Pendekatan Kelembagaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEUNGGULAN DAN RELEVANSI PENDEKATAN KELEMBAGAAN DALAM ILMU POLITIK



Makalah Mata Kuliah Metodologi Ilmu Politik



Disusun oleh: Raymond Gilbert



(1606828362)



Sriniti Anggita Puri (1606879451)



PROGRAM STUDI ILMU POLITIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS INDONESIA DEPOK 2018



PENDAHULUAN Dewasa ini Ilmu Politik telah mengalami perkembangan sebagai suatu ilmu dikarenakan oleh adanya cara dan metode. Dalam pandangan umum ilmu pengetahuan merupakan sesuatu yang dapat diuji kebenarannya melalui suatu eksperimen terkontrol. Oleh karena itu, peneliti menggunakan suatu pendekatan (approaches) yang digunakan menjadi tolak ukur yang dipakai untuk memilih suatu data untuk diteliti atau harus dikesampingkan. Dalam meneliti dan mengobservasi suatu masalah politik dibutuhkan berbagi macam pendekatan. Pendekatan-pendekatan ini digunakan untuk mengklasifikasi masalah tersebut, apakah bisa dilakukan penelitian lebih lanjut atau tidak. Terdapat berbagai macam pendekatan yang dapat digunakan untuk mempelajari ilmu politik. Pendekatan tersebut antara lain, pendekatan kelembagaan, pendekatan perilaku, pendekatan neo-Marxis, pendekatan pilihan rasional, dan pendekatan institusionalisme baru. Dan seiring itu, dengan interaksiinteraksi yang yang terjadi dengan ilmu-ilmu sosial lainnya menyebabkan perkembangan ilmu politik semakin maju yang mana ilmu politik menjadi semakin bersifat dinamis dan berdasarkan pada realitas. Pada makalah ini tim penulis hanya akan berfokus pada satu pendekatan, dan pendekatan yang akan dibahas lebih lanjut adalah pendekatan kelembagaan. Pendekatan kelembagaan, juga dikenal sebagai pendekatan tradisional, merupakan pendekatan paling awal dalam ilmu politik. Di antara pendekatan-pendekatan dalam ilmu politik, maka pendekatan Legal/Institusional adalah yang tertua. Sesuai dengan namanya maka pokok bahasan dalam pendekatan ini mencakup unsur-unsur legal dan institusional, misalnya: soal sifat undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan formal dan yuridis lembaga-lembaga kenegaraan seperti badan eksekutif, eksekutif dan yudikatif. Berdasarkan penjelasan diatas, makalah



ini



akan



membahas



mengenai



pendekatan



kelembagaan



keunggulannya serta relevansi pendekatan kelembagaan dalam ilmu politik.1



1



Miriam Budiardjo, Nuri Soeseno, Rosa Evaquarta. Ilmu Politik: Ruang Lingkup dan Konsep. Diakses dari http://repository.ut.ac.id/4304/1/ISIP4212-M1.pdf pada 8 Mei 2018



dan



PEMBAHASAN Pendekatan Kelembagaan Konsep pendekatan merupakan suatu konsep yang sangat penting dalam sebuah analisa politik. Pendekatan adalah sebuah kerangka berpikir yang digunakan untuk menjadi acuan dalam menganalisa, yang di dalamnya terdapat unsur filosofis.2 Pendekatan juga merupakan suatu kriteria untuk menyeleksi masalah atau data yang relevan.3 Sebuah pendekatan berfungsi sebagai indikator dalam



