20 0 48 KB
KERANGKA ACUAN PELATIHAN SKRINING DAN DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NAPZA DENGAN METODE ASSIST
A. LATAR BELAKANG
Masalah penyalahgunaan Napza merupakan masalah kompleks yang terdiri dari masalah bio-psiko-sosio-kultural maka perlu dilakukan intervensi yang tidak hanya dari satu aspek saja, tapi perlu melibatkan berbagai aspek lainnya.Penanggulangan masalah penyalahgunaan Napza harus dimulai dari promotif, preventif hingga kuratif dan rehabilitasi. Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) telah menetapkan beberapa fasilitas layanan kesehatan sebagai institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Non IPWL untuk menerima pasien dengan gangguan penyalahgunaan Napza. Penyalahguna Napza seringkali datang ke suatu layanan tidak terkait dengan penggunaan Napzanya,mereka datang karena penyakit yang diakibatkan oleh Napza tersebut, seperti pasien yang masuk IGD karena keselakaan akibat konsumsi alkohol. Salah satu upaya pencegahan masalah penyalahgunaan Napza adalah melalui skrining atau deteksi dini dengan menggunakan instrumen tertentu. Salah satu instrumen untuk skrining adalah ASSIST ( alcohol, smoking and substances involvement screening test ).
B. TUJUAN 1.
Umum Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu memahami kebijakan pencegahan penyalahgunaan Napza
2.
Khusus Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :
Menjelaskan gambaran singkat penyalahgunaan Napza di Indonesia
Menjelaskan regulasi pencegahan penyalahgunaan Napza di Indonesia
Melakukan skrining dengan menggunakan instrumen ASSIST
Menggunakan dan melakukan skoring ASSIST
Melakukan wawancara motivasional dan intervensi singkat berdasarkan metode ASSIST
C. PESERTA Peserta adalah Dokter dan perawat atau petugas yang ditunjuk menjadi tim penerima wajib lapor pengguna narkotika
D. MATERI PELATIHAN WAKTU NO
MATERI T
A
P
PL
JM L
MATERI DASAR 1. Kebijakan Diklat Aparatur
2
2
2. Perkembangan Masalah Gangguan Penggunaan
3
3
1. Pengetahuan Dasar Gangguan Penggunaan Napza
2
2
2. Prinsip Penatalaksanaan Gangguan Penggunaan Napza
3
5
8
3. Pengenalan Skrining dan Instrumen ASSIST
2
4
6
4. Menggunakan dan Melakukan Skoring ASSIST
3
3
6
5. Prinsip Wawancara Motivasional
1
2
3
6. Intervensi Singkat Berdasarkan ASSIST
1
4
5
1. Building Learning Commitment
3
3
2. RTL
2
2
Napza dan Kebijakan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
B
C
MATERI INTI KELAS
MATERI PENUNJANG
3. Anti Korupsi
2
2
.
JUMLAH
19
23
42
E. NARASUMBER
Kementerian Kesehatan RI ( Subdit Napza )
Dinas Kesehatan Kabupaten Solok
BKOM - Pelkes Sumbar
Badan Narkotika Provinsi Sumatera Barat
Badan Narkotika Kabupaten Solok
F. METODE Metode Pelaksanaan Kegiatan melalui Pemberian : a. Materi b. Tanya Jawab c. Diskusi d. Simulasi
G. TEMPAT DAN WAKTU Pelatihan
ASSIST
ini dilaksanakan di Padang /Bukittinggi dan jadwal ditentukan
kemudian
H. BIAYA Sumber pembiayaan Pelatihan ASSIST ini berasal dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Non Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok
Jenis
Satuan
Volume
Harga
Jumlah
Penginapan
Paket
4 x 32
Rp
500.000
Rp
64.000.000
Honor NS
Paket
1
Rp
36.000.000
Rp
36.000.000
Penggantian Transportasi
Paket
1
Rp
10.000.000
Rp
10.000.000
ATK Pelatihan
Paket
1
Rp
5.600.000
Rp
5.600.000
Penggandaan
Paket
1
Rp
1.500.000
Rp
1.500.000
Belanja Cetak Spanduk / Setifikat
Paket
1
Rp
1.500.000
Rp
1.500.000
Belanja Dokumentasi
Paket
1
Rp. 1.000.000
Rp.
1.000.000
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah
Paket
1
Rp. 44.000.000
Rp. 44.000.000 Rp
163.600.000
I. PENUTUP Demikian kerangka acuan ini dibuat, untuk dapat jadi pegangan selama proses pelatihan.
Kepala Bidang P2P
Arosuka, 31 Mei 2019 Kepala Seksi P2PTM,Keswa dan Napza
Drg.AIDA HERLINA NIP. 19691217 200212 2 002
GUSNIAL MERIDA,SKM NIP. 19730819 199303 2 003