19 0 91 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN DAK (BOK) NON FISIK
UPT NAMA KEGIATAN
: :
PUSKESMAS GUNTUNG PAYUNG DAK (BOK) NON FISIK
TAHUN ANGGARAN 2021
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN : DAK (BOK ) Non Fisik Puskesmas Guntung Payung Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru.
1.
LATAR BELAKANG
:
3.
DASAR HUKUM
:
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Pesiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, tanpa meningkatkan kuratif dan rehabilitative secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Dalam konsep pembangunan nasional, kementerian Kesehatan bertanggung Jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembagunan kesehatan, sehingga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, bertanggung jawab pada wilayah kerjanya. Dalam era JKN, fungsi Puskesmas seolah bergeser menjadi Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Dalam upaya mendorong dan lebih mengaktifkan kembali fungsi UKM Puskesmas, terutama dalam kegiatan luar gedung , serta agar dapat menjangkau pelayanan secara merata dan berkesinambungan, dibutuhkan dukungan biaya operasional, dan dukungan pembiayaan lainnya. Dana Bantuan Operasional Kesehatan merupakan salah satu sumber pendanaan untuk menunjang operasional pelayanan di Puskesmas.
1.
PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN 2. PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL 3. PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG 3.
TUJUAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT a. Tujuan Umum:
:
Meningkatkan Akses
Mutu
Pelayanan
Kesehatan
Masyarakat utamanya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas b. Tujuan Khusus: 1.
Mendukung upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif utamanya diluar gedung Puskesmas.
2.
Menyelenggarakan
Fungsi
Managemen
Puskesmas. 3.
4.
5.
PENERIMA MANFAAT
:
OUTPUT
:
Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat di
wilayah Kerja Puskesmas. Seluruh masyarakat, Sekolah, Lintas Sektor terkait, Jejaring dan Jaringan di wilayah kerja Puskesmas Guntung Payung.
URAIAN
VOLUME
TARGET OUTPUT
1 Thn 1 Thn
100 % 100 %
1 Thn
100 %
1 Thn
100 %
1 Thn
100 %
1 Thn
100 %
HARGA SATUAN
Kegiatan PISPK, UKM Essensial dan Pengembangan - Kegiatan PISPK, UKM Essensial dan Pengembangan - Kegiatan PIS PK - Kegiatan UKM Essensial - Kegiatan Pengembangan - dll Fungsi Manajemen Puskesmas -
Fungsi Manajemen Puskesmas
Belanja Honor Tenaga Kontrak BOK Penyediaan Tenaga dengan Perjanjian Kerja ( ….org x 12 Bulan)
Meningkatnya Pelayanan Kesehatan yang bedrsifat promotif dan preventif kepada masyarakat di wilayah Puskesmas Guntung Payung
Seluruh masyarakat, Sekolah, Lintas Sektor terkait, Jejaring dan Jaringan di wilayah kerja Puskesmas Guntung Payung. 6.
SASARAN
:
7.
NAMA ORGANISASI
:
UPT Puskesmas Guntung Payung Kota Banjarbaru
8.
SUMBER DANA
:
DAK NON FISIK Bidang Kesehatan sebesar Rp. 522.337.410
9.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
:
Kegiatan DAK (BOK) Non Fisik UPT Puskesmas Guntung Payung Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru dilaksanakan selama 12 bulan di tahun 2021
10.
RINCIAN KEGIATAN
:
URAIAN
VOLUME
SATUAN
HARGA SATUAN
Kegiatan PISPK, UKM Essensial dan Pengembangan - Kegiatan PISPK, UKM Essensial dan Pengembangan - Kegiatan PIS PK - Kegiatan UKM Essensial - Kegiatan Pengembangan Fungsi Manajemen Puskesmas - Fungsi Manajemen Puskesmas
JUMLAH 338,765,910 338,765,910
1
th
6,400,000
1
th
328,145,910
1
th
4,220,000 117,211,500
1
th
117,211,500
117,211,500 455,977,410
Belanja Honor Tenaga Kontrak BOK - Penyediaan Tenaga dengan Perjanjian Kerja( ….org x 12 Bulan)
66,360,000 1
th
66,360,000
66,360,000
Banjarbaru, 16 Januari 2020 Kepala Puskesmas Guntung Payung Kota Banjarbaru,
dr. Indriyani Yanuareni Pembina/IVa NIP. 19720102 200604 2 022