KAK DED Gedung BLK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DED GEDUNG BALAI LATIHAN KERJA (BLK)



PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Jl. Dr. Semeru Kota Bogor



0|Hal



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



Program



:



Pengembangan Sarana dan Prasarana



Kegiatan



:



Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor



Pekerjaan



:



Belanja Jasa Konsultansi DED Gedung Balai Latihan Kerja (BLK)



Satker



:



Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor



Lokasi



:



Kota Bogor



Tahun Anggaran



:



2017



I.



PENDAHULUAN Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya



sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. Setiap bangunan gedung Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional. A. Latar Belakang Pendidikan dan Pelatihan serta Pembinaan tenaga kerja di wilayah Kota Bogor seringkali dilakukan dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia siap kerja yang dilakukan di setiap tahun anggaran. Kondisi fasilitas gedung balai kerja yang ada sudah tidak lagi layak digunakan dan seiring bertambahnya fasilitasi bidang latihan kerja memerlukan ruang yang cukup besar dan layak bagi pelatihan dan pembinaan. Pemerintah Kota Bogor, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berfikir apabila kegiatan tersebut berlangsung secara menerus setiap tahunnya maka perlu dipertimbangkan memiliki gedung balai latihan kerja secara layak dan mandiri dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja 1|Hal



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



dan Transmigrasi akan menyiapkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Kota Bogor melalui pihak ke tiga. Dalam rangka persiapan dan panduan bagi pelelangan dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai panduan dan pedoman pekerjaan perencanaan sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek. B. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan Perencana yang memuat masukan azaz, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan



diperhatikan



serta



diinterprestasikan



kedalam



pelaksanaan



tugas



perencanaan. Dengan KAK ini diharapkan konsultan Perencana dapat melakukan tugas dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud. C. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan adalah menyusun Dokumen DED Gedung Balai Latihan Kerja. Lingkup pekerjaan yang akan dibuat rencana teknis, gambar dan Dokumen Perencanaan dioptimalkan terhadap kondisi lahan dan lapangan yang ada sekarang, yaitu dengan luas lahan tersedia sebesar 3.340 m2 dengan rencana bangunnan 2 lantai sesuai Data Kajian Pengembangan Standar Minimum Pelayanan UPTD BLK Kota Bogor 2016 yang telah disusun Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor. II.



KEGIATAN PERENCANAAN Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah



berpedoman pada ketentuan yang berlaku, diantaranya : a) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 45 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. b) Keputusan



Menteri



Permukiman



dan



Prasarana



Wilayah



Nomor



332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002, c) Buku Pedoman Standar Minimal Pembangunan Balai Latihan Kerja, dikeluarkan oleh Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementrian Tenaga Kerja RI terbit tahun 2015. Tahapan kegiatan meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan prasarana fisik bangunan gedung Negara yang terdiri dari : 1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk data penyelidikan tanah dan Dokumen Perencanaan terdahulu),



2|Hal



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah setempat mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan. 2. Menilai, membuat perhitungan dan memberi masukan terhadap Dokumen Perencanaan dibandingkan dengan kondisi lahan dan lapangan yang ada. 3. Penyusunan Perubahan rencana, antara lain membuat : a. Arsitektur. b. Struktur. c. Utilitas. d. Biaya. 4. Penyusunan rencana seperti rencana tapak, rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah Setempat. 5. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat : a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi. d. Laporan akhir perencanaan. 6. Mengadakan persiapan pelelangan konstruksi, seperti membantu PPK didalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun program dalam pelaksanaan pelelangan. 7. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan. III.



DATA PENUNJANG Sebagai penunjang kegiatan ini, maka data yang tersedia adalah :



1. Dokumen RTRW Kota Bogor 2. Data Penelitian Tanah (sondir dan boring) dari perencanaan yang telah ada disekitar lokasi rencana (Dokumen Rencana Gedung Diklat BKPP Kota Bogor). 3. Data Perhitung Struktur dari perencanaan yang telah ada disekitar lokasi rencana (Dokumen Rencana Gedung Diklat BKPP Kota Bogor). 4. Data Kajian Pengembangan Standar Minimum Pelayanan UPTD BLK Kota Bogor 2016. 3|Hal



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



5. Dan lainnya IV.



TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa



perencanaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut : 1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku. 2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasanbatasan yang telah diberikan PPK, termasuk melalui KAK, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. 3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan khusus untuk bangunan gedung Negara. V. BIAYA A. Biaya Perencanaan Besarnya biaya pekerjaan perencanaan ini dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang merupakan besarnya biaya konsultan Perencana merupakan biaya tetap dan pasti. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan. B. Sumber Dana. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada APBD Kota Bogor Tahun 2017. VI. KELUARAN. Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini meliputi : A. Tahap Persiapan Rencana Teknis 1. Tahap penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.



