14 0 1006 KB
TRANSPORTASI I 26 April 2012 Kelembagaan dan manajemen transportasi kota. Kelembagaan dan Manajemen Lalu Lintas Mahasiswa memahami aspek kelembagaan dan pengelolaan transportasi kota serta dalam lingkup transportasi jalan.
ELEMEN LALU LINTAS
ORANG
PENGEMUDI PENUMPANG PEJALAN PETUGAS
MOBILITAS
* kemampuan terbatas * sangat peka thd perubahan mudah stres * memiliki ukuran baku * mobilitas tinggi * tingkah laku/kebiasaan * sikap mental
struktur perkembangan persebaran komposisi
BARANG PADAT
CAIR DALAM PROSES
tumbuh hidup bereaksi M U T U
radio aktif beracun berbau
@ jenis kendaraan kend @ waktu angkut adm @ lintas
@ perlengkapan
@ kelengkapan @ dll
G A S
JALAN
FUNGSI ARTERI KOLEKTOR LOKAL PENGELOLA NEGARA PROPINSI KABUPATEN DESA
KAPASITAS daya dukung, kelas, fungsi, status TRAYEK LINTASAN WAKTU MODA
PERLALULINTASAN
PERANGKAT PENGELOLAAN PERANGKUTAN & LALU LINTAS LEMBAGA
PERHUBUNGAN KEPOLISIAN PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KEUANGAN KEHAKIMAN KEJAKSAAN DLL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU No.13/1980 tentang Jalan UU No.13/1992 tentang Perkeretaapian UU No.14/1992 tentang Lalulintas & Angkutan Jalan UU No.15/1992 tentang Penerbangan UU No.21/1992 tentang Pelayaran UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah Dll
Peraturan perundang-undangan tentang Perangkutan & Lalu-Lintas antara lain: 1. UU No.3 Tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya 2. UU-RI No.13 Tahun 1980 tentang Jalan 3. UU-RI No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 4. UU-RI No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan 5. UU-RI No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran 6. PP No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan 7. PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan 8. PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor 9. PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan 10. PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi 11. Perda No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran Pemda DKI Jakarta
UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan berikut peraturan pelaksanaannya adalah landasan hukum bagi pengelolaan lalu-lintas dan angkutan jalan. Peraturan pelaksanaan tersebut adalah: Ø Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Ø Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; Ø Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; Ø Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Peraturan perundang-undangan diatur secara berjenjang. Aturan yang sifatnya relatif “tetap” dan “umum” tertuang dalam undang-undang. Berbagai hal yang mungkin berubah dalam jangka panjang, dituangkan dalam peraturan pemerintah. Berbagai hal yang dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan keadaan dan tuntutan masyarakat, dituangkan dalam keputusan presiden atau keputusan menteri atau keputusan yang lebih rendah.
PENDUDUK BERTAMBA H PENDUDUK PERKOTAAN BERTAMBA H
PERUBAHA N PERILAKU DAN TATA NILAI
MOBILITAS MENINGKAT
TUNTUTAN JASA ANGKUTAN: SELAMAT, AMAN, LANCAR, CEPAT, NYAMAN, BERAGAM KAPASTITAS BESAR
TINGKAH LAKU PENGGUNA JALAN Mengalola angkutan dan lalu lintas pada hakekatnya mengelola perilaku pelaku lalu lintas. TAHUN
1985
1990
1995
kejadian kecelakaan
42.082
25.741
16.510
korban - orang
60.578
32.815
korban meninggal - jiwa
10.283
10.990
5:1
3:1
Nisbah korban/mati
kecelakaan mobil penumpang
14.892
6.852
kecelakaan sepeda motor
11.123
8.320
Sumber: Ditjen Perhubungan Darat – Dept. Perhubungan Ri
ORANG INDONESIA BERSAHABAT DAN RAMAH SEBAGAI PRIBADI, AKAN TETAPI MENJADI SEORANG TIRAN DI BELAKANG MEJA DAN PEMBUNUH DI BELAKANG SETIR MOBIL, Saini, K.M. 1991 “Budaya Lalu-Lintas”
KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS 1995 - 2000 MODA ANGKUTAN
meninggal dunia
luka-luka
