Kak Masterplan Ekowisata Kab Malang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 1



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Pekerjaan



:



Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013 2025 Uraian Pendahuluan



1.



Latar Belakang



Kabupaten Malang mempunyai kekayaan alam yang indah, baik itu berupa alam pegunungan, maupun keindahan pantai. Ada wisata gunung seperti: Gunung Kawi, terletak di wilayah Kecamatan Wonosari. Terkenal sebagai tempat wisata spiritual, Gunung Arjuno-Welirang, sering dipakai untuk pendakian dengan rute Junggo, Cangar, Singosari, Lawang, Purwosari, atau Pandaan, Bromo lewat Desa Tumpang (Kecamatan Tumpang), Desa Gubuk Klakah - Kecamatan Poncokusumo, Gunung Semeru lewat desa Ngadas kecamatan Poncokusumo, Gunung Anjasmoro lewat Kecamatan Pujon. Dataran tinggi dan pegunungan di daerah Kabupaten Malang menyebabkan adanya beberapa air terjun. Beberapa air terjun yang ada di wilayah Kabupaten Malang adalah Air terjun Coban Rondo, terletak di Kecamatan Pujon, Air terjun Parang Teja di Desa Gading Kulon kecamatan Dau, Air terjun Coban Pelangi, terletak di Kecamatan Poncokusumo, Air terjun Coban Glothak, terletak di Kecamatan Wagir. Masih terkait dengan air, di wilayah Kabupaten Malang terdapat beberapa wisata air diantaranya adalah Waduk Selorejo, terletak di Kecamatan Ngantang, Kasembon Rafting, Bendungan Sutami, terletak di Kecamatan Sumberpucung, Bendungan Lahor,terletak di sebelah barat Bendungan Ir.Sutami, Taman Ria Sengkaling, terletak di tepi jalan raya Malang-Batu, Wendit Water Park, terletak di jalan raya Mangliawan Pakis, Pemandian Umbulan,merupakan pemandian bernuansa pegunungan terletak di Kecamatan Dampit, Pemandian Dewi Sri, terletak di Kecamatan Pujon, Pemandian Ken Dedes, terletak di Kecamatan Singosari, Pemandian air panas Cangar. Hal lain yang terkait dengan posisi Kabupaten Malang yang berada di daerah pegunungan adalah wisata agro. Wisata agro yang ada di Kabupaten Malang adalah sebagai berikut: Kebun Teh PTPN Wonosari di kecamatan Lawang, terdapat agrowisata serta cottage yang dapat disewa jika ingin berlibur, Wisata petik jeruk, di desa Selorejo kecamatan Dau, PWEC (Petungsewu Wildlife Ecosystem Conservation) di desa Petungsewu Dau, dan Wisata durian, disepanjang jalan raya Ngantang - Kasembon tepatnya di desa Pait.



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 2 Selain dataran tinggi dan pegunungan beberapa kawasan d Kabupaten Malang berada di dataran rendah pantai, yaitu pantai selatan. Berikut adalah objek wisata yang terkait dengan pantai: Pantai Ngliyep, Jonggring Saloko, Kondang Bandung, Kondang Iwak, Bantol, Nglurung, Ngebros, Bajul Mati, Wonogoro, Nganteb, Balekambang, Kondang Merak, Kipas, Tamban, Rawa Indah, Tambak Asri, Sendangbiru, Sipelot, Lenggoksono, Tanger, Licin. Keindahan dan kesuburan daerah Malang lah yang mungkin menjadi penyebab kenapa dahulu kala berdiri kerjaan di wilayah Malang. Keberadaan kerjaan di masa lalu tersebut telah meninggalkan peninggalan bersejarah yang kini menjadi objek wisata. Objek wisata tersebut antara lain: Candi Singosari dan arca Dwarapala, terletak di Kecamatan Singosari, Candi Jago (Jayaghu) di Kecamatan Tumpang, merupakan makam Ranggawuni, Candi Kidal di kecamatan Tumpang, merupakan makam Anusapati, perlu diketahui dimana semua candi di kabupaten Malang sebagian besar adalah peninggalan sejarah kerajaan Singhasari, kecuali beberapa situs purbakala di sekitar wilayah Dau, Wagir dan Turen merupakan peninggalan kerajaan Kanjuruhan. Kekayaan alam dan sejarah di Kabupaten Malang ini haruslah dikelola dengan baik. Pengelolaan tersebut diharapkan tidak merusak keindahan alam, kebudayaan masyarakat dan warisan sejarah yang ada. Pengelolaan tersebut juga diharapkan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar, sehingga masyarakat sekitar tidak hanya menjadi penonton bagi adanya pengembangan kepariwisataan, apalagi sampai menjadi korban dari pengembangan kepariwisataan. Disinalah perlu dikembangkannya ekowisata. Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat. Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 3 wisatawan namun memberikan lingkungan mulai dikurangi.



