. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan sebagaimana diuraikan di atas, maka rekomendasi yang disampaikan adalah: UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta layak dipertahankan sebagai unit layanan teknis karena keberadannya secara yuridis memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat, khususnya bagi para penyandang disabilitas (autis). Secara filosofis maupun sosiologis, Kota Surakarta memiliki sejarah dan potensi sarana-prasarana yang kuat dalam pemenuhan layanan bagi penyandang disabilitas, khususnya yang ada di wilayah Surakarta dan sekitarnya. Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta dalam bentuk pemberian dana untuk membiayai operasionalisasi layanan maupun pengembangan UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta perlu dipertahankan dan ditingkatkan sehingga menjangkau kebutuhan layanan secara lebih optimal. Pemenuhan ketenagaan ahli maupun administrative di UPT PLA Dinas Pendidikan Kota Surakarta sesuai dengan beban kerja dan target kerja yang ada sehingga bisa memenuhi kebutuhan pelayanan secara lebih baik, lebih cepat dan layak.
44
Tabel 10
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
1
2
3
1
Bendahara Pengeluaran Pembantu
Bendahara
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
4
5
Sub Bagian UPT PLA
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
6
7
8
9
10
1500
6
60
5
1500
5
25
5
1500
10
Keg Keg Keg Keg Keg
120 60 60 30 60
72000 72000 72000 6000 72000
4 2 4 10 30
480 120 240 300 1800
Keg Keg Keg Keg Keg Keg
30 15 10 30 10 15
6000 6000 6000 6000 6000 6000
30 30 30 30 30 30
900 450 300 900 300 450
Keg Lap
60 60
72000 72000
2 4
120 240
Lap
60
72000
4
240
Menyusun rincian kegiatan dan anggaran dalam 1 th anggaran
Lap
900
72000
2
1800
Mengentry RKA ke SIMDA KEUANGAN Membuat laporan hasil penyusunan DPA
Keg Lap
600 120
72000 72000
4 4
2400 480
1 Menyusun rencana surat kegiatan yang koordinator berkaitan dengan keuangan 1 Mengadministrasikan Menerima surat masuk dari pengelola surat di sekretariat Keg Mencatat dalam buku agenda sub bagian program Mendistribusikan surat kepada atasan untuk didisposisi sebagai bahan tindak lanjut 2 Mengadministrasi DPA dan Anggaran Kas masingmasing kegiatan Mengentry anggaran kas per kegiatan Mencetak DPA Memeriksa hasil cetakan Meregister SP2D Membuat laporan SPJ Fungsional 3 Membuat SPM Meregister SPP Memverifikasi SPP Membuat Surat Pengantar SPM Meregister SPM Melakukan persuratan SPM Membendel SPM
Keg Keg
VOLUME
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
10
11
12
50
0.04 0.016666667 0.033333333
0.006666667 0.001666667 0.003333333 0.05 0.025 0.15 0.075 0.05 0.15 0.05 0.075
4 Menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RENJA) Menyiapkan bahan kerja Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Membuat laporan hasil penyusunan rencana kegiatan dan anggaran
0.001666667 0.003333333 0.003333333
5 Menyusun Pra RKA (DPA) 0.025 0.033333333 0.006666667
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
WAKTU WAKTU SAT. KERJA PENYELESAIA HASIL EFEKTIF N (Menit) (Menit )
VOLUME
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
5 Menyusun Anggaran Kas Membuat perencanaan pembagian anggaran setiap kegiatan dalam setiap triwulan
lap
600
72000
4
2400
Membuat Anggaran Kas untuk DPA Perubahan
keg
600
72000
2
1200
Mengentri Anggaran Kas ke SIMDA KEUANGAN
keg
600
72000
2
1200
Membuat laporan hasil penyusunan anggaran kas
lap
180
72000
2
360
Melakukan restore database ke dalam simda keuangan keg
60
72000
4
240
0.033333333 0.016666667 0.016666667 0.005
Melakukan restore database ke dalam simda keuangan
0.003333333
0
Membuat SPP & SPM UP Membuat SPP & SPM untuk pengajuan uang persediaan lap awal tahun
60
72000
1
60
Membuat lampiran-lampiran untuk kelengkapan spp up lap
60
72000
1
60
Melakukan ekspor data spm atas uang persediaan yg diajukan
lap
60
72000
1
60
Menerima dan menyimpan pencairan uang persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan keg rutin kantor
15
72000
16
240
25
72000
12
300
0.000833333 0.000833333 0.000833333
Menerima dan menyimpan pencairan uang
6 persediaan ( UP ) maupun Ganti Uang ( GU ) untuk belanja kegiatan rutin kantor
Membukukan hasil pencairan UP/GU ke dalam Buku Kas Tunai
0.003333333
lap
Membayar tagihan - tagihan atas belanja kegiatan rutin keg kantor ( listrik, telpon, internet dll. )
0.004166667
Keterangan
Membukukan semua transaksi keuangan ke dalam buku kas tunai
lap
60
72000
12
720
lap
60
72000
14
840
300
72000
12
3600
60
72000
12
720
0.01
7 Membuat Laporan SPJ Gaji Membuat laporan SPJ gaji Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan) Menyusun bahan kerja ke dalam bentuk laporan SPJ sesuai kegiatan masing-masing
keg lap
0.011666667 0.05 0.01 0.01
Membuat SPP & SPM beserta lampirannya untuk laporan SPJ
keg
60
72000
12
720
Melakukan ekspor data spm atas spj yang diajukan
keg
60
72000
12
720
Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)
keg
1500
72000
20
30000
Menyusun SPJ
keg
300
72000
20
6000
0.083333333
Mengajukan SPP SPM GU
keg
300
72000
20
6000
0.083333333
Melakukan pencairan GU
keg
60
72000
20
1200
0.016666667
60
72000
20
1200
0.016666667
VOLUME
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
0.01
8 Membuat laporan SPJ GU
Membuat laporan
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
IKHTISAR JAB.
lap
WAKTU WAKTU SAT. KERJA PENYELESAIA HASIL EFEKTIF N (Menit) (Menit )
0.416666667
9 Membuat laporan SPJ LS
10
0.3125
Menyiapkan bahan kerja ( kwitansi, nota dll atas pembayaran yg telah dilakukan)
keg
1500
72000
15
22500
Menyusun SPJ
keg
300
72000
15
4500
Mengajukan SPP SPM
keg
300
72000
15
4500
0.0625
0.0625
Melakukan pencairan LS
keg
60
72000
11
660
0.009166667
Membuat laporan
keg
60
72000
15
900
0.0125
Menyiapkan bahan kerja
keg
900
72000
2
1800
0.025
Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor
dokume n
900
72000
2
1800
Mengentry Rencana Anggaran perubahan ke SIMDA KEUANGAN
keg
600
72000
2
1200
60
72000
2
120
Menyusun anggaran perubahan sesuai kegiatan kantor
Membuat laporan anggaran perubahan ( DPA Perubahan )
lap
0.025 0.016666667 0.001666667
Keterangan
keg
15
72000
1
15
0.000208333
keg
900
72000
1
900
0.0125
1500
72000
1
1500
0.020833333
Melakukan pengecekan ulang atas laporan akhir tahun keg
600
72000
1
600
Melakukan jurnal keuangan & barang
keg
1500
72000
1
1500
Restore database laporan keuangan akhir tahun
keg
60
72000
1
60
Menyiapkan SPJ GU Nihil
keg
1500
72000
1
1500
0.020833333
Menyusun SPJ GU Nihil
keg keg keg
300 600 60
72000 72000 72000
1 1 1
300 600 60
0.004166667 0.008333333 0.000833333
Melakukan ekspor data atas DPA Perubahan
11 Menyusun Laporan Akhir Tahun Menyiapkan bahan kerja Menyusun laporan keuangan akhir tahun
lap
0.008333333 0.020833333 0.000833333
12 Melakukan setor atas sisa uang pesediaan (UP)
Mengentry SPJ GU Nihil ke SIMDA KEUANGAN Mengajukan SPJ GU Nihil Melakukan setor kembali ke Kasda atas sisa uang persediaan pada akhir tahun
lap
30
72000
1
30
Membuat laporan atas setor kembali
lap
60
72000
1
60
0.000416667 0.000833333
JUMLAH
2.229791667
PEMBULATAN
2
Tabel 11 KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta
No.
Nama Jabatan
Uraian Tugas
Jumlah pemangku jabatan
Alat / Obyek / Target Jumlah yang Kerja aktif
Kemampuan rata - rata / Rasio
Jumlah kebutuhan pegawai
Keterangan
1:24
4
Dasar : Permenkes No. 65 Tahun 2015 Beban Kerja : Situasional
Melakukan Tindakan assemsen fisioterapi untuk mengarah pada diagnosa fisioterapi Membuat Laporan Hasil Assesmen Fisioterapi Malakukan penegakan diagnosa fisioterapis ( Observasi ) Menyusun Perencanaan program intervensi fisioterapi Melakukan Intervensi program fisioterapi Melakukan Evaluasi program fisioterapi Melakukan konsultasi kepada orang tua klien fisioterapi 1
Fisioterapis
Melakukan pengecekan keakuratan alat terapi Melakukan Re- Evaluasi Assesmen Melakukan dokumentasi tindakan atau intervensi fisioterapi Menyusun home program Melakukan Home Visit Melakukan pendampiangan terapi sosial Melakukan bedah kasus Melakukan pendampingan parenting Melakukan pendampiangan outing Menyiapkan perangkat alat peraga keterapian
2 Orang
92 Klien
54 Klien
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta No.
2
Nama Jabatan
Psikolog dan Terapi Perilaku
Uraian Tugas Melakukan konseling ( identifikasi awal ) Melakukan Assesmen Psikologis Melakukan Case Conference Melakukan Pencatatan rekam psikologis Membuat Diagnosis psikologis Membuat Rujukan ( Bila diperlukan ) Membuat Laporan Hasil Assesmen Psikologis Melakukan Konseling ( Laporan Hasil Assesmen ) Menyusun rencana program psikoterapi Melakukan Psikoterapi Melakukan Evaluasi Melakukan Konseling ( Follow UP ) Melakukan Psikoterapi ( Follow UP ) Melakukan Tindakan assemsen fisioterapi untuk mengarah pada diagnosa psikologi Membuat Laporan Hasil Assesmen psikologi Malakukan penegakan diagnosa psikologi ( Observasi ) Menyusun Perencanaan program intervensi psikologi Melakukan Intervensi program psikologi Melakukan Evaluasi program psikologi Melakukan konsultasi kepada orang tua klien psikologi Melakukan pengecekan keakuratan alat terapi Melakukan Re- Evaluasi Assesmen Melakukan dokumentasi tindakan atau intervensi psikologi Menyusun home program Melakukan Home Visit Melakukan pendampiangan terapi sosial Melakukan bedah kasus Melakukan pendampingan parenting Melakukan pendampiangan outing Menyiapkan perangkat alat peraga keterapian
Jumlah pemangku jabatan
3 Orang
Alat / Obyek / Target Jumlah yang Kerja aktif
92 Klien
54 Klien
Kemampuan rata - rata / Rasio
Jumlah kebutuhan pegawai
Keterangan
1:24
4
Dasar : Undang - Undang No. 14 Tahun 2010 Tentang Guru dan Dosen
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta No.
3
Nama Jabatan
Terapis Wicara
Uraian Tugas
Jumlah pemangku jabatan
Melakukan Tindakan assemsen fisioterapi untuk mengarah pada diagnosa Terapi Wicara Membuat Laporan Hasil Assesmen Terapi Wicara Malakukan penegakan diagnosa Terapi Wicara ( Observasi ) Menyusun Perencanaan program intervensi Terapi Wicara Melakukan Intervensi program Terapi Wicara Melakukan Evaluasi program Terapi Wicara Melakukan konsultasi kepada orang tua klien Terapi Wicara Melakukan pengecekan keakuratan alat terapi 2 Orang Melakukan Re- Evaluasi Assesmen Melakukan dokumentasi tindakan atau intervensi Terapi Wicara Menyusun home program Melakukan Home Visit Melakukan pendampiangan terapi sosial Melakukan bedah kasus Melakukan pendampingan parenting Melakukan pendampiangan outing Menyiapkan perangkat alat peraga keterapian
Alat / Obyek / Target Jumlah yang Kerja aktif
92 Klien
54 Klien
Kemampuan rata - rata / Rasio
Jumlah kebutuhan pegawai
Keterangan
1:24
4
Dasar : Permenkes No. 81 Tahun 2014
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta
No.
4
Nama Jabatan
Uraian Tugas
Terapis Okupasi
Melakukan Tindakan assemsen fisioterapi untuk mengarah pada diagnosa Terapi Okupasi Membuat Laporan Hasil Assesmen Terapi Okupasi Malakukan penegakan diagnosa Terapi Okupasi ( Observasi ) Menyusun Perencanaan program intervensi Terapi Okupasi Melakukan Intervensi program Terapi Okupasi Melakukan Evaluasi program Terapi Okupasi Melakukan konsultasi kepada orang tua klien Terapi Okupasi Melakukan pengecekan keakuratan alat terapi Melakukan Re- Evaluasi Assesmen Melakukan dokumentasi tindakan atau intervensi Terapi Okupasi Menyusun home program Melakukan Home Visit Melakukan pendampiangan terapi sosial Melakukan bedah kasus Melakukan pendampingan parenting Melakukan pendampiangan outing Menyiapkan perangkat alat peraga keterapian
Jumlah pemangku jabatan
3 Orang
Alat / Obyek / Target Jumlah yang Kerja aktif
92 Klien
54 Klien
Kemampuan rata - rata / Rasio
1:24
Jumlah kebutuhan pegawai
Keterangan
4
Dasar hukum : Permenkes RI No 76 Tahun 2014 Beban kerja : 1 Terapis Okupasi 6 klien per hari.
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta
No.
Nama Jabatan
Uraian Tugas
Jumlah pemangku jabatan
Alat / Obyek / Target Jumlah yang Kerja aktif
Kemampuan rata - rata / Rasio
Jumlah kebutuhan pegawai
Keterangan
1:24
4
Dasar : Undang - Undang No. 14 Tahun 2010 Tentang Guru dan Dosen
Melakukan penyeleksian terhadap calon klien transisi Membuat rencana program pembelajaran Membuat rencana program individual Melakukan Intervensi program Kelas transisi Melakukan Evaluasi program Kelas transisi Melakukan konsultasi kepada orang tua klien Kelas transisi Melakukan Re- Evaluasi rencana program pembelajaran 5
Paedagog
Melakukan Re- Evaluasi rencana program individual Melakukan dokumentasi tindakan atau intervensi Kelas transisi Menyusun home program Melakukan Home Visit Melakukan pendampiangan terapi sosial Melakukan bedah kasus Melakukan pendampingan parenting Melakukan pendampiangan outing Menyiapkan perangkat alat peraga keterapian
2 Orang
92 Klien
54 Klien
Tabel 9 KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA
Nama Instansi : UPT Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Kota Surakarta
NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
1
2
3
4
5
6
pengadministrasi Pengadministra UPT Sub Bagian Tata 1. 1 Pengadministrasi Pusat Layanan Umum Autis Dinas sian Umum Pendidikan Kota Surakarta
WAKTU SAT. HASIL PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
Volume
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Ket
13
7
8
9
10
11
12
Mengumpulkan surat Memberikan nomor surat Menulis pada lembar diposisi Mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk Menyampaikan surat pada pimpinan atau atasan Mendistribusikan surat yang sudah didisposisi oleh pimpinan 2 Menyimpan Surat masuk Mengarsipkan surat masuk kedalam box snelhelter Mengumpulkan surat keluar, mencatat dan mendistribusikan dan menyerahkan 3 surat untuk diteliti lebih oleh atasan yang berwenang untuk mengetahui mengumpulkan surat Memberikan nomor surat keluar
keg keg keg
5 15 5
1500 1500 1500
25 25 25
125 375 125
0.083 0.250 0.083 0.250
15
1500
25
10
1500
25
5
1500
25
keg
10
1500
25
250
keg keg
5 5
1500 1500
25 25
125 125
Menulis pada buku agenda surat keluar
keg
10
1500
25
250
keg
3
1500
25
75
keg
10
1500
25
250
1 Menyusun rencana kegiatan Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengelompokkan dan mencatat sesuai dengan jenisnya Mengumpulkan surat masuk , mencatat, serta menyampaikan kepada Kepala Sub mendistribusikan, dan menyerahkan Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip surat untuk diteliti lebih lanjut oleh 1 persuratan yang telah diolah, atasan yang berwenang, untuk berdasarkan ketentuan yang berlaku mengetahui tindak lanjutnya. agar tugas pengadministrasian sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Menyampaikan surat keluar pada pimpinan atau atasan Mendistribusikan surat keluar yang sudah 4 Mencatat agenda kegiatan kantor
keg keg keg
375 250 125
0.167 0.083
0.167
0.083 0.083 0.167 0.050 0.167
Menulis agenda kegiatan kantor pada papan agenda kantor 5 Menggandakan dokumen Menggandakan dokuman
keg
5
1500
5
25
keg
15
1500
25
375
lap
60
72000
12
720
lap
5
72000
12
60
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
Volume
BEBAN KERJA
0.017
0.250
Melaporkan pelaksanaan tugas 6 kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai Membuat laporan hasil pengadministrasian persuratan Menyerahkan laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi NO
NAMA JAB. OPD 2016
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
1
2
3
4
5
6
PEG. YG DIBUTUHKAN
8
9
10
11
keg
20
300
5
100
keg
15
300
2
30
keg
5
300
2
10
keg
15
1500
2
30
keg
15
1500
2
30
Melakukan konfirmasi jadwal klien baru
keg
10
1500
2
20
9 Mengumpulkan dan mengarsip data riel Data Klien
keg
10
72000
54
540
keg
60
6000
54
3240
keg
15
1500
1
15
keg
15
72000
80
1200
keg
120
72000
80
9600
0.133
keg
30
72000
250
7500
keg
180
72000
80
14400
0.104 0.200
keg
180
72000
4
720
10
Pengadministrasi Pengadministra UPT Pusat Layanan Umum Autis Dinas sian Umum Pendidikan Kota Surakarta
0.001
7
7 Melayani Pendaftaran klien baru Mengarahkan pengisian blangko pendaftaran Melakukan Penjadwalan konsultasi klien baru Melakukan konfirmasi jadwal konsultasi klien baru 8 Melayani proses assesmen klien baru Mengarahkan Pengisian buku perkembangan anak Melakukan penjadwalan assesmen klien baru
1.
WAKTU SAT. HASIL PENYELESAIAN (Menit)
0.010
13
0.333 0.100 0.033
0.020
0.008
Melaporkan data riel klien sebagai bahan evaluasi
Membuat rekapan laporan evaluasi untuk terapis 11. Membuat jadwal klien home visit
Mengadministrasikan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengelompokkan 12 Melaksanakan program kerja dan mencatat sesuai dengan jenisnya mengumpulkan data barang inventaris serta menyampaikan kepada Kepala Sub UPT Bagian Tata Usaha dan menyimpan arsip Mencatat barang inventaris persuratan yang telah diolah, 13 Melaksanakan tertib administrasi aset berdasarkan ketentuan yang berlaku Mendata barang inventaris bergerak dan agar tugas pengadministrasian sesuai melaksanakan pencetakan label barang dengan sasaran yang telah ditetapkan. inventaris melabeli barang inventaris UPT
Ket
0.540 0.010
0.017
0.010
DOKUMEN KAJIAN PEMBENTUKAN
UPT. PANTI ASUHAN PAMARDI YOGA
Jl. Gajah Mada No. 119, Punggawan – Telp. ( 0271 ) 713260, SURAKARTA
DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA 2017
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Anak adalah sumber daya manusia yang pada saatnya akan menjadi penerus cita-cita bangsa, memikul tanggung jawab masa depan suatu bangsa agar anak – anak mau dan mampu melaksanakan tugas – tugas melanjutkan estafet generasipendahulunya, maka anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial. Kondisi tersebut diatas menjadi idaman setiap manusia, tetapi kenyataan yang ada di masyarakat tidak semua anak dapat terpenuhi kebutuhannya karena tidak memiliki orang tua atau orang tuanya kurang memiliki kemampuan untuk memenuhinya. Hal tersebut dapat mengakibatkan anak menjadi terlantar,anak menjadi tidak terpenuhi kebutuhan makan, pakain, perumahan, pengasuhan, pendidikan,dan kasih sayang. Ada beberapa upaya untuk mengatasi permasalahan anak tersebut salah satu diantaranya adalah melalui system Panti Asuhan Anak. Melalui system Panti Asuhan ini, anak dapat hidup tenteram terpenuhi kebutuhan jasmani, rohani maupun sosial, tahu hak dan kewajiban, mendapat perlindungan dan kasih sayang sebagaimana layaknya anak – anak yang lain. - Sejarah Singkat : •
Pamardi Asuhan Pamardi Yoga berdiri pada Tahun 1947, dengan nama Panti Pendidikan Pamardi Yoga bertempat di Mangkubumen Sala ( Lapangan Kota Barat ).
•
Tahun 1948 – 1950 panti ini pindah ke Kampung Patangpuluhan, Kelurahan Gajahan.
•
Tahun 1950 pindah ke Kampung Gading
•
Tahun 1952 pindah ke Kampung Beskalan, Sala.
•
Tahun 1953 sampai sekarang Panti ini menempati tanah dan bangunan di Kampung Madyotaman Kelurahan Punggawan RT 02/02 Jl. Gajah Mada No. 119 Telp. (0271) 713260 Surakarta.
•
Tahun 1960 sampai dengan sekarang nama berubah menjadi Panti Asuhan Pamardi Yoga.
- Status : • Sejak berdiri sampai dengan tahun 2001 status Panti Asuhan Pamardi Yoga Kota Surakarta adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- Dasar Hukum I : 1. Pada Tahun 2001 melalui Keputusan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Dinas Kesejahteraan Rakyat Pemberdayaan Perempuan Kota Surakarta 2. Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta 3. Perwali Surakarta Nomor 12 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas Dinas Kesejahteraan Rakyat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Maka status Panti Asuhan menjadi UPTD Panti Asuhan Pamardi Yoga pada Dinas Kesra PP dan KB Kota Surakarta.