cacat tetap
10.223
58.683
333
742
2.294
19
LAUT *
2.108
647
5
UDARA
289
72
7
13.362
61.696
364
jalan
DARAT
rel
JUMLAH Sumber: Jasa Raharja
* termasuk ferry (penyeberangan)
PEMBAYARAN SANTUNAN OLEH PT. JASA RAHARJA (sesuai dengan UU No.33 dan 34 tahun 1964)
Tahun
J U M L A H
1995
Korban 45.654
Rp 52.239.835.000,
1996
51.503
58.313.052.000,-
1997
57.345
83.076.619.000,-
1998
60.342
161.308.890.000,-
1999
58.557
164.054.785.000,-
2000
54.252
155.157.810.000,-
Sumber: PT. JASA RAHARJA (Persero) - Divisi Pelayanan - 30 Januari 2001
PP No.44 Th.1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi batas usia minimum hak mengemudi kendaraan bermotor, yaitu: 16 tahun: -. SIM-D untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tak lebih dari 40 Km per jam; dan -. SIM-C untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 Km per jam; 17 tahun: -. SIM-A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg; 20 tahun: -. SIM-B.I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg, dan -. SIM-B.II untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 Kg. Bagi pemohon SIM B.I harus memiliki SIM golongan A sekurang-kurangnya 12 bulan, dan bagi pemohon. SIM B.II harus telah memiliki SIM golongan B.I sekurang kurangnya 12 bulan.
Pangsa Pasar Moda Angkutan AKHIR PJPT I (PELITA V) - 1997
PANGSA PASAR ( % ) MODA ANGKUTAN
ANGKUTAN PENUMPANG penumpang
penumpang-km
ANGKUTAN BARANG barang
ton-km
JALAN
90,10
85,60
48,98
9,49
R E L
4,84
6,35
0,01
3,34
S.D.P.
4,04
0,58
8,16
0,46
L A U T
0,41
3,45
42,80
86,11
UDARA
0,61
3,93
0,05
0,60
JUMLAH
100,00
100,00
100,00
100,00
Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Dept. Perhubungan RI
Jaringan Trayek Berdasarkan PP No.41 Th.1993 tentang Angkutan Jalan, trayek jasa angkutan umum dibagi dalam 4 kelompok (1) trayek antarkota antarpropinsi; dengan ciri-ciri pelayanan a. b. c. d.
mempunyai jadwal tetap pelayanan cepat dilayani oleh mobil bus umum tersedianya terminal tipe A pada awal pemberangkatan dan tujuan
(2) trayek antarkota dalam propinsi; dengan ciri-ciri pelayanan a. b. c. d.
mempunyai jadwal tetap pelayanan cepat dan/atau lambat dilayani oleh mobil bus umum tersedianya terminal sekurang-kurangnya tipe B pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan
(3) trayek kota; terdiri dari c. trayek utama yang diselenggarakan dengan ciri-ciri: 1) 2) 3) 4) 5) 6)
mempunyai jadwal tetap melayani angkutan antarkawasan utama, antara kawasan utama dengan kawasan pendukung dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik ecara tetap dengan pengangkutan yang bersifat massal dilayani oleh mobil bus umum pelayanan cepat dan/atau lambat jarak dekat melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang
d. trayek cabang yang diselenggaran dengan ciri-ciri: 1) 2) 3) 4) 5)
mempunyai jadwal tetap melayani angkutan antarkawasan pendukung, antara kawasan pendukung dengan kawasan permukiman dilayani oleh mobil bus umum pelayanan cepat dan/atau lampat jarak dekat
(3) trayek kota; terdiri dari a. trayek ranting yang diselenggarakan dengan ciri-ciri: 1) 2) 3) 4) 5)
melayani angkutan dalam kawasan permukiman dilayani dengan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum pelayanan lambat jarak dekat melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang
b. trayek langsung yang diselenggaran dengan ciri-ciri: 1) 2) 3) 4) 5) 6)
mempunyai jadwal tetap melayani angkutan antarkawasan secara tetap yang bersifat massal dan langsung dilayani oleh mobil bus umum pelayanan cepat jarak dekat melalui tempat-tempat yang ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang
(4) trayek perdesaan a. mempunyai jadwal tetap dan/atau tidak berjadwal b. pelayanan cepat dan/atau lambat c. dilayani oleh mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum d. tersedia terminal sekurang-kurangnya tipe C pada awal pemberang-katan, persinggahan, dan tujuan e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan
UU No. 13 th. 1980 tentang Jalan
PERANAN JALAN Jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarki primer, sekunder arteri, kolektor, lokal negara, provinsi, kabupaten/kota, desa
(1)
JARINGAN JALAN Arteri Primer jalan yang menghubungkan pusat primer dengan pusat primer, pusat primer dengan pusat sekunder, dan mampu menanggung muatan sumbu lebih besar dari 10 ton
II I
I
I
II
Arteri Sekunder II I
II
II 1
jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau kws kesatu dengan kws kesatu, dan mampu menanggung muatan sumbu terberat 10 ton
(2)
JARINGAN JALAN
1
II
II 2
Kolektor Primer jalan yang menghubungkan kws/kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga, dan mampu menanggung muatan sumbu terberat 8 ton
Kolektor Sekunder jalan yang menghubungkan kws sekunder kedua dengan kws sekunder kedua, atau kws sekunder kedua dengan kws sekunder ketiga, dan mampu menanggung muatan sumbu terberat 8 ton
1
II I II I
2
(3)
JARINGAN JALAN Lokal Primer jalan yang menghubungkan persil dengan kota pada semua jenjang, dan mampu menangung muatan sumbu terberat 8 ton
Lokal Sekunder jalan yang menghubungkan permukiman dengan semua kawasan sekunder, dan mampu menanggung muatan sumbu terberat 8 ton 3 2
[PP No.43 Th.1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan PP No.26 Th.1985 Tentang Jalan]
2
4
PENGELOLAAN PERANGKUTAN
Mengelola Angkutan
MENGELOLA ANGKUTAN mengelola angkutan adalah kegiatan merencana, mengorganisasi, memimpin, dan mengendali sistem angkutan untuk mencapai pelayanan yang efektif, efisien, dan andal DARAT, LAUT, UDARA
EFEKTIF EFEKTIF dan EFISIEN adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen. efektif, merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan; memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan melakukan pekerjaan yang benar (do the right things) Seorang manajer yang bersikeras memroduksi mobil-mobil besar sedangkan masyarakat justru mengingini mobil-mobil kecil adalah manajer yang tidak efektif, walaupun produksi mobil-mobil besar tersebut dilakukan dengan efisien. [Handoko, 1998; 7]
tepat sasaran
EFEKTIF kapasitas mencukupi; prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa. terpadu; antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan. cepat dan lancar; penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
tepat sasaran
EFISIEN EFEKTIF dan EFISIEN adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen. efisien, adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas melakukan pekerjaan dengan benar (do things right)
utilitas tinggi
[Handoko, 1998; 7]
Mengelola ALL mengandung makna meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta keandalan layanan jasa angkutan dan lalu lintas yang aman, tertib, dan teratur.
EFISIEN biaya terjangkau; penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan. beban public rendah; pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan. kemanfaaran tinggi; tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum utilitas tinggi
ANDAL
ANDAL: dapat dipercaya, tangguh. andal, pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen melakukan pekerjaan yang sesuai dengan ‘janjinya’ Pelayanan angkutan dapat diandalkan bila cepat dan tepat waktu, aman, nyaman, antarmoda terpadu, tertib dab teratur, serta memenuhi kebutuhan (frekuensi layanan dan kapasitas armada).
ANDAL tertib; penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat. tepat dan teratur; dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian. aman dan nyaman; selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.
Perlalulintas dan Perangkutan PERANGKUTAN DEFINISI ELEMEN UTAMA
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan kendaraan.