4|Hal



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang, dll. 3. Mengumpulkan data-data, Laporan-laporan dan Dokumen Perencanaan yang ada pada pihak proyek, termasuk di dalamnya Perhitungan Struktur dan Data Penyidikan Tanah (Sondir dan Boring). B. Tahap Design 1. Arsitektur. 2. Struktur. 3. Utilitas. 4. Perkiraan Biaya. C. Tahap Rencana Teknis 1. Gambar-gambar rencana tapak. 2. Gambar-gambar pra rencana bangunan. 3. Perkiraan biaya pembangunan. 4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). 5. Hasil konsultasi rencana dengan Pemerintah setempat. D. Tahap Pengembangan Rencana 1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas. 2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan. 3. Draft rencana anggaran biaya. 4. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). E. Tahap Rencana Detail 1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap. 2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). 3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ). 4. Rencana Anggaran Biaya. 5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas, lengkap dengan perhitunganâperhitungannya yang diperlukan. 6. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan peralatan/ perlengkapan/bangunan (bila ada). F. Tahap Presentasi



5|Hal



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



Setiap tahapan perencanaan konsultan menyampaikan laporan tersebut dalam bentuk presentasi di hadapan pengguna jasa dan instasi terkait. Produk perencanaan yang harus diserahkan sebagai lampiran Berita Acara Serah Terima, hasilnya dibuat sesuai kebutuhan dan disimpan dalam data (Harddisk, DVD) VII.



LAPORAN Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah : A. Laporan Pendahuluan (Inception Report) Laporan Pendahuluan merupakan



laporan hasil temuan awal yang membahas mengenai metodologi dan rencana kerja konsultan dalam menangani kegiatan ini. Laporan Pendahuluan dibuat rangkap 5 (lima) dengan sampul warna putih dan diserahkan paling lambat hari ke 15 (lima belas) Hari Kalender setelah menerima SPK. Laporan Pendahuluan berisi : 1. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh; 2. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya; 3. Jadwal kegiatan penyedia jasa. B. Konsep Laporan Akhir (Draft Final Report) Konsep Laporan Akhir merupakan Konsep Laporan setelah pembahasan dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen. Konsep Laporan Akhir dibuat rangkap 5 (lima) dengan sampul warna biru dan diserahkan paling lambat hari ke 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah menerima SPK. C. Laporan Akhir (Final Report) Laporan Akhir merupakan laporan hasil penyempurnaan konsep laporan akhir setelah pembahasan dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen. Laporan Akhir dibuat rangkap 5 (lima) dengan sampul warna biru dan diserahkan paling lambat hari ke 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah menerima SPK. Laporan akhir diserahkan setelah tidak ada perubahan lagi dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan tim teknis. D. Dokumen Perencanaan dan Dokumen Lelang - Rencana Anggaran Biaya - BQ untuk Lelang - Spesifikasi Teknis - Perhitungan Volume - Perhitungan Struktur (bila diperlukan) - Gambar Rencana (A3) - Dokumentasi Konsultan diwajibkan untuk menyerahkan perhitungan volume pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan berdasarkan harga satuan yang berlaku di daerah bersangkutan pada saat itu. 6|Hal



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



E. Softcopy External Semua hasil soft copy dituangkan dalam bentuk berupa Compact Disk. VIII.



KRITERIA A. Kriteria Umum Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang



dimaksud pada KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut : 1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas : a. Menjamin bangunan gedung yang didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan. b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan. 2. Persyaratan Arsitektural dan Lingkungan : a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan karateristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya). b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya. c. Menjamin bangunan gedung yang dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. 3. Persyaratan Struktur Bangunan : a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. b. Menjamin keselamatan manusia dan kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan. c. Menjamin kepentingan manusia dan kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur. d. Menjamin perlindungan property lainnya dan kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur. 4. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran :



7|Hal



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga : ~ Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman. ~ Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api. ~ Dapat menghindari kerusakan pada property lainnya. 5. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar : a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak, aman dan nyaman kedalam bangunan dan fasilitas serta layanan didalamnya. b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat. c. Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial. 6. Persyaratan Mobilisasi dalam Gedung : a. Menjamin tersedianya sarana mobilisasi yang layak, aman dan nyaman di dalam bangunan gedung. b. Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial. 7. PersyaratanPencahayaan Darurat, Tanda Arah Keluar, dan Sistem Peringatan Bahaya : a. Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif didalam bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat. b. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat. 8. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi : a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir.



