12 0 448 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN MASTERPLAN JALUR PEDESTRIAN Uraian Pendahuluan 1. Latar
: Pedestrian merupakan istilah dari Pejalan Kaki dalam Belakang Bahasa latin, pedestrian juga bisa diartikan sebagai pergerakan atau sirkulasi atau perpindahan orang atau manusia dari satu tempat dari titik asal (origin) ke tempat lain sebagai tujuan (destination) dengan berjalan kaki.
Jalur pedestrian merupakan area uang menarik
untuk kegiatan sosial, perkembangan jiwa dan spiritual. Jalur pedestrian adalah tempat atau jalur khusus bagi orang berjalan kaki. Pada saat ini jalur pedestrian dapat berupa trotoar, pavement, sidewalk, pathway, plaza dan mall. Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak pada daerah milik jalan yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Jalur pedestrian yang baik harus dapat menampung setiap kegiatan pejalan kaki dengan lancar dan aman. Perkembangan infrastruktur di Kota Blitar berlu diikuti dengan penataan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan. Selama ini trotoar sebagai ruang milik pejalan kaki sering terkalahkan oleh kepentingan yang lain seperti pedagang kaki lima, parkir kendaraan bermotor, reklame, infrastruktur telekomunikasi, tiang listrik, dan lainnya. Keselamatan pejalan kaki terancam karena terpaksa turun ke badan jalan untuk melintas sehingga rentan untuk tertabrak kendaraan bermotor. Selain adanya kepentingan kaki lima, infrastruktur lain yang mengambil ruang trotoar sebagai jalur pejalan kaki, kondisi trotoar seringkali terlihat tidak terawat, banyak ubin/ paving yang rusak dan pecah atau hilang atau manhole yang hilang sehingga terdapat lubang menganga di trotoar. Pejalan kaki menjadi tidak nyaman melalui trotoar tersebut. Hal ini disebabkan pemilihan material yang kurang kuat dan tidak tahan lama serta terlalu ketinggalan jaman. Selain itu banyak pula jalur
pedestrian yang belum memiliki tile block/ guiding block untuk memfasilitasi warga yang memiliki keterbatasan penglihatan. Kemiringan akses menuju trotoar/ jalur pedestrian juga perlu diperbaiki dari segi sudut kemiringan agar nyaman dilalui pejalan kaki. Keberadaan trotoar/ jalur pedestrian yang nyaman dari segi dimensi dan material penyusunnya menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan trotoar yang ramah bagi pejalan kaki.
2.
Maksud dan Tujuan
Oleh karena itu perlu dilakukan penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian guna memenuhi fungsi dan hak pejalan kaki sesuai dengan perkembangan kota selain sebagai unsur keindahan kota, sebagai media interaksi sosial dan sebagai sarana konservasi kota. : Maksud dari Penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian ini adalah untuk menyusun Dokumen perencanaan induk dalam melaksanakan pembangunan Jalur Pedestrian di Kota Blitar. Adapun tujuan dari Penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian ini adalah supaya Pembangunan Jalur Pedestrian terlaksana sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.
3
Sasaran
: Sasaran dalam Penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian ini adalah: 1.
Mengetahui data dan kondisi Jalur Pedestrian yang ada di Kota Blitar 2.
3.
Melakukan Analisa terhadap kebutuhan Jalur Pedestrian di Kota Blitar.
Menyusun rencana Jalur Pedestrian yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kota.
4.
4
Lokasi Kegiatan
Menentukan prioritas program tahunan yang dijabarkan setiap tahun selama 5 tahun.