dampak



negatif



kepada



Agar ekowisata di Kabupaten Malang bisa dibangun dengan baik, maka dibutuhkan Masterplan Ekowisata yang menjadi panduan dalam pembangunan dan pengembangan ekowisata di Kabupaten Malang. Maksud dan Tujuan dari penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 adalah: 1. Identifikasi jenis potensi Ekowisata di wilayah Kabupaten Malang. 2. Mengukur potensi pengembangan Ekowisata Kabupaten Malang tersebut. 3. Memetakan lokasi penyebaran potensi Ekowisata Kabupaten Malang tersebut. 4. Mengidentifikasi dan memetakan faktor kendala dan pendukung pengembangan potensi Ekowisata Kabupaten Malang. 5. Menyusun arahan strategi dan kebijakan pengembangan potensi Ekowisata Kabupaten Malang. 6. Menyusun arahan Masterplan pengembangan potensi wisata yang berbasis sumberdaya (alam dan lingkungan) pedesaan sebagai obyek pariwisata ekowisata di wilayah Kabupaten Malang.



2.



Maksud dan Tujuan



3.



Sasaran



Sasaran Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang adalah: 1. Teridentifikasi dan terukurnya potensi Ekowisata Kabupaten Malang sehingga akan tersusun profil potensi Ekowisata Kabupaten Malang. 2. Tersusunnya peta potensi Ekowisata Kabupaten Malang. 3. Adanya arahan rencana pengembangan potensi Ekowisata Kabupaten Malang.



4.



Lokasi Kegiatan



Kegiatan ini berlokasi di Kabupaten Malang



5.



Sumber Pendanaan



Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2013



6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



Nama Pejabat Pembuat Komitmen: LANI MASRURO, SE., M.Si Proyek/Satuan Kerja: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 4 Data Penunjang 7.



Data Dasar



Sumber data dalam Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang antara lain: 1. Perangkat perundang-undangan yang terkait dengan kepariwisataan dan ekowisata, 2. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025, 3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang, 4. Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Malang, 5. Kabupaten Malang Dalam Angka, 6. Data-data Kepariwisataan di Kabupaten Malang.



8.



Standar Teknis



Pelaksanaan pekerjaan antara lain mengacu kepada ketentuanketentuan teknis yang berlaku dan diakui.



10. Referensi Hukum



1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); 6. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 5



8.



9.



10.



11.



12.



13.



14. 15.



16.



Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9844); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550); Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025 ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125 ); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata Di Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 3/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang.



Ruang Lingkup 11. Lingkup Kegiatan



1. Kegiatan Persiapan. Persiapan dasar Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 meliputi:



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 6 a. Menyusun jadwal kegiatan; b. Persiapan daftar data/inventarisasi dan informasi yang diperlukan; c. Mobilisasi personil, alat dan bahan; d. Menyusun guide survei dan daftar pertanyaan untuk survei dan wawancara terkait dengan Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2. Langkah Kegiatan Survei, wawancara dan Pengumpulan Data. Langkah kegiatan survey, wawancara dan pengumpulan data primer dan skunder untuk Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 antara lain mengumpulkan: a. Mengumpulkan bahan-bahan berupa peraturan perundang-undangan; b. Mengumpulkan bahan-bahan data skunder; c. Melakukan survei dan wawancara kepada instansi terkait dan masyarakat 3. Focused Group Discusion Adalah suatu metode diskusi yang dilakukan untuk mengkonfirmasi data kepada seluruh stakholder pendidikan dalam rangka mengkonfirmasi atas temuan temuan lapangan terkait dengan persoalan pendidikan. Langkah langkahnya meliputi: a. Menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan; b. Mengidentifikasi persoalan pendidikan; c. Merumuskan alternatif tindakan melalui metode SMART 4. Kegiatan Pengolahan Data Dan Analisa. a. Kompilasi data. Pokok-pokok pekerjaan dan hasilnya adalah sebagai berikut: 1) Memadukan data antara data lapangan dengan data instansi terkait; 2) Mentabulasi dan mensistemasikan fakta dan informasi sesuai keperluan sehingga mudah dibaca dan dimengerti; 3) Tersusunnya Analisa Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 b. Analisa. Kegiatan analisis merupakan penilaian terhadap berbagai keadaan yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pendekatan dan metode serta teknis analisis yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun secara praktis. Analisis-analisis yang perlu dilakukan meliputi; 4. Kegiatan Penyusunan. Setelah melalui proses persiapan dan pengolahan data serta analisis, selanjutnya adalah tahapan kegiatan Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025. Adapun