8|Hal



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



c. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. 9. Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan : a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan. c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik. 10. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara : a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik 11. Persyaratan Pencahayaan : a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya-kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara baik. 12. Persyaratan Kebisingan dan Getaran : a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan. b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan. B. Kriteria Khusus Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya: 9|Hal



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



1. Dikaitkan dengan upaya kelestarian atau konservasi bangunan yang ada. 2. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan. 3. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi, klimatologi, dll. IX.



AZAZ-AZAZ Selain dari kriteria diatas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan



perencana hendaknya memperhatikan azaz-azaz bangunan gedung Negara sebagai berikut : 1. Bangunan gedung Negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan. 2. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat. 3. Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin. 4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya. 5. Bangunan gedung Negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan disekitarnya. X.



PROSES PERENCANAAN



1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pengelola kegiatan. 2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. 3. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat. 4. Jangka



waktu



pelaksanaan,



khususnya



sampai



diserahkannya



dokumen



perencanaan untuk siap dilelangkan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender.



10 | H a l



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



XI.



M A S U K A N.



1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini. 2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaaan tugasnya, baik yang berasal dari PPK maupun yang dicari sendiri. 3. Kesalahan atau kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan Perencana. 4. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dapat diperoleh dan hasil yang diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut : a. Informasi tentang lahan, meliputi: i.



Kondisi fisik lokasi seperti: luasan, batas-batas dan topografi



ii. Kondisi tanah (soil test) iii. Keadaan air tanah dan Hidrologi iv. Peruntukan tanah v. Koefisien dasar bangunan vi. Koefisien lantai bangunan vii. Perincian penggunaan lahan, pekarangan, penghijauan dan lain-lain. b. Pemakai bangunan : i.



Struktur organisasi



ii. Jumlah personil-personil sekarang dan proyeksi pengembangan untuk tahun mendatang (umumnya 5 tahun). iii. Kegiatan utama, penunjang, pelengkap. c. Kebutuhan bangunan : i.



Program ruang



ii. Keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut. e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/bangunan f. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti : i.



Air bersih 1) Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang) 2) Sumber air, jaringan dan kapasitasnya



ii. Air hujan dan air buangan : 1) Letak saluran kota 11 | H a l



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



2) Cara pembuangan keluar tapak iii. Air kotor dan sampah iv. Tata Udara / A.C (bila dipersyaratkan) : 1) Beban (Ton ref) 2) Pembagian beban 3) System yang diinginkan v. Transportasi vertical dalam bangunan (bila dipersyaratkan) : 1) Tipe dan kapasitas yang akan dipilih 2) Interval dan waktu tunggu (Waiting Time) 3) Penggunaan escalator dan conveyor vi. Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan) : 1) Detector (jenis, tipe) 2) Fire alarm (jenis) 3) Peralatan pemadam kebakaran vii. Pengamanan dari bahaya pencurian dan perusakan (bila dipersyaratkan) : 1) Alarm (jenis, tipe) 2) System yang dipilih Viii Jaringan listrik : 1) Kebutuhan daya 2) Sumber daya dan spesifikasinya 3) Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, spesifikasi) ix. Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio, intercom) x. Aksessibilitas Jalan Masuk dan Jalan Keluar xi. Fasilitas dan Ruang Parkir B. Tenaga Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan perencana harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek/kegiatan, baik ditinjau dari segi lengkap (besar) proyek maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan adalah yang berpengalaman dalam bidang-bidang yang berhubungan dengan Kegiatan Perencanaan ini minimal terdiri dari



:



(kualifikasi



masing-masing



tenaga



ahli



disesuaikan



berdasarkan



kebutuhan/kompleksitas pekerjaan) yaitu: I. Tenaga Ahli Profesional Adapun kebutuhan Tenaga Ahli Profesional ini meliputi : 1. Team Leader disyaratkan seorang minimal Master Teknik (S 2) Jurusan Teknik Sipil