: Lokasi perencanaan adalah di seluruh wilayah administrasi Kota Blitar dengan batas: Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah
: Kecamatan Garum dan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar : Kecamatan Kanigoro dan Kecamatan Garum Kabupaten Blitar : Kecamatan Sanankulon dan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar : Kecamatan Sanankulon dan
5
Sumber
Barat Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar : Penyusunan Matsterplan Jalur Pedestrian ini di biayai oleh APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2022
Organisasi : 1.03.2.10.0.00.01.0000 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN KOTA BLITAR Program : 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG Kegiatan : 1.03.12.2.04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota Sub : 1.03.12.2.04.04 Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang Pagu : Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima
Puluh Juta Rupiah) Nama dan : SUHARYONO, SH
Pengendalian
6 Organisasi Pejabat
BLITAR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN KOTA
Pembuat Komitmen Pendanaan Data Penunjang 7
Data Dasar
: Data dasar yang digunakan dalam kajian ini adalah : 1. Dokumen RTRW 2. Dokumen RDTR 3. RPJMD Kota Blitar 2021-2026 4. Renstra OPD Terkait 2021-2026 5. Dokumen Updating Database Kondisi Jalan Tahun 2021 6. Dokumen Database Trotoar Kota Blitar Tahun 2021
8
Standar
: Pelaksanaan pekerjaan mengacu kepada ketentuan-
Teknis ketentuan teknis yang berlaku diantaranya adalah standar teknis pengembangan metodologi dan analisis terkait. 9
Studi-Studi Terdahulu
: Studi Terdahulu 1. Dokumen Masterplan Jalan Tahun 2021 2. Dokumen Masterplan Drainase Tahun 2021 3. Dokumen Materplan Irigasi Tahun 2020
10 Referensi : 1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Hukum Penataan Ruang beserta perubahannya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Peyelenggaraan Penataan Ruang 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05 tahun 2015 tentang Pedoman Umum
Implementasi
Konstruksi
Infrastruktur
Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman 4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kota Blitar Tahun 2011-2030 5. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar Tahun 2017-2037 Ruang Lingkup
11 Lingkup : Lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Pekerjaan Masterplan Jalur Pedestrian ini adalah: 1. Melakukan pengumpulan data primer dan sekunder berkenaan dengan Jalur Pedestrian di Kota Blitar yang ada, berupa: a. Geografis Wilayah b. Tata guna lahan c. Kondisi eksisting Jalur Pedestrian d. Kondisi
eksisting
sarana jalan/
prasarana
Infrastruktur e. Kondisi dan Lokasi Jaringan Jalan. 2. Melakukan
Analisa
kebutuhan,
evaluasi,
model
penanganan serta Rencana Induk Jalur Pedestrian yang dapat memberikan gambaran secara jelas atas Jalur Pedestrian di Kota Blitar. 3. Menyusun prioritas program tahunan pembangunan Jalur Pedestrian selama 5 tahun dan rencana pembiayaannya. 12 Keluaran
: Keluaran yang dihasilkan pada Penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian adalah: I.
Laporan Pendahuluan
1.
Laporan Pendahuluan
2.
Rancangan Konseptual SMKK II.
Laporan Antara 1. Laporan Antara III. Laporan Akhir 1. Laporan Akhir 2. Ringkasan Eksekutif 3. Gambar perancangan dan Album Peta 4. Gambar Peta 5. Softcopy dalam Hardisk Eksternal 13 Peralatan, : Fasilitas yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Material, adalah berupa Ruang Rapat untuk pembahasan Laporan Personel dan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir serta Fasilitas dari Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Pejabat Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar. Pembuat Komitmen
14 Peralatan dan : Peralatan yang harus dimiliki Penyedia minimal terdiri dari: Material dari
• 3 (tiga) set Komputer Printer yang memiliki spesifikasi
Penyedia
cukup
Jasa
• 3 (tiga) unit Kamera yang memiliki kemampuan perekaman berupa foto atau video dengan kualitas baik • 3 (tiga) unit kendaraan roda dua atau empat untuk melaksanakan survey.