# Orang, barang # Moda angkutan/kendaraan # Banyaknya orang/barang atau
MASALAH/ISU
DIMENSI
muatan yang akan diangkut (M) # Kapasitas kendaraan (K) # M/K Asal dan Tujuan
PERSOALAN
# Muatan tidak terangkut # Kendaraan dijejali muatan # Tidak nyaman, tidak aman
UPAYA
# Menambah armada # Memberikan pilihan moda # Mengoperasikan angkutan massal
SASARAN PENGELOLAAN ANGKUTAN TERCAPAINYA EFISIENSI OPERASIONAL YANG LEBIH TINGGI. PENINGKATAN BAKU PERAWATAN ARMADA AGAR SELALU DALAM KONDISI LAIK JALAN. ORGANISASI YANG SEHAT DAN MUTU TANGGUNG JAWAB YANG TINGGI.
efektif, efisien, dan andal
MEMINIMUMKAN APA ?
A
JARAK
T jarak geografis “tak dapat diubah”
Meminimumkan waktu tempuh a. menciptakan jenis kendaraan yang mampu bergerak lebih cepat --masih terus berlangsung-b. membangun jalan pintas --berjarak lebih pendek-- antara A dan T c. membangun jalan “elak” (by pass) untuk menghindari kemacetan pada suatu ruas jalan
MEMINIMUMKAN APA ??
A
JARAK
T jarak geografis “tak dapat diubah”
Meminimumkan biaya angkutan a. menggunakan moda angkutan yang menawarkan biaya angkut termurah b. mengutamakan angkutan umum, menomor-duakan angkutan pribadi
Rencana armada ‘cukup’ kendaraan atau armada siap operasi
berapa kapasitas armada yang harus disediakan moda angkutan yang mungkin dioperasikan berapa calon penumpang dari mana ke mana kapan
sistem layanan optimum Pengertian optimum dalam hal ini adalah sediaan kapasitas sedemi-kian rupa sehingga mampu memberikan pelayanan maksimum pada masa sibuk, namun tidak terlalu banyak kapasitas mengang-gur pada masa sepi.
Rencana armada sasaran pengelolaan terutama adalah armada angkutan umum, antara lain karena: • lintasan dapat diatur • waktu operasi dapat diatur • jumlah kendaraan/armada dapat diatur • jenis kendaraan dapat diatur • trayek dapat diatur • melayani kepentingan umum • memperhitungkan pendapatan dan pengeluaran
Meningkatkan kapasitas armada Menambah daya angkut (kapasitas): a. memperbesar dimensi/ukuran kendaraan b. mengoperasikan bus gandeng c. memperpanjang rangkaian gerbong kereta api
Menambah frekuensi pelayanan: a. menambah jam operasi armada (menambah rit) untuk jarak dekat b. menambah armada untuk jarak jauh Pada angkutan jalan rel, penambahan frekuensi pelayanan lebih rumit lagi karena jalur jalan rel tidak dapat digunakan bersama-sama pada satu saat.
ANGKUTAN ORANG paksawan (captive riders), yaitu mereka yang tidak mampu memiliki sendiri atau menyewa, dan para pilihwan (choice riders), yaitu mereka yang mampu memiliki kendaraan sendiri atau memilih moda yang akan digunakannya. zona tujuan
zona asal
B
A C zona tujuan antara/semu
ANGKUTAN ORANG UMUM
BARANG PRIBADI
• orang per orang • lembaga/instansi • organisasi sosial • perusahaan • dll
UMUM
• memiliki • menyewa
PRIBADI
PENGENDALIAN LALU LINTAS PERLENGKAPAN JALAN
Meningkatkan kapasitas jaringan Menambah daya tampung (kapasitas) jalan: a. memperbesar apa ? b. melakukan apa ? c. mempengaruhi apa ?
Mengurangi volume lalu-lintas: a. menangani apa ? untuk jarak dekat b. menangani apa ? untuk jarak jauh Pada angkutan jalan rel, penambahan frekuensi pelayanan lebih rumit lagi karena jalur jalan rel tidak dapat digunakan bersama-sama pada satu saat.