- Dasar Hukum II : 1. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta 2. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 42 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta Maka status Panti Asuhan menjadi UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga pada Dinas Sosial Kota Surakarta. Panti Asuhan Pamardi Yoga merupakan UPT pada Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Panti Asuhan Pamardi Yoga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Adapun tugas pokoknya adalah melakukan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan. B Tujuan : Ada dua tujuan didirikannya Panti Asuhan Pamardi Yoga yaitu : 1. Tujuan Umum : Meningkatkan kualitas SDM Anak Asuh 2. Tujuan khusus : a. Memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak asuh agar dapat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial. b. Memberikan pengasuhan, bimbingan konseling ke arah pengembangan pribadi dan potensi agar kelak menjadi orang yang mampu hidup layak.
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT
NO 1
2
KRITERIA Melaksanakan kegiatan operasional atau kegiatan penunjang tertentu
INDIKATOR teknis teknis
Penyedian barang atau jasa yg diperlukan masyarakat /perangkat daerah lain
1. Kegiatan merupakan pelaksanaan urusan yg menjadi kewenangan daerah 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan 3. Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah dan bukan pembinaan kepada unit kerjalain 4. Mememerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan&pengambilan keputusan dalam pelaksanaannya.
KETERANGAN 1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27C Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, Panti Asuhan Pamardi Yoga menjadi UPT
pada
Dinas
Sosial
Kota
Surakarta
1. Barang atau jasa yang diberikan bersifat - Panti memberikan pendidikan baik formal konkrit dan terukur baik barang/jasa maupun informal yang bisa menjadi bekal individu. hidup anak – anak asuh memiliki barang 2. Penyediaan barang dan jasa yang dan jasa sebagaimana terlampir diperlukan secara terus menerus.
NO 3.
4
KRITERIA
INDIKATOR
Memberikan kontribusi dan manfaat 1. Layanan masyarakat menjadi lebih dekat, langsung dan nyata kepada murah dan cepat. masyarakat dan/atau dlm penye- 2. Layanan yang diberikan UPT tersebut lenggaraan pem merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah; 3. Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya. Tersedianya sumber daya yang 1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT meliputi pegawai, pembiayaan, tidak mengakibatkan terganggunya kinerja sarana dan prasarana. unit-unit organisasi yang lain 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer 3. Belanja Pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan perlengkapannya.
KETERANGAN 1. Lokasi Kantor UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga barada di Jl. Gajah Mada No 119 Surakarta 2. Anak yang mengalami kesenjangan sosial akan diperbaharui nasibnya 3. Layanan yang diberikan mengasuh anak, memberikan pendidikan formal dan informal, membangun kejiwaan anak, 1. Jumlah pegawai di UPT sejumlah 11 orang terdiri 6 PNS sesuai SK Walikota, 5 TKPK sesuai SK Kadin.Sosial 2. Tidak menambah pegawai 3. Belanja pegawai ikut Dinas 4. Kantor dan bangunan yg digunakan oleh UPT merupakan milik UPT dan dilampirkan foto gedung, & perlengkapannya kantor yang telah tersedia
NO
KRITERIA
INDIKATOR
5
Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaks tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.
Dukomen SOP sudah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah
KETERANGAN Nomor SOP: / I / 2017 Judul SOP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga
6
Memperhatikan keserasian hubungan Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi antara Pemerintah Provinsi dengan kewenangan susunan/tingkatan pemerintahan pemerintah Kabupaten/Kota. yang lain, namun jika ada tugas perbantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah provinsi, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut.
UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga melaksanakan kegiatan yang bukan menjadi kewenangan susunan pemerintahan yang lain, UPT Panti Asuhan milik Kab/Kota melaksanakan pengawasan dalam 1 Daerah Kota Surakarta.
7
Tersedianya jabatan fungsional Terdapat tenaga fungsional / teknis yang teknis sesuai dengan tugas dan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pada fungsi UPT yang bersangkutan. UPT tersebut sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga mempunyai susunan yakni : - Ka. UPT - Kasubag. TU - tenaga JFU Ibu Asrama : Sartini - tenaga JFU Bendahara Pengeluaran Pembantu : Sri Maryuni - Tenaga JFU Pengelola Barang : K.Yunikowati - Tenaga Kebersihan : Roy Hermawan - Tenaga Keamanan ( TKPK ) - Sopir
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA
Suatu
teknis
manajemen
yang
dilakukan
secara
sistematis
untuk
memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga memiliki struktur organisasi : - Ka. UPT - Kasubag. TU - JFU Bendahara Pengeluaran Pembantu - JFU Pengelola Inventaris - JFU Ibu Asrama - JFU Tenaga Kebersihan - TKPK tenaga keamanan ( 2 orang ) - TKPK Sopir ( 1 orang ) - TKPK Juru Masak ( 1 orang ) - TKPK Kebersihan ( 1 orang ) Adapun penghitungan Analisis Beban Kerja UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga sebagaimana terlampir.
BAB IV ANILISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
Anggaran Belanja UPT Pamardi Yoga seprti yang tertuang dalam DPA APBD 2016 dan 2017 sebagai berikut :
Tahun
Belanja Gaji
DPA UPT
DPA DINAS
Pegawai
RASIO BELANJA
UPT 2016
325.019.800
1.059.808.000
12.188.320.000
11%
2017
325.019.800
1.408.483.000
10.609.229.000
16%
BAB V PENUTUP
Kesimpulan : Dari kajian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa keberadaan UPT. Panti Asuhan Pamardi Yoga sangat dibutuhkan karena dengan adanya Panti Asuhan maka anak yang mengalami kesenjangan sosial dapat memperoleh pendidikan, bimbingan, tercukupi kebutuhan rohani dan jasmani. Sehingga menciptakan generasi muda yang berpotensi dan bisa diterima di masyarakat.
LAMPIRAN
1. SOP UPT. Panti Pamardi Yoga 2. SOT UPT. Panti Pamardi Yoga 3. ABK UPT. Panti Pamardi Yoga 4. Necara Barang UPT. Panti Asuhan Pamardi Yoga
HASIL ANALISIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI ASUHAN PAMARDI YOGA DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA No 1 A. 1.
KRITERIA
INDIKATOR
KETERANGAN
2
3
4
UPT PANTI ASUHAN PAMARDI YOGA Melaksanakan 1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan kegiatan teknis yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana operasional atau diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 kegiatan teknis tentang Pemerintahan Daerah. penunjang tertentu
2. Bukan merupakan kebijakan
kegiatan
a. Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga sesuai dengan lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu pada urusan Pemerintah Bidang Sosial Sub urusan Perlindungan dan Jaminan Sosial. b. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta bahwa UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga merupakan salah satu UPT pada Dinas Sosial Kota Surakarta mempunyai tugas pokok melakukan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan, dam pembinaan lanjut kelayan. perumusan Kegiatan yang dilaksanakan oleh UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga adalah kegiatan teknis operasional meliputi : - Memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak asuh agar dapat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial. - Memberikan pengasuhan, bimbingan konseling ke arah pengembangan pribadi dan potensi agar kelak menjadi orang yang mampu hidup layak.
3. Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat Sasaran kegiatan UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga Dinas Sosial Kota Surakarta adalah : daerah dan bukan pembinaan kepada unit kerja - Anak Yatim Piatu; lain - Anak Yatim; - Anak Piatu; - Anak dari keluarga tidak mampu; - Anak yang tidak jelas status orang tuanya; - Anak dari broken home 4. Memerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau pengambilan keputusan dalam pelaksanaanya
a. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa penerimaan, pengasuhan, pelayanan, penempatan dan pembinaan lanjut kelayan, yang dilaksanakan oleh staf ( Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengadministrasi Sarana dan Prasarana) diperlukan perencanaan, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi.
b. Pemahaman masyarakat adanya Panti Asuhan Pamardi Yoga diadakan kegiatan sosialisasi dilaksanakan di 5 Kecamatan setiap tahun. Barang/jasa yang diberikan bersifat kongkrit dan Produk yang dihasilkan UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga berupa : terukur baik barang kolektif maupun barang individu; - pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak asuh agar dapat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial. - pengasuhan, bimbingan konseling ke arah pengembangan pribadi dan potensi agar kelak menjadi orang yang mampu hidup layak.
2.
Penyediaan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat atau perangkat daerah lain
3
Memberikan Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat , a. UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga berada di Tengah Kota, mudah terjangkau kontribusi dan efisien dan efektif b. UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga dari tahun ke tahun telah mengentaskan beberapa manfaat langsung murid yang mengalami kesenjangan sosial. Adapau jumlah murid dari tahun ke tahun dan nyata kepada sebagai berikut : masyarakat dan/atau - Tahun 2016 ada 43 anak asuh dalam - Tahun 2017 ada 36 anak asuh penyelenggaraan c. Anak asuh sementara diutamakan penduduk Kota Surakarta pemerintahan Tersedianya sumber 1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT Panti 1. Jumlah pegawai pada UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga berasal dari pegawai yang lama daya yang meliputi Asuhan Pamardi Yoga tidak mengakibatkan tugas disitu dan pada prinsipnya tidak menambah jumlah kebutuhan pegawai pada UPT. pegawai, terganggunya kinerja unti-unit organisasi yang lain pembiayaan, sarana dan prasarana. 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun 2. Pegawai pada UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga diisi dari PNS yang sudah ada sehingga Honorer tidak menunggu pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pegawai honorer baru. Jumlah pegawai pada UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga 6 orang PNS dan 5 orang TKPK. 3. Belanja Pegawai dan biaya opersaional kantor tidak 3. Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya struktur UPT Panti mengurangi belanja publik Asuhan Pamardi Yoga, tidak ada penambahan anggaran untuk belanja pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Sosial Kota Surakarta.
4.
Perbandingan belanja pegawai dibandingkan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah : Belanja pegawai sebesar Rp 325.019.800,- dibanding dengan total belanja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp 10.609.229.000,- adalah sebesar 0,03% 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa 4. Gedung kantor yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada anak asuh, kantor dan perlengkapannya berlokasi di Jl. Gajah Mada No. 119 Kota Surakarta dengan rincian : - Gedung kantor yang berfungsi sebagai Pelayanan Administrasi - Aula dengan kapasitas 200 orang
5.
6
7
Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota
Dokumen SOP sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Surakarta
Tersedianya jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan
Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas sebagai ibu asuh / ibu asrama maupun tugas-tugas administrasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan di Panti Asuhan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku
Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan susunan/tingkatan pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah dari daerah provinsi, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut
- Asrama Anak Asuh sejumlah 8 kamar dengan kapasitas 6 orang - Ruang Belajar - Sarana dan Prasarana Ruang komputer, alat musik, peralatan olah raga tenis meja - Ruang makan kapasitas 60 orang - Mushola, Dapur - Sepeda onthel - Mobil Avansa 1 bh - Sepeda Motor 2 bh Standar Operasional Prosedur pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak asuh meliputi : - Pendaftaran - Seleksi ( Home visit, informasi dari Kepala Wilayah ) - Keputusan Hasil seleksi - Penerimaan - Pembimbingan - Lulus SMA - Pembekalan Mandiri Pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak asuh agar dapat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial. dilaksanakan untuk target penduduk Kota Surakarta sehingga tidak terjadi duplikasi dengan kewenangan pada tingkat Provinsi
Jabatan pada UPT Panti Asuhan Pamardi Yoga yaitu : a. PNS: - Kepala UPT : 1 orang - Kasubbag TU : 1 orang - Pengadministrasian keuangan : 1 orang - Pengadministrasian Umum : 1 orang - Pengadministrasian Sarana dan Prasarana : 1 orang - Tenaga Kebersihan : 1 orang b. Unsur Non PNS - Tenaga Kebersihan : 1 orang - Jaga Malam : 2 orang - Driver : 1 orang - Juru Masak : 1 orang
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS SOSIAL
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PENGASUHAN ANAK DI UPT PANTI ASUHAN PAMARDI YOGA
JL. GAJAH MADA NO. 119 PUNGGAWAN, SURAKARTA TELP. : (0271) 713260 SURAKARTA
Nomor SOP Tanggal Pembuatan
:DINSOS/UPT_PAMARDIYOGA/1 : 9 Februari 2017
Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan
: 00 : 20 Maret 2017
Disahkan oleh : KEPALA DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA
ROHANAH, SH, MM. PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19590821 199003 2 004
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2 3
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;
4
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;
5
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP
6
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Pelayanan Pengasuhan Anak di UPT Pamardi Yoga
Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang pengasuhan anak 2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas 4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab 5. Mampu menjaga kerahasiaan 6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2
Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.
Pencatatan dan Pendataan 1. Anak Asuh
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PANTI ASUHAN PAMARDI YOGA DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA NO
URAIAN KEGIATAN
1
MULAI
2
PEMBERKASAN CALON ANAK ASUH
3
PETUGAS
KA UPT
KEPALA WILAYAH
PELAKSANA IBU SEKOLAHAN ASRAMA
MUTU BAKU GURU KETRAMPILAN
KEPALA DINAS
PERSYARATAN
- KK / KTP ORANG TUA - SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
WAKTU
OUT PUT
1 HARI
BERKAS CALON ANAK ASUH
HOME VISIT ( KUNJUNGAN KE RUMAH CALON ANAK ASUH )
1 HARI
kondisi keluarga calon anak asuh
4
INFORMASI LATAR BELAKANG CALON ANAK ASUH
1 HARI
informasi latar belakang keluarga calon anak asuh
5
PENILAIAN / SELEKSI CALON ANAK ASUH
1 HARI
seleksi hasil survei
6
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1 HARI
keputusan diterima / tidak sebagai anak asuh
7
PENERIMAAN ANAK ASUH
1 HARI
diterima anak asuh
8
MENERIMA PENDIDIKAN FORMAL SD, SMP DAN SMA
9
PEMBERIAN KETRAMPILAN ANAK ASUH
10
ANAK LULUS SMA
11
PELEPASAN DAN PEMBERIAN BEKAL MANDIRI
12
PENYERAHAN BERKAS ADMINISTRASI ANAK ASUH
13
SELESAI
SESUAI USIA ANAK ASUH
SESUAI HOBI ANAK ASUH
KETERANGAN LULUS DARI SEKOLAH
PENYERAHAN IJASAH MAUPUN SERTIFIKAT KEAHLIAN
SESUAI USIA ANAK ASUH
PENDIDIKAN FORMAL
SELAMA JADI ANAK ASUH
PENDIDIKAN NON FORMAL
1 HARI
IJASAH
1 HARI
pelepasan secara resmi
1 HARI
IJASAH DAN SERTIFIKAT KETRAMPILAN
KETERANGAN
DOKUMEN
KAJIAN PEMBENTUKAN UPTD RUMAH SEWA
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
Kebijakan di bidang perumahan terus diupayakan Pemerintah Kota Surakarta dengan penyediaan alokasi anggaran dan lahan yang dapat diperuntukan bagi perumahan dengan harapan bagi masyarakat Kota Surakarta yang sudah berkeluarga dan belum mampu memiliki rumah tempat tinggal sendiri dapat mempergunakannya sebagai rumah tempat tinggal. Pemerintah Kota Surakarta dalam penyediaan rumah masih sangat terbatas, sementara kebutuhan masyarakat yang sudah berumah tangga akan rumah tempat tinggal semakin tahun semakin bertambah banyak. Karena keterbatasan inilah maka penyediaan rumah tidak untuk dimiliki melainkan hanya untuk disewa. Hal ini bertujuan : 1. Disewakan dengan maksud agar tidak terjadi kecemburuan antara keluarga yang tinggal di rumah sewa dengan keluarga lainnya yang tidak tinggal di rumah sewa. 2. Bagian dari upaya penyediaan rumah tempat tinggal oleh Pemerintah Kota Surakarta bagi masyarakat yang sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah tempat tinggal sendiri, sehingga diharapkan dapat menekan hunian tidak berijin. 3. Agar menjadikan rangsangan bagi keluarga yang menyewa rumah sewa untuk berniat memiliki rumah tempat tinggal sendiri. Dalam rangka
mendukung dan mengimplementasikan Visi dan Misi
Pemerintah Kota Surakarta khususnya di bidang perumahan dan permukiman, Pemerintah Kota Surakarta telah menjalankan program di bidang perumahan dan permukiman sejalan dengan yang diamanatkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, yaitu: (1) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah. (2) Hak untuk menghuni rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hak milik; atau b. sewa atau bukan dengan cara sewa. 1 Dengan demikian tampak adanya korelasi antara penyediaan perumahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka penyediaan rumah tempat tinggal yang sehat, sederhana dan layak huni serta dapat dijangkau oleh masyarakat yang sudah berkeluarga dengan kebutuhan
1
Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
keluarga yang belum mampu memiliki rumah tinggal sendiri. Rumah Sewa tersebut berupa rumah tapak dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Untuk melakukan operasional kegiatannya maka diperlukan organisasi yang bisa melakukannya secara efektif, efisien serta berkesinambungan yaitu UPT Rumah Sewa dan hal ini sebagai tindak lanjut amanat: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta, pada Pasal 2(2) huruf d nomor 4, Pasal 6 (2). 2. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta pada Pasal 23 (1) huruf d dan Pasal 25. 3. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-H tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta
B. Tujuan UPT Rumah Sewa di dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya mempunyai tujuan 1. Pengelolaan rumah sewa meliputi pendaftaran, penempatan, penarikan retribusi, pemberian sanksi. 2. Pemeliharaan rumah susun sederhana sewa. 3. Rehabilitasi rumah susun sederhana sewa. 4. Melaksanakan renstra dinas sesuai dengan bidang tugas UPT. 5. Menyusun rencana teknis operasional penanganan teknis di rumah sewa. 6. Melaksanakan
kebijakan
teknis
operasional
bidang
penanganan
kegiatan teknis di rumah sewa. 7. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penanganan kegiatan teknis di rumah sewa. 8. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan di bidang rumah sewa.
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT A. Kegiatan Teknis Operasional Tertentu Yang Akan Dilaksanakan 1. Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang di bidang penanganan kegiatan teknis di rumah sewa. 2. Menyusun rencana kerja UPT Rumah Sewa berdasarkan rencana strategis dinas. 3. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan. 4. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas. 5. Menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan rumah sewa. 6. Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD UPT Rumah Sewa. 7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa. 8. Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa. 9. Melaksanakan pelayanan administrasi rumah sewa pemerintah. 10. Melaksanakan pengelolaan rumah sewa pemerintah. 11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi peyelenggaraan rumah sewa. 12. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan rumah sewa. 13. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah dengan obyek retribusi rumah sewa pemerintah. 14. Melaksanakan
penyusunan
indikator
dan
pengukuran
penyelenggaraan rumah sewa pemerintah. 15. Melaksanakan sosialisasi di bidang rumah sewa pemerintah. B. Bentuk/ Jenis Barang Atau Jasa Yang Disediakan Bagi Masyarakat 1. Hunian di Rusunawa yang berada di 12 lokasi. 2. Melakukan pengelolaan rumah sewa.. 3. Melakukan perawatan rumah susun sederhana sewa. 4. Melakukan rehabilitasi rumah susun sederhana sewa.
kinerja
C. Kontribusi Dan Manfaat Langsung Dan Nyata Kepada Masyarakat 1. Memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah sewa. 2. Pengelolaan dijalankan dengan prinsip sederhana dan beaya murah. 3. Pelayanan maksimal dekat dengan masyarakat. 4. Pelayanan
profesional
dalam
rangka
kepuasan
pelayanan
bagi
masyarakat. D. Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana Dan Prasarana 1. Sumber Daya Pegawai : a. PNS. b. Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) 2. Pembiayaan a. APBD Kota. b. Partisipasi warga lewat paguyuban warga rusunawa. 3. Sarana dan Prsarana: a. Sarana NO
LOKASI Rusunawa
1 2
Begalon Begalon
I II
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Semanggi Blok A Semanggi Blok B Jurug Blok A Jurug Blok B Jurug Blok C Kerkov Mojosongo Blok A Mojosongo Blok B Keprabon, Saharjo Keprabon, RM Said Ketelan, RM Said Putri Cempo Blok A Putri Cempo Blok B Ketelan
JUMLAH HUNIAN
KIOS
LOS
96 96 98 98 74 49 49 98 98 98 18 26 8 75 75 12
b. Prasarana 1) Sepeda Motor Pengelola 2) Peralatan Kebersihan. 3) Peralatan Perbaikan Listrik. 4) Peralatan Perbaikan Bangunan.
4 4 5 5 5 10 13 8
E. Standar Pelayanan Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional Dalam
operasional pengelolaan rumah sewa, maka telah ditetapkan
SOP UPT Rumah Sewa (dalam lampiran). Hal ini bertujuan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal, sehingga masyarakat benar terlayani dengan tingkat kepuasan maksimal. Di samping untuk pelayanan maksimal SOP dibuat dalam rangka profesionalisme tugas teknis. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang menyewa rumah sewa mengerti mekanisme pelayanan sehingga kepuasan penyewa maksimal.
F. Keserasian Hubungan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kota Tugas di UPT tidak berseberangan dengan wewenang Pemerintah Provinsi melainkan mendukung dan melengkapi. Sebagai contoh: 1.
Ketika ada perencanaan pembangunan rusunawa, maka UPT membantu penyiapan lahannya.
2.
Ketika ada evaluasi dan pemantauan pemanfaatan rusunawa, maka UPT menjadi salah satu sumber informasinya.
. G. Jabatan Teknis Yang Tersedia Sesuai Tugas Dan Fungsi UPT Dan Nama Pegawai Teknis Ada beberapa jabatan teknis yang seharusnya ada di UPT, akan tetapi dengan adanya moratorium penerimaan PNS, maka kebutuhan tenaga teknis tersebut belum dapat dipenuhi. Namun demikian tenaga teknis tersebut sementara ini masih dibantu dari dinas.Tenaga yang dibutuhkan: 1.
Tenaga Ahli Bangunan (sipil).
2.
Tenaga Ahli Listrik.
3.
Akuntan.
4.