15 Lingkup
• 3 (tiga) unit GPS. : Lingkup kewenangan bagi Penyedia meliputi:
kewenangan 1. Melakukan tanggapan sekaligus penjabaran atas KAK penyedia jasa ini, untuk selanjutnya menyusun rencana kerja dan melakukan persiapan-persiapan
pekerjaan,
serta menyampaikan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Laporan Pendahuluan guna memperoleh kesepakatan yang akan menjadi pegangan bersama. 2. Melaksanakan verifikasi data-data faktual. 3. Membuat dan menyampaikan risalah pada setiap pertemuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Tim Teknis untuk dilakukan sinkronisasi dengan risalah yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Tim Teknis. 4. Melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian di Kota Blitar. 5. Pekerjaan jasa konsultansi ini harus berkualitas dan diselesaikan tepat waktu 6. Membuat
dan
menyerahkan
setiap
bentuk
dokumentasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen secara tepat waktu dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima.
16 Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 90 Penyelesaian (Sembilan Puluh) hari Kalender setelah terbitnya Surat Pekerjaan Perintah Mulai Kerja (SPMK) 17 A. Personil : Posisi
Kualifikasi
Jumlah
Team Leader dan Tenaga Ahli: Team Leader
- Lulus perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
1 Orang
yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, - Tingkat Pendidikan S2 Teknik Perencanaan Wilayah (PWK), - Memiliki
SKA
Perencanaan
Ahli Wilayah
dan
Kota (502) yang masih berlaku, - Tenaga Ahli Tingkat Keahlian Muda pengalaman minimal 5 (satu) tahun, - Berpengalaman menjadi leader minimal 1 tahun, Tenaga Ahli Teknik Jalan
- Lulus perguruan tinggi negeri 1 Orang atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, - Tingkat Pendidikan S1 Teknik Sipil - Memiliki SKA Ahli Teknik Jalan (202) yang masih berlaku, - Tenaga Ahli Tingkat Keahlian Muda pengalaman minimal 3 (tiga) tahun
Tenaga Ahli
- Lulus perguruan tinggi negeri 1 Orang
Perencanaan
atau perguruan tinggi swasta
Wilayah dan
yang telah diakreditasi atau
Kota
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, - Tingkat Pendidikan S1 Teknik Perencanaan Wilayah (PWK), - Memiliki
SKA
Ahli
Perencanaan
Wilayah
Kota
yang
(502)
dan masih
berlaku, - Tenaga Ahli Tingkat Keahlian Muda pengalaman minimal 3 (tiga) tahun Tenaga Ahli K3 Konstruksi
- Lulus perguruan tinggi negeri 1 Orang atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, - Tingkat Pendidikan S1 Teknik Sipil, - Memiliki
SKA
Ahli
K3
Konstruksi (603) yang masih berlaku Tenaga Pendukung: Tenaga Surveyor
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
6 Orang
- Pengalaman dalam bidang survey perencanaan kota minimal 3 tahun Drafter
- Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil
1 Orang
- Pengalaman sebagai Drafter Gambar Teknik dan sejenisnya minimal 3 Tahun Tenaga Administrasi
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat - Pengalaman bidang
dalam
1 Orang
B. Uraian Tugas
Administrasi minimal 2 tahun
: 1. Team Leader
• Mengkoordinir,
mengarahkan,
memberikan bimbingan baik dalam hal substantif maupun nonsubstantif dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian di Kota Blitar yang berada dibawah tanggung jawabnya. • Bekerjasama dengan tenaga ahli serta tenaga pendukung
dalam
menyelesaikan
keseluruhan
proses penyusunan perencanaan. • Bertanggung jawab langsung terhadap kelancaran pelaksanaan penanganan pekerjaan, baik secara administrasi maupun teknis. • Mengkoordinir pekerjaan antara tenaga ahli dengan tenaga
pendukung,
sehingga
dapat
menjaga
sinkronisasi pekerjaan. • Mengarahkan dan mempersiapkan program kerja. • Bertanggung jawab atas kerangka laporan yang akan diserahkan. 2. Tenaga Ahli Teknik Jalan • Melakukan identifikasi data yang akan digunakan dalam Penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian di Kota Blitar. • Menganalisa,
mereview,
dan
Menyusun
desain/rancangan Jalur Pedestrian di Kota Blitar • Mengkaji
konsep
dasar
perancangan
Jalur
Pedestrian dan melakukan sinkronisasi dengan perancangan sarana prasarana lain yang telah ada baik. • Mengkaji kebutuhan Jalur Pedestrian pada setiap ruas jalan sesuai dengan data yang tersedia. • Bekerjasama dengan Team Leader dan Tenaga Ahli Lainnya untuk sinkronisasi hasil Analisa. • Membantu Team Leader dalam 9enyusun laporan 3. Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota • Melakukan identifikasi data yang akan digunakan dalam Penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian di Kota Blitar.
