KAK Audit Dana Kelurahan Genggulang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU INSPEKTORAT DAERAH Jl. Jendral Ahmad Yani No. 2 Fax. 0434-24361 Kotamobagu 95711



,



KAK (KERANGKA ACUAN KERJA) AUDIT DANA KELURAHAN PADA KELURAHAN GENGGULANG KECAMATAN KOTAMOBAGU UTARA



TAHUN ANGGARAN 2022



1.



2.



LATAR BELAKANG



DASAR PELAKSANAAN



: - Dana kelurahan merupakan penjabaran dari amanat regulasi dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. - Penggunaan Dana Kelurahan di arahkan kepada pembangunan sarana prasarana dan pemberdayan masyarakat di kelurahan. - Audit adalah suatu proses peninjauan ulang data-data yang konkrit di dalam sebuah laporan untuk memastikan akuratannya. - Audit dana kelurahan merupakan proses peninjauan kembali semua pertanggungjawaban keuangan anggaran APBD yang diberikan untuk kelurahan untuk pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. :



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.



3.



MAKSUD DAN TUJUAN



: a. Maksud Audit Penggunaan Dana Kelurahan di maksudkan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa dana yang digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri b. Tujuan - Membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku. - Melihat kembali penggunaan dana kelurahan apa sudah sesuai dengan anggaran dalam APBD Tahun 2021 yang di alokasikan oleh Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu telah di gunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat, dan telah dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



4.



TARGET DAN SASARAN



: Target : Audit Dana Kelurahan mencakup seluruh pertanggungjawaban penggunaan dana kelurahan serta kegiatan fisik tahun 2021 Sasaran : Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara



5.



RUANG LINGKUP



: Audit Dana Kelurahan Tahun 2021 pada Kelurahan Genggulang



6.



METODE PELAKSANAAN



:



- Metode pelaksanaan pengawasan sesuai Standard Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) - Wawancara - Analisis Dokumen Pertanggungjawaban penggunaan Dana Kelurahan tahun 2021 pada kelurahan Genggulang



7.



FOKUS PENGAWASAN



:



Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara



8



TEMPAT DAN WAKTU



9.



TIM



10 ANGGARAN



: Tempat di Kota Kotamobagu Waktu Penugasan TMT tanggal 8 Juni 2022 s/d 10 Juni 2022 1. Indrawan B. Mokoginta, ST 2. Endang W, ST 3. Reiner Ch. Sompie, SH 4. Rino Kuntag, SE 5. Indah Amalia Gobel, ST



(Irban 2) ( Pengendali Teknis) (Ketua Tim) (Anggota Tim) (Anggota Tim)



: Dibiayai oleh APBD Kota Kotamobagu Tahun 2022



Kotamobagu, 7 Juni 2022 PENGENDALI TEKNIS



ENDANG W, ST PEMBINA NIP. 19791109 200501 2 014