Programer/ Ahli IT
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA UPT Rumah Sewa
Beban kerja UPT Rumah Sewa terdistribusikan kepada ASN dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Nama-nama ASN dan TKPK tersebut adalah : 1.
ASN
NO 1
NAMA TOTO JAYANTO, SH,
NIP
JABATAN
19630512 199003 1 014
Ka. UPT
19710317 200312 2 003
Ka. Sub Bagian Tata
MHum 2
MARETNO SAPTA DEWI, SH
3
WIDODO, SE
Usaha 19660403 198603 1 015
Bendahara Pengeluaran Pembantu
4
MEMBY AKBAR, AMd
19810831 201502 1 001
Bendahara Penerimaan Pembantu
5
SUGEGNG SRI
19651224 198908 1 001
Pengelola Aset
HANANTO 6
AMINUDIN
19750403 200901 1 005
Pencatat Aset
7
SRIYONO JOKO
19611227 198303 1 011
Pengelola Rusunawa
MULYONO 8
TRI WIDODO
Jurug, Begalon 19591015 198508 1 001
Pengelola Rusunawa Semanggi
9
KUN PRASTOWO, SH
19680903 200312 1 002
Pengelola Rusunawa Kerkov
2.
TKPK
NO
NAMA
TUGAS
1
KRISTIN YUNITA
Pengolah Data
2
SRI INDRASTO
Tenaga Kebersihan Rusunawa Jurug
3
HERI PURNOMO
Tenaga Kebersihan Rusunawa Mojosongo (A)
4
ARIS ARYANTO
Tenaga Kebersihan Rusunawa Mojosongo (B)
5
EKO SAntoso
Tenaga Kebersihan Rusunawa Begalon
Adapun beban kerja dari personil UPT Rumah Sewa ditampilkan sebagai berikut:
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Dengan terbentuknya UPT Rumah Sewa, maka tugas operasional pengelolaan rumah sewa berada di UPT Rumah Sewa. Meskipun demikian pembentukan UPT Rumah Sewa
tidak membebani belanja pegawai pada
dinas. Sebagai perbandingan ditampilkan sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2016 a. ASN UPTD Rumah Sewa ANGGARAN DPU
BELANJA ASN UPTD Rumah Sewa
PROSENTASE
436.832.400
0.028867515 %
ANGGARAN UPTD Rumah Sewa
BELANJA TKPK
PROSENTASE
784.970.000
92.100.000
11,7329325 %
151.320.266.000
b. TKPK UPTD Rumah Sewa
2. Tahun Anggaran 2017 a. ASN UPT Rumah Sewa ANGGARAN DISPERUM KPP
BELANJA ASN UPT Rumah Sewa
PROSENTASE
43.993.845.000
436.832.400
0.992939808 %
b. TKPK UPT Rumah Sewa ANGGARAN UPT Rumah Sewa
BELANJA TKPK
PROSENTASE
1.471.583.000
92.100.000
6,258566455 %
BAB V PENUTUP Dengan terbentuknya UPT Rumah Sewa maka sebagian tugas dinas bidang teknis operasional pengelolaan rumah sewa dikelola UPT Rumah Sewa sehingga tidak membebani dinas, sebab dengan obyek rumah sewa yang semakin banyak dan struktur organisasi UPT yang maksimal termasuk alokasi anggarannya mampu mengelola rumah sewa. Di samping itu dengan terbentuknya UPT maka pengelolaan rumah sewa
dapat
berjalan
profesional
berkesinambingan. Hal tersebut
berlandaskan
efektif,
efisien
dan
dilaksanakan sebagai upaya pemerintah di
bidang pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal sehingga tingkat kepuasan masyarakat terpenuhi.
NO
1
1
JABATAN
2
Ka UPT
TUGAS JABATAN
3
Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Dinas di bidang pengelolaan rumah sewa Kota Surakarta dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
URAIAN TUGAS
HASIL KERJA
SATUAN HASIL KERJA
NORMA WAKTU (menit)
4
5
6
7
a. Menyusun uraian tugas UPT berdasarkan rencana strategis dinas : 1) Kasubbag TU 1 dok 2) Pengelola rumah 1 dok sewa 3) Staf 1 dok
JAM KERJA EFEKTIF PERTAHUN (menit) 8
BEBAN KERJA
9
JUMLAH JAM KERJA EFEKTIF (menit) 10
JUMLAH PEGAWAI
11
1
kegiatan 480 kegiatan 480
3600 3600
1 1
300 300
kegiatan 480
3600
1
300
b. Memberi petunjuk, 1 arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
kegiatan 180
1440
1
120
c. Mempelajari, 1 menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas
kegiatan 480
43200
1
360
d. Menyusun kebijakan 1 dok teknis penyelenggaraan rumah sewa
kegiatan 480
1440
1
120
e. Menyusun laporan 1 dok hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD UPT Rumah Sewa
kegiatan 480
1440
1
120
f. Melaksanakan 1 dok monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa
kegiatan 480
1440
1
120
g. Melaksanakan 1 dok evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa
kegiatan 480
1440
1
120
h. Melaksanakan
kegiatan 480
1440
1
120
1 dok
administrasi pengelolaan rumah sewa i. Melaksanakan 1 dok pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah sewa
kegiatan 480
1440
1
120
j. Melaksanakan 1 dok pengelolaan ketatausahaan rumah sewa
kegiatan 480
1440
1
120
k. Melaksanakan 1 pemungutan retribusi rumah sewa
kegiatan 480
1440
1
120
l. Melaksanakan 1 koordinasi dengan instansi lain di bidang rumah sewa
kegiatan 480
1440
1
120
m. Melaksanakan 1 pengelolaan aset di lingkungan rumah sewa
kegiatan 480
1440
1
120
n. Melaksanakan pembinaan, pengawasan
kegiatan 480
1440
1
120
1 dan
pengendalian perizinan lingkungan sewa
di rumah
o. Melakasnakan 1 dok penyusunan indikator dan pengukuran kinerja penyelenggaraan rumah sewa
kegiatan 480
1440
1
120
p. Melaksanakan 1 penyiapan bahan sosialisasi penyelenggaraan rumah sewa
kegiatan 480
1440
1
120
q. Memeriksa dan 1 dok menilai hasil kerja bawahan secara periodic
kegiatan 480
1440
1
120
r. Memberikan usul dan 1 dok saran kepada atasan
kegiatan 480
1440
1
120
s. Melaporkan hasil 1 dok pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
kegiatan 480
1440
1
120
2
Ka. Subbag TU
Melakukan penyiapan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan
a. Menyusun rencana kerja berdasar rencana strategis dinas
1 dok
kegiatan 480
1440
1
120
b. Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas pada bawahan
1
kegiatan 480
1440
1
120
c. Mempelajari, menalaah peraturan perundangundangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai bidang tugas
1
kegiatan 480
1440
1
120
d. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan rumah sewa
1
kegiatan 480
1440
1
120
1
kegiatan 480
1440
1
120
e. Melakukan penyiapan
bahan
1
periinan bagi masyarakat yang akan menyewa rumah sewa f. Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan penetapan kinerja UPT Rumah Sewa
1 dok
kegiatan 480
1440
1
120
g. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa
1
kegiatan 480
1440
1
120
1
kegiatan 480
1440
1
120
h. Menyiapkan bahan evaluasi dan analisa kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT Rumah Sewa
i. Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, EKPPD UPT Rumah Sewa
1
kegiatan 480
1440
1
120
j. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas
1
kegiatan 480
1440
1
120
1 dok
kegiatan 480
1440
1
120
1
kegiatan 480
1440
1
120
1
kegiatan 480
1440
1
120
1 dok
kegiatan 480
1440
1
120
k. Melakukan pengawasan laporan adminstrasi keuangan bendahara l. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran m. Menyiapkan perhitungan anggaran n. Melakukan
bahan
administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan o. Mengelola Administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangan, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan. p. Melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor dan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
q. Menyiapkan bahan usulan yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, tunjangan dan pension
1 dok
kegiatan 480
1440
1
120
1 dok
kegiatan 480
1440
1
120
1
kegiatan 480
1440
1
120
r. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai
1 dok
kegiatan 480
1440
1
120
s. Menyiapkan bahan usulan permohonan izin dan tugas belajar
1
kegiatan 480
1440
1
120
1
kegiatan 480
1440
1
120
1
kegiatan 480
1440
1
120
t. Menyiapkan bahan permohonan cuti, kartu pegawai, kartu istri/ kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan u. Menyiapkan bahan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai dan laporan Pajak-pajak Pribadi
(LP2P) v. Menyiapkan bahan laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian
1
kegiatan 480
1440
1
120
w. Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/ tanda jasa
1
kegiatan 480
1440
1
120
1 dok
kegiatan 480
1440
1
120
y. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodic
1
kegiatan 480
1440
1
120
z. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
1 dok
kegiatan 480
1440
1
120
aa. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
1 dok
kegiatan 480
1440
1
120
x. Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 3
Bendahar a Pengelua ran
Melaksanakan Pengelolaan Administrasi Keuangan UPT Rumah Sewa serta pertanggungjaw aban keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas pengelolaan pengeluaran terselengara dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
a. Membayar panjar 1 dok kegiatan yang akan dilaksanakan dan membayar kwitansi yang telah disyahkan KPA dan meneliti kwitansi sebelum membayar dan membukukan kwitansi yang sudah dibayar ke buku BKU
kegiatan 180
1440
1
120
kegiatan 180
1440
1
120
1
kegiatan 180
1440
1
120
d. Membayarkan uang sesuai nominal kuitansi
1
kegiatan 180
1440
1
120
e. Mencatat dalam buku dan
1 dok
kegiatan 180
1440
1
120
b. Menerima daftar dan kuitansi panjar dari 1 pengelola kegiatan c. Memeriksa dan meneliti daftar dan kuitassi serta dokumen pendukungnya
1
membukukan kwuitansi f. Mengajukan permintaan dana UP,LS, GU untuk kebutuhan UPT Rumah Sewa dan mencairkan cek dengan persetujuan KPA.
1 dok
kegiatan 180
1440
1
120
1 dok
kegiatan 180
1440
1
120
1
kegiatan 180
1440
1
120
1 i. Menerima dan menyimpan uang UP
kegiatan 180
1440
1
120
1
kegiatan 180
1440
1
120
1
kegiatan 180
1440
1
120
g. Mengajukan Permintaan pembayaran UP h. Menyiapkan berkas pengajuan UP,LS,GU
j. Membuat kelengkapan dokumen permohonan LS,GU k. Memverifikasi kelengkapan SPP LS,GU
1 l. Mencetak permintaan dana UP, GU
kegiatan 180
1440
1
120
1
kegiatan 180
1440
1
120
n. Menyampaikan ke 1 BPPKAD permintaan dana UP,GU
kegiatan 180
1440
1
120
kegiatan 180
1440
1
120
kegiatan 180
1440
1
120
kegiatan 180
1440
1
120
kegiatan 180
1440
1
120
kegiatan 180
1440
1
120
m. Menyampaikan ke atasan untuk ditanda tangani
o. Mengkoreksi laporan 1 SPJ keuangan setiap bulan p. Mencetak laporan SPJ keuangan
1 dok
q. Memeriksa dan meneliti laporan SPJ 1 keuangan r. Menyerahkan kepada verifikator keuangan 1 dok untuk di verifikasi dan di administrasi s. Menyimpan dalam agenda arsip
1
t. Menerima Tembusan 1 k SP2D
kegiatan 180
1440
1
120
u. Meneliti dan mencocokkan SP2D
1
kegiatan 180
1440
1
120
1
kegiatan 180
1440
1
120
1 dok
kegiatan 180
1440
1
120
x. Menyerahkan 1 dok laporan kepada atasan sebagai bahan evaluasi
kegiatan 180
1440
1
120
a. Menerima dan Mengkoreksi kuitansi setoran
1
kegiatan 120
720
1
60
b. Membuat dan Mencetak STS
1 dok
kegiatan 120
720
1
c. Meneliti
1
kegiatan 120
720
1
v. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja w. Membuat laporan hasil pengelolaan dan pembayaran keuangan
4
Bendahar a Penerima an
Melaksanakan administrasi penerimaan Retribusi Rumah Sewa dan pertanggungjaw aban serta
kuitansi
60
1
pelaporan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas
kuitansi setoran d. Meneliti Jumlah kuitansi dengan fisik uang yang ada
1
kegiatan 120
720
1
60
e. Meneliti Uang
keaslian
1
kegiatan 120
720
1
60
f. Menghitung uang pembayaran sewa
1
kegiatan 120
720
1
60
g. Merekap pemasukan uang
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
h. Menghitung uang pembayaran sewa
1
kegiatan 120
720
1
60
i. Merekap pemasukan uang
1
kegiatan 120
720
1
60
1
kegiatan 120
720
1
60
1
kegiatan 120
720
1
60
j. Melaporkan menyetorkan pemasukan
dan
k. Menyiapkan uang yang akan disetorkan
l. Membuat surat setoran bank/kas Daerah
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
m. Menyerahkan uang penerimaan retribusi kepada petugas bank
1
kegiatan 120
720
1
60
1
kegiatan 120
720
1
60
o. Menyusun Laporan Bulanan
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
p. Menyiapkan data penerimaan retribusi yang akan dibukukan
1
kegiatan 120
720
1
60
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
1
kegiatan
720
1
60
n. Menerima tanda setoran uang penerimaan retribusi
q. Membuat Rekapitulasi Penerimaan uang sewa r. Mengentry STS
data
s. Mencetak entry data
5
Pengelol a Rusun
Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, pelayanan administrasi ,penyelenggara an dan
hasil
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
t. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawab an atas Penerimaan kepada Pengguna Angaran
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
u. Meneliti hasil data entry
1
kegiatan 120
720
1
60
v. Menandatangani Laporan
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
w. Menyerahkan Laporan pada pengguna Anggaran
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
a. Melaksanakan Penatausahaan Rumah Susun lokasi
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
12
b. Membuat Surat Ijiin penempatan rusun
6
pemungutan Retribusi daerah di UPT rumah sewa berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga terselenggera dengan baik sesuai sasaran yang telah ditetapkan
(SIP) sekali
tiap
tahun 1 dok
kegiatan 120
720
1
60
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
f. Melaksanakan Administrasi Penerimaan Retribusi 8 lokasi
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
g. Menyiapkan lokasi tempat pembayaran Retribusi Rumah Susun
1
kegiatan 120
720
1
60
h. Menerima pembayaran Retribusi dari Wajib Retribusi
1
kegiatan 120
720
1
60
c. Membuat Surat ketetapan sewa/Pernyataan Penghuni d. Membuat surat kendali pembayaran e. Membuat Rekapitulasi Pembayaran Retribusi
keaslian setoran
1
kegiatan 120
720
1
60
jumlah uang
1
kegiatan 120
720
1
60
1
kegiatan 120
720
1
60
1
kegiatan 120
720
1
60
m. Membuat surat teguran/panggilan bagi wajib retribusi yang menunggak
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
n. Membuat penyegelan terhadap retribusi menunggak dari 3 bulan
Surat kamar wajib yang lebih
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
o. Membuat penyegelan
Surat kamar
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
i. Meneliti uang Retribusi j. Menghitung setoran Retribusi
k. Membukukan uang setoran Retribusi ke dalam buku bantu l. Melakukan pemantauan dan pelayanan terhadap wajib retribusi
terhadap wajib retribusi yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan / pengalihan hak sewa 1
kegiatan 120
720
1
60
1
kegiatan 120
720
1
60
1
kegiatan 120
720
1
60
s. Mengecek Sarana dan prasarana bila ada kerusakan
1
kegiatan 120
720
1
60
t. Menginventarisasi laporan kerusakan
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
u. Menyampaikan
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
p. Membantu membuat tabel pemakaian listrik dan air q. Melakukan pemantauan kesesuaian kebenaran penghuni kamar r. Melayani Wajib Reribusi atas laporan2 /permasalahan yang ada
laporan kerusakan pada pimpinan 1
kegiatan 120
720
1
60
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
1 dok
kegiatan 120
720
1
60
1
kegiatan 180
2880
1
240
b. Menerima ,meneliti 1 dan mencatat pembelian barang persediaan habis pakai dari bendahara
kegiatan 180
2880
1
240
c. Mencatat barang 1 dok yang diterima ke dalam buku peneriman barang
kegiatan 180
2880
1
240
v. Melakukan Pembinaan Tentang tata Tertib Rusun w. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja x. Membuat laporan hasil pengelolaan Rumah Sewa
6
Pengadm inistrasi Barang (Penguru s Barang)
Mengelola barang persediaan milik daerah yang berada pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta dengan cara , mengelompokkan , mencatat sesuai dengan jenisnya , menyimpan
a. Melaksanakan penerimaan barang
2
barang dan mendokumentasi kan ,menggunakan barang dan mengkoordinasik an dengan bidang terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas pengadministrasi an sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
d. Menyeleksi dan 1 mengklasifikasikan barang
kegiatan 180
2880
1
240
1
kegiatan 180
2880
1
240
f. Menyusun dalam 1 klasifikasi tertentu
kegiatan 180
2880
1
240
kegiatan 180
2880
1
240
Pengelola Barang
h. Menyimpan pada 1 almari penyimpanan
kegiatan 180
2880
1
240
i. Melayani Menyiapkan Bon Barang
dan 1 Buku
kegiatan 180
2880
1
240
j. Menyiapkan bon persediaan pakai
blanko 1 barang habis
kegiatan 180
2880
1
240
k. Menyusun buku bon 1 barang habis pakai sesuai klasifikasinya
kegiatan 180
2880
1
240
l. Melayani pengebonan 1
kegiatan 180
2880
1
240
e. Mengklasifikasikan barang
g. Mengurutkan 1 berdasakan tanggal penerimaan barang
barang habis pakai 1 m. Melakukan pencatatan dalam daftar rekap barang habis pakai
kegiatan 180
2880
1
240
n. Merangkum Nota 1 Pembelian Barang Persediaan Ke dalam Buku Pemesanan Barang
kegiatan 180
2880
1
240
o. Mencatat seluruh 1 barang ke dalam Daftar Buku Barang
kegiatan 180
2880
1
240
kegiatan 180
2880
1
240
q. Mencatat seluruh 1 barang ke dalam Daftar Rekap Persediaan
kegiatan 180
2880
1
240
r. Mencatat seluruh 1 barang ke dalam Daftar Stok Opname
kegiatan 180
2880
1
240
s. Menyusun
kegiatan 180
2880
1
240
p. Mencatat seluruh 1 barang ke dalam Daftar Kartu Barang
Berita 1
Acara pemeriksaan barang habis pakai t. Menyiapkan lembar 1 Berita Acara pemeriksaan barang
kegiatan 180
2880
1
240
kegiatan 180
2880
1
240
kegiatan 180
2880
1
240
w. Menyusun pelaporan 1 hasil pekerjaan
kegiatan 180
2880
1
240
x. Menyiapkan bahan 1 data laporan semester I
kegiatan 180
2880
1
240
y. Menyiapkan data 1 laporan semester I I
kegiatan 180
2880
1
240
1
kegiatan 180
2880
1
240
u. Menyiapkan data rekapitulasi terkait 1 pemeriksaan barang v. Membuat stok 1 opname barang habis pakai
z. Melaporkan pelaksanaan kepada berdasarkan kerja
tugas atasan hasil
7
Petugas Kebersih an
Menyiapkan peralatan dan menyajikan kebutuhan sesuai perintah dan ketentuan yang berlaku serta memberikan dan merawat peralatan yang digunakan agar tetap terawat
aa. Membuat laporan 1 hasil pengadministrasi barang
kegiatan 180
2880
1
240
bb. Menyerahkan laporan 1 kepada atasan sebagai bahan evaluasi
kegiatan 180
2880
1
240
a. Menyiapkan peralatan 1 dan bahan -bahan untuk tugas pembersihan
kegiatan 120
720
1
60
b. Menyiapkan peralatan 1 yang terkait dengan kebersihan seluruh ruang kantor
kegiatan 120
720
1
60
c. Menyiapkan bahan- 1 bahan pembersih yang terkait dengan kebersihan seluruh ruang kantor
kegiatan 120
720
1
60
d. Melaksanakan kegiatan 1 pembersihan
kegiatan 300
2880
1
240
kegiatan 300
2880
1
240
e. Membersihkan fasilitas 1 umum Kantor, Aula,
8
Halaman, Mushola Rusunawa jurug f. Membersihkan fasilitas umum ,Kantor, Aula, 1 Halman, Mushola Rumah Rusunawa Begalon g. Membersihkan fasilitas umum ,Kantor, Aula, 1 Halaman,Mushola Rusunawa Mojosongo Blok A h. Membersihkan fasilitas umum ,Kantor ,Aula, 1 Halman,Mushola Rusunawa Mojosongo Blok B i. Membersihkan fasilitas 1 umum ,Kantor, Aula, Halman, Mushola Rusunawa Kerkov j. Membersihkan fasilitas 1 umum ,Kantor ,Aula, Halman, Mushola Rusunawa Semanggi Blok A
kegiatan 300
2880
1
240
kegiatan 300
2880
1
240
kegiatan 300
2880
1
240
kegiatan 300
2880
1
240
kegiatan 300
2880
1
240
k. Membersihkan fasilitas umum ,Kantor, Aula, 1 Halman,Mushola Rusunawa Semanggi Blok B
kegiatan 300
2880
1
240
l. Membersihkan fasilitas umum ,Kantor ,Aula, 1 Halman, Mushola Rumah Deret Jl.Saharjo
kegiatan 300
2880
1
240
kegiatan 300
2880
1
240
n. Membersihkan fasilitas umum , Kantor, Aula, 1 Halman, Mushola Rumah Deret Jl. RM Said (Kel. Ketelan)
kegiatan 300
2880
1
240
o. Menginventarisir 1 dok kebutuhan peralatan kerja kebersihan dan bahan pembersih kantor
kegiatan 120
720
1
60
m. Membersihkan 1 fasilitas umum ,Kantor, Aula, Halman, Mushola Rumah Deret Jl,RM Said ( Kel Keprabon )
p. Mengecek kebutuhan 1 peralatan kerja yang sudah harus diganti
kegiatan 120
720
1
60
q. Mengecek kebutuhan 1 bahan pembersih kantor yang sudah habis
kegiatan 120
720
1
60
r. Membuat catatan 1 dok kebutuhan peralatan kerja yang harus diganti
kegiatan 120
720
1
60
s. Membuat catatan 1 dok bahan pembersih kantor yang sudah habis
kegiatan 120
720
1
60
kegiatan 120
720
1
60
kegiatan 120
720
1
60
t. Membuat laporan 1 dok kepada bendahara mengenai kebutuhan peralatan dan bahan pembersih kantor yang sudah habis u. Melaksanakan 1 penyimpanan peralatan kebersihan kantor
v. Mengumpulkan 1 peralatan kerja kebersihan pada satu tempat
kegiatan 120
720
1
60
w. Merawat dan 1 menyimpan peralatan kerja
kegiatan 120
720
1
60
1 dok x. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja
kegiatan 120
720
1
60
kegiatan 120
720
1
60
kegiatan 120
720
1
60
y. Membuat laporan hasil 1 dok pekerjaan z. Menyerahkan laporan 1 dok kepada atasan sebagai bahan evaluasi
DOKUMEN KAJIAN PEMBENTUKAN UPT ANEKA USAHA PERIKANAN
DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA 2017
1
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG 1. DASAR HUKUM a. UU No 31 Tahun 2014 tentang Perikanan. b. UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan ( Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 ). c. Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia No. 49 tahun 2004 tenteng usaha pembudidayaan ikan. d. Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia No. 3 tahun 2015 tenteng Pendelegasian Wewenang pembenian usaha dibidang pembudidaya ikan. e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia No. 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. f. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Persngkat Daerah Kota Surakarta. g. Peraturan Walikota Surakarta No. 46 tahun 2008 tenteng Organisasi dan Tata Kerja UPT pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. h. Peraturan
Daerah
Kota
Surakarta
Nomor
10
tahun
2016
tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta. i.