• Menganalisa,
mereview,
dan
Menyusun
desain/rancangan Jalur Pedestrian di Kota Blitar. • Menganalisa kebutuhan Jalur Pedestrian pada setiap ruas jalan sesuai dengan data yang tersedia • Menganalisa konsep dasar perancangan Jalur Pedestrian di Kota Blitar berkenaan dengan aspek bidang
sosial,
ekonomi,
lingkungan
serta
perkembangan kota. • Bekerjasama dengan Team Leader dan Tenaga Ahli Lainnya untuk sinkronisasi hasil Analisa. • Membantu Team Leader dalam Menyusun laporan 4. Tenaga Ahli K3 Konstruksi Tugas
dan
tanggungjawabnya
adalah
9enyusun
rancangan Konseptual SMKK dalam Penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian Kota Blitar antara lain aspek: • Lokasi • Lingkungan • Sosio-Ekonomi • Dampak Lingkungan 5. Surveyor • Melaksanakan survey dan pengumpulan data yang diperlukan sesuai dengan arahan Team Leader. • Mengolah dan mengklasifikasikan data. • Membantu Administrasi dalam penyusunan laporan 6. Drafter • Menyajikan hasil perencanaan dan perancangan dalam gambar. • Menyusun
dan
melakukan
sinkronisasi
hasil
perencanaan ke dalam Peta Kota Blitar. • Membantu administrasi dalam Menyusun laporan 7. Tenaga Administrasi • Melaksanakan
penyusunan
administrasi
untuk
kelengkapan kontrak/Surat Perjanjian. • Melaksanakan
penyusunan
kelengkapan
administrasi guna berkomunikasi dengan PPK. • Melaksanakan
penyusunan
administrasi
untuk
kelengkapan Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
• Melaksanakan penyusunan Berita Acara/Notulen/Risalah atas
pelaksanaan
diskusi/rapat baik internal maupun eksternal. Untuk Pengalaman Tenaga Ahli diuraikan pada tabel berikut: Pengalaman Sejenis
Penyusunan
Masterplan/Rencana
Induk Jalur Pedestrian, Penyusunan Masterplan/Rencana Induk Sarana dan Prasarana Kota, Penyusunan Masterplan/Rencana Induk Trotoar
Pengalaman
Penyusunan Rencana Tata Ruang
Menunjang
Wilayah (RTRW), Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Penyusunan
Rencana
Induk
Kawasan, Penyusunan Peta Jaringan Jalan, Perencanaan Infrastruktur Jalan, Perencanaan Jalan/Jembatan Pengalaman Terkait
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Review Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai
Dampak
(AMDAL),
Lingkungan
Penyusunan
Dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya
Pemantauan
Lingkungan
(UKL-UPL), Penyusunan Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
18 Jadwal : Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
No.
Kegiatan
Bulan ke-1 1
2
3
Bulan ke-2 4
1
2
3
Bulan ke-3 4
1
2
3
4
Penandatanganan Kontrak A.
Laporan Pendahuluan
1
Koordinasi/persiapan pelaksanaan pekerjaan
2
Studi Literatur/Pengumpulan Data Awal
3
Identifikasi permasalahan & metodologi penyusunan
4
Penyusunan Rancangan Konseptual SMKK
5
FGD I
6
Penyusunan Laporan Pendahuluan
B.
Laporan Antara
1
Survei Lapangan
2
Inventarisasi/pengolahan dan Analisa Data
3
FGD II
4
Penyusunan Laporan Antara
C.