pemilihan



masalah.4



Berdasarkan



beberapa



pengertian



mengenai



pendekatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendekatan merupakan dasar untuk menjadi acuan dalam melakukan suatu analisa. Oleh karena itu, pendekatan menjadi hal yang sangat penting dalam suatu analisa, terutama analisa politik. Pendekatan kelembagaan ini sudah ada sejak abad ke-19, sebelum Perang Dunia II dimana peran negara pada satat itu masih sangat dominan dalam kehidupan masyarakat. Pendekatan kelembagaan ini erat kaitannya dengan negara, terutama dari segi konstitusional dan yudirisnya. Bahasan ini mencakup antara lain sifat dari undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan formal serta yudiris dari lembaga-lembaga kenegaraan seperti parlemen, badan eksekutif, dan badan yudikatif.5 Pendekatan ini tidak mengkaji apakah lembaga-lembaga tersebut bekerja sesuai dengan fungsinya, namun pendekatan ini mendasarkan pada bentuk tertentu (ideal). Pendekatan ini juga mengabaikan proses-proses dalam politik tersebut. Sebab bahasan mengenai hal ini dinilai statis dan sifatnya deskriptif, yang mana banyak mengulas mengenai sejarah. Oleh karena itu para peneliti-peneliti tradisional tidak memfokuskan perhatian mereka pada apakah lembaga yang ada itu memanglah terbentuk dan memiliki fungsi seperti yang tercantum dalam naskah-naskah resmi. Oleh karena itu, pendekatan ini lebih cenderung membahasas mengenai yang legal-formal.



2



David E.Apter. 1977. Introduction to Political Analysis. Massachusetts: Winstrop Publisher, Inc. Vernon Van Dyke,. 1960. Political Science A philosophical analysis. London : Stevens and Sons 4 Miriam Budiarjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama 5 Ibid., 3



Pembahasan yang banyak mengacu pada konstitusi dan hukum-hukum yang terdapat dalam sebuah negara dan selalu dikaitkan dengan persoalan hukum yang ada, menjadikan pendekatan ini menjadi pendekatan yang legal. Seperti contoh, UUD 1945 yang menjadi dasar negara Indonesia. Segala yang tercantum UUD 1945 tersebut seperti bentuk pemerintahan, bentuk negara dll. dianggap menjadi sesuatu hal yang ideal dan harus dilakukan, padahal belum tentu apa yang tertuang dalam UUD tersebut relevan dalam realitanya. Sehingga tidak memerhatikan implementasi dari UUD tersebut. Karena itu, yang terjadi pendekatan ini lebih sering bersifat normatif (sesuai dengan ideal atau standar tertentu). Menurut penglihatan ini, negara ditafsirkan sebagai suatu badan dari norma-norma yang konstitusional yang formal. Pendekatan Kelembagaan juga disebut formal, karena hal-hal yang dibahas hanya mengenai lembaga-lembaga yang terdapat dalam suatu negara. Lembaga yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif. Dalam Pendekatan Kelembagaan, terdapat lima karakteristik atau kajian utama dari pendekatan ini, yaitu: (1) Legalisme (legalism), yang mengkaji aspek hukum, yaitu peranan pemerintah pusat dalam mengatur hukum; (2) Strukturalisme, yakni berfokus pada perangkat kelembagaan utama atau menekankan pentingnya keberadaan struktur dan struktur itu pun dapat menentukan perilaku seseorang; (3) Holistik (holism) yang menekankan pada kajian sistem yang menyeluruh atau holistik alih-alih dalam memeriksa lembaga yang “bersifat” individu seperti legislatif; (4) Sejarah atau historicism yang menekankan pada analisisnya dalam aspek sejarah seperti kehidupan sosialekonomi dan kebudayaan; (5) Analisis normative yang menekankan analisisnya dalam aspek yang normatif sehingga akan terfokus pada penciptaan good government.6 Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dilihat bahwa Pendekatan Kelembagaan memiliki keunggulan, antara lain Negara menjadi fokus utama dengan menonjolkan konstitusional dan yudiris, karena fokus utama hanya negara menjadikan pendekatan ini lebih dalam dalam membahas terutama tentang negara. 6



Ramlan Subakti. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT.Grasindo



Bahasan pendekatan menyangkut kedaulatan, kedudukan, dan kekuasaan lembaga-lembaga formal. Pendekatan kelembagaan dapat mengarahkan negara kedalam tujuan tertentu Relevansi Pendekatan Kelembagaan dalam Ilmu Politik Dalam buku David E. Apter



yang berjudul Introduction to Political



Analysis, ia menjelaskan bagaimana pendekatan kelembagaan memberikan gambaran mengenai tujuan filosofis dari adanya pemerintah. Pendekatan yang banyak menjelaskan secara normatif dan sosiohistoris tentang lembaga ini banyak memberikan sumbangsih dalam ilmu politik berupa dihasilkannya filsafat politik atau acuan hukum atau etika politik7. Karena tak bisa dipungkiri pendekatan ini adalah yang pertama kali muncul dalam analisa-analisa politik. Menurut Apter, masing-masing pendekatan baik itu kelembagaan, perilaku, pluralis, strukturalis, atau marxis memiliki penekanan dan areanya masing-masing. Dan untuk pendekatan kelembagaan, area pengaplikasiannya banyak terdapat di kajian soal perbandingan politik, partai-partai politik, dan konstitusi.8 Meskipun begitu, pendekatan kelembagaan ini sering dikritik karena sejumlah sifat-sifat kajiannya, diantara kritik-kritik tersebut adalah:9 