Peraturan Walikota Surakarta No. 19 tahun 2016 tenteng Organisasi dan Tata Kerja dan uraian tugas jabatan structural Unit Pelaksana Teknis.
2. Pembentukan UPT Aneka Usaha Perikanan a. Organisasi dan Tata Kerja
UPT Aneka Usaha Pertanian dibentuk sesuai
dengan Perwali Kota Surakarta No. 46 Tahun 2008 yang merupakan salah satu UPT pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta . b. Pada Tahun 2016 UPT Usaha Pertanian diubah menjadi UPT Aneka Usaha Perikanan sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta No. 10 tahun 2016 yang merupakan UPT pada Dinas Pertanian Kota Surakarta.
2
B. TUJUAN UPT. Aneka Usaha Perikanan dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional penunjang di bidang pembinaan usaha perikanan antara lain : 1. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan Balai Benih Ikan (BBI), Pasar Ikan Higienis, Depo Ikan Segar dan Outlet Pemasaran Produk Olahan Hasil Perikanan. 2. Melaksanakan
monitoring,
pengawasan
dan
evaluasi
atas
produksi/pemasaran produk perikanan (pemasaran dan distribusi benih ikan di Balai Benih Ikan) Pemasaran ikan segar di Depo Ikan segar Pasar Ikan Higienis dan Outlet Pemasaran Produk olahan ikan laiinya. 3. Pelayanan kepada masyarakat akan lebih mudah dan efisien.
3
BAB II HASIL ANALIASA PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA NO KRITERIA 1 2 A. ANEKA USAHA PERIKANAN
INDIKATOR 3
KETERANGAN 4
1.
yang merupakan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh UPT Aneka Usaha Perikanan Melaksanakan kegiatan teknis 1. Kegiatan pelaksanaan urusan yang menjadi sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian, operasional atau kegitan teknis kewewenangan daerah. Ketahanan Pangan dan Perikanan meliputi : penunjang tertentu. a.Kegiatan pengelolaan Balai Benih Ikan (BBI) Balekambang. b. Kegiatan Pengelolaan Depo Ikan Segar. c. Kegiatan pembinaan operasional Pasar Ikan Higinies Balekambang. d. Kegiatan pembinaan operasional Outlet Pemasaran Hasil Perikanan.
2.
Penyediaan barang atau jasa 1. Barang/jasa yang diberikan Produk yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat antara lain : yang diperlukan masyarakat bersifat kongkrit dan terukur. a.Penyediaan benih ikan sesuai dengan potensi dan jenis ikan yang dibutuhkan atau perangkat daerah lain. oleh masyarakat. b.Penyediaan kios-kios untuk penjualan ikan segar dan olahan volume besar (grosir)/ eceran yang terpusat di Depo Ikan segar. c. Penyediaan tempat pemasaran produk hasil perikanan baik segar maupun olahan agar dapat meningkatkan konsumsi ikan masyarakat di Kota Surakarta dan Solo Raya. 2. Penyediaan barang/jasa yang a. Melayani penjualan benih ikan kepada masyarakat. diperlukan masyarakat secara b. Melayani Auting Clas bagi anak-anak sekolah untuk belajar mengenal jenisterus menerus. jenis ikan melalui sosialisasi, cara memberi makan ikan dan cara menangkap ikan.
4
3.
Memberikan kontribusi dan Layanan kepada masyarakat menjadi manfaat langsung dan nyata lebih dekat dan efisien. kepada masyarakat dan/atau dalam menyelenggarakan pemerintahan.
4.
Tersedianya sumber daya yang 1. Pegawai yang akan ditempatkan 1. Jumlah pegawai pada UPT Aneka Usaha perikanan berasal dari pegawai meliputi pegawai, pembiayaan, pada UPT Aneka Usaha existing UPT Aneka Usaha Perikanan yang pada prinsipnya tidak saranan dan prasarana. Perikanan tidak mengakibatkan menambah jumlah kebutuhan pegawai pada UPT. tertanggungnya kinerja unti-unit yang lain. 2. Tidak menambah pegawai baru 2. Pegawai pada UPT Aneka Usaha Perikanan diisi dari PNS yang sudah ada sehingga tidak menunggu pengadaan CPNS baru dan tidak menunggu tenaga baik PNS ataupun Honorer.
3. Belanja pegawai dan operasional kantor mengurangi belanja publik.
a. Balai Benih Ikan (BBI) merupakan satu-satunya tempat penyediaan benih ikan di Kota Surakarta. b. Pelayanan penjualan benih ikan akan lebih mudah dan terjangkau oleh masyarakat. c. Melayani Penjualan benih ikan konsumsi dan ikan hias (sesuai potensi). d. Penyediaan tempat pembelajaran bagi anak-anak sekolah dan masyarakat terhadap pengenalan budidaya ikan dan cara pengolahan ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Balekambang dan di Pasar Ikan Higinies Balekambang. e. Depo ikan merupakan pusat grosir ikan segar untuk melayani masyarakat yang berjualan ikan segar maupun olahan ikan untuk konsumsi rumah tangga. f. Penyediaan tempat pemasaran hasil perikanan. g. Penyediaan tempat pemancingan dan rekreasi keluarga.
honorer baru. Jumlah pegawai pada UPT Aneka Usaha Perikanan sebanyak 7 personil tenaga PNS dan 4 personil tenaga honorer dan 1 orang penyuluh perikanan. biaya 3.Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya struktur UPT Aneka Usaha Perikanan, tidak ada penambahan anggaran untuk belanja tidak pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Biaya operasional UPT Aneka Usaha Perikanan dibebankan pada APBD Kota Surakarta. Sementara Gaji Pegawai masih menginduk di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta.
5
4. Tersedianya sarana dan 4.Gedung kantor yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, berlokasi di Jl. Balekambang No. 7 Surakarta dengan rincian prasarana kerja berupa kantor sebagai berikut : dan perlengkapannya. a. Balai Benih Ikan (BBI) Balekambang Mempunyai Luas 8.000 m2 terdiri dari :
1. Tiga puluh (30) unit kolam ikan semi permanen. 2. Tiga (3) unit kolam tempat pemijahan ikan (permanen) 3. Empat (4) ruang gudang pakan ikan, ruang genzet dan ruang peralatan kantor serta laboratorium perikanan 4. Satu unit tempat penjualan ikan terdiri tiga puluh (30) buah bak permanenl. 5. Satu (1) unit gedung serba guna. 6. Satu (1) unit mushola dan dua (dua) unit rumah jaga. b. Depo Ikan Segar memiliki luas kurang lebih 600 m2 terdiri dari : 1. Tujuh (7) kios tempat penjualan ikan segar ( grosir) 2. Fasilitas penunjang seperti ruang bongkar muat,tempat parkir, ruang genzet, kamar mandi/wc, mushola dan rumah jaga. 3. Ruang aula untuk pertemuan. c. Pasar Ikan Higinies memiliki luas lahan kurang lebih 4.000 m2 yang terdiri dari : 1. Satu (1) unit bangunan 2 lantai seluas 800 m2 2. Tiga (3) unit kolam pancingan 3. Gazebo-gazebo/pondok makan. 4. Mushola, kantor dan rumah jaga.
6
d. Autlet pemasaran produk olahan hasil perikanan yang terletak disebagian lahan Balai Benih Ikan (BBI) dengan luas kurang lebih 400 m2. 1. Satu (1) unit bangunan 2 lantai terdiri dari : - Ruang pemasaran /outlet hasil perikanan (lantai 1). - Ruang pertemuan serba guna (lantai 2) - Mushola dan kamar mandi/wc e. Kantor Aneka Usaha Perikanan terdiri dari : 1. Ruang/tempat kerja. 2. Aula ruang rapat. 3. Ruang arsip. 4. Garasi. 5. Kamar mandi/wc 6. Ruang perpustakaan Dokumen SOP sudah 5. Standar Operasional Prosedur UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta tanggal Pertanian, Ketahanan Pangan dan pembuatan, 9 Pebruari 2017 dan tanggal pengsahan, 20 Maret 2017. Perikanan Kota Surakarta. Sebanyak 7 SOP, meliputi : 1. SOP Penjualan Benih Ikan. 2. SOP Penyewaan Kios Depo Ikan Segar. 3. SOP Penyewaan Outlet Hasil Perikanan. 4. SOP Pelayanan Aoting Class untuk anak sekolah 5. SOP Pembenihan Ikan
5.
Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.
6.
Memperhatikan keserasihan Tidak melaksanakan kegiatan yang a. UPT Aneka Usaha Perikanan merupakan satu-satunya tempat hubungan antara Pemerintah menjadi kewenangan pembenihan ikan konsumsi/hias dan tidak disediakan oleh BMUN. Provinsi dengan Pemerintah susunan/tingkatan pemerintahan b. Merupakan tempat penjualan aneka benih ikan dan tempat penjualan Kabupaten/Kota. yang lain, namun jika ada tugas ikan segar yang ada di depo ikan segar. pembantuan dari Pemerintah Pusat c. Semua pembangunan sarana dan prasarana yang ada di UPT Aneka atau dari daerah peovinsi maka Usaha Perikanan berasal dari anggaran DAK Bidang Kelautan UPT dapat ditugaskan untuk Perikanan, Kementrian Kelautan Perikanan Republik Indonesia dengan melaksanaknan tugas pembantuan anggaran pendamping dari APBD Kota Surakarta mulai tahun 2006 yang bersifat teknis operasional sampai dari tahun 2016.
7
tertentu dari tugas pembantuan.
7.
d. Untuk biaya operasional dan pemeliharaan rutin setiap tahun dibiayai oleh APBD Kota Surakarta. Tersedianya jabatan fungsional Terdapat tenaga teknis yaitu jabatan Pekerjaan pada UPT Aneka Usaha Perikanan yaitu : sesuai dengan tugas dan fungsi pelaksana baik yang melaksanakan a. Jabatan Fungsional Umum meliputi diampu oleh jabatan pelaksana UPT yang bersangutan. tugas di lapangan maupun tugas dengan rincian sebagai berikut : administrasi yang diperlukan untuk 1. Kepala UPT Aneka Usaha Perikanan 1 orang mendukung pelaksanaan tugas UPT 2. Kasubbag TU 1 orang Aneka Usaha Perikanan sesuai 3. Analisa benih ikan 1 orang dengan standar kompentesi yang 4. Pengadministrasi keuangan 1 orang berlaku. 5. Pengadministrasi umum 1 orang 6. Penyimpan barang 1 orang 7. Penjaga malam 2 orang b. Tenaga honorer 4 orang yang bertugas : 1. Kebersihan (kantor dan tempat kerja) 2 orang 2. Kebersihan kolam ikan 2 orang
8
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
Belanja pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung. Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasio belanja pegawai dalam pengelolaan anggaran keseluruhan organisasi tentunya menjadi salah satu aspek penting untuk melihat proporsional anggaran secara keseluruhan. Telaah mengenai rasio belanja pegawai dalam keseluruhan anggaran belanja
organisasi
dapat
mencerminkan
efektifitas
dan
efisiensi
pengelolaan
pendapatan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan porsi optimalisasi pelayanan di UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Peraturan yang memayungi tentang evaluasi rasio belanja pegawai ini sebagaimana lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Secara keseluruhan, anggaran di UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dapat kita lihat dalam tabel berikut:
ANALISA RASIO BEBAN BELANJA UPT AUP DENGAN DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN NO
URAIAN
JUMLAH
1
Gaji dan Tunjangan Dinas
5.615.496.000,-
2
Gaji UPT AUP
583.280.000,-
Dari tabel analisa beban belanja UPT AUP dengan Dianas Pertanian sebesar 0,10 %
9
TABEL 1 ANGGARAN UPT ANEKA USAHA PERIKANAN DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA No
Keterangan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1. a Penyediaan jasa surat menyurat Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya b air dan listrik c Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor/gaji
Jumlah 300.000,109,180,000,83.480.000,83.480.000,-
d d e f g h i
2.
3.
Belanja alat dan bahan kebersihah kantor Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja Penyediaan alat tulis kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Penyediaan makanan dan minuman
Program Peningkatan Saranan dan Prasarana Aparatur a Pengadaan mebelair b Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor c. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas d. Pemeliharaan berkala/rutin mebelair e. Rehabilitas sedang berat gedung kantor Program Pengembangan Budidaya Perikanan a. Pembinaan dan Pengembangan Perikanan
61.435.000,18,400,000,3,960,0 00,3,000,000,3.000.000,-
77.100,000,3.000,000,-
108,000,000,20.890.000,33.380.000,1.200.000,200.000.000,83.015.000,-
809.340,000,Total Anggaran Terbilang : Delapan ratus sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah Sumber: UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta 2017
Berdasarkan pada tabel anggaran di atas dapat kita lihat bahwa komposisi belanja pegawai/ Honorer sebesar 10,31% dari total anggaran belanja UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Rasio ini menunjukkan bahwa keberjalanan pengelolaan UPT AUP Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta cukup sehat dan efisien karena penggunaan anggaran terbesarnya adalah untuk kebutuhan infrastruktur dan belanja modal.
10
Memperhatikan hal tersebut, maka potensi UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta untuk maju bisa lebih besar. Karena optimalisasi pembiayaan benar-benar diprioritaskan pada penguatan proses dan mutu layanan dengan mengoptimalkan sejumlah ketenagaan yang ada. Kinerja ketenagaan yang ada justru akan lebih tertantang untuk lebih dinamis, produktif dan berinisiatif tinggi untuk saling menguatkan kompetensinya agar mampu mengimbangi kebutuhan layanan yang harus dipenuhi. Saat ini UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta sepenuhnya mengelola sumber pendapatan yang dialokasikan dari dana pemerintah. Dengan demikian, peta anggara belanja di atas menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran secara sehat karena benar-benar memperhitungkan dan menjaga rasio belanja pegawai sedemikian rupa. Kemungkinan kebutuhan penambahan ketenagaan untuk menangani progress kasus yang ditangani oleh UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta dilakukan dengan bersinergi dengan tenaga ahli di unit kerja lain yang relevan dengan layanan UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Dengan demikian, efisiensi biaya dapat dilakukan dan pemenuhan layanan dapat dicapai.
11
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan
Perikanan Kota Surakarta melaksankan kegiatan teknis operasional penunjang dibidang Pembinaan Usaha Perikanan antara lain : 1.
Kegiatan pengolahan Balai Benih Ikan (BBI) Balekambang.
2.
Kegiatan pengelolaan Depo Pasar Ikan Segar.
3.
Kegiatan pembinaan Pasar Ikan Higienis Balekambang.
4.
Kegiatan Outlet Pemasaran Hasil Perikanan.
5.
Bentuk jasa dan pelayanan yang dilaksanakan di UPT Aneka Usaha Pereikanan berupa: a. Melayani Penjualan benih ikan kepada masyarakat di wilayah Solo Raya. b. Penyewaan kios ikan segar kepada pedagang ikan. c. Menyediakan outlet produk olahan ikan. d. Menyediakan tempat aoting clas untyuk anak-anak sekolah. e. Mengadakan sosialisasi budidaya ikan kepada masyarakat. f. Kerjasama pemanfaatan pasar ikan higienis
6.
Kontribusiyang dihasilkan dari jasa pelayanan di lingkup UPT Usaha Aneka Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta diserahkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta.
7.
Kedudukan UPT Aneka Usaha Perikanan dibawah naungan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta ini merupakan wujud yang nyata dari komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta untuk menyelenggarakan jasa pelayanan penyediakan aneka bibit ikan kepada masyarakat di wilayah Solo Raya.
8.
Analisis rasio belanja pegawai menunjukkan bahwa pengelolaan pembiayaan di UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta menempati porsi 10,31% dari total anggaran belanja yang ada. Kondisi ini menunjukkan peluang maju yang signifikan bagi layanan UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta karena pengalokasian dana lebih diutamakan pada pemenuhan infrastruktur dan kebutuhan layanan yang ada.
12
B.
Rekomendasi Berdasarkan
kesimpulan
sebagaimana
diuraikan
di
atas,
maka
rekomendasi yang disampaikan adalah: 1.
UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertenakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta layak dipertahankan sebagai unit layanan teknis karena keberadaannya secara yuridis memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat, khususnya dibidang perikanan. Untuk memenuhi kebutuhan benih ikan hias, ikan segar dan produk perikanan lainnya di wilayah Solo Raya.
2.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta dalam bentuk pemberian
dana
untuk
membiayai
operasionalisasi
layanan
maupun
pengembangan UPT Aneka Usaha Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta perlu dipertahankan dan ditingkatkan sehingga dapat menjangkau kebutuhan layanan secara lebih optimal.
13
BAB III LAMPIRAN ANALISA BEBAN KERJA ANALISIS BEBAN KERJA ADALAH METODE DAN TEKNIS ANALISIS BEBAN KERJA MENGIKUTI PEDOMAN YANGSUDAH DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NO
Jabatan
1
1.
2
Tugas
Uraian
Satuan
Norma
Waktu
Beban
Jumlah
Jabatan
Tugas
Hasil
Waktu
Kerja
Kerja
Pegawai
Kerja
Penyelesaian
Efektif
menit
menit
7
8
9
10
3
4
5
Kepala UPT
Melaksanakan sebagian
1 Menyiapkan dan menyusun RKA
Dokumen
1.500
72.000
1
0,021
AUP
kewenangan yang dilimpahkan
2 Menyiapkan dan menyusun RKAP
Dokumen
1.500
72.000
1
0,021
oleh Kepala Dinas Pertania,
3 Menyiapkan dan menyusun APBD
Dokumen
1.500
72.000
1
0,021
Ketahanan Pangan dan Perikanan
4 Menyiapkan dan menyusun RENJA
Dokumen
1.500
72.000
1
0,021
Kota Surakarta sesuai
5 Menyiapkan dan menyusun LAKIP
Dokumen
1.500
72.000
1
0,021
dengan kebijakan teknis yang
6 Menyiapkan dan menyusun LKPJ
Dokumen
1.500
72.000
1
0,021
ditetapkan oleh Kepala Dinas
7 Menyiapkan dan menyusun LPPD
Dokumen
1.500
72.000
1
0,021
8 Menyiapkan dan Menyusun EKPPD
Dokumen
1.500
72.000
1
0,021
Kegiatan
120
1.500
1
0,080
Kegiatan
120
1.500
1
0,080
Dokumen
120
6.000
1
0,020
rencana strategis Dinas 9 Melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan
UPT Aneka Usaha Perikanan 10 Melaksanakan evaluasi dan Analisis hasil
kerja guna pengembangan pembibitan benih ikan di UPT Aneka Usaha Perikanan 11 Melaksanakan urusan bendahara pengeluaran
dan penerimaan PAD serta laporan-laporan
12 Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan
Kegiatan
10
300
1
0,033
13 Menerapkan standar pelayanan minimal
Dokumen
30
1.500
1
0,020
15 Mempelajari, menelaah peraturan perundang-
Kegiatan
120
1.500
1
0,080
Dokumen
60
300
1
0,200
Kegiatan
120
72.000
1
0,002
Kegiatan
60
6.000
1
0,010
19 Merlaksanakan pengelolaan ketatausahaan
Kegiatan
60
6.000
1
0,010
20 Melaksanakan penerapan, pengkajian paket
Kegiatan
240
72.000
2
0,007
21 Melaksanakan perizinan aneka usaha perikanan
Kegiatan
60
6.000
1
0,010
22 Melaksanakan pemantauan dan pengawasan
Kegiatan
60
300
1
0,200
Kegiatan
120
300
1
0,400
Kegiatan
30
300
1
0,100
tugas kepada bawahan
undangan, petunjuk, keputusan yang berlaku 16 Melaksanakan pengelolaan aset
di lingkungan UPT Aneka Usaha Perikanan 17 Melaksanakan penyusunan indikator dan
pengukuran kinerja penyelenggaraan budidaya bibit aneka ikan 18 Melaksanakan sistem pengendalian intern
pelaksanaan kegiatan agar efektif
teknologi budidaya teknologi budidaya aneka usaha perikanan dan paska panen
di lingkungan produksi serta pemasaran benih dari balai benih ikan 23 Melaksanakan pemungutan ristribusi daerah di
lingkungan aneka usaha perikanan 24 Melaksanakan sistem pengendalian intern
pelaksanaan kegiatan agar efektif
25 Melaksanakan sosialisasoi di bidang aneka
Kegiatan
120
6.000
1
0,020
Kegiatan
30
6.000
1
0,005
27 Memberikan usul dan saran kepada atasan
Kegiatan
15
1.500
1
0,010
28 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada
Dokumen
10
1.500
1
0,007
Kegiatan
120
1.500
1
0,080
usaha perikanan 26 Memerikasa dan menilai hasil kerja bawahan
secara periodik
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 29 Melaksanakan tugas lain yang deberikan oleh atasan
JUMLAH
1,540
PEMBULATAN 2.