Laporan Akhir
1
Perumusan evaluasi dan penyusunan peta
2
Penyusunan program tahunan
3
FGD III
4
Penyusunan Laporan Akhir
5
Serah Terima Pekerjaan
Laporan 19 Laporan
:
a. Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan - Dasar-dasar teori dan peraturan yang berlaku dalam penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian - Gambaran umum kondisi Kota Blitar berkenaan dengan Jalur Pedestrian. - Rencana kerja (timeline) konsultan meliputi: Jadwal Kerja, target/sasaran, alokasi tenaga ahli/struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan, jadwal
penugasan
tenaga,
metodologi pelaksanaan pekerjaan Laporan pendahuluan yang telah disetujui harus diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak SPMK diterbitkan dalam bentuk softcopy dan difinalisasi sebanyak 5 (lima) buku laporan. Adapun spesifikasi Laporan Pendahuluan sebagai berikut: ▪ Judul Buku: Laporan Pendahuluan ▪ Isi Laporan: ukuran kertas A4 ketebalan 70 gsm
▪ Dijilid softcover, bahan cover: Art paper glossy min. 200 gsm ▪ Cetak Warna b.
Rancangan
Konseptual
Sistem
Manajemen
Keselamatan Kerja merupakan dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan.
Rancangan Konseptual SMKK
harus diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku Laporan. spesifikasi
Rancangan
Adapun
Konseptual
SMKK
Konseptual
Sistem
sebagai berikut: ▪ Judul
Buku:
Rancangan
Manajemen Keselamatan Kerja ▪ Isi Laporan: ukuran kertas A4 ketebalan 70 gsm ▪ Dijilid softcover, bahan cover: Art paper glossy min. 200 gsm ▪ Cetak Warna 20 Laporan Antara
:
Laporan Antara memuat: - Analisa
Data
Primer
dan
Data
Sekunder
berkenaan dengan Jalur Pedestrian di Kota Blitar - Analisa awal Kebutuhan Jalur Pedestrian di Kota Blitar. Laporan Antara yang telah disetujui harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan dalam bentuk softcopy dan difinalisasi sebanyak 5 (lima) buku laporan. Adapun spesifikasi Laporan Antara sebagai berikut: ▪ Judul Buku: Laporan Antara ▪ Isi Laporan: ukuran kertas A4 ketebalan 70 gsm ▪ Dijilid softcover, bahan cover: Art paper glossy min. 200 gsm ▪ Cetak Warna 21 Laporan Akhir :
a. Laporan
Akhir, memuat:
seluruh
rangkaian pekerjaan mulai dari tahap persiapan, survey, pengolahan data sampai dengan Analisa berupa kesimpulan, rekomendasi atas Jalur
Pedestrian di Kota Blitar, Program Tahunan Pembangunan Jalur Pedestrian selama
5
Tahun
dan
rencana pembiayaannya.
Laporan akhir yang telah disetujui harus diserahkan selambat-lambatnya
90
(Sembilan
Puluh)
hari
kalender sejak SPMK diterbitkan dalam bentuk softcopy dan difinalisasi sebanyak 5 (lima) buku laporan. Adapun spesifikasi Laporan Akhir sebagai berikut: ▪ Judul Buku: Laporan Akhir ▪ Isi Laporan: ukuran kertas A4 ketebalan 70 gsm ▪ Dijilid softcover, bahan cover: Art paper glossy min. 200 gsm ▪ Cetak Warna b. Ringkasan Eksekutif, merupakan laporan yang memuat intisari dari laporan akhir dan bersifat representatif. Ringkasan
Eksekutif
selambatlambatnya
90
harus
diserahkan
(Sembilan
Puluh)
hari
kalender sejak SPMK diterbitkan dalam bentuk softcopy dan difinalisasi sebanyak 5 (lima) buku. Adapun spesifikasi Ringkasan Eksekutif sebagai berikut: ▪ Judul Buku: Ringkasan Eksekutif ▪ Isi
Laporan:
ukuran
kertas
A4
(landscape)
ketebalan 70 gsm ▪ Dijilid softcover, bahan cover: Art paper glossy min. 200 gsm ▪ Cetak Warna c. Gambar perancangan dan Album Peta memuat: Album
Peta
merupakan
kumpulan
gambar
sekurang-kurangnya memuat: -
Gambar detail wilayah Kota Blitar yang menyampaikan kondisi eksisting Jalur Pedestrian di Kota Blitar.
