Kelembagaan Transportasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TRANSPORTASI I 26 April 2012 Kelembagaan dan manajemen transportasi kota. Kelembagaan dan Manajemen Lalu Lintas Mahasiswa memahami aspek kelembagaan dan pengelolaan transportasi kota serta dalam lingkup transportasi jalan.



ELEMEN LALU LINTAS



ORANG



PENGEMUDI PENUMPANG PEJALAN PETUGAS



MOBILITAS



* kemampuan terbatas * sangat peka thd perubahan  mudah stres * memiliki ukuran baku * mobilitas tinggi * tingkah laku/kebiasaan * sikap mental



struktur perkembangan persebaran komposisi



BARANG PADAT



CAIR DALAM PROSES



tumbuh hidup bereaksi M U T U



radio aktif beracun berbau



@ jenis kendaraan kend @ waktu angkut adm @ lintas



@ perlengkapan



@ kelengkapan @ dll



G A S



JALAN



FUNGSI ARTERI KOLEKTOR LOKAL PENGELOLA NEGARA PROPINSI KABUPATEN DESA



KAPASITAS daya dukung, kelas, fungsi, status TRAYEK LINTASAN WAKTU MODA



PERLALULINTASAN



PERANGKAT PENGELOLAAN PERANGKUTAN & LALU LINTAS LEMBAGA



PERHUBUNGAN KEPOLISIAN PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KEUANGAN KEHAKIMAN KEJAKSAAN DLL



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



UU No.13/1980 tentang Jalan UU No.13/1992 tentang Perkeretaapian UU No.14/1992 tentang Lalulintas & Angkutan Jalan UU No.15/1992 tentang Penerbangan UU No.21/1992 tentang Pelayaran UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah Dll



Peraturan perundang-undangan tentang Perangkutan & Lalu-Lintas antara lain: 1. UU No.3 Tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya 2. UU-RI No.13 Tahun 1980 tentang Jalan 3. UU-RI No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 4. UU-RI No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan 5. UU-RI No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran 6. PP No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan 7. PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan 8. PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor 9. PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan 10. PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi 11. Perda No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran Pemda DKI Jakarta



UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan berikut peraturan pelaksanaannya adalah landasan hukum bagi pengelolaan lalu-lintas dan angkutan jalan. Peraturan pelaksanaan tersebut adalah: Ø Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Ø Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; Ø Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; Ø Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Peraturan perundang-undangan diatur secara berjenjang. Aturan yang sifatnya relatif “tetap” dan “umum” tertuang dalam undang-undang. Berbagai hal yang mungkin berubah dalam jangka panjang, dituangkan dalam peraturan pemerintah. Berbagai hal yang dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan keadaan dan tuntutan masyarakat, dituangkan dalam keputusan presiden atau keputusan menteri atau keputusan yang lebih rendah.



PENDUDUK BERTAMBA H PENDUDUK PERKOTAAN BERTAMBA H



PERUBAHA N PERILAKU DAN TATA NILAI



MOBILITAS MENINGKAT



TUNTUTAN JASA ANGKUTAN: SELAMAT, AMAN, LANCAR, CEPAT, NYAMAN, BERAGAM KAPASTITAS BESAR



TINGKAH LAKU PENGGUNA JALAN Mengalola angkutan dan lalu lintas pada hakekatnya mengelola perilaku pelaku lalu lintas. TAHUN 



1985



1990



1995



kejadian kecelakaan



42.082



25.741



16.510



korban - orang



60.578



32.815



korban meninggal - jiwa



10.283



10.990



5:1



3:1



Nisbah korban/mati 



kecelakaan mobil penumpang



14.892



6.852



kecelakaan sepeda motor



11.123



8.320



Sumber: Ditjen Perhubungan Darat – Dept. Perhubungan Ri



ORANG INDONESIA BERSAHABAT DAN RAMAH SEBAGAI PRIBADI, AKAN TETAPI MENJADI SEORANG TIRAN DI BELAKANG MEJA DAN PEMBUNUH DI BELAKANG SETIR MOBIL, Saini, K.M. 1991 “Budaya Lalu-Lintas”



KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS 1995 - 2000 MODA ANGKUTAN



meninggal dunia



luka-luka



cacat tetap



10.223



58.683



333



742



2.294



19



LAUT *



2.108



647



5



UDARA



289



72



7



13.362



61.696



364



jalan



DARAT



rel



JUMLAH Sumber: Jasa Raharja



* termasuk ferry (penyeberangan)



PEMBAYARAN SANTUNAN OLEH PT. JASA RAHARJA (sesuai dengan UU No.33 dan 34 tahun 1964)



Tahun



J U M L A H



1995



Korban 45.654



Rp 52.239.835.000,



1996



51.503



58.313.052.000,-



1997



57.345



83.076.619.000,-



1998



60.342



161.308.890.000,-



1999



58.557



164.054.785.000,-



2000



54.252



155.157.810.000,-



Sumber: PT. JASA RAHARJA (Persero) - Divisi Pelayanan - 30 Januari 2001



PP No.44 Th.1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi batas usia minimum hak mengemudi kendaraan bermotor, yaitu: 16 tahun: -. SIM-D untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tak lebih dari 40 Km per jam; dan -. SIM-C untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 Km per jam; 17 tahun: -. SIM-A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg; 20 tahun: -. SIM-B.I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg, dan -. SIM-B.II untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 Kg. Bagi pemohon SIM B.I harus memiliki SIM golongan A sekurang-kurangnya 12 bulan, dan bagi pemohon. SIM B.II harus telah memiliki SIM golongan B.I sekurang kurangnya 12 bulan.



Pangsa Pasar Moda Angkutan AKHIR PJPT I (PELITA V) - 1997



PANGSA PASAR ( % ) MODA ANGKUTAN



ANGKUTAN PENUMPANG penumpang



penumpang-km



ANGKUTAN BARANG barang



ton-km



JALAN



90,10



85,60



48,98



9,49



R E L



4,84



6,35



0,01



3,34



S.D.P.



4,04



0,58



8,16



0,46



L A U T



0,41



3,45



42,80



86,11



UDARA



0,61



3,93



0,05



0,60



JUMLAH



100,00



100,00



100,00



100,00



Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Dept. Perhubungan RI



Jaringan Trayek Berdasarkan PP No.41 Th.1993 tentang Angkutan Jalan, trayek jasa angkutan umum dibagi dalam 4 kelompok (1) trayek antarkota antarpropinsi; dengan ciri-ciri pelayanan a. b. c. d.



mempunyai jadwal tetap pelayanan cepat dilayani oleh mobil bus umum tersedianya terminal tipe A pada awal pemberangkatan dan tujuan



(2) trayek antarkota dalam propinsi; dengan ciri-ciri pelayanan a. b. c. d.



mempunyai jadwal tetap pelayanan cepat dan/atau lambat dilayani oleh mobil bus umum tersedianya terminal sekurang-kurangnya tipe B pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan



(3) trayek kota; terdiri dari c. trayek utama yang diselenggarakan dengan ciri-ciri: 1) 2) 3) 4) 5) 6)



mempunyai jadwal tetap melayani angkutan antarkawasan utama, antara kawasan utama dengan kawasan pendukung dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik ecara tetap dengan pengangkutan yang bersifat massal dilayani oleh mobil bus umum pelayanan cepat dan/atau lambat jarak dekat melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang



d. trayek cabang yang diselenggaran dengan ciri-ciri: 1) 2) 3) 4) 5)



mempunyai jadwal tetap melayani angkutan antarkawasan pendukung, antara kawasan pendukung dengan kawasan permukiman dilayani oleh mobil bus umum pelayanan cepat dan/atau lampat jarak dekat



(3) trayek kota; terdiri dari a. trayek ranting yang diselenggarakan dengan ciri-ciri: 1) 2) 3) 4) 5)



melayani angkutan dalam kawasan permukiman dilayani dengan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum pelayanan lambat jarak dekat melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang



b. trayek langsung yang diselenggaran dengan ciri-ciri: 1) 2) 3) 4) 5) 6)



mempunyai jadwal tetap melayani angkutan antarkawasan secara tetap yang bersifat massal dan langsung dilayani oleh mobil bus umum pelayanan cepat jarak dekat melalui tempat-tempat yang ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang



(4) trayek perdesaan a. mempunyai jadwal tetap dan/atau tidak berjadwal b. pelayanan cepat dan/atau lambat c. dilayani oleh mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum d. tersedia terminal sekurang-kurangnya tipe C pada awal pemberang-katan, persinggahan, dan tujuan e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan



UU No. 13 th. 1980 tentang Jalan



PERANAN JALAN Jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarki  primer, sekunder  arteri, kolektor, lokal  negara, provinsi, kabupaten/kota, desa



(1)



JARINGAN JALAN Arteri Primer jalan yang menghubungkan pusat primer dengan pusat primer, pusat primer dengan pusat sekunder, dan mampu menanggung muatan sumbu lebih besar dari 10 ton



II I



I



I



II



Arteri Sekunder II I



II



II 1



jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau kws kesatu dengan kws kesatu, dan mampu menanggung muatan sumbu terberat 10 ton



(2)



JARINGAN JALAN



1



II



II 2



Kolektor Primer jalan yang menghubungkan kws/kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga, dan mampu menanggung muatan sumbu terberat 8 ton



Kolektor Sekunder jalan yang menghubungkan kws sekunder kedua dengan kws sekunder kedua, atau kws sekunder kedua dengan kws sekunder ketiga, dan mampu menanggung muatan sumbu terberat 8 ton



1



II I II I



2



(3)



JARINGAN JALAN Lokal Primer jalan yang menghubungkan persil dengan kota pada semua jenjang, dan mampu menangung muatan sumbu terberat 8 ton



Lokal Sekunder jalan yang menghubungkan permukiman dengan semua kawasan sekunder, dan mampu menanggung muatan sumbu terberat 8 ton 3 2



[PP No.43 Th.1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan PP No.26 Th.1985 Tentang Jalan]



2



4



PENGELOLAAN PERANGKUTAN



Mengelola Angkutan



MENGELOLA ANGKUTAN mengelola angkutan adalah kegiatan merencana, mengorganisasi, memimpin, dan mengendali sistem angkutan untuk mencapai pelayanan yang efektif, efisien, dan andal DARAT, LAUT, UDARA



EFEKTIF EFEKTIF dan EFISIEN adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen.  efektif, merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan; memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan  melakukan pekerjaan yang benar (do the right things) Seorang manajer yang bersikeras memroduksi mobil-mobil besar sedangkan masyarakat justru mengingini mobil-mobil kecil adalah manajer yang tidak efektif, walaupun produksi mobil-mobil besar tersebut dilakukan dengan efisien. [Handoko, 1998; 7]



 tepat sasaran



EFEKTIF  kapasitas mencukupi; prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.  terpadu; antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan.  cepat dan lancar; penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.



 tepat sasaran



EFISIEN EFEKTIF dan EFISIEN adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen.  efisien, adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas  melakukan pekerjaan dengan benar (do things right)



 utilitas tinggi



[Handoko, 1998; 7]



Mengelola ALL mengandung makna meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta keandalan layanan jasa angkutan dan lalu lintas yang aman, tertib, dan teratur.



EFISIEN  biaya terjangkau; penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.  beban public rendah; pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.  kemanfaaran tinggi; tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum  utilitas tinggi



ANDAL



ANDAL: dapat dipercaya, tangguh.  andal, pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen  melakukan pekerjaan yang sesuai dengan ‘janjinya’ Pelayanan angkutan dapat diandalkan bila cepat dan tepat waktu, aman, nyaman, antarmoda terpadu, tertib dab teratur, serta memenuhi kebutuhan (frekuensi layanan dan kapasitas armada).



ANDAL  tertib; penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.  tepat dan teratur; dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.  aman dan nyaman; selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.



Perlalulintas dan Perangkutan PERANGKUTAN DEFINISI ELEMEN UTAMA



Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan kendaraan.