Kasubbag TU
Melakukan penyiapan bahan
UPT AUP
perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan.
1 Menyusun rencana kerja berdasarkan rencana
1 Dokumen
1.000
72.000
1
0,014
Kegiatan
30
300
1
0,100
Kegiatan
120
72.000
1
0,002
Kegiatan
60
72.000
1
0,001
120
7.200
1
0,017
60
300
1
0,200
strategis UPT aneka usaha perikanan 2 Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan 3 Mempelajari, menelaah peraturan perundang-
undangan, petunjuk, keputusan yang berlaku 4 Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis penyelenggaraan aneka usaha perikanan 5 Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan
informasi untuk menyusun rencana strategis,
Dokumen
rencana kerja UPT aneka usaha perikanan 6 Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan
pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan rencana strategis UPT aneka usaha perikanan
Kegiatan
7 Menyiapkan dan menyusun RENJA UPT AUP
Dokumen
1.000
72.000
2
0,028
8 Menyiapkan dan menyusun LAKIP UPT AUP
Dokumen
1.000
72.000
1
0,014
9 Menyiapkan dan menyusun LKPJ UPT AUP
Dokumen
1.000
72.000
1
0,014
10 Menyiapkan dan menyusun LPPD UPT AUP
Dokumen
1.000
72.000
1
0,014
11 Menyiapkan dan menyusun EKPPD UPT AUP
Dokumen
1.000
72.000
1
0,014
12 Menyiapkan bahan evaluasi dan analis hasil kerja
Kegiatan
120
6.000
1
0,020
Kegiatan
1.200
1.500
1
0,800
Kegiatan
60
1.500
1
0,040
15 Menyiapkan Usulan Perubahan anggaran
Dokumen
120
72.000
1
0,002
15 Menyiapkan bahan perhitungan anggaran
Kegiatan
180
72.000
1
0,003
16 Melakukan administrasi pembukuan pertanggung-
Dokumen
120
6.000
1
0,020
Kegiatan
60
1.500
1
0,040
21 Melakukan Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor
Dokumen
120
6.000
3
0,060
22 Mengurus kelancaran oprasional kendaraan kantor
Kegiatan
30
6.000
1
0,005
23 Menyiapkan dan mengolah bahan penyusunan kebutuhan kantor
Kegiatan
60
72.000
1
0,001
24 Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai
Kegiatan
15
1.500
1
0,010
15
1.500
1
0,010
10
300
1
0,033
guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja UPT aneka usaha perikanan 13 Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan
pengukuran kinerkja di bidang perncanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian 14 Melakukan pengawasan laporan administrasi
keuangan bendahara
jawaban dan laporan keuangan. 20 Mengelola Administrasi surat menyurat, peralatan
dan perlengkapan kantor.
25 Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik 26 Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam
Kegiatan
rangka kelancaran pelaksanaan tugas 27 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
Kegiatan
15
6.000
1
0,003
sebagai pertanngungjawaban pelaksanaan tugas JUMLAH PEMBULATAN
1,462 1
DAFTAR USULAN CALON PESERTA DIKLATPIM TINGKAT IV BAGIAN ORGANISASI SETDA KOTA SURAKARTA
NO
N A M A / NIP
PANGKAT/ GOL. RUANG
TEMPAT TANGGAL LAHIR
JABATAN NAMA JABATAN TMT
ESELON
PENDIDIKAN TERAKHIR
NIHIL
KET
Pejabat Eselon IV sudah Diklat PIM
Surakarta, 21 Mei 2008 an. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta Kepala Sub Bagian Analisa Jabatan
HERI PURWOKO JS, SH.MM Pembina NIP. 500 095 768
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT ANEKA USAHA PERIKANAN
NO 1 1
NAMA JAB. OPD JAB. PELAKSANA 2017 PERMENPAN 25/2016 2 Administrasi Umum
3 Pengadministrasi Umum
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
11
12
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
4
5
6
7
8
9
10
Laporan
60
72000
12
Kegiatan
15
1500
12
Kegiatan
30
6000
12
Kegiatan
15
1500
12
Kegiatan
30
300
1
Kegiatan
30
1500
1
Laporan
30
6000
12
Kegiatan
30
1500
2
Kegiatan
30
1500
12
Kegiatan
60
1500
12
Kegiatan
30
1500
12
UPT. Pusat Kesehatan Hewan
Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di bidang Kesehatan Hewan
1
2 3 3 4 5 6 7 8 9
Menyediakan bahan/dokumen/surat/data yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Sampel daging Menyediakan administrasi dokumen/surat/data/berkas pemeriksaan sampel daging Menginput semua laporan administrasi keuangan Membuat Konsep dokumen/surat laporan hasil pemeriksaan sampel daging Mendokumentasikan dokumen/surat kegiatan UPT. Puskeswan Mengelompokkan bahan/dokumen/surat/data berdasarkan Tanggal
kegiatan
UPT.
Puskeswan
Menyajikan bahan/dokumen/surat/data pada saat Rakor Menyimpan bahan/dokumen/surat/data hasil Rakor melaksanakan pencocokkan bahan/dokumen/surat/data UPT. Puskeswan Membukukan dokumen/surat di UPT. Puskeswan
10 Mendiskripsikan bahan/dokumen/surat/berkas yang masuk di UPT. Puskeswan kepada Kepala UPT.
JUMLAH PEMBULATAN
0,01 0,12 0,06 0,12 0,1 0,02 0,06 0,04 0,24 0,48 0,24
1,48 1
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT AUP
NO
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
1
2
3
4
5
1
Pengadministrasi Bendahara an Keuangan
UPT. Anekan Usaha Perikanan
Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di UPT Aneka Perikanan
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
6
7
8
9
10
Laporan
60
72000
12
Kegiatan
15
1500
6
Kegiatan
30
6000
12
Kegiatan
15
1500
6
Kegiatan
30
300
3
Kegiatan
30
1500
6
Laporan
30
6000
12
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
60
1500
6
1 2 3 3 4 5 6 7 8 9
Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data yang dibutuhkan untuk SPJ Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan keuangan. Menginput semua laporan administrasi keuangan meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Keuangan Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan keuangan SPJ Membuat bahan/dokumen/surat/data Keuangan UPT. Puskeswan Menyusun bahan/dokumen/surat/data Keuangan UPT. Puskeswan Menyelesaikan administrasi laporan keuangan. Menyimpan bahan/dokumen/surat data keuangan membukukan dokumen/surat laporan keuangan
JUMLAH PEMBULATAN
BEBAN PEG. YG KERJA DIBUTUHKAN 11 0,01 0,06 0,06 0,06 0,3 0,12 0,06 0,12 0,12 0,24
1,14 1
Keterangan 12
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT AUP WAKTU WAKTU KERJA BEBAN PENYELESAI EFEKTIF KERJA AN (Menit) (Menit )
NO
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Melakukan kegiatan penjagaan dan pelayanan di UPT AUP
Laporan
90
300
2
0,6
Melaksanakan pengontrolan dan pengawasan dilingkungan UPT AUP
Laporan
60
300
2
0,4
Melaksankan Pencatatan kejadian di UPT AUP Membuat Laporan tentang semua kegiatan di UPT AUP Mengumpulkan bahan/data/laporan kegiatan di UPT AUP
Laporan
30
300
2
0,2
Kegiatan Kegiatan
30 30
300 300
2 2
Kegiatan
90
300
2
0,2 0,2 0,6
Kegiatan
30
300
2
1
Penjaga Malam Pranata Pasukan Pengamanan Dalam
UPT. Aneka Usaha Perikanan
Melakukan kegiatan pengamanan, penertiban untuk kenyamanan di lingkungan BBI dan Depo Ikan
1 2 3 4 5 6 7
Melaksanakan kebersiha halaman gedung/kantor dilingkungan UPT AUP Menyiapkan ruangan untuk kegiatan rakoor/pertemuan
JUMLAH PEMBULATAN
PEG. YG Keteran DIBUTUHKAN gan
0,2
2,4 2
12
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT PUSKESWAN
NO
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
1
2
3
1
Medik Veteriner
Pengelola Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
4
5
6
UPT. Pusat Kesehatan Hewan
Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan pemeriksaan sampel Laboratorium di bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
7
8
9
10
11
12
0,416666667 1
1
Menyiapkan bahan dan peralatan
Menit/Laporan
60
72000
500
2
Melaksanakan perlakuan dengan cara mengobatan kompleks
Menit/Kegiatan
15
1500
100
3
Melaksanakan diagnosa kebutingan dengan USG
Menit/Kegiatan
30
6000
100
Melaksanakan pemeriksaan status present hewan kecil
Menit/Kegiatan
15
1500
50
5
Melaksanakan pemeriksaan klinis hewan kecil
Menit/Kegiatan
30
300
12
6
30
1500
12
7
Menit/Kegiatan Melaksanakan vaksinasi dengan cara suntik Melakukan pertolongan / bantuan dalam kasus kesulitan melahirkan yang Menit/Laporan bersifat tindakan operasi caesar
30
6000
12
8
Melakukan fiksasi hewan untuk tindakan operasi hewan kecil
Menit/Kegiatan
30
1500
12
9
Melakukan tindak operasi kecil pada hewan kecil
Menit/Kegiatan
30
1500
12
Melakukan tindak operasi sedang pada hewan kecil
Menit/Kegiatan
60
1500
12
Melakukan tindak operasi besar pada hewan kecil
Menit/Kegiatan
60
1500
12
4
10 11
JUMLAH PEMBULATAN
0,5 0,5 1,2 0,24 0,06 0,24 0,24 0,48 0,48
4,94 5
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT AUP
NO
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
1
2
3
4
1
Analisa Budidaya Perikanan
Pengelola Benih Aneka Ikan
IKHTISAR JAB.
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
5
6
7
8
9
10
11
12
Laporan
120
6000
1
Kegiatan
90
6000
1
0,015
Kegiatan
60
6000
1
0,01
Kegiatan
15
1500
1
Kegiatan
360
6000
1
Kegiatan
360
300
1
Laporan
60
300
1
UPT Aneka Usaha Melakukan kegiatan Perikanan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan pemeliharaan pembenihan ikan
1 2 3 4 5
6 7
Menyusun program kerja dan alat perlengkapan pembenihan ikan sesuai dengan prosedur dan ketentun yang berlaku Memantau pembenihan ikan agar dalam pelaksanaan terdapat kesesuaian dengan rencana awal Mengendalikan program kerja pembenihan ikan sesuaia dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mengkoordinasikan pengadministrasi umum dengan Tim Pemeriksa dan Pengambil Sampel PPAH Mengewaluasi dan menyusun laporan pembenihan ikan secara berkala Melayani penjualan benih ikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Memungut retribusi daerah dilingkungan UPT AUP
JUMLAH PEMBULATAN
0,02
0,01 0,06 1,2 0,2
1,48 1
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT AUP NAMA JAB. OPD NO 2017 1 1
2
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
3
4
5
Pengadministrasian Pengurus Barang Keuangan
UPT. Aneka Usaha Perikanan
Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di UPT AUP
1
2 3 3 4 5 6 7 8 9
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
6
7
8
9
10
11
12
Laporan
60
72000
12
Kegiatan
15
1500
6
Kegiatan
30
6000
12
Kegiatan
15
1500
6
Kegiatan
30
300
2
Kegiatan
30
1500
6
Laporan
30
6000
12
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
60
1500
6
Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data yang berhubungan dengan Aset Barang Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan Aset yang dimiliki Menginput semua laporan administrasi Barang meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Aset Barang Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan Barang Membuat bahan/dokumen/surat/data Barang UPT AUP Menyusun bahan/dokumen/surat/data Barang UPT AUP Menyelesaikan administrasi laporan Barang Menyimpan bahan/dokumen/surat data Barang membukukan dokumen/surat laporan Barang
JUMLAH PEMBULATAN
0,01 0,06 0,06 0,06 0,2 0,12 0,06 0,12 0,12 0,24
1,04 1
KERTAS KERJA PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA Nama Instansi : UPT AUP
NO
NAMA JAB. OPD 2017
JAB. PELAKSANA PERMENPAN 25/2016
Unit Kerja
IKHTISAR JAB.
1
2
3
4
5
1
Pengadministrasian Keuangan
Penyimpan Barang
UPT. Aneka Usaha Perikanan
Melakukan sebagian kegiatan tehnis oprerasional dan atau kegiatan tehnis penunjang dinas di UPT AUP
Uraian Tugas dan Rincian Uraian Tugas
SAT. HASIL
WAKTU PENYELESAIAN (Menit)
WAKTU KERJA EFEKTIF (Menit )
BEBAN KERJA
PEG. YG DIBUTUHKAN
Keterangan
6
7
8
9
10
11
12
Laporan
60
72000
12
Kegiatan
15
1500
6
Kegiatan
30
6000
12
Kegiatan
60
1500
6
Kegiatan
30
300
2
Kegiatan
30
1500
6
Laporan
60
6000
12
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
30
1500
6
Kegiatan
60
1500
6
1 Mengumpulkan bahan/dokumen/surat/data Stok Persediaan Barang 2 3 3 4 5 6 7 8 9
Mengajukan permintaan dokumen/surat/data/berkas yang berhubungan dengan Persediaan Barang Menginput semua laporan administrasi Persediaan Barang meneliti kelengkapan dokumen/surat/Laporan Persediaan Barang Mendokumentasikan dokumen/surat terkait laporan Kebutuhan Barang Membuat bahan/dokumen/surat/data Kebutuhan Barang habis Pakai Menyusun bahan/dokumen/surat/data laparan barang Menyelesaikan administrasi laporan Barang Menyimpan bahan/dokumen/surat data Barang membukukan dokumen/surat laporan Barang
JUMLAH PEMBULATAN
0,01 0,06 0,06 0,24 0,2 0,12 0,12 0,12 0,12 0,24
1,28 1
KAJIAN AKADEMIS PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) METROLOGI KOTA SURAKARTA
DINAS PERDAGANGAN KOTA SURAKARTA 2017
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, pemerintah daerah dituntut dapat beradaptasi dengan perubahan – perubahan yang ada di dalamnya. Perubahan yang mendasar dan penting dari peraturan terbaru tersebut adalah perubahan struktur organisasi dan tipologi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan. Bahwa Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur perubahan mendasar pada pengelolaan kewenangan Urusan Pemerintahan yang terbagi antara Pemerintah
Pusat,
Kabupaten/Kota.
Pemerintah
Salah
satunya
Daerah adalah
Provinsi
dan
Pemerintah
penyelenggaraan
metrologi
Daerah legal.
Sebagaimana dijelaskan bahwa pembagian urusan pemerintahan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen diserahkan kepada daerah kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal memberikan mandat kepada pemerintah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran terhadap alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya. Terkait dengan kewajiban pemerintah tersebut, diharapkan penyelenggaraan pelayanan kemetrologian berorientasi pada terwujudnya tertib ukur di segala bidang, baik peningkatan perlindungan konsumen , peningkatan pengamanan perdagangan dalam negeri serta peningkatan daya saing nasional. Bahwa sebagai upaya untuk peyelenggaraan pengalihan kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk UPT Metrologi pada Dinas Perdagangan Kota Surakarta.
B. Tujuan Pembentukan Adapun tujuan Pendirian UPTD Metrologi Legal di Kota Surakarta adalah sebagai berikut : a. Untuk menyelenggarakan pelayanan metrologi legal yang meliputi tera, tera ulang. b. Membentuk
penyelenggara
pelayanan
publik
yang
mengemban
tugas
memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum di dunia usaha, sebagaimana di amanatkan oleh UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. c.
Melaksanakan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk memberikan layanan Metrologi Legal.
d. Mewujudkan daerah tertib ukur, disamping menunjang peningkatan PAD dan Perlindungan Konsumen.
C. Dasar Hukum 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) 2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang – undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
6. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat – syarat bagi alat – alat ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang satuan Turunan, Satuan Timbangan, dan Satuan Lain yang berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor L7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388); 9. Peraturan Menteri Perdagangan No 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal; 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 / MDAG / PER / 12 / 2010 tentang alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Tera Ulang. 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427) 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik.
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD No 1.
Kriteria
Indikator
Keterangan
Melaksanakan kegiatan teknis 1. Kegiatannya merupakan - Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur perubahan mendasar pada pengelolaan operasional atau kegiatan teknis pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Urusan Pemerintahan yang terbagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi penunjang tertentu kewenangan daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Salah satunya adalah penyelenggaraan metrologi legal. Sebagaimana dijelaskan bahwa pembagian urusan pemerintahan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen diserahkan kepada daerah Kabupaten/Kota terkait dengan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan. 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan
UPTD Metrologi Legal melaksanakan Tera, Tera Ulang UTTP dan Pengawasan
3. Bukan merupakan kegiatan lintas SKPD
Urusan Metrologi Legal hanya ditangani oleh satu dinas yaitu Dinas Perdagangan.
4. Memerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau pengambilan keputusan dalam pelaksanaannya.
UPTD Metrologi Legal mengemban tugas memberikan perlindungan terhadap masyarakat, baik kepada para konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum di dunia usaha, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) berupa Tera, Tera ulang. Tera, Tera Ulang dilaksanakan oleh Penera dibawah supervisi/pengawasan Kepala UPTD. Hasil pelaksanaan tera ulang dibuktikan dengan pemberian tanda tera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/MDAG/PER/10/2009 tentang Tanda Tera.
5. Tugas yang dilaksanakan bukan Pelayanan metrologi legal saat ini dilaksanakan oleh UPT Metrologi Dinas Perdagangan Kota merupakan tugas dari Surakarta. bidang/bagian/ seksi
2.
Penyediaan barang atau jasa 1. Barang atau jasa yang yang diperlukan masyarakat atau diberikan bersifat konkrit dan perangkat daerah lain terukur baik barang kolektif maupun barang individu;
Jasa layanan berupa Tera/Tera Ulang UTTP dengan sasaran pelayanan antara lain : a. Masyarakat selaku pemilik/pemakai/pemegang kuasa UTTP. b. Produsen/pabrikan UTTP c. Pengusaha SPBU (PUBBM) d. Perusahaan yang memakai UTTP (jembatan timbang, Taxi) e. UTTP di Rumah Sakit (RS), Puskesmas dan Posyandu f. Penimbangan Barang Bukti Pidana
2. Penyediaan barang dan jasa Kegiatan pelayanan Untuk menjamin kepastian hukum seperti yang diamanatkan dalam Undangdiperlukan secara terus menerus. Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaksanakan kegiatan Tera / Tera Ulang terhadap pemilik/ penggunan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di laksanakan secara berkala terus menerus, karena masa berlaku tanda tera Sah antara 6 bulan sampai 12 bulan dan selanjutnya wajib di tera ulang kembali. Pelayanan Tera, Tera Ulang yang telah dilaksanakan tahun 2017
3.
Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan
1. Layanan kepada masyarakat Dalam pelayanannya UPT Metrologi melaksanakan: menjadi lebih dekat, murah dan 1. Tera / Tera Ulang di Kantor cepat. Tera / Tera Ulang di Kantor dapat dilakukan dalam dua pola yaitu : a. Tera / Tera Ulang di Kantor UPT Metrologi Legal. Pelayanan ini dilakukan terhadap UTTP yang alat ujinya terpasang tetap di kantor UPT Metrologi atau UTTP-nya dimungkinkan untuk dibawa ke kantor UPT Metrologi Legal, seperti : Tangki Ukur Mobil (TUM), Stopwatch, neraca, timbangan sentisimal, dll. b. Tera / Tera Ulang di lokasi lain yang dianggap sebagai kantor. Pelayanan ini dilakukan terhadap UTTP yang berada di daerah (jauh dari kantor UPT Metrologi), namun dimungkinkan untuk dibawa ke tempat sidang tera ulang daerah, seperti : timbangan sentisimal, timbangan dacin, takaran, dll. 2. Tera / Tera Ulang di Tempat Pakai Pada tera / tera ulang jenis ini UTTP nya tak bisa dibawa-bawa karena besar, berat atau dipasang pada lokasi yang permanen seperti pompa ukur BBM, TUTSIT, TUTSIDA, timbangan jembatan, hingga petugas didatangkan ke tempat pakai alat UTTP tersebut
2. Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah;
Tera ulang ditera ulang dilaksanakan agar timbangan yang digunakan untuk berdagang sesuai dengan ukurannya sehingga konsumen maupun produsen sama sama tidak dirugikan. dengan diadakannya tera ulang ini bertujuan untuk menetralkan UTTP, serta melindungi kepentingan konsumen agar konsumen tidak dirugikan saat terjadi transaksi jual beli.
3. Layanan yang diberikan Layanan kemetrologian adalah urusan Mandatory karena pelayanan yang wajib dilaksanakan bagi belum disediakan oleh BUMN, masyarakat pemilik/pemakai dan yang menguasai UTTP. BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya.
4.
Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana.
1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain
UPT Metrologi telah didukung oleh Jabatan Struktural dan Pelaksana (JFU), Jabatan Fungsional (JFT), Eksisting sejumlah 29 orang.
2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer
UPT Metrologi tidak memerlukan penambahan pegawai baru maupun honorer lagi.
3. Belanja Pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi balanja public
Belanja pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi belanja publik karena memiliki alokasi anggaran tersendiri (KPA).
4. Tersedianya sarana dan UPT Metrologi telah memiliki sarana dan prasarana kantor yang memadai. prasarana kerja berupa kantor dan peralengkapannya. 5.
Memiliki SOP dalam Dukomen SOP sudah melaksanakan tugas teknis ditandatangani oleh kepala operasional tertentu dan/atau perangkat daerah tugas teknis penunjang tertentu.
SOP dalam proses penanda tanganan oleh kepala Dinas Perdagangan.
6.
