KAK Bendung Bila Kab. Sidrap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEKERJAAN : PEMELIHARAAN BERKALA BENDUNG BILA (5.400 Ha) KABUPATEN SIDRAP



PPK OPERASI DAN PEMELIHARAAN SDA III SATKER OPERASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER DAYA AIR POMPENGAN – JENEBERANG



TAHUN ANGGARAN 2019



DAFTAR ISI



SAMPUL KERANGKA ACUAN KERJA DAFTAR ISI



i



I.



LATAR BELAKANG



1



A. Dasar Hukum



1



B. Gambaran Umum



2



C. Keterkaitan Program dengan Kegiatan



2



KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN



3



A. Uraian Kegiatandan Keluaran



3



B. Indikator Kinerja



3



C. Batasan Kegiatan



3



MAKSUD DAN TUJUAN



4



A. Maksud Kegiatan



4



B. Tujuan Kegiatan



4



INDIKATOR KELUARAN, VOLUME DAN SATUAN



4



A. Indikator Keluaran



4



B. Volume dan Satuan



4



CARA PELAKSANAAN KEGIATAN



4



A. Metode Pelaksanaan



4



B. Tahapan Pelaksanaan



4



TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN



4



II.



III.



IV.



V.



VI.



VII. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN



5



A. Pelaksana Kegiatan



5



B. Penanggung Jawab Kegiatan



5



C. PenerimaManfaat



5



VIII. JADWAL KEGIATAN



IX.



A. Waktu Pelaksanaan Kegiatan



5



B. Matriks Pelaksanaan Kegiatan



5



BIAYA



6



LAMPIRAN RENCANA DAN ANGGARAN BIAYA LAMPIRAN JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



i



KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA



:



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



UNIT ESELON I/II



:



DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR/BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG



PROGRAM



:



PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR



HASIL (OUTCOME)



:



LUAS CAKUPAN JARINGAN IRIGASI YANG DIOPERASIKAN DAN DIPELIHARA (5.400 Ha)



KEGIATAN



:



PEMELIHARAAN BERKALA BENDUNG BILA



INDIKATOR KINERJA KEGIATAN



:



JARINGAN IRIGASI YANG DIOPERASIKAN DAN DIPELIHARA



KELUARAN (OUTPUT)



:



JUMLAH LUAS JARINGAN IRIGASI YANG DIOPERASIKAN DAN DIPELIHARA



VOLUME



:



1 BUAH BENDUNG



SATUAN UKUR



:



HEKTAR (Ha)



I.



LATAR BELAKANG A. Dasar Hukum Kegiatan operasi dan pemeliharaan bending adalah bagian dari Pengelolaan Sumber Daya Air yang merupakan salah satu implementasi atas peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Sumber Daya Air, pasal 12 : Guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan – Bangunan pengairan untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan kegiatan-Kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-perbaikan bangunan-bangunan pengairan tersebut dengan ketentuan: a.



Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat, baik yang berbentuk Badan Hukum , Badan Sosial, Maupun Perorangan, yang memperoleh manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan tersebut yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



b.



Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah, baikPusat maupun Daerah.



2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, pasal 16 : Ayat (1) d : Wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelola ansistem irigasi meliputi pelaksanaan pengelolaan irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 Ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas Negara, dan daerah irigasi strategis nasional. 1



3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang pedoman operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pasal 1 : Ayat 31



: Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agarselalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi danmempertahankan kelestariannya.



Ayat 33



: Pemeliharaan rutin adalah usaha untuk mempertahankan kondisi dan fungsi jaringan yangdilaksanakan setiap waktu.



Ayat 34



: Pemeliharaan berkala adalah usaha untuk mempertahankan kondisi dan fungsi jaringan yangdilaksanakan secara berkala.



4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 65/PMK.02/2015 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian Negara / lembaga. 5. Surat edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 06/SE/D/2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelitian Rencana Kerjadan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. B. Gambaran Umum Sebagai wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang pedoman Operasidan Pemeliharaan Jaringan Irigasi yang mengamanatkan bahwa agar pengelola irigasi mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan sehingga air dapatdimanfaatkan secara optimal. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Operasi dan Pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air, khususnya bendung sangat diperlukan untukmenjaminketersediaan air sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber air untuk keperluan irigasi. C. Keterkaitan Program denganKegiatan Program Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan rancangan program yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada tahun 2016, dengan 5 indikator kinerja utama yakni : 1. Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku. 2. Pengelolaan dan Konservasi Waduk, Embung, Situ, serta Bangunan Penampung air Lainnya. 3. Pengembangandan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya. 4. Pengendalian Banjir, Lahar Gunung berapi, dan Pengamanan Pantai. 5. Peningkatan Kualitas Pengelolaan SDA Terpadu. Untuk memperlancar pencapaian indicator kinerja Utama, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui PPK OP SDA III Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang 2



melaksanakan kegiatan Pemeliharan Berkala Bendung Bila Kabupaten Sidrap yang merupakan sub bagian dari Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Bendung Bila Kabupaten Sidrap yang dilaksanakan merupakan implementasi pelaksanaan program Pengelolaan Sumber Daya Air pada indicator Kinerja Utama yaitu Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan irigasi , Rawadan Jaringan Pengairan Lainnya. Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan tersebut perlu dilakukan operasi dan pemeliharaan bendung yang meliputi perbaikan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana bendung. II.



KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN A. Uraian Kegiatan dan Keluaran



Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan Pemeliharaan Bendung Bila terdiri atas beberapa jenis kegiatan yaitu sebagai berikut : 1. PEMELIHARAAN BERKALA Meliputi kegiatan pengecatan pintu, pembuangan lumpur dibangunan dan saluran, perbaikan bendung, perbaikan bangunan pengambilan dan bangunan pengatur, perbaikan bangunan ukur dan kelengkapannya, perbaikan saluran, perbaikan pintu dan skotbalk, perbaikan jalan inspeksi, perbaikan fasilitas pendukung (kantor, rumah dinas, rumah PPB), penggantian pintu, penggantian alat ukur, serta pengantian peil schall. B. Indikator Kinerja Indikator kinerja dari kegiatan Pemeliharaan Bendung Bila Kab. Sidrap yang di laksanakan PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA III Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang adalah : 1. Terpeliharan nyasarana dan prasarana bendung 2. Meningkatnya Layanan Jaringan Irigasi yang dioperasikan dan dipelihara. C. Batasan Kegiatan Kegiatan Pemeliharaan Bendung Bila pada prinsipnya digunakan untuk meningkatkan layanan Jaringan irigasi untuk menjamin ketersediaan air di areal persawahan di daerah layanan Bendung Bila. Pelaksanaan kegiatan ini di fokuskan pada perbaikan dan pemeliharan bangunan Bendung Bila III.



MAKSUD DAN TUJUAN A. Maksud Kegiatan Menjaga kondisi sarana dan prasarana Bendung Bila ke kondisi semula agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. B. Tujuan Kegiatan



3



Terpeliharanya sarana dan prasarana bendung Bila guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya guna menjamin ketersediaan air untuk peningkatan layanan jaringan irigasi kepada masyarakat petani. IV.



INDIKATOR KELUARAN, VOLUME DAN SATUAN A. Indikator Keluaran Untuk memperlancar pencapaian indicator kinerja yang telah ditetapkan, PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA III Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pencapaian indicator kinerja berupa terpeliharaanya sarana dan prasarana bending Bila. Indikator keluaran dari kegiatan operasi dan pemeliharaan Bendung Bila adalah terpeliharanya sarana dan prasarana bending Bila untuk meningkatkan layanan irigasi untuk menjamin ketersediaan air untuk areal persawahan.



B. Volume danSatuan Kegiatan Pemeliharaan Berkala Bendung Bila menghasilkan 1 (satu) keluaran dengan satuan ukur berupa Hektar (Ha).



V.



CARA PELAKSANAAN KEGIATAN A. MetodePelaksanaan



Kegiatan operasi dan pemeliharaan Bendung Bila dilaksanakan dengan cara Kontraktual. B. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Bendung Bila dilakukan melalui tahapan-tahapan pelaksanaan untuk pencapaian indicator keluaran yaitu : 1. Inventarisasi kondisi Bangunan Bendung 2. Perencanaan 3. Pelaksanaan 4. PemantauandanEvaluasi VI.



TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Lokasi kegiatan Pemeliharaan Bendung ini dilaksanakan di Lokasi Bendung Bila yang terletak di Kabupaten Sidrap di Propinsi Sulawesi Selatan.



VII.



PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN A. Pelaksana Kegiatan



4



Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Bendung Bila dilaksanankan oleh PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA III Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang. B. Penanggung Jawab Kegiatan Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan adalah Pejabat



Pembuat Komitmen



Operasi dan Pemeliharaan SDA III Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang. C. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan operasi dan pemeliharaan bendung Bila adalah masyarakat petani yang memanfaatkan air dari jaringan irigasi Bendung Bila untuk menunjang keperluan pertanian. VIII.



JADWAL KEGIATAN A. Waktu Pelaksanaan Kegiatan



Jangka waktu pelaksanaan kegiatan yaitu 7 bulan, terhitung mulai Bulan Februari 201 9 sampai dengan September 2019. IX.



BIAYA Untuk pelaksanaan kegiatan OP Bendung Bila Kabupaten Sidrap diperlukan biaya sebesar Rp. 495.250.000,- termasuk PPN yang dibiayai dari dana APBN Tahun Anggaran 2019.



Makassar, Juli 2018 Pejabat Pembuat Komitmen O&P SDA III Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang



Bagus Kurniawan, ST, MSP NIP : 19740623 200701 1 020



5