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 7 keluaran atau output berupa: 1. Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 2. Executive Summary Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 3. Buku Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 12. Keluaran



Keluaran dari kegiatan Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 adalah: 1. Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 2. Executive Summary Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 3. Buku Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025



13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen 14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi



Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan fasilitas ruang rapat dan surat pengantar survei dan surat keterangan tenaga ahli



15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa 16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan 17. Personil



Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyediakan segala keperluan peralatan dan material yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, antara lain : 1. Kendaraan untuk mobilisasi porsonil dan peralatan 2. Peralatan Kantor : Alat Tulis Kantor, Komputer + software, Printer Lingkup kewenangan Penyedia Jasa akan diatur dalam Kontrak kerja Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 3 (Tiga) bulan kalendar atau 90 (Sembilan Puluh) hari kalendar Posisi Tenaga Ahli: 1. Team Leader



2. Ahli Pariwisata



Kualifikasi



Jml Org/ Bulan



Sekurang-kurangnya magister di bidang ekonomi (Akuntansi/Manajemen) dengan pengalaman profesional dalam bidang penelitian pengembangan ekonomi selama 5 (lima) tahun.



1/3



Sekurang-kurangnya sarjana Pariwisata (S1/sederajat) dengan pengalaman profesional dalam bidang



1/3



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 8



3. Ahli Tata Ruang



4. Ahli Lingkungan



5. Ahli Sosial



6. Ahli Hukum



Tenaga Pendukung: Tenaga Administrasi



Oprt Komputer



Tenaga Surveyor



18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan



No 1 2 3 4 5 6 7 9 10 11 12 13



penelitian pengembangan pariwisata selama 3 (tiga) tahun Sekurang-kurangnya sarjana Planologi (S1/sederajat) dengan pengalaman profesional dalam bidang penelitian tata ruang selama 3 (tiga) tahun Sekurang-kurangnya sarjana Teknik Lingkungan (S1/sederajat) dengan pengalaman profesional dalam bidang penelitian lingkungan selama 3 (tiga) tahun Sekurang-kurangnya Sarjana Sosial (S1/sederajat) dengan pengalaman profesional dalam bidang penelitian sosial selama 3 (tiga) tahun Sekurang-kurangnya sarjana Hukum (S1/sederajat) dengan pengalaman profesional dalam bidang penelitian hukum selama 3 (tiga) tahun.



1/3



1/3



1/3



1/3



1/3



Sekurang-kurangnya lulusan D-3 dengan pengalaman dalam bidang administrasi selama 2 (dua) tahun Sekurang-kurangnya lulusan D-3 dengan pengalaman dalam bidang operasi komputer selama 2 (dua) tahun Sekurang-kurangnya lulusan D-3 dengan pengalaman dalam bidang survey lapangan selama 1 (satu) tahun



Kegiatan Persiapan Presentase LAPDA Revisi LAPDA Pengumpulan data Analisis Laporan. Antara Revisi Lap. Antara Kesimpulan&Rekomendasi Presentasi Lap. Akhir Revisi Lap. Akhir Konsultasi Substansi Cetak buku Masterplan Ekowisata



1



Bulan 1 2 3 4



1



Bulan 2 2 3 4



1/3



4/1



1



Bulan 3 2 3 4



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 9 Laporan 19. Laporan Pendahuluan