Tersedianya jabatan fungsional Terdapat tenaga teknis yang Tenaga teknis sudah memenuhi baik kuantitas maupun kualitas (berkompeten) teknis sesuai dengan tugas dan diperlukan untuk melaksanakan fungsi UPTD yang bersangkutan. kegiatan pada UPT tersebut sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA
NO
1.
TUGAS
FUNGSI
3. 2. 1. Melaksanakan 1. Menyusun tugas Dinas rencana kerja Perdagangan di bidang Metrologi legal
OUTPUT PELAYANAN
4. 1. Rencana dan Progam Kerja
TARGET LAYANAN
5.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
6.
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
9.
10.
Tim Anggaran, ATK dan Merencanakan kegiatan UPT Metrologi Kepala UPTD Kepala UPTD Dokumen Anggaran berdasarkan rencana operasional sebagai kenderaan roda 2 dan 4 pedoman pelaksanaan tugas; 1) Menelaah rencana operasional unit eselon 2) Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional; 3) Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan; 4) Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan. Membagi tugas kepada bawahan (Sub Bagian Tata Usaha, Petugas Operasional dan Kelompok Jabatan Fungsional ) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas UPT Metrologi ; 1) Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan; 2) Mendelegasikan tugas kepada bawahan; 3) Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
OUTPUT PELAYANAN
4.
TARGET LAYANAN
5.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
6. 4) Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan; 5) Menentukan target waktu penyelesaian. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD Metrologi Legal. sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 1) Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan; 2) Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik; 3) Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan UPT Metrologi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 1) Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan; 2) Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja; 3) Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
9.
10.
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
OUTPUT PELAYANAN
4.
TARGET LAYANAN
5.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
6. 4) Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis. Mengelola sarana dan prasarana laboratorium masa, panjang dan volume sesuai dengan standar pengelolaan laboratorium agar dapat optimal pemanfaatannya. Mengelola proses perijinan yang menjadi kewenangan UPT sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan daerah yang terkait agar setiap pelaksanaan kegiatan memiliki dasar hukum yang jelas. Menyelenggarakan : a) pengujian kalibrasi dan alat ukur; b) periodikal internal dan eksternal kalibrasi alat ukur standar masa, panjang dan volume; c) tera/tera ulang UTTP; d) penelitian dan pengembangan metode pemeriksaan/pengujian tera/tera ulang UTTP; e) fasilitasi dan koordinasi penerapan sistem metrologi legal terhadap kalangan industri dan kelompok usaha perdagangan; f) penyusunan buku prosedur mutu dan panduan mutu untuk standar operasional tera/tera ulang UTTP;
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
9.
10.
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
OUTPUT PELAYANAN
4.
TARGET LAYANAN
5.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
6. g) upaya-upaya secara kontinyu peningkatan kompetensi pelayanan UPT untuk ekstensifikasi dan intensifikasitera/tera ulang UTTP dan kalibrasi alat ukur; h) uji banding/profisiensi antar laboratorium standar metrologi legal tingkat provinsi dan nasional; i) penyusunan pedoman penduan mutu standar operasional laboratorium masa, panjang dan volume; dan j) kerjasama dengan institusi metrologi legal tingkat nasional maupun internasional dalam bidang metrologi. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan UPT Metrologi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 1) Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan; 2) Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan; 3) Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan; 4) Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
9.
10.
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
OUTPUT PELAYANAN
4.
TARGET LAYANAN
5.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
6. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan UPT Metrologi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; 1) Menganalisis capaian kinerja bawahan; 2) Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas; 3) Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan; 4) Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 1) Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan; 2) Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas; 3) Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada; 4) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
9.
10.
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
OUTPUT PELAYANAN
4.
TARGET LAYANAN
5.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN
6. 8. Menyusun perencanaan dan program kerja Sub Kasubag TU Bagian Tata Usaha serta mengkoordinasikan penyusunan perencanaan dan program kerja UPT; Menyusun kebijakan teknis operasional Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan kebijakan teknis operasional UPT dan/atau kebijakan teknis Dinas; Membagi tugas kepada bawahan Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan Menyusun : a) Bahan dokumen : · perencanaan strategis (Renstra) dan perencanaan kerja tahunan (renja) Dinas sesuai tugas dan fungsi UPT; · penetapan/perjanjian kinerja (Tapkin) Dinas sesuai tugas dan fungsi UPT; · Laporan Kinerja Dinas sesuai tugas dan fungsi UPTD; · standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SP) Dinas sesuai tugas dan fungsi UPT. b) Bahan laporan Dinas terkait:
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
9.
10.
Kasubag TU dan Staff
ATK Kenderaan roda 2 dan 4
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
OUTPUT PELAYANAN
4.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
TARGET LAYANAN
5.
6. · triwulanan APBN dan/atau APBD Provinsi dan APBD Kabupaten sesuai tugas dan fungsi UPT; · triwulanan realisasi fisik dan keuangan belanja langsung Dinas sesuai tugas dan fungsi UPT; · semesteran program/kegiatan Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi UPT; c) Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD), Daftar Kebutuhan Perubahan Barang Milik Daerah (DKPBMD), Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) serta Rencana Kebutuhan Perubahan Barang Milik Daerah (RKPBMD) di lingkungan UPT; d) Data dan administrasi kepegawaian meliputi : · bezzeting pegawai di lingkungan UPT; · usulan kenaikan pangkat di lingkungan UPT; · usulan kenaikan gaji berkala di lingkungan UPT; ·
usulan pensiun pegawai di lingkunganUPT;
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
9.
10.
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
OUTPUT PELAYANAN
4.
TARGET LAYANAN
5.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
6. · daftar Nominatif pegawai di lingkunganUPT; · rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, calon peserta diklat pegawai, tugas belajar/ijin belajar serta peserta ujian Dinas di lingkungan UPT; · pengusulan pemberian penghargaan, pengembangan · daftar urut kepangkatan di lingkungan UPT; dan · materi sasaran kinerja pegawai di lingkungan UPT. Menyelenggarakan : a) pengelolaan tata naskah dan tata kearsipan di lingkungan UPT; b) tertib administrasi pengelolaan barang di lingkungan UPT; c) pembinaan disiplin pegawai di lingkungan UPT; d) pengelolaan keprotokolan dan kehumasan di lingkungan UPT; e) pengelolaan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan UPT, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan UPT;
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
9.
10.
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
OUTPUT PELAYANAN
4.
TARGET LAYANAN
5.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
6. f) penyusunan RKA, DPA dan RKAP serta DPAP di lingkungan UPT; g) pengelolaan administrasi perjalanan dinas pegawai UPT;
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
8.
9.
10.
Fungsional penera
Fungsional penera, pengamat tera
ATK, Kenderaan roda 2 dan 4, peralatan UTTP
h) pengelolaan penatausahaan, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan UPT; i) penyusunan Laporan Keuangan triwulanan dan tahunan di lingkungan UPT; dan j) penyusunan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya di lingkungan UPT. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha dengan unit kerja lain; Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha; Mewakili Kepala UPT apabila berhalangan; dan Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Melakukan perencanaan kegiatan teknis operasional di bidang pengujian tera/tera ulang
NO
1.
2.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
2. Pelayanan Tera/Tera ulang UTTP
OUTPUT PELAYANAN
4.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
TARGET LAYANAN
5.
Jaminan dalam UTTP, 5 Kecamatan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukur, standar satuan, metode pengukuran alat UTTP
6. 1) menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja tahunan UPT dalam hal pelaksanaan teknis operasional pengujian tera/tera ulang UTTP; 2) melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; 3)melaksanakan analisis permasalahan dan memberikan rekomendasi/solusi terhadap permasalahan teknis operasional pengujian tera/tera ulang UTTP Melakukan kegiatan Peneraan secara berkala untuk memastikan UTTP tertib ukur, meliputi: 1) pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar dalam rangka tera/tera ulang UTTP; 2)
pelayanan tera dan tera ulang UTTP; - UTTP Pasar - UTTP wilayah non pasar - UTTP SPBU - UTTP Jembatan Timbang - UTTP Taxi
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SARANA/ SDM PRASANANA Fungsional ATK, 9. 10. penera, Kenderaan pengamat tera roda 2 dan 4, peralatan UTTP
2. Pelayanan Tera/Tera ulang UTTP NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
Jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya OUTPUT ketertiban dan PELAYANAN kepastian hukum dalam pemakaian satuan4.ukur, standar satuan, metode pengukuran alat UTTP
TARGET LAYANAN
5.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
6. 3) pengujian UTTP dalam rangka pemberian Izin Tipe dan/atau Izin Tanda Pabrik; 4) pengujian ulang UTTP dalam hal adanya pengaduan; dan 5) pengelolaan Cap Tanda Tera. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pengujian tera/tera ulang UTTP; Melakukan kegiatan Pengembangan profesi untuk meningkatkan kapasitas, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang peneraan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahanbahan lain di bidang peneraan; dan 3. pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang peneraan. Melakukan kegiatan penunjang : a. pengajar/pelatih di bidang peneraan; b. peran serta dalam seminar, lokakarya di bidang peneraan; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
9.
10.
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
OUTPUT PELAYANAN
4.
TARGET LAYANAN
5.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN
6. 8. Melayani kebutuhan kerumah tanggaan kantor 3. Melayani Pelayanan Kebersihan dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kebutuhan kebersihan dan kesiapan ruang kantor dinas; Pramu kantor kerumahtanggan kebutuhan · Menyiapkan sarana prasarana apel dan kantor dan kantor upacara bendera agar berjalan tertib dan lancar · Menyiapkan ruangan beserta sarana menjaga prasarana kantor untuk pelaksanaan tugas-tugas kebersihan kantor kedinasan keseharian, dalam kegiatan rapat atau untuk mendukung penerimaan tamu agar dapat berjalan dengan pelaksanaan lancar · Menyiapkan akomodasi dan kebutuhan kerumahtanggaan para pegawai seperti membuatkan minum pegawai dll · Menyiapkan akomodasi dan kebutuhan kerumahtanggaan pada setiap acara rapat atau pertemuan dinas lainnya dalam menunjang pelaksanaan tugas · Mengecek sarana dan prasarana rumah tangga kantor (ac, mck, ruang rapat dll) untuk menjamin dapat berfungsi dengan baik Menjaga kebersihan ruangan, halaman beserta sarana prasarana kantor agar tercipta lingkungan yang asri dan segar; Melakukan serah terima kondisi/keadaan kantor dengan petugas penjaga keamanan;
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
9.
10.
Alat Pramu kantor kebersihan dan sarana prasarana
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3. 4. melakukan pengiriman/penya mpaikan dan mencatat suratsurat
OUTPUT PELAYANAN
4. Pelaksanaan pengiriman surat dan mencatat surat masuk dan keluar
TARGET LAYANAN
5. 5 kecamatan dan 51 kelurahan
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
6.
8.
9.
10.
Menerima surat yang telah dibukukan dalam buku ekspedisi untuk dikirim agar dapat diproses lebih lanjut; Menyortir surat sesuai jenis dan ketentuan yang akan dikirim sesuai dengan wilayah tugasnya untuk mempermudah pengiriman pada pihak terkait; Menghitung dan menyesuaikan alamat surat kerja yang tercantum dalam buku ekspedisi untuk dikirim ke alamat yang dituju; Membuat rencana perjalanan pengiriman surat sesuai surat perintah untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Caraka dan Agendaris
Caraka dan Agendaris
ATK dan kenderaan roda 2
Menyampaikan/mengantar surat ke alamat yang dituju sesuai prosedur dan meminta tanda bukti penerimaan sebagai bahan laporan ke pimpinan; Menyerahkan kembali buku ekspedisi dan tanda penerimaan surat pada ekpeditur sebagai bahan pertanggungiawaban;
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3.
OUTPUT PELAYANAN
4.
TARGET LAYANAN
5.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang diterima dari caraka untuk mengetahui kelengkapannya. Mencatat dan member nomor agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta permasalahannya untuk mempermudahkan pengecekan. Memeriksa mencatat dan memberikan nomor agenda surat keluar berdasarkan tanggal, permasalahan pengiriman dan tujuan surat agar tertib dan terkendali. Mendistribusikan surat, dokumen, barang dan pesan yang masuk berdasarkan masalah dan tujuannya. Mencatat dan menyimpan arsip keluar serta membuat rekapitulasi surat masuk dan surat keluar sebagai bahan laporan rutin Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN 8.
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
SARANA/ PRASANANA
9.
10.
NO
1.
TUGAS
2.
FUNGSI
3. 5. Menjaga keamanan dan ketertiban kantor dengan melakukan pengontrolan lingkungan kantor
OUTPUT PELAYANAN
4. Terciptanyana keamanan dan ketertiban kantor
TARGET LAYANAN
5. Keamanan dan ketertiban
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN/RINCIAN TUGAS PEKERJAAN
6. Menjaga kantor pada siang dan malam hari setiap hari (2 shift); Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor untuk memastikan kondisi keamanan kantor; Menyalakan & mematikan lampu 2 kantor setelah jaga malam; Mengecek kunci- kunci pintu dan pagar kantor; Membuat laporan tentang kejadian-kejadian penting selama masa penjagaan pada buku laporan;
JABATAN YANG MELAKSAN AKAN
KEBUTUHAN MINIMAL SDM, SARANA DAN PRASARANA SDM
8.
9.
Petugas jaga keamanan
Petugas jaga keamanan
SARANA/ PRASANANA 10. ATK dan Sarana keamanan
BAB IV
Rasio belanja pegawai terhadap belanja UPT Metrologi Dinas Perdagangan Kota Surakarta :
NO 1 2
TAHUN ANGGARAN APBD 2017 APBD 2018
BELANJA PEGAWAI
TOTAL DPA UPT METROLOGI Rp 1.236.385.000,Rp 1.236.385.000,-
PROSENTASE
BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam penyusunan kajian akademik tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi pada Dinas Perdagangan Kota Surakarta, dapat disimpulkan bahwa perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja serta Tipologi UPTD merupakan bagian dari upaya penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundangan yang berubah pada tingkat nasional.
B. SARAN Kajian akademis ini merekomendasikan : a. Dengan terpenuhinya kriteria – kriteria dan indikator maka Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kota Surakarta memenuhi kategori sebagai UPTD Kelas A dengan beban kerja yang besar serta cakupan wilayah lebih dari 1 (satu) Kecamatan. b. Adanya penyesuaian rasio beban kerja dengan jumlah SDM yang ada.
KAJIAN PEMBENTUKAN UPT. RUMAH POTONG HEWAN
DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN 2017
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang UPT Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta merupakan unit pelayanan dalam pemotongan hewan khususnya sapi, babi dan kambing. Bangunan UPT Rumah Potong Hewan Kota Surakarta adalah bangunan peninggalan Jaman Belanda yang dibangun pada Tahun 1903 s/d 1918 dengan nama Pembelehan Raja Kaja. Bangunan utama Rumah Potong Hewan merupakan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Surakarta pada Tahun 2014. Pemerintah
berkewajiban
menjamin
dan
menjaga
kesehatan
penduduknya dari bahaya penularan penyakit yang disebabkan dari makanan yang dikonsumsi. Makanan sebagai sumber tenaga dan pembangun berasal dari tumbuhan dan hewan. Hewan yang dikonsumsi sebagai sumber protein hewani supaya terjamin higinietas salah satunya harus dipotong di rumah potong hewan pemerintah dalam bentuk UPT Rumah Potong Hewan. UPT Rumah Potong Hewan sebagai bentuk layanan pemerintah memiliki Aspek Teknis, Aspek social dan aspek Ekonomis. 1. Aspek Teknis ▪
Merupakan sarana untuk memotong hewan secara benar supaya sesuai dengan persyaratan kesmavet, kesrawan, dan syariah agama;
▪
Tempat untuk mencegah penularan zoonosis dan memantau kejadian Penyakit Hewan Menular dengan melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem
▪
Pengendalian pemotongan betina produktif
2. Aspek Sosial Sebagai tempat untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar lokasi RPH-R 3. Aspek Ekonomis UPT RPH merupakan bagian dari rantai agribisnis dalam penambahan nilai akibat perubahan dari hewan hidup menjadi daging dan produk samping kegiatan pemotongan hewan.
Dasar hukum UPT Rumah Potong Hewan adalah: 1. UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan 2. UU No.18/2012 Tentang Pangan 3. PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan 4. Kepmentan No.413/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya. 5. Permentan No. 13/2010 tentang Syarat-Syarat Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)
B. Tujuan Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehanan Hewan • pasal 61 ayat 1: Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH • mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; serta • memperhatikan kaidah agama dan unsur kepercayaan yang dianut masyarakat • Pasal 62 ayat 1: Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki RPH yang memenuhi persyaratan teknis. • Pasal 62 ayat 3 : Usaha RPH harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan Kesmavet Dengan dasar hukum tersebut diatas maka UPT Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta memiliki tujuan sbb: 1. Menjamin daging yang beredar di masyarakat Aman,Sehat,Utuh dan Halal . 2. Melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen dari penyakit yang dapat menular dari ternak ke manusia maupun sebaliknya. 3. Melakukan perlindungan terhadap keberlangsungan sumber daya hewani yang dipotong di RPH dengan pembatasan pemotongan hewan betina produksi (khususnya sapi). 4. Berkontribusi terhadap terciptanya kehidupan masyarakat Kota Surakarta yang sehat dan cerdas .
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT
NO 1
2
KRITERIA Melaksanakan kegiatan operasional atau kegiatan penunjang tertentu
INDIKATOR teknis 1. Kegiatan merupakan pelaksanaan urusan teknis yg menjadi kewajiban daerah 2. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan • 3. Bukan merupakan kegiatan lintas SKPD 4. Kegiatan memerlukan pengawasan & arahan dalam pelaksanaannya. 5. Tugas yang dilaksanakan bukan merupakan tugas dari bidang/bagian/ seksi •
Penyedian barang atau jasa yg 1. Barang atau jasa yang diberikan bersifat diperlukan masyarakat /perangkat konkrit dan terukur; daerah lain 2. Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus.
KETERANGAN
UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehanan Hewan pasal 61(1): Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH Pasal 62 (1): Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki RPH yang memenuhi persyaratan teknis
Produk hewan potong berupa daging dan jaminan produk higienis dilakukan terus menerus setiap hari. Jumlah Hewan yang di potong di UPT RPH Untuk tahun 2015 dan 2016 Sapi : 3.395 dan 3.083 ekor Babi : 3.587 dan 3.407 ekor Kambing: 35.118 dan 32.204 CEK -- BEBAN KERJA
NO 3.
KRITERIA
INDIKATOR
KETERANGAN
Memberikan kontribusi dan manfaat 1. Layanan masyarakat menjadi lebih dekat, 1. Lokasi Kantor UPT RPH barada di langsung dan nyata kepada murah dan cepat. Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres, masyarakat dan /atau dlm penye- 2. Layanan yang diberikan UPT tersebut wilayah layanan se Kota Surakarta lenggaraan pem merupakan layanan pemerintah yang 2. Berdasarkan Permentan No. dibutuhkan oleh masyarakat, apabila tidak 13/OT.140/1/2010, RPH mendukung tersedia akan mengganggu kehidupan tercapainya ketersediaan produk hewan masyarakat atau penyelenggaraan higienis dan kesehatan masyarakat yang pemerintah; baik, mencegah penyakit ternak yang dapat 3. Layanan yang diberikan belum disediakan menular zoonosis oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau 3. RPH SWASTA/BUMN/BUMD di Kota Penyedia lainnya. Surakarta belum ada.
NO 4
KRITERIA Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana.
INDIKATOR
KETERANGAN
1. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer 3. Belanja Pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi balanja publik 4. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan peralengkapannya.
1. Jumlah pegawai di UPTD sejumlah 16 orang terdiri 11 PNS sesuai SK Walikota, 5 TKPK sesuai SK Kadinas Pertanian KKP 2. Tidak menambah pegawai 3. Belanja pegawai ikut Dinas Pertanian 4. Kantor dan bangunan yg digunakan oleh UPT : - Kantor UPT satu buah - gedung RPH 3 buah, sapi kambing dan babi - Rumdin dokter penanggung jawab 1 buah - Rumdin penjaga 3 buah - IPAL 4 buah, IPAL rumen IPAL darah RPH Sapi, IPAL RPH babi, IPAL RPH kambing - Fasilitas pendingin: ABF, Coldstorage dan cilling room merupakan milik UPT dan foto gedung, & perlengkapannya kantor dan perlengkapan pemotongan telah tersedia terlampir
NO
KRITERIA
5
Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaks tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.
6
INDIKATOR Dukomen SOP sudah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah
Memperhatikan keserasian hubungan Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi antara Pemerintah Provinsi dengan kewenangan pusat / provinsi serta tidak pemerintah Kabupaten/Kota. tumpang tindih dengan kegiatan kabupaten/kota
KETERANGAN Nomor SOP: DKPP/UPT.RPH/1 tanggal 9 Februari 2017 . Judul SOP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UPT. Pemotongan hewan sapi dan kambing di UPT RPH Sertifikat ISO belum dimiliki , baru prastudi di Tahun 2018.
Kegiatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Provinsi melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan lintas daerah Provinsi, sedangkan milik Kab/Kota melaksanakan pengawasan dalam 1 Daerah Kota Surakarta. Laporan pemotongan dan kejadian di UPT RPH dikirim ke provinsi dan pusat malalui SMS Gateway.
NO 7
KRITERIA
INDIKATOR
KETERANGAN
Tersedianya jabatan fungsional teknis Terdapat tenaga teknis yang diperlukan untuk RPH memiliki JFT dan JFU yakni : sesuai dengan tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan pada UPT tersebut 1. tenaga teknis dokter hewan penanggung UPTD yang bersangkutan. sesuai dengan standar kompetensi yang jawab RPH, Medik Veteriner bersertifikat. berlaku. drh Ardiet Fermansyah 2. tenaga Juru sembelih halal bersertifikat dan Keermaster 3 orang, Suranto, Syamsul Arifin, SP, Paryatno 3. tenaga Keermaster Babi 1 orang Y. Hardiyanto 4. Tenaga pemeriksa daging di pasar-pasar: 6 orang Syamsul Arifin, SP, Y. hardiyanto, Paryatno, Suranto, Sriyana, Ahmad Zairi 5. Tenaga Pengadministrasi keuangan Dewi Muryani, STP 6. Tenaga Penjaga keamanan 3 orang, Y. Hardiyanto, Paryatno dan Ahmad Zairi 7. Tenaga pembersih dilaksanakan oleh 5 orang TKPK
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA
Suatu teknis manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. UPT Rumah Potong Hewan memiliki struktur organisasi : - Ka. UPT - Kasubag. TU - JFT Medik Veteriner - JFU Bendahara Pengeluaran Pembantu - JFU Pengelola Inventaris - JFU Keurmaster - JFU Juru Sembelih - JFT Butcher - TKPK Kebersihan RPH ( 5 org ) Adapun penghitungan Analisis Beban Kerja UPT Rumah Potong Hewan sebagaimana terlampir.