Pendekatan ini terlalu normatif (sesuai dengan ideal atau standar tertentu), dengan norma-norma demokrasi Barat sebagai standar dan yang dianggap ideal. Negara, misalnya dilihat sebagai ‟sebuah badan norma-norma konstitusional yang formal‟.







Analisis dalam pendekatan ini tidak membedakan antara ‟fakta‟ (sesuatu yang dapat dibuktikan melalui pengalaman atau pengamatan) dan ‟norma‟ (standar atau ideal yang menjadi pedoman berperilaku).







Label parokhialisme atau etnosentrisme yang ditujukan pada pendekatan ini disebabkan karena bahasan-bahasan pendekatan ini terbatas pada struktur-struktur politik formal di negara-negara demokrasi di Eropa Barat.



7



Cecep Hidayat. Pendekatan-pendekatan dalam Ilmu Politik. Diakses dari http://ocw.ui.ac.id/pluginfile.php/118/mod_resource/content/0/OCW%202013%20%20PIP%2003%20Pendekatan-Pendekatan%20dalam%20Ilmu%20Politik.pdf pada 8 Mei 2018 8 David. Op. Cit., 9 Miriam. Op. Cit.,







Pendekatan ini juga mendapat kecaman karena sifatnya yang statis, sebab hanya menggambarkan struktur formal, baik pemerintah maupun yang dirumuskan di dalam dokumen-dokumen (UUD atau konstitusi).



Gerakan-gerakan pembaharuan yang dipelopori oleh ilmuwan yang tergabung dalam kelompok Chicago membuka wacana politik yang lebih dinamis. Pada pertengahan tahun 1930-an di Amerika muncul kelompok ilmuwan politik yang membawakan pandangan baru tentang politik. Mereka melihat politik sebagai kegiatan atau proses, dan negara sebagai sarana perebutan kekuasaan antara berbagai kelompok di dalam masyarakat. Para pembaharu ini tergabung dalam Mazhab Chicago dengan tokoh-tokohnya Charles Merriam dan Harold D. Laswell. Merekalah ilmuwan-ilmuwan politik yang memelopori pandangan bahwa esensi politik adalah kekuasaan, terutama kekuasaan untuk menentukan kebijakan publik. Dengan munculnya pandangan baru ini kajian politik menjadi lebih terbuka. Para ilmuwan politik kini tidak hanya menaruh perhatian pada lembaga-lembaga formal saja, berbagai kegiatan atau proses-proses yang berpengaruh pada pembuatan kebijakan publik menjadi perhatian para ilmuwan politik. Akan tetapi pada masa itu penelitian empirik mengenai praktik kekuasaan masih belum banyak dilakukan. Pandangan tentang politik yang baru ini, meskipun demikian, telah membukakan jalan untuk kemunculan pendekatan lain yang bersifat fungsional yang dikenal dengan nama pendekatan Perilaku (Behavioral Approach). Pendekatan Perilaku membawakan pandangan yang melihat kekuasaan yang bersumber dari kedudukan sebagai hanya salah satu – bukan satu-satunya- dari sekian banyak faktor dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.10 Setelah menurunnya pamor pendekatan kelembagaan pasca munculnya pendekatan perilaku, pendekatan kelembagaan lahir dengan format baru sebagai pendekatan institusionalisme baru. Perbedaan pendekatan institusionalisme baru yang paling mencolok dari pendekatan kelembagaan klasik adalah sifatnya yang dinamis. Pendekatan ini dipicu oleh pendekatan perikalu yang memandang institusi hasil perilaku aktor. Pendekatan institusionalisme baru melihat relasi 10