GUNA LAHAN Dekonsentrasi planologis
Masalah: • batas wilayah administrasi • keterbatasan prasarana • koordinasi layanan jasa
PENGELOLAA N Pengendalian lalu-lintas Masalah: • kualitas & kuantitas SDM • banyaknya lembaga terkait
REKAYASA LALIN adalah tindakan kerekayasaan untuk mendukung upaya hukum (peraturan penundang-undangan) maksud
MEMPENGARUHI ‘GERAK’ KENDARAAN MEMBATASI: kecepatan, daya jelajah, daya angkut MEMAKSA: laju, arah, hak ruang gerak kendaraan
Masalah: • kualitas & kuantitas SDM • banyaknya lembaga terkait
PERSIMPANGAN Gambar 7-1
Titik konflik teoritis di persimpangan (a)
Simpang Empat Dua Arah dengsn bundsran
?? titik konflik
1
PERSIMPANGAN Gambar 7-1
Titik konflik teoritis di persimpangan (a)
Simpang Empat Dua Arah (b)
16 titik konflik
Simpang Tiga Dua Arah
3 titik konflik
2
3
PERSIMPANGAN c)
Simpang Empat Satu Arah (d)
4 titik konflik
Simpang Tiga Satu Arah
1 titik konflik
PERSIMPANGAN DILARANG BELOK KANAN Simpang Empat (e)
Simpang Tiga (f)
tidak ada titik konflik 4 titik konflik
4
5
PERSIMPANGAN PULAU LALU-LINTAS A
C
Keterangan: B
pulau lalu-lintas
B
median jalan A
rambu pemisah lalin lurus
B
rambu larangan belok kiri
C
rambu larangan belok kanan
A
A
Rambu-rambu lalu-lintas
Perintah harus/wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan Dasar bulat warna biru
Wajib mengikuti arah ke kiri
Kecepatan minimum yang diwajibkan
Wajib mengikuti arah yang ditunjuk
Larangan tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan Dasar warna merah Larangan parkir sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu-lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu-lintas arah laninya. Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan/hambatan/gangguan bagi lalu-lintas dari arah lain yang wajib didahulukan. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari kedua arah.
Peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan yang akan dilalui Dasar belah ketupat warna kuning.
Tinggi ruang bebas ……M
Persilangan datar dengan lintasan kereta api tanpa pintu
Persimpangan tiga sisi kanan
Petunjuk petunjuk mengenai jurusan, keadaan jalan, situasi, kota berikutnya, keberadaan fasilitas, dan lain-lain Rambu petunjuk jurusan ke Surakarta dengan jarak 59 km Rambu petunjuk ke daerah wisata Dieng dengan jarak 10 km Rambu pendahulu petunjuk jurusan jang menyetakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan tol.
Rambu pendahulu petunjuk arah depan
Anjuran mengimbau, boleh dilakukan boleh pula tidak dilakukan Segiempat panjang, dasar warna biru (termasuk kategori rambu petunjuk)
Balai pengobatan pertama
Rambu petunjuk tempat berbalik arah
Mendapat prioritas atas lalu-lintas dari arah depan.
6T RAMBU TAMPAK/TAHU
• cukup besar • tidak terhalang • mencolok
TERANG/JELAS
• huruf baku tanpa hiasan, lugas, mudah dibaca • kontras • memantulkan cahaya pada malam hari
TUNGGAL MAKNA
• hanya mempunyai satu makna • tidak dapat dimaknakan sendiri • tidak ada diskriminasi
1
6T RAMBU TIMBANG
penempatannya memberi cukup waktu bagi pengemud dan/atau pengguna jalani untuk ‘mengolah’ maknanya
TANGGAP
pengguna jalan makna dan mengetahui reaksi yang tepat menanggapi makna marka; bergantung pada: • penempatan • kesederhanaan (tidak terlalu banyak tulisan; “tidak ada” pengecualian)
TINDAK
pengguna jalan segera melakukan tindakan tanpa akibat yang membahayakan keselamatan
2
MARKA JALAN
1
Marka membujur garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut
garis putus-putus merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu-lintas dan atau memperingatkan akan ada Marka Membujur yang berupa garis utuh di depan
garis ganda (1) terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut
garis ganda (2) terdiri dari dua garis utuh menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut
MARKA JALAN Marka melintang garis utuh menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu-lintas atau rambu stop
garis putus-putus menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan
Marka serong garis utuh, dilarang dilintasi kendaraan. Marka serong yang 1. dibatasi dengan rangka garis utuh, menyatakan: a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan b. pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu-lintas 2. dibatasi dengan rangka garis putus-putus, menyatakan: kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat
2
MARKA JALAN Garis putih tunggal, utuh Merupakan larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut Garis putih tunggal, putus-putus Garis yang membagi arus lalu-lintas dan dapat dilintasi oleh kendaraan untuk menyalip Garis putih ganda, putus-putus dan utuh Kendaraan pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis tersebut Garis putih ganda, utuh Kendaraan dilarang melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan lain, untuk membelok, tidak pula untuk parkir erhadapan dengan garis tersebut. Garis kuning, utuh Batas tepi perkerasan jalan. Memisahkan arus lalu-lintas, sama dengan faris ganda utuh.