# Orang, barang # Moda angkutan/kendaraan # Banyaknya orang/barang atau



MASALAH/ISU



DIMENSI



muatan yang akan diangkut (M) # Kapasitas kendaraan (K) # M/K Asal dan Tujuan



PERSOALAN



# Muatan tidak terangkut # Kendaraan dijejali muatan # Tidak nyaman, tidak aman



UPAYA



# Menambah armada # Memberikan pilihan moda # Mengoperasikan angkutan massal



SASARAN PENGELOLAAN ANGKUTAN TERCAPAINYA EFISIENSI OPERASIONAL YANG LEBIH TINGGI. PENINGKATAN BAKU PERAWATAN ARMADA AGAR SELALU DALAM KONDISI LAIK JALAN. ORGANISASI YANG SEHAT DAN MUTU TANGGUNG JAWAB YANG TINGGI.



 efektif, efisien, dan andal



MEMINIMUMKAN APA ?



A



JARAK



T jarak geografis “tak dapat diubah”



Meminimumkan waktu tempuh a. menciptakan jenis kendaraan yang mampu bergerak lebih cepat --masih terus berlangsung-b. membangun jalan pintas --berjarak lebih pendek-- antara A dan T c. membangun jalan “elak” (by pass) untuk menghindari kemacetan pada suatu ruas jalan



MEMINIMUMKAN APA ??



A



JARAK



T jarak geografis “tak dapat diubah”



Meminimumkan biaya angkutan a. menggunakan moda angkutan yang menawarkan biaya angkut termurah b. mengutamakan angkutan umum, menomor-duakan angkutan pribadi



Rencana armada ‘cukup’ kendaraan atau armada siap operasi      



berapa kapasitas armada yang harus disediakan moda angkutan yang mungkin dioperasikan berapa calon penumpang dari mana ke mana kapan



sistem layanan optimum Pengertian optimum dalam hal ini adalah sediaan kapasitas sedemi-kian rupa sehingga mampu memberikan pelayanan maksimum pada masa sibuk, namun tidak terlalu banyak kapasitas mengang-gur pada masa sepi.



Rencana armada sasaran pengelolaan terutama adalah armada angkutan umum, antara lain karena: • lintasan dapat diatur • waktu operasi dapat diatur • jumlah kendaraan/armada dapat diatur • jenis kendaraan dapat diatur • trayek dapat diatur • melayani kepentingan umum • memperhitungkan pendapatan dan pengeluaran



Meningkatkan kapasitas armada  Menambah daya angkut (kapasitas): a. memperbesar dimensi/ukuran kendaraan b. mengoperasikan bus gandeng c. memperpanjang rangkaian gerbong kereta api



 Menambah frekuensi pelayanan: a. menambah jam operasi armada (menambah rit)  untuk jarak dekat b. menambah armada  untuk jarak jauh Pada angkutan jalan rel, penambahan frekuensi pelayanan lebih rumit lagi karena jalur jalan rel tidak dapat digunakan bersama-sama pada satu saat.



ANGKUTAN ORANG paksawan (captive riders), yaitu mereka yang tidak mampu memiliki sendiri atau menyewa, dan para pilihwan (choice riders), yaitu mereka yang mampu memiliki kendaraan sendiri atau memilih moda yang akan digunakannya. zona tujuan



zona asal



B



A C zona tujuan antara/semu



ANGKUTAN ORANG UMUM



BARANG PRIBADI



• orang per orang • lembaga/instansi • organisasi sosial • perusahaan • dll



UMUM



• memiliki • menyewa



PRIBADI



PENGENDALIAN LALU LINTAS PERLENGKAPAN JALAN



Meningkatkan kapasitas jaringan  Menambah daya tampung (kapasitas) jalan: a. memperbesar apa ? b. melakukan apa ? c. mempengaruhi apa ?



 Mengurangi volume lalu-lintas: a. menangani apa ?  untuk jarak dekat b. menangani apa ?  untuk jarak jauh Pada angkutan jalan rel, penambahan frekuensi pelayanan lebih rumit lagi karena jalur jalan rel tidak dapat digunakan bersama-sama pada satu saat.



