21 0 73 KB
KERANGKA ACUAN PELAYANAN IMUNISASI DPT-HB-HiB
A.
PENDAHULUAN Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum perlu
diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya manusia yang sehat, terampil dan ahli, serta disusun dalam satu program kesehatan dengan perencanaan terpadu yang didukung oleh data dan informasi epidemiologi yang valid. Pembangunan bidang kesehatan di Indonesia saat ini mempunyai beban ganda (double burden), yaitu beban masalah penyakit menular dan penyakit degeneratif.
Pemberantasan
penyebarannya
tidak
penyakit
mengenal
menular
batas
wilayah
sangat
sulit
administrasi.
karena
Imunisasi
merupakan salah satu tindakan pencegahan penyebaran penyakit ke wilayah lain yang terbukti sangat cost effective. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, imunisasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyakit menular
yang
merupakan
salah
satu
kegiatan
prioritas
Kementerian
Kesehatan sebagai salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mencapai
Millennium
Development
Goals
(MDGs)
khususnya
untuk
menurunkan angka kematian pada anak. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.Penyelenggaraan Imunisasi adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan imunisasi.
Berdasarkan
sifat
penyelenggaraannya,
imunisasi
dikelompokkan menjadi imunisasi wajib dan imunisasi pilihan.Imunisasi rutin merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan secara terus menerus sesuai jadwal. Imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan. Puskesmas
adalah
unit
pelaksana
teknis
dinas
kesehatan
kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu
wilayah
kerjanya.Puskesmas
sebagai
pelaksana
teknis
akan
bekerjasama dengan lintas terkait yang ada di desa dan kecamatan wilayah kerjanya.
B.
LATAR BELAKANG Rendahnya
pengetahuan
dan
pemahaman
masyarakat
tentang
imunisasi, rendahnya cakupan dan kunjungan masyarakat ke posyandu khususnya bagi masyarakat yang memiliki bayi dan batita yang wajib mendapatkan imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan, kurangnya kerjasama dan partisipasi dengan masyarakat secara umum dan lintas terkait secara khusus dalam kegiatan imunisasi (posyandu) serta beranggapan bahwa posyandu
yang termasuk dalam UKBM bukan milik dan kepentingan mereka
melainkan milik instansi kesehatan. C.
TUJUAN
1. TUJUAN UMUM Turunnya
angka
kesakitan,
kecacatan
dan
kematian,khususnya
kematian anak (bayi dan balita) akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).
2. TUJUAN KLHUSUS
Tujuan khususnya adalah sebagai berikut : *
Tercapainya target Universal Child Immunization (UCI) yaitu cakupan imunisasi lengkap minimal 80% secara merata pada bayi yang ada di desa.
*
Tercapainya
eliminasi
campak
pada
tahun
2015
dan
pengendalian penyakit rubella tahun 2020. *
Terselenggaranya
pemberian
imunisasi
yang
aman
serta
pengelolaan limbah medis (safety injection practise and waste disposal management). D.
KEGIATAN POKOK DAN
RINCIAN KEGIATAN Kegiatan pokok dalam program ini adalah dengan pemberian imunisasi Adapun rincian kegiatan ini adalah sebagai berikut : 1. Pemberian Imunisasi Campak Langkah kerja : a
Petugas mencuci tangan
b
Pastikan vaksin dalam keadaan baik
c
Buka tutup vaksin denggunakan Pinset
d
Larutkan dengan cairan pelarut campak yang sudah ada (5 cc)
e
Pastikan umur anak tepat untuk di imunisasi campak (9
bulan) f
Ambil 0,5 cc vaksin campak yang telah dilarutkan tadi
g
Bersihkan lengan kiri bagian atas anak dengan kapas steril (air panas).
E.
h
Suntikan secara sub (sc)
i
Rapikan alat
j
Cuci tangan petugas
k
Catat dalam Buku
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan ini dilakukan rutin setiap bulan dengan jadwal yang sudah ditetapkan di masing- masing desa wilayah kerja.
F.
SASARAN Sasaran dalam kegiatan ini adalah seluruh bayi yang berumur 0-11 bulan
untuk imunisasi dasar, 18-24 bulan dan 24-36 bulan untuk imunisasi lanjutan.Ibu hamil pada umur kehamilan 4-9 bulan sebelum bersalin.
G.
JADWAL KEGIATAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan rutin dalam setiap bulan selama satu tahun. H.
EVALUASI KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi dari kegiatan ini dilakukan dengan melihat cakupan pemberian
imunisasi pada bayi dan batita yang wajib memperoleh imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan.
Pelaporan dari kegiatan ini akan dibuat dalam bentuk blanko / format laporan hasil kegiatan dan akan diserahkan kepada kepala desa, kepala puskesmas dan camat sebagai pimpinan wilayah kerja serta ke instansi dinas kesehatan daerah. I.
PENCATATAN,PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dalam kegiatan akan dibuat dalam bentuk buku pencatatan bayi dan batita sesuai dengan data bayi dan batita yg wajib mendapatkan imunisasi dari setiap desa di wilayah kerja. Pelaporan dari kegiatan ini akan dibuat dalam bentuk blanko / format pelaporan hasil kegiatan dalam setiap bulan dari setiap desa yang ada di wilayah kerja. Evaluasi dalam kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk melihat cakupan pemberian imunisasi secara berjenjang pada bayi dan batita yang wajib mendapatkan imunisasi.