Kak Bias Pada Masa Pandemi Covid-19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN BULAN IMUNISASI SEKOLAH (BIAS) PADA MASA PANDEMI COVID-19 I.



PENDAHULUAN Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam bidang kesehatan adalah upaya pembinaan anak usia sekolah melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 79 bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Sehingga kegiatan UKS dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar melalui perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat serta meningkatkan derajat kesehatan anak sekolah. Salah satu strategi pemerintah untuk meningkat derajat kesehatan anak sekolah yaitu dengan pemberian imunisasi pada anak sekolah. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi, kegiatan imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar yang teridiri atas imnusasi terhadap penyakit campak, tetanus, dan difteri diberikan pada Bulan Imunisasi Sekolah (BIAS), yang diintegrasikan dengan UKS. Pada tahun 1997 Kementerian Kesehatan telah mencanangkan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) melalui keputusan bersama 4 (empat) menteri yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Pada pelaksanaan BIAS, anak kelas 1 akan mendapatkan Campak dan DT sedangkan anak kelas 2 dan 5 akan mendapat suntikan Td.



II. Latar Belakang Imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat paling efektif dan efisien dalam mencegah beberapa penyakit berbahaya. Sejarah telah mencatat besarnya peranan imunisasi dalam menyelamatkan masyarakat dunia dari kesakitan, kecacatan bahkan kematian akibat penyakit-penyakit seperti Cacar, Polio, Tuberkulosis, Hepatitis B yang dapat berakibat pada kanker hati, Difteri, Campak, Rubela dan Sindrom Kecacatan Bawaan Akibat Rubela (Congenital Rubella Syndrom/CRS), Tetanus pada ibu hamil dan bayi baru lahir, Pneumonia (radang paru), Meningitis (radang selaput otak), hingga Kanker Serviks yang disebabkan oleh infeksi Human Papilloma Virus. Dalam imunisasi terdapat konsep Herd Immunity atau Kekebalan Kelompok. Kekebalan Kelompok ini hanya dapat terbentuk apabila cakupan imunisasi pada sasaran tinggi dan merata di seluruh wilayah. Kebalnya sebagian besar sasaran ini secara tidak langsung akan turut memberikan perlindungan bagi kelompok usia lainnya, sehingga bila ada satu atau sejumlah kasus Penyakit-penyakit yang Dapat Dicegah



Dengan Imunisasi (PD3I) di masyarakat maka penyakit tersebut tidak akan menyebar dengan cepat dan Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat dicegah. Konsep ini merupakan bukti bahwa program imunisasi sangat efektif juga efisien karena hanya dengan menyasar kelompok rentan maka seluruh masyarakat akan dapat terlindungi. Coronavirus Disease 19 (COVID-19) merupakan penyakit yang disebabkan oleh Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau yang kini dinamakan SARS-CoV-2 yang merupakan virus jenis baru yang belum pernah diidentifkasi sebelumnya pada manusia. Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas hingga pada kasus yang berat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal dan bahkan kematian. COVID-19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO. Secara nasional telah ditetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, dan telah ditetapkan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Analisa situasi tahun 2019 menunjukan masih ada beberapa kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki cakupan IDL dan imunisasi lanjutan rendah sehingga memiliki Risiko KLB PD3I. Jika pelayanan imunisasi ditunda/dihentikan selama masa pandemi COVID-19, maka kesempatan anak untuk mendapatkan perlindungan dari PD3I akan berkurang. Hal ini tentu meningkatkan risiko terjadinya KLB PD3I, dan KLB PD3I yang terjadi pada masa pandemi covid-19 akan menjadi beban ganda bagi pemerintah, petugas kesehatan dan masyarakat. Dalam masa pandemi COVID-19 ini, kegiatan BIAS tetap harus diupayakan dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk melindungi anak dari PD3I. Kegiatan BIAS pada masa pandemi COVID-19 dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah daerah dan satuan pendidikan, analisis situasi epidemiologi penyebaran COVID19 dan epidemiologi PD3I. Pelaksanaan BIAS disesuaikan dengan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1-2 meter. Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, prinsip-prinsip yang menjadi acuan dalam melaksanakan program imunisasi yaitu (1) imunisasi dasar dan lanjutan tetap diupayakan lengkap dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I; (2) secara operasional, pelayanan imunisasi baik di posyandu, puskesmas, puskesmas keliling maupun fasilitas kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat; (3) kegiatan surveilans PD3I harus dioptimalkan termasuk pelaporannya; (4) menerapkan prinsip PPI dan menjaga jarak aman 1-2 meter. Bagi daerah zona hijau yakni sekolah sudah dapat dibuka kegiatan BIAS dapat dilaksanakan seperti biasa di sekolah dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. Sementara bagi zona lainnya, kegiatan BIAS dipertimbangkan dilaksanakan di sekolah, Puskesmas atau melalui Pukesmas keliling. Oleh karena itu, perlu disusun kerangka acuan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada masa pandemi COVID-19 di Puskesmas Nagrak.



III. Tujuan A. Tujuan umum Tersedianya pedoman pelaksanaan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Nagrak B. Tujuan khusus Tersedianya acuan pelaksanaan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada masa pandemi COVID-19 IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No 1



Kegiatan Pokok Pelaksanaan Bulan



Rincian Kegiatan -



Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)



Koordinasi dengan lintas sektor terkait pendataan sasaran untuk menentukan kebutuhan sarana dan prasarana



-



Menyiapkan format laporan



-



Menyusun jadwal pelaksanaan



-



Persiapan logistik (Vaksin dan alat suntik)



-



Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di sekolah SD/MI di wilayah kerja Puskesmas Nagrak



-



Evaluasi hasil kegiatan dan membuat laporan kegiatan



V. Cara Melaksanakan Kegiatan dan Sasaran: No 1



Kegiatan Pokok Pelaksanaan



Pelaksana Program



Lintas Program



Lintas Sektor Terkait



Imunisasi Koordinasi dengan lintas



Terkait Petugas Obat



Bulan



sektor untuk pendataan



-



Imunisasi



sasaran untuk



Anak



menentukan kebutuhan



dengan



Sekolah



sarana dan prasarana



koordinator



Menyiapkan format



imunisasi



laporan



tentang sasaran



Menyusun jadwal



kegiatan



(BIAS)



-



-



-



pelaksanaan -



-



Persiapan logistik



Kecamatan



pembiayaan



perlengkapan



- Berkoordinasi



BOK



- Mengkoordinir



Pelaksanaan Bulan



yang akan



Imunisasi Anak Sekolah



diimunisasi



Puskesmas Nagrak Evaluasi hasil kegiatan dan membuat laporan kegiatan



Imunisasi



2. Kepala Sekolah anak sekolah



SD/MI di wilayah kerja



Sumber



Menyiapkan



(Vaksin dan alat suntik)



(BIAS) di sekolah



-



1. UPT Pendidikan



Ket



3. IFK - Menyiapkan vaksin -



Adapun tempat yang ditunjuk menjadi tempat pelayanan imunisasi sebaiknya memiliki kriteria – kriteria di bawah ini: 1)



Ruang/tempat pelayanan imunisasi yang cukup besar dengan sirkulasi udara yang baik



2)



Pastikan tidak ada siswa/siswi yang sakit



3)



Ruang/tempat pelayanan bersih dengan membersihkan sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;



4)



Meyediakan handsanitizer untuk petugas Kesehatan, tenaga kependidikan serta siswa/siswi sasaran yang akan diimunisasi



Ketentuan Waktu Pelayanan Imunisasi: 1)



Tentukan jadwal hari atau jam pelayanan BIAS;



2)



Dalam satu kali sesi BIAS di sekolah, waktu layanan tidak lama dan batasi jumlah sasaran yang dilayani dalam satu kali sesi pelayanan (maksimal 30 siswa). Jika jumlah sasaran banyak bagi menjadi beberapa kali sesi pelayanan BIAS untuk meminimalisir risiko penyebaran infeksi;



3)



Informasikan nomor telepon petugas kesehatan yang dapat dihubungi



VI. Sasaran Sasaran dalam kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada masa pandemi COVID-19 di Puskesmas Nagrak adalah anak SD/ MI atau sederajat, serta anak usia sekolah yang tidak bersekolah. VII. JADWAL KEGIATAN Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada masa pandemi COVID-19 di Puskesmas Nagrak dilaksanakan dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut: Sasaran Kelas 1 SD Kelas 2 SD Kelas 5 SD



Jenis imunisasi Campak



Waktu Pelaksanaan Agustus



DT Td Td



November November November



VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Monitoring dan evaluasi merupakan komponen yang penting dalam penyelenggaraan imunisasi. Puskesmas harus tetap melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan BIAS, baik pada masa pandemi COVID-19, maupun setelah masa pandemi COVID-19 dapat diatasi dengan baik. Tujuannya adalah untuk menilai apakah rencana pelaksanaan yang dibuat sudah dilaksanakan dengan baik dan memastikan pelaksanaan BIAS berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Selain itu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan BIAS pada masa pandemi COVID-19 juga bermanfaat untuk menentukan tindak lanjut yang dapat



diambil dan dilakukan oleh petugas imunisasi setelah masa pandemi COVID-19 dapat diatasi dengan baik. IX. PENCATATAN DAN PELAPORAN Salah satu kebijakan program imunisasi dalam upaya memberikan pelayanan imunisasi yang bermutu adalah dilaksanakannya pencatatan dan pelaporan yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Pencatatan dan pelaporan yang dilakukan meliputi hasil imunisasi, vaksin dan logistik, rantai vaksin, dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Selain menunjang pelayanan imunisasi, pencatatan dan pelaporan juga menjadi dasar untuk membuat perencanaan dan tindak lanjut kegiatan. pencatatan dan pelaporan ini menjadi bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi. Mekanisme pencatatan dan pelaporan pelaksanaan BIAS pada masa pandemi COVID-19 sama dengan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan imunisasi rutin biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Kemudian, hasil pencatatan imunisasi yang dilakukan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Nagrak



dr. Dikdik Wahyudi NIP. 19770207 201001 1 011



Cianjur, Agustus 2020 Pelaksana Program



Usti Sri Nurhayati, AMd.Kep NIP. 19890712 201212 2 001