Bangunan



atau



Teknik



Arsiterktur,



berpengalaman



sesuai



bidang 12 | H a l



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



pekerjaannya tersebut di atas S1 sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dan S 2 berpengalaman 4 tahun sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki sertifikat keahlian Bangunan Gedung dengan kompetensi madya sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah : a. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan serta personil yang terlibat, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. b. Memimpin rapat koordinasi dengan pihak pelaksana dan dinas yang dilaksanakan 2 kali dalam sebulan, atau koordinasi lapangan. c. Menetapkan metode kerja untuk menyesuaikan waktu konstruksi. d. Menyelaraskan desain arsitektural dengan perhitungan struktur - Memastikan progres perencanaan sesuai dengan jadwal. 2. Tenaga Ahli Arsitektur disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Arsitektur, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas, sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki sertifikat keahlian Ahli Arsitek dengan kompetensi madya. Sebagai Tenaga Ahli Arsitektur, tugas utamanya adalah : a. Merencanakan seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan Arsitektur berdasarkan standart dan acuan yang berlaku. b. Merekomendasikan metode pekerjaan Arsitektur kepada team leader. c. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan Arsitektur. 3. Tenaga Ahli Sipil/Struktur Tenaga Ahli Sipil/Struktur disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas, sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki sertifikat keahlian Ahli Bangunan Gedung dengan kompetensi madya. Sebagai Tenaga Ahli Sipil/Struktur, tugas utamanya adalah : a. Merencanakan seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan sipil berdasarkan standart dan acuan yang berlaku. b. Merekomendasikan metode pekerjaan pembetonan dan pembesian serta struktur yang telah lolos uji kepada team leader. c. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan sipil. 4. Tenaga Ahli Mekanikal/Elektrikal disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Mesin/Elektro, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya 13 | H a l



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



tersebut di atas, sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki sertifikat keahlian Ahli Mekanikal atau Ahli Teknik Tenaga Listrik dengan kompetensi madya. Sebagai Tenaga Ahli Mekanikal/Elektrikal, tugas utamanya adalah : a. Merencanakan



seluruh



pekerjaan



yang



berhubungan



dengan



Mekanikal/Elektrikal berdasarkan standart dan acuan yang berlaku. b. Merekomendasikan metode pekerjaan Mekanikal/Elektrikal yang telah lolos uji kepada team leader. c. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan Mekanikal/Elektrikal. 5. Tenaga Ahli Teknik Sipil disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Sipil Air, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas, sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki sertifikat keahlian Ahli Drainase dengan kompetensi madya. Sebagai Tenaga Ahli Sipil drainase dan sistem plumbing, tugas utamanya adalah : a. Merencanakan seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan Sistem Drainase dan Plumbing berdasarkan standart dan acuan yang berlaku. b. Merekomendasikan metode pekerjaan Sistem Drainase dan Plumbing yang telah lolos uji kepada team leader. c. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan Mekanikal/Elektrikal. 6. Tenaga Ahli Pemetaan/Geodesi disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Geodesi, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas, sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Sebagai Tenaga Ahli Pemetaan, tugas utamanya adalah : a. Melakukan Pengukuran Batas dan Lahan untuk Bangunan BLK sebagai dasar gambar bangunan. b. Menggambar tata letak bangunan (layout/siteplan) untuk bahan pekerjaan sipil dan arsitektur. II. Tenaga Pendukung Adapun kebutuhan tenaga pendukung ini meliputi : 1. Tenaga Estimasi Biaya disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil/Arsitektur, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas, sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Sebagai Tenaga Ahli Estimasi Biaya, tugas utamanya adalah : a. Menghitung Volume, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). b. Merekomendasikan Jangka Pelaksanaan. 14 | H a l



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



2. Tenaga Draftman dipersyaratkan adalah seorang tamatan Diploma III Teknik Sipil/Arsitektur dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang disamakan/terakreditasi yang berpengalaman sekurangâ-kurangnya minimal 2 (dua) tahun. Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 2 (dua) orang. 3. Surveyor



dipersyaratkan



adalah



seorang



tamatan



Diploma



III



Teknik



Sipil/Arsitektur dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang disamakan/terakreditasi yang berpengalaman sekurangâ-kurangnya minimal 2 (dua) tahun. Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 2 (dua) orang. 4. Tenaga Administrasi/Keuangan dipersyaratkan adalah seorang tamatan Diploma III Ekonomi dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang disamakan/terakreditasi yang berpengalaman sekurang– kurangnya minimal 2 (dua) tahun. Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang. 5. Tenaga Operator Komputer dipersyaratkan adalah seorang tamatan Diploma III Komputer dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang



disamakan/terakreditasi



yang



berpengalaman



sekurangâ-kurangnya



minimal 2 (dua) tahun. Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang. XII.



PROGRAM KERJA Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi



: 1. Jadwal kegiatan secara detail. 2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan Perencana harus mendapatkan persetujuan dari PPK. 3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan. Program kerja secara keseluruhan mendapatkan persetujuan dari PPK, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari PPTK. XIII.



PENUTUP Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya



memeriksa semua bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan PPK. Bogor, Januari 2017 PENGGUNA ANGGARAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BOGOR Kepala, 15 | H a l



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017



Samson Purba, SE. MM. NIP : 19640416 199103 1 007



16 | H a l