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
Belanja Pegawai ASN di UPT Rumah Potong Hewan masuk dalam DPA Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Anggaran Belanja UPT Rumah Potong Hewan yang terinci dalam DPA sebagai berikut :
TAHUN
DPA DINAS
DPA UPT
(Rp)
(Rp)
BELANJA
BELANJA
TOTAL
RASIO
ASN UPT
PEGAWAI
BELANJA
BELANJA
(Rp)
TKPK
PEGAWAI
PEGAWAI (Rp)
UPT (Rp) 2016
9.558.670.625
783.572.000
572.293.400
18.434.000
590.727.400
6%
2017
19.731.726.000
858.380.000
572.293.400
19.955.000
592.248.400
3%
BAB V PENUTUP
Kesimpulan : Berdasarkan perhitungan ABK di UPT Rumah Potong Hewan dapat disimpulkan bahwa UPT Rumah Potong Hewan layak dibentuk. UPT Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan memiliki 3 jenis RPH yaitu RPH Sapi, RPH Kambing dan RPH Babi. Berdasarkan UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 62 ayat 1 dikatakan : Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki RPH yang memenuhi persyaratan teknis, dengan demikian terbukti begitu pentingnya keberadaan UPT Rumah Potong Hewan.
Surakarta,
Oktober 2017
KEPALA UPT. RUMAH POTONG HEWAN DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA
AGUS SUWARTONO,SP, MM. NIP.19700830 199803 1 011
LAMPIRAN
1. ABK UPT Rumah Potong Hewan 2. SOP UPT Rumah Potong Hewan 3. Struktur Organisasi UPT Rumah Potong Hewan 4 Data Aset dan inventaris kantor UPT Rumah Potong Hewan
LAMPIRAN
SURAT PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa berkat karunianya kami mampu menyelesaikan Kajian Pembentukan UPT Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Kajian pembentukan UPT ini dimaksudkan guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Setelah melalui beberapa tahapan didalam kajian ternyata UPT Rumah Potong Hewan masih diperlukan di Kota Surakarta. Guna penyempurnaan Kajian Pembentukan UPT ini kami mohon masukan dan arahan dari semua pihak sehingga Kajian Pembentukan UPT ini dapat lebih baik. Semoga kajian pembentukan UPT ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
UPT. Rumah Potong Hewan DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang UPT Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta merupakan unit pelayanan dalam pemotongan hewan khususnya sapi, babi dan kambing. Bangunan UPT Rumah Potong Hewan Kota Surakarta adalah bangunan peninggalan Jaman Belanda yang dibangun pada Tahun 1903 s/d 1918 dengan nama Pembelehan Raja Kaja. Bangunan utama Rumah Potong Hewan merupakan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Surakarta pada Tahun 2014. Pemerintah
berkewajiban
menjamin
dan
menjaga
kesehatan
penduduknya dari bahaya penularan penyakit yang disebabkan dari makanan yang dikonsumsi. Makanan sebagai sumber tenaga dan pembangun berasal dari tumbuhan dan hewan. Hewan yang dikonsumsi sebagai sumber protein hewani supaya terjamin higinietas salah satunya harus dipotong di rumah potong hewan pemerintah dalam bentuk UPT Rumah Potong Hewan. UPT Rumah Potong Hewan sebagai bentuk layanan pemerintah memiliki Aspek Teknis, Aspek social dan aspek Ekonomis. 1. Aspek Teknis a. Merupakan sarana untuk memotong hewan secara benar supaya sesuai dengan persyaratan kesmavet, kesrawan, dan syariah agama; b. Tempat untuk mencegah penularan zoonosis dan memantau kejadian Penyakit Hewan Menular dengan melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem c. Pengendalian pemotongan betina produktif 2. Aspek Sosial Sebagai tempat untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar lokasi RPH-R 3. Aspek Ekonomis
1
UPT RPH merupakan bagian dari rantai agribisnis dalam penambahan nilai akibat perubahan dari hewan hidup menjadi daging dan produk samping kegiatan pemotongan hewan. Dasar hukum UPT Rumah Potong Hewan adalah: 1. UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 2. UU No.18/2012 Tentang Pangan; 3. PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; 4. Kepmentan
No.413/1992
tentang
Pemotongan
Hewan
Potong
dan
Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya; 5. Permentan No. 13/2010 tentang Syarat-Syarat Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)
B. Tujuan UPT Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta memiliki tujuan sebagai berikut : 1. Menjamin daging yang beredar di masyarakat Aman,Sehat,Utuh dan Halal . 2. Melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen dari penyakit yang dapat menular dari ternak ke manusia maupun sebaliknya. 3. Melakukan perlindungan terhadap keberlangsungan sumber daya hewani yang dipotong di RPH dengan pembatasan pemotongan hewan betina produksi (khususnya sapi). 4. Berkontribusi terhadap terciptanya kehidupan masyarakat Kota Surakarta yang sehat dan cerdas .
2
BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPT HASIL ANALISIS PEMBENTUKAN UPT RUMAH POTONG HEWAN No
KRITERIA
INDIKATOR
KETERANGAN
1
2
3
4
1.
Melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu
1. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
a. Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh UPT Rumah Potong Hewan sesuai dengan lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu pada urusan Pemerintah 1) Bidang Pangan untuk Sub Urusan Bidang Keamanan Pangan menjadi wewenang kabupaten kota tentang Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar 2) Bidang Pertanian untuk Sub Urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner tentang Pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner b.Selain diamanatkan didalam UU 23/2014 UPT Rumah Potong Hewan diamanatkan UU, yaitu 1) UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan a) Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH b) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memilki RPH yang memenuhi persyaratan teknis 2) UU No.18/2012 Tentang Pangan, menjamin Keamanan Pangan 3) PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan 4) Kepmentan No.413/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya. 3
5) Permentan No. 13/2010 tentang Syarat-Syarat Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Unit Penanganan Daging (Meat
Cutting Plant)
2. Bukan merupakan kegiatan perumusan Kegiatan yang dilaksanakan oleh UPT Rumah Potong Hewan adalah kebijakan kegiatan teknis operasional terkait tersedianya pangan asal hewan yang ASUH ( Aman, Sehat Utuh dan Halal) meliputi : a. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dilaksanakan pemotongan (pemeriksaan antemortem). Hasil pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi: 1) Layak/boleh dipotong, dapat dipotong dan diistirahatan selama minimal 12 jam di kandang penampungan, 2) Ditunda masuk karantina, hewan ditemukan berpenyakit, perlu diobati untuk disembuhkan dengan masuk ke karantina 3) Pemotongan bersyarat 4) Ditolak, hewan dilarang dipotong untuk yang berpenyakit membahayakan dimusnahkan dan atau betina produktif dikembalikan ke pemilik hewan b. Melaksanakan pemotongan atau penyembelihan oleh petugas sembelih halal, untuk menjamin kehalalan daging yang dihasilkan. Tahapan pekerjaan yang dilakukan adalah: 1) Penggiringan ternak dari kandang penampungan melalui gangway 2) Perobohan hewan ternak yang disembelih, dengan menghadapkan hewan ke kiblat 3) Pemotongan hewan ternak, dengan memperhatikan kesejahteraan hewan dan kaidah syariat Islam. 4) Pengulitan dan pemisahan karkas dengan jerohan c. Pemeriksaan setelah pemotongan (pemeriksaan postmortem) daging dan jerohan untuk menjamin daging yang akan diedarkan tidak membahayakan konsumen 1) Baik, layak dikonsumsi 4
2) Diafkir sebagian, bagian yang tidak layak dibuang dengan dibakar di krematorium dan 3) Dibakar seluruhnya/dimusnahkan di krematorium Pelaksanaan pengawasan daging yang beredar dimasyarakat dilakukan oleh Dinas dibawah kendali Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner serta Bidang Peternakan dan Periakanan
2.
Penyediaan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat atau perangkat daerah lain
3. Bukan merupakan kegiatan lintas Sasaran kegiatan UPT Rumah Potong Hewan adalah : perangkat daerah dan bukan a. Jagal sapi di RPH Sapi pembinaan kepada unit kerja lain b. Jagal kambing di RPH Kambing dan c. Jagal Babi di RPH Babi 4. Memerlukan arahan, pengaturan dan a. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berupa pelayanan pembagian kerja, pengawasan pemotongan, pemeriksaan hewan sebelum dipotong dan pemeriksaan dan/atau pengambilan keputusan setelah pemotongan hewan, yang dilaksanakan oleh keur master, juru dalam pelaksanaanya sembelih halal dan di bawah pengawasan dokter penannggung jawab RPH. Pengelola Data Anggaran dan Perbendaharaan, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengadministrasi Sarana dan Prasarana) diperlukan perencanaan, pengaturan dan pembagian kerja, monitoring serta evaluasi. b. Penentuan objek dan sasaran kegiatan penyelenggaraan pemotongan hewan dilaksanakan di UPT Rumah Potong Hewan dilakukan setiap tahun. 1. Barang/jasa yang diberikan bersifat Produk yang dihasilkan berupa jasa penyelenggara pemotongan hewan kongkrit dan terukur baik barang dengan output berupa : kolektif maupun barang individu; a. Pemeriksaan hewan sebelum dipotong untuk sapi, kambing dan babi b. Penyediaan tempat kandang penampungan dan peristirahatan sebelum hewan dipotong c. Tempat pemotongan dan pencucian jerohan d. dan pemeriksaan daging setelah hewan dipotong. 5
e. Untuk RPH Sapi tersedia kendaraan pengangkutan daging dan f. Pembekuan daging dan penyimpanan daging 2.
3
Penyediaan barang/jasa secara terus menerus
diperlukan Kegiatan yang dilaksanakan di UPT Rumah Potong Hewan dilaksanakan terus menerus sepanjang tahun tanpa adanya liburnya, karena setiap hari melaksanakan pemotongan hewan, karena daging diperlukan masyarakat setiap hari. Jumlah pemotongan untuk tahun 2016 a. Jumlah pemotongan hewan sapi sebanyak 3.083 ekor b. Jumlah pemotongan hewan kambing sebanyak 32.204 ekor c. Jumlah pemotongan hewan babi sebanyak 3.407 ekor
Memberikan 1. Layanan kepada masyarakat menjadi lebih kontribusi dan dekat , efisien dan efektif manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan
a. Masyarakat pengguna bisa langsung mengakses jenis-jenis pelayanan yang ada di UPT RPH b. Pelayanan dilaksanakan di suatu tempat terintegrasi, antara tempat kandang penampungan, dan tempat pemotongan tidak berjauhan. c. Letak RPH Sapi di Jl Jagalan No. 26 Surakarta d. Letak RPh Babi berada di Jl Surya Jagalan Surakrta bersebelahan dengan RPH sapi namun elevasi tanah lebih rendah dari RPH SApi dan telah dipisahkan oleh 2 buah tembok tembok dan sungai, untuk menjamin tidak terkontaminasi e. Letak RPH Kambing di Kelurahan Pasarkliwon Surakarta
2. Layanan yang diberikan UPT Rumah a. UPT RPH memberikan layanan pemeriksaan hewan sebelum dipotong Potong Hewan yang dibutuhkan oleh dan setelah dipotong, sehingga peran pemerintah dalam penyediaan masyarakat, apabila tidak tersedia akan pangan dan pengawasan pangan asal hewan terwujud nyata mengganggu kehidupan masyarakat atau b. Daging yang dihasilkan oleh UPT RPH dijamin kehalalannya dan penyelenggaraan pemerintah kesehatannya dengan adanya sertifikal halal dari MUI dan NKV c. Keamanan pangan daging yang dikonsmsi terjamin d. Penyebaran penyakit yang menular dari hewan ke manusia dan 6
4.
sebaliknya bersifat zoonosis dapat dicegah e. Terjaminnya kelangsungan keberadaan sapi, dengan pengawasan hewan sapi betina produktif, pemotongan secara selektif. f. Dampak lingkungan dari pemotongan hewan oleh masyarakat secara sembarangan dapat dicegah, karena di UPT Rumah Potong Hewan telah tersedia sarana IPAL 3. Layanan penyelanggaraan UPT Rumah Di wilayah Kota Surakarta belum ada Rumah Potong Hewan yang Potong Hewan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya. disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya. Tersedianya 1. Pegawai yang akan ditempatkan Jumlah pegawai pada UPT Rumah Potong Hewan berjumlah 15 orang sumber daya yang ditempatkan pada UPT Rumah Potong terdiri dari 10 orang ASN dengan posisi Kepala UPT, KaSubBag TU, meliputi pegawai, Hewan tidak mengakibatkan terganggunya Dokter penanggung jawab RPH, Juru sembelih halal, Keurmaster dan pembiayaan, kinerja unti-unit organisasi yang lain penjaga RPH, serta 5 orang tenaga kebersihan. sarana dan prasarana. 2. Tidak menambah pegawai baru baik PNS Pegawai pada UPT RPH diisi dari PNS yang sudah ada sehingga tidak ataupun Honorer menunggu pengadaan pegawai negeri sipil baru dan tidak menunggu pegawai honorer baru. 3. Belanja Pegawai dan biaya opersional Berdasarkan analisis ratio belanja pegawai, sebagai akibat dari adanya kantor tidak mengurangi belanja publik struktur UPT Rumah Potong Hewan, tidak ada penambahan anggaran untuk belanja pegawai (0%) dari total belanja pegawai Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta Perbandingan belanja dibandingkan pada total anggaran perangkat daerah Tahun 2017 adalah : Belanja UPT sebesar Rp 858.380.000,- dibanding dengan total belanja pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan sebesar Rp 19.731.726.000.000,- adalah sebesar 4,35% 7
5.
Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)
3. Tersedianya sarana dan prasarana kerja 4. Gedung kantor yang digunakan untuk melaksanakan tugas pelayanan berupa kantor dan perlengkapannya kepada masyarakat, berlokasi di Jl. Jagalan No 26 Surakarta dengan rincian : a. Kantor UPT Rumah Potong Hewan di Jl. Jagalan No. 26 Surakarta b. Gedung RPH 3 buah, (1) RPH Sapi di Jl. Jagalan No. 26 Surakarta (2) RPH Babi di Jl. Suryo No. 72 Surakarta (3) RPH Kambing di Mertodranan Kelurahan Pasar Kliwon Surakarta c. Rumah dinas dokter penanggung jawab 1 buah di Jl. Jagalan No. 26 Surakarta. d. Rumah dinas penjaga RPH 3 buah, di masing-masing RPH berada. e. Kandang penampungan di masing-masing RPH. f. IPAL 4 buah, adalah sebagai berikut: (1) IPAL rumen di RPH Sapi (2) IPAL darah RPH Sapi (3) IPAL RPH babi (4) IPAL RPH kambing g. Fasilitas pendingin daging (1) ABF (Air blast freezer) alat pembeku daging (2) Coldstorage untuk menyimpan daging setelah dibekukan dalam jangka waktu yang lama (3) cilling room untuk menyimpan daging setelah dibekukan dalam jangka waktu yang pendek h. Mobil pendingin sebagai pengangkut daging yang dihasilkan. Dokumen SOP sudah ditandatangani oleh Standar Operasional Prosedur SOP sudah ditandatangani dengan Nomor Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan SOP: DKPP/UPT.RPH/1 tanggal 9 Februari 2017, yaitu: dan Perikanan Kota Surakarta a. SOP Teknis Pemotongan Hewan Sapi dan Kambing 8
dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.
6
Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota
b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan susunan/tingkatan pemerintahan yang lain, namun jika ada tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau dari daerah dari daerah provinsi, maka UPT dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersifat teknis operasional tertentu dari tugas pembantuan tersebut
SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP
Penyusunan evaluasi kinerka Penyusunan laporan triwulanan dan tahunan Penyusunan penetapan kinerja Penyusunan renja kerja Penyusunan rencana strategis Penyusunan pengelola surat masuk Penyusunan surat keluar Pemeliharaan lingkungan kerja Pemeliharaan dan perbaikan prasarana Pengadaan barang dan jasa Penyusunan SKP Permohonan cuti Pengelolaan anggaran Kas Pengelolaan Pengeluaran LS Pengelolaan pengeluaran GU
a. UPT Rumah Potong Hewan merupakan satu-satunya yang menyelenggarakan layanan pemotongan hewan di Kota Surakarta b. Melaksanakan tugas pembantuan dan DAK yang berhubungan dengan rumah potong hewan. Dalam rangka revitalisasi Rumah Potong Hewan pada Tahun 2013 melaksanakan Tugas Pembantuan. Melaksanakan DAK bidang pertanian untuk perbaikan sarana dan prasarana RPH tahun 2016. c. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pembinaan terhadap keberadaan UPT Rumah Potong Hewan Kota Surakarta secara berkala baik untuk kasus-kasus yang terjadi di Kota Surakarta atau juga kebijakan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi. d. Data pemotongan yang ada di UPT Rumah Potong Hewan Kota 9
7
Tersedianya jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan
Surakarta setiap bulan dikirimkan secara rutin melalui SMS Gateway, sebagai bahan Pemerintah Pusat akan ketersediaan daging secara nasional dengan koordinasi Pemerintah Provinsi. e. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas ternak melalui UPT Pos Kesehatan Hewan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melakukan pengawasan terhadap betina produktif bekerjasama dengan Kepolisian Nama-nama pegawai sebagai berikut: a. Kepala UPT: Agus Suwartono, SP.MM. b. Kepala Subbag Tata Usaha: Endang Sri Murtini, SE c. dokter hewan penanggung jawab RPH, Medik Veteriner bersertifikat: drh Ardiet Fermansyah d. Tenaga Juru sembelih halal bersertifikat 3 orang, 1) Suranto 2) Syamsul Arifin, SP 3) Paryatno e. Tenaga Keermaster RPH Babi 1 orang Y. Hardiyanto f. Tenaga Pengadministrasi keuangan Dewi Muryani, STP g. Tenaga Penjaga Keamanan 3 orang, 1) Y. Hardiyanto 2) Paryatno 3) Ahmad Zairi 6. Tenaga pembersih dilaksanakan oleh 5 orang Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja 1) Darmanto 2) Kuswanto 3) Ipnu Subari 4) Hari Senja Utama 5) Edi Wijayanto
Terdapat tenaga administrasi maupun teknis yaitu jabatan pelaksana baik yang melaksanakan tugas di lapangan maupun tugas-tugas administrasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas UPT. Rumah Potong Hewan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku
10
BAB III ANALISIS BEBAN KERJA Pelayanan dapat berjalan dengan baik jika jumlah dan spesialisasi keahlian pegawai yang dimiliki sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang dihadapi. Di dalam pelayanan teknis UPT Rumah Potong Hewan memiliki jumlah beban pekerjaan lebih dari 10.000 jam kerja efektif, sehingga UPT Rumah Potong Hewan bertipe A. Maka UPT Rumah Potong Hewan memiliki struktur organisasi sebagai berikut: - Ka. UPT - Kasubag. TU - JFT Medik Veteriner - JFU Bendahara Pengeluaran Pembantu - JFU Pengelola Inventaris - JFU Keurmaster - JFU Juru Sembelih - JFT Butcher - TKPK Kebersihan RPH ( 5 org ) Adapun penghitungan Analisis Beban Kerja UPT Rumah Potong Hewan sebagaimana terlampir.
11
BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI
Belanja Pegawai ASN di UPT Rumah Potong Hewan masuk dalam DPA Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta. Anggaran Belanja UPT Rumah Potong Hewan yang terinci dalam DPA sebagai berikut :
TAHU
DPA DINAS
N
(Rp)
2017
BELANJA
DPA UPT
PEGAWAI DINAS
19.731.726.000
7.753.308.000
(Rp)
858.380.000
BELANJA
BELANJA
ASN UPT
PEGAWAI
(Rp)
TKPK
572.293.400
19.955.000
ANGGARAN PEGAWAI UPT : 7,64%
Gaji ASN Dinas
Gaji ASN + TKPK UPT
RASIO BELANJA PEGAWAI UPT RPH
12
TOTAL
RASIO
BELANJA
BELANJA
PEGAWAI UPT
PEGAWAI
(Rp)
(Rp)
592.248.400
7,64%
BAB V PENUTUP
Berdasarkan Hasil Kajian Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan amanat Undang-Undang maka di Kota Surakarta layak dan wajib dibentuk UPT Rumah Potong Hewan. Berdasarkan perhitungan dan hasil penilaian ABK maka UPT Rumah Potong Hewan
layak dibentuk
bertipe A pada Dinas Pertanian Ketahanan
Pangan dan Perikanan Kota Surakarta.
Surakarta,
Nopember 2017
KEPALA UPT. RUMAH POTONG HEWAN DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA
AGUS SUWARTONO,SP, MM. NIP.19700830 199803 1 011
13
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) C GEDUNG DAN BANGUNAN Provinsi
: PROVINSI JAWA TENGAH
Kab./Kota
: PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
Bidang
: Bidang Pertanian
Unit Organisasi
: Dinas Pertanian
Sub Unit Organisasi
: UPTD Rumah Potong Hewan
UPB
: UPTD Rumah Potong Hewan
NO. KODE LOKASI
: 12.11.32.11.01.03.01
No.