3
4
MARKA JALAN marka jalan dapat digantikan dengan: -. paku jalan -. kerucut lalu-lintas Marka lambang dapat berupa anak panah, segitiga atau tulisan, digunakan untuk mengulangi maksud ramburambu atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu. Marka ini dapat ditempatkan secara sendiri atau bersama dengan rambu lalu-lintas tertentu, sebagai pelengkap.
LAMPU LALU LINTAS Lampu tiga warna
Banyaknya lampu dan penempatannya sedemikian
rupa sehingga mudah dilihat.
Lampu kedip Pada beberapa tempat yang dianggap perlu, dapat dipasangi lampu warna kuning yang terus-menerus berkedip, dengan tujuan memberi isyarat agar para pengguna jalan tetap waspada.
LAMPU ISYARAT melekat pada kendaraan menjadi persyaratan teknis minimum pada setiap kendaraan yang dinyatakan sempurna laik jalan
menjadi perlengkapan jalan lampu kedip (kelap-kelip) berwarna kuning atau merah, cahaya berwarna kuning atau merah yang bersumber dari lempeng pantul.
PENGENDALIAN LALU-LINTAS Pemilahan moda (lajur khusus)
Jalur jalan lajur siput pada tanjakan
lajur siput
lajur cepat pada tanjakan
lajur khusus (bus & truk)
turunan tidak memerlukan lajur siput
lajur khusus AUP
lajur khusus AUP arus pasang
PENGENDALIAN LALU-LINTAS Pemilahan moda (lajur khusus)
Lajur khusus AUP
Jalur jalan
LARANGAN BELOK KANAN Teoritis, kendaraan belok kanan memunculkan sejumlah titik konflik lalulintas. Kebijaksanaan larangan belok kanan adalah upaya meniadakan titik konflik tersebut. Putaran belok kanan
Simpang susun
Untuk dapat menerapkan kebijakan larangan belok kanan, sistem jaringan jalan harus memungkinkan dapat menampung keperluan kendaraan yang harus belok kanan, yakni ada jalan alternatif belok kiri yang akhirnya menuju arah yang dikehendaki, atau dibangun sebuah jalan layang (pola semanggi).
BELOK KIRI LANGSUNG Dalam PP No.43 Th.1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pada pasal. 59 tersurat: 1) Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalulintas di depan, samping, dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya; 2) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalulintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat; 3) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh ramburambu atau alat pemberi isyarat lalulintas pengatur belok kiri.
Arus searah meningkatkan kapasitas jalan sampai dengan 100%
Konsekuensi: =. kendaraan harus menempuh Km lebih panjang. =. jam perjalanan dapat dipersingkat. =. bagi AU bisa diterapkan “kekhususan” yakni penerapkan “arus pasang” (jalur melawan arus).
ARUS PASANG arah geraknya pun berlawanan dengan arus lalu-lintas
prioritas jalan bagi angkutan umum keuntungan antara lain: olah gerak bus tidak terganggu oleh kendaraan lain laju kendaraan lain tidak tidak terganggu oleh operasi bus kota
ARUS PASANG
ARUS PASANG
Contoh penerapan sistem arus pasang misalnya: lajur khusus bus berlawanan arah, lajur khusus kendaraan berlawanan arah pada kurun waktu tertentu seperti yang diterapkan di Jl.MH Tamrin, Jakarta, pada jam sibuk pagi dan sore hari.