Kak Campak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM SURVEILANS PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI CAMPAK No. Dokumen : /PKM-LKW/KAK/I/2018 No. Revisi : KAK Tgl. Terbit : Januari 2018 Halaman : 1-4 PUSKESMAS LAKAWALI



Hasnah, AMK Nip. 19770330 200502 2 004



A. PENDAHULUAN Dalam



Undang-Undang



RI



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan



mengamanatkan bahwa Pemerintah dapat melaksanakan surveilans terhadap penyakit menular (pasal 154 ayat 2) dan pengendalian penyakit tidak menular dilakukan dengan pendekatan surveilans faktor resiko, register penyakit, dan surveilans kematian (pasal 159 ayat 1). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2014, Tentang Penyelenggaraan Surveilan Kesehatan, dalam pasal 2, menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan merupakan prasyarat program kesehatan dan bertujuan untuk : 1. Tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor resikonya serta masalah kesehatan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan ; 2. Terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/wabah dan dampaknya ; 3. Terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB/Wabah ; dan 4. Dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan. Dalam pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 disebutkan pula bahwa : 1. Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, instansi kesehatan pemerintah lainnya dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Surveilans Kesehatan sesuai kewenangannya. 2. Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan instansi kesehatan pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masing-masing Pengelola Program. 3. Dalam hal belum ada Pengelola Program terhadap masalah kesehatan tertentu dan/atau dalam rangka Kewaspadaan Dini dan Respon KLB, tugas penyelenggaraan Surveilans Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja surveilans.



Ditegaskan juga dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional pasal 2 ayat (2) yang mengamanatkan agar pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat daerah sampai tingkat pusat dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional dibidang kesehatan. Otonomi fungsional dimaksudkan berdasarkan kemampuan dan ketersediaan sumberdaya di bidang kesehatan. Hal ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Surveilans Kesehatan harus dilaksanakan di setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi kesehatan mulai dari tingkat kabupaten/kota, propinsi dan instansi kesehatan tingkat pusat. B. LATAR BELAKANG Sidang World Health Assembly (WHA) pada bulan Mei 2010 menyepakati target pencapaian pengendalian penyakit campak pada tahun 2015 yaitu : 1.



Mencapai cakupan imunisasi campak dosis pertama > 90% secara nasional dan minimal 80% di seluruh kabupaten/kota



2. Menurunkan angka insiden campak mencapai