Laporan Pendahuluan memuat tentang gambaran umum wilayah studi, rencana kegiatan, metodologi pelaksanaan mencakup jenisjenis pekerjaan, cara penyelesaian masing-masing jenis pekerjaan serta perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaiannya serta cara kerja yang akan diterapkan berdasarkan waktu studi yang akan dilaksanakan, Ruang lingkup kegiatan dan keterlibatan tenaga ahli maupun tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Spesifikasi Dokumen: Nama Dokumen Laporan Pendahuluan Jenis Buku Judul Laporan Pendahuluan Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 Jumlah Buku 10 Eksemplar Ukuran Buku A4 29-7 cm x 21.5 cm Spasi Pengetikan 2 spasi Jenis Kertas Kontens HVS 80 gr berwarna putih polos Sampul Buku Menarik dan kumunikatif (sesuai kesepakatan antara konsultan dan pemberi pekerjaan) Jenis Kertas Sampul Glossy paper Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya l5 (Lima Belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.



21. Laporan Antara



Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan yang berisikan semua data, informasi, hasil kompilasi dan hasil survei yang meliputi data primer dan sekunder yang didapat dari lapangan maupun instansi terkait, analisa-analisa yang dilakukan dan gambaran altematif pemecahan masalah/inovasinya. Spesifikasi Dokumen: Nama Dokumen Laporan Antara Jenis Buku Judul Laporan Antara Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 Jumlah Buku 10 Eksemplar Ukuran Buku A4 29-7 cm x 21.5 cm Spasi Pengetikan 2 spasi Jenis Kertas Kontens HVS 80 gr berwarna putih polos Sampul Buku Menarik dan kumunikatif (sesuai kesepakatan antara konsultan dan pemberi pekerjaan) Jenis Kertas Sampul Glossy paper Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.



22. Laporan Akhir



Laporan Akhir memuat : seluruh hasil kajian yang dilengkapi dengan peta / gambar, table, dan lampiran lainnya. Untuk



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 10 keperluan pembahasan dalam seminar dibuat Ringkasan Laporan Akhir (executive summary). Spesifikasi Dokumen Nama Dokumen Jenis Judul Jumlah Buku Ukuran Buku Spasi Pengetikan Jenis Kertas Kontens Sampul Buku



Jenis Kertas Nama Dokumen Jenis Judul



Jumlah Buku Ukuran Buku Spasi Pengetikan Jenis Kertas Kontens Sampul Buku



Jenis Kertas



Laporan Akhir (Dokumen 1) Buku Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 10 Eksemplar A4 29-7 cm x 21.5 cm 2 spasi HVS 80 gr berwarna putih polos Menarik dan kumunikatif (sesuai kesepakatan antara konsultan dan pemberi pekerjaan) Sampul Glossy paper Executive Summary (Dokumen 2) Buku Executive Summary Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 10 Eksemplar A4 29-7 cm x 21.5 cm 2 spasi HVS 80 gr berwarna putih polos Menarik dan kumunikatif (sesuai kesepakatan antara konsultan dan pemberi pekerjaan) Sampul Glossy paper



Nama Dokumen



Buku Masterplan Ekowisata (Domumen 3) Jenis Buku Judul Buku Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 Jumlah Buku 10 Eksemplar Ukuran Buku A4 29-7 cm x 21.5 cm Spasi Pengetikan 2 spasi Jenis Kertas Kontens HVS 80 gr berwarna putih polos Sampul Buku Menarik dan kumunikatif (sesuai kesepakatan antara konsultan dan pemberi pekerjaan) Jenis Kertas Sampul Glossy paper Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan. Compack Disc yang berisi softcopy semua laporan sebanyak 10 keping



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Masterplan Ekowisata Kabupaten Malang 2013-2025 11



Hal-Hal Lain 23. Produksi dalam Negeri



Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik.



24. Persyaratan Kerjasama



Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: 1. Kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa nasional maupun dengan asing yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. 2. Kerjasama usaha tersebut dapat dinamakan konsorsium atau joint venture atau sebutan lainnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk membentuk suatu badan hukum baru dan mengalihkan tanggung jawab masing-masing anggota kerjasama usaha kepada badan hukum tersebut. 3. Ketentuan Kemitraan antara penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultasi ini hanya berlaku untuk Pengadaan Jasa Konsultansi oleh Badan Usaha.



25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut, antara lain: 1. Memenuhi kaidah-kaidah pengumpulan data statistik dan kaidah-kaidah ilmiah; 2. Data sekunder yang dikumpulkan merupakan data terbaru yang setidaknya mencerminkan kondisi 2 (dua) tahun terakhir.



26. Alih Pengetahuan



Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen