KAK Ausrem 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN Program



: Program Penguatan Pelayanan Dasar dan Rujukan



Kegiatan



: Peningkatan Kapasitas Petugas dalam Pelayanan Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja



Anggaran



: Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)



1. LATAR BELAKANG A. Dasar Hukum 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 2. PMK nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan; 3. Keputusan menteri kesehatan no 248/Menkes/SK/III/2004 tentang Buku kesehatan Ibu dan Anak; B. Gambaran Umum Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan indikator status kesehatan masyarakat. Hasil Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2007, AKI 226 per 100.000 kelahiran hidup. AKI dan AKB di Jawa Barat masih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional. Angka Kematian Ibu di Jawa Barat sebesar 321,15 per 100.000 kelahiran hidup (Survey AKI, BPS, 2003). Sementara itu AKB di Jawa Barat sebesar 39 bayi per 1.000 kelahiran hidup. Angka ini masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan angka rata-rata kematian bayi secara nasional, yaitu sebesar 24 bayi per 1.000 kelahiran hidup. Data kematian ibu di Kabupaten Majalengka pada tahun 2017 tercatat sebanyak 17 kasus pada ibu hamil 3 kasus (17,64%), ibu melahirkan 9 kasus



1



(52,94%) dan ibu nifas 5 kasus (29,41%). Penyebab kematian ibu karena Perdarahan 6 kasus (35,29%), PEB 9 kasus (52,94%), dan lain lain 2 kasus ( 11,76%) dengan jumlah kelahiran hidup sebanyak 20.224 KH. Tingginya angka kematian ibu di kabupaten majalengka yang disebabkan karena perdarahan, hal ini perlu di kaji kembali tentang standar pelayanan pada anak usia remaja yang memerlukan perhatian khusus untuk mencegah terjadinya anemia dan mempersiapkan anak usia sekolah remaja sehat fisik dan mentalnya. Berdasarkan data diatas perlunya suatu upaya atau strategi kearah pelaksanaan



baik



melalui



peningkatan



manajemen



program



maupun



manajemen kasus. Dan untuk mendukung indikator keberhasilan Program Penguatan Pelayanan Kesehatan dan Rujukan perlu dilaksanakannya kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas dalam Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2019.



2.



PROGRAM DAN KEGIATAN Program : Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Kegiatan : Peningkatan Kapasitas Petugas dalam Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja. 3. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Diperolehnya dukungan Anggaran APBD untuk terselenggaranya kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas dalam Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja pada Program Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Tahun 2019.



2



Tujuan



Terlaksananya kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas dalam Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja pada Program Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Tahun 2019.



4. INDIKATOR KINERJA a. Masukan Tersedianya alokasi anggaran APBD sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) b. Keluaran 1. Terlaksananya kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas dalam Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja pada Program Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Tahun 2019 meliputi kegiatan : -



Penjaringan anak sekolah



-



Pendampingan Puskesmas PKPR



-



Rakor Tim Pembina UKS



-



Assesment Strata UKS



-



Penguatan kelembagaan UKS tingkat kecamatan



-



Monitoring dan evaluasi



2. Meningkatnya kapasitas petugas dalam pemberian pelayanan pada anak usia sekolah dan remaja dalam dan luar gedung. 3. Diketahuinya kendala dan permasalahan yang terkait anak usia sekolah dan remaja 4. Meningkatnya pelayanan kesehatan peduli remaja 5. Terdeteksinya kasus dan adanya tatalaksana kasus pada anak sekolah melalui kegiatan penjaringan anak sekolah 6. Adanya kelembagaan UKS tingkat kecamatan.



3



c. Outcome Meningkatnya kesehatan pada anak usia sekolah dan remaja di kabupaten Majalengka. d. Manfaat Dengan



Pelaksanaan



kegiatan



Peningkatan



Kapasitas



Petugas



dalam



Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja dapat meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi , perubahan pola hidup sehat pada anak usia sekolah dan remaja Kabupaten Majalengka. e. Dampak Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Majalengka.



5. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN a. Perencanaan Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pertemuan tingkat kabupaten seperti Rakort, penguatan kelembagaan UKS, pendampingan program PKPR dan pelaksanaan penjaringan pada anak SD/MI kelas I, SMP/Mts kelas 7 dan SMA / MA kelas IX kelas, serta Assesment strata sekolah dan monitoring evaluasi. b. Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut : 1. Penyusunan kerangka acuan kegiatan 2. Pembentukan tim 3. Koordinasi lintas program dan lintas sektor 4. Penentuan narasumber 5. Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan kegiatan.



4



c. Pengawasan Diadakannya evaluasi pasca dilaksanakannya kegiatan, dibuktikan dengan 1 (satu) dokumen Laporan Hasil Kegiatan.



6. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN “ Aula KPRI Saluyu” untuk kegiatan Pertemuan tingkat Kabupaten. “ Sekolah SD/MI, SMP/Mts dan SMA/MA se Kabupaten Majalengka. 7. PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN a. Pelaksana Kegiatan - Kepala Seksi Promkes dan pencegahan penyakit - pengelola program AUSREM di tingkat puskesmas - Narasumber b. Penanggung Jawab Kegiatan



Kepala Bidang Kesehatan Primer Pencegahan Penyakit.



membawahi Seksi Promkes dan



c. Penerima Manfaat - Lintas program dan lintas sektor - Pengelola AUSREM - Anak sekolah dan remaja 8.



ANGGARAN Bersumber dari Anggaran APBD sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).



5



PENUTUP



Demikian Penyusunan kerangka acuan kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas dalam Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja pada program Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan ini di buat untuk dijadikan pedoman dan terealisasinya dukungan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan.



Kepala Bidang Kesehatan Primer Kabupaten Majalengka



Majalengka, 26 Desember 2018 Kepala Seksi Promkes dan Pencegahan Penyakit



Dr. H. AHMAD HIDAYAT, MMRS Nip. 19690407 200212 1 012



Hj. Euis Kurniasari, S.ST.,M.Mkeb Nip. 19740310 199302 2 001



Mengetahui: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka



H.ALIMUDIN, S.Sos, MM, MM.Kes NIP. 19610910 198203 1 015



6