1
Jenis Barang / Nama Barang 2
Nomor
Kondisi bangunan (B,KB,RB)
Konstruksi Bangunan
Kode Barang
Register
Bertingkat / Tidak
Beton/ Tidak
3
4
5
6
7
Luas Lantai (M2)
Letak/Lokasi Alamat
8
9
1
Bangunan Gedung Kantor Permanen
03.11.01.01.01
0005
Baik
Tidak
Beton
2
Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Lain-lain
03.11.01.13.07
0003
Baik
Tidak
Beton
JL. JAGALAN NO.26 SURAKARTA
3
Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Lain-lain
03.11.01.13.07
0004
Baik
Tidak
Beton
JL. JAGALAN NO.26 SURAKARTA
4
Gedung Pemotongan Hewan Permanen
03.11.01.15.01
0002
Baik
Tidak
Beton
315 Rumah Potong Unggas Pasar Ayam Semanggi
5
Bangunan Gedung Pemotongan Hewan Lain-lain
03.11.01.15.04
0002
Baik
Tidak
Beton
Jl. Jagalan No. 26 Surakarta
6
Konstruksi Pagar
03.11.01.27.05
0001
Baik
Dokumen Gedung Tanggal
Nomor
10
11
400 Jl. Yab Tjwan Bing no. 26 29/04/2010 Jagalan Surakarta
050/642/V/2010
Luas (M2)
Status Tanah
Nomor Kode Tanah
Asal usul
Harga (ribuan Rp)
Keterangan
12
13
14
15
16
17 Rehabilitasi Sedang/ Berat Gedung Kantor REHABILITASI PAGAR KELILING, JEMBATAN DAN RUMAH JAGA, PEMBUATAN KOLAM LELE, SALURAN DAN POT TANAMAN 2013
Tanah Milik Pemda
Pembelian
203.956,00
28/06/2013 050/1.359/VI/201 3
Tanah Milik Pemda
Pembelian
402.724,65
15/07/2013 050/1485/VII/201 3
Tanah Milik Pemda
Pembelian
227.946,15
31/12/2008
Tanah Milik Pemda
Pembelian
97.736,00
Pembangunan IPAL Rumah Potong Unggas Pasar Ayam Semanggi
Pembelian
78.904,70
Pembelian
87.521,07
PEMBANGUNAN IPAL DARAH RPH SAPI PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KEG. REHAB SEDANG/ BERAT GEDUNG KANTOR
IMB
05/11/2012 050/3402/XI/2012
PEMELIHARAAN RUTIN/BERKALA GEDUNG KANTOR RPH BABI DAN RUMAH JAGA 2013
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) C GEDUNG DAN BANGUNAN Jumlah Harga
1.098.788,57
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) D JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN Provinsi
: PROVINSI JAWA TENGAH
Kab./Kota
: PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
Bidang
: Bidang Pertanian
Unit Organisasi
: Dinas Pertanian
Sub Unit Organisasi
: UPTD Rumah Potong Hewan
UPB
: UPTD Rumah Potong Hewan
NO. KODE LOKASI
: 12.11.32.11.01.03.01 Nomor
Jenis Barang / Nama Barang
Kode Barang
Register
2
3
4
1
Jaringan Transmisi Tegangan Dibawah 100 KVA
04.16.02.01.03
0002
Jl. Yab Tjwan Bing no 26 Jagalan Surakarta
2
Jaringan Telepon Di atas Tanah Lain-lain
04.16.03.01.04
0002
UPTD RPH JL. SURYA NO.46 SURAKARTA
No.
1
Konstruksi
5
Panjang (Km)
Lebar (M)
Luas (M2)
Letak/Lokasi Alamat
6
7
8
9
Dokumen Tanggal
Nomor
10
11
Status Tanah
Nomor Kode Tanah
Asal usul
Harga (ribuan Rp)
Kondisi (B, KB, RB)
Keterangan
12
13
14
15
16
17
Pembelian
43.900,00
Baik
Instalasi Jaringan Listrik 2200VA Kantor RPH Dinas Pertanian Kota Surakarta
Pembelian
2.379,00
Baik
PEMASANGAN INSTALASI TELEPON (PESAWAT TELPON MERK VITAPHONE KX-T626L) DAN INTERNET
29/11/2010 050/2144/XI/2010
Jumlah Harga
46.279,00
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) B PERALATAN DAN MESIN Provinsi
: PROVINSI JAWA TENGAH
Kab./Kota
: PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
Bidang
: Bidang Pertanian
Unit Organisasi
: Dinas Pertanian
Sub Unit Organisasi
: UPTD Rumah Potong Hewan
UPB
: UPTD Rumah Potong Hewan
NO. KODE LOKASI
: 12.11.32.11.01.03.01
No. 1
Kode Barang
Jenis Barang / Nama Barang
2
3
Nomor Register
Merk/ Type
Ukuran/ CC
6
Bahan
Pabrik
Rangka
Mesin
Polisi
BPKB
8
9
10
11
12
13
Nomor
Asal usul
Harga (ribuan Rp)
Keterangan
14
15
16
4
5
1
02.02.03.01.03
Alat Penarik Lain-lain
0002 s/d 0009
-
BESI
2000
AD
Pembelian
2
02.02.03.01.03
Alat Penarik Lain-lain
0010 s/d 0050
-
BESI
2000
AD
Pembelian
3
02.02.03.01.03
Alat Penarik Lain-lain
0051
-
stainless steel
2013
Pembelian
4
02.02.03.04.02
Portable Generating Set
2015
Pembelian
9.856,00
5
02.02.03.05.02
Portable Water Pump
2011
Pembelian
6
02.02.03.05.02
Portable Water Pump
2011
Pembelian
7
02.02.03.05.02
Portable Water Pump
besi
2012
Pembelian
2.970,00 Pompa Air RPH Sapi 2.970,00 Pompa air RPH Babi 2.997,50 RPH Kambing
8
02.02.03.05.02
Portable Water Pump
0014
honda / gwp20 gx160
besi
2013
Pembelian
3.492,50 pompa dilengkapi dengan rangka besi
9
02.02.03.05.02
Portable Water Pump
0015
2014
Pembelian
4.400,00
10
02.02.03.05.02
Portable Water Pump
0016
2016
Pembelian
2.062,75
11
02.02.03.05.03
Stationary Water Pump
0001
2015
Pembelian
12
02.02.03.05.07
Pompa Lain-lain
0001
WASSER / PC-500EA shimizu / pc 375 BIT SHIMIZU / 260 BIT shimizu / pc-502 bit
2013
Pembelian
2.279,20 DIPASANG DI RPH BABI 5.500,00 pompa air listrik otomatis sumur dalam (di RPH sapi)
13
02.03.01.05.01
Sepeda Motor
0001
0001 s/d 0002 LONCIN / 2800 F (1300W) SHIMIZU / PC 0011 375 BIT SHIMIZU / PC 0012 375 BIT 0013 Shimizu 375
HONDA SUPRA X / 125 CC
7
Tahun Pembelian
besi
125
2007
AD 9965 DH
Pembelian
6.360,00 KATROL DAGING 984,00 JANGKAR DAGING 27.995,00 pengadaan rel penggantung daging, terdiri dari 40 buah (di RPH Kambing), 25 buah (di RPH Babi), 50 buah (di RPH Sapi)
13.250,00 WARNA MOTOR MERAH DIPERGUNAKAN OLEH KEPALA RPH
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) B PERALATAN DAN MESIN 2011
Pembelian
11.770,00 Gerobak jerohan RPH Sapi
stainlees
2012
Pembelian
26.977,50 gerobak stainlees
stainlees steel
2013
Pembelian
-
2014
Pembelian
0001
-
2011
Pembelian
16.445,00 cradle dan troly (di RPH Kambing) 14.492,50 trolly jerohan bahan stainless stell 2.948,00
0001 s/d 0003
BESI dan MIKA BESI
2010
Pembelian
16.747,50
0001
Samsung / AS 12UUMX SSS
2011
Pembelian
2.953,50
0002
SSS
BESI
2012
Pembelian
Timbangan
0003
ISHIDA / IGX/IGB Series
Besi
2012
Pembelian
02.04.03.10.39
Alat Timbangan Lain-lain
0003
-
BESI
2000
Pembelian
24
02.04.03.10.39
Alat Timbangan Lain-lain
0005 s/d 0006
GREAT SCALE
BESI
2000
Pembelian
25
02.05.01.03.22
Alat-alat Peternakan Lain-lain
0001 s/d 0024
-
STAINLES STEEL
2014
Pembelian
26
02.05.01.03.22
Alat-alat Peternakan Lain-lain
0025 s/d 0099
-
STAINLES STEEL
2014
Pembelian
27
02.06.01.01.02
Mesin Ketik Manual Standar (14-16)
0001
OLIVETTY
BESI
2000
Pembelian
427,50
28
02.06.01.04.01
Lemari Besi
0001
Brother
2011
Pembelian
2.200,00
29
02.06.01.04.01
Lemari Besi
0002 s/d 0004
Brother
Plat Besi
2012
Pembelian
30
02.06.01.04.01
Lemari Besi
0005
BROTHER
BESI DAN KACA
2013
Pembelian
31
02.06.01.04.02
Rak Besi/Metal
0001
-
stainlees steel
2013
Pembelian
32
02.06.01.04.02
Rak Besi/Metal
0002
-
2015
Pembelian
33
02.06.01.04.04
Filling Besi/Metal
0001
ELITE
BESI
2000
Pembelian
34
02.06.01.04.04
Filling Besi/Metal
0002
-
BESI
2000
Pembelian
371,00
35
02.06.01.04.04
Filling Besi/Metal
0003
Brother
2011
Pembelian
1.958,00
36
02.06.01.04.04
Filling Besi/Metal
0004 s/d 0005
Brother
Plat besi
2012
Pembelian
3.993,00 Filling Kabinet
37
02.06.01.05.07
Papan Pengumunan
0001
-
TRIPLEK
2000
Pembelian
14
02.03.02.01.02
Gerobak Dorong
0007 s/d 0010
-
15
02.03.02.01.02
Gerobak Dorong
0011 s/d 0013
-
16
02.03.02.01.02
Gerobak Dorong
0014
-
17
02.03.02.01.02
Gerobak Dorong
0015 s/d 0016
18
02.04.02.03.03
Perkakas Bengkel Service Lain-lain
19
02.04.03.08.24
Air Conditioning Unit
20
02.04.03.10.02
Timbangan
21
02.04.03.10.02
Timbangan
22
02.04.03.10.02
23
3.993,00 Timbangan Duduk 500kg 3.993,00 Timbangan Digital RPH Kambing 441,00 TIMBANGAN SAPI HIDUP 2.880,00 TIMBANGAN DIGITAL 12.000,00 PENGGANTUNG KARKAS BESAR DI RPH SAPI 22.125,00 PENGGANTUNG KARKAS KECIL (MEAT HOOK) DI RPH SAPI
7.471,20 Almari Direksi Kabinet 2.296,20 DILETAKKAN DI RUANG STAFF KANTOR RPH 12.963,50 rak besi daging bahan stainless steel (di RPH Sapi) 9.240,00 DIPASANG DI AIR BLAST FREEZER 371,00
10,35 PAPAN DATA
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) B PERALATAN DAN MESIN 38
02.06.01.05.28
Overhead Projektor
0001
39
02.06.02.01.01
Lemari Kayu
0001
panasonic / ptls26ea/ptlx26h ea -
40
02.06.02.01.01
Lemari Kayu
0002
- / 2 Pintu
41
02.06.02.01.01
Lemari Kayu
0003
-
42
02.06.02.01.04
Meja Kayu/Rotan
0003 s/d 0006
43
02.06.02.01.04
Meja Kayu/Rotan
0007 s/d 0012
44
02.06.02.01.06
Kursi Kayu/Rotan/Bambu
45
02.06.02.01.10
Meja Rapat
46
02.06.02.01.16
Meja Tik
47
02.06.02.01.27
Kursi Rapat
48
02.06.02.01.28
Kursi Tamu
49
02.06.02.01.30
50
5.940,00 lcd proyektor warna putih + layar display 215,00
2013
Pembelian
KAYU
2000
Pembelian
KAYU
2010
Pembelian
Teck block
2012
Pembelian
-
KAYU
2000
Pembelian
686,50 MEJA KERJA
-
KAYU
2000
Pembelian
526,60
0001 s/d 0006
-
KAYU
2000
Pembelian
0001 s/d 0002
-
KAYU
2014
Pembelian
0001
-
KAYU
2000
Pembelian
0001 s/d 0010
SUPER TOP
BESI
2014
Pembelian
3.800,00 kursi rapat warna hijau di ruang rapat rph kambing
0001
-
KAYU
2000
Pembelian
Kursi Putar
0001 s/d 0002
PLASTIK
2010
Pembelian
02.06.02.01.30
Kursi Putar
0003
BROTHER / PUTAR BERSANDAR SUBARU
780,00 MEJA KURSI TAMU 1.947,00
2012
Pembelian
51
02.06.02.01.30
Kursi Putar
0004 s/d 0005
SUBARU
2012
Pembelian
1.490,50 Diruang Kepala Dinas 2.981,00
52
02.06.02.01.31
Kursi Biasa
0005
-
Plastik/kai n Plastik/kai n KAYU
2000
Pembelian
49,20 KURSI KERJA
53
02.06.02.01.31
Kursi Biasa
0006 s/d 0007
-
KAYU
2000
Pembelian
73,80
54
02.06.02.01.34
Kursi Lipat
0007
-
BESI
2000
Pembelian
26,00
55
02.06.02.01.34
Kursi Lipat
0011 s/d 0014
-
BESI
2000
Pembelian
56
02.06.02.01.34
Kursi Lipat
0015
ELEPHANT
2000
Pembelian
57
02.06.02.01.37
Meja Komputer
0001
-
2000
Pembelian
39,00
58
02.06.02.01.48
Meja Biro
0001 s/d 0002
STAINLIS T HARDBOA RD KAYU
62,00 KURSI LIPAT BESI 89,60
2010
Pembelian
1.980,00
59
02.06.02.01.48
Meja Biro
0003 s/d 0005
2012
Pembelian
4.471,50
60
02.06.02.03.01
0001
2015
Pembelian
61
02.06.02.04.01
Mesin Penghisap Debu/Vacum Cleaner Lemari Es
2011
Pembelian
1.478,40 WARNA HIJAU HITAM 2.953,50
62
02.06.02.04.03
AC Unit
0001
DAIKIN 2 PK
MIKA
2014
Pembelian
63
02.06.02.04.06
Kipas Angin
0001
CMC
BESI
2000
Pembelian
0001
150 x 95 x 48 mm
SETENGAH 100 X 60 X 75 mm BIRO Setengah biro 120X60X75 Teck cm Block MODENA / VC 1350 Toshiba
990,00 2.490,40 Almari Teckblock 2 pintu
229,00 2.850,00 MEJA KAYU DI RUANG RAPAT RPH KAMBING 72,80
7.200,00 AC DAIKIN 2 PK WARNA PUTIH DI RUANG TENGAH KANTOR RPH 87,10
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) B PERALATAN DAN MESIN MIKA PLASTIK
2005
Pembelian
166,50 KIPAS ANGIN DI RUANG TENGAH KANTOR RPH
VICTORINOX
STAINLEE S
2012
Pembelian
5.995,00 Pisau Potong VICTORINOX 36cm,25cm,15cm @2bh- Pisau Pengkulitan 1bh, pengasah 2bh
0003 s/d 0004
-
BESI BAJA
2000
Pembelian
Alat Dapur Lain-lain
0006
Wajan Baja
besi baja
2012
Pembelian
37,20 WAJAN UNTUK BABI 2.985,40 WAJAN PEMANAS UNTUK BABI
02.06.02.05.15
Dispenser
0001
SHARP
2015
Pembelian
3.018,40 DISPENSER WARNA PUTIH DILETAKKAN DI RUANG SHOLAT KANTOR RPH
69
02.06.02.06.37
Tangga Alumunium
0001
-
2014
Pembelian
6.710,00 TANGGA PENGULITAN RPH SAPI BAHAN STAINLESS STELL
70
02.06.02.06.50
Alat Rumah Tangga Lain-lain
0001
SEA GULL
2014
Pembelian
6.050,00 TERBUAT DARI PLASTIK DENGAN BENANG PENGUAT DIDALAMNYA DIAMETER 5 INCH, JUMLAH 5 ROLL
71
02.06.02.06.50
Alat Rumah Tangga Lain-lain
0002
-
2016
Pembelian
1.526,25 Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Alat Rumah Tangga (Home Use) Satu paket Grendo dan perlengkapannya
72
02.06.02.07.16
Alat Pembantu Pemadam Kebakaran 0007 s/d 0009
-
2011
Pembelian
3.696,00
73
02.06.03.02.01
PC Unit/ Komputer PC
0001
P4
2000
Pembelian
1.060,00
74
02.06.03.02.01
PC Unit/ Komputer PC
0002
-
2011
Pembelian
14.795,00
75
02.06.03.02.02
Lap Top
0001
Acer / Aspire 4745G 5462G64MNKS
2010
Pembelian
9.680,00
64
02.06.02.04.06
Kipas Angin
0002 s/d 0003
CMC
65
02.06.02.05.05
Alat Dapur Lainnya
0001
66
02.06.02.05.14
Alat Dapur Lain-lain
67
02.06.02.05.14
68
MIKA MIKA
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
REKAPITULASI KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) B PERALATAN DAN MESIN 76
02.06.03.02.02
Lap Top
0002
77
02.06.03.02.02
Lap Top
0003
78
02.06.03.02.02
Lap Top
0004
79
02.06.03.05.03
Printer
0001
80
02.06.04.01.09
Meja Kerja Pejabat Lain-lain
81
02.07.01.01.01
Camera + Attachment
82
02.07.01.06.32
Timbangan Gantung
83
02.07.02.01.07
84
02.07.02.01.20
TOSHIBA / Satellite L840-1027X/BK acer / aspire v5-431p/471p
Mika
2012
Pembelian
mika
2013
Pembelian
Acer / E5-475G Core i7-6500U
2016
Pembelian
EPSON / L120
2014
Pembelian
9.999,00
9.955,00 warna silver, windows 8 touch screen 11.165,00 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Personal Komputer (Laptop) ahun 2016 warna grey metallic
0001 s/d 0003
-
KAYU
2000
Pembelian
1.499,30 WARNA HITAM, TINTA INFUS 643,20
0001
Mika
2010
Pembelian
2.942,50
0006 s/d 0007
Sony / DSC-S2100 SSS / DELUXE
2014
Pembelian
Megaphone
0001
TOA / ZR-2015S
2014
Pembelian
1.452,00 BAHAN KUNINGAN 492,80 WARNA PUTIH
Facsimile
0001
PANASONIC / KX-FT983CX
Pembelian
1.226,50 WARNA PUTIH
-
MIKA
2013
-
-
-
-
-
Jumlah Harga
402.788,65
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMOTONGAN HEWAN SAPI DAN KAMBING DI UPTD RPH
JL. YAP TJWANG BING ( JAGALAN ) NO. 26 TELP./FAX : (0271) 656816 / 630778 (Ext. 801 - 808) Website : www.dispertan.surakarta.go.id Email : [email protected] SURAKARTA 57124
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan
:DPKPP/UPT_RPH/1 : 9 Februari 2017
Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan
: 00 : 20 Maret 2017
Disahkan oleh : KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SURAKARTA
drh. WENI EKAYANTI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19591110 198512 2 001 Nama SOP : Dasar Hukum 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
Pemotongan Hewan Sapi dan Kambing di UPT RPH
Kualifikasi pelaksana 1. Memiliki pengetahuan di Bidang Peternakan dan Perikanan 2. Ramah, Sopan, Jujur dan Teliti 3. Memiliki Kesabaran dan Integritas
2 3
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
4
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;
4. Berkomitmen dan Bertanggung jawab
5
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP
5. Mampu menjaga kerahasiaan
6
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;
Keterkaitan
Peralatan/Perlengkapan
1. Komputer 2. Printer 3. ATK Peringatan 1 Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan dengan benar, jika tidak akan memperlambat proses selanjutnya; 2
Penyelesiaian waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kondisi normal.
Pencatatan dan Pendataan 1. Daging Beku
No
Aktivitas
Pelaksana Petugas
Petugas Ante Mortem
Petugas pemotongan
Mutu Baku Petugas Chilling room
Petugas angkut daging
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
1
Mulai
2
Menerima hewan ternak datang
SKKH
10 Menit
Cek Kesehatan
3
Mencatat jumlah hewan ternak datang
SKKH
10 Menit
Cek Kesehatan
4
Pengistirahatan hewan ternak yang datang
Air minum , Ad Libitum
6 Jam
Hewan tidak stress
5
Memeriksa kesehatan hewan (Ante Mortem)
Form pem Ante Mort/ Stescpoce/ Thermom
10 Menit
Boleh/ ditunda / dilarang dipotong
6
Menggiring hewan ternak ke tempat pemotongan melalui animal welfare dan gang way
Tali
1 Menit
Hewan sampai tempat pemotongan
Keterangan
*Jika masih bisa disembuhkan maka dikarantina, jika tidak maka dimusnahkan
No
Aktivitas
Pelaksana Petugas
Petugas Ante Mortem
Petugas pemotongan
Mutu Baku Petugas Chilling room
Petugas angkut daging
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
Keterangan
7
Merobohkan hewan ternak
Tali
10 Menit
8
Menyembelih/ memotong hewan ternak
Pisau
30 Menit
Hewan mati benar hingga berupa karkas
9
Memeriksa kesehatan daging dan organ jeroan (Post Mortem)
Form Pem Post mortem/ Pisau/ gloves/ aeron
10 Menit
Baik/Ditolak/ Diafkir/Layak Konsumsi
10
Melakukan Krematorium
Pisau/Meja/ Ruang krematorium
1 Hari
Daging tidak layak konsumsi
11
Melayukan, boning, pendinginan dan pembekuan daging
1 Hari
Daging segar/ Layak konsumsi daging beku
12
Menyiapkan cold stroge menyerahkan daging kepada pelanggan
1 Hari
Daging dingin
13
Selesai
Keterangan :
: : : : :
Mulai / Selesai Proses Pengambilan Keputusan Konektor Garis Alur
Diafkir
No
Aktivitas
Pelaksana Petugas : : : : :
Petugas Ante Mortem
Petugas pemotongan
Garis Alur Putus-Putus / Garis Kembali Dokumen Arsip Hard File Arsip Soft File Penggandaan Dokumen
Mutu Baku Petugas Chilling room
Petugas angkut daging
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Output
Keterangan