Ibid.,



perilaku aktor dan individu saling mempengaruhi; perilaku aktor membentuk institusi, namun institusi juga mempengaruhi aktor.11 Pendekatan institusionalisme baru melihat institusi politik sebagai sebagai sekumpulan tata tertib untuk mengatur perilaku sekelompok manusia dan suatu proses pembuatan keputusan, yang dilaksanakan oleh aktor-aktor yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan hal itu. Pendekatan institusionalisme baru melihat kegunaan institusi politik secara sederhana sebagai dengan adanya institusi-institusi maka dapat dipastikan adanya aturan-aturan atau pola pengaturan yang mengatur kehidupan bersama atau kepentingan kolektif yang ada dalam sebuah masyarakat. Hal ini tentu memberikan jaminan kepastian dan rasa aman bagi warga. Oleh karena institusi mempunyai kekuasaan yang secara relatif otonom maka ia tidak dapat diubah dengan semuanya sendiri; keberadaan institusi dengan demikian memungkinkan adanya stabilitas di dalam masyarakat. Institusiinstitusi dengan demikian dapat dilihat sebagai bentuk pembatasan kolektif, yang berupa peraturan atau norma perilaku dan peran, yang memberi keuntungan, peluang dan kekuatan pada serta memelihara individu atau kelompok. Mengingat kegunaannya ini maka menjadi sangat penting untuk membentuk institusi yang dapat menghimpun kepentingan sebanyak mungkin pilihan warga untuk menentukan kepentingan kolektif.12 KESIMPULAN Pendekatan merupakan dasar untuk menjadi acuan dalam melakukan suatu analisa. Oleh karena itu, pendekatan menjadi hal yang sangat penting dalam suatu analisa, terutama analisa politik. Di antara pendekatan-pendekatan dalam ilmu politik, maka pendekatan kelembagaan adalah yang tertua. Pendekatan kelembagaan yang bersifat statis dan deskriptif ini membahas tentang sifat dari undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan formal serta yudiris dari lembaga-lembaga kenegaraan seperti parlemen, badan eksekutif, dan badan yudikatif. 11



Yanuardi. Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Politik. Diakses dari http://staffnew.uny.ac.id/upload/132326887/pendidikan/pendekatan+ILMU+POLITIK.pdf pada 8 Mei 2018 12 Miriam. Opcit.,



Pendekatan kelembagaan banyak memberikan sumbangsih dalam ilmu politik berupa dihasilkannya filsafat politik atau acuan hukum atau etika politik. Meskipun begitu, pendekatan kelembagaan ini sering dikritik karena sejumlah sifat-sifat kajiannya, diantara kritik-kritik tersebut adalah pendekatan ini terlalu normatif, analisis dalam pendekatan ini tidak membedakan antara fakta dan norma, adanya label parokhialisme atau etnosentrisme, dan sifatnya yang statis. Setelah



menurunnya



pamor



pendekatan



kelembagaan



pasca



munculnya



pendekatan perilaku, pendekatan kelembagaan lahir dengan format baru sebagai pendekatan institusionalisme baru. Perbedaan utamanya adalah sifatnya yang lebih dinamis. Pendekatan institusionalisme baru melihat relasi perilaku aktor dan individu saling mempengaruhi; perilaku aktor membentuk institusi, namun institusi juga mempengaruhi aktor.



DAFTAR PUSTAKA Buku Apter, David.E. 1977. Introduction to Political Analysis. Massachusetts: Winstrop Publisher, Inc. Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama Dyke, V. Vernon. 1960. Political Science A philosophical analysis. Stanford: University Press Subakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo Artikel Jurnal dan Bacaan Online Budiardjo, Soeseno, dan Evaquarta. Ilmu Politik: Ruang Lingkup dan Konsep. Diakses dari http://repository.ut.ac.id/4304/1/ISIP4212-M1.pdf pada 8 Mei 2018 Hidayat, Cecep. Pendekatan-pendekatan dalam Ilmu Politik. Diakses dari http://ocw.ui.ac.id/pluginfile.php/118/mod_resource/content/0/OCW%2020 13%20-%20PIP%2003%20PendekatanPendekatan%20dalam%20Ilmu%20Politik.pdf pada 8 Mei 2018