GUNA LAHAN Dekonsentrasi planologis



Masalah: • batas wilayah administrasi • keterbatasan prasarana • koordinasi layanan jasa



PENGELOLAA N Pengendalian lalu-lintas Masalah: • kualitas & kuantitas SDM • banyaknya lembaga terkait



REKAYASA LALIN adalah tindakan kerekayasaan untuk mendukung upaya hukum (peraturan penundang-undangan) maksud



MEMPENGARUHI ‘GERAK’ KENDARAAN  MEMBATASI: kecepatan, daya jelajah, daya angkut  MEMAKSA: laju, arah, hak ruang gerak kendaraan



Masalah: • kualitas & kuantitas SDM • banyaknya lembaga terkait



PERSIMPANGAN Gambar 7-1



Titik konflik teoritis di persimpangan (a)



Simpang Empat Dua Arah dengsn bundsran



?? titik konflik



1



PERSIMPANGAN Gambar 7-1



Titik konflik teoritis di persimpangan (a)



Simpang Empat Dua Arah (b)



16 titik konflik



Simpang Tiga Dua Arah



3 titik konflik



2



3



PERSIMPANGAN c)



Simpang Empat Satu Arah (d)



4 titik konflik



Simpang Tiga Satu Arah



1 titik konflik



PERSIMPANGAN DILARANG BELOK KANAN Simpang Empat (e)



Simpang Tiga (f)



tidak ada titik konflik 4 titik konflik



4



5



PERSIMPANGAN PULAU LALU-LINTAS A



C



Keterangan: B



pulau lalu-lintas



B



median jalan A



rambu pemisah lalin lurus



B



rambu larangan belok kiri



C



rambu larangan belok kanan



A



A



Rambu-rambu lalu-lintas



Perintah harus/wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan Dasar bulat warna biru



Wajib mengikuti arah ke kiri



Kecepatan minimum yang diwajibkan



Wajib mengikuti arah yang ditunjuk



Larangan tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan Dasar warna merah Larangan parkir sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu-lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu-lintas arah laninya. Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan/hambatan/gangguan bagi lalu-lintas dari arah lain yang wajib didahulukan. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari kedua arah.



Peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan yang akan dilalui Dasar belah ketupat warna kuning.



Tinggi ruang bebas ……M



Persilangan datar dengan lintasan kereta api tanpa pintu



Persimpangan tiga sisi kanan



Petunjuk petunjuk mengenai jurusan, keadaan jalan, situasi, kota berikutnya, keberadaan fasilitas, dan lain-lain Rambu petunjuk jurusan ke Surakarta dengan jarak 59 km Rambu petunjuk ke daerah wisata Dieng dengan jarak 10 km Rambu pendahulu petunjuk jurusan jang menyetakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan tol.



Rambu pendahulu petunjuk arah depan



Anjuran mengimbau, boleh dilakukan boleh pula tidak dilakukan Segiempat panjang, dasar warna biru (termasuk kategori rambu petunjuk)



Balai pengobatan pertama



Rambu petunjuk tempat berbalik arah



Mendapat prioritas atas lalu-lintas dari arah depan.



6T RAMBU TAMPAK/TAHU



• cukup besar • tidak terhalang • mencolok



TERANG/JELAS



• huruf baku tanpa hiasan, lugas, mudah dibaca • kontras • memantulkan cahaya pada malam hari



TUNGGAL MAKNA



• hanya mempunyai satu makna • tidak dapat dimaknakan sendiri • tidak ada diskriminasi



1



6T RAMBU TIMBANG



penempatannya memberi cukup waktu bagi pengemud dan/atau pengguna jalani untuk ‘mengolah’ maknanya



TANGGAP



pengguna jalan makna dan mengetahui reaksi yang tepat menanggapi makna marka; bergantung pada: • penempatan • kesederhanaan (tidak terlalu banyak tulisan; “tidak ada” pengecualian)



TINDAK



pengguna jalan segera melakukan tindakan tanpa akibat yang membahayakan keselamatan



2



MARKA JALAN



1



Marka membujur garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut



garis putus-putus merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu-lintas dan atau memperingatkan akan ada Marka Membujur yang berupa garis utuh di depan



garis ganda (1) terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut



garis ganda (2) terdiri dari dua garis utuh menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut



MARKA JALAN Marka melintang garis utuh menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu-lintas atau rambu stop



garis putus-putus menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan



Marka serong garis utuh, dilarang dilintasi kendaraan. Marka serong yang 1. dibatasi dengan rangka garis utuh, menyatakan: a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan b. pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu-lintas 2. dibatasi dengan rangka garis putus-putus, menyatakan: kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat



2



MARKA JALAN Garis putih tunggal, utuh Merupakan larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut Garis putih tunggal, putus-putus Garis yang membagi arus lalu-lintas dan dapat dilintasi oleh kendaraan untuk menyalip Garis putih ganda, putus-putus dan utuh Kendaraan pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis tersebut Garis putih ganda, utuh Kendaraan dilarang melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan lain, untuk membelok, tidak pula untuk parkir erhadapan dengan garis tersebut. Garis kuning, utuh Batas tepi perkerasan jalan. Memisahkan arus lalu-lintas, sama dengan faris ganda utuh.



3



4



MARKA JALAN marka jalan dapat digantikan dengan: -. paku jalan -. kerucut lalu-lintas Marka lambang dapat berupa anak panah, segitiga atau tulisan, digunakan untuk mengulangi maksud ramburambu atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu. Marka ini dapat ditempatkan secara sendiri atau bersama dengan rambu lalu-lintas tertentu, sebagai pelengkap.



LAMPU LALU LINTAS Lampu tiga warna



Banyaknya lampu dan penempatannya sedemikian



rupa sehingga mudah dilihat.



Lampu kedip Pada beberapa tempat yang dianggap perlu, dapat dipasangi lampu warna kuning yang terus-menerus berkedip, dengan tujuan memberi isyarat agar para pengguna jalan tetap waspada.



LAMPU ISYARAT melekat pada kendaraan menjadi persyaratan teknis minimum pada setiap kendaraan yang dinyatakan sempurna laik jalan



menjadi perlengkapan jalan lampu kedip (kelap-kelip) berwarna kuning atau merah, cahaya berwarna kuning atau merah yang bersumber dari lempeng pantul.



PENGENDALIAN LALU-LINTAS Pemilahan moda (lajur khusus)



Jalur jalan lajur siput pada tanjakan



lajur siput



lajur cepat pada tanjakan



lajur khusus (bus & truk)



turunan tidak memerlukan lajur siput



lajur khusus AUP



lajur khusus AUP arus pasang



PENGENDALIAN LALU-LINTAS Pemilahan moda (lajur khusus)



Lajur khusus AUP



Jalur jalan



LARANGAN BELOK KANAN Teoritis, kendaraan belok kanan memunculkan sejumlah titik konflik lalulintas. Kebijaksanaan larangan belok kanan adalah upaya meniadakan titik konflik tersebut. Putaran belok kanan



Simpang susun



Untuk dapat menerapkan kebijakan larangan belok kanan, sistem jaringan jalan harus memungkinkan dapat menampung keperluan kendaraan yang harus belok kanan, yakni ada jalan alternatif belok kiri yang akhirnya menuju arah yang dikehendaki, atau dibangun sebuah jalan layang (pola semanggi).



BELOK KIRI LANGSUNG Dalam PP No.43 Th.1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pada pasal. 59 tersurat: 1) Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalulintas di depan, samping, dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya; 2) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalulintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat; 3) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh ramburambu atau alat pemberi isyarat lalulintas pengatur belok kiri.



Arus searah meningkatkan kapasitas jalan sampai dengan 100%



Konsekuensi: =. kendaraan harus menempuh Km lebih panjang. =. jam perjalanan dapat dipersingkat. =. bagi AU bisa diterapkan “kekhususan” yakni penerapkan “arus pasang” (jalur melawan arus).



ARUS PASANG arah geraknya pun berlawanan dengan arus lalu-lintas



prioritas jalan bagi angkutan umum keuntungan antara lain:  olah gerak bus tidak terganggu oleh kendaraan lain  laju kendaraan lain tidak tidak terganggu oleh operasi bus kota



ARUS PASANG



ARUS PASANG



Contoh penerapan sistem arus pasang misalnya: lajur khusus bus berlawanan arah, lajur khusus kendaraan berlawanan arah pada kurun waktu tertentu seperti yang diterapkan di Jl.MH Tamrin, Jakarta, pada jam sibuk pagi dan sore hari.