-
Gambar detail wilayah Kota Blitar berkenaan dengan Rencana Pembangunan Jalur Pedestrian di Kota Blitar.
Gambar
Perancangan
diserahkan
dan
Album
selambat-lambatnya
Peta
90
harus
(Sembilan
Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan dalam bentuk softcopy dan difinalisasi sebanyak 5 (lima) eksemplar. Adapun spesifikasi gambar perancangan dan Album Peta sebagai berikut: ▪ Judul Buku: Gambar Perancangan dan Album Peta ▪ Isi
Laporan:
ukuran
kertas
A3
(landscape)
ketebalan 70 gsm ▪ Dijilid softcover, bahan cover: Art paper glossy min. 200 gsm ▪ Cetak Warna d. Gambar Peta, merupakan Gambar Peta Jalur Pedestrian di Kota Blitar yang telah disetujui harus
diserahkan
selambat-lambatnya
90
(Sembilan Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan dalam bentuk softcopy dan difinalisasi sebanyak
2
(dua)
Gambar
Peta,
Adapun
spesifikasi gambar peta sebagai berikut: ▪ ▪
Judul: Peta Jalur Pedestrian
Ukuran Kertas A0 artpaper min. 100 gsm ▪
Cetak berwarna ▪
Dibingkai
e. Hardisk Eksternal 1 Tb memuat Soft Copy Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Ringkasan Eksekutif, Gambar Perancangan dan Album Peta, Foto-foto
dokumentasi,
harus
diserahkan selambat-lambatnya 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buah Hardisk Eksternal kapasitas minimal 1 TB. Hal-Hal Lain 22 Produksi dalam KAK ini Negeri
:
Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia. 23 Persyaratan : Paket pekerjaan ini tidak diperlukan Kerjasama dengan Kerjasama Penyedia Jasa Konsultansi lain 24 Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi Pengumpulan persyaratan berikut:
Data Lapangan 1. Persiapan Administrasi, seperti: surat tugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar. 2. Mempersiapkan tenaga pelaksana survey, yang terdiri dari tenaga surveyor dan tenaga ahli (jika diperlukan) 3. Mempersiapkan perlengkapan survey, seperti: alat tulis, checklist data, kendaraan bermotor, GPS, kamera 4. Metode dan program kerja, Menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan inventarisasi data yang terdiri dari: •
Pengambilan data sekunder dari instansi pemerintah.
•
Pengambilan data primer dari hasil survey dan digitasi dilapangan.
5.
Pelaksanaan
survey
harus
tetap
mematuhi
Protokol Kesehatan covid-19 dengan APD yang disediakan oleh penyedia 25 Alih Pengetahuan
:
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal pada
penyusunan laporan, maka dibutuhkan kegiatan diskusi memperoleh masukan disampaikan
sebelumnya,
berbagai serta
informasi/data pihak
pelaksana
guna yang
belum
pekerjaan/pemberi
pekerjaan dapat memperoleh koreksi guna perbaikan kualitas dan kuantitas data yang telah didapat sebelumnya, berikut usulan rencana selanjutnya. Pelaksanaan diskusi dilakukan pada tahapan: 1.
Diskusi pembahasan Pendahuluan
Draft
Laporan
2.
Diskusi pembahasan Draft Laporan Antara; 3. Diskusi pembahasan Draft Laporan Akhir.
26 Penutup : Kerangka Acuan Kerja ini merupakan panduan dalam pelaksanaan Penyusunan Masterplan Jalur Pedestrian di Kota Blitar. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Kerangka Acuan Kerja ini, akan